Back to announcement
20240423_AISA_Pengumuman RUPS_31628975_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA FKS PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. (“Perseroan”) Bergerak di bidang Makanan dan Minuman Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email corporate.secretary@fksfs.co.id Website www,.fksfs.co.id JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM | KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha akan diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2024. Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan dan telah dijalankan.
Page 2 OCR 0.949
Laporan Keuangan 31 Desember 2023 OJK Perseroan POJK 15/2020 POJK 17/2020 Rencana Perubahan Kegiatan Usaha RUPS Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen No. 00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi. Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. PT FKS Food Sejahtera Tbk. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan sebagaimana diuraikan pada Bagian I Keterbukaan Informasi ini. Rapat Umum Pemegang Saham. Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha, yakni sebagai berikut: No. Nomor KBLI Keterangan Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya 1 | 46329 2 146339 3 | 46331 Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula (Wi,
Page 3 OCR 0.945
4 152101 Pergudangan dan Penyimpanan 5 |10793 Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu 6 | 10734 Industri Kembang Gula (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”). Sesuai Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. 1. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN A. Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselara berdasarkan Akta No. 143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 1827.HT.01.01.th.91 tanggal 31 Mei 1991. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, domisili dan penyesuaian anggaran dasar dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dimana akta perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU- 0017810.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0184863 tanggal 23 Maret 2021. B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021 dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017810.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk Na
Page 4 OCR 0.929
D. mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama: Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar dan eceran, Melakukan kegiatan usaha industri pengolahan, melakukan kegiatan usaha pertanian, melakukan kegiatan usaha aktivitas keuangan dan asuransi. Kegiatan Usaha Penunjang: Melakukan kegiatan usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, melakukan kegiatan usaha pengadaan listrik, gas/uap air panas dan udara dingin, melakukan usaha pendidikan, melakukan seluruh kegiatan usaha yang dapat menunjang kegiatan utama Perseroan. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut: gang Ta Jumlah Nominal Persentase Modal Dasar Saham Seri A 135.000.000 67.500.000.000 — Nominal Rp500,- Saham Seri B 18.662.500.000 3.732.500.000.000 - Nominal Rp200,- Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Seri A Masyarakat | 135.000.000 | 67.500.000.000 | 1,459 Saham Seri B PT Pangan 5.409.505.300 1.081.901.060.000 58,096 Sejahtera Investama PT Asta 1.441.374.472 288.274.894.400 15,48Y6 Askara Sentosa Masyarakat 2.460.920.228 492.184.045.600 26,43Yo 5 Jumlah 9.311.800.000 1.862.360.000.000 10046 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Pengurusan dan Pengawasan
Page 5 OCR 0.940
Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng Komisaris » Grant R. Lutz Komisaris Independen : Komjen (Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H., M.H., MBA., M.M. Komisaris Independen : Ir. R. Benny Wachjudi, MBA. Direksi Direktur Utama : Gerry Mustika Direktur : Sukawati Wijaya 11. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP SRR”), sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Penilai yang bertanggung jawab atas studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert). Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP SRR melalui laporan No. 240423.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR tanggal 23 April 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”). A. Maksud dan Tujuan Tujuan studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan dari POJK 17/2020. Obyek studi kelayakan adalah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Asumsi dan Kondisi Pembatas Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2023 dengan mengacu kepada laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan laporan studi kelayakan. Pendapat atas Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Dalam mempersiapkan studi kelayakan, KJPP SRR menggunakan asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: a) Laporan studi kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion. b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan. c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. (v6,
Page 6 OCR 0.950
9 e) 3) h) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan. Laporan studi kelayakan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan, termasuk kesimpulan dalam laporan studi kelayakan. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Studi Kelayakan Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, KJPP SRR melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut: PUN Analisis kelayakan pasar. Analisis kelayakan teknis. Analisis kelayakan pola bisnis. Analisis kelayakan model manajemen. Analisis kelayakan keuangan. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Berikut adalah ringkasan atas laporan studi kelayakan: a) b) ka) 9 Analisis Kelayakan Pasar Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang tumbuh, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan. Analisis Kelayakan Teknis Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan. Analisis Kelayakan Pola Bisnis Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan. Analisis Kelayakan Model Manajemen Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
Page 7 OCR 0.951
e) Analisis Kelayakan Keuangan Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), yang mengacu pada net present value (NPV), dimana Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila NPV sama dengan atau lebih besar daripada 0. Dari aspek keuangan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah layak untuk dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta. F. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta. Iv. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Dalam menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan merekrut sumber daya manusia dengan kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. V. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan. Mengingat Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020 maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPS, oleh karena itu Perseroan telah menetapkan tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPS sebagai berikut: Pemberitahuan rencana penyelenggaraan 16 April 2024 RUPS kepada OJK | Pengumuman RUPS 23 April 2024 L. Keterbukaan Informasi 23 April 2024 Recording Date RUPS 7 Mei 2024 fo Panggilan RUPS 8 Mei 2024 Ll Penyelenggaraan RUPS 31 Mei 2024
Page 8 OCR 0.950
Mata Acara RUPS yang berkaitan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha: Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usahan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. VII. PIHAK INDEPEND NJUK DALAM RENCANA PER N KEGIATAN USAH Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usahan dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah: 1. Makes and Parners Law Firm, Konsultan Hukum yang membantu Perseroan dalam rangka mempersiapkan Keterbukaan Informasi ini. 2 Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan, Penilai Independen yang melakukan studi kelayakan dan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. VIII. INFORMASI TAMBA Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di: PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email corporate.secretary@fksfs.co.id Website www.fksfs.co.id Jakarta, 23 April 2024 Direksi Gerry Mustika Direktur Utama h
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
person
Ratnawati Setiadi.
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
PT Asia Intiselara
p.3
unresolved
person
Winanto Wiryomartani
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Asta
p.4
unresolved
person
Lim Aun Seng
· Komisaris Utama
p.5
unresolved
person
MBA.
p.5
unresolved
person
Sukawati Wijaya
· Direktur
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP SRR
p.5 ×9
unresolved
person
Ocky Rinaldy
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.