Skip to content
Back to announcement

20240422_MPMX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31628289_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MPMX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

     Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                             (“POJK 17/2020”)

Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk dan rencana perubahan
   kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mulia (Perusahaan Terkendali dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk)




                                   PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
                                            (“Perseroan”)

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                           Kegiatan Usaha:
                 Berusaha dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat

                                              Kantor Pusat:
                                        Lippo Kuningan Lantai 26
                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                         Kuningan, Jakarta 12940,
                                                Indonesia

                                      Telepon: +62 21 – 2971 0170
                                      Faksimili: +62 21 – 2911 0320

                                    Email: corsecmpm@mpm-ho.com
                                    Situs web: www.mpmgroup.co.id

   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
   BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
   KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
   INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
   SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
   ADA FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPAN ATAU DIHILANGKAN
   DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
   MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 April 2024



                                                               PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                               Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                               Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                               Indonesia
Page 2
I.    PENDAHULUAN
      Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi
      mengenai rencana Perseroan dan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Mitra Pinasthika
      Mulia (“Mulia") untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu berupa penambahan kegiatan usaha
      baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020 yang diatur
      dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia, yaitu menambah hal-hal sebagai berikut:
       No         KBLI                                   Kegiatan Usaha
        1         33142       Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik
        2         35114       Penjualan Tenaga Listrik
        3         35129       Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya
        4         35118       Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
        5         38120       Pengumpulan Limbah Berbahaya
        6         52105       Aktivitas Penyimpanan B3

      Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan
      POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada
      tanggal 29 Mei 2024. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
      pemegang saham melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
      bersamaan dengan tanggal pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
      Perseroan.

      Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
      untuk memberikan persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
      penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan kepada RUPS.

      Perubahan kegiatan usaha ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

II.   INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

      1. Riwayat Singkat
         Perseroan adalah suatu Perusahaan publik tercatat, yang didirikan berdasarkan hukum dan
         perundang-undangan Republik Indonesia, dengan nama PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
         dan berdomisili di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2
         tanggal 2 November 1987 yang telah diubah dengan Akta Perubahan nomor 6 tanggal 1 Juli
         1988, keduanya dibuat dihadapan Hardjasatya, SH, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
         disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 11 Agustus 1988
         berdasarkan Surat Keputusannya Nomor C2-7013.HT.01.01.Th. 88 serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 77 tanggal 23 September 1988, Tambahan
         Nomor 1025/1988 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Akta Pendirian”).


                                                            PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                            Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                            Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                            Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                            Indonesia
Page 3
   Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
   terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
   Anggaran Dasar Nomor 128 tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
   S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta 128/2023”) dan perubahan mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
   Perseroan nomor AHU-AH.001.03-0072696 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
   data Perseroan nomor AHU-AH.01.09.0123966 yang keduanya tertanggal 5 Juni 2023.

   Perseroan mencatatkan sahamnya pada BEI melalui Penawaran Umum Perdana pada tanggal
   29 Mei 2013.

2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
   menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, Jasa, Industri dan Pengangkutan Darat.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
   utama sebagai berikut:
   i.    Penjualan perdagangan besar sepeda motor baru;
   ii. Penjualan dan perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau
         moped;
   iii. Perdagangan besar dan perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan
         aksesorisnya;
   iv. Perdagangan mobil baru dan mobil bekas;
   v. Perdagangan suku cadang dan aksesori mobil;
   vi. Industri sparepart kendaraan bermotor;
   vii. Industri aksesoris kendaraan bermotor;
   viii. Menjalankan usaha-usaha dibidang jasa konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup
         konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi dan melakukan investasi dengan cara
         melakukan penyertaan pada perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung;
   ix. Jasa konsultasi keamanan informasi;
   x. Jasa trasportasi pengangkutan.

