Back to announcement
20240423_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31628571_lamp1.pdf
Listing Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 93
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 April 2024
Masa Penawaran Umum : 18 April 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 23 April 2024
Tanggal Penjatahan : 19 April 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 24 April 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. T.B. Simatupang No. 90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 Mei 2025 untuk
Seri A, tanggal 23 April 2027 untuk Seri B, dan 23 April 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
AAA(idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
KANTOR PUSAT:
Jl. T.B. Simatupang No. 90
danareksa
sekuritas
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 PT BCA sekuritas PT Bri Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Website: www.acc.co.id
email: treasuryacc@acc.co.id WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2024
Intam VI ASF III 2024.indd 1 4/17/24 12:50 PM
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No.08/ASF-Trea/PUBVI-1/2023
tanggal 8 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”) dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-141/D.04/2023 pada
tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Selanjutnya, Perseroan
merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah
pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02612/BEI.PPI/03-2023 tanggal 29 Maret 2023.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan
tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK
No. S-66/PL.11/2024 tanggal 21 Febuari 2024, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
VI Tahap III, Tahap IV dan Tahap V PT Astra Sedaya Finance (“Surat Pencatatan”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi
Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP
SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP
PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN
YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB
DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH
INDONESIA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Intam VI ASF III 2024.indd 2 4/17/24 12:50 PM
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
RINGKASAN
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 11
III. PERNYATAAN UTANG 12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 19
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 22
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR 22
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR 22
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 23
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 25
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 32
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN 33
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI 33
VI. PERPAJAKAN 34
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 35
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 36
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 38
1. UMUM 38
2. PERMODALAN WALI AMANAT 38
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN 39
4. KEGIATAN USAHA 39
5. PERIZINAN BRI 41
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT 41
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT 42
8. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 42
9. ALAMAT WALI AMANAT 43
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 44
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 47
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 48
i
Page 4
Halaman ini sengaja di kosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal
c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orangyang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyrawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa
f. pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
g. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak
h. langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
i. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun
j. tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk namun
tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol
persen) per tahun; dan
iii
Page 6
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun.
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun
Bursa Efek : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemesanan : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang Pendaftaran
Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Efektif : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat.
Entitas Asosiasi : Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak
ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
hari kerja.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
Finance Tahap III Tahun 2024 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
No. 36/2014.
iv
Page 7
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima
puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus
delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam
puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
atau OJK yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK)
juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
v
Page 8
Pemegang Obligasi : Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding) menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 No. 31 tanggal 27 Maret 2024,
yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
sesuai dengan bagian masin-masing dengan kesanggupan penuh (full
commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
POJK No. 1/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Non-Bank.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
vi
Page 9
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 35/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 33
tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH,
M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 32 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 30 tanggal
27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI No. SP-027/OBL/KSEI/0324 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai cukup.
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
vii
Page 10
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian nilai
per seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima
puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus
delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh
empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi.
Suara : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing seri
Obligasi Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
perincian tanggal-tanggal sebagai berikut:
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 3 Mei 2025;
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 23 April 2027; dan
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri C pada tanggal 23 April 2029;
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.
viii
Page 11
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta
dengan perincian tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi pada Bab I.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal Modal,Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023, atau
penggantinya.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembangan dan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keuangan atau UUP2SK
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF : PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF : PT Astra Auto Finance
CSDI : PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS : PT Pratama Sadya Sadana
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan,dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan
telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
xi
Page 14
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Nama Tahun Penyertaan Tahun Status
Bidang Usaha
Perusahaan Pendirian Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
CSDI 1990 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya 21,3% 1997 Beroperasi
PSS 1989 Penjualan mobil bekas 25% 1997 Beroperasi
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Lapora n tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123 -1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 39.851 37.336
Jumlah Liabilitas 30.478 28.684
Jumlah Ekuitas 9.373 8.652
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 6.636 6.031
Beban 4.280 4.148
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2.396 1.923
Laba Bersih 1.866 1.500
Penghasilan komprehensif lain 22 33
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.887 1.537
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 1.963 1.578
xii
Page 15
Rasio Keuangan
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 36,11 31,89
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,12 24,87
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 19,91 17,34
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 4,68 4,02
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16,65 16,15
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset
(x) 0,74 0,73
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 3,25 3,32
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,76 0,77
Gearing Ratio (x) 3,13 3,15
Current Ratio (%) 96,22 103,18
Interest Coverage Ratio (%) 224,23 252,04
Debt Service Coverage Ratio (%) 25,03 27,96
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance)
4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,50 0,46
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 10,03 8,57
Laba Bersih (%) 24,40 33,81
Jumlah Aset (%) 6,74 14,46
Jumlah Liabilitas (%) 6,25 15,40
Jumlah Ekuitas (%) 8,33 11,45
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2023
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 3,13
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
xiii
Page 16
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan
puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh
lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 Mei 2025
untuk Seri A, tanggal 23 April 2027 untuk Seri B, dan 23 April 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings
Indonesia No. 024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings
Indonesia dengan No. 149/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dan No. 38/DIR/RATLTR/III/2024
tanggal 26 Maret 2024, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
AAA(idn) (Triple A)
xiv
Page 17
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA
SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Jumlah Jumlah
Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terhutang
No. Nama Efek Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp miliar) (Rp miliar)
1 Obligasi Berkelanjutan IV Astra
Sedaya Finance Dengan
C 236,160 7,95% 60 Bulan idAAA 21-Mei-18 23-Okt-24 236,160
Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2019
2 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap III B 1.459,060 5,30% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 22-Okt-24 1.459,060
Tahun 2021
3 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap IV B 1.971,900 5,70% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 22-Mar-25 1.971,900
Tahun 2022
4 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap V B 373,000 6,35% 36 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-25 373,000
Tahun 2022
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap V C 7,000 6,50% 60 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-27 7,000
Tahun 2022
6 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap I A 527,020 5,50% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 16-Jul-24 527,020
Tahun 2023
7 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap I B 1.972,980 6,00% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 6-Jul-26 1.972,980
Tahun 2023
8 Obligasi Berkelanjutan VI Astra 370
Sedaya Finance Tahap II A 188,545 6,05% Hari AAA(idn) 26-Jun-23 6-Nov-24 188,545
Tahun 2023 Kalender
9 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap II B 750,620 6,40% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 26-Okt-26 750,620
Tahun 2023
10 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap II C 60,835 6,45% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 26-Okt-28 60,835
Tahun 2023
Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 7.547,120
xv
Page 18
Halaman ini sengaja di kosongkan
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
(DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
(DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta
Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60
(enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 Mei 2025 untuk Seri A, tanggal 23 April 2027 untuk Seri B, dan 23
April 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings:
AAA(idn) (Triple A)
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No.90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor
Jakarta 12530 cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
Email: treasury@acc.co.id
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
1
Page 20
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang
dibuat oleh Perseroan tertanggal 18 Maret 2024 dan sesuai dengan Laporan Akuntan Independen yang dibuat
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tertanggal 20 Februari 2024.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I
Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-209/NB.21/2023 tanggal 11 April 2023, perihal Pencatatan
atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap 1 dan Tahap 2.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan
puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh
lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2
Page 21
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B Seri C
1 23 Juli 2024 23 Juli 2024 23 Juli 2024
2 23 Oktober 2024 23 Oktober 2024 23 Oktober 2024
3 23 Januari 2025 23 Januari 2025 23 Januari 2025
4 3 Mei 2025 23 April 2025 23 April 2025
5 - 23 Juli 2025 23 Juli 2025
6 - 23 Oktober 2025 23 Oktober 2025
7 - 23 Januari 2026 23 Januari 2026
8 - 23 April 2026 23 April 2026
9 - 23 Juli 2026 23 Juli 2026
10 - 23 Oktober 2026 23 Oktober 2026
11 - 23 Januari 2027 23 Januari 2027
12 - 23 April 2027 23 April 2027
13 - - 23 Juli 2027
14 - - 23 Oktober 2027
15 - - 23 Januari 2028
16 - - 23 April 2028
17 - - 23 Juli 2028
18 - - 23 Oktober 2028
19 - - 23 Januari 2029
20 - - 23 April 2029
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
3
Page 22
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
(transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
iii. Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali
Amanat, baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
(transaksi pembiayaan bersama)
v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
Perseroan, kecuali :
a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
4
Page 23
ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh
berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan.
iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi
oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan
Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada
OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan
apa yang akan ditentukan oleh OJK.
Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
perlu untuk dikesampingkan;
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
x. Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
5
Page 24
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut
Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban
kepada seluruh kreditur lainnya.
Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal jasa Obligasi
pada saat jatuh tempo; atau
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default);atau
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium); atau
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
6
Page 25
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yangditerbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
tersebut;
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
7
Page 26
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
2. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d diatas wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
3. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
5. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir 6 poin b dibawah ini.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
6. Korum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
8
Page 27
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambila keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumumam, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
7. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
9. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
9
Page 28
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings
Indonesia No. 024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings
Indonesia dengan No. 149/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dan No. 38/DIR/RATLTR/III/2024
tanggal 26 Maret 2024, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:
AAA(idn) (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
10
Page 29
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2760% (nol koma dua tujuh enam nol persen) dari nilai pokok
Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1200%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0138%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
0,0044%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0094%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0750%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,0150%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0600%;
6. Biaya pencatatan sebesar 0,0092%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0032%; biaya BEI sebesar
0,0060%; dan
7. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
penerbitan) sebesar 0,0080%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 034/Trea/PUBVI-2/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun
2023 sesuai dengan POJK No. 30/2015.
11
Page 30
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan nomor
laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan laporan tahun
2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali pada tanggal
13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp30.478 miliar
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 341
- Pihak berelasi 92
Akrual
- Pihak ketiga 268
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 115
- Pajak lainnya 32
Liabilitas derivatif 46
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.293
- Pihak berelasi 296
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 9.762
Imbalan kerja 233
Jumlah Liabilitas 30.478
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.
UTANG LAIN – LAIN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang lain-lain
Pihak ketiga
- Titipan pelanggan 167
- Pembiayaan bersama without recourse 43
- Premi asuransi 41
- Administrasi pembiayaan 36
- Pendapatan yang ditangguhkan 23
- Lain-lain 31
341
Pihak berelasi
- Premi asuransi 72
- Pembiayaan bersama without recourse 3
- Lain-lain 17
92
Jumlah 433
AKRUAL
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga pinjaman 134
Bunga surat berharga yang diterbitkan 100
Konsultan 18
Kesejahteraan karyawan 4
Komisi dan promosi 2
Keamanan 1
12
Page 31
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Lain-lain 9
Jumlah 268
LIABILITAS PAJAK
Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 73
- Pasal 25 42
115
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21 26
- Pasal 26 2
- Lain - lain 4
32
Jumlah 147
PINJAMAN
Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp19.589 miliar yang terdiri dari:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
- PT Bank Pan Indonesia Tbk. 3.875
- PT Bank Central Asia Tbk. 3.196
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 1.067
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 1.000
- Standard Chartered Bank, Jakarta 550
- MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 400
- PT Bank BTPN Tbk. 300
- Citibank, NA, cabang Jakarta 300
- PT Bank Shinhan Indonesia 62
10.750
Dolar AS
- PT Bank HSBC Indonesia – club loan 3.225
- PT Bank DBS Indonesia – sindikasi 1.721
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral 1.522
- PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral 925
- Citibank, NA cabang Jakarta – bilateral 580
- Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – sindikasi 308
- PT Bank ANZ Indonesia – bilateral 302
8.583
Non bank
Pihak berelasi
Rupiah
- PT United Tractors Tbk. 296
Biaya provisi yang belum diamortisasi (40)
Jumlah 19.589
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
< 1 tahun 11.887
1 – 2 tahun 5.688
2 – 3 tahun 2.054
Jumlah 19.629
13
Page 32
Pada tanggal 31 Desember 2023, pinjaman – pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara
2,00% - 7,34% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 2,00% - 6,51% untuk pinjaman dalam mata uang
Dolar AS. Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp208 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp792 miliar.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2024.
Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp717 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp783 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025.
Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp667 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp333 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025.
Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.283 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp333 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.
Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.000 miliar. dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp500 miliar sampai dengan Desember 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.
PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320
miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp100 miliar, dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp 2.220 miliar. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2024.
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil dan fasilitas ini masih
dapat digunakan kembali sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2024.
Pada tanggal 2 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini telah jatuh
tempo pada tanggal 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah
saldo pinjaman sebesar Rp125 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp875 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Mei 2024.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp696 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp804 miliar. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2026.
Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp1.267 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp236 miliar. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026.
14
Page 33
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.008 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp492 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.
Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp1.500
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp400 miliar dan fasilitas ini
masih dapat digunakan sebesar Rp600 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 25 September 2024.
Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp250 miliar
dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp750 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
23 Desember 2024.
Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp417 miliar
dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp583 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni
2026.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.000 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.
Standard Chartered Bank, Jakarta
Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp50 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp700
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 5 April 2024.
Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 14 November 2025.
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan.
Fasilitas pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas
ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman
adalah sebesar Rp400 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
PT Bank BTPN Tbk.
Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman ini adalah
sebesar Rp300 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat
digunakan sampai dengan 30 November 2024.
Pada tanggal 2 Februari 2022, Perseroan memperolehfasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp400 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah jatuh
tempo pada tanggal 7 September 2023 dan tidak diperpanjang.
15
Page 34
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp400 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp400 miliar. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2025.
Citibank, N.A Jakarta Branch - Bilateral
Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar Rp880 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat
digunakan sampai dengan 10 Februari 2025.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 2 Juli 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp200 miliar. Pada tanggal 31 December 2023, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini telah jatuh
tempo pada tanggal 27 Juli 2023 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 7 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp125 miliar. Pada tanggal 31 December 2023, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp62 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp63 miliar. Fasilitas
pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2025.
PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan
Pada tanggal 8 Juli 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 200.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk onshore dan 0,75%
untuk offshore per tahun, dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, Bank Of China (Hong Kong)
Limited, Bank Of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Limited,
DBS Bank Ltd, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, The Korea Development Bank,
Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Standard Chartered Bank berperan sebagai
mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia sebagai agent. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah
melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan telah dibayarkan sepenuhnya, fasilitas
pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2023 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk onshore dan
0,75% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited
Jakarta Branch, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited, RHB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co. Limited, The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand
Banking Group Limited, BNP Paribas, Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore
Branch sebagai mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 209.166.666 Dolar AS (nilai penuh) dan
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2026.
PT Bank DBS Indonesia - Sindikasi
Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,88% untuk
onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan
menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan tingkat
bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, dengan
dengan ANZ Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co. Ltd.
Singapore Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers
dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 111.666.668 Dolar AS (nilai penuh) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2025.
16
Page 35
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Bilateral
Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,15% Credit Adjustment
Spread, plus marjin 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 12.500.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan fasilitas pinjaman ini akan tanggal jatuh tempo pada
tanggal 8 April 2024.
Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,70% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
39.583.333 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal
kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Agustus 2025.
Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 46.666.667 Dolar AS (nilai penuh) dan masih dapat digunakan sebesar 40.000.000 Dolar AS (nilai penuh)
sampai dengan Maret 2024. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini
dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026.
PT Bank CIMB Niaga Tbk. - bilateral
Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
dan Dolar AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000 milair. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp925 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dan
masih dapat digunakan sebesar 300.000.000 Dolar AS (nilai penuh) sampai dengan Agustus 2024. Perseroan
sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 20 November 2026.
PT Bank ANZ Indonesia - bilateral
Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar 19.600.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini masih dapat dipergunakan sebesar
400.000 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja
ini dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
PT United Tractors Tbk.
Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp296 miliar dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman
triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan
jatuh tempo pada tanggal 27 Desember 2026.
17
Page 36
Informasi lainnya
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih. Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal. Pada tanggal 31 Desember 2023, nilai
tercatat pinjaman adalah Rp19.723 yang mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi
dan utang bunga.
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan IV 859
- Obligasi Berkelanjutan V 5.419
- Obligasi Berkelanjutan VI 3.500
9.778
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (16)
Bersih 9.762
IMBALAN KERJA
Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak, Perseroan wajib memberikan imbalan pasca-kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit bekepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.
Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Imbalan kerja jangka pendek 28
Imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya 115
Imbalan jangka panjang lainnya 90
Jumlah 233
Beban bersih yang diakui di laporan laba rugi (selain beban imbalan kerja jangka pendek) adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya 19
Imbalan jangka panjang lainnya 14
Jumlah 33
Liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dihitung oleh aktuaris
independen PT Milliman Indonesia dengan menggunakan metode projected unit credit. Berikut ini adalah hal-hal
penting yang diungkapkan dalam laporan aktuaria tertanggal 15 Januari 2024.
Keterangan 31 Desember 2023
Asumsi ekonomi:
Ͳ Tingkat diskonto 6,75% - 7,0%
Ͳ Tingkat kenaikan gaji masa mendatang 6,5%
Asumsi lainnya:
Ͳ Tingkat kematian TMI (Tabel Mortalitas Indonesia) IV 2019
Ͳ Tingkat cacat 5% dari tingkat mortalitas
Ͳ Tingkat pengunduran peserta 5% per tahun pada usia sampai dengan 25 tahun dan berkurang
hingga 1% pada usia 45 tahun dan setelahnya
Ͳ Usia pensiun normal 55
18
Page 37
Imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya
Sebelum tanggal 6 September 2005, Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh
karyawan tetapnya yang dikelola oleh “Dana Pensiun Astra”. Sejak tanggal 6 September 2005, Perseroan memiliki
dua jenis program pensiun, yaitu program pensiun imbalan pasti dan program pensiun iuran pasti.
