Skip to content
Back to announcement

20240422_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31628471_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                            RINGKASAN RISALAH
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                        PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Direksi PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK
(“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024
bertempat di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik
melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).

  I.   Rapat dibuka pada pukul 14.13 WIB dan ditutup pada pukul 14.56 WIB.

 II.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
       Dewan Komisaris:
       - Komisaris Utama dan
         Komisaris Independen          : Hamid Awaluddin
       - Komisaris Independen          : Nurdin Zainal
       - Komisaris Independen          : Peter John Chambers

       Direksi:
       - Direktur Utama                   : Ronald Sutardja
       - Direktur                         : Dian Sofia Andyasuri

       Anggota Komisaris Perseroan yang hadir melalui video telekonferensi:
       - Komisaris                     : Ashish Gupta

III.   Kuorum Kehadiran Pada Rapat
       -  Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat
          dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk Mata Acara
          Pertama Rapat.
       -  Lebih lanjut berdasarkan pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat
          dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk Mata
          Acara Kedua dan Ketiga Rapat.
       -  Bahwa Rapat dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya sejumlah 5.674.392.954 saham yang mewakili 77,342883%
          dari 7.336.671.132 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh
          Perseroan sampai dengan tanggal recording date setelah dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali
          yang dimiliki Perseroan atau saham treasuri.
       -  Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan Rapat telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat dilaksanakan dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

IV.    Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
       -  Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara Rapat.
       -  Bahwa tidak terdapat pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan untuk seluruh Mata Acara Rapat.

 V.    Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat:
       - Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
         tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.


                                                             1
Page 2
       - Dalam pengambilan keputusan, pemungutan suara dilakukan dengan menyerahkan kartu suara bagi yang hadir secara
         fisik dan secara elektronik (e-Voting) melalui eASY.KSEI bagi yang hadir secara virtual.
       - Jika tidak ada suara yang tidak setuju dan tidak ada yang memberikan suara abstain, maka keputusan Rapat dianggap
         disetujui secara musyawarah untuk mufakat. Jika ada yang tidak setuju ataupun memberikan suara abstain, maka
         keputusan dilakukan dengan pemungutan suara/voting.
       - Berdasarkan ketentuan pasal 47 POJK 15 dan pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

VI.    Mata Acara Rapat
       1. Penegasan kembali atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dengan cara menarik kembali
          sebagian saham hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) Perseroan sebanyak 422.384.800 (empat ratus dua
          puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus) saham yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
          Perseroan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 13 Desember 2023.
       2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan
          Terbuka.
       3. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.

VII.   Rincian Keputusan Mata Acara Rapat
        Mata Acara Pertama Rapat
        Jumlah pertanyaan/pendapat   Tidak ada pertanyaan/pendapat

        Hasil Pemungutan Suara                Setuju              Abstain          Tidak Setuju   Total Setuju
                                                                                               (Setuju + Abstain)
        Rapat disetujui dengan suara   5.674.321.154      200 saham atau   71.600 saham       5.674.321.354
        terbanyak.                     saham atau         0,000004% dari   atau 0,001262%     saham atau
                                       99,998734% dari    jumlah seluruh   dari jumlah        99,998738% dari
                                       jumlah seluruh     saham yang sah   seluruh saham      jumlah seluruh
                                       saham yang sah     yang hadir dalam yang sah yang      saham yang sah
                                       yang hadir dalam   Rapat.           hadir dalam        yang hadir dalam
                                       Rapat.                              Rapat.             Rapat.
        Hasil Keputusan:               1. Menyetujui penegasan kembali atas rencana Perseroan untuk melakukan
                                           pengurangan modal dengan cara menarik kembali sebagian saham hasil
                                           Pembelian Kembali (“Saham Treasuri”) Perseroan sebanyak 422.384.800
                                           (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu
                                           delapan ratus) saham yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
                                           Perseroan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
                                           pada tanggal 13 Desember 2023.

