Skip to content
Back to announcement

20240423_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31628571_lamp1.pdf

Listing Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 93

Page 1
                                                                                                                                                                                                       JADWAL
                                                                                      Tanggal Efektif                                                                 :                       26 Juni 2024    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                        :                      23 April 2024
                                                                                      Masa Penawaran Umum                                                             :                       18 April 2024   Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                              :                      23 April 2024
                                                                                      Tanggal Penjatahan                                                              :                       19 April 2024   Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                               :                      24 April 2024

                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                                                                                       TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
                                                                                       YANG KOMPETEN.

                                                                                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                       PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
                                                                                       KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                          PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                           Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                                                                                            Kantor Pusat:                                                                                           Kantor Cabang:
                                                                                                                     Jl. T.B. Simatupang No. 90                             76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia
                                                                                                                            Jakarta 12530
                                                                                                        Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                                                                                                                       Website: www.acc.co.id
                                                                                                                     email: treasury@acc.co.id

                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                          (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                        Dan
                                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                    (“OBLIGASI”)
                                                                                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
                                                                                      kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
                                                                                      Seri A     : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan
                                                                                                   jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                      Seri B     : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun
                                                                                                   dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                      Seri C     : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka
                                                                                                   waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                                                                      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
                                                                                      Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 Mei 2025 untuk
                                                                                      Seri A, tanggal 23 April 2027 untuk Seri B, dan 23 April 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
                                                                                                                                                                                      AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
                                                                                       MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
                                                                                       AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
                                                                                       SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                                                                                       UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                       PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                                                                                       OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
                                                                                       OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
                                                                                       PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                                                                                       PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                       RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
                                                                                       JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

                                                                                       RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
                                                                                       TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
                                                                                                                                                               PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
                                                                                                                                                                                                 AAA(idn) (TRIPLE A)
                                                                                                                               KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                                                                                                  OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                    Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                               KANTOR PUSAT:
                               Jl. T.B. Simatupang No. 90
                                                                                                                                                     danareksa
                                                                                                                                                     sekuritas
                               Jakarta 12530
                               Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184                 PT BCA sekuritas                 PT Bri Danareksa Sekuritas             PT CIMB Niaga Sekuritas                   PT Indo Premier Sekuritas        PT Mandiri Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                               Website: www.acc.co.id
                               email: treasuryacc@acc.co.id                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


                                                                                                                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2024




Intam VI ASF III 2024.indd 1                                                                                                                                                                                                                                                                                         4/17/24 12:50 PM
Page 2
                     Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No.08/ASF-Trea/PUBVI-1/2023
                     tanggal 8 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
                     1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                     No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”) dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
                     Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
                     Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

                     Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-141/D.04/2023 pada
                     tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
                     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000
                     (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

                     Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok
                     sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
                     Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Selanjutnya, Perseroan
                     merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah
                     pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat
                     Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02612/BEI.PPI/03-2023 tanggal 29 Maret 2023.

                     Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
                     Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
                     sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan
                     tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK
                     No. S-66/PL.11/2024 tanggal 21 Febuari 2024, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                     VI Tahap III, Tahap IV dan Tahap V PT Astra Sedaya Finance (“Surat Pencatatan”).

                     Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab
                     sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi
                     Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

                     Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
                     memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
                     Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
                     Emisi Obligasi.

                     Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
                     ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya
                     penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

                       PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
                       LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
                       INFORMASI TAMBAHAN INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN
                       UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
                       PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
                       TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
                       UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
                       LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

                       INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
                       BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP
                       SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP
                       PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN
                       YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB
                       DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH
                       INDONESIA TERSEBUT.

                       SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN
                       TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.




Intam VI ASF III 2024.indd 2                                                                                                                    4/17/24 12:50 PM
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
RINGKASAN
I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                       1
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                      11
III.   PERNYATAAN UTANG                                                                  12
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                    19
V.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
       DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                                                       22
       1.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR                                            22
       2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR                      22
       3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                          23
       4.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                            25
       5.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                32
       6.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN   33
       7.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI                33
VI.    PERPAJAKAN                                                                        34
VII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                         35
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                          36
IX.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                    38
       1.   UMUM                                                                         38
       2.   PERMODALAN WALI AMANAT                                                       38
       3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                      39
       4.   KEGIATAN USAHA                                                               39
       5.   PERIZINAN BRI                                                                41
       6.   TUGAS POKOK WALI AMANAT                                                      41
       7.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT                    42
       8.   LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK                      42
       9.   ALAMAT WALI AMANAT                                                           43
X.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                            44
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI       47
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                          48




                                                i
Page 4
Halaman ini sengaja di kosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
                      dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
                      Afiliasi adalah:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:

                           1.   suami atau istri;
                           2.   orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3.   kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4.   saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal
                      c.   maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orangyang bersangkutan.
                      c.   hubungan antara pihak dengan karyrawan, direktur, atau komisaris dari
                           pihak tersebut;
                      d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau
                           lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                           sama;
                      e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa
                      f.   pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                           dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                           dimaksud;
                      g.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak
                      h.   langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      i.   hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                           yang secara langsung maupun
                      j.   tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                           mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                      melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
                      dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk namun
                      tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                      Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                      Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                      Perseroan.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang Pasar Modal.

Bapepam           :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM.

Bunga Obligasi    :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                      tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                      bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                      • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol
                          persen) per tahun; dan




                                           iii
Page 6
                         •   Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
                             persen) per tahun.
                         •   Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
                             persen) per tahun

Bursa Efek           :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                         hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                 kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                         di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                         Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                         data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Daftar Pemesanan     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi       kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                         Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                         dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi        :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
                         Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang Pendaftaran
                         Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi
                         Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang
                         dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Efektif              :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                         yaitu:
                         a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                              lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                              atau
                         b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                              Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                              perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                              tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Emisi                :   Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat.

Entitas Asosiasi     :   Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                         investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak
                         ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

FPPO                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
                         ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                         Obligasi.

Harga Penawaran      :   Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa           :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
                         menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                         Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena
                         suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                         hari kerja.

Informasi Tambahan   :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                         dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
                         Finance Tahap III Tahun 2024 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
                         serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
                         No. 36/2014.



                                              iv
Page 7
Kemenkumham              :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

KSEI                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                             yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
                             Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                             penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
                             bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                             Pembayaran.

Konfirmasi Tertulis      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                             yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                             menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.

Kustodian                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                             dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
                             hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                             yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                             Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Masa Penawaran           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                             Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                             Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja.

Masyarakat               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                             dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                             asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                             tinggal berkedudukan di luar negeri.

Obligasi                 :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                             Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024, yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                             Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                             pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
                             Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan
                             ketentuan sebagai berikut:
                             - Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima
                                           puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
                                           bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per
                                           tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             - Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus
                                           delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah)
                                           dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen)
                                           per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                                           terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             - Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam
                                           puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
                                           bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
                                           tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak
                                           Tanggal Emisi.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
atau OJK                     yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                             pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                             Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK)
                             juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                                  v
Page 8
Pemegang Obligasi          :   Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               - Rekening Efek pada KSEI; atau
                               - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                               yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                               disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                               Peraturan KSEI.

Penawaran Awal             :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)                 menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                               mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                               perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
                               Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                               Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pengakuan Hutang           :   Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                               VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 No. 31 tanggal 27 Maret 2024,
                               yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi                       Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                               PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
                               syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
                               sesuai dengan bagian masin-masing dengan kesanggupan penuh (full
                               commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
                               oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

POJK No. 1/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
                               2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
                               Non-Bank.

POJK No. 7/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
                               Umum Bersifat Utang.

POJK No.19/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                    vi
Page 9
POJK No.20/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                             Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                             tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 35/2018         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                             tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015         :   Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                             Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran                   pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                             dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                             sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 33
                             tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH,
                             M.Kn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi               Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi No. 32 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia
                             Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian               :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan              sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 30 tanggal
                             27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn,
                             Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI             No. SP-027/OBL/KSEI/0324 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di bawah
                             tangan, bermeterai cukup.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
                             Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
                             dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                             Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
                             termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                             pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Obligasi     :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                             terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
                             harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-undang Pasar Modal.

Pokok Obligasi           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
                             ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan



                                                 vii
Page 10
                                Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                                Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian nilai
                                per seri sebagai berikut:

                                Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima
                                           puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
                                           bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per
                                           tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus
                                           delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah)
                                           dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen)
                                           per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                           sejak Tanggal Emisi.
                                Seri C   : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh
                                           empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
                                           tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun
                                           dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal
                                           Emisi.

                                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                                pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                Pemegang Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
                                untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                                yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing seri
Obligasi                        Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                perincian tanggal-tanggal sebagai berikut:
                                • Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 3 Mei 2025;
                                • Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 23 April 2027; dan
                                • Tanggal jatuh tempo untuk Seri C pada tanggal 23 April 2029;

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
                                disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.




                                                    viii
Page 11
Tanggal Pembayaran     :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi             dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                           Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                           memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta
                           dengan perincian tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi pada Bab I.

Tanggal Penjatahan     :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

Undang-Undang Pasar    :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal                      Modal,Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023, atau
                           penggantinya.

Undang-Undang          :   Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembangan dan           berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor           Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keuangan atau UUP2SK

Wali Amanat            :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
                           bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                           bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                           sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                               ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF      :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF       :   PT Astra Auto Finance
CSDI      :   PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS       :   PT Pratama Sadya Sadana




                                           x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan,dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum      dan    Hak     Asasi    Manusia      Republik    Indonesia    berdasarkan   Surat    Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan
telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:




                                                         xi
Page 14
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                     Persentase
                     Keterangan                         Jumlah          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                        (%)
                                                        Saham                   (Rp)
 Modal Dasar                                         1.500.000.000           1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                            445.518.730                445.518.730.000          46,87
  PT Garda Era Sedaya                                   267.311.238                267.311.238.000          28,13
  PT Sedaya Multi Investama                             237.609.990                237.609.990.000          25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                  950.439.958                950.439.958.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                            549.560.042                549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

    Nama        Tahun                                                 Penyertaan        Tahun          Status
                                         Bidang Usaha
 Perusahaan    Pendirian                                              Perseroan       Penyertaan     Operasional
    SBSF         1986                       Multifinance                 25%             1997         Beroperasi
     AAF         1991                       Multifinance                 25%             2003         Beroperasi
    CSDI         1990        Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya     21,3%            1997         Beroperasi
     PSS         1989                  Penjualan mobil bekas             25%             1997         Beroperasi

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Lapora n tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123 -1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                              (dalam miliar Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                     2023           2022
 Jumlah Aset                                                                            39.851         37.336
 Jumlah Liabilitas                                                                      30.478         28.684
 Jumlah Ekuitas                                                                          9.373          8.652

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                              (dalam miliar Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                     2023            2022
 Pendapatan                                                                               6.636          6.031
 Beban                                                                                    4.280          4.148
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                           2.396          1.923
 Laba Bersih                                                                              1.866          1.500
 Penghasilan komprehensif lain                                                               22             33
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                           1.887          1.537
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                                                            1.963          1.578




                                                         xii
Page 15
Rasio Keuangan

                                                                                  (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                            31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                        2023            2022
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                              36,11               31,89
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                                 28,12               24,87
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                                  19,91               17,34
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                               4,68                4,02
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                                 16,65               16,15
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset
 (x)                                                                                          0,74                 0,73
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                                      3,25                 3,32
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                           0,76                 0,77
 Gearing Ratio (x)                                                                            3,13                 3,15
 Current Ratio (%)                                                                           96,22               103,18
 Interest Coverage Ratio (%)                                                                224,23               252,04
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                             25,03                27,96
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance)
 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto

 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                                               0,50                 0,46
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                        10,03                8,57
 Laba Bersih (%)                                                                              24,40               33,81
 Jumlah Aset (%)                                                                               6,74               14,46
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                         6,25               15,40
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                            8,33               11,45

Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
     penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
     tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
     terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
     menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
     pembiayaan bersama without recourse.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

               Rasio Keuangan                              Rasio yang dipersyaratkan            31 Desember 2023
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                               Maksimum 10:1                         3,13

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.




