Back to announcement
20240419_FREN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31627440_lamp1.pdf
Other Text extracted FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 171
Page 1
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 24 November 2023 Periode Perdagangan HMETD 22 April - 6 Mei 2024
Efektif Pernyataan Pendaftaran 28 Maret 2024 Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD 22 April - 6 Mei 2024
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD 18 April 2024 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD 24 April - 8 Mei 2024
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 16 April 2024 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 8 Mei 2024
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V PT SMARTFREN TELECOM TBK
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 17 April 2024 Penjatahan Efek Tambahan 13 Mei 2024
Cum-HMETD di Pasar Tunai 18 April 2024 Pembayaran dari Pembeli Siaga 13 Mei 2024
PROSPEKTUS
Ex-HMETD di Pasar Tunai 19 April 2024 Distribusi Saham Hasil Penjatahan 14 Mei 2024
Distribusi Sertifikat HMETD 19 April 2024 Pengembalian Uang Pemesanan 14 Mei 2024
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia 22 April 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SMARTFREN TELECOM TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SMARTFREN TELECOM TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
Tel. (62-21) 5053 8888
Faks. (62-21) 315 6853
Situs web: www.smartfren.com
E-mail: corpsec.division@smartfren.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V
PT SMARTFREN TELECOM TBK (“PMHMETD V”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus
tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) Saham Biasa Atas Nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham yang
akan ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya Rp8.572.948.914.650
(delapan triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 178 (seratus tujuh puluh delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 18
April 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 75 (tujuh puluh lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.
HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), di mana hak atas pemecahan Saham Baru tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD adalah merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Berdasarkan surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran Seri III Beredar PT Smartfren Telecom Tbk per tanggal
29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per tanggal 29 Februari
2024 adalah sejumlah 71.541.188.625 Waran Seri III. Jumlah sisa Waran Seri III sebesar 71.541.188.625 tersebut merupakan 21,33% dari jumlah saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh per tanggal 29 Februari 2024, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 6 POJK 32/2015.
Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, PT Global Nusa Data (“GND”) selaku pemegang saham utama dan salah satu pemegang saham
pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 23,79% menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya
dalam PMHMETD V ini. Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”) selaku salah satu pemegang saham dengan
kepemilikan saham sebesar 14,52% menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD V
ini. Terhadap HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD V tersebut, GND dan WIN tidak berencana untuk mengalihkan HMETD tersebut kepada
pihak tertentu. Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) selaku salah satu pemegang saham pengendali
dengan kepemilikan saham sebesar 9,81% menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PMHMETD V ini.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan
mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/
atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 22 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 15
Februari 2024, keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, dalam hal jumlah Saham Baru yang telah
diambil bagian oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD belum mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh
juta enam puluh ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham Baru yang diterbitkan sebanyak-banyaknya
95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru pada
Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200 (empat triliun tujuh ratus
sembilan puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), sehingga jumlah Saham Baru yang dikeluarkan
mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD V ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana
ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 27 tertanggal 24 November 2023 yang dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Pusat.
HMETD AKAN DICATATKAN DI BEI DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 22 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 6 MEI 2024. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE
PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 22 APRIL 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH
TANGGAL 6 MEI 2024, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK
BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD V
INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 29,64% (DUA PULUH SEMBILAN KOMA ENAM EMPAT PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. PERSEROAN MENGHADAPI PERSAINGAN KETAT DALAM
INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA, TERUTAMA DALAM HAL HARGA, JANGKAUAN DAN KUALITAS JARINGAN, BERBAGAI LAYANAN
DAN FITUR YANG DITAWARKAN SERTA PELAYANAN KEPADA PELANGGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SMARTFREN TELECOM TBK RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD V
INI. MESKIPUN PERSEROAN AKAN MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG
Jl. H. Agus Salim No.45, Menteng DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SEBAGIAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK
TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH
Jakarta Pusat, Indonesia 10340 PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Telepon : +62 21 5053 8888 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Faksimili : +62 21 315 6853 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024
Email : corpsec.division@smartfren.com
www.smartfren.com
Page 2
PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 007/SFTbk-CS/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024, perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk., sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UUPPSK”) dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. PT BCA Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi) merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD V ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Sehubungan dengan PMHMETD V, semua pihak, termasuk setiap pihak yang terafiliasi, dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan Terbuka. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V menyatakan bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK, kecuali PT Sinartama Gunita yang bertindak sebagai Biro Administrasi Efek merupakan pihak-pihak yang terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan. PMHMETD V TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD V, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
RINGKASAN............................................................................................................................................ x
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU V.....................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................19
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................38
1. Analisa Keuangan.................................................................................................................38
2. Likuiditas...............................................................................................................................47
3. Solvabilitas............................................................................................................................47
4. Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Aset. ............................................................................47
5. Pinjaman yang Masih Terutang. ...........................................................................................48
6. Fasilitas yang Belum Digunakan. .........................................................................................48
7. Sumber Pendanaan..............................................................................................................48
8. Manajemen Risiko. ...............................................................................................................51
9. Belanja Modal.......................................................................................................................53
10. Perubahan Kebijakan Akuntansi...........................................................................................54
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................55
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.........................................................................................55
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan
anak......................................................................................................................................55
C. Risiko Umum. .......................................................................................................................59
D. Risiko yang Berhubungan Dengan Saham...........................................................................60
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.................................................64
1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................64
2. Kegiatan Usaha. ...................................................................................................................64
3. Susunan Kepemilikan Saham Perseroan.............................................................................69
4. Perizinan Perseroan. ............................................................................................................70
5. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama dan Pengendali
Perseroan Berbentuk Badan Hukum....................................................................................72
6. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan............................................................................76
7. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Perseroan dan Entitas Asosiasi .........................84
8. Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Masing-masing
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta Masing-masing Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan Anak. ..................................................................................................108
9. Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga...........................................................109
10. Perjanjian Penting Perusahaan Anak. ................................................................................ 113
11. Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan................................... 115
12. Transaksi dengan Pihak Terafiliasi. .................................................................................... 115
13. Kegiatan Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. ........................................................... 116
IX. EKUITAS....................................................................................................................................124
X. KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................125
XI. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................126
i
Page 4
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA..........................................................................128
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................131
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM...........................................................................................134
1. Pemesan yang Berhak . .....................................................................................................134
2. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD. ......................................................................................134
3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD.....................................................................135
4. Pemesanan Saham Tambahan. .........................................................................................136
5. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan. ..............................................................137
6. Persyaratan Pembayaran...................................................................................................137
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham...........................................................137
8. Pembatalan Pemesanan Saham........................................................................................138
9. Pengembalian Uang Pemesanan.......................................................................................138
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD Dan Pengkreditan ke Rekening Efek. ...138
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan. ........................................................139
12. Pengalihan HMETD............................................................................................................139
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI HMETD DAN FORMULIR
LAINNYA....................................................................................................................................140
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” : Pihak-pihak yang sebagaimana didefinisikan dalam UUPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD V, yang
dalam hal ini adalah PT Sinartama Gunita.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam-LK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.
iii
Page 6
“Bapepam-LK” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/
PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“BEI” atau “Bursa : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
Efek” atau “Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam UUPSK.
Indonesia”
“BNRI” : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“C-BEST” : berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek
secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
“DPS” : berarti Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang dikeluarkan oleh KSEI
yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh pemegang
saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
oleh pemegang rekening di KSEI.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari paihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“Entitas Asosiasi” : berarti suatu perusahaan di mana perusahaan induk memiliki secara
langsung maupun tidak langsung saham-saham yang ditempatkan dan
disetor dalam perusahaan tersebut dengan jumlah kepemilikan saham
antara 20% (dua puluh persen) hingga 50% (lima puluh persen), sehingga
penyertaan saham tersebut dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
(equity method) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan perusahaan induk, yakni PT Nuri Gaya Citra.
“FPPST” : berarti Formulir Permohonan Pembelian Saham Tambahan.
“Harga Pelaksanaan” : berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan
dalam PMHMETD V untuk melaksanakan HMETD-nya yaitu sebesar
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
iv
Page 7
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUPPSK.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya sebagaimana didefinisikan dalam UUPSK.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia /
Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang
bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal / berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
“Pasar Modal” : berarti bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan
penawaran umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya dan
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
a) Daftar Pemegang Saham Perseroan
b) Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah negara Republik Indonesia.
“Penambahan Modal : berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 171.458.978.293
dengan Memberikan (seratus tujuh puluh satu milar empat ratus lima puluh delapan juta
Hak Memesan Efek sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga)
Terlebih Dahulu V” saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
atau “PMHMETD V” Rupiah) per saham dengan memberikan HMETD.
v
Page 8
“Perjanjian Pembeli : berarti Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan
Siaga” Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT
Smartfren Telecom Tbk No. 22 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Adendum Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 15 Februari 2024,
keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, oleh dan antara Perseroan dengan PT
BCA Sekuritas.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pengelolaan Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Administrasi Saham” Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No.
21 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Adendum
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 11 tanggal 15 Februari
2024, keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, oleh dan antara Perseroan dengan
BAE.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah efek dan/atau dana yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.
“Peraturan KSEI” : berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 15 Juni
2012 tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana
telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam
No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas
Rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/
atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.
“Peraturan No. : berarti Peraturan Bapepam-LK No. VIII.G.12 tentang Pedoman
VIII.G.12” Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 33/2014” tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 34/2014” tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 35/2014” tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
No. 30/2015” tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
No. 32/2015” tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/2015.
vi
Page 9
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
No. 33/2015” tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
No. 55/2015” tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
No. 56/2015” tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
No. 15/2020” tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
No. 17/2020” Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
No. 42/2020” Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Periode : berarti periode di mana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
Perdagangan” dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
“Perseroan” : berarti PT Smartfren Telecom Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yakni PT Smart Telecom, PT SF Digital Terdepan, PT Distribusi Sentra
Jaya dan PT SF Digital Commerce.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi.
vii
Page 10
“Pihak Berelasi” : berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perusahaan dan
Perusahaan Anak (entitas pelapor):
a. Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan
entitas pelapor jika orang tersebut:
1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama entitas
pelapor;
2. Memiliki pengaruh signifikan entitas pelapor; atau
3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari
entitas pelapor.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah
satu hal berikut:
1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok
usaha yang sama (artinya entitas induk, perusahaan anak dan
perusahaan anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
2. Satu entitas adalah Entitas Asosiasi atau ventura bersama dari
entitas lain (atau Entitas Asosiasi atau ventura bersama yang
merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitias
lain tersebut adalah anggotanya).
3. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
yang sama.
4. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan
entitas yang lain adalah Entitas Asosiasi dari entitas ketiga.
5. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang
terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas
yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor
juga berelasi dengan entitas pelapor.
6. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
yang diidentifikasi dalam huruf (a).
7. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a)(1) memiliki pengaruh
signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas
(atau entitas induk dari entitas).
Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7
Tahun 2010.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
“PSAK” : berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
Pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
“Rp” atau “Rupiah” : berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
viii
Page 11
“Saham Baru” : berarti Saham Biasa Atas Nama Seri D yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan dalam PMHMETD V.
“Saham Biasa Atas : berarti saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
Nama” hal.
“Saham Lama” : berarti Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“Saham Hasil : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
Pelaksanaan HMETD” Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD
V yaitu sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu
milar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) Saham Baru.
“Sertifikat Bukti : berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
HMETD” yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
Sertifikat Bukti HMETD.
“USD” : berarti mata uang resmi negara Amerika Serikat.
“UUPM” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh
UUPSK.
“UUPPSK” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.
“UUPT” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007 Tambahan No. 4756.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan
informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini,
yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-
mata karena angka pembulatan tersebut.
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Mobile-8 Telecom” No. 11,
tanggal 2 Desember 2002, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan No.
C-24156 HT.01.01.TH.2002, tanggal 16 Desember 2002 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 0285/BH.09.05/II/2003, tanggal 6 Februari 2003 serta
telah diumumkan dalam Tambahan No. 1772, Berita Negara Republik Indonesia No. 18, tanggal
3 Maret 2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 33/2023”) sehubungan dengan perubahan
Pasal 4 ayat (1) mengenai modal dasar. Akta 33/2023 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham
No. AHU-0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023, (ii) memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0191442 tanggal 1 Desember 2023, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0243078.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023.
KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 43/2022, yaitu berusaha
dalam bidang:
1. instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri (KBLI 33200);
2. konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);
3. instalasi telekomunikasi (KBLI 43212);
4. perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
5. perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511);
6. perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512);
7. perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523);
8. perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya (KBLI 47411);
9. perdagangan eceran alat telekomunikasi (KBLI 47414);
10. perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya (KBLI 47919);
11. aktivitas agen kurir (KBLI 53202);
12. aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190);
13. penerbitan piranti lunak (software) (KBLI 58200);
14. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);
15. aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200);
16. aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300);
17. jasa konten sms premium (KBLI 61912);
18. jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61913);
19. jasa panggilan terkelola (calling card) (KBLI 61914);
x
Page 13
20. jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919);
21. internet service provider (KBLI 61921);
22. jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922);
23. jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923);
24. jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924);
25. jasa multimedia lainnya (KBLI 61929);
26. aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran (KBLI 61991);
27. jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994);
28. aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (KBLI 61999);
29. aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) (KBLI 62012);
30. aktivitas pemrogaman komputer lainnya (KBLI 62019);
31. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IOT) (KBLI 62024);
32. aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI 62029);
33. aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer (KBLI 62090);
34. aktivitas pengolahan data (KBLI 63111);
35. aktivitas hosting dan YBDI (KBLI 63112);
36. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122);
37. aktivitas jasa informasi lainnya YTDL (KBLI 63990);
38. penyedia jasa pembayaran (KBLI 66411);
39. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) (KBLI 66412);
40. penyelenggara penunjang sistem pembayaran (KBLI 66413);
41. periklanan (KBLI 73100);
42. aktivitas call centre (KBLI 82200);
43. aktivitas lembaga pengelola informasi perkreditan (KBLI 82912); dan
44. reparasi peralatan komunikasi (KBLI 95120).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
b. Menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/
pemasangan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses (peralatan komunikasi,
mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis dan peralatan elektromedis
dan lain-lain), pembongkaran mesin peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging
dan integrasi/perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.
b. kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan
stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan
jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air.
c. kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antenna. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/ stasiun satelit dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi
telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
d. kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas
nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan
besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
xi
Page 14
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau;
tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin,
termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furniture, barang
keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan;
agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang
komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan
dalam golongan 451 sampai dengan 454.
e. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
f. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
g. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
h. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan
dan perlengkapannya.
i. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone,
pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.
j. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
k. kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun
internasional. Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
l. kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster,
reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk
penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
m. kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas
dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua
platform sistem operasi.
n. kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau
perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal
lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
bisa berdasarkan teknologi Tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian
akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan
akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan
untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan
sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network
(PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio untuk umum.
o. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor
panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang
dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian
akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan
tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
xii
Page 15
p. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada
kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk
mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit,
pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal
atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit
yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
q. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler
yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca
bayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi
yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk
digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
r. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol
(IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke
jaringan telekomunikasi.
s. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan
tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan
autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
t. kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
telekomunikasi lainnya.
u. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk
pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan
ketersambungan, kualitas dan keamanan.
w. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi,
video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin
kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi
dengan pelanggan secara dua arah (interaktif).
x. kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara
jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet.
Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara
jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
y. kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
61921 sampai dengan 61924.
z. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung
oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan
siarannya untuk Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai
sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
aa. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa
jual Kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi lainnya.
bb. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di
tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
cc. kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan
perdagangan melalui internet.
dd. kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015).
Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
xiii
Page 16
Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk
membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan),
basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem
informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
ee. kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
(hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware)
lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat
lunak (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur
chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer.
Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini
dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari
jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit
yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta
mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem
komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung
terkait.
gg. kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait
dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer,
instalasi (setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan
manajemen insiden dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan
dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
hh. kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa
meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan,
atau hanya Sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien
dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
ii. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud
computing).
jj. kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari Alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal
ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara
langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/
atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk. kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau
kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan
jasa penyedia konten.
ll. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada
pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang
xiv
Page 17
mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/
acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun
pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
mm. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran
(PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup
aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring, penyelesaian
akhir (settlement).
nn. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang
mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara
Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran.
Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat
pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/
atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless),
penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
oo. kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
pamphlet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media
iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh
iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan
stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggaran, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
pp. kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam),
menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan
atau menyalurkan keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan keluar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan
yang sejenis kepada pelanggan.
qq. kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data
kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
rr. kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam,
modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX,
pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi
berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio
To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi
radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/
atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio
siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta 33/2023 dan Laporan Kepemilikan
Yang Mencapai 5% atau Lebih dari Saham Yang Diterbitkan Perseroan per 29 Februari 2024 yang
dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000
xv
Page 18
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Seri B (nilai nominal Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,30
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,37
PT Wahana Inti Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,43
PT Bali Media Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,33
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,34
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 23,42
PT Wahana Inti Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 14,10
PT Bali Media Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 9,48
PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 6,74
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 6,70
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 37,79
Sub total - Seri C 329.456.163.150 32.945.616.315.000
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 335.388.119.857 39.889.366.644.000 100,00
Portepel:
Seri A - -
Seri B - -
Seri C 71.541.188.625 7.154.118.862.500
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Portepel 1.270.671.478.495 67.110.633.356.000
Berdasarkan surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran
Seri III Beredar PT Smartfren Telecom Tbk per tanggal 29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh
PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per
tanggal 29 Februari 2024 adalah sejumlah 71.541.188.625 (tujuh puluh satu miliar lima ratus empat
puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima) Waran Seri III.
xvi
Page 19
KETERANGAN MENGENAI ANAK PERUSAHAAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan
Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Perusahaan Anak / Entitas Persentase Tahun Status
Kegiatan Usaha Berkedudukan
Asosiasi Kepemilikan Kepemilikan Operasional
Kepemilikan Langsung
PT Smart Telecom Telekomunikasi Jakarta 99,997% 2011 Beroperasi
(“Smartel”)
PT SF Digital Terdepan Perdagangan Jakarta Pusat 100% 2021 Tidak
(“SFDT”)* Umum Beroperasi
Kepemilikan Tidak Langsung
PT Distribusi Sentra Jaya Perdagangan Tangerang Selatan 100% 2014 Beroperasi
(“DSJ”)** Umum
PT SF Digital Commerce Perdagangan Jakarta Pusat 100% 2021 Tidak
(“SFDC”)*** Umum Beroperasi
PT Nuri Gaya Citra Perdagangan Jakarta Pusat 25% 2021 Tidak
(“NGC”)**** Umum Beroperasi
Keterangan:
*) Kepemilikan Perseroan dalam SFDT sebanyak 289.999 saham dan kepemilikan Smartel Dalam SFDT sebanyak 1 saham.
**) Kepemilikan Smartel dalam DSJ sebanyak 599.999 saham dan kepemilikan saham Perseroan atas DSJ sebanyak 1 saham.
***) Kepemilikan Perseroan dalam SFDC melalui SFDT sebanyak 289.999 dan kepemilikan saham Perseroan atas SFDC
sebanyak 1 saham.
****) Kepemilikan Perseroan dalam NGC melalui SFDC sebanyak 7.250.000 saham. NGC dicatat sebagai asosiasi di 31 Desember
2022 dan 30 September 2023 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2023.
xvii
Page 20
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V
Keterangan Singkat Tentang HMETD
Jumlah HMETD yang akan dikeluarkan : Sebanyak-banyaknya
171.458.978.293 HMETD
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 per saham
Dana yang akan diterima dari pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya
Rp8.572.948.914.650
Rasio Saham Lama : HMETD : 178 : 75
Maksimum dilusi kepemilikan setelah HMETD dilaksanakan : 29,64%
Pada tanggal 24 November 2023, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang berita acaranya
dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat No. 27 tanggal 24 November 2023, dibuat oleh Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, dengan rincian sebagai berikut:
1. RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh 259.724.242.665 saham atau sebesar 77,44% dari dari total
sebanyak 335.388.082.743 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa
Efek hingga tanggal 31 Oktober 2023.
2. Berikut adalah keputusan dalam RUPSLB:
a. Persetujuan dari 259.307.459.378 saham (yang mencakup 135.600.934 suara abstain)
atau sebesar 99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas
pembentukan kelas saham baru Seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham.
b. Persetujuan dari 259.234.115.378 saham (yang mencakup 136.033.634 suara abstain) atau
sebesar 99,864% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas peningkatan
modal dasar dari semula Rp63.000.000.000.000 menjadi Rp107.000.000.000.000 dan
karenanya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, serta akan meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD dilaksanakan dan sehubungan dengan
pembentukan kelas saham Seri D, maka mengalokasikan sebagian saham yang tadinya
saham Seri B dan saham Seri C yang belum dikeluarkan menjadi saham Seri D.
c. Persetujuan dari 259.274.925.878 saham (yang mencakup 135.600.334 suara abstain) atau
sebesar 99,879% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas rencana
pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu kepada para pemegang saham (“PMHMETD”) sesuai dengan Peraturan OJK No.
32/2015, yaitu penerbitan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 saham biasa atas nama
Seri D dengan nilai nominal Rp50 per saham dengan cara memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”).
d. Persetujuan dari 259.207.699.878 saham (yang mencakup 135.540.334 suara abstain) atau
sebesar 99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas perubahan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan
modal dasar Perseroan, serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang
berkaitan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHMETD ini, yaitu pengeluaran dan penerbitan sebanyak-banyaknya
234.000.000.000 saham biasa atas nama seri D dengan nilai nominal Rp50 per saham
sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
e. Persetujuan dari 258.807.583.378 saham (yang mencakup 635.559.034 suara abstain) atau
sebesar 99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas pemberian
kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
keputusan-keputusan tersebut diatas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku termasuk namun tidak terbatas pada (a) melaksanakan tindakan yang diperlukan
xviii
Page 21
sehubungan dengan PMHMETD, termasuk (i) menetapkan jumlah saham baru yang
dikeluarkan; (ii) menentukan rasio HMETD; (iii) menetapkan harga pelaksanaan HMETD; (iv)
menetapkan jadwal PMHMETD serta (b) menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan
perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
f. Persetujuan dari dari 250.907.576.194 saham (yang mencakup 137.140.334 suara abstain)
atau sebesar 96,658% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas:
1) pemberhentian dengan hormat Bapak Jabgir Singh dari jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan berlaku efektif terhitung mulai 25 November 2023.
2) pemberhentian dengan hormat Bapak Robin Mailoa dan Ibu Gisela Yenny Lesmana
masing-masing dari jabatannya selaku Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung 25
November 2023.
3) menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 25 November 2023 sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026 susunan Dewan Komisaris Perseroan dan
anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Darmin Nasution
Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman
Komisaris Independen: Ketut Sanjaya
Direksi
Presiden Direktur: Merza Fachys
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Antony Susilo
Direktur: Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur: Shurish Subbramaniam
4) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut
di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut baik
sebagian maupun seluruhnya dalam akta notaris, menandatangani akta perubahan yang
dibutuhkan sesuai kehendak yang berwenang, membuat atau meminta dibuatkan segala
akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dan/atau memberitahukan
hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran
maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu
dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
PEMBELI SIAGA
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham
lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau
diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga, dalam hal
jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD
109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu)
Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham Baru
xix
Page 22
yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru pada Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya
senilai Rp4.799.540.177.200 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus
empat puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), sehingga jumlah Saham Baru yang
dikeluarkan mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta
enam puluh ribu) Saham Baru.
PROFORMA KEPEMILIKAN SAHAM
Proforma 1
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum
tanggal DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan
WIN yang menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c. Pembeli Siaga membeli Saham Baru sesuai dengan porsinya:
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,30 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,23
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,37 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,28
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,43 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,32
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,33 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,25
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,34 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,26
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 23,42 78.544.241.612 7.854.424.161.200 17,64
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 14,10 47.276.677.771 4.727.667.777.100 10,62
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 9,48 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,14
PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 6,74 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,08
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 6,70 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,05
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 37,79 126.728.664.759 12.672.866.475.900 28,46
Sub total - Seri C 329.456.163.150 32.945.616.315.000 329.456.163.150 32.945.616.315.000
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 3,11
PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera - - - 9.530.659.377 476.532.968.850 2,14
xx
Page 23
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk - - - 9.474.530.140 473.726.507.000 2,13
Masyarakat - - - 54.307.986.600 2.715.399.330.000 12,20
Pembeli Siaga - - - 22.677.627.427 1.133.881.371.350 5,09
Sub total - Seri D - - 109.857.060.000 5.492.853.000.000
Total Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 335.388.119.857 39.889.366.644.000 100,00 445.245.179.857 45.382.219.644.000 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C 71.541.188.625 7.154.118.862.500 71.541.188.625 7.154.118.862.500
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
Total Portepel 1.270.671.478.495 67.110.633.356.000 1.160.814.418.495 61.617.780.356.000
Proforma 2
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum
tanggal DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali BMT
yang melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli Saham Baru sesuai porsinya.
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,30 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,23
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,37 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,28
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,43 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,32
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,33 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,25
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,34 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,26
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 23,42 78.544.241.612 7.854.424.161.200 17,64
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 14,10 47.276.677.771 4.727.667.777.100 10,62
xxi
Page 24
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 9,48 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,14
PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 6,74 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,08
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 6,70 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,05
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 37,79 126.728.664.759 12.672.866.475.900 28,46
Sub total - Seri C 329.456.163.150 32.945.616.315.000 329.456.163.150 32.945.616.315.000
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 3,11
Pembeli Siaga - - - 95.990.803.544 4.799.540.177.200 21,56
Sub total - Seri D - - 109.857.060.000 5.492.853.000.000
Total Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 335.388.119.857 39.889.366.644.000 100,00 445.245.179.857 45.382.219.644.000 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C 71.541.188.625 7.154.118.862.500 71.541.188.625 7.154.118.862.500
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
Total Portepel 1.270.671.478.495 67.110.633.356.000 1.160.814.418.495 61.617.780.356.000
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD V, tidak akan terjadi perubahan pengendalian
mengingat kepemilikan saham terbesar tetap dipegang oleh tiga entitas pemegang saham pengendali
Perseroan, yaitu PT Global Nusa Data, PT Wahana Inti Nusantara dan PT Bali Media Telekomunikasi
dengan total kepemilikan saham sebesar 39,36%.
Proforma 3
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS
yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan
WIN yang menyatakan tidak akan melaksanakan haknya.
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Rp2.000/saham)
Seri B (nilai nominal
4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Rp1.000/saham)
Seri C (nilai nominal
400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Rp100/saham)
Seri D (nilai nominal
1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Rp50/saham)
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,25 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,19
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
xxii
Page 25
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,30 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,24
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,35 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,27
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,27 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,21
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,28 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,22
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 19,30 78.544.241.612 7.854.424.161.200 14,98
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 11,62 47.276.677.771 4.727.667.777.100 9,02
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,81 31.800.929.219 3.180.092.921.900 6,07
PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,56 22.619.431.589 2.261.943.158.900 4,31
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,53 22.486.218.200 2.248.621.820.000 4,29
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 31,14 126.728.664.759 12.672.866.475.900 24,17
Pemegang Waran Seri III 71.541.188.625 7.154.118.862.500 17,58 71.541.188.625 7.154.118.862.500 13,65
Sub total - Seri C 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 2,64
PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera - - - 9.530.659.377 476.532.968.850 1,82
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk - - - 9.474.530.140 473.726.507.000 1,81
Masyarakat - - - 54.307.986.601 2.715.399.330.050 10,36
Pemegang Waran Seri III - - - 30.143.759.252 1.507.187.962.600 5,75
Pembeli Siaga - - - - - -
Sub total - Seri D - - 117.323.191.826 5.866.159.591.300
Total Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 406.929.308.482 47.043.485.506.500 100,00 524.252.500.308 52.909.645.097.800 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C - - - -
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.081.807.098.044 54.090.354.902.200
Total Portepel 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.081.807.098.044 54.090.354.902.200
Proforma 4
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS
yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali BMT
yang melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli porsinya:
xxiii
Page 26
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,25 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,20
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,30 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,24
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,35 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,28
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,27 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,21
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,28 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,22
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 19,30 78.544.241.612 7.854.424.161.200 15,20
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 11,62 47.276.677.771 4.727.667.777.100 9,15
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,81 31.800.929.219 3.180.092.921.900 6,15
PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,56 22.619.431.589 2.261.943.158.900 4,38
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,53 22.486.218.200 2.248.621.820.000 4,35
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 31,14 126.728.664.759 12.672.866.475.900 24,52
Pemegang Waran
Seri III 71.541.188.625 7.154.118.862.500 17,58 71.541.188.625 7.154.118.862.500 13,84
Sub total - Seri C 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 2,68
Pembeli Siaga - - - 95.990.803.544 4.799.540.177.200 18,57
Sub total - Seri D - - 109.857.060.000 5.492.853.000.000
Total Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 406.929.308.482 47.043.485.506.500 100,00 516.786.368.482 52.536.338.506.500 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C - - - -
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
Total Portepel 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
xxiv
Page 27
Proforma 5
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS
yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali GND dan
WIN yang menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c. para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya melakukan pemesanan tambahan atas
sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD lainnya, sehingga seluruh Saham
Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V diambilbagian.
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,25 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,17
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,30 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,21
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,35 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,25
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,27 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,19
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,28 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,20
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 19,30 78.544.241.612 7.854.424.161.200 13,58
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 11,62 47.276.677.771 4.727.667.777.100 8,17
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,81 31.800.929.219 3.180.092.921.900 5,50
PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,56 22.619.431.589 2.261.943.158.900 3,91
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,53 22.486.218.200 2.248.621.820.000 3,89
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 31,14 126.728.664.759 12.672.866.475.900 21,91
Pemegang Waran
Seri III 71.541.188.625 7.154.118.862.500 17,58 71.541.188.625 7.154.118.862.500 12,37
Sub total - Seri C 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 2,40
Pemegang Waran
Seri III - - - 30.143.759.252 1.507.187.962.600 5,21
xxv
Page 28
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Masyarakat * - - - 127.448.962.585 6.372.448.129.250 22,04
Sub total - Seri D - - 171.458.978.293 8.572.948.914.650
Total Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 406.929.308.482 47.043.485.506.500 100,00 578.388.286.775 55.616.434.421.150 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C - - - -
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.027.671.311.577 51.383.565.578.850
Total Portepel 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.027.671.311.577 51.383.565.578.850
Keterangan:
* termasuk para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya dan kemudian melakukan pesanan tambahan atas sisa
saham baru yang belum dilaksanakan oleh para pemegang HMETD lainnya
Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD V ini,
seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang
telah ditempatkan dan disetor penuh.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana hasil PMHMETD setelah dikurangi biaya emisi, seluruhnya akan digunakan sebagai berikut:
1. Sekitar Rp5.487.280.000.000 akan digunakan untuk melunasi utang dan bunga kepada Niven
Holdings Limited (tidak terafiliasi);
2. Sisanya akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Sekitar 80% untuk penyetoran modal Perseroan ke Entitas Anak, yakni PT Smart Telecom
(“Smartel”), yang akan disetorkan secara bertahap oleh Perseroan ke Smartel, dimulai pada
bulan Mei 2024 hingga paling lambat Desember 2024, yang selanjutnya oleh Smartel akan
digunakan untuk modal kerja Smartel;
b. Sekitar 20% untuk modal kerja Perseroan.
Modal kerja yang dimaksud adalah termasuk biaya operasional (antara lain upah, sewa menara,
sewa jaringan, biaya listrik dan biaya pemasaran), pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP)
frekuensi radio, pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Jastel USO.
