Skip to content
Back to announcement

20240422_SMCB_Pengumuman RUPS_31627915_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (“Perseroan”)
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
   MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2020 TENTANG RENCANA DAN
                  PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

                                DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS
                              PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (THE “COMPANY”)
   IN ORDER TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OTORITAS JASA KEUANGAN OR “OJK”) REGULATION NO.
17/POJK.04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES AND OJK REGULATION NO.
15/POJK.04/2020 CONCERNING PLANNING AND ORGANIZING GENERAL MEETINGS OF SHAREHOLDERS OF PUBLIC COMPANIES



KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI
YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT AND NEEDS IMMEDIATE ATTENTION. IF YOU HAVE DIFFICULTIES IN UNDERSTANDING THE INFORMATION
CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE, OR DOUBT IN MAKING A DECISION AND THERE ARE DOUBTS ON THE ACTION THAT WILL BE TAKEN, YOU SHOULD
CONSULT WITH A COMPETENT PARTY.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE CORRECTNESS OF ALL INFORMATION, FACTS,
DATA OR REPORTS AND THE ACCURACY OF OPINIONS SET OUT IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND ALL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF
INFORMATION IS ACCURATE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION WHICH MAY CAUSE THE
MATERIAL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION TO BE INCORRECT OR MISLEADING.




                                             PT Solusi Bangun Indonesia Tbk

                                         KEGIATAN USAHA UTAMA:
                       Bergerak di bidang usaha dalam bidang industri bahan bangunan
                            (industri pengolahan, konstruksi, penunjang lainnya)

                                        MAIN BUSINESS ACTIVITIES:
                       Engaged in the business sector in the building materials industry
                             (processing industry, construction, other support)

                                            Kantor Pusat / Head Office:
                                               Talavera Suite lantai 15
                                                 Talavera Office Park
                                            Jl. TB Simatupang No.22-26
                                                    Jakarta 12430
                                               Telp.:+62 21 2986 1000
                                               Fax.: +62 21 2986 3333
                                             Email : corpsec.sbi@sig.id
                                     Website: www.solusibangunindonesia.com

                 Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2024
                    This disclosure of information is published in Jakarta on 23 April 2024




                                                                  1
Page 2
                              DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
                           DEFINITIONS, TERMS AND ABBREVIATIONS

“DPS”                  :    Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
“DPS”                       Administrasi Efek.
                            Shareholders Register of the Company issued by Securities
                            Administration Bureau.

“Hari Kerja”           :    Hari-hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional,
“Working Days”              dimana bank-bank komersial buka untuk beroperasi secara umum di
                            Jakarta, Indonesia.
                            Days, except Saturdays or Sundays or national holidays, when
                            commercial banks are open for general operations in Jakarta,
                            Indonesia.

“KBLI”                 :    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam
“KBLI”                      Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
                            Baku Lapangan Usaha Indonesia.
                            Standard Classification of Indonesian Business Activities as regulated
                            in Central Statistics Agency Regulation No. 2 of 2020 concerning
                            Standard Classification of Indonesian Business Activities.

“Kemenkumham”          :    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (atau
“Ministry of Justice        sebutan sebelumnya/di masa yang akan datang yang dapat digunakan
and Human Rights”           untuk menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            Republik Indonesia dari waktu ke waktu).
                            Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (or the
                            previous/future designation that may be used to refer to the Ministry
                            of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia from time to
                            time).

“Masyarakat”           :    Pihak-pihak termasuk badan hukum, baik warga negara Indonesia
“Public”                    ataupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia ataupun
                            badan hukum asing, baik yang berdomisili dan didirikan di Indonesia
                            ataupun yang berdomisili dan didirikan di luar yurisdiksi Republik
                            Indonesia.
                            The parties include legal entities, whether Indonesian citizens or
                            foreign citizens and Indonesian legal entities or foreign legal entities,
                            whether domiciled and established in Indonesia or domiciled and
                            established outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia.

“Otoritas Jasa         :    Suatu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-
Keuangan” atau              Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
“OJK”                       sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
“Financial Services         tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”),
Authority”                  yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                            atas kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal,
                            asuransi, dana pensiun, institusi pembiayaan dan sektor-sektor
                            institusi pembiayaan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                            merupakan institusi yang menggantikan dan menerima hak dan
                            kewajiban dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK untuk
                                              2
Page 3
                           melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai dengan
                           ketentuan Pasal 55 UU OJK.
                           An independent institution established under Law no. 21 of 2011
                           concerning the Financial Services Authority as amended by Law No. 4
                           of 2023 concerning the Development and Strengthening of the
                           Financial Sector (“OJK Law”), whose duties and authorities include the
                           regulation and supervision of financial service activities in the banking
                           sector, capital market, insurance, pension funds, financing institutions
                           and other financial institution sectors. As of December 31, 2012, OJK
                           is an institution that replaces and accepts the rights and obligations
                           of Bapepam and/or Bapepam and LK to carry out regulatory and
                           supervisory functions in accordance with the provisions of Article 55
                           of the OJK Law.

“Pemegang Saham”       :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS.
“Shareholders”             The shareholders of the Company whose names are registered in the
                           DPS.

“POJK No. 42/2020”     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 42/2020”         42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Benturan Kepentingan.
                           Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                           Indonesia Number 42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 concerning
                           Affiliated Transactions and Conflicts of Interest.

“POJK No. 17/2020”     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 17/2020”         17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
                           dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                           Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                           Indonesia Number 17/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning
                           Material Transactions and Changes in Business Activities.

“POJK No. 15/2020”     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 15/2020”         15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
                           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                           Terbuka.
                           Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                           Indonesia Number 15/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning
                           the Planning and Organization of General Meeting of Shareholders of
                           Public Companies.

“RUPS”                 :   Rapat Umum Pemegang Saham.
“GMS”                      General Meeting of Shareholders.

“SBI atau Perseroan”   :   PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
“SBI or Company”:          dengan kegiatan usaha utama untuk mendirikan dan mengelola
                           pabrik semen dan menjalankan segala usaha yang berhubungan
                           dengan usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang
                           industri (industri pengolahan, konstruksi, penunjang usaha lainnya),
                           perdagangan (perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan
                           teknis), pertambangan (pertambangan dan penggalian), transportasi
                                               3
Page 4
                           (pengangkutan dan pergudangan) serta pengolahan limbah
                           berbahaya (pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi).
                           PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, a public limited liability company with
                           the main business activity of establishing and managing a cement
                           factory and running all businesses related to this business including
                           but not limited to industry (processing industry, construction, other
                           business support), trading (wholesale, professional activities, scientific
                           and technical), mining (mining and quarrying), transportation
                           (transportation and warehousing) and hazardous waste management
                           (waste management and recycling, remedial activities).

“SIG”                  :   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk suatu perseroan terbatas yang
                           merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan diatur
                           berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan pemegang
                           7.533.148.888 saham secara langsung di dalam SBI.
                           PT Semen Indonesia (Persero) Tbk is a limited liability company which
                           is a State-Owned Enterprise established and regulated under
                           Indonesian law, direct holder of 7,533,148,888 shares in SBI.

“SBA”                  :   PT Solusi Bangun Andalas merupakan anak perusahaan Perseroan,
                           yang bergerak dalam bidang industri pengolahan, pengangkutan dan
                           pergudangan, perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan
                           teknis, pengolahan air, pengolahan air limbah, pengolahan dan daur
                           ulang sampah, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,
                           pertambangan dan penggalian.
                           PT Solusi Bangun Andalas is a subsidiary of the Company, which
                           engaged in the industrial processing, transportation and
                           warehousing, wholesale trade, professional, scientific and technical
                           activities, water processing, waste water processing, waste
                           processing and recycling, electricity procurement, gas, steam/hot
                           water and cold air, mining and quarrying.

