Skip to content
Back to announcement

20240419_FREN_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31627429_lamp1.pdf

Listing Text extracted FREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 145

Page 1
                                                                                  JADWAL
 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                              24 November 2023     Periode Perdagangan HMETD                                   22 April - 6 Mei 2024
 Efektif Pernyataan Pendaftaran                                        28 Maret 2024    Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD                    22 April - 6 Mei 2024
 Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD                     18 April 2024   Periode Distribusi Saham Hasil HMETD                        24 April - 8 Mei 2024
 Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                         16 April 2024   Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                              8 Mei 2024
 Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                          17 April 2024   Penjatahan Efek Tambahan                                               9 Mei 2024
 Cum-HMETD di Pasar Tunai                                               18 April 2024   Pembayaran dari Pembeli Siaga                                          9 Mei 2024
 Ex-HMETD di Pasar Tunai                                                19 April 2024   Distribusi Saham Hasil Penjatahan                                    10 Mei 2024
 Distribusi Sertifikat HMETD                                            19 April 2024   Pengembalian Uang Pemesanan                                          10 Mei 2024
 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                               22 April 2024

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SMARTFREN TELECOM TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                       PT SMARTFREN TELECOM TBK
                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                  Bergerak dalam bidang Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
                                                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                               Kantor Pusat:
                                                                         Jl. H. Agus Salim No. 45
                                                                Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
                                                                          Tel. (62-21) 5053 8888
                                                                          Faks. (62-21) 315 6853
                                                                     Situs web: www.smartfren.com
                                                                 E-mail: corpsec.division@smartfren.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V PT SMARTFREN TELECOM TBK (“PMHMETD V”)
                                 KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan
ribu dua ratus sembilan puluh tiga) Saham Biasa Atas Nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham yang akan ditawarkan dengan Harga
Penawaran Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya Rp8.572.948.914.650 (delapan triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar
sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 178 (seratus tujuh puluh delapan) Saham
Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 75 (tujuh puluh lima) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal
22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), di mana hak atas pemecahan Saham Baru tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
rekening Perseroan.
Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD adalah merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”).
Berdasarkan surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran Seri III Beredar PT Smartfren Telecom Tbk per tanggal
29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per tanggal 29 Februari 2024 adalah
sejumlah 71.541.188.625 Waran Seri III. Jumlah sisa Waran Seri III sebesar 71.541.188.625 tersebut merupakan 21,33% dari jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh per tanggal 29 Februari 2024, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 6 POJK 32/2015.
Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, PT Global Nusa Data (“GND”) selaku pemegang saham utama dan salah satu pemegang saham pengendali dengan
kepemilikan saham sebesar 23,79% menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD V ini. Melalui surat
pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”) selaku salah satu pemegang saham dengan kepemilikan saham sebesar 14,52% menyatakan
tidak akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD V ini. Terhadap HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD
V tersebut, GND dan WIN tidak berencana untuk mengalihkan HMETD tersebut kepada pihak tertentu, namun GND dan WIN terbuka untuk melaksanakan pengalihan
HMETD miliknya kepada masyarakat yang berminat untuk membeli HMETD, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada periode perdagangan HMETD. Melalui surat
pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) selaku salah satu pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 9,81%
menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PMHMETD V ini.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami
dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan
kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan
dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka
sesuai dengan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk
No. 22 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 15 Februari 2024, keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, dalam hal jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD belum mencapai 109.857.060.000
(seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham Baru
yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat)
Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200 (empat triliun tujuh
ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), sehingga jumlah Saham Baru yang dikeluarkan mencapai
109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD V ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana ternyata dalam
Akta Berita Acara Rapat No. 27 tertanggal 24 November 2023 yang dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat.

HMETD AKAN DICATATKAN DI BEI DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 22 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 6 MEI 2024. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE
PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 22 APRIL 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH
TANGGAL 6 MEI 2024, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK
BERLAKU LAGI.
                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD
V INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH
MAKSIMUM SEBESAR 29,64% (DUA PULUH SEMBILAN KOMA ENAM EMPAT PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. PERSEROAN MENGHADAPI PERSAINGAN KETAT
DALAM INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA, TERUTAMA DALAM HAL HARGA, JANGKAUAN DAN KUALITAS JARINGAN, BERBAGAI
LAYANAN DAN FITUR YANG DITAWARKAN SERTA PELAYANAN KEPADA PELANGGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD V INI.
MESKIPUN PERSEROAN AKAN MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG
DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SEBAGIAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK
TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH
PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

                                                  Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
Page 2
PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan
PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan
surat No. 007/SFTbk-CS/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024, perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren
Telecom Tbk., sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“Peraturan OJK No. 32/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya
disebut “UUPPSK”) dan peraturan pelaksanaannya.

Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi
masing-masing.

PT BCA Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi) merupakan pihak yang membantu penyusunan
Prospektus PMHMETD V ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman
nama PT BCA Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan
tersebut.

Sehubungan dengan PMHMETD V, semua pihak, termasuk setiap pihak yang terafiliasi, dilarang untuk
memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa
persetujuan tertulis dari Perusahaan Terbuka.

Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V menyatakan bukan merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUPPSK, kecuali PT Sinartama Gunita yang bertindak sebagai Biro Administrasi Efek merupakan
pihak-pihak yang terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil
penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.

PMHMETD V TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN LAIN
YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD V, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD,
KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................ i
RINGKASAN ................................................................................................................................................. vii
I.     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V ....... 1
       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan ............................................... 3
       Pembeli Siaga .......................................................................................................................................... 5
       Proforma Kepemilikan Saham ................................................................................................................... 5
       Riwayat Harga Saham ............................................................................................................................ 10
       Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Bukti HMETD .......................................................................... 10
       Kriteria Penerima dan Pemegang HMETD yang Berhak ......................................................................... 10
       Perdagangan HMETD ............................................................................................................................. 10
       Keterangan Tentang HMETD .................................................................................................................. 12
       Pencatatan Saham Yang Diterbitkan Perseroan Di Bursa Efek Indonesia ............................................... 14
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................. 15
III.   PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................... 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. 27
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................... 32
       1.      Analisa Keuangan .......................................................................................................................... 32
       2.      Likuiditas ........................................................................................................................................ 39
       3.      Solvabilitas..................................................................................................................................... 40
       4.      Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Aset ........................................................................................ 40
       5.      Pinjaman yang Masih Terutang ...................................................................................................... 40
       6.      Fasilitas yang Belum Digunakan .................................................................................................... 41
       7.      Sumber Pendanaan ....................................................................................................................... 41
       8.      Manajemen Risiko .......................................................................................................................... 43
       9.      Belanja Modal ................................................................................................................................ 45
       10.     Perubahan Kebijakan Akuntansi ..................................................................................................... 46
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................... 47
       A.      Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
               Perusahaan Anak ........................................................................................................................... 47
       B.      Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
               mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan anak ..................... 47
       C.      Risiko Umum .................................................................................................................................. 50
       D.      Risiko yang Berhubungan Dengan Saham ..................................................................................... 51
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................... 54
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ....................................................................................... 55
       1.      Riwayat Singkat Perseroan ............................................................................................................ 55
       2.      Kegiatan Usaha ............................................................................................................................. 55
       3.      Susunan Kepemilikan Saham Perseroan ........................................................................................ 59
       4.      Perizinan Perseroan ....................................................................................................................... 60
       5.      Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama Perseroan Berbentuk Badan Hukum ........ 61



                                                                                 i
Page 4
      6.      Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ....................................................................................... 65
      7.      Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Perseroan Dan Entitas Asosiasi ..................................... 73
      8.      Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Masing-masing Dewan
              Komisaris dan Direksi Perseroan, serta Masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
              Anak .............................................................................................................................................. 94
      9.      Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga ........................................................................ 94
      10.     Perjanjian PENTING PERUSAHAAN ANAK ................................................................................... 97
      11.     Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ................................................. 98
      12.     Transaksi dengan Pihak Terafiliasi ................................................................................................. 98
      13.     Kegiatan Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak ......................................................................... 99
IX. EKUITAS .............................................................................................................................................. 106
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN .......................................................................................................................... 107
XI. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................... 108
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA .................................................................................... 110
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................. 113
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .................................................................................................... 115
      1.      Pemesan yang Berhak ................................................................................................................. 115
      2.      Distribusi Sertifikat Bukti HMETD ................................................................................................. 115
      3.      Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD ................................................................................ 116
      4.      Pemesanan Saham Tambahan .................................................................................................... 117
      5.      Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan .......................................................................... 117
      6.      Persyaratan Pembayaran ............................................................................................................. 118
      7.      Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham ..................................................................... 118
      8.      Pembatalan Pemesanan Saham .................................................................................................. 118
      9.      Pengembalian Uang Pemesanan ................................................................................................. 118
      10.     Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD Dan Pengkreditan ke Rekening Efek ................. 119
      11.     Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan .................................................................... 119
      12.     Pengalihan HMETD ..................................................................................................................... 119
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI HMETD DAN FORMULIR LAINNYA ....... 120




                                                                                ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

“Afiliasi”                  : Pihak-pihak yang sebagaimana didefinisikan dalam UUPSK yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                  secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                       yang bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                  secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                  tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                  atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                  yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                  langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                  pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                  secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                  puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“BAE”                       : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                              melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD V, yang dalam hal
                              ini adalah PT Sinartama Gunita.

“Bank Kustodian”            : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
                              Bapepam-LK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam UUPPSK.

“Bapepam”                   : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
                              ayat 1 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.

“Bapepam-LK”                : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                              dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                              606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata
                              Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan
                              Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11
                              Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang
                              pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                              kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK
                              berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“BEI” atau “Bursa Efek”     : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa sebagaimana
atau “Bursa Efek              didefinisikan dalam UUPSK.
Indonesia”

“BNRI”                      : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.




                                                    i
Page 6
“C-BEST”              : berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
                        penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek
                        secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

“DPS”                 : berarti Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                        memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh pemegang saham dalam
                        Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
                        rekening di KSEI.

“Efek”                : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                        dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                        memberikan hak kepada pemiliknya secara langsung maupun tidak langsung
                        memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari paihak tertentu
                        berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                        dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

“Entitas Asosiasi”    : berarti suatu perusahaan di mana perusahaan induk memiliki secara langsung
                        maupun tidak langsung saham-saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                        perusahaan tersebut dengan jumlah kepemilikan saham antara 20% (dua puluh
                        persen) hingga 50% (lima puluh persen), sehingga penyertaan saham tersebut
                        dicatat dengan menggunakan metode ekuitas (equity method) yang laporan
                        keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan perusahaan
                        induk, yakni PT Nuri Gaya Citra.

“FPPST”               : berarti Formulir Permohonan Pembelian Saham Tambahan.

“Harga Pelaksanaan”   : berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
                        PMHMETD V untuk melaksanakan HMETD-nya yaitu sebesar Rp50 (lima puluh
                        Rupiah) setiap saham.

“Hari Bursa”          : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                        Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                        yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kerja”          : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                        karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                        sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“IAPI”                : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

“KSEI”                : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                        yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                        Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

“Kustodian”           : berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
                        dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                        lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                        efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
                        sebagaimana didefinisikan dalam UUPSK.

“Masyarakat”          : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
                        Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat
                        tinggal / berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal /
                        berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

“Menkumham”           : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“OJK”                 : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
                        mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                        pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                        No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan.




                                               ii
Page 7
“Pasar Modal”               : berarti bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran
                              umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik
                              yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya dan lembaga dan profesi yang
                              berkaitan dengan efek.

“Pemegang Rekening”         : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                              yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                              yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                              undangan di bidang Pasar Modal.

“Pemegang Saham”            : berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                              diadministrasikan dalam:
                              a) Daftar Pemegang Saham Perseroan
                              b) Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

“Pemerintah”                : berarti Pemerintah negara Republik Indonesia.

“Penambahan Modal      : berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus
dengan Memberikan Hak    tujuh puluh satu milar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh
Memesan Efek Terlebih    puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) saham biasa atas nama Seri
Dahulu V” atau “PMHMETD D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dengan
V”                       memberikan HMETD.

“Perjanjian Pembeli Siaga” : berarti Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
                             dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren
                             Telecom Tbk No. 22 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
                             Adendum Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal dengan
                             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk
                             No. 12 tanggal 15 Februari 2024, keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia
                             Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, oleh dan antara
                             Perseroan dengan PT BCA Sekuritas.

“Perjanjian Pengelolaan     : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana
Administrasi Saham”           Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                              Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 21 tanggal 23 Januari 2024
                              sebagaimana diubah dengan Akta Adendum Perjanjian Pengelolaan
                              Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal
                              dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren
                              Telecom Tbk No. 11 tanggal 15 Februari 2024, keduanya dibuat di hadapan
                              Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, oleh dan
                              antara Perseroan dengan BAE.

“Penitipan Kolektif”         berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah efek dan/atau dana yang dimiliki
                             bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian
                             sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.

“Peraturan KSEI”            : berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 15 Juni 2012
                              tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
                              disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam
                              No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan
                              Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-
                              perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau perubahan-
                              perubahannya di kemudian hari.

“Peraturan No. VIII.G.12”   : berarti Peraturan Bapepam-LK No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
                              oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
                              Bonus.

“Peraturan OJK              : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 33/2014”                  Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK              : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 34/2014”                  Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.



                                                    iii
Page 8
“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 35/2014”              Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
No. 30/2015”              Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
No. 32/2015”              Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                          Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
                          No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/2015.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
No. 33/2015”              Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan
                          Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
No. 55/2015”              Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
No. 56/2015”              Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
No. 15/2020”              Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                          Terbuka.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
No. 17/2020”              Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Peraturan OJK          : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
No. 42/2020”              Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Periode Perdagangan”   : berarti periode di mana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
                          menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
                          HMETD yang dimilikinya.

“Perseroan”             : berarti PT Smartfren Telecom Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu
                          perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                          Undang-Undang negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”       : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                          Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yakni PT
                          Smart Telecom, PT SF Digital Terdepan, PT Distribusi Sentra Jaya dan PT SF
                          Digital Commerce.

“Perusahaan Efek”       : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                          dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi.

“Pihak Berelasi”        : berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perusahaan dan Perusahaan
                          Anak (entitas pelapor):
                          a. Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan
                              entitas pelapor jika orang tersebut:
                              1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama entitas pelapor;
                              2. Memiliki pengaruh signifikan entitas pelapor; atau
                              3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari
                                   entitas pelapor.

                         b.   Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal
                              berikut:
                              1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang
                                  sama (artinya entitas induk, perusahaan anak dan perusahaan anak
                                  berikutnya terkait dengan entitas lain).
                              2. Satu entitas adalah Entitas Asosiasi atau ventura bersama dari entitas
                                  lain (atau Entitas Asosiasi atau ventura bersama yang merupakan



                                               iv
Page 9
                                       anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitias lain tersebut
                                       adalah anggotanya).
                                  3.   Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang
                                       sama.
                                  4.   Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas
                                       yang lain adalah Entitas Asosiasi dari entitas ketiga.
                                  5.   Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
                                       imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait
                                       dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang
                                       menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga
                                       berelasi dengan entitas pelapor.
                                  6.   Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang
                                       diidentifikasi dalam huruf (a).
                                  7.   Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a)(1) memiliki pengaruh
                                       signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau
                                       entitas induk dari entitas).

                             Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 Tahun
                             2010.

“Prospektus”                : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
                              tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

“PSAK”                      : berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”             : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                              Pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                              pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

“Rp” atau “Rupiah”          : berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

“RUPS”                      : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan sesuai dengan
                              ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                    : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dilakukan
                              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Saham Baru”                : berarti Saham Biasa Atas Nama Seri D yang akan dikeluarkan oleh Perseroan
                              dalam PMHMETD V.

“Saham Biasa Atas Nama” : berarti saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal.

“Saham Lama”                : berarti Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
                             penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“Saham Hasil Pelaksanaan : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru
HMETD”                     yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD V yaitu sebanyak-
                           banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu milar empat ratus lima
                           puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan
                           puluh tiga) Saham Baru.

“Sertifikat Bukti HMETD”    : berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
                             surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang
                             dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.

“USD”                       : berarti mata uang resmi negara Amerika Serikat.

“UUPM”                      : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
                              10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh UUPSK.




                                                     v
Page 10
“UUPPSK”    berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
            Indonesia No. 4 Tahun 2023.

“UUPT”     : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
             Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
             2007 Tambahan No. 4756.




                               vi
Page 11
RINGKASAN

Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam
Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi
keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena angka
pembulatan tersebut.

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Mobile-8 Telecom” No. 11, tanggal
2 Desember 2002, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan No. C-24156 HT.01.01.TH.2002,
tanggal 16 Desember 2002 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di
bawah No. 0285/BH.09.05/II/2003, tanggal 6 Februari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 1772,
Berita Negara Republik Indonesia No. 18, tanggal 3 Maret 2003.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 33/2023”) sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1)
mengenai modal dasar. Akta 33/2023 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham No. AHU-
0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0191442 tanggal 1 Desember 2023, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0243078.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023.

KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 43/2022, yaitu berusaha dalam
bidang:

1. instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri (KBLI 33200);
2. konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);
3. instalasi telekomunikasi (KBLI 43212);
4. perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
5. perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511);
6. perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512);
7. perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523);
8. perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya (KBLI 47411);
9. perdangangan eceran alat telekomunikasi (KBLI 47414);
10. perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya (KBLI 47919);
11. aktivitas agen kurir (KBLI 53202);
12. aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190);
13. penerbitan piranti lunak (software) (KBLI 58200);
14. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);
15. aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200);
16. aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300);
17. jasa konten sms premium (KBLI 61912);
18. jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61913);
19. jasa panggilan terkelola (calling card) (KBLI 61914);
20. jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919);
21. internet service provider (KBLI 61921);
22. jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922);
23. jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923);
24. jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924);
25. jasa multimedia lainnya (KBLI 61929);
26. aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran (KBLI 61991);
27. jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994);



                                                    vii
Page 12
 28. aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (KBLI 61999);
 29. aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) (KBLI 62012);
 30. aktivitas pemrogaman komputer lainnya (KBLI 62019);
 31. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IOT) (KBLI 62024);
 32. aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI 62029);
 33. aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer (KBLI 62090);
 34. aktivitas pengolahan data (KBLI 63111);
 35. aktivitas hosting dan YBDI (KBLI 63112);
 36. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122);
 37. aktivitas jasa informasi lainnya YTDL (KBLI 63990);
 38. penyedia jasa pembayaran (KBLI 66411);
 39. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) (KBLI 66412);
 40. penyelenggara penunjang sistem pembayaran (KBLI 66413);
 41. periklanan (KBLI 73100);
 42. aktivitas call centre (KBLI 82200);
 43. aktivitas lembaga pengelola informasi perkreditan (KBLI 82912); dan
 44. reparasi peralatan komunikasi (KBLI 95120).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Kegiatan Usaha Utama:

a.   Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
b.   Menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.

Kegiatan Usaha Penunjang:

a.   kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/pemasangan
     mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses (peralatan komunikasi, mainframe dan
     komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis dan peralatan elektromedis dan lain-lain),
     pembongkaran mesin peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan
     integrasi/perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.
b.   kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
     telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
     pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
     jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
     telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c.   kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
     hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antenna. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
     pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun
     pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/ stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
     pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
     bangunan sipil.
d.   kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
     pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama
     pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
     yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
     bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang
     terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku pertanian, binatang
     hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia,
     termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit;
     kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri,
     kapal, pesawat, furniture, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan
     besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
     penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda
     motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454.
e.   kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
f.   kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
g.   kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
     dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
h.   kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan
     perlengkapannya.
i.   kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat
     telepon dan perlengkapannya lainnya.
j.   kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
     akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon,


                                                     viii
Page 13
     tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
k.   kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
     menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional.
     Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
l.   kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi
     karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan
     informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
m.   kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
     pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem
     operasi.
n.   kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
     pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
     seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
     komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
     pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
     perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
     fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi Tunggal atau kombinasi dari
     berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
     jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah
     tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
     penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
     telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
     pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
     Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
     melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio untuk umum.
o.   kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
     dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
     penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
     infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
     halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi
     menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi
     tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
     dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis
     dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
p.   kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
     melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
     mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentrasmisikan
     suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
     program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen
     melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak
     berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator
     infrastruktur satelit.
q.   kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
     pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar
     pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
     berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk
     software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
r.   kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP).
     Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
     telekomunikasi.
s.   kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur
     yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode
     akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
t.   kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
     telekomunikasi lainnya.
u.   kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
     untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v.   kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
     suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
     kualitas dan keamanan.
w.   kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio,
     teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya,
     keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara
     dua arah (interaktif).
x.   kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
     internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
     interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa


                                                       ix
Page 14
      interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
      melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
y.    kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921
      sampai dengan 61924.
z.    kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
      penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima;
      bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk
      Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk
      keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
aa.   kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
      telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual Kembali akses
      internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
bb.   kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat
      lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik
      dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
cc.   kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
      Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
      internet.
dd.   kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem
      yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
      menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
      dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
      program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau
      penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak
      aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat
      lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam
      lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
      sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan
      47413.
ee.   kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
      terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
      (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
      Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software)
      yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
      penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff.   kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
      dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
      komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer.
      Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
      memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat
      menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
      terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan
      dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem.
      Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
      pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
gg.   kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
      kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
      (setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden
      dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum
      tercakup dalam golongan 6201-6202.
hh.   kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
      keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
      Sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan
      entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
ii.   kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
      layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
      streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
jj.   kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
      pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari Alamat dan isi internet
      dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
      seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
      tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
      melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
      barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau
      cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas
      baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
      pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform


                                                       x
Page 15
    digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
    mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
    advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech).
    Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk. kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
    seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan
    jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia
    konten.
ll. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna
    akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
    lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer
    dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
mm. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
    pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP),
    baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara
    lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring, penyelesaian akhir (settlement).
nn. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
    pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
    Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
    personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
    terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan
    teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung
    pemrosesan transaksi pembayaran.
oo. kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
    disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
    pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
    majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan
    lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamphlet,
    edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
    penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan
    udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di
    dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
    lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
    mempertahankan pelanggaran, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan
    surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
pp. kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
    panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
    komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
    menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
    keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan keluar), menggunakan metode
    yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan
    penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
qq. kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit
    dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
rr. kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
    perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem
    nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon
    analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral
    telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans
    Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio
    konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver
    (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima
    jaringan bergerak seluler, dan kamera video).

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta 33/2023 dan Laporan Kepemilikan Yang
Mencapai 5% atau Lebih dari Saham Yang Diterbitkan Perseroan per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
BAE adalah sebagai berikut:

                    Keterangan                             Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar:
 Seri A (nilai nominal Rp2.000/saham)                     1.011.793.622           2.023.587.244.000
 Seri B (nilai nominal Rp1.000/saham)                     4.920.163.085           4.920.163.085.000
 Seri C (nilai nominal Rp100/saham)                     400.997.351.775          40.099.735.177.500
 Seri D (nilai nominal Rp50/saham)                    1.199.130.289.870          59.956.514.493.500



                                                      xi
Page 16
                 Keterangan                                        Jumlah Saham                  Nilai Nominal (Rp)           %
 Total Modal Dasar                                              1.606.059.598.352              107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Seri A
   Masyarakat                                                          1.011.793.622             2.023.587.244.000         0,30
 Sub total - Seri A                                                    1.011.793.622             2.023.587.244.000
 Seri B
   PT Global Nusa Data                                                 1.235.700.542             1.235.700.542.000         0,37
   PT Wahana Inti Nusantara                                            1.425.646.629             1.425.646.629.000         0,43
   PT Bali Media Telekomunikasi                                        1.108.319.438             1.108.319.438.000         0,33
   Masyarakat                                                          1.150.496.476             1.150.496.476.000         0,34
 Sub total - Seri B                                                    4.920.163.085             4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data                                                78.544.241.612             7.854.424.161.200        23,42
   PT Wahana Inti Nusantara                                           47.276.677.771             4.727.667.777.100        14,10
   PT Bali Media Telekomunikasi                                       31.800.929.219             3.180.092.921.900         9,48
   PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                                    22.619.431.589             2.261.943.158.900         6,74
   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk                                     22.486.218.200             2.248.621.820.000         6,70
   Masyarakat                                                        126.728.664.759            12.672.866.475.900        37,79
 Sub total - Seri C                                                  329.456.163.150            32.945.616.315.000
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           335.388.119.857            39.889.366.644.000       100,00
 Portepel:
 Seri A                                                                         -                                -
 Seri B                                                                         -                                -
 Seri C                                                            71.541.188.625                7.154.118.862.500
 Seri D                                                         1.199.130.289.870               59.956.514.493.500
 Total Portepel                                                 1.270.671.478.495               67.110.633.356.000

Berdasarkan surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran Seri III
Beredar PT Smartfren Telecom Tbk per tanggal 29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita,
Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per tanggal 29 Februari 2024 adalah
sejumlah 71.541.188.625 (tujuh puluh satu miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh delapan
ribu enam ratus dua puluh lima) Waran Seri III.

KETERANGAN MENGENAI ANAK PERUSAHAAN

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan Entitas
Asosiasi sebagai berikut:

    Perusahaan Anak /                                                            Persentase        Tahun           Status
                            Kegiatan Usaha               Berkedudukan
     Entitas Asosiasi                                                            Kepemilikan     Kepemilikan     Operasional
Kepemilikan Langsung
PT      Smart     Telecom   Telekomunikasi                   Jakarta               99,997%           2011         Beroperasi
(“Smartel”)
PT SF Digital Terdepan       Perdagangan                  Jakarta Pusat                100%          2021           Tidak
(“SFDT”)**                      Umum                                                                              Beroperasi
Kepemilikan Tidak Langsung
PT Distribusi Sentra Jaya    Perdagangan               Tangerang Selatan               100%          2014         Beroperasi
(“DSJ”)*                        Umum
PT SF Digital Commerce       Perdagangan                  Jakarta Pusat                100%          2021           Tidak
(“SFDC”)***                     Umum                                                                              Beroperasi
PT    Nuri    Gaya    Citra  Perdagangan                  Jakarta Pusat                25%           2021           Tidak
(“NGC”)****                     Umum                                                                              Beroperasi

Keterangan:
*) Kepemilikan Smartel dalam DSJ sebanyak 599.999 saham dan kepemilikan saham Perseroan atas DSJ sebanyak 1 saham.
**) Kepemilikan Perseroan dalam SFDT sebanyak 289.999 saham dan kepemilikan Smartel Dalam SFDT sebanyak 1 saham.
***) Kepemilikan Perseroan dalam SFDC melalui SFDT sebanyak 289.999 dan kepemilikan saham Perseroan atas SFDC sebanyak 1 saham.
****) Kepemilikan Perseroan dalam NGC melalui SFDC sebanyak 7.250.000 saham. NGC dicatat sebagai asosiasi di 31 Desember 2022 dan
30 September 2023 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2023.




                                                               xii
Page 17
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V

Keterangan Singkat Tentang HMETD

Jumlah HMETD yang akan dikeluarkan                         :   Sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 HMETD
Harga pelaksanaan HMETD                                    :   Rp50 per saham
Dana yang akan diterima dari pelaksanaan HMETD             :   Sebanyak-banyaknya Rp8.572.948.914.650
Rasio Saham Lama : HMETD                                   :   178 : 75
Maksimum dilusi kepemilikan setelah HMETD                  :   29,64%
dilaksanakan

Pada tanggal 24 November 2023, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang berita acaranya dimuat
dalam Akta Berita Acara Rapat No. 27 tanggal 24 November 2023, dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, dengan rincian sebagai berikut:

1.   RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh 259.724.242.665 saham atau sebesar 77,44% dari dari total sebanyak
     335.388.082.743 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek hingga tanggal
     31 Oktober 2023.

2.   Berikut adalah keputusan dalam RUPSLB:
      a. Persetujuan dari 259.307.459.378 saham (yang mencakup 135.600.934 suara abstain) atau sebesar
          99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas pembentukan kelas saham
          baru Seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham.

     b.   Persetujuan dari 259.234.115.378 saham (yang mencakup 136.033.634 suara abstain) atau sebesar
          99,864% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas peningkatkan modal dasar
          dari semula Rp63.000.000.000.000 menjadi Rp107.000.000.000.000 dan karenanya mengubah Pasal
          4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, serta akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor
          setelah PMHMETD dilaksanakan dan sehubungan dengan pembentukan kelas saham Seri D, maka
          mengalokasikan sebagian saham yang tadinya saham Seri B dan saham Seri C yang belum
          dikeluarkan menjadi saham Seri D.

     c.   Persetujuan dari 259.274.925.878 saham (yang mencakup 135.600.334 suara abstain) atau sebesar
          99,879% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas rencana pelaksanaan
          penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para
          pemegang saham (“PMHMETD”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, yaitu penerbitan
          sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 per
          saham dengan cara memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”).

     d.   Persetujuan dari 259.207.699.878 saham (yang mencakup 135.540.334 suara abstain) atau sebesar
          99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas perubahan ketentuan Pasal
          4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan modal dasar Perseroan,
          serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan
          modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD ini,
          yaitu pengeluaran dan penerbitan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 saham biasa atas nama seri
          D dengan nilai nominal Rp50 per saham sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.

     e.   Persetujuan dari 258.807.583.378 saham (yang mencakup 635.559.034 suara abstain) atau sebesar
          99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas pemberian kuasa dan
          wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-
          keputusan tersebut diatas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
          segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
          pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk namun
          tidak terbatas pada (a) melaksanakan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
          termasuk (i) menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan; (ii) menentukan rasio HMETD; (iii)
          menetapkan harga pelaksanaan HMETD; (iv) menetapkan jadwal PMHMETD serta (b) menyatakan
          jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
          pelaksanaan HMETD.

     f.   Persetujuan dari dari 250.907.576.194 saham (yang mencakup 137.140.334 suara abstain) atau
          sebesar 96,658% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas:

          1)   pemberhentian dengan hormat Bapak Jabgir Singh dari jabatannya selaku Komisaris Independen
               Perseroan berlaku efektif terhitung mulai 25 November 2023.




                                                    xiii
Page 18
           2)    pemberhentian dengan hormat Bapak Robin Mailoa dan Ibu Gisela Yenny Lesamana masing-
                 masing dari jabatannya selaku Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung 25 November 2023.

           3)    menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 25 November 2023 sampai dengan ditutupnya RUPS
                 Tahunan Perseroan di tahun 2026 susunan Dewan Komisaris Persreroan dan anggota Direksi
                 Perseroan adalah sebagai berikut:

                 Dewan Komisaris
                 Presiden Komisaris: Darmin Nasution
                 Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman
                 Komisaris Independen: Ketut Sanjaya

                 Direksi
                 Presiden Direktur: Merza Fachys
                 Direktur: Andrijanto Muljono
                 Direktur: Antony Susilo
                 Direktur: Marco Paul Iwan Sumampouw
                 Direktur: Shurish Subbramaniam

           4)    Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
                 bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di
                 atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian
                 maupun seluruhnya dalam akta notaris, menandatangani akta perubahan yang dibutuhkan sesuai
                 kehendak yang berwenang, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
                 maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
                 untuk memperoleh persetujuan dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi
                 pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                 Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

PEMBELI SIAGA

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.

Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga, dalam hal jumlah Saham Baru yang telah
diambil bagian oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan
ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan
membeli sisa Saham Baru yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru pada Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya senilai
Rp4.799.540.177.200 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh juta seratus
tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), sehingga jumlah Saham Baru yang dikeluarkan mencapai
109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru.

PROFORMA KEPEMILIKAN SAHAM

Proforma 1

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal
    DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan WIN yang
    menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c. Pembeli Siaga membeli Saham Baru sesuai dengan porsinya:

                                       Sebelum PMHMETD V                            Setelah PMHMETD V
       Keterangan
                            Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)     %    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     %
 Modal Dasar:
   Seri A (nilai nominal
                              1.011.793.622     2.023.587.244.000           1.011.793.622     2.023.587.244.000
     Rp2.000/saham)
   Seri B (nilai nominal
                              4.920.163.085     4.920.163.085.000           4.920.163.085     4.920.163.085.000
     Rp1.000/saham)



                                                            xiv
Page 19
    Seri C (nilai nominal
                             400.997.351.775       40.099.735.177.500                   400.997.351.775     40.099.735.177.500
      Rp100/saham)
    Seri D (nilai nominal
                            1.199.130.289.870      59.956.514.493.500                  1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
      Rp50/saham)
 Total Modal Dasar          1.606.059.598.352     107.000.000.000.000                  1.606.059.598.352   107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                     1.011.793.622       2.023.587.244.000        0,30          1.011.793.622     2.023.587.244.000     0,23
 Sub total - Seri A             1.011.793.622       2.023.587.244.000                      1.011.793.622     2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data            1.235.700.542       1.235.700.542.000        0,37          1.235.700.542     1.235.700.542.000     0,28
 PT Wahana Inti
                                1.425.646.629       1.425.646.629.000        0,43          1.425.646.629     1.425.646.629.000     0,32
 Nusantara
 PT Bali Media
                                1.108.319.438       1.108.319.438.000        0,33          1.108.319.438     1.108.319.438.000     0,25
 Telekomunikasi
 Masyarakat                     1.150.496.476       1.150.496.476.000        0,34          1.150.496.476     1.150.496.476.000     0,26
 Sub total - Seri B             4.920.163.085       4.920.163.085.000                      4.920.163.085     4.920.163.085.000
 Seri C
    PT Global Nusa Data        78.544.241.612       7.854.424.161.200       23,42         78.544.241.612     7.854.424.161.200    17,64
    PT Wahana Inti
                               47.276.677.771       4.727.667.777.100       14,10         47.276.677.771     4.727.667.777.100    10,62
      Nusantara
    PT Bali Media
                               31.800.929.219       3.180.092.921.900        9,48         31.800.929.219     3.180.092.921.900     7,14
      Telekomunikasi
    PT Gerbangmas
                               22.619.431.589       2.261.943.158.900        6,74         22.619.431.589     2.261.943.158.900     5,08
      Tunggal Sejahtera
    PT Dian Swastatika
                               22.486.218.200       2.248.621.820.000        6,70         22.486.218.200     2.248.621.820.000     5,05
      Sentosa Tbk
 Masyarakat                  126.728.664.759       12.672.866.475.900       37,79       126.728.664.759     12.672.866.475.900    28,46
 Sub total - Seri C          329.456.163.150       32.945.616.315.000                   329.456.163.150     32.945.616.315.000
 Seri D
    PT Bali Media
                                              -                        -          -       13.866.256.456       693.312.822.800     3,11
      Telekomunikasi
    PT Gerbangmas
                                              -                        -          -        9.530.659.377       476.532.968.850     2,14
      Tunggal Sejahtera
    PT Dian Swastatika
                                              -                        -          -        9.474.530.140       473.726.507.000     2,13
      Sentosa Tbk
    Masyarakat                                -                        -          -      54.307.986.600      2.715.399.330.000    12,20
    Pembeli Siaga                             -                        -          -      22.677.627.427      1.133.881.371.350     5,09
 Sub total - Seri D                           -                        -                109.857.060.000      5.492.853.000.000
 Total Modal
 Ditempatkan dan             335.388.119.857       39.889.366.644.000      100,00       445.245.179.857     45.382.219.644.000   100,00
 Disetor Penuh
 Portepel:
    Seri A                                  -                       -                                  -                     -
    Seri B                                  -                       -                                  -                     -
    Seri C                     71.541.188.625       7.154.118.862.500                     71.541.188.625     7.154.118.862.500
    Seri D                  1.199.130.289.870      59.956.514.493.500                  1.089.273.229.870    54.463.661.493.500
 Total Portepel             1.270.671.478.495      67.110.633.356.000                  1.160.814.418.495    61.617.780.356.000


Proforma 2

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal
    DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali BMT yang
    melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli Saham Baru sesuai porsinya.

                                        Sebelum PMHMETD V                                         Setelah PMHMETD V
       Keterangan
                             Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)            %          Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar:
   Seri A (nilai nominal
                             1.011.793.622         2.023.587.244.000                   1.011.793.622        2.023.587.244.000
      Rp2.000/saham)
   Seri B (nilai nominal
                             4.920.163.085         4.920.163.085.000                   4.920.163.085        4.920.163.085.000
      Rp1.000/saham)
   Seri C (nilai nominal
                            400.997.351.775       40.099.735.177.500                  400.997.351.775      40.099.735.177.500
      Rp100/saham)
   Seri D (nilai nominal
                            1.199.130.289.870     59.956.514.493.500                  1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
      Rp50/saham)
 Total Modal Dasar          1.606.059.598.352     107.000.000.000.000                 1.606.059.598.352    107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                  1.011.793.622         2.023.587.244.000       0,30        1.011.793.622        2.023.587.244.000    0,23
 Sub total - Seri A          1.011.793.622         2.023.587.244.000                   1.011.793.622        2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data         1.235.700.542         1.235.700.542.000       0,37        1.235.700.542        1.235.700.542.000    0,28
 PT Wahana Inti
                             1.425.646.629         1.425.646.629.000       0,43        1.425.646.629        1.425.646.629.000    0,32
 Nusantara
 PT Bali Media
                             1.108.319.438         1.108.319.438.000       0,33        1.108.319.438        1.108.319.438.000    0,25
 Telekomunikasi



                                                                 xv
Page 20
 Masyarakat                   1.150.496.476          1.150.496.476.000         0,34          1.150.496.476       1.150.496.476.000      0,26
 Sub total - Seri B           4.920.163.085          4.920.163.085.000                       4.920.163.085       4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data        78.544.241.612         7.854.424.161.200        23,42          78.544.241.612      7.854.424.161.200     17,64
   PT Wahana Inti
                              47.276.677.771         4.727.667.777.100        14,10          47.276.677.771      4.727.667.777.100     10,62
      Nusantara
   PT Bali Media
                              31.800.929.219         3.180.092.921.900         9,48          31.800.929.219      3.180.092.921.900      7,14
      Telekomunikasi
   PT Gerbangmas
                              22.619.431.589         2.261.943.158.900         6,74          22.619.431.589      2.261.943.158.900      5,08
      Tunggal Sejahtera
   PT Dian Swastatika
                              22.486.218.200         2.248.621.820.000         6,70          22.486.218.200      2.248.621.820.000      5,05
      Sentosa Tbk
   Masyarakat                126.728.664.759         12.672.866.475.900       37,79         126.728.664.759      12.672.866.475.900    28,46
 Sub total - Seri C          329.456.163.150         32.945.616.315.000                     329.456.163.150      32.945.616.315.000
 Seri D
   PT Bali Media
                                     -                       -                  -            13.866.256.456       693.312.822.800       3,11
      Telekomunikasi
   Pembeli Siaga                     -                       -                  -            95.990.803.544      4.799.540.177.200     21,56
 Sub total - Seri D                  -                       -                              109.857.060.000      5.492.853.000.000
 Total Modal Ditempatkan
                             335.388.119.857         39.889.366.644.000       100,00        445.245.179.857      45.382.219.644.000    100,00
 dan Disetor Penuh
 Portepel:
   Seri A                            -                        -                                     -                     -
   Seri B                            -                        -                                     -                     -
   Seri C                     71.541.188.625          7.154.118.862.500                      71.541.188.625       7.154.118.862.500
   Seri D                    1.199.130.289.870       59.956.514.493.500                     1.089.273.229.870    54.463.661.493.500
 Total Portepel              1.270.671.478.495       67.110.633.356.000                     1.160.814.418.495    61.617.780.356.000


Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD V, tidak akan terjadi perubahan pengendalian mengingat
kepemilikan saham terbesar tetap dipegang oleh tiga entitas pemegang saham pengendali Perseroan, yaitu PT
Global Nusa Data, PT Wahana Inti Nusantara dan PT Bali Media Telekomunikasi dengan total kepemilikan
saham sebesar 39,36%.

Proforma 3

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan WIN yang
    menyatakan tidak akan melaksanakan haknya.

                                           Sebelum PMHMETD V                                             Setelah PMHMETD V
        Keterangan
                                Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)                 %         Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar:
   Seri A (nilai nominal
                                   1.011.793.622        2.023.587.244.000                        1.011.793.622     2.023.587.244.000
      Rp2.000/saham)
   Seri B (nilai nominal
                                   4.920.163.085        4.920.163.085.000                        4.920.163.085     4.920.163.085.000
      Rp1.000/saham)
   Seri C (nilai nominal
                                400.997.351.775        40.099.735.177.500                     400.997.351.775     40.099.735.177.500
      Rp100/saham)
   Seri D (nilai nominal
                               1.199.130.289.870       59.956.514.493.500                    1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
      Rp50/saham)
 Total Modal Dasar             1.606.059.598.352      107.000.000.000.000                    1.606.059.598.352   107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                        1.011.793.622        2.023.587.244.000            0,25        1.011.793.622     2.023.587.244.000     0,19
 Sub total - Seri A                1.011.793.622        2.023.587.244.000                        1.011.793.622     2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data               1.235.700.542        1.235.700.542.000            0,30        1.235.700.542     1.235.700.542.000     0,24
 PT Wahana Inti Nusantara          1.425.646.629        1.425.646.629.000            0,35        1.425.646.629     1.425.646.629.000     0,27
 PT Bali Media
                                   1.108.319.438        1.108.319.438.000            0,27        1.108.319.438     1.108.319.438.000     0,21
 Telekomunikasi
 Masyarakat                        1.150.496.476        1.150.496.476.000            0,28        1.150.496.476     1.150.496.476.000     0,22
 Sub total - Seri B                4.920.163.085        4.920.163.085.000                        4.920.163.085     4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data            78.544.241.612        7.854.424.161.200           19,30       78.544.241.612     7.854.424.161.200    14,98
   PT Wahana Inti
                                  47.276.677.771        4.727.667.777.100           11,62       47.276.677.771     4.727.667.777.100     9,02
      Nusantara
   PT Bali Media
                                  31.800.929.219        3.180.092.921.900            7,81       31.800.929.219     3.180.092.921.900     6,07
      Telekomunikasi
   PT Gerbangmas Tunggal
                                  22.619.431.589        2.261.943.158.900            5,56       22.619.431.589     2.261.943.158.900     4,31
      Sejahtera
   PT Dian Swastatika
                                  22.486.218.200        2.248.621.820.000            5,53       22.486.218.200     2.248.621.820.000     4,29
      Sentosa Tbk
   Masyarakat                   126.728.664.759        12.672.866.475.900           31,14     126.728.664.759     12.672.866.475.900    24,17
   Pemegang Waran Seri III       71.541.188.625         7.154.118.862.500           17,58      71.541.188.625      7.154.118.862.500    13,65
 Sub total - Seri C             400.997.351.775        40.099.735.177.500                     400.997.351.775     40.099.735.177.500
 Seri D
   PT Bali Media
                                                 -                        -             -       13.866.256.456      693.312.822.800      2,64
      Telekomunikasi



                                                                   xvi
Page 21
   PT Gerbangmas Tunggal
                                             -                      -        -      9.530.659.377        476.532.968.850        1,82
      Sejahtera
   PT Dian Swastatika
                                             -                      -        -      9.474.530.140        473.726.507.000        1,81
      Sentosa Tbk
   Masyarakat                                -                      -        -     54.307.986.601      2.715.399.330.050       10,36
   Pemegang Waran Seri III                   -                      -        -     30.143.759.252      1.507.187.962.600        5,75
   Pembeli Siaga                             -                      -        -                  -                      -           -
 Sub total - Seri D                          -                      -             117.323.191.826      5.866.159.591.300
 Total Modal Ditempatkan
                              406.929.308.482     47.043.485.506.500    100,00    524.252.500.308     52.909.645.097.800      100,00
 dan Disetor Penuh
 Portepel:
   Seri A                                    -                     -                             -                     -
   Seri B                                    -                     -                             -                     -
   Seri C                                    -                     -                             -                     -
   Seri D                    1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.081.807.098.044    54.090.354.902.200
 Total Portepel              1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.081.807.098.044    54.090.354.902.200


Proforma 4

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali BMT yang
    melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli porsinya:

                                         Sebelum PMHMETD V                                       Setelah PMHMETD V
        Keterangan
                              Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)        %        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar:
   Seri A (nilai nominal
      Rp2.000/saham)            1.011.793.622      2.023.587.244.000                1.011.793.622         2.023.587.244.000
   Seri B (nilai nominal
      Rp1.000/saham)            4.920.163.085      4.920.163.085.000                4.920.163.085         4.920.163.085.000
   Seri C (nilai nominal
      Rp100/saham)            400.997.351.775     40.099.735.177.500              400.997.351.775       40.099.735.177.500
   Seri D (nilai nominal
      Rp50/saham)            1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.199.130.289.870      59.956.514.493.500
 Total Modal Dasar           1.606.059.598.352   107.000.000.000.000             1.606.059.598.352     107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                     1.011.793.622      2.023.587.244.000      0,25      1.011.793.622         2.023.587.244.000       0,20
 Sub total - Seri A             1.011.793.622      2.023.587.244.000                1.011.793.622         2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data            1.235.700.542      1.235.700.542.000      0,30      1.235.700.542         1.235.700.542.000       0,24
 PT Wahana Inti Nusantara       1.425.646.629      1.425.646.629.000      0,35      1.425.646.629         1.425.646.629.000       0,28
 PT Bali Media
 Telekomunikasi                 1.108.319.438      1.108.319.438.000      0,27      1.108.319.438         1.108.319.438.000       0,21
 Masyarakat                     1.150.496.476      1.150.496.476.000      0,28      1.150.496.476         1.150.496.476.000       0,22
 Sub total - Seri B             4.920.163.085      4.920.163.085.000                4.920.163.085         4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data         78.544.241.612      7.854.424.161.200     19,30     78.544.241.612         7.854.424.161.200      15,20
   PT Wahana Inti
      Nusantara                47.276.677.771      4.727.667.777.100     11,62     47.276.677.771         4.727.667.777.100       9,15
   PT Bali Media
      Telekomunikasi           31.800.929.219      3.180.092.921.900      7,81     31.800.929.219         3.180.092.921.900       6,15
   PT Gerbangmas Tunggal
      Sejahtera                22.619.431.589      2.261.943.158.900      5,56     22.619.431.589         2.261.943.158.900       4,38
   PT Dian Swastatika
      Sentosa Tbk              22.486.218.200      2.248.621.820.000      5,53     22.486.218.200        2.248.621.820.000        4,35
   Masyarakat                 126.728.664.759     12.672.866.475.900     31,14    126.728.664.759       12.672.866.475.900       24,52
   Pemegang Waran Seri III     71.541.188.625      7.154.118.862.500     17,58     71.541.188.625        7.154.118.862.500       13,84
 Sub total - Seri C           400.997.351.775     40.099.735.177.500              400.997.351.775       40.099.735.177.500
 Seri D
   PT Bali Media
      Telekomunikasi                         -                      -        -     13.866.256.456           693.312.822.800       2,68
   Pembeli Siaga                             -                      -        -     95.990.803.544         4.799.540.177.200      18,57
 Sub total - Seri D                          -                      -             109.857.060.000         5.492.853.000.000
 Total Modal Ditempatkan
   dan Disetor Penuh          406.929.308.482     47.043.485.506.500    100,00    516.786.368.482       52.536.338.506.500     100,00
 Portepel:
   Seri A                                    -                     -                             -                       -
   Seri B                                    -                     -                             -                       -
   Seri C                                    -                     -                             -                       -
   Seri D                    1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.089.273.229.870      54.463.661.493.500
 Total Portepel              1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.089.273.229.870      54.463.661.493.500


Proforma 5

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:



                                                             xvii
Page 22
a.   seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
     berhak memperoleh HMETD;
b.   seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali GND dan WIN yang
     menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c.   para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya melakukan pemesanan tambahan atas sisa
     saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD lainnya, sehingga seluruh Saham Baru yang
     ditawarkan dalam PMHMETD V diambilbagian.