Dana PMHMETD V yang belum digunakan oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana di atas (termasuk dana yang belum dimasukkan ke Smartel) akan ditempatkan oleh Perseroan
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II mengenai
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut menyajikan ringkasan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30
September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 2021. Ikhtisar data keuangan penting yang lengkap dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini
mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting.
xxvi
Page 29
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit
oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024, yang
ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 45.911.102 46.492.367 43.357.850
Jumlah Liabilitas 30.726.683 30.732.855 30.704.408
Jumlah Ekuitas 15.184.419 15.759.512 12.653.442
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022
2023 2022 2021
(Tidak Diaudit)
Pendapatan Usaha 8.629.536 8.286.893 11.202.579 10.456.829
Beban Usaha 8.310.354 7.850.345 10.579.457 10.209.640
Penghasilan (Beban) Lain-Lain (966.176) 971.917 453.354 (813.473)
Laba (Rugi) Periode Berjalan (599.657) 1.642.986 1.064.305 (435.325)
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif (575.102) 1.645.114 1.077.926 (409.949)
RASIO-RASIO PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan 2022
2023 2022 2021
(Tidak Diaudit)
Rasio Keuangan (%)
Marjin Laba Tahun Berjalan (6,95) 19,83 9,50 (4,16)
Marjin Operasi 3,70 5,27 5,56 2,36
Marjin EBITDA 44,13 44,71 44,85 39,21
Return on Equity (3,79) 11,51 6,84 (3,24)
Return on Assets (1,25) 3,62 2,32 (0,95)
Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar 0,52 0,41 0,55 0,24
Rasio Kas 0,04 0,04 0,04 0,05
Rasio Liabilitas terhadap Aset 0,67 0,68 0,66 0,71
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 2,02 2,17 1,95 2,43
Interest Coverage Ratio1) 0,30 2,83 2,02 0,41
Debt Service Coverage Ratio2) 5,49 3,25 3,12 2,84
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 4,13 8,44 7,13 11,15
Laba (Rugi) Usaha (26,89) 8.425,63 152,08 131,50
Laba (Rugi) Periode Berjalan (136,50) 471,95 344,49 71,43
Jumlah Aset (1,25) 4,69 7,23 12,08
Jumlah Liabilitas (0,02) 1,26 0,09 16,67
Jumlah Ekuitas (3,65) 13,00 24,5 2,33
xxvii
Page 30
Keterangan:
1) perhitungan menggunakan formula: ( Laba Sebelum Pajak + Beban Bunga dan Keuangan Lainnya ) / Beban Bunga dan
Keuangan Lainnya
2) Perhitungan menggunakan formula: EBITDA /(Utang pinjaman lancar+ pembayaran beban bunga). EBITDA dan pembayaran
bunga dan keuangan periode September 2023 dan 2022 merupakan nilai yang disetahunkan.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usaha, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian
usaha Perseroan. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan sedapat mungkin berupaya untuk
mengantisipasi dan mempersiapkan penanganan atas risiko-risiko tersebut, sehingga meminimalkan
dampak negatif yang mungkin timbul. Menurut manajemen Perseroan, risiko usaha yang dihadapi
Perseroan adalah sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan Dan Perusahaan Anak
Risiko Persaingan Usaha.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan Dan Perusahaan Anak
1. Risiko Jaminan Gadai Saham Perusahaan Anak
2. Risiko Pinjaman Kepada Pihak Ketiga
3. Risiko Keterbatasan Dana
4. Risiko Gangguan Sistem Jaringan
5. Risiko Layanan Pihak Ketiga
6. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
7. Risiko Perubahan Teknologi
8. Risiko Kerugian Usaha
C. Risiko Umum
1. Risiko Perekonomian
2. Risiko Fluktuasi Kurs Valuta Asing
3. Risiko Sumber Daya Manusia
D. Risiko Yang Berhubungan Dengan Saham
1. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Perseroan
2. Risiko Terkait Likuiditas Saham Perseroan
3. Risiko Pelemahan Ekonomi
4. Risiko Penjualan Saham Di Masa Datang
5. Risiko Dilusi
6. Risiko Hukum dan Perundang-undangan Sehubungan Dengan Hak Pemegang Saham Untuk
Menghadiri dan Memberikan Suara Pada RUPS
7. Kemampuan Perseroan Untuk Membayar Dividen di Kemudian Hari
Keterangan lebih lengkap mengenai risiko usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai
Faktor Risiko.
xxviii
Page 31
KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru dalam rangka PMHMETD V ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang
mungkin dibagikan setelah PMHMETD V ini.
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT
dan perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS
sebagaimana diusulkan oleh Direksi suatu perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut,
anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan
kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat
mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.
Direksi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, tingkat kesehatan
keuangan, tingkat kecukupan modal, dan arus kas Perseroan dalam rangka mencapai tingkat
pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang, termasuk juga memperhatikan kewajiban
Perseroan membentuk dana cadangan, merencanakan untuk mengusulkan pembagian dividen
tunai kepada masing-masing pemegang saham Perseroan yang namanya tercantum di dalam DPS
Perseroan yang memuat nama pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen, sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mulai tahun buku 2025, yaitu pada saat itu diperkirakan
oleh Direksi bahwa Perseroan telah memperoleh laba bersih, oleh karenanya diperkirakan memiliki
kemampuan membagikan dividen dengan memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) UUPT. Kebijakan dividen yang diusulkan Direksi adalah dengan jumlah sebanyak-banyaknya
30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan setelah dipotong pajak, kecuali ditentukan lain
dalam RUPS.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
saham Perseroan dan bertindak sebagai agen pelaksanaan PMHMETD V Perseroan. Keterangan
lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD V dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.
xxix
Page 32
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar
empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh
tiga) Saham Biasa Atas Nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham
yang akan ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp50 (lima puluh Rupiah) per Saham sehingga
seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya Rp8.572.948.914.650 (delapan triliun lima ratus tujuh
puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu enam
ratus lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 178 (seratus tujuh puluh delapan) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 75
(tujuh puluh lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2024 sampai
dengan tanggal 6 Mei 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan
saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
bawah (round down), di mana hak atas pemecahan Saham Baru tersebut akan dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD adalah merupakan saham yang berasal dari portepel
dan akan dicatatkan di BEI.
Berdasarkan Surat No. 36/SG-FREN/IiI/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran
Seri III Beredar PT Smartfren Telecom, Tbk per tanggal 29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per tanggal
29 Februari 2024 adalah sejumlah 71.541.188.625 (tujuh puluh satu miliar lima ratus empat puluh
satu juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima) Waran Seri III atau 21,33%
dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh per tanggal 29 Februari
2024.
Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, GND selaku pemegang saham utama dan salah
satu pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 23,79% menyatakan tidak
akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD V
ini. Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari 2024, WIN selaku salah satu pemegang saham
pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 14,52% menyatakan tidak akan melaksanakan
HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD V ini. Terhadap
HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD V tersebut, GND dan WIN tidak berencana untuk
mengalihkan HMETD tersebut kepada pihak tertentu. Melalui surat pernyataan tertanggal 15 Februari
2024, BMT selaku salah satu pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar
9,81% menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikan
dalam PMHMETD V ini.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham
lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru
yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta
Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 22 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
1
Page 33
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 15
Februari 2024, keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Pusat, dalam hal jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh Pemegang Saham atau
pemegang HMETD belum mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima
puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan
membeli sisa Saham Baru yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh
lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat)
Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru, atau
sebanyak-banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan
miliar lima ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), sehingga jumlah
Saham Baru yang dikeluarkan mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus
lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD V ini telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB
sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 27 tertanggal 24 November 2023 yang
dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat.
Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD V ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 29,64% (dua puluh sembilan koma
enam empat persen) setelah pelaksanaan HMETD.
PT SMARTFREN TELECOM TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
Tel. (62-21) 5053 8888
Faks. (62-21) 315 6853
Situs web: www.smartfren.com
E-mail: corpsec.division@smartfren.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA.
PERSEROAN MENGHADAPI PERSAINGAN KETAT DALAM INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DI
INDONESIA, TERUTAMA DALAM HAL HARGA, JANGKAUAN DAN KUALITAS JARINGAN,
BERBAGAI LAYANAN DAN FITUR YANG DITAWARKAN SERTA PELAYANAN KEPADA
PELANGGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI
DALAM PROSPEKTUS INI.
SETIAP HMETD DALAM BENTUK PECAHAN AKAN DIBULATKAN KE BAWAH. DALAM HAL
PEMEGANG SAHAM MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA HAK ATAS
PECAHAN EFEK TERSEBUT WAJIB DIJUAL OLEH PERSEROAN DAN HASIL PENJUALANNYA
DIMASUKKAN KE DALAM REKENING PERSEROAN.
2
Page 34
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta 33/2023 dan Laporan Kepemilikan
Yang Mencapai 5% atau Lebih dari Saham Yang Diterbitkan Perseroan per 29 Februari 2024 yang
dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059. 598. 352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatk an dan Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,30
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023. 587. 244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,37
PT Wahana Inti Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,43
PT Bali Media Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,33
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,34
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 23,42
PT Wahana Inti Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 14,10
PT Bali Media Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 9,48
PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 6,74
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 6,70
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 37,79
Sub total - Seri C 329.456.163.150 32.945.616. 315.000
Total Modal Ditempatk an dan Disetor Penuh 335. 388.119.857 39.889. 366.644.000 100,00
Por tepel:
Seri A - -
Seri B - -
Seri C 71.541.188.625 7.154.118.862.500
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Por tepel 1. 270.671.478.495 67.110.633. 356.000
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, setiap saham memberi hak yang sama kepada
pemegangnya. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan kualifikasi Saham Seri A, Seri B, dan Seri
C Perseroan selain dari nilai nominal per saham. Dengan demikian, seluruh saham Perseroan pada
prinsipnya merupakan saham biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) UUPT, yakni
saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala
hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang
dibagikan dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat sengketa sehubungan dengan saham-
saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Bali Media Telekomunikasi, PT Wahana Inti Nusantara dan
PT Global Nusa Data. Selanjutnya, Perseroan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai
adanya sengketa yang melibatkan saham-saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham
publik.
3
Page 35
Berdasarkan surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran
Seri III Beredar PT Smartfren Telecom Tbk per tanggal 29 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh
PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah Waran Seri III yang beredar per
tanggal 29 Februari 2024 adalah sejumlah 71.541.188.625 (tujuh puluh satu miliar lima ratus empat
puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima) Waran Seri III.
Pada tanggal 24 November 2023, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang berita acaranya
dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat No. 27 tanggal 24 November 2023, dibuat oleh Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, dengan rincian sebagai berikut:
1. RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh 259.724.242.665 saham atau sebesar 77,44% dari total sebanyak
335.388.082.743 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek hingga
tanggal 31 Oktober 2023.
2. Berikut adalah keputusan dalam RUPSLB:
a. Persetujuan dari 259.307.459.378 saham (yang mencakup 135.600.934 suara abstain) atau sebesar
99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas pembentukan kelas saham
baru Seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham.
b. Persetujuan dari 259.234.115.378 saham (yang mencakup 136.033.634 suara abstain) atau sebesar
99,864% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas peningkatan modal
dasar dari semula Rp63.000.000.000.000 menjadi Rp107.000.000.000.000 dan karenanya mengubah
Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, serta akan meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor setelah PMHMETD dilaksanakan dan sehubungan dengan pembentukan kelas saham Seri
D, maka mengalokasikan sebagian saham yang tadinya saham Seri B dan saham Seri C yang
belum dikeluarkan menjadi saham Seri D.
c. Persetujuan dari 259.274.925.878 saham (yang mencakup 135.600.334 suara abstain) atau sebesar
99,879% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas rencana pelaksanaan
penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada
para pemegang saham (“PMHMETD”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, yaitu penerbitan
sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal Rp50
per saham dengan cara memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”).
d. Persetujuan dari 259.207.699.878 saham (yang mencakup 135.540.334 suara abstain) atau sebesar
99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas perubahan ketentuan Pasal
4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan modal dasar Perseroan,
serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD ini,
yaitu pengeluaran dan penerbitan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 saham biasa atas nama
seri D dengan nilai nominal Rp50 per saham sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
e. Persetujuan dari 258.807.583.378 saham (yang mencakup 635.559.034 suara abstain) atau sebesar
99,891% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas pemberian kuasa dan
wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan
tersebut diatas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-
akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas
pada (a) melaksanakan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk (i)
menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan; (ii) menentukan rasio HMETD; (iii) menetapkan
harga pelaksanaan HMETD; (iv) menetapkan jadwal PMHMETD serta (b) menyatakan jumlah saham
yang dikeluarkan dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
f. Persetujuan dari dari 250.907.576.194 saham (yang mencakup 137.140.334 suara abstain) atau
sebesar 96,658% dari seluruh saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB atas:
1) pemberhentian dengan hormat Bapak Jabgir Singh dari jabatannya selaku Komisaris Independen
Perseroan berlaku efektif terhitung mulai 25 November 2023.
4
Page 36
2) pemberhentian dengan hormat Bapak Robin Mailoa dan Ibu Gisela Yenny Lesmana masing-
masing dari jabatannya selaku Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung 25 November 2023.
3) menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 25 November 2023 sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan Perseroan di tahun 2026 susunan Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Darmin Nasution
Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman
Komisaris Independen: Ketut Sanjaya
Direksi
Presiden Direktur: Merza Fachys
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Antony Susilo
Direktur: Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur: Shurish Subbramaniam
4) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di
atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian
maupun seluruhnya dalam akta notaris, menandatangani akta perubahan yang dibutuhkan sesuai
kehendak yang berwenang, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
untuk memperoleh persetujuan dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah
terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi kuorum pengambilan keputusan sesuai dengan
ketentuan Pasal 41 huruf (c) Peraturan OJK No. 15/2020 dan anggaran dasar Perseroan, yakni
disetujui lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili
dalam RUPSLB.
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, setiap saham memberi hak yang sama kepada
pemegangnya. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan kualifikasi Saham Seri A, Seri B dan Seri C
Perseroan selain dari nilai nominal per saham. Meskipun demikian, dengan memperhatikan jumlah
suara tidak setuju dalam RUPSLB Perseroan, yakni masing-masing (i) 281.182.353 suara untuk mata
acara pertama; (ii) 354.093.653 suara untuk mata acara kedua; (iii) 313.716.453 untuk mata acara
ketiga; (iv) 281.992.453 suara untuk mata acara keempat; (v) 281.100.253 suara untuk mata acara
kelima; (vi) 8.679.526.137 untuk mata acara keenam, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan
dari sebagian besar saham dari jumlah total Saham Seri A, Seri B dan Seri C yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan OJK No. 32/2015.
PEMBELI SIAGA
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham
lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/
atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembeli Siaga
5
Page 37
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V
PT Smartfren Telecom Tbk No. 22 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 15 Februari 2024,
keduanya dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat
dalam hal jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh Pemegang Saham atau pemegang
HMETD belum mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh
juta enam puluh ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga akan membeli
sisa Saham Baru yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru
pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-
banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar
lima ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), sehingga jumlah Saham
Baru yang dikeluarkan mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh
tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru.
PROFORMA KEPEMILIKAN SAHAM
Proforma 1
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum
tanggal DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan
WIN yang menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c. Pembeli Siaga membeli Saham Baru sesuai dengan porsinya:
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,30 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,23
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,37 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,28
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,43 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,32
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,33 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,25
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,34 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,26
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 23,42 78.544.241.612 7.854.424.161.200 17,64
6
Page 38
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 14,10 47.276.677.771 4.727.667.777.100 10,62
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 9,48 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,14
PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 6,74 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,08
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 6,70 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,05
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 37,79 126.728.664.759 12.672.866.475.900 28,46
Sub total - Seri C 329.456.163.150 32.945.616.315.000 329.456.163.150 32.945.616.315.000
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 3,11
PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera - - - 9.530.659.377 476.532.968.850 2,14
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk - - - 9.474.530.140 473.726.507.000 2,13
Masyarakat - - - 54.307.986.600 2.715.399.330.000 12,20
Pembeli Siaga - - - 22.677.627.427 1.133.881.371.350 5,09
Sub total - Seri D - - 109.857.060.000 5.492.853.000.000
Total Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 335.388.119.857 39.889.366.644.000 100,00 445.245.179.857 45.382.219.644.000 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C 71.541.188.625 7.154.118.862.500 71.541.188.625 7.154.118.862.500
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
Total Portepel 1.270.671.478.495 67.110.633.356.000 1.160.814.418.495 61.617.780.356.000
Proforma 2
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III tidak melaksanakan seluruh Waran Seri III yang tersisa sebelum
tanggal DPS yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali BMT
yang melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli Saham Baru sesuai porsinya.
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
7
Page 39
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,30 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,23
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,37 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,28
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,43 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,32
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,33 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,25
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,34 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,26
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 23,42 78.544.241.612 7.854.424.161.200 17,64
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 14,10 47.276.677.771 4.727.667.777.100 10,62
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 9,48 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,14
PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 6,74 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,08
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 6,70 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,05
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 37,79 126.728.664.759 12.672.866.475.900 28,46
Sub total - Seri C 329.456.163.150 32.945.616.315.000 329.456.163.150 32.945.616.315.000
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 3,11
Pembeli Siaga - - - 95.990.803.544 4.799.540.177.200 21,56
Sub total - Seri D - - 109.857.060.000 5.492.853.000.000
Total Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 335.388.119.857 39.889.366.644.000 100,00 445.245.179.857 45.382.219.644.000 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C 71.541.188.625 7.154.118.862.500 71.541.188.625 7.154.118.862.500
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
Total Portepel 1.270.671.478.495 67.110.633.356.000 1.160.814.418.495 61.617.780.356.000
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD V, tidak akan terjadi perubahan pengendalian
mengingat kepemilikan saham terbesar tetap dipegang oleh tiga entitas pemegang saham pengendali
Perseroan, yaitu PT Global Nusa Data, PT Wahana Inti Nusantara dan PT Bali Media Telekomunikasi
dengan total kepemilikan saham sebesar 39,36%.
Proforma 3
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
c. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS
yang berhak memperoleh HMETD;
d. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali GND dan
WIN yang menyatakan tidak akan melaksanakan haknya.
8
Page 40
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,25 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,19
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,30 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,24
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,35 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,27
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,27 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,21
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,28 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,22
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 19,30 78.544.241.612 7.854.424.161.200 14,98
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 11,62 47.276.677.771 4.727.667.777.100 9,02
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,81 31.800.929.219 3.180.092.921.900 6,07
PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,56 22.619.431.589 2.261.943.158.900 4,31
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,53 22.486.218.200 2.248.621.820.000 4,29
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 31,14 126.728.664.759 12.672.866.475.900 24,17
Pemegang Waran Seri III 71.541.188.625 7.154.118.862.500 17,58 71.541.188.625 7.154.118.862.500 13,65
Sub total - Seri C 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 2,64
PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera - - - 9.530.659.377 476.532.968.850 1,82
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk - - - 9.474.530.140 473.726.507.000 1,81
Masyarakat - - - 54.307.986.601 2.715.399.330.050 10,36
Pemegang Waran Seri III - - - 30.143.759.252 1.507.187.962.600 5,75
Pembeli Siaga - - - - - -
Sub total - Seri D - - 117.323.191.826 5.866.159.591.300
Total Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 406.929.308.482 47.043.485.506.500 100,00 524.252.500.308 52.909.645.097.800 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
9
Page 41
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Seri C - - - -
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.081.807.098.044 54.090.354.902.200
Total Portepel 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.081.807.098.044 54.090.354.902.200
Proforma 4
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS
yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali BMT
yang melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru;
c. Pembeli siaga membeli porsinya:
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,25 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,20
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,30 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,24
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,35 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,28
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,27 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,21
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,28 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,22
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 19,30 78.544.241.612 7.854.424.161.200 15,20
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 11,62 47.276.677.771 4.727.667.777.100 9,15
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,81 31.800.929.219 3.180.092.921.900 6,15
PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,56 22.619.431.589 2.261.943.158.900 4,38
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,53 22.486.218.200 2.248.621.820.000 4,35
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 31,14 126.728.664.759 12.672.866.475.900 24,52
Pemegang Waran
Seri III 71.541.188.625 7.154.118.862.500 17,58 71.541.188.625 7.154.118.862.500 13,84
Sub total - Seri C 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
10
Page 42
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 2,68
Pembeli Siaga - - - 95.990.803.544 4.799.540.177.200 18,57
Sub total - Seri D - - 109.857.060.000 5.492.853.000.000
Total Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 406.929.308.482 47.043.485.506.500 100,00 516.786.368.482 52.536.338.506.500 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C - - - -
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
Total Portepel 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.089.273.229.870 54.463.661.493.500
Proforma 5
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri III melaksanakan Waran Seri III yang tersisa sebelum tanggal DPS
yang berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali GND dan WIN
yang menyatakan tidak akan melaksanakan haknya;
c. para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya melakukan pemesanan tambahan atas
sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD lainnya, sehingga seluruh Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD V diambilbagian.
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal
Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal
Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal
Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal
Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Seri A
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,25 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,17
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,30 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,21
PT Wahana Inti
Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,35 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,25
PT Bali Media
Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,27 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,19
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,28 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,20
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
11
Page 43
Sebelum PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 19,30 78.544.241.612 7.854.424.161.200 13,58
PT Wahana Inti
Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 11,62 47.276.677.771 4.727.667.777.100 8,17
PT Bali Media
Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 7,81 31.800.929.219 3.180.092.921.900 5,50
PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 5,56 22.619.431.589 2.261.943.158.900 3,91
PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 5,53 22.486.218.200 2.248.621.820.000 3,89
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 31,14 126.728.664.759 12.672.866.475.900 21,91
Pemegang Waran Seri III 71.541.188.625 7.154.118.862.500 17,58 71.541.188.625 7.154.118.862.500 12,37
Sub total - Seri C 400.997.351.775 40.099.735.177.500 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D
PT Bali Media
Telekomunikasi - - - 13.866.256.456 693.312.822.800 2,40
Pemegang Waran Seri III - - - 30.143.759.252 1.507.187.962.600 5,21
Masyarakat * - - - 127.448.962.585 6.372.448.129.250 22,04
Sub total - Seri D - - 171.458.978.293 8.572.948.914.650
Total Modal Ditempatkan
406.929.308.482 47.043.485.506.500 100,00
dan Disetor Penuh 578.388.286.775 55.616.434.421.150 100,00
Portepel:
Seri A - - - -
Seri B - - - -
Seri C - - - -
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.027.671.311.577 51.383.565.578.850
Total Portepel 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 1.027.671.311.577 51.383.565.578.850
Keterangan:
* termasuk para pemegang HMETD yang telah melaksanakan haknya dan kemudian melakukan pesanan tambahan atas sisa saham baru yang
belum dilaksanakan oleh para pemegang HMETD lainnya
Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD V ini, seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan
dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang
telah ditempatkan dan disetor penuh.
12
Page 44
RIWAYAT HARGA SAHAM
Berdasarkan data dari Bursa Efek, berikut merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga
penutupan perdagangan terendah, dan total volume perdagangan setiap bulannya selama 12 bulan
terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran kepada OJK:
Bulan Tertinggi Terendah Volume
Januari 2023 73 65 3.281.479.600
Februari 2023 71 66 2.338.833.200
Maret 2023 67 54 3.766.625.000
April 2023 64 58 1.847.851.300
Mei 2023 65 55 3.855.985.000
Juni 2023 65 58 3.397.963.000
Juli 2023 60 57 2.098.284.200
Agustus 2023 58 53 2.370.266.900
September 2023 68 52 15.814.656.800
Oktober 2023 58 50 4.574.873.000
November 2023 56 50 3.936.853.000
Desember 2023 53 50 3.047.776.800
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, saham Perseroan tidak mengalami penghentian perdagangan di Bursa
Efek Indonesia.
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek Pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang
dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank
Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal
22 April 2024 hingga tanggal 6 Mei 2024 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik
untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan).
KRITERIA PENERIMA DAN PEMEGANG HMETD YANG BERHAK
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
- Para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang HMETD Elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan
tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, Warga Negara Indonesia dan/atau Asing dan atau Lembaga
dan/atau Badan Hukum/Badan Usaha baik Indonesia/Asing sebagaimana diatur dalam UUPPSK
berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
13
Page 45
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak,
maka para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan
kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran
Pemegang Saham, yaitu tanggal 18 April 2024.
PERDAGANGAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei
2024.
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya
wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk
sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi pelaksanaan
melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di
rekening bank Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
1) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
2) Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
14
Page 46
Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham (SKS) jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD miliknya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Setiap dan semua biaya konversi atas
pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari
bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan Sertifikat Bukti HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan
jam kerja (Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 16.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat
pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar
empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh
tiga) Saham Baru atau maksimum sebesar 29,64% (dua puluh sembilan koma enam puluh empat
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD V, dengan nilai nominal Rp50
(lima puluh Rupiah) per saham dan Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap
saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V dengan cara penerbitan HMETD ini adalah jumlah
maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pemegang 178 (seratus tujuh
puluh delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 75 (tujuh puluh lima) HMETD dimana setiap
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada
Harga Pelaksanaan. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan HMETD melalui
pengalihan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan
Rupiah atau jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang
asing, maka pembayaran tersebut wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan
yang berlaku termasuk dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Surat Edaran
Bank Indonesia No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dengan memperhatikan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, dimana calon pemodal diberi hak untuk melakukan transfer dalam valuta
asing antara lain terhadap:
i. Modal
ii. Tambahan dana yang diperlukan untuk pembiayaan penanaman modal.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan
yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
• Penerima HMETD yang Berhak
Penerima HMETD yang berhak adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah
dalam DPS Perseroan pada 18 April 2024 pukul 16.00 WIB.
15
Page 47
• Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 18 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan
akhir periode perdagangan HMETD.
- Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir
periode perdagangan HMETD, atau
- Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
• Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama
periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal, termasuk peraturan bursa di mana
HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami
keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik,
atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar
Bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan
cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
• Bentuk dari Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama
dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan
untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang
diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
rekening efek Pemegang saham di KSEI.
• Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi
BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat
melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal
6 Mei 2024.
Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah
permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
16
Page 48
• Nilai Teoretis HMETD
Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara
pemegang HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar
yang ada. Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk
menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh
adalah nilai HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat
memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD.
Asumsi:
Harga pasar satu saham : Rpa
Harga saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V : Rpr
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD V : A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V : R
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD V : A+R
(Rpa x A) + (Rpr x R)
= RpX
(A+R)
Dengan demikian, nilai HMETD adalah = RpX - Rpr
• Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk
membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum
melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD
tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan
dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Pecahan HMETD
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD
dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
• Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD dapat mengalihkan HMETD yang dimilikinya melalui BEI atau di luar BEI kepada
pihak lain dalam periode perdagangan HMETD, yaitu sejak tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024.
• Lain-lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas pemindahan
HMETD menjadi beban tanggungan Pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon pemegang
HMETD.
PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD V ini seluruhnya merupakan
Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 171.458.978.293 (seratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh delapan
juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga) saham baru. Saham baru
tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh
17
Page 49
Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD V dan dengan
diasumsikan bahwa Waran Seri III telah terlaksana seluruhnya, maka total keseluruhan saham yang
akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 578.388.286.775 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar
tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh lima)
saham.
HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD V
INI, KECUALI WARAN SERI III, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD V INI.
18
Page 50
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD V kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp5.487.280.000.000 akan digunakan untuk melunasi utang dan bunga untuk pinjaman
Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama : Niven Holdings Limited
Perjanjian Pinjaman : Perjanjian Kredit tanggal 8 Juni 2017, sebagaimana
diubah dengan Perubahan Pertama tanggal 8 Maret 2018,
Perubahan Kedua tanggal 19 Juni 2019, Perubahan Ketiga
tanggal 1 Juli 2020, dan Perubahan Keempat tanggal 7 Mei
2021 sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan kembali
dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Kredit tanggal 26 April 2023
Saldo Pinjaman Terutang : Rp5.248.600.000.000
Saldo Bunga : Rp238.680.000.000
Cara Pembayaran : Pelunasan tunai sukarela tanpa penalti kepada pemberi
pinjaman
Saldo Pinjaman Terutang : Rp0 (dilunasi seluruhnya)
Setelah Pelunasan
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak Terafliliasi
Tingkat Bunga : SOFR 3 bulan + Margin tertentu
Jatuh Tempo : 25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2025
25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2026
25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2027
25% dari jumlah pokok pada 31 Desember 2028
Penggunaan Dana Pinjaman : Pembayaran utang Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
memelihara likuiditas operasional/modal kerja
Perseroan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Niven Holdings Limited tidak kurang
dari 10 (sepuluh) hari kerja sebelum melakukan pelunasan sukarela tanpa penalti.
2. Sisanya akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Sekitar 80% untuk penyetoran modal Perseroan ke Entitas Anak, yakni PT Smart Telecom
(“Smartel”), yang akan disetorkan secara bertahap oleh Perseroan ke Smartel, dimulai pada
bulan Mei 2024 hingga paling lambat Desember 2024, yang selanjutnya oleh Smartel akan
digunakan untuk modal kerja Smartel;
b. Sekitar 20% untuk modal kerja Perseroan.
Modal kerja yang dimaksud adalah termasuk biaya operasional (antara lain upah, sewa menara, sewa
jaringan, biaya listrik dan biaya pemasaran), pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi
radio, dan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Jastel USO.
Dana PMHMETD V yang belum digunakan oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana di atas (termasuk dana yang belum dimasukkan ke Smartel) akan ditempatkan oleh Perseroan
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V berupa pembayaran keseluruhan utang dan bunga atas
pinjaman Perseroan kepada Niven Holdings Limited bukan merupakan suatu transaksi berdasarkan
19
Page 51
Peraturan OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020 mengingat pelunasan utang merupakan
bagian dari pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pinjaman terkait dan bukan
merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri.
Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V berupa setoran modal dari Perseroan kepada Smartel
(“Rencana Penyetoran Modal”) merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK
No. 42/2020. Meskipun demikian, mengingat Smartel merupakan perusahaan terkendali Perseroan
yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, maka Rencana Penyetoran Modal merupakan
suatu transaksi afiliasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan
OJK No. 42/2020 dikecualikan dari kewajiban untuk: (i) melakukan prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum; (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan obyek transaksi afiliasi; (iii)
mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi kepada masyarakat; (iv) menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK dan (v) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari RUPS independen Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk
melaporkan Rencana Penyetoran Modal ke OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah
dilakukannya Rencana Penyetoran Modal. Perseroan juga meyakini bahwa Rencana Penyetoran
Modal bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan, dan apabila Rencana Penyetoran
Modal merupakan suatu transaksi benturan kepentingan, Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan OJK
No. 42/2020 juga mengatur mengenai pengecualian serupa dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
angka 1 Peraturan OJK No. 42/2020 tersebut.
Apabila nilai Rencana Penyetoran Modal mencapai 20% dari ekuitas Perseroan pada saat
dilakukannya transaksi tersebut, maka Rencana Penyetoran Modal merupakan suatu transaksi
material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020. Meskipun demikian, mengingat Smartel merupakan
perusahaan terkendali Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, maka Rencana
Penyetoran Modal merupakan suatu transaksi material yang berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf
a Peraturan OJK No. 17/2020 dikecualikan dari kewajiban untuk: (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud dan (ii)
terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS independen Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan
hanya diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK paling
lambat 2 hari kerja setelah dilakukannya Rencana Penyetoran Modal.
Selanjutnya, apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V yang akan digunakan
sebagai modal kerja oleh Perseroan dan/atau Smartel merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK 17/2020, dan/atau merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/2020 dan/atau merupakan suatu transaksi benturan kepentingan berdasarkan
Peraturan No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020 pada saat merealisasikan rencana
penggunaan dana tersebut.
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD V secara berkala
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk
mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V, maka Perseroan terlebih dahulu akan
melaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS Perseroan.
Dana dari hasil Penawaran Umum Terbatas IV kepada Pemegang Saham dalam rangka Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu telah dipergunakan seluruhnya. Adapun laporan penggunaan dana
atas Penawaran Umum Terbatas IV tersebut telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No.
084/SFTbk-CS/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD V termasuk pajak diperkirakan berjumlah sekitar 0,065% dari total dana yang
diperoleh dari PMHMETD V (dengan asumsi seluruh Saham Baru diambilbagian dalam PMHMETD
V). Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
20
Page 52
• Biaya jasa penasihat keuangan sekitar 0,030%
• Biaya jasa kantor akuntan publik sekitar 0,011%
• Biaya jasa konsultan hukum sekitar 0,009%
• Biaya notaris sekitar 0,001%
• Biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,001%
• Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan saham di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK,
biaya audit penjatahan dan verifikasi biaya, biaya pemasaran, dan biaya percetakan) sebesar 0,013%.
