Skip to content
Back to announcement

20240422_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31628471_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id



                                                           Jakarta, 18 April 2024

Nomor : 13/IV/2024                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                  PT Delta Dunia Makmur Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                          Di South Quarter Tower A, Lantai Penthouse
        PT Delta Dunia Makmur Tbk                          Unit A-I, Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
                                                           Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan




Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Delta Dunia Makmur Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 18 April 2024
Waktu            : 14.13 WIB – 14.56 WIB
Tempat           : Financial Hall
                   Graha CIMB Niaga Lantai 2
                   Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58
                   Jakarta Selatan

Kehadiran        : - Dewan Komisaris             : 1. Hamid Awaluddin                      Komisaris Utama
                                                                                           merangkap
                                                                                           Komisaris
                                                                                           Independen
                                                  2. Nurdin Zainal                         Komisaris
                                                                                           Independen
                                                  3. Peter John Chambers                   Komisaris
                                                                                           Independen
                                                  4. Ashish Gupta                          Komisaris *

                   - Direksi                     : 1. Ronald Sutardja                      Direktur Utama
                                                   2. Dian Sofia Andyasuri                 Direktur

                    * Hadir melalui video telekonferensi

                   - Pemegang Saham              : 5.674.392.954 saham (77,342883%) dari total
                                                   8.621.173.232 saham setelah dikurangi sebanyak
                                                   1.284.502.100 saham yang dimiliki oleh Perseroan (treasury
                                                   stock).
Page 2
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
                MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                            Email : ataufani@ataa.id


I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Penegasan kembali atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dengan cara
           menarik kembali sebagian saham hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) Perseroan sebanyak
           422.384.800 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus) saham
           yang telah disetujui oleh Pemegang Saham Perseroan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
           Biasa Perseroan pada tanggal 13 Desember 2023.
      2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
           dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
      3.   Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
    1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
           (“OJK”) serta Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui surat Perseroan No. 010/DOID/OJK-BEI/III/2024
           tanggal 1 Maret 2024 serta memberitahukan perubahan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI pada
           tanggal 27 Maret 2024.
     2.    Melakukan Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi pada tanggal 8 Maret 2024 melalui situs
           web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI.
     3.    Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 27 Maret 2024 melalui situs web Perseroan, situs web
           KSEI, dan situs web BEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
        Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 200
            saham atau sebesar 0,000004% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
            71.600 saham atau sebesar 0,001262% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.674.321.154
            saham atau sebesar 99,998734% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     -  sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
        dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.674.321.354 saham atau sebesar 99,998738% dari total
        seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
        Acara Pertama Rapat.
     -  Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


   1.   Menyetujui penegasan kembali atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal
        dengan cara menarik kembali sebagian saham hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri)
        Perseroan sebanyak 422.384.800 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat
        ribu delapan ratus) saham yang telah disetujui oleh Pemegang Saham Perseroan di dalam Rapat
        Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 13 Desember 2023.
   2.   Melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehingga modal ditempatkan dan
        disetor penuh Perseroan berubah menjadi 8.198.788.432 (delapan miliar seratur sembilan puluh
        delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua) saham atau 30,4%
        dari Modal Dasar Perseroan, sebagaimana telah ditampilkan pada layar presentasi di dalam Rapat.
   3.   Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
        melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan,
        sahnya dan/atau efektifnya perubahan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan dan
        diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan dalam Mata Acara
        Pertama Rapat ini, termasuk menetapkan jumlah Saham Treasuri yang akan ditarik kembali untuk
        Pengurangan Modal Perseroan namun tidak terbatas pada, menghadap lembaga-lembaga yang
        berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, menentukan jadwal
        pelaksanaan penurunan modal dengan cara menarik kembali Saham Treasuri, menyatakan
        kembali sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini
        dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani
        semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan
        perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
        Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang
        dikecualikan.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 5.084.800
      saham atau sebesar 0,089610% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 100
      saham atau sebesar 0,000002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.669.308.054
      saham atau sebesar 99,910388% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


    dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.674.392.854 saham atau sebesar 99,999998% dari total
    seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
    Acara Kedua Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan mengacu
        kepada ketentuan POJK 29/2023 dengan jumlah maksimal 819.878.843 (delapan ratus sembilan
        belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham atau 10%
        dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
    2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
        melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan,
        sahnya dan/atau efektifnya perubahan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan dan
        diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan dalam Mata Acara Kedua
        Rapat ini, termasuk untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      13.559.700 saham atau sebesar 0,238963% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
      9.417.200 saham atau sebesar 0,165960% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.651.416.054
      saham atau sebesar 99,595077% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
  dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.664.975.754 saham atau merupakan 99,834040% dari
  total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Fuad Salim selaku Direktur Perseroan terhitung sejak
         ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
         (selanjutnya disebut sebagai “RUPST”) di tahun 2027.
    2.   Selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
            Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
            Dian Sofia Andyasuri selaku Direktur
            Iwan Fuad Salim selaku Direktur
         Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja dan Ibu Dian Sofia Andyasuri sampai
         dengan ditutupnya RUPST di tahun 2026 dan Bapak Iwan Fuad Salim sampai dengan ditutupnya
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


        RUPST di tahun 2027 tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-
        waktu.
   3.   Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
        melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi sebagaimana
        tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris
        tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
keputusan Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 April 2024,
Nomor 35 yang dibuat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published22 Apr 2024
Pages5
Characters16,503
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Apr 2024 · 14:13–14:56
Present5,674,392,954 (77.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,669,308,054
99.91%
Against
100
0.00%
Abstain
5,084,800
0.09%
Agenda 2 approved
For
5,651,416,054
99.60%
Against
9,417,200
0.17%
Abstain
13,559,700
0.24%
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Delta Dunia Makmur Tbk p.1 ×8
linked person Hamid Awaluddin p.1
linked person Nurdin Zainal p.1
linked person Peter John Chambers p.1
linked person Ashish Gupta p.1
linked person Ronald Sutardja · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Dian Sofia Andyasuri · Direktur p.1 ×3
linked person Iwan Fuad Salim · Direktur p.4 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 968 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.089610',
             'pct_against': '0.000002',
             'pct_for': '99.910388',
             'pct_in_favor_total': '99.999998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 5.084.800 saham atau sebesar '
                                '0,089610% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 100 saham atau '
                                'sebesar 0,000002% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 5.669.308.054 '
                                'saham atau sebesar 99,910388% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 24 '
                                'ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 5.674.392.854 saham atau '
                                'sebesar 99,999998% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat '
                                'adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui '
                                'rencana Perseroan untuk melaksanakan '
                                'Pembelian Kembali Saham dengan mengacu kepada '
                                'ketentuan POJK 29/2023 dengan jumlah maksimal '
                                '819.878.843 (delapan ratus sembilan belas '
                                'juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu '
                                'delapan ratus empat puluh tiga) saham atau '
                                '10% dari modal yang ditempatkan dan disetor '
                                'penuh oleh Perseroan. 2. Memberikan '
                                'kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan dan/atau '
                                'disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya '
                                'dan/atau efektifnya perubahan modal Perseroan '
                                'sebagaimana telah disampaikan dan diuraikan '
                                'oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal '
                                'yang diputuskan dalam',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '5084800',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '5669308054',
             'votes_in_favor_total': '5674392854'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.238963',
             'pct_against': '0.165960',
             'pct_for': '99.595077',
             'pct_in_favor_total': '99.834040',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 13.559.700 saham atau sebesar '
                                '0,238963% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 9.417.200 saham '
                                'atau sebesar 0,165960% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 5.651.416.054 '
                                'saham atau sebesar 99,595077% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 24 '
                                'ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.664.975.754 saham '
                                'atau merupakan 99,834040% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '13559700',
             'votes_against': '9417200',
             'votes_for': '5651416054',
             'votes_in_favor_total': '5664975754'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '77.342883',
 'shares_present': '5674392954',
 'shares_total_voting': '1284502100',
 'time_end': '14:56:00',
 'time_start': '14:13:00',
 'venue': 'Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman '
          'Kaveling 58 Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result