   Untuk menunjang kegiatan utama tersebut Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
   penunjang yaitu:
   i.   Jasa reparasi dan perawatan sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor, serta
        pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan sepeda motor;
   ii. Jasa pemeliharaan, perawatan dan reparasi peralatan mobil;
   iii. Jasa persewaan dan sewa beli kendaraan bermotor, termasuk tetapi tidak terbatas:
        - Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat
            bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mobil, bus, truk, dan
            sejenisnya;
        - Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi;
   iv. Jasa penjualan bahan bakar mobil dan motor.



                                                     PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                     Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                     Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                     Indonesia
Page 4
3. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
   Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
   berikut:

   Modal Dasar                              : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah)
   Modal Ditempatkan dan Disetor            : Rp2.231.481.638.000,- (dua triliun dua ratus
                                               tiga puluh satu miliar empat ratus delapan
                                               puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan
                                               ribu rupiah)
   Modal Dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham, masing-masing
   saham bernilai nominal Rp 500 (lima ratus rupiah) per saham.

   Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31
   Maret 2024 adalah sebagai berikut:

                                       Jumlah Lembar                Jumlah
           Pemegang Saham                                                                         %
                                          Saham              (Dalam Jutaan Rupiah)
    PT Saratoga Investama Sedaya
                                          2.530.083.541                1.265.041.770.500         56,69
    Tbk
    PT Persada Capital Investama            223.150.000                   111.575.000.000         5,00
    Publik (masing-masing dibawah
                                          1.620.071.350                  810.035.675.000         36,30
    5%)
    Saham treasuri                           89.658.385                    44.829.192.500         2,01
    Jumlah Saham Ditempatkan dan
                                          4.462.963.276                2.231.481.638.000           100
    Disetor

4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat Perseroan Nomor 68 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah diberitahukan
   kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
   dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan nomor AHU-AH.01.09-
   0156262 tanggal 28 Agustus 2023:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                   : Edwin Soeryadjaya
   Komisaris                         : Tossin Himawan
   Komisaris                         : Danny Walla
   Komisaris Independen              : Istama Tatang Siddharta
   Komisaris Independen              : Benny Redjo Setyono




                                                      PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                      Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                      Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                      Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                      Indonesia
Page 5
      Direksi
      Direktur Utama                   : Suwito Mawarwati
      Direktur                         : Beatrice Kartika
      Direktur                         : Kemal Mawira

III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

   Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai
   Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
   tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
   dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
   1/PM.223/2023 (penilai bisnis) telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan memberikan
   pendapat atas kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dan Mulia sesuai dengan
   surat penugasan No. KR/240305-001 tanggal 5 Maret 2024.

   Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP KR melalui laporan
   No. 00044/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2024 tanggal 19 April 2024:

   A. Maksud dan Tujuan

      Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan
      dengan rencana perubahan kegiatan usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
      meliputi:

        ▪ Aspek kelayakan pasar;
        ▪ Aspek kelayakan teknis;
        ▪ Aspek kelayakan pola bisnis;
        ▪ Aspek kelayakan model manajemen; dan
        ▪ Aspek kelayakan keuangan,
      sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha.

      Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
      kelayakan dari rencana perubahan kegiatan usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai
      rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
      17/2020.

   B. Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
      bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
      tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

      Studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha yang dilakukan dengan metode
      diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang


                                                        PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                        Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                        Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                        Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                        Indonesia
Page 6
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan dan Mulia yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan dan Mulia dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan Perseroan dan Mulia tersebut.

Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan
sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab
atas Laporan Studi Kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan Mulia pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan Mulia bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi
Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP
KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi


                                                     PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                     Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                     Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                     Indonesia
Page 7
   kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
   data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan Mulia.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan
   usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
   atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
   tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
   pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
   pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
   hukum Perseroan dan Mulia berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Mulia.

C. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

   Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
   cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga rencana perubahan
   kegiatan usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar
   dari nol.

D. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
   dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
   kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR rencana perubahan kegiatan usaha, ditinjau dari
   aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
   model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.

   Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR
   peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan
   penugasan. KJPP KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa
   tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan
   tersebut secara material.

   Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
   material terhadap rencana perubahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
   tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
   eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
   setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
   Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
   kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha mungkin berbeda.




                                                      PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                      Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                      Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                      Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                      Indonesia
Page 8
IV.    KETERSEDIAAN TENAGA AHLI                   SEHUBUNGAN              DENGAN             PERUBAHAN
       KEGIATAN USAHA

       Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik,
       bidang penjualan tenaga listrik, bidang aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang
       distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah
       berbahaya, serta bidang aktivitas penyimpanan B3, Perseroan dan Mulia berencana untuk
       menggunakan sumber daya dan tenaga kerja yang ada pada perusahaan. Selanjutnya, Perseroan
       dan Mulia akan memonitor dan meninjau kembali untuk menambah stasiun swapping dan
       charging apabila dirasa perlu serta segala sumber daya dan tenaga kerja tambahan yang
       dibutuhkan untuk mendukung berjalannya kegiatan usaha yang dijalankan.



V.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
       KEGIATAN USAHA

       Melalui Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan dan Mulia akan memperluas segmen usaha yang
       menawarkan produk-produk elektrik yang sesuai dengan kebutuhan konsuman, dengan tujuan
       untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, Perseroan dan
       Mulia akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha tersebut. Serta diharapkan
       dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri kendaraan listrik di Indonesia.

       Perseroan dan Mulia berencana untuk menjalankan usaha tambahan berupa Electric Vehicle
       (“EV”) charging station, EV swapping battery station, reparasi baterai EV, pengumpulan
       baterai EV dan aktivitas penunjang lainnya.



VI.    PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
       KONDISI KEUANGAN

       Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
       Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
       adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami
       peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan
       datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham
       Perseroan.

VII.   INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS TAHUNAN

       Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk memperoleh persetujuan atas rencana
       Perubahan Kegiatan Usaha pada 29 Mei 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam
       kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:




                                                           PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk    T +6221 2971 0170
                                                           Lippo Kuningan 26th Floor          F +6221 2911 0320
                                                           Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                           Karet Kuningan, Jakarta 12940,     mpmgroup.co.id
                                                           Indonesia
Page 9
                     Peristiwa                                             Tanggal
     Pengumuman RUPS Tahunan                                           22 April 2024
     Keterbukaan Informasi mengenai rencana                            22 April 2024
     Perubahan Kegiatan Usaha
     Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang                               6 Mei 2024
     Saham Perseroan yang yang berhak
     menghadiri RUPS Tahunan
     Pemanggilan RUPS Tahunan                                           7 Mei 20224
     Penyelenggaraan RUPS Tahunan                                       29 Mei 2024
     Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                                 30 Mei 2024
     Tahunan

    Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan sebagaimana
    disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web
    BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
    diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                           PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk

                                      Kantor Pusat:
                                Lippo Kuningan Lantai 26
                             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                 Kuningan, Jakarta 12940,
                                        Indonesia

                             Telepon: +62 21 – 2971 0170
                             Faksimili: +62 21 – 2911 0320

                            Email: corsecmpm@mpm-ho.com
                            Situs web: www.mpmgroup.co.id




                                 Jakarta, 22 April 2024
                                  Direksi Perseroan




                                                          PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                          Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                          Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                          Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                          Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published22 Apr 2024
Pages9
Characters27,461
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Pinasthika Mustika Tbk p.1 ×41
linked person Edwin Soeryadjaya p.4
linked person Tossin Himawan p.4
linked person Danny Walla p.4
linked person Istama Tatang Siddharta p.4
linked person Benny Redjo Setyono p.4
linked person Suwito Mawarwati p.5
linked person Beatrice Kartika p.5
linked person Kemal Mawira p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Saratoga Investama Sedaya p.4
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mulia p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Hardjasatya · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved — Lippo Kuningan 26th p.4
unresolved — Karet Kuningan, Jakarta 12940, p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5
unresolved org KJPP KR p.5 ×29
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2648 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result