21
Page 53
III. PERNYATAAN UTANG
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan
yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang
tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang
tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit
oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh Jacinta Mirawati, liabilitas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2023 seluruhnya berjumlah Rp30.726.683 juta (tiga puluh triliun tujuh ratus
dua puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tiga juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Liabilitas
Liabilitas Lancar
Utang usaha
Pihak berelasi 3.459
Pihak ketiga 120.212
Utang lain-lain
Pihak berelasi 231
Pihak ketiga 1.321.501
Utang pajak 112.637
Akrual 1.354.431
Pendapatan diterima dimuka 808.471
Uang muka pelanggan 284.116
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang pinjaman 131.794
Liabilitas sewa 2.724.250
Jumlah Liabilitas Lancar 6.861.102
Liabilitas Tidak Lancar
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pinjaman 10.248.849
Liabilitas sewa 10.304.509
Utang obligasi 1.210.609
Liabilitas derivatif 740.899
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 209.224
Liabilitas tidak lancar lainnya 1.151.491
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 23.865.581
Jumlah Liabilitas 30.726.683
22
Page 54
Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 30 September 2023.
a. Utang Usaha
Pada 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang usaha sebesar Rp123.671
juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Pihak berelasi
Kontraktor dan pemasok 3.459
Pihak ketiga
Kontraktor dan pemasok 86.336
Penyedia konten 26.785
Operator dalam negeri 7.091
Jumlah pihak ketiga 120.212
Jumlah Utang Usaha 123.671
b. Utang Lain-Lain
Pada 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang lain-lain sebesar Rp1.321.732
juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Pihak berelasi 231
Pihak ketiga 1.321.501
Jumlah Utang Lain-Lain 1.321.732
c. Utang Pajak
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pajak penghasilan
sebesar Rp112.637 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 50.567
Pasal 21 8.038
Pasal 23 10.705
Pasal 26 1.711
Pajak pertambahan nilai - bersih 41.616
Jumlah 112.637
d. Akrual
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah akrual yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar
Rp1.354.431 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Biaya operasional 519.415
Pembelian aset tetap 504.619
Penggunaan frekuensi 141.773
Bunga dan beban keuangan lainnya 119.617
Pembelian persediaan 39.791
23
Page 55
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Sewa 29.153
Lain-lain 63
Jumlah 1.354.431
e. Pendapatan Diterima Dimuka
Akun ini merupakan pendapatan atas penjualan voucher pulsa isi ulang prabayar yang belum digunakan
dan belum kadaluarsa. Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki
pendapatan diterima dimuka sebesar Rp808.471 juta.
f. Uang Muka Pelanggan
Akun ini merupakan uang muka dari para pelanggan atas pembelian produk Perseroan dan Perusahaan
Anak. Pada tanggal 30 September 2023, jumlah uang muka pelanggan yang dimiliki Perseroan dan
Perusahaan Anak sebesar Rp284.116 juta.
g. Utang Pinjaman
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah utang pinjaman Perseroan sebesar Rp10.380.643 juta, yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Niven Holding Limited 5.248.600
Utang Sindikasi 5.077.377
Cisco System Capital Asia Pte. Ltd 54.666
Jumlah 10.380.643
Dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 131.794
Bagian jangka panjang 10.248.849
1) Niven Holdings Limited
Pada tanggal 8 Juni 2017, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Niven
Holdings Limited, pihak ketiga, sebagai pemberi pinjaman, sehubungan dengan pemberian
fasilitas pinjaman. Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan suku bunga LIBOR tiga (3) bulan
ditambah margin tertentu dan jatuh tempo setiap enam (6) bulan.
Perjanjian kredit ini akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta memelihara likuiditas operasional/ modal kerja. Fasilitas pinjaman ini dijamin oleh pemegang
saham Perseroan, yaitu PT Wahana Inti Nusantara.
Pada bulan Maret 2021, Perjanjian Pinjaman ini telah diperbaharui, dimana periode ketersediaan
pinjaman diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021 dan pelunasan pinjaman dilakukan
pada tanggal ulang tahun tahunan ketiga (ke-3) sejak berakhirnya periode ketersediaan pinjaman
tersebut.
Pada tanggal 26 April 2023, Perjanjian Pinjaman ini telah diperbaharui, dimana jumlah fasilitas
pinjaman diubah menjadi USD450.000.000 dan periode ketersediaan pinjaman diperpanjang
hingga tanggal 25 April 2024. Jatuh tempo akhir fasilitas pinjaman tersebut menjadi 31 Desember
2028 dan suku bunga dihitung menggunakan SOFR tiga (3) bulan ditambah margin tertentu.
Saldo terutang pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD374.900.000.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah
melakukan penarikan sebesar USD35.000.000.
24
Page 56
Bunga yang dibebankan ke laba rugi atas pinjaman diatas untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp186.375 juta.
2) Utang Sindikasi
Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan dan Smartel, Perusahaan Anak, menandatangani
Akta Perjanjian Kredit Sindikasi, dengan fasilitas pinjaman sebesar maksimum Rp7.200.000
juta, dimana Perseroan dan Smartel sebagai peminjam; PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pemberi pinjaman dan Original Mandated
Lead Arranger and Bookrunner; PT Bank Mega Tbk, PT Allo Bank Indonesia Tbk,
PT Bank Mayapada International Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), PT Bank Ina Perdana Tbk, dan PT Bank Pembangunan
Daerah Papua sebagai pemberi pinjaman. Selain itu, BCA juga merupakan agen fasilitas dan agen
jaminan.
Pinjaman tersebut digunakan untuk pembiayaan kembali pinjaman Smartel kepada China Development
Bank Shenzhen Branch dan belanja barang modal Perseroan dan/atau Smartel. Fasilitas pinjaman
ini berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan tingkat suku bunga JIBOR + margin tertentu.
Utang sindikasi tersebut dijamin dengan saham Smartel yang dimiliki oleh Perseroan, sebagian saham
Perseroan, sebagian saham dan corporate guarantee dari perusahaan-perusahaan yang merupakan
bagian dari pilar bisnis Sinar Mas, akta fidusiari atas sebagian aset tetap, piutang usaha, sebagian
kas di bank yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pinjaman ini mencakup beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak, antara lain batasan rasio keuangan tertentu, tidak menjual, memindahkan atau
dengan cara lain mengalihkan aset dan piutang yang dijaminkan kepada pihak lain, tidak melakukan
perubahan bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak mengizinkan terjadinya perubahan pengendali
perusahaan, dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak harus
memperoleh persetujuan dari para pemberi pinjaman apabila melakukan restrukturisasi perusahaan,
merger, de-merger, akuisisi, dan melakukan investasi yang melebihi 5 % dari nilai aset Perseroan
dan Perusahaan Anak.
Tidak terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk melakukan pembagian dividen.
Khusus untuk Smartel, Smartel tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran dividen, kecuali
(i) tidak terjadi peristiwa cidera janji yang sedang berlangsung atau akan terjadi setelah pembayaran
dividen tersebut, dan (ii) terpenuhinya seluruh janji keuangan sebelum dan sesudah pembagian
dividen dilakukan.
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Saldo terutang pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp5.159.851 juta.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan
Perusahaan Anak telah melakukan penarikan dari fasilitas pinjaman tersebut sebesar Rp5.187.160 juta.
Pembayaran pokok pinjaman pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp27.309 juta.
Pada tanggal 30 September 2023, biaya transaksi dari fasilitas pinjaman yang tidak diamortisasi
sebesar Rp82.474 juta.
Bagian bunga yang dibebankan ke laba rugi atas utang sindikasi untuk periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2023 sebesar Rp21.187 juta.
25
Page 57
Pada tanggal 8 Desember 2023, Smartel, Perusahaan Anak, telah melakukan penarikan pinjaman
dari fasilitas pinjaman sebesar Rp772.327 Juta.
Berikut adalah pemenuhan rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit:
Keterangan 30 September 2023
Rasio
Debt Service Coverage Ratio 1) 2) 1,23
Net Debt/EBITDA 2) 2,35
Net Debt/Equity 2) 0,80
Keterangan:
1)
Perhitungan menggunakan formula: (EBITDA + Penambahan Modal) / (pembayaran atas liabilitas sewa + pembayaran pokok fasilitas pinjaman
+ pembayaran beban bunga dan keuangan + pembayaran bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap)
2)
Perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR), Net Debt/EBITDA dan Net Debt/Equity merupakan rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2023.
3) Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd
Pada tanggal 26 Mei 2020, Peseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Cisco
Systems Capital Asia Pte. Ltd., pihak ketiga, sebagai pemberi pinjaman. Fasilitas pinjaman ini
akan digunakan untuk membiayai pembelian produk dan/atau jasa.
Fasilitas pinjaman tersebut berjangka waktu tiga puluh enam (36) bulan, dikenakan suku bunga
sebesar 3% dan dengan cicilan setiap kuartal.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan corporate guarantee dari salah satu perusahaan pilar Sinar
Mas dan akta fidusiari pengalihan aset yang dibeli dari pinjaman ini.
Saldo terutang pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD3.520.924.
Tidak ada penarikan yang dilakukan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023.
Pembayaran pokok pinjaman pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar USD3.677.292.
h. Utang Obligasi
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah utang obligasi Perseroan sebesar Rp1.210.609 juta, yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Global Notes - USD100 juta 1.210.609
i) Guaranteed Senior Notes - USD100 juta
Pada tanggal 15 Agustus 2007, Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. (Mobile-8 B.V.), Perusahaan
Anak, yang telah dilikuidasi pada akhir- Desember 2015, menerbitkan 11,25% Guaranteed Senior
Notes (Notes) sebesar USD100.000.000, jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2013. Notes ini tercatat
di Bursa Efek Singapura.
Dalam rangka penerbitan Notes ini, Deutsche Bank Trustees (Hongkong) Limited bertindak
sebagai wali amanat dan agen penjamin. Notes ini ditawarkan pada nilai nominal dengan suku
bunga tetap sebesar 11,25% per tahun. Bunga Notes dibayarkan setiap tanggal 1 Maret dan
1 September dimulai sejak 1 Maret 2008.
26
Page 58
Setiap saat pada atau setelah tanggal 15 Agustus 2010, Mobile-8 B.V. dapat menebus Notes, secara
keseluruhan atau sebagian, pada harga tebusan yang sama dengan persentase dari nilai pokok yang
telah ditetapkan, ditambah bunga yang belum dibayar, jika ada, pada tanggal tebusan, jika ditebus
selama masa 12 bulan sejak tanggal 15 Agustus dari tahun berikut: tahun 2010 sebesar 105,625%,
tahun 2011 sebesar 102,813% dan tahun 2012 dan seterusnya sebesar 100%. Setiap saat sebelum
tanggal 15 Agustus 2010, Mobile-8 B.V. mempunyai opsi untuk menebus Notes, secara keseluruhan
tetapi tidak secara sebagian, dengan harga tebusan 100% dari nilai pokok Notes, ditambah premi
yang berlaku saat itu, dan bunga yang belum dibayar, jika ada, pada saat tanggal tebusan.
Selain itu, setiap saat sebelum 15 Agustus 2010, Mobile-8 B.V. dapat menebus sampai dengan 35%
dari nilai pokok Notes, ditambah dengan bunga yang belum dibayar, jika ada, pada saat tanggal
tebusan; asalkan setidaknya 65% dari nilai pokok agregat Notes yang diterbitkan pada tanggal
penerbitan awal, tetap beredar setelah tebusan tersebut dan tebusan tersebut dilakukan dalam 60
hari setelah penutupan penawaran saham di masa datang.
Hasil penerbitan Notes digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman dan bunga yang belum dibayar
dari fasilitas Lehman Commercial Paper Inc. dengan jumlah USD71.600.000 dan untuk pembelian
perlengkapan jaringan serta untuk tujuan umum Perseroan.
Perseroan dan Mobile-8 B.V. diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum dan keuangan tertentu.
Notes ini dijamin oleh Perseroan dan Mobile-8 B.V. dimana Perseroan menjaminkan sahamnya di
Mobile-8 B.V. dan Mobile-8 B.V. mengalihkan seluruh haknya atas pinjaman antar perusahaan.
Pinjaman antar perusahaan dibuat pada tanggal penerbitan Notes merupakan pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat yang diberikan oleh Mobile-8 B.V. kepada Perseroan sebesar jumlah yang sama
dengan penerimaan Mobile-8 B.V. dari penawaran Notes sesuai dengan perjanjian pinjaman antar
perusahaan awal yang dibuat antara Mobile-8 B.V. dan Perseroan.
ii) Restrukturisasi Guaranteed Senior Notes
Pada tanggal 24 Juni 2011, restrukturisasi Guaranteed Senior Notes menjadi Global Notes telah
selesai dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. PT Smartfren Telecom Tbk menerbitkan Global Notes sebesar USD100.000.000 untuk menggantikan
Guaranteed Senior Notes yang sebelumnya diterbitkan oleh Mobile-8 Telecom Finance Company
B.V.
b. Global Notes memiliki jangka waktu selama lima belas (15) tahun dan akan jatuh tempo pada
tahun 2025.
c. Pembayaran bunga Global Notes akan jatuh tempo tengah tahunan setiap tanggal 30 Juni dan
31 Desember dengan suku bunga sebagai berikut:
i. 1% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2015
ii. 1,5% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2020
iii. 2% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2025
d. Global Notes dapat ditarik kembali selama sepuluh (10) kali cicilan tahunan, masing-masing
sebesar USD10.000.000 mulai 31 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2025 ditambahkan
dengan premi sebesar 25%.
e. Perseroan memiliki opsi untuk melunasi Global Notes, pada setiap tanggal pelunasan, dengan
menyerahkan saham berdasarkan harga konversi yang berlaku.
f. Perseroan disyaratkan untuk memenuhi beberapa batasan umum dan keuangan, yaitu:
(1) kepatuhan terhadap hukum yang berlaku; (2) mempertahankan kegiatan usahanya; (3)
pengelolaan dan penutupan asuransi atas aset Perseroan; (4) pembayaran pajak yang tepat
waktu; (5) penyampaian laporan keuangan secara berkala kepada pemegang obligasi.
27
Page 59
g. Perseroan memiliki kewajiban membayar biaya restrukturisasi masing-masing sebesar
USD12.000.000 pada tanggal 31 Desember 2026 dan 31 Desember 2027, yang secara opsional
dapat juga dibayarkan dengan menggunakan saham Perseroan.
Penerbitan Global Notes untuk mengganti Guaranteed Senior Notes menghasilkan modifikasi
substansial terhadap persyaratan liabilitas keuangan yang ada sehingga dicatat sebagai pelunasan
atas liabilitas keuangan yang ada dan pengakuan atas liabilitas keuangan yang baru.
Pada tanggal 13 Desember 2016, restrukturisasi Global Notes telah selesai dilakukan dengan
beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal jatuh tempo menjadi 31 Desember 2028.
b. Suku bunga Global Notes sebagai berikut:
i. 1,5% per tahun dari dan termasuk Desember 2016 sampai dengan termasuk tahun
2020
ii. 2% per tahun sampai dengan dan termasuk tahun 2028
c. Global Notes dapat ditarik kembali selama sepuluh (10) kali cicilan tahunan, masing-masing
sebesar USD10.000.000 mulai 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2028.
d. Kewajiban membayar biaya restrukturisasi masing-masing sebesar USD12.000.000 diganti
menjadi tanggal 31 Desember 2029 dan 31 Desember 2030.
Pada tanggal 26 Desember 2018, telah dilakukan perubahan ketentuan penting Global Notes
sebagai berikut:
a. Tanggal jatuh tempo menjadi 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang ke 31 Desember
2028 dan dapat diperpanjang kembali ke 31 Desember 2033.
b. Suku bunga akan dibayarkan hanya pada saat jatuh tempo dan suku bunganya sebagai
berikut:
i. 1,75% per tahun dari dan termasuk 30 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2023
ii. jika diperpanjang, 2,25% per tahun dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
2028
iii. jika diperpanjang kembali, 2,75% per tahun dari 1 Januari 2029 sampai dengan 31
Desember 2033
c. Premi atas obligasi jumlah pokok diubah dari 25% menjadi 35% dari obligasi yang terhutang.
d. Penerbit membayar biaya restrukturisasi masing-masing sebesar USD12.000.000 akan
dibayarkan dalam dua tanggal pembayaran:
i. 31 Desember 2024 dan 2025, bila jatuh tempo pokok adalah tanggal 31 Desember
2023
ii. 31 Desember 2029 dan 2030, bila jatuh tempo pokok diperpanjang menjadi tanggal
31 Desember 2028
iii. 31 Desember 2034 dan 2035, bila jatuh tempo pokok diperpanjang kembali menjadi tanggal
31 Desember 2033
Bila pembayaran obligasi dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo:
a. tidak ada premi yang dibayarkan bila dibayarkan melalui kas;
b. biaya restrukturisasi hanya berlaku bila pembayaran obligasi dilakukan setelah 31 Desember
2021.
Bila pembayaran dilakukan melalui opsi konversi ke saham, maka akan ditambahkan tambahan
premium tertentu.
Opsi konversi yang melekat pada Global Notes diakui sebagai derivatif yang terpisah dan
diukur pada nilai wajar dan disajikan sebagai “Liabilitas derivatif” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021.
Perbedaan antara nilai wajar Global Notes dan nilai wajar opsi konversi merupakan komponen liabilitas
keuangan dari Global Notes. Komponen liabilitas keuangan diukur pada biaya amortisasi dan disajikan
pada “Utang Obligasi” pada laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021.
28
Page 60
Pada tanggal 30 September 2023, nilai wajar opsi konversi masing-masing adalah sebesar
USD47.719.902 (setara dengan Rp740.899 juta). Kerugian atas perubahan nilai wajar opsi konversi
untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023 adalah sebesar (Rp11.249
juta) serta disajikan sebagai “Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar opsi konversi”
pada laba rugi.
Nilai wajar opsi konversi pada tanggal 30 September 2023 ditentukan berdasarkan metode
valuasi Binomial, oleh KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan, penilai independen.
Ukuran-ukuran signifikan yang digunakan dalam model valuasi opsi pada tanggal 30 September
2023, adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 September 2023
Hasil dividen 0%
Volatilitas yang diharapkan 68%
Rata-rata suku bunga bebas risiko 5,72%
Rata-rata faktor diskonto 0,995247
Harga saham pada tanggal penilaian (per saham) Rp56
Pada tanggal penerbitan, Perseroan mengakui biaya restrukturisasi pada nilai wajar sebesar
USD4.326.106 (setara dengan Rp37.192 juta) dan dicatat sebagai “Liabilitas Tidak Lancar Lainnya”.
Pada tahun 2018, biaya restukturisasi tersebut dihitung kembali dengan nilai wajarnya menjadi
USD15.945.147. Amortisasi biaya restrukturisasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir
yang berakhir 30 September 2023 sebesar USD354.369 (setara dengan Rp5.351 juta) dan
disajikan sebagai “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Pada tanggal 17 November 2023, telah ditandatangani perubahan pada Global Notes yaitu
tanggal jatuh tempo Global Notes menjadi 31 Desember 2028, pembebasan atas biaya premi
dan biaya restrukturisasi, dan perubahan pada ketentuan bunga.
i. Liabilitas Sewa
Pada bulan April dan Juni 2021, Smartel, Perusahaan Anak, telah menyelesaikan transaksi penjualan
perangkat sarana telekomunikasi dengan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBS) dengan nilai penjualan
masing-masing sebesar Rp637.255 juta dan Rp600.000 juta. Perusahaan Anak mulai menyewa
kembali aset tersebut pada tanggal saat yang bersamaan dengan jangka waktu 8 tahun.
Efektif 7 April 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak menyetujui pembaharuan kontrak atas sebagian
sewa menara telekomunikasi dengan beberapa perubahan yang mengakibatkan modifikasi sewa
yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah. Atas transaksi tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak
membukukan penyesuaian atas liabilitas sewa dan aset hak guna sebesar Rp1.537.137 juta.
Pada tanggal 31 Oktober 2015, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyelesaikan transaksi
penjualan perangkat dan transmisi telekomunikasi dengan IBS dan menerima hasil penjualan
sebesar Rp600.000 juta. Perseroan dan Perusahaan Anak mulai menyewa kembali aset tersebut
pada tanggal 1 November 2015 dengan jangka waktu 5 tahun.
Pada tanggal 27 Oktober 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan perpanjangan
jangka waktu sebagian sewa perangkat dan transmisi telekomunikasi dengan IBS selama 3 tahun.
Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa menara pemancar dengan IBS,
PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, dan beberapa penyedia menara
pemancar (lessor) untuk jangka waktu 5 - 14 tahun. Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
opsi untuk memperpanjang selama 5 - 10 tahun.
Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa terutama adalah:
a. Masa sewa aset antara 2 - 20 tahun dan dapat diperpanjang;
b. Perseroan dan Perusahaan Anak harus membayar tagihan sewa tepat waktu sesuai yang tertera di
29
Page 61
perjanjian;
c. Pembatalan sewa sebelum berakhirnya masa sewa oleh Perseroan dan Perusahaan Anak mengakibatkan
timbulnya kewajiban uang sewa terhadap masa sewa yang belum dinikmati Perseroan dan Perusahaan
Anak;
d. Perseroan dan Perusahaan Anak harus memperbaiki kerusakan pada menara yang disebabkan oleh
kesalahan/kelalaian Perseroan dan Perusahaan Anak; dan
e. Perseroan dan Perusahaan Anak harus mengasuransikan peralatan telekomunikasi yang terpasang
pada menara telekomunikasi.
j. Liabilitas Tidak Lancar Lainnya
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah liabilitas tidak lancar lainnya yang dimiliki oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak sebesar Rp1.151.491 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Pembelian aset tetap 728.222
Biaya restrukturisasi obligasi 280.624
Lain-lain 142.645
Jumlah 1.151.491
PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI
ZTE Corporation dan PT ZTE Indonesia
Pada tanggal 4 Juni 2010, Smartel, Perusahaan Anak, dan ZTE Corporation menandatangani Master
Agreement sehubungan dengan desain, teknik pengadaan, konstruksi, instalasi, pengujian, persiapan,
pengoperasian dan pemeliharaan Business Support System (BSS) and Value Added Services (VAS)
Platform untuk jaringan telekomunikasi terpadu nasional CDMA2000 1X, EV-DO Rev. A and EV-DO
Rev. B dengan nilai kontrak sebesar USD42.000.000.
Pada tanggal 21 September 2018, terdapat penambahan terhadap Master Agreement untuk keperluan
ekspansi atas platform dengan nilai kontrak USD17.924.875.
Pada tanggal 20 Desember 2014, Smartel, Perusahaan Anak, ZTE Corporation dan PT ZTE Indonesia
menandatangani Master Agreement sehubungan dengan desain, pengadaan, instalasi, peningkatan
(upgrade), pengujian, integrasi, commissioning, optimisasi, garansi, suku cadang dan pemeliharaan
jaringan LTE dan LTE-A di Indonesia dengan nilai kontrak USD401.977.596.
Pada tanggal 1 Februari 2018, terdapat penambahan terhadap Master Agreement untuk keperluan
ekspansi jaringan dengan nilai kontrak USD280.796.362.
Perjanjian berlaku sejak 20 Desember 2014 hingga Para Pihak membebaskan seluruh kewajibannya
berdasarkan Perjanjian. Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan, melakukan novasi atau
memindahkan segala hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris dan Wales.
Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan pada Negara Inggris.
Nokia Solutions and Networks Oy (Nokia Oy) dan PT Nokia Solutions dan Networks Indonesia (PT Nokia)
Pada tanggal 8 Desember 2014, Smartel, Perusahaan Anak, Nokia OY dan PT Nokia menandatangani
Master Agreement sehubungan dengan desain, pengadaan, instalasi, peningkatan (upgrade),
pengujian, integrasi, commissioning, optimisasi, garansi, suku cadang dan pemeliharaan jaringan
LTE dan LTE-A di Indonesia dengan nilai kontrak sebesar USD383.584.706.
Perjanjian berlaku sejak 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal dimana Para Pihak telah
menyelesaikan seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini. Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan,
30
Page 62
melakukan novasi atau memindahkan segala hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini,
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara
Inggris dan Wales. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Hong Kong International Arbitration
Centre dengan menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules.
Ceragon Network Inc. dan PT GNI Indonesia
Pada tanggal 18 September 2018, Smartel, Perusahaan Anak, dan Ceragon Network Inc. (Ceragon)
menandatangani Master Agreement sehubungan dengan pengadaan FiberAir Series Microwave
Solution.
Pada tanggal 30 Juli 2021, Smartel, Perusahaan Anak, dan Ceragon Network Inc. melakukan
perubahan atas Master Agreement tersebut. Para pihak setuju untuk mengikutsertakan PT GNI
Nusantara (GNI), sebagai distributor resmi Indonesia dari Ceragon, dimana GNI akan menyediakan
FiberAir Series Microwave. Ceragon akan tetap menyediakan dan melakukan jasa terkait.
Sampai dengan 30 September 2023, nilai pesanan pembelian yang telah diterbitkan sebesar
USD83.918.814.
Perjanjian berlaku sejak 18 September 2018 sampai dengan tanggal dimana Para Pihak telah
menyelesaikan seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara
Singapore. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Singapore International Arbitration Centre
(SIAC) berdasarkan aturan yang berlaku pada saat itu.
Whale Cloud Technology Co., Ltd. dan PT Whale Cloud Technology Indonesia
Pada tanggal 12 Agustus 2021, Smartel, Perusahaan Anak, Whale Cloud Technology Co., Ltd. dan
PT Whale Cloud Technology Indonesia menandatangani Master Agreement sehubungan dengan
desain, pengembangan, pengadaan, konstruksi, instalasi, pengujian, persiapan, pengoperasian dan
pemeliharaan terhadap Solusi BSS & OCS.
Sampai dengan 30 September 2023, nilai pesanan pembelian yang telah diterbitkan sebesar
Rp52.361 juta dan USD12.158.492.
Perjanjian berlaku sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal dimana Para Pihak telah
menyelesaikan seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini. Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan,
melakukan novasi atau memindahkan segala hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini,
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara
Inggris dan Wales. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di London Court of International
Arbitration Centre (“LCIA”) dengan menggunakan LCIA Arbitration Rules.
Lain-Lain
a. Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai operator telekomunikasi mempunyai kewajiban kepada
pemerintah sebagai berikut:
• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7/2009, setiap operator telekomunikasi
dikenakan BHP Jastel sebesar 0,5% dari pendapatan telekomunikasi.
• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7/2009 mengenai kontribusi kewajiban
Pelayanan Universal Telekomunikasi, setiap operator telekomunikasi dikenakan biaya Pelayanan
Universal Telekomunikasi sebesar 1,25% dari pendapatan telekomunikasi.
• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7/2009, setiap operator telekomunikasi
dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio Jastel berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beban sehubungan dengan ketentuan ini dicatat sebagai beban operasi, pemeliharaan dan jasa
telekomunikasi.
b. Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani persetujuan roaming internasional dengan
sejumlah mitra operator di luar negeri.
31
Page 63
c. Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian pembangunan/penyediaan dan
penyewaan menara pemancar dengan 45 menara pemancar (pemasok) pihak ketiga. Jangka
waktu perjanjian sewa berkisar antara 5 - 14 tahun dengan opsi perpanjangan 5 - 10 tahun. Harga
sewa menara pemancar bervariasi tergantung pada ketinggian dan lokasi menara pemancar.
d. Perjanjian Kerjasama Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian kerjasama interkoneksi jaringan
dengan beberapa operator, yaitu perjanjian kerjasama dengan PTTelekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT lndosat Tbk (termasuk PT Hutchison
3 Indonesia), dan PT Sampoerna Indonesia. Perjanjian ini menjelaskan tentang tariff interkoneksi,
hak dan kewajiban masing-masing pihak, proses settlement, rekonsiliasi atas penagihan dan
sanksi.
e. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Konten
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian kerjasama dengan beberapa
pihak penyedia konten. Tarif yang dibebankan ke pelanggan bervariasi tergantung pada layanan
konten dan durasi waktu yang dipakai. Keuntungan bervariasi mulai dari 6% sampai dengan 70%
menjadi bagian Perseroan dan Perusahaan Anak. Keuntungan dihitung berdasarkan tarif setelah
dikurangi beban.
Jangka waktu perjanjian dua belas (12) bulan sejak tanggal perjanjian dan akan diperpanjang
secara otomatis selama dua belas (12) bulan apabila tidak ada pemberitahuan tertulis untuk
memutuskan perjanjian dari salah satu pihak.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN MELIHAT KINERJA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK, MANAJEMEN PERSEROAN BERKEYAKINAN SANGGUP MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITAS SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI.