                                        2.   Melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehingga
                                             modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan berubah menjadi
                                             8.198.788.432 (delapan miliar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh
                                             ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua) saham atau
                                             30,4% dari Modal Dasar Perseroan, sebagaimana telah ditampilkan pada
                                             layar presentasi di dalam Rapat.

                                        3.   Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada
                                             Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                             dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau
                                             efektifnya perubahan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan
                                             dan diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang
                                             diputuskan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini, termasuk menetapkan
                                             jumlah Saham Treasuri yang akan ditarik kembali untuk Pengurangan
                                             Modal Perseroan namun tidak terbatas pada, menghadap lembaga-
                                             lembaga yang berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa
                                             Efek Indonesia, menentukan jadwal pelaksanaan penurunan modal
                                             dengan cara menarik kembali Saham Treasuri, menyatakan kembali
                                             sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan dalam Mata Acara
                                             Pertama Rapat ini dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan
                                             notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan

                                                              2
Page 3
                                    dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan
                                    perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum dan
                                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan
                                    persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta untuk
                                    melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang
                                    dikecualikan.

Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat     Tidak ada pertanyaan/pendapat

Hasil Pemungutan Suara               Setuju             Abstain         Tidak Setuju         Total Setuju
                                                                                          (Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara   5.669.308.054       5.084.800 saham    100 saham atau     5.674.392.854
terbanyak.                     saham atau          atau 0,089610%     0,000002% dari     saham atau
                               99,910388% dari     dari jumlah        jumlah seluruh     99,999998% dari
                               jumlah seluruh      seluruh saham      saham yang sah     jumlah seluruh
                               saham yang sah      yang sah yang      yang hadir dalam   saham yang sah
                               yang hadir dalam    hadir dalam        Rapat.             yang hadir dalam
                               Rapat.              Rapat.                                Rapat.
Hasil Keputusan:               1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali
                                   Saham dengan mengacu kepada ketentuan POJK 29/2023 dengan jumlah
                                   maksimal 819.878.843 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus
                                   tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham atau 10%
                                   dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.

                               2.   Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                    Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
                                    disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya
                                    perubahan modal Perseroan sebagaimana telah disampaikan dan
                                    diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan
                                    dalam Mata Acara Kedua Rapat ini, termasuk untuk melaksanakan
                                    Pembelian Kembali Saham Perseroan.

Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat     Tidak ada pertanyaan/pendapat

Hasil Pemungutan Suara               Setuju             Abstain         Tidak Setuju      Total Setuju
                                                                                       (Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara   5.651.416.054      13.559.700 saham 9.417.200 saham    5.664.975.754
terbanyak.                     saham atau         atau 0,238963%     atau 0,165960%   saham atau
                               99,595077% dari    dari jumlah        dari jumlah      99,834040% dari
                               jumlah seluruh     seluruh saham      seluruh saham    jumlah seluruh
                               saham yang sah     yang sah yang      yang sah yang    saham yang sah
                               yang hadir dalam   hadir dalam        hadir dalam      yang hadir dalam
                               Rapat.             Rapat.             Rapat.           Rapat.
Hasil Keputusan:               1. Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Fuad Salim selaku Direktur
                                   Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
                                   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai
                                   RUPST) di tahun 2027.

                               2.   Selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat
                                    menjadi sebagai berikut:
                                     Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
                                     Dian Sofia Andyasuri selaku Direktur
                                     Iwan Fuad Salim selaku Direktur
                                    Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja dan Ibu Dian Sofia
                                    Andyasuri sampai dengan ditutupnya RUPST di tahun 2026 dan Bapak
                                    Iwan Fuad Salim sampai dengan ditutupnya RUPST di tahun 2027 tanpa
                                    mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.


                                                    3
Page 4
3.   Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
     perubahan susunan Direksi sebagaimana tersebut diatas, termasuk tetapi
     tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta
     memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan semua
     tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.