                                         Sebelum PMHMETD V                                     Setelah PMHMETD V
        Keterangan
                              Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)      %        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)     %
  Modal Dasar:
     Seri A (nilai nominal
       Rp2.000/saham)              1.011.793.622   2.023.587.244.000              1.011.793.622     2.023.587.244.000
     Seri B (nilai nominal
       Rp1.000/saham)              4.920.163.085   4.920.163.085.000              4.920.163.085     4.920.163.085.000
     Seri C (nilai nominal
       Rp100/saham)              400.997.351.775  40.099.735.177.500            400.997.351.775    40.099.735.177.500
     Seri D (nilai nominal
       Rp50/saham)             1.199.130.289.870  59.956.514.493.500          1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
  Total Modal Dasar            1.606.059.598.352 107.000.000.000.000          1.606.059.598.352   107.000.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh:
   Seri A
  Masyarakat                       1.011.793.622   2.023.587.244.000   0,25       1.011.793.622     2.023.587.244.000       0,17
  Sub total - Seri A               1.011.793.622   2.023.587.244.000              1.011.793.622     2.023.587.244.000
   Seri B
  PT Global Nusa Data              1.235.700.542   1.235.700.542.000   0,30       1.235.700.542     1.235.700.542.000       0,21
  PT Wahana Inti Nusantara         1.425.646.629   1.425.646.629.000   0,35       1.425.646.629     1.425.646.629.000       0,25
  PT Bali Media
  Telekomunikasi                   1.108.319.438   1.108.319.438.000   0,27       1.108.319.438     1.108.319.438.000       0,19
  Masyarakat                       1.150.496.476   1.150.496.476.000   0,28       1.150.496.476     1.150.496.476.000       0,20
  Sub total - Seri B               4.920.163.085   4.920.163.085.000              4.920.163.085     4.920.163.085.000
   Seri C
     PT Global Nusa Data          78.544.241.612   7.854.424.161.200  19,30      78.544.241.612     7.854.424.161.200      13,58
     PT Wahana Inti
       Nusantara                  47.276.677.771   4.727.667.777.100  11,62      47.276.677.771     4.727.667.777.100       8,17
     PT Bali Media
       Telekomunikasi             31.800.929.219   3.180.092.921.900   7,81      31.800.929.219     3.180.092.921.900       5,50
     PT Gerbangmas Tunggal
       Sejahtera                  22.619.431.589   2.261.943.158.900   5,56      22.619.431.589     2.261.943.158.900       3,91
     PT Dian Swastatika
       Sentosa Tbk                22.486.218.200   2.248.621.820.000   5,53      22.486.218.200     2.248.621.820.000       3,89
     Masyarakat                  126.728.664.759  12.672.866.475.900  31,14     126.728.664.759    12.672.866.475.900      21,91
     Pemegang Waran Seri III      71.541.188.625   7.154.118.862.500  17,58      71.541.188.625     7.154.118.862.500      12,37
  Sub total - Seri C             400.997.351.775  40.099.735.177.500            400.997.351.775    40.099.735.177.500
  Seri D
     PT Bali Media
       Telekomunikasi                          -                   -      -      13.866.256.456       693.312.822.800       2,40
     Pemegang Waran Seri III                   -                   -      -      30.143.759.252     1.507.187.962.600       5,21
     Masyarakat *                              -                   -      -     127.448.962.585     6.372.448.129.250      22,04
  Sub total - Seri D                           -                   -            171.458.978.293     8.572.948.914.650
  Total Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh           406.929.308.482  47.043.485.506.500 100,00     578.388.286.775    55.616.434.421.150    100,00
  Portepel:
     Seri A                                    -                   -                          -                      -
     Seri B                                    -                   -                          -                      -
     Seri C                                    -                   -                          -                      -
     Seri D                    1.199.130.289.870  59.956.514.493.500          1.027.671.311.577    51.383.565.578.850
  Total Portepel               1.199.130.289.870  59.956.514.493.500          1.027.671.311.577    51.383.565.578.850
Keterangan:
* termasuk para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya dan kemudian melakukan pesanan tambahan atas sisa saham baru
yang belum dilaksanakan oleh para pemegang HMETD lainnya


Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD V ini, seluruhnya
adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh.

RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana hasil PMHMETD setelah dikurangi biaya emisi, seluruhnya akan digunakan sebagai berikut:

1.   Sekitar Rp5.487.280.000.000 akan digunakan untuk melunasi utang dan bunga kepada Niven Holdings
     Limited (tidak terafiliasi);
2.   Sisanya akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
     a. Sekitar 80% untuk penyetoran modal Perseroan ke Entitas Anak, yakni PT Smart Telecom (“Smartel”),
        yang akan disetorkan secara bertahap oleh Perseroan ke Smartel, dimulai pada bulan Mei 2024 hingga
        paling lambat Desember 2024, yang selanjutnya oleh Smartel akan digunakan untuk modal kerja Smartel;


                                                           xviii
Page 23
     b. Sekitar 20% untuk modal kerja Perseroan.

      Modal kerja yang dimaksud adalah termasuk biaya operasional (antara lain upah, sewa menara, sewa
      jaringan, biaya listrik dan biaya pemasaran), pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio,
      pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Jastel USO.

Dana PMHMETD V yang belum digunakan oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana di atas
(termasuk dana yang belum dimasukan ke Smartel) akan ditempatkan oleh Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II mengenai Penggunaan
Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut menyajikan ringkasan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021. Ikhtisar data
keuangan penting yang lengkap dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini mengenai Ikhtisar Data Keuangan
Penting.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023 dan
2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi
Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                          31 Desember
                      Keterangan
                                                         2023                       2022                    2021
 Jumlah Aset                                               45.911.102                46.492.367              43.357.850
 Jumlah Liabilitas                                         30.726.683                30.732.855              30.704.408
 Jumlah Ekuitas                                            15.184.419                15.759.512              12.653.442


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 September                                  31 Desember
           Keterangan                 2023                 2022                     2022                    2021
                                                      (Tidak Diaudit)
 Pendapatan Usaha                       8.629.536            8.286.893              11.202.579                10.456.829
 Beban Usaha                            8.310.354            7.850.345              10.579.457                10.209.640
 Penghasilan (Beban) Lain-Lain          (966.176)              971.917                 453.354                 (813.473)
 Laba (Rugi) Periode Berjalan           (599.657)            1.642.986               1.064.305                 (435.325)
 Jumlah Penghasilan (Rugi)
   Komprehensif                         (575.102)              1.645.114              1.077.926                (409.949)


RASIO-RASIO PENTING

                                                           30 September                        31 Desember
                     Keterangan                                        2022
                                                    2023                                    2022              2021
                                                                  (Tidak Diaudit)

 Rasio Keuangan (%)
 Marjin Laba Tahun Berjalan                            (6,95)              19,83                9,50               (4,16)
 Marjin Operasi                                          3,70               5,27                5,56                 2,36
 Marjin EBITDA                                         44,13               44,71               44,85               39,21
 Return on Equity                                      (3,79)              11,51                6,84               (3,24)
 Return on Assets                                      (1,25)               3,62                2,32               (0,95)

 Rasio Keuangan (x)
 Rasio Lancar                                              0,52             0,41                   0,55              0,24
 Rasio Kas                                                 0,04             0,04                   0,04              0,05



                                                     xix
Page 24
                                                                   30 September                       31 Desember
                     Keterangan                                                2022
                                                             2023                                 2022              2021
                                                                          (Tidak Diaudit)
 Rasio Liabilitas terhadap Aset                                    0,67             0,68                 0,66              0,71
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                 2,02             2,17                 1,95              2,43
 Interest Coverage Ratio 1)                                        0,30             2,83                 2,02              0,41
 Debt Service Coverage Ratio 2)                                    5,49             3,25                 3,12              2,84

 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                                 4,13               8,44              7,13             11,15
 Laba (Rugi) Usaha                                             (26,89)           8.425,63            152,08            131,50
 Laba (Rugi) Periode Berjalan                                 (136,50)             471,95            344,49             71,43
 Jumlah Aset                                                    (1,25)               4,69              7,23             12,08
 Jumlah Liabilitas                                              (0,02)               1,26              0,09             16,67
 Jumlah Ekuitas                                                 (3,65)              13,00              24,5              2,33

Keterangan:
1)
   perhitungan menggunakan formula: ( Laba Sebelum Pajak + Beban Bunga dan Keuangan Lainnya ) / Beban Bunga dan Keuangan Lainnya
2)
   Perhitungan menggunakan formula: EBITDA /(Utang pinjaman lancar+ pembayaran beban bunga). EBITDA dan pembayaran bunga dan
keuangan periode September 2023 dan 2022 merupakan nilai yang disetahunkan.


FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usaha, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian usaha
Perseroan. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan sedapat mungkin berupaya untuk mengantisipasi dan
mempersiapkan penanganan atas risiko-risiko tersebut, sehingga meminimalkan dampak negatif yang mungkin
timbul. Menurut manajemen Perseroan, risiko usaha yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:

A.   Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan Dan
     Perusahaan Anak

     Risiko Persaingan Usaha.

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan Dan Perusahaan Anak

     1.   Risiko Jaminan Gadai Saham Perusahaan Anak
     2.   Risiko Pinjaman Kepada Pihak Ketiga
     3.   Risiko Keterbatasan Dana
     4.   Risiko Gangguan Sistem Jaringan
     5.   Risiko Layanan Pihak Ketiga
     6.   Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
     7.   Risiko Perubahan Teknologi
     8.   Risiko Kerugian Usaha

C. Risiko Umum

     1.   Risiko Perekonomian
     2.   Risiko Fluktuasi Kurs Valuta Asing
     3.   Risiko Sumber Daya Manusia

D. Risiko Yang Berhubungan Dengan Saham

     1.   Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Perseroan
     2.   Risiko Terkait Likuiditas Saham Perseroan
     3.   Risiko Pelemahan Ekonomi
     4.   Risiko Penjualan Saham Di Masa Datang
     5.   Risiko Dilusi
     6.   Risiko Hukum dan Perundang-undangan Sehubungan Dengan Hak Pemegang Saham Untuk
          Menghadiri dan Memberikan Suara Pada RUPS
     7.   Kemampuan Perseroan Untuk Membayar Dividen di Kemudian Hari

Keterangan lebih lengkap mengenai risiko usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai Faktor
Risiko.




                                                              xx
Page 25
KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang saham baru dalam rangka PMHMETD V ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan
setelah PMHMETD V ini.

Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan perubahannya,
setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana diusulkan oleh Direksi
suatu perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa
dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang
diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan
dari RUPS.

Direksi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, tingkat kesehatan keuangan,
tingkat kecukupan modal, dan arus kas Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di
masa yang akan datang, termasuk juga memperhatikan kewajiban Perseroan membentuk dana cadangan,
merencanakan untuk mengusulkan pembagian dividen tunai kepada masing-masing pemegang saham Perseroan
yang namanya tercantum di dalam DPS Perseroan yang memuat nama pemegang saham yang berhak untuk
menerima dividen, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mulai tahun buku 2025, yaitu pada saat
itu diperkirakan oleh Direksi bahwa Perseroan telah memperoleh laba bersih, oleh karenanya diperkirakan memiliki
kemampuan membagikan dividen dengan memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
Kebijakan dividen yang diusulkan Direksi adalah dengan jumlah sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari
laba bersih Perseroan setelah dipotong pajak, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi saham
Perseroan dan bertindak sebagai agen pelaksanaan PMHMETD V Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai
persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD V dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.




                                                      xxi
Page 26
I.    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN                                                               HAK
      MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar empat ratus
lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) Saham Biasa Atas
Nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham yang akan ditawarkan dengan Harga
Penawaran Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya
Rp8.572.948.914.650 (delapan triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta
sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 178 (seratus tujuh puluh
delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB
mempunyai 75 (tujuh puluh lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp50 (lima puluh Rupiah) per
saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini
diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024. HMETD
yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang
telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), di
mana hak atas pemecahan Saham Baru tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.

Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD adalah merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan
dicatatkan di BEI.

Berdasarkan Surat No. 36/SG-FREN/IiI/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran Seri III
Beredar PT Smartfren Telecom, Tbk per tanggal 29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita,
Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per tanggal 29 Februari 2024 adalah
sejumlah 71.541.188.625 (tujuh puluh satu miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh delapan
ribu enam ratus dua puluh lima) Waran Seri III atau 21,33% dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh per tanggal 29 Februari 2024.

Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, GND selaku pemegang saham utama dan salah satu
pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 23,79% menyatakan tidak akan melaksanakan
HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD V ini. Melalui surat pernyataan
tertanggal 15 Februari 2024, WIN selaku salah satu pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham
sebesar 14,52% menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya
dalam PMHMETD V ini. Terhadap HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD V tersebut, GND dan WIN
tidak berencana untuk mengalihkan HMETD tersebut kepada pihak tertentu, namun GND dan WIN terbuka untuk
melaksanakan pengalihan HMETD miliknya kepada masyarakat yang berminat untuk membeli HMETD, sesuai
syarat dan ketentuan yang berlaku pada periode perdagangan HMETD. Melalui surat pernyataan tertanggal 15
Februari 2024, BMT selaku salah satu pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 9,81%
menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PMHMETD V ini.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 22 tanggal 23 Januari 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 15 Februari
2024, keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, dalam
hal jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD belum
mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham
Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham Baru yang diterbitkan sebanyak-
banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu
lima ratus empat puluh empat) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap
Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh
sembilan miliar lima ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), sehingga jumlah
Saham Baru yang dikeluarkan mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh
juta enam puluh ribu) Saham Baru.




                                                       1
Page 27
Perseroan dalam melakukan PMHMETD V ini telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB sebagaimana ternyata
dalam Akta Berita Acara Rapat No. 27 tertanggal 24 November 2023 yang dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat.

Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD V ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi)
dalam jumlah maksimum sebesar 29,64% (dua puluh sembilan koma enam empat persen) setelah pelaksanaan
HMETD.




                                     PT SMARTFREN TELECOM TBK
                                       Kegiatan Usaha Utama:
                 Bergerak dalam bidang Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                Kantor Pusat:
                                          Jl. H. Agus Salim No. 45
                                 Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
                                           Tel. (62-21) 5053 8888
                                           Faks. (62-21) 315 6853
                                      Situs web: www.smartfren.com
                                  E-mail: corpsec.division@smartfren.com


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. PERSEROAN
MENGHADAPI PERSAINGAN KETAT DALAM INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA, TERUTAMA
DALAM HAL HARGA, JANGKAUAN DAN KUALITAS JARINGAN, BERBAGAI LAYANAN DAN FITUR YANG
DITAWARKAN SERTA PELAYANAN KEPADA PELANGGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.

SETIAP HMETD DALAM BENTUK PECAHAN AKAN DIBULATKAN KE BAWAH. DALAM HAL PEMEGANG
SAHAM MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA HAK ATAS PECAHAN EFEK TERSEBUT
WAJIB DIJUAL OLEH PERSEROAN DAN HASIL PENJUALANNYA DIMASUKKAN KE DALAM REKENING
PERSEROAN.




                                                      2
Page 28
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta 33/2023 dan Laporan Kepemilikan Yang
Mencapai 5% atau Lebih dari Saham Yang Diterbitkan Perseroan per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
BAE adalah sebagai berikut:

                    Keterangan                             Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar:
 Seri A (nilai nominal Rp2.000/saham)                      1.011.793.622           2.023.587.244.000
 Seri B (nilai nominal Rp1.000/saham)                      4.920.163.085           4.920.163.085.000
 Seri C (nilai nominal Rp100/saham)                      400.997.351.775          40.099.735.177.500
 Seri D (nilai nominal Rp50/saham)                     1.199.130.289.870          59.956.514.493.500
 Total Modal Dasar                                     1.606.059.598.352         107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Seri A
   Masyarakat                                                1.011.793.622         2.023.587.244.000      0,30
 Sub total - Seri A                                          1.011.793.622         2.023.587.244.000
 Seri B
   PT Global Nusa Data                                       1.235.700.542         1.235.700.542.000      0,37
   PT Wahana Inti Nusantara                                  1.425.646.629         1.425.646.629.000      0,43
   PT Bali Media Telekomunikasi                              1.108.319.438         1.108.319.438.000      0,33
   Masyarakat                                                1.150.496.476         1.150.496.476.000      0,34
 Sub total - Seri B                                          4.920.163.085         4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data                                      78.544.241.612         7.854.424.161.200     23,42
   PT Wahana Inti Nusantara                                 47.276.677.771         4.727.667.777.100     14,10
   PT Bali Media Telekomunikasi                             31.800.929.219         3.180.092.921.900      9,48
   PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                          22.619.431.589         2.261.943.158.900      6,74
   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk                           22.486.218.200         2.248.621.820.000      6,70
   Masyarakat                                              126.728.664.759        12.672.866.475.900     37,79
 Sub total - Seri C                                        329.456.163.150        32.945.616.315.000
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 335.388.119.857        39.889.366.644.000    100,00
 Portepel:
 Seri A                                                                -                           -
 Seri B                                                                -                           -
 Seri C                                                   71.541.188.625           7.154.118.862.500
 Seri D                                                1.199.130.289.870          59.956.514.493.500
 Total Portepel                                        1.270.671.478.495          67.110.633.356.000

Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, setiap saham memberi hak yang sama kepada
pemegangnya. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan kualifikasi Saham Seri A, Seri B, dan Seri C Perseroan
selain dari nilai nominal per saham. Dengan demikian, seluruh saham Perseroan pada prinsipnya merupakan
saham biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) UUPT, yakni saham yang mempunyai hak suara
untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan,
mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat sengketa sehubungan dengan saham-saham Perseroan
yang dimiliki oleh PT Bali Media Telekomunikasi, PT Wahana Inti Nusantara dan PT Global Nusa Data.
Selanjutnya, Perseroan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya sengketa yang melibatkan
saham-saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik.

Berdasarkan surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran Seri III
Beredar PT Smartfren Telecom Tbk per tanggal 29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita,
Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per tanggal 29 Februari 2024 adalah
sejumlah 71.541.188.625 (tujuh puluh satu miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh delapan
ribu enam ratus dua puluh lima) Waran Seri III.

Pada tanggal 24 November 2023, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang berita acaranya dimuat
dalam Akta Berita Acara Rapat No. 27 tanggal 24 November 2023, dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, dengan rincian sebagai berikut:




                                                       3
Page 29
1.   RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh 259.724.242.665 saham atau sebesar 77,44% dari total sebanyak
     335.388.082.743 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek hingga tanggal
     31 Oktober 2023.

2.   Berikut adalah keputusan dalam RUPSLB:
     a.   Persetujuan dari 259.307.459.378 saham (yang mencakup 135.600.934 suara abstain) atau sebesar
          99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas pembentukan kelas saham
          baru Seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham.

     b.   Persetujuan dari 259.234.115.378 saham (yang mencakup 136.033.634 suara abstain) atau sebesar
          99,864% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas peningkatan modal dasar
          dari semula Rp63.000.000.000.000 menjadi Rp107.000.000.000.000 dan karenanya mengubah Pasal
          4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, serta akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor
          setelah PMHMETD dilaksanakan dan sehubungan dengan pembentukan kelas saham Seri D, maka
          mengalokasikan sebagian saham yang tadinya saham Seri B dan saham Seri C yang belum
          dikeluarkan menjadi saham Seri D.

     c.   Persetujuan dari 259.274.925.878 saham (yang mencakup 135.600.334 suara abstain) atau sebesar
          99,879% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas rencana pelaksanaan
          penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para
          pemegang saham (“PMHMETD”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, yaitu penerbitan
          sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 per
          saham dengan cara memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”).

     d.   Persetujuan dari 259.207.699.878 saham (yang mencakup 135.540.334 suara abstain) atau sebesar
          99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas perubahan ketentuan Pasal
          4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan modal dasar Perseroan,
          serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan
          modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD ini,
          yaitu pengeluaran dan penerbitan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 saham biasa atas nama seri
          D dengan nilai nominal Rp50 per saham sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.

     e.   Persetujuan dari 258.807.583.378 saham (yang mencakup 635.559.034 suara abstain) atau sebesar
          99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas pemberian kuasa dan
          wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-
          keputusan tersebut diatas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
          segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
          pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk namun
          tidak terbatas pada (a) melaksanakan tinadkan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
          termasuk (i) menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan; (ii) menentukan rasio HMETD; (iii)
          menetapkan harga pelaksanaan HMETD; (iv) menetapkan jadwal PMHMETD serta (b) menyatakan
          jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
          pelaksanaan HMETD.

     f.   Persetujuan dari dari 250.907.576.194 saham (yang mencakup 137.140.334 suara abstain) atau
          sebesar 96,658% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas:

          1)     pemberhentian dengan hormat Bapak Jabgir Singh dari jabatannya selaku Komisaris
                 Independen Perseroan berlaku efektif terhitung mulai 25 November 2023.

          2)     pemberhentian dengan hormat Bapak Robin Mailoa dan Ibu Gisela Yenny Lesmana masing-
                 masing dari jabatannya selaku Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung 25 November 2023.

          3)     menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 25 November 2023 sampai dengan ditutupnya
                 RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026 susunan Dewan Komisaris Persreroan dan anggota
                 Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

                 Dewan Komisaris
                 Presiden Komisaris: Darmin Nasution
                 Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman
                 Komisaris Independen: Ketut Sanjaya

                 Direksi
                 Presiden Direktur: Merza Fachys
                 Direktur: Andrijanto Muljono
                 Direktur: Antony Susilo


                                                     4
Page 30
                 Direktur: Marco Paul Iwan Sumampouw
                 Direktur: Shurish Subbramaniam

        Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-
        sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk
        tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya
        dalam akta notaris, menandatangani akta perubahan yang dibutuhkan sesuai kehendak yang
        berwenang, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
        dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
        persetujuan dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk
        tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
        pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu
        dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi kuorum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal
41 huruf (c) Peraturan OJK No. 15/2020 dan anggaran dasar Perseroan, yakni disetujui lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.

Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, setiap saham memberi hak yang sama kepada
pemegangnya. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan kualifikasi Saham Seri A, Seri B dan Seri C Perseroan
selain dari nilai nominal per saham. Meskipun demikian, dengan memperhatikan jumlah suara tidak setuju dalam
RUPSLB Perseroan, yakni masing-masing (i) 281.182.353 suara untuk mata acara pertama; (ii) 354.093.653
suara untuk mata acara kedua; (iii) 313.716.453 untuk mata acara ketiga; (iv) 281.992.453 suara untuk mata
acara keempat; (v) 281.100.253 suara untuk mata acara kelima; (vi) 8.679.526.137 untuk mata acara keenam,
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari sebagian besar saham dari jumlah total Saham Seri A, Seri
B dan Seri C yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan OJK
No. 32/2015.

PEMBELI SIAGA

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 22 tanggal
23 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk
No. 12 tanggal 15 Februari 2024, keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Jakarta Pusat dalam hal jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh Pemegang Saham atau
pemegang HMETD belum mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta
enam puluh ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham Baru
yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200 (empat triliun
tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus
Rupiah), sehingga jumlah Saham Baru yang dikeluarkan mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar
delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru.

PROFORMA KEPEMILIKAN SAHAM

Proforma 1

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal
    DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan WIN yang
    menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c. Pembeli Siaga membeli Saham Baru sesuai dengan porsinya:




                                                       5
Page 31
                                        Sebelum PMHMETD V                                         Setelah PMHMETD V
       Keterangan
                             Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)            %          Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar:
    Seri A (nilai nominal
                                1.011.793.622       2.023.587.244.000                      1.011.793.622     2.023.587.244.000
      Rp2.000/saham)
    Seri B (nilai nominal
                                4.920.163.085       4.920.163.085.000                      4.920.163.085     4.920.163.085.000
      Rp1.000/saham)
    Seri C (nilai nominal
                             400.997.351.775       40.099.735.177.500                   400.997.351.775     40.099.735.177.500
      Rp100/saham)
    Seri D (nilai nominal
                            1.199.130.289.870      59.956.514.493.500                  1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
      Rp50/saham)
 Total Modal Dasar          1.606.059.598.352     107.000.000.000.000                  1.606.059.598.352   107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                     1.011.793.622       2.023.587.244.000        0,30          1.011.793.622     2.023.587.244.000     0,23
 Sub total - Seri A             1.011.793.622       2.023.587.244.000                      1.011.793.622     2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data            1.235.700.542       1.235.700.542.000        0,37          1.235.700.542     1.235.700.542.000     0,28
 PT Wahana Inti
                                1.425.646.629       1.425.646.629.000        0,43          1.425.646.629     1.425.646.629.000     0,32
 Nusantara
 PT Bali Media
                                1.108.319.438       1.108.319.438.000        0,33          1.108.319.438     1.108.319.438.000     0,25
 Telekomunikasi
 Masyarakat                     1.150.496.476       1.150.496.476.000        0,34          1.150.496.476     1.150.496.476.000     0,26
 Sub total - Seri B             4.920.163.085       4.920.163.085.000                      4.920.163.085     4.920.163.085.000
 Seri C
    PT Global Nusa Data        78.544.241.612       7.854.424.161.200       23,42         78.544.241.612     7.854.424.161.200    17,64
    PT Wahana Inti
                               47.276.677.771       4.727.667.777.100       14,10         47.276.677.771     4.727.667.777.100    10,62
      Nusantara
    PT Bali Media
                               31.800.929.219       3.180.092.921.900        9,48         31.800.929.219     3.180.092.921.900     7,14
      Telekomunikasi
    PT Gerbangmas
                               22.619.431.589       2.261.943.158.900        6,74         22.619.431.589     2.261.943.158.900     5,08
      Tunggal Sejahtera
    PT Dian Swastatika
                               22.486.218.200       2.248.621.820.000        6,70         22.486.218.200     2.248.621.820.000     5,05
      Sentosa Tbk
 Masyarakat                  126.728.664.759       12.672.866.475.900       37,79       126.728.664.759     12.672.866.475.900    28,46
 Sub total - Seri C          329.456.163.150       32.945.616.315.000                   329.456.163.150     32.945.616.315.000
 Seri D
    PT Bali Media
                                              -                        -          -       13.866.256.456       693.312.822.800     3,11
      Telekomunikasi
    PT Gerbangmas
                                              -                        -          -        9.530.659.377       476.532.968.850     2,14
      Tunggal Sejahtera
    PT Dian Swastatika
                                              -                        -          -        9.474.530.140       473.726.507.000     2,13
      Sentosa Tbk
    Masyarakat                                -                        -          -      54.307.986.600      2.715.399.330.000    12,20
    Pembeli Siaga                             -                        -          -      22.677.627.427      1.133.881.371.350     5,09
 Sub total - Seri D                           -                        -                109.857.060.000      5.492.853.000.000
 Total Modal
 Ditempatkan dan             335.388.119.857       39.889.366.644.000      100,00       445.245.179.857     45.382.219.644.000   100,00
 Disetor Penuh
 Portepel:
    Seri A                                  -                       -                                  -                     -
    Seri B                                  -                       -                                  -                     -
    Seri C                     71.541.188.625       7.154.118.862.500                     71.541.188.625     7.154.118.862.500
    Seri D                  1.199.130.289.870      59.956.514.493.500                  1.089.273.229.870    54.463.661.493.500
 Total Portepel             1.270.671.478.495      67.110.633.356.000                  1.160.814.418.495    61.617.780.356.000


Proforma 2

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal
    DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali BMT yang
    melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli Saham Baru sesuai porsinya.

                                        Sebelum PMHMETD V                                         Setelah PMHMETD V
       Keterangan
                             Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)            %          Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar:
   Seri A (nilai nominal
                             1.011.793.622         2.023.587.244.000                   1.011.793.622        2.023.587.244.000
      Rp2.000/saham)
   Seri B (nilai nominal
                             4.920.163.085         4.920.163.085.000                   4.920.163.085        4.920.163.085.000
      Rp1.000/saham)
   Seri C (nilai nominal
                            400.997.351.775       40.099.735.177.500                  400.997.351.775      40.099.735.177.500
      Rp100/saham)
   Seri D (nilai nominal
                            1.199.130.289.870     59.956.514.493.500                  1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
      Rp50/saham)
 Total Modal Dasar          1.606.059.598.352     107.000.000.000.000                 1.606.059.598.352    107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                  1.011.793.622         2.023.587.244.000       0,30        1.011.793.622        2.023.587.244.000    0,23



                                                                 6
Page 32
 Sub total - Seri A          1.011.793.622        2.023.587.244.000                     1.011.793.622       2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data         1.235.700.542        1.235.700.542.000       0,37          1.235.700.542       1.235.700.542.000      0,28
 PT Wahana Inti
                             1.425.646.629        1.425.646.629.000       0,43          1.425.646.629       1.425.646.629.000      0,32
 Nusantara
 PT Bali Media
                             1.108.319.438        1.108.319.438.000       0,33          1.108.319.438       1.108.319.438.000      0,25
 Telekomunikasi
 Masyarakat                  1.150.496.476        1.150.496.476.000       0,34          1.150.496.476       1.150.496.476.000      0,26
 Sub total - Seri B          4.920.163.085        4.920.163.085.000                     4.920.163.085       4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data       78.544.241.612       7.854.424.161.200      23,42          78.544.241.612      7.854.424.161.200     17,64
   PT Wahana Inti
                             47.276.677.771       4.727.667.777.100      14,10          47.276.677.771      4.727.667.777.100     10,62
      Nusantara
   PT Bali Media
                             31.800.929.219       3.180.092.921.900       9,48          31.800.929.219      3.180.092.921.900      7,14
      Telekomunikasi
   PT Gerbangmas
                             22.619.431.589       2.261.943.158.900       6,74          22.619.431.589      2.261.943.158.900      5,08
      Tunggal Sejahtera
   PT Dian Swastatika
                             22.486.218.200       2.248.621.820.000       6,70          22.486.218.200      2.248.621.820.000      5,05
      Sentosa Tbk
   Masyarakat               126.728.664.759       12.672.866.475.900     37,79         126.728.664.759      12.672.866.475.900    28,46
 Sub total - Seri C         329.456.163.150       32.945.616.315.000                   329.456.163.150      32.945.616.315.000
 Seri D
   PT Bali Media
                                    -                     -                -            13.866.256.456       693.312.822.800       3,11
      Telekomunikasi
   Pembeli Siaga                    -                     -                -            95.990.803.544      4.799.540.177.200     21,56
 Sub total - Seri D                 -                     -                            109.857.060.000      5.492.853.000.000
 Total Modal Ditempatkan
                            335.388.119.857       39.889.366.644.000     100,00        445.245.179.857      45.382.219.644.000    100,00
 dan Disetor Penuh
 Portepel:
   Seri A                           -                      -                                   -                     -
   Seri B                           -                      -                                   -                     -
   Seri C                    71.541.188.625        7.154.118.862.500                    71.541.188.625       7.154.118.862.500
   Seri D                   1.199.130.289.870     59.956.514.493.500                   1.089.273.229.870    54.463.661.493.500
 Total Portepel             1.270.671.478.495     67.110.633.356.000                   1.160.814.418.495    61.617.780.356.000


Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD V, tidak akan terjadi perubahan pengendalian mengingat
kepemilikan saham terbesar tetap dipegang oleh tiga entitas pemegang saham pengendali Perseroan, yaitu PT
Global Nusa Data, PT Wahana Inti Nusantara dan PT Bali Media Telekomunikasi dengan total kepemilikan
saham sebesar 39,36%.

Proforma 3

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
c. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
d. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan WIN yang
    menyatakan tidak akan melaksanakan haknya.

                                          Sebelum PMHMETD V                                         Setelah PMHMETD V
       Keterangan
                               Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)             %         Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar:
   Seri A (nilai nominal
                                  1.011.793.622      2.023.587.244.000                      1.011.793.622     2.023.587.244.000
      Rp2.000/saham)
   Seri B (nilai nominal
                                  4.920.163.085      4.920.163.085.000                      4.920.163.085     4.920.163.085.000
      Rp1.000/saham)
   Seri C (nilai nominal
                               400.997.351.775      40.099.735.177.500                   400.997.351.775     40.099.735.177.500
      Rp100/saham)
   Seri D (nilai nominal
                              1.199.130.289.870     59.956.514.493.500                  1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
      Rp50/saham)
 Total Modal Dasar            1.606.059.598.352    107.000.000.000.000                  1.606.059.598.352   107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                       1.011.793.622      2.023.587.244.000          0,25        1.011.793.622     2.023.587.244.000     0,19
 Sub total - Seri A               1.011.793.622      2.023.587.244.000                      1.011.793.622     2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data              1.235.700.542      1.235.700.542.000          0,30        1.235.700.542     1.235.700.542.000     0,24
 PT Wahana Inti Nusantara         1.425.646.629      1.425.646.629.000          0,35        1.425.646.629     1.425.646.629.000     0,27
 PT Bali Media
                                  1.108.319.438      1.108.319.438.000          0,27        1.108.319.438     1.108.319.438.000     0,21
 Telekomunikasi
 Masyarakat                       1.150.496.476      1.150.496.476.000          0,28        1.150.496.476     1.150.496.476.000     0,22
 Sub total - Seri B               4.920.163.085      4.920.163.085.000                      4.920.163.085     4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data           78.544.241.612      7.854.424.161.200         19,30       78.544.241.612     7.854.424.161.200    14,98
   PT Wahana Inti
                                 47.276.677.771      4.727.667.777.100         11,62       47.276.677.771     4.727.667.777.100     9,02
      Nusantara
   PT Bali Media
                                 31.800.929.219      3.180.092.921.900          7,81       31.800.929.219     3.180.092.921.900     6,07
      Telekomunikasi
   PT Gerbangmas Tunggal
                                 22.619.431.589      2.261.943.158.900          5,56       22.619.431.589     2.261.943.158.900     4,31
      Sejahtera




                                                                 7
Page 33
   PT Dian Swastatika
                               22.486.218.200      2.248.621.820.000      5,53     22.486.218.200      2.248.621.820.000          4,29
      Sentosa Tbk
   Masyarakat                 126.728.664.759     12.672.866.475.900     31,14    126.728.664.759     12.672.866.475.900         24,17
   Pemegang Waran Seri III     71.541.188.625      7.154.118.862.500     17,58     71.541.188.625      7.154.118.862.500         13,65
 Sub total - Seri C           400.997.351.775     40.099.735.177.500              400.997.351.775     40.099.735.177.500
 Seri D
   PT Bali Media
                                             -                      -        -     13.866.256.456        693.312.822.800          2,64
      Telekomunikasi
   PT Gerbangmas Tunggal
                                             -                      -        -      9.530.659.377        476.532.968.850          1,82
      Sejahtera
   PT Dian Swastatika
                                             -                      -        -      9.474.530.140        473.726.507.000          1,81
      Sentosa Tbk
   Masyarakat                                -                      -        -     54.307.986.601      2.715.399.330.050         10,36
   Pemegang Waran Seri III                   -                      -        -     30.143.759.252      1.507.187.962.600          5,75
   Pembeli Siaga                             -                      -        -                  -                      -             -
 Sub total - Seri D                          -                      -             117.323.191.826      5.866.159.591.300
 Total Modal Ditempatkan
                              406.929.308.482     47.043.485.506.500    100,00    524.252.500.308     52.909.645.097.800        100,00
 dan Disetor Penuh
 Portepel:
   Seri A                                    -                     -                             -                     -
   Seri B                                    -                     -                             -                     -
   Seri C                                    -                     -                             -                     -
   Seri D                    1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.081.807.098.044    54.090.354.902.200
 Total Portepel              1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.081.807.098.044    54.090.354.902.200


Proforma 4

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali BMT yang
    melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli porsinya:

                                         Sebelum PMHMETD V                                       Setelah PMHMETD V
        Keterangan
                              Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)        %        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)          %
 Modal Dasar:
   Seri A (nilai nominal
      Rp2.000/saham)            1.011.793.622      2.023.587.244.000                1.011.793.622         2.023.587.244.000
   Seri B (nilai nominal
      Rp1.000/saham)            4.920.163.085      4.920.163.085.000                4.920.163.085         4.920.163.085.000
   Seri C (nilai nominal
      Rp100/saham)            400.997.351.775     40.099.735.177.500              400.997.351.775       40.099.735.177.500
   Seri D (nilai nominal
      Rp50/saham)            1.199.130.289.870    59.956.514.493.500             1.199.130.289.870      59.956.514.493.500
 Total Modal Dasar           1.606.059.598.352   107.000.000.000.000             1.606.059.598.352     107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh:
 Seri A
 Masyarakat                     1.011.793.622      2.023.587.244.000      0,25      1.011.793.622         2.023.587.244.000         0,20
 Sub total - Seri A             1.011.793.622      2.023.587.244.000                1.011.793.622         2.023.587.244.000
 Seri B
 PT Global Nusa Data            1.235.700.542      1.235.700.542.000      0,30      1.235.700.542         1.235.700.542.000         0,24
 PT Wahana Inti Nusantara       1.425.646.629      1.425.646.629.000      0,35      1.425.646.629         1.425.646.629.000         0,28
 PT Bali Media
 Telekomunikasi                 1.108.319.438      1.108.319.438.000      0,27      1.108.319.438         1.108.319.438.000         0,21
 Masyarakat                     1.150.496.476      1.150.496.476.000      0,28      1.150.496.476         1.150.496.476.000         0,22
 Sub total - Seri B             4.920.163.085      4.920.163.085.000                4.920.163.085         4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data         78.544.241.612      7.854.424.161.200     19,30     78.544.241.612         7.854.424.161.200        15,20
   PT Wahana Inti
      Nusantara                47.276.677.771      4.727.667.777.100     11,62     47.276.677.771         4.727.667.777.100         9,15
   PT Bali Media
      Telekomunikasi           31.800.929.219      3.180.092.921.900      7,81     31.800.929.219         3.180.092.921.900         6,15
   PT Gerbangmas Tunggal
      Sejahtera                22.619.431.589      2.261.943.158.900      5,56     22.619.431.589         2.261.943.158.900         4,38
   PT Dian Swastatika
      Sentosa Tbk              22.486.218.200      2.248.621.820.000      5,53     22.486.218.200        2.248.621.820.000          4,35
   Masyarakat                 126.728.664.759     12.672.866.475.900     31,14    126.728.664.759       12.672.866.475.900         24,52
   Pemegang Waran Seri III     71.541.188.625      7.154.118.862.500     17,58     71.541.188.625        7.154.118.862.500         13,84
 Sub total - Seri C           400.997.351.775     40.099.735.177.500              400.997.351.775       40.099.735.177.500
 Seri D
   PT Bali Media
      Telekomunikasi                         -                      -        -     13.866.256.456           693.312.822.800         2,68
   Pembeli Siaga                             -                      -        -     95.990.803.544         4.799.540.177.200        18,57
 Sub total - Seri D                          -                      -             109.857.060.000         5.492.853.000.000
 Total Modal Ditempatkan
   dan Disetor Penuh          406.929.308.482     47.043.485.506.500    100,00    516.786.368.482       52.536.338.506.500       100,00
 Portepel:
   Seri A                                    -                      -                            -                          -
   Seri B                                    -                      -                            -                          -
   Seri C                                    -                      -                            -                          -



                                                              8
Page 34
   Seri D                   1.199.130.289.870    59.956.514.493.500            1.089.273.229.870      54.463.661.493.500
 Total Portepel             1.199.130.289.870    59.956.514.493.500            1.089.273.229.870      54.463.661.493.500


Proforma 5

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali GND dan WIN yang
    menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c. para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya melakukan pemesanan tambahan atas sisa
    saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD lainnya, sehingga seluruh Saham Baru yang
    ditawarkan dalam PMHMETD V diambilbagian.

                                         Sebelum PMHMETD V                                     Setelah PMHMETD V
        Keterangan
                              Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)      %        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)     %
  Modal Dasar:
     Seri A (nilai nominal
       Rp2.000/saham)              1.011.793.622   2.023.587.244.000              1.011.793.622     2.023.587.244.000
     Seri B (nilai nominal
       Rp1.000/saham)              4.920.163.085   4.920.163.085.000              4.920.163.085     4.920.163.085.000
     Seri C (nilai nominal
       Rp100/saham)              400.997.351.775  40.099.735.177.500            400.997.351.775    40.099.735.177.500
     Seri D (nilai nominal
       Rp50/saham)             1.199.130.289.870  59.956.514.493.500          1.199.130.289.870    59.956.514.493.500
  Total Modal Dasar            1.606.059.598.352 107.000.000.000.000          1.606.059.598.352   107.000.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh:
   Seri A
  Masyarakat                       1.011.793.622   2.023.587.244.000   0,25       1.011.793.622     2.023.587.244.000       0,17
  Sub total - Seri A               1.011.793.622   2.023.587.244.000              1.011.793.622     2.023.587.244.000
   Seri B
  PT Global Nusa Data              1.235.700.542   1.235.700.542.000   0,30       1.235.700.542     1.235.700.542.000       0,21
  PT Wahana Inti Nusantara         1.425.646.629   1.425.646.629.000   0,35       1.425.646.629     1.425.646.629.000       0,25
  PT Bali Media
  Telekomunikasi                   1.108.319.438   1.108.319.438.000   0,27       1.108.319.438     1.108.319.438.000       0,19
  Masyarakat                       1.150.496.476   1.150.496.476.000   0,28       1.150.496.476     1.150.496.476.000       0,20
  Sub total - Seri B               4.920.163.085   4.920.163.085.000              4.920.163.085     4.920.163.085.000
   Seri C
     PT Global Nusa Data          78.544.241.612   7.854.424.161.200  19,30      78.544.241.612     7.854.424.161.200      13,58
     PT Wahana Inti
       Nusantara                  47.276.677.771   4.727.667.777.100  11,62      47.276.677.771     4.727.667.777.100       8,17
     PT Bali Media
       Telekomunikasi             31.800.929.219   3.180.092.921.900   7,81      31.800.929.219     3.180.092.921.900       5,50
     PT Gerbangmas Tunggal
       Sejahtera                  22.619.431.589   2.261.943.158.900   5,56      22.619.431.589     2.261.943.158.900       3,91
     PT Dian Swastatika
       Sentosa Tbk                22.486.218.200   2.248.621.820.000   5,53      22.486.218.200     2.248.621.820.000       3,89
     Masyarakat                  126.728.664.759  12.672.866.475.900  31,14     126.728.664.759    12.672.866.475.900      21,91
     Pemegang Waran Seri III      71.541.188.625   7.154.118.862.500  17,58      71.541.188.625     7.154.118.862.500      12,37
  Sub total - Seri C             400.997.351.775  40.099.735.177.500            400.997.351.775    40.099.735.177.500
  Seri D
     PT Bali Media
       Telekomunikasi                          -                   -      -      13.866.256.456       693.312.822.800       2,40
     Pemegang Waran Seri III                   -                   -      -      30.143.759.252     1.507.187.962.600       5,21
     Masyarakat *                              -                   -      -     127.448.962.585     6.372.448.129.250      22,04
  Sub total - Seri D                           -                   -            171.458.978.293     8.572.948.914.650
  Total Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh           406.929.308.482  47.043.485.506.500 100,00     578.388.286.775    55.616.434.421.150    100,00
  Portepel:
     Seri A                                    -                   -                          -                      -
     Seri B                                    -                   -                          -                      -
     Seri C                                    -                   -                          -                      -
     Seri D                    1.199.130.289.870  59.956.514.493.500          1.027.671.311.577    51.383.565.578.850
  Total Portepel               1.199.130.289.870  59.956.514.493.500          1.027.671.311.577    51.383.565.578.850
Keterangan:
* termasuk para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya dan kemudian melakukan pesanan tambahan atas sisa saham baru
yang belum dilaksanakan oleh para pemegang HMETD lainnya


Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD V ini, seluruhnya
adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh.




