Skip to content
Back to announcement

20240425_BRIS_Pemanggilan RUPS_31629616_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                            DRAFT 24082022

                                    PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK

Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

 Hari/ Tanggal                    :   Jumat / 17 Mei 2024
 Waktu                            :   14.00 WIB – selesai

 Tempat                           :   Aryanusa Ballroom Menara Danareksa Lt.2, Jalan Medan Merdeka
                                      Selatan No.14, Jakarta Pusat

 Link untuk kehadiran secara      :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
 elektronik                           (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
                                      oleh KSEI.

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
   (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
   Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
   selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang aktivitas tersebut
   tercermin dalam Laporan Tahunan.

   Penjelasan:

    i.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
          dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UUPT”),
          dalam :
          a) Pasal 66 ayat (1) mengenai kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan Perseroan
             kepada RUPS;
          b) Pasal 66 ayat (2) mengenai isi laporan tahunan Perseroan kepada RUPS;
          c) Pasal 67 ayat (1) mengenai kewajiban anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
             menandatangani laporan tahunan Perseroan;
          d) Pasal 68 ayat (3) mengenai kewajiban Direksi untuk menyampaikan Laporan Keuangan Audited
             Perseroan secara tertulis kepada RUPS,
          e) Pasal 69 ayat (1) mengenai persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan
             keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris oleh RUPS.

    ii.   Anggaran Dasar Perseroan, dalam:
          a) Pasal 26 ayat (8), mengenai persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan
             Keuangan Tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan
             penggunaan laba ditetapkan dalam RUPS Tahunan, paling lambat pada akhir bulan ke-6 (enam)
             setelah tahun buku berakhir.
          b) Pasal 26 ayat (9), mengenai pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi dan anggota
             Dewan Komisaris dengan disetujuinya Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas
             Pengawasan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
             tahun buku yang lalu terhadap Perseroan.

2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Penjelasan:

   i.     UUPT, dalam :
          a) Pasal 70, mewajibkan Perseroan untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba setiap tahun buku
             untuk cadangan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan
             disetor.
Page 2
                                                                         DRAFT 24082022

         b) Pasal 71, mengatur bahwa penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh
            RUPS.

   ii.   Anggaran Dasar Perseroan, dalam:
         a) Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) mengatur bahwa penggunaan laba bersih Perseroan termasuk
            penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan yang diusulkan oleh Direksi diputuskan oleh
            RUPS Tahunan.
         b) Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu
            dari laba setiap tahun buku untuk cadangan hingga mencapai paling sedikit 20% dari
            jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
   penetapan biaya/honorariumnya.

   Penjelasan:

   i. POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
      dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa
      RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
      Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh Dewan Komisaris wajib memperhatikan
      rekomendasi Komite Audit. Penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP
      yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

   ii. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
       Saham Perusahaan Terbuka, dalam Pasal 59 juga mengatur mengenai penunjukan dan
       pemberhentian AP dan/atau KAP wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan
       mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

   iii. Anggaran Dasar Perseroan, dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, mengatur mengenai pendelegasian
        kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP oleh RUPS kepada Dewan Komisaris, yang wajib disertai
        dengan penjelasan mengenai alasan pendelegasian kewenangan dimaksud dan kriteria atau batasan
        akuntan publik yang dapat ditunjuk.


4. Penetapan tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta bonus bagi
   anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
   2023, dan penetapan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan
   Pengawas Syariah, termasuk pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk tahun
   buku 2024.

   Penjelasan:

   i. UUPT, dalam :
      a) Pasal 71 ayat (1) dan penjelasannya, mengenai penetapan cadangan tantiem untuk anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
      b) Pasal 96, mengenai besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan oleh RUPS dan dapat
         dilimpahkan kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan
         Komisaris.
      c) Pasal 113 mengenai ketentuan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
         Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

   ii. POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi
       Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dalam :
       a) Pasal 9 huruf b, mengenai kewajiban Komite Remunerasi untuk menyampaikan hasil evaluasi dan
          rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Direksi, Dewan
          Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk disampaikan kepada RUPS
       b) Pasal 21, mengenai Bank wajib menetapkan pihak yang menjadi Material Risk takers (untuk
          selanjutnya disebut “MRT”).
       c) Pasal 22, mengenai Bank wajib menangguhkan pembayaran remunerasi yang bersifat variable
          bagi pihak yang menjadi MRT sebesar persentase tertentu.
       d) Pasal 23, mengenai jangka waktu penangguhan pembayaran remunerasi yang bersifat variable,
          paling singkat 3 (tiga) tahun.
Page 3
                                                                          DRAFT 24082022

     e) Pasal 24, mengenai pembayaran remunerasi yang bersifat variable yang ditangguhkan wajib
        diberikan secara prorata sesuai dengan jangka waktu sebagaimana Pasal 23.
     f) Pasal 25, mengenai penerapan malus dan/atau clawbank kepada pihak yang menjadi MRT pada
        Bank.

