Back to announcement
20260506_PTPP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077632.pdf
Other Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 1545/EXT/PP/DK/2026
Nama Perusahaan PP (Persero) Tbk
Kode Emiten PTPP
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05201/BEI.PP3/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting yang wajib
3 diungkapkan kepada publik Meskipun demikian, Perseroan akan berkomitmen untuk melakukan
keterbukaan informasi terhadap segala jenis informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan berencana akan merealisasikan proses divestasi kepemilikan saham pada beberapa anak
5 perusahaan Perseroan sebagai langkah perbaikan arus kas Perseroan. Dalam proses pelaksanaannya,
Perseroan melibatkan Financial dan Legal Advisor untuk memastikan pelaksanannya telah sesuai dengan
prinsip bisnis dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan berkomitmen untuk melakukan
keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan divestasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Pada tanggal 9 Januari 2026, Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi pada website Bursa Efek
Indonesia melalui Surat Perseroan nomor 010/EXT/PP/CORSEC/2026 perihal Laporan Perubahan
Kepemilikan Saham PT PP (Persero) Tbk, dimana terdapat pengalihan saham seri B sebanyak 31.619.477
6 (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham dari PT
Danantara Asset Management (Persero) ke BP BUMN. Saham Seri B tersebut akan diubah menjadi Saham
Seri A dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang BUMN, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia memiliki 1 % (satu persen) saham Seri A
Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN. Oleh karena itu, Perseroan akan menyelenggarakan
RUPS pada tanggal 19 Mei 2026 untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas rencana
penyesuaian klasifikasi saham BP BUMN berupa perubahan saham Seri B menjadi Seri A.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PP (Persero) Tbk
Joko Raharjo
Sekretaris Perusahaan
PP (Persero) Tbk
Plaza PP
Telepon : 021-8403883, Fax : 021-8403890, www.ptpp.co.id
Nama Pengirim Joko Raharjo
Jabatan Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu 06-05-2026 07:21
Lampiran 1. DK 1545. Volatilitas Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PP (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PP (Persero) Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 1545/EXT/PP/DK/2026 Issuer Name PP (Persero) Tbk Issuer Code PTPP Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05201/BEI.PP3/05-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting yang wajib
3 diungkapkan kepada publik Meskipun demikian, Perseroan akan berkomitmen untuk melakukan
keterbukaan informasi terhadap segala jenis informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan berencana akan merealisasikan proses divestasi kepemilikan saham pada beberapa anak
5 perusahaan Perseroan sebagai langkah perbaikan arus kas Perseroan. Dalam proses pelaksanaannya,
Perseroan melibatkan Financial dan Legal Advisor untuk memastikan pelaksanannya telah sesuai dengan
prinsip bisnis dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan berkomitmen untuk melakukan
keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan divestasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Pada tanggal 9 Januari 2026, Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi pada website Bursa Efek
Indonesia melalui Surat Perseroan nomor 010/EXT/PP/CORSEC/2026 perihal Laporan Perubahan
Kepemilikan Saham PT PP (Persero) Tbk, dimana terdapat pengalihan saham seri B sebanyak 31.619.477
6 (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham dari PT
Danantara Asset Management (Persero) ke BP BUMN. Saham Seri B tersebut akan diubah menjadi Saham
Seri A dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang BUMN, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia memiliki 1 % (satu persen) saham Seri A
Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN. Oleh karena itu, Perseroan akan menyelenggarakan
RUPS pada tanggal 19 Mei 2026 untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas rencana
penyesuaian klasifikasi saham BP BUMN berupa perubahan saham Seri B menjadi Seri A.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PP (Persero) Tbk
Joko Raharjo
Sekretaris Perusahaan
Page 5
PP (Persero) Tbk
Plaza PP
Phone : 021-8403883, Fax : 021-8403890, www.ptpp.co.id
Sender Name Joko Raharjo
Function Sekretaris Perusahaan
Date and Time 06-05-2026 07:21
Attachment 1. DK 1545. Volatilitas Efek.pdf
This is an official document of PP (Persero) Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. PP (Persero) Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
785 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '1545/EXT/PP/DK/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Sekretaris Perusahaan',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}