Sejak tanggal 6 September 2005, Dana Pensiun Astra dilanjutkan menjadi “Dana Pensiun Astra Satu” (DPA 1),
yang khusus menangani program pensiun imbalan pasti, yang ditujukan untuk karyawan yang telah menjadi
peserta Dana Pensiun Astra sebelum atau pada tanggal 20 April 1992. Sedangkan program pensiun iuran pasti
dikelola oleh “Dana Pensiun Astra Dua” (DPA 2) ditujukan untuk karyawan yang menjadi peserta Dana Pensiun
Astra sesudah tanggal 20 April 1992.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah peserta DPA 1 dan DPA 2 masing-masing adalah 26 dan 2.842 orang
(tidak diaudit).
Kewajiban imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai
berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Nilia kini kewajiban 130
Aset yang tidak diperkenankan 7
Nilai wajar aset program (22)
Jumlah 115
Mutasi liabilitas yang diakui pada laporan posisi keuangan sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pada awal tahun 99
Jumlah yang dibebankan pada laba rugi 19
Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya 1
Imbalan yang dibayarkan (4)
Pada akhir tahun 115
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Biaya jasa kini 12
Biaya bunga 8
Pindahan ke entitas lain (1)
Jumlah 19
Mutasi nilai kini kewajiban adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pada awal tahun 117
Biaya jasa kini 12
Biaya bunga 8
Imbalan yang dibayarkan (8)
Pindahan ke entitas lain (1)
Pengukuran kembali keuntungan dan penyesuaian pengalaman 2
Pada akhir tahun 130
Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pada awal tahun (25)
Penghasilan bunga (1)
Imbalan yang dibayarkan 4
Pada akhir tahun (22)
19
Page 38
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Kurang dari satu tahun 7
Antara satu dan dua tahun 13
Antara dua dan lima tahun 35
Lebih dari lima tahun 1.713
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah sebagai berikut:
2023
Dampak atas kewajiban imbalan pasti
Keterangan Perubahan asumsi Kenaikan Penurunan asumsi
asumsi
Tingkat diskonto 1% (15) 19
Tingkat kenaikan gaji di masa depan 1% 18 (15)
Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap
konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi.
Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama
(perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode)
telah diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
Aset program terdiri dari:
Keterangan 31 Desember 2023
Instrumen ekuitas 24%
Instrumen utang 71%
Lain-lain 5%
Aset program termasuk saham dan obligasi Perseroan, PT Astra International Tbk. (AI) dan beberapa entitas anak
AI dan entitas pengendalian AI lainnya, dengan nilai wajar sejumlah Rp4 miliar. Termasuk di dalam aset program
adalah obligasi Perseroan dengan nilai wajar sejumlah Rp2 miliar.
Melalui program pensiun imbalan pasti, Perseroan terekspos beberapa risiko seperti volatilitas aset dan perubahan
imbal hasil obligasi, sebagai berikut:
Volatilitas asset
Liabilitas program dihitung menggunakan tingkat diskonto yang merujuk kepada tingkat imbal hasil obligasi
pemerintah, jika imbal hasil aset program lebih rendah, maka akan menghasilkan defisit program. Program pensiun
imbalan pasti Perseroan memiliki porsi ekuitas yang signifikan, yang diharapkan untuk menghasilkan imbal hasil
yang lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah dan perusahaan jangka panjang sementara memberikan
volatilitas dan risiko dalam jangka pendek.
Perubahan imbal hasil obligasi
Penurunan imbal hasil obligasi pemerintah akan meningkatkan liabilitas program, walaupun hal ini akan saling
hapus secara sebagian dengan kenaikan dari nilai obligasi program yang dimiliki.
PT Astra International Tbk. (AI) selaku pendiri Dana Pensiun Astra memastikan bahwa posisi investasi telah diatur
dalam kerangka asset-liability matching (“ALM”) yang telah dibentuk untuk mencapai hasil jangka panjang yang
sejalan dengan liabilitas pada program pensiun imbalan pasti. Dalam kerangka ALM, tujuan AI adalah untuk
menyesuaikan aset-aset dan liabilitas pensiun dengan berinvestasi pada portofolio yang terdiversifikasi dengan
baik dalam menghasilkan tingkat pengembalian yang cukup, disesuaikan dengan risiko yang ada, untuk
disesuaikan dengan pembayaran imbalan. AI juga secara aktif memantau durasi dan imbal hasil investasi yang
diharapkan untuk memastikan bahwa telah sesuai dengan arus kas keluar yang diharapkan timbul dari kewajiban
pensiun.
Investasi pada program telah terdiversifikasi dengan baik, sehingga kinerja buruk satu investasi tidak akan
memberikan dampak material bagi seluruh kelompok aset.
Jumlah kontribusi yang diharapkan untuk program pensiun imbalan pasti dalam satu tahun ke depan adalah
sebesar Rp14 miliar.
20
Page 39
Kewajiban imbalan jangka panjang lainnya yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Nilai kini kewajiban 90
Mutasi liabilitas yang diakui pada laporan posisi keuangan sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pada awal tahun 82
Jumlah yang dibebankan pada laba rugi 14
Imbalan/iuran yang dibayarkan (6)
Pada akhir tahun 90
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Biaya jasa kini 16
Biaya bunga 6
Pengakuan kerugian aktuaria (8)
Jumlah 14
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak informasi tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp5.795 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection perusahaan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
WdĂŶŬĞŶƚƌĂůƐŝĂdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 416
WdĂŶŬDĂŶĚŝƌŝ;WĞƌƐĞƌŽͿdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 125
WdĂŶŬWĂŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 542
WdĂŶŬ^ŚŝŶŚĂŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 10
^ƚĂŶĚĂƌĚŚĂƌƚĞƌĞĚĂŶŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 63
WdhŶŝƚĞĚdƌĂĐƚŽƌƐdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 38
WdĂŶŬEĞŐĂƌĂ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 83
DŝnjƵŚŽĂŶŬ͕>ƚĚ͘ &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 170
^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϬϬŵŝŽ &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 392
^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϰϬŵŝŽ &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 444
^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϮϬŵŝŽ &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ 26
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
WdĂŶŬDĂŶĚŝƌŝ;WĞƌƐĞƌŽͿ &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ 1.000
WdĂŶŬ/DEŝĂŐĂdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ 400
WdĂŶŬdWEdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ 300
WdĂŶŬĂŶĂŵŽŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ 100
Dh&'ĂŶŬ͕>ƚĚ͘:ĂŬĂƌƚĂƌĂŶĐŚ &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ 765
WdĂŶŬE/ŶĚŽŶĞƐŝĂ &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ 313
ŝƚŝďĂŶŬE͘͘ &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ 607
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
21
Page 40
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
22
Page 41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 865 715
- Pihak berelasi 25 -
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp1.907 (2022: Rp2.045)
- Pihak ketiga 31.526 29.587
- Pihak berelasi 2 9
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp43 (2022: Rp101)
- Pihak ketiga 703 1.475
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian sebesar
Rp65 (2022: Rp7)
- Pihak ketiga 1.079 104
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp238 (2022: Rp243)
- Pihak ketiga 3.876 3.554
- Pihak berelasi 7 2
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp3 (2022: Rp1)
- Pihak ketiga 50 15
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 589 426
- Pihak berelasi 2 2
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 81 39
- Pihak berelasi 6 7
Aset derivatif 225 549
Aset pajak tangguhan - bersih 183 258
Investasi pada entitas asosiasi 367 344
Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp653 (2022: Rp580) 265 250
JUMLAH ASET 39.851 37.336
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga - 24
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 341 516
- Pihak berelasi 92 133
Akrual
- Pihak ketiga 268 234
Liabilitas pajak
23
Page 42
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
- Pajak penghasilan badan 115 204
- Pajak lainnya 32 25
Liabilitas derivatif 46 17
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.293 17.503
- Pihak berelasi 296 177
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 9.762 9.586
Imbalan kerja 233 265
Jumlah Liabilitas 30.478 28.684
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham 950 950
Agio saham 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 1 1
- Belum ditentukan penggunaannya 6.432 5.733
Cadangan lindung nilai arus kas 3 (19)
Jumlah Ekuitas 9.373 8.652
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 39.851 37.336
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 5.487 4.944
Marjin Murabahah 201 251
Sewa pembiayaan 508 402
Bagi hasil Musyarakah 57 17
Pembiayaan anjak piutang 2 3
Bunga bank 17 15
Lain-lain - bersih 364 399
Jumlah pendapatan - bersih 6.636 6.031
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 1.845 1.533
Beban usaha 1.274 1.083
Beban pajak final 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 1.128 1.545
Penyisihan/(Pemulihan) kerugian penurunan nilai lainnya 30 (16)
Jumlah beban 4.280 4.148
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan pajak 2.356 1.883
penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi 40 40
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2.396 1.923
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (530) (423)
LABA BERSIH 1.866 1.500
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1) 5
Pajak penghasilan terkait - (1)
(1) 4
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas 28 45
24
Page 43
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pajak penghasilan terkait (6) (9)
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah pajak - (3)
22 33
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK 21 37
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.887 1.537
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh) 1.963 1.578
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 36,11 31,89
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,12 24,87
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 19,91 17,34
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 4,68 4,02
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16,65 16,15
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset
(x) 0,74 0,73
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 3,25 3,32
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,76 0,77
Gearing Ratio (x) 3,13 3,15
Current Ratio (%) 96,22 103,18
Interest Coverage Ratio (%) 224,23 252,04
Debt Service Coverage Ratio (%) 25,03 27,96
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance)
4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,50 0,46
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 10,03 8,57
Laba Bersih (%) 24,40 33,81
Jumlah Aset (%) 6,74 14,46
Jumlah Liabilitas (%) 6,25 15,40
Jumlah Ekuitas (%) 8,33 11,45
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2023
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 3,13
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
25
Page 44
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan
yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari
analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan II.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123 -1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Pub lik
No. AP.1123).