  iii. Anggaran Dasar Perseroan, dalam :
       a) Pasal 12 ayat (2) huruf d, mengenai penetapan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
          Pengawas Syariah dilakukan dalam RUPS Tahunan.
       b) Pasal 18 ayat (17), bahwa RUPS dapat melimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris
          untuk menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi.
       c) Pasal 21 ayat (34), mengenai jenis dan jumlah honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk
          tantiem dan santunan purna jabatan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
       d) Pasal 24 ayat (7), bahwa RUPS dapat melimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris
          untuk menetapkan jumlah honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas
          Syariah.
       e) Pasal 27 ayat (6), mengenai penggunaan laba bersih untuk tantiem.


5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”).

  Penjelasan:

  POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
  dalam:
  a) Pasal 6, mengenai kewajiban Perusahaan Terbuka untuk mempertanggungjawabkan realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh
     dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Laporan realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai
     salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan.
  b) Pasal 7, mengenai Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama
     kali wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat meskipun realisasi penggunaan dana belum
     mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan atau dalam hal seluruh dana hasil penawaran
     telah habis direalisasikan.


6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

  Penjelasan:

  i. UUPT, dalam Pasal 19 ayat (1), bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
  ii. Anggaran Dasar Perseroan, dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), bahwa perubahan anggaran dasar
      harus memperhatikan ketentuan UUPT, peraturan dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-
      undangan lainnya yang relevan. Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS dengan
      memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan.


7. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

  Penjelasan:
    i. UUPT, dalam Pasal 94, Pasal 92 ayat (5) dan ayat (6), serta Pasal 111, yang mengatur mengenai
       pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris oleh RUPS untuk
       jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Tata cara pengangkatan, penggantian dan
       pemberhentian tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  ii. POJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, dalam Pasal 53 ayat (4).
  iii. POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi, dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
       Publik, dalam Pasal 23 jo. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
       dan diberhentikan oleh RUPS.
  iv. Anggaran Dasar Perseroan, dalam Pasal 18 dan Pasal 21 yang mengatur mengenai syarat, masa
      jabatan, pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 4
                                                                                DRAFT 24082022

Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena
    Pemanggilan ini telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya
    Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan
    saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut
    “KSEI”) pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 16.15 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang
    Saham Yang Berhak”).
3. Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
    (eASY.KSEI) yang diselenggarakan oleh KSEI (penyedia e-RUPS) sesuai dengan ketentuan POJK
    Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    Secara Elektronik (selanjutnya disebut “POJK e-RUPS”), Perseroan merekomendasikan Pemegang
    Saham Yang Berhak untuk hadir mengikuti Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa dan suara
    secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
    https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
4. Bagi pemegang saham yang akan menghadiri atau memberikan kuasa kehadiran dalam Rapat
    secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
     a.       Proses Registrasi
             (i) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar/memiliki akun dalam fasilitas
                   Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) sebagai pengguna AKSes.KSEI. Dalam
                   hal Pemegang Saham Yang Berhak belum memiliki akun AKSes.KSEI, dapat melakukan
                   registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
             (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memiliki akun AKSes.KSEI, dapat memberikan
                   suara maupun menunjuk kuasanya secara elektronik (e-voting & e-proxy) melalui eASY.KSEI
                   dengan cara login terlebih dahulu kedalam AKSes.KSEI melalui situs web
                   https://akses.ksei.co.id dan mengikuti tata cara yang diatur pada situs web tersebut.
             (iii) Dengan memperhatikan ketentuan butir (i) dan (ii), Pemegang Saham Yang Berhak dapat (i)
                   mendeklarasikan kuasa dan suaranya, (ii) melakukan perubahan penunjukan kepada
                   Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara dalam mata acara Rapat, maupun (iii)
                   melakukan pencabutan kuasa sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya
                   1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024,
                   pukul 12.00 WIB.
             (iv) Masa Registrasi Kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dilakukan secara
                   elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dan akan ditutup pada pukul
                   13.00 WIB.
             (v) Untuk:
                   - Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                     elektronik sampai dengan batas waktu pada butir (iii);
                   - Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                     elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                     sampai dengan batas waktu pada butir (iii);
                   - Individual Representative maupun pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                     (Independent Representative) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
                     Berhak, tetapi Pemegang Saham Yang Berhak tersebut belum menetapkan pilihan suara
                     minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan batas waktu pada butir (iii);
                   - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
                     kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara dalam
                     aplikasi eASY.KSEI;
                   wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                   Rapat hingga batas waktu pada butir (iv).
           (vi) Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                 memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, dan
                 telah memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI, maka
                 pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
                 elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
                 akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                 diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
           (vii) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
                 dimaksud dalam huruf a angka (i) s/d (vi) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
Page 5
                                                                              DRAFT 24082022

                pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
                serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

     b.   Proses Penyampaian Pertanyaan atau Pendapat Secara Elektronik
            (i) Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya memiliki 1 (satu) kali kesempatan
                untuk menyampaikan pertanyaan atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
                Rapat. Pertanyaan atau pendapat tersebut dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang
                Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
                Pemberian pertanyaan atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
                pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
           (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
                layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal
                tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                eASY.KSEI.
          (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan atau
                pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
                maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham Yang Berhak dan besar
                kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

     c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
           (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
           (ii) Pemegang Saham Yang Berhak, yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
                namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
                pada huruf a angka (i) s/d (vi), maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
                layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
                suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
                waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
                (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
                status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
                akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

     d.    Mengikuti Pelaksanaan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI
           (i) Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
                 eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada huruf a angka (i) s/d (vi) dapat mengikuti
                 pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses
                 menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                 (https://akses.ksei.co.id).
           (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                 ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
                 atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan
                 Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
                 saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
                 aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada huruf a angka (i) s/d (vi) .
           (iii) Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                 pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
                 pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada huruf a angka (i) s/d (vi), maka kehadiran
                 Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta
                 tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
           (iv) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                 Tayangan RUPS, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya disarankan
                 menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

5.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasanya (Individual Representative) yang
     akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Pada saat registrasi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya agar menyerahkan
          kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dokumen sebagai berikut:
              1) Bagi Pemegang Saham Perorangan agar membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu
                  Tanda Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing) yang masih berlaku kepada
                  petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila dikuasakan, maka kuasa
Page 6
                                                                               DRAFT 24082022

                  Pemegang Saham tersebut wajib menyerahkan dokumen asli Surat Kuasa dan fotokopi
                  KTP (passport untuk warga Negara asing) pemberi dan penerima kuasa kepada petugas
                  pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat .
              2) Bagi Pemegang Saham Badan Hukum, agar membawa dan menyerahkan :
                  a) Fotokopi akta Anggaran Dasar dan perubahannya termasuk surat Kemenkumham atas
                     akta tersebut.
                  b) Fotokopi akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termasuk surat
                     Kemenkumham atas akta tersebut.
                  c) Surat Kuasa Perseroan (apabila pihak yang hadir bukan merupakan anggota Direksi
                     Perseroan) dan Kartu Tanda Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing)
                     pemberi dan penerima kuasa.
     b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hadir secara fisik dapat
          memberikan pertanyaan atau pendapatnya dan suaranya melalui Form yang telah disediakan oleh
          Biro Administrasi Efek Perseroan.


6.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent
     Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs
          web Perseroan (www.bankbsi.co.id).
     b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta kelengkapan
          dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk disampaikan kepada Biro
          Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jalan Hayam Wuruk No.28 Jakarta 10210.
          Telepon (021) 3508077.
     c. Dokumen tersebut agar diterima PT Datindo Entrycom paling lambat Kamis, 16 Mei 2024 pukul
          12.00 WIB.

7.   Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 6 diatas.

8.   Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
     diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan sesuai Pasal 18
     ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

9.   Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
     penerima kuasanya yang hadir secara fisik dimohon hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                                           Jakarta, 25 April 2024
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published25 Apr 2024
Pages6
Characters25,550
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SYARIAH INDONESIA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org Bank Umum Syariah p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result