“Undang-Undang         :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Pasar Modal”               tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
“Capital Market Law”       Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                           3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta
                           peraturan-peraturan pelaksananya.
                           Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 concerning the Capital
                           Market, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 64 year 1995,
                           Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No.
                           3608, as amended by Law No. 4 of 2023 concerning the Development
                           and Strengthening of the Financial Sector as well as its implementing
                           regulations.




                                               4
Page 5
I.   PENDAHULUAN | BACKGROUND


Latar Belakang terkait Penambahan Kegiatan Usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual
Properti, Bukan Karya Hak Cipta (“Royalti”) | Background Related to the Addition of Business
Activities of Leasing Without Intellectual Property Option Rights, Not Copyright Works (“Royalty”)

Perseroan adalah salah satu anak perusahaan SIG yang merupakan suatu perseroan terbatas terbuka
yang bergerak di industri penyediaan bahan bangunan, beton siap pakai, penambangan andesit, jasa
pengelolaan limbah dan jasa konstruksi. Saat ini, Perseroan dan 8 entitas anak yang terkonsolidasi
merupakan bagian dari grup SIG, suatu badan usaha milik negara yang bergerak sebagai penyedia
solusi bahan bangunan.
The Company is one of the subsidiaries of SIG which is a public limited liability company engaged in
building materials, concrete, mining, waste management services and construction services.
Currently, the Company and its eight consolidated subsidiaries are part of SIG group, a state-owned
company engaged as leading multinational building material solutions.
Sejak 2020, proses pemasaran dan penjualan produk semen milik Perseroan dilakukan melalui skema
mega distributor dimana Perseroan telah menunjuk SIG sebagai distributor tunggal untuk membeli
produk Perseroan yang akan dijual lagi kepada pihak ketiga termasuk sub-distributor/pelanggan dari
SIG. Selain dengan mekanisme distributor tunggal, dalam rangka memperkenalkan merek-merek
produk semen lain yang dimiliki anak perusahaan SIG, SIG menerapkan strategi multi brand produk
semen dengan menggunakan transaksi Inter Company Sales (ICS), yang merupakan transaksi jual beli
semen dan/atau klinker yang dilakukan antara SBI, SBA atau afiliasi dengan SIG. Skema ICS memiliki
kompleksitas yang tinggi dan membutuhkan kesepakatan/perjanjian bersama antar pihak yang
terkait. Hal ini menyebabkan proses yang cukup rumit, kompleksitas dalam hal perpajakan,
rekonsiliasi pencatatan, dan penyelesaian hutang-piutang antar entitas di grup SIG.
Since 2020, the marketing and sales process of the Company's cement products will be carried out
through a mega distributor system scheme where the Company has appointed SIG as the sole
distributor to purchase the Company's products to be resold to third parties including sub-
distributors/customers of SIG. In addition to the single distributor mechanism, in order to introduce
other brands of cement products owned by SIG's subsidiaries, SIG implements a multi-brand cement
product strategy using Inter Company Sales (ICS) transactions, which are sale and purchase
transactions of cement and/or clinker carried out between SBI, SBA or affiliates with SIG. ICS schemes
are highly complex and require mutual agreements between the parties involved. This has led to a
complicated process, complexity in terms of taxation, reconciliation of records, and settlement of
debts between entities in the SIG group.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, pada tanggal 20 Desember 2023, SIG menyampaikan kepada
Perseroan mengenai adanya rencana implementasi skema royalti untuk transaksi antara entitas anak
pemilik merek dengan entitas anak penyewa merek. Dengan skema royalti diharapkan akan dapat
semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemasaran dan distribusi produk Perseroan, serta
memperluas pangsa pasar dari anak perusahaan SIG dan memperkenalkan merek anak perusahaan
SIG ke pasar yang berada di luar jangkauan pasar anak perusahaan SIG. Selain itu dengan skema
royalti ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dalam pendistribusian dan penjualan
produk Perseroan maupun anak perusahaan SIG lainnya.

To overcome the above problems, on 20 December 2023, SIG informed the Company on the plan to
implement a royalty scheme for transactions between subsidiaries that own brands and subsidiaries
that lease brands. The royalty scheme is expected to further improve the effectiveness and efficiency
of marketing and distribution of the Company's products, as well as expand the market share of SIG's
subsidiaries and introduce the brands of SIG's subsidiaries to the market beyond the market of the

                                                  5
Page 6
SIG's subsidiaries. In addition, the royalty scheme is also expected to reduce logistics costs in the
distribution and sale of the products of the Company and other SIG subsidiaries.

Dalam skema royalti ini, penerapan strategi multi brand produk semen dari SIG akan menyebabkan
(i) Perseroan maupun SBA dapat menyewakan mereknya kepada entitas anak SIG lain yang
memproduksi semen menggunakan merek yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau SBA, sehingga
Perseroan dan/atau SBA akan memperoleh pendapatan royalti, atau (ii) Perseroan maupun SBA
menggunakan merek dari entitas anak SIG yang lain sehingga Perseroan dan/atau SBA harus
membayar royalti kepada entitas anak SIG tersebut.

Under this royalty scheme, the implementation of multi-brand strategy for cement products of SIG
will result in (i) the Company and SBA being able to lease their brands to other SIG subsidiaries that
produce cement using the brands owned by the Company and/or SBA, so that the Company and/or
SBA will earn royalty income, or (ii) the Company and SBA using the brands of other SIG subsidiaries
so that the Company and/or SBA must pay royalties to such SIG subsidiaries.

Adapun merek-merek yang dimiliki oleh Perseroan berkenaan dengan skema royalti adalah sebagai
berikut:

          Nama Merek                     Kelas Barang dan Jasa          Jangka Waktu Perlindungan
 Dynamix                                           1                  5 Agustus 2031
 Dynamix                                          19                  26 Agustus 2029
 Dynamix                                          22                  27 Agustus 2029
 Dynamix                                          35                  27 Agustus 2029
 Dynamix                                          42                  27 Agustus 2029
 Dynamix masonry                                  19                  15 Mei 2030
 Dynamix extra power                               1                  5 Agustus 2031

Merek-merek yang dimiliki oleh SBA berkenaan dengan skema royalti adalah sebagai berikut:

          Nama Merek                     Kelas Barang dan Jasa                 Jangka Waktu
 Semen Andalas                                    19                  29 Juli 2030
 Andal Berkelas                                   19                  8 April 2031


The following is list of trademark related with royalti scheme owned by the Company:

       Trademark Name                Class of Product and Services         Protection Duration
 Dynamix                                           1                  5 August 2031
 Dynamix                                          19                  26 August 2029
 Dynamix                                          22                  27 August 2029
 Dynamix                                          35                  27 August 2029
 Dynamix                                          42                  27 August 2029
 Dynamix masonry                                  19                  15 May 2030
 Dynamix extra power                               1                  5 August 2031




                                                  6
Page 7
Brands owned by SBA related with royalti scheme are as follows:

        Trademark Name                Class of Product and Services         Protection Duration
 Semen Andalas                                     19                  29 July 2030
 Andal Berkelas                                    19                  8 April 2031

Mengingat Perseroan dan SBA akan memperoleh pendapatan apabila skema royalti ini
diimplementasikan, maka Perseroan perlu menambahkan kegiatan usaha baru yaitu Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400).

Considering the Company and SBA will generate revenue if the royalty scheme is implemented, the
Company needs to add new additional business activity, i.e leasing without option rights on the
intellectual property, not copyrights (KBLI 77400).

Adapun untuk merek-merek lain milik entitas anak SIG yang lain akan mengacu pada perjanjian yang
timbul sebagai pelaksanaan dari surat SIG tertanggal 20 Desember 2023.