                                                             9
Page 35
RIWAYAT HARGA SAHAM

Berdasarkan data dari Bursa Efek, berikut merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga penutupan
perdagangan terendah, dan total volume perdagangan setiap bulannya selama 12 bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK:

                   Bulan                         Tertinggi          Terendah               Volume
               Januari 2023                         73                 65                     3.281.479.600
               Februari 2023                        71                 66                     2.338.833.200
                Maret 2023                          67                 54                     3.766.625.000
                April 2023                          64                 58                     1.847.851.300
                 Mei 2023                           65                 55                     3.855.985.000
                 Juni 2023                          65                 58                     3.397.963.000
                 Juli 2023                          60                 57                     2.098.284.200
               Agustus 2023                         58                 53                     2.370.266.900
              September 2023                        68                 52                    15.814.656.800
               Oktober 2023                         58                 50                     4.574.873.000
              November 2023                         56                 50                     3.936.853.000
              Desember 2023                         53                 50                     3.047.776.800

Selama 3 (tiga) tahun terakhir, saham Perseroan tidak mengalami penghentian perdagangan di Bursa Efek
Indonesia.

TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD.

Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh
oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 22 April 2024 hingga tanggal
6 Mei 2024 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
   (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari
   fotokopi tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
   pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

KRITERIA PENERIMA DAN PEMEGANG HMETD YANG BERHAK

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
- Para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau yang
  memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang HMETD Elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
  terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, Warga Negara Indonesia dan/atau Asing dan atau Lembaga dan/atau
Badan Hukum/Badan Usaha baik Indonesia/Asing sebagaimana diatur dalam UUPPSK berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu tanggal 18 April 2024.

PERDAGANGAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.




                                                     10
Page 36
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya.

Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi pelaksanaan melalui
sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.

Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
   tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
   efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah
ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD
yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank
Perseroan.

Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:

-   Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
-   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.
-   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum).
-   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
    fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
-   Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
    permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
    ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:

    1) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
       mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil
       Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
    2) Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
       lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS)
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD miliknya
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham
Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi
bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanana Sertifikat Bukti HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja
(Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 16.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.




                                                    11
Page 37
KETERANGAN TENTANG HMETD

Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar empat
ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) Saham
Baru atau maksimum sebesar 29,64% (dua puluh sembilan koma enam puluh empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
dan Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V
dengan cara penerbitan HMETD ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap
pemegang 178 (seratus tujuh puluh delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 75 (tujuh puluh lima) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga
Pelaksanaan. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan HMETD melalui pengalihan HMETD
dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.

Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan Rupiah atau
jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran
tersebut wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam Peraturan
Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Surat Edaran Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan Pasal 8 Ayat 3
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana calon pemodal diberi hak untuk
melakukan transfer dalam valuta asing antara lain terhadap:

 i.   Modal
ii.   Tambahan dana yang diperlukan untuk pembiayaan penanaman modal.

Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

     Penerima HMETD yang Berhak

Penerima HMETD yang berhak adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS
Perseroan pada 18 April 2024 pukul 16.00 WIB.

     Pemegang HMETD yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:

-     Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
      18 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode
      perdagangan HMETD.
-     Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode
      perdagangan HMETD, atau
-     Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.

     Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan, yaitu mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wiliayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang Pasar Modal, termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu
BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan
HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa.




                                                     12
Page 38
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

     Bentuk dari Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD,
jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek
Pemegang saham di KSEI.

     Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.

Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan
diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

     Nilai Teoretis HMETD

Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada. Sebagai
contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi
tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya
berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung
nilai HMETD.

Asumsi:

    Harga pasar satu saham                               :   Rpa
    Harga saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V          :   Rpr
    Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD V          :   A
    Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V         :   R
    Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD V          :   A+R

                                    (Rpa x A) + (Rpr x R)
                                                               =   RpX
                                           (A+R)

Dengan demikian, nilai HMETD adalah = RpX - Rpr

     Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham
Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham
dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau
apaun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodiannya.

     Pecahan HMETD

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.



                                                    13
Page 39
   Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD dapat mengalihkan HMETD yang dimilikinya melalui BEI atau di luar BEI kepada pihak lain
dalam periode perdagangan HMETD, yaitu sejak tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024.

   Lain-lain

Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas pemindahan HMETD menjadi beban
tanggungan Pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.


PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD V ini seluruhnya merupakan Saham yang
dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya
171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) saham baru. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan
sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas
pencatatan saham. Setelah PMHMETD V dan dengan diasumsikan bahwa Waran Seri III telah terlaksana
seluruhnya, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 578.388.286.775
(lima ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu
tujuh ratus tujuh puluh lima) saham.

HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD V INI, KECUALI
WARAN SERI III, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD V INI.




                                                      14
Page 40
II.    PENGGUNAAN DANA                            YANG         DIPEROLEH              DARI        HASIL
       PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD V kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan
digunakan untuk:

1.    Sekitar Rp5.487.280.000.000 akan digunakan untuk melunasi utang dan bunga untuk pinjaman Perseroan,
      dengan keterangan sebagai berikut:

       Nama                                 :   Niven Holdings Limited
       Perjanjian Pinjaman                  :   Perjanjian Kredit tanggal 8 Juni 2017, sebagaimana diubah
                                                dengan Perubahan Pertama tanggal 8 Maret 2018, Perubahan
                                                Kedua tanggal 19 Juni 2019, Perubahan Ketiga tanggal 1 Juli
                                                2020, dan Perubahan Keempat tanggal 7 Mei 2021
                                                sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan
                                                Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit tanggal
                                                26 April 2023
       Saldo Pinjaman Terutang              :   Rp5.248.600.000.000
       Saldo Bunga                          :   Rp238.680.000.000
       Cara Pembayaran                      :   Pelunasan tunai sukarela tanpa penalti kepada pemberi
                                                pinjaman
       Saldo Pinjaman Terutang Setelah      :   Rp0 (dilunasi seluruhnya)
          Pelunasan
       Sifat Hubungan Afiliasi              :   Tidak Terafliliasi
       Tingkat Bunga                        :   SOFR 3 bulan + Margin tertentu
       Jatuh Tempo                          :   25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2025
                                                25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2026
                                                25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2027
                                                25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2028
       Penggunaan Dana Pinjaman             :   Pembayaran utang Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
                                                memelihara likuiditas operasional/modal kerja

      Perseroan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Niven Holdings Limited tidak kurang dari
      10 (sepuluh) hari kerja sebelum melakukan pelunasan sukarela tanpa penalti.

2.    Sisanya akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
       a. Sekitar 80% untuk penyetoran modal Perseroan ke Entitas Anak, yakni PT Smart Telecom (“Smartel”),
           yang akan disetorkan secara bertahap oleh Perseroan ke Smartel, dimulai pada bulan Mei 2024 hingga
           paling lambat Desember 2024, yang selanjutnya oleh Smartel akan digunakan untuk modal kerja
           Smartel;
       b. Sekitar 20% untuk modal kerja Perseroan.

      Modal kerja yang dimaksud adalah termasuk biaya operasional (antara lain upah, sewa menara, sewa
      jaringan, biaya listrik dan biaya pemasaran), pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio,
      pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Jastel USO.

Dana PMHMETD V yang belum digunakan oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana di atas
(termasuk dana yang belum dimasukan ke Smartel) akan ditempatkan oleh Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V berupa pembayaran keseluruhan utang dan bunga atas
pinjaman Perseroan kepada Niven Holdings Limited bukan merupakan suatu transaksi berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020 mengingat pelunasan utang merupakan bagian dari
pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pinjaman terkait dan bukan merupakan suatu
transaksi yang berdiri sendiri.

Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V berupa setoran modal dari Perseroan kepada Smartel
(“Rencana Penyetoran Modal”) merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.
Meskipun demikian, mengingat Smartel merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang 99,99% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan, maka Rencana Penyetoran Modal merupakan suatu transaksi afiliasi yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan OJK No. 42/2020 dikecualikan dari kewajiban untuk: (i)
melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum; (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan obyek transaksi



                                                      15
Page 41
afiliasi; (iii) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi kepada masyarakat; (iv) menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK dan (v) terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari RUPS independen Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk melaporkan Rencana
Penyetoran Modal ke OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah dilakukannya Rencana Penyetoran
Modal. Perseroan juga meyakini bahwa Rencana Penyetoran Modal bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan, dan apabila Rencana Penyetoran Modal merupakan suatu transaksi benturan kepentingan, Pasal
12 ayat (1) huruf c Peraturan OJK No. 42/2020 juga mengatur mengenai pengecualian serupa dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf angka 1 Peraturan OJK No. 42/2020 tersebut.

Apabila nilai Rencana Penyetoran Modal mencapai 20% dari ekuitas Perseroan pada saat dilakukannya
transaksi tersebut, maka Rencana Penyetoran Modal merupakan suatu transaksi material berdasarkan
Peraturan OJK No. 17/2020. Meskipun demikian, mengingat Smartel merupakan perusahaan terkendali
Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, maka Rencana Penyetoran Modal merupakan suatu
transaksi material yang berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan OJK No. 17/2020 dikecualikan dari
kewajiban untuk: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud dan (ii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS independen Perseroan.
Oleh karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat
dan OJK paling lambat 2 hari kerja setelah dilakukannya Rencana Penyetoran Modal.

Selanjutnya, apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V yang akan digunakan sebagai
modal kerja oleh Perseroan dan/atau Smartel merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK 17/2020, dan/atau merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020
dan/atau merupakan suatu transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan No. 42/2020, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan
OJK No. 42/2020 pada saat merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut.

Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD V secara berkala sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
penggunaan dana hasil PMHMETD V, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari RUPS Perseroan

Dana dari hasil Penawaran Umum Terbatas IV kepada Pemegang Saham dalam rangka Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu telah dipergunakan seluruhnya. Adapun laporan penggunaan dana atas Penawaran Umum
Terbatas IV tersebut telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No. 084/SFTbk-CS/VII/2021 tanggal
13 Juli 2021.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD V termasuk pajak diperkirakan berjumlah sekitar 0,065% dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD V (dengan asumsi seluruh Saham Baru diambilbagian dalam PMHMETD V). Perkiraan biaya
tersebut dialokasikan sebagai berikut:

   Biaya jasa penasihat keuangan sekitar 0,030%
   Biaya jasa kantor akuntan publik sekitar 0,011%
   Biaya jasa konsultan hukum sekitar 0,009%
   Biaya notaris sekitar 0,001%
   Biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,001%
   Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan saham di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK, biaya
    audit penjatahan dan verifikasi biaya, biaya pemasaran, dan biaya percetakan) sebesar 0,013%.




                                                      16
Page 42
III. PERNYATAAN UTANG
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas
penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus
ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata
karena pembulatan tersebut.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Jacinta
Mirawati, liabilitas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 seluruhnya
berjumlah Rp30.726.683 juta (tiga puluh triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tiga
juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                         30 September 2023

 Liabilitas
 Liabilitas Lancar
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                                                                        3.459
    Pihak ketiga                                                                                        120.212
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                                                          231
    Pihak ketiga                                                                                      1.321.501
 Utang pajak                                                                                            112.637
 Akrual                                                                                               1.354.431
 Pendapatan diterima dimuka                                                                             808.471
 Uang muka pelanggan                                                                                    284.116
 Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
    Utang pinjaman                                                                                      131.794
    Liabilitas sewa                                                                                   2.724.250
 Jumlah Liabilitas Lancar                                                                             6.861.102
 Liabilitas Tidak Lancar
 Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun - setelah dikurangi bagian yang akan
   jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang pinjaman                                                                                   10.248.849
    Liabilitas sewa                                                                                  10.304.509
 Utang obligasi                                                                                       1.210.609
 Liabilitas derivatif                                                                                   740.899
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                209.224
 Liabilitas tidak lancar lainnya                                                                      1.151.491
 Jumlah Liabilitas Tidak Lancar                                                                      23.865.581
 Jumlah Liabilitas                                                                                   30.726.683

Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023.

a.   Utang Usaha

Pada 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang usaha sebesar Rp123.671 juta yang
terdiri dari:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                                         30 September 2023
 Pihak berelasi
   Kontraktor dan pemasok                                                                                  3.459
 Pihak ketiga
   Kontraktor dan pemasok                                                                                86.336
   Penyedia konten                                                                                       26.785
   Operator dalam negeri                                                                                  7.091
 Jumlah pihak ketiga                                                                                    120.212
 Jumlah Utang Usaha                                                                                     123.671




                                                           17
Page 43
b.   Utang Lain-Lain

Pada 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang lain-lain sebesar Rp1.321.732 juta
yang terdiri dari:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                    30 September 2023
 Pihak berelasi                                                                                         231
 Pihak ketiga                                                                                     1.321.501
 Jumlah Utang Lain-Lain                                                                           1.321.732

c.   Utang Pajak

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pajak penghasilan sebesar
Rp112.637 juta yang terdiri dari:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                    30 September 2023
 Pajak penghasilan
   Pasal 4(2)                                                                                        50.567
   Pasal 21                                                                                           8.038
   Pasal 23                                                                                          10.705
   Pasal 26                                                                                           1.711
 Pajak pertambahan nilai - bersih                                                                    41.616
 Jumlah                                                                                             112.637

d.   Akrual

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah akrual yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar
Rp1.354.431 juta yang terdiri dari:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                    30 September 2023
 Biaya operasional                                                                                  519.415
 Pembelian aset tetap                                                                               504.619
 Penggunaan frekuensi                                                                               141.773
 Bunga dan beban keuangan lainnya                                                                   119.617
 Pembelian persediaan                                                                                39.791
 Sewa                                                                                                29.153
 Lain-lain                                                                                               63
 Jumlah                                                                                           1.354.431

e.   Pendapatan Diterima Dimuka

Akun ini merupakan pendapatan atas penjualan voucher pulsa isi ulang prabayar yang belum digunakan dan belum
kadaluarsa. Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pendapatan diterima
dimuka sebesar Rp808.471 juta.

f.   Uang Muka Pelanggan

Akun ini merupakan uang muka dari para pelanggan atas pembelian produk Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah uang muka pelanggan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
sebesar Rp284.116 juta.




                                                     18
Page 44
g.   Utang Pinjaman

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah utang pinjaman Perseroan sebesar Rp10.380.643 juta, yang terdiri dari:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                                           30 September 2023
 Niven Holding Limited                                                                                  5.248.600
 Utang Sindikasi                                                                                        5.077.377
 Cisco System Capital Asia Pte. Ltd                                                                        54.666
 Jumlah                                                                                                10.380.643
 Dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                                                  131.794
 Bagian jangka panjang                                                                                 10.248.849

1) Niven Holdings Limited

     Pada tanggal 8 Juni 2017, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Niven Holdings
     Limited, pihak ketiga, sebagai pemberi pinjaman, sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman.
     Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan suku bunga LIBOR tiga (3) bulan ditambah margin tertentu dan jatuh
     tempo setiap enam (6) bulan.

     Perjanjian kredit ini akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
     memelihara likuiditas operasional/ modal kerja. Fasilitas pinjaman ini dijamin oleh pemegang saham
     Perseroan, yaitu PT Wahana Inti Nusantara.

     Pada bulan Maret 2021, Perjanjian Pinjaman ini telah diperbaharui, dimana periode ketersediaan pinjaman
     diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021 dan pelunasan pinjaman dilakukan pada tanggal ulang
     tahun tahunan ketiga (ke-3) sejak berakhirnya periode ketersediaan pinjaman tersebut.

     Pada tanggal 26 April 2023, Perjanjian Pinjaman ini telah diperbaharui, dimana jumlah fasilitas pinjaman
     diubah menjadi USD450.000.000 dan periode ketersediaan pinjaman diperpanjang hingga tanggal
     25 April 2024. Jatuh tempo akhir fasilitas pinjaman tersebut menjadi 31 Desember 2028 dan suku bunga
     dihitung menggunakan SOFR tiga (3) bulan ditambah margin tertentu.

     Saldo terutang pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD374.900.000.

     Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah melakukan
     penarikan sebesar USD35.000.000.

     Bunga yang dibebankan ke laba rugi atas pinjaman diatas untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2023 sebesar Rp186.375 juta.

2)   Utang Sindikasi

     Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan dan Smartel, Perusahaan Anak, menandatangani Akta Perjanjian
     Kredit Sindikasi, dengan fasilitas pinjaman sebesar maksimum Rp7.200.000 juta, dimana Perseroan dan
     Smartel sebagai peminjam; PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai
     pemberi pinjaman dan Original Mandated Lead Arranger and Bookrunner; PT Bank Mega Tbk, PT Allo Bank
     Indonesia Tbk, PT Bank Mayapada International Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
     PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), PT Bank Ina Perdana Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah
     Papua sebagai pemberi pinjaman. Selain itu, BCA juga merupakan agen fasilitas dan agen jaminan.

     Pinjaman tersebut digunakan untuk pembiayaan kembali pinjaman Smartel kepada China Development Bank
     Shenzhen Branch dan belanja barang modal Perseroan dan/atau Smartel. Fasilitas pinjaman ini berjangka
     waktu 7 (tujuh) tahun dengan tingkat suku bunga JIBOR + margin tertentu.

     Utang sindikasi tersebut dijamin dengan saham Smartel yang dimiliki oleh Perseroan, sebagian saham
     Perseroan, sebagian saham dan corporate guarantee dari perusahaan-perusahaan yang merupakan bagian
     dari pilar bisnis Sinar Mas, akta fidusiari atas sebagian aset tetap, piutang usaha, sebagian kas di bank yang
     dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak.

     Pinjaman ini mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Perseroan dan Perusahaan
     Anak, antara lain batasan rasio keuangan tertentu, tidak menjual, memindahkan atau dengan cara lain
     mengalihkan aset dan piutang yang dijaminkan kepada pihak lain, tidak melakukan perubahan bisnis
     Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak mengizinkan terjadinya perubahan pengendali perusahaan, dan



                                                           19
Page 45
   persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak harus memperoleh
   persetujuan dari para pemberi pinjaman apabila melakukan restrukturisasi perusahaan, merger, de-merger,
   akuisisi, dan melakukan investasi yang melebihi 5 % dari nilai aset Perseroan dan Perusahaan Anak.

   Tidak terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk melakukan pembagian dividen.

   Khusus untuk Smartel, Smartel tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran dividen, kecuali (i) tidak
   terjadi peristiwa cidera janji yang sedang berlangsung atau akan terjadi setelah pembayaran dividen tersebut,
   dan (ii) terpenuhinya seluruh janji keuangan sebelum dan sesudah pembagian dividen dilakukan.

   Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi rasio keuangan yang
   dipersyaratkan.

   Saldo terutang pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp5.159.851 juta.

   Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan
   Anak telah melakukan penarikan dari fasilitas pinjaman tersebut sebesar Rp5.187.160 juta.

   Pembayaran pokok pinjaman pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
   sebesar Rp27.309 juta.

   Pada tanggal 30 September 2023, biaya transaksi dari fasilitas pinjaman yang tidak diamortisasi sebesar
   Rp82.474 juta.

   Bagian bunga yang dibebankan ke laba rugi atas utang sindikasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir
   30 September 2023 sebesar Rp21.187 juta.

   Pada tanggal 8 Desember 2023, Smartel, Perusahaan Anak, telah melakukan penarikan pinjaman dari fasilitas
   pinjaman sebesar Rp772.327 Juta.

   Berikut adalah pemenuhan rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit:

                                           Keterangan                                                 30 September 2023
     Rasio
     Debt Service Coverage Ratio 1) 2)                                                                                       1,23
     Net Debt/EBITDA 2)                                                                                                      2,35
     Net Debt/Equity 2)                                                                                                      0,80

    Keterangan:
    1)
       Perhitungan menggunakan formula: (EBITDA + Penambahan Modal) / (pembayaran atas liabilitas sewa + pembayaran pokok fasilitas
    pinjaman + pembayaran beban bunga dan keuangan + pembayaran bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap)
    2)
       Perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR), Net Debt/EBITDA dan Net Debt/Equity merupakan rasio keuangan yang
    dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2023.


3) Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd

   Pada tanggal 26 Mei 2020, Peseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Cisco Systems Capital
   Asia Pte. Ltd., pihak ketiga, sebagai pemberi pinjaman. Fasilitas pinjaman ini akan digunakan untuk
   membiayai pembelian produk dan/atau jasa.

   Fasilitas pinjaman tersebut berjangka waktu tiga puluh enam (36) bulan, dikenakan suku bunga sebesar 3%
   dan dengan cicilan setiap kuartal.

   Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan corporate guarantee dari salah satu perusahaan pilar Sinar Mas dan
   akta fidusiari pengalihan aset yang dibeli dari pinjaman ini.

   Saldo terutang pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD3.520.924.

   Tidak ada penarikan yang dilakukan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2023.

   Pembayaran pokok pinjaman pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
   sebesar USD3.677.292.




                                                               20
Page 46
h.      Utang Obligasi

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah utang obligasi Perseroan sebesar Rp1.210.609 juta, yang terdiri dari:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                                          30 September 2023
     Global Notes - USD100 juta                                                                        1.210.609

i)      Guaranteed Senior Notes - USD100 juta

        Pada tanggal 15 Agustus 2007, Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. (Mobile-8 B.V.), Perusahaan
        Anak, yang telah dilikuidasi pada akhir- Desember 2015, menerbitkan 11,25% Guaranteed Senior Notes
        (Notes) sebesar USD100.000.000, jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2013. Notes ini tercatat di Bursa Efek
        Singapura.
        Dalam rangka penerbitan Notes ini, Deutsche Bank Trustees (Hongkong) Limited bertindak sebagai wali
        amanat dan agen penjamin. Notes ini ditawarkan pada nilai nominal dengan suku bunga tetap sebesar
        11,25% per tahun. Bunga Notes dibayarkan setiap tanggal 1 Maret dan 1 September dimulai sejak
        1 Maret 2008.

        Setiap saat pada atau setelah tanggal 15 Agustus 2010, Mobile-8 B.V. dapat menebus Notes, secara
        keseluruhan atau sebagian, pada harga tebusan yang sama dengan persentase dari nilai pokok yang telah
        ditetapkan, ditambah bunga yang belum dibayar, jika ada, pada tanggal tebusan, jika ditebus selama masa
        12 bulan sejak tanggal 15 Agustus dari tahun berikut: tahun 2010 sebesar 105,625%, tahun 2011 sebesar
        102,813% dan tahun 2012 dan seterusnya sebesar 100%. Setiap saat sebelum tanggal 15 Agustus 2010,
        Mobile-8 B.V. mempunyai opsi untuk menebus Notes, secara keseluruhan tetapi tidak secara sebagian,
        dengan harga tebusan 100% dari nilai pokok Notes, ditambah premi yang berlaku saat itu, dan bunga yang
        belum dibayar, jika ada, pada saat tanggal tebusan.

        Selain itu, setiap saat sebelum 15 Agustus 2010, Mobile-8 B.V. dapat menebus sampai dengan 35% dari
        nilai pokok Notes, ditambah dengan bunga yang belum dibayar, jika ada, pada saat tanggal tebusan;
        asalkan setidaknya 65% dari nilai pokok agregat Notes yang diterbitkan pada tanggal penerbitan awal, tetap
        beredar setelah tebusan tersebut dan tebusan tersebut dilakukan dalam 60 hari setelah penutupan
        penawaran saham di masa datang.
        Hasil penerbitan Notes digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman dan bunga yang belum dibayar dari
        fasilitas Lehman Commercial Paper Inc. dengan jumlah USD71.600.000 dan untuk pembelian perlengkapan
        jaringan serta untuk tujuan umum Perseroan.

        Perseroan dan Mobile-8 B.V. diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum dan keuangan tertentu.

        Notes ini dijamin oleh Perseroan dan Mobile-8 B.V. dimana Perseroan menjaminkan sahamnya di
        Mobile-8 B.V. dan Mobile-8 B.V. mengalihkan seluruh haknya atas pinjaman antar perusahaan. Pinjaman
        antar perusahaan dibuat pada tanggal penerbitan Notes merupakan pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat
        yang diberikan oleh Mobile-8 B.V. kepada Perseroan sebesar jumlah yang sama dengan penerimaan
        Mobile-8 B.V. dari penawaran Notes sesuai dengan perjanjian pinjaman antar perusahaan awal yang dibuat
        antara Mobile-8 B.V. dan Perseroan.

ii)     Restrukturisasi Guaranteed Senior Notes

        Pada tanggal 24 Juni 2011, restrukturisasi Guaranteed Senior Notes menjadi Global Notes telah selesai
        dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

         a. PT Smartfren Telecom Tbk menerbitkan Global Notes sebesar USD100.000.000 untuk menggantikan
            Guaranteed Senior Notes yang sebelumnya diterbitkan oleh Mobile-8 Telecom Finance Company B.V.

         b. Global Notes memiliki jangka waktu selama lima belas (15) tahun dan akan jatuh tempo pada tahun 2025.

         c. Pembayaran bunga Global Notes akan jatuh tempo tengah tahunan setiap tanggal 30 Juni dan
              31 Desember dengan suku bunga sebagai berikut:
              i. 1% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2015
             ii. 1,5% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2020
            iii. 2% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2025

         d. Global Notes dapat ditarik kembali selama sepuluh (10) kali cicilan tahunan, masing-masing sebesar
            USD10.000.000 mulai 31 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2025 ditambahkan dengan premi
            sebesar 25%.




                                                         21
Page 47
e. Perseroan memiliki opsi untuk melunasi Global Notes, pada setiap tanggal pelunasan, dengan
   menyerahkan saham berdasarkan harga konversi yang berlaku.

f.   Perseroan disyaratkan untuk memenuhi beberapa batasan umum dan keuangan, yaitu:
     (1) kepatuhan terhadap hukum yang berlaku; (2) mempertahankan kegiatan usahanya; (3) pengelolaan
     dan penutupan asuransi atas aset Perseroan; (4) pembayaran pajak yang tepat waktu; (5) penyampaian
     laporan keuangan secara berkala kepada pemegang obligasi.

g. Perseroan memiliki kewajiban membayar biaya restrukturisasi masing-masing sebesar
   USD12.000.000 pada tanggal 31 Desember 2026 dan 31 Desember 2027, yang secara opsional dapat
   juga dibayarkan dengan menggunakan saham Perseroan.

Penerbitan Global Notes untuk mengganti Guaranteed Senior Notes menghasilkan modifikasi substansial
terhadap persyaratan liabilitas keuangan yang ada sehingga dicatat sebagai pelunasan atas liabilitas
keuangan yang ada dan pengakuan atas liabilitas keuangan yang baru.
Pada tanggal 13 Desember 2016, restrukturisasi Global Notes telah selesai dilakukan dengan beberapa
ketentuan sebagai berikut:

a. Tanggal jatuh tempo menjadi 31 Desember 2028.
b. Suku bunga Global Notes sebagai berikut:
    i. 1,5% per tahun dari dan termasuk Desember 2016 sampai dengan termasuk tahun 2020
   ii. 2% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2028
c. Global Notes dapat ditarik kembali selama sepuluh (10) kali cicilan tahunan, masing-masing sebesar
    USD10.000.000 mulai 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2028.
d. Kewajiban membayar biaya restrukturisasi masing-masing sebesar USD12.000.000 diganti menjadi
    tanggal 31 Desember 2029 dan 31 Desember 2030.

Pada tanggal 26 Desember 2018, telah dilakukan perubahan ketentuan penting Global Notes sebagai berikut:

a. Tanggal jatuh tempo menjadi 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang ke 31 Desember 2028 dan
     dapat diperpanjang kembali ke 31 Desember 2033.
b. Suku bunga akan dibayarkan hanya pada saat jatuh tempo dan suku bunganya sebagai berikut:
     i. 1,75% per tahun dari dan termasuk 30 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2023
    ii. jika diperpanjang, 2,25% per tahun dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028
   iii. jika diperpanjang kembali, 2,75% per tahun dari 1 Januari 2029 sampai dengan 31 Desember 2033
c. Premi atas obligasi jumlah pokok diubah dari 25% menjadi 35% dari obligasi yang terhutang.
d. Penerbit membayar biaya restrukturisasi masing-masing sebesar USD12.000.000 akan dibayarkan dalam
     dua tanggal pembayaran:
     i. 31 Desember 2024 dan 2025, bila jatuh tempo pokok adalah tanggal 31 Desember 2023
    ii. 31 Desember 2029 dan 2030, bila jatuh tempo pokok diperpanjang menjadi tanggal
        31 Desember 2028
   iii. 31 Desember 2034 dan 2035, bila jatuh tempo pokok diperpanjang kembali menjadi tanggal
        31 Desember 2033

Bila pembayaran obligasi dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo:
a. tidak ada premi yang dibayarkan bila dibayarkan melalui kas;
b. biaya restrukturisasi hanya berlaku bila pembayaran obligasi dilakukan setelah 31 Desember 2021.

Bila pembayaran dilakukan melalui opsi konversi ke saham, maka akan ditambahkan tambahan premium
tertentu.

Opsi konversi yang melekat pada Global Notes diakui sebagai derivatif yang terpisah dan diukur pada nilai
wajar dan disajikan sebagai “Liabilitas derivatif” pada laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021.

Perbedaan antara nilai wajar Global Notes dan nilai wajar opsi konversi merupakan komponen liabilitas
keuangan dari Global Notes. Komponen liabilitas keuangan diukur pada biaya amortisasi dan disajikan pada
“Utang Obligasi” pada laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021.

Pada tanggal 30 September 2023, nilai wajar opsi konversi masing-masing adalah sebesar USD47.719.902
(setara dengan Rp740.899 juta). Kerugian atas perubahan nilai wajar opsi konversi untuk periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2023 adalah sebesar (Rp11.249 juta) serta disajikan sebagai “Keuntungan
(kerugian) dari perubahan nilai wajar opsi konversi” pada laba rugi.



                                                 22
Page 48
     Nilai wajar opsi konversi pada tanggal 30 September 2023 ditentukan berdasarkan metode valuasi Binomial,
     oleh KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan, penilai independen.

     Ukuran-ukuran signifikan yang digunakan dalam model valuasi opsi pada tanggal 30 September 2023, adalah
     sebagai berikut:

                                            Keterangan                                   30 September 2023
       Hasil dividen                                                                             0%
       Volatilitas yang diharapkan                                                              68%
       Rata-rata suku bunga bebas risiko                                                       5,72%
       Rata-rata faktor diskonto                                                              0,995247
       Harga saham pada tanggal penilaian (per saham)                                           Rp56

     Pada tanggal penerbitan, Perseroan mengakui biaya restrukturisasi pada nilai wajar sebesar
     USD4.326.106 (setara dengan Rp37.192 juta) dan dicatat sebagai “Liabilitas Tidak Lancar Lainnya”. Pada
     tahun 2018, biaya restukturisasi tersebut dihitung kembali dengan nilai wajarnya menjadi
     USD15.945.147. Amortisasi biaya restrukturisasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir yang berakhir
     30 September 2023 sebesar USD354.369 (setara dengan Rp5.351 juta) dan disajikan sebagai “Beban bunga
     dan keuangan lainnya” pada laba rugi.

     Pada tanggal 17 November 2023, telah ditandatangani perubahan pada Global Notes yaitu tanggal jatuh
     tempo Global Notes menjadi 31 Desember 2028, pembebasan atas biaya premi dan biaya restrukturisasi,
     dan perubahan pada ketentuan bunga.

i.   Liabilitas Sewa

Pada bulan April dan Juni 2021, Smartel, Perusahaan Anak, telah menyelesaikan transaksi penjualan perangkat
sarana telekomunikasi dengan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBS) dengan nilai penjualan masing-masing
sebesar Rp637.255 juta dan Rp600.000 juta. Perusahaan Anak mulai menyewa kembali aset tersebut pada
tanggal saat yang bersamaan dengan jangka waktu 8 tahun.

Efektif 7 April 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak menyetujui pembaharuan kontrak atas sebagian sewa
menara telekomunikasi dengan beberapa perubahan yang mengakibatkan modifikasi sewa yang tidak dicatat
sebagai sewa terpisah. Atas transaksi tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak membukukan penyesuaian
atas liabilitas sewa dan aset hak guna sebesar Rp1.537.137 juta.

Pada tanggal 31 Oktober 2015, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyelesaikan transaksi penjualan
perangkat dan transmisi telekomunikasi dengan IBS dan menerima hasil penjualan sebesar Rp600.000 juta.
Perseroan dan Perusahaan Anak mulai menyewa kembali aset tersebut pada tanggal 1 November 2015 dengan
jangka waktu 5 tahun.

Pada tanggal 27 Oktober 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan perpanjangan jangka waktu
sebagian sewa perangkat dan transmisi telekomunikasi dengan IBS selama 3 tahun.

Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa menara pemancar dengan IBS, PT Tower
Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, dan beberapa penyedia menara pemancar (lessor) untuk
jangka waktu 5 - 14 tahun. Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai opsi untuk memperpanjang selama
5 - 10 tahun.

Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa terutama adalah:
a. Masa sewa aset antara 2 - 20 tahun dan dapat diperpanjang;
b. Perseroan dan Perusahaan Anak harus membayar tagihan sewa tepat waktu sesuai yang tertera di
     perjanjian;
c. Pembatalan sewa sebelum berakhirnya masa sewa oleh Perseroan dan Perusahaan Anak mengakibatkan
     timbulnya kewajiban uang sewa terhadap masa sewa yang belum dinikmati Perseroan dan Perusahaan
     Anak;
d. Perseroan dan Perusahaan Anak harus memperbaiki kerusakan pada menara yang disebabkan oleh
     kesalahan/kelalaian Perseroan dan Perusahaan Anak; dan
e. Perseroan dan Perusahaan Anak harus mengasuransikan peralatan telekomunikasi yang terpasang pada
     menara telekomunikasi.




                                                         23
Page 49
j.      Liabilitas Tidak Lancar Lainnya

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah liabilitas tidak lancar lainnya yang dimiliki oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak sebesar Rp1.151.491 juta, yang terdiri dari:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                 30 September 2023
     Pembelian aset tetap                                                                          728.222
     Biaya restrukturisasi obligasi                                                                280.624
     Lain-lain                                                                                     142.645
     Jumlah                                                                                      1.151.491

PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI

ZTE Corporation dan PT ZTE Indonesia

Pada tanggal 4 Juni 2010, Smartel, Perusahaan Anak, dan ZTE Corporation menandatangani Master
Agreement sehubungan dengan desain, teknik pengadaan, konstruksi, instalasi, pengujian, persiapan,
pengoperasian dan pemeliharaan Business Support System (BSS) and Value Added Services (VAS) Platform
untuk jaringan telekomunikasi terpadu nasional CDMA2000 1X, EV-DO Rev. A and EV-DO Rev. B dengan nilai
kontrak sebesar USD42.000.000.

Pada tanggal 21 September 2018, terdapat penambahan terhadap Master Agreement untuk keperluan ekspansi
atas platform dengan nilai kontrak USD17.924.875.

Pada tanggal 20 Desember 2014, Smartel, Perusahaan Anak, ZTE Corporation dan PT ZTE Indonesia
menandatangani Master Agreement sehubungan dengan desain, pengadaan, instalasi, peningkatan (upgrade),
pengujian, integrasi, commissioning, optimisasi, garansi, suku cadang dan pemeliharaan jaringan LTE dan
LTE-A di Indonesia dengan nilai kontrak USD401.977.596.

Pada tanggal 1 Februari 2018, terdapat penambahan terhadap Master Agreement untuk keperluan ekspansi
jaringan dengan nilai kontrak USD280.796.362.

Perjanjian berlaku sejak 20 Desember 2014 hingga Para Pihak membebaskan seluruh kewajibannya
berdasarkan Perjanjian. Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan, melakukan novasi atau memindahkan
segala hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak
lainnya. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris dan Wales. Apabila terjadi sengketa akan
diselesaikan di Pengadilan pada Negara Inggris.

Nokia Solutions and Networks Oy (Nokia Oy) dan PT Nokia Solutions dan Networks Indonesia (PT Nokia )

Pada tanggal 8 Desember 2014, Smartel, Perusahaan Anak, Nokia OY dan PT Nokia menandatangani Master
Agreement sehubungan dengan desain, pengadaan, instalasi, peningkatan (upgrade), pengujian, integrasi,
commissioning, optimisasi, garansi, suku cadang dan pemeliharaan jaringan LTE dan LTE-A di Indonesia
dengan nilai kontrak sebesar USD383.584.706.

Perjanjian berlaku sejak 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal dimana Para Pihak telah menyelesaikan
seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini. Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan, melakukan novasi atau
memindahkan segala hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari Pihak lainnya. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris dan Wales. Apabila terjadi sengketa akan
diselesaikan di Hong Kong International Arbitration Centre dengan menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules.

Ceragon Network Inc. dan PT GNI Indonesia

Pada tanggal 18 September 2018, Smartel, Perusahaan Anak, dan Ceragon Network Inc. (Ceragon)
menandatangani Master Agreement sehubungan dengan pengadaan FiberAir Series Microwave Solution.

Pada tanggal 30 Juli 2021, Smartel, Perusahaan Anak, dan Ceragon Network Inc. melakukan perubahan atas
Master Agreement tersebut. Para pihak setuju untuk mengikutsertakan PT GNI Nusantara (GNI), sebagai
distributor resmi Indonesia dari Ceragon, dimana GNI akan menyediakan FiberAir Series Microwave. Ceragon
akan tetap menyediakan dan melakukan jasa terkait.

Sampai dengan 30 September 2023, nilai pesanan pembelian yang telah diterbitkan sebesar USD83.918.814.

Perjanjian berlaku sejak 18 September 2018 sampai dengan tanggal dimana Para Pihak telah menyelesaikan
seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Singapore. Apabila terjadi



                                                    24
Page 50
sengketa akan diselesaikan di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) berdasarkan aturan yang
berlaku pada saat itu.

Whale Cloud Technology Co., Ltd. dan PT Whale Cloud Technology Indonesia

Pada tanggal 12 Agustus 2021, Smartel, Perusahaan Anak, Whale Cloud Technology Co., Ltd. dan PT Whale
Cloud Technology Indonesia menandatangani Master Agreement sehubungan dengan desain, pengembangan,
pengadaan, konstruksi, instalasi, pengujian, persiapan, pengoperasian dan pemeliharaan terhadap Solusi BSS
& OCS.

Sampai dengan 30 September 2023, nilai pesanan pembelian yang telah diterbitkan sebesar Rp52.361 juta dan
USD12.158.492.
Perjanjian berlaku sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal dimana Para Pihak telah menyelesaikan
seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini. Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan, melakukan novasi atau
memindahkan segala hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari Pihak lainnya. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris dan Wales. Apabila terjadi sengketa akan
diselesaikan di London Court of International Arbitration Centre (“LCIA”) dengan menggunakan LCIA Arbitration
Rules.

Lain-Lain

a.   Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai operator telekomunikasi mempunyai kewajiban kepada
     pemerintah sebagai berikut:
        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7/2009, setiap operator telekomunikasi
         dikenakan BHP Jastel sebesar 0,5% dari pendapatan telekomunikasi.
        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7/2009 mengenai kontribusi kewajiban
         Pelayanan Universal Telekomunikasi, setiap operator telekomunikasi dikenakan biaya Pelayanan
         Universal Telekomunikasi sebesar 1,25% dari pendapatan telekomunikasi.
        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7/2009, setiap operator telekomunikasi
         dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio Jastel berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Beban sehubungan dengan ketentuan ini dicatat sebagai beban operasi, pemeliharaan dan jasa
     telekomunikasi.

b.   Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani persetujuan roaming internasional dengan sejumlah
     mitra operator di luar negeri.

c.   Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian pembangunan/penyediaan dan penyewaan
     menara pemancar dengan 45 menara pemancar (pemasok) pihak ketiga. Jangka waktu perjanjian sewa
     berkisar antara 5 - 14 tahun dengan opsi perpanjangan 5 - 10 tahun. Harga sewa menara pemancar
     bervariasi tergantung pada ketinggian dan lokasi menara pemancar.

d.   Perjanjian Kerjasama Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi
     Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian kerjasama interkoneksi jaringan dengan
     beberapa operator, yaitu perjanjian kerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk,
     PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT lndosat Tbk (termasuk PT Hutchison 3 Indon esia),
     dan PT Sampoerna Indonesia. Perjanjian ini menjelaskan tentang tariff interkoneksi, hak dan kewajiban
     masing-masing pihak, proses settlement, rekonsiliasi atas penagihan dan sanksi.

e.   Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Konten
     Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian kerjasama dengan beberapa pihak penyedia
     konten. Tarif yang dibebankan ke pelanggan bervariasi tergantung pada layanan konten dan durasi waktu
     yang dipakai. Keuntungan bervariasi mulai dari 6% sampai dengan 70% menjadi bagian Perseroan dan
     Perusahaan Anak. Keuntungan dihitung berdasarkan tarif setelah dikurangi beban.

     Jangka waktu perjanjian dua belas (12) bulan sejak tanggal perjanjian dan akan diperpanjang secara
     otomatis selama dua belas (12) bulan apabila tidak ada pemberitahuan tertulis untuk memutuskan
     perjanjian dari salah satu pihak.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                     25
Page 51
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

DENGAN MELIHAT KINERJA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
MANAJEMEN PERSEROAN BERKEYAKINAN SANGGUP MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITAS
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.

PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI.




