Back to announcement
20240422_MPMX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31628289_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MPMXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”)
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk dan rencana perubahan
kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mulia (Perusahaan Terkendali dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk)
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Berusaha dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat
Kantor Pusat:
Lippo Kuningan Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Kuningan, Jakarta 12940,
Indonesia
Telepon: +62 21 – 2971 0170
Faksimili: +62 21 – 2911 0320
Email: corsecmpm@mpm-ho.com
Situs web: www.mpmgroup.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
ADA FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 April 2024
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi
mengenai rencana Perseroan dan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Mitra Pinasthika
Mulia (“Mulia") untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu berupa penambahan kegiatan usaha
baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020 yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, yaitu menambah hal-hal sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1 33142 Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik
2 35114 Penjualan Tenaga Listrik
3 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya
4 35118 Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
5 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya
6 52105 Aktivitas Penyimpanan B3
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan
POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 29 Mei 2024. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
bersamaan dengan tanggal pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan kepada RUPS.
Perubahan kegiatan usaha ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu Perusahaan publik tercatat, yang didirikan berdasarkan hukum dan
perundang-undangan Republik Indonesia, dengan nama PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
dan berdomisili di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2
tanggal 2 November 1987 yang telah diubah dengan Akta Perubahan nomor 6 tanggal 1 Juli
1988, keduanya dibuat dihadapan Hardjasatya, SH, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 11 Agustus 1988
berdasarkan Surat Keputusannya Nomor C2-7013.HT.01.01.Th. 88 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 77 tanggal 23 September 1988, Tambahan
Nomor 1025/1988 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Akta Pendirian”).
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Nomor 128 tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta 128/2023”) dan perubahan mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan nomor AHU-AH.001.03-0072696 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data Perseroan nomor AHU-AH.01.09.0123966 yang keduanya tertanggal 5 Juni 2023.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada BEI melalui Penawaran Umum Perdana pada tanggal
29 Mei 2013.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, Jasa, Industri dan Pengangkutan Darat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
i. Penjualan perdagangan besar sepeda motor baru;
ii. Penjualan dan perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau
moped;
iii. Perdagangan besar dan perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan
aksesorisnya;
iv. Perdagangan mobil baru dan mobil bekas;
v. Perdagangan suku cadang dan aksesori mobil;
vi. Industri sparepart kendaraan bermotor;
vii. Industri aksesoris kendaraan bermotor;
viii. Menjalankan usaha-usaha dibidang jasa konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup
konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi dan melakukan investasi dengan cara
melakukan penyertaan pada perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung;
ix. Jasa konsultasi keamanan informasi;
x. Jasa trasportasi pengangkutan.
Untuk menunjang kegiatan utama tersebut Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang yaitu:
i. Jasa reparasi dan perawatan sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor, serta
pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan sepeda motor;
ii. Jasa pemeliharaan, perawatan dan reparasi peralatan mobil;
iii. Jasa persewaan dan sewa beli kendaraan bermotor, termasuk tetapi tidak terbatas:
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat
bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mobil, bus, truk, dan
sejenisnya;
- Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi;
iv. Jasa penjualan bahan bakar mobil dan motor.
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 4
3. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah)
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp2.231.481.638.000,- (dua triliun dua ratus
tiga puluh satu miliar empat ratus delapan
puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan
ribu rupiah)
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp 500 (lima ratus rupiah) per saham.