a. Analisis Kinerja Keuangan
Pendapatan dan Laba Bersih
31 Desember 2023 31 Desember 2022
KETERANGAN %
Rp miliar % Rp miliar %
Pembiayaan konsumen 5.487 82,7 4.944 82,0 11,0
Marjin Murabahah 201 3,0 251 4,2 (19,9)
Sewa pembiayaan 508 7,6 402 6,7 26,4
Bagi hasil Musyarakah 57 0,9 17 0,3 235,3
Pembiayaan anjak piutang 2 0,0 3 0,0 (33,3)
Bunga bank 17 0,3 15 0,2 13,3
Lain-lain - bersih 364 5,5 399 6,6 (8,8)
Jumlah 6.636 100,0 6.031 100,0 10,0
Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang mencapai 82,7%
dari jumlah pendapatan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
pendapatan Perseroan banyak dipengaruhi oleh kenaikan jumlah pembiayaan baru.
Bila terjadi perubahan suku bunga, Perseroan akan melakukan penyesuaian tingkat suku bunga baru terhadap
pembiayaan konsumen baru mengikuti kondisi pasar. Terhadap perubahan yang terjadi, Perseroan berusaha
untuk tetap menjaga tingkat pendapatan bersih Perseroan yang akan diterima pada periode berjalan.
Dalam rangka menjaga kualitas piutang pembiayaan, Perseroan menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang
hati-hati (prudent), yaitu melalui perbaikan terus-menerus terhadap kualitas analisa kredit serta kualitas survei
sebelum perjanjian kredit dengan pelanggan ditandatangani.
Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:
Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp5.487 miliar, meningkat sebanyak
11,0% dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp4.944 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
saldo piutang pembiayaan konsumen - bruto tahun 2023 sebesar 5,7% dibandingkan dengan tahun 2022.
Pendapatan Marjin Murabahah
Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari Marjin Murabahah sebesar Rp201 miliar, menurun sebanyak 19,9%
dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp251 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh saldo piutang
pembiayaan Murabahah pada tahun 2023 yang turun sebesar 52,7% dibandingkan dengan tahun 2022.
26
Page 45
Pendapatan Lain-Lain – Bersih
Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari pendapatan lain-lain – bersih adalah sebesar Rp364 miliar, menurun
sebanyak 8,8% dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp399 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh
turunnya pendapatan potongan premi asuransi sebesar 29,5% dibandingkan dengan tahun 2022.
Beban
31 Desember 2023 31 Desember 2022
KETERANGAN %
Rp miliar % Rp miliar %
Beban bunga dan keuangan 1.845 43,1 1.533 37,0 20,3
Beban usaha 1.274 29,8 1.083 26,1 17,6
Beban pajak final 3 0,1 3 0,1 -
Penyisihan kerugian penurunan nilai 1.128 26,3 1.545 37,2 (27,0)
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan
nilai lainnya 30 0,7 (16) (0,4) 287,5
Jumlah 4.280 100,0 4.148 100,0 3,2
Sebagian besar beban Perseroan berasal dari beban bunga dan keuangan, yang mencapai 43,1% dari jumlah
beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, disusul dengan beban usaha
sebesar 29,8% dari jumlah beban Perseroan.
Berikut adalah analisa perubahan beban yang signifikan:
Beban Bunga dan Keuangan
Pada tahun 2023 beban bunga dan keuangan Perseroan sebesar Rp1.845 miliar, meningkat sebesar 20,3%
dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp1.533 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebanyak 7,65% dibanding tahun
2022, seiring dengan peningkatan kebutuhan dana untuk penyaluran pembiayaan baru.
Beban usaha
Pada tahun 2023 beban usaha Perseroan sebesar Rp1.274 miliar, meningkat sebanyak 17,6% dibanding tahun
2022 yang nilainya sebesar Rp1.083 miliar. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji, upah dan
tunjangan sebesar 21,7% disbanding tahun 2022.
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Pada tahun 2023 penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan sebesar Rp1.128 miliar, menurun sebesar 27,0%
dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp1.545 miliar. Penurunan penyisihan tersebut terutama disebabkan
oleh perbaikan kualitas kredit dan jenis produk yang dikeloka Perseroan di tahun 2023.
Laba Bersih
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN %
2023 2022
Jumlah pendapatan - bersih 6.636 6.031 10,0
Jumlah beban 4.280 4.148 3,2
Laba bersih 1.866 1.500 24,4
Laba komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak 21 37 (43,2)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.887 1.537 22,8
Pada tahun 2023 laba bersih Perseroan sebesar Rp1.866 miliar meningkat sebanyak 24,4% dibanding tahun 2022
yang nilainya sebesar Rp1.500 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah Pendapatan
serta penurunan jumlah beban.
b. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Posisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp39.851 miliar mengalami kenaikan
sebanyak 6,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp37.336 miliar. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiayaan konsumen serta investasi bersih dalam sewa pembiayaan.
27
Page 46
Piutang pembiayaan konsumen pihak ketiga setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp31.526 miliar mengalami kenaikan sebanyak 6,5% dibandingkan posisi
pada tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp29.587 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
piutang pembiayaan konsumen – bruto sebesar 5,7%.
Kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp890 miliar mengalami kenaikan sebanyak
24,5% dibandingkan posisi pada tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp715 miliar. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya rencana pembayaran ke pihak ketiga.
Liabilitas
Posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30.478 miliar mengalami kenaikan
sebanyak 6,2% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 yang nilainya sebesar Rp28.684 miliar. Hal ini
terutama disebabkan oleh naiknya jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebesar 7,65%.
Perseroan menyadari adanya risiko nilai tukar mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS, sehingga Perseroan melakukan transaksi cross currency swap dengan tujuan melakukan
aktivitas lindung nilai atas ketidakpastian nilai tukar mata uang asing yang timbul dari arus kas pokok dan bunga
pinjaman dan obligasi. Perseroan tidak memiliki instrumen keuangan derivatif untuk tujuan spekulasi. Pada tanggal
31 Desember 2023 Perseroan tidak memiliki bunga yang sudah jatuh tempo namun belum dilunasi.
Perseroan berpendapat bahwa kebijakan lindung nilai atas pinjaman dan ikatan dalam mata uang asing cukup
memadai untuk meminimalisir risiko ketidakpastian nilai tukar mata uang asing yang mungkin timbul.
Ekuitas
Posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.373 miliar mengalami sedikit
kenaikan sebanyak 8,3% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp8.652 miliar. Hal ini
terutama dipengaruhi oleh adanya kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp699
miliar atau sebesar 12,2%.
c. Likuiditas dan Sumber Permodalan
Likuiditas Perseroan
Dalam mencukupi kebutuhan dana yang digunakan untuk aktivitas operasional. Perseroan membutuhkan dana
dari luar, diantaranya melalui pinjaman bank dan surat berharga yang diterbitkan, dimana pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing jumlahnya sebesar Rp29.351 miliar dan Rp27.266 miliar.