                                        26
Page 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023 dan
2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal pada tanggal
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit
oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani oleh
Jacinta Mirawati.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas
penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus
ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata -mata
karena pembulatan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September              31 Desember
                        Keterangan
                                                               2023             2022              2021
 Aset
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                               259.612          308.147          463.219
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                                 277.653          114.804           56.589
   Pihak ketiga                                                   145.500          120.093           86.907
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                     913              799           11.453
   Pihak ketiga                                                     4.061            4.549            1.247
 Persediaan                                                       103.972          125.892           73.045
 Pajak dibayar dimuka                                              18.512           43.354           47.514
 Biaya dibayar dimuka                                             704.159        1.605.395        1.544.437
 Investasi dalam saham                                          2.009.972        2.425.828                -
 Aset lancar lain-lain                                             49.738           41.635           38.087
 Jumlah Aset Lancar                                             3.574.092        4.790.496        2.322.498
 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak tangguhan                                           1.821.636        1.781.225        1.796.137
 Aset tetap                                                    34.979.159       34.422.038       33.291.783
 Aset takberwujud                                                 899.151          820.770          921.330
 Goodwill                                                         901.765          901.765          901.765
 Uang muka jangka panjang                                       3.644.267        3.635.455        3.280.720
 Biaya dibayar dimuka jangka panjang                               30.994           36.684           38.960
 Investasi dalam saham                                                  -           73.950          779.088
 Aset lain-lain                                                    60.038           29.984           25.569
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                      42.337.010       41.701.871       41.035.352
 Jumlah Aset                                                   45.911.102       46.492.367       43.357.850

 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
 Liabilitas Lancar
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                   3.459            2.706              173
   Pihak ketiga                                                   120.212           94.714          118.381
 Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                     231               36           29.851
   Pihak ketiga                                                 1.321.501        1.778.023        2.370.785
 Utang pajak                                                      112.637           97.817           80.468
 Akrual                                                         1.354.431        1.825.987        2.378.601
 Pendapatan diterima dimuka                                       808.471          710.463          697.190



                                                     27
Page 53
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September           31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2023          2022              2021
Uang muka pelanggan                                                284.116       426.823            202.977
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Utang pinjaman                                                   131.794      1.185.446        1.122.934
  Liabilitas sewa                                                2.724.250      2.536.854        2.601.873
Jumlah Liabilitas Lancar                                         6.861.102      8.658.869        9.603.233

Liabilitas Tidak Lancar
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun - setelah
  dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
  tahun:
   Utang pinjaman                                               10.248.849      8.650.667        8.694.567
   Liabilitas sewa                                              10.304.509     10.175.854       10.030.953
Utang obligasi                                                   1.210.609      1.158.311          973.901
Liabilitas derivatif                                               740.899        729.650          758.550
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                            209.224        229.685          221.596
Liabilitas tidak lancar lainnya                                  1.151.491      1.129.819          421.608
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar                                  23.865.581     22.073.986       21.101.175
Jumlah Liabilitas                                               30.726.683     30.732.855       30.704.408

Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
  Induk
Modal saham:
  Seri A - nilai nominal Rp2.000 per saham
  Seri B - nilai nominal Rp1.000 per saham
  Seri C - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar:
  Seri A - 1.011.793.622 saham
  Seri B - 6.793.548.068 saham
  Seri C - 541.828.646.880 saham
Modal ditempatkan dan disetor
  2023
  Seri A - 1.011.793.622 saham
  Seri B - 4.920.163.085 saham
  Seri C - 329.456.123.341 saham
  2022
  Seri A - 1.011.793.622 saham
  Seri B - 4.920.163.085 saham
  Seri C - 329.456.038.268 saham
  2021
  Seri A - 1.011.793.622 saham
  Seri B - 4.920.163.085 saham
  Seri C - 302.174.593.044 saham                                39.889.363     39.889.354       37.161.210
Tambahan modal disetor - bersih                                    826.399        826.399          826.399
Obligasi wajib konversi                                                  -              -          700.000
Saldo laba (defisit)
   Ditentukan penggunaannya                                             100            100              100
   Tidak ditentukan penggunaannya                              (25.531.548)   (24.956.465)     (26.034.315)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
  Entitas Induk                                                 15.184.314     15.759.388       12.653.394
Kepentingan Non-Pengendali                                             105            124               48
Jumlah Ekuitas                                                  15.184.419     15.759.512       12.653.442
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                   45.911.102     46.492.367       43.357.850




                                                        28
Page 54
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                        30 September                    31 Desember
                   Keterangan                                   2022 (Tidak
                                                     2023                           2022             2021
                                                                  Diaudit)

Pendapatan Usaha                                     8.629.536      8.286.893      11.202.579       10.456.829
Beban Usaha
  Penyusutan dan amortisasi                          3.489.363      3.268.146       4.401.421        3.852.584
  Operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi      2.867.269      2.743.056       3.729.403        3.844.307
  Penjualan dan pemasaran                            1.125.755      1.010.288       1.324.951        1.301.198
  Karyawan                                             672.001        673.929         901.976          970.654
  Umum dan administrasi                                155.966        154.926         221.706          240.897
Jumlah Beban Usaha                                   8.310.354      7.850.345      10.579.457       10.209.640
Laba Usaha                                             319.182        436.548         623.122          247.189

Penghasilan (Beban) Lain-Lain
  Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing -
      bersih                                              338.331      73.711        (206.092)        (35.448)
  Penghasilan bunga                                         2.526       3.856            5.038          11.296
  Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
      opsi konversi                                   (11.249)           7.869          28.900          10.900
  Keuntungan (kerugian) dari investasi dalam
      saham                                          (415.856)      1.621.096        1.642.213         118.735
  Beban bunga dan keuangan lainnya                   (926.627)      (767.377)      (1.048.163)       (962.671)
  Lain-lain - bersih                                    46.699         32.762            31.458         43.715
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih               (966.176)        971.917          453.354       (813.473)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                            (646.994)      1.408.465        1.076.476       (566.284)
Penghasilan (Beban) Pajak Tangguhan                     47.337        234.521          (12.171)        130.959
Laba (Rugi) Periode Berjalan                         (599.657)      1.642.986        1.064.305       (435.325)

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti              31.481            -          14.734          30.259
  Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
      asosiasi                                                  -         689              689            1.999
  Pajak yang terkait penghasilan komprehensif lain        (6.926)         439          (2.802)          (7.097)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
      asosiasi                                                  -         939              939             276
  Pajak yang terkait penghasilan komprehensif lain              -          61               61             (61)
Penghasilan Komprehensif Lain
  Setelah Pajak                                         24.555          2.128           13.621          25.376
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif               (575.102)      1.645.114        1.077.926       (409.949)

Laba (Rugi) bersih periode berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
   Pemilik Perseroan                                 (599.638)      1.642.917        1.064.229       (435.329)
   Kepentingan Non-Pengendali                             (19)             69               76               4
                                                     (599.657)      1.642.986        1.064.305       (435.325)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang
  dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik Perseroan                                 (575.083)      1.645.045        1.077.850       (409.953)
   Kepentingan Non-Pengendali                             (19)             69              (76)              4
                                                     (575.102)      1.645.114        1.077.926       (409.949)

Laba (Rugi) Dasar Per Saham (nilai Rupiah
  penuh)                                                   (1,79)         5,21            3,35           (1,39)




                                                     29
Page 55
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                         31 Desember
                    Keterangan                                   2022 (Tidak
                                                      2023                                2022            2021
                                                                   Diaudit)
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                          8.413.360         8.210.706      11.386.678      10.394.126
Pembayaran kas kepada karyawan                         (486.397)         (447.696)        (578.409)       (592.401)
Pembayaran kas kepada pemasok                        (4.138.768)       (4.192.354)      (7.173.455)     (6.190.376)

Kas bersih dihasilkan dari operasi                    3.788.195         3.570.656         3.634.814      3.611.349
Penerimaan bunga                                           2.530             4.101             5.274        11.043
Penerimaan restitusi pajak                                   896             7.569             7.569       116.541
Pembayaran pajak dibayar dimuka                          (7.235)           (3.269)           (4.549)         (875)
Pembayaran beban bunga dan keuangan                   (934.937)         (719.370)       (1.005.020)      (866.819)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi           2.849.449         2.859.687         2.638.088      2.871.239

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Hasil bersih penjualan aset tetap                       217.537            93.878            94.493         103.383
Penerimaan dari penjualan investasi dalam saham          76.195                 -                 -               -
Perolehan aset takberwujud                            (170.132)          (14.958)          (19.376)       (362.025)
Pembayaran bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap    (312.176)         (184.983)         (259.130)       (239.491)
Perolehan aset tetap                                  (792.585)         (928.369)       (1.236.062)       (956.747)
Pembayaran uang muka                                  (919.652)         (345.864)         (622.155)       (654.538)
Penambahan investasi dalam saham                              -          (76.825)          (76.825)       (658.078)
Penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi
 hak yang dialihkan ke pembeli-pesewa                          -                 -                -          39.750
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi       (1.900.813)       (1.457.121)      (2.119.055)     (2.727.746)

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan dari fasilitas pinjaman                     5.828.425         1.007.572        1.136.053       1.324.780
Penerimaan dari penerbitan modal saham                         9                95        2.028.145         584.401
Pembayaran atas liabilitas sewa                      (1.780.374)       (1.838.098)      (2.568.884)     (1.642.371)
Pembayaran untuk fasilitas pinjaman                  (5.041.845)         (667.389)      (1.285.039)     (1.754.427)
Penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi
 aset hak-guna atas aset pendasar yang
 dipertahankan                                                     -                -              -     1.038.191
Penerimaan dari tambahan modal disetor                             -                -              -       116.255
Pembayaran biaya untuk penerbitan saham                            -                -              -        (3.197)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
 Pendanaan                                            (993.785)        (1.497.820)       (689.725)        (336.368)

Penurunan Bersih Kas Dan Setara Kas                    (45.149)           (95.254)       (170.692)        (192.875)
Kas Dan Setara Kas Awal Periode                        308.147            463.219          463.219          654.461
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                 (3.386)              4.249          15.668            1.633
Penyesuaian saldo kas dan setara kas atas
 kehilangan pengendalian atas anak perusahan                     -            (48)             (48)              -
Kas Dan Setara Kas Akhir Periode                           259.612        372.166          308.147         463.219

RASIO-RASIO PENTING

                                                           30 September                      31 Desember
                   Keterangan                                          2022
                                                     2023                                2022            2021
                                                                  (Tidak Diaudit)

Rasio Keuangan (%)
Marjin Laba Tahun Berjalan                              (6,95)             19,83              9,50           (4,16)
Marjin Operasi                                            3,70              5,27              5,56             2,36
Marjin EBITDA                                           44,13              44,71             44,85           39,21
Return on Equity                                        (3,79)             11,51              6,84           (3,24)
Return on Assets                                        (1,25)              3,62              2,32           (0,95)

Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar                                                0,52             0,41               0,55             0,24
Rasio Kas                                                   0,04             0,04               0,04             0,05



                                                      30
Page 56
                                                                   30 September                       31 Desember
                     Keterangan                                                2022
                                                             2023                                 2022              2021
                                                                          (Tidak Diaudit)
 Rasio Liabilitas terhadap Aset                                    0,67             0,68                 0,66              0,71
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                 2,02             2,17                 1,95              2,43
 Interest Coverage Ratio 1)                                        0,30             2,83                 2,02              0,41
 Debt Service Coverage Ratio 2)                                    5,49             3,25                 3,12              2,84

 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                                 4,13               8,44              7,13             11,15
 Laba (Rugi) Usaha                                             (26,89)           8.425,63            152,08            131,50
 Laba (Rugi) Periode Berjalan                                 (136,50)             471,95            344,49             71,43
 Jumlah Aset                                                    (1,25)               4,69              7,23             12,08
 Jumlah Liabilitas                                              (0,02)               1,26              0,09             16,67
 Jumlah Ekuitas                                                 (3,65)              13,00              24,5              2,33

Keterangan:
1)
   perhitungan menggunakan formula: ( Laba Sebelum Pajak + Beban Bunga dan Keuangan Lainnya ) / Beban Bunga dan Keuangan Lainnya
2)
   Perhitungan menggunakan formula: EBITDA /(Utang pinjaman lancar+ pembayaran beban bunga). EBITDA dan pembayaran bunga dan
keuangan periode September 2023 dan 2022 merupakan nilai yang disetahunkan.


PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG
TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                              31
Page 57
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian. Investor harus membaca Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut ini bersama-sama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut. Pembahasan ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang
mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan peristiwa-peristiwa dan kinerja
keuangan di masa mendatang. Hasil aktual Perseroan dapat berbeda secara material dari hasil yang
diperkirakan dalam pernyataan tinjauan ke depan tersebut sebagai akibat dari faktor-faktor seperti yang
diuraikan dalam Usaha dan bagian lain dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas
penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus
ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata -mata
karena pembulatan tersebut.


1. ANALISA KEUANGAN

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023 dan
2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023 dan
2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi
Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas
penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus
ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata -mata
karena angka pembulatan tersebut.

1.1. Perkembangan Pendapatan dan Penjualan, Beban Usaha, serta Rugi Tahun Berjalan

1.1.1. Pendapatan Usaha

Tabel berikut ini menjelaskan pendapatan usaha konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September               31 Desember
                     Keterangan                            2023      2022 (Tidak     2022           2021
                                                                       Diaudit)
 Jasa telekomunikasi
   Data                                                   7.559.392    7.424.200    9.949.249     9.610.965
   Non-data                                                 216.873      211.511      287.389       284.517
 Jasa interkoneksi                                          323.103      215.857      322.260       191.966
 Lain-lain                                                  530.168      435.325      643.681       369.381
 JUMLAH PENDAPATAN USAHA                                  8.629.536    8.286.893   11.202.579    10.456.829

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp342.643 juta atau sebesar 4,1%, dari sebesar
Rp8.286.893 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp8.629.536 juta pada periode
30 September 2023. Peningkatan ini terutama didorong oleh (i) peningkatan dari pendapatan data sebesar


                                                     32
Page 58
Rp135.192 juta atau sebesar 1,8% yang berasal dari pelanggan ritel maupun korporasi; (ii) peningkatan
pendapatan jasa interkoneksi sebsesar Rp 107.246 juta atau sebesar 49,7% yang disebabkan adanya kenaikan
traffic dan (ii) pendapatan lain-lain sebesar Rp 94.843 juta atau sebesar 21,8% yang merupakan pendapatan
yang berasal dari penjualan perangkat lunak (software), produk dan jasa teknologi informasi kepada pelangan
korporasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp745.750 juta atau sebesar 7,1%, dari sebesar
Rp10.456.829 juta pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp11.202.579 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini
terutama didorong oleh (i) peningkatan pendapatan dari jasa telekomunikasi, baik data maupun non -data
sebesar Rp338.284 juta atau sebesar 3,5%, yang berasal dari pelanggan ritel maupun korporasi;
(ii) peningkatan pendapatan jasa interkoneksi sebsesar Rp 130.294 juta atau sebesar 67,9% yang disebabkan
adanya kenaikan traffic dan (ii) pendapatan lain-lain sebesar Rp 274.300 juta atau sebesar 74,3% yang
merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan perangkat lunak (software), produk dan jasa teknologi
informasi kepada pelangan korporasi.

1.1.2. Beban Usaha

Tabel berikut ini menjelaskan beban usaha konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode -
periode yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                31 Desember
                       Keterangan                         2023      2022 (Tidak      2022           2021
                                                                      Diaudit)

 BEBAN USAHA
 Penyusutan dan amortisasi                               3.489.363    3.268.146     4.401.421     3.852.584
 Operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi           2.867.269    2.743.056     3.729.403     3.844.307
 Penjualan dan pemasaran                                 1.125.755    1.010.288     1.324.951     1.301.198
 Karyawan                                                  672.001      673.929       901.976       970.654
 Umum dan administrasi                                     155.966      154.926       221.706       240.897
 JUMLAH BEBAN USAHA                                      8.310.354    7.850.345    10.579.457    10.209.640

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
mengalami peningkatan sebesar Rp460.009 juta atau sebesar 5,9%, dari sebesar Rp7.850.345 juta pada
periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp8.310.354 juta pada periode 30 September 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan beban penyusutan dan amortisasi sebesar Rp221.217 juta dari
Rp3.268.146 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp3.489.363 juta pada periode
30 September 2023; (ii) kenaikan beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi sebesar
Rp124.213 juta dari Rp2.743.056 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp2.867.269 juta pada
periode 30 September 2023; dan (iii) kenaikan beban penjualan dan pemasaran sebesar Rp115.467 juta dari
Rp1.010.288 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp1.125.755 juta pada periode
30 September 2023.

Beban Penyusutan dan Amortisasi meningkat sebesar Rp221.217 juta dari Rp3.268.146 juta pada periode
30 September 2022 menjadi Rp3.489.363 juta pada periode 30 September 2023. Peningkatan terutama
disebabkan oleh peningkatan beban penyusutan aset hak-guna usaha sebesar Rp154.142 juta dari
Rp1.768.387 juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp1.922.529 juta pada periode 30 September 2023,
yang berasal dari penerapan PSAK 73 dan beban penyusutan infrastruktur telekomunikasi sebesar
Rp78.552 juta dari Rp1.240.770 juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp1.319.322 juta pada periode
30 September 2023, seiring dengan peningkatan aset tetap Perseroan yang digunakan untuk perluasan jaringan
dan peningkatan kualitas layanan untuk pelanggan.




                                                    33
Page 59
Pada periode 30 September 2023, beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi meningkat sebesar
Rp124.213 juta dari Rp2.743.056 juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp2.867.269 juta pada periode
30 September 2023. Peningkatan terutama disebabkan oleh (i) peningkatan beban penggunaan frekuensi
sebesar Rp107.150 juta dari Rp1.311.119 juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp1.418.269 juta pada
periode 30 September 2023. Peningkatan tersebut terdiri dari: penambahan beban BHP Spektrum Frekuensi
Radio Pita sebesar Rp79.744 juta yang terutama disebabkan karena adanya penambahan pita frekuensi
radio 2,3GHz pada Mei 2023; dan kenaikan beban BHP Microwave sebesar Rp27.694 juta; serta
(ii) peningkatan beban listrik dan generator sebesar Rp13.750 juta dari Rp493.480 juta pada periode
30 September 2022 menjadi Rp507.230 juta pada periode 30 September 2023.

Beban Penjualan dan Pemasaran meningkat sebesar Rp115.467 juta dari Rp1.010.288 juta pada periode
30 September 2022 menjadi Rp1.125.755 juta pada periode 30 September 2023, terutama disebabkan oleh
kenaikan beban iklan dan promosi sebesar Rp132.939 juta dari Rp583.122 juta pada periode
30 September 2022 menjadi Rp716.061 juta pada periode 30 September 2023, dimana sejalan dengan kenaikan
pendapatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan sebesar Rp369.817 juta atau sebesar 3,6%, dari sebesar Rp10.209.640 juta pada
tahun 2021 menjadi sebesar Rp10.579.457 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
(i) kenaikan pada beban penyusutan dan amortisasi sebesar Rp548.837 juta dari Rp3.852.584 juta pada tahun
2021 menjadi Rp4.401.421 juta pada tahun 2022; (ii) penurunan beban beban operasi, pemeliharaan dan jasa
telekomunikasi sebesar Rp114.904 juta dari Rp3.844.307 juta pada tahun 2021 menjadi Rp3.729.403 juta pada
tahun 2022; dan (iii) penurunan beban karyawan sebesar Rp68.678 juta dari Rp970.654 juta pada tahun 2021
menjadi Rp901.976 juta pada tahun 2022.

Beban Penyusutan dan Amortisasi meningkat sebesar Rp548.837 juta dari Rp3.852.584 juta pada tahun 2021
menjadi Rp4.401.421 juta pada tahun 2022. Peningkatan terutama disebabkan oleh disebabkan oleh
peningkatan beban penyusutan aset hak-guna usaha sebesar Rp379.986 juta dari Rp1.997.431 juta pada
tahun 2021 menjadi Rp2.377.417 juta pada tahun 2022 dan beban penyusutan infrastruktur telekomunikasi
sebesar Rp109.757 juta dari Rp1.567.565 juta pada tahun 2021 menjadi Rp1.677.322 juta pada tahun 2022
seiring dengan peningkatan aset tetap Perseroan yang digunakan untuk perluasan jaringan dan peningkatan
kualitas layanan untuk pelanggan.

Pada tahun 2022, beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi menurun sebesar Rp114.904 juta dari
Rp3.844.307 juta pada tahun 2021 menjadi Rp3.729.403 juta pada tahun 2022. Penurunan terutama disebabkan
oleh (i) penurunan beban sewa untuk infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp679.975 juta dari
Rp1.068.527 juta pada tahun 2021 menjadi Rp388.552 juta pada tahun 2022 akibat dari banyak perubahan
skema komersial atas penyewaan transmisi dari sewa operasi menjadi sewa guna usaha; (ii) kenaikan beban
penggunaan frekuensi sebesar Rp305.830 juta dari Rp1.451.701 juta pada tahun 2021 menjadi
Rp1.757.531 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan peningkatan beban BHP spektrum frekuensi radio
sebesar Rp127.568 juta karena penambahan pita frekuensi radio pada Mei 2021 dan kenaikan beban
BHP Microwave sebesar Rp109.264 juta; serta (iii) kenaikan beban interkoneksi dan beban langsung lainnya
sebesar Rp205.886 juta dari Rp527.416 juta pada tahun 2021 menjadi Rp733.302 juta pada tahun 2022.

Beban Karyawan menurun sebesar Rp68.678 juta dari Rp970.654 juta pada tahun 2021 menjadi
Rp901.976 juta pada tahun 2022. Penurunan terutama disebabkan oleh (i) penurunan beban alih daya sebesar
Rp74.449 juta dari Rp468.759 juta pada tahun 2021 dari Rp394.310 juta pada tahun 2022;
(ii) penurunan gaji dan tunjangan karyawan sebesar Rp13.867 juta dari Rp485.813 juta pada tahun 2021
menjadi Rp471.946 juta pada tahun 2022; dan (iii) kenaikan beban imbalan kerja sebesar Rp19.506 juta dari
Rp12.490 juta pada tahun 2021 menjadi Rp31.996 juta pada tahun 2022, karena pada tahun 2021 terjadi
penyesuaian liabilitas imbalan pension akibat implementasi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
(PP35/2021) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 (b) UU No 11/2020 UU Cipta Kerja.




                                                   34
Page 60
1.1.3. Penghasilan (Beban) Lain-Lain

Tabel berikut menjelaskan penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode-
periode yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September               31 Desember
                        Keterangan                            2023      2022 (Tidak     2022           2021
                                                                          Diaudit)
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing – bersih           338.331       73.711    (206.092)       (35.448)
 Penghasilan bunga                                               2.526        3.856        5.038         11.296
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar opsi
   konversi                                                    (11.249)       7.869        28.900       10.900
 Keuntungan (kerugian) dari investasi dalam saham             (415.856)   1.621.096     1.642.213      118.735
 Beban bunga dan keuangan lainnya                             (926.627)   (767.377)   (1.048.163)    (962.671)
 Lain-lain – bersih                                              46.699      32.762        31.458       43.715
 Penghasilan (Beban) Lain-lain – Bersih                       (966.176)     971.917       453.354    (813.473)

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 mengalami fluktuasi sebesar Rp1.938.093 juta, dari penghasilan lain-lain sebesar
Rp971.917 juta pada periode 30 September 2022 menjadi beban lain-lain sebesar Rp966.176 juta pada periode
30 September 2023.

Fluktuasi ini terutama disebabkan oleh (i) dampak keuntungan (kerugian) dari investasi dalam saham
PT Mora Telematika Indonesia Tbk sebesar Rp2.036.952 juta, dari keuntungan dari investasi dalam saham
sebesar Rp1.621.096 juta pada periode 30 September 2022 menjadi kerugian dari investasi dalam saham
sebesar Rp416.856 juta pada periode 30 September 2023. Hal ini disebabkan oleh kerugian yang b elum
direalisasi atas penurunan nilai wajar saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk; dan (ii) kenaikan beban
bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp159.250 juta dari Rp767.377 juta pada periode 30 September 2022
menjadi Rp926.627 juta pada periode 30 September 2023; terutama disebabkan kenaikan tingakat suku bunga
pinjaman; dan (iii) kenaikan keuntungan dari kurs mata uang asing-bersih sebesar Rp264.620 juta dari
Rp73.711 juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp338.331 juta pada periode 30 September 2023,
terutama disebabkan oleh keuntungan kurs mata uang asing pada pelunasan utang pinjaman dalam mata uang
asing pada periode 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp1.266.827 juta, dari beban lain-lain sebesar
Rp813.473 juta pada tahun 2021 menjadi penghasilan lain-lain Rp453.473 juta pada tahun 2022.

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh (i) peningkatan keuntungan dari investasi dalam saham sebesar
Rp1.523.478 juta dari Rp118.735 juta pada tahun 2021 menjadi Rp1.642.213 juta pada tahun 2022 terutama
disebabkan oleh keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan nilai wajar saham pada PT Mora Telematika
Indonesia Tbk. Peningkatan nilai wajar saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk berasal dari revaluasi nilai
investasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk ke harga pasar saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk per
tanggal 31 Desember 2022. (ii) Peningkatan kerugian kurs mata uang asing – bersih sebesar Rp170.644 juta
dari Rp35.448 juta pada tahun 2021 menjadi Rp206.092 juta pada tahun 2022 terjadi pelemahan nilai tukar
Rupiah pada periode 31 Desember 2022 jika dibandingkan dengan periode 31 Desember 2021; dan
(iii) peningkatan beban bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp85.492 juta dari Rp962.671 juta pada tahun
2021 menjadi Rp1.048.163 juta pada tahun 2022 terutama karena peningkatan pada beban bunga sebagai
akibat dari penerapan PSAK No. 73 atas Sewa.




                                                         35
Page 61
1.1.4. Laba (Rugi) Periode Berjalan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Laba (Rugi) Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.242.643 juta atau sebesar 136,5%, dari laba periode
berjalan sebesar Rp1.642.986 juta pada 30 September 2022 menjadi rugi periode berjalan sebesar
Rp599.657 juta pada 30 September 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan beban lain-lain
sebesar Rp1.938.093 juta dari penghasilan lain-lain Rp971.917 pada periode 30 September 2022 menjadi
beban lain-lain Rp966.176 juta pada periode 30 September 2023; serta (ii) penurunan laba usaha sebesar
Rp117.366 juta pada periode 30 September 2022 dari Rp436.548 juta menjadi Rp319.182 juta pada periode
30 September 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Laba Tahun Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp1.499.630 juta atau sebesar 344,5%, dari rugi tahun
berjalan sebesar Rp435.325 juta pada tahun 2021 menjadi laba tahun berjalan sebesar Rp1.064.305 juta pada
tahun 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan penghasilan lain-lain sebesar
Rp1.266.827 juta dari beban lain-lain sebesar Rp813.473 juta pada tahun 2021 menjadi penghasilan lain-lain
sebesar Rp453.354 juta pada tahun 2022; dan (ii) kenaikan laba usaha sebesar Rp375.933 juta dari
Rp247.189 juta pada tahun 2021 menjadi Rp623.122 juta pada tahun 2022.

1.1.5. Penghasilan (Rugi) Komprehensif

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.220.216 juta atau sebesar 135,5%, dari penghasilan
komprehensif sebesar Rp1.645.114 juta pada 30 September 2022 menjadi rugi komprehensif sebesar
Rp575.102 juta pada 30 September 2023. Penurunan ini terutama disebabkan (i) penurunan rugi periode
berjalan sebesar Rp2.242.643 juta dari laba periode berjalan sebesar Rp1.642.986 juta pada periode
30 September 2022 menjadi rugi periode berjalan sebesar Rp599.657 juta pada periode 30 September 2023,
dan (ii) kenaikan penghasilan komprehensif lain setelah pajak sebesar Rp22.427 juta dari Rp2.128 juta pada
periode 30 September 2022 menjadi Rp24.555 juta pada periode 30 September 2023, terutama disebabkan
oleh kenaikan penghasilan atas pengukuran kembali imbalan yang berasal dari keuntungan aktuarial yang
timbul dari perubahan asumsi keuangan dan penyesuaian pengalaman.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp1.487.875 juta atau sebesar 362,9%, dari rugi
komprehensif sebesar Rp409.949 juta pada tahun 2021 menjadi penghasilan komprehensif sebesar
Rp1.077.926 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan (i) peningkatan laba usaha tahun
berjalan sebesar Rp1.499.630 juta dari rugi tahun berjalan sebesar Rp435.325 juta pada tahun 2021 menjadi
laba tahun berjalan sebesar Rp1.064.305 juta pada tahun 2022; dan (ii) penurunan penghasilan komprehensif
lain sebesar Rp11.755 juta dari Rp25.376 juta pada tahun 2021 menjadi Rp13.621 juta pada tahun 2022,
terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan atas pengukuran kembali imbalan pasti dibandingkan dengan
31 Desember 2021, yang berasal dari penurunan keuntungan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi
keuangan dan penyesuaian pengalaman.




                                                    36
Page 62
1.2. Perkembangan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

1.2.1. Aset

Tabel berikut ini menjelaskan posisi aset konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September              31 Desember
                        Keterangan
                                                               2023             2022              2021
 Aset
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                               259.612          308.147          463.219
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                                 277.653          114.804           56.589
   Pihak ketiga                                                   145.500          120.093           86.907
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                     913              799           11.453
   Pihak ketiga                                                     4.061            4.549            1.247
 Persediaan                                                       103.972          125.892           73.045
 Pajak dibayar dimuka                                              18.512           43.354           47.514
 Biaya dibayar dimuka                                             704.159        1.605.395        1.544.437
 Investasi dalam saham                                          2.009.972        2.425.828                -
 Aset lancar lain-lain                                             49.738           41.635           38.087
 Jumlah Aset Lancar                                             3.574.092        4.790.496        2.322.498
 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak tangguhan                                           1.821.636        1.781.225        1.796.137
 Aset tetap                                                    34.979.159       34.422.038       33.291.783
 Aset takberwujud                                                 899.151          820.770          921.330
 Goodwill                                                         901.765          901.765          901.765
 Uang muka jangka panjang                                       3.644.267        3.635.455        3.280.720
 Biaya dibayar dimuka jangka panjang                               30.994           36.684           38.960
 Investasi dalam saham                                                  -           73.950          779.088
 Aset lain-lain                                                    60.038           29.984           25.569
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                      42.337.010       41.701.871       41.035.352
 Jumlah Aset                                                   45.911.102       46.492.367       43.357.850

Aset Lancar

Aset Lancar menurun sebesar Rp1.216.404 juta dari Rp4.790.496 juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp3.574.092 juta pada tanggal 30 September 2023. Penurunan terutama berasal dari: (i) penurunan biaya
dibayar dimuka sebesar Rp901.236 juta, terutama disebabkan karena amortisasi biaya dibayar dimuka atas
penggunaan spektrum frekuensi radio pada periode 30 September 2023; dan (ii) penurunan investasi dalam
saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk sebesar Rp415.856 juta yang disebabkan oleh kerugian yang
belum direalisasi atas penurunan nilai wajar saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk.

Aset lancar Perseroan meningkat sebesar Rp2.467.998 juta dari Rp2.322.498 juta per 31 Desember 2021
menjadi Rp4.790.496 juta per 31 Desember 2022. Peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan investasi
dalam saham sebesar Rp2.425.828 juta. Peningkatan investasi dalam saham terutama berasal dari keuntungan
yang belum direalisasi atas kenaikan nilai wajar saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Moratel”).
Pada tahun 2021 dan sampai dengan periode sebelum Moratel melakukan penawaran umum perdana (IPO),
keuntungan dari Investasi dalam saham Moratel diukur berdasarkan metode ekuitas dan dicatat pada aset tidak
lancar. Pada bulan Agustus 2022, Moratel melakukan penawaran umum perdana kepada masyarakat, dimana
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak turut berpartisipasi dalam penawaran umum perdana tersebut, sehingga
kepemilikan saham Moratel menjadi 18,32% dan investasi dalam saham diukur pada nilai wajar melalui laba
rugi dan dicatat pada aset lancar.

Aset Tidak Lancar

Aset Tidak Lancar meningkat sebesar Rp635.139 juta dari Rp41.701.871 juta pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp42.337.010 juta pada tanggal 30 September 2023. Peningkatan terutama berasal dari (i) kenaikan
aset tetap sebesar Rp557.121 juta terutama disebabkan oleh peningkatan aset kepemilikan langsung dan aset
hak-guna usaha untuk kategori infrastruktur telekomunikasi dengan total nilai bersih sebesar Rp448.273 juta.



                                                     37
Page 63
Penggunaan aset tetap tersebut adalah untuk perluasan jaringan dan peningkatan kualitas layanan untuk
pelanggan.

Aset Tidak Lancar meningkat sebesar Rp666.519 juta dari Rp41.035.352 juta pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi Rp41.701.871 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan terutama berasal dari (i) kenaikan
aset tetap sebesar Rp1.130.255 juta, terutama disebabkan oleh peningkatan aset kepemilikan langsung dan
aset hak-guna usaha untuk kategori infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp1.257.821 juta, (ii) kenaikan uang
muka jangka panjang sebesar Rp354.735 juta disebabkan oleh pembayaran uang muka ke vendor untuk
pembelian aset guna perluasan jaringan dan peningkatan kualitas layanan untuk pelanggan; dan (iii) penurunan
atas investasi dalam saham sebesar                Rp705.138 juta dikarenakan reklasifikasi investasi
PT Mora Telematika Indonesia Tbk yang dicatat sebagai aset lancar pada tanggal 31 Desember 2022.

1.2.2. Liabilitas

Tabel berikut ini menjelaskan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2023               2022              2021
 Liabilitas
 Liabilitas Lancar
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                       3.459             2.706               173
   Pihak ketiga                                                       120.212            94.714           118.381
 Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                         231                36            29.851
   Pihak ketiga                                                     1.321.501         1.778.023         2.370.785
 Utang pajak                                                          112.637            97.817            80.468
 Akrual                                                             1.354.431         1.825.987         2.378.601
 Pendapatan diterima dimuka                                           808.471           710.463           697.190
 Uang muka pelanggan                                                  284.116           426.823           202.977
 Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang pinjaman                                                     131.794         1.185.446         1.122.934
   Liabilitas sewa                                                  2.724.250         2.536.854         2.601.873
 Jumlah Liabilitas Lancar                                           6.861.102         8.658.869         9.603.233

 Liabilitas Tidak Lancar
 Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun - setelah
   dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
   tahun:
    Utang pinjaman                                                 10.248.849         8.650.667         8.694.567
    Liabilitas sewa                                                10.304.509        10.175.854        10.030.953
 Utang obligasi                                                     1.210.609         1.158.311           973.901
 Liabilitas derivatif                                                 740.899           729.650           758.550
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                              209.224           229.685           221.596
 Liabilitas tidak lancar lainnya                                    1.151.491         1.129.819           421.608
 Jumlah Liabilitas Tidak Lancar                                    23.865.581        22.073.986        21.101.175
 Jumlah Liabilitas                                                 30.726.683        30.732.855        30.704.408

Liabilitas Lancar

Liabilitas Lancar menurun sebesar Rp1.797.767 juta dari Rp8.658.869 juta pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp6.861.102 juta pada tanggal 30 September 2023. Penurunan terutama disebabkan (i) penurunan utang
pinjaman jangka pendek sebesar Rp1.053.652 juta sebagai dampak dari pelunasan utang pinjaman
China Development Bank Shenzhen Branch (CDB) pada Juni 2023; (ii) penurunan utang lain-lain pihak ketiga
sebesar Rp456.522 juta terutama karena pembayaran utang pada kontraktor dan pemasok pihak ketiga atas
pembelian aset tetap dan (iii) penurunan akrual sebesar Rp471.556 juta terutama atas akrual biaya operasional.

Liabilitas Lancar menurun sebesar Rp944.364 juta dari Rp9.603.233 juta pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
Rp8.658.869 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan utang
lain-lain sebesar Rp592.762 juta terutama atas utang pada kontraktor dan pemasok pihak ketiga atas pembelian
aset tetap, (ii) penurunan akrual sebesar Rp552.614 juta terutama atas akrual biaya operasional; dan (iii) kenaikan
uang muka pelanggan sebesar Rp223.846 juta yang terutama berasal dari pembayaran uang muka dari partner
SMS Application to Person (A2P).


                                                         38
Page 64
Liabilitas Tidak Lancar

Liabilitas Tidak Lancar meningkat sebesar Rp1.791.595 juta dari Rp22.073.986 juta pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp23.865.581 juta pada tanggal 30 September 2023. Peningkatan terutama berasal
dari (i) kenaikan utang pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.598.182 juta terutama karena penarikan pinjaman
sindikasi; dan (ii) peningkatan liabilitas sewa sebesar Rp128.655 juta terutama karena penambahan kontrak sewa
infrakstruktur telekomunikasi di periode berjalan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 73.

Liabilitas Tidak Lancar meningkat sebesar Rp972.811 juta dari Rp21.101.175 juta pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi Rp22.073.986 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
(i) kenaikan liabilitas tidak lancar lainnya sebesar Rp708.210 juta yang berasal dari kenaikan liabilitas atas
pembelian aset tetap, (ii) kenaikan utang obligasi sebesar Rp184.410 juta yang terutama berasal dari efek
perubahan kurs mata uang asing dan (iii) kenaikan utang liabilitas sewa sebesar Rp144.901 juta terutama karena
penambahan kontrak sewa infrakstruktur telekomunikasi di tahun berjalan yang termasuk dalam ruang lingkup
PSAK 73.

1.2.3. Ekuitas

Tabel berikut ini menjelaskan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September               31 Desember
                          Keterangan
                                                                2023              2022              2021
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
   Induk
 Modal ditempatkan dan disetor                                  39.889.363       39.889.354        37.161.210
 Tambahan modal disetor – bersih                                   826.399          826.399           826.399
 Obligasi wajib konversi                                                 -                -           700.000
 Saldo laba (defisit)
   Ditentukan penggunaannya                                             100              100               100
   Tidak ditentukan penggunaannya                              (25.531.548)     (24.956.465)      (26.034.315)
 Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
   Entitas Induk                                                15.184.314       15.759.388        12.653.394
 Kepentingan Non-Pengendali                                            105              124                48
 Jumlah Ekuitas                                                 15.184.419       15.759.512        12.653.442

Ekuitas Perseroan menurun sebesar Rp575.093 juta dari Rp15.759.512 juta pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp15.184.419 juta pada tanggal 30 September 2023. Penurunan ekuitas berasal dari peningkatan saldo
defisit yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp575.083 juta yang disebabkan oleh jumlah rugi
komprehensif pada periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak.

Ekuitas Perseroan meningkat sebesar Rp3.106.070 juta dari Rp12.653.442 juta pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi Rp15.759.512 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
(i) kenaikan modal ditempatkan dan disetor berasal dari pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham seri C dan
(ii) penurunan saldo defisit yang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp1.077.850 yang disebabkan oleh
jumlah penghasilan komprehensif pada tahun Perseroan dan Perusahaan Anak.

1.3. Segmen Operasi

Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan dan mengelola usahanya dalam satu segmen yaitu menyediakan
jasa selular dan jasa jaringan telekomunikasi untuk para pelanggannya.

2. LIKUIDITAS

Likuiditas merupakan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi liabilitas jangka
pendeknya, yang diukur dengan 2 (dua) cara, yaitu: (i) rasio lancar, yang dihitung dengan cara membandingkan
jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek; dan (ii) rasio kas, yang dihitung dengan cara
membandingkan jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek.

Likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan
2021 ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:




                                                      39
Page 65
                                                              30 September               31 Desember
                             Keterangan
                                                                  2023               2022           2021
 Rasio Lancar (x)                                                       0,52                0,55                0,24
 Rasio Kas (x)                                                          0,04                0,04                0,05



Sumber likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak selama ini adalah arus kas yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan, yang terutama terdiri dari penerimaan jasa layanan data, percakapan, pesan singkat,
abonemen dan lain-lain, dan penerimaan fasilitas pinjaman.

Perseroan menilai bahwa sumber likuiditas dan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak memadai untuk
melakukan aktivitas bisnis sehari-hari secara berkesinambungan. Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan
kontrol secara rutin atas kegiatan operasi dan menjaga covenant yang telah diperjanjikan kepada kreditur untuk
memelihara dan menjaga sumber likuiditas dan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak.

3. SOLVABILITAS

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi seluruh liabilitasnya
yang diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset).

Tabel di bawah ini menunjukkan solvabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023
serta 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                           30 September                    31 Desember
                            Keterangan
                                                               2023                 2022                 2021
 Solvabilitas Ekuitas (x)                                            2,02                  1,95                 2,43
 Solvabilitas Aset (x)                                               0,67                  0,66                 0,71


4. IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL ASET

Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity, “ROE”) adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih
dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dengan membandingkan laba bersih dengan ekuitas. Imbal Hasil
Aset (Return on Asset, “ROA”) adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aset yang
dimiliki, yang diukur dengan membandingkan laba bersih dengan aset.

Tabel di bawah ini menunjukkan ROE dan ROA Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                           30 September                    31 Desember
                            Keterangan
                                                               2023                 2022                 2021
 Return on Equity (%)                                                (3,8)                  6,8                 (3,2)
 Return on Asset (%)                                                 (1,3)                  2,3                 (0,9)



5. PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman yang masih terutang
sejumlah Rp11.591.252 juta, dengan rincian sebesar Rp10.380.643 juta terutang dalam bentuk utang pinjaman,
dan sebesar Rp1.951.508 juta dalam bentuk utang obligasi (termasuk liabilitas derivatif).

Tabel di bawah ini menyajikan rincian pinjaman yang masih terutang konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 30 September 2023 berdasarkan jatuh temponya:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                   Kurang dari 1 (satu) tahun      Lebih dari 1 (satu) tahun

 Utang pinjaman                                                           131.794                      10.248.849
 Utang obligasi (termasuk liabilitas derivatif)                                 -                       1.951.508




                                                      40
Page 66
6. FASILITAS YANG BELUM DIGUNAKAN

Tabel di bawah ini menyajikan rincian fasilitas pinjaman yang masih belum digunakan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023:

Keterangan      Kreditur                            Jenis Fasilitas                               Jumlah
Perseroan       Niven Holdings Limited              Fasilitas Pinjaman                            USD75.100.000
Smartel         Pinjaman Sindikasi                  Fasilitas Kredit Pembelian               Rp1.062.839.718.324

7. SUMBER PENDANAAN

Arus kas masuk bagi Perseroan dan Perusahaan Anak terutama berasal dari aktivitas operasi. Kebutuhan utama
Perseroan dan Perusahaan Anak akan likuiditas adalah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan untuk
membayar pinjaman yang telah jatuh tempo. Tabel di bawah ini merupakan ringkasan arus kas Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023 dan 2022 dan
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September                 31 Desember
                     Keterangan                                 2023       2022 (Tidak       2022           2021
                                                                             Diaudit)
 Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi              2.849.449      2.859.687      2.638.088     2.871.239
 Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi         (1.900.813)    (1.457.121)    (2.119.055)   (2.727.746)
 Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan           (993.785)    (1.497.820)      (689.725)     (336.368)
 Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                             (45.149)       (95.254)     (170.692)     (192.875)
 Kas dan Setara Kas Pada Awal Periode                            308.147        463.219        463.219       654.461
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                          (3.386)          4.249        15.668         1.633
 Penyesuaian saldo kas dan setara kas atas kehilangan
   pengendalian atas Perusahaan Anak                                  -            (48)           (48)            -
 Kas dan Setara Kas Pada Akhir Periode                          259.612        372.166        308.147       463.219

Perseroan dan Perusahaan Anak secara regular mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual, dan terus
menerus memantau kondisi pasar keuangan untuk memperoleh tambahan dana, seperti pinjaman dari bank
atau pendanaan melalui ekuitas.

Secara umum, Perseroan akan mengalami kenaikan penjualan (aktivasi pelanggan) pada saat menjelang hari
raya seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pem bayaran
kas kepada karyawan dan pemasok, penerimaan bunga, penerimaan restitusi pajak, pembayaran pajak dibayar
dimuka, dan pembayaran beban bunga dan keuangan.

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Arus kas bersih dari aktivitas operasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 mengalami
penurunan sebesar Rp10.238 juta jika dibandingkan dengan periode yang berakhir 30 September 2022.
Penurunan terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pembayaran beban bunga dan keuangan sebesar
Rp215.567 juta; dan (ii) kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp202.654 juta.

Pada periode yang berakhir 30 September 2023, arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari
penerimaan kas dari pelanggan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Arus kas bersih dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp233.151 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp983.079 juta, (ii) kenaikan pembayaran beban bunga dan keuangan sebesar Rp138.201 juta,




                                                        41
Page 67
(iii) penurunan penerimaan restitusi pajak sebesar Rp108.972 juta, dan (iv) kenaikan penerimaan kas dari
pelanggan sebesar Rp992.552 juta.

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama diperoleh dar i
penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas Bersih untuk Aktivitas Investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terdiri dari hasil bersih penjualan aset tetap,
penerimaan dari penjualan investasi dalam saham, perolehan aset takberwujud, pembayaran bunga yang
dikapitalisasi ke aset tetap, perolehan aset tetap, pembayaran uang muka, penambahan investasi dalam saham,
dan penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi hak yang dialihkan ke pembeli-pesewa.

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 meningkat sebesar Rp443.692 juta jika dibandingkan dengan periode yang berakhir
30 September 2022. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama disebabkan
oleh (i) kenaikan pembayaran uang muka sebesar Rp573.788 juta untuk pembelian aset; (ii) kenaikan pembayaran
untuk perolehan aset tak berwujud sebesar Rp155.174 juta; terutama untuk pembayaran penambahan pita
frekuensi radio; (iii) penurunan pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp135.784 juta; serta (iv) kenaikan
penerimaan atas hasil bersih penjualan aset tetap sebesar Rp123.659 juta.

Pada periode yang berakhir 30 September 2023, arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama digunakan
untuk pembayaran uang muka dan perolehan aset tetap.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp608.691 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
Penurunan terutama disebabkan oleh (i) penurunan pembayaran untuk perolehan investasi dalam saham
sebesar Rp581.253 juta, (ii) penurunan pembayaran perolehan aset tak berwujud sebesar Rp342.649 juta
karena pada tahun 2021, terdapat pembayaran atas biaya izin awal perolehan pita frekuensi 2,3 GHz yang
dimenangkan oleh Smartel, Perusahaan Anak, dan (iii) kenaikan pembayaran untuk perolehan aset tetap
sebesar Rp279.315 juta.

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama digunakan untuk
pembayaran uang muka dan perolehan aset tetap.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari penerimaan dari fasilitas
pinjaman, penerimaan dari penerbitan modal saham, pembayaran atas liabilitas sewa, pembayaran untuk
fasilitas pinjaman, penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi aset hak-guna atas aset pendasar yang
dipertahankan, penerimaan dari tambahan modal disetor, dan pembayaran biaya untuk penerbitan saham.

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022

Penurunan kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp504.035 juta jika dibandingkan dengan periode yang berakhir
30 September 2022. Penurunan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama disebabkan
oleh (i) kenaikan penerimaan dari fasilitas pinjaman sebesar Rp4.820.853 juta terutama dari utang sindikasi dan
(ii) kenaikan pembayaran untuk fasilitas pinjaman sebesar Rp4.374.456 juta, terutama untuk pembayaran
pinjaman CDB.

Pada periode yang berakhir 30 September 2023, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama digunakan
untuk pembayaran fasilitas pinjaman, terutama pinjaman CDB, dan pembayaran atas liabilitas sewa.




                                                        42
Page 68
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Kenaikan atas kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp353.357 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
Peningkatan kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama disebabkan oleh (i) adanya penerimaan
yang dapat diatribusikan dari proporsi aset hak-guna atas aset pendasar yang dipertahankan sebesar
Rp1.038.191 juta pada tahun 2021, (ii) kenaikan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp926.513 juta,
(iii) adanya penerimaan dari tambahan modal disetor sebesar Rp116.255 juta pada tahun 2021, (iv) penurunan
pembayaran untuk fasilitas pinjaman sebesar Rp469.388 juta, dan (v) kenaikan penerimaan dari penerbitan
modal saham sebesar Rp1.443.744 juta.

