Back to announcement
20240423_AISA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31628983_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI
KELAYAKAN
RENCANA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DISUSUN UNTUK
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 240423.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR 23 April 2024
Kepada Yth.
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk
Menara Astra Lt. 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh PT FKS Food
Sejahtera Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas kelayakan rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usahanya saat ini dengan
kegiatan usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan
perikanan lainnya; perdagangan besar makanan dan minuman lainnya; perdagangan
besar gula, coklat dan kembang gula; pergudangan dan penyimpanan; industri makanan
dari kedele dan kacang-kacangan lainnya bukan kecap, tempe dan tahu serta industri
kembang gula (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”), sesuai dengan proposal kami
No. 240321.002/SRR-JK/SPN-S/AISA/OR tanggal 21 Maret 2024 yang telah disetujui
oleh Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat
Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), menyatakan bahwa
kami telah meneliti dan menganalisis kelayakan dari Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha.
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Perseroan berkantor di
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 1
Page 3
Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat 10220, dengan nomor
telepon (021) 5088 9898, nomor faksimile (021) 5088 9838, alamat email
corporate.secretary@fksfs.co.id, dan alamat website www.fksfs.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, sehubungan dengan
perkembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang Perseroan merencanakan
untuk melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha, Perseroan akan dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan
serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
akan mengakibatkan terjadinya perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”).
Terkait dengan perubahan kegiatan usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan
studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha tersebut (dalam hal ini Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha) yang disusun oleh penilai independen.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk kami
untuk melaksanakan penyusunan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha (“Studi Kelayakan”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT FKS Food Sejahtera Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
10220
Bidang usaha : Makanan dan minuman
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 2
Page 4
Nomor telepon : (021) 5088 9898
Nomor faksimile : (021) 5088 9838
Email : corporate.secretary@fksfs.co.id
Website : www.fksfs.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT FKS Food Sejahtera Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Menara Astra Lt. 29, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat
10220
Bidang usaha : Makanan dan minuman
Nomor telepon : (021) 5088 9898
Nomor faksimile : (021) 5088 9838
Email : corporate.secretary@fksfs.co.id
Website : www.fksfs.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Tujuan penugasan adalah untuk memberikan gambaran mengenai kelayakan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai analisis, meliputi analisis pasar,
analisis teknis, analisis pola bisnis, analisis model manajemen, dan analisis keuangan.
Maksud penugasan adalah untuk memberikan laporan Studi Kelayakan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan dari POJK 17/2020.
STANDAR PENUGASAN
Studi Kelayakan telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal
(“SEOJK 17/2020”), dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 3
Page 5
TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan serta dari
data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
(“PSS”) dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Studi Kelayakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Studi Kelayakan berlaku selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023,
kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan lebih dari 5% (lima
persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
Dari tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Studi Kelayakan secara signifikan.
DATA DAN SUMBER INFORMASI
Dalam menyusun Studi Kelayakan, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu,
atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai berikut:
1. Rancangan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham Perseroan yang disusun
oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
(“Keterbukaan Informasi”);
2. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 No.
00377/2.1032/AU.l/04/0698-1/l/III/2023 tanggal 27 Maret 2024 yang diaudit oleh
PSS dengan opini wajar;
3. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2022 No.
00501/2.1032/AU.l/04/0695-2/l/II/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diaudit oleh
PSS dengan opini wajar;
4. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2021 No.
01052/2.1032/AU.1/04/0695-1/1/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diaudit oleh
PSS dengan opini wajar;
5. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 No.
00186/2.1030/AU.1/04/1169-1/1/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“AAMR”) dengan opini wajar;
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 4
Page 6
6. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2019 No.
00725/2.1030/AU.1/04/1115-3/1/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diaudit oleh
AAMR dengan opini wajar dengan pengecualian;
7. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan tanpa
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tahun 2024–2028 yang disusun oleh Perseroan;
8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha;
9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bapak Gerry Mustika
sebagai Direktur Utama Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain
yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha;
10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik seperti
website Bursa Efek Indonesia (BEI), website Bank Indonesia (BI) dan website
Bloomberg; dan
11. Informasi lain dari pihak Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab
atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah
hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi Kelayakan, dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan Studi
Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 5
Page 7
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
Studi Kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar Studi Kelayakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan Studi
Kelayakan sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR dan
pemberi tugas, kecuali dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 oleh Perseroan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan, SRR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan. SRR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan tidak
disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang
kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil yang diperoleh dari proses
penyusunan Studi Kelayakan dan SRR hanya menerima imbalan sesuai dengan proposal
SRR No. 240321.002/SRR-JK/SPN-S/AISA/OR tanggal 21 Maret 2024 yang telah
disetujui oleh Perseroan.
PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN
Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam
Studi Kelayakan, kami melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut:
1. Analisis kelayakan pasar.
2. Analisis kelayakan teknis.
3. Analisis kelayakan pola bisnis.
4. Analisis kelayakan model manajemen.
5. Analisis kelayakan keuangan.
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 6
Page 8
RINGKASAN HASIL STUDI KELAYAKAN
Berikut adalah ringkasan atas laporan Studi Kelayakan:
1. Analisis Kelayakan Pasar
Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang
sedang tumbuh, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk
dilaksanakan.
2. Analisis Kelayakan Teknis
Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan.
3. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
4. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan
dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
5. Analisis Kelayakan Keuangan
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based approach)
dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF)
method), yang mengacu pada net present value (NPV), dimana Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila NPV sama dengan atau
lebih besar daripada 0. Dari aspek keuangan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
adalah layak untuk dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi,
yaitu NPV sebesar Rp 0,00 (secara konsolidasi) dan sebesar Rp 2.016.768 juta (induk
saja).
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 7
Page 9
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
adalah layak. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar
Rp 0,00 (secara konsolidasi) dan sebesar Rp 2.016.768 juta (induk saja).
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai : PB-1.09.00242
STTD : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 8
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.9
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1260 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}