32
Page 64
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal pada tanggal
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021,
telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret
2024, yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan
yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang
tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang
tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 259.612 308.147 463.219
Piutang usaha
Pihak berelasi 277.653 114.804 56.589
Pihak ketiga 145.500 120.093 86.907
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 913 799 11.453
Pihak ketiga 4.061 4.549 1.247
Persediaan 103.972 125.892 73.045
Pajak dibayar dimuka 18.512 43.354 47.514
Biaya dibayar dimuka 704.159 1.605.395 1.544.437
Investasi dalam saham 2.009.972 2.425.828 -
Aset lancar lain-lain 49.738 41.635 38.087
Jumlah Aset Lancar 3.574.092 4.790.496 2.322.498
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 1.821.636 1.781.225 1.796.137
Aset tetap 34.979.159 34.422.038 33.291.783
Aset takberwujud 899.151 820.770 921.330
Goodwill 901.765 901.765 901.765
Uang muka jangka panjang 3.644.267 3.635.455 3.280.720
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 30.994 36.684 38.960
Investasi dalam saham - 73.950 779.088
Aset lain-lain 60.038 29.984 25.569
Jumlah Aset Tidak Lancar 42.337.010 41.701.871 41.035.352
Jumlah Aset 45.911.102 46.492.367 43.357.850
Liabilitas dan Ekuitas
33
Page 65
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Liabilitas
Liabilitas Lancar
Utang usaha
Pihak berelasi 3.459 2.706 173
Pihak ketiga 120.212 94.714 118.381
Utang lain-lain
Pihak berelasi 231 36 29.851
Pihak ketiga 1.321.501 1.778.023 2.370.785
Utang pajak 112.637 97.817 80.468
Akrual 1.354.431 1.825.987 2.378.601
Pendapatan diterima dimuka 808.471 710.463 697.190
Uang muka pelanggan 284.116 426.823 202.977
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang pinjaman 131.794 1.185.446 1.122.934
Liabilitas sewa 2.724.250 2.536.854 2.601.873
Jumlah Liabilitas Lancar 6.861.102 8.658.869 9.603.233
Liabilitas Tidak Lancar
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pinjaman 10.248.849 8.650.667 8.694.567
Liabilitas sewa 10.304.509 10.175.854 10.030.953
Utang obligasi 1.210.609 1.158.311 973.901
Liabilitas derivatif 740.899 729.650 758.550
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 209.224 229.685 221.596
Liabilitas tidak lancar lainnya 1.151.491 1.129.819 421.608
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 23.865.581 22.073.986 21.101.175
Jumlah Liabilitas 30.726.683 30.732.855 30.704.408
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal saham:
Seri A - nilai nominal Rp2.000 per saham
Seri B - nilai nominal Rp1.000 per saham
Seri C - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar:
Seri A - 1.011.793.622 saham
Seri B - 6.793.548.068 saham
Seri C - 541.828.646.880 saham
Modal ditempatkan dan disetor
2023
Seri A - 1.011.793.622 saham
Seri B - 4.920.163.085 saham
Seri C - 329.456.123.341 saham
2022
Seri A - 1.011.793.622 saham
Seri B - 4.920.163.085 saham
Seri C - 329.456.038.268 saham
2021
Seri A - 1.011.793.622 saham
Seri B - 4.920.163.085 saham
Seri C - 302.174.593.044 saham 39.889.363 39.889.354 37.161.210
Tambahan modal disetor - bersih 826.399 826.399 826.399
Obligasi wajib konversi - - 700.000
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 100 100 100
34
Page 66
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Tidak ditentukan penggunaannya (25.531.548) (24.956.465) (26.034.315)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk 15.184.314 15.759.388 12.653.394
Kepentingan Non-Pengendali 105 124 48
Jumlah Ekuitas 15.184.419 15.759.512 12.653.442
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 45.911.102 46.492.367 43.357.850
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Pendapatan Usaha 8.629.536 8.286.893 11.202.579 10.456.829
Beban Usaha
Penyusutan dan amortisasi 3.489.363 3.268.146 4.401.421 3.852.584
Operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi 2.867.269 2.743.056 3.729.403 3.844.307
Penjualan dan pemasaran 1.125.755 1.010.288 1.324.951 1.301.198
Karyawan 672.001 673.929 901.976 970.654
Umum dan administrasi 155.966 154.926 221.706 240.897
Jumlah Beban Usaha 8.310.354 7.850.345 10.579.457 10.209.640
Laba Usaha 319.182 436.548 623.122 247.189
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing
-bersih 338.331 73.711 (206.092) (35.448)
Penghasilan bunga 2.526 3.856 5.038 11.296
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
opsi konversi (11.249) 7.869 28.900 10.900
Keuntungan (kerugian) dari investasi dalam saham (415.856) 1.621.096 1.642.213 118.735
Beban bunga dan keuangan lainnya (926.627) (767.377) (1.048.163) (962.671)
Lain-lain - bersih 46.699 32.762 31.458 43.715
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih (966.176) 971.917 453.354 (813.473)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (646.994) 1.408.465 1.076.476 (566.284)
Penghasilan (Beban) Pajak Tangguhan 47.337 234.521 (12.171) 130.959
Laba (Rugi) Periode Berjalan (599.657) 1.642.986 1.064.305 (435.325)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 31.481 - 14.734 30.259
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
asosiasi - 689 689 1.999
Pajak yang terkait penghasilan komprehensif lain (6.926) 439 (2.802) (7.097)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
asosiasi - 939 939 276
Pajak yang terkait penghasilan komprehensif lain - 61 61 (61)
Penghasilan Komprehensif Lain
Setelah Pajak 24.555 2.128 13.621 25.376
35
Page 67
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif (575.102) 1.645.114 1.077.926 (409.949)
Laba (Rugi) bersih periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Perseroan (599.638) 1.642.917 1.064.229 (435.329)
Kepentingan Non-Pengendali (19) 69 76 4
(599.657) 1.642.986 1.064.305 (435.325)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Perseroan (575.083) 1.645.045 1.077.850 (409.953)
Kepentingan Non-Pengendali (19) 69 (76) 4
(575.102) 1.645.114 1.077.926 (409.949)
Laba (Rugi) Dasar Per Saham (nilai Rupiah penuh) (1,79) 5,21 3,35 (1,39)
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 8.413.360 8.210.706 11.386.678 10.394.126
Pembayaran kas kepada karyawan (486.397) (447.696) (578.409) (592.401)
Pembayaran kas kepada pemasok (4.138.768) (4.192.354) (7.173.455) (6.190.376)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 3.788.195 3.570.656 3.634.814 3.611.349
Penerimaan bunga 2.530 4.101 5.274 11.043
Penerimaan restitusi pajak 896 7.569 7.569 116.541
Pembayaran pajak dibayar dimuka (7.235) (3.269) (4.549) (875)
Pembayaran beban bunga dan keuangan (934.937) (719.370) (1.005.020) (866.819)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 2.849.449 2.859.687 2.638.088 2.871.239
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Hasil bersih penjualan aset tetap 217.537 93.878 94.493 103.383
Penerimaan dari penjualan investasi dalam saham 76.195 - - -
Perolehan aset takberwujud (170.132) (14.958) (19.376) (362.025)
Pembayaran bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap (312.176) (184.983) (259.130) (239.491)
Perolehan aset tetap (792.585) (928.369) (1.236.062) (956.747)
Pembayaran uang muka (919.652) (345.864) (622.155) (654.538)
Penambahan investasi dalam saham - (76.825) (76.825) (658.078)
Penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi
hak yang dialihkan ke pembeli-pesewa - - - 39.750
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.900.813) (1.457.121) (2.119.055) (2.727.746)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan dari fasilitas pinjaman 5.828.425 1.007.572 1.136.053 1.324.780
Penerimaan dari penerbitan modal saham 9 95 2.028.145 584.401
Pembayaran atas liabilitas sewa (1.780.374) (1.838.098) (2.568.884) (1.642.371)
Pembayaran untuk fasilitas pinjaman (5.041.845) (667.389) (1.285.039) (1.754.427)
Penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi
aset hak-guna atas aset pendasar yang
dipertahankan - - - 1.038.191
36
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Penerimaan dari tambahan modal disetor - - - 116.255
Pembayaran biaya untuk penerbitan saham - - - (3.197)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
Pendanaan (993.785) (1.497.820) (689.725) (336.368)
Penurunan Bersih Kas Dan Setara Kas (45.149) (95.254) (170.692) (192.875)
Kas Dan Setara Kas Awal Periode 308.147 463.219 463.219 654.461
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (3.386) 4.249 15.668 1.633
Penyesuaian saldo kas dan setara kas atas
kehilangan pengendalian atas anak perusahan - (48) (48) -
Kas Dan Setara Kas Akhir Periode 259.612 372.166 308.147 463.219
RASIO-RASIO PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan 2022
2023 2022 2021
(Tidak Diaudit)
Rasio Keuangan (%)
Marjin Laba Tahun Berjalan (6,95) 19,83 9,50 (4,16)
Marjin Operasi 3,70 5,27 5,56 2,36
Marjin EBITDA 44,13 44,71 44,85 39,21
Return on Equity (3,79) 11,51 6,84 (3,24)
Return on Assets (1,25) 3,62 2,32 (0,95)
Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar 0,52 0,41 0,55 0,24
Rasio Kas 0,04 0,04 0,04 0,05
Rasio Liabilitas terhadap Aset 0,67 0,68 0,66 0,71
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 2,02 2,17 1,95 2,43
Interest Coverage Ratio1) 0,30 2,83 2,02 0,41
Debt Service Coverage Ratio2) 5,49 3,25 3,12 2,84
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 4,13 8,44 7,13 11,15
Laba (Rugi) Usaha (26,89) 8.425,63 152,08 131,50
Laba (Rugi) Periode Berjalan (136,50) 471,95 344,49 71,43
Jumlah Aset (1,25) 4,69 7,23 12,08
Jumlah Liabilitas (0,02) 1,26 0,09 16,67
Jumlah Ekuitas (3,65) 13,00 24,5 2,33
Keterangan:
1)
perhitungan menggunakan formula: ( Laba Sebelum Pajak + Beban Bunga dan Keuangan Lainnya ) / Beban Bunga dan Keuangan Lainnya
2)
Perhitungan menggunakan formula: EBITDA /(Utang pinjaman lancar+ pembayaran beban bunga). EBITDA dan pembayaran bunga dan
keuangan periode September 2023 dan 2022 merupakan nilai yang disetahunkan.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS INI.
37
Page 69
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum
dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian. Investor harus membaca Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut
ini bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Pembahasan ini mengandung pernyataan
tinjauan ke depan yang mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan
peristiwa-peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang. Hasil aktual Perseroan dapat berbeda
secara material dari hasil yang diperkirakan dalam pernyataan tinjauan ke depan tersebut sebagai
akibat dari faktor-faktor seperti yang diuraikan dalam Usaha dan bagian lain dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan
yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang
tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang
tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
1. ANALISA KEUANGAN
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30
September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021, telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024, yang
ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan
yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang
tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang
tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena angka pembulatan tersebut.
1.1. Perkembangan Pendapatan dan Penjualan, Beban Usaha, serta Rugi Tahun Berjalan
1.1.1. Pendapatan Usaha
Tabel berikut ini menjelaskan pendapatan usaha konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Jasa telekomunikasi
Data 7.559.392 7.424.200 9.949.249 9.610.965
Non-data 216.873 211.511 287.389 284.517
Jasa interkoneksi 323.103 215.857 322.260 191.966
38
Page 70
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Lain-lain 530.168 435.325 643.681 369.381
JUMLAH PENDAPATAN USAHA 8.629.536 8.286.893 11.202.579 10.456.829
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp342.643 juta atau sebesar 4,1%, dari sebesar
Rp8.286.893 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp8.629.536 juta pada periode
30 September 2023. Peningkatan ini terutama didorong oleh (i) peningkatan dari pendapatan data
sebesar Rp135.192 juta atau sebesar 1,8% yang berasal dari pelanggan ritel maupun korporasi;
(ii) peningkatan pendapatan jasa interkoneksi sebesar Rp 107.246 juta atau sebesar 49,7% yang
disebabkan adanya kenaikan traffic dan (ii) pendapatan lain-lain sebesar Rp 94.843 juta atau sebesar
21,8% yang merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan perangkat lunak (software), produk
dan jasa teknologi informasi kepada pelangan korporasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp745.750 juta atau sebesar 7,1%, dari sebesar
Rp10.456.829 juta pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp11.202.579 juta pada tahun 2022. Peningkatan
ini terutama didorong oleh (i) peningkatan pendapatan dari jasa telekomunikasi, baik data maupun non-
data sebesar Rp338.284 juta atau sebesar 3,5%, yang berasal dari pelanggan ritel maupun korporasi;
(ii) peningkatan pendapatan jasa interkoneksi sebesar Rp 130.294 juta atau sebesar 67,9% yang
disebabkan adanya kenaikan traffic dan (ii) pendapatan lain-lain sebesar Rp 274.300 juta atau
sebesar 74,3% yang merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan perangkat lunak (software),
produk dan jasa teknologi informasi kepada pelangan korporasi.
1.1.2. Beban Usaha
Tabel berikut ini menjelaskan beban usaha konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode-periode yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
BEBAN USAHA
Penyusutan dan amortisasi 3.489.363 3.268.146 4.401.421 3.852.584
Operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi 2.867.269 2.743.056 3.729.403 3.844.307
Penjualan dan pemasaran 1.125.755 1.010.288 1.324.951 1.301.198
Karyawan 672.001 673.929 901.976 970.654
Umum dan administrasi 155.966 154.926 221.706 240.897
JUMLAH BEBAN USAHA 8.310.354 7.850.345 10.579.457 10.209.640
39
Page 71
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp460.009 juta atau sebesar
5,9%, dari sebesar Rp7.850.345 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar
Rp8.310.354 juta pada periode 30 September 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh (i) kenaikan beban penyusutan dan amortisasi sebesar Rp221.217 juta dari Rp3.268.146
juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp3.489.363 juta pada periode
30 September 2023; (ii) kenaikan beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi sebesar
Rp124.213 juta dari Rp2.743.056 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp2.867.269
juta pada periode 30 September 2023; dan (iii) kenaikan beban penjualan dan pemasaran sebesar
Rp115.467 juta dari Rp1.010.288 juta pada periode 30 September 2022 menjadi sebesar Rp1.125.755
juta pada periode 30 September 2023.
Beban Penyusutan dan Amortisasi meningkat sebesar Rp221.217 juta dari Rp3.268.146 juta pada
periode 30 September 2022 menjadi Rp3.489.363 juta pada periode 30 September 2023. Peningkatan
terutama disebabkan oleh peningkatan beban penyusutan aset hak-guna usaha sebesar Rp154.142
juta dari Rp1.768.387 juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp1.922.529 juta pada periode
30 September 2023, yang berasal dari penerapan PSAK 73 dan beban penyusutan infrastruktur
telekomunikasi sebesar Rp78.552 juta dari Rp1.240.770 juta pada periode 30 September 2022
menjadi Rp1.319.322 juta pada periode 30 September 2023, seiring dengan peningkatan aset
tetap Perseroan yang digunakan untuk perluasan jaringan dan peningkatan kualitas layanan untuk
pelanggan.
Pada periode 30 September 2023, beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi
meningkat sebesar Rp124.213 juta dari Rp2.743.056 juta pada periode 30 September 2022
menjadi Rp2.867.269 juta pada periode 30 September 2023. Peningkatan terutama disebabkan
oleh (i) peningkatan beban penggunaan frekuensi sebesar Rp107.150 juta dari Rp1.311.119
juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp1.418.269 juta pada periode 30 September
2023. Peningkatan tersebut terdiri dari: penambahan beban BHP Spektrum Frekuensi Radio Pita
sebesar Rp79.744 juta yang terutama disebabkan karena adanya penambahan pita frekuensi
radio 2,3GHz pada Mei 2023; dan kenaikan beban BHP Microwave sebesar Rp27.694 juta; serta
(ii) peningkatan beban listrik dan generator sebesar Rp13.750 juta dari Rp493.480 juta pada periode
30 September 2022 menjadi Rp507.230 juta pada periode 30 September 2023.
Beban Penjualan dan Pemasaran meningkat sebesar Rp115.467 juta dari Rp1.010.288 juta pada
periode 30 September 2022 menjadi Rp1.125.755 juta pada periode 30 September 2023, terutama
disebabkan oleh kenaikan beban iklan dan promosi sebesar Rp132.939 juta dari Rp583.122 juta
pada periode 30 September 2022 menjadi Rp716.061 juta pada periode 30 September 2023, dimana
sejalan dengan kenaikan pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 mengalami peningkatan sebesar Rp369.817 juta atau sebesar 3,6%, dari sebesar Rp10.209.640
juta pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp10.579.457 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh (i) kenaikan pada beban penyusutan dan amortisasi sebesar Rp548.837 juta dari
Rp3.852.584 juta pada tahun 2021 menjadi Rp4.401.421 juta pada tahun 2022; (ii) penurunan beban
beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi sebesar Rp114.904 juta dari Rp3.844.307 juta
pada tahun 2021 menjadi Rp3.729.403 juta pada tahun 2022; dan (iii) penurunan beban karyawan
sebesar Rp68.678 juta dari Rp970.654 juta pada tahun 2021 menjadi Rp901.976 juta pada tahun
2022.
Beban Penyusutan dan Amortisasi meningkat sebesar Rp548.837 juta dari Rp3.852.584 juta pada
tahun 2021 menjadi Rp4.401.421 juta pada tahun 2022. Peningkatan terutama disebabkan oleh
40
Page 72
disebabkan oleh peningkatan beban penyusutan aset hak-guna usaha sebesar Rp379.986 juta dari
Rp1.997.431 juta pada tahun 2021 menjadi Rp2.377.417 juta pada tahun 2022 dan beban penyusutan
infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp109.757 juta dari Rp1.567.565 juta pada tahun 2021 menjadi
Rp1.677.322 juta pada tahun 2022 seiring dengan peningkatan aset tetap Perseroan yang digunakan
untuk perluasan jaringan dan peningkatan kualitas layanan untuk pelanggan.
Pada tahun 2022, beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi menurun sebesar
Rp114.904 juta dari Rp3.844.307 juta pada tahun 2021 menjadi Rp3.729.403 juta pada tahun 2022.
Penurunan terutama disebabkan oleh (i) penurunan beban sewa untuk infrastruktur telekomunikasi
sebesar Rp679.975 juta dari Rp1.068.527 juta pada tahun 2021 menjadi Rp388.552 juta pada tahun
2022 akibat dari banyak perubahan skema komersial atas penyewaan transmisi dari sewa operasi
menjadi sewa guna usaha; (ii) kenaikan beban penggunaan frekuensi sebesar Rp305.830 juta dari
Rp1.451.701 juta pada tahun 2021 menjadi Rp1.757.531 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan
peningkatan beban BHP spektrum frekuensi radio sebesar Rp127.568 juta karena penambahan pita
frekuensi radio pada Mei 2021 dan kenaikan beban BHP Microwave sebesar Rp109.264 juta; serta
(iii) kenaikan beban interkoneksi dan beban langsung lainnya sebesar Rp205.886 juta dari Rp527.416
juta pada tahun 2021 menjadi Rp733.302 juta pada tahun 2022.
Beban Karyawan menurun sebesar Rp68.678 juta dari Rp970.654 juta pada tahun 2021 menjadi
Rp901.976 juta pada tahun 2022. Penurunan terutama disebabkan oleh (i) penurunan beban alih
daya sebesar Rp74.449 juta dari Rp468.759 juta pada tahun 2021 menjadi Rp394.310 juta pada
tahun 2022; (ii) penurunan gaji dan tunjangan karyawan sebesar Rp13.867 juta dari Rp485.813 juta
pada tahun 2021 menjadi Rp471.946 juta pada tahun 2022; dan (iii) kenaikan beban imbalan kerja
sebesar Rp19.506 juta dari Rp12.490 juta pada tahun 2021 menjadi Rp31.996 juta pada tahun 2022,
karena pada tahun 2021 terjadi penyesuaian liabilitas imbalan pensiun akibat implementasi Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP35/2021) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185
(b) UU No 11/2020 UU Cipta Kerja.
1.1.3. Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Tabel berikut menjelaskan penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode-periode yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing – bersih 338.331 73.711 (206.092) (35.448)
Penghasilan bunga 2.526 3.856 5.038 11.296
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar opsi
28.900 10.900
konversi (11.249) 7.869
Keuntungan (kerugian) dari investasi dalam saham (415.856) 1.621.096 1.642.213 118.735
Beban bunga dan keuangan lainnya (926.627) (767.377) (1.048.163) (962.671)
Lain-lain – bersih 46.699 32.762 31.458 43.715
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Bersih (966.176) 971.917 453.354 (813.473)
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 mengalami fluktuasi sebesar Rp1.938.093 juta, dari penghasilan lain-lain sebesar
Rp971.917 juta pada periode 30 September 2022 menjadi beban lain-lain sebesar Rp966.176 juta
pada periode 30 September 2023.
41
Page 73
Fluktuasi ini terutama disebabkan oleh (i) dampak keuntungan (kerugian) dari investasi dalam saham
PT Mora Telematika Indonesia Tbk sebesar Rp2.036.952 juta, dari keuntungan dari investasi dalam
saham sebesar Rp1.621.096 juta pada periode 30 September 2022 menjadi kerugian dari investasi
dalam saham sebesar Rp416.856 juta pada periode 30 September 2023. Hal ini disebabkan oleh
kerugian yang belum direalisasi atas penurunan nilai wajar saham pada PT Mora Telematika Indonesia
Tbk; dan (ii) kenaikan beban bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp159.250 juta dari Rp767.377
juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp926.627 juta pada periode 30 September 2023;
terutama disebabkan kenaikan tingkat suku bunga pinjaman; dan (iii) kenaikan keuntungan dari kurs
mata uang asing-bersih sebesar Rp264.620 juta dari Rp73.711 juta pada periode 30 September 2022
menjadi Rp338.331 juta pada periode 30 September 2023, terutama disebabkan oleh keuntungan
kurs mata uang asing pada pelunasan utang pinjaman dalam mata uang asing pada periode 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penghasilan (beban) lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp1.266.827 juta, dari beban lain-lain sebesar
Rp813.473 juta pada tahun 2021 menjadi penghasilan lain-lain Rp453.473 juta pada tahun 2022.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh (i) peningkatan keuntungan dari investasi dalam saham
sebesar Rp1.523.478 juta dari Rp118.735 juta pada tahun 2021 menjadi Rp1.642.213 juta pada
tahun 2022 terutama disebabkan oleh keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan nilai wajar
saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Peningkatan nilai wajar saham PT Mora Telematika
Indonesia Tbk berasal dari revaluasi nilai investasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk ke harga pasar
saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk per tanggal 31 Desember 2022. (ii) Peningkatan kerugian
kurs mata uang asing – bersih sebesar Rp170.644 juta dari Rp35.448 juta pada tahun 2021 menjadi
Rp206.092 juta pada tahun 2022 terjadi pelemahan nilai tukar Rupiah pada periode 31 Desember
2022 jika dibandingkan dengan periode 31 Desember 2021; dan (iii) peningkatan beban bunga dan
keuangan lainnya sebesar Rp85.492 juta dari Rp962.671 juta pada tahun 2021 menjadi Rp1.048.163
juta pada tahun 2022 terutama karena peningkatan pada beban bunga sebagai akibat dari penerapan
PSAK No. 73 atas Sewa.
1.1.4. Laba (Rugi) Periode Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Laba (Rugi) Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.242.643 juta atau sebesar 136,5%,
dari laba periode berjalan sebesar Rp1.642.986 juta pada 30 September 2022 menjadi rugi periode
berjalan sebesar Rp599.657 juta pada 30 September 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
(i) kenaikan beban lain-lain sebesar Rp1.938.093 juta dari penghasilan lain-lain Rp971.917 pada
periode 30 September 2022 menjadi beban lain-lain Rp966.176 juta pada periode30 September
2023; serta (ii) penurunan laba usaha sebesar Rp117.366 juta pada periode 30 September 2022 dari
Rp436.548 juta menjadi Rp319.182 juta pada periode 30 September 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba Tahun Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp1.499.630 juta atau sebesar 344,5%, dari
rugi tahun berjalan sebesar Rp435.325 juta pada tahun 2021 menjadi laba tahun berjalan sebesar
Rp1.064.305 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan penghasilan
lain-lain sebesar Rp1.266.827 juta dari beban lain-lain sebesar Rp813.473 juta pada tahun 2021
menjadi penghasilan lain-lain sebesar Rp453.354 juta pada tahun 2022; dan (ii) kenaikan laba usaha
sebesar Rp375.933 juta dari Rp247.189 juta pada tahun 2021 menjadi Rp623.122 juta pada tahun
2022.
42
Page 74
1.1.5. Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.220.216 juta
atau sebesar 135,5%, dari penghasilan komprehensif sebesar Rp1.645.114 juta pada 30
September 2022 menjadi rugi komprehensif sebesar Rp575.102 juta pada 30 September
2023. Penurunan ini terutama disebabkan (i) penurunan rugi periode berjalan sebesar
Rp2.242.643 juta dari laba periode berjalan sebesar Rp1.642.986 juta pada periode
30 September 2022 menjadi rugi periode berjalan sebesar Rp599.657 juta pada periode 30 September
2023, dan (ii) kenaikan penghasilan komprehensif lain setelah pajak sebesar Rp22.427 juta dari
Rp2.128 juta pada periode 30 September 2022 menjadi Rp24.555 juta pada periode 30 September
2023, terutama disebabkan oleh kenaikan penghasilan atas pengukuran kembali imbalan yang
berasal dari keuntungan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan dan penyesuaian
pengalaman.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp1.487.875 juta atau sebesar 362,9%,
dari rugi komprehensif sebesar Rp409.949 juta pada tahun 2021 menjadi penghasilan komprehensif
sebesar Rp1.077.926 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan (i) peningkatan
laba usaha tahun berjalan sebesar Rp1.499.630 juta dari rugi tahun berjalan sebesar Rp435.325
juta pada tahun 2021 menjadi laba tahun berjalan sebesar Rp1.064.305 juta pada tahun 2022; dan
(ii) penurunan penghasilan komprehensif lain sebesar Rp11.755 juta dari Rp25.376 juta pada tahun
2021 menjadi Rp13.621 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan
atas pengukuran kembali imbalan pasti dibandingkan dengan 31 Desember 2021, yang berasal dari
penurunan keuntungan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan dan penyesuaian
pengalaman.
1.2. Perkembangan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
1.2.1. Aset
Tabel berikut ini menjelaskan posisi aset konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 259.612 308.147 463.219
Piutang usaha
Pihak berelasi 277.653 114.804 56.589
Pihak ketiga 145.500 120.093 86.907
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 913 799 11.453
Pihak ketiga 4.061 4.549 1.247
Persediaan 103.972 125.892 73.045
Pajak dibayar dimuka 18.512 43.354 47.514
43
Page 75
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Biaya dibayar dimuka 704.159 1.605.395 1.544.437
Investasi dalam saham 2.009.972 2.425.828 -
Aset lancar lain-lain 49.738 41.635 38.087
Jumlah Aset Lancar 3.574.092 4.790.496 2.322.498
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 1.821.636 1.781.225 1.796.137
Aset tetap 34.979.159 34.422.038 33.291.783
Aset takberwujud 899.151 820.770 921.330
Goodwill 901.765 901.765 901.765
Uang muka jangka panjang 3.644.267 3.635.455 3.280.720
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 30.994 36.684 38.960
Investasi dalam saham - 73.950 779.088
Aset lain-lain 60.038 29.984 25.569
Jumlah Aset Tidak Lancar 42.337.010 41.701.871 41.035.352
Jumlah Aset 45.911.102 46.492.367 43.357.850
Aset Lancar
Aset Lancar menurun sebesar Rp1.216.404 juta dari Rp4.790.496 juta pada tanggal 31 Desember
2022 menjadi Rp3.574.092 juta pada tanggal 30 September 2023. Penurunan terutama berasal dari:
(i) penurunan biaya dibayar dimuka sebesar Rp901.236 juta, terutama disebabkan karena amortisasi
biaya dibayar dimuka atas penggunaan spektrum frekuensi radio pada periode 30 September
2023; dan (ii) penurunan investasi dalam saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk sebesar
Rp415.856 juta yang disebabkan oleh kerugian yang belum direalisasi atas penurunan nilai wajar
saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Aset lancar Perseroan meningkat sebesar Rp2.467.998 juta dari Rp2.322.498 juta per
31 Desember 2021 menjadi Rp4.790.496 juta per 31 Desember 2022. Peningkatan
terutama disebabkan oleh kenaikan investasi dalam saham sebesar Rp2.425.828 juta.
Peningkatan investasi dalam saham terutama berasal dari keuntungan yang belum direalisasi
atas kenaikan nilai wajar saham pada PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Moratel”).
Pada tahun 2021 dan sampai dengan periode sebelum Moratel melakukan penawaran umum
perdana (IPO), keuntungan dari Investasi dalam saham Moratel diukur berdasarkan metode ekuitas
dan dicatat pada aset tidak lancar. Pada bulan Agustus 2022, Moratel melakukan penawaran umum
perdana kepada masyarakat, dimana Perseroan dan Perusahaan Anak tidak turut berpartisipasi
dalam penawaran umum perdana tersebut, sehingga kepemilikan saham Moratel menjadi 18,32%
dan investasi dalam saham diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan dicatat pada aset lancar.
Aset Tidak Lancar
Aset Tidak Lancar meningkat sebesar Rp635.139 juta dari Rp41.701.871 juta pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp42.337.010 juta pada tanggal 30 September 2023. Peningkatan
terutama berasal dari (i) kenaikan aset tetap sebesar Rp557.121 juta terutama disebabkan oleh
peningkatan aset kepemilikan langsung dan aset hak-guna usaha untuk kategori infrastruktur
telekomunikasi dengan total nilai bersih sebesar Rp448.273 juta. Penggunaan aset tetap tersebut
adalah untuk perluasan jaringan dan peningkatan kualitas layanan untuk pelanggan.
Aset Tidak Lancar meningkat sebesar Rp666.519 juta dari Rp41.035.352 juta pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp41.701.871 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan terutama
berasal dari (i) kenaikan aset tetap sebesar Rp1.130.255 juta, terutama disebabkan oleh peningkatan
aset kepemilikan langsung dan aset hak-guna usaha untuk kategori infrastruktur telekomunikasi
44
Page 76
sebesar Rp1.257.821 juta, (ii) kenaikan uang muka jangka panjang sebesar Rp354.735 juta
disebabkan oleh pembayaran uang muka ke vendor untuk pembelian aset guna perluasan jaringan
dan peningkatan kualitas layanan untuk pelanggan; dan (iii) penurunan atas investasi dalam saham
sebesar Rp705.138 juta dikarenakan reklasifikasi investasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk yang
dicatat sebagai aset lancar pada tanggal 31 Desember 2022.
1.2.2. Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Liabilitas
Liabilitas Lancar
Utang usaha
Pihak berelasi 3.459 2.706 173
Pihak ketiga 120.212 94.714 118.381
Utang lain-lain
Pihak berelasi 231 36 29.851
Pihak ketiga 1.321.501 1.778.023 2.370.785
Utang pajak 112.637 97.817 80.468
Akrual 1.354.431 1.825.987 2.378.601
Pendapatan diterima dimuka 808.471 710.463 697.190
Uang muka pelanggan 284.116 426.823 202.977
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang pinjaman 131.794 1.185.446 1.122.934
Liabilitas sewa 2.724.250 2.536.854 2.601.873
Jumlah Liabilitas Lancar 6.861.102 8.658.869 9.603.233
Liabilitas Tidak Lancar
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pinjaman 10.248.849 8.650.667 8.694.567
Liabilitas sewa 10.304.509 10.175.854 10.030.953
Utang obligasi 1.210.609 1.158.311 973.901
Liabilitas derivatif 740.899 729.650 758.550
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 209.224 229.685 221.596
Liabilitas tidak lancar lainnya 1.151.491 1.129.819 421.608
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 23.865.581 22.073.986 21.101.175
Jumlah Liabilitas 30.726.683 30.732.855 30.704.408
Liabilitas Lancar
Liabilitas Lancar menurun sebesar Rp1.797.767 juta dari Rp8.658.869 juta pada tanggal 31 Desember
2022 menjadi Rp6.861.102 juta pada tanggal 30 September 2023. Penurunan terutama disebabkan (i)
penurunan utang pinjaman jangka pendek sebesar Rp1.053.652 juta sebagai dampak dari pelunasan
utang pinjaman China Development Bank Shenzhen Branch (CDB) pada Juni 2023; (ii) penurunan
utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp456.522 juta terutama karena pembayaran utang pada kontraktor
dan pemasok pihak ketiga atas pembelian aset tetap dan (iii) penurunan akrual sebesar Rp471.556 juta
terutama atas akrual biaya operasional.
Liabilitas Lancar menurun sebesar Rp944.364 juta dari Rp9.603.233 juta pada tanggal 31 Desember
2021 menjadi Rp8.658.869 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh (i) penurunan utang lain-lain sebesar Rp592.762 juta terutama atas utang pada kontraktor dan
pemasok pihak ketiga atas pembelian aset tetap, (ii) penurunan akrual sebesar Rp552.614 juta terutama
45
Page 77
atas akrual biaya operasional; dan (iii) kenaikan uang muka pelanggan sebesar Rp223.846 juta yang
terutama berasal dari pembayaran uang muka dari partner SMS Application to Person (A2P).
Liabilitas Tidak Lancar
Liabilitas Tidak Lancar meningkat sebesar Rp1.791.595 juta dari Rp22.073.986 juta pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp23.865.581 juta pada tanggal 30 September 2023. Peningkatan terutama
berasal dari (i) kenaikan utang pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.598.182 juta terutama karena
penarikan pinjaman sindikasi; dan (ii) peningkatan liabilitas sewa sebesar Rp128.655 juta terutama
karena penambahan kontrak sewa infrakstruktur telekomunikasi di periode berjalan yang termasuk
dalam ruang lingkup PSAK 73.
Liabilitas Tidak Lancar meningkat sebesar Rp972.811 juta dari Rp21.101.175 juta pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp22.073.986 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh (i) kenaikan liabilitas tidak lancar lainnya sebesar Rp708.210 juta yang berasal
dari kenaikan liabilitas atas pembelian aset tetap, (ii) kenaikan utang obligasi sebesar Rp184.410 juta
yang terutama berasal dari efek perubahan kurs mata uang asing dan (iii) kenaikan utang liabilitas sewa
sebesar Rp144.901 juta terutama karena penambahan kontrak sewa infrakstruktur telekomunikasi di
tahun berjalan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 73.
1.2.3. Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal ditempatkan dan disetor 39.889.363 39.889.354 37.161.210
Tambahan modal disetor – bersih 826.399 826.399 826.399
Obligasi wajib konversi - - 700.000
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 100 100 100
Tidak ditentukan penggunaannya (25.531.548) (24.956.465) (26.034.315)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk 15.184.314 15.759.388 12.653.394
Kepentingan Non-Pengendali 105 124 48
Jumlah Ekuitas 15.184.419 15.759.512 12.653.442
Ekuitas Perseroan menurun sebesar Rp575.093 juta dari Rp15.759.512 juta pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp15.184.419 juta pada tanggal 30 September 2023. Penurunan ekuitas
berasal dari peningkatan saldo defisit yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp575.083 juta
yang disebabkan oleh jumlah rugi komprehensif pada periode berjalan Perseroan dan Perusahaan
Anak.
Ekuitas Perseroan meningkat sebesar Rp3.106.070 juta dari Rp12.653.442 juta pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp15.759.512 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh (i) kenaikan modal ditempatkan dan disetor berasal dari pelaksanaan Waran
Seri II menjadi saham seri C dan (ii) penurunan saldo defisit yang tidak ditentukan penggunaannya
sebesar Rp1.077.850 yang disebabkan oleh jumlah penghasilan komprehensif pada tahun Perseroan
dan Perusahaan Anak.