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama digunakan
untuk pembayaran atas liabilitas sewa dan pembayaran untuk fasilitas pinjaman.

8. MANAJEMEN RISIKO

Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang
berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang dunia usaha, risiko dapat diartikan sebagai suatu
keadaan ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.

Penerapan manajemen risiko menjadi kebutuhan mutlak untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerugian
yang mengganggu kelangsungan usaha, akibat banyaknya ketidakpastian dan cepatnya perubahan lingkungan
usaha, baik internal maupun eksternal. Pengelolaan manajemen risiko dilaksanakan melalui tata cara
pengelolaan yang sistematis, terintegrasi, optimal dan berkesinambungan.

Prosedur pelaksanaan manajemen risiko diawali dari proses identifikasi risiko yang bertujuan untuk mengenali
berbagai faktor risiko yang mungkin muncul dan menghambat proses operasional dan manajerial Perseroan.
Langkah berikutnya adalah pengendalian risiko yang tercermin dalam implementasi manajemen risiko.

Untuk dapat mengelola risiko usaha dengan baik, kebijakan manajemen risiko harus dilaksanakan di setiap unit
kerja Perseroan dengan kegiatan sebagai berikut:

1.   Mendeteksi/mengidentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas.
2.   Melakukan pengukuran tingkat/besarnya setiap risiko, dengan memperhitungkan besarnya dampak dan
     kemungkinan terjadinya peluang risiko.
3.   Melakukan evaluasi terhadap sumber risiko dan penyebab terjadinya risiko, sebagai dasar untuk
     memetakan dan mengendalikan risiko yang signifikan.
4.   Menyusun rencana strategi pengendalian terhadap risiko yang mempunyai prioritas tinggi/risiko signifikan.
5.   Melaksanakan kegiatan pengendalian risiko yang membahayakan kelangsungan hidup Perseroan.
6.   Melakukan pemantauan risiko secara berkesinambungan khususnya yang memiliki dampak cukup
     signifikan terhadap kondisi Perseroan.

Dalam rapat Direksi dengan Dewan Komisaris maupun Divisi Audit Internal dan Komite Audit selalu dilakukan
pembahasan mengenai risiko usaha dan mitigasi risiko yang dapat dilaksanakan. Risiko-risiko tersebut
merupakan risiko usaha yang bersifat material dan berdampak terhadap kinerja Perseroan. Sebagai upaya
mitigasi risiko, Perseroan meninjau secara rutin kebijakan hedge and control yang berlaku untuk setiap jenis
risiko.

Mengingat bahwa penerapan praktik manajemen risiko yang baik dapat mendukung kinerja Perseroan dan
Perusahaan Anak, maka manajemen risiko selalu menjadi elemen pendukung penting bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam menjalankan usahanya. Sasaran dan tujuan utama dari diterapkannya praktik
manajemen risiko di Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk menjaga dan melindungi Perseroan dan
Perusahaan Anak melalui pengelolaan risiko kerugian yang mungkin timbul dari berbagai aktivitasnya serta
menjaga tingkat risiko agar sesuai dengan arahan yang sudah ditetapkan oleh manajemen Perseroan dan
Perusahaan Anak.




                                                      43
Page 69
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki eksposur terhadap risiko-risiko atas instrumen keuangan seperti:

RISIKO KEUANGAN

1.   Risiko Suku Bunga
     Risiko suku bunga merupakan risiko nilai wajar atau arus kas masa datang dari instrumen keuangan yang
     berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap
     perubahan suku bunga pasar terkait pada utang pinjaman dimana mempunyai tingkat severity risiko yang
     sangat besar.

2.   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
     Risiko nilai tukar mata uang asing merupakan risiko nilai wajar atau arus kas masa datang dari instrumen
     keuangan yang berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Beratnya risiko ini secara
     dominan dapat ditoleransi. Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap nilai tukar berasal dari
     utang usaha dan utang lain-lain, akrual, utang pinjaman, liabilitas derivatif, utang obligasi dan liabilitas tidak
     lancar lainnya. Selain utang usaha dan utang lain-lain, akrual, utang pinjaman, liabilitas derivatif, utang
     obligasi dan liabilitas tidak lancar lainnya, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki eksposur mata uang
     transaksional. Eksposur tersebut timbul pada saat transaksi dilakukan dengan mata uang selain mata uang
     fungsional Perusahaan.

3.   Risiko Kredit
     Risiko kredit adalah risiko bahwa risiko bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak akan mengalami kerugian
     yang timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka.
     Tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Perseroan dan Perusahaan Anak
     mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima
     untuk pelanggan individu dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut. Perseroan dan
     Perusahaan Anak melakukan hubungan usaha hanya dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel.
     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kebijakan untuk semua pelanggan yang akan melakukan
     perdagangan secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Sebagai tambahan jumlah piutang
     dipantau secara terus menerus untuk mengurangi risiko piutang ragu-ragu.

4.   Risiko Likuiditas
     Risiko likuiditas merupakan risiko apabila posisi arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mencukupi
     untuk menutupi kebutuhan pengeluaran jangka pendek operasional. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan
     Perusahaan Anak pada awal pertumbuhannya timbul dari kebutuhan dalam membiayai investasi dan
     pengeluaran barang modal yang terkait dengan perluasan bisnis telekomunikasi. Bisnis ini memerlukan
     dukungan modal yang substansial untuk membangun serta memperluas infrastruktur selular dan jaringan
     data serta untuk mendanai operasional khususnya pada tahap pengembangan jaringan.

     Pada kondisi normal, dalam mengelola risiko likuiditas, Perseroan dan Perusahaan Anak memantau dan
     menjaga tingkat kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan
     Perusahaan Anak dan untuk mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Perseroan dan Perusahaan Anak
     juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang
     jangka panjang mereka, dan terus menelaah kondisi pasar keuangan untuk mengambil inisiatif
     penggalangan dana. Kegiatan ini dapat meliputi pinjaman bank, penerbitan surat utang ataupun penerbitan
     ekuitas di pasar modal.

RISIKO INDUSTRI

1.   Risiko Persaingan Usaha
     Industri telekomunikasi merupakan industri yang sangat kompetitif dan tingkat persaingan dengan operator
     lain semakin tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perseroan telah mengambil langkah strategis
     untuk terus berinovasi menciptakan produk-produk dan layanan yang memiliki keunggulan bersaing dan
     dapat diterima oleh pelanggan.

2.   Risiko Politik
     Peristiwa politik dan sosial yang kerap timbul dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik di Indonesia.
     Ketidakstabilan hubungan antara negara, perselisihan antar partai politik dan kerusuhan sosial yang terjadi
     di beberapa daerah merupakan risiko-risiko politik yang kerap terjadi di Indonesia. Hal ini berpotensi
     memberi dampak yang buruk bagi Perseroan.




                                                          44
Page 70
     Sebagai perusahaan yang mendorong program GCG, Perseroan meluncurkan program Tanggung Jawab
     Sosial Perusahaan untuk kepentingan bangsa yang dapat membantu untuk meningkatkan nilai-nilai
     kemanusiaan sehingga dapat menciptakan bangsa yang kuat dan bersatu.

3.   Ketersediaan Kapasitas Jaringan
     Sebagai penyedia jasa telekomunikasi, Perseroan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan
     kemampuan jaringan secara terus menerus. Pertumbuhan jumlah pelanggan haruslah diimbangi dengan
     ketersediaan kapasitas jaringan yang cukup. Perseroan senantiasa memonitor kapasitas jaringannya, dan
     menambahnya sesuai dengan kebutuhan. Perseroan juga terus meningkatkan kualitas serta memelihara
     secara intensif perangkat telekomunikasi yang dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Selain itu,
     Perseroan menyiapkan jalur pengganti (backup) untuk jalur utama atau backbone, baik untuk lalu lintas
     suara maupun data. Semua hal ini dilakukan secara menyeluruh dan preventif untuk meminimalkan
     frekuensi gangguan.

4.   Perkembangan Teknologi
     Perseroan menyadari bahwa di dunia telekomunikasi yang dinamis dan terus berkembang, teknologi akan
     terus berevolusi setiap saat. Perseroan saat ini merupakan operator yang memberikan layanan
     telekomunikasi dengan teknologi 4G LTE sepenuhnya. Teknologi 4G sendiri terus mengalami evolusi, dan
     saat ini teknologi 5G telah mulai digunakan di beberapa negara di dunia. Perseroan menganggap bahwa
     Indonesia juga akan segera mengadopsi teknologi 5G setelah Pemerintah melakukan penetapan frekuensi
     yang akan digunakan untuk jaringan 5G. Namun hingga saat ini, Perseroan melihat bahwa teknologi 4G
     masih cukup efisien untuk melayani kebutuhan layanan data secara nasional, dan teknologi 5G nantinya
     akan difokuskan untuk layanan data di kota-kota besar di tahun-tahun awal pengembangan jaringan 5G di
     Indonesia.

9. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk perolehan aset tetap. Belanja modal
sampai dengan periode-periode yang berakhir 30 September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp4.381.537 juta, Rp4.392.426 juta,
Rp5.818.967 juta dan Rp8.699.670 juta. Tabel di bawah ini menjelaskan perolehan aset tetap Perseroan dan
Perusahaan Anak sampai dengan periode-periode yang berakhir 30 September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September              31 Desember
                                                               2023       2022          2022          2021
                            Keterangan
                                                                         (Tidak
                                                                        Diaudit)
 Infrastruktur telekomunikasi                                   29.591     70.848       106.769      649.519
 Kendaraan                                                           -      1.795         1.795        2.105
 Peralatan kantor                                                1.483      2.939         3.214        1.334
 Peralatan penunjang lainnya                                     3.572      5.507         5.664        2.910
 Aset dalam pembangunan:
    Infrastruktur telekomunikasi                              1.762.198   1.927.961    2.642.296   2.058.876
    Non - infrastruktur telekomunikasi                          247.290      50.072       76.906     186.522
 Aset hak-guna:
   Infrastruktur telekomunikasi                               2.328.813   2.333.166    2.980.877   5.776.087
   Bangunan dan prasarana                                         8.590         138        1.446      22.317
 Jumlah Perolehan Aset Tetap                                  4.381.537   4.392.426    5.818.967   8.699.670

Pihak-pihak penyedia barang modal Perseroan antara lain, namun tidak terbatas pada, PT ZTE Indonesia,
PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd dan Nokia Solutions and Networks Oy.
Tujuan dari investasi barang modal yang dilakukan Perseroan adalah pengembangan infrastruktur jaringan
telekomunikasi Perseroan. Untuk membiayai belanja modal, Perseroan menggunakan dana yang didapatkan
dari pinjaman serta kas internal Perseroan. Dengan investasi pada barang modal tersebut, diharapkan kapasitas
jaringan telekomunikasi Perseroan meningkat sehingga kualitas jaringan layanan Perseroan menjadi semakin
baik dan cakupan jaringan semakin luas.




                                                     45
Page 71
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perubahan Pernyataan Standar Keuangan (PSAK)

Efektif pada 1 Januari 2024, penomoran terhadap PSAK dan ISAK diubah sebagaimana diumumkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan IAI.

Terkait siaran pers DSAK IAI mengenai “Atribusi Imbalan pada Periode Jasa” pada April 2022, Perseroan dan
Perusahaan Anak telah mengubah kebijakan atas atribusi imbalan pensiun pada periode jasa sesuai dengan
ketentuan pada PSAK 24 untuk pola fakta umum dari program pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja No 11/2020
dan PP35/2021. Dampak dari perubahan perhitungan tidak material terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak,
sehingga dampak perubahan tersebut dicatat pada laporan keuangan konsolidasian tahun 2022.

Diterapkan pada tahun 2023

Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2023, relevan bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi
Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian:

-   Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
    yang Mengubah Istilah “Siginifikan” menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan mengenai Kebijakan
    Akuntansi Material.
-   Amendemen PSAK No. 16, Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
-   Amendemen PSAK No. 25, Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan: Definisi
    Estimasi Akuntansi.
-   Amendemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul
    dari Transaksi Tunggal.

Telah diterbitkan namun belum efektif

Amendemen atas PSAK yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau
setelah:

1 Januari 2024

-   Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
    Pendek atau Jangka Panjang.
-   Amendemen PSAK No. 1, Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan yang diadopsi dari amandemen IAS 1,
    "Presentation of Financial Statements".
-   Amendemen PSAK No. 73, Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa Balik yang diadopsi dari amandemen
    IFRS 16, "Lease"

Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, amendemen tersebut diperkirakan tidak
akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                   46
Page 72
VI. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal. Adapun risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini, yang telah disusun berdasarkan bobotnya dari yang terbesar, antara lain:

A. RISIKO UTAMA   YANG   MEMPUNYAI   PENGARUH   SIGNIFIKAN                                      TERHADAP
   KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Risiko Persaingan Usaha

Perseroan menghadapi persaingan dalam industri telekomunikasi di Indonesia, terutama dalam hal tarif,
jangkauan, kapasitas dan kualitas jaringan, berbagai layanan dan fitur yang dapat digunakan pelanggan serta
pelayanan (customer care) kepada pelanggan. Perseroan bersaing dengan operator telekomunikasi lain di
Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk.

Pemerintah mungkin masih akan memberikan ijin baru kepada perusahaan telekomunikasi lainnya di masa
mendatang, yang akan meningkatkan intensitas persaingan dalam industri telekomunikasi. Beberapa pesaing
Perseroan memiliki size lebih besar dibandingkan Perseroan, sehingga memiliki sumber daya keuangan, teknis,
dan pemasaran yang lebih kuat untuk menghadapi perkembangan kompetisi dalam industri telekomunikasi
selular , dan mungkin juga telah memiliki skala ekonomi yang lebih baik dibandingkan dengan Perseroan.

Para pelaku usaha diharapkan untuk tetap dapat mempertahankan keunggulan kompetitif yang dimilikinya, baik
dari segi kualitas layanan, jangkauan dan stabilitas jaringan, penawaran produk, maupun tarif untuk menghadapi
persaingan usaha. Meskipun Perseroan telah berhasil meningkatkan jumlah pelanggan dari tahun ke tahun,
Perseroan juga harus melakukan investasi yang besar pada perluasan infrastruktur jaringan untuk terus
meningkatkan daya saing Perseroan. Besarnya biaya investasi tersebut dapat mempengaruhi arus kas, imbal
hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.

Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan dapat bersaing lebih lanjut
secara efektif di pasar untuk jasa telekomunikasi selular atau bahwa tingkat persaingan yang ada saat ini dan
di masa mendatang tidak akan mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan
prospek usaha Perseroan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
   PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

1.       Risiko Jaminan Gadai Saham Perusahaan Anak

Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan dan Smartel menandatangani Akta Perjanjian Kredit Sindikasi sebesar
maksimal IDR7.200.000.000.000 dimana Perseroan dan Smartel sebagai peminjam; PT Bank Central Asia Tbk
(BCA) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pemberi pinjaman dan Original Mandated Lead Arranger
and Bookrunner. Selain itu, BCA juga merupakan agen fasilitas dan agen jaminan.

Utang sindikasi tersebut dijamin antara lain dengan saham Smartel yang dimiliki oleh Perseroan. Apabila
Perseroan dan Smartel tidak dapat melakukan pemenuhan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit
tersebut, maka akan menimbulkan hak bagi pemegang gadai untuk mengeksekusi gadai atas saham-saham
Smartel, yang apabila dilaksanakan maka Perseroan akan kehilangan hak atas saham-saham Smartel.

2.       Risiko Pinjaman Kepada Pihak Ketiga

Sebagai akibat dari besarnya nilai pinjaman dan kewajiban kepada pihak ketiga lainnya, Perseroan akan
membutuhkan arus kas yang substansial untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, pinjaman yang besar
tersebut juga akan membawa konsekuensi sebagai berikut:

     -      Risiko Perseroan secara umum terhadap kondisi ekonomi yang negatif dapat meningkat;
     -      Perseroan mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya dan jika Perseroan gagal
            untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, risiko gagal bayar dapat terjadi;
     -      Kegagalan dalam memenuhi covenant yang tercantum dalam instrumen utang Perseroan atau risiko
            gagal bayar dari instrumen tersebut dapat mengarah pada percepatan pelunasan atas seluruh nilai
            pinjaman yang tersisa;



                                                      47
Page 73
     -      Persyaratan keuangan dan covenant lainnya pada instrumen utang Perseroan membatasi tambahan
            jumlah dana yang dapat dipinjam oleh Perseroan dan kemampuan Perseroan dalam menyelesaikan
            penjualan aset;
     -      Fleksibilitas Perseroan dalam menanggapi perubahan yang terjadi dalam industri mungkin terbatas;
     -      Perseroan akan menjadi sensitif terhadap fluktuasi nilai Rupiah terhadap USD dan mata uang asing
            lainnya karena porsi signifikan dari pinjaman Perseroan dan biaya modal berada dalam denominasi
            USD, sedangkan pendapatan Perseroan sebagian besar menggunakan denominasi Rupiah;
     -      Sebagai akibat dari pelaksanaan klausul mengenai cross default pada perjanjian utang Perseroan,
            kegagalan pada salah satu perjanjian utang dapat mengakibatkan risiko gagal bayar pada perjanjian
            utang lainnya;
     -      Pinjaman Perseroan saat ini dapat mengakibatkan adanya risiko kenaikan suku bunga;
     -      Perseroan mungkin diwajibkan untuk mencadangkan porsi yang substansial dari arus kas operasi untuk
            pembayaran pinjaman, dan karenanya menurunkan kemampuan arus kas Perseroan untuk keperluan
            modal kerja, belanja modal dan kegiatan korporasi secara umum lainnya; dan
     -      Fleksibilitas Perseroan dalam merencanakan atau menanggapi perubahan dalam industri mungkin
            terbatas dan menempatkan Perseroan pada kondisi yang tidak mampu bersaing dibandingkan dengan
            pesaing lainnya yang tidak menggunakan utang dalam jumlah besar.

Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa nilai pinjaman dan kewajiban yang substansial dan
pembatasan-pembatasan tersebut tidak berdampak material dan negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
mendanai kegiatan operasional dan kebutuhan modal di masa mendatang atau untuk melakukan kegiatan
usaha lainnya, atau bila tidak, berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek usaha Perseroan.

Kemampuan Perseroan untuk mengatur utang Perseroan saat ini dan utang Perseroan pada masa mendatang
akan bergantung pada kinerja Perseroan di masa mendatang, yang pada akhirnya, bergantung pada
keberhasilan pelaksanaan strategi Perseroan dan pada kondisi keuangan Perseroan, persaingan, peraturan,
teknis dan faktor-faktor lainnya, kondisi ekonomi pada umumnya, tarif dan permintaan atas jasa Perseroan,
serta faktor-faktor lainnya yang spesifik dalam industri telekomunikasi, banyak di antaranya berada di luar
kendali Perseroan. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa arus kas operasi akan mencukupi, atau
bahwa investasi serta pendanaan tambahan akan tersedia, yang memampukan Perseroan untuk memenuhi
pembayaran liabilitas Perseroan.

3.       Risiko Keterbatasan Dana

Perseroan mengeluarkan belanja modal yang substansial dalam kegiatan usahanya, termasuk perluasan
jaringan dan pengembangan layanan dan produk Perseroan. Perseroan tidak dapat menjamin berapa besar
biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan rencana-rencana proyek tersebut dan apakah proyek-proyek
tersebut dapat diselesaikan atau apakah Perseroan mampu memperoleh pendanaan untuk keperluan belanja
modalnya.

Kemampuan Perseroan mendapatkan sumber pendanaan eksternal pada masa mendatang dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan tergantung kepada beberapa faktor, antara lain:
    Kondisi operasional, keuangan dan arus kas Perseroan di masa yang akan datang;
    Kondisi perekonomian Indonesia;
    Kebijakan Pemerintah terkait pinjaman dalam bentuk mata uang asing;
    Jumlah modal yang bisa diperoleh perusahaan telekomunikasi Indonesia lainnya dari pasar modal luar
     negeri;
    Tingkat suku bunga, ketersediaan sumber pendanaan untuk industri telekomunikasi dan kondisi pasar
     keuangan; dan
    Risiko investasi di Indonesia.

Bila Perseroan tidak berhasil mendapatkan sumber pendanaan yang cukup, atau tidak berhasil mendapatkan
pendanaan dengan persyaratan yang secara komersial dapat diterima oleh Perseroan atau tidak memiliki
sumber pendanaan internal yang cukup, maka Perseroan mungkin harus membatalkan atau menunda beberapa
rencana belanja modal Perseroan.

4.       Risiko Gangguan Sistem Jaringan

Perseroan bergantung secara signifikan terhadap kelangsungan operasi jaringan telekomunikasi Perseroan
untuk terus memberikan layanan. Selain itu, Perseroan juga bergantung pada interkoneksi ke jaringan internet
internasional dan domestik untuk dapat mengakses layanan dari berbagai situs dan aplikasi daring. Jika karena
sebab apapun, pengelolaan dan sistem interkoneksi mengalami gangguan dari pihak manapun, yang



                                                       48
Page 74
diakibatkan kegagalan para pihak dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai perjanjian interkoneksi yang
telah disepakati bersama, atau dengan alasan apapun, satu atau lebih layanan Perseroan dapat mengalami
gangguan. Hal tersebut dapat menurunkan kualitas layanan Perseroan, meningkatnya churn rate pelanggan
atau naiknya biaya interkoneksi Perseroan, yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.

Perseroan juga tergantung pada sistem teknologi informasi dan sistem-sistem lainnya, seperti sistem tagihan
dan sistem layanan dan hubungan pelanggan, untuk menunjang kegiatan usaha secara keseluruhan. Sistem
jaringan, sistem informasi teknologi, infrastruktur penunjang dan sistem-sistem milik pihak lain dapat mengalami
gangguan yang dapat disebabkan oleh beragam faktor seperti gempa bumi, kebakaran, gangguan listrik,
kegagalan perangkat keras, kegagalan perangkat lunak, kegagalan transmisi atau faktor-faktor lainnya.
Gangguan-gangguan di atas, baik disebabkan oleh bencana alam atau teknis operasional, dapat memberikan
dampak negatif untuk menarik pelanggan baru maupun mempertahankan pelanggan yang ada, yang pada
akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
Perseroan.

5.   Risiko Layanan Pihak Ketiga

Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya Perseroan menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
seperti pemilik menara, pemasok perangkat telekomunikasi, dan pemilik bandwidth. Apabila terjadi gangguan
dalam layanan dari pihak-pihak ketiga tersebut seperti gangguan operasional menara telekomunikasi tertentu,
keterlambatan pengiriman dan pemasangan perangkat telekomunikasi atau putusnya sambungan komunikasi,
layanan Perseroan kepada pelanggan akan mengalami gangguan.

6.   Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
Industri Telekomunikasi Indonesia diatur dengan ketat dan terdapat sejumlah ketidakpastian sehubungan
dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam industri Telekomunikasi ini, khususnya UU Telekomunikasi
dan UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai reformasi industri termasuk liberalisasi industri Telekomunikasi
dan pemberian kesempatan untuk masuknya pemain baru serta perubahan struktur persaingan dalam industri.
Pada tahun-tahun belakangan ini, kompleksitas dan perubahan isi peraturan telah menciptakan ketidakpastian.
Selain itu, dengan berjalannya reformasi industri Telekomunikasi di Indonesia, pesaing lain, termasuk yang
memiliki sumber daya yang lebih banyak dari Perseroan, dapat memasuki sektor Telekomunikasi dan bersaing
dengan Perseroan dalam penyediaan layanan Telekomunikasi nirkabel.
    Perijinan. Kegiatan usaha Perseroan tergantung pada ijin yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi
     dan Informatika untuk jenis penyelenggaraan jaringan bergerak selular dan penggunaan spektrum
     frekuensi yang telah dialokasikan yaitu pada Pita Spektrum Frekuensi Radio 800 MHz dan 2300 MHz.
     Pelanggaran atas syarat dan kondisi dalam ijin tersebut atau kegagalan untuk menaati peraturan yang
     terkait dapat mengakibatkan pengenaan denda terhadap Perseroan hingga pencabutan ijin oleh
     Pemerintah. Pemerintah telah menyesuaikan ijin penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan
     mobilitas terbatas (FWA) menjadi ijin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis Circuit Switched pada
     tahun 2016 sejalan dengan penataan pita frekuensi radio 800MHz untuk keperluan penyelenggaraan
     jaringan bergerak seluler. Perseroan juga memperoleh ijin penyelenggaraan jasa akses internet (ISP) pada
     tahun 2015 dan kemudian diperbarui pada tahun 2020, izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada
     tahun 2014 dan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP/VoIP) pada tahun
     2005 yang terakhir diperbarui pada tahun 2017. Seluruh ijin usaha Perseroan tersebut ditetapkan oleh
     Kementerian Komunikasi dan Informatika tanpa jangka waktu tertentu, dengan memperhatikan kepatuhan
     Perseroan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara
     berkala melakukan evaluasi setiap tahun dan evaluasi secara menyeluruh setiap lima tahun atas kinerja
     dan kepatuhan para operator terhadap ketentutan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
     Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dapat meminta perubahan atas syarat-syarat dan kondisi
     atas perijinan Perseroan dalam pelaksanaan tugas pengawasannya. Sehubungan dengan penataan pita
     frekuensi radio, Pemerintah telah menetapkan tambahan spektrum pita frekuensi radio di pita Frekuensi
     800 MHz untuk Perseroan pada tahun 2014 dan menetapkan tambahan spektrum pita frekuensi radio di
     pita Frekuensi 2300 MHz untuk Perseroan pada tahun 2021 dan 2023. Atas tambahan alokasi spektrum
     pita frekuensi radio tersebutPerseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa tidak akan ada tambahan
     frekuensi lagi di masa yang akan datang yang akan diberikan pada pesaing baru atau penyelenggara yang
     ada sekarang, atau bahwa Pemerintah tidak akan mengubah alokasi spektrum yang sudah ada. Adanya
     penetapan spektrum baru, penarikan kembali spektrum yang sudah ada atau perubahan yang tidak
     menguntungkan atas syarat dan kondisi pada lisensi Perseroan (termasuk biaya perijinan), dapat
     berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha
     Perseroan.




                                                       49
Page 75
    Tarif. Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan pengawas utama dalam industri
     Telekomunikasi di Indonesia, yang bertanggungjawab untuk menentukan dan mengubah kebijakan tarif di
     industri Telekomunikasi. Tarif minimum Perseroan untuk seluruh jasa layanan dengan memperhatikan
     tinjauan dan penyesuaian secara berkala. Seluruh penyedia jasa layanan dasar telepon yang
     menggunakan jaringan selular diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan
     Informatika rencana untuk melakukan penyesuaian tarifnya. Setiap perubahan penyesuaian dari operator
     yang dominan harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Operator
     disebut sebagai operator yang dominan bila operator tersebut mengontrol minimum 25% dari total
     pendapatan usaha yang diperoleh seluruh operator di segmen jasa yang sama. Melalui pengawasan
     terhadap skema tarif pada operator yang dominan, Pemerintah secara tidak langsung melakukan kontrol
     atas tarif yang diterapkan oleh para operator. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa tarif yang
     berlaku saat ini tidak akan naik atau turun di masa mendatang. Oleh karena sebagian besar pendapatan
     usaha Perseroan tergantung pada tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu, maka
     kebijakan menyangkut perubahan tarif akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, arus
     kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.

    Menara. Pada tanggal 30 Maret 2009, Pemerintah, melalui keputusan bersama dari Departemen Dalam
     Negeri, Departemen Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi
     Penanaman Modal (“BKPM”) mengimplementasikan kewajiban penggunaan menara secara bersama-
     sama antara operator. Kewajiban ini telah diimplementasikan sebelumnya di wilayah DKI Jakarta
     berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta. Namun, melalui kesepakatan bersama tersebut, kewajiban
     penggunaan menara bersama telah diimplementasikan di seluruh daerah.
Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa adanya perubahan peraturan Pemerintah lainnya, serta
penambahan atau interpretasi dari peraturan dan perundangan yang berlaku, atau penerapan peraturan dan
perundangan tambahan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil
operasi, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.

7.   Risiko Perubahan Teknologi

Karakteristik industri telekomunikasi adalah adanya perubahan teknologi secara cepat dan tingginya permintaan
konsumen akan produk dan layanan baru. Perkembangan teknologi juga memperpendek siklus produk dan
memfasilitasi pengembangan produk baru yang menawarkan berbagai segmen telekomunikasi pada satu
medium. Perkembangan teknologi baru dapat memicu perkembangan teknologi komunikasi nirkabel atau
produk dan layanan alternatif yang melebihi kemampuan teknologi yang dihasilkan Perseroan.

8.   Perseroan memiliki sejarah kerugian dan dapat mengalami kerugian lagi di masa depan

Persaingan yang ketat dalam industri telekomunikasi Indonesia berpengaruh terhadap kinerja usaha dan
keuangan Perseroan. Hal ini mengakibatkan persaingan harga yang agresif di antara operator telekomunikasi.
Bila kondisi pasar dan usaha tidak membaik, Perseroan dapat mengalami kerugian lagi di masa mendatang.
Perseroan perlu meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi biaya operasional untuk memperoleh
keuntungan. Kemampuan Perseroan untuk mencapai profitabilitas yang stabil bergantung antara lain pada
faktor-faktor berikut:
-    Tingkat pertumbuhan pasar telekomunikasi nirkabel di Indonesia;
-    Daya saing layanan telekomunikasi nirkabel Perseroan;
-    Kemampuan Perseroan untuk menyediakan layanan-layanan baru sesuai permintaan pelanggan dan
     kemampuan untuk meningkatkan pendapatan dan jumlah pelanggan, serta memanfaatkan skala ekonomi
     yang timbul dari adanya peningkatan jumlah pelanggan;
-    Peraturan Pemerintah; dan
-    Kebijakan harga dari para pesaing.
Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan dapat memperoleh pendapatan atau laba kotor
yang cukup, atau bahwa pertumbuhan Perseroan dan strategi bisnis lainnya akan dapat dilaksanakan dengan
baik, dan bahwa Perseroan dapat mencapai keuntungan yang stabil di masa depan.

C. RISIKO UMUM

1.   Risiko Perekonomian

Sebagian besar pendapatan Perseroan dihasilkan di Indonesia, sehingga kinerja Perseroan sangat bergantung
pada kondisi perekonomian Indonesia. Risiko perekonomian dapat timbul karena perubahan-perubahan dalam
bidang fiskal dan moneter, perubahan politik dan kondisi sosial, dan kebijakan-kebijakan yang mungkin diambil
oleh pemerintah. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada pendapatan per kapita masyarakat, dan



                                                     50
Page 76
mengingat produk Perseroan bukan merupakan kebutuhan primer, penurunan pada pendapatan per kapita akan
berdampak pada penurunan penggunaan layanan Perseroan sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi
tingkat pendapatan, kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.

2.   Risiko Fluktuasi Kurs Valuta Asing

Perseroan memiliki eksposur yang cukup signifikan dalam mata uang asing termasuk dolar Amerika Serikat
dalam bentuk antara lain liabilitas, belanja modal dan modal kerja. Nilai tukar Rupiah masih berisiko mengalami
fluktuasi yang signifikan terhadap mata uang asing terutama di masa-masa krisis. Perseroan tidak dapat
menjamin bahwa nilai tukar Rupiah tidak akan mengalami fluktuasi yang signifikan di masa yang akan datang,
yang dapat mempengaruhi secara negatif kondisi keuangan Perseroan.

3.   Risiko Sumber Daya Manusia

Keberhasilan Perseroan sangat tergantung kepada kemampuan Perseroan untuk merekrut, melatih,
mempertahankan dan memotivasi tenaga terlatih. Hal ini menyebabkan kompetisi dalam merekrut karyawan
dengan keahlian tertentu semakin ketat. Ketidakmampuan Perseroan untuk merekrut, melatih,
mempertahankan dan memotivasi karyawan kunci dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.

D. RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM

1.   Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Perseroan

Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lain akan mempengaruhi ekuivalen nilai saham dalam
mata uang asing di BEI. Fluktuasi tersebut juga dapat mempengaruhi jumlah yang diterima oleh pemegang
saham dalam mata uang asing setelah konversi (i) setiap dividen kas atau pembagian-pembagian lainnya yang
dibayarkan dalam Rupiah oleh Perseroan atas saham, dan (ii) setiap hasil yang dibayarkan dalam Rupiah dari
setiap penjualan saham dalam perdagangan di pasar sekunder.

Harga pasar saham dapat berfluktuasi secara signifikan akibat bergejolaknya pasar modal Indonesia dan pasar
modal dunia. Pasar modal Indonesia sebelumnya telah mengalami ketidakstabilan yang cukup signifikan dan
hal ini berdampak pada harga pasar perusahaan-perusahaan. Perubahan harga pasar perusahaan-perusahaan
tersebut seringkali tidak berhubungan dengan kinerja operasional perusahan-perusahan tersebut. Faktor-faktor
berikut ini dapat, diantaranya, meningkatkan ketidakstabilan harga perdagangan saham setelah PMHMETD V:
    persepsi para investor Perseroan dan Perusahaan Anak, terhadap industri dan dunia serta terhadap
     investasi yang berhubungan dengan Indonesia;
    perbedaan antara hasil keuangan dan operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dengan yang diperkirakan
     oleh para investor dan para analis;
    perubahan dalam rekomendasi dan persepsi para analis perusahaan-perusahaan sekuritas mengenai
     Perseroan dan Perusahaan Anak, industri atau Indonesia;
    perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industri;
    pengumuman akuisisi, pembentukan perusahaan patungan dan kemitraan strategis yang signifikan;
    kedalaman dan likuiditas pasar untuk saham;
    fluktuasi harga pasar modal Indonesia dan dunia;
    perubahan ekonomi dan kondisi pasar di Indonesia secara umum;
    perubahan dalam komitmen modal; dan
    penjualan saham tambahan atau efek lainnya oleh Perseroan.

2.   Risiko Terkait Likuiditas Saham Perseroan

Dibandingkan dengan pasar modal di Amerika Serikat dan negara lainnya, pasar modal Indonesia tergolong
kurang likuid dan lebih tidak stabil serta memiliki standar pelaporan yang berbeda. Dengan demikian, harga di
pasar modal Indonesia pada umumnya lebih tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal negara lain, di mana
BEI di masa lalu pernah mengalami fluktuasi harga efek tercatat yang substansial. BEI pernah mengalami
masalah-masalah, yang apabila masalah-masalah tersebut atau sejenisnya terjadi atau terulang kembali, maka
dapat mempengaruhi harga pasar dan likuiditas dari efek perusahaan Indonesia, termasuk saham. Masalah -
masalah yang pernah terjadi tersebut meliputi penutupan bursa sementara, wanprestasi pialang, keterlambatan
penyelesaian transaksi dan pemboman gedung BEI. Selain itu, badan pengawas BEI dari waktu ke waktu
mengenakan pembatasan terhadap perdagangan di efek-efek tertentu, pembatasan terhadap pergerakan harga
dan persyaratan margin.




                                                      51
Page 77
Secara umum, peraturan yang mengatur dan pemantauan pasar modal Indonesia, aktivitas para investor,
pialang dan pihak lainnya cenderung lebih lemah dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisasi
Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (‘‘OECD’’) yang pasar modalnya cenderung lebih tidak bergejolak
daripada pasar modal Indonesia. Terdapat kemungkinan bahwa informasi publik tentang perusahaan-
perusahaan Indonesia di negara-negara OECD kurang tersedia daripada informasi perusahaan publik yang
biasanya tersedia di negara-negara OECD tersebut dan terdapat kemungkinan adanya likuiditas yang berbeda
daripada yang dialami para investor di pasar modal negara-negara OECD. Faktor-faktor ini dapat berdampak
merugikan terhadap harga perdagangan saham.

3.   Risiko Pelemahan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang negatif, seperti meningkatnya fiskal, defisit perdagangan, atau wanprestasi
terhadap utang nasional dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan menyebabkan peningkatan
ketidakstabilan pasar modal Indonesia dan secara tidak langsung mempengaruhi ekonomi Indonesia pada
umumnya.

4.   Risiko Penjualan Saham Di Masa Datang

Penerbitan saham Perseroan di masa yang akan datang atau pelepasan saham oleh salah satu dari pemegang
saham atau persepsi bahwa penerbitan atau penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak secara
signifikan terhadap harga perdagangan saham Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak akan
menerbitkan saham-saham baru atau bahwa para pemegang saham Perseroan tidak akan melepas saham-
saham yang dapat berdampak secara signifikan terhadap harga perdagangan saham.

5.   Risiko Dilusi

Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/2015, suatu perusahaan tercatat harus menawarkan kepada setiap
pemegang sahamnya HMETD untuk membeli saham dan membayar untuk jumlah saham secara proporsional
untuk menjaga persentase kepemilikan mereka sebelum adanya penerbitan saham.

Sepanjang Perseroan menawarkan kepada para pemegang saham HMETD untuk membeli saham atau dengan
mendistribusikan saham kepada para pemegang saham Perseroan, seorang pemegang saham mungkin tidak
dapat melaksanakan hak yang melekat pada saham tersebut kecuali undang-undang pasar modal di wilayah
pemegang saham tersebut berada dipatuhi. Ketika Perseroan melakukan penawaran atau sejenisnya atas
saham, Perseroan akan mengevaluasi biaya-biaya dan potensi kewajiban-kewajiban yang timbul terkait dengan
perluasan dan kemampuan Perseroan untuk memperluas penawaran-penawaran tersebut ke wilayah selain
Indonesia. Namun demikian, Perseroan dapat memilih untuk tidak memperluas penawaran-penawaran tersebut
karena ketidakmampuan Perseroan untuk mematuhi persyaratan undang-undang pasar modal di wilayah-
wilayah tersebut atau karena tidak ada pembebasan dari persyaratan pendaftaran yang tersedia, dalam hal para
pemegang saham di wilayah-wilayah tersebut tidak akan dapat berpartisipasi dalam hak memesan terlebih
dahulu atau penawaran sejenisnya sehingga kepemilikan saham mereka menjadi terdilusi. Sebagai akibatnya,
Perseroan tidak dapat menjamin para pembeli saham bahwa mereka akan dapat menjaga porsi kepemilikan
saham mereka di Perseroan. Penawaran HMETD secara umum memungkinkan para pemegang saham untuk
membeli saham dengan potongan harga yang menarik terhadap harga perdagangan terakhir, ketidakmampuan
untuk berpartisipasi dapat menyebabkan para pemegang saham mengalami kerugian ekonomi material.

6.   Risiko Hukum dan Perundang-undangan Sehubungan Dengan Hak Pemegang Saham Untuk
     Menghadiri dan Memberikan Suara Pada RUPS

Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan persyaratan pencatatan
di BEI. Secara khusus, pelaksanaan dan tata cara RUPS akan terus diatur oleh peraturan perundang-undangan
Indonesia.

Prosedur dan periode pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan RUPS dan kemampuan pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri dan memberikan suara pada RUPS tersebut, dapat berbeda dengan tata
cara yang berlaku di wilayah di luar Indonesia. Sebagai contoh, pemegang saham Perseroan yang berhak untuk
hadir dan memberikan suara pada RUPS, berdasarkan hukum Indonesia, adalah pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) hari bursa sebelum panggilan RUPS dikeluarkan
atau tanggal pencatatan (record date), terlepas bahwa pemegang saham tersebut telah menjual sahamnya
setelah record date namun sebelum RUPS. Selain itu, investor yang membeli saham setelah record date namun
sebelum tanggal RUPS tidak berhak untuk menghadiri dan memberikan suara pada RUPS.

Oleh karena itu, investor potensial perlu mencatat bahwa investor harus tunduk pada prosedur dan hak yang
berlaku di Indonesia sehubungan dengan RUPS yang berbeda dengan wilayah lainnya.


                                                     52
Page 78
7.   Kemampuan Perseroan Untuk Membayar Dividen di Kemudian Hari

Waktu dan jumlah dividen akan bergantung pada laba, kondisi keuangan, ketentuan klaim, persyaratan dan
ketersediaan kas, dan pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit Perseroan dan faktor-faktor
lain. Direksi dan manajemen Perseroan juga dapat merekomendasikan kepada para pemegang saham untuk
menyisihkan likuiditas atau cadangan lain untuk mengantisipasi penurunan dalam industri di masa yang akan
datang atau untuk alasan-alasan lain.

Selain itu, sebagai perusahaan induk, Perseroan bergantung pada kegiatan dan pendapatan Perusahaan Anak.
Perusahaan Anak tertentu telah mengadakan perjanjian-perjanjian fasilitas yang dijaminkan oleh masing-
masing hak lahan, persediaan dan piutang usaha, dan yang memuat pembatasan-pembatasan negatif dan
keuangan tertentu. Di masa depan, Perseroan juga dapat mengadakan perjanjian pembiayaan sejenis yang
dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk membayar dividen, dan Perseroan dapat mengeluarkan biaya -
biaya atau menghadapi kewajiban-kewajiban yang akan mengurangi atau mengeliminasi kas yang tersedia
untuk pembagian dividen. Selanjutnya, setiap dividen yang dibayarkan Perseroan akan dinyatakan dalam
Rupiah, dan pemegang saham dapat mengkonversikan dividen dalam Rupiah tersebut ke dalam mata uang
yang dengan nilai tukar yang tidak mendukung. Tidak ada jaminan bahwa jumlah dividen yang akan dibayarkan
akan dapat diantisipasi dan dalam frekuensi yang tercantum dalam Prospektus ini. Setiap faktor-faktor ini dapat
mempengaruhi kemampuan Perusahaan Anak dalam membayar dividen kepada Perseroan, yang pada
akhirnya akan berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan atau hasil usaha Perseroan dan maka
kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada para pemegang saham Perseroan.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT DAMPAK
RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.




                                                      53
Page 79
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
     INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting atau fakta material yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan serta arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi
setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 serta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 (Diaudit) dan 2022 (Tidak Diaudit) dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Wajar Tanpa
Modifikasian tertanggal 26 Maret 2024, ditandatangani oleh Jacinta Mirawati (No. AP 0154) untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 dan 2021. Laporan Keuangan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung
jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh auditor independen.




                                                    54
Page 80
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
      ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Mobile-8 Telecom” No. 11, tanggal 2
Desember 2002, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menkumham) dengan
Surat Keputusan No. C-24156 HT.01.01.TH.2002, tanggal 16 Desember 2002 dan telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 0285/BH.09.05/II/2003, tanggal 6 Februari 2003
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 18, tanggal 3 Maret 2003 dan Tambahan No. 1772.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 33/2023”) sehubungan dengan perubahan Pasal 4
ayat (1) anggaran dasar Perseroan. Akta 33/2023 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1
Desember 2023, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0191442 tanggal 1 Desember 2023, dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0243078.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 1 Desember 2023.

2. KEGIATAN USAHA

Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 2003.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 43/2022 yaitu berusaha dalam
bidang:

1. instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri (KBLI 33200);
2. konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);
3. instalasi telekomunikasi (KBLI 43212);
4. perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
5. perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511);
6. perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512);
7. perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523);
8. perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya (KBLI 47411);
9. perdangangan eceran alat telekomunikasi (KBLI 47414);
10. perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya (KBLI 47919);
11. aktivitas agen kurir (KBLI 53202);
12. aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190);
13. penerbitan piranti lunak (software) (KBLI 58200);
14. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);
15. aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200);
16. aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300);
17. jasa konten sms premium (KBLI 61912);
18. jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61913);
19. jasa panggilan terkelola (calling card) (KBLI 61914);
20. jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919);
21. internet service provider (KBLI 61921);
22. jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922);
23. jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923);
24. jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924);
25. jasa multimedia lainnya (KBLI 61929);
26. aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran (KBLI 61991);
27. jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994);
28. aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (KBLI 61999);
29. aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) (KBLI 62012);
30. aktivitas pemrogaman komputer lainnya (KBLI 62019);
31. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IOT) (KBLI 62024);
32. aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI 62029);
33. aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer (KBLI 62090);
34. aktivitas pengolahan data (KBLI 63111);


                                                    55
Page 81
35. aktivitas hosting dan YBDI (KBLI 63112);
36. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122);
37. aktivitas jasa informasi lainnya YTDL (KBLI 63990);
38. penyedia jasa pembayaran (KBLI 66411);
39. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) (KBLI 66412);
40. penyelenggara penunjang sistem pembayaran (KBLI 66413);
41. periklanan (KBLI 73100);
42. aktivitas call centre (KBLI 82200);
43. aktivitas lembaga pengelola informasi perkreditan (KBLI 82912); dan
44. reparasi peralatan komunikasi (KBLI 95120);

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Kegiatan Usaha Utama:

a.   Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
b.   Menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.

Kegiatan Usaha Penunjang:

a. kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/pemasangan
   mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses (peralatan komunikasi, mainframe dan
   komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis dan peralatan elektromedis dan lain-lain),
   pembongkaran mesin peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan integrasi/perakitan
   mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.
b. kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
   telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
   pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
   jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
   telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
   hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
   pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun
   pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
   pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan Gedung dan
   bangunan sipil.
d. kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang
   besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
   Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual
   atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau
   melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam
   perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan
   baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk;
   makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan
   bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat,
   furniture, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah
   pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar
   lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
   golongan 451 sampai dengan 454.
e. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
f. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
g. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
   dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
h. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan
   perlengkapannya.
i. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat
   telepon dan perlengkapannya lainnya.
j. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
   akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon,
   tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
k. kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan
   kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak
   mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
l. kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi
   karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan
   informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.