As for other brands belonging to other SIG subsidiaries, they will be mentioned in the agreement that
emerged as an implementation of the SIG letter dated December 20, 2023.


Latar Belakang terkait Penambahan Kegiatan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
(“Sewa Lahan”) | Background Related to the Addition of Business Activities of Owned or Rented
Real Estate (“Land Rental”)

Perseroan juga saat ini memiliki beberapa aset tanah dan bangunan non hunian yang cukup luas yang
tidak digunakan secara maksimal untuk operasional eksisting, sehingga untuk mengoptimalkan aset-
aset tersebut Perseroan bermaksud untuk menyewakan, baik kepada pihak ketiga maupun kepada
pihak terafiliasi dari Perseroan. Dengan menyewakan aset tanah dan bangunan non hunian
Perseroan berharap dapat memperoleh pendapatan tambahan yang bersifat pasif, mengoptimalkan
pemanfaatan aset tanah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja keuangan dan profitabilitas
Perseroan di masa mendatang.

Sebagai tambahan informasi, tanah yang akan disewakan Perseroan berada di lokasi yang strategis.
Sebagai contoh tanah yang berada di lokasi Cilacap berdekatan dengan jalan raya dan proyek
strategis nasional (Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP)) serta tanah yang berlokasi
di Cibadak yang memiliki potensi sebagai pusat riset dan edukasi.

Untuk melakukan kegiatan usaha Sewa Lahan, Perseroan perlu menambahkan kegiatan usaha baru
yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).

The Company also currently has several large non-residential land and building assets which are not
used optimally for existing operations, so to optimize these assets the Company intends to rent them
out, both to third parties and to affiliated parties of the Company. By renting out land assets and non-
residential buildings, the Company hopes to obtain additional passive income, optimizing the use of
land assets, which will ultimately improve the Company's financial performance and profitability in
the future.
For additional information, the land that will be leased by the Company is located in a strategic, For
example, the land located in Cilacap is adjacent to highways and national strategic projects
(Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP)) and land located in Cibadak which has the
potential as a research and education center.
                                                   7
Page 8
To carry out Land Rental business activities, the Company needs to add a new business activity,
namely Owned or Rented Real Estate (KBLI 68111).


Tujuan Keterbukaan Informasi | Objective of the Disclosure Information

Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 berupa penambahan bidang usaha baru yakni Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
atau Disewa (KBLI 68111) sebagaimana diuraikan di atas (selanjutnya disebut “Perubahan Kegiatan
Usaha Utama”).

This Disclosure of Information to Shareholders (“Disclosure of Information”) contains information
regarding proposed Changes in Main Business Activities of the Company as referred to in POJK No.
17/2020 in the form of the addition of new business activities, which are Business Lease Without
Intellectual Property Option Rights, Not Copyrighted Works (KBLI 77400) and Owned or Rented Real
Estate (KBLI 68111) as detailed above (hereinafter referred to as “Changes in Main Business
Activities”).

Untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) POJK
No. 17/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS Perseroan.

To make changes to business activities based on the provisions of Article 22 paragraph (1) letter (a)
of POJK No. 17/2020, the Company must first obtain approval from the Company's GMS.



II.    URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN | BRIEF DESCRIPTION OF THE COMPANY


A. Riwayat Singkat Perseroan | Brief Company History

      a. Sejarah Singkat | A Brief History

          Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan
          dengan nama PT Semen Cibinong berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia di bawah
          kerangka Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.
          11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal
          15 Juni 1971, dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh
          Menkumham berdasarkan Keputusan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September 1971 dan
          diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971,
          Tambahan No. 466.
          The Company is a public limited company which was first established under the name PT
          Semen Cibinong under the laws of the Republic of Indonesia under the framework of Law No.
          1 of 1970 as amended by Law No. 11 of 1970 concerning Foreign Investment, based on the
          Deed of Establishment No. 53 dated 15 June 1971, made before Abdul Latief, S.H., Notary in
          Jakarta, which was ratified by the Minister of Law and Human Rights based on Decree No.
          J.A.5/149/7 dated 23 September 1971 and announced in the State Gazette of the Republic of
          Indonesia No. 82 dated 12 October 1971, Supplement No. 466.
                                                  8
Page 9
Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan Akta
No. 21 tanggal 30 November 2005, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H.,
LL.M, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. C-34995 HT.01.04.TH.2005 tanggal 30 Desember 2005 dan telah
didaftarkan dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
54/RUB.09.03/I/2006 tanggal 24 Januari 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 10 tanggal 3 Februari 2006, Tambahan No. 1311/2006.
The Company changed its name to PT Holcim Indonesia Tbk based on Deed No. 21 dated 30
November 2005, made before Dr Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notary in Jakarta,
which has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree
No. C-34995 HT.01.04.TH.2005 dated 30 December 2005 and has been registered at the South
Jakarta Municipality Company Registration Office No. 54/RUB.09.03/I/2006 dated 24 January
2006 and has been announced in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 10 dated 3
February 2006, Supplement No. 1311/2006.

Kemudian pada tahun 2019, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT
Solusi Bangun Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18
Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Then in 2019, the Company changed its name to PT Solusi Bangun Indonesia Tbk based on
Deed No. 11 on 11 February 2019, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. AHU-
0008550.AH.01.02.TAHUN2019 dated 18 February 2019 and has been notified to the Minister
of Law and Human Rights based on the Acceptance Letter of Notification of Amendment to
the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0097407 dated 18 February 2019 and has been
registered in the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 dated 18 February 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir kali diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 52 tanggal 13 Oktober 2021,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0460469 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
13 Oktober 2021 ("Akta No. 52/2021").
The Company's Articles of Association have been amended from time to time, the last time
being amended based on the Deed of Shareholders Resolution No. 52 dated 13 October 2021,
made before Aulia Taufani, S.H. Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of
Law and Human Rights based on Letter of Acceptance of Notification of Amendment to
Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0460469 dated 13 October 2021 and has been
registered in the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021 ("Deed No. 52/2021”).




                                         9
Page 10
b. Kegiatan Usaha | Business Activities

   Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
   adalah untuk berusaha dalam bidang industri (industri pengolahan; konstruksi; penunjang
   usaha lainnya), perdagangan (perdagangan besar, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis),
   pertambangan (pertambangan dan penggalian), transportasi (pengangkutan dan
   pergudangan), serta pengolahan limbah berbahaya (pengelolaan air, pengelolaan air limbah,
   pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi).
   Based on Article 3 of the Company's articles of association, the scope of the Company's
   business activities are to engage in the field of industry (processing industry; construction;
   other supporting business), trading (wholesale, professional, scientific and technical
   activities), mining (mining and quarrying), transportation (transportation and warehousing),
   and hazardous waste treatment (water management, wastewater management, waste
   management and recycling, and remediation activities).

c. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham | Capital and Shareholding Structure

   Struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini, berdasarkan Akta No. 52/2021 dan DPS tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan
   oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
   The capital structure and shareholding structure of the Company as of the date of this
   Disclosure Information, based on Deed No. 52/2021 and the DPS dated 31 March 2024 issued
   by PT Datindo Entrycom as the Company's Securities Administration Bureau, are as follows:
                                                        Nilai Nominal Rp500,- per saham
                   Keterangan
                                               Jumlah Saham
                                                                             Jumlah Nominal (Rp)          %
                                                 (lembar)
        Modal Dasar
        Jumlah Modal Dasar                             30.651.600.000                15.325.800.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh
           PT Semen Indonesia (Persero) Tbk             7.533.148.888                 3.766.574.444.000   83,522
           Masyarakat (Kepemilikan < 5%)                  119.312.094                    59.656.047.000    1,323
           Taiheiyo Cement Corporation                  1.366.920.991                   683.460.495.500   15,155
        Jumlah Modal Ditempatkan dan                    9.019.381.973                 4.509.690.986.500   100,00
        Disetor Penuh
        Jumlah Saham Dalam Portepel                    21.632.218.027                10.816.109.013.500