Perseroan selalu menjaga tingkat likuiditas Perseroan, termasuk antisipasi untuk perkembangan penyaluran kredit,
mitigasi risiko kredit dari pelanggan dan ketersediaan pendanaan internal maupun berupa pinjaman untuk
menjamin kelancaran operasional Perseroan. Perseroan menelaah struktur laporan posisi keuangan dan
melakukan analisa serta pengukuran risiko likuiditas berdasarkan Pedoman Pengendalian Internal Entitas dan
Pedoman Pengelolaan Aset dan Liabilitas dari pemegang saham.
Sumber Pendanaan
Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, pembiayaan
bersama (joint financing) dan surat berharga yang diterbitkan untuk disalurkan sebagai pembiayaan. Sampai
dengan periode 31 Desember 2023, Perseroan masih memiliki ketersediaan dana sebesar Rp6,624 triliun dan
US$544 juta yang dapat digunakan oleh Perseroan sewaktu-waktu disaat dibutuhkan.
Data Arus Kas
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 naik sebesar Rp802 miliar yang disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pembiayaan
konsumen.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 meningkat sebesar Rp23 miliar atau sebesar 39,0% yang disebabkan oleh pembelian aset tetap
Perseroan di tahun 2023.
28
Page 47
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 turun sebesar Rp541 miliar yang disebabkan oleh adanya pembayaran dividen pada tahun
2023.
Lindung Nilai
Dalam rangka penerapan kebijakan manajemen risiko. Perseroan melakukan instrumen derivatif untuk lindung
nilai atas perubahan variabel yang mendasar. Berdasarkan kebijakan tersebut. Perseroan tidak memiliki instrumen
keuangan derivatif untuk tujuan spekulasi.
Dalam hal pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan dalam mata uang asing. Perseroan telah
melakukan lindung nilai melalui transaksi cross currency swaps dan interest rate swaps untuk mengantisipasi risiko
fluktuasi tingkat bunga dan nilai tukar atas pinjaman dalam mata uang asing. Perubahan nilai tukar mata uang
asing tidak mempengaruhi laba bersih Perseroan.
Solvabilitas, Imbal Hasil Rata-Rata Ekuitas Dan Imbal Hasil Rata-Rata Aset
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio -rasio
keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset
(debt to asset ratio).
Imbal hasil rata-rata ekuitas (ROAE) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih
dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih terhadap rata-rata ekuitas
Perseroan.
Imbal hasil rata-rata aset (ROAA) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba sebelum
pajak penghasilan dari aset yang dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba sebelum pajak
penghasilan terhadap rata-rata aset Perseroan.
Berikut adalah perhitungan rasio-rasio tersebut:
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Debt to equity ratio (x) 3,13 3,15
Debt to asset ratio (x) 0,74 0,73
ROAE (%) 20,70 18,24
ROAA (%) 4,83 5,52
29
Page 48
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan
telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
30
Page 49
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan pengurusan dan pengawasan
Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 72 tanggal 21 April 2022, dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0009210 tanggal 26 April 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083534.AH.01.11 Tahun
2022 tanggal 26 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 13 tanggal 4 Agustus 2022, dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0041093 tanggal 5 Agustus 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152730.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 5 Agustus 2022 juncto keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 29 Maret 2023 sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 66 tanggal 19 April 2023, dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0112417 tangggal 20 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078304.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 20 April 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance
No. 6 tanggal 9 Oktober 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0174326 tangggal 17 Oktober 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0206147.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 51 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195505 tangggal 13 Desember
2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251889.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Desember
2023.
Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Rudy 2023 – 2024
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar*) 2023 – 2024
Komisaris Independen Aridono Sukmanto 2022 – 2024
Komisaris Gidion Hasan 2022 – 2024
31
Page 50
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Siswadi 2022 – 2024
Direktur Tan Chian Hok 2022 – 2024
Direktur Matilda Esther Rotinsulu 2022 – 2024
Direktur Mohammad Farauk 2022 – 2024
Direktur Dharmawan Phie 2022 – 2024
Direktur Devy Santoso Jayadi 2023 – 2024
*) yang bersangkutan belum memperoleh lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
Informasi terkini, Bapak Leonard W.S. Siregar telah melakukan wawancara, dan Perseroan saat ini masih menunggu hasil
wawancara Fit and Proper Test dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 8 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024, kecuali untuk: (i) Bapak
Dharmawan Phie (Direktur) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022; (ii) Bapak Rudy
(Presiden Komisaris) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023; dan (iii) Bapak
Devy Santoso Jayadi (Direktur) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2023, yaitu
tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024. Sedangkan untuk Bapak Leonard W.S. Siregar (Komisaris
Independen) akan dihitung sejak tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK yang mana sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas belum diperoleh. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal
2 Ayat (4) POJK No. 27/2016, Bapak Leonard W.S. Siregar (Komisaris Independen) dilarang melakukan tindakan,
tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris walaupun telah mendapat persetujuan dan
diangkat oleh RUPS.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK
No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoan menyatakan:
• Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.
• Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
• Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
• Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Komite Audit
Tidak terdapat perubahan keterangan mengenai susunan Komite Audit Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. 04/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/VI/2022 Tanggal 1 Juli 2022, efektif per tanggal 8 April
2022 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2024, Dewan Komisaris
Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota : Regina Okthory Sucianto
32
Page 51
Komite Pemantau Risiko
Tidak terdapat perubahan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
No. 11/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023, yang berlaku efektif sejak
tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024. Dewan Komisaris
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota : Regina Okthory Sucianto
Komite Nominasi Dan Renumerasi
Tidak terdapat perubahan susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023 yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Rudy
Anggota : Katarina Wulandari
Masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024.
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas-
fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan dan perubahan atas perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan serta
perubahan atas perjanjian kerjasama dalam rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:
Perjanjian-perjanjian Kredit:
Jumlah Liabilitas
No Terutang
Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
. per 31 Desember
2023
1. 1. Pinjaman Akta Perjanjian PT Bank 24 Juni 2024 suku bunga Rp100 miliar
Berjangka Fasilitas/Facility Central atas fasilitas
Money Agreement Deed No. 52 Asia Tbk ini akan
Market 1 tanggal 16 November 2000, (“Bank ditentukan
(“Fasilitas dibuat di hadapan Linda BCA”) pada saat
PBMM1”), Herawati, S.H., Notaris di penarikan
dengan Jakarta juncto Perjanjian
jumlah Perubahan dan Pernyataan
pokok Kembali Atas Perjanjian
setinggi- Kredit No. 422/Add-
tingginya KCK/2019 tanggal 2
sebesar Desember 2019, dibuat di
Rp1.200 bawah tangan, selanjutnya,
miliar. mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Akta
2. Fasiitas Perubahan Kedua Puluh
Kredit Satu Atas Perjanjian Kredit
Multi, No. 49 tanggal 20
dengan Desember 2023 dibuat di
jumlah hadapan Esther Pascalia
pokok Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
setinggi- Notaris di Jakarta
tingginya
33
Page 52
Jumlah Liabilitas
No Terutang
Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
. per 31 Desember
2023
sebesar
Rp1.120
miliar yang
terdiri dari
Pinjaman
Berjangka
Money
Market 2
(“Fasilitas
PBMM2”)
dan
Fasilitas
Forex Line
(Tod, Tom,
Spot,
Forward
dan
CCIRS)
2. 1. Fasilitas Akta Perjanjian Kredit No. Bank 1. Fasilitas Kredit 1. Fasilitas 1. Kredit Lokal
Kredit 27 tanggal 19 Maret 2003, BCA Lokal (Rekening Kredit Rp0,-
Lokal dibuat di hadapan Linda Koran): batas Lokal (Perseroan
(Rekening Herawati, S.H., Notaris di waktu (Rekenin belum
Koran), Jakarta, selanjutnya, penggunaan g Koran): melakukan
maksimal mengalami perubahan dan/atau 10,5 penarikan
sebesar terakhir berdasarkan Akta penarikan atas %/tahun; atas
Rp75 Perubahan Ketiga Puluh fasilitas ini 2. Suku fasilitas ini
miliar; Satu Atas Perjanjian Kredit sampai dengan bunga sehingga
2. Fasilitas No. 50 tanggal 20 24 Juni 2024; Installme tidak ada
Installment Desember 2023 dibuat di 2. Installment Loan nt Loan 7 hutang/tida
Loan 7, hadapan Esther Pascalia 7 batas waktu dan 8: k ada
maksimal Ery Jovina, S.H., M.Kn., penggunaan ditentuka outstanding
sebesar Notaris di Jakarta dan/atau n pada atas
Rp1.500 penarikan atas saat fasilitas ini);
miliar; fasilitas ini penarikan dan
3. Fasilitas sampai dengan .
Installment 10 Juli 2024; 2. Installment
Loan 8, 3. Installment Loan Loan 7 & 8
maksimal 8 batas waktu Rp1.008
sebesar penggunaan miliar.