                                                      56
Page 82
m. kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
   pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem
   operasi.
n. kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
   pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
   seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi
   titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
   pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
   perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
   fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari
   berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
   jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah
   tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
   Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
   telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
   pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
   Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
   melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio untuk umum.
o. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
   teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
   penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
   infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
   halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi
   menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal
   atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
   operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
   rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
p. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui
   satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
   pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data,
   teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks
   yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit
   yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi
   pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
q. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
   pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar pelanggan
   jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa
   tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software
   aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
r. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP).
   Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
   telekomunikasi.
s. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur
   yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode
   akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
t. kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
   telekomunikasi lainnya.
u. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
   untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
   suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas
   dan keamanan.
w. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio,
   teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya,
   keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua
   arah (interaktif).
x. kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
   internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
   interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
   internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan
   pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
y. kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921
   sampai dengan 61924.
z. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
   penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima;
   bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk
   Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk


                                                        57
Page 83
    keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
aa. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
    telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual Kembali akses
    internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
bb. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
    Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan
    penjualan kartu perdana telepon seluler.
cc. kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
    Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
    internet.
dd. kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem
    yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
    menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan
    membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
    program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau
    penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak
    aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak,
    misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam
    lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
    sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
ee. kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
    berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah
    ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan
    pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam didalamnya.
    Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan
    perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan
    atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang
    mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
    menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar
    yang terbaik.
    Unit yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras
    dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
    ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan
    melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem
    komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
gg. kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan
    yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up)
    personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital
    forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup
    dalam golongan 6201-6202.
hh. kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
    keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
    Sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri
    data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
ii. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
    layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming
    dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
jj. kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
    pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari Alamat dan isi internet dalam
    format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
    media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
    dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
    elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
    dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik
    lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
    ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
    tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
    komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
    transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
    services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending
    (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk. kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti
    jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping
    berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
ll. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna
    akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara


                                                       58
Page 84
    lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan
    payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
mm. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
    pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP),
    baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara
    lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring, penyelesaian akhir (settlement).
nn. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
    pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
    Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
    personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal,
    penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi
    pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan
    transaksi pembayaran.
oo. kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
    disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
    pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah
    dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya
    papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamphlet, edaran, brosur dan
    frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu
    penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising),
    distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman
    atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
    kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggaran,
    seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi
    pemasaran.
pp. kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
    panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
    komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
    menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
    keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan keluar), menggunakan metode yang
    sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan
    penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
qq. kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan
    data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
rr. kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
    perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem
    nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon
    analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral
    telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans
    Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio
    konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat
    pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan
    bergerak seluler, dan kamera video).

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan
jasa penyedia konten, penyelenggaraan internet teleponi, penyelenggaraan jasa akses internet,
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap lokal, penyelenggaraan uang elektronik dan perdagangan.

3. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta 33/2023 dan Laporan Kepemilikan Yang
Mencapai 5% atau Lebih dari Saham Yang Diterbitkan Perseroan per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
BAE adalah sebagai berikut:

                    Keterangan                              Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar:
 Seri A (nilai nominal Rp2.000/saham)                      1.011.793.622           2.023.587.244.000
 Seri B (nilai nominal Rp1.000/saham)                      4.920.163.085           4.920.163.085.000
 Seri C (nilai nominal Rp100/saham)                      400.997.351.775          40.099.735.177.500
 Seri D (nilai nominal Rp50/saham)                     1.199.130.289.870          59.956.514.493.500
 Total Modal Dasar                                     1.606.059.598.352         107.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Seri A
   Masyarakat                                                1.011.793.622          2.023.587.244.000      0,30
 Sub total - Seri A                                          1.011.793.622          2.023.587.244.000



                                                       59
Page 85
 Seri B
   PT Global Nusa Data                                         1.235.700.542         1.235.700.542.000        0,37
   PT Wahana Inti Nusantara                                    1.425.646.629         1.425.646.629.000        0,43
   PT Bali Media Telekomunikasi                                1.108.319.438         1.108.319.438.000        0,33
   Masyarakat                                                  1.150.496.476         1.150.496.476.000        0,34
 Sub total - Seri B                                            4.920.163.085         4.920.163.085.000
 Seri C
   PT Global Nusa Data                                        78.544.241.612         7.854.424.161.200       23,42
   PT Wahana Inti Nusantara                                   47.276.677.771         4.727.667.777.100       14,10
   PT Bali Media Telekomunikasi                               31.800.929.219         3.180.092.921.900        9,48
   PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                            22.619.431.589         2.261.943.158.900        6,74
   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk                             22.486.218.200         2.248.621.820.000        6,70
   Masyarakat                                                126.728.664.759        12.672.866.475.900       37,79
 Sub total - Seri C                                          329.456.163.150        32.945.616.315.000
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   335.388.119.857        39.889.366.644.900      100,00
 Portepel:
 Seri A                                                                  -                           -
 Seri B                                                                  -                           -
 Seri C                                                     71.541.188.625           7.154.118.862.500
 Seri D                                                  1.199.130.289.870          59.956.514.493.500
 Total Portepel                                          1.270.671.478.495          67.110.633.356.000

Sehubungan dengan efek bersifat ekuitas yang telah diterbitkan oleh Perseroan berupa Waran Seri III, maka
berikut ini adalah penjelasan mengenai efek bersifat ekuitas tersebut.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, terdapat efek bersifat ekuitas Perseroan yang telah diterbitkan namun belum
dikonversi atau dilaksanakan menjadi saham Perseroan, yaitu sebagai berikut:

Waran Seri III

Waran Seri III yang diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 4 tanggal 5 Maret 2021, sebagaimana diubah dengan Akta
Adendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 29 Maret 2021, keduanya dibuat di hadapan Bertha Suriati
Ihalauw Halim, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Waran Seri III”) dimana Waran Seri III dapat dilaksanakan
menjadi saham Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 27 April 2026.

Berdasarkan Surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran Seri III
beredar Perseroan per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, jumlah
Waran Seri III yang beredar per tanggal 29 Februari 2024 adalah 71.541.188.625 waran.

4. PERIZINAN PERSEROAN
Perseroan selaku badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki izin-izin/identitas selaku
badan hukum sebagai berikut:

                    Perizinan                                 Keberlakuan            Pihak Yang Menerbitkan
Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten No. 931   Berlaku selama Perseroan   Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Tahun 2014 tanggal 5 November 2014                    menyelenggarakan           Pos dan Informatika
                                                      kegiatan

Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Untuk Keperluan    Berlaku selama Perseroan   Menteri       Komunikasi      dan
Publik (ITKP) No. 1862 Tahun 2017 yang diterbitkan    menyelenggarakan           Informatika
oleh Menkominfo                                       kegiatan usaha

Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet    Berlaku selama Perseroan   Menteri       Komunikasi      dan
Service Provider/ISP) No. 082/TEL.02.02/2020          menyelenggarakan           Informatika
                                                      kegiatan usaha

Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis    Berlaku selama Perseroan   Menteri       Komunikasi      dan
Circuit Switched No. 1667 Tahun 2016                  menyelenggarakan           Informatika
                                                      kegiatan usaha

Nomor Induk Berusaha No. 8120007881668 tanggal 16     Berlaku selama Perseroan   Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Agustus 2018                                          menyelenggarakan           Lembaga       Pengelola       dan
                                                      kegiatan usaha             Penyelenggara OSS



                                                        60
Page 86
                     Perizinan                                 Keberlakuan                Pihak Yang Menerbitkan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.274.977.4-        Tidak ada jangka waktu        Direktorat Jenderal Pajak
054.000

Nomor    Pengukuhan     Pengusaha   Kena    Pajak       Tidak ada jangka waktu        Kantor     Pelayanan          Pajak
berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak                                     perusahaan Masuk Bursa
No. PEM-00322/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 1 April
2011

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Besar No.         Berlaku selama Perseroan      PLH Kepala Unit Pelaksana
259/24.1PB.7/31.71/-1.824.27/e/2018 tanggal 9 April     menyelenggarakan              Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2018                                                    kegiatan usaha                Kota Administrasi Jakarta Pusat

SIUP yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh             Tidak ada jangka waktu        Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga                                            Lembaga       Pengelola       dan
Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 14 Januari                                    Penyelenggara OSS.
2019

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik            Tidak ada jangka waktu        Menteri      Komunikasi        dan
(“TDPSE”) No. 001191.08/DJAI.PSE/03/2022 17 Maret                                     Informatika dan Menteri Investasi /
2022 untuk sistem elektronik www.smartfren.com                                        Kepala      Badan       Koordinasi
(“Smartfren.com”).                                                                    Penanaman Modal

TDPSE No. 01653/DJAI.PSE/07/2019 tanggal 30 Juli        Berlaku     sampai       20   Direktur      Jenderal      Aplikasi
2019 untuk sistem elektronik MYSF (“MYSF”).             Februari 2025                 Informatika

TDPSE No. 001191.11/DJAI.PSE/03/2022 17 Maret           Tidak ada jangka waktu        Menteri      Komunikasi        dan
2022 untuk sistem elektronik MySF (“MySF”).                                           Informatika dan Menteri Investasi /
                                                                                      Kepala      Badan       Koordinasi
                                                                                      Penanaman Modal
TDPSE No. 001191.09/DJAI.PSE/03/2022 tanggal 17         Tidak ada jangka waktu        Menteri      Komunikasi        dan
Maret 2022 untuk sistem elektronik UANGKU                                             Informatika dan Menteri Investasi /
(“Uangku”).                                                                           Kepala      Badan       Koordinasi
                                                                                      Penanaman Modal
TDPSE No. 02288/DJAI.PSE/02/2020 tanggal 20             Berlaku     sampai       20   Direktur     Jenderal      Aplikasi
Februari 2020 untuk sistem elektronik SmartMusic        Februari 2025                 Informatika
(“SmartMusic”).

TDPSE No. 001191.10/DJAI.PSE/03/2022 tanggal 17         Tidak ada jangka waktu        Menteri      Komunikasi        dan
Maret 2022 untuk sistem elektronik MyLink (“MyLink”).                                 Informatika dan Menteri Investasi /
                                                                                      Kepala      Badan       Koordinasi
                                                                                      Penanaman Modal
TDPSE No. 001191.12/DJAI.PSE/03/2022 tanggal 17         Tidak ada jangka waktu        Menteri      Komunikasi        dan
Maret   2022      untuk    sistem      elektronik                                     Informatika dan Menteri Investasi /
SMARTFREN.BUSINESS (“Smartfren.Business”).                                            Kepala      Badan       Koordinasi
                                                                                      Penanaman Modal
TDPSE No. 001191.14/DJAI.PSE/03/2022 tanggal 18         Tidak ada jangka waktu        Menteri      Komunikasi        dan
Maret   2022      untuk    sistem      elektronik                                     Informatika dan Menteri Investasi /
SMARTFREN.CORPORATE (“Smartfren.Corporate”).                                          Kepala      Badan       Koordinasi
                                                                                      Penanaman Modal
TDPSE No. 001191.13/DJAI.PSE/03/2022 tanggal 17         Tidak ada jangka waktu        Menteri      Komunikasi        dan
Maret   2022      untuk    sistem      elektronik                                     Informatika dan Menteri Investasi /
SMARTFREN.SOCIAL (“Smartfren.Social”).                                                Kepala      Badan       Koordinasi
                                                                                      Penanaman Modal
Izin Penyelenggara Sistem Pembayaran Kategori I         Tidak ada jangka waktu        Kepala Departemen Kebijakan
berdasarkan    Surat     Bank       Indonesia No.                                     Sistem      Pembayaran       Bank
23/584/DKSP/Srt/B tanggal 1 Juli 2021                                                 Indonesia

5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PENGENDALI
   PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

A.   PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”)

Riwayat Singkat

BMT berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian BMT No. 21 tanggal 9 September
2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17 November 2003, telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan TDP No. 090315241472, tanggal 16




                                                          61
Page 87
Januari 2004 dan didaftarkan dalam di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
088/BH.09.03/I/2004, tanggal 16 Januari 2004 dan diumumkan dalam BNRI No. 24 tanggal 23 Maret 2004.

Anggaran dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana yang
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 49 tanggal 28 November 2019, yang
dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0100322.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 2 Desember 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dibawah
No. AHU-0232147.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 (“Akta 49/2019”) yang isinya adalah
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BMT. BMT dalam hal ini merupakan salah satu pemegang saham dan
sekaligus pengendali Perseroan.

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMT yang tercantum dalam
Akta 49/2019 yaitu berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan
perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
atas BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.    Menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
      permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
      kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
      penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
      bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
      agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
      akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
      bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
      pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

b.    Menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
      komunikasi.

Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris

Komisaris                : Ho Suk Tjen

Direksi

Direktur Utama           : Hendra Haksap Setijograha
Direktur                 : James Wewengkang

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan BMT adalah sebagaimana tercantum Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham
BMT No. 11 tanggal 16 November 2018, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0272543 tanggal 7 Desember 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0166086.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 7 Desember 2018, yakni sebagai berikut:

                                                                             Jumlah Nilai
     No.       Nama Pemegang Saham                Jumlah Saham           Nominal Saham (Rp)      %
                                                                            @ Rp1.000,00
 Modal Dasar                                            4.222.353.182      4.222.353.182.000
 Modal Ditempatkan
 1.    PT Infinity Investama                             4.222.353.181      4.222.353.181.000    99,99
 2.    PT Kharisma Bangun Persada                                    1                  1.000     0,01
 Jumlah Modal Disetor                                   4.222.353.182       4.222.353.182.000   100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                         -                      -




                                                   62
Page 88
B.         PT Global Nusa Data (“GND”)

Riwayat Singkat

GND berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian GND No.20 tanggal 9 September
2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut telah disahkan oleh
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menkumham) berdasarkan
Keputusan No. C-27492.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan TDP No. 090315241468, tanggal 16 Januari 2004, di kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 086/BH.09.03/I/2004 dan diumumkan dalam BNRI No.24
tanggal 23 Maret 2004 dan Tambahan No. 3033.

Anggaran dasar GND telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana yang
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 48 tanggal 28 Nopember 2019, yang
dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0100329.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2
Desember 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dibawah No. AHU -
0232166.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 (“Akta 48/2019”) yang isinya adalah perubahan Pasal
3 Anggaran Dasar GND. GND dalam hal ini merupakan pemegang saham utama dan sekaligus pengendali
Perseroan.

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan GND sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar GND yang tercantum dalam
Akta 48/2019 yaitu berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan
perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
atas GND dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a.     Menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
       permasalahan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
       perencanaan praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
       produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
       fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
       pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
       prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
       masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
       lain-lain.
b.     Menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
       komunikasi.

Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris
Komisaris                   : Siany Muliani

Direksi
Presiden Direktur           : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur                    : Antony Susilo

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan GND adalah sebagaimana tercantum pada Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham
GND No. 11 tanggal 8 Januari 2019, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Barat, yang telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0007625.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019, (ii) memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-0024007.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0087935 adalah sebagai berikut:

                                                                   Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp)
     No.          Nama Pemegang Saham          Jumlah Saham                                             %
                                                                            @ Rp1.000,00
 Modal Dasar                                      8.594.949.567                    8.594.949.567.000
 Modal Ditempatkan
 1.     PT Prima Mas Abadi                        8.594.949.566                   8.594.949.566.000     99,99
 2.     PT Kharisma Bangun Persada                            1                               1.000      0,01
 Jumlah Modal Disetor                             8.594.949.567                   8.594.949.567.000    100,00



                                                      63
Page 89
                                                                   Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp)
     No.        Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham                                              %
                                                                            @ Rp1.000,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                  -                                      -   -

C. PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”)

Riwayat Singkat

WIN berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian WIN No. 18 tanggal 31 Juli 2006,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham No. C-24716 HT.01.01.TH.2006 tanggal 24 Agustus 2006, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan No. 090515154631 tanggal 19 September 2006, dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 96 tanggal 30 November 2007 dan Tambahan No. 11754.
Anggaran Dasar WIN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir sebagaimana yang
tercantum dalam perubahan terakhir Anggaran Dasar WIN adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham WIN No. 14 tanggal 7 Desember 2023, dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0160347 tanggal 7 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0176072.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 September 2023 (“Akta 14/2023”).
WIN dalam hal ini merupakan pemegang saham dan sekaligus pengendali Perseroan.

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan WIN sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar WIN yang tercantum Akta No.
7 tanggal 4 Desember 2019, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
0103376.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 dan telah didaftarkan Dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0238602.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 adalah
berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan perdagangan besar peralatan
telekomunikasi (KBLI 46523). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas WIN dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

a.     Menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
       permasalahan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
       perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
       produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
       fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
       pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
       prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
       masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
       lain-lain.
b.     Menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
       komunikasi.

Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris
Komisaris                  : Hendro Widjaja

Direksi
Direktur Utama             : Ferry Salman
Direktur                   : Lukmono Sutarto

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan WIN adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang
Saham WIN No. 101 tanggal 20 April 2017, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0009274.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 April 2017, (ii)
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0129904 tanggal 25 April 2017 dan (iii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0053092.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 April 2017.




                                                      64
Page 90
                                                                              Jumlah Nilai Nominal
  No.           Nama Pemegang Saham                  Jumlah Saham                 Saham (Rp)          %
                                                                                @ Rp100.000,00
 Modal Dasar                                                    61.498.008       6.149.800.800.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 1.     PT Sinarmas Tunggal                                               1                 100.000     0,01
 2.     PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                          61.498.007       6.149.800.700.000    99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           61.498.008       6.149.800.800.000    100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                              -                       -        -

6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta 33/2023, yakni sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur                         :   Merza Fachys
Direktur                                  :   Andrijanto Muljono
Direktur                                  :   Shurish Subbramaniam
Direktur                                  :   Antony Susilo
Direktur                                  :   Marco Paul Iwan Sumampouw

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        :   Darmin Nasution
Wakil Presiden Komisaris                  :   Ferry Salman
Komisaris Independen                      :   Ketut Sanjaya


Berdasarkan Akta 33/2023 masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatas sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026. Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah
memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 33/2014.




                                                    65
Page 91
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                               Darmin Nasution
                               Presiden Komisaris

                               Warga Negara Indonesia, 75 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau diangkat
                               menjadi Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2020 berdasarkan hasil
                               keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                               dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020.

                               Karir Beliau dimulai ketika menjabat sebagai Direktur LPEM – Fakultas
                               Ekonomi Universitas Indonesia. Beliau kemudian dipercaya untuk menjadi
                               Asisten Menteri Koordinator (Menko) Industri dan Perdagangan, Asisten
                               Menko Produksi dan Distribusi, dan Asisten Menko Pengawasan
                               Pembangunan dan Pendayaan Aparatur Negara. Beliau pernah menjabat
                               sebagai Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (2000-2005), Ketua Bapepam
                               dan Lembaga Keuangan (2005-2006), Direktur Jenderal Pajak (2006-2009),
                               Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (2009-2010), Gubernur Bank
                               Indonesia (2010-2013), dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
                               Indonesia (2015-2019). Beliau saat ini merangkap jabatan di beberapa
                               perusahaan antara lain sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen di
                               PT Pupuk Indonesia (Persero) (sejak tahun 2020), Presiden
                               Komisaris/Komisaris Independen di PT Indonesia Infrastructure Finance
                               (sejak tahun 2020), dan Komisaris di PT FinAccel Teknologi Indonesia (sejak
                               tahun 2022).

                               Bapak Darmin Nasution menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi dan
                               Bisnis Universitas Indonesia, serta meraih gelar S2 dan S3 di Paris-Sorbonne
                               University. Bapak Darmin Nasution tidak memiliki hubungan kekerabatan
                               baik dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun dengan pemegang
                               saham Perseroan.

                               Ferry Salman
                               Wakil Presiden Komisaris

                               Warga Negara Indonesia, 49 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau diangkat
                               menjadi Wakil Presiden Komisaris sejak tahun 2021 berdasarkan keputusan
                               Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dilaksanakan
                               pada tanggal 25 Juni 2021.

                               Beliau mengawali karir sebagai Account Officer di PT Bank Artha Graha
                               (1997-1999), kemudian sebagai Senior Manager di Ernst & Young Jakarta
                               (2000-2008), Beliau saat ini juga menjabat sebagai Managing Director
                               Sinarmas Group (sejak tahun 2008), anggota Komite Nominasi dan
                               Remunerasi Perseroan (sejak tahun 2021) dan Direktur Utama di PT Wahana
                               Inti Nusantara (sejak tahun 2023).

                               Bapak Ferry Salman menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi
                               Manajemen dari Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia, dan meraih
                               gelar S2 di bidang Business Administration dari University Technology of
                               Sydney, Australia. Bapak Ferry Salman tidak memiliki hubungan kekerabatan
                               baik dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham
                               Perseroan.




                                                   66
Page 92
          Ketut Sanjaya
          Komisaris Independen

          Warga Negara Indonesia, 72 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau diangkat
          menjadi Komisaris Independen sejak tahun 2021 berdasarkan keputusan
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dilaksanakan
          pada tanggal 25 Juni 2021.

          Beliau memiliki pengalaman panjang sebagai Pejabat Karier di Bank
          Indonesia, yakni Analis Kredit (1979-1983), Pemeriksa Bank (1985-1994),
          Pengawas Bank (1994-2004), dan Direktur Pengawasan Bank (2007-2008)
          serta Peneliti Senior Perbankan (2007-2008). Beliau juga pernah menjabat
          sebagai Komisaris Independen di PT Bank Barclays Indonesia (2009-2011),
          Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Bank
          Sinarmas Tbk (2011-2021), dan Ketua Komite Audit di PT Golden Energy
          Mines Tbk (2012-2022). Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Komisaris
          Independen (sejak tahun 2011) dan Anggota Komite Audit (sejak tahun 2023)
          di PT Golden Energy Mines Tbk, Anggota Komite Audit di PT SMART Tbk
          (sejak tahun 2015), Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Nominasi dan
          Remunerasi Perseroan (sejak tahun 2021), dan Komisaris Independen di PT
          Sinarmas Multiartha Tbk (sejak tahun 2022).

          Bapak Ketut Sanjaya menamatkan pendidikan S1 di bidang Pertanian dari
          Universitas Pajajaran, Indonesia, dan meraih gelar S2 Manajemen dari Arthur
          D. Little Management Education Institute, USA. Bapak Ketut Sanjaya tidak
          memiliki hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan Komisaris,
          Direksi, maupun dengan Pemegang Saham Perseroan.
Direksi

          Merza Fachys
          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 67 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau diangkat
          menjadi Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2015 berdasarkan
          keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
          dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2015.

          Beliau adalah profesional yang berkarir di bidang telekomunikasi dan pernah
          menjabat berbagai posisi, termasuk sebagai General Manager dan Regional
          Account Manager PT Siemens Indonesia (1998-2007), Direktur dan Chief
          Corporate Affairs Perseroan (2007-2009), Presiden Direktur Perseroan
          (2009-2011), serta Direktur Teknologi dan Jaringan Perseroan (2011-2015).
          Beliau saat ini juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Smart Telecom
          (sejak tahun 2013) dan Presiden Direktur PT Distribusi Sentra Jaya (sejak
          tahun 2014).

          Bapak Merza Fachys merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro dari Institut
          Teknologi Bandung pada tahun 1980 dan Master of Business Administration
          dari IPMI Business School, Jakarta pada tahun 2006. Bapak Merza Fachys
          tidak memiliki hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan
          Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.




                              67
Page 93
Andrijanto Muljono
Direktur

Warga Negara Indonesia, 52 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau diangkat
menjadi Direktur Perseroan sejak tahun 2022 berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada
tanggal 12 Juli 2022.

Beliau memiliki pengalaman bekerja di Astra International Group (1994-
2018), dengan jabatan terakhir sebagai Sales & Marketing Director dan
Finance & Operation Director di PT Surya Artha Nusantara Finance.
Selanjutnya Beliau menjabat sebagai Chief Operating Officer di Lippo
Financial Services Group dan CEO di Ciptadana Capital (2018-2020). Beliau
kemudian bergabung dengan Sinarmas Group sebagai CFO di PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk (2020-2021) dan CEO di PT Eka Mas Republik
(2021-2022). Beliau saat ini juga menjabat sebagai Direktur di PT Smart
Telecom (sejak tahun 2022), Direktur di PT Distribusi Sentra Jaya (sejak
tahun 2023), Presiden Komisaris di PT SF Digital Terdepan (sejak tahun
2023), Presiden Komisaris di PT SF Digital Cemerlang (sejak tahun 2023),
dan Presiden Komisaris di PT Nuri Gaya Citra (sejak tahun 2023).

Bapak Andrijanto Muljono menamatkan pendidikan S1 juruan Teknik Industri
dari Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia dan meraih gelar S2 Strategic
Management dari Prasetya Mulya Business School, Jakarta, Indonesia.
Bapak Andrijanto Muljono tidak memiliki hubungan kekerabatan baik dengan
anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.

Antony Susilo
Direktur

Warga Negara Indonesia, 51 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau diangkat
menjadi Direktur Perseroan sejak tahun 2011 berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada
tanggal 23 Maret 2011.

Beliau memiliki pengalaman bekerja di KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan
(1993-1995) dan Arthur Andersen/Prasetio, Utomo & Co (1995-1997). Beliau
kemudian bekerja di PT Excelcomindo Pratama (1997-2005) dengan jabatan
terakhir sebagai Vice President Finance. Beliau saat ini juga menjabat
sebagai Direktur PT Smart Telecom (sejak tahun 2005), Direktur di PT
Distribusi Sentra Jaya (sejak tahun 2014), Komisaris di PT SF Digital
Terdepan (sejak tahun 2021) dan Komisaris di PT SF Digital Cemerlang
(sejak tahun 2021).

Bapak Antony Susilo meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atma
Jaya, Jakarta pada tahun 1997. Bapak Antony Susilo tidak memiliki
hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi,
maupun pemegang saham Perseroan.

Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur

Warga Negara Indonesia, 58 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau diangkat
menjadi Direktur Perseroan sejak tahun 2011 berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada
tanggal 23 Maret 2011.

Beliau pernah menjabat sebagai Vice President—Human Resources
Development and General Affairs di Auto Diesel Radiator Group (1999-2001),
HR & GA Function Head di PT Broadband Multimedia Tbk (2002-2005),
Direktur SDM dan General Affair di Media Investor Online (2004-2007),
Direktur SDM dan Administrasi di PT Natrindo Telepon Selular (2005-2007),
serta Direktur di PT Smart Telecom (2008-2021). Beliau saat ini juga



                     68
Page 94
                                menjabat sebagai Direktur di PT Distribusi Sentra Jaya (sejak tahun 2014),
                                dan Presiden Komisaris di PT Smart Telecom (sejak tahun 2021).

                                Bapak Marco Paul Iwan Sumampouw meraih gelar Bachelor of Science
                                dalam bidang Management and Economics dari Edgewood College and
                                University of Wisconsin—Madison, Master of Business Administration di
                                bidang International Business dari University of Wisconsin - Whitewater, dan
                                Master of Science dalam bidang Human Resources and Organization
                                Development dari Eastern Michigan University. Bapak Marco Paul Iwan
                                Sumampouw tidak memiliki hubungan kekerabatan baik dengan anggota
                                Dewan Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.

                                Shurish Subbramaniam
                                Direktur

                                Warga Negara Malaysia, 51 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau menjabat
                                sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018 berdasarkan keputusan Rapat
                                Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei
                                2018.

                                Beliau pernah menjabat sebagai Network Performance Management
                                Manager di Maxis Mobile Malaysia (1998-2006), Technical Advisor Radio
                                Access Network Operations di Digital Mobile Philippines Inc. (2006-2010),
                                Vice President Operations APAC di Ceragon Network (2010-2013), Chief
                                Network Officer di PT Smartfren Telecom Tbk (2013-2016), dan Chief
                                Technology Officer di WeBe Digital Sdn Bhd (2016 – 2018).

                                Bapak Shurish Subbramaniam merupakan lulusan dari Damansara Utama
                                College, Malaysia, jurusan City & Guilds Part I, II & III, Telecommunications
                                Engineering, dan meraih gelar Masters of Engineering, Electronic
                                Telecommunication dari The University of Hull, UK. Bapak Shurish
                                Subbramaniam tidak memiliki hubungan kekerabatan baik dengan anggota
                                Dewan Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.


Komite Audit

Perseroan telah mengangkat Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015. Susunan Keanggotaan
Komite Audit Perseroan pada saat ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Di
Luar Rapat tanggal 9 Agustus 2021.

Anggota Komite Audit Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota, yaitu sebagai
berikut:

Ketua   : Ketut Sanjaya
Anggota : Ahmad Rusdi
Anggota : Rusli Prakarsa

Berikut ini merupakan ringkasan riwayat singkat dari anggota Komite Audit Perseroan:

Ketut Sanjaya
Ketua

Riwayat singkat dapat dilihat pada subbab 6. Pengurus dan Pengawasan Perseroan.

Ahmad Rusdi
Anggota

Warga Negara Indonesia, 66 tahun, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak bulan
Agustus 2021. Sebelumnya memiliki panjang sebagai pejabat negara, di antaranya Kepala Seksi Eropa dan
Amerika, Direktorat Informasi Luar Negeri (1985-1986), Kepala Bidang Penerangan Sosial dan Budaya –
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Praha, Politik, KBRI Islamabad, Penerangan, KBRI London, Kepala
Bagian Penerangan Direktorat Jenderal Setnas ASEAN dan Kepala Konferensi Internasional Direktorat Protokol
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (1986- 2000), Direktur Protokol Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia, Kepala Protokol Istana, dan Kepala Rumah Tangga Presiden Republik Indonesia (2003-2009), Duta



                                                     69
Page 95
Besar Republik Indonesia untuk Republik Yunani (2009-2011), Kepala Protokol Negara/Dirjen Protokol dan
Konsuler (2011- 2016), serta Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand (2016-2020). Beliau
memperoleh gelar Sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran pada tahun 1981 dan
menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dinas Luar Negeri Tingkat Dasar, Tingkat Madya, serta Tingk at Sekolah
Staf dan Pimpinan Luar Negeri (SESPARLU), Kementerian Luar Negeri RepubIik Indonesia pada tahun 1993.

Rusli Prakarsa
Anggota

Warga Negara Indonesia, 81 tahun, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan
sejak bulan Mei 2016. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit di berbagai perusahaan, seperti
Bank Sinarmas Tbk (sejak tahun 2015-sekarang), PT Bumi Serpong Damai Tbk (sejak tahun 2015-sekarang),
PT Puradelta Lestari Tbk (sejak tahun 2015-sekarang), dan PT Duta Pertiwi Tbk (sejak tahun 2015-sekarang).
Sebelumya, beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Bank Panin (1975-1999), Presiden
Komisaris PT Bank International Indonesia (2000-2002), serta Ketua Tim Pengelola PT Bank International
Indonesia (2002-2003). Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Sumatera
Utara pada tahun 1969.

Piagam Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang
ditandatangani pada 21 November 2022.

Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Komite Audit Perseroan, tugas dan tanggung jawab serta wewenang
dari Komite Audit Perseroan, antara lain, adalah sebagai berikut:

   Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan
    informasi keuangan lainnya.
   Menelaah ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
    kegiatan Perseroan.
   Memberikan pendapat independen apabila terdapat perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
    atas jasa yang diberikan.
   Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal Perseroan dan mengawasi pelaksanaan tindak
    lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
   Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai resiko yang dihadapi oleh Perseroan dan pelaksanaan
    manajemen risiko oleh Direksi Perseroan.
   Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris tuntutan atau pengaduan yang berkaitan dengan
    Perseroan.
   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
    kepentingan Perseroan.
   Memantau proses penunjukan dan memberikan rekomendasi penunjukan auditor eksternal yang akan
    diputuskan oleh RUPS Perseroan.
   Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, asset serta
    sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
   Komite Audit dapat berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi, auditor internal,
    manajemen resiko dan akuntan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan OJK No. 34/2014.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan Di Luar Rapat tanggal 12 Agustus 2021.

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah:

Ketua   : Ketut Sanjaya
Anggota : Ferry Salman
Anggota : Tjutju Sulistiawati




                                                    70
Page 96
Berikut ini merupakan ringkasan riwayat singkat dari anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

Ketut Sanjaya
Ketua

Riwayat singkat dapat dilihat pada subbab 6. Pengurus dan Pengawasan Perseroan.

Ferry Salman
Anggota

Riwayat singkat dapat dilihat pada subbab 6. Pengurus dan Pengawasan Perseroan.

Tjutju Sulistiawati
Anggota

Warga Negara Indonesia, 50 tahun, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan sejak 18 September 2020. Saat ini juga menjabat sebagai HR Chief of Excellence Head
di Perseroan sejak 2015. Sebelumnya pernah menduduki berbagai posisi di Bank BTPN (2008-2015) dengan
jabatan terakhir sebagai Head of Learning Institute. Selain itu, beliau pernah menjabat sebagai Principal
Consultant di Gyann Consultant (2005-2007), Regional Manager for Indonesia, Malaysia and Brunei di Danone
Waters (1997-2003), dan National Key Account Manager di Coca-cola Amatil (1995-1997). Lulus dari Federation
University Australia pada tahun 1993 dengan gelar Bachelor’s degree untuk Computer Science.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Dewan Komisaris Perseroan juga telah menetapkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal
21 November 2022 sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 34/2014.

Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi, tugas dan tanggung jawab serta
wewenang dari Komite Remunerasi dan Nominasi, antara lain, adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan fungsi nominasi:
  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota Direksi
   dan/atau Dewan Komisaris, (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi dan (iii)
   kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  Membantu Dewan Komisaris dalam penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
   berdasarkan kriteria yang telah disusun sesuai bahan evaluasi.
  Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
   Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  Memberi usulan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS.

Sehubungan dengan fungsi remunerasi:
  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan remunerasi
   dan besaran remunerasi.
  Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
   diterima anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Sekretaris Perusahaan

Guna memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah memperbaharui masa jabatan
James Wewengkang selaku Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, berdasarkan SKD
005/SFTbk/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018.

Sekretaris Perusahaan beralamat di kantor pusat Perseroan, yaitu:

                                         Jl. H. Agus Salim No. 45
                                Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
                                          Tel. (62-21) 5053 8888
                                     Situs web: www.smartfren.com
                                 E-mail: corpsec.division@smartfren.com




                                                    71
Page 97
James Wewengkang
Sekretaris Perusahaan

Warga Negara Indonesia, 49 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari
Texas A&M University pada tahun 1996 dan gelar MBA dari University of Houston pada tahun 1998.
Sebelumnya, bekerja di PT Smart Telecom sebagai Head of Corporate Finance and Budget pada tahun 2007 -
2012.

Unit Audit Internal

Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal tanggal 18 Juli 2018 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
OJK No. 56/2015. Perseroan telah mengangkat Manolito sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 30 September 2021.

Berdasarkan Piagam Audit Internal tersebut, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi pemeriksaan
dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas dari tata kelola (governance), proses manajemen risiko, sistem
dari struktur internal control dan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditentukan Perseroan, yaitu:

a.   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b.   Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
     kebijakan perusahaan;
c.   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d.   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
     tingkat manajemen;
e.   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan
     komisaris;
f.   Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g.   Bekerjasama dengan Komite Audit;
h.   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
i.   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j.   Internal audit memberikan pendapat independen atas berbagai macam sistem dan kegiatan operasional di
     Perseroan. Penilaian independen dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan menelaah mengenai
     cukup dan efektif tidaknya pengendalian risiko. Audit Internal akan memberikan opini, analisis dan
     rekomendasi sehubungan dengan proses dan aktivitas departemen/anak perusahaan yang diperiksa;
k.   Memberikan jasa konsultasi sehubungan dengan audit kepatuhan, sistem informasi, manajemen risiko dan
     laporan keuangan dengan mempertimbangkan sifat (nature) dan lingkup yang telah disetujui dengan
     departemen/anak perusahaan dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki tata kelola,
     manajemen risiko dan proses pengendalian risiko tanpa Audit Internal mengambil alih tanggung jawab
     manajemen; dan
l.   Melakukan pemantauan dan menindaklanjuti secara berkala kepada manajemen terkait atas temuan dan
     rekomendasi audit.




                                                      72
Page 98
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan Entitas
Asosiasi sebagai berikut:

    Perusahaan Anak /                                                           Persentase        Tahun            Status
                            Kegiatan Usaha               Berkedudukan
     Entitas Asosiasi                                                           Kepemilikan     Kepemilikan      Operasional
Kepemilikan Langsung
PT      Smart     Telecom   Telekomunikasi                   Jakarta              99,996%           2011          Beroperasi
(“Smartel”)
PT SF Digital Terdepan       Perdagangan                  Jakarta Pusat             100%            2021            Tidak
(“SFDT”)**                      Umum                                                                              Beroperasi
Kepemilikan Tidak Langsung
PT Distribusi Sentra Jaya    Perdagangan               Tangerang Selatan            100%            2014          Beroperasi
(“DSJ”)*                        Umum
PT SF Digital Commerce       Perdagangan                  Jakarta Pusat             100%            2021            Tidak
(“SFDC”)***                     Umum                                                                              Beroperasi
PT    Nuri    Gaya    Citra  Perdagangan                  Jakarta Pusat             25%             2021          Beroperasi
(“NGC”)****                     Umum
Keterangan:
*) Kepemilikan Smartel dalam DSJ sebanyak 599.999 saham dan kepemilikan saham Perseroan atas DSJ sebanyak 1 saham.
**) Kepemilikan Perseroan dalam SFDT sebanyak 289.999 saham dan kepemilikan Smartel Dalam SFDT sebanyak 1 saham.
***) Kepemilikan Perseroan dalam SFDC melalui SFDT sebanyak 289.999 dan kepemilikan saham Perseroan atas SFDC sebanyak 1 saham.
****) Kepemilikan Perseroan dalam NGC melalui SFDC sebanyak 7.250.000 saham. NGC dicatat sebagai asosiasi di 31 Desember 2022 dan
30 September 2023 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2023.


1.   PT Smart Telecom (“Smartel”)

a.   Riwayat Singkat

     Smartel adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta,
     yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
     perundang-undangan negara Republik Indonesia.

     Smartel didirikan dengan nama “PT Indoprima Mikroselindo” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
     Indoprima Mikroselindo No. 60 tanggal 16 Agustus 1996, dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti
     dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Indoprima Mikroselindo
     No. 195 tanggal 25 April 1997, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta-akta tersebut telah
     memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
     C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997, telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
     Jakarta Pusat di bawah No. 1209/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997, Tambahan No. 5282.

     Anggaran dasar Smartel telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan Esther
     Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 51/2023”) sehubungan dengan
     perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar. Akta 51/2023 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham
     berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Smartel No. AHU-0051834.AH.01.02.TAHUN 2023
     tanggal 31 Agustus 2023, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
     Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Smartel No. AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus
     2023, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah AHU-
     0170569.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembayaran secara tunai atas uang
     muka setoran modal kepada Smartel sepanjang tahun buku 2021, tahun buku 2022 dan tahun buku 2023
     yang mana penerimaan seluruh uang muka setoran modal tersebut (“Uang Muka Setoran Modal”) telah
     disetujui oleh pemegang saham Smartel berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 19 tanggal
     21 Juni 2021 dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk uang
     muka setoran modal tunai dari Perseroan yang diterima oleh Smartel sepanjang tahun buku 2021, yakni
     sebesar Rp792.327.645.000; (ii) Akta No. 52 tanggal 18 Agustus 2022, dibuat di hadapan Esther Pascalia
     Ery Jovina, S.H., Notaris di Kota Jakarta untuk uang muka setoran modal tunai dari Perseroan yang diterima
     oleh Smartel sepanjang tahun buku 2022, yakni sebesar Rp1.157.260.000.000; dan (iii) Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
     Notaris di Jakarta Pusat, untuk uang muka setoran modal tunai dari Perseroan yang diterima oleh Smartel
     sepanjang tahun buku 2023, yakni sebesar Rp117.432.000.000.



                                                               73
Page 99
     Pembayaran Uang Muka Setoran Modal tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
     OJK 42/2020. Meskipun demikian mengingat Smartel merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang
     99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, maka pembayaran Uang Muka Setoran Modal merupakan suatu
     transaksi afiliasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan OJK 42/2020
     dikecualikan dari kewajiban untuk: (i) melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
     transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; (ii) menggunakan penilai
     untuk menentukan nilai wajar dan obyek transaksi afiliasi; (iii) mengumumkan keterbukaan informasi atas
     transaksi afiliasi kepada masyarakat; (iv) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung
     kepada OJK dan (v) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari RUPS independen Perseroan. Oleh
     karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk melaporkan pembayaran Uang Muka Setoran Modal ke OJK
     paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah dilakukannya pembayaran Uang Muka Setoran Modal
     tersebut.

     Berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan belum menyampaikan laporan kepada OJK atas transaksi
     afiliasi berupa pembayaran Uang Muka Setoran Modal sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat (2)
     Peraturan OJK 42/2020. Dalam hal Perseroan belum menyampaikan laporan kepada OJK atas transaksi
     afiliasi berupa pembayaran Uang Muka Setoran Modal sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat (2)
     Peraturan OJK 42/2020, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (a) peringatan tertulis; (b)
     denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (c) pembatasan kegiatan usaha; (d)
     pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan dan (g) pembatalan
     pendaftaran berdasarkan ketentuan Peraturan OJK 42/2020.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Smartel adalah sebagaimana termuat dalam Akta
     51/2023, yakni sebagai berikut:

                                                    Saham Seri A bernilai nominal Rp1.000 per saham
     No.        Nama Pemegang Saham               Saham Seri B bernilai nominal Rp30 per saham
                                                    Nominal (Rp)            Jumlah Saham               (%)
     Modal Dasar
        Saham Seri A                                      242.270.277.000           242.270.277               -
        Saham Seri B                                   44.757.729.723.000       1.491.924.324.100             -
     Jumlah Modal Dasar                               45.000.000.000.000                       -              -
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Saham Seri A                                       242.270.277.000          242.270.277               -
        1. PT Industri Telekomunikasi Indonesia             24.227.027.000           24.227.027        0,0027%
           (Persero)
        2. Perseroan                                      218.043.249.000           218.043.249        0,0244%
        3. PT Wahana Inti Nusantara                                 1.000                      1       0,0000%
        Saham Seri B                                   26.761.083.052.230         892.036.101.741             -
        1. Perseroan                                   26.761.083.052.230         892.036.101.741     99,9728%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              27.003.353.329.230         892.278.372.018     100,000%
     Penuh
     Saham dalam Portepel
        Saham Seri A                                                    -                      -              -
        Saham Seri B                                    8.231.813.476.020         274.151.512.257             -
     Jumlah Saham dalam Portepel                        8.231.813.476.020         274.151.512.257             -

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Smartel, sebagian saham dalam Smartel yang dimiliki Perseroan
     sebanyak 218.043.249 saham Seri A dan 684.030.541.566 saham seri B, sedang dijaminkan dengan gadai
     kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai penerima gadai sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit
     Sindikasi tanggal 1 Februari 2023.

c.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan Smartel berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Smartel sebagaimana tercantum dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
     Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
     berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0060143.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24
     Agustus 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165833.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
     24 Agustus 2022 adalah menjalankan usaha di bidang:

           1.   Instalasi/Pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri (KBLI 33200);


                                                      74
Page 100
     2. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
     3. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
     4. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100);
     5. Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
     6. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
     7. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
     8. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya (KBLI 47411);
     9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414);
     10. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919);
     11. Aktivitas Agen Kurir (KBLI 53202).;
     12. Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190);
     13. Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200);
     14. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
     15. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
     16. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
     17. Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912);
     18. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913);
     19. Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) (KBLI 61914);
     20. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919);
     21. Internet Service Provider (KBLI 61921);
     22. Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
     23. Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) (KBLI 61923);
     24. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924;
     25. Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
     26. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran (KBLI 61991);
     27. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994);
     28. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999);
     29. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012);
     30. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019);
     31. Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT) (KBLI 62024);
     32. Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
     33. Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
     34. Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
     35. Aktivitas Hosting Dan YBDI (KBLI 63112);
     36. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
     37. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL (KBLI 63990);
     38. Penyedia Jasa Pembayaran (KBLI 66411);
     39. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) (KBLI 66412);
     40. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66413);
     41. Periklanan (KBLI 73100);
     42. Aktivitas Call Centre (KBLI 82200);
     43. Aktivitas Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (KBLI 82912); dan
     44. Reparasi Peralatan Komunikasi (KBLI 95120);

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Smartel dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti
     instalasi/pemasangan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/control proses industri dan
     peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi,
     peralatan gas medis dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin peralatan berskala besar,
     kegiatan millwright, machine rigging dan integrasi/perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan
     arena bowling.

b.   Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
     sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
     menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
     Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
     telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

c.   Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik
     untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
     pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf,
     stasiun permancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk



                                                    75
Page 101
     kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan
     gedung dan bangunan sipil.

d.   Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
     pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas
     nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar
     lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
     dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
     dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku
     tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk;
     makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan
     dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
     pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar
     rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
     penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda
     motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.

e.   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.

f.   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.

g.   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
     telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

h.   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan
     perlengkapannya.

i.   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat
     telepon dan perlengkapannya lainnya.

j.   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
     barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
     model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.

k.   Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
     menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun
     internasional. Kelompok ini tidak mencakup-pengangkutan, dan pengantaran.

l.   Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster,
     reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk
     penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.

m. Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
   pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform
   sistem operasi.

n.   Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
     untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
     telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
     menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
     data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan
     sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
     fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
     tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
     pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas
     ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
     kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
     terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi
     data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain,
     seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
     jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa
     radio panggil untuk umum.