                                                           xiii
Page 16
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan
           puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun
           dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus
           sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
           tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C   : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh
           lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan
           jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 Mei 2025
untuk Seri A, tanggal 23 April 2027 untuk Seri B, dan 23 April 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings
Indonesia No. 024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings
Indonesia dengan No. 149/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dan No. 38/DIR/RATLTR/III/2024
tanggal 26 Maret 2024, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:

                                               AAA(idn) (Triple A)



                                                        xiv
Page 17
 RENCANA PENGGUNAAN DANA

 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
 seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
 mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
 berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA
 SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                             Jumlah                                                              Jumlah
                                            Nominal      Tingkat   Jangka               Tanggal     Jatuh      Terhutang
No.            Nama Efek            Seri                                    Peringkat
                                                         Bunga     Waktu                 Efektif    Tempo
                                           (Rp miliar)                                                         (Rp miliar)
 1    Obligasi Berkelanjutan IV Astra
      Sedaya Finance Dengan
                                      C        236,160 7,95% 60 Bulan       idAAA     21-Mei-18    23-Okt-24      236,160
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III
      Tahun 2019
 2    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap III        B      1.459,060 5,30% 36 Bulan       idAAA     25-Agu-20    22-Okt-24    1.459,060
      Tahun 2021
 3    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap IV         B      1.971,900 5,70% 36 Bulan       idAAA     25-Agu-20    22-Mar-25    1.971,900
      Tahun 2022
 4    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap V          B        373,000 6,35% 36 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20           26-Agu-25      373,000
      Tahun 2022
 5    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap V          C          7,000 6,50% 60 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20           26-Agu-27        7,000
      Tahun 2022
 6    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap I          A        527,020 5,50% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23           16-Jul-24      527,020
      Tahun 2023
 7    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap I          B      1.972,980 6,00% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23            6-Jul-26    1.972,980
      Tahun 2023
 8    Obligasi Berkelanjutan VI Astra                              370
      Sedaya Finance Tahap II         A        188,545 6,05%       Hari    AAA(idn) 26-Jun-23      6-Nov-24       188,545
      Tahun 2023                                                 Kalender
 9    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap II         B        750,620 6,40% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23           26-Okt-26      750,620
      Tahun 2023
10    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap II         C         60,835 6,45% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23           26-Okt-28       60,835
      Tahun 2023
             Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                7.547,120




                                                             xv
Page 18
Halaman ini sengaja di kosongkan




              xvi
Page 19
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
              OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
                        (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                               Dan
              OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
                         (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A    : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta
            Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370
            (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B    : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan
            puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dengan jangka
            waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C    : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta
            Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60
            (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 3 Mei 2025 untuk Seri A, tanggal 23 April 2027 untuk Seri B, dan 23
April 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.


                     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                               atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings:
                                                     AAA(idn) (Triple A)




                                                  PT ASTRA SEDAYA FINANCE

                                                     Kegiatan Usaha
     Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
                                           persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

                                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                             Kantor Pusat                                                       Kantor Cabang
                      Jl. T.B. Simatupang No.90                      76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor
                             Jakarta 12530                              cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
         Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                        Website: www.acc.co.id
                      Email: treasury@acc.co.id


 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.




                                                                 1
Page 20
A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang
     dibuat oleh Perseroan tertanggal 18 Maret 2024 dan sesuai dengan Laporan Akuntan Independen yang dibuat
     oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tertanggal 20 Februari 2024.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I
Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-209/NB.21/2023 tanggal 11 April 2023, perihal Pencatatan
atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap 1 dan Tahap 2.

B.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp953.585.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga miliar lima ratus delapan
           puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun
           dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.181.690.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar enam ratus
           sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
           tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C   : Jumlah pokok sebesar Rp364.725.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh
           lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan
           jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                         2
Page 21
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga Ke:                   Seri A                          Seri B                        Seri C
        1                     23 Juli 2024                     23 Juli 2024                  23 Juli 2024
        2                   23 Oktober 2024                  23 Oktober 2024               23 Oktober 2024
        3                   23 Januari 2025                  23 Januari 2025               23 Januari 2025
        4                      3 Mei 2025                     23 April 2025                 23 April 2025
        5                          -                           23 Juli 2025                  23 Juli 2025
        6                          -                         23 Oktober 2025               23 Oktober 2025
        7                          -                         23 Januari 2026               23 Januari 2026
        8                          -                          23 April 2026                 23 April 2026
        9                          -                           23 Juli 2026                  23 Juli 2026
        10                         -                         23 Oktober 2026               23 Oktober 2026
        11                         -                         23 Januari 2027               23 Januari 2027
        12                         -                          23 April 2027                 23 April 2027
        13                         -                                -                        23 Juli 2027
        14                         -                                -                      23 Oktober 2027
        15                         -                                -                      23 Januari 2028
        16                         -                                -                       23 April 2028
        17                         -                                -                        23 Juli 2028
        18                         -                                -                      23 Oktober 2028
        19                         -                                -                      23 Januari 2029
        20                         -                                -                       23 April 2029

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
     jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
     tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
     terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.




                                                         3
Page 22
f.    Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
      tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
      diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
       i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
      ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian;
     iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
      v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
           Republik Indonesia.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:

a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
   oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
   pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
      i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
         Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
     ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
         Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
         sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
         piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
         (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
         dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
    iii. Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali
         Amanat, baik yang telah ada pada saat ini      maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
    iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
         memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
         a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
         b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
            termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
            (transaksi pembiayaan bersama)
     v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
         lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
         Perseroan, kecuali :
         a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
         b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
     vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
         ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

b.    Perseroan akan:
      i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
         undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
         Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
         keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;



                                                        4
Page 23
  ii.   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
        tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
        diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
        harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh
        berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
        Pembiayaan.
 iii.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
 iv.    Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
        Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
        Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi
        oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
        dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan
        Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
  v.    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
        kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
        kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
        perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
 vi.    Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
        Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c
        Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
        tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
        mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
        Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
        dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
vii.    Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
        persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
        untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
        termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
        a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
            setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada
            OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
        b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
            setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
            dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
            Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
            lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
            laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
            kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan
            apa yang akan ditentukan oleh OJK.
        Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
viii.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
        Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
        perlu untuk dikesampingkan;
 ix.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
        dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usaha Perseroan;
  x.    Memberitahu Wali Amanat atas:
        a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
           Perseroan
        b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
           material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
           kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
        c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
           Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
           yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
           diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
           terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
           dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
           memperbaiki kejadian tersebut;
 xi.    Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
        maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
        dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
xii.    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
        perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
        pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.




                                                      5
Page 24
   xiii.   Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
           Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
           berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
           Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
           diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
   xiv.    Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut
           Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban
           kepada seluruh kreditur lainnya.

Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal jasa Obligasi
   pada saat jatuh tempo; atau
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
   dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
   lebih krediturnya (cross default);atau
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
   perundang-undangan (moratorium); atau
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
    Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
    persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
    penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;



                                                        6
Page 25
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yangditerbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
    back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
    Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
    Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
    dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
       perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
       pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
       kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
       Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
       dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
       Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
       penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki



                                                       7
Page 26
          oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
          modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
2.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d diatas wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
3.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling              cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
          lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
5.   Tata cara RUPO.
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
          Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir 6 poin b dibawah ini.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
          dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
6.   Korum dan Pengambilan Keputusan.
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak




                                                         8
Page 27
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
          (2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPO yang keempat.
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambila keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
              korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumumam, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
7.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
9.   Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
     RUPO.



                                                         9
Page 28
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings
Indonesia No. 024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings
Indonesia dengan No. 149/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dan No. 38/DIR/RATLTR/III/2024
tanggal 26 Maret 2024, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:

                                            AAA(idn) (Triple A)

Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                               Gedung BRI II Lt.6
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                         Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                           Email : tcs@corp.bri.co.id
                               U.p. Division Head Investment Services Division




                                                     10
Page 29
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2760% (nol koma dua tujuh enam nol persen) dari nilai pokok
Obligasi yang meliputi:

1.    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1200%;
2.    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
3.    Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
4.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0138%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
      0,0044%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0094%;
5.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0750%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
      0,0150%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0600%;
6.    Biaya pencatatan sebesar 0,0092%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0032%; biaya BEI sebesar
      0,0060%; dan
7.    Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
      penerbitan) sebesar 0,0080%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 034/Trea/PUBVI-2/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun
2023 sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                       11
Page 30
III.    PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan nomor
laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan laporan tahun
2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali pada tanggal
13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp30.478 miliar
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                       Jumlah
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                                        341
   - Pihak berelasi                                                                                       92
 Akrual
   - Pihak ketiga                                                                                        268
 Liabilitas pajak
   - Pajak penghasilan badan                                                                             115
   - Pajak lainnya                                                                                        32
 Liabilitas derivatif                                                                                     46
 Pinjaman
   - Pihak ketiga                                                                                     19.293
   - Pihak berelasi                                                                                      296
 Surat berharga yang diterbitkan
   - Obligasi                                                                                          9.762
 Imbalan kerja                                                                                           233
 Jumlah Liabilitas                                                                                    30.478

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

UTANG LAIN – LAIN

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                       Jumlah
 Utang lain-lain
 Pihak ketiga
   - Titipan pelanggan                                                                                   167
   - Pembiayaan bersama without recourse                                                                  43
   - Premi asuransi                                                                                       41
   - Administrasi pembiayaan                                                                              36
   - Pendapatan yang ditangguhkan                                                                         23
   - Lain-lain                                                                                            31
                                                                                                         341
 Pihak berelasi
   - Premi asuransi                                                                                       72
   - Pembiayaan bersama without recourse                                                                   3
   - Lain-lain                                                                                            17
                                                                                                          92
 Jumlah                                                                                                  433

AKRUAL

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                   Keterangan                                                        Jumlah
 Bunga pinjaman                                                                                         134
 Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                  100
 Konsultan                                                                                               18
 Kesejahteraan karyawan                                                                                   4
 Komisi dan promosi                                                                                       2
 Keamanan                                                                                                 1



                                                     12
Page 31
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                   Keterangan                                                          Jumlah
 Lain-lain                                                                                                  9
 Jumlah                                                                                                   268

LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                   Keterangan                                                          Jumlah
 Liabilitas pajak kini
   - Pasal 29                                                                                               73
   - Pasal 25                                                                                               42
                                                                                                           115
 Liabilitas pajak lainnya
   - Pasal 21                                                                                               26
   - Pasal 26                                                                                                2
   - Lain - lain                                                                                             4
                                                                                                            32
 Jumlah                                                                                                    147

PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp19.589 miliar yang terdiri dari:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                                         Jumlah
 Pihak ketiga
 Rupiah
   - PT Bank Pan Indonesia Tbk.                                                                          3.875
   - PT Bank Central Asia Tbk.                                                                           3.196
   - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                                                                      1.067
   - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                             1.000
   - Standard Chartered Bank, Jakarta                                                                      550
   - MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                       400
   - PT Bank BTPN Tbk.                                                                                     300
   - Citibank, NA, cabang Jakarta                                                                          300
   - PT Bank Shinhan Indonesia                                                                              62
                                                                                                        10.750
 Dolar AS
  - PT Bank HSBC Indonesia – club loan                                                                    3.225
  - PT Bank DBS Indonesia – sindikasi                                                                     1.721
  - Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral                                                    1.522
  - PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral                                                                     925
  - Citibank, NA cabang Jakarta – bilateral                                                                 580
  - Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – sindikasi                                                   308
  - PT Bank ANZ Indonesia – bilateral                                                                       302
                                                                                                          8.583
 Non bank
 Pihak berelasi
 Rupiah
   - PT United Tractors Tbk.                                                                               296
 Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                                     (40)
 Jumlah                                                                                                 19.589

Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                         Jumlah
 < 1 tahun                                                                                              11.887
 1 – 2 tahun                                                                                             5.688
 2 – 3 tahun                                                                                             2.054
 Jumlah                                                                                                 19.629



                                                     13
Page 32
Pada tanggal 31 Desember 2023, pinjaman – pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara
2,00% - 7,34% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 2,00% - 6,51% untuk pinjaman dalam mata uang
Dolar AS. Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp208 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp792 miliar.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2024.

Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp717 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp783 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025.

Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp667 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp333 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025.

Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.283 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp333 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.

Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.000 miliar. dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp500 miliar sampai dengan Desember 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.

PT Bank Central Asia Tbk.

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320
miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp100 miliar, dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp 2.220 miliar. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2024.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil dan fasilitas ini masih
dapat digunakan kembali sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2024.

Pada tanggal 2 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini telah jatuh
tempo pada tanggal 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah
saldo pinjaman sebesar Rp125 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp875 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Mei 2024.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp696 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp804 miliar. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2026.

Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp1.267 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp236 miliar. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026.




                                                        14
Page 33
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.008 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp492 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp1.500
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp400 miliar dan fasilitas ini
masih dapat digunakan sebesar Rp600 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 25 September 2024.

Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp250 miliar
dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp750 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
23 Desember 2024.

Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp417 miliar
dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp583 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni
2026.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.000 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.

Standard Chartered Bank, Jakarta

Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp50 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp700
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 5 April 2024.

Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 14 November 2025.

MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan.
Fasilitas pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas
ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman
adalah sebesar Rp400 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

PT Bank BTPN Tbk.

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman ini adalah
sebesar Rp300 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat
digunakan sampai dengan 30 November 2024.

Pada tanggal 2 Februari 2022, Perseroan memperolehfasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp400 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah jatuh
tempo pada tanggal 7 September 2023 dan tidak diperpanjang.




                                                        15
Page 34
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp400 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp400 miliar. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2025.

Citibank, N.A Jakarta Branch - Bilateral

Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar Rp880 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat
digunakan sampai dengan 10 Februari 2025.

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 2 Juli 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp200 miliar. Pada tanggal 31 December 2023, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini telah jatuh
tempo pada tanggal 27 Juli 2023 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 7 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp125 miliar. Pada tanggal 31 December 2023, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp62 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp63 miliar. Fasilitas
pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2025.

PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan

Pada tanggal 8 Juli 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 200.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk onshore dan 0,75%
untuk offshore per tahun, dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, Bank Of China (Hong Kong)
Limited, Bank Of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Limited,
DBS Bank Ltd, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, The Korea Development Bank,
Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Standard Chartered Bank berperan sebagai
mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia sebagai agent. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah
melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan telah dibayarkan sepenuhnya, fasilitas
pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 13 Mei 2023 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk onshore dan
0,75% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited
Jakarta Branch, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited, RHB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co. Limited, The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand
Banking Group Limited, BNP Paribas, Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore
Branch sebagai mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 209.166.666 Dolar AS (nilai penuh) dan
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2026.

PT Bank DBS Indonesia - Sindikasi

Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,88% untuk
onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan
menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan tingkat
bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, dengan
dengan ANZ Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co. Ltd.
Singapore Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers
dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 111.666.668 Dolar AS (nilai penuh) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2025.




                                                        16
Page 35
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Bilateral

Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,15% Credit Adjustment
Spread, plus marjin 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 12.500.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan fasilitas pinjaman ini akan tanggal jatuh tempo pada
tanggal 8 April 2024.

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,70% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
39.583.333 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal
kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Agustus 2025.

Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 46.666.667 Dolar AS (nilai penuh) dan masih dapat digunakan sebesar 40.000.000 Dolar AS (nilai penuh)
sampai dengan Maret 2024. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini
dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026.

PT Bank CIMB Niaga Tbk. - bilateral

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
dan Dolar AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000 milair. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp925 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dan
masih dapat digunakan sebesar 300.000.000 Dolar AS (nilai penuh) sampai dengan Agustus 2024. Perseroan
sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 20 November 2026.

PT Bank ANZ Indonesia - bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar 19.600.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini masih dapat dipergunakan sebesar
400.000 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja
ini dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

PT United Tractors Tbk.

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal
31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp296 miliar dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman
triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan
jatuh tempo pada tanggal 27 Desember 2026.




                                                      17
Page 36
Informasi lainnya

Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih. Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal. Pada tanggal 31 Desember 2023, nilai
tercatat pinjaman adalah Rp19.723 yang mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi
dan utang bunga.

SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                                  Nilai Nominal
 Rupiah:
  - Obligasi Berkelanjutan IV                                                                              859
  - Obligasi Berkelanjutan V                                                                             5.419
  - Obligasi Berkelanjutan VI                                                                            3.500
                                                                                                         9.778

 Dikurangi:
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                              (16)
 Bersih                                                                                                  9.762

IMBALAN KERJA

Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak, Perseroan wajib memberikan imbalan pasca-kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit bekepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.

Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                              31 Desember 2023
 Imbalan kerja jangka pendek                                                                              28
 Imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya                                                                 115
 Imbalan jangka panjang lainnya                                                                           90
 Jumlah                                                                                                  233

Beban bersih yang diakui di laporan laba rugi (selain beban imbalan kerja jangka pendek) adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                              31 Desember 2023
 Imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya                                                                  19
 Imbalan jangka panjang lainnya                                                                           14
 Jumlah                                                                                                   33

Liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dihitung oleh aktuaris
independen PT Milliman Indonesia dengan menggunakan metode projected unit credit. Berikut ini adalah hal-hal
penting yang diungkapkan dalam laporan aktuaria tertanggal 15 Januari 2024.

                 Keterangan                                           31 Desember 2023
 Asumsi ekonomi:
 Ͳ Tingkat diskonto                                                      6,75% - 7,0%
 Ͳ Tingkat kenaikan gaji masa mendatang                                      6,5%

 Asumsi lainnya:
 Ͳ Tingkat kematian                                          TMI (Tabel Mortalitas Indonesia) IV 2019
 Ͳ Tingkat cacat                                                    5% dari tingkat mortalitas
 Ͳ Tingkat pengunduran peserta                   5% per tahun pada usia sampai dengan 25 tahun dan berkurang
                                                          hingga 1% pada usia 45 tahun dan setelahnya
 Ͳ Usia pensiun normal                                                          55



                                                      18
Page 37
Imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya

Sebelum tanggal 6 September 2005, Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh
karyawan tetapnya yang dikelola oleh “Dana Pensiun Astra”. Sejak tanggal 6 September 2005, Perseroan memiliki
dua jenis program pensiun, yaitu program pensiun imbalan pasti dan program pensiun iuran pasti.

Sejak tanggal 6 September 2005, Dana Pensiun Astra dilanjutkan menjadi “Dana Pensiun Astra Satu” (DPA 1),
yang khusus menangani program pensiun imbalan pasti, yang ditujukan untuk karyawan yang telah menjadi
peserta Dana Pensiun Astra sebelum atau pada tanggal 20 April 1992. Sedangkan program pensiun iuran pasti
dikelola oleh “Dana Pensiun Astra Dua” (DPA 2) ditujukan untuk karyawan yang menjadi peserta Dana Pensiun
Astra sesudah tanggal 20 April 1992.

Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah peserta DPA 1 dan DPA 2 masing-masing adalah 26 dan 2.842 orang
(tidak diaudit).

Kewajiban imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai
berikut:

                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                      Keterangan                                          31 Desember 2023
 Nilia kini kewajiban                                                                                  130
 Aset yang tidak diperkenankan                                                                            7
 Nilai wajar aset program                                                                              (22)
 Jumlah                                                                                                115

Mutasi liabilitas yang diakui pada laporan posisi keuangan sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                      Keterangan                                          31 Desember 2023
 Pada awal tahun                                                                                        99
 Jumlah yang dibebankan pada laba rugi                                                                  19
 Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya                                              1
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                (4)
 Pada akhir tahun                                                                                     115

Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                       Keterangan                                         31 Desember 2023
 Biaya jasa kini                                                                                        12
 Biaya bunga                                                                                              8
 Pindahan ke entitas lain                                                                               (1)
 Jumlah                                                                                                 19

Mutasi nilai kini kewajiban adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                        Keterangan                                        31 Desember 2023
 Pada awal tahun                                                                                       117
 Biaya jasa kini                                                                                        12
 Biaya bunga                                                                                              8
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                (8)
 Pindahan ke entitas lain                                                                               (1)
 Pengukuran kembali keuntungan dan penyesuaian pengalaman                                                 2
 Pada akhir tahun                                                                                      130

Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                        Keterangan                                        31 Desember 2023
 Pada awal tahun                                                                                       (25)
 Penghasilan bunga                                                                                      (1)
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                  4
 Pada akhir tahun                                                                                      (22)




                                                          19
Page 38
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                             31 Desember 2023
 Kurang dari satu tahun                                                                                   7
 Antara satu dan dua tahun                                                                               13
 Antara dua dan lima tahun                                                                               35
 Lebih dari lima tahun                                                                                1.713

Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah sebagai berikut:

                                                                       2023
                                                         Dampak atas kewajiban imbalan pasti
                    Keterangan                 Perubahan asumsi      Kenaikan       Penurunan asumsi
                                                                      asumsi
 Tingkat diskonto                                     1%                (15)                 19
 Tingkat kenaikan gaji di masa depan                  1%                 18                (15)

Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap
konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi.
Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama
(perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode)
telah diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan.

Aset program terdiri dari:

                                     Keterangan                                              31 Desember 2023
 Instrumen ekuitas                                                                                       24%
 Instrumen utang                                                                                         71%
 Lain-lain                                                                                                5%

Aset program termasuk saham dan obligasi Perseroan, PT Astra International Tbk. (AI) dan beberapa entitas anak
AI dan entitas pengendalian AI lainnya, dengan nilai wajar sejumlah Rp4 miliar. Termasuk di dalam aset program
adalah obligasi Perseroan dengan nilai wajar sejumlah Rp2 miliar.

Melalui program pensiun imbalan pasti, Perseroan terekspos beberapa risiko seperti volatilitas aset dan perubahan
imbal hasil obligasi, sebagai berikut:

Volatilitas asset

Liabilitas program dihitung menggunakan tingkat diskonto yang merujuk kepada tingkat imbal hasil obligasi
pemerintah, jika imbal hasil aset program lebih rendah, maka akan menghasilkan defisit program. Program pensiun
imbalan pasti Perseroan memiliki porsi ekuitas yang signifikan, yang diharapkan untuk menghasilkan imbal hasil
yang lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah dan perusahaan jangka panjang sementara memberikan
volatilitas dan risiko dalam jangka pendek.

Perubahan imbal hasil obligasi

Penurunan imbal hasil obligasi pemerintah akan meningkatkan liabilitas program, walaupun hal ini akan saling
hapus secara sebagian dengan kenaikan dari nilai obligasi program yang dimiliki.

PT Astra International Tbk. (AI) selaku pendiri Dana Pensiun Astra memastikan bahwa posisi investasi telah diatur
dalam kerangka asset-liability matching (“ALM”) yang telah dibentuk untuk mencapai hasil jangka panjang yang
sejalan dengan liabilitas pada program pensiun imbalan pasti. Dalam kerangka ALM, tujuan AI adalah untuk
menyesuaikan aset-aset dan liabilitas pensiun dengan berinvestasi pada portofolio yang terdiversifikasi dengan
baik dalam menghasilkan tingkat pengembalian yang cukup, disesuaikan dengan risiko yang ada, untuk
disesuaikan dengan pembayaran imbalan. AI juga secara aktif memantau durasi dan imbal hasil investasi yang
diharapkan untuk memastikan bahwa telah sesuai dengan arus kas keluar yang diharapkan timbul dari kewajiban
pensiun.

Investasi pada program telah terdiversifikasi dengan baik, sehingga kinerja buruk satu investasi tidak akan
memberikan dampak material bagi seluruh kelompok aset.

Jumlah kontribusi yang diharapkan untuk program pensiun imbalan pasti dalam satu tahun ke depan adalah
sebesar Rp14 miliar.




                                                       20
Page 39
Kewajiban imbalan jangka panjang lainnya yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                             31 Desember 2023
 Nilai kini kewajiban                                                                                    90

Mutasi liabilitas yang diakui pada laporan posisi keuangan sebagai berikut:

                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                             31 Desember 2023
 Pada awal tahun                                                                                         82
 Jumlah yang dibebankan pada laba rugi                                                                   14
 Imbalan/iuran yang dibayarkan                                                                           (6)
 Pada akhir tahun                                                                                        90

Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                             31 Desember 2023
 Biaya jasa kini                                                                                         16
 Biaya bunga                                                                                               6
 Pengakuan kerugian aktuaria                                                                             (8)
 Jumlah                                                                                                  14

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak informasi tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp5.795 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection perusahaan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                   Keterangan                                                                          Jumlah
 WdĂŶŬĞŶƚƌĂůƐŝĂdďŬ                         &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       416
 WdĂŶŬDĂŶĚŝƌŝ;WĞƌƐĞƌŽͿdďŬ                    &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       125
 WdĂŶŬWĂŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ                        &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       542
 WdĂŶŬ^ŚŝŶŚĂŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ                        &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                        10
 ^ƚĂŶĚĂƌĚŚĂƌƚĞƌĞĚĂŶŬ                          &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                        63
 WdhŶŝƚĞĚdƌĂĐƚŽƌƐdďŬ                           &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                        38
 WdĂŶŬEĞŐĂƌĂ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ                    &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       83
 DŝnjƵŚŽĂŶŬ͕>ƚĚ͘                                &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       170
 ^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϬϬŵŝŽ                            &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       392
 ^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϰϬŵŝŽ                            &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       444
 ^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϮϬŵŝŽ                            &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                        26

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                  Keterangan                                                                         Jumlah
 WdĂŶŬDĂŶĚŝƌŝ;WĞƌƐĞƌŽͿ                       &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                      1.000
 WdĂŶŬ/DEŝĂŐĂdďŬ                          &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                        400
 WdĂŶŬdWEdďŬ                                &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                        300
 WdĂŶŬĂŶĂŵŽŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ                   &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                        100
 Dh&'ĂŶŬ͕>ƚĚ͘:ĂŬĂƌƚĂƌĂŶĐŚ                  &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                        765
 WdĂŶŬE/ŶĚŽŶĞƐŝĂ                           &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                        313
 ŝƚŝďĂŶŬE͘͘                                   &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                        607

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
 DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
 LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN                               (NEGATIVE   COVENANTS)       YANG
 MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
 MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
 MESTINYA.