                                                       Nominal Value Rp500,- per share
                   Description
                                              Number of Share
                                                                            Nominal Amount (Rp)           %
                                                 (share)
        Authorized Capital
        Amount of Authorized Capital                   30,651,600,000                15,325,800,000,000
        Issued and fully paid up capital
           PT Semen Indonesia (Persero) Tbk             7,533,148,888                 3,766,574,444,000   83.522
           Public(ownership < 5%)                         119,312,094                    59,656,047,000    1.323
           Taiheiyo Cement Corporation                  1,366,920,991                   683,460,495,500   15.155
        Amount of Issued and fully paid up              9,019,381,973                 4,509,690,986,500   100.00
        capital
        Amount of Shares in Portepel                   21,632,218,027                10,816,109,013,500




                                                  10
Page 11
d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
   Directors

       Berdasarkan:
       (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 9 Juli 2020, dibuat di hadapan
             Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
             Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
             Perseroan No. AHU-AH.01.03-0314128 tanggal 28 Juli 2020 dan telah didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122760.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli
             2020;
       (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 30 Maret 2021, dibuat di hadapan
             Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
             Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
             Perseroan No. AHU-AH.01.03-0214836 tanggal 5 April 2021 dan telah didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062085.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April
             2021;
       (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di
             hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
             Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
             Perseroan No. AHU-AH.01.03-0460492 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021
             tanggal 13 Oktober 2021;
       (iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 18 Februari 2022, dibuat di
             hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
             Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
             Perseroan No. AHU-AH.01.03-0133310 tanggal 1 Maret 2022 dan telah didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041041.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Maret
             2022; dan
       (v) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 tanggal 12 Mei 2023, dibuat
             dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
             Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
             Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122235 tanggal 29 Mei 2023 dan telah didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099299.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei
             2023,

       susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal dikeluarkannya
       Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Based on:
        (i) Deed of Meeting Resolution No. 18 dated 9 July 2020, made before Aulia Taufani,
            S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human
            Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company
            data No. AHU-AH.01.03-0314128 dated 28 July 2020 and has been registered in the
            Company Register No. AHU-0122760.AH.01.11.TAHUN 2020 dated 28 July 2020;
       (ii) Deed of Meeting Resolution No. 47 dated 30 March 2021, made before Aulia
            Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
            Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
            Company data No. AHU-AH.01.03-0214836 dated 5 April 2021 and has been
            registered in the Company Register No. AHU-0062085.AH.01.11.TAHUN 2021 dated
            5 April 2021;

                                            11
Page 12
(iii) Deed of Meeting Resolution No. 53 dated 13 October 2021, made before Aulia
      Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
      Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
      Company data No. AHU-AH.01.03-0460492 dated 13 October 2021 and has been
      registered in the Company Register No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 dated
      13 October 2021;
(iv) Deed of Meeting Resolution No. 34 dated 18 February 2022, made before Aulia
      Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
      Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
      Company data No. AHU-AH.01.03-0133310 dated 1 March 2022 and has been
      registered in the Company Register No. AHU-0041041.AH.01.11.TAHUN 2022 dated
      1 March 2022; and
(v) Deed of Decision of the Shareholders No. 45 dated 12 May 2023, made before Aulia
      Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
      Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
      Company data No. AHU-AH.01.09-0122235 dated 29 Mei 2023 and has been
      registered in the Company Register No. AHU-0099299.AH.01.11.TAHUN 2023 dated
      29 Mei 2023,

the composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the
Company is as follows:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen               : Prijo Sambodo
Komisaris                                            : Herudi Kandau Nugroho
Komisaris                                            : Yosifumi Taura


Direksi
Direktur Utama                                       : Lilik Unggul Raharjo
Direktur                                             : Ony Suprihartono
Direktur                                             : Soni Asrul Sani
Direktur                                             : Yasuhide Abe

Board of Commissioners
President Commissioner/Independent Commissioner : Prijo Sambodo
Commissioner                                    : Herudi Kandau Nugroho
Commissioner                                    : Yosifumi Taura

Directors
President Director                                   : Lilik Unggul Raharjo
Director                                             : Ony Suprihartono
Director                                             : Soni Asrul Sani
Director                                             : Yasuhide Abe




                                     12
Page 13
III.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA |
       SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING BUSINESS ACTIVITY CHANGE PLANS

       A.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERKAIT
            SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA
            (“ROYALTI”) | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING CHANGES TO BUSINESS
            ACTIVITIES RELATED TO LEASING WITHOUT INTELLECTUAL PROPERTY OPTION RIGHTS,
            NOT COPYRIGHT WORKS ("ROYALTY")

       A.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT

            Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
            Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan PO No 7210079845, tanggal
            15 Maret 2024 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan Keuangan atas Transaksi.
            Public Appraisal Service Office (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Partners (“RSR”) which has been
            appointed by the Company's Board of Directors as an independent appraiser in accordance
            with PO No 7210079845, dated March 15, 2024 has been asked to provide a Financial
            Feasibility Study of the Transaction.


            Berikut adalah ringkasan laporan Studi Kelayakan Bisnis KJPP RSR atas Transaksi
            sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00039/2.0095-00/BS/04/0269/1/IV/2024
            tanggal 22 April 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
            The following is a summary of financial feasibility study report of the KJPP RSR on the
            Transaction as stated in its report No.00039/2.0095-00/BS/04/0269/1/IV/2024 dated April
            22, 2024 with the following summary:

             a   Identitas Penilai Independen | Identity of Independent Appraiser

                 Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)

                 Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.1/2010
                 tertanggal 19 Januari 2010 mengenai izin penilai Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) yang
                 ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis
                 (B) dengan No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
                 OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis
                 No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
                 RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
                 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011.

                 Ruky, Safrudin & Partners Public Appraisal Services Office (KJPP RSR)

                 In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
                 No. 33/KM.1/2010 dated 19 January 2010 regarding the permit of appraiser Rudi M.
                 Safrudin, MAPPI (Cert.) who was designated as an appraiser in the Business Appraisal
                 Services Sector with Business Appraiser (B) qualifications with No. B-1.10.00269 and
                 registered as a capital market supporting profession at the OJK in accordance with the
                 Business Appraiser Capital Market Supporting Profession Registration Certificate No.
                 STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.

                                                   13
Page 14
    RSR has a business license from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
    No. 2.11.0095 based on Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
    No. 1131/KM.1/2011 dated 14 October 2011.

b   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary

    Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Rencana Perubahan Bidang Usaha
    di Indonesia No. 00039/2.0095-00/BS/04/0269/1/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang
    disusun oleh KJPP RSR:
    The following is a summary of the Feasibility Study Report on Plans for Changing
    Business Sectors in Indonesia No.00039/2.0095-00/BS/04/0269/1/IV/2024 dated April
    22, 2024 compiled by KJPP RSR:

     i.    Objek Studi Kelayakan | Feasibility Study Object
           Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah Penambahan Sewa Guna Usaha
           Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400)
           sehubungan dengan Rencana Perseroan.

           The object of this Business Feasibility Study is the addition of a business lease
           without an intellectual property option, not a work of copyright (KBLI 77400) in
           connection with the Company's plan.

    ii.    Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
           Feasibility Study
           Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah untuk menyiapkan laporan Studi
           Kelayakan bisnis sehubungan dengan Rencana Perseroan, tidak untuk bentuk
           rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan
           perbankan, dan perpajakan.
           Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis untuk
           keperluan perubahan kegiatan usaha pada perusahaan terbuka.
           The purpose of this Feasibility Study is to prepare a business Feasibility Study
           report in connection with the Company's Plan, not for other forms of transaction
           plans and is not intended for banking or tax purposes.
           The purpose of the assignment is to conduct a business feasibility study for the
           purposes of changing business activities in a public company.

    iii.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting Conditions
           Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami (KJPP
           RSR) telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
           dalam proses penyusunan Studi kelayakan bisnis, data dan informasi yang
           diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
           dipercaya keakuratannya.
           Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi
           keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan
           asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen (“Proyeksi Keuangan yang
           Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty).
           Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat
           kami Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak
           bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.