                                                   76
Page 102
o.   Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
     dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
     atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
     menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor
     panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
     lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang
     dapat berdasarkan teknologi Tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
     dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel
     (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
     operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

p.   Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
     melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
     mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan
     suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual
     atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke
     konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini
     umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet
     melalui operator infrastruktur satelit.

q.   Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
     pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar
     pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang
     dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
     termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

r.   Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol
     (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
     telekomunikasi.

s.   Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan
     fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai
     atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.

t.   Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
     telekomunikasi lainnya.

u.   Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
     pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

v.   Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
     suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
     kualitas dan keamanan.

w.   Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video,
     audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas
     layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan
     pelanggan secara dua arah (interaktif).

x.   Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
     akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
     penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet.
     Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara
     jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.

y.   Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921
     sampai dengan 61924.

z.   Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
     keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung
     oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan
     siarannya untuk Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai
     sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.



                                                  77
Page 103
aa. Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
    telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses
    internet seperti warung internet/internet café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.

bb. Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat
    lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun
    elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

cc. Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
    Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
    internet.

dd. Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
    sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan
    ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
    permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut.
    Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan
    struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan
    mengimplementasikan, seperti piranti lunak system (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
    aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat
    lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi
    dalam lingkungan sistem informasi klien, Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang
    dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
    subgolongan 47413.

ee. Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
    terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
    (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
    Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak
    (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120)
    dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019) .

ff.   Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
      dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
      komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer.
      Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
      memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
      menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
      terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang
      diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung
      pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien
      dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.

gg. Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
    kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
    (setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
    insiden dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer
    yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.

hh. Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
    keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
    sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan
    entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

ii.   Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
      layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
      streaming dan aplikasi hosting. Termasuk disini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).

jj.   Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
      pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
      dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
      seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
      ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal
      web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi


                                                  78
Page 104
      pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
      perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial
      (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik,
      yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini
      adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi
      yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
      pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini
      tidak mencakup financial technology (fintech). Fintech peer to peer (P2P) lending (6495) dan fintech
      jasa pembayaran (6641).

kk. Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
    seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak
    dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa
    penyedia konten.

ll.   Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada
      pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup
      aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
      elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
      remitansi/transfer dana.

mm.Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
   pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran
   (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup
   aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir
   (settlement).

nn. Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
    pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
    Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
    personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
    terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran,
    penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing)
    data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.

oo. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau di
    subkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
    pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
    majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan
    lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
    edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
    penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan
    udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan
    di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat
    pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
    dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
    iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

pp. Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam),
    menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
    telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
    permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan
    atau menyalurkan keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan ke luar),
    menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
    pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang
    sejenis kepada pelanggan.

qq. Kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data
    kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.

rr.   Kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
      perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam,
      modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX,
      pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi


                                                   79
Page 105
          berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To
          TransmitterLink/STL, Trans HorizonLink/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio
          trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau
          penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran,
          perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video). Pada tanggal
          Prospektus ini diterbitkan, Smartel menjalankan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan jasa
          internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan kegiatan
          perdagangan peralatan telekomunikasi.

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Smartel menjalankan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan
     jasa internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan kegiatan
     perdagangan peralatan telekomunikasi.

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Smartel adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
     Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 50/2023”), yakni sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur                          :   Merza Fachys
     Direktur                                   :   Andrijanto Muljono
     Direktur                                   :   Robin Mailoa
     Direktur                                   :   Antony Susilo

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                         :   Marco Paul Iwan Sumampouw
     Komisaris                                  :   Lukmono Sutarto

     Akta 50/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0157786 tanggal 31 Agustus 2023, dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
     0170497.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023.

e.   Perizinan Operasional

     a.   Izin Pita Frekuensi Radio (“IPFR”) No. 030/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/06/2019 tanggal 14 Juni 2019;
     b.   Keputusan Menkominfo tentang Penetapan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz ke Pita
          Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler No.
          1361 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
     c.   Keputusan Menkominfo tentang Penetapan Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
          pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada Smartel No. 188 Tahun 2023
          tanggal 18 April 2023;
     d.   Keputusan Menkominfo tentang Persetujuan Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
          Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler No.
          507 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022;
     e.   IPFR No. 029/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
          Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
          dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     f.   IPFR No. 030/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
          Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
          dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     g.   IPFR No. 031/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
          Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
          dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     h.   IPFR No. 032/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
          Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
          dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     i.   IPFR No. 033/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
          Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
          dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     j.   IPFR No. 034/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
          Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
          dan Informatika tanggal 18 April 2023;



                                                       80
Page 106
     k.  IPFR No. 035/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
         Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
         dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     l. IPFR No. 036/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
         Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
         dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     m. IPFR No. 037/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
         Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
         dan Informatika tanggal 18 April 2023;
     n. IPFR No. 038/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
         Indonesia a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
         dan Informatika tanggal 18 April 2023.
     o. IPFR No. 086/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/12/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber
         Daya dan Perangkat Pos dan Informatika a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
         tanggal 21 Desember 2022.
     p. Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler No. 085/TEL.01.02/2020 tanggal 30 Desember 2020;
     q. Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik No. 1011 Tahun 2014 tanggal 17
         Desember 2014;
     r. Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
         Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 15 Maret 2019;
     s. Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
         Penyelenggara OSS tanggal 15 Maret 2019;
     t. Nomor Induk Berusaha No. 8120101872641 tanggal 24 Agustus 2018
     u. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.792.185.9-092.000 tanggal 13 September 2005;
     v. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
         No. PEM-00169/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 3 April 2012;
     w. Izin Stasiun Radio (“ISR”) No. 02768609-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur
         Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya
         Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
     x. ISR No. 02768608-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan
         Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
         Informatika Republik Indonesia.
     y. ISR No. 02768587-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan
         Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
         Informatika Republik Indonesia.
     z. ISR No. 02768586-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan
         Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
         Informatika Republik Indonesia.
     aa. ISR No. 02768579-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan
         Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
         Informatika Republik Indonesia.
     bb. ISR No. 02768578-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan
         Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
         Informatika Republik Indonesia.
     cc. ISR No. 02768582-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan
         Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
         Informatika Republik Indonesia.
     dd. ISR No. 02768583-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan
         Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
         Informatika Republik Indonesia.

2.   PT Distribusi Sentra Jaya (“DSJ”)

a.   Riwayat Singkat

     DSJ adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Kota Tangerang
     Selatan, Provinsi Banten, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan
     hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UU 40/2007.

     DSJ didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 8 Agustus 2014, dibuat di hadapan Lanawaty
     Darmadi, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21492.40.10.2014 tanggal 21 Agustus 2014, telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-0084320.40.80.2014 tanggal 21 Agustus
     2014 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 93 tanggal 21 November 2014, TBNRI No. 47646.


                                                    81
Page 107
     Anggaran dasar DSJ telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DSJ No. 60 tanggal 30 Agustus 2023, dibuat di
     hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 60/2023”) yang
     memuat persetujuan pemegang saham DSJ untuk mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar DSJ
     sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor. Akta 60/2023 telah memperoleh
     penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
     Perseroan No. AHU-AH.01.03-0112173 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170780.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus
     2023.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham DSJ adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     60/2023, yakni sebagai berikut:

                                                        Saham Seri A bernilai nominal Rp1.000 per
                       Keterangan                                        saham                         (%)
                                                            Nominal (Rp)            Jumlah Saham
     Modal Dasar                                               1.000.000.000.000          1.000.000
      1. Smartel                                                 599.999.000.000            599.999   99,9998%
      2. Perseroan                                                     1.000.000                  1    0,0002%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  600.000.000.000            600.000    100,00%
     Saham dalam Portepel                                        400.000.000.000            400.000

c.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan DSJ berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar DSJ sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DSJ No. 21 tanggal 12 April 2022 dibuat di hadapan Esther
     Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0027126.AH.01.02.TAHUN
     2022 tanggal 14 April 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074582.AH.01.11.TAHUN
     2022 tanggal 14 April 2022 (“Akta 21/2022”) adalah berusaha di bidang:

      Industri Pencetakan Umum (KBLI 18111), Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik (KBLI 26110),
      Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya (KBLI 26120), Industri Perlengkapan Komputer
      (KBLI 26220), Industri Peralatan Telekomunikasi Tanpa Kabel (Wireless) (KBLI 26320), Industri Kartu
      Cerdas (Smart Card) (KBLI 26391), Industri Peralatan Komunikasi Lainnya (KBLI 26399), Industri Kabel
      Serat Optik (KBLI 27310), Reparasi Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 33149), Instalasi/Pemasangan Mesin
      dan Peralatan Industri (KBLI 33200), Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112), Distribusi Tenaga Listrik
      (KBLI 35113), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129), Konstruksi Gedung Hunian (KBLI
      41011), Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012), Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013),
      Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206),
      Instalasi Listrik (KBLI 43211), Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), Perdagangan Besar Atas Dasar
      Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer
      (KBLI 46511), Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512), Perdagangan Besar Peralatan
      Telekomunikasi (KBLI 46523), Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya (KBLI 47411),
      Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413), Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
      (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919),
      Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI 52101), Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI 52291),
      Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL (KBLI 52299), Aktivitas Kurir (KBLI 53201), Aktivitas Agen
      Kurir (KBLI 53202), Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190), Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI
      58200), Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912), Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) (KBLI 61914),
      Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919), Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), Jasa
      Televisi Protokol Internet (IPTV) (KBLI 61923), Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929), Aktivitas
      Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran (KBLI 61991), Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI
      61994), Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999), Aktivitas Pengembangan Aplikasi
      Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
      (KBLI 62019), Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet of Things (IOT) (KBLI 62024), Aktivitas
      Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029), Aktivitas Teknologi
      Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090), Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111), Aktivitas
      Hosting Dan YBDI (KBLI 63112), Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI
      63122), Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL (KBLI 63990), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI
      66411), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) (KBLI 66412), Penyelenggara Penunjang
      Sistem Pembayaran (KBLI 66413), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Periklanan
      (KBLI 73100), Aktivitas Call Centre (KBLI 82200), Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)



                                                      82
Page 108
(KBLI 82302), Aktivitas Pengepakan (KBLI 82920), Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL (KBLI
82990), Reparasi Peralatan Telekomunikasi (KBLI 95120).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DSJ dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
 a.    menjalankan usaha mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik
       lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta,
       atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir
       bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-
       barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin
       pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan
       secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan
       keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label
       atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan
       sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya.
       Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk
       kelompok 17099.

b.     menjalankan usaha mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung
       dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel
       monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektronik dan tabung lampu

c.     menjalankan usaha mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya,
       seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits,
       induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri
       mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik
       dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards
       (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen
       layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital,
       maupun hybrid) dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.

d.     menjalankan usaha mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetic,
       flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optic (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM,
       DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer,
       scanner, barcode scanner, smart card reader, proyektor komputer (video beamer), alat
       perlengkapan media imersif (virtual reality/augmented reality/mixed reality) seperti virtual reality
       helmets, augmented reality glasses, dan alat pendukung lainnya. Termasuk industri terminal
       komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak
       dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-
       fotokopi.

e.     menjalankan usaha mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pager,
       telepon selular, tablet seluler, dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.

f.     menjalankan usaha mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan design chip (design
       house), perencanaan tata letak sirkuit smart card, industri chip foundry, industri chip module
       packaging, pembuatan firmware dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip
       packaging. Contoh smart card seperti simcard, near field communications (NFC), dengan teknologi
       2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro dan macro payment, kartu kredit dan
       semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.

g.     menjalankan usaha mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, peralatan private
       branch exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon
       tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio
       televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem
       alarm kebakaran dan pencurian, transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote
       kontrol), EDC (electronic data capture) dan lainnya. Termasuk juga pembuatan set top box untuk
       terestrial dan satelit.

h.     menjalankan usaha mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.

i.     menjalankan usaha mencakup reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan
       273, 274 dan 279, seperti reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat
       pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis
       lainnya.

j.     menjalankan usaha mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti


                                                   83
Page 109
     instalasi/pemasangan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan
     peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan
     iradiasi, peralatan gas medis dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan
     berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan integrasi/perakitan mesin seperti jasa
     perakitan peralatan arena bowling.

k.   menjalankan usaha mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran
     tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan
     tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d
     500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya,
     baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

l.   menjalankan usaha mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran
     tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35
     kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik
     berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

m.   menjalankan usaha mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
     dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
     jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
     kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

n.   menjalankan usaha mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
     kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara,
     rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang
     dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
     renovasi gedung hunian.

o.   menjalankan usaha mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
     kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor
     (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real
     estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

p.   menjalankan usaha mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
     kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung
     workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
     Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

q.   menjalankan usaha mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
     kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan
     instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk
     pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.

r.   menjalankan usaha mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi
     bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
     telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi
     kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi,
     dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan
     di dalam air.

s.   menjalankan usaha mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
     pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
     listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
     hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
     pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
     api dan lapangan udara.

t.   menjalankan usaha mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan
     gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga
     mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada
     sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit
     dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan
     instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.

u.   menjalankan usaha mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
     pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri,


                                                 84
Page 110
      luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
      perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang
      terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan,
      termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian,
      binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
      industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki
      dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan
      komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
      perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan
      pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk
      kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454

v.    menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.

w.    menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.

x.    menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
      perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

y.    Menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer,
      peralatan dan perlengkapannya.

z.    menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti
      bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.

aa.   menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone,
      pesawat telepon dan perlengkapan lainnya.

bb.   menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui
      pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan
      berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.

cc.   menjalankan usaha mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
      sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

dd.   menjalankan usaha mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume
      besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.

ee.   menjalankan usaha mencakup usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume
      besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52298, seperti jasa pengiriman
      dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan benda budaya
      lainnya. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya
      dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).

ff.   menjalankan usaha mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara
      komersial    selain    kegiatan   pengiriman      pos    universal.     Kegiatannya    mencakup
      pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat,
      dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan
      dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan
      angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos
      yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula
      perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

gg.   menjalankan usaha mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
      menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun
      internasional. Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.

hh.   menjalankan usaha mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir,
      poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya.
      Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.

ii.   menjalankan usaha mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan
      atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk
      semua platform sistem operasi.

jj.   menjalankan usaha mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak


                                               85
Page 111
      seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon
      pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk
      informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam
      bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

kk.   menjalankan usaha mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan
      tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan
      autentikasi pemakai atau kode akses KBLI sebelum dilakukan panggilan teleponi.

ll.   menjalankan usaha mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa
      penunjang telekomunikasi lainnya.

mm. menjalankan usaha mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk
      pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan
      ketersambungan, kualitas dan keamanan.

nn.   menjalankan usaha mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan
      televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang
      dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan
      komunikasi dengan pelanggan secara dua arah (interaktif).

oo.   menjalankan usaha mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam
      kelompok 61921 sampai dengan 61924.

pp.   menjalankan usaha mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan
      untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima
      langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan
      peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa
      jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan
      telekomunikasi lain.

qq.   menjalankan usaha mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi,
      seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa
      jual kembali akses internet seperti warung internet/internet café dan jasa jual kembali jasa
      telekomunikasi lainnya.

rr.   menjalankan usaha mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup
      di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
      maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

ss.   menjalankan usaha mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
      (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan
      perdagangan melalui internet.

tt.   menjalankan usaha mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
      dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015).
      Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
      pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
      tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
      Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk
      membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan),
      piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk
      penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang
      sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian
      perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan
      perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.

uu.   menjalankan usaha mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi
      sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat
      keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware)
      lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat
      lunak (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
      (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).

vv.   menjalankan usaha mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras
      komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan


                                                 86
Page 112
       perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak, dan teknologi
       komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer
       dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam
       subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
       bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau
       vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan
       melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian
       sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa
       pendukung terkait.

ww.    menjalankan usaha mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait
       dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer,
       instalasi (setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan
       manajemen insiden dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan
       dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.

xx.    menjalankan usaha mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini
       bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan
       pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas
       mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

yy.    menjalankan usaha mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan
       infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan YBDI dan spesialisasi dari hosting,
       seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi
       awan (cloud computing).

zz.    menjalankan usaha mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
       menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
       alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak
       sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
       baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform
       digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha
       fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya
       melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
       dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
       ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
       tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
       bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
       layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
       advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology
       (fintech). Fintech peer to peer (P2P) lending (6495) dan fintech jasa pembayaran (6641).

aaa. menjalankan usaha mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
       tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa
       atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini
       kegiatan jasa penyedia konten.

bbb. menjalankan usaha mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran
       kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang
       mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
       transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan KBLI
       instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana.

ccc.   menjalankan usaha mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur
       sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa
       Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang
       mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring,
       penyelesaian akhir (settlement).

ddd. menjalankan usaha mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang
       mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara
       Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran.
       Contoh percetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat
       pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran
       dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless),
       penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.



                                                 87
Page 113
eee. menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
       permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
       keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
       kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
       Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
       fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
       pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
       biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
       pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
       informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

fff.   menjalankan usaha mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri
       atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
       perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan
       iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan
       penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar,
       selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan
       bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam
       media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau
       contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain;
       penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan
       jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi
       produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

ggg. menjalankan usaha mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke
       dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis,
       integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk
       menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
       pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbound call centre
       (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang
       atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat
       dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

hhh. menjalankan usaha mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan
       dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang
       diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai
       dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai.
       Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event
       olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.

iii.   menjalankan usaha mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa (fee)
       atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman
       dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil
       dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan
       pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk
       pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam
       kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.

jjj.   menjalankan usaha mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat
       diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa
       stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa
       pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar
       balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang
       menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan
       kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
       Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.

kkk.   menjalankan usaha mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti
       reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer
       genggam, modern nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel
       (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi
       peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio
       (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio
       dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi
       perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat



                                                  88
Page 114
             TV/Smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan
             kamera video).

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DSJ menjalankan kegiatan usaha perdagangan mesin, peralatan
     dan perlengkapan lainnya serta peralatan telekomunikasi.

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris DSJ yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta
     Keputusan Para Pemegang Saham DSJ No. 43 tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Esther
     Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 18/2023”), yakni sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur                         :   Merza Fachys
     Direktur                                  :   Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                                  :   Antony Susilo
     Direktur                                  :   Andrijanto Muljono

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                        :   Lukmono Sutarto
     Komisaris                                 :   James Wewengkang

     Akta 18/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Anggaran Dasar PerseroanNo. AHU-AH.01.09-0198397 tanggal 20 Desember 2023 dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
     0258176.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023.

e.   Perizinan Operasional

     a.   Nomor Induk Berusaha No. 8120313012536 tanggal 23 Oktober 2018;
     b.   Izin Usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel yang diterbitkan melalui Pemerintah Republik
          Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 13 April 2020;
     c.   Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan melalui Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
          Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 13 April 2020;
     d.   Izin Operasional/Komersial yang diterbitkan melalui Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
          Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 13 April 2020;
     e.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 70.861.537.2-411.000 tanggal 27 Agustus 2014;
     f.   Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
          No. PEM-01750/WPJ.08/KP.0303/2014 tanggal 25 November 2014;

3.   SF Digital Terdepan (“SFDT”)

a.   Riwayat Singkat

     SFDT adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Kota Jakarta
     Pusat, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
     perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UU 40/2007.

     SFDT didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 3 November 2021, dibuat di hadapan Yulia,
     S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-0069918.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 4 November 2021, telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0193152.AH.01.11 tanggal 4 November 2021 (“Akta
     Pendirian”).

     Anggaran dasar SFDT telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 97 tanggal 28 November 2023, dibuat di
     hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 97/2023”). Akta 97/2023 memuat persetujuan
     pemegang saham SFDT untuk mengubah Pasal 5 ayat (9) Anggaran Dasar SFDT sehubungan dengan
     surat saham dan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SFDT. Akta 97/2023 telah memperoleh
     penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0191294 tanggal 1 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Kemenkumham di bawah No. AHU-0242753.AH.01.11.TAHUN.2023 tanggal 1 Desember 2023.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham




                                                     89
Page 115
     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham SFDT adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang No. 101 tanggal 25 September 2023, dibuat di hadapan Yulia,
     S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 101/2023”) adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp10.000 per saham
                       Keterangan                                                                         (%)
                                                             Nominal (Rp)            Jumlah Saham
      Modal Dasar                                                  10.000.000.000           1.000.000
      1. Perseroan                                                  2.899.990.000             289.999    99,99%
      2. Smartel                                                           10.000                   1     0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    2.900.000.000             290.000   100,00%
      Saham dalam Portepel                                          7.100.000.000             710.000

     Akta 101/2023 telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0073484.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0238952.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023.

c.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan SFDT berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar SFDT sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pendirian adalah berusaha di bidang: Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Konsultasi
     Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI
     46100), Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Campuran (KBLI 47914), Perdagangan Eceran
     Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919), Aktivitas Pengembangan Aplikasi
     Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012), Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
     Tujuan Komersial (KBLI 63122).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SFDT dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

     1.   Menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan
          holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari perusahaan subsidiari dan
          kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam
          kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
          (consellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

     2.   Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya mencakup bantuan nasihat,
          bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
          perencanaan praktik, dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
          pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan
          operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
          economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntasi,
          program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
          untuk usaha dan pelayanan manyarakat dalan perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
          pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
          infrastruktur.

     3.   Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak
          mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan perdagangan
          besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak
          lain. Kegiatan lain antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
          yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
          pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan
          agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku
          tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk,
          makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit, kayu-kayuan
          dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
          pesawat; furnitur , barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar
          rumah pelelangan; komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi agen pengion. Termasuk
          penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan
          sepeda motor.

     4.   Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran
          mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam
          47911 sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
          kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
          radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.




                                                      90
Page 116
      5.    Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang
            Lainnya mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
            akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan,
            model, telepon, radio, tv, internet, media massa dan sejenisnya.

      6.    Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet
            (e-commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
            (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan
            perdagangan melalui internet.

      7.    Menjalankan usaha di bidang Portal Web Dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial,
            mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
            untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
            format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
            situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
            tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web
            yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
            kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
            elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
            yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
            pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
            situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
            digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
            pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
            mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
            pembayaran (6641).

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SFDT tidak menjalankan kegiatan usaha, selain yang sesuai
     dengan maksud dan tujuan SFDT sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya.

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris SFDT yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta
     97/2023, yakni sebagai berikut:

           Direksi
           Presiden Direktur                        :   Bernardus Ega Praditya
           Direktur                                 :   Jessica Sidarta
           Direktur                                 :   Heru Satyawan Dharmadi

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris                       :   Andrijanto Muljono
           Komisaris                                :   Antony Susilo

     Akta 97/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0191294 tanggal 1 Desember 2023 dan telah
     didaftarkan   dalam   Daftar   Perseroan   pada    Kemenkumham      di  bawah    No.    AHU-
     0242753.AH.01.11.TAHUN.2023 tanggal 1 Desember 2023.

e.   Perizinan Operasional

      a.    Nomor Induk Berusaha No. 1011210023217 tanggal 10 November 2021;
      b.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 53.116.303.8-021.000 tanggal 4 November 2021; dan
      c.    Sertifikat Standar No. 10112100232170001 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
            Modal tanggal 10 November 2021.

4.   SF Digital Commerce (“SFDC”)

a.   Riwayat Singkat

     SFDC adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Kota Jakarta
     Pusat, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
     perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UU 40/2007.

     SFDC didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 8 November 2021, dibuat di hadapan Yulia,
     S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan



                                                        91
Page 117
     Surat Keputusan No. AHU-0070996.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 9 November 2021, telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0196211.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 9 November 2021
     (“Akta Pendirian”).

     Anggaran dasar SFDC telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 96 tanggal 28 November 2023, dibuat di
     hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 96/2023”). Akta 96/2023 memuat persetujuan
     pemegang saham SFDC untuk mengubah Pasal 5 ayat (9) Anggaran Dasar SFDC sehubungan dengan
     surat saham serta perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SFDC. Akta 96/2023 telah
     memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Data
     Perseroan No. AHU-AH01.09-0191287 tanggal 1 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0242740.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember
     2023.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham SFDC adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 91 tanggal 30 Mei 2023, dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
     Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 91/2023”) adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp10.000 per saham
                   Keterangan                                                                          (%)
                                                         Nominal (Rp)               Jumlah Saham
      Modal Dasar                                                10.000.000.000           1.000.000
      1. SFDT                                                     2.899.990.000             289.999   99,99%
      2. Perseroan                                                       10.000                   1    0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                                             100,00
                                                                 2.900.000.000             290.000
      Penuh                                                                                                %
      Saham dalam Portepel                                       7.100.000.000             710.000

     Akta 91/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0072687 tanggal 6 Juni 2023 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103054.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
     6 Juni 2023.

c.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan SFDC berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar SFDC sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pendirian adalah berusaha di bidang: Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Konsultasi
     Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI
     46100), Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Campuran (KBLI 47914), Perdagangan Eceran
     Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919), Aktivitas Pengembangan Aplikasi
     Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012), Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
     Tujuan Komersial (KBLI 63122).

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SFDC menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

     1.   Menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan
          holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari perusahaan subsidiari dan
          kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam
          kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
          (consellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

     2.   Menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup bantuan nasihat,
          bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
          perencanaan praktik, dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
          pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan
          operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
          economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntasi,
          program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
          untuk usaha dan pelayanan manyarakat dalan perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
          pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
          infrastruktur.

     3.   Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau Kontrak mencakup
          usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan perdagangan besar lainnya
          yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatan


                                                    92
Page 118
           lain antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual
           atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
           bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang
           terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan
           barang setengah jadi; bahan bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk, makanan,
           minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit, kayu-kayuan dan
           bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal ,
           pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar
           rumah pelelangan; komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi agen pengion. Termasuk
           penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan
           sepeda motor.

      4.   Menjalankan usaha di bidang perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran mencakup
           usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911
           sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat , telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
           pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio,
           televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

      5.   Menjalankan usaha di bidang perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
           lainnya mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
           akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan,
           model, telepon , radio, tv, internet, media massa dan sejenisnya.

      6.   Menjalankan usaha di bidang aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
           (e-commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
           (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan
           perdagangan melalui internet.

      7.   Menjalankan usaha di bidang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, mencakup
           pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
           menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
           yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
           media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
           langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
           melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
           kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
           elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
           yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
           pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
           situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
           digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
           pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
           mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
           pembayaran (6641).

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SFDC tidak menjalankan kegiatan usaha, selain yang sesuai
     dengan maksud dan tujuan SFDC sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya.

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Para anggota Direksi yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta Pendirian dan Dewan Komisaris
     SFDC yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta 91/2023 yakni sebagai berikut:


     Direksi
     Presiden Direktur                          :   Bernardus Ega Praditya
     Direktur                                   :   Jessica Sidarta
     Direktur                                   :   Heru Satyawan Dharmadi

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                         :   Andrijanto Muljono
     Komisaris                                  :   Antony Susilo

     Akta 96/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0191287 tanggal 1 Desember 2023 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0242740.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 1 Desember 2023.


                                                       93
Page 119
e.     Perizinan Operasional

       a.   Nomor Induk Berusaha No. 1511210028863 tanggal 15 November 2021; dan
       b.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 53.194.447.8-021.000 tanggal 09 November 2021.


8. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
   MASING-MASING DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA MASING-
   MASING DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak, kecuali sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini, tidak sedang menghadapi atau terlibat
sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas
lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak
terbatas pada perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan pajak,
baik pada lembaga-lembaga peradilan, dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di
dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pengadilan Negeri, Pengadilan
Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak, dan berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD V, serta tidak sedang
menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha
Perseroan dan yang dapat berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD V.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam Perkara No. 419/Pdt.G/2023/PN Mks
tanggal 31 Oktober 2023 (“Perkara 419/2023”) yang melibatkan Ir. Andi Surjan Mappangara sebagai Penggugat
(“Penggugat”) dan (1) H. Syarifuddin SH sebagai Tergugat I (“Tergugat I”); (2) Notaris PPAT Mardiana Kadir,
SH; (3) Perseroan Terbatas (PT) Smartfren; (4) H. Syaharuddin Daeng Sija; (5) Laode Abdul Rahim, SE SH
MH; (6) Muchtar Basir, SH; (7) Ketua Organisasi Kemasyarakatan KIWAL; dan (8) Pemimpin Umum Berita Kota
Nusantara sebagai para tergugat, yang telah mendapatkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard) yang mana salinan putusan tersebut belum diterima oleh Perseroan. Perkara 419/2023 merupakan
perkara wanprestasi terkait jual beli tanah berikut bangunan rumah toko yang terletak di Kompleks Beverly Hills
No. 9 Jl. Antang Raya Kota Makassar, yang dijual oleh Penggugat kepada Tergugat I dengan harga sebesar
Rp550.000.000,- dengan terlebih dahulu membayar sebesar Rp175.000.000,- dan sisanya akan dibayar secara
bertahap oleh Tergugat I. Penggugat mendalilkan Tergugat I telah lalai dengan tidak melakukan tahapan
pembayaran kepada Penggugat setelah menyerahkan uang tanda jadi kepada Penggugat dan menuntut kepada
majelis hakim untuk membatalkan kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I. Selanjutnya,
berdasarkan Uji Tuntas atas konfirmasi dari Perseroan, Perkara 419/2023 bukan merupakan perkara yang (i)
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan (ii) dapat berdampak negatif bagi Perseroan terhadap rencana
PMHMETD V. Hal ini didukung dengan Surat No. 001/SF/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang disampaikan
oleh Perseroan kepada panitera Perkara 419/2023, bahwa Perseroan tidak memiliki kaitan dengan pihak-pihak
yang terkait dengan Perkara 419/2023 sebab kerjasama dan penempatan perangkat Perseroan telah selesai
dan semua perangkat Perseroan telah selesai dibongkar dari lokasi sejak tanggal 17 Februari 2022.

9. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA

 No.                    Perihal                                             Uraian
  1.     Perjanjian Kredit tanggal 8 Juni 2017   Pada tanggal 26 April 2023, perjanjian pinjaman Niven
         antara Perseroan dengan Niven           diperbaharui kembali, dimana jumlah fasilitas pinjaman diubah
         Holdings Limited (“Niven”) sebagai      menjadi USD450.000.000 dan periode ketersediaan pinjaman
         pemberi pinjaman yang telah             diperpanjang hingga tanggal 25 April 2024. Jatuh tempo akhir
         diamandemen pada 8 Maret 2018,          fasilitas pinjaman menjadi 31 Desember 2028. Berdasarkan
         19 Juni 2019,1 Juli 2020, 7 Mei 2021    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
         dan terakhir pada 26 April 2023         Anak untuk Periode-periode sembilan bulan yang berakhir
                                                 tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
                                                 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
                                                 Idris (“Laporan Keuangan Perseroan September 2023”),
                                                 jumlah pokok yang terutang adalah sebesar USD374.900.000.

                                                 Suku bunga yang dikenakan adalah SOFR 3 bulan yang
                                                 berlaku ditambah margin tertentu. Perjanjian kredit ini akan
                                                 digunakan untuk pembayaran utang Perseroan dan
                                                 Perusahaan     Anak,     serta     memelihara       likuiditas
                                                 operasional/modal kerja.




                                                        94
Page 120
No.                 Perihal                                             Uraian
                                             Hukum yang berlaku adalah hukum negara Inggris dan Wales.
                                             Penyelesaian sengketa dilakukan di pengadilan di Singapura.

 2.   Guaranteed Senior Notes sebesar        Pada tahun 2011, Perseroan menerbitkan Global Notes
      USD100.000.000, jatuh tempo pada       sebesar      USD100.000.000      (“Global   Notes”)  untuk
      tanggal 1 Maret 2013 yang              menggantikan Guaranteed Senior Notes yang sebelumnya
      diterbitkan   Mobile-8    Telecom      diterbitkan oleh Mobile-8 Telecom Finance Company B.V pada
      Finance Company B.V., Perusahaan       tahun 2007 (“Guaranteed Notes”). Tidak ada kewajiban
      Anak, yang telah dilikuidasi pada      pembayaran bunga hingga jatuh tempo pada tanggal 31
      akhir Desember 2015, dan tercatat      Desember 2028. Global Notes tidak dijamin dengan suatu
      di Bursa Efek Singapura.               jaminan khusus.

      Pada tanggal 24 Juni 2011, telah       Dana yang diperoleh dari Guaranteed Notes pada awalnya
      dilakukan            restrukturisasi   digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman dan bunga yang
      Guaranteed Senior Notes menjadi        belum dibayar dari fasilitas Lehman Commercial Paper Inc
      Global Notes yang diterbitkan oleh     sejumlah USD71.600.000 pada tahun 2007 dan untuk
      Perseroan yang selanjutnya pada        pembelian perlengkapan jaringan serta untuk tujuan umum
      tanggal 13 Desember 2016, 21           Perseroan.
      Desember 2018 dan 17 November
      2023 telah dilakukan kembali           Global Notes yang diterbitkan sejumlah USD100.000.000 dan
      perubahan      pada       beberapa     saldo terutang Perseroan berdasarkan Global Notes adalah
      ketentuan Global Notes tersebut.       USD100.000.000.

                                             Pada tanggal Prospektus ini, Global Notes tidak dikenakan
                                             bunga. Meskipun demikian, apabila Perseroan akan
                                             memperpanjang jangka waktu Global Notes sampai dengan 31
                                             Desember 2033, maka Global Notes akan dikenakan bunga
                                             sebesar 2,75% per tahun yang akan dihitung sejak 31
                                             Desember 2028. Selain bunga tersebut, tidak terdapat denda
                                             atau biaya lain yang wajib dibayarkan Perseroan apabila Global
                                             Notes diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2033.

                                             Global Notes jatuh tempo pada 31 Desember 2028.

                                             Berdasarkan ketentuan Global Notes, Perseroan wajib untuk
                                             melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang
                                             Global Notes dalam hal akan dilakukannya perpanjangan
                                             terhadap Global Notes. Perseroan selaku penerbit dapat,
                                             selambat-lambatnya 6 bulan sebelum tanggal pelunasan
                                             perpanjangan (extended repayment date), yakni sebelum
                                             tanggal 31 Desember 2028, menyampaikan permohonan
                                             perpanjangan kepada para pemegang Global Notes. Apabila
                                             permohonan perpanjangan tersebut disetujui, maka tanggal
                                             pelunasan pokok akan diperpanjang hingga tanggal akhir
                                             pelunasan perpanjangan (final extended repayment date),
                                             yakni tanggal 31 Desember 2033. Berdasarkan konfirmasi
                                             Perseroan, keputusan mengenai perpanjangan terhadap
                                             Global Notes akan ditinjau saat akan mendekati tanggal akhir
                                             dimana Perseroan wajib menyampaikan permohonan
                                             perpanjangan, yakni selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2028
                                             dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan pada saat
                                             itu. Namun demikian, apabila Perseroan memiliki ketersediaan
                                             dana yang cukup, maka Perseroan dapat melakukan pelunasan
                                             Global Notes setiap saat sebelum tanggal 31 Desember 2028.

                                             Perseroan disyaratkan untuk memenuhi beberapa batasan
                                             umum dan keuangan, yaitu (a) kepatuhan terhadap hukum
                                             yang berlaku, (b) mempertahankan kegiatan usahanya, (c)
                                             pengelolaan dan penutupan asuransi atas aset Perseroan,
                                             (d)pembayaran pajak yang tepat waktu, dan (e) penyampaian
                                             laporan keuangan kepada pemegang Global Notes
                                             berdasarkan permintaan.

                                             Hukum yang berlaku adalah Hukum Negara Inggris.




                                                    95
Page 121
No.                  Perihal                                             Uraian
 3.   Perjanjian Pinjaman Induk No.          Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Cisco, terdapat 3 (tiga) fasilitas
      SGP000056 tanggal 17 Maret 2020        pinjaman antara Cisco dengan Perseroan, yakni sebesar (i)
      dengan Cisco Systems Capital Asia      USD7.610.991,65;      (ii)   USD5.951.258,24;        dan       (iii)
      Pte Ltd (“Cisco”) selaku pemberi       USD1.146.916,65 dengan periode pinjaman selama 36 bulan
      pinjaman beserta Lampiran Pinjaman     sejak tanggal penarikan. Berdasarkan Laporan Keuangan
      No. Z025000454, Z025000455 dan         Perseroan September 2023, saldo terutang Perjanjian
      Z025000456 tanggal 17 Maret 2020       Pinjaman Cisco adalah sebesar USD3.520.924.
      (“Perjanjian Pinjaman Cisco”).
                                             Berikut adalah keterangan mengenai fasilitas pinjaman yang
                                             masih berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Cisco:
                                             a. Berdasarkan Lampiran Pinjaman No. Z02500045: batas
                                                 fasilitas sebesar USD5.951.258,24 dengan suku bunga 3%
                                             b. Berdasarkan Lampiran Pinjaman No. Z025000456: batas
                                                 fasilitas sebesar USD1.146.916,65 dengan suku bunga 3%

                                             Suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 3% dengan cicilan
                                             setiap kuartal.

                                             Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan corporate guarantee dari
                                             salah satu perusahaan pilar Sinar Mas dan akta fidusiari
                                             pengalihan aset yang dibeli dari pinjaman ini.

                                             Hukum yang berlaku adalah hukum negara Singapura.
                                             Penyelesaian sengketa dilakukan di Singapore International
                                             Arbitration Centre.

                                             Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perjanjian Pinjaman
                                             Cisco masih berlaku dan belum terdapat pengakhiran
                                             sehubungan dengan perjanjian ini.

                                             Catatan
                                             Perjanjian Pinjaman Cisco juga memuat Lampiran Pinjaman
                                             No. Z025000454 sejumlah US$7.610.991,65 dengan suku
                                             bunga 3% yang telah dilunasi oleh Perseroan sebagaimana
                                             didukung dengan Surat Cisco tanggal 13 Maret 2024.

 4.   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi       Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi, Para Pemberi Pinjaman
      pada tanggal 1 Februari 2023 yang      menyediakan atau akan menyediakan fasilitas kredit investasi
      dibuat di hadapan Putut Mahendra,      kepada Perseroan dan Smartel berupa: (i) fasilitas tranche 1
      S.H., Notaris di Jakarta Pusat         hingga Rp5.200.000.000.000; (ii) fasilitas tranche 2a hingga
      (“Perjanjian Kredit Sindikasi”)        Rp500.000.000.000; (iii) fasilitas tranche 2b hingga
      dengan rincian sebagai berikut:        Rp1.000.000.000.000; dan (iv) fasilitas tranche 3 hingga
      1. Perseroan dan Smartel (masing-      Rp500.000.000.000 dengan jangka waktu pinjaman selama 7
          masing      disebut  “Penerima     (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 1 Februari 2023.
          Pinjaman”,       dan      secara   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan September 2023,
          bersama-sama disebut sebagai       saldo terutang adalah sebesar Rp5.159.851.000.000.
          “Para Penerima Pinjaman”);
      2. PT Bank Central Asia Tbk            Suku bunga yang dikenakan dalam bentuk persentase per tahun
          (“BCA”) dan PT Sarana Multi        yang merupakan keseluruhan dari margin dan JIBOR yang
          Infrastruktur (“SMI”) secara       berlaku. Uang yang diterima dari Perjanjian Kredit Sindikasi
          bersama-sama sebagai Original      akan digunakan Perseroan dan Smartel untuk (a) fasilitas
          Mandated Lead Arranger and         tranche 1 untuk keperluan pembayaran kembali (refinancing)
          Bookrunner;                        oleh Smartel terhadap seluruh jumlah terutang berdasarkan
      3. BCA,           PT       Indonesia   perjanjian kredit CDB yang ada dan untuk mendanai
          Infrastructure Finance, SMI, PT    pembiayaan biaya yang dibayar di muka berdasarkan
          Bank Mayapada Internasional        perjanjian ini oleh Perseroan (b) fasilitas tranche 2 untuk
          Tbk, PT Bank Pembangunan           keperluan pembiayaan atau pembayaran belanja modal (capital
          Daerah Papua, PT Allo Bank         expenditure) oleh Perseroan dan Smartel selama periode Q4-
          Indonesia Tbk, PT Bank Mega        2022 dan tahun 2023; dan (c) fasilitas tranche 3 untuk
          Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT       keperluan pembiayaan atau pembayaran belanja modal (capital
          Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank       expenditure) oleh Perseroan dan/atau Smartel selama periode
          Ina Perdana Tbk, semuanya          Q4 2023 dan tahun 2024.
          sebagai Para Pemberi Pinjaman
          dan masing-masing dirujuk          Utang sindikasi tersebut dijamin dengan saham Smartel yang
          sebagai Pemberi Pinjaman;          dimiliki oleh Perseroan, Sebagian saham Perseroan, sebagian
      4. BCA sebagai Agen Fasilitas;         saham dan corporate guarantee dari perusahaan-perusahaan


                                                     96
Page 122
No.                Perihal                                                   Uraian
      5.   BCA sebagai Agen Jaminan.            yang merupakan bagian dari pilar bisnis Sinar Mas, akta fidusiari
                                                atas Sebagian aset tetap, piutang usaha, sebagian kas di bank x
                                                yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak.

                                                Hukum yang berlaku adalah hukum negara Indonesia.
                                                Penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta
                                                Pusat.

10. PERJANJIAN PENTING PERUSAHAAN ANAK

No.                     Perihal                                               Uraian
 1.   Master      Agreement       No.    MA-LTE      Objek perjanjian yaitu jaringan telekomunikasi LTE dan
      NETWORK-01/ZTE/XI/2014 with respect            LTE-A. Adapun jasa yang disediakan vendor kepada
      to the design, supply, installation,           Smartel adalah desain, pasokan, instalasi, upgrading,
      upgrading,       testing,       integration,   pengujian, integrasi, commissioning, optimalisasi, jaminan
      commissioning, optimization, warranty,         (warranty), suku cadang, bantuan teknis, dan professional
      spares and support of an LTE and LTE-          service LTE dan LTE-A Network yang akan berinteraksi
      A network in Indonesia tanggal 20              dan saling beroperasi dengan jaringan, sistem, dan jasa
      Desember 2014 yang dibuat oleh dan             eksisting Smartel.
      antara: (i) Smartel; (ii) ZTE Corporation
      sebagai vendor; (iii) PT ZTE Indonesia         ZTE Master Agreement berlaku sejak 20 Desember 2014
      sebagai      vendor       (“ZTE     Master     hingga Para Pihak membebaskan seluruh kewajibannya
      Agreement”)                                    berdasarkan perjanjian. Masing-masing Pihak tidak dapat
                                                     mengalihkan, melakukan novasi atau memindahkan segala
                                                     hak dan/atau kewajibannya berdasarkan ZTE Master
                                                     Agreement, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak
                                                     lainnya.

                                                     Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris dan
                                                     Wales. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di
                                                     Pengadilan pada Negara Inggris.

 2.   Perjanjian FiberAir Series Microwave           Objek perjanjian yaitu jaringan telekomunikasi LTE dengan
      Solution   Supply    Agreement    No.          jasa yang disediakan vendor kepada Smartel adalah
      068/ContractManagement/SMART/PKS-              menyediakan solusi gelombang mikro Seri FiberAir dan
      Ceragon/VIII/18 tanggal 18 September           produk turunannyanya, elemen detail dan material yang
      2018 sebagaimana diubah dengan                 relevan, layanan penyebaran, peningkatan kapasitas, suku
      Commercial      Term     Sheet    No.          cadang, layanan penyebaran ulang, masa garansi dasar
      CGN/SH/2021/001 tanggal 30 Juli 2021           dan masa garansi yang diperpanjang, dan kursus pelatihan
      antara Smartel sebagai pembeli dan             yang relevan.
      Ceragon Networks Inc., sebagai vendor
      (“Ceragon Master Agreement”)                   Ceragon Master Agreement berlaku efektif dan mengikat
                                                     para pihak sejak tanggal perjanjian yaitu 18 September
                                                     2018 dan akan tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
                                                     tahun sejak tanggal perjanjian ini dan/atau sampai dengan
                                                     selesainya seluruh tanggung jawab dan kewajiban para
                                                     pihak, mana yang lebih akhir, kecuali jika diakhiri lebih awal
                                                     oleh para pihak.