46
Page 78
1.3. Segmen Operasi
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan dan mengelola usahanya dalam satu segmen yaitu
menyediakan jasa selular dan jasa jaringan telekomunikasi untuk para pelanggannya.
2. LIKUIDITAS
Likuiditas merupakan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendeknya, yang diukur dengan 2 (dua) cara, yaitu: (i) rasio lancar, yang dihitung dengan cara
membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek; dan (ii) rasio kas, yang
dihitung dengan cara membandingkan jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka
pendek.
Likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta 31 Desember
2022 dan 2021 ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Lancar (x) 0,52 0,55 0,24
Rasio Kas (x) 0,04 0,04 0,05
Sumber likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak selama ini adalah arus kas yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan, yang terutama terdiri dari penerimaan jasa layanan data, percakapan,
pesan singkat, abonemen dan lain-lain, dan penerimaan fasilitas pinjaman.
Perseroan menilai bahwa sumber likuiditas dan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak
memadai untuk melakukan aktivitas bisnis sehari-hari secara berkesinambungan. Perseroan dan
Perusahaan Anak melakukan kontrol secara rutin atas kegiatan operasi dan menjaga covenant yang
telah diperjanjikan kepada kreditur untuk memelihara dan menjaga sumber likuiditas dan modal kerja
Perseroan dan Perusahaan Anak.
3. SOLVABILITAS
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya yang diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas
ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset).
Tabel di bawah ini menunjukkan solvabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021:
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Solvabilitas Ekuitas (x) 2,02 1,95 2,43
Solvabilitas Aset (x) 0,67 0,66 0,71
4. IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL ASET
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity, “ROE”) adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan
laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dengan membandingkan laba bersih dengan
ekuitas. Imbal Hasil Aset (Return on Asset, “ROA”) adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan
laba bersih dari aset yang dimiliki, yang diukur dengan membandingkan laba bersih dengan aset.
Tabel di bawah ini menunjukkan ROE dan ROA Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021:
47
Page 79
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Return on Equity (%) (3,8) 6,8 (3,2)
Return on Asset (%) (1,3) 2,3 (0,9)
5. PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman yang masih
terutang sejumlah Rp11.591.252 juta, dengan rincian sebesar Rp10.380.643 juta terutang dalam
bentuk utang pinjaman, dan sebesar Rp1.951.508 juta dalam bentuk utang obligasi (termasuk liabilitas
derivatif).
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pinjaman yang masih terutang konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 berdasarkan jatuh temponya:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Kurang dari 1 (satu) tahun Lebih dari 1 (satu) tahun
Utang pinjaman 131.794 10.248.849
Utang obligasi (termasuk liabilitas derivatif) - 1.951.508
6. FASILITAS YANG BELUM DIGUNAKAN
Tabel di bawah ini menyajikan rincian fasilitas pinjaman yang masih belum digunakan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023:
Keterangan Kreditur Jenis Fasilitas Jumlah
Perseroan Niven Holdings Limited Fasilitas Pinjaman USD75.100.000
Smartel Pinjaman Sindikasi Fasilitas Kredit Pembelian Rp1.062.839.718.324
7. SUMBER PENDANAAN
Arus kas masuk bagi Perseroan dan Perusahaan Anak terutama berasal dari aktivitas
operasi. Kebutuhan utama Perseroan dan Perusahaan Anak akan likuiditas adalah untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan untuk membayar pinjaman yang telah jatuh tempo.
Tabel di bawah ini merupakan ringkasan arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023 dan 2022 dan
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi 2.849.449 2.859.687 2.638.088 2.871.239
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.900.813) (1.457.121) (2.119.055) (2.727.746)
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (993.785) (1.497.820) (689.725) (336.368)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (45.149) (95.254) (170.692) (192.875)
Kas dan Setara Kas Pada Awal Periode 308.147 463.219 463.219 654.461
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (3.386) 4.249 15.668 1.633
Penyesuaian saldo kas dan setara kas atas kehilangan
pengendalian atas Perusahaan Anak - (48) (48) -
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Periode 259.612 372.166 308.147 463.219
Perseroan dan Perusahaan Anak secara regular mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual,
dan terus menerus memantau kondisi pasar keuangan untuk memperoleh tambahan dana, seperti
pinjaman dari bank atau pendanaan melalui ekuitas.
48
Page 80
Secara umum, Perseroan akan mengalami kenaikan penjualan (aktivasi pelanggan) pada saat
menjelang hari raya seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan,
pembayaran kas kepada karyawan dan pemasok, penerimaan bunga, penerimaan restitusi pajak,
pembayaran pajak dibayar dimuka, dan pembayaran beban bunga dan keuangan.
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Arus kas bersih dari aktivitas operasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
mengalami penurunan sebesar Rp10.238 juta jika dibandingkan dengan periode yang berakhir 30
September 2022. Penurunan terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pembayaran beban bunga
dan keuangan sebesar Rp215.567 juta; dan (ii) kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp202.654 juta.
Pada periode yang berakhir 30 September 2023, arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama
diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Arus kas bersih dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami penurunan sebesar Rp233.151 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31
Desember 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pembayaran kas kepada
pemasok sebesar Rp983.079 juta, (ii) kenaikan pembayaran beban bunga dan keuangan sebesar
Rp138.201 juta, (iii) penurunan penerimaan restitusi pajak sebesar Rp108.972 juta, dan (iv) kenaikan
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp992.552 juta.
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama diperoleh
dari penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas Bersih untuk Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terdiri dari hasil bersih penjualan aset
tetap, penerimaan dari penjualan investasi dalam saham, perolehan aset takberwujud, pembayaran
bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap, perolehan aset tetap, pembayaran uang muka, penambahan
investasi dalam saham, dan penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi hak yang dialihkan
ke pembeli-pesewa.
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 meningkat sebesar Rp443.692 juta jika dibandingkan dengan periode yang
berakhir 30 September 2022. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pembayaran uang muka sebesar Rp573.788 juta untuk
pembelian aset; (ii) kenaikan pembayaran untuk perolehan aset tak berwujud sebesar Rp155.174
juta; terutama untuk pembayaran penambahan pita frekuensi radio; (iii) penurunan pembayaran
untuk perolehan aset tetap sebesar Rp135.784 juta; serta (iv) kenaikan penerimaan atas hasil bersih
penjualan aset tetap sebesar Rp123.659 juta.
Pada periode yang berakhir 30 September 2023, arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama
digunakan untuk pembayaran uang muka dan perolehan aset tetap.
49
Page 81
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp608.691 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir
31 Desember 2021. Penurunan terutama disebabkan oleh (i) penurunan pembayaran untuk perolehan
investasi dalam saham sebesar Rp581.253 juta, (ii) penurunan pembayaran perolehan aset tak
berwujud sebesar Rp342.649 juta karena pada tahun 2021, terdapat pembayaran atas biaya izin
awal perolehan pita frekuensi 2,3 GHz yang dimenangkan oleh Smartel, Perusahaan Anak, dan (iii)
kenaikan pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp279.315 juta.
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama
digunakan untuk pembayaran uang muka dan perolehan aset tetap.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari penerimaan dari
fasilitas pinjaman, penerimaan dari penerbitan modal saham, pembayaran atas liabilitas sewa,
pembayaran untuk fasilitas pinjaman, penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi aset
hak-guna atas aset pendasar yang dipertahankan, penerimaan dari tambahan modal disetor, dan
pembayaran biaya untuk penerbitan saham.
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Penurunan kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp504.035 juta jika dibandingkan dengan periode yang berakhir
30 September 2022. Penurunan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
disebabkan oleh (i) kenaikan penerimaan dari fasilitas pinjaman sebesar Rp4.820.853 juta terutama
dari utang sindikasi dan (ii) kenaikan pembayaran untuk fasilitas pinjaman sebesar Rp4.374.456 juta,
terutama untuk pembayaran pinjaman CDB.
Pada periode yang berakhir 30 September 2023, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran fasilitas pinjaman, terutama pinjaman CDB, dan pembayaran atas
liabilitas sewa.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Kenaikan atas kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp353.357 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir
31 Desember 2021. Peningkatan kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
disebabkan oleh (i) adanya penerimaan yang dapat diatribusikan dari proporsi aset hak-guna
atas aset pendasar yang dipertahankan sebesar Rp1.038.191 juta pada tahun 2021, (ii) kenaikan
pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp926.513 juta, (iii) adanya penerimaan dari tambahan
modal disetor sebesar Rp116.255 juta pada tahun 2021, (iv) penurunan pembayaran untuk fasilitas
pinjaman sebesar Rp469.388 juta, dan (v) kenaikan penerimaan dari penerbitan modal saham
sebesar Rp1.443.744 juta.
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran atas liabilitas sewa dan pembayaran untuk fasilitas pinjaman.
50
Page 82
8. MANAJEMEN RISIKO
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang
berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang dunia usaha, risiko dapat diartikan
sebagai suatu keadaan ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Penerapan manajemen risiko menjadi kebutuhan mutlak untuk mengurangi dan mencegah
terjadinya kerugian yang mengganggu kelangsungan usaha, akibat banyaknya ketidakpastian dan
cepatnya perubahan lingkungan usaha, baik internal maupun eksternal. Pengelolaan manajemen
risiko dilaksanakan melalui tata cara pengelolaan yang sistematis, terintegrasi, optimal dan
berkesinambungan.
Prosedur pelaksanaan manajemen risiko diawali dari proses identifikasi risiko yang bertujuan
untuk mengenali berbagai faktor risiko yang mungkin muncul dan menghambat proses operasional
dan manajerial Perseroan. Langkah berikutnya adalah pengendalian risiko yang tercermin dalam
implementasi manajemen risiko.
Untuk dapat mengelola risiko usaha dengan baik, kebijakan manajemen risiko harus dilaksanakan di
setiap unit kerja Perseroan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Mendeteksi/mengidentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas.
2. Melakukan pengukuran tingkat/besarnya setiap risiko, dengan memperhitungkan besarnya dampak
dan kemungkinan terjadinya peluang risiko.
3. Melakukan evaluasi terhadap sumber risiko dan penyebab terjadinya risiko, sebagai dasar untuk
memetakan dan mengendalikan risiko yang signifikan.
4. Menyusun rencana strategi pengendalian terhadap risiko yang mempunyai prioritas tinggi/risiko
signifikan.
5. Melaksanakan kegiatan pengendalian risiko yang membahayakan kelangsungan hidup Perseroan.
6. Melakukan pemantauan risiko secara berkesinambungan khususnya yang memiliki dampak cukup
signifikan terhadap kondisi Perseroan.
Dalam rapat Direksi dengan Dewan Komisaris maupun Divisi Audit Internal dan Komite Audit selalu
dilakukan pembahasan mengenai risiko usaha dan mitigasi risiko yang dapat dilaksanakan. Risiko-
risiko tersebut merupakan risiko usaha yang bersifat material dan berdampak terhadap kinerja
Perseroan. Sebagai upaya mitigasi risiko, Perseroan meninjau secara rutin kebijakan hedge and
control yang berlaku untuk setiap jenis risiko.
Mengingat bahwa penerapan praktik manajemen risiko yang baik dapat mendukung kinerja Perseroan
dan Perusahaan Anak, maka manajemen risiko selalu menjadi elemen pendukung penting bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan usahanya. Sasaran dan tujuan utama dari
diterapkannya praktik manajemen risiko di Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk menjaga
dan melindungi Perseroan dan Perusahaan Anak melalui pengelolaan risiko kerugian yang mungkin
timbul dari berbagai aktivitasnya serta menjaga tingkat risiko agar sesuai dengan arahan yang sudah
ditetapkan oleh manajemen Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki eksposur terhadap risiko-risiko atas instrumen keuangan
seperti:
51
Page 83
RISIKO KEUANGAN
1. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga merupakan risiko nilai wajar atau arus kas masa datang dari instrumen keuangan
yang berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak
terhadap perubahan suku bunga pasar terkait pada utang pinjaman dimana mempunyai tingkat
severity risiko yang sangat besar.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar mata uang asing merupakan risiko nilai wajar atau arus kas masa datang dari
instrumen keuangan yang berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Beratnya risiko
ini secara dominan dapat ditoleransi. Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap nilai tukar
berasal dari utang usaha dan utang lain-lain, akrual, utang pinjaman, liabilitas derivatif, utang obligasi
dan liabilitas tidak lancar lainnya. Selain utang usaha dan utang lain-lain, akrual, utang pinjaman,
liabilitas derivatif, utang obligasi dan liabilitas tidak lancar lainnya, Perseroan dan Perusahaan Anak
memiliki eksposur mata uang transaksional. Eksposur tersebut timbul pada saat transaksi dilakukan
dengan mata uang selain mata uang fungsional Perusahaan.
3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa risiko bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak akan mengalami
kerugian yang timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual
mereka. Tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Perseroan dan Perusahaan
Anak mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang
dapat diterima untuk pelanggan individu dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan
tersebut. Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan hubungan usaha hanya dengan pihak ketiga
yang diakui dan kredibel. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kebijakan untuk semua pelanggan
yang akan melakukan perdagangan secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Sebagai
tambahan jumlah piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi risiko piutang ragu-ragu.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko apabila posisi arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
mencukupi untuk menutupi kebutuhan pengeluaran jangka pendek operasional. Kebutuhan likuiditas
Perseroan dan Perusahaan Anak pada awal pertumbuhannya timbul dari kebutuhan dalam membiayai
investasi dan pengeluaran barang modal yang terkait dengan perluasan bisnis telekomunikasi. Bisnis
ini memerlukan dukungan modal yang substansial untuk membangun serta memperluas infrastruktur
selular dan jaringan data serta untuk mendanai operasional khususnya pada tahap pengembangan
jaringan.
Pada kondisi normal, dalam mengelola risiko likuiditas, Perseroan dan Perusahaan Anak memantau
dan menjaga tingkat kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional
Perseroan dan Perusahaan Anak dan untuk mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Perseroan dan
Perusahaan Anak juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk
jadwal jatuh tempo utang jangka panjang mereka, dan terus menelaah kondisi pasar keuangan untuk
mengambil inisiatif penggalangan dana. Kegiatan ini dapat meliputi pinjaman bank, penerbitan surat
utang ataupun penerbitan ekuitas di pasar modal.
RISIKO INDUSTRI
1. Risiko Persaingan Usaha
Industri telekomunikasi merupakan industri yang sangat kompetitif dan tingkat persaingan dengan
operator lain semakin tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perseroan telah mengambil
langkah strategis untuk terus berinovasi menciptakan produk-produk dan layanan yang memiliki
keunggulan bersaing dan dapat diterima oleh pelanggan.
2. Risiko Politik
Peristiwa politik dan sosial yang kerap timbul dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik di Indonesia.
Ketidakstabilan hubungan antara negara, perselisihan antar partai politik dan kerusuhan sosial yang
52
Page 84
terjadi di beberapa daerah merupakan risiko-risiko politik yang kerap terjadi di Indonesia. Hal ini
berpotensi memberi dampak yang buruk bagi Perseroan.
Sebagai perusahaan yang mendorong program GCG, Perseroan meluncurkan program Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan untuk kepentingan bangsa yang dapat membantu untuk meningkatkan
nilai-nilai kemanusiaan sehingga dapat menciptakan bangsa yang kuat dan bersatu.
3. Ketersediaan Kapasitas Jaringan
Sebagai penyedia jasa telekomunikasi, Perseroan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan
kemampuan jaringan secara terus menerus. Pertumbuhan jumlah pelanggan haruslah diimbangi
dengan ketersediaan kapasitas jaringan yang cukup. Perseroan senantiasa memonitor kapasitas
jaringannya, dan menambahnya sesuai dengan kebutuhan. Perseroan juga terus meningkatkan
kualitas serta memelihara secara intensif perangkat telekomunikasi yang dilakukan secara berkala
dan menyeluruh. Selain itu, Perseroan menyiapkan jalur pengganti (backup) untuk jalur utama atau
backbone, baik untuk lalu lintas suara maupun data. Semua hal ini dilakukan secara menyeluruh
dan preventif untuk meminimalkan frekuensi gangguan.
4. Perkembangan Teknologi
Perseroan menyadari bahwa di dunia telekomunikasi yang dinamis dan terus berkembang, teknologi
akan terus berevolusi setiap saat. Perseroan saat ini merupakan operator yang memberikan layanan
telekomunikasi dengan teknologi 4G LTE sepenuhnya. Teknologi 4G sendiri terus mengalami evolusi,
dan saat ini teknologi 5G telah mulai digunakan di beberapa negara di dunia. Perseroan menganggap
bahwa Indonesia juga akan segera mengadopsi teknologi 5G setelah Pemerintah melakukan penetapan
frekuensi yang akan digunakan untuk jaringan 5G. Namun hingga saat ini, Perseroan melihat bahwa
teknologi 4G masih cukup efisien untuk melayani kebutuhan layanan data secara nasional, dan
teknologi 5G nantinya akan difokuskan untuk layanan data di kota-kota besar di tahun-tahun awal
pengembangan jaringan 5G di Indonesia.
9. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk perolehan aset tetap. Belanja
modal sampai dengan periode-periode yang berakhir 30 September 2023 dan 2022 dan tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp4.381.537 juta,
Rp4.392.426 juta, Rp5.818.967 juta dan Rp8.699.670 juta. Tabel di bawah ini menjelaskan perolehan
aset tetap Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan periode-periode yang berakhir 30 September
2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022
2023 (Tidak 2022 2021
Diaudit)
Infrastruktur telekomunikasi 29.591 70.848 106.769 649.519
Kendaraan - 1.795 1.795 2.105
Peralatan kantor 1.483 2.939 3.214 1.334
Peralatan penunjang lainnya 3.572 5.507 5.664 2.910
Aset dalam pembangunan:
Infrastruktur telekomunikasi 1.762.198 1.927.961 2.642.296 2.058.876
Non - infrastruktur telekomunikasi 247.290 50.072 76.906 186.522
Aset hak-guna:
Infrastruktur telekomunikasi 2.328.813 2.333.166 2.980.877 5.776.087
Bangunan dan prasarana 8.590 138 1.446 22.317
Jumlah Perolehan Aset Tetap 4.381.537 4.392.426 5.818.967 8.699.670
53
Page 85
Pihak-pihak penyedia barang modal Perseroan antara lain, namun tidak terbatas pada, PT ZTE
Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd dan Nokia
Solutions and Networks Oy. Tujuan dari investasi barang modal yang dilakukan Perseroan adalah
pengembangan infrastruktur jaringan telekomunikasi Perseroan. Untuk membiayai belanja modal,
Perseroan menggunakan dana yang didapatkan dari pinjaman serta kas internal Perseroan. Dengan
investasi pada barang modal tersebut, diharapkan kapasitas jaringan telekomunikasi Perseroan
meningkat sehingga kualitas jaringan layanan Perseroan menjadi semakin baik dan cakupan jaringan
semakin luas.
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perubahan Pernyataan Standar Keuangan (PSAK)
Efektif pada 1 Januari 2024, penomoran terhadap PSAK dan ISAK diubah sebagaimana diumumkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI.
Terkait siaran pers DSAK IAI mengenai “Atribusi Imbalan pada Periode Jasa” pada April 2022,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengubah kebijakan atas atribusi imbalan pensiun pada
periode jasa sesuai dengan ketentuan pada PSAK 24 untuk pola fakta umum dari program pensiun
berdasarkan UU Cipta Kerja No 11/2020 dan PP35/2021. Dampak dari perubahan perhitungan tidak
material terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak, sehingga dampak perubahan tersebut dicatat
pada laporan keuangan konsolidasian tahun 2022.
Diterapkan pada tahun 2023
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2023, relevan
bagi Perseroan dan Perusahaan Anak namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan
akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah
yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian:
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
yang Mengubah Istilah “Siginifikan” menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan mengenai Kebijakan
Akuntansi Material.
- Amendemen PSAK No. 16, Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
- Amendemen PSAK No. 25, Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan:
Definisi Estimasi Akuntansi.
- Amendemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang
Timbul dari Transaksi Tunggal.
Telah diterbitkan namun belum efektif
Amendemen atas PSAK yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai
pada atau setelah:
1 Januari 2024
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
Pendek atau Jangka Panjang.
- Amendemen PSAK No. 1, Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan yang diadopsi dari amandemen
IAS 1, “Presentation of Financial Statements”.
- Amendemen PSAK No. 73, Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa Balik yang diadopsi dari amandemen
IFRS 16, “Lease”
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, amendemen tersebut diperkirakan
tidak akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
54
Page 86
VI. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Adapun risiko yang dihadapi oleh Perseroan
dalam melaksanakan kegiatan usaha ini, yang telah disusun berdasarkan bobotnya dari yang terbesar,
antara lain:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Risiko Persaingan Usaha
Perseroan menghadapi persaingan dalam industri telekomunikasi di Indonesia, terutama dalam hal tarif,
jangkauan, kapasitas dan kualitas jaringan, berbagai layanan dan fitur yang dapat digunakan pelanggan
serta pelayanan (customer care) kepada pelanggan. Perseroan bersaing dengan operator telekomunikasi
lain di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk.
Pemerintah mungkin masih akan memberikan ijin baru kepada perusahaan telekomunikasi lainnya di
masa mendatang, yang akan meningkatkan intensitas persaingan dalam industri telekomunikasi. Beberapa
pesaing Perseroan memiliki size lebih besar dibandingkan Perseroan, sehingga memiliki sumber daya
keuangan, teknis, dan pemasaran yang lebih kuat untuk menghadapi perkembangan kompetisi dalam
industri telekomunikasi selular , dan mungkin juga telah memiliki skala ekonomi yang lebih baik dibandingkan
dengan Perseroan.
Para pelaku usaha diharapkan untuk tetap dapat mempertahankan keunggulan kompetitif yang
dimilikinya, baik dari segi kualitas layanan, jangkauan dan stabilitas jaringan, penawaran produk,
maupun tarif untuk menghadapi persaingan usaha. Meskipun Perseroan telah berhasil meningkatkan
jumlah pelanggan dari tahun ke tahun, Perseroan juga harus melakukan investasi yang besar pada
perluasan infrastruktur jaringan untuk terus meningkatkan daya saing Perseroan. Besarnya biaya
investasi tersebut dapat mempengaruhi arus kas, imbal hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek
usaha Perseroan.
Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan dapat bersaing lebih lanjut
secara efektif di pasar untuk jasa telekomunikasi selular atau bahwa tingkat persaingan yang ada saat
ini dan di masa mendatang tidak akan mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek usaha Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. Risiko Jaminan Gadai Saham Perusahaan Anak
Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan dan Smartel menandatangani Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi sebesar maksimal IDR7.200.000.000.000 dimana Perseroan dan Smartel sebagai
peminjam; PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pemberi
pinjaman dan Original Mandated Lead Arranger and Bookrunner. Selain itu, BCA juga merupakan
agen fasilitas dan agen jaminan.
Utang sindikasi tersebut dijamin antara lain dengan saham Smartel yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila Perseroan dan Smartel tidak dapat melakukan pemenuhan kewajibannya berdasarkan
perjanjian kredit tersebut, maka akan menimbulkan hak bagi pemegang gadai untuk mengeksekusi
gadai atas saham-saham Smartel, yang apabila dilaksanakan maka Perseroan akan kehilangan hak
atas saham-saham Smartel.
55
Page 87
2. Risiko Pinjaman Kepada Pihak Ketiga
Sebagai akibat dari besarnya nilai pinjaman dan kewajiban kepada pihak ketiga lainnya, Perseroan
akan membutuhkan arus kas yang substansial untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu,
pinjaman yang besar tersebut juga akan membawa konsekuensi sebagai berikut:
- Risiko Perseroan secara umum terhadap kondisi ekonomi yang negatif dapat meningkat;
- Perseroan mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya dan jika Perseroan gagal
untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, risiko gagal bayar dapat terjadi;
- Kegagalan dalam memenuhi covenant yang tercantum dalam instrumen utang Perseroan atau risiko
gagal bayar dari instrumen tersebut dapat mengarah pada percepatan pelunasan atas seluruh nilai
pinjaman yang tersisa;
- Persyaratan keuangan dan covenant lainnya pada instrumen utang Perseroan membatasi tambahan
jumlah dana yang dapat dipinjam oleh Perseroan dan kemampuan Perseroan dalam menyelesaikan
penjualan aset;
- Fleksibilitas Perseroan dalam menanggapi perubahan yang terjadi dalam industri mungkin terbatas;
- Perseroan akan menjadi sensitif terhadap fluktuasi nilai Rupiah terhadap USD dan mata uang asing
lainnya karena porsi signifikan dari pinjaman Perseroan dan biaya modal berada dalam denominasi
USD, sedangkan pendapatan Perseroan sebagian besar menggunakan denominasi Rupiah;
- Sebagai akibat dari pelaksanaan klausul mengenai cross default pada perjanjian utang Perseroan,
kegagalan pada salah satu perjanjian utang dapat mengakibatkan risiko gagal bayar pada perjanjian
utang lainnya;
- Pinjaman Perseroan saat ini dapat mengakibatkan adanya risiko kenaikan suku bunga;
- Perseroan mungkin diwajibkan untuk mencadangkan porsi yang substansial dari arus kas operasi
untuk pembayaran pinjaman, dan karenanya menurunkan kemampuan arus kas Perseroan untuk
keperluan modal kerja, belanja modal dan kegiatan korporasi secara umum lainnya; dan
- Fleksibilitas Perseroan dalam merencanakan atau menanggapi perubahan dalam industri mungkin
terbatas dan menempatkan Perseroan pada kondisi yang tidak mampu bersaing dibandingkan dengan
pesaing lainnya yang tidak menggunakan utang dalam jumlah besar.
Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa nilai pinjaman dan kewajiban yang substansial
dan pembatasan-pembatasan tersebut tidak berdampak material dan negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk mendanai kegiatan operasional dan kebutuhan modal di masa mendatang atau
untuk melakukan kegiatan usaha lainnya, atau bila tidak, berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Kemampuan Perseroan untuk mengatur utang Perseroan saat ini dan utang Perseroan pada masa
mendatang akan bergantung pada kinerja Perseroan di masa mendatang, yang pada akhirnya,
bergantung pada keberhasilan pelaksanaan strategi Perseroan dan pada kondisi keuangan Perseroan,
persaingan, peraturan, teknis dan faktor-faktor lainnya, kondisi ekonomi pada umumnya, tarif dan
permintaan atas jasa Perseroan, serta faktor-faktor lainnya yang spesifik dalam industri telekomunikasi,
banyak di antaranya berada di luar kendali Perseroan. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan
bahwa arus kas operasi akan mencukupi, atau bahwa investasi serta pendanaan tambahan akan
tersedia, yang memampukan Perseroan untuk memenuhi pembayaran liabilitas Perseroan.
3. Risiko Keterbatasan Dana
Perseroan mengeluarkan belanja modal yang substansial dalam kegiatan usahanya, termasuk
perluasan jaringan dan pengembangan layanan dan produk Perseroan. Perseroan tidak dapat
menjamin berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan rencana-rencana proyek
tersebut dan apakah proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan atau apakah Perseroan mampu
memperoleh pendanaan untuk keperluan belanja modalnya.
Kemampuan Perseroan mendapatkan sumber pendanaan eksternal pada masa mendatang dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan tergantung kepada beberapa faktor, antara lain:
• Kondisi operasional, keuangan dan arus kas Perseroan di masa yang akan datang;
• Kondisi perekonomian Indonesia;
56
Page 88
• Kebijakan Pemerintah terkait pinjaman dalam bentuk mata uang asing;
• Jumlah modal yang bisa diperoleh perusahaan telekomunikasi Indonesia lainnya dari pasar
modal luar negeri;
• Tingkat suku bunga, ketersediaan sumber pendanaan untuk industri telekomunikasi dan kondisi
pasar keuangan; dan
• Risiko investasi di Indonesia.
Bila Perseroan tidak berhasil mendapatkan sumber pendanaan yang cukup, atau tidak berhasil
mendapatkan pendanaan dengan persyaratan yang secara komersial dapat diterima oleh Perseroan
atau tidak memiliki sumber pendanaan internal yang cukup, maka Perseroan mungkin harus
membatalkan atau menunda beberapa rencana belanja modal Perseroan.
4. Risiko Gangguan Sistem Jaringan
Perseroan bergantung secara signifikan terhadap kelangsungan operasi jaringan telekomunikasi
Perseroan untuk terus memberikan layanan. Selain itu, Perseroan juga bergantung pada interkoneksi
ke jaringan internet internasional dan domestik untuk dapat mengakses layanan dari berbagai situs
dan aplikasi daring. Jika karena sebab apapun, pengelolaan dan sistem interkoneksi mengalami
gangguan dari pihak manapun, yang diakibatkan kegagalan para pihak dalam memenuhi kewajiban-
kewajiban sesuai perjanjian interkoneksi yang telah disepakati bersama, atau dengan alasan apapun,
satu atau lebih layanan Perseroan dapat mengalami gangguan. Hal tersebut dapat menurunkan
kualitas layanan Perseroan, meningkatnya churn rate pelanggan atau naiknya biaya interkoneksi
Perseroan, yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
kinerja dan prospek Perseroan.
Perseroan juga tergantung pada sistem teknologi informasi dan sistem-sistem lainnya, seperti sistem
tagihan dan sistem layanan dan hubungan pelanggan, untuk menunjang kegiatan usaha secara
keseluruhan. Sistem jaringan, sistem informasi teknologi, infrastruktur penunjang dan sistem-sistem
milik pihak lain dapat mengalami gangguan yang dapat disebabkan oleh beragam faktor seperti
gempa bumi, kebakaran, gangguan listrik, kegagalan perangkat keras, kegagalan perangkat lunak,
kegagalan transmisi atau faktor-faktor lainnya. Gangguan-gangguan di atas, baik disebabkan oleh
bencana alam atau teknis operasional, dapat memberikan dampak negatif untuk menarik pelanggan
baru maupun mempertahankan pelanggan yang ada, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.
5. Risiko Layanan Pihak Ketiga
Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya Perseroan menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga seperti pemilik menara, pemasok perangkat telekomunikasi, dan pemilik bandwidth.
Apabila terjadi gangguan dalam layanan dari pihak-pihak ketiga tersebut seperti gangguan
operasional menara telekomunikasi tertentu, keterlambatan pengiriman dan pemasangan perangkat
telekomunikasi atau putusnya sambungan komunikasi, layanan Perseroan kepada pelanggan akan
mengalami gangguan.
6 Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
Industri Telekomunikasi Indonesia diatur dengan ketat dan terdapat sejumlah ketidakpastian
sehubungan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam industri Telekomunikasi ini, khususnya
UU Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai reformasi industri termasuk
liberalisasi industri Telekomunikasi dan pemberian kesempatan untuk masuknya pemain baru serta
perubahan struktur persaingan dalam industri. Pada tahun-tahun belakangan ini, kompleksitas dan
perubahan isi peraturan telah menciptakan ketidakpastian. Selain itu, dengan berjalannya reformasi
industri Telekomunikasi di Indonesia, pesaing lain, termasuk yang memiliki sumber daya yang lebih
banyak dari Perseroan, dapat memasuki sektor Telekomunikasi dan bersaing dengan Perseroan
dalam penyediaan layanan Telekomunikasi nirkabel.