                                       14
Page 15
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan
berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh manajemen
Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap,
dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
Studi Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan
laporan Studi Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara
material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang
akan datang, dapat berpengaruh terhadap SBI dan Anak Perusahaan serta
rencana bisnis dan anggaran SBI dan Anak Perusahaan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek finansial, kami tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek
perpajakan, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.

This Business Feasibility Study Report is a non-disclaimer opinion, we (KJPP RSR)
have reviewed the documents used in the process of preparing the business
feasibility study, data and information obtained both from the Company's
management and from other sources whose accuracy can be trusted.
This Business Feasibility Study Report was prepared using financial projections
prepared by the Company's management whose assumptions we have adjusted
and have been approved by management ("Adjusted Financial Projections") so
that they reflect the fairness of the projections and their ability to achieve
(fiduciary duty).
We are responsible for carrying out the assessment and in our opinion the
Adjusted Financial Projections are reasonable, but we are not responsible for
their achievement.
This Business Feasibility Study was prepared based on the principles of
information and data integrity. In preparing this Feasibility Study, we relied and
based on information and data as provided by the Company's management,
which based on the nature of fairness is correct, complete, reliable and not
misleading.
Any changes to the above data could materially affect the results of our
Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for possible
differences in conclusions due to changes in the data.
We consider that from the date of assessment until the date of publication of
the Feasibility Study report, there have been no material extraordinary events,
both macroeconomic and industrial, present or future, which could affect SBI
and its Subsidiaries as well as the business plans and budgets of SBI and its
Subsidiaries.
We would like to emphasize that the results of our analysis and review are
specifically limited to financial aspects, we did not conduct research on the
validity of the Company's Plan from a legal perspective and the implications of
tax aspects, because this is outside the scope of our assignment.




                            15
Page 16
        iv.    Kesimpulan Studi Kelayakan | Feasibility Study Conclusion
               Berdasarkan analisis atas Rencana Perseroan baik dari aspek Pemasaran,
               Teknis, Pola Bisnis, maupun Model Manajemen, Perseroan memiliki kapasitas
               serta kemampuan yang memadai untuk melaksanakan Rencana Perseroan.
               Sedangkan dari aspek Keuangan, diperoleh hasil perhitungan yaitu Net Present
               Value (NPV) positif sebesar Rp846 milyar.
               Berdasarkan hasil analisa kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model
               manajemen, dan keuangan dengan asumsi dan kondisi pembatas yang
               dijelaskan pada Laporan ini, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
               akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK.
               Based on the analysis of the Company's Plan from Marketing, Technical,
               Business Pattern and Management Model aspects, the Company has adequate
               capacity and ability to implement the Company's Plan. Meanwhile, from the
               financial aspect, the calculation results obtained are a positive Net Present
               Value (NPV) of IDR 846 billion.
               Based on the results of our analysis of market, technical feasibility, business
               patterns, management models and finances with the assumptions and limiting
               conditions explained in this Report, the Business Activity Change Plan to be
               carried out by the Company is FEASIBLE.


A.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA ROYALTI| AVAILABILITY
    OF EXPERTS IN CONNECTION WITH ROYALTY BUSINESS

    Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Royalti, saat ini Perseroan telah
    memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga
    ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak
    terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli yang
    berasal dari luar Perseroan.

    Saat ini pengelolaan merek di Perseroan secara umum dilakukan oleh fungsi General Legal.

    In relation to the additional business activities, currently the Company has prepared an
    expert who can support additional business activities, whereby such expert is from the
    expert who currently works in the Company, therefore there is no additional expenses to be
    paid by the Company to use experts outside the Company.

    Currently, the management of trademarks in the Company is generally managed by General
    Legal.


A.3. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN |
     EFFECT OF CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES ON THE COMPANY'S FINANCIAL
     CONDITION

    Perubahan kegiatan usaha tersebut diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan
    di masa mendatang sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari
    Semen Indonesia Group.
    Pengaruh perubahan kegiatan usaha diproyeksikan akan menurunkan pendapatan bersih
    namun akan meningkatkan Laba Perseroan.

                                          16
Page 17
     Berikut adalah ringkasan proyeksi laporan neraca dan laba rugi Perseroan secara
     konsolidasi sebelum dan sesudah perubahan bidang usaha yang didasarkan pada asumsi
     tahun 2024 :




B.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERKAIT
     REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA (“SEWA LAHAN”) | SUMMARY OF
     FEASIBILITY STUDY REGARDING CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES RELATED TO OWNED
     OR RENTED REAL ESTATE ("LAND RENTAL")


B.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT

     Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
     Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No.
     RSR/JS/P-B/FS/060324.1, tanggal 6 Maret 2024 telah diminta untuk memberikan
     pendapat atas untuk melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru (KBLI 68111)

     Public Appraisal Services Office ("KJPP") Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR") which has been
     appointed by the Board of Directors of the Company as an independent appraiser in
     accordance with the offer letter No. RSR/JS/P-B/FS/060324.1, dated March 6, 2024 has
     been requested to provide an opinion on to conduct a Feasibility Study for the Addition of
     New KBLI (KBLI 68111).


     Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP RSR atas Rencana Penambahan
     KBLI Baru (KBLI 68111) sebagaimana dituangkan dalam laporannya            00004/2.0095-
     05/BS/04/0070/1/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
     The following is a summary of the feasibility study report from KJPP RSR on the New KBLI
     Addition      Plan      (KBLI     68111)        as     outlined     in     its    report
     00004/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2024 dated April 22, 2024 with the following
     summary:


                                            17
Page 18
a.   Identitas Penilai Independen

     Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
     Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008
     tertanggal 31 Desember 2008 menerbitkan Izin Penilai atas nama Henty Lukman, SE,
     MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi
     Penilai Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai : No. B-1.08.00070. Penilai memiliki Register
     Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-2017.00067, terdaftar sebagai profesi penunjang
     pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
     Modal No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank
     (IKNB) dengan STTD IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, dan aktif mengikuti
     pelatihan pengembangan profesi (continuing professional development/CPD) yang
     disyaratkan. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi
     kelayakan.

     Public Appraisal Services Office of Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
     In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
     No. 934/KM.1/2008 dated December 31, 2008 issued an Appraisal License on behalf
     of Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) as an appraiser in the field of Business
     Valuation Services with the qualification of Business Appraiser (B), with Appraisal
     License No. B-1.08.00070: No. B-1.08.00070. The appraiser has a Minister of Finance
     Register (RMK) No. RMK-2017.00067, registered as a capital market supporting
     profession at OJK in accordance with the Capital Market Supporting Profession
     Registered Certificate No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, registered in the Non-Bank
     Financial Industry (IKNB) with STTD IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, and actively
     participates in the required continuing professional development (CPD) training. The
     appraiser has the competence to conduct feasibility study preparation.


b.   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary

     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Bidang
     Usaha di Indonesia No. 00004/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2024 tanggal 22 April
     2024 yang disusun oleh KJPP RSR:
     The following is a summary of the Feasibility Study Report of the Plan to Add a
     Business Field in Indonesia No. 00004/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2024 dated April
     22, 2024 prepared by KJPP RSR:

     i.    Objek Studi Kelayakan| Feasibility Study Object
           Objek penugasan adalah Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI 68111,
           dengan tanggal penilaian per 31 Desember 2023.
           KBLI 68111 berupa KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau disewa