Rp1.500 dan/atau
miliar; penarikan atas
fasilitas ini
sampai dengan
20 Desember
2024
3. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Fasilitas PT Bank 1. Periode 6,60% per Rp1.000 miliar
(revolving dan Kredit No. 20 tanggal 13 Pan Ketersediaan: 12 tahun
uncommitted Desember 2023, dibuat di Indonesia (dua belas) bulan
facility) sebesar hadapan Esther Pascalia Tbk terhitung sejak
Rp1.500miliar Ery Jovina, S.H., M.Kn., (“Bank tanggal 13
Notaris di Jakarta Panin”) Desember 2023
(penandatangana
n PK Panin PT-8).
2. Jatuh Tempo: 36
(tiga puluh enam
bulan) sejak
penarikan fasilitas
kredit pada
Periode
Ketersediaan
4. Fasilitas Money Perjanjian Pemberian PT Bank 29 November 2024 ditentukan Rp300 miliar
Market/Pinjama Fasilitas Money Market No. Tabunga pada saat
n Non Bank PKS.012/DIR/FINTV/IV/20 n penarikan
sebesar Rp300 18 tanggal 9 April 2018, Pensiuna
miliar dibuat di bawah tangan n
juncto Perjanjian Nasional
Perubahan dan Pernyataan Tbk
Kembali tanggal 15 April (“Bank
2020, dibuat di bawah BTPN”)
tangan, selanjutnya,
34
Page 53
Jumlah Liabilitas
No Terutang
Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
. per 31 Desember
2023
mengalami perubahan
terakhir berdasarkan
Perubahan Kelima tanggal
14 Desember 2023, dibuat
di bawah tangan.
5. Fasilitas Kredit Surat BNI No. PT Bank 1. Periode 6,25%/tahun Rp1.000 miliar
Modal Kerja INT/06/0542/R tanggal 18 Negara Penarikan: 2
(Aflopend/Non- Desember 2023, Perihal: Indonesia bulan sejak
Revolving) Persetujuan Fasilitas Kredit (Persero) tanggal
sebesar yang dikeluarkan dan Tbk penandatangana
Rp1.000 miliar ditandatangani oleh (“BNI”) n perjanjian
Division Head International kredit.
& Financial Institution BNI.
2. Pembayaran
Angsuran: 36
bulan sejak
tanggal
penarikan kredit.
6. Fasilitas US$30,000,000 Revolving PT Periode tingkat suku Rp0,-
kredit/pinjaman Facility Agreement tanggal Sumitom ketersedian/penarika bunga (Perseroan
uncommitted 29 Maret 2018, dibuat di o Mitsui n atas fasilitas ini, mengambang belum
revolving bawah tangan, selanjutnya Trust yaitu terhitung sejak 3 bulan LIBOR melakukan
sebesar US$30 mengalami perubahan Bank, tanggal 22 Maret + 0,82%. penarikan atas
juta terakhir berdasarkan Limited 2024 sampai dengan fasilitas ini
Perjanjian Perubahan Cabang 28 Maret 2025. Jatuh sehingga tidak
tanggal 22 Maret 2024, Singapur tempo atas fasilitas ini ada hutang/tidak
dibuat di bawah tangan. a pada tanggal 28 ada outstanding
Maret 2025. atas fasilitas ini)
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau (ii)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan
rencana penggunaan dana.
Perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan:
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerjasama Akta Perjanjian Kerjasama Dalam PT Bank Commonwealth 4 September 2026
Pemberian Fasilitas Rangka Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama Pembiayaan Bersama No. 70
kepada konsumen berupa tanggal 24 Oktober 2013 dibuat di
pembiayaan kendaraan hadapan Linda Herawati, S.H.,
(consumer financing) Notaris di Jakarta, selanjutnya
mengalami perubahan terakhir
berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kerjasama Pemberian
Fasilitas Pembiayaan Bersama
No. 013/PTBC/JF/PP/1220
tanggal 21 Desember 2020, dibuat
di bawah tangan juncto Surat Bank
Commonwealth No.
SEC/LET/I/2024/01/007tanggal 19
Februari 2024, Perihal:
Persetujuan Perpanjangan
Perjanjian Kerjasama Pemberian
Fasilitas Pembiayaan Bersama
(Surat) yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh SME & Joint
Finance Business Dept Head
Bank Commonwealth serta telah
disetujui oleh Perseroan dengan
turut ditandatangani oleh 2 (dua)
Direktur Perseroan.
35
Page 54
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
Hak & Kewajiban Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan, selaku Manajer Fasilitas dan Manajer Jaminan
sebagai kuasa untuk melakukan dan menurut ketentuan sebagaimana diatur di dalam
Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui penunjukan tersebut.
-Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
1. melakukan kegiatan pemasaran fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen;
2. melakukan Analisa dan evaluasi terhadap calon konsumen sesuai dengan kriteria
pembiayaan;
3. memberikan persetujuan atas pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada
konsumen;
4. mengumpulkan data dan dokumen sehubungan dengan calon konsumen yang dibiayai;
5. melakukan verifikasi keabsahan dokumen transaksi, dokumen jaminan dan dokumen
nasabah;
6. mewakili untuk menandatangani perjanjian pembiayaan yang akan ditandatangani
dengan konsumen;
7. mencantumkan nama Bank Commonwealth dalam perjanjian pembiayaan dengan
jaminan fidusia;
8. melakukan kegiatan pengumpulan tagihan dan penagihan kepada konsumen,
menerima pembayaran atas hasil penjualan kendaraan, memelihara dan
mengadaministrasikan tagihan secara tertib dan tepat waktu untuk kepentingan Bank
Commonwealth;
9. melakukan penyetoran kepada Bank Commonwealth atas hasil penagihan dari
konsumen baik berupa agunan atau jumlah kewajiban pembayaran yang merupakan
haknya Bank Commonwealth;
10. kewajiban konsumen untuk mengasuransikan objek pembiayaan pada
perusahaan asuransi yang disepakati Para Pihak;
11. memberitahukan kepada Bank Commonwealth atas setiap Tindakan yang
dilakukan oleh konsumen sehubungan dengan kewajiban pembayarannya berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan konsumen dalam waktu 7 hari kalender termasuk hal
dilakukannya pembayaran dipercepat;
12. Menyerahkan kepada Bank Commonwealth laporan Perseroan sebagai berikut:
- laporan status umur piutang konsumen bulanan dan harus sudah diterima oleh Bank
Commonwealth selambatnya tanggal 25 bulan berikutnya;
- laporan keuangan 6 bulanan yang dibuat secara intern dan wajib diterima Bank
Commonwealth selambatnya 120 hari kalender setelah tanggal buku yang
bersangkutan;
- laporan keuangan akhir tahun yang telah diaudit oleh akuntan public dan diterima
Bank Commonwealth selambatnya 180 haru tutup buku.
2. Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kerjasama Dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk 30 Juni 2024. Hak
Pemberian Fasilitas Rangka Pemberian Fasilitas (“Bank Niaga”) dan kewajiban
Pembiayaan Bersama Pembiayaan Bersama No. Para Pihak
kepada konsumen berupa 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30 berdasarkan
pembiayaan kendaraan November 2016, dibuat di bawah Perjanjian
(consumer financing) tangan, selanjutnya mengalami Kerjasama
perubahan terakhir berdasarkan Pembiayaan
Addendum VI terhadap Niaga ini tetap
Perubahan Perjanjian Kerjasama berlaku dan
Dalam Rangka Pemberian mengikat hingga
Fasilitas Pembiayaan Bersama seluruh kewajiban
No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal pembayaran
25 Agustus 2022, dibuat di bawah Debitur/konsumen
tangan berdasarkan
Perjanjian
Pembiayaan
Konsumen telah
berakhir secara
hukum dan telah
diselesaikan.
Hak & Kewajiban Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan selaku Manajer Fasilitas dan Manajer Jaminan
sebagai kuasa untuk melakukan hal-hal dan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui penunjukan tersebut.
-Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
1. Atas pelaksanaan Perjanjian, Bank memberik kuasa serta menunjuk Perseroan untuk
bertindak selaku manajer fasilitas dengan tugas, tanggung jawab dan kewajiban
sebagaimana akan dituangkan secara tersendiri dalam suatu perjanjian, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian;
2. membuka rekening operasional dan rekening penampungan pada Bank Niaga guna
menunjang kelancaran pelaksanaan kerjasama ini;
3. pengambilalihan porsi Bank tidak dilakukan oleh Perseroan apabila konsumen tidak
memenuhi evaluasi kualitatif setelah pencairan pada hari kerja yang sama.