57
Page 89
• Perijinan. Kegiatan usaha Perseroan tergantung pada ijin yang ditetapkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika untuk jenis penyelenggaraan jaringan bergerak selular dan penggunaan
spektrum frekuensi yang telah dialokasikan yaitu pada Pita Spektrum Frekuensi Radio 800 MHz
dan 2300 MHz. Pelanggaran atas syarat dan kondisi dalam ijin tersebut atau kegagalan untuk
menaati peraturan yang terkait dapat mengakibatkan pengenaan denda terhadap Perseroan hingga
pencabutan ijin oleh Pemerintah. Pemerintah telah menyesuaikan ijin penyelenggaraan jaringan
tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA) menjadi ijin penyelenggaraan jaringan
tetap lokal berbasis Circuit Switched pada tahun 2016 sejalan dengan penataan pita frekuensi radio
800MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Perseroan juga memperoleh ijin
penyelenggaraan jasa akses internet (ISP) pada tahun 2015 dan kemudian diperbarui pada tahun
2020, izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada tahun 2014 dan izin penyelenggaraan
jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP/VoIP) pada tahun 2005 yang terakhir diperbarui
pada tahun 2017. Seluruh ijin usaha Perseroan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika tanpa jangka waktu tertentu, dengan memperhatikan kepatuhan Perseroan pada
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara berkala
melakukan evaluasi setiap tahun dan evaluasi secara menyeluruh setiap lima tahun atas kinerja dan
kepatuhan para operator terhadap ketentutan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dapat meminta perubahan atas syarat-syarat dan
kondisi atas perijinan Perseroan dalam pelaksanaan tugas pengawasannya. Sehubungan dengan
penataan pita frekuensi radio, Pemerintah telah menetapkan tambahan spektrum pita frekuensi radio
di pita Frekuensi 800 MHz untuk Perseroan pada tahun 2014 dan menetapkan tambahan spektrum
pita frekuensi radio di pita Frekuensi 2300 MHz untuk Perseroan pada tahun 2021 dan 2023. Atas
tambahan alokasi spektrum pita frekuensi radio tersebut Perseroan tidak dapat memberikan jaminan
bahwa tidak akan ada tambahan frekuensi lagi di masa yang akan datang yang akan diberikan pada
pesaing baru atau penyelenggara yang ada sekarang, atau bahwa Pemerintah tidak akan mengubah
alokasi spektrum yang sudah ada. Adanya penetapan spektrum baru, penarikan kembali spektrum
yang sudah ada atau perubahan yang tidak menguntungkan atas syarat dan kondisi pada lisensi
Perseroan (termasuk biaya perijinan), dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas,
hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
• Tarif. Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan pengawas utama dalam industri Telekomunikasi
di Indonesia, yang bertanggungjawab untuk menentukan dan mengubah kebijakan tarif di industri
Telekomunikasi. Tarif minimum Perseroan untuk seluruh jasa layanan dengan memperhatikan tinjauan
dan penyesuaian secara berkala. Seluruh penyedia jasa layanan dasar telepon yang menggunakan
jaringan selular diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
rencana untuk melakukan penyesuaian tarifnya. Setiap perubahan penyesuaian dari operator yang
dominan harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Operator
disebut sebagai operator yang dominan bila operator tersebut mengontrol minimum 25% dari total
pendapatan usaha yang diperoleh seluruh operator di segmen jasa yang sama. Melalui pengawasan
terhadap skema tarif pada operator yang dominan, Pemerintah secara tidak langsung melakukan
kontrol atas tarif yang diterapkan oleh para operator. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan
bahwa tarif yang berlaku saat ini tidak akan naik atau turun di masa mendatang. Oleh karena
sebagian besar pendapatan usaha Perseroan tergantung pada tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah
dari waktu ke waktu, maka kebijakan menyangkut perubahan tarif akan memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
• Menara. Pada tanggal 30 Maret 2009, Pemerintah, melalui keputusan bersama dari Departemen
Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan
Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) mengimplementasikan kewajiban penggunaan menara secara
bersama-sama antara operator. Kewajiban ini telah diimplementasikan sebelumnya di wilayah DKI
Jakarta berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta. Namun, melalui kesepakatan bersama tersebut,
kewajiban penggunaan menara bersama telah diimplementasikan di seluruh daerah.
Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa adanya perubahan peraturan Pemerintah lainnya,
serta penambahan atau interpretasi dari peraturan dan perundangan yang berlaku, atau penerapan
peraturan dan perundangan tambahan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan
usaha, arus kas, hasil operasi, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
58
Page 90
7. Risiko Perubahan Teknologi
Karakteristik industri telekomunikasi adalah adanya perubahan teknologi secara cepat dan tingginya
permintaan konsumen akan produk dan layanan baru. Perkembangan teknologi juga memperpendek
siklus produk dan memfasilitasi pengembangan produk baru yang menawarkan berbagai segmen
telekomunikasi pada satu medium. Perkembangan teknologi baru dapat memicu perkembangan
teknologi komunikasi nirkabel atau produk dan layanan alternatif yang melebihi kemampuan teknologi
yang dihasilkan Perseroan.
8. Perseroan memiliki sejarah kerugian dan dapat mengalami kerugian lagi di masa depan
Persaingan yang ketat dalam industri telekomunikasi Indonesia berpengaruh terhadap kinerja usaha
dan keuangan Perseroan. Hal ini mengakibatkan persaingan harga yang agresif di antara operator
telekomunikasi. Bila kondisi pasar dan usaha tidak membaik, Perseroan dapat mengalami kerugian
lagi di masa mendatang. Perseroan perlu meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi biaya
operasional untuk memperoleh keuntungan. Kemampuan Perseroan untuk mencapai profitabilitas
yang stabil bergantung antara lain pada faktor-faktor berikut:
- Tingkat pertumbuhan pasar telekomunikasi nirkabel di Indonesia;
- Daya saing layanan telekomunikasi nirkabel Perseroan;
- Kemampuan Perseroan untuk menyediakan layanan-layanan baru sesuai permintaan pelanggan
dan kemampuan untuk meningkatkan pendapatan dan jumlah pelanggan, serta memanfaatkan skala
ekonomi yang timbul dari adanya peningkatan jumlah pelanggan;
- Peraturan Pemerintah; dan
- Kebijakan harga dari para pesaing.
Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan dapat memperoleh pendapatan atau
laba kotor yang cukup, atau bahwa pertumbuhan Perseroan dan strategi bisnis lainnya akan dapat
dilaksanakan dengan baik, dan bahwa Perseroan dapat mencapai keuntungan yang stabil di masa
depan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Sebagian besar pendapatan Perseroan dihasilkan di Indonesia, sehingga kinerja Perseroan sangat
bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia. Risiko perekonomian dapat timbul karena
perubahan-perubahan dalam bidang fiskal dan moneter, perubahan politik dan kondisi sosial, dan
kebijakan-kebijakan yang mungkin diambil oleh pemerintah. Kegiatan usaha Perseroan bergantung
pada pendapatan per kapita masyarakat, dan mengingat produk Perseroan bukan merupakan
kebutuhan primer, penurunan pada pendapatan per kapita akan berdampak pada penurunan
penggunaan layanan Perseroan sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat pendapatan,
kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.
2. Risiko Fluktuasi Kurs Valuta Asing
Perseroan memiliki eksposur yang cukup signifikan dalam mata uang asing termasuk dolar Amerika
Serikat dalam bentuk antara lain liabilitas, belanja modal dan modal kerja. Nilai tukar Rupiah masih
berisiko mengalami fluktuasi yang signifikan terhadap mata uang asing terutama di masa-masa
krisis. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa nilai tukar Rupiah tidak akan mengalami fluktuasi yang
signifikan di masa yang akan datang, yang dapat mempengaruhi secara negatif kondisi keuangan
Perseroan.
3. Risiko Sumber Daya Manusia
Keberhasilan Perseroan sangat tergantung kepada kemampuan Perseroan untuk merekrut, melatih,
mempertahankan dan memotivasi tenaga terlatih. Hal ini menyebabkan kompetisi dalam merekrut
59
Page 91
karyawan dengan keahlian tertentu semakin ketat. Ketidakmampuan Perseroan untuk merekrut,
melatih, mempertahankan dan memotivasi karyawan kunci dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.
D. RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
1. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lain akan mempengaruhi ekuivalen nilai
saham dalam mata uang asing di BEI. Fluktuasi tersebut juga dapat mempengaruhi jumlah yang
diterima oleh pemegang saham dalam mata uang asing setelah konversi (i) setiap dividen kas atau
pembagian-pembagian lainnya yang dibayarkan dalam Rupiah oleh Perseroan atas saham, dan (ii)
setiap hasil yang dibayarkan dalam Rupiah dari setiap penjualan saham dalam perdagangan di pasar
sekunder.
Harga pasar saham dapat berfluktuasi secara signifikan akibat bergejolaknya pasar modal Indonesia
dan pasar modal dunia. Pasar modal Indonesia sebelumnya telah mengalami ketidakstabilan yang
cukup signifikan dan hal ini berdampak pada harga pasar perusahaan-perusahaan. Perubahan harga
pasar perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tidak berhubungan dengan kinerja operasional
perusahan-perusahan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat, diantaranya, meningkatkan
ketidakstabilan harga perdagangan saham setelah PMHMETD V:
• persepsi para investor Perseroan dan Perusahaan Anak, terhadap industri dan dunia serta terhadap
investasi yang berhubungan dengan Indonesia;
• perbedaan antara hasil keuangan dan operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dengan yang
diperkirakan oleh para investor dan para analis;
• perubahan dalam rekomendasi dan persepsi para analis perusahaan-perusahaan sekuritas mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak, industri atau Indonesia;
• perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industri;
• pengumuman akuisisi, pembentukan perusahaan patungan dan kemitraan strategis yang signifikan;
• kedalaman dan likuiditas pasar untuk saham;
• fluktuasi harga pasar modal Indonesia dan dunia;
• perubahan ekonomi dan kondisi pasar di Indonesia secara umum;
• perubahan dalam komitmen modal; dan
• penjualan saham tambahan atau efek lainnya oleh Perseroan.
2. Risiko Terkait Likuiditas Saham Perseroan
Dibandingkan dengan pasar modal di Amerika Serikat dan negara lainnya, pasar modal Indonesia
tergolong kurang likuid dan lebih tidak stabil serta memiliki standar pelaporan yang berbeda. Dengan
demikian, harga di pasar modal Indonesia pada umumnya lebih tidak stabil dibandingkan dengan
pasar modal negara lain, di mana BEI di masa lalu pernah mengalami fluktuasi harga efek tercatat
yang substansial. BEI pernah mengalami masalah-masalah, yang apabila masalah-masalah tersebut
atau sejenisnya terjadi atau terulang kembali, maka dapat mempengaruhi harga pasar dan likuiditas
dari efek perusahaan Indonesia, termasuk saham. Masalah-masalah yang pernah terjadi tersebut
meliputi penutupan bursa sementara, wanprestasi pialang, keterlambatan penyelesaian transaksi
dan pemboman gedung BEI. Selain itu, badan pengawas BEI dari waktu ke waktu mengenakan
pembatasan terhadap perdagangan di efek-efek tertentu, pembatasan terhadap pergerakan harga
dan persyaratan margin.
Secara umum, peraturan yang mengatur dan pemantauan pasar modal Indonesia, aktivitas para
investor, pialang dan pihak lainnya cenderung lebih lemah dibandingkan dengan negara-negara
anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (‘‘OECD’’) yang pasar modalnya
cenderung lebih tidak bergejolak daripada pasar modal Indonesia. Terdapat kemungkinan bahwa
informasi publik tentang perusahaan-perusahaan Indonesia di negara-negara OECD kurang tersedia
daripada informasi perusahaan publik yang biasanya tersedia di negara-negara OECD tersebut
dan terdapat kemungkinan adanya likuiditas yang berbeda daripada yang dialami para investor di
pasar modal negara-negara OECD. Faktor-faktor ini dapat berdampak merugikan terhadap harga
perdagangan saham.
60
Page 92
3. Risiko Pelemahan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang negatif, seperti meningkatnya fiskal, defisit perdagangan, atau
wanprestasi terhadap utang nasional dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan menyebabkan
peningkatan ketidakstabilan pasar modal Indonesia dan secara tidak langsung mempengaruhi
ekonomi Indonesia pada umumnya.
4. Risiko Penjualan Saham Di Masa Datang
Penerbitan saham Perseroan di masa yang akan datang atau pelepasan saham oleh salah satu
dari pemegang saham atau persepsi bahwa penerbitan atau penjualan tersebut dapat terjadi, dapat
berdampak secara signifikan terhadap harga perdagangan saham Perseroan. Tidak ada jaminan
bahwa Perseroan tidak akan menerbitkan saham-saham baru atau bahwa para pemegang saham
Perseroan tidak akan melepas saham-saham yang dapat berdampak secara signifikan terhadap
harga perdagangan saham.
5. Risiko Dilusi
Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/2015, suatu perusahaan tercatat harus menawarkan kepada
setiap pemegang sahamnya HMETD untuk membeli saham dan membayar untuk jumlah saham
secara proporsional untuk menjaga persentase kepemilikan mereka sebelum adanya penerbitan
saham.
Sepanjang Perseroan menawarkan kepada para pemegang saham HMETD untuk membeli
saham atau dengan mendistribusikan saham kepada para pemegang saham Perseroan, seorang
pemegang saham mungkin tidak dapat melaksanakan hak yang melekat pada saham tersebut
kecuali undang-undang pasar modal di wilayah pemegang saham tersebut berada dipatuhi. Ketika
Perseroan melakukan penawaran atau sejenisnya atas saham, Perseroan akan mengevaluasi biaya-
biaya dan potensi kewajiban-kewajiban yang timbul terkait dengan perluasan dan kemampuan
Perseroan untuk memperluas penawaran-penawaran tersebut ke wilayah selain Indonesia. Namun
demikian, Perseroan dapat memilih untuk tidak memperluas penawaran-penawaran tersebut karena
ketidakmampuan Perseroan untuk mematuhi persyaratan undang-undang pasar modal di wilayah-
wilayah tersebut atau karena tidak ada pembebasan dari persyaratan pendaftaran yang tersedia,
dalam hal para pemegang saham di wilayah-wilayah tersebut tidak akan dapat berpartisipasi dalam
hak memesan terlebih dahulu atau penawaran sejenisnya sehingga kepemilikan saham mereka
menjadi terdilusi. Sebagai akibatnya, Perseroan tidak dapat menjamin para pembeli saham bahwa
mereka akan dapat menjaga porsi kepemilikan saham mereka di Perseroan. Penawaran HMETD
secara umum memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham dengan potongan harga
yang menarik terhadap harga perdagangan terakhir, ketidakmampuan untuk berpartisipasi dapat
menyebabkan para pemegang saham mengalami kerugian ekonomi material.
6. Risiko Hukum dan Perundang-undangan Sehubungan Dengan Hak Pemegang Saham Untuk
Menghadiri dan Memberikan Suara Pada RUPS
Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan persyaratan
pencatatan di BEI. Secara khusus, pelaksanaan dan tata cara RUPS akan terus diatur oleh peraturan
perundang-undangan Indonesia.
Prosedur dan periode pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan RUPS dan kemampuan
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri dan memberikan suara pada RUPS tersebut, dapat
berbeda dengan tata cara yang berlaku di wilayah di luar Indonesia. Sebagai contoh, pemegang
saham Perseroan yang berhak untuk hadir dan memberikan suara pada RUPS, berdasarkan hukum
Indonesia, adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu)
hari bursa sebelum panggilan RUPS dikeluarkan atau tanggal pencatatan (record date), terlepas
bahwa pemegang saham tersebut telah menjual sahamnya setelah record date namun sebelum
RUPS. Selain itu, investor yang membeli saham setelah record date namun sebelum tanggal RUPS
tidak berhak untuk menghadiri dan memberikan suara pada RUPS.
61
Page 93
Oleh karena itu, investor potensial perlu mencatat bahwa investor harus tunduk pada prosedur dan
hak yang berlaku di Indonesia sehubungan dengan RUPS yang berbeda dengan wilayah lainnya.
7. Kemampuan Perseroan Untuk Membayar Dividen di Kemudian Hari
Waktu dan jumlah dividen akan bergantung pada laba, kondisi keuangan, ketentuan klaim, persyaratan
dan ketersediaan kas, dan pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit Perseroan
dan faktor-faktor lain. Direksi dan manajemen Perseroan juga dapat merekomendasikan kepada para
pemegang saham untuk menyisihkan likuiditas atau cadangan lain untuk mengantisipasi penurunan
dalam industri di masa yang akan datang atau untuk alasan-alasan lain.
Selain itu, sebagai perusahaan induk, Perseroan bergantung pada kegiatan dan pendapatan
Perusahaan Anak. Perusahaan Anak tertentu telah mengadakan perjanjian-perjanjian fasilitas
yang dijaminkan oleh masing-masing hak lahan, persediaan dan piutang usaha, dan yang memuat
pembatasan-pembatasan negatif dan keuangan tertentu. Di masa depan, Perseroan juga dapat
mengadakan perjanjian pembiayaan sejenis yang dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
membayar dividen, dan Perseroan dapat mengeluarkan biaya-biaya atau menghadapi kewajiban-
kewajiban yang akan mengurangi atau mengeliminasi kas yang tersedia untuk pembagian dividen.
Selanjutnya, setiap dividen yang dibayarkan Perseroan akan dinyatakan dalam Rupiah, dan pemegang
saham dapat mengkonversikan dividen dalam Rupiah tersebut ke dalam mata uang yang dengan
nilai tukar yang tidak mendukung. Tidak ada jaminan bahwa jumlah dividen yang akan dibayarkan
akan dapat diantisipasi dan dalam frekuensi yang tercantum dalam Prospektus ini. Setiap faktor-
faktor ini dapat mempengaruhi kemampuan Perusahaan Anak dalam membayar dividen kepada
Perseroan, yang pada akhirnya akan berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan atau hasil
usaha Perseroan dan maka kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada para pemegang
saham Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT
DAMPAK RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA
DAN KEUANGAN PERSEROAN.
62
Page 94
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting atau fakta material yang mempunyai dampak cukup material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan serta arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 26 Maret 2024 sampai
dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 (Diaudit)
dan 2022 (Tidak Diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian tertanggal 26 Maret 2024,
ditandatangani oleh Jacinta Mirawati (No. AP 0154) untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Keuangan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab
Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh auditor independen.
63
Page 95
VIII. K E T E R A N G A N T E N TA N G P E R S E R O A N D A N
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Mobile-8 Telecom” No. 11,
tanggal 2 Desember 2002, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan
telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang
Menkumham) dengan Surat Keputusan No. C-24156 HT.01.01.TH.2002, tanggal 16 Desember 2002 dan
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 0285/BH.09.05/
II/2003, tanggal 6 Februari 2003 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 18, tanggal 3 Maret 2003 dan
Tambahan No. 1772.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 33/2023”) sehubungan dengan perubahan
Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan. Akta 33/2023 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0074880.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 1 Desember 2023, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0191442 tanggal 1 Desember
2023, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0243078.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023.
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 2003.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 43/2022 yaitu berusaha dalam
bidang:
1. instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri (KBLI 33200);
2. konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206);
3. instalasi telekomunikasi (KBLI 43212);
4. perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
5. perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511);
6. perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512);
7. perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523);
8. perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya (KBLI 47411);
9. perdagangan eceran alat telekomunikasi (KBLI 47414);
10. perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya (KBLI 47919);
11. aktivitas agen kurir (KBLI 53202);
12. aktivitas penerbitan lainnya (KBLI 58190);
13. penerbitan piranti lunak (software) (KBLI 58200);
14. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);
15. aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200);
16. aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300);
17. jasa konten sms premium (KBLI 61912);
18. jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61913);
19. jasa panggilan terkelola (calling card) (KBLI 61914);
20. jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919);
21. internet service provider (KBLI 61921);
22. jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922);
23. jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923);
24. jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924);
64
Page 96
25. jasa multimedia lainnya (KBLI 61929);
26. aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran (KBLI 61991);
27. jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994);
28. aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL (KBLI 61999);
29. aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) (KBLI 62012);
30. aktivitas pemrogaman komputer lainnya (KBLI 62019);
31. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IOT) (KBLI 62024);
32. aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI 62029);
33. aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer (KBLI 62090);
34. aktivitas pengolahan data (KBLI 63111);
35. aktivitas hosting dan YBDI (KBLI 63112);
36. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122);
37. aktivitas jasa informasi lainnya YTDL (KBLI 63990);
38. penyedia jasa pembayaran (KBLI 66411);
39. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) (KBLI 66412);
40. penyelenggara penunjang sistem pembayaran (KBLI 66413);
41. periklanan (KBLI 73100);
42. aktivitas call centre (KBLI 82200);
43. aktivitas lembaga pengelola informasi perkreditan (KBLI 82912); dan
44. reparasi peralatan komunikasi (KBLI 95120);
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
b. Menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/pemasangan
mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses (peralatan komunikasi, mainframe dan
komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis dan peralatan elektromedis dan lain-lain),
pembongkaran mesin peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan integrasi/
perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.
b. kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi
kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/
telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya.
Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi
di bangunan Gedung dan bangunan sipil.
d. kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas
nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar
lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku
pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan,
logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu,
alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furniture, barang keperluan rumah tangga
65
Page 97
dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk
kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai
dengan 454.
e. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
f. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
g. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
h. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan
dan perlengkapannya.
i. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat
telepon dan perlengkapannya lainnya.
j. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
k. kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan
kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini
tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
l. kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi
karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik
dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
m. kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas
dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua
platform sistem operasi.
n. kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi)
dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik
dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini
untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial
yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio untuk
umum.
o. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor
panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang
dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa
kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
p. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan
suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio
visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio
ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan
di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses
66
Page 98
internet melalui operator infrastruktur satelit.
q. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler
yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar
pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang
dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
r. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol
(IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
telekomunikasi.
s. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan
fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai
atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
t. kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
telekomunikasi lainnya.
u. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
kualitas dan keamanan.
w. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video,
audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas
layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan
pelanggan secara dua arah (interaktif).
x. kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara
jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
y. kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
61921 sampai dengan 61924.
z. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung
oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan
siarannya untuk Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai
sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
aa. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual Kembali akses
internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
bb. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat
lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun
elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
cc. kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
internet.
dd. kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan
ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk
pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan
isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan,
seperti piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk
penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah
ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat
lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak
dimasukkan dalam subgolongan 47413.
ee. kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
67
Page 99
(hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software)
yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan
aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer.
Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
serta memberikan jalan keluar yang terbaik.
Unit yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat
keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan
oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen
dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian
juga jasa pendukung terkait.
gg. kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
(setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
insiden dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer
yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
hh. kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau
hanya Sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
ii. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
jj. kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari Alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web
yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech
jasa pembayaran (6641).
kk. kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak
dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa
penyedia konten.
ll. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna
akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik,
acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer
dana.
mm. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran
(PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup
aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring, penyelesaian akhir
(settlement).
nn. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
68
Page 100
pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan
teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung
pemrosesan transaksi pembayaran.
oo. kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
pamphlet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media
iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh
iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan
stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggaran, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
pp. kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam),
menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan
atau menyalurkan keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan keluar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang
sejenis kepada pelanggan.
qq. kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data
kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
rr. kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam,
modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX,
pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi
berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio
To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi
radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/
atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran,
perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan jasa
penyedia konten, penyelenggaraan internet teleponi, penyelenggaraan jasa akses internet, penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi tetap lokal, penyelenggaraan uang elektronik dan perdagangan.
3. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta 33/2023 dan Laporan Kepemilikan Yang
Mencapai 5% atau Lebih dari Saham Yang Diterbitkan Perseroan per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan
oleh BAE adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
Seri A (nilai nominal Rp2.000/saham) 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B (nilai nominal Rp1.000/saham) 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C (nilai nominal Rp100/saham) 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D (nilai nominal Rp50/saham) 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Seri A
69
Page 101
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,30
Sub total - Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B
PT Global Nusa Data 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,37
PT Wahana Inti Nusantara 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,43
PT Bali Media Telekomunikasi 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,33
Masyarakat 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,34
Sub total - Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C
PT Global Nusa Data 78.544.241.612 7.854.424.161.200 23,42
PT Wahana Inti Nusantara 47.276.677.771 4.727.667.777.100 14,10
PT Bali Media Telekomunikasi 31.800.929.219 3.180.092.921.900 9,48
PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera 22.619.431.589 2.261.943.158.900 6,74
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 22.486.218.200 2.248.621.820.000 6,70
Masyarakat 126.728.664.759 12.672.866.475.900 37,79
Sub total - Seri C 329.456.163.150 32.945.616.315.000
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 335.388.119.857 39.889.366.644.900 100,00
Portepel:
Seri A - -
Seri B - -
Seri C 71.541.188.625 7.154.118.862.500
Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Portepel 1.270.671.478.495 67.110.633.356.000
Sehubungan dengan efek bersifat ekuitas yang telah diterbitkan oleh Perseroan berupa Waran Seri III,
maka berikut ini adalah penjelasan mengenai efek bersifat ekuitas tersebut.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, terdapat efek bersifat ekuitas Perseroan yang telah diterbitkan namun
belum dikonversi atau dilaksanakan menjadi saham Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Waran Seri III
Waran Seri III yang diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 4 tanggal 5 Maret 2021, sebagaimana
diubah dengan Akta Adendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Dalam
Rangka Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 29 Maret 2021,
keduanya dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw Halim, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Waran
Seri III”) dimana Waran Seri III dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan selambat-lambatnya pada
tanggal 27 April 2026.
Berdasarkan Surat No. 36/SG-FREN/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Jumlah Saham dan Waran
Seri III beredar Perseroan per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek,
jumlah Waran Seri III yang beredar per tanggal 29 Februari 2024 adalah 71.541.188.625 waran.
4. PERIZINAN PERSEROAN
Perseroan selaku badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki izin-izin/identitas
selaku badan hukum sebagai berikut:
Perizinan Keberlakuan Pihak Yang Menerbitkan
Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Berlaku selama Direktur Jenderal
No. 931 Tahun 2014 tanggal 5 November 2014 Perseroan Penyelenggaraan Pos dan
menyelenggarakan Informatika
kegiatan
70
Page 102
Perizinan Keberlakuan Pihak Yang Menerbitkan
Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Untuk Berlaku selama Menteri Komunikasi dan
Keperluan Publik (ITKP) No. 1862 Tahun 2017 Perseroan Informatika
yang diterbitkan oleh Menkominfo menyelenggarakan
kegiatan usaha
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet Berlaku selama Menteri Komunikasi dan
(Internet Service Provider/ISP) No. 082/ Perseroan Informatika
TEL.02.02/2020 menyelenggarakan
kegiatan usaha
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berlaku selama Menteri Komunikasi dan
Berbasis Circuit Switched No. 1667 Tahun 2016 Perseroan Informatika
menyelenggarakan
kegiatan usaha
Nomor Induk Berusaha No. 8120007881668 Berlaku selama Pemerintah Republik
tanggal 16 Agustus 2018 Perseroan Indonesia c.q. Lembaga
menyelenggarakan Pengelola dan
kegiatan usaha Penyelenggara OSS
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Tidak ada jangka Direktorat Jenderal Pajak
02.274.977.4-054.000 waktu
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Tidak ada jangka Kantor Pelayanan Pajak
berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena waktu perusahaan Masuk Bursa
Pajak No. PEM-00322/WPJ.07/KP.0803/2008
tanggal 1 April 2011
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Besar Berlaku selama PLH Kepala Unit Pelaksana
No. 259/24.1PB.7/31.71/-1.824.27/e/2018 tanggal Perseroan Pelayanan Terpadu Satu
9 April 2018 menyelenggarakan Pintu Kota Administrasi
kegiatan usaha Jakarta Pusat
SIUP yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh Tidak ada jangka Pemerintah Republik
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga waktu Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 14 Pengelola dan
Januari 2019 Penyelenggara OSS.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Tidak ada jangka Menteri Komunikasi dan
(“TDPSE”) No. 001191.08/DJAI.PSE/03/2022 waktu Informatika dan Menteri
17 Maret 2022 untuk sistem elektronik www. Investasi / Kepala Badan
smartfren.com (“Smartfren.com”). Koordinasi Penanaman
Modal
TDPSE No. 01653/DJAI.PSE/07/2019 tanggal 30 Berlaku sampai 20 Direktur Jenderal Aplikasi
Juli 2019 untuk sistem elektronik MYSF (“MYSF”). Februari 2025 Informatika
TDPSE No. 001191.11/DJAI.PSE/03/2022 17 Tidak ada jangka Menteri Komunikasi dan
Maret 2022 untuk sistem elektronik MySF waktu Informatika dan Menteri
(“MySF”). Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
71
Page 103
Perizinan Keberlakuan Pihak Yang Menerbitkan
TDPSE No. 001191.09/DJAI.PSE/03/2022 Tidak ada jangka Menteri Komunikasi dan
tanggal 17 Maret 2022 untuk sistem elektronik waktu Informatika dan Menteri
UANGKU (“Uangku”). Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
TDPSE No. 02288/DJAI.PSE/02/2020 tanggal 20 Berlaku sampai 20 Direktur Jenderal Aplikasi
Februari 2020 untuk sistem elektronik SmartMusic Februari 2025 Informatika
(“SmartMusic”).
TDPSE No. 001191.10/DJAI.PSE/03/2022 Tidak ada jangka Menteri Komunikasi dan
tanggal 17 Maret 2022 untuk sistem elektronik waktu Informatika dan Menteri
MyLink (“MyLink”). Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
TDPSE No. 001191.12/DJAI.PSE/03/2022 Tidak ada jangka Menteri Komunikasi dan
tanggal 17 Maret 2022 untuk sistem elektronik waktu Informatika dan Menteri
SMARTFREN.BUSINESS (“Smartfren. Investasi / Kepala Badan
Business”). Koordinasi Penanaman
Modal
TDPSE No. 001191.14/DJAI.PSE/03/2022 Tidak ada jangka Menteri Komunikasi dan
tanggal 18 Maret 2022 untuk sistem elektronik waktu Informatika dan Menteri
SMARTFREN.CORPORATE (“Smartfren. Investasi / Kepala Badan
Corporate”). Koordinasi Penanaman
Modal
TDPSE No. 001191.13/DJAI.PSE/03/2022 Tidak ada jangka Menteri Komunikasi dan
tanggal 17 Maret 2022 untuk sistem elektronik waktu Informatika dan Menteri
SMARTFREN.SOCIAL (“Smartfren.Social”). Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
Izin Penyelenggara Sistem Pembayaran Kategori Tidak ada jangka Kepala Departemen
I berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 23/584/ waktu Kebijakan Sistem
DKSP/Srt/B tanggal 1 Juli 2021 Pembayaran Bank Indonesia
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PENGENDALI
PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
A. PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”)
Riwayat Singkat
BMT berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian BMT No. 21 tanggal 9
September 2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut
telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17
November 2003, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan TDP No.
090315241472, tanggal 16 Januari 2004 dan didaftarkan dalam di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan di bawah No. 088/BH.09.03/I/2004, tanggal 16 Januari 2004 dan diumumkan dalam
BNRI No. 24 tanggal 23 Maret 2004.
Anggaran dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 49 tanggal 28 November
2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat,
yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0100322.
AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dibawah No. AHU-0232147.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 (“Akta 49/2019”)
72
Page 104
yang isinya adalah perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BMT. BMT dalam hal ini merupakan salah satu
pemegang saham dan sekaligus pengendali Perseroan.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMT yang tercantum
dalam Akta 49/2019 yaitu berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
dan perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523). Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
b. Menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Ho Suk Tjen
Direksi
Direktur Utama : Hendra Haksap Setijograha
Direktur : James Wewengkang
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan BMT adalah sebagaimana tercantum Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang
Saham BMT No. 11 tanggal 16 November 2018, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0272543 tanggal 7 Desember
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0166086.
AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018, yakni sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Saham (Rp) %
@ Rp1.000,00
Modal Dasar 4.222.353.182 4.222.353.182.000
Modal Ditempatkan
1. PT Infinity Investama 4.222.353.181 4.222.353.181.000 99,99
2. PT Kharisma Bangun Persada 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Disetor 4.222.353.182 4.222.353.182.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - -
73
Page 105
B. PT Global Nusa Data (“GND”)
Riwayat Singkat
GND berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian GND No.20 tanggal 9
September 2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut
telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang
Menkumham) berdasarkan Keputusan No. C-27492.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan TDP No. 090315241468,
tanggal 16 Januari 2004, di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 086/BH.09.03/I/2004
dan diumumkan dalam BNRI No.24 tanggal 23 Maret 2004 dan Tambahan No. 3033.
Anggaran dasar GND telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 48 tanggal 28 Nopember
2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0100329.AH.01.02.
Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dibawah No. AHU-0232166.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 (“Akta 48/2019”)
yang isinya adalah perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar GND. GND dalam hal ini merupakan pemegang
saham utama dan sekaligus pengendali Perseroan.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan GND sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar GND yang tercantum
dalam Akta 48/2019 yaitu berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
dan perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523). Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas GND dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain.
b. Menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Siany Muliani
Direksi
Presiden Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Antony Susilo
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GND adalah sebagaimana tercantum pada Akta Penyataan Keputusan Pemegang
Saham GND No. 11 tanggal 8 Januari 2019, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0007625.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019,
74
Page 106
(ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0024007.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019, dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0087935 adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp)
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
@ Rp1.000,00
Modal Dasar 8.594.949.567 8.594.949.567.000
Modal Ditempatkan
1. PT Prima Mas Abadi 8.594.949.566 8.594.949.566.000 99,99
2. PT Kharisma Bangun Persada 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Disetor 8.594.949.567 8.594.949.567.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
C. PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”)
Riwayat Singkat
WIN berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian WIN No. 18 tanggal 31
Juli 2006, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta pendirian tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham No. C-24716 HT.01.01.TH.2006 tanggal 24 Agustus
2006, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan No. 090515154631
tanggal 19 September 2006, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 96 tanggal 30 November 2007 dan
Tambahan No. 11754.
Anggaran Dasar WIN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir sebagaimana
yang tercantum dalam perubahan terakhir Anggaran Dasar WIN adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham WIN No. 14 tanggal 7 Desember 2023, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0160347 tanggal 7 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0176072.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 September
2023 (“Akta 14/2023”). WIN dalam hal ini merupakan pemegang saham dan sekaligus pengendali Perseroan.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan WIN sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar WIN yang tercantum
Akta No. 7 tanggal 4 Desember 2019, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H, M.Kn., Notaris
di Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No.
AHU-0103376.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 dan telah didaftarkan Dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0238602.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10 Desember
2019 adalah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan perdagangan
besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas WIN
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain.
b. Menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi.
75
Page 107
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Hendro Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Ferry Salman
Direktur : Lukmono Sutarto
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan WIN adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang
Saham WIN No. 101 tanggal 20 April 2017, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0009274.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal
25 April 2017, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0129904 tanggal 25 April 2017 dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0053092.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 25 April 2017.
Jumlah Nilai Nominal
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Saham (Rp) %
@ Rp100.000,00
Modal Dasar 61.498.008 6.149.800.800.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Sinarmas Tunggal 1 100.000 0,01
2. PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera 61.498.007 6.149.800.700.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 61.498.008 6.149.800.800.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta 33/2023, yakni sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Shurish Subbramaniam
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Darmin Nasution
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Berdasarkan Akta 33/2023 masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatas sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026. Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah
memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 33/2014.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
76
Page 108
Darmin Nasution
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 75 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
diangkat menjadi Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2020
berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus
2020.
Karir Beliau dimulai ketika menjabat sebagai Direktur LPEM –
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Beliau kemudian dipercaya
untuk menjadi Asisten Menteri Koordinator (Menko) Industri dan
Perdagangan, Asisten Menko Produksi dan Distribusi, dan Asisten
Menko Pengawasan Pembangunan dan Pendayaan Aparatur Negara.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
(2000-2005), Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan (2005-2006),
Direktur Jenderal Pajak (2006-2009), Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia (2009-2010), Gubernur Bank Indonesia (2010-2013),
dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia (2015-
2019). Beliau saat ini merangkap jabatan di beberapa perusahaan
antara lain sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen di PT
Pupuk Indonesia (Persero) (sejak tahun 2020), Presiden Komisaris/
Komisaris Independen di PT Indonesia Infrastructure Finance (sejak
tahun 2020), dan Komisaris di PT FinAccel Teknologi Indonesia (sejak
tahun 2022).
Bapak Darmin Nasution menamatkan pendidikan S1 di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, serta meraih gelar
S2 dan S3 di Paris-Sorbonne University. Bapak Darmin Nasution
tidak memiliki hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi, maupun dengan pemegang saham Perseroan.
Ferry Salman
Wakil Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris sejak tahun 2021
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021.
Beliau mengawali karir sebagai Account Officer di PT Bank Artha
Graha (1997-1999), kemudian sebagai Senior Manager di Ernst &
Young Jakarta (2000-2008), Beliau saat ini juga menjabat sebagai
Managing Director Sinarmas Group (sejak tahun 2008), anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (sejak tahun 2021) dan
Direktur Utama di PT Wahana Inti Nusantara (sejak tahun 2023).
Bapak Ferry Salman menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi
Manajemen dari Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia, dan
meraih gelar S2 di bidang Business Administration dari University
Technology of Sydney, Australia. Bapak Ferry Salman tidak memiliki
hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.
77
Page 109
Ketut Sanjaya
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
diangkat menjadi Komisaris Independen sejak tahun 2021 berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021.
Beliau memiliki pengalaman panjang sebagai Pejabat Karier di Bank
Indonesia, yakni Analis Kredit (1979-1983), Pemeriksa Bank (1985-
1994), Pengawas Bank (1994-2004), dan Direktur Pengawasan Bank
(2007-2008) serta Peneliti Senior Perbankan (2007-2008). Beliau
juga pernah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Bank
Barclays Indonesia (2009-2011), Anggota Komite Audit dan Anggota
Komite Pemantau Risiko di PT Bank Sinarmas Tbk (2011-2021), dan
Ketua Komite Audit di PT Golden Energy Mines Tbk (2012-2022).
Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen (sejak
tahun 2011) dan Anggota Komite Audit (sejak tahun 2023) di PT
Golden Energy Mines Tbk, Anggota Komite Audit di PT SMART Tbk
(sejak tahun 2015), Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan (sejak tahun 2021), dan Komisaris
Independen di PT Sinarmas Multiartha Tbk (sejak tahun 2022).
Bapak Ketut Sanjaya menamatkan pendidikan S1 di bidang Pertanian
dari Universitas Pajajaran, Indonesia, dan meraih gelar S2 Manajemen
dari Arthur D. Little Management Education Institute, USA. Bapak
Ketut Sanjaya tidak memiliki hubungan kekerabatan baik dengan
anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun dengan Pemegang
Saham Perseroan.
Direksi
Merza Fachys
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 67 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
diangkat menjadi Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2015
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2015.
Beliau adalah profesional yang berkarir di bidang telekomunikasi dan
pernah menjabat berbagai posisi, termasuk sebagai General Manager
dan Regional Account Manager PT Siemens Indonesia (1998-
2007), Direktur dan Chief Corporate Affairs Perseroan (2007-2009),
Presiden Direktur Perseroan (2009-2011), serta Direktur Teknologi
dan Jaringan Perseroan (2011-2015). Beliau saat ini juga menjabat
sebagai Presiden Direktur PT Smart Telecom (sejak tahun 2013) dan
Presiden Direktur PT Distribusi Sentra Jaya (sejak tahun 2014).
Bapak Merza Fachys merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro dari
Institut Teknologi Bandung pada tahun 1980 dan Master of Business
Administration dari IPMI Business School, Jakarta pada tahun 2006.
Bapak Merza Fachys tidak memiliki hubungan kekerabatan baik
dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pemegang
saham Perseroan.
78
Page 110
Andrijanto Muljono
Direktur
Warga Negara Indonesia, 52 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak tahun 2022 berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022.
Beliau memiliki pengalaman bekerja di Astra International Group
(1994-2018), dengan jabatan terakhir sebagai Sales & Marketing
Director dan Finance & Operation Director di PT Surya Artha
Nusantara Finance. Selanjutnya Beliau menjabat sebagai Chief
Operating Officer di Lippo Financial Services Group dan CEO di
Ciptadana Capital (2018-2020). Beliau kemudian bergabung dengan
Sinarmas Group sebagai CFO di PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(2020-2021) dan CEO di PT Eka Mas Republik (2021-2022). Beliau
saat ini juga menjabat sebagai Direktur di PT Smart Telecom (sejak
tahun 2022), Direktur di PT Distribusi Sentra Jaya (sejak tahun 2023),
Presiden Komisaris di PT SF Digital Terdepan (sejak tahun 2023),
Presiden Komisaris di PT SF Digital Cemerlang (sejak tahun 2023),
dan Presiden Komisaris di PT Nuri Gaya Citra (sejak tahun 2023).
Bapak Andrijanto Muljono menamatkan pendidikan S1 juruan Teknik
Industri dari Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia dan meraih
gelar S2 Strategic Management dari Prasetya Mulya Business
School, Jakarta, Indonesia. Bapak Andrijanto Muljono tidak memiliki
hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.
Antony Susilo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak tahun 2011 berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2011.
Beliau memiliki pengalaman bekerja di KPMG Hanadi Sudjendro
& Rekan (1993-1995) dan Arthur Andersen/Prasetio, Utomo & Co
(1995-1997). Beliau kemudian bekerja di PT Excelcomindo Pratama
(1997-2005) dengan jabatan terakhir sebagai Vice President Finance.
Beliau saat ini juga menjabat sebagai Direktur PT Smart Telecom
(sejak tahun 2005), Direktur di PT Distribusi Sentra Jaya (sejak tahun
2014), Komisaris di PT SF Digital Terdepan (sejak tahun 2021) dan
Komisaris di PT SF Digital Cemerlang (sejak tahun 2021).
Bapak Antony Susilo meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1997. Bapak Antony Susilo tidak
memiliki hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.
79
Page 111
Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur
Warga Negara Indonesia, 58 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak tahun 2011 berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2011.
Beliau pernah menjabat sebagai Vice President—Human Resources
Development and General Affairs di Auto Diesel Radiator Group
(1999-2001), HR & GA Function Head di PT Broadband Multimedia
Tbk (2002-2005), Direktur SDM dan General Affair di Media Investor
Online (2004-2007), Direktur SDM dan Administrasi di PT Natrindo
Telepon Selular (2005-2007), serta Direktur di PT Smart Telecom
(2008-2021). Beliau saat ini juga menjabat sebagai Direktur di PT
Distribusi Sentra Jaya (sejak tahun 2014), dan Presiden Komisaris di
PT Smart Telecom (sejak tahun 2021).
Bapak Marco Paul Iwan Sumampouw meraih gelar Bachelor of
Science dalam bidang Management and Economics dari Edgewood
College and University of Wisconsin—Madison, Master of Business
Administration di bidang International Business dari University of
Wisconsin - Whitewater, dan Master of Science dalam bidang Human
Resources and Organization Development dari Eastern Michigan
University. Bapak Marco Paul Iwan Sumampouw tidak memiliki
hubungan kekerabatan baik dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.
Shurish Subbramaniam
Direktur
Warga Negara Malaysia, 51 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018 berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2018.
Beliau pernah menjabat sebagai Network Performance Management
Manager di Maxis Mobile Malaysia (1998-2006), Technical Advisor
Radio Access Network Operations di Digital Mobile Philippines Inc.
(2006-2010), Vice President Operations APAC di Ceragon Network
(2010-2013), Chief Network Officer di PT Smartfren Telecom Tbk
(2013-2016), dan Chief Technology Officer di WeBe Digital Sdn Bhd
(2016 – 2018).
Bapak Shurish Subbramaniam merupakan lulusan dari Damansara
Utama College, Malaysia, jurusan City & Guilds Part I, II & III,
Telecommunications Engineering, dan meraih gelar Masters of
Engineering, Electronic Telecommunication dari The University of
Hull, UK. Bapak Shurish Subbramaniam tidak memiliki hubungan
kekerabatan baik dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun
pemegang saham Perseroan.
Komite Audit
Perseroan telah mengangkat Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015. Susunan Keanggotaan
Komite Audit Perseroan pada saat ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
80
Page 112
Di Luar Rapat tanggal 9 Agustus 2021.
Anggota Komite Audit Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota, yaitu
sebagai berikut:
Ketua : Ketut Sanjaya
Anggota : Ahmad Rusdi
Anggota : Rusli Prakarsa
Berikut ini merupakan ringkasan riwayat singkat dari anggota Komite Audit Perseroan:
Ketut Sanjaya
Ketua
Riwayat singkat dapat dilihat pada subbab 6. Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Ahmad Rusdi
Anggota
Warga Negara Indonesia, 66 tahun, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak
bulan Agustus 2021. Sebelumnya memiliki panjang sebagai pejabat negara, di antaranya Kepala Seksi
Eropa dan Amerika, Direktorat Informasi Luar Negeri (1985-1986), Kepala Bidang Penerangan Sosial
dan Budaya – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Praha, Politik, KBRI Islamabad, Penerangan,
KBRI London, Kepala Bagian Penerangan Direktorat Jenderal Setnas ASEAN dan Kepala Konferensi
Internasional Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (1986- 2000), Direktur
Protokol Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Protokol Istana, dan Kepala Rumah Tangga
Presiden Republik Indonesia (2003-2009), Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Yunani (2009-
2011), Kepala Protokol Negara/Dirjen Protokol dan Konsuler (2011- 2016), serta Duta Besar Republik
Indonesia untuk Kerajaan Thailand (2016-2020). Beliau memperoleh gelar Sarjana Hubungan Internasional
dari Universitas Padjajaran pada tahun 1981 dan menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dinas Luar Negeri
Tingkat Dasar, Tingkat Madya, serta Tingkat Sekolah Staf dan Pimpinan Luar Negeri (SESPARLU),
Kementerian Luar Negeri RepubIik Indonesia pada tahun 1993.
Rusli Prakarsa
Anggota
Warga Negara Indonesia, 81 tahun, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai anggota Komite Audit
Perseroan sejak bulan Mei 2016. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit di berbagai
perusahaan, seperti Bank Sinarmas Tbk (sejak tahun 2015-sekarang), PT Bumi Serpong Damai Tbk
(sejak tahun 2015-sekarang), PT Puradelta Lestari Tbk (sejak tahun 2015-sekarang), dan PT Duta Pertiwi
Tbk (sejak tahun 2015-sekarang). Sebelumya, beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT
Bank Panin (1975-1999), Presiden Komisaris PT Bank International Indonesia (2000-2002), serta Ketua
Tim Pengelola PT Bank International Indonesia (2002-2003). Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
jurusan Akuntansi dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 1969.
Piagam Komite Audit
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang
ditandatangani pada 21 November 2022.
Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Komite Audit Perseroan, tugas dan tanggung jawab serta wewenang
dari Komite Audit Perseroan, antara lain, adalah sebagai berikut:
• Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan, proyeksi
dan informasi keuangan lainnya.
• Menelaah ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan.
81
Page 113
• Memberikan pendapat independen apabila terdapat perbedaan pendapat antara manajemen dan
akuntan atas jasa yang diberikan.
• Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal Perseroan dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
• Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai resiko yang dihadapi oleh Perseroan dan pelaksanaan
manajemen risiko oleh Direksi Perseroan.
• Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris tuntutan atau pengaduan yang berkaitan dengan
Perseroan.
• Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan.
• Memantau proses penunjukan dan memberikan rekomendasi penunjukan auditor eksternal yang
akan diputuskan oleh RUPS Perseroan.
• Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, asset
serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
• Komite Audit dapat berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi, auditor internal,
manajemen resiko dan akuntan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan OJK No. 34/2014.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan Di Luar Rapat tanggal 12 Agustus 2021.
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah:
Ketua : Ketut Sanjaya
Anggota : Ferry Salman
Anggota : Tjutju Sulistiawati
Berikut ini merupakan ringkasan riwayat singkat dari anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Ketut Sanjaya
Ketua
Riwayat singkat dapat dilihat pada subbab 6. Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Ferry Salman
Anggota
Riwayat singkat dapat dilihat pada subbab 6. Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Tjutju Sulistiawati
Anggota
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan sejak 18 September 2020. Saat ini juga menjabat sebagai HR Chief of
Excellence Head di Perseroan sejak 2015. Sebelumnya pernah menduduki berbagai posisi di Bank
BTPN (2008-2015) dengan jabatan terakhir sebagai Head of Learning Institute. Selain itu, beliau pernah
menjabat sebagai Principal Consultant di Gyann Consultant (2005-2007), Regional Manager for Indonesia,
Malaysia and Brunei di Danone Waters (1997-2003), dan National Key Account Manager di Coca-cola
Amatil (1995-1997). Lulus dari Federation University Australia pada tahun 1993 dengan gelar Bachelor’s
degree untuk Computer Science.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris Perseroan juga telah menetapkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi pada
tanggal 21 November 2022 sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 34/2014.
82
Page 114
Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi, tugas dan tanggung jawab
serta wewenang dari Komite Remunerasi dan Nominasi, antara lain, adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan fungsi nominasi:
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi dan
(iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Membantu Dewan Komisaris dalam penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
berdasarkan kriteria yang telah disusun sesuai bahan evaluasi.
• Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Memberi usulan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS.
Sehubungan dengan fungsi remunerasi:
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan remunerasi
dan besaran remunerasi.
• Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi
yang diterima anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Sekretaris Perusahaan
Guna memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah memperbaharui masa jabatan
James Wewengkang selaku Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, berdasarkan SKD
005/SFTbk/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018.
Sekretaris Perusahaan beralamat di kantor pusat Perseroan, yaitu:
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
Tel. (62-21) 5053 8888
Situs web: www.smartfren.com
E-mail: corpsec.division@smartfren.com
James Wewengkang
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik
Elektro dari Texas A&M University pada tahun 1996 dan gelar MBA dari University of Houston pada
tahun 1998. Sebelumnya, bekerja di PT Smart Telecom sebagai Head of Corporate Finance and Budget
pada tahun 2007-2012.
Unit Audit Internal
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal tanggal 18 Juli 2018 sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 56/2015. Perseroan telah mengangkat Manolito sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 30 September 2021.
Berdasarkan Piagam Audit Internal tersebut, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi
pemeriksaan dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas dari tata kelola (governance), proses
manajemen risiko, sistem dari struktur internal control dan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan Perseroan, yaitu:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
83
Page 115
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan
komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerjasama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j. Internal audit memberikan pendapat independen atas berbagai macam sistem dan kegiatan operasional
di Perseroan. Penilaian independen dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan menelaah mengenai
cukup dan efektif tidaknya pengendalian risiko. Audit Internal akan memberikan opini, analisis dan
rekomendasi sehubungan dengan proses dan aktivitas departemen/anak perusahaan yang diperiksa;
k. Memberikan jasa konsultasi sehubungan dengan audit kepatuhan, sistem informasi, manajemen risiko
dan laporan keuangan dengan mempertimbangkan sifat (nature) dan lingkup yang telah disetujui
dengan departemen/anak perusahaan dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki
tata kelola, manajemen risiko dan proses pengendalian risiko tanpa Audit Internal mengambil alih
tanggung jawab manajemen; dan
l. Melakukan pemantauan dan menindaklanjuti secara berkala kepada manajemen terkait atas temuan
dan rekomendasi audit.
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN DAN ENTITAS ASOSIASI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan Entitas
Asosiasi sebagai berikut:
Perusahaan Anak / Entitas Persentase Tahun Status
Kegiatan Usaha Berkedudukan
Asosiasi Kepemilikan Kepemilikan Operasional
Kepemilikan Langsung
PT Smart Telecom Telekomunikasi Jakarta 99,996% 2011 Beroperasi
(“Smartel”)
PT SF Digital Terdepan Perdagangan Jakarta Pusat 100% 2021 Tidak
(“SFDT”)* Umum Beroperasi
Kepemilikan Tidak Langsung
PT Distribusi Sentra Jaya Perdagangan Tangerang Selatan 100% 2014 Beroperasi
(“DSJ”)** Umum
PT SF Digital Commerce Perdagangan Jakarta Pusat 100% 2021 Tidak
(“SFDC”)*** Umum Beroperasi
PT Nuri Gaya Citra Perdagangan Jakarta Pusat 25% 2021 Beroperasi
(“NGC”)**** Umum
Keterangan:
*) Kepemilikan Perseroan dalam SFDT sebanyak 289.999 saham dan kepemilikan Smartel Dalam SFDT sebanyak 1 saham.
**) Kepemilikan Smartel dalam DSJ sebanyak 599.999 saham dan kepemilikan saham Perseroan atas DSJ sebanyak 1 saham.
***) Kepemilikan Perseroan dalam SFDC melalui SFDT sebanyak 289.999 dan kepemilikan saham Perseroan atas SFDC sebanyak 1 saham.
****) Kepemilikan Perseroan dalam NGC melalui SFDC sebanyak 7.250.000 saham. NGC dicatat sebagai asosiasi di 31 Desember 2022 dan
30 September 2023 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2023.
1. PT Smart Telecom (“Smartel”)
a. Riwayat Singkat
Smartel adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta,
yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan negara Republik Indonesia.
Smartel didirikan dengan nama “PT Indoprima Mikroselindo” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
PT Indoprima Mikroselindo No. 60 tanggal 16 Agustus 1996, dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H.,
pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Indoprima
Mikroselindo No. 195 tanggal 25 April 1997, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta-akta
84
Page 116
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997, telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1209/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997, Tambahan
No. 5282.
Anggaran dasar Smartel telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 51/2023”) sehubungan dengan perubahan
Pasal 4 Anggaran Dasar. Akta 51/2023 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Smartel No. AHU-0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
31 Agustus 2023, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Smartel No. AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023, dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah AHU-0170569.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembayaran secara tunai atas uang
muka setoran modal kepada Smartel sepanjang tahun buku 2021, tahun buku 2022 dan tahun buku 2023
yang mana penerimaan seluruh uang muka setoran modal tersebut (“Uang Muka Setoran Modal”) telah
disetujui oleh pemegang saham Smartel berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 19 tanggal
21 Juni 2021 dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk
uang muka setoran modal tunai dari Perseroan yang diterima oleh Smartel sepanjang tahun buku 2021,
yakni sebesar Rp792.327.645.000; (ii) Akta No. 52 tanggal 18 Agustus 2022, dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Kota Jakarta untuk uang muka setoran modal tunai dari Perseroan
yang diterima oleh Smartel sepanjang tahun buku 2022, yakni sebesar Rp1.157.260.000.000; dan (iii)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, untuk uang muka setoran modal tunai dari Perseroan yang
diterima oleh Smartel sepanjang tahun buku 2023, yakni sebesar Rp117.432.000.000.
Pembayaran Uang Muka Setoran Modal tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
OJK 42/2020. Meskipun demikian mengingat Smartel merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang
99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, maka pembayaran Uang Muka Setoran Modal merupakan suatu
transaksi afiliasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan OJK 42/2020
dikecualikan dari kewajiban untuk: (i) melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; (ii) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dan obyek transaksi afiliasi; (iii) mengumumkan keterbukaan informasi atas
transaksi afiliasi kepada masyarakat; (iv) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung
kepada OJK dan (v) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari RUPS independen Perseroan. Oleh
karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk melaporkan pembayaran Uang Muka Setoran Modal ke
OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah dilakukannya pembayaran Uang Muka Setoran
Modal tersebut.
Berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan belum menyampaikan laporan kepada OJK atas transaksi
afiliasi berupa pembayaran Uang Muka Setoran Modal sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat (2)
Peraturan OJK 42/2020. Dalam hal Perseroan belum menyampaikan laporan kepada OJK atas transaksi
afiliasi berupa pembayaran Uang Muka Setoran Modal sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat (2)
Peraturan OJK 42/2020, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (a) peringatan tertulis;
(b) denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (c) pembatasan kegiatan usaha; (d)
pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan dan (g) pembatalan
pendaftaran berdasarkan ketentuan Peraturan OJK 42/2020.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Smartel adalah sebagaimana termuat dalam
Akta 51/2023, yakni sebagai berikut:
85
Page 117
Saham Seri A bernilai nominal Rp1.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Saham Seri B bernilai nominal Rp30 per saham
Nominal (Rp) Jumlah Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 242.270.277.000 242.270.277 -
Saham Seri B 44.757.729.723.000 1.491.924.324.100 -
Jumlah Modal Dasar 45.000.000.000.000 - -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A 242.270.277.000 242.270.277 -
1. PT Industri Telekomunikasi Indonesia 24.227.027.000 24.227.027 0,0027%
(Persero)
2. Perseroan 218.043.249.000 218.043.249 0,0244%
3. PT Wahana Inti Nusantara 1.000 1 0,0000%
Saham Seri B 26.761.083.052.230 892.036.101.741 -
1. Perseroan 26.761.083.052.230 892.036.101.741 99,9728%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 27.003.353.329.230 892.278.372.018 100,000%
Penuh
Saham dalam Portepel
Saham Seri A - - -
Saham Seri B 8.231.813.476.020 274.151.512.257 -
Jumlah Saham dalam Portepel 8.231.813.476.020 274.151.512.257 -
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Smartel, sebagian saham dalam Smartel yang dimiliki Perseroan
sebanyak 218.043.249 saham Seri A dan 684.030.541.566 saham seri B, sedang dijaminkan dengan
gadai kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai penerima gadai sehubungan dengan Akta Perjanjian
Kredit Sindikasi tanggal 1 Februari 2023.
c. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Smartel berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Smartel sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0060143.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165833.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 24 Agustus 2022 adalah menjalankan usaha di bidang:
1. Instalasi/Pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri (KBLI 33200);
2. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
3. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
4. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100);
5. Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
6. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
7. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
8. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya (KBLI 47411);
9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414);
10. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919);
11. Aktivitas Agen Kurir (KBLI 53202).;
12. Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190);
13. Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200);
14. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
15. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
16. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
17. Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912);
18. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913);
86
Page 118
19. Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) (KBLI 61914);
20. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919);
21. Internet Service Provider (KBLI 61921);
22. Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
23. Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) (KBLI 61923);
24. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924;
25. Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
26. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran (KBLI 61991);
27. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994);
28. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999);
29. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012);
30. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019);
31. Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT) (KBLI 62024);
32. Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
33. Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
34. Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
35. Aktivitas Hosting Dan YBDI (KBLI 63112);
36. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
37. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL (KBLI 63990);
38. Penyedia Jasa Pembayaran (KBLI 66411);
39. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) (KBLI 66412);
40. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66413);
41. Periklanan (KBLI 73100);
42. Aktivitas Call Centre (KBLI 82200);
43. Aktivitas Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (KBLI 82912); dan
44. Reparasi Peralatan Komunikasi (KBLI 95120);
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Smartel dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/pemasangan
mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/control proses industri dan peralatan industri lainnya
(peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis
dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin peralatan berskala besar, kegiatan millwright,
machine rigging dan integrasi/perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.
b. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi
kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/
telegraf, stasiun permancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya.
Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi
di bangunan gedung dan bangunan sipil.
d. Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas
nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan
besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan
barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
87
Page 119
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan
besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
e. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
f. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
g. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
h. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan
dan perlengkapannya.
i. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat
telepon dan perlengkapannya lainnya.
j. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
k. Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan
kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini
tidak mencakup-pengangkutan, dan pengantaran.
l. Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi
karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik
dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
m. Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas
dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua
platform sistem operasi.
n. Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan
saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas
dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan
kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi
data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain,
seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum.
o. Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor
panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang
88
Page 120
dapat berdasarkan teknologi Tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa
kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
p. Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan
suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio
visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio
ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan
di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur satelit.
q. Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler
yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar
pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang
dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
r. Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol
(IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
telekomunikasi.
s. Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan
fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai
atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
t. Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
telekomunikasi lainnya.
u. Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
kualitas dan keamanan.
w. Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video,
audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas
layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan
pelanggan secara dua arah (interaktif).
x. Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara
jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
y. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
61921 sampai dengan 61924.
z. Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung
oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan
siarannya untuk Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai
sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
89
Page 121
aa. Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses
internet seperti warung internet/internet café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
bb. Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di
tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
cc. Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
internet.
dd. Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan
ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk
pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan
isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan,
seperti piranti lunak system (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan
perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi
dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem
informasi klien, Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
ee. Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
(hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software)
yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan
aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019) .
ff. Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer.
Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan
dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna
sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
gg. Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
(setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
insiden dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer
yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
hh. Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau
hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
ii. Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
streaming dan aplikasi hosting. Termasuk disini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
90
Page 122
jj. Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web
yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (fintech). Fintech peer to peer (P2P) lending (6495) dan fintech jasa
pembayaran (6641).
kk. Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak
dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa
penyedia konten.
ll. Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada
pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup
aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/
transfer dana.
mm. Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran
(PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup
aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir
(settlement).
nn. Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan
teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung
pemrosesan transaksi pembayaran.
oo. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau di
subkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan
permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan
serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain
yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran
titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
pp. Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam),
menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
91
Page 123
permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan
atau menyalurkan keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan ke luar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang
sejenis kepada pelanggan.
qq. Kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data
kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
rr. Kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam,
modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX,
pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi
berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio
To TransmitterLink/STL, Trans HorizonLink/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio
trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau
penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran,
perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video). Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Smartel menjalankan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan jasa
internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan kegiatan
perdagangan peralatan telekomunikasi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Smartel menjalankan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan
jasa internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan kegiatan
perdagangan peralatan telekomunikasi.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Smartel adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 50/2023”), yakni sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Robin Mailoa
Direktur : Antony Susilo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Marco Paul Iwan Sumampouw
Komisaris : Lukmono Sutarto
Akta 50/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0157786 tanggal 31 Agustus 2023, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170497.AH.01.11.
TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023.
e. Perizinan Operasional
a. Izin Pita Frekuensi Radio (“IPFR”) No. 030/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/06/2019 tanggal 14 Juni 2019;
b. Keputusan Menkominfo tentang Penetapan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz ke
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler
No. 1361 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
c. Keputusan Menkominfo tentang Penetapan Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada Smartel No. 188 Tahun 2023
tanggal 18 April 2023;
d. Keputusan Menkominfo tentang Persetujuan Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
92
Page 124
Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
No. 507 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022;
e. IPFR No. 029/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
f. IPFR No. 030/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
g. IPFR No. 031/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
h. IPFR No. 032/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
i. IPFR No. 033/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
j. IPFR No. 034/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
k. IPFR No. 035/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
l. IPFR No. 036/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
m. IPFR No. 037/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023;
n. IPFR No. 038/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/04/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika tanggal 18 April 2023.
o. IPFR No. 086/IPFR/KOMINFO/DJSDPPI/12/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
tanggal 21 Desember 2022.
p. Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler No. 085/TEL.01.02/2020 tanggal 30 Desember
2020;
q. Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik No. 1011 Tahun 2014 tanggal
17 Desember 2014;
r. Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS tanggal 15 Maret 2019;
s. Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS tanggal 15 Maret 2019;
t. Nomor Induk Berusaha No. 8120101872641 tanggal 24 Agustus 2018
u. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.792.185.9-092.000 tanggal 13 September 2005;
v. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
No. PEM-00169/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 3 April 2012;
w. Izin Stasiun Radio (“ISR”) No. 02768609-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
x. ISR No. 02768608-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
y. ISR No. 02768587-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
z. ISR No. 02768586-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
93
Page 125
dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
aa. ISR No. 02768579-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
bb. ISR No. 02768578-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
cc. ISR No. 02768582-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
dd. ISR No. 02768583-000SU/2620232028 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
2. PT Distribusi Sentra Jaya (“DSJ”)
a. Riwayat Singkat
DSJ adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan
hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UU 40/2007.
DSJ didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 8 Agustus 2014, dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21492.40.10.2014 tanggal 21 Agustus 2014, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-0084320.40.80.2014 tanggal 21 Agustus
2014 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 93 tanggal 21 November 2014, TBNRI No. 47646.
Anggaran dasar DSJ telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DSJ No. 60 tanggal 30 Agustus 2023, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 60/2023”) yang
memuat persetujuan pemegang saham DSJ untuk mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar DSJ
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor. Akta 60/2023 telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0112173 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170780.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus
2023.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham DSJ adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
60/2023, yakni sebagai berikut:
Saham Seri A bernilai nominal Rp1.000 per
Keterangan saham (%)
Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 1.000.000.000.000 1.000.000
1. Smartel 599.999.000.000 599.999 99,9998%
2. Perseroan 1.000.000 1 0,0002%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600.000.000.000 600.000 100,00%
Saham dalam Portepel 400.000.000.000 400.000
94
Page 126
c. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan DSJ berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar DSJ sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DSJ No. 21 tanggal 12 April 2022 dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0027126.
AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0074582.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 (“Akta 21/2022”) adalah berusaha di bidang:
Industri Pencetakan Umum (KBLI 18111), Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik (KBLI
26110), Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya (KBLI 26120), Industri Perlengkapan
Komputer (KBLI 26220), Industri Peralatan Telekomunikasi Tanpa Kabel (Wireless) (KBLI 26320), Industri
Kartu Cerdas (Smart Card) (KBLI 26391), Industri Peralatan Komunikasi Lainnya (KBLI 26399), Industri
Kabel Serat Optik (KBLI 27310), Reparasi Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 33149), Instalasi/Pemasangan
Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200), Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112), Distribusi Tenaga
Listrik (KBLI 35113), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129), Konstruksi Gedung
Hunian (KBLI 41011), Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012), Konstruksi Gedung Industri (KBLI
41013), Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI
42206), Instalasi Listrik (KBLI 43211), Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), Perdagangan Besar Atas
Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan
Komputer (KBLI 46511), Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512), Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523), Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya (KBLI 47411),
Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413), Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
(KBLI 47414), Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919),
Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI 52101), Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI 52291),
Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL (KBLI 52299), Aktivitas Kurir (KBLI 53201), Aktivitas Agen
Kurir (KBLI 53202), Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190), Penerbitan Piranti Lunak (Software)
(KBLI 58200), Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912), Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)
(KBLI 61914), Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919), Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI
61922), Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) (KBLI 61923), Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929),
Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran (KBLI 61991), Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
(KBLI 61994), Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999), Aktivitas Pengembangan Aplikasi
Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
(KBLI 62019), Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet of Things (IOT) (KBLI 62024), Aktivitas
Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029), Aktivitas Teknologi
Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090), Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111), Aktivitas
Hosting Dan YBDI (KBLI 63112), Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI
63122), Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL (KBLI 63990), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI
66411), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) (KBLI 66412), Penyelenggara Penunjang
Sistem Pembayaran (KBLI 66413), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Periklanan
(KBLI 73100), Aktivitas Call Centre (KBLI 82200), Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
(KBLI 82302), Aktivitas Pengepakan (KBLI 82920), Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL
(KBLI 82990), Reparasi Peralatan Telekomunikasi (KBLI 95120).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DSJ dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan usaha mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik
lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik,
peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender,
formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi
dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya,
mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat;
pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam,
kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan
pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi
dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya.
Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk
kelompok 17099.
95
Page 127
b. menjalankan usaha mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung
dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer,
kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektronik dan tabung lampu
c. menjalankan usaha mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti
transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor,
resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor,
induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal
assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya
sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma,
polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hybrid)
dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.
d. menjalankan usaha mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetic, flash
drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optic (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-
RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner,
barcode scanner, smart card reader, proyektor komputer (video beamer), alat perlengkapan media
imersif (virtual reality/augmented reality/mixed reality) seperti virtual reality helmets, augmented
reality glasses, dan alat pendukung lainnya. Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan
tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan
peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.
e. menjalankan usaha mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pager,
telepon selular, tablet seluler, dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.
f. menjalankan usaha mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan design chip (design
house), perencanaan tata letak sirkuit smart card, industri chip foundry, industri chip module
packaging, pembuatan firmware dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip
packaging. Contoh smart card seperti simcard, near field communications (NFC), dengan teknologi
2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro dan macro payment, kartu kredit dan
semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
g. menjalankan usaha mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, peralatan private
branch exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon
tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio
televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem
alarm kebakaran dan pencurian, transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote
kontrol), EDC (electronic data capture) dan lainnya. Termasuk juga pembuatan set top box untuk
terestrial dan satelit.
h. menjalankan usaha mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.
i. menjalankan usaha mencakup reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan
273, 274 dan 279, seperti reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat
pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis
lainnya.
j. menjalankan usaha mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/
pemasangan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan
industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan
gas medis dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar,
kegiatan millwright, machine rigging dan integrasi/perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan
arena bowling.
k. menjalankan usaha mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga
listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi
(antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500
96
Page 128
kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya,
baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
l. menjalankan usaha mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran
tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35
kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik
berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
m. menjalankan usaha mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti
jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
n. menjalankan usaha mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun,
apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh
perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung
hunian.
o. menjalankan usaha mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan).
Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
p. menjalankan usaha mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/
bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung industri.
q. menjalankan usaha mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu
induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
r. menjalankan usaha mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi
bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi
kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi,
dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan
di dalam air.
s. menjalankan usaha mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan
kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem
catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian,
seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan
dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan
lapangan udara.
t. menjalankan usaha mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan
gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi
telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
u. menjalankan usaha mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
97
Page 129
atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan
besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan
barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan
besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454
v. menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
w. menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
x. menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
y. Menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer,
peralatan dan perlengkapannya.
z. menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti
bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.
aa. menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone,
pesawat telepon dan perlengkapan lainnya.
bb. menjalankan usaha mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan
dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
cc. menjalankan usaha mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
dd. menjalankan usaha mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume
besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
ee. menjalankan usaha mencakup usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume
besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52298, seperti jasa pengiriman
dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan benda budaya
lainnya. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya
dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).
ff. menjalankan usaha mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara
komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan,
penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket
baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis
angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas
ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh
penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh
pemerintah.
gg. menjalankan usaha mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional.
Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
98
Page 130
hh. menjalankan usaha mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster,
reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk
penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
ii. menjalankan usaha mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan
atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk
semua platform sistem operasi.
jj. menjalankan usaha mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak
seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon
pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk
informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam
bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
kk. menjalankan usaha mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan
tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi
pemakai atau kode akses KBLI sebelum dilakukan panggilan teleponi.
ll. menjalankan usaha mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa
penunjang telekomunikasi lainnya.
mm. menjalankan usaha mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk
pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan
ketersambungan, kualitas dan keamanan.
nn. menjalankan usaha mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi,
video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin
kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi
dengan pelanggan secara dua arah (interaktif).
oo. menjalankan usaha mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 61921 sampai dengan 61924.
pp. menjalankan usaha mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan
untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima
langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan
peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan
sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
lain.
qq. menjalankan usaha mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi,
seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf,
jasa jual kembali akses internet seperti warung internet/internet café dan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi lainnya.
rr. menjalankan usaha mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup
di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
ss. menjalankan usaha mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan
perdagangan melalui internet.
tt. menjalankan usaha mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015).
Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
99
Page 131
tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat
dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat
lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi
dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang
dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan
dalam subgolongan 47413.
uu. menjalankan usaha mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi
sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat
keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware)
lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat
lunak (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur
chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
vv. menjalankan usaha mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat
keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan
perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak, dan teknologi
komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam
subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor.
Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih
serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem
komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung
terkait.
ww. menjalankan usaha mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait
dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer,
instalasi (setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan
manajemen insiden dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan
dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
xx. menjalankan usaha mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini
bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan
pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe
ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
yy. menjalankan usaha mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan YBDI dan spesialisasi dari hosting, seperti web-
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud
computing).
zz. menjalankan usaha mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal
ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara
langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
100
Page 132
services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (fintech). Fintech peer to peer (P2P)
lending (6495) dan fintech jasa pembayaran (6641).
aaa. menjalankan usaha mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa
atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini
kegiatan jasa penyedia konten.
bbb. menjalankan usaha mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran
kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end,
yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/
acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan KBLI instrument/akun
pembayaran; layanan remintansi/transfer dana.
ccc. menjalankan usaha mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran
(PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup
aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring, penyelesaian
akhir (settlement).
ddd. menjalankan usaha mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang
mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara
Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran.
Contoh percetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat
pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran
dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless),
penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
eee. menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
fff. menjalankan usaha mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media
iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh
iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan
stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
ggg. menjalankan usaha mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke
dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis,
integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk
menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan
101
Page 133
ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa
kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan
kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
hhh. menjalankan usaha mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan
dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang
diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai
dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai.
Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval,
event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.
iii. menjalankan usaha mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman
dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium
foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko
dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk
pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam
kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.
jjj. menjalankan usaha mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa
stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa
pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas
dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang
menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan
kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.
kkk. menjalankan usaha mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti
reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer
genggam, modern nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin
FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan
transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave
link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah
(komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat
pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/Smart
TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, DSJ menjalankan kegiatan usaha perdagangan mesin, peralatan
dan perlengkapan lainnya serta peralatan telekomunikasi.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris DSJ yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta
Keputusan Para Pemegang Saham DSJ No. 43 tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta 18/2023”), yakni sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Andrijanto Muljono
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lukmono Sutarto
Komisaris : James Wewengkang
102
Page 134
Akta 18/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar PerseroanNo. AHU-AH.01.09-0198397 tanggal 20 Desember 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0258176.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023.
e. Perizinan Operasional
a. Nomor Induk Berusaha No. 8120313012536 tanggal 23 Oktober 2018;
b. Izin Usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel yang diterbitkan melalui Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 13 April 2020;
c. Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan melalui Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 13 April 2020;
d. Izin Operasional/Komersial yang diterbitkan melalui Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 13 April 2020;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 70.861.537.2-411.000 tanggal 27 Agustus 2014;
f. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
No. PEM-01750/WPJ.08/KP.0303/2014 tanggal 25 November 2014;
3. SF Digital Terdepan (“SFDT”)
a. Riwayat Singkat
SFDT adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Kota
Jakarta Pusat, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum
dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UU 40/2007.
SFDT didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 3 November 2021, dibuat di hadapan
Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0069918.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 4 November 2021,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0193152.AH.01.11 tanggal 4 November
2021 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar SFDT telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 97 tanggal 28 November 2023, dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 97/2023”). Akta 97/2023 memuat persetujuan
pemegang saham SFDT untuk mengubah Pasal 5 ayat (9) Anggaran Dasar SFDT sehubungan dengan
surat saham dan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SFDT. Akta 97/2023 telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0191294 tanggal 1 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0242753.AH.01.11.TAHUN.2023 tanggal 1 Desember 2023.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham SFDT adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang No. 101 tanggal 25 September 2023, dibuat di hadapan
Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 101/2023”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000 per saham
Keterangan (%)
Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000
1. Perseroan 2.899.990.000 289.999 99,99%
2. Smartel 10.000 1 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.900.000.000 290.000 100,00%
Saham dalam Portepel 7.100.000.000 710.000
Akta 101/2023 telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
103
Page 135
0073484.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0238952.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023.
c. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan SFDT berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar SFDT sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian adalah berusaha di bidang: Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI
46100), Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Campuran (KBLI 47914), Perdagangan Eceran
Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919), Aktivitas Pengembangan Aplikasi
Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012), Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
Tujuan Komersial (KBLI 63122).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SFDT dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(consellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
2. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan praktik, dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntasi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan manyarakat dalan perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
3. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak
mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan perdagangan
besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak
lain. Kegiatan lain antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan
baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk
pupuk, makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit,
kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan
industri, kapal, pesawat; furnitur , barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan; komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi agen pengion.
Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil
dan sepeda motor.
4. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran mencakup
usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911
sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio,
televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
5. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang
Lainnya mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan,
model, telepon, radio, tv, internet, media massa dan sejenisnya.
104
Page 136
6. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce),
mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan
meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
7. Menjalankan usaha di bidang Portal Web Dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web
yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech
jasa pembayaran (6641).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SFDT tidak menjalankan kegiatan usaha, selain yang sesuai
dengan maksud dan tujuan SFDT sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris SFDT yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta
97/2023, yakni sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bernardus Ega Praditya
Direktur : Jessica Sidarta
Direktur : Heru Satyawan Dharmadi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Andrijanto Muljono
Komisaris : Antony Susilo
Akta 97/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0191294 tanggal 1 Desember 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0242753.AH.01.11.
TAHUN.2023 tanggal 1 Desember 2023.
e. Perizinan Operasional
a. Nomor Induk Berusaha No. 1011210023217 tanggal 10 November 2021;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 53.116.303.8-021.000 tanggal 4 November 2021; dan
c. Sertifikat Standar No. 10112100232170001 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal tanggal 10 November 2021.
105
Page 137
4. SF Digital Commerce (“SFDC”)
a. Riwayat Singkat
SFDC adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Kota Jakarta
Pusat, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UU 40/2007.
SFDC didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 8 November 2021, dibuat di hadapan Yulia,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0070996.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 9 November 2021, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0196211.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 9 November 2021
(“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar SFDC telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 96 tanggal 28 November 2023, dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 96/2023”). Akta 96/2023 memuat persetujuan
pemegang saham SFDC untuk mengubah Pasal 5 ayat (9) Anggaran Dasar SFDC sehubungan dengan
surat saham serta perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SFDC. Akta 96/2023 telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Data Perseroan No. AHU-AH01.09-0191287 tanggal 1 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0242740.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1
Desember 2023.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham SFDC adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 91 tanggal 30 Mei 2023, dibuat di hadapan
Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 91/2023”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000 per saham
Keterangan (%)
Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000
1. SFDT 2.899.990.000 289.999 99,99%
2. Perseroan 10.000 1 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.900.000.000 290.000 100,00%
Saham dalam Portepel 7.100.000.000 710.000
Akta 91/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0072687 tanggal 6 Juni 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103054.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
6 Juni 2023.
c. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan SFDC berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar SFDC sebagaimana tercantum dalam
Akta Pendirian adalah berusaha di bidang: Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI
46100), Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Campuran (KBLI 47914), Perdagangan Eceran
Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919), Aktivitas Pengembangan Aplikasi
Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012), Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
Tujuan Komersial (KBLI 63122).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SFDC menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan
106
Page 138
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(consellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
2. Menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan praktik, dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntasi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan manyarakat dalan perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau Kontrak mencakup
usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan perdagangan besar lainnya
yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatan
lain antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama
atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang
setengah jadi; bahan bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk, makanan, minuman
dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit, kayu-kayuan dan bahan bangunan;
mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal , pesawat; furnitur, barang
keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan;
komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi agen pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang
komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor.
4. Menjalankan usaha di bidang perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran mencakup
usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911
sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat , telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio,
televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
5. Menjalankan usaha di bidang perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
lainnya mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan,
model, telepon , radio, tv, internet, media massa dan sejenisnya.
6. Menjalankan usaha di bidang aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce),
mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan
meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
7. Menjalankan usaha di bidang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan
dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah
dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/
atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas
baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi
dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
107
Page 139
digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology
(Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SFDC tidak menjalankan kegiatan usaha, selain yang sesuai
dengan maksud dan tujuan SFDC sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Para anggota Direksi yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta Pendirian dan Dewan Komisaris
SFDC yang sedang menjabat diangkat berdasarkan Akta 91/2023 yakni sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bernardus Ega Praditya
Direktur : Jessica Sidarta
Direktur : Heru Satyawan Dharmadi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Andrijanto Muljono
Komisaris : Antony Susilo
Akta 96/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0191287 tanggal 1 Desember 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0242740.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
1 Desember 2023.
e. Perizinan Operasional
a. Nomor Induk Berusaha No. 1511210028863 tanggal 15 November 2021; dan
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 53.194.447.8-021.000 tanggal 09 November 2021.
8. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, MASING-
MASING DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA MASING-MASING DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, kecuali sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini, tidak sedang menghadapi
atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon
dan/atau kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun,
termasuk tetapi tidak terbatas pada perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase dan pajak, baik pada lembaga-lembaga peradilan, dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan
Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang secara material dapat mempengaruhi
keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, dan berdampak
negatif terhadap rencana PMHMETD V, serta tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya
material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan dan yang dapat berdampak
negatif terhadap rencana PMHMETD V.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam Perkara No. 419/Pdt.G/2023/
PN Mks tanggal 31 Oktober 2023 (“Perkara 419/2023”) yang melibatkan Ir. Andi Surjan Mappangara
sebagai Penggugat (“Penggugat”) dan (1) H. Syarifuddin SH sebagai Tergugat I (“Tergugat I”); (2)
Notaris PPAT Mardiana Kadir, SH; (3) Perseroan Terbatas (PT) Smartfren; (4) H. Syaharuddin Daeng
Sija; (5) Laode Abdul Rahim, SE SH MH; (6) Muchtar Basir, SH; (7) Ketua Organisasi Kemasyarakatan
KIWAL; dan (8) Pemimpin Umum Berita Kota Nusantara sebagai para tergugat, yang telah mendapatkan
putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) yang mana salinan putusan tersebut belum
diterima oleh Perseroan. Perkara 419/2023 merupakan perkara wanprestasi terkait jual beli tanah berikut
108
Page 140
bangunan rumah toko yang terletak di Kompleks Beverly Hills No. 9 Jl. Antang Raya Kota Makassar,
yang dijual oleh Penggugat kepada Tergugat I dengan harga sebesar Rp550.000.000,- dengan terlebih
dahulu membayar sebesar Rp175.000.000,- dan sisanya akan dibayar secara bertahap oleh Tergugat
I. Penggugat mendalilkan Tergugat I telah lalai dengan tidak melakukan tahapan pembayaran kepada
Penggugat setelah menyerahkan uang tanda jadi kepada Penggugat dan menuntut kepada majelis
hakim untuk membatalkan kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I. Selanjutnya,
berdasarkan Uji Tuntas atas konfirmasi dari Perseroan, Perkara 419/2023 bukan merupakan perkara yang
(i) dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan (ii) dapat berdampak negatif bagi Perseroan terhadap
rencana PMHMETD V. Hal ini didukung dengan Surat No. 001/SF/02/2024 tanggal 15 Februari 2024
yang disampaikan oleh Perseroan kepada panitera Perkara 419/2023, bahwa Perseroan tidak memiliki
kaitan dengan pihak-pihak yang terkait dengan Perkara 419/2023 sebab kerjasama dan penempatan
perangkat Perseroan telah selesai dan semua perangkat Perseroan telah selesai dibongkar dari lokasi
sejak tanggal 17 Februari 2022.
9. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
No. Perihal Uraian
1. Perjanjian Kredit tanggal 8 Juni Pada tanggal 26 April 2023, perjanjian pinjaman
2017 antara Perseroan dengan Niven diperbaharui kembali, dimana jumlah fasilitas
Niven Holdings Limited (“Niven”) pinjaman diubah menjadi USD450.000.000 dan periode
sebagai pemberi pinjaman yang ketersediaan pinjaman diperpanjang hingga tanggal 25
telah diamandemen pada 8 Maret April 2024. Jatuh tempo akhir fasilitas pinjaman menjadi
2018, 19 Juni 2019,1 Juli 2020, 31 Desember 2028. Berdasarkan Laporan Keuangan
7 Mei 2021 dan terakhir pada 26 Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
April 2023 Periode-periode sembilan bulan yang berakhir tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris (“Laporan Keuangan Perseroan September
2023”), jumlah pokok yang terutang adalah sebesar
USD374.900.000.
Suku bunga yang dikenakan adalah SOFR 3 bulan yang
berlaku ditambah margin tertentu. Perjanjian kredit ini
akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
dan Perusahaan Anak, serta memelihara likuiditas
operasional/modal kerja.
Hukum yang berlaku adalah hukum negara Inggris dan
Wales. Penyelesaian sengketa dilakukan di pengadilan di
Singapura.
109
Page 141
No. Perihal Uraian
2. Guaranteed Senior Notes Pada tahun 2011, Perseroan menerbitkan Global Notes
sebesar USD100.000.000, jatuh sebesar USD100.000.000 (“Global Notes”) untuk
tempo pada tanggal 1 Maret menggantikan Guaranteed Senior Notes yang sebelumnya
2013 yang diterbitkan Mobile-8 diterbitkan oleh Mobile-8 Telecom Finance Company
Telecom Finance Company B.V., B.V pada tahun 2007 (“Guaranteed Notes”). Tidak ada
Perusahaan Anak, yang telah kewajiban pembayaran bunga hingga jatuh tempo pada
dilikuidasi pada akhir Desember tanggal 31 Desember 2028. Global Notes tidak dijamin
2015, dan tercatat di Bursa Efek dengan suatu jaminan khusus.
Singapura.
Dana yang diperoleh dari Guaranteed Notes pada awalnya
Pada tanggal 24 Juni 2011, digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman dan bunga
telah dilakukan restrukturisasi yang belum dibayar dari fasilitas Lehman Commercial
Guaranteed Senior Notes menjadi Paper Inc sejumlah USD71.600.000 pada tahun 2007 dan
Global Notes yang diterbitkan untuk pembelian perlengkapan jaringan serta untuk tujuan
oleh Perseroan yang selanjutnya umum Perseroan.
pada tanggal 13 Desember
2016, 21 Desember 2018 dan 17 Global Notes yang diterbitkan sejumlah USD100.000.000
November 2023 telah dilakukan dan saldo terutang Perseroan berdasarkan Global Notes
kembali perubahan pada adalah USD100.000.000.
beberapa ketentuan Global Notes
tersebut. Pada tanggal Prospektus ini, Global Notes tidak
dikenakan bunga. Meskipun demikian, apabila Perseroan
akan memperpanjang jangka waktu Global Notes sampai
dengan 31 Desember 2033, maka Global Notes akan
dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun yang akan
dihitung sejak 31 Desember 2028. Selain bunga tersebut,
tidak terdapat denda atau biaya lain yang wajib dibayarkan
Perseroan apabila Global Notes diperpanjang sampai
dengan 31 Desember 2033.
Global Notes jatuh tempo pada 31 Desember 2028.
Berdasarkan ketentuan Global Notes, Perseroan wajib
untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
pemegang Global Notes dalam hal akan dilakukannya
perpanjangan terhadap Global Notes. Perseroan selaku
penerbit dapat, selambat-lambatnya 6 bulan sebelum
tanggal pelunasan perpanjangan (extended repayment
date), yakni sebelum tanggal 31 Desember 2028,
menyampaikan permohonan perpanjangan kepada
para pemegang Global Notes. Apabila permohonan
perpanjangan tersebut disetujui, maka tanggal pelunasan
pokok akan diperpanjang hingga tanggal akhir pelunasan
perpanjangan (final extended repayment date), yakni
tanggal 31 Desember 2033. Berdasarkan konfirmasi
Perseroan, keputusan mengenai perpanjangan terhadap
Global Notes akan ditinjau saat akan mendekati tanggal
akhir dimana Perseroan wajib menyampaikan permohonan
perpanjangan, yakni selambat-lambatnya tanggal 30 Juni
2028 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan
pada saat itu. Namun demikian, apabila Perseroan
memiliki ketersediaan dana yang cukup, maka Perseroan
dapat melakukan pelunasan Global Notes setiap saat
sebelum tanggal 31 Desember 2028.
110
Page 142
No. Perihal Uraian
Perseroan disyaratkan untuk memenuhi beberapa batasan
umum dan keuangan, yaitu (a) kepatuhan terhadap hukum
yang berlaku, (b) mempertahankan kegiatan usahanya,
(c) pengelolaan dan penutupan asuransi atas aset
Perseroan, (d)pembayaran pajak yang tepat waktu, dan
(e) penyampaian laporan keuangan kepada pemegang
Global Notes berdasarkan permintaan.
Hukum yang berlaku adalah Hukum Negara Inggris.
3. Perjanjian Pinjaman Induk No. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Cisco, terdapat 3 (tiga)
SGP000056 tanggal 17 Maret 2020 fasilitas pinjaman antara Cisco dengan Perseroan, yakni
dengan Cisco Systems Capital Asia sebesar (i) USD7.610.991,65; (ii) USD5.951.258,24; dan (iii)
Pte Ltd (“Cisco”) selaku pemberi USD1.146.916,65 dengan periode pinjaman selama 36 bulan
pinjaman beserta Lampiran Pinjaman sejak tanggal penarikan. Berdasarkan Laporan Keuangan
No. Z025000454, Z025000455 dan Perseroan September 2023, saldo terutang Perjanjian Pinjaman
Z025000456 tanggal 17 Maret 2020 Cisco adalah sebesar USD3.520.924.
(“Perjanjian Pinjaman Cisco”).
Berikut adalah keterangan mengenai fasilitas pinjaman yang
masih berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Cisco:
a. Berdasarkan Lampiran Pinjaman No. Z02500045: batas
fasilitas sebesar USD5.951.258,24 dengan suku bunga
3%
b. Berdasarkan Lampiran Pinjaman No. Z025000456: batas
fasilitas sebesar USD1.146.916,65 dengan suku bunga
3%
Suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 3% dengan
cicilan setiap kuartal.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan corporate guarantee
dari salah satu perusahaan pilar Sinar Mas dan akta fidusiari
pengalihan aset yang dibeli dari pinjaman ini.
Hukum yang berlaku adalah hukum negara Singapura.
Penyelesaian sengketa dilakukan di Singapore International
Arbitration Centre.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perjanjian Pinjaman
Cisco masih berlaku dan belum terdapat pengakhiran
sehubungan dengan perjanjian ini.
Catatan
Perjanjian Pinjaman Cisco juga memuat Lampiran Pinjaman
No. Z025000454 sejumlah US$7.610.991,65 dengan suku
bunga 3% yang telah dilunasi oleh Perseroan sebagaimana
didukung dengan Surat Cisco tanggal 13 Maret 2024.
111
Page 143
No. Perihal Uraian
4. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi, Para Pemberi
pada tanggal 1 Februari 2023 Pinjaman menyediakan atau akan menyediakan fasilitas
yang dibuat di hadapan Putut kredit investasi kepada Perseroan dan Smartel berupa:
Mahendra, S.H., Notaris di (i) fasilitas tranche 1 hingga Rp5.200.000.000.000; (ii)
Jakarta Pusat (“Perjanjian Kredit fasilitas tranche 2a hingga Rp500.000.000.000; (iii)
Sindikasi”) dengan rincian fasilitas tranche 2b hingga Rp1.000.000.000.000; dan
sebagai berikut: (iv) fasilitas tranche 3 hingga Rp500.000.000.000 dengan
1. Perseroan dan Smartel (masing- jangka waktu pinjaman selama 7 (tujuh) tahun terhitung
masing disebut “Penerima sejak tanggal 1 Februari 2023. Berdasarkan Laporan
Pinjaman”, dan secara Keuangan Perseroan September 2023, saldo terutang
bersama-sama disebut sebagai adalah sebesar Rp5.159.851.000.000.
“Para Penerima Pinjaman”);
2. PT Bank Central Asia Tbk Suku bunga yang dikenakan dalam bentuk persentase
(“BCA”) dan PT Sarana Multi per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin dan
Infrastruktur (“SMI”) secara JIBOR yang berlaku. Uang yang diterima dari Perjanjian
bersama-sama sebagai Original Kredit Sindikasi akan digunakan Perseroan dan Smartel
Mandated Lead Arranger and untuk (a) fasilitas tranche 1 untuk keperluan pembayaran
Bookrunner; kembali (refinancing) oleh Smartel terhadap seluruh jumlah
3. BCA, PT Indonesia Infrastructure terutang berdasarkan perjanjian kredit CDB yang ada dan
Finance, SMI, PT Bank untuk mendanai pembiayaan biaya yang dibayar di muka
Mayapada Internasional Tbk, berdasarkan perjanjian ini oleh Perseroan (b) fasilitas
PT Bank Pembangunan Daerah tranche 2 untuk keperluan pembiayaan atau pembayaran
Papua, PT Allo Bank Indonesia belanja modal (capital expenditure) oleh Perseroan dan
Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Smartel selama periode Q4-2022 dan tahun 2023; dan
Bank Permata Tbk, PT Bank (c) fasilitas tranche 3 untuk keperluan pembiayaan atau
CIMB Niaga Tbk, PT Bank pembayaran belanja modal (capital expenditure) oleh
Ina Perdana Tbk, semuanya Perseroan dan/atau Smartel selama periode Q4 2023 dan
sebagai Para Pemberi Pinjaman tahun 2024.
dan masing-masing dirujuk
sebagai Pemberi Pinjaman; Utang sindikasi tersebut dijamin dengan saham
4. BCA sebagai Agen Fasilitas; Smartel yang dimiliki oleh Perseroan, Sebagian saham
5. BCA sebagai Agen Jaminan. Perseroan, sebagian saham dan corporate guarantee dari
perusahaan-perusahaan yang merupakan bagian dari
pilar bisnis Sinar Mas, akta fidusiari atas Sebagian aset
tetap, piutang usaha, sebagian kas di bank x yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hukum yang berlaku adalah hukum negara Indonesia.
Penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
112
Page 144
10. PERJANJIAN PENTING PERUSAHAAN ANAK
No. Perihal Uraian
1. Master Agreement No. MA-LTE Objek perjanjian yaitu jaringan telekomunikasi LTE dan
NETWORK-01/ZTE/XI/2014 with LTE-A. Adapun jasa yang disediakan vendor kepada
respect to the design, supply, Smartel adalah desain, pasokan, instalasi, upgrading,
installation, upgrading, testing, pengujian, integrasi, commissioning, optimalisasi,
integration, commissioning, jaminan (warranty), suku cadang, bantuan teknis,
optimization, warranty, spares and dan professional service LTE dan LTE-A Network
support of an LTE and LTE-A network yang akan berinteraksi dan saling beroperasi dengan
in Indonesia tanggal 20 Desember jaringan, sistem, dan jasa eksisting Smartel.
2014 yang dibuat oleh dan antara: (i)
Smartel; (ii) ZTE Corporation sebagai ZTE Master Agreement berlaku sejak 20 Desember
vendor; (iii) PT ZTE Indonesia sebagai 2014 hingga Para Pihak membebaskan seluruh
vendor (“ZTE Master Agreement”) kewajibannya berdasarkan perjanjian. Masing-
masing Pihak tidak dapat mengalihkan, melakukan
novasi atau memindahkan segala hak dan/atau
kewajibannya berdasarkan ZTE Master Agreement,
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris
dan Wales. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan
di Pengadilan pada Negara Inggris.
2. Perjanjian FiberAir Series Microwave Objek perjanjian yaitu jaringan telekomunikasi LTE
Solution Supply Agreement No. dengan jasa yang disediakan vendor kepada Smartel
068/ContractManagement/SMART/ adalah menyediakan solusi gelombang mikro Seri
PKS-Ceragon/VIII/18 tanggal 18 FiberAir dan produk turunannyanya, elemen detail
September 2018 sebagaimana dan material yang relevan, layanan penyebaran,
diubah dengan Commercial Term peningkatan kapasitas, suku cadang, layanan
Sheet No. CGN/SH/2021/001 tanggal penyebaran ulang, masa garansi dasar dan masa
30 Juli 2021 antara Smartel sebagai garansi yang diperpanjang, dan kursus pelatihan yang
pembeli dan Ceragon Networks Inc., relevan.
sebagai vendor (“Ceragon Master
Agreement”) Ceragon Master Agreement berlaku efektif dan
mengikat para pihak sejak tanggal perjanjian yaitu 18
September 2018 dan akan tetap berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal perjanjian ini dan/
atau sampai dengan selesainya seluruh tanggung
jawab dan kewajiban para pihak, mana yang lebih
akhir, kecuali jika diakhiri lebih awal oleh para pihak.
Hukum yang berlaku adalah hukum Negara
Singapura. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan
di Singapore International Arbitration Center.
113
Page 145
No. Perihal Uraian
3. Master Agreement with respect to Objek perjanjian adalah BSS & OCS Solution
the design, development, supply, dimana vendor menyediakan kepada Smartel
construction, installation, testing, desain, pembangunan, pemasokan, deployment,
Commisioning, operation and penginstalasian, pelaksanaan, testing dan
maintenance of BSS & OCS Solution commissioning services dari BSS & OCS Solution
No. MA-BSSOCS-01/VIII/2021 kepada Smartel dengan turnkey basis, yang berlaku
tanggal 12 Agustus 2021 antara untuk tiap-tiap BSS & OCS serta penyediaan layanan
(i) Smartel sebagai pembeli atau operasional dan pemeliharaan seperti pada layanan
pengguna jasa; (ii) Whale Cloud garansi yang diperpanjang, personel bantuan teknis,
Technolocy Co., Ltd. sebagai Vendor; pelatihan, dan lain-lain.
(iii) PT Whale Cloud Technology
Indonesia sebagai Vendor (“Whale Jangka waktu Whale Cloud Agreement adalah sejak
Cloud Agreement”) 12 Agustus 2021 dan berakhir pada tanggal yang lebih
lambat antara (i) delapan (8) tahun sejak tanggal efektif,
atau (ii) pada tanggal para pihak telah melaksanakan
kewajibannya secara penuh berdasarkan perjanjian
ini, kecuali jika diakhiri lebih awal sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Inggris
dan Wales. Apabila terjadi sengketa akan diselesaikan
di London Court of International Arbitration Centre.
114
Page 146
11. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Hubungan kepemilikan saham antara Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, dan Perusahaan Anak
Perseroan per 29 Februari 2024 dapat dilihat dari diagram di bawah ini:
100%
Franky Oesman Widjaja
99,9% 99,9%
PT Gerbangmas
PT Prima Mas PT Infinity Tunggal