           The assignment object is the New KBLI Addition Plan, namely KBLI 68111, with
           an assessment date as of December 31, 2023.
           KBLI 68111 in the form of KBLI real estate that is owned or leased

     ii.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
           Feasibility Study
           Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat
           atas kelayakan penambahan kegiatan usaha Perseroan sehubungan Rencana
                                       18
Page 19
       Penambahan KBLI, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak
       dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan
       lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas
       Jasa Keuangan (OJK).
       Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana
       Penambahan KBLI untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

       The purpose of the feasibility study to be carried out is to provide an opinion on
       the feasibility of adding the Company's business activities in connection with the
       KBLI Addition Plan, not for other forms of transaction plans, and is not intended
       for taxation, buying and selling, banking, and other purposes. This feasibility
       study report will be submitted to the Financial Services Authority (OJK).
       The purpose of this report is to conduct a feasibility study on the KBLI Addition
       Plan for the purposes of the Financial Services Authority (OJK).


iii.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting Conditions
       Asumsi
       Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah
       melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       studi kelayakan, data dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen
       Perseroan maupun dari sumber yang dapat dipercaya.
       Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
       disediakan oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya,
       sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
       kemampuan pencapaiannya.
       Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut
       pendapat kami proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut adalah
       wajar, namun kami tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
       Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
       Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan
       Studi Kelayakan. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
       Penilaian dari Pemberi Tugas.


       Kondisi Pembatas
       Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
       data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan
       pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang
       mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan,
       serta tidak menyesatkan.
       Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas
       penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik
       lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan
       jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
       informasi atau penjelasan tersebut.
       Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
       pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan,
       segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
       Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Rupiah yang
       didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan disajikan
                                   19
Page 20
dalam mata uang Rupiah. Penelahaan, perhitungan dan analisis didasarkan atas
data-data dan informasi yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera
di Sumber Data dan Informasi.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi
hasil Studi Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penugasan seperti yang
telah diuraikan diatas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan
tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam Laporan Studi Kelayakan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin
tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Penugasan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan
yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.
Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak
dapat dianggap dalam segala hal sebagai review atau audit atau pelaksanaan
prosedur tertentu pada informasi keuangan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi, kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Penambahan KBLI Baru dari segi
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI Baru
tersebut, karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada Representation Letter dari Perseroan atas
penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa
mereka telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan
dengan studi kelayakan dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan
tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.


Assumptions
This feasibility study report is a non-disclaimer opinion, we have reviewed the
documents used in the feasibility study process, data and information obtained
from the Company's management and from reliable sources.
This feasibility study was prepared using financial projections provided by the
Company's management which we have adjusted the assumptions, so that it
better reflects the reasonableness of financial projections with the ability to
achieve them.
We are responsible for the conduct of the feasibility study and in our opinion the
adjusted financial projections are reasonable, but we are not responsible for
their achievement.
This Feasibility Study Report is open to the public.
We are responsible for the opinion generated in the framework of the Feasibility
Study assignment. We have obtained information on the legal status of the
Object of Valuation from the Assignor.

                            20
Page 21
Limiting Conditions
This Feasibility Study is prepared based on the principle of integrity of
information and data. In preparing this Feasibility Study, we based and based
on information and data as provided by the Company's management, which
based on the nature of fairness is true, complete, reliable, and not misleading.
We do not conduct any audit or detailed due diligence on the explanations or
data provided by the Company's management, either orally or in writing, and
thus we cannot guarantee or be responsible for the accuracy and completeness
of such information or explanations.
Our engagement was not undertaken for the purpose of disclosing internal
control weaknesses, errors or fraud in the financial statements, any form of tax
implications or violations of law.
The denomination of this Feasibility Study is expressed in Rupiah based on the
understanding that the Company's Consolidated Financial Statements are
presented in Rupiah. The review, calculation and analysis are based on the data
and information provided by the Company's management as stated in the
Source of Data and Information.
Any changes to the aforementioned data may materially affect the results of our
Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for possible
differences in conclusions due to changes in such data.
The Feasibility Study has been prepared by considering market and economic
conditions, general business and financial conditions, and government
regulations as of the date of this Assessment.
This Feasibility Study is only conducted for the Purpose of the Assignment as
described above.
We consider that since the date of issuance of the Feasibility Study Report there
have been no changes that materially affect the assumptions used in the
Feasibility Study Report.
We hereby declare that our assignment does not include analyzing transactions
outside the Feasibility Study Objectives that may be available to the Company
and the effect of such transactions on the Objectives of the Assignment, nor is it
an analysis of the most likely and optimal use of the Objectives of the
Assignment.
The assignment to prepare this Feasibility Study Report is not and should not be
considered in any way as a review or audit or the performance of certain
procedures on financial information.
We would like to emphasize that the results of our analysis and review are
specifically limited to the commercial and financial aspects of the transaction,
we do not conduct research on the legal validity of the New KBLI Addition Plan
and the tax implications of the New KBLI Addition Plan, as these are beyond the
scope of our assignment.
We also rely on the Representation Letter from the Company on our assignment
to prepare the Feasibility Study Report, that they have submitted all important
and relevant information regarding the feasibility study and to the best of the
Company's management's knowledge there are no material factors that have
not been disclosed and may be misleading.




                            21
Page 22
iv.   Kesimpulan Studi Kelayakan| Feasibility Study Conclusion
      Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
      1. Kelayakan Pasar :
         Mengacu pada perkembangan pasar industri real estat di Indonesia secara
         umum, pangsa pasar, serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran
         yang baik, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha baru mempunyai
         prospek yang cukup cerah dimasa yang akan datang.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan
         KBLI Baru melalui kegiatan penyewaan tanah, maka disimpulkan bahwa
         aspek pasar ini adalah layak.
      2. Kelayakan Teknis :
         Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas / luas bidang tanah, ketersediaan
         dan kualitas sumber daya, antara lain mencakup lokasi bidang tanah,
         spesifikasi teknis bidang tanah, teknologi yang akan digunakan, dan proses
         kegiatan sewa menyewa tanah.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan
         KBLI Baru melalui kegiatan penyewaan tanah, maka disimpulkan bahwa
         aspek teknis ini adalah layak.
      3. Kelayakan Pola Bisnis :
         Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan
         dalam kegiatan penyewaan tanah, kemampuan Perseroan dalam
         menciptakan nilai tambah, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi
         risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan
         berkelanjutan.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan
         dalam Rencana Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola
         bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
      4. Kelayakan Model Manajemen :
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana
         untuk memulai kegiatan usaha ini. Perseroan telah mempersiapkan tenaga
         kerja, struktur organisasi, tenaga ahli, rencana mitigasi risiko, serta
         mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka
         disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen
         adalah layak.
      5. Kelayakan Keuangan :
         Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
         dengan syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi,
         maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru berupa penyewaan tanah
         yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan
         hasil analisis kelayakan keuangan sebagai berikut :




         •    Net Present Value (“NPV”)
              NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional KBLI baru adalah
              positif sebesar Rp. 7.122.363.000, atau lebih besar dari 0, artinya
              kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
                                  22
Page 23
   •    Profitability Index (“P/I”)
        Analisis P/I yang dilakukan terhadap KBLI baru ini adalah sebesar 36,18
        atau lebih besar dari 1, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak
        dilaksanakan. P/I ini terlihat sangat tinggi, yang disebabkan karena
        investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment),
        dimana sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan
        berpuluh tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi
        pasar saat ini.
   •    Payback Period (“PP”)
        PP KBLI baru ini adalah 0 tahun, merupakan jangka waktu yang sangat
        cepat untuk pengembalian investasi. Hal ini disebabkan karena karena
        investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment),
        dimana sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan
        berpuluh tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi
        pasar saat ini.
   •    Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
        BEP atau analisis titik impas adalah suatu analisis untuk mengetahui
        dititik mana jumlah pendapatan akan sama dengan jumlah
        pengeluaran/biaya, atau dengan kata lain Perseroan berada dalam
        kondisi tidak untung dan juga tidak rugi.
        BEP menunjukkan angka sebesar rata rata Rp. 105.284.000,-, atau
        7,85% dari rata-rata pendapatan KBLI baru.
        Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek
        teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
        keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah
        diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan
        KBLI baru (KBLI 68111) melalui penyewaan tanah yang akan dilakukan
        oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan.