                                                     Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Singapura.
                                                     Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Singapore
                                                     International Arbitration Center.
 3.   Master Agreement with respect to the           Objek perjanjian adalah BSS & OCS Solution dimana
      design,        development,      supply,       vendor      menyediakan       kepada Smartel     desain,
      construction,     installation,  testing,      pembangunan, pemasokan, deployment, penginstalasian,
      Commisioning,         operation      and       pelaksanaan, testing dan commissioning services dari BSS
      maintenance of BSS & OCS Solution No.          & OCS Solution kepada Smartel dengan turnkey basis,
      MA-BSSOCS-01/VIII/2021 tanggal 12              yang berlaku untuk tiap-tiap BSS & OCS serta penyediaan
      Agustus 2021 antara (i) Smartel sebagai        layanan operasional dan pemeliharaan seperti pada
      pembeli atau pengguna jasa; (ii) Whale         layanan garansi yang diperpanjang, personel bantuan
      Cloud Technolocy Co., Ltd. sebagai             teknis, pelatihan, dan lain-lain.
      Vendor; (iii) PT Whale Cloud Technology
      Indonesia sebagai Vendor (“Whale               Jangka waktu Whale Cloud Agreement adalah sejak 12
      Cloud Agreement”)                              Agustus 2021 dan berakhir pada tanggal yang lebih lambat
                                                     antara (i) delapan (8) tahun sejak tanggal efektif, atau (ii)



                                                        97
Page 123
 No.                    Perihal                                              Uraian
                                                   pada tanggal para pihak telah melaksanakan kewajibannya
                                                   secara penuh berdasarkan perjanjian ini, kecuali jika
                                                   diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                                                   yang diatur dalam perjanjian ini.

                                                   Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris dan
                                                   Wales. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di
                                                   London Court of International Arbitration Centre.

11. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Hubungan kepemilikan saham antara Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, dan Perusahaan Anak
Perseroan dapat dilihat dari diagram di bawah ini:




Catatan:
*) GND, BMT dan WIN bersama-sama adalah para pemegang saham dan sekaligus pengendali Perseroan. Penerima
    manfaat Perseroan adalah Franky Oesman Widjaja.
**) Kepemilikan saham oleh Perseroan di DSJ adalah sebanyak 1 (satu) lembar saham.

12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi usaha dan keuangan
dengan pihak-pihak terafiliasi tertentu. Sifat dan hubungan dengan pihak berelasi adalah hubungan berada di
bawah pengendalian bersama melalui sebagian kepemilikan yang sama dan/atau memiliki sebagian direksi
dan/atau komisaris yang sama dengan Perseroan dan Perusahaan Anak atau Entitas Asosiasi.

Perusahaan-perusahaan yang merupakan pihak berelasi dengan Perseroan dan memiliki transaksi yang
material adalah sebagai berikut:

Rincian saldo yang timbul dari transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi adalah sebagai berikut:




                                                       98
Page 124
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Persentase terhadap total aset atau total liabilitas
                        Keterangan
                                                               30 September 2023                  %
Kas dan setara kas                                                           33.514                         0,07
Piutang usaha                                                               277.653                         0,60
Piutang lain-lain                                                               913                         0,00
Utang usaha                                                                   3.459                         0,01
Utang lain-lain                                                                 231                         0,00


                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Persentase terhadap total pendapatan usaha atau
                        Keterangan                                          total beban usaha
                                                               30 September 2023                %
Pendapatan usaha                                                            791.467                     9,17
Beban usaha                                                                  11.772                     0,14


13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

A.    Kegiatan Usaha

Perseroan didirikan pada tanggal 2 Desember 2002 dengan nama PT Mobile-8 Telecom berdasarkan Akta No.
11 tanggal 2 Desember 2002 dari Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta Selatan. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-
24156.HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember 2002, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 18 tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.

Pada tanggal 15 Nopember 2006, Perusahaan memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) (sekarang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
dengan Suratnya No. S-2777/BL/2006 untuk melakukan penawaran umum perdana 3.900.000.000 saham
Perusahaan kepada masyarakat. Pada tanggal 29 Nopember 2006, seluruh saham tersebut telah dicatat di
Bursa Efek Indonesia.

Setelah melakukan penawaran umum perdana pada tahun 2006, Perseroan berubah nama menjadi PT
Smartfren Telecom Tbk pada tahun 2011 berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 Maret 2011 dari Linda Herawati,
SH, Notaris di Kota Jakarta Pusat. Akta perubahan tersebut telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar PerseroanNo. AHU-
16947.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-AH.01.10-10987 tanggal 12 April 2011.

Perseroan adalah operator seluler berbasis teknologi 4G LTE dengan jangkauan nasional yang pertama di
Indonesia. Perseroan meluncurkan layanan 4G LTE Advanced secara komersial di bulan Agustus 2025 dengan
menggunakan dua teknologi sekaligus, yaitu teknologi FDD dan TDD di frekuensi 850 MHz dan 2300 MHz.
Sebagai perusahaan penyedia layanan data seluler, produk-produk Perseroan berfokus pada paket data seluler
dengan berbagai segmentasi pasar. Produk-produk Perseroan memiliki berbagai varian besaran kuota dan
harga, sehingga pelanggan memiliki keleluasaan untuk memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan mereka
masing-masing. Selain itu, Perseroan juga menawarkan layanan solusi digital untuk pelanggan-pelanggan
korporasi.

Kegiatan Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan yang termaktub dalam Akta 43/2022, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:

 a.   Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
 b.   Menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.

Kegiatan Usaha Penunjang:

a.    kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/pemasangan
      mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses (peralatan komunikasi, mainframe dan
      komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis dan peralatan elektromedis dan lain-lain),
      pembongkaran mesin peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan
      integrasi/perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.



                                                     99
Page 125
b. kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
   telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
   pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
   jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
   telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
   hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antenna. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
   pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun
   pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/ stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
   pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi di bangunan Gedung dan
   bangunan sipil.
d. kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
   pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama
   pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
   yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
   bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang
   terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku pertanian, binatang
   hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia,
   termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit;
   kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri,
   kapal, pesawat, furniture, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan
   besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
   penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda
   motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454.
e. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
f. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
g. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
   dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
h. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan
   perlengkapannya.
i. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat
   telepon dan perlengkapannya lainnya.
j. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
   akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon,
   tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
k. kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
   menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional.
   Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
l. kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi
   karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan
   informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
m. kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
   pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem
   operasi.
n. kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
   pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
   seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
   komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
   pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
   perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
   fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi Tunggal atau kombinasi dari
   berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
   jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah
   tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
   Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
   telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
   pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
   Switched Telephone Network (PTSN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
   melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio untuk umum.
o. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
   dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
   penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
   infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
   halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi
   menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi
   tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
   dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis


                                                     100
Page 126
    dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
p.  kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
    melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
    mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentrasmisikan
    suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
    program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen
    melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak
    berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator
    infrastruktur satelit.
q. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
    pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar
    pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
    berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk
    software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
r. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP).
    Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
    telekomunikasi.
s. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur
    yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode
    akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
t. kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
    telekomunikasi lainnya.
u. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
    untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
    suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
    kualitas dan keamanan.
w. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio,
    teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya,
    keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara
    dua arah (interaktif).
x. kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
    internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
    interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
    interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
    melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
y. kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921
    sampai dengan 61924.
z. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
    penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima;
    bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk
    Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk
    keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
aa. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
    telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual Kembali akses
    internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
bb. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat
    lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik
    dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
cc. kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
    Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
    internet.
dd. kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem
    yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
    menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
    dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
    program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau
    penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak
    aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat
    lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam
    lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
    sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan
    47413.
ee. kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
    terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
    (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
    Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software)


                                                     101
Page 127
    yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
    penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
    dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
    komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer.
    Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
    memberikan jalan keluar yang terbaik.
    Unit yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras
    dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
    ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem
    dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian
    sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung
    terkait.
gg. kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
    kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
    (setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden
    dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum
    tercakup dalam golongan 6201-6202.
hh. kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
    keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
    Sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan
    entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
ii. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
    layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
    streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
jj. kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
    pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari Alamat dan isi internet
    dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
    seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
    tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
    melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
    barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau
    cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas
    baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
    pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform
    digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
    mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
    advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (fintech).
    Fintech peer to peer (P2P) lending (6495) dan fintech jasa pembayaran (6641).
kk. kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
    seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan
    jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia
    konten.
ll. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna
    akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
    lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer
    dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
mm.kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
    pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP),
    baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara
    lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring, penyelesaian akhir (settlement).
nn. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
    pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
    Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
    personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
    terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyedia an
    teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung
    pemrosesan transaksi pembayaran.
oo. kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
    disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
    pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
    majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan
    lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamphlet,
    edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
    penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan
    udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di
    dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer


                                                     102
Page 128
    lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
    mempertahankan pelanggaran, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan
    surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
pp. kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
    panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
    komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
    menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
    keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan keluar), menggunakan metode
    yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan
    penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
qq. kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit
    dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
rr. kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
    perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem
    nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon
    analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral
    telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans
    Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio
    konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver
    (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima
    jaringan bergerak seluler, dan kamera video).

Pendapatan Usaha

Berikut ini merupakan data pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak hingga periode 30 September
2023 dan 2022 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September                31 Desember
                     Keterangan                             2023      2022 (Tidak      2022           2021
                                                                        Diaudit)
 Jasa telekomunikasi
   Data                                                    7.559.392    7.424.200    9.949.249      9.610.965
   Non-data                                                  216.873      211.511      287.389        284.517
 Jasa interkoneksi                                           323.103      215.857      322.260        191.966
 Lain-lain                                                   530.168      435.325      643.681        369.381
 JUMLAH PENDAPATAN USAHA                                   8.629.536    8.286.893   11.202.579     10.456.829

Tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

Tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi
secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas,
likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak
dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

B. Prospek Industri

Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global, Indonesia menunjukkan resiliensi ekonomi dengan
pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,94% (yoy) hingga akhir kuartal ketiga 2023, berdasarkan informasi dari
Badan Pusat Statistik dalam Berita Resmi Statistik 6 November 2023. Secara garis besar, hampir seluruh sektor
lapangan usaha Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif, dimana sektor Informasi dan Komunikasi sendiri
menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,52% (y-o-y).

Pasca pencabutan status pandemi akibat penyebaran virus COVID-19, aktivitas masyarakat telah kembali
seperti pra-pandemi, yang ditunjukkan dengan tingginya mobilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian, seiring dengan perubahan jaman dan teknologi, digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam
berbagai aspek, dan dipercepat oleh situasi pandemi COVID-19. Dalam dunia usaha, meskipun penerapan
Work from Home (WFH) telah semakin berkurang, namun beberapa aktivitas telah mengalami pergeseran atau
setidaknya dapat didukung dengan pelaksanaan secara online, seperti pelaksanaan rapat dengan
menggunakan media konferensi online. Di bidang ekonomi, terjadi perubahan model usaha baik dari segi
pemasaran maupun penjualan, seperti berbagai online marketplace ataupun sistem pemesanan menggunakan
aplikasi mobile. Begitupun juga di bidang pelayanan publik, dimana Pemerintah telah banyak meluncurkan
layanan-layanan publik secara daring, sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan database
kependudukan yang terintegrasi secara digital.




                                                     103
Page 129
Dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat atas jaringan layanan internet yang memadai dan mudah
diakses, layanan telekomunikasi akan semakin dibutuhkan ke depannya. Terlebih lagi, mengingat aktivitas
ekonomi dengan pergerakan yang dinamis, kebutuhan layanan data seluler menjadi sebuah keharusan
sehubungan dengan kelebihan yang dimiliki oleh layanan data seluler yakni mobilitasnya yang tingg i, serta
barrier-to-entry dari segi harga layanan yang terjangkau.

Dengan semakin meningkatnya peran layanan data dalam kehidupan masyarakat, diharapkan industri
telekomunikasi dapat melanjutkan pertumbuhannya. Perkembangan digitalisasi dan pergeseran gaya hidup
masyarakat diyakini akan mendorong pertumbuhan layanan data di Indonesia. Dengan demikian, tuntutan atas
layanan data yang berkualitas dan mudah diakses akan semakin tinggi, yang selanjutnya akan mendorong
pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia

C. Strategi Pengembangan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan

Perseroan memiliki tiga fokus utama dalam pengembangan usaha, yaitu pengembangan infrastruktur untuk
meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan, meluncurkan produk-produk yang disesuaikan dengan selera
pasar dan memperkuat pemasaran, serta meningkatkan akuisisi pelanggan baru dan retensi pelanggan yang
sudah ada melalui program loyalti.

Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan jangkauan layanan agar semakin dapat dinikmati oleh
masyarakat Indonesia di berbagai pelosok. Saat ini, layanan data Perseroan dapat dinikmati di lebih dari 280
kota di seluruh Indonesia. Hingga akhir tahun 2023, jumlah BTS 4G Perseroan telah mencapai sekitar 46 ribu
BTS.

Dari segi produk dan pemasaran, produk-produk Perseroan berfokus pada paket data seluler yang ditujukan
kepada berbagai segmentasi pasar, dengan berbagai varian besaran kuota dan harga. Salah satu target
segmen pasar Perseroan yang utama adalah generasi milenial dan Gen-Z yang membutuhkan kuota data yang
besar dengan penawaran harga yang menarik. Untuk meningkatkan engagement pelanggan dari segmen pasar
tersebut, Perseroan banyak menggunakan strategi marketing melalui media sosial dan memanfaatkan aplikasi
Perseroan yaitu MySF.

Untuk meningkatkan loyalti pelanggan, Perseroan terus melanjutkan program loyalti pelanggan “SmartPoin”
dimana pelanggan dapat memperoleh poin reward dari transaksi seperti pembelian paket data, pengisian pulsa,
maupun pembelian paket Value Added Service yang disediakan Perseroan. Poin tersebut dapat ditukarkan
dengan paket data.

Selain ketiga strategi tersebut, Perseroan juga mengembangkan strategi Beyond Telco, yang bertujuan untuk
menciptakan layanan-layanan digital baru untuk mendukung gaya hidup pelanggan Perseroan, melalui
kerjasama dengan partner-partner global maupun lokal yang terbaik di bidangnya. Strategi Beyond Telco
diharapkan mampu menciptakan arus pendapatan baru bagi Perseroan di luar pendapatan dari layanan data
yang merupakan bisnis inti Perseroan.

Prospek Usaha

Di tahun 2024, sektor informasi dan komunikasi diyakini akan terus bertumbuh positif seiring dengan proyeksi
ekonomi Indonesia yang cukup optimis. Permintaan layanan data telah bertumbuh dari tahun ke tahun, dan
akan bertumbuh seiring dengan proses digitalisasi yang diakselerasi oleh pandemi COVID-19. Dengan
demikian, prospek usaha telekomunikasi masih menjanjikan pertumbuhan yang positif dan optimis sebagai
salah satu industri yang esensial dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Industri telekomunikasi merupakan industri yang kompetitif, terutama pada penyediaan layanan Data. Para
pelaku usaha perlu senantiasa mempertahankan keunggulan kompetitif yang dimilikinya, baik dari segi kualitas
layanan, jangkauan dan stabilitas jaringan, penawaran produk, maupun tarif yang bersaing. Meski demikian,
dengan berbagai strategi yang telah diterapkan Perseroan secara konsisten, dan mengingat prospek
pertumbuhan industri telekomunikasi yang masih sangat menjanjikan, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa Perseroan telah berada pada jalur yang tepat untuk bertumbuh, seperti yang ditunjukkan melalui
pendapatan dan EBITDA Perseroan yang masing-masing telah menunjukkan pertumbuhan CAGR sebesar 20%
dan 51% per tahun sejak tahun 2018 hingga 2022.

D. Kecenderungan Usaha Perseroan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa




                                                      104
Page 130
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.

E.        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki HAKI sebagaimana diuraikan
dalam tabel di bawah ini:


 No.             Nomor                     Etiket                 Jangka Waktu           Pemilik Merek
               Pendaftaran
     1.       IDM000036879                                    Merek berlaku sampai      Perseroan
                                                              dengan    tanggal 22
                                                              Oktober 2033
                                             fren
     2.       IDM000809278                                    Merek berlaku sampai      PT Smart Telecom
                                                              dengan tanggal 30 Juli
                                                              2029
                                         smartfren.
     3.       IDM000808720                                    Merek berlaku sampai      PT Smart Telecom
                                                              dengan tanggal 31 Juli
                                                              2029


                                           mySF.
     4.       IDM000378647                                    Merek berlaku sampai      PT Smart Telecom
                                                              dengan tanggal 31 Maret
                                                              2031




                                           uangku
     5.       IDM000367179                                    Merek berlaku sampai      PT Smart Telecom
                                                              dengan     tanggal 27
                                                              Januari 2031




                                     Smartfren live smart
     6.       IDM000658665                                    Merek berlaku sampai      PT       Distribusi
                                                              dengan     tanggal 20     Sentra Jaya
                                                              Januari 2026


                                            Distra




                                                        105
Page 131
IX. EKUITAS

Tabel ekuitas berikut diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2023               2022               2021
 Ekuitas
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
   Induk
 Modal ditempatkan dan disetor                                     39.889.363         39.889.354          37.161.210
 Tambahan modal disetor – bersih                                      826.399            826.399             826.399
 Obligasi wajib konversi                                                    -                  -             700.000
 Saldo laba (defisit)
    Ditentukan penggunaannya                                              100                 100                 100
    Tidak ditentukan penggunaannya                               (25.531.548)        (24.956.465)        (26.034.315)
 Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
   Entitas Induk                                                   15.184.314         15.759.388          12.653.394
 Kepentingan Non-Pengendali                                               105                124                  48
 Jumlah Ekuitas                                                    15.184.419         15.759.512          12.653.442

Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada periode
30 September 2023 dengan asumsi semua Waran Seri III telah dilaksanakan dan seluruh HMETD yang
ditawarkan dalam PMHMETD V ini dilaksanakan dengan harga pelaksanaan Rp50,- (lima puluh rupiah) per
saham.

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                             30
                                                           Pelaksanaan        Pelaksanaan        Proforma Ekuitas
             Keterangan                  September
                                                           Waran Seri III     PMHMETD V         Setelah PMHMETD V
                                           2023
 Ekuitas
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
   kepada Pemilik Entitas Induk
 Modal ditempatkan dan disetor            39.889.363           7.154.122         8.572.949               55.616.434
 Tambahan modal disetor – bersih             826.399                   -                 -                  826.399
 Obligasi wajib konversi                           -                   -                 -                        -
 Saldo laba (defisit):
   Ditentukan penggunaannya                       100                   -                   -                    100
   Tidak ditentukan penggunaannya        (25.531.548)                   -                   -           (25.531.548)
 Jumlah Ekuitas yang Dapat
   Diatribusikan kepada Pemilik
   Entitas Induk                          15.184.314           7.154.122         8.572.949               30.911.385
 Kepentingan Non-Pengendali                      105                   -                 -                      105
 Jumlah Ekuitas                           15.184.419           7.154.122         8.572.949               30.911.490




                                                        106
Page 132
X.     KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang saham baru dalam rangka PMHMETD V ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan
setelah PMHMETD V ini.

Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan perubahannya,
setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana diusulkan oleh Direksi
suatu perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa
dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang
diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan
dari RUPS.

Direksi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, tingkat kesehatan keuangan,
tingkat kecukupan modal, dan arus kas Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di
masa yang akan datang, termasuk juga memperhatikan kewajiban Perseroan membentuk dana cadangan,
merencanakan untuk mengusulkan pembagian dividen tunai kepada masing-masing pemegang saham Perseroan
yang namanya tercantum di dalam DPS Perseroan yang memuat nama pemegang saham yang berhak untuk
menerima dividen, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mulai tahun buku 2025, yaitu pada saat
itu diperkirakan oleh Direksi bahwa Perseroan telah memperoleh laba bersih, oleh karenanya diperkirakan memiliki
kemampuan membagikan dividen dengan memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
Kebijakan dividen yang diusulkan Direksi adalah dengan jumlah sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari
laba bersih Perseroan setelah dipotong pajak, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak dibatasi oleh ketentuan perjanjian-perjanjian yang dapat merugikan
pemegang saham publik terkait dengan kebijakan pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan
maupun Perusahaan Anak.

Selama 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena Perseroan
masih mencatatkan saldo laba negatif




                                                      107
Page 133
XI. PERPAJAKAN

Pajak Penghasilan atas dividen saham akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan
Menteri Keuangan No. PMK18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri kini dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal
dari saham go public maupun privat dengan syarat diinvestasikan kembali di wilayah NKRI. Ketentuan Investasi
Dividen dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan No. PMK18/PMK.03/2021. Pengenaan pajak final 10%
atas dividen diterapkan jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dan penyetoran pajak
dilakukan melalui mekanisme setor sendiri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum
Nomor 3 jo. SE-06/Pj.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan pemungutan Pph atas penghasilan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dari
    transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari
    jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang
    dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada
    saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima per
    seribu) dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana.
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh Perseroan atas nama
    masing-masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
    saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode
    pembayaran berdasarkan 0,5% Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka penghitungan Pajak
    Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai pasal 17
    Undang-undang No.36 tahun 2008.
4. Berdasarkan Pasal 23.a.1 Undang-Undang No.36 Tahun 2008, dividen yang berasal dari saham, baik yang
    diperdagangkan di Pasar Modal maupun yang tidak, yang terutang atau dibayarkan kepada Wajib Pajak
    Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
    bruto.
5. Berdasarkan Pasar 17.2.c Undang-Undang No.36 Tahun 2008, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak
    orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dan bersifat final.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember
2009 tentang "Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana
Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak
Penghasilan", maka penghasilan dari Dana Pensiun yang ijin usahanya disetujui Menteri Keuangan Republik
Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, apabila penghasilan tersebut diterima atau
diperoleh dari penanaman dalam bentuk efek yang diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang No.36 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri maka
penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenai pajak
penghasilan sebesar 10% dan bersifat final.

Dividen yang dibayar atau terutang kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam
hal dividen saham). Kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani
suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaraan Pajak
Berganda, dapat memperoleh fasilitas tarif yang lebih rendah dengan ketentuan harus menyerahkan Dokumen
Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Periode yang tercantum pada SKD ditetapkan paling lama 12 bulan.




                                                     108
Page 134
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
atas transaksi dengan nilai lebih dari Rp5.000.000,- (Lima juta Rupiah). Transaksi dengan nilai kurang dari
Rp5.000.000,- (Lima juta Rupiah) tidak dikenakan bea meterai. Bea meterai ini terhutang pada saat dokumen
dipergunakan.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT 1771) Tahun 2022 – Pembetulan ke-1 pada tanggal 16 Juni 2023 sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak selain yang telah diungkapkan pada utang pajak laporan keuangan Perseroan
per tanggal 30 September 2023 dan telah dilaporkan ke instansi terkait.

 CALON PEMESAN HMETD DALAM PMHMETD V INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD V
 INI.




                                                    109
Page 135
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga antara lain adalah sebagai berikut:

 Pihak                              :   PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan)
                                        PT BCA Sekuritas (Pembeli Siaga)

 Obyek Perjanjian                   :   Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian
                                        seluruh Sisa Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebagaimana
                                        diatur dalam Pasal 2.2 Perjanjian Pembeli Siaga.

 Porsi Pembeli Siaga                :   Dalam hal jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh
                                        Pemegang Saham atau pemegang HMETD belum mencapai
                                        109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh
                                        tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas
                                        sebagai Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham Baru yang
                                        diterbitkan sebanyak-banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh
                                        lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu
                                        lima ratus empat puluh empat) Saham Baru pada Harga
                                        Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru,
                                        atau sebanyak-banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200 (empat
                                        tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh
                                        juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), dengan syarat
                                        dan ketentuan Perjanjian Pembeli Siaga dan peraturan perundang-
                                        undangan yang berlaku, sehingga jumlah Saham Baru yang
                                        dikeluarkan dalam PMHMETD V mencapai 109.857.060.000
                                        (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam
                                        puluh ribu) Saham Baru.

 Jangka Waktu                       :   Sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembeli Siaga dan akan
                                        berakhir dengan sendirinya apabila:
                                        a. segala kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembeli
                                            Siaga telah terpenuhi dengan baik;
                                        b. salah satu persyaratan dinyatakan dalam Pasal 4 Perjanjian
                                            Pembeli Siaga gagal dipenuhi oleh Perseroan dan tidak
                                            dikesampingkan oleh Pembeli Siaga sebelum tanggal surat
                                            pernyataan efektif dari OJK yang menyetujui PMHMETD V.

                                        Perjanjian Pembeli Siaga dapat diakhiri oleh Pembeli Siaga atas
                                        kebijakannya sendiri sebelum Pernyataan Pendaftaran dinyatakan
                                        efektif oleh OJK dalam kondisi sebagai berikut:
                                        a. Apabila untuk alasan apapun, saham Perseroan dihentikan dari
                                             perdagangan, atau dihapuskan dari pencatatan (delisting) oleh
                                             BEI, OJK atau suatu badan pengawas yang menerbitkan
                                             peraturan yang mengakibatkan pelarangan pencatatan atau
                                             perdagangan HMETD atau saham baru; atau
                                        b. Jika pernyataan dan jaminan dari Perseroan tidak benar dan
                                             ditemukan tidak akurat atau menyesatkan atau melanggar pada
                                             saat tanggal pernyataan; atau
                                        c. Jika pelanggaran terjadi kepada kewajiban Perseroan dalam
                                             Perjanjian Pembeli Siaga.

 Ketentuan Pembeli Siaga            :   a.   Pembeli Siaga wajib membayar kepada Perseroan pada tanggal
                                             pembayaran sesuai dengan Harga Penawaran atas seluruh
                                             Sisa Saham Baru yang dibeli Pembeli Siaga;
                                        b.   PMHMETD V telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
                                             Saham Perseroan;
                                        c.   Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan kepada
                                             OJK sehubungan dengan PMHMETD V telah dinyatakan efektif
                                             oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                             berlaku, sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis
                                             yang akan diterbitkan oleh OJK; dan



                                                    110
Page 136
                                        d.   Pembeli Siaga menyanggupi kepada Perseroan bahwa seluruh
                                             pernyataan dan jaminan yang dinyatakan dalam Perjanjian
                                             Pembeli Siaga adalah benar dan akurat, dan Pembeli siaga
                                             akan bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran atas
                                             pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh Pembeli Siaga.

Berikut ini adalah keterangan mengenai Pembeli Siaga dalam PMHMETD V:

PT BCA Sekuritas

Riwayat Singkat

PT BCA Sekuritas berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, pada tanggal
22 Mei 1990 dengan nama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.101, tanggal
7 Mei 1990, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.02-2905 HT.01.01.Th.90,
tanggal 22 Mei 1990; didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.603/1390,
tanggal 28 Mei 1990; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 1990,
Tambahan No.2404.

PT BCA Sekuritas mengalami beberapa kali perubahan nama, yakni dengan urutan sebagai berikut:
1.  dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT Dinamika Sekuritas” berdasarkan Akta
    Berita Acara Rapat No.80, tanggal 19 Januari 1998, dibuat oleh Drs. Trisasono, S.H., Notaris di Jakarta
    Selatan;
2.  dari bernama “PT Dinamika Sekuritas” menjadi bernama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta
    Berita Acara Rapat No.22, tanggal 29 November 2002, dibuat oleh Yati Kusnoviati Hermen, S.H., Notar is
    di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan
    No.C-26816 HT.01.04.TH.2003, tanggal 10 November 2003, dan terdaftar di dalam Kantor Pendaftaran
    Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.12/2004, tanggal 5 Februari 2004; dan
3.  perubahan nama terakhir, yaitu dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT BCA
    Sekuritas” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5, tanggal
    2 Oktober 2012, yang dibuat oleh Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah
    mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No.AHU-54329. AH.01.02.Tahun 2012,
    tanggal 22 Oktober 2012; didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham
    di bawah No.AHU-0092057.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012; dan telah diumumkan di
    dalam Berita Negara Republik Indonesia No.44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan No.61127.

                                             PT BCA Sekuritas
                                   Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
                              Jl. M.H Thamrin No. 1 Jakarta 10310 – Indonesia
                           Telepon : (021) 2358 7222, Faksimili : (021) 2358 7250
                                      Website : www.bcasekuritas.co.id

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan PT BCA Sekuritas adalah berusaha dalam bidang perusahaan efek. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut PT BCA Sekuritas dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang dan
penjamin emisi efek.

Hubungan Afiliasi

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan PT BCA Sekuritas.

Struktur Permodalan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta No.33/2013
dan susunan pemegang saham BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 129, tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di hadapan Doktor Irawaran Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHUAH.01.03-0166776, tanggal 29 Agustus 2017,
terdaftar di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No. AHU-
0107177.AH.01.11.TAHUN 2017, adalah sebagai berikut:




                                                    111
Page 137
                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                   Keterangan                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                 %
                                                     (Lembar)                 (Rupiah)
Modal Dasar                                                 500.000           500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Bank Central Asia Tbk                                    346.500        346.500.000.000       90%
  Ir. Chandra Adisusanto                                       38.500         38.500.000.000       10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    385.000        385.000.000.000      100%
Jumlah Modal Saham dalam Portepel                             115.000        115.000.000.000

Pengurusan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BCA Sekuritas sampai diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai
berikut:

      Dewan Komisaris

      Komisaris                 :       Dharwin Yuwono
      Utama
      Komisaris                 :       Ir. Hendra Iskandar Lubis
      Independen

      Direksi

      Direktur Utama            :       Mardi Henko Sutanto
      Direktur                  :       Imelda Arismunandar

Pengendali PT BCA Sekuritas adalah PT Bank Central Asia Tbk sehingga Pemilik Manfaatnya adalah Robert
Budi Hartono dan Bambang Hartono.




                                                   112
Page 138
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:

 Akuntan Publik        :   Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris

                           Intiland Tower 7th Floor
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 32
                           Jakarta 10220

                           Nama Rekan                   :   Jacinta Mirawati
                           No. STTD                     :   STTD.AP-105/PM.22/2018
                           Tanggal STTD                 :   5 Februari 2018
                           Keanggotaan Asosiasi         :   Institut Akuntan Publik Indonesia
                           No. Asosiasi                 :   1699
                           Pedoman Kerja                :   Standar Profesional Akuntan Publik

                           Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 673/XII/2023/RI/JM/MSId
                           tertanggal 7 Desember 2023.

                           Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka PMHMETD V ini adalah
                           melaksanakan audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang
                           ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
                           merencanakan dan melaksanakan audit agar akuntan publik memperoleh
                           keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
                           Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
                           mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit
                           juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dari estimasi
                           signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
                           laporan keuangan secara keseluruhan.

 Konsultan Hukum       :   Hiswara Bunjamin & Tandjung

                           Sudirman 7.8, Tower 1, Lantai 8
                           Jl. Jendral Sudirman Kav.7-8
                           Jakarta 10220, Indonesia

                           Nama Rekan                   :   Viska Kharisma Fajarwati, S.H.
                           No. STTD                     :   STTD.KH-289/PJ-1/PM.021/2023
                           Tanggal STTD                 :   30 November 2023
                           Keanggotaan Asosiasi         :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                           Pedoman Kerja                :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                            Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                                            November     2021     tentang  Perubahan
                                                            Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                            Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                                                            Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                                            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

                           Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 005/SFTbk-CS/I/2024
                           tertanggal 9 Januari 2024.

                           Fungsi utama Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD V ini adalah
                           memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD
                           V ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta
                           mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                           sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat
                           dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
                           sehubungan dengan PMHMETD V ini sepanjang menyangkut segi hukum.
                           Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
                           sepanjang menyangkut segi hukum.


                                                  113
Page 139
 Notaris                :   Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.

                            Jl. Cideng Timur No. 31
                            Jakarta Pusat

                            No. STTD                     :    STTD.N-261/PM.223/2021
                            Tanggal STTD                 :    16 Februari 2021

                            Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 006/SFTbk-CS/I/2024
                            tertanggal 9 Januari 2024.

                            Fungsi utama Notaris dalam rangka PMHMETD V ini adalah menyiapkan dan
                            membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD V, antara lain
                            membuat Berita Acara RUPSLB, perubahan seluruh anggaran dasar
                            Perseroan, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
                            Pelaksanaan dalam PMHMETD V.


 Biro Administrasi      :   PT Sinartama Gunita
 Efek
                            Menara Tekno Lt.7
                            Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                            Jakarta Pusat 10250

                            No. Izin Usaha               :    Kep-82/PM/1991 tanggal 30 September 1991
                            Keanggotaan Asosiasi         :    Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
                                                              (ABI)
                            No. Asosiasi                 :    ABI/IX/2008-007

                            Ditunjuk oleh Perseroan          berdasarkan   surat   No. 12/SG-CA/FREN/I/24
                            tertanggal 22 Januari 2024.

                            Fungsi utama BAE dalam rangka PMHMETD V ini sesuai Peraturan Pasar
                            Modal yang berlaku, antara lain menerbitkan Daftar Pemegang Saham
                            Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti
                            HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di
                            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan
                            pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
                            permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan
                            proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan,
                            melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk
                            warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                            serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan
                            dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada Pemesan serta
                            menyusun laporan sesuai peraturan yang berlaku.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPPSK, PT Sinartama Gunita yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama dengan
Perseroan.

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.




                                                   114
Page 140
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD V, Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai pengelola pelaksanaan
administrasi saham PMHMETD V Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
dan Agen Pelaksanaan.

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE akan
mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi pada proses atau tatacara pemesanan pembelian saham
sehubungan dengan PMHMETD V Perseroan. Untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk tanpa
warkat (scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-best) sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun untuk
pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan dengan cara:
1. Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2. Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3. Jalur antri diberikan jarak; dan
4. Ketersediaan Hand Sanitizer.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham:

1. PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2024 pukul
16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp50
(lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 178 (seratus tujuh puluh delapan) Saham Lama akan mendapatkan 75
(tujuh puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk
memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham
yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli HMETD yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD,
atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI. Pemesan dapat terdiri
dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing sebagaimana dalam UUPPSK.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi
pemegang saham yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar
sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 18 April 2024 pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia.

2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
19 April 2024. Prospektus Final, FPPST dan formulir lainnya tersedia dan dapat diperoleh pemegang saham di
kantor BAE, dengan menunjukkan bukti identitas atas nama pemegang saham yang tercatat dari masing-masing
Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 19 April 2024 dengan
membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
    (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari
    fotokopi tersebut.
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
    diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
    dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).




                                                     115
Page 141
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
     mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
     pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
     pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
     Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
     sebagai berikut:
     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
          permohonan tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
          rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
     di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
     didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
     dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD
     nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:
     (i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran;
     (iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
           dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
     (iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
           dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
           maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank
           Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
           -   Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
               mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
               Baru dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
           -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
               dengan lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
penitipan kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.




                                                    116
Page 142
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 6 Mei 2024.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
    permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
    penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
    pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
    lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
     atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
     yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
     Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
    fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 8 Mei 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.

5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 9 Mei 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
    seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
    akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
    saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
    saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah
    HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham
    tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
    jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD V.


                                                    117
Page 143
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015.

6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD V harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan
mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke rekening
Perseroan yaitu:

     Keterangan Rekening Mata Uang Rupiah                  Keterangan Rekening Mata Uang USD
                  Bank Sinarmas                                        Bank Sinarmas
       Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta                   Kantor Cabang M.H. Thamrin, Jakarta
       Atas nama: PT Smartfren Telecom Tbk                  Atas nama: PT Smartfren Telecom Tbk
             No. Rekening: 0021213373                             No. Rekening: 0046695119
                                                                    Swiftcode: SBJKIDJA

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada
dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari
pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening
Perseroan paling lambat tanggal 8 Mei 2024.
Dalam hal pembayaran dilakukan menggunakan mata uang USD, maka kurs yang digunakan adalah
Rp15.600/USD.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.

8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan
    Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan pada tanggal 10 Mei 2024, atau selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.




                                                   118
Page 144
Surat pemberitahuan penjatahan dapat diperoleh dari BAE melalui email terlebih dahulu pada setiap Hari Kerja
(Senin s/d Jumat, 09.00 - 16.00 WIB) mulai tanggal 8 Mei 2024
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja kedua
setelah Tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD V sampai dengan
tanggal pengembalian uang pemesanan saham (refund).
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata
deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan
bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.

10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE
    REKENING EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan. Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau Saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh
Perseroan.
Adapun Formulir Konfirmasi Penjatahan dan Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan
bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum tercatat dalam Penitipan Kolektif, SKS baru hasil pelaksanaan
HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja dan jam kerja (Senin - Jumat) mulai tanggal 24 April 2024 hingga
8 Mei 2024. Pengambilan dilakukan di BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi Lembaga/Badan Hukum) dan susunan Direksi Komisaris atau Pengurus
     yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa yang sah (bagi Lembaga/Badan Hukum) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
     dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
Sertifikat Bukti HMETD porsi publik, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada para pemegang saham
publik lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau FPPST secara proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakan.

12. PENGALIHAN HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD V
ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD V
ini hingga pelaksanaan PMHMETD V ini selesai dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi)
saham hingga maksimum 29,64% (dua puluh Sembilan koma enam empat persen).




                                                    119
Page 145
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS,                                        SERTIFIKAT             BUKTI
    HMETD DAN FORMULIR LAINNYA

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD V ini sesuai ketentuan yang
berlaku.

1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik ke Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
     1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD V, yaitu tanggal 19 April 2024.
     Prospektus dan FPPS Tambahan tersedia di BAE Perseroan.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil
     Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 19 April 2024
     dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
     fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri di BAE Perseroan:

                                          PT Sinartama Gunita
                                           Menara Tekno Lt.7
                                   Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                                          Jakarta Pusat 10250
                                          Telp. (021) 3922332
                                          Faks. (021) 3923003
                                   Email: helpdesk1@sinartama.co.id

Apabila sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS pada
tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB belum mengambil Prospektus dan Sertifikat Bukti HMETD dan tidak
menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan,
melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.




                                                  120

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.86 MB
Published19 Apr 2024
Pages145
Characters658,713
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 168 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SMARTFREN TELECOM TBK p.1 ×73
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×3
linked — GND dan WIN p.1 ×10
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.1 ×45
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×17
linked org PT Smart Telecom p.8 ×18
linked org PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera p.16 ×15
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.16 ×23
linked person Robin Mailoa p.18 ×4
linked person Merza Fachys · Presiden Direktur p.18 ×12
linked person Andrijanto Muljono · Direktur p.18 ×12
linked person Shurish Subbramaniam · Direktur p.18 ×8
linked org PT Dian Swastatika p.19 ×10
linked org Niven Holding Limited p.44
linked org Bank Central Asia Tbk p.44 ×11
linked org PT Sarana Multi Infrastruktur p.44 ×3
linked org Bank Mega Tbk p.44 ×2
linked org Allo Bank Indonesia Tbk p.44 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.44 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.44 ×2
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.44 ×2
linked org Sinar Mas p.44 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.48 ×2
linked org XL Axiata Tbk p.50 ×5
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.60 ×32
linked org PT Infinity Investama p.87
linked org PT Prima Mas Abadi p.88
linked org FinAccel Teknologi p.91
linked org Artha Graha p.91
linked org Golden Energy Mines Tbk p.92 ×5
linked org Astra International p.93
linked org Bumi Serpong Damai Tbk p.95 ×2
linked org Puradelta Lestari Tbk p.95 ×2
linked org Duta Pertiwi Tbk p.95 ×2
linked — Robert Budi Hartono p.137
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible person H. Agus Salim p.1 ×5
possible org PT Global Nusa Data p.1 ×60
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.1 ×45
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×17
possible person Darmin Nasution · Presiden Komisaris p.18 ×10
possible person Ketut Sanjaya · Komisaris Independen p.18 ×12
possible person Antony Susilo · Direktur p.18 ×13
possible org PT Gerbangmas p.19 ×6
possible org Indosat Tbk p.72 ×2
possible person Lukmono Sutarto p.89 ×3
possible org PT Pupuk Indonesia (Persero) p.91
possible org Bank Sinarmas Tbk p.92 ×4
possible person Rusli Prakarsa · Anggota p.94 ×2
possible person H. Syarifuddin SH p.119
possible person Ir. Hendra Iskandar Lubis p.137
possible — Bambang Hartono. p.137
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.1 ×33
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.5 ×10
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org PT Nuri Gaya Citra. p.6 ×2
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.6 ×4
unresolved org PT SF Digital Terdepan p.8 ×4
unresolved org PT Distribusi Sentra Jaya p.8 ×6
unresolved org PT SF Digital Commerce. p.8 ×2
unresolved org PT Mobile- p.11 ×2
unresolved person Imas Fatimah p.11 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved person Jabgir Singh p.17 ×2
unresolved person Gisela Yenny Lesamana p.18
unresolved person Ferry Salman · Presiden Komisaris p.18 ×6
unresolved person Marco Paul Iwan Sumampouw · Direktur p.18 ×3
unresolved org PT Wahana Inti p.19 ×10
unresolved org PT Bali Media p.19 ×18
unresolved org Sentosa Tbk p.19 ×10
unresolved org PT Gerbangmas Tunggal p.20 ×4
unresolved org Niven Holdings Limited p.22 ×7
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.23 ×5
unresolved org PT Global Nusa Data. Selanjutnya p.28
unresolved person Gisela Yenny Lesmana p.29
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi p.35
unresolved org Bank Indonesia p.37 ×7
unresolved org Bank Kustodiannya. p.38
unresolved — Saldo Pinjaman Terutang Setelah p.40 ×2
unresolved — Penggunaan Dana Pinjaman p.40
unresolved org Cisco System Capital Asia Pte. Ltd p.44
unresolved org Bank Mayapada International Tbk p.44 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Papua p.44
unresolved org Bank Shenzhen Branch p.44 ×2
unresolved org Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd p.45 ×3
unresolved org Telecom Finance Company B.V. p.46 ×2
unresolved org Bank Trustees p.46
unresolved org Lehman Commercial Paper Inc. p.46
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan p.48
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi p.48
unresolved org IKATAN DAN KONTIJENSI ZTE Corporation p.49
unresolved org PT ZTE Indonesia p.49 ×3
unresolved org ZTE Corporation p.49 ×2
unresolved org PT Nokia Solutions p.49
unresolved org PT Nokia p.49 ×2
unresolved org UNCITRAL Arbitration Rules. Ceragon Network Inc. p.49
unresolved org PT GNI Indonesia p.49
unresolved org Ceragon Network Inc. p.49 ×2
unresolved org PT GNI Nusantara p.49
unresolved org Whale Cloud Technology Co., Ltd. p.50 ×2
unresolved org PT Whale Cloud Technology Indonesia p.50 ×2
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk p.50 ×2
unresolved org Telekomunikasi Selular Tbk p.50 ×4
unresolved org PT Hutchison p.50
unresolved org PT Sampoerna Indonesia. Perjanjian p.50
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika p.74 ×5
unresolved org Kementerian Komunikasi p.75
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika. Operator p.75
unresolved org Departemen Dalam Negeri p.75
unresolved org Departemen Tenaga Kerja p.75
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal p.75
unresolved person Bertha Suriati Ihalauw Halim · Notaris p.85
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.86
unresolved org Menteri Investasi p.86 ×7
unresolved org Departemen Kebijakan p.86
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.86 ×3
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.87 ×3
unresolved org PT Kharisma Bangun Persada p.87 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.88
unresolved person Yulia · Notaris p.89 ×11
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.89
unresolved org PT Sinarmas Tunggal p.90
unresolved org Menteri Koordinator p.91
unresolved org Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia p.91
unresolved org PT FinAccel Teknologi Indonesia p.91
unresolved org PT Bank Artha Graha p.91
unresolved org PT Bank Barclays Indonesia p.92
unresolved org SMART Tbk p.92 ×2
unresolved org Sinarmas Multiartha Tbk p.92 ×2
unresolved org PT Siemens Indonesia p.92
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance. Selanjutnya Beliau p.93
unresolved org PT Eka Mas Republik p.93
unresolved org PT SF Digital Cemerlang p.93 ×2
unresolved org KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan p.93
unresolved org PT Excelcomindo Pratama p.93
unresolved org Broadband Multimedia Tbk p.93 ×2
unresolved org PT Natrindo Telepon Selular p.93
unresolved org Digital Mobile Philippines Inc. p.94
unresolved org WeBe Digital Sdn Bhd p.94
unresolved person Ahmad Rusdi · Anggota p.94
unresolved org Direktorat Jenderal Setnas ASEAN dan Kepala Konferensi Internasional Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri p.94
unresolved org Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia p.94
unresolved org Kementerian Luar Negeri RepubIik Indonesia p.95
unresolved org PT Bank International Indonesia p.95 ×2
unresolved person Tjutju Sulistiawati · Anggota p.95
unresolved — James Wewengkang · Sekretaris Perusahaan p.96
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.97
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.105 ×6
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.116
unresolved person MASING-MASING · KOMISARIS p.119
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.119
unresolved person Ir. Andi Surjan Mappangara p.119
unresolved person PPAT Mardiana Kadir p.119
unresolved person H. Syaharuddin Daeng Sija p.119
unresolved person Laode Abdul Rahim p.119
unresolved person Muchtar Basir p.119
unresolved org Holdings Limited p.119
unresolved person Ir. Chandra Adisusanto p.137

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result