               Jakarta, 18 April 2024
                Direksi Perseroan




                      4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published22 Apr 2024
Pages4
Characters14,802
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Apr 2024 · 14:13–
Present5,674,392,954 (77.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,674,321,154
100.00%
Against
71,600
0.00%
Abstain
200
0.00%
Agenda 2 approved
For
5,669,308,054
99.91%
Against
100
0.00%
Abstain
5,084,800
0.09%
Agenda 3 approved
For
5,651,416,054
99.60%
Against
9,417,200
0.17%
Abstain
13,559,700
0.24%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DUNIA MAKMUR TBK p.1 ×5
linked person Hamid Awaluddin p.1
linked person Nurdin Zainal p.1
linked person Peter John Chambers p.1
linked person Ronald Sutardja · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Dian Sofia Andyasuri · Direktur p.1 ×3
linked person Ashish Gupta p.1
linked person Iwan Fuad Salim · Direktur p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 855 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000004',
             'pct_against': '0.001262',
             'pct_for': '99.998734',
             'pct_in_favor_total': '99.998738',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui rencana Perseroan untuk '
                                'melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan '
                                'mengacu kepada ketentuan POJK 29/2023 dengan '
                                'jumlah maksimal 819.878.843 (delapan ratus '
                                'sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh '
                                'delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga) '
                                'saham atau 10% dari modal yang ditempatkan '
                                'dan disetor penuh oleh Perseroan. 2. '
                                'Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dan/atau disyaratkan dalam rangka '
                                'pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya '
                                'perubahan modal Perseroan sebagaimana telah '
                                'disampaikan dan diuraikan oleh Perseroan '
                                'dalam Rapat ini serta hal-hal yang diputuskan '
                                'dalam',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak.',
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '71600',
             'votes_for': '5674321154',
             'votes_in_favor_total': '5674321354'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.089610',
             'pct_against': '0.000002',
             'pct_for': '99.910388',
             'pct_in_favor_total': '99.999998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak.',
             'votes_abstain': '5084800',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '5669308054',
             'votes_in_favor_total': '5674392854'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.238963',
             'pct_against': '0.165960',
             'pct_for': '99.595077',
             'pct_in_favor_total': '99.834040',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Fuad '
                                'Salim selaku Direktur Perseroan terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                '(selanjutnya disebut sebagai RUPST) di tahun '
                                '2027. 2. Selanjutnya susunan anggota Direksi '
                                'Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi '
                                'sebagai berikut: \uf0b7 Ronald Sutardja '
                                'selaku Direktur Utama \uf0b7 Dian Sofia '
                                'Andyasuri selaku Direktur \uf0b7 Iwan Fuad '
                                'Salim selaku Direktur Dengan ketentuan masa '
                                'jabatan Bapak Ronald Sutardja dan Ibu Dian '
                                'Sofia Andyasuri sampai dengan ditutupnya '
                                'RUPST di tahun 2026 dan Bapak Iwan Fuad Salim '
                                'sampai dengan ditutupnya RUPST di tahun 2027 '
                                'tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk '
                                'memberhentikan sewaktu-waktu. 3 3. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan sehubungan dengan perubahan '
                                'susunan Direksi sebagaimana tersebut diatas, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan dalam suatu akta Notaris '
                                'tersendiri serta memberitahukan perubahan '
                                'tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia, serta '
                                'melakukan setiap dan semua tindakan yang '
                                'diperlukan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 18 '
                                'April 2024 Direksi Perseroan 4',
             'seq': 3,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak.',
             'votes_abstain': '13559700',
             'votes_against': '9417200',
             'votes_for': '5651416054',
             'votes_in_favor_total': '5664975754'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '77.342883',
 'shares_present': '5674392954',
 'shares_total_voting': '7336671132',
 'time_start': '14:13:00',
 'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav 58, '
          'Jakarta Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
          'Biasa Perseroan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result