The following are the results of the feasibility analysis of adding a new KBLI:
1. Market Feasibility:
   Referring to the development of the real estate industry market in Indonesia
   in general, market share, and the existence of good marketing plans and
   strategies, it can be concluded that new business activities have quite bright
   prospects in the future.
   Based on the evaluation of the market aspect in the New KBLI Addition Plan
   through land leasing activities, it is concluded that this market aspect is
   feasible.
2. Technical Feasibility:
   Technical feasibility is viewed in terms of the capacity/area of the land plot,
   availability and quality of resources, including the location of the land plot,
   technical specifications of the land plot, technology to be used, and the
   process of land leasing activities.
   Based on the evaluation of the technical aspects in the New KBLI Addition
   Plan through land leasing activities, it is concluded that these technical
   aspects are feasible.
3. Business Pattern Feasibility:
   The feasibility of the business pattern is reviewed in terms of the Company's
   competitive advantage in land leasing activities, the Company's ability to

                            23
Page 24
   create added value, and the Company's ability to mitigate competitive risks,
   so that the Company believes that this business activity will be sustainable.
   Based on the evaluation of the business pattern aspects of the Company's
   management in the New KBLI Addition Plan, it is concluded that the business
   pattern aspects to be carried out by the Company are feasible.
4. Feasibility of Management Model:
   Based on the evaluation of the aspects of the Company's management
   model, where to start this business activity. The Company has prepared
   manpower, organizational structure, experts, risk mitigation plans, and
   considered the capacity and capability of management, it is concluded that
   the addition of a new KBLI from the aspect of the management model is
   feasible.
5. Financial Feasibility:
   Based on financial studies and analysis as well as other projections provided
   that all assumptions that have been projected can be fulfilled, it is concluded
   that the addition of a new KBLI in the form of land leasing carried out by the
   Company is feasible to implement, with the following financial feasibility
   analysis results:




   ●    Net Present Value ("NPV")
        The NPV for investment and operational implementation of the new
        KBLI is positive at Rp. 7,122,363,000, or greater than 0, meaning that
        the new KBLI business activities are feasible.
   ●    Profitability Index ("P/I")
        The P/I analysis conducted on this new KBLI is 36.18 or greater than 1,
        meaning that the new KBLI business activities are feasible. This P/I looks
        very high, which is due to the investment for land acquisition is very low
        (low investment), where most of the land purchases were made by the
        Company decades ago, while the rental price is in accordance with
        current market conditions.
   ●    Payback Period ("PP")
        The PP of this new KBLI is 0 years, which is a very fast period for return
        on investment. This is because the investment for land acquisition is very
        low (low investment), where most of the land purchases were made by
        the Company decades ago, while the rental price is in accordance with
        current market conditions.
   ●    Break Even Point ("BEP") Analysis
        BEP or break-even point analysis is an analysis to determine at which
        point the amount of revenue will be equal to the amount of expenses /
        costs, or in other words the Company is in a condition of neither profit
        nor loss.
        BEP shows an average figure of Rp. 105,284,000, -, or 7.85% of the
        average income of the new KBLI.
        Based on the feasibility analysis review of market aspects, technical
        aspects, business pattern aspects, management model aspects, and
                            24
Page 25
                       financial aspects, provided that all projected assumptions can be met, it
                       is concluded that the addition of a new KBLI (KBLI 68111) through land
                       leasing to be carried out by the Company is feasible.


B.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI DAN TEMPAT SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA REAL
    ESTATE YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA | AVAILABILITY OF EXPERTS AND
    BUSINESS PREMISES IN CONNECTION WITH OWNED OR RENTED REAL ESTATE

   Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha KBLI Baru, saat ini Perseroan
   telah memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan KBLI Baru tersebut, dimana
   tenaga ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga
   tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli
   yang berasal dari luar Perseroan. Tenaga ahli ini adalah Bapak Budi Setiawan, dan sudah
   memiliki sertifikat Land Management. Perseroan juga menggunakan 2 tenaga kerja yang
   akan mengkoordinasikan hal-hal terkait yang berhubungan dengan penyewaan tanah
   dilapangan dan 1 orang tenaga kerja yang bertugas mengurusi administrasi penyewaan
   tanah tersebut.

   Saat ini pengelolaan aset Perseroan dilakukan oleh fungsi Corporate Asset Management &
   Strategic Project.

   In connection with the plan to add business activities to the New KBLI, currently the
   Company has experts who can support the activities of the New KBLI, where the experts
   come from experts who have worked for the Company, so that no costs will be incurred by
   the Company to use experts from outside the Company. This expert is Mr Budi Setiawan,
   and he already has a Land Management certificate. The company also uses 2 workers who
   will coordinate related matters related to land rental in the field and 1 worker who is tasked
   with taking care of the administration of the land rental.

   Currently, the management of the Company's assets is carried out by the Corporate Asset
   Management & Strategic Project function.

   Ketersediaan Tempat Usaha | Availability of Business Premises
   Pabrik milik Perseroan dan entitas anak saat ini adalah:
     ● SBA Lhoknga Plant, berlokasi di Jl. Banda Aceh – Meulaboh, Desa Mon Ikeun,
          Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
     ● SBI Narogong Plant, berlokasi di Jalan Raya Narogong KM. 7, Desa Kembang Kuning,
          Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
     ● SBI Cilacap Plant, berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Karangtalun, Kecamatan
          Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
   Lokasi bidang tanah yang akan disewakan oleh Perseroan menggunakan lokasi tanah
   eksisting diatas, dimana tanah tersebut belum digunakan secara maksimal (masih terdapat
   lahan kosong yang cukup luas).

   The plants that currently owned by the Company and its subsidiaries are:
     ● SBA Lhoknga Plant, located on Jl. Banda Aceh – Meulaboh, Mon Ikeun Village,
         Lhoknga District, Aceh Besar Regency, Nanggroe Aceh Darussalam Province.
     ● SBI Narogong Plant, located on Jalan Raya Narogong KM. 7, Kembang Kuning Village,
         Klapanunggal District, Bogor Regency, West Java Province.

                                           25
Page 26
            ●   SBI Cilacap Plant, located at Jl. Ir. H. Juanda, Karangtalun Village, North Cilacap
                District, Cilacap Regency, Central Java Province.
          The location of the plot of land that will be leased by the Company uses the existing land
          location above, where the land has not been used optimally (there is still quite a large area
          of empty land).


      B.3 PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN |
           EFFECT OF CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION

          Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perseroan diharapkan dapat
          meningkatkan pendapatan melalui perubahan kegiatan usaha tersebut, dimana hal ini
          akan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan.

          Nilai tambah yang diharapkan dari Perubahan Kegiatan Usaha terhadap kondisi keuangan
          Perseroan adalah memberikan peningkatan pendapatan, peningkatan laba bersih, yang
          pada akhirnya memberikan NPV positif sebesar Rp. 7.122.363.000,-.


          The effect of the Change of Business Activities on the Company's financial condition is
          expected to increase revenue through changes in business activities, which will provide
          added value to the Company's shareholders.

