Skip to content
Back to announcement

20240423_AISA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31628983_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA

FKS

PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
(“Perseroan”)

Bergerak di bidang Makanan dan Minuman

Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id

Website www,.fksfs.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM
| KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha akan
diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2024.

Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan dan telah dijalankan.

Page 2 OCR 0.949
Laporan Keuangan
31 Desember 2023

OJK

Perseroan

POJK 15/2020

POJK 17/2020

Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha

RUPS

Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen No.
00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret
2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi.

Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan

Terbuka.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan
sebagaimana diuraikan pada Bagian I Keterbukaan Informasi ini.

Rapat Umum Pemegang Saham.

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan Kegiatan Usaha, yakni sebagai berikut:

No. Nomor KBLI Keterangan

Perdagangan Besar Bahan
Makanan dan Minuman Hasil
Peternakan dan Perikanan
Lainnya

Perdagangan Besar Makanan
dan Minuman Lainnya

1 | 46329
2 146339
3 | 46331

Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula

(Wi,
Page 3 OCR 0.945
4 152101 Pergudangan dan
Penyimpanan

5 |10793 Industri Makanan Dari Kedele
Dan Kacang-kacangan
Lainnya Bukan Kecap, Tempe
Dan Tahu

6 | 10734 Industri Kembang Gula

(“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

1. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat

Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselara berdasarkan Akta No.
143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1827.HT.01.01.th.91 tanggal 31 Mei 1991.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021,
dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang isinya
sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, domisili dan penyesuaian anggaran dasar
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dimana akta
perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-
0017810.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0184863 tanggal 23 Maret 2021.

B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021 dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017810.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 23 Maret 2021, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran,
industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk

Na
Page 4 OCR 0.929
D.

mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama: Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar dan eceran,
Melakukan kegiatan usaha industri pengolahan, melakukan kegiatan usaha pertanian,
melakukan kegiatan usaha aktivitas keuangan dan asuransi.

Kegiatan Usaha Penunjang: Melakukan kegiatan usaha aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis, melakukan kegiatan usaha pengadaan listrik, gas/uap air panas dan udara dingin,
melakukan usaha pendidikan, melakukan seluruh kegiatan usaha yang dapat menunjang
kegiatan utama Perseroan.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang
makanan dan minuman.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar

Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

gang

Ta Jumlah Nominal Persentase

Modal Dasar

Saham Seri A 135.000.000 67.500.000.000
— Nominal
Rp500,-

Saham Seri B 18.662.500.000 3.732.500.000.000
- Nominal
Rp200,-

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Saham Seri A

Masyarakat | 135.000.000 | 67.500.000.000 | 1,459

Saham Seri B

PT Pangan 5.409.505.300 1.081.901.060.000 58,096
Sejahtera
Investama

PT Asta 1.441.374.472 288.274.894.400 15,48Y6
Askara
Sentosa

Masyarakat 2.460.920.228 492.184.045.600 26,43Yo
5

Jumlah 9.311.800.000 1.862.360.000.000 10046
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh

Pengurusan dan Pengawasan

Page 5 OCR 0.940
Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Lim Aun Seng

Komisaris » Grant R. Lutz

Komisaris Independen : Komjen (Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H., M.H., MBA., M.M.
Komisaris Independen : Ir. R. Benny Wachjudi, MBA.

Direksi

Direktur Utama : Gerry Mustika

Direktur : Sukawati Wijaya

11. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP
SRR”), sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha. Penilai yang bertanggung jawab atas studi kelayakan atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha adalah Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert).

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP SRR melalui laporan No.
240423.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR tanggal 23 April 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”).

A.

Maksud dan Tujuan

Tujuan studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan dari
POJK 17/2020. Obyek studi kelayakan adalah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2023 dengan mengacu
kepada laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan laporan studi kelayakan.

Pendapat atas Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

Dalam mempersiapkan studi kelayakan, KJPP SRR menggunakan asumsi dan kondisi

pembatas sebagai berikut:

a) Laporan studi kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer
opinion.

b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses studi kelayakan.

c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

(v6,
Page 6 OCR 0.950
9

e)

3)

h)

KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan.

KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan studi kelayakan
dan kewajaran proyeksi keuangan.

Laporan studi kelayakan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.

KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan, termasuk kesimpulan
dalam laporan studi kelayakan.

KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha.

Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, KJPP
SRR melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut:

PUN

Analisis kelayakan pasar.

Analisis kelayakan teknis.

Analisis kelayakan pola bisnis.
Analisis kelayakan model manajemen.
Analisis kelayakan keuangan.

Ringkasan Hasil Studi Kelayakan
Berikut adalah ringkasan atas laporan studi kelayakan:

a)

b)

ka)

9

Analisis Kelayakan Pasar

Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang
sedang tumbuh, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk
dilaksanakan.

Analisis Kelayakan Teknis
Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan.

Analisis Kelayakan Pola Bisnis

Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.

Analisis Kelayakan Model Manajemen

Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja
perusahaan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
Page 7 OCR 0.951
e) Analisis Kelayakan Keuangan

Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based approach)
dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF)
method), yang mengacu pada net present value (NPV), dimana Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila NPV sama dengan atau
lebih besar daripada 0. Dari aspek keuangan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
adalah layak untuk dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi,
yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta.

F. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah
layak. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta.

Iv. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA

Dalam menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan merekrut sumber daya
manusia dengan kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha
tersebut.

V. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN

Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan
dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini
diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan.

Mengingat Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020 maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan
dari RUPS, oleh karena itu Perseroan telah menetapkan tanggal-tanggal penting pelaksanaan
RUPS sebagai berikut:

Pemberitahuan rencana penyelenggaraan 16 April 2024
RUPS kepada OJK |
Pengumuman RUPS 23 April 2024
L. Keterbukaan Informasi 23 April 2024
Recording Date RUPS 7 Mei 2024
fo Panggilan RUPS 8 Mei 2024
Ll Penyelenggaraan RUPS 31 Mei 2024

Page 8 OCR 0.950
Mata Acara RUPS yang berkaitan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha:

Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan
kegiatan usahan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha termasuk Pembahasan Studi
Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

VII. PIHAK INDEPEND NJUK DALAM RENCANA PER N KEGIATAN

USAH

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usahan dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah:

1. Makes and Parners Law Firm, Konsultan Hukum yang membantu Perseroan dalam
rangka mempersiapkan Keterbukaan Informasi ini.

2 Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan, Penilai Independen yang
melakukan studi kelayakan dan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan

Usaha.

VIII. INFORMASI TAMBA

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220

Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838

Email corporate.secretary@fksfs.co.id

Website www.fksfs.co.id

Jakarta, 23 April 2024
Direksi

Gerry Mustika
Direktur Utama

h

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.92 MB
Published23 Apr 2024
Pages8
Characters14,745
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA TBK. p.1 ×11
linked person Ir. R. Benny Wachjudi · Komisaris Independen p.5 ×2
linked person Gerry Mustika · Direktur Utama p.5 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible person Dr. Ito Sumardi D.S. p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved person Ratnawati Setiadi. p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org PT Asia Intiselara p.3
unresolved person Winanto Wiryomartani · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Asta p.4
unresolved person Lim Aun Seng · Komisaris Utama p.5
unresolved person MBA. p.5
unresolved person Sukawati Wijaya · Direktur p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.5 ×2
unresolved org KJPP SRR p.5 ×9
unresolved person Ocky Rinaldy p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 482 ms 13 Sep 2026 16:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result