36
Page 55
Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan:
Perjanjian Kerjasama Penerimaan Transaksi Pembayaran Dengan PT Mitra Sentral Terpadu (MST)
Perseroan, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Astra Auto Finance,
(“Pihak Pertama”) dan MST (“Pihak Kedua”) telah membuat perjanjian kerjasama penerimaan transaksi
pembayaran produk di collecting agent berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. Pihak Pertama:
42/ACC/PKS/CFO.COO/XII/2019 dan No. Pihak Kedua: 032/PKS/MST-ACC/IX/2019 tanggal 9 Desember 2019
tentang Penerimaan Transaksi Pembayaran Produk di Collecting Agent, dibuat di bawah tangan juncto Addendum
Kedua Perjanjian Kerjasama No. 11A/ADD/ACC/CRFO.COO/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 dan No. 257/MST-
ACC/III/2022 tanggal 1 Maret 2022, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Penerimaan Transaksi Pembayaran
Dengan MST”). Berdasarkan Perjanjian Penerimaan Transaksi Pembayaran Dengan MST, Para Pihak sepakat
bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima penunjukkan Pihak
Pertama untuk menyediakan layanan transaksi pembayaran angsuran Nasabah dan/atau Konsumen Pihak
Pertama di Channel Delivery milik Collecting Agent yang telah bekerjasama dengan Pihak Kedua (“Jasa
Layanan”).
Selanjutnya, Pihak Kedua merupakan pihak yang menghubungkan antara Pihak Pertama dengan Collecting
Agent, sehingga Jasa Layanan tersebut dapat dilakukan oleh Nasabah dan/atau Konsumen di gerai toko offline,
website, mobile application dan lain sebagainya milik Pihak Kedua melalui Channel Delivery yang dimiliki oleh
Collecting Agent, sehingga hal ini memberikan kemudahan kepada Nasabah dan/atau Konsumen Pihak Pertama
untuk melakukan pembayaran angsuran. Setiap Nasabah/Konsumen yang menggunakan Jasa Layanan akan
dikenakan biaya administrasi/biaya tambahan oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama akan menanggung dan
membayar kepada Pihak Pihak Kedua atas setiap transaksi Jasa Layanan yang berhasil dilakukan oleh Nasabah
dan/atau Konsumen.
Yang dimaksud dengan Collecting Agent adalah pihak yang telah bekerjasama dengan Pihak Kedua yang dapat
menerima transaksi pembayaran angsuran Nasabah dan/atau Konsumen melalui Channel Delivery yang dimiliki
oleh Collecting Agent. Sedangkan Channel Delivery adalah jalur delivery layanan yang dimiliki oleh Collecting
Agent yang dapat digunakan oleh Nasabah dan/atau Konsumen untuk melakukan Transaksi Pembayaran Produk
yang di dalamnya termasuk namun tidak terbatas pada gerai toko offline, website, mobile application dan lain
sebagainya.
Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 15 Desember 2024. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan
diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya sepanjang tidak ada pemberitahuan salah
satu pihak untuk mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini. Selanjutnya, pada Tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, Perjanjian tersebut di atas diperpanjang otomatis dan masih mengikat dan berlaku bagi Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:
Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah
Liabilitas
Jangka Sifat
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Terutang per Suku Bunga
Waktu Hubungan
31 Desember
Afiliasi
2023
Perjanjian Pinjaman Memiliki
tanggal 29 Juni 2018, kesamaan
Fasilitas
dibuat di bawah tangan jo pemegang
Pinjaman PT United
1. Amandemen No. 04/UT- 31 Mei 2024 Rp296 miliar 5%/tahun saham, yaitu PT
sebesar Tractors Tbk
ASF/VI/2022 tanggal 30 Astra
Rp300 miliar
Juni 2022, dibuat di International Tbk
bawah tangan
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Kantor Pusat Perseroan, menempati bangunan di Jl. T.B. Simatupang No. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.
Bidang Tanah dan Bangunan
Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan
bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:
37
Page 56
Tanggal Tanggal Luas Penggunaan
No SHGB Lokasi
No Penerbitan Berakhir (m2) tanah dan bangunan
Wilayah Jabodetabek
1. untuk
697/Gandaria Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel.
08-11-2011 07-11-2031 518 Kantor Cabang Jakarta
Selatan Gandaria Selatan.
Fatmawati
2. Untuk
503/Gandaria Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel.
06-01-1999 05-01-2029 3.145 Kantor Cabang Jakarta
Selatan Gandaria Selatan.
Selatan
3. Kelurahan Pakulonan, untuk
02714/Pakulonan 06-09-2002 17-05-2038 Kecamatan Serpong, 510 Kantor Cabang Tangerang.
Kab.Tangerang.
4. Kelurahan Pakulonan, untuk
04010/Pakulonan 31-10-2013 31-10-2043 Kecamatan Serpong, 698 Kantor Cabang Tangerang.
Kab.Tangerang.
5. Kelurahan Margajaya, untuk
775/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63
Kecamatan Bekasi Selatan. Kantor Cabang Bekasi.
6. Kelurahan Margajaya, untuk
776/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63
Kecamatan Bekasi Selatan. Kantor Cabang Bekasi.
7. Kelurahan Margajaya, untuk
777/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63
Kecamatan Bekasi Selatan. Kantor Cabang Bekasi.
Wilayah Jawa Barat
8. Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon untuk
313/Kebon Pisang 29-05-1995 03-05-2035 753
Pisang, Kotamadya Bandung. Kantor Cabang Bandung.
9. 00109/Kebon Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon untuk Kantor Cabang
02-02-2022 11-01-2042 380
Pisang Pisang, Kotamadya Bandung. Bandung
10. Jl. Tamblong No.22 A, Untuk
110/Kebon Pisang 05-07-2000 01-07-2030 Kel.Kebon Pisang, Kotamadya 382 Kantor Cabang Bandung
Bandung.
Wilayah Jawa Timur
11. 733/Embong Kelurahan Embong, Kecamatan untuk
03-02-2003 05-11-2032 1.067
Kaliasin Genteng, Kota Surabaya, Kantor Cabang Surabaya.
12.
839/Embong Kelurahan Embong, Kecamatan
17-04-2009 17-04-2029 1.106 untuk
Kaliasin Genteng, Kota Surabaya
Kantor Cabang Surabaya.
13. Kelurahan Kaliwates, untuk
2397/Kaliwates 18-05-2006 13-06-2028 Kecamatan Kaliwates, 113 Kantor Cabang Jember.
Kab.Jember.
14. Kelurahan Jemur Wonosari,
1255/Jemur
22-08-2017 11-04-2037 Kecamatan Wonocolo, Kota 3.604 untuk Kantor Selain Kantor
Wonosari
Surabaya. Cabang
Wilayah Sumatera Selatan
15. Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan untuk
53/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang, 179 Kantor Cabang Palembang.
Sumatera Selatan,
16. Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan untuk
54/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang, 106 Kantor Cabang Palembang
Sumatera Selatan.
17. Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir untuk Kantor Cabang
221/20/Ilir I 11-07-2012 08-06-2032 Timur I Kota Palembang, 114 Palembang.
Sumatera Selatan,
18. Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir untuk
192/20/Ilir I 11-11-2005 10-11-2025 Timur I Kota Palembang, 103 Kantor Cabang Palembang.
Sumatera Selatan.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sebanyak 58 (lima puluh delapan) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 64
(enam puluh empat) unit kendaraan roda dua.
38
Page 57
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Nama Tahun Penyertaan Tahun Status
Bidang Usaha
Perusahaan Pendirian Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
CSDI 1990 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya 21,3% 1997 Beroperasi
PSS 1989 Penjualan mobil bekas 25% 1997 Beroperasi
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan surat pernyataan tanggal 18 Maret 2024,
Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terdapat : (a) suatu perkara perdata maupun
pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun
perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan
di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
kegiatan usaha Perseroan, baik yang berdampak material maupun tidak material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun, baik yang berdampak negatif yang material maupun tidak berdampak
negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.
39
Page 58
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI͘
40
Page 59
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 32 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi (dalam Rupiah) Total
No. (%)
Obligasi (dalam Rupiah)
Seri A Seri B Seri C
1 PT BCA Sekuritas 174.700.000.000 73.850.000.000 5.300.000.000 253.850.000.000 10,1
2 PT BRI Danareksa Sekuritas 166.850.000.000 195.000.000.000 60.000.000.000 421.850.000.000 16,9
3 PT CIMB Niaga Sekuritas 166.500.000.000 205.000.000.000 - 371.500.000.000 14,9
4 PT Indo Premier Sekuritas 170.965.000.000 400.015.000.000 88.020.000.000 659.000.000.000 26,4
5 PT Mandiri Sekuritas 116.505.000.000 121.020.000.000 96.000.000.000 333.525.000.000 13,3
PT Trimegah Sekuritas
6 158.065.000.000 186.805.000.000 115.405.000.000 460.275.000.000 18,4
Indonesia Tbk.