          The expected added value of the Change of Business Activities to the Company's financial
          condition is to provide an increase in revenue, an increase in net profit, which in turn
          provides a positive NPV of Rp. 7,122,363,00, -.



IV.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN | ANNUAL GENERAL MEETING OF
      SHAREHOLDERS

      Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
      kepada Pemegang Saham melalui RUPS sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
      Utama Perseroan. Dalam hal ini, persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha Utama
      Perseroan akan dimintakan pada RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada:

      In accordance with the provisions of POJK No. 17/2020, the Company intends to request for
      approval to the Shareholders through the GMS in relation to the plan for Changes in Main
      Business Activities of the Company. In this case, approval for the Changes in Main Business
      Activities of the Company will be requested at the GMS which will be held by the Company on:

        Hari, Tanggal   :       Jumat, 31 Mei 2024
        Day, Date       :       Friday, 31 May 2024

        Tempat           :      Hotel Ra Suite Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, Cilandak Barat,
                                Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
                                & Video Conference
        Place           :       Hotel Ra Suite Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, Cilandak
                                Barat, Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                                12430 & Video Conference
                                                 26
Page 27
   Waktu            :       14.00 WIB – selesai
   Time             :       14.00 Western Indonesian Time - finish

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPS Perseroan:

The following are the important dates related to the holding of the Company’s GMS:


                  Peristiwa / Event                                  Tanggal / Date
 Pengumuman RUPS                                                      23 April 2024
 Announcement of GMS                                                  23 April 2024
 Keterbukaan Informasi mengenai rencana                               23 April 2024
 Perubahan Kegiatan Usaha Utama                                       23 April 2024
 Disclosure of Information on the proposed
 Changes in Main Business Activities
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang                                 7 Mei 2024
 Saham Perseroan yang berhak menghadiri RUPS                           7 May 2024
 Date of DPS for determining the Shareholders of
 the Company who are entitled to attend the GMS
 Pemanggilan RUPS                                                      8 Mei 2024
 Invitation of GMS                                                     8 May 2024
 Perubahan dan/atau tambahan informasi atas                           29 Mei 2024
 Keterbukaan Informasi                                                29 May 2024
 Changes and/or additional information to the
 Disclosure of Information
 RUPS                                                                 31 Mei 2024
 GMS                                                                  31 May 2024
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                                    4 Juni 2024
 Submission of Summary of Minutes of GMS                               4 June 2024
 Penyampaian Risalah RUPS                                       Paling lambat 1 Juli 2024
 Submission of Minutes of GMS                                   At the latest 1 July 2024

Selanjutnya, mata acara RUPS Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Utama Perseroan adalah:

Furthermore, the agenda for the Company's GMS in connection with the Changes in Main
Business Activities of the Company is:

“Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam
rangka (i) penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii)
penambahan bidang usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka
pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.”

"Amendments to Article 3 of the Articles of Association concerning Objectives and Purposes and
Business Activities, for the purpose of (i) adjustments to the Standard Classification of Indonesian
Business Activities (KBLI 2020) and (ii) addition to the business sector of the Company, including
discussion of the Feasibility Study for the purpose of fulfillment of the requirements and
provisions of POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in
Business Activities.”
                                                27
Page 28
Lebih lanjut, RUPS Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
untuk mata acara khusus perubahan Pasal 3 di atas berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Anggaran
Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

Furthermore, the Company's GMS will be held by the Company by referring to the provisions of
the Company's Articles of Association and POJK No. 15/2020. The attendance quorum and
resolution quorum for the specific agenda of the amendment to Article 3 above based on Article
25 paragraph (5) of the Company's Articles of Association are as follows:

1.   Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang Saham
     dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
     tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus
     disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
     mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang hadir dalam RUPS Perseroan.

1.   Amendments to these Articles of Association are determined by the GMS, which is attended
     by Shareholders and/or their authorized representatives representing at least 2/3 (two
     thirds) of the total number of shares with valid voting rights and the resolution must be
     approved by shareholders and/or their authorized representatives representing more than
     2/3 (two thirds) of the total number of shares with voting rights present at the Company's
     GMS.

2.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Poin (1) di atas tidak tercapai,
     maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil
     mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil
     mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.

2.   In the event that the attendance quorum as intended in Point (1) above is not reached, the
     second GMS is valid if it is attended by shareholders and/or their representatives
     representing at least 3/5 (three fifths) of the total number of shares with valid voting rights
     and resolution approved by shareholders and/or their legal representatives representing at
     least more than 1/2 (one half) of the total number of shares with voting rights present at
     the second GMS.

3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2) tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
     dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
     permohonan Perseroan.

3.   In the event that the attendance quorum at the second GMS as referred to in Point (2) is
     not reached, the third GMS can be held provided that the third GMS is valid and has the
     right to make decisions if attended by Shareholders with valid voting rights in the presence
     quorum and resolution quorum determined by OJK at the request of the Company.



                                             28
Page 29
     Jika rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama sebagaimana disebutkan di atas tidak
     memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPS, maka rencana tersebut baru dapat
     diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.

     If the plan for Changes in Main Business Activities as mentioned above does not receive approval
     from the Shareholders at the GMS, then the plan can only be submitted again 12 (twelve) months
     after the GMS is held.


V.   INFORMASI TAMBAHAN | ADDITIONAL INFORMATION


     Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Para
     Pemegang Saham dari Perseroan dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan
     Perseroan, pada Hari Kerja dan jam kerja Perseroan di alamat berikut:

     To obtain further information related to the Changes in Main Business Activities, the
     Shareholders of the Company may submit questions to the Corporate Secretary of the Company,
     on Business Days and the Company's business hours at the following address:


                                 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

                                    Kantor Pusat / Head Office
                            Talavera Suite lantai 15, Talavera Office Park
                  Jl. Letjen TB Simatupang No. 22 – 26, Jakarta 12430, Indonesia

                                    Telepon: (021) 2986 1000
                                     Fax: (62-21) 2986 3333
                            Website: www.solusibangunindonesia.com
                                    Email: corpsec.sbi@sig.id
                                   U.p. Sekretaris Perusahaan




                                                 29
Page 30
              Jakarta, 23 April 2024

              a/n Direksi Perseroan /
on behalf of the Board of Directors of the Company




               Lilik Unggul Raharjo
       Direktur Utama / President Director




                       30

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.21 MB
Published23 Apr 2024
Pages30
Characters94,129
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK p.1 ×23
linked org PT Solusi Bangun Andalas p.4 ×3
linked org Taiheiyo Cement Corporation p.10 ×3
linked person Herudi Kandau p.12 ×2
linked person Lilik Unggul Raharjo p.12 ×3
linked person Ony Suprihartono p.12 ×2
linked person Soni Asrul Sani p.12 ×2
linked person Yasuhide Abe p.12 ×2
linked person Prijo Sambodo · Commissioner p.12 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.4 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible person Budi Setiawan p.25 ×3
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1 ×7
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Ministry of Justice p.2
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Milik Negara p.4
unresolved org PT Semen Cibinong p.8 ×2
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.8 ×3
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.8 ×5
unresolved org Holcim Indonesia Tbk p.9 ×4
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.9 ×4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×26
unresolved person H. Notary p.9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.10 ×2
unresolved org Minister of Law p.11 ×4
unresolved org Safrudin & Rekan p.13 ×6
unresolved org Safrudin & Partners p.13 ×2
unresolved org KJPP RSR p.13 ×14
unresolved — Identit · Penilai p.13 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.13 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved person Rudi M. Safrudin p.13 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.13
unresolved org Minister of Finance p.13 ×3
unresolved org Ministry of Finance p.14
unresolved person Henty Lukman p.18 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.18
unresolved org Minister of Finance Register p.18
unresolved person Ir. H. Juanda p.25 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result