                                                        21
Page 40
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                      22
Page 41
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                      (dalam miliar Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                               Keterangan
                                                                              2023          2022
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                                   865               715
   - Pihak berelasi                                                                  25                 -
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp1.907 (2022: Rp2.045)
   - Pihak ketiga                                                                31.526            29.587
   - Pihak berelasi                                                                   2                 9
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp43 (2022: Rp101)
   - Pihak ketiga                                                                   703             1.475
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian sebesar
 Rp65 (2022: Rp7)
   - Pihak ketiga                                                                 1.079               104
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp238 (2022: Rp243)
   - Pihak ketiga                                                                 3.876             3.554
   - Pihak berelasi                                                                   7                 2
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp3 (2022: Rp1)
   - Pihak ketiga                                                                    50                 15
 Piutang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                   589               426
   - Pihak berelasi                                                                   2                 2
 Beban dibayar dimuka
   - Pihak ketiga                                                                    81                39
   - Pihak berelasi                                                                   6                 7
 Aset derivatif                                                                     225               549
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                      183               258
 Investasi pada entitas asosiasi                                                    367               344
 Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
 sebesar Rp653 (2022: Rp580)                                                        265               250
 JUMLAH ASET                                                                     39.851            37.336

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                                                     -                 24
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                   341               516
   - Pihak berelasi                                                                  92               133
 Akrual
   - Pihak ketiga                                                                   268               234
 Liabilitas pajak



                                                     23
Page 42
                                                                    (dalam miliar Rupiah)
                                                                 31 Desember
                             Keterangan
                                                             2023          2022
  - Pajak penghasilan badan                                       115           204
  - Pajak lainnya                                                  32            25
Liabilitas derivatif                                               46            17
Pinjaman
  - Pihak ketiga                                               19.293            17.503
  - Pihak berelasi                                                296               177
Surat berharga yang diterbitkan
  - Obligasi                                                    9.762             9.586
Imbalan kerja                                                     233               265
Jumlah Liabilitas                                              30.478            28.684
 EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
  - Modal dasar 1.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham         950               950
Agio saham                                                      1.987             1.987
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                  1                  1
  - Belum ditentukan penggunaannya                              6.432             5.733
Cadangan lindung nilai arus kas                                     3               (19)
Jumlah Ekuitas                                                  9.373             8.652
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  39.851            37.336

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                    (dalam miliar Rupiah)
                                                                 31 Desember
                             Keterangan
                                                             2023          2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                             5.487             4.944
Marjin Murabahah                                                  201               251
Sewa pembiayaan                                                   508               402
Bagi hasil Musyarakah                                              57                17
Pembiayaan anjak piutang                                            2                 3
Bunga bank                                                         17                15
Lain-lain - bersih                                                364               399
Jumlah pendapatan - bersih                                      6.636             6.031

BEBAN
Beban bunga dan keuangan                                        1.845             1.533
Beban usaha                                                     1.274             1.083
Beban pajak final                                                   3                  3
Penyisihan kerugian penurunan nilai                             1.128             1.545
Penyisihan/(Pemulihan) kerugian penurunan nilai lainnya            30               (16)
Jumlah beban                                                    4.280             4.148
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan pajak      2.356             1.883
penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi                                40                40
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                  2.396             1.923
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                         (530)             (423)
LABA BERSIH                                                     1.866             1.500
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                            (1)                  5
Pajak penghasilan terkait                                           -                (1)
                                                                  (1)                  4
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas                                   28                  45



                                                 24
Page 43
                                                                                                   (dalam miliar Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                         2023          2022
 Pajak penghasilan terkait                                                                     (6)                   (9)
 Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah pajak                           -                   (3)
                                                                                               22                    33

 LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK                                             21                  37
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                               1.887               1.537
 LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh)                                           1.963               1.578

RASIO KEUANGAN

                                                                                  (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                            31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                        2023            2022
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                              36,11               31,89
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                                 28,12               24,87
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                                  19,91               17,34
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                               4,68                4,02
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                                 16,65               16,15
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset
 (x)                                                                                          0,74                 0,73
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                                      3,25                 3,32
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                           0,76                 0,77
 Gearing Ratio (x)                                                                            3,13                 3,15
 Current Ratio (%)                                                                           96,22               103,18
 Interest Coverage Ratio (%)                                                                224,23               252,04
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                             25,03                27,96
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance)
 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto

 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                                               0,50                 0,46
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                        10,03                8,57
 Laba Bersih (%)                                                                              24,40               33,81
 Jumlah Aset (%)                                                                               6,74               14,46
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                         6,25               15,40
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                            8,33               11,45

Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
     penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
     tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
     terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
     menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
     pembiayaan bersama without recourse.

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

               Rasio Keuangan                              Rasio yang dipersyaratkan            31 Desember 2023
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                               Maksimum 10:1                         3,13

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                           25
Page 44
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan
yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari
analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan II.

Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123 -1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Pub lik
No. AP.1123).

a. Analisis Kinerja Keuangan

Pendapatan dan Laba Bersih

                                                   31 Desember 2023            31 Desember 2022
               KETERANGAN                                                                                 %
                                                   Rp miliar      %            Rp miliar      %
 Pembiayaan konsumen                                     5.487    82,7               4.944    82,0         11,0
 Marjin Murabahah                                          201     3,0                 251     4,2       (19,9)
 Sewa pembiayaan                                           508     7,6                 402     6,7         26,4
 Bagi hasil Musyarakah                                       57    0,9                   17    0,3       235,3
 Pembiayaan anjak piutang                                     2    0,0                    3    0,0       (33,3)
 Bunga bank                                                  17    0,3                   15    0,2         13,3
 Lain-lain - bersih                                        364     5,5                 399     6,6        (8,8)
 Jumlah                                                  6.636   100,0               6.031   100,0         10,0

Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang mencapai 82,7%
dari jumlah pendapatan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
pendapatan Perseroan banyak dipengaruhi oleh kenaikan jumlah pembiayaan baru.

Bila terjadi perubahan suku bunga, Perseroan akan melakukan penyesuaian tingkat suku bunga baru terhadap
pembiayaan konsumen baru mengikuti kondisi pasar. Terhadap perubahan yang terjadi, Perseroan berusaha
untuk tetap menjaga tingkat pendapatan bersih Perseroan yang akan diterima pada periode berjalan.

Dalam rangka menjaga kualitas piutang pembiayaan, Perseroan menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang
hati-hati (prudent), yaitu melalui perbaikan terus-menerus terhadap kualitas analisa kredit serta kualitas survei
sebelum perjanjian kredit dengan pelanggan ditandatangani.

Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:

Pendapatan Pembiayaan Konsumen

Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp5.487 miliar, meningkat sebanyak
11,0% dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp4.944 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
saldo piutang pembiayaan konsumen - bruto tahun 2023 sebesar 5,7% dibandingkan dengan tahun 2022.

Pendapatan Marjin Murabahah

Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari Marjin Murabahah sebesar Rp201 miliar, menurun sebanyak 19,9%
dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp251 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh saldo piutang
pembiayaan Murabahah pada tahun 2023 yang turun sebesar 52,7% dibandingkan dengan tahun 2022.




                                                       26
Page 45
Pendapatan Lain-Lain – Bersih

Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari pendapatan lain-lain – bersih adalah sebesar Rp364 miliar, menurun
sebanyak 8,8% dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp399 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh
turunnya pendapatan potongan premi asuransi sebesar 29,5% dibandingkan dengan tahun 2022.

Beban

                                                  31 Desember 2023           31 Desember 2022
               KETERANGAN                                                                                   %
                                                  Rp miliar      %           Rp miliar      %
 Beban bunga dan keuangan                               1.845    43,1              1.533    37,0             20,3
 Beban usaha                                            1.274    29,8              1.083    26,1             17,6
 Beban pajak final                                          3     0,1                  3     0,1                -
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                    1.128    26,3              1.545    37,2           (27,0)
 Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan
 nilai lainnya                                                 30     0,7             (16)       (0,4)     287,5
 Jumlah                                                     4.280   100,0           4.148       100,0        3,2

Sebagian besar beban Perseroan berasal dari beban bunga dan keuangan, yang mencapai 43,1% dari jumlah
beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, disusul dengan beban usaha
sebesar 29,8% dari jumlah beban Perseroan.

Berikut adalah analisa perubahan beban yang signifikan:

Beban Bunga dan Keuangan

Pada tahun 2023 beban bunga dan keuangan Perseroan sebesar Rp1.845 miliar, meningkat sebesar 20,3%
dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp1.533 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebanyak 7,65% dibanding tahun
2022, seiring dengan peningkatan kebutuhan dana untuk penyaluran pembiayaan baru.

Beban usaha

Pada tahun 2023 beban usaha Perseroan sebesar Rp1.274 miliar, meningkat sebanyak 17,6% dibanding tahun
2022 yang nilainya sebesar Rp1.083 miliar. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji, upah dan
tunjangan sebesar 21,7% disbanding tahun 2022.

Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai

Pada tahun 2023 penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan sebesar Rp1.128 miliar, menurun sebesar 27,0%
dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp1.545 miliar. Penurunan penyisihan tersebut terutama disebabkan
oleh perbaikan kualitas kredit dan jenis produk yang dikeloka Perseroan di tahun 2023.

Laba Bersih

                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                                        31 Desember
                      KETERANGAN                                                                          %
                                                                     2023           2022
 Jumlah pendapatan - bersih                                               6.636        6.031                 10,0
 Jumlah beban                                                             4.280        4.148                  3,2
 Laba bersih                                                              1.866        1.500                 24,4
 Laba komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak                         21           37               (43,2)
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                           1.887        1.537                 22,8

Pada tahun 2023 laba bersih Perseroan sebesar Rp1.866 miliar meningkat sebanyak 24,4% dibanding tahun 2022
yang nilainya sebesar Rp1.500 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah Pendapatan
serta penurunan jumlah beban.

b. Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Posisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp39.851 miliar mengalami kenaikan
sebanyak 6,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp37.336 miliar. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiayaan konsumen serta investasi bersih dalam sewa pembiayaan.




                                                       27
Page 46
Piutang pembiayaan konsumen pihak ketiga setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp31.526 miliar mengalami kenaikan sebanyak 6,5% dibandingkan posisi
pada tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp29.587 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
piutang pembiayaan konsumen – bruto sebesar 5,7%.

Kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp890 miliar mengalami kenaikan sebanyak
24,5% dibandingkan posisi pada tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp715 miliar. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya rencana pembayaran ke pihak ketiga.

Liabilitas

Posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30.478 miliar mengalami kenaikan
sebanyak 6,2% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 yang nilainya sebesar Rp28.684 miliar. Hal ini
terutama disebabkan oleh naiknya jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebesar 7,65%.
Perseroan menyadari adanya risiko nilai tukar mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS, sehingga Perseroan melakukan transaksi cross currency swap dengan tujuan melakukan
aktivitas lindung nilai atas ketidakpastian nilai tukar mata uang asing yang timbul dari arus kas pokok dan bunga
pinjaman dan obligasi. Perseroan tidak memiliki instrumen keuangan derivatif untuk tujuan spekulasi. Pada tanggal
31 Desember 2023 Perseroan tidak memiliki bunga yang sudah jatuh tempo namun belum dilunasi.

Perseroan berpendapat bahwa kebijakan lindung nilai atas pinjaman dan ikatan dalam mata uang asing cukup
memadai untuk meminimalisir risiko ketidakpastian nilai tukar mata uang asing yang mungkin timbul.

Ekuitas

Posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.373 miliar mengalami sedikit
kenaikan sebanyak 8,3% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp8.652 miliar. Hal ini
terutama dipengaruhi oleh adanya kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp699
miliar atau sebesar 12,2%.

c. Likuiditas dan Sumber Permodalan

Likuiditas Perseroan

Dalam mencukupi kebutuhan dana yang digunakan untuk aktivitas operasional. Perseroan membutuhkan dana
dari luar, diantaranya melalui pinjaman bank dan surat berharga yang diterbitkan, dimana pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing jumlahnya sebesar Rp29.351 miliar dan Rp27.266 miliar.

Perseroan selalu menjaga tingkat likuiditas Perseroan, termasuk antisipasi untuk perkembangan penyaluran kredit,
mitigasi risiko kredit dari pelanggan dan ketersediaan pendanaan internal maupun berupa pinjaman untuk
menjamin kelancaran operasional Perseroan. Perseroan menelaah struktur laporan posisi keuangan dan
melakukan analisa serta pengukuran risiko likuiditas berdasarkan Pedoman Pengendalian Internal Entitas dan
Pedoman Pengelolaan Aset dan Liabilitas dari pemegang saham.

Sumber Pendanaan

Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, pembiayaan
bersama (joint financing) dan surat berharga yang diterbitkan untuk disalurkan sebagai pembiayaan. Sampai
dengan periode 31 Desember 2023, Perseroan masih memiliki ketersediaan dana sebesar Rp6,624 triliun dan
US$544 juta yang dapat digunakan oleh Perseroan sewaktu-waktu disaat dibutuhkan.

Data Arus Kas

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 naik sebesar Rp802 miliar yang disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pembiayaan
konsumen.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 meningkat sebesar Rp23 miliar atau sebesar 39,0% yang disebabkan oleh pembelian aset tetap
Perseroan di tahun 2023.




                                                       28
Page 47
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 turun sebesar Rp541 miliar yang disebabkan oleh adanya pembayaran dividen pada tahun
2023.

Lindung Nilai

Dalam rangka penerapan kebijakan manajemen risiko. Perseroan melakukan instrumen derivatif untuk lindung
nilai atas perubahan variabel yang mendasar. Berdasarkan kebijakan tersebut. Perseroan tidak memiliki instrumen
keuangan derivatif untuk tujuan spekulasi.

Dalam hal pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan dalam mata uang asing. Perseroan telah
melakukan lindung nilai melalui transaksi cross currency swaps dan interest rate swaps untuk mengantisipasi risiko
fluktuasi tingkat bunga dan nilai tukar atas pinjaman dalam mata uang asing. Perubahan nilai tukar mata uang
asing tidak mempengaruhi laba bersih Perseroan.

Solvabilitas, Imbal Hasil Rata-Rata Ekuitas Dan Imbal Hasil Rata-Rata Aset

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio -rasio
keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset
(debt to asset ratio).

Imbal hasil rata-rata ekuitas (ROAE) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih
dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih terhadap rata-rata ekuitas
Perseroan.

Imbal hasil rata-rata aset (ROAA) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba sebelum
pajak penghasilan dari aset yang dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba sebelum pajak
penghasilan terhadap rata-rata aset Perseroan.

Berikut adalah perhitungan rasio-rasio tersebut:

                                                                                        31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                                 2023                  2022
 Debt to equity ratio (x)                                                                 3,13                 3,15
 Debt to asset ratio (x)                                                                  0,74                 0,73
 ROAE (%)                                                                                20,70                18,24
 ROAA (%)                                                                                 4,83                 5,52




                                                        29
Page 48
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum      dan    Hak     Asasi    Manusia      Republik     Indonesia    berdasarkan    Surat   Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan
telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.


2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                      Persentase
                    Keterangan                                                Jumlah Nilai
                                                         Jumlah Saham                                    (%)
                                                                             Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                               1.500.000.000    1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Astra International Tbk                                   445.518.730         445.518.730.000           46,87



                                                        30
Page 49
                                                         Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                     Persentase
                    Keterangan                                               Jumlah Nilai
                                                        Jumlah Saham                                    (%)
                                                                            Nominal (Rp)
  PT Garda Era Sedaya                                       267.311.238      267.311.238.000               28,13
  PT Sedaya Multi Investama                                 237.609.990      237.609.990.000               25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 950.439.958      950.439.958.000              100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                549.560.042      549.560.042.000


3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan pengurusan dan pengawasan
Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 72 tanggal 21 April 2022, dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0009210 tanggal 26 April 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083534.AH.01.11 Tahun
2022 tanggal 26 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 13 tanggal 4 Agustus 2022, dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0041093 tanggal 5 Agustus 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152730.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 5 Agustus 2022 juncto keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 29 Maret 2023 sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 66 tanggal 19 April 2023, dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0112417 tangggal 20 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078304.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 20 April 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance
No. 6 tanggal 9 Oktober 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0174326 tangggal 17 Oktober 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0206147.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 51 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195505 tangggal 13 Desember
2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251889.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Desember
2023.

Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

              Jabatan                                     Nama                                Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                     Rudy                                                   2023 – 2024
 Komisaris Independen                   Leonard W.S. Siregar*)                                 2023 – 2024
 Komisaris Independen                   Aridono Sukmanto                                       2022 – 2024
 Komisaris                              Gidion Hasan                                           2022 – 2024




                                                        31
Page 50
Direksi

               Jabatan                                        Nama                              Masa Jabatan
 Presiden Direktur                         Siswadi                                               2022 – 2024
 Direktur                                  Tan Chian Hok                                         2022 – 2024
 Direktur                                  Matilda Esther Rotinsulu                              2022 – 2024
 Direktur                                  Mohammad Farauk                                       2022 – 2024
 Direktur                                  Dharmawan Phie                                        2022 – 2024
 Direktur                                  Devy Santoso Jayadi                                   2023 – 2024
*) yang bersangkutan belum memperoleh lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
  Informasi terkini, Bapak Leonard W.S. Siregar telah melakukan wawancara, dan Perseroan saat ini masih menunggu hasil
  wawancara Fit and Proper Test dari OJK.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 8 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024, kecuali untuk: (i) Bapak
Dharmawan Phie (Direktur) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022; (ii) Bapak Rudy
(Presiden Komisaris) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023; dan (iii) Bapak
Devy Santoso Jayadi (Direktur) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2023, yaitu
tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024. Sedangkan untuk Bapak Leonard W.S. Siregar (Komisaris
Independen) akan dihitung sejak tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK yang mana sampai dengan Tanggal Akhir Uji Tuntas belum diperoleh. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal
2 Ayat (4) POJK No. 27/2016, Bapak Leonard W.S. Siregar (Komisaris Independen) dilarang melakukan tindakan,
tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris walaupun telah mendapat persetujuan dan
diangkat oleh RUPS.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK
No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoan menyatakan:
•  Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
   saham Perseroan.
•  Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
   Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
•  Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
   tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
•  Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
   anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
   dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Komite Audit

Tidak terdapat perubahan keterangan mengenai susunan Komite Audit Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. 04/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/VI/2022 Tanggal 1 Juli 2022, efektif per tanggal 8 April
2022 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2024, Dewan Komisaris
Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:

Ketua                      : Aridono Sukmanto
Anggota                    : Gede Harja Wasistha
Anggota                    : Regina Okthory Sucianto




                                                         32
Page 51
Komite Pemantau Risiko

Tidak terdapat perubahan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
No. 11/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023, yang berlaku efektif sejak
tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024. Dewan Komisaris
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:

Ketua                           : Aridono Sukmanto
Anggota                         : Gede Harja Wasistha
Anggota                         : Regina Okthory Sucianto

Komite Nominasi Dan Renumerasi

Tidak terdapat perubahan susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
No. 12/CIR-BOC/KNR/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023 yang terdiri dari:

Ketua                :          Aridono Sukmanto
Anggota              :          Rudy
Anggota              :          Katarina Wulandari

Masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024.

4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas-
fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan dan perubahan atas perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan serta
perubahan atas perjanjian kerjasama dalam rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:

Perjanjian-perjanjian Kredit:

                                                                                                       Jumlah Liabilitas
 No                                                                                                        Terutang
       Keterangan                  No.Perjanjian             Kreditur   Jangka Waktu    Suku Bunga
  .                                                                                                    per 31 Desember
                                                                                                             2023
 1.   1.   Pinjaman        Akta                Perjanjian   PT Bank     24 Juni 2024   suku     bunga    Rp100 miliar
           Berjangka       Fasilitas/Facility               Central                    atas fasilitas
           Money           Agreement Deed No. 52            Asia Tbk                   ini       akan
           Market      1   tanggal 16 November 2000,        (“Bank                     ditentukan
           (“Fasilitas     dibuat di hadapan Linda          BCA”)                      pada       saat
           PBMM1”),        Herawati, S.H., Notaris di                                  penarikan
           dengan          Jakarta juncto Perjanjian
           jumlah          Perubahan dan Pernyataan
           pokok           Kembali Atas Perjanjian
           setinggi-       Kredit     No.       422/Add-
           tingginya       KCK/2019         tanggal     2
           sebesar         Desember 2019, dibuat di
           Rp1.200         bawah tangan, selanjutnya,
           miliar.         mengalami          perubahan
                           terakhir berdasarkan Akta
      2.   Fasiitas        Perubahan Kedua Puluh
           Kredit          Satu Atas Perjanjian Kredit
           Multi,          No.     49     tanggal      20
           dengan          Desember 2023 dibuat di
           jumlah          hadapan Esther Pascalia
           pokok           Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
           setinggi-       Notaris di Jakarta
           tingginya




                                                                  33
Page 52
                                                                                                                 Jumlah Liabilitas
No                                                                                                                   Terutang
      Keterangan                 No.Perjanjian            Kreditur        Jangka Waktu         Suku Bunga
 .                                                                                                               per 31 Desember
                                                                                                                       2023
          sebesar
          Rp1.120
          miliar yang
          terdiri dari
          Pinjaman
          Berjangka
          Money
          Market      2
          (“Fasilitas
          PBMM2”)
          dan
          Fasilitas
          Forex Line
          (Tod, Tom,
          Spot,
          Forward
          dan
          CCIRS)
2.   1.   Fasilitas       Akta Perjanjian Kredit No.      Bank         1. Fasilitas Kredit     1. Fasilitas       1. Kredit Lokal
          Kredit          27 tanggal 19 Maret 2003,       BCA             Lokal (Rekening         Kredit             Rp0,-
          Lokal           dibuat di hadapan Linda                         Koran):     batas       Lokal              (Perseroan
          (Rekening       Herawati, S.H., Notaris di                      waktu                   (Rekenin           belum
          Koran),         Jakarta,        selanjutnya,                    penggunaan              g Koran):          melakukan
          maksimal        mengalami        perubahan                      dan/atau                10,5               penarikan
          sebesar         terakhir berdasarkan Akta                       penarikan atas          %/tahun;           atas
          Rp75            Perubahan Ketiga Puluh                          fasilitas      ini   2. Suku               fasilitas ini
          miliar;         Satu Atas Perjanjian Kredit                     sampai dengan           bunga              sehingga
     2.   Fasilitas       No.     50    tanggal    20                     24 Juni 2024;           Installme          tidak     ada
          Installment     Desember 2023 dibuat di                      2. Installment Loan        nt Loan 7          hutang/tida
          Loan       7,   hadapan Esther Pascalia                         7 batas waktu           dan      8:        k         ada
          maksimal        Ery Jovina, S.H., M.Kn.,                        penggunaan              ditentuka          outstanding
          sebesar         Notaris di Jakarta                              dan/atau                n    pada          atas
          Rp1.500                                                         penarikan atas          saat               fasilitas ini);
          miliar;                                                         fasilitas      ini      penarikan          dan
     3.   Fasilitas                                                       sampai dengan           .
          Installment                                                     10 Juli 2024;                           2. Installment
          Loan       8,                                                3. Installment Loan                           Loan 7 & 8
          maksimal                                                        8 batas waktu                              Rp1.008
          sebesar                                                         penggunaan                                 miliar.
          Rp1.500                                                         dan/atau
          miliar;                                                         penarikan atas
                                                                          fasilitas      ini
                                                                          sampai dengan
                                                                          20      Desember
                                                                          2024
3.   Fasilitas Kredit     Akta Perjanjian Fasilitas      PT Bank      1. Periode               6,60% per          Rp1.000 miliar
     (revolving dan       Kredit No. 20 tanggal 13       Pan             Ketersediaan: 12      tahun
     uncommitted          Desember 2023, dibuat di       Indonesia       (dua belas) bulan
     facility) sebesar    hadapan Esther Pascalia        Tbk             terhitung    sejak
     Rp1.500miliar        Ery Jovina, S.H., M.Kn.,       (“Bank          tanggal         13
                          Notaris di Jakarta             Panin”)         Desember 2023
                                                                         (penandatangana
                                                                         n PK Panin PT-8).

                                                                      2. Jatuh Tempo: 36
                                                                         (tiga puluh enam
                                                                         bulan)      sejak
                                                                         penarikan fasilitas
                                                                         kredit       pada
                                                                         Periode
                                                                         Ketersediaan
4.   Fasilitas Money      Perjanjian      Pemberian      PT Bank      29 November 2024         ditentukan          Rp300 miliar
     Market/Pinjama       Fasilitas Money Market No.     Tabunga                               pada       saat
     n Non Bank           PKS.012/DIR/FINTV/IV/20        n                                     penarikan
     sebesar Rp300        18 tanggal 9 April 2018,       Pensiuna
     miliar               dibuat di bawah tangan         n
                          juncto           Perjanjian    Nasional
                          Perubahan dan Pernyataan       Tbk
                          Kembali tanggal 15 April       (“Bank
                          2020, dibuat di bawah          BTPN”)
                          tangan,        selanjutnya,



                                                                 34
Page 53
                                                                                                                  Jumlah Liabilitas
  No                                                                                                                  Terutang
        Keterangan                No.Perjanjian            Kreditur        Jangka Waktu          Suku Bunga
   .                                                                                                              per 31 Desember
                                                                                                                        2023
                          mengalami         perubahan
                          terakhir       berdasarkan
                          Perubahan Kelima tanggal
                          14 Desember 2023, dibuat
                          di bawah tangan.
  5.   Fasilitas Kredit   Surat        BNI          No.   PT Bank     1. Periode                  6,25%/tahun      Rp1.000 miliar
       Modal      Kerja   INT/06/0542/R tanggal 18        Negara         Penarikan:       2
       (Aflopend/Non-     Desember 2023, Perihal:         Indonesia      bulan        sejak
       Revolving)         Persetujuan Fasilitas Kredit    (Persero)      tanggal
       sebesar            yang     dikeluarkan     dan    Tbk            penandatangana
       Rp1.000 miliar     ditandatangani           oleh   (“BNI”)        n       perjanjian
                          Division Head International                    kredit.
                          & Financial Institution BNI.
                                                                       2. Pembayaran
                                                                           Angsuran:       36
                                                                           bulan        sejak
                                                                           tanggal
                                                                           penarikan kredit.
  6.   Fasilitas          US$30,000,000 Revolving         PT          Periode                    tingkat   suku   Rp0,-
       kredit/pinjaman    Facility Agreement tanggal      Sumitom     ketersedian/penarika       bunga            (Perseroan
       uncommitted        29 Maret 2018, dibuat di        o Mitsui    n atas fasilitas ini,      mengambang       belum
       revolving          bawah tangan, selanjutnya       Trust       yaitu terhitung sejak      3 bulan LIBOR    melakukan
       sebesar US$30      mengalami       perubahan       Bank,       tanggal 22 Maret           + 0,82%.         penarikan atas
       juta               terakhir      berdasarkan       Limited     2024 sampai dengan                          fasilitas        ini
                          Perjanjian      Perubahan       Cabang      28 Maret 2025. Jatuh                        sehingga tidak
                          tanggal 22 Maret 2024,          Singapur    tempo atas fasilitas ini                    ada hutang/tidak
                          dibuat di bawah tangan.         a           pada    tanggal      28                     ada outstanding
                                                                      Maret 2025.                                 atas fasilitas ini)

Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau (ii)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan
rencana penggunaan dana.

Perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan:

 No.     Keterangan                                No.Perjanjian                       Pihak Ketiga                  Jangka Waktu
1.       Perjanjian     Kerjasama       Akta Perjanjian Kerjasama Dalam           PT Bank Commonwealth             4 September 2026
         Pemberian         Fasilitas    Rangka      Pemberian    Fasilitas
         Pembiayaan       Bersama       Pembiayaan Bersama No. 70
         kepada konsumen berupa         tanggal 24 Oktober 2013 dibuat di
         pembiayaan     kendaraan       hadapan Linda Herawati, S.H.,
         (consumer financing)           Notaris di Jakarta, selanjutnya
                                        mengalami perubahan terakhir
                                        berdasarkan            Perubahan
                                        Perjanjian Kerjasama Pemberian
                                        Fasilitas Pembiayaan Bersama
                                        No.         013/PTBC/JF/PP/1220
                                        tanggal 21 Desember 2020, dibuat
                                        di bawah tangan juncto Surat Bank
                                        Commonwealth                  No.
                                        SEC/LET/I/2024/01/007tanggal 19
                                        Februari       2024,      Perihal:
                                        Persetujuan         Perpanjangan
                                        Perjanjian Kerjasama Pemberian
                                        Fasilitas Pembiayaan Bersama
                                        (Surat) yang dikeluarkan dan
                                        ditandatangani oleh SME & Joint
                                        Finance Business Dept Head
                                        Bank Commonwealth serta telah
                                        disetujui oleh Perseroan dengan
                                        turut ditandatangani oleh 2 (dua)
                                        Direktur Perseroan.




                                                                35
Page 54
 No.   Keterangan                              No.Perjanjian                     Pihak Ketiga            Jangka Waktu
       Hak & Kewajiban               Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan, selaku Manajer Fasilitas dan Manajer Jaminan
                                     sebagai kuasa untuk melakukan dan menurut ketentuan sebagaimana diatur di dalam
                                     Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui penunjukan tersebut.

                                     -Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
                                     1. melakukan kegiatan pemasaran fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen;
                                     2. melakukan Analisa dan evaluasi terhadap calon konsumen sesuai dengan kriteria
                                        pembiayaan;
                                     3. memberikan persetujuan atas pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada
                                        konsumen;
                                     4. mengumpulkan data dan dokumen sehubungan dengan calon konsumen yang dibiayai;
                                     5. melakukan verifikasi keabsahan dokumen transaksi, dokumen jaminan dan dokumen
                                        nasabah;
                                     6. mewakili untuk menandatangani perjanjian pembiayaan yang akan ditandatangani
                                        dengan konsumen;
                                     7. mencantumkan nama Bank Commonwealth dalam perjanjian pembiayaan dengan
                                        jaminan fidusia;
                                     8. melakukan kegiatan pengumpulan tagihan dan penagihan kepada konsumen,
                                        menerima pembayaran atas hasil penjualan kendaraan, memelihara dan
                                        mengadaministrasikan tagihan secara tertib dan tepat waktu untuk kepentingan Bank
                                        Commonwealth;
                                     9. melakukan penyetoran kepada Bank Commonwealth atas hasil penagihan dari
                                        konsumen baik berupa agunan atau jumlah kewajiban pembayaran yang merupakan
                                        haknya Bank Commonwealth;
                                     10.        kewajiban konsumen untuk mengasuransikan objek pembiayaan pada
                                        perusahaan asuransi yang disepakati Para Pihak;
                                     11.        memberitahukan kepada Bank Commonwealth atas setiap Tindakan yang
                                        dilakukan oleh konsumen sehubungan dengan kewajiban pembayarannya berdasarkan
                                        Perjanjian Pembiayaan konsumen dalam waktu 7 hari kalender termasuk hal
                                        dilakukannya pembayaran dipercepat;
                                     12. Menyerahkan kepada Bank Commonwealth laporan Perseroan sebagai berikut:
                                        - laporan status umur piutang konsumen bulanan dan harus sudah diterima oleh Bank
                                          Commonwealth selambatnya tanggal 25 bulan berikutnya;
                                        - laporan keuangan 6 bulanan yang dibuat secara intern dan wajib diterima Bank
                                          Commonwealth selambatnya 120 hari kalender setelah tanggal buku yang
                                          bersangkutan;
                                        - laporan keuangan akhir tahun yang telah diaudit oleh akuntan public dan diterima
                                          Bank Commonwealth selambatnya 180 haru tutup buku.

2.     Perjanjian     Kerjasama      Perjanjian   Kerjasama     Dalam     PT Bank CIMB Niaga Tbk       30 Juni 2024. Hak
       Pemberian         Fasilitas   Rangka     Pemberian     Fasilitas   (“Bank Niaga”)               dan      kewajiban
       Pembiayaan       Bersama      Pembiayaan      Bersama       No.                                 Para          Pihak
       kepada konsumen berupa        6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30                                    berdasarkan
       pembiayaan     kendaraan      November 2016, dibuat di bawah                                    Perjanjian
       (consumer financing)          tangan, selanjutnya mengalami                                     Kerjasama
                                     perubahan terakhir berdasarkan                                    Pembiayaan
                                     Addendum        VI      terhadap                                  Niaga ini tetap
                                     Perubahan Perjanjian Kerjasama                                    berlaku         dan
                                     Dalam      Rangka     Pemberian                                   mengikat hingga
                                     Fasilitas Pembiayaan Bersama                                      seluruh kewajiban
                                     No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal                                   pembayaran
                                     25 Agustus 2022, dibuat di bawah                                  Debitur/konsumen
                                     tangan                                                            berdasarkan
                                                                                                       Perjanjian
                                                                                                       Pembiayaan
                                                                                                       Konsumen telah
                                                                                                       berakhir    secara
                                                                                                       hukum dan telah
                                                                                                       diselesaikan.
       Hak & Kewajiban               Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan selaku Manajer Fasilitas dan Manajer Jaminan
                                     sebagai kuasa untuk melakukan hal-hal dan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                     Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui penunjukan tersebut.

                                     -Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
                                     1. Atas pelaksanaan Perjanjian, Bank memberik kuasa serta menunjuk Perseroan untuk
                                        bertindak selaku manajer fasilitas dengan tugas, tanggung jawab dan kewajiban
                                        sebagaimana akan dituangkan secara tersendiri dalam suatu perjanjian, yang
                                        merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian;
                                     2. membuka rekening operasional dan rekening penampungan pada Bank Niaga guna
                                        menunjang kelancaran pelaksanaan kerjasama ini;
                                     3. pengambilalihan porsi Bank tidak dilakukan oleh Perseroan apabila konsumen tidak
                                        memenuhi evaluasi kualitatif setelah pencairan pada hari kerja yang sama.




                                                            36
Page 55
Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan:

Perjanjian Kerjasama Penerimaan Transaksi Pembayaran Dengan PT Mitra Sentral Terpadu (MST)

Perseroan, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Astra Auto Finance,
(“Pihak Pertama”) dan MST (“Pihak Kedua”) telah membuat perjanjian kerjasama penerimaan transaksi
pembayaran produk di collecting agent berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. Pihak Pertama:
42/ACC/PKS/CFO.COO/XII/2019 dan No. Pihak Kedua: 032/PKS/MST-ACC/IX/2019 tanggal 9 Desember 2019
tentang Penerimaan Transaksi Pembayaran Produk di Collecting Agent, dibuat di bawah tangan juncto Addendum
Kedua Perjanjian Kerjasama No. 11A/ADD/ACC/CRFO.COO/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 dan No. 257/MST-
ACC/III/2022 tanggal 1 Maret 2022, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Penerimaan Transaksi Pembayaran
Dengan MST”). Berdasarkan Perjanjian Penerimaan Transaksi Pembayaran Dengan MST, Para Pihak sepakat
bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima penunjukkan Pihak
Pertama untuk menyediakan layanan transaksi pembayaran angsuran Nasabah dan/atau Konsumen Pihak
Pertama di Channel Delivery milik Collecting Agent yang telah bekerjasama dengan Pihak Kedua (“Jasa
Layanan”).

Selanjutnya, Pihak Kedua merupakan pihak yang menghubungkan antara Pihak Pertama dengan Collecting
Agent, sehingga Jasa Layanan tersebut dapat dilakukan oleh Nasabah dan/atau Konsumen di gerai toko offline,
website, mobile application dan lain sebagainya milik Pihak Kedua melalui Channel Delivery yang dimiliki oleh
Collecting Agent, sehingga hal ini memberikan kemudahan kepada Nasabah dan/atau Konsumen Pihak Pertama
untuk melakukan pembayaran angsuran. Setiap Nasabah/Konsumen yang menggunakan Jasa Layanan akan
dikenakan biaya administrasi/biaya tambahan oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama akan menanggung dan
membayar kepada Pihak Pihak Kedua atas setiap transaksi Jasa Layanan yang berhasil dilakukan oleh Nasabah
dan/atau Konsumen.

Yang dimaksud dengan Collecting Agent adalah pihak yang telah bekerjasama dengan Pihak Kedua yang dapat
menerima transaksi pembayaran angsuran Nasabah dan/atau Konsumen melalui Channel Delivery yang dimiliki
oleh Collecting Agent. Sedangkan Channel Delivery adalah jalur delivery layanan yang dimiliki oleh Collecting
Agent yang dapat digunakan oleh Nasabah dan/atau Konsumen untuk melakukan Transaksi Pembayaran Produk
yang di dalamnya termasuk namun tidak terbatas pada gerai toko offline, website, mobile application dan lain
sebagainya.

Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 15 Desember 2024. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan
diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya sepanjang tidak ada pemberitahuan salah
satu pihak untuk mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini. Selanjutnya, pada Tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, Perjanjian tersebut di atas diperpanjang otomatis dan masih mengikat dan berlaku bagi Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.

Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:

Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                             Jumlah
                                                                            Liabilitas
                                                               Jangka                                   Sifat
No. Keterangan         No.Perjanjian          Kreditur                    Terutang per Suku Bunga
                                                               Waktu                                  Hubungan
                                                                          31 Desember
                                                                                                       Afiliasi
                                                                              2023
                 Perjanjian     Pinjaman                                                            Memiliki
                 tanggal 29 Juni 2018,                                                              kesamaan
    Fasilitas
                 dibuat di bawah tangan jo                                                          pemegang
    Pinjaman                               PT        United
 1.              Amandemen No. 04/UT-                       31 Mei 2024   Rp296 miliar   5%/tahun   saham, yaitu PT
    sebesar                                Tractors Tbk
                 ASF/VI/2022 tanggal 30                                                             Astra
    Rp300 miliar
                 Juni 2022, dibuat di                                                               International Tbk
                 bawah tangan


5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Kantor Pusat Perseroan, menempati bangunan di Jl. T.B. Simatupang No. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.

Bidang Tanah dan Bangunan

Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan
bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:



                                                          37
Page 56
                           Tanggal      Tanggal                                    Luas          Penggunaan
          No SHGB                                               Lokasi
 No                       Penerbitan    Berakhir                                   (m2)      tanah dan bangunan

                                                   Wilayah Jabodetabek
  1.                                                                                                 untuk
         697/Gandaria                               Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel.
                          08-11-2011   07-11-2031                                  518      Kantor Cabang Jakarta
           Selatan                                  Gandaria Selatan.
                                                                                                   Fatmawati
  2.                                                                                                 Untuk
         503/Gandaria                               Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel.
                          06-01-1999   05-01-2029                                3.145       Kantor Cabang Jakarta
           Selatan                                  Gandaria Selatan.
                                                                                                    Selatan
  3.                                              Kelurahan          Pakulonan,                      untuk
       02714/Pakulonan 06-09-2002      17-05-2038 Kecamatan            Serpong, 510        Kantor Cabang Tangerang.
                                                  Kab.Tangerang.
  4.                                              Kelurahan          Pakulonan,                      untuk
       04010/Pakulonan 31-10-2013      31-10-2043 Kecamatan            Serpong, 698        Kantor Cabang Tangerang.
                                                  Kab.Tangerang.
  5.                                              Kelurahan          Margajaya,                     untuk
        775/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                                63
                                                  Kecamatan Bekasi Selatan.                 Kantor Cabang Bekasi.
  6.                                              Kelurahan          Margajaya,                     untuk
        776/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                                63
                                                  Kecamatan Bekasi Selatan.                 Kantor Cabang Bekasi.
  7.                                              Kelurahan          Margajaya,                     untuk
        777/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                                63
                                                  Kecamatan Bekasi Selatan.                 Kantor Cabang Bekasi.
                                                  Wilayah Jawa Barat
  8.                                              Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon                       untuk
       313/Kebon Pisang 29-05-1995     03-05-2035                                753
                                                  Pisang, Kotamadya Bandung.                Kantor Cabang Bandung.
  9.     00109/Kebon                              Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon               untuk Kantor Cabang
                          02-02-2022   11-01-2042                                380
            Pisang                                Pisang, Kotamadya Bandung.                        Bandung
10.                                               Jl.   Tamblong    No.22    A,                      Untuk
       110/Kebon Pisang 05-07-2000     01-07-2030 Kel.Kebon Pisang, Kotamadya 382           Kantor Cabang Bandung
                                                  Bandung.
                                                  Wilayah Jawa Timur
11.      733/Embong                               Kelurahan Embong, Kecamatan                       untuk
                          03-02-2003   05-11-2032                               1.067
           Kaliasin                               Genteng, Kota Surabaya,                  Kantor Cabang Surabaya.
12.
         839/Embong                                 Kelurahan Embong, Kecamatan
                          17-04-2009   17-04-2029                               1.106               untuk
           Kaliasin                                 Genteng, Kota Surabaya
                                                                                           Kantor Cabang Surabaya.
13.                                               Kelurahan               Kaliwates,                untuk
        2397/Kaliwates    18-05-2006   13-06-2028 Kecamatan               Kaliwates, 113    Kantor Cabang Jember.
                                                  Kab.Jember.
14.                                               Kelurahan Jemur Wonosari,
         1255/Jemur
                          22-08-2017   11-04-2037 Kecamatan Wonocolo, Kota 3.604           untuk Kantor Selain Kantor
          Wonosari
                                                  Surabaya.                                        Cabang
                                               Wilayah Sumatera Selatan
15.                                                Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan                   untuk
          53/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang, 179             Kantor Cabang Palembang.
                                                  Sumatera Selatan,
16.                                               Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan                    untuk
          54/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang, 106             Kantor Cabang Palembang
                                                  Sumatera Selatan.
17.                                               Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir        untuk Kantor Cabang
          221/20/Ilir I   11-07-2012   08-06-2032 Timur I Kota Palembang, 114                    Palembang.
                                                  Sumatera Selatan,
18.                                               Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir                untuk
          192/20/Ilir I   11-11-2005   10-11-2025 Timur I Kota Palembang, 103              Kantor Cabang Palembang.
                                                  Sumatera Selatan.


Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 58 (lima puluh delapan) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 64
(enam puluh empat) unit kendaraan roda dua.




                                                           38
Page 57
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
   PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

    Nama        Tahun                                                 Penyertaan     Tahun         Status
                                        Bidang Usaha
 Perusahaan    Pendirian                                              Perseroan    Penyertaan    Operasional
    SBSF         1986                       Multifinance                 25%          1997        Beroperasi
     AAF         1991                       Multifinance                 25%          2003        Beroperasi
    CSDI         1990        Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya     21,3%         1997        Beroperasi
     PSS         1989                  Penjualan mobil bekas             25%          1997        Beroperasi


7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan surat pernyataan tanggal 18 Maret 2024,
Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terdapat : (a) suatu perkara perdata maupun
pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun
perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan
di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
kegiatan usaha Perseroan, baik yang berdampak material maupun tidak material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.

Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun, baik yang berdampak negatif yang material maupun tidak berdampak
negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.




                                                        39
Page 58
VII.     PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
    berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
    tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
    atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
    berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
   perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
   transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI͘




                                                         40
Page 59
    VIII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
    Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
    Obligasi No. 32 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
    di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
    menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 yang
    dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
    Rupiah).

    Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
    secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                        Jumlah Penjaminan
        Penjamin Pelaksana Emisi                          (dalam Rupiah)                            Total
No.                                                                                                               (%)
                Obligasi                                                                       (dalam Rupiah)
                                         Seri A                 Seri B          Seri C
1     PT BCA Sekuritas                174.700.000.000      73.850.000.000      5.300.000.000    253.850.000.000   10,1
2     PT BRI Danareksa Sekuritas      166.850.000.000     195.000.000.000     60.000.000.000    421.850.000.000   16,9
3     PT CIMB Niaga Sekuritas         166.500.000.000     205.000.000.000                  -    371.500.000.000   14,9
4     PT Indo Premier Sekuritas       170.965.000.000     400.015.000.000     88.020.000.000    659.000.000.000   26,4
5     PT Mandiri Sekuritas            116.505.000.000     121.020.000.000     96.000.000.000    333.525.000.000   13,3
      PT Trimegah Sekuritas
6                                     158.065.000.000     186.805.000.000    115.405.000.000    460.275.000.000   18,4
      Indonesia Tbk.
Total                                 953.585.000.000    1.181.690.000.000   364.725.000.000   2.500.000.000.000 100,0

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
    melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
    Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

    Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

    Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
    (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
    tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
    Obligasi.




                                                           41
Page 60
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

  Konsultan Hukum       : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                          Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                          Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                          Jakarta Selatan 12940

                            No. STTD       :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira Laksana,
                                               S.H., M.Si.

                            Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                            Asosiasi           nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                            Pedoman        :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                            Kerja              dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                               (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
                                               Konsultan          Hukum          Pasar           Modal
                                               No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                               Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                               Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
                                               Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif
                                               sejak tanggal 10 November 2021

                            Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVI-
                            Penunjukan         3/2024 tanggal 29 Februari 2024.

                            Tugas Pokok    :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                               Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                               oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                               Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                               dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
                                               dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                               objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
                                               yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
                                               dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.

  Wali Amanat           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                          Gedung BRI II Lantai 30
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 10210

                            No. STTD       :   Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
                                               tanggal 11 Juni 1996.

                            Keanggotaan    :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
                            Asosiasi           tanggal 17 Desember 2008.

                            Pedoman        :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                            Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                               peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                                               .
                            Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 04/ASF-Trea/PUBVI-
                            Penunjukan         3/2024 tanggal 29 Februari 2024.

                            Tugas Pokok    :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                               maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
                                               yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
                                               Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                                               memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                               Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                               Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                                               ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.




                                                    42
Page 61
                                          Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
                                          dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
                                          Wali Amanat menyatakan tidak :
                                          (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
                                               jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
                                               jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                          (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                               agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
                                               kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                               pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

Notaris            : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
                     Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat.

                      No. STTD        :   STTD.N-261/PM.223/2021 tertanggal 16 Februari 2021 atas
                                          nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn

                      Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVI-
                      Penunjukan          3/2024 tanggal 29 Februari 2024.

                      Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                          adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                          Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                                          Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat
                                          dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
                                          dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
                                          Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan
                                          Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.

Perusahaan         : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat Efek     DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                     Jakarta 12940

                      Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 1/ASF-Trea/PUBVI-
                      Penunjukan          3/2024 tanggal 29 Februrari 2024.

                      Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan
                                          Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                                          Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan
                                          seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
                                          dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
                                          terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
                                          peraturan perundangundangan yang berlaku. Fitch juga
                                          wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                          pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
                                          fakta material atau kejadian penting yang dapat
                                          mempengaruhi       hasil     pemeringkatan  yang      telah
                                          dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                          diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                                          mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
                                          peringkat dari proses kaji ulang.




                                               43
Page 62
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ( “BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM dan UUP2SK.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.123-
INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 25 Maret 2024, Wali Amanat menyatakan:
•   Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
•   Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
    Obligasi yang diwaliamanati;
•   Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
    Obligasi; dan
•   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.122-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

ϭ͘   UMUM

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Ϯ͘   PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan DPS per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp50 per Saham
                  Keterangan
                                                     Jumlah Saham          Nilai Nominal            (%)
 Modal Dasar
   - Saham Seri A Dwiwarna                                          1                      50     0,00nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                     299.999.999.999      14.999.999.999.950      100,00
 Jumlah Modal Dasar                                   300.000.000.000      15.000.000.000.000      100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
   - Saham Seri A Dwiwarna                                             1                   50    0,00 nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                         80.610.976.875    4.030.548.843.750      53,19
     Masyarakat
   - Saham biasa atas nama Seri B                         70.948.024.728    3.547.401.236.400       46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                151.559.001.604       7.557.950.080.200      100,00
 Saham dalam Portepel                                 148.440.998.396       7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan



                                                     44
Page 63
ϯ͘    PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                         :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen              :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                               :    Awam Nurmawan Nuh
Komisaris                                               :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                    :    Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                    :    Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                    :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                    :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                    :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                    :    Nurmaria Sarosa

Direksi
Direktur Utama                                          :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                    :    Catur Budi Harto
Direktur                                                :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur                                                :    Agus Noorsanto
Direktur                                                :    Supari
Direktur                                                :    Amam Sukriyanto
Direktur                                                :    Arga Mahanana Nugraha
Direktur                                                :    Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                                :    Agus Sudiarto
Direktur                                                :    Handayani
Direktur                                                :    Agus Winardono
Direktur                                                :    Andrijanto

ϰ͘    KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

     No.                             Perusahaan Anak                                  Persentase Kepemilikan
             PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat                            86,85%
     1.
             Indonesia Agroniaga Tbk)
      2.     BRI Remittance Co. Ltd.                                                         100,00%
      3.     PT Asuransi BRI Life                                                             54,77%
      4.     PT BRI Multifinance Indonesia                                                    99,88%
      5.     PT BRI Danareksa Sekuritas                                                      67,00 %
      6.     PT BRI Ventura Investama                                                         99,97%
      7.     PT BRI Asuransi Indonesia                                                        90,00%
      8.     PT Permodalan Nasional Madani                                                    99,99%
      9.     PT Pegadaian                                                                     99,99%
     10.     PT Danareksa Investment Management                                               65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

 No                                     Nama Efek Bersifat Utang                                 Tanggal Emisi
  1        Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                     23-Feb-22
  2        Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022          23-Feb-22
  3        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                       08-Mar-22
  4        Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                     08-Mar-22
  5        Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                       22-Mar-22



                                                            45
Page 64
No                                 Nama Efek Bersifat Utang                            Tanggal Emisi
 6   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022         25-Mar-22
 7   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                           08-Apr-22
 8   Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                    07-Apr-22
 9   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                  07-Apr-22
10   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                  28-Apr-22
11   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022        10-Jun-22
12   Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                              30-Jun-22
13   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022            06-Jul-22
14   Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                        05-Jul-22
15   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                    05-Jul-22
16   Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                      14-Jul-22
17   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                        08-Jul-22
18   Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                     08-Jul-22
19   Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                  27-Jul-22
20   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                              27-Jul-22
21   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022            26-Jul-22
22   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022            05-Aug-22
23   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022     05-Aug-22
24   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022             10-Aug-22
25   Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                        09-Aug-22
26   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                    26-Aug-22
27   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                 01-Sep-22
28   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                              28-Sep-22
29   Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                      16-Sep-22
30   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                  16-Sep-22
31   Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                26-Oct-22
32   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                            26-Oct-22
33   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022          28-Oct-22
34   MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                           01-Nov-22
35   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022           08-Nov-22
36   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                    13-Dec-22
37   MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                      22-Dec-22
38   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                 10-Jan-23
39   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                       25-Jan-23
40   Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023           22-Feb-23
41   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023           24-Feb-23
42   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                   08-Mar-23
43   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023       16-Mar-23
44   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023             28-Mar-23
45   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                 04-Apr-23
46   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                             04-Apr-23
47   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                          11-Apr-23
48   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023          17-May-23
49   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                   08-Jun-23
50   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023            07-Jun-23
51   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023          22-Jun-23
52   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                  22-Jun-23
53   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                27-Jun-23
54   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                    06-Jul-23
55   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                         06-Jul-23
56   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                     06-Jul-23
57   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                   11-Jul-23
58   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023           11-Jul-23
59   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                        11-Jul-23
60   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023         11-Jul-23



                                                  46
Page 65
 No                                     Nama Efek Bersifat Utang                                 Tanggal Emisi
 61        Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                    08-Aug-23
 62        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                08-Aug-23
 63        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A               04-Aug-23
 64        Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A         11-Aug-23
 65        Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A              27-Sep-23
 67        Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023           3-Okt- 23
 68        Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                       6-Okt-23
 69        Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                  6-Okt-23
 70        Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                          19-Okt-23
 71        Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023              20-Okt-23
 72        Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                      25-Okt-23
 73        Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023             16-Nov-23
 74        Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                22-Nov-23
 75        MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                     22-Nov-23
 76        Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023               14-Dec-23
 77        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023                       15-Dec-23

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        •     Jasa Escrow Agent
        •     Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

ϱ͘    PERIZINAN BRI

      a.    Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
            Perusahaan Perseroan;
      b.    Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
      c.    Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
            Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
      d.    SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
            Bank Devisa;
      e.    Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

ϲ͘    TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
-   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
-   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
    efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
-   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan




                                                          47
Page 66
-      Memberikan semua keterangan        atau   informasi    sehubungan    dengan    pelaksanaan    tugas-tugas
       perwaliamanatan kepada OJK.

ϳ͘     PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i)       Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   ii)      Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   iii)     pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
   iv)      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
            dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   v)       Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi)      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
            undangan di sektor jasa keuangan;
   vii)     atas permintaan para Pemegang Obligasi;
   viii)    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
            kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
   ix)      timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
            Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
         Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
         Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
         tempo pokok Obligasi;
    - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

ϴ͘     LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BRI
dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
    Keterangan
                                                             2023                2022                  2021
    Total Aset                                          1.965.007.030        1.865.639.010        1.678.097.734
    Total Liabilitas                                    1.648.534.888        1.562.243.693        1.386.310.930
    Total Ekuitas                                         316.472.142          303.395.317          291.786.804

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
    Keterangan
                                                               2023              2022                  2021
    Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                     135.183.487        124.597.073          114.094.429
    Pendapatan Premi – neto                                   2.161.392          1.577.323            1.043.075
    Pendapatan Operasional lainnya                           45.625.785         39.127.694           41.215.807
    Laba Operasional                                         76.828.737         64.306.037           41.144.382
    Laba Sebelum Beban Pajak                                 76.429.712         64.596.701           40.992.065
    Laba Tahun Berjalan                                      60.425.048         51.408.207           30.755.766




                                                       48
Page 67
Rasio Penting

                                                                                         (dalam persentase)
                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                          2023               2022                2021
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                27,27               25,51              27,16
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                            2,95                2,67               3,00
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                84,73               78,82              83,46
 Return On Asset (ROA)                                        3,24                3,79               2,64
 Return On Equity (ROE)                                      19,95               19,59              16,04
 Net Interest Margin (NIM)                                    7,95                7,85               7,70
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                68,07               69,10              78,54

ϵ͘   ALAMAT WALI AMANAT

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                            Gedung BRI II, Lantai 6
                                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                                     Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
                                       U.p. Investment Services Division
                                    Trust & Corporate Services Department
                                        Account Executive TCS Team
                                           Email: tcs@corp.bri.co.id




                                                    49
Page 68
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.    PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui
jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi adalah dimulai pada tanggal 18 April 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.

5.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

7.    PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 19 April 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.


                                                      50
Page 69
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 22 April 2024 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:

         PT BCA Sekuritas           PT BRI Danareksa Sekuritas              PT CIMB Niaga Sekuritas
     Bank BCA – Cabang Thamrin      Bank BRI – Cabang Bursa Efek        Bank CIMB Niaga – Cabang Graha
                                               Jakarta                            CIMB Niaga
           Nomor Rekening:                Nomor Rekening:                       Nomor Rekening:
             2063315222                  0671.01.000680.304                      800163442600
     Atas Nama: PT BCA Sekuritas    Atas Nama: PT BRI Danareksa        Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
                                              Sekuritas

     PT Indo Premier Sekuritas          PT Mandiri Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas Indonesia
       Bank Permata – Cabang            Bank Mandiri - Cabang                          Tbk.
          Sudirman Jakarta                 Jakarta Sudirman              Bank Mandiri – Cabang Bursa Efek
          Nomor Rekening:                  Nomor Rekening:                          Indonesia
            4001763313                      1020005566028                       Nomor Rekening:
     Atas Nama: PT Indo Premier         Atas Nama: PT Mandiri                   104.000.4085.556
             Sekuritas                         Sekuritas                 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                                                  Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 23 April 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                   Bank Mandiri – Cabang Aneka Tambang
                                     Nomor Rekening: 1030089540674
                                    Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance

9.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 April 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal



                                                      51
Page 70
     23 April 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
     sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;
d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                      52
Page 71
XII.    PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                      DAN        FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum Obligasi, yaitu pada tanggal 18 April 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, di kantor
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


        PT BCA Sekuritas                PT BRI Danareksa Sekuritas             PT CIMB Niaga Sekuritas

           Menara BCA                       Gedung BRI II, Lt. 23             Graha CIMB Niaga Lantai 25
    Grand Indonesia Lantai 41          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
      Jl. M.H. Thamrin No. 1              Jakarta 10210, Indonesia                    Jakarta 12190
    Jakarta 10310 – Indonesia             Telepon: (021) 5091 4100             Telepon: (021) 5084 7848
    Telepon: (021) 2358 7222              Faksimili: (021) 2520 990                      (hunting)
             (hunting)                www.bridanareksasekuritas.co.id          Faksimili: (021) 5084 7849
    Faksimili: (021) 2358 7290         Email: IB-group1@brids.co.id                   www.cns.co.id
  Email: dcm@bcasekuritas.co.id        debtcapitalmarket@brids.co.id         Email: settlement@cimbniaga-
     www.bcasekuritas.co.id                                                              ibk.co.id

   PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas                 PT Trimegah Sekuritas
                                                                                     Indonesia Tbk.
   Pacific Century Place Lt. 16         Menara Mandiri I Lt. 24 - 25        Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53       Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
           Jakarta 12190                        Jakarta 12190                         Jakarta 12190
     Telepon: (021) 5088 7168             Telepon: (021) 5263445           Telepon: (021) 2924 908 (hunting)
    Faksimili: (021) 5088 7167            Faksimili: (021) 5275701              Faksimili: (021) 2924 9150
  Email: fixed.income@ipc.co.id    Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id       Email: fit@trimegah.com
       www.indopremier.com              www.mandirisekuritas.co.id                 www.trimegah.com




                                                     53
Page 72
Halaman ini sengaja di kosongkan




              54
Page 73
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                   55
Page 74
Halaman ini sengaja di kosongkan




              56
Page 75
57




57
Page 76
58

58
Page 77
59

59
Page 78
60

60
Page 79
61

61
Page 80
62

62
Page 81
63

63
Page 82
64

64
Page 83
65

65
Page 84
66

66
Page 85
67

67
Page 86
68

68
Page 87
69

69
Page 88
70

70
Page 89
71

71
Page 90
72

72
Page 91
73

73
Page 92
74

74
Page 93
75

75

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.55 MB
Published23 Apr 2024
Pages93
Characters328,019
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 197 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×82
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×18
linked org PT BCA Sekuritas p.8 ×9
linked org Astra International Tbk p.14 ×14
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.31 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk. p.31 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.31 ×11
linked — Standard Chartered p.31 ×3
linked org Citibank, NA p.31 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.31 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.31 ×7
linked org PT Bank DBS Indonesia p.31 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.31 ×13
linked org United Tractors Tbk. p.31 ×5
linked org Mizuho Bank Ltd p.34 ×5
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.34 ×2
linked org Bank CTBC p.34
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.35
linked org Dana Pensiun p.37 ×8
linked person Leonard W.S. Siregar · Komisaris Independen p.49 ×3
linked person Aridono Sukmanto · Komisaris Independen p.49 ×4
linked person Gidion Hasan · Komisaris p.49
linked person Tan Chian Hok · Direktur p.50
linked person Matilda Esther Rotinsulu · Direktur p.50
linked person Dharmawan Phie · Direktur p.50 ×2
linked person Devy Santoso Jayadi · Direktur p.50 ×2
linked person Gede Harja Wasistha p.50 ×2
linked person Regina Okthory Sucianto p.50 ×2
linked org Mitra Sentral p.55
linked org PT Trimegah Sekuritas p.59
linked person Rofikoh Rokhim p.63
linked person Rabin Indrajad Hattari p.63
linked person Dwi Ria Latifa p.63
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.63
linked person Nurmaria Sarosa p.63
linked person Catur Budi Harto p.63
linked person Amam Sukriyanto p.63
linked person Arga Mahanana Nugraha p.63
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.63
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.63 ×2
linked org PT Bank Rakyat p.63
linked org Mandiri Tunas Finance p.63 ×3
linked person Merdeka Copper Gold p.63 ×7
linked org Federal International Finance p.64 ×5
linked org Bumi Serpong Damai p.64 ×2
linked org PP Presisi p.64
linked org Mandala Multifinance p.64 ×2
linked org Global Mediacom p.64 ×6
linked org Medikaloka Hermina p.64
linked org Summarecon Agung p.64 ×2
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.64
linked org Medco Energi Internasional p.64
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.64 ×5
linked org Hino Finance Indonesia p.64 ×2
linked org J Resources Asia Pasifik p.64
linked org MNC Kapital Indonesia p.64 ×2
linked org Sarana Multigriya Finansial p.64 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.64 ×3
linked org MNC Energy Investments p.65 ×2
linked org Bank Permata p.69
linked org Aneka Tambang p.69
linked org Grand Indonesia p.71
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×18
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×33
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.31 ×4
possible org MUFG Bank p.31 ×5
possible org Bank BTPN Tbk. p.31 ×4
possible org DBS Bank Ltd p.34 ×8
possible org The Korea Development Bank p.34 ×4
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.49 ×2
possible person Siswadi · Presiden Direktur p.50 ×2
possible person Herawati p.51 ×2
possible org International Tbk p.55
possible person Prof. Dr. Satrio p.61
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.63
possible person Hendrikus Ivo p.63
possible person Agus Riswanto p.63
possible person Agus Noorsanto p.63
possible person Agus Sudiarto p.63
possible person Agus Winardono p.63
possible org PT Pegadaian p.63
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT Bri Danareksa Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×6
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.8 ×14
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF p.12
unresolved org PT Astra Auto Finance CSDI p.12
unresolved org PT Cipta Sedaya Digital Indonesia PSS p.12
unresolved org PT Pratama Sadya Sadana p.12
unresolved person Wiwik Condro S.H. · Notaris p.13 ×10
unresolved org Menteri p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×9
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×3
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.13 ×4
unresolved org Departemen Keuangan p.13 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S p.13 ×2
unresolved org PT Astra Sedaya Finance. Perubahan-perubahan p.13
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.13 ×11
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.14 ×2
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.14 ×2
unresolved org Tanudiredja p.14 ×4
unresolved org Rintis & Rekan p.14 ×5
unresolved person Tjhin Silawati p.14 ×4
unresolved org Astra | 370 Sedaya Finance p.17
unresolved org PT Fitch Ratings p.19
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi p.19
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.20
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.23
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.31 ×3
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.34 ×2
unresolved org Bank Of China p.34 ×6
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Limited p.34 ×3
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.34 ×2
unresolved org Bank Berhad p.34
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.34 ×2
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co. Limited p.34
unresolved org Bank Singapore Branch p.34
unresolved org Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited p.34
unresolved org ANZ Bank Ltd. p.34
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.34
unresolved org HSBC Ltd. p.34
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.34
unresolved org Bank Berhard p.34
unresolved org Shinsei Bank Ltd. p.34
unresolved org SMTB Co. Ltd. p.34
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd p.34 ×2
unresolved org Overseas-Chinese Banking Corporation p.35 ×2
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.35
unresolved org PT Milliman Indonesia p.36
unresolved org Dana Pensiun Astra p.37 ×5
unresolved org Dana Pensiun Astra Satu p.37
unresolved org Dana Pensiun Astra Dua p.37
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.49 ×5
unresolved person Mohammad Farauk · Direktur p.50
unresolved org Asia Tbk p.51
unresolved org PT Bank Commonwealth p.53 ×12
unresolved person Linda Herawati p.53
unresolved org Bank Niaga p.54 ×2
unresolved org PT Mitra Sentral Terpadu p.55
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance p.55
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance p.55
unresolved org PT Astra Auto Finance p.55
unresolved org Tractors Tbk p.55
unresolved org Mahkamah Agung p.57
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.57
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.57
unresolved org Indonesia Tbk. p.59
unresolved org Thamrin & Rekan p.60
unresolved org Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co) · Konsultan Hukum p.60
unresolved person Iswira Laksana p.60 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Pemeringkat Efek p.61
unresolved org Bank Priyayi p.62
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.62 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.62
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.62
unresolved person Fathiah Helmi. S.H. · Notaris p.62 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.62
unresolved org Bank Umum. BRI p.63
unresolved org Bank Rakyat | 86,85% 1. Indonesia p.63
unresolved org Indonesia Agroniaga Tbk p.63
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.63
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.63
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.63
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.63
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.63
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.64
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.64
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.64
unresolved org Bank Indonesia p.65
unresolved org Bank Devisa p.65
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.66
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank BCA p.69
unresolved org Bank BRI p.69
unresolved org PT BRI Danareksa p.69
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Sekuritas p.69
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Indonesia Bank Permata p.69
unresolved org PT Indo Premier p.69
unresolved org PT Mandiri p.69
unresolved org Mandiri | 104.000.4085.556 Sekuritas p.69
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Menara BCA p.71
unresolved person H. Thamrin p.71

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result