Total 953.585.000.000 1.181.690.000.000 364.725.000.000 2.500.000.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.
41
Page 60
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
Jakarta Selatan 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira Laksana,
S.H., M.Si.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
Asosiasi nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
Kerja dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif
sejak tanggal 10 November 2021
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 3/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Tugas Pokok : Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
Asosiasi tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
.
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 04/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 3/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
42
Page 61
Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
Wali Amanat menyatakan tidak :
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat.
No. STTD : STTD.N-261/PM.223/2021 tertanggal 16 Februari 2021 atas
nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 3/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan
Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
Perusahaan : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat Efek DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 1/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 3/2024 tanggal 29 Februrari 2024.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan
seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundangundangan yang berlaku. Fitch juga
wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
43
Page 62
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ( “BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM dan UUP2SK.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.123-
INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 25 Maret 2024, Wali Amanat menyatakan:
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.122-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ϭ͘ UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Ϯ͘ PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
44
Page 63
ϯ͘ PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Andrijanto
ϰ͘ KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat 86,85%
1.
Indonesia Agroniaga Tbk)
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00 %
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT Danareksa Investment Management 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
45
Page 64
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Aug-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Oct-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08-Mar-23
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-May-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 08-Jun-23
50 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07-Jun-23
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
46
Page 65
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
61 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
62 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
63 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A 04-Aug-23
64 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A 11-Aug-23
65 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A 27-Sep-23
67 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Okt- 23
68 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
69 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
70 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Okt-23
71 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Okt-23
72 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Okt-23
73 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
74 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
75 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
76 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14-Dec-23
77 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15-Dec-23
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
ϱ͘ PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
ϲ͘ TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
47
Page 66
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
ϳ͘ PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi;
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
ϴ͘ LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BRI
dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset 1.965.007.030 1.865.639.010 1.678.097.734
Total Liabilitas 1.648.534.888 1.562.243.693 1.386.310.930
Total Ekuitas 316.472.142 303.395.317 291.786.804
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 135.183.487 124.597.073 114.094.429
Pendapatan Premi – neto 2.161.392 1.577.323 1.043.075
Pendapatan Operasional lainnya 45.625.785 39.127.694 41.215.807
Laba Operasional 76.828.737 64.306.037 41.144.382
Laba Sebelum Beban Pajak 76.429.712 64.596.701 40.992.065
Laba Tahun Berjalan 60.425.048 51.408.207 30.755.766
48
Page 67
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Capital Adequate Ratio (CAR) 27,27 25,51 27,16
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,95 2,67 3,00
Loan to Deposits Ratio (LDR) 84,73 78,82 83,46
Return On Asset (ROA) 3,24 3,79 2,64
Return On Equity (ROE) 19,95 19,59 16,04
Net Interest Margin (NIM) 7,95 7,85 7,70
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 68,07 69,10 78,54
ϵ͘ ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
U.p. Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Email: tcs@corp.bri.co.id
49
Page 68
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui
jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah dimulai pada tanggal 18 April 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 19 April 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
50
Page 69
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 22 April 2024 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank BCA – Cabang Thamrin Bank BRI – Cabang Bursa Efek Bank CIMB Niaga – Cabang Graha
Jakarta CIMB Niaga
Nomor Rekening: Nomor Rekening: Nomor Rekening:
2063315222 0671.01.000680.304 800163442600
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Bank Permata – Cabang Bank Mandiri - Cabang Tbk.
Sudirman Jakarta Jakarta Sudirman Bank Mandiri – Cabang Bursa Efek
Nomor Rekening: Nomor Rekening: Indonesia
4001763313 1020005566028 Nomor Rekening:
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri 104.000.4085.556
Sekuritas Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 23 April 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Bank Mandiri – Cabang Aneka Tambang
Nomor Rekening: 1030089540674
Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 April 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal
51
Page 70
23 April 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
52
Page 71
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum Obligasi, yaitu pada tanggal 18 April 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, di kantor
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Menara BCA Gedung BRI II, Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Grand Indonesia Lantai 41 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Jakarta 10310 – Indonesia Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5084 7848
Telepon: (021) 2358 7222 Faksimili: (021) 2520 990 (hunting)
(hunting) www.bridanareksasekuritas.co.id Faksimili: (021) 5084 7849
Faksimili: (021) 2358 7290 Email: IB-group1@brids.co.id www.cns.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id Email: settlement@cimbniaga-
www.bcasekuritas.co.id ibk.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Pacific Century Place Lt. 16 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 5263445 Telepon: (021) 2924 908 (hunting)
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 5275701 Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
53
Page 72
Halaman ini sengaja di kosongkan
54
Page 73
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
55
Page 74
Halaman ini sengaja di kosongkan
56
Page 75
57 57
Page 76
58 58
Page 77
59 59
Page 78
60 60
Page 79
61 61
Page 80
62 62
Page 81
63 63
Page 82
64 64
Page 83
65 65
Page 84
66 66
Page 85
67 67
Page 86
68 68
Page 87
69 69
Page 88
70 70
Page 89
71 71
Page 90
72 72
Page 91
73 73
Page 92
74 74
Page 93
75 75
Names mentioned 197 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×8
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT Bri Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×6
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.8 ×14
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF
p.12
unresolved
org
PT Astra Auto Finance CSDI
p.12
unresolved
org
PT Cipta Sedaya Digital Indonesia PSS
p.12
unresolved
org
PT Pratama Sadya Sadana
p.12
unresolved
person
Wiwik Condro S.H.
· Notaris
p.13 ×10
unresolved
org
Menteri
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×3
unresolved
org
PT Raharja Sedaya Finance
p.13 ×4
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.13 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Moneter No. S
p.13 ×2
unresolved
org
PT Astra Sedaya Finance. Perubahan-perubahan
p.13
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.13 ×11
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.14 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.14 ×4
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.14 ×5
unresolved
person
Tjhin Silawati
p.14 ×4
unresolved
org
Astra | 370
Sedaya Finance
p.17
unresolved
org
PT Fitch Ratings
p.19
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi
p.19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.20
unresolved
org
PT. Asuransi Astra Buana
p.23
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.31 ×3
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.34 ×2
unresolved
org
Bank Of China
p.34 ×6
unresolved
org
Citigroup Global Markets Asia Limited
p.34 ×3
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.34 ×2
unresolved
org
Bank Berhad
p.34
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.34 ×2
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co. Limited
p.34
unresolved
org
Bank Singapore Branch
p.34
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited
p.34
unresolved
org
ANZ Bank Ltd.
p.34
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.34
unresolved
org
HSBC Ltd.
p.34
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.34
unresolved
org
Bank Berhard
p.34
unresolved
org
Shinsei Bank Ltd.
p.34
unresolved
org
SMTB Co. Ltd.
p.34
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd
p.34 ×2
unresolved
org
Overseas-Chinese Banking Corporation
p.35 ×2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Milliman Indonesia
p.36
unresolved
org
Dana Pensiun Astra
p.37 ×5
unresolved
org
Dana Pensiun Astra Satu
p.37
unresolved
org
Dana Pensiun Astra Dua
p.37
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.49 ×5
unresolved
person
Mohammad Farauk
· Direktur
p.50
unresolved
org
Asia Tbk
p.51
unresolved
org
PT Bank Commonwealth
p.53 ×12
unresolved
person
Linda Herawati
p.53
unresolved
org
Bank Niaga
p.54 ×2
unresolved
org
PT Mitra Sentral Terpadu
p.55
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
p.55
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance
p.55
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.55
unresolved
org
Tractors Tbk
p.55
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.57
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.57
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.57
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.59
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.60
unresolved
org
Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
· Konsultan Hukum
p.60
unresolved
person
Iswira Laksana
p.60 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Pemeringkat Efek
p.61
unresolved
org
Bank Priyayi
p.62
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.62 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.62
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.62
unresolved
person
Fathiah Helmi. S.H.
· Notaris
p.62 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.62
unresolved
org
Bank Umum. BRI
p.63
unresolved
org
Bank Rakyat | 86,85%
1.
Indonesia
p.63
unresolved
org
Indonesia Agroniaga Tbk
p.63
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.63
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.63
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.63
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.63
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Mitra Niaga Madani Tahun
p.64
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.64
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.64
unresolved
org
Bank Indonesia
p.65
unresolved
org
Bank Devisa
p.65
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.66
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank BCA
p.69
unresolved
org
Bank BRI
p.69
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.69
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Sekuritas
p.69
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Bank Permata
p.69
unresolved
org
PT Indo Premier
p.69
unresolved
org
PT Mandiri
p.69
unresolved
org
Mandiri | 104.000.4085.556
Sekuritas
p.69
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Menara BCA
p.71
unresolved
person
H. Thamrin
p.71
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.