Back to announcement
20260506_NICL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32077867_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 561/CN.NOTI/V/2026 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT PAM MINERAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 04 Mei 2026. Tempat : Jl. Batu Jajar No 37, Jakarta Pusat, 10120. Pukul 1 14.22 WIB — 15.19 WIB Mata Acara 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguif et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima). Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima). Persetujuan penetapan/penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh enam) dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PAM MINERAL Tbk, tertanggal 04 Mei 2026, dengan nomor 5. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan RUDDY TJANAKA, Direktur 1 Tuan HERMAN THIO: Direktur : Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjana Teknik, Direktur : Tuan SUHARTONO. Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan TANDIJONO JIKO: Komisaris Independen : Tuan YAMIN DHARMAWAN: Komisaris Independen : Tuan SUDUNG SITUMORANG.
Page 2 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pemimpin Rapat: -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Tuan TANDIJONO JIKO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebanyak 7.802.704.900 (tujuh miliar delapan ratus dua juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus) saham atau 73,3696 (tujuh puluh tiga koma tiga enam persen) dari 10.635.644.907 (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir melalui media elektronik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, untuk: - Mata Acara Pertama : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, - Mata Acara Kedua 1 1 (satu) orang penanya, - Mata Acara Ketiga : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat: - Mata Acara Keempat ! tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat: Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama: -Jumlah suara abstain (blanko) : 33.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 1.000 suara. -Jumlah suara setuju : 7.802.670.900 suara. -Sehingga totat suara setuju 1 7.802.703.900 suara, adalah 99,994 atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Kedua: -Jumlah suara abstain (blanko) : 33.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju F 1.000 suara. -Jumtah suara setuju 1 7.802.670.900 suara. -Sehingga total suara setuju — : 7.802.703.900 suara, adalah 99,99X atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Ketig: -Jumlah suara abstain (blanko) : 33.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 10.001.500 suara. -Jumlah suara setuju 1 7.792.670.400 suara. -Sehingga total suara setuju 1 7.792.703.400 suara, adalah 99,8796 atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. KH
Page 3 OCR 0.939
—— NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com -Mata Acara Keempat: -Jumlah suara abstain (blanko) : 33.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju M4 10.001.500 suara. -Jumlah suara setuju 1 7.792.670.400 suara. -Sehinggatota! suara setuju — : 7.792.703.400 suara, adalah 99,874 atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumtah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima). Keputusan Mata Acara Kedua: Ki Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp36,00 (tiga puluh enam rupiah) per saham kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai tersebut, sudah termasuk dividen interim masing-masing sebesar Rp15,00 (lima belas rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para pemegang saham pada tanggal 30-06-2025 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima) dan pada tanggal 12-08-2025 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh lima), sehingga sisanya sebesar Rp6,00 (enam rupiah) per saham akan dibagikan oleh Perseroan kepada para pemegang saham dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, yang kesemuanya berasal dari: a. Laba Bersih Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sebesar Rp323.859.480.631,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), dan b. Akumulasi Saldo Laba Tahun Buku sebelumnya sampai 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebesar Rp59.023.736.021,00 (lima puluh sembilan miliar dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua puluh satu rupiah): Menyetujui sebesar Rp21.278.881.627,00 (dua puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dari Laba Bersih Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) untuk dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba, Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga: 1. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), ditentukan oleh Pemegang Saham Utama atau Pengendali, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan, &
Page 4 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Biok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina @notarischristina.com 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Keputusan Mata Acara Keempat: Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam): Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: 1. menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan maupun memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk serta menunjuk Akuntan Publik pengganti dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modai di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut: -dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. : Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 04 Mei 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, HRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.4 ×2
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.4 ×2
unresolved
person
HRISTINA DWI UTAMI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 14:22
no text layer - needs OCR