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31
Maret 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah
Pemegang Saham %
Saham (Dalam Jutaan Rupiah)
PT Saratoga Investama Sedaya
2.530.083.541 1.265.041.770.500 56,69
Tbk
PT Persada Capital Investama 223.150.000 111.575.000.000 5,00
Publik (masing-masing dibawah
1.620.071.350 810.035.675.000 36,30
5%)
Saham treasuri 89.658.385 44.829.192.500 2,01
Jumlah Saham Ditempatkan dan
4.462.963.276 2.231.481.638.000 100
Disetor
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Nomor 68 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan nomor AHU-AH.01.09-
0156262 tanggal 28 Agustus 2023:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tossin Himawan
Komisaris : Danny Walla
Komisaris Independen : Istama Tatang Siddharta
Komisaris Independen : Benny Redjo Setyono
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 5
Direksi
Direktur Utama : Suwito Mawarwati
Direktur : Beatrice Kartika
Direktur : Kemal Mawira
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis) telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan memberikan
pendapat atas kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dan Mulia sesuai dengan
surat penugasan No. KR/240305-001 tanggal 5 Maret 2024.
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP KR melalui laporan
No. 00044/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2024 tanggal 19 April 2024:
A. Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan
dengan rencana perubahan kegiatan usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi:
▪ Aspek kelayakan pasar;
▪ Aspek kelayakan teknis;
▪ Aspek kelayakan pola bisnis;
▪ Aspek kelayakan model manajemen; dan
▪ Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari rencana perubahan kegiatan usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
17/2020.
B. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 6
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan dan Mulia yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan dan Mulia dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan Perseroan dan Mulia tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan
sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab
atas Laporan Studi Kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan Mulia pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan Mulia bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi
Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP
KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 7
kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan Mulia.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan
usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan dan Mulia berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Mulia.
C. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga rencana perubahan
kegiatan usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar
dari nol.
D. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR rencana perubahan kegiatan usaha, ditinjau dari
aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR
peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan
penugasan. KJPP KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa
tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan
tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap rencana perubahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha mungkin berbeda.
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 8
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik,
bidang penjualan tenaga listrik, bidang aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang
distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah
berbahaya, serta bidang aktivitas penyimpanan B3, Perseroan dan Mulia berencana untuk
menggunakan sumber daya dan tenaga kerja yang ada pada perusahaan. Selanjutnya, Perseroan
dan Mulia akan memonitor dan meninjau kembali untuk menambah stasiun swapping dan
charging apabila dirasa perlu serta segala sumber daya dan tenaga kerja tambahan yang
dibutuhkan untuk mendukung berjalannya kegiatan usaha yang dijalankan.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan dan Mulia akan memperluas segmen usaha yang
menawarkan produk-produk elektrik yang sesuai dengan kebutuhan konsuman, dengan tujuan
untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, Perseroan dan
Mulia akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha tersebut. Serta diharapkan
dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Perseroan dan Mulia berencana untuk menjalankan usaha tambahan berupa Electric Vehicle
(“EV”) charging station, EV swapping battery station, reparasi baterai EV, pengumpulan
baterai EV dan aktivitas penunjang lainnya.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN
Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami
peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan
datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham
Perseroan.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS TAHUNAN
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk memperoleh persetujuan atas rencana
Perubahan Kegiatan Usaha pada 29 Mei 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam
kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 9
Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPS Tahunan 22 April 2024
Keterbukaan Informasi mengenai rencana 22 April 2024
Perubahan Kegiatan Usaha
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang 6 Mei 2024
Saham Perseroan yang yang berhak
menghadiri RUPS Tahunan
Pemanggilan RUPS Tahunan 7 Mei 20224
Penyelenggaraan RUPS Tahunan 29 Mei 2024
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 30 Mei 2024
Tahunan
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web
BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Kantor Pusat:
Lippo Kuningan Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Kuningan, Jakarta 12940,
Indonesia
Telepon: +62 21 – 2971 0170
Faksimili: +62 21 – 2911 0320
Email: corsecmpm@mpm-ho.com
Situs web: www.mpmgroup.co.id
Jakarta, 22 April 2024
Direksi Perseroan
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Hardjasatya
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
—
Lippo Kuningan 26th
p.4
unresolved
—
Karet Kuningan, Jakarta 12940,
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5
unresolved
org
KJPP KR
p.5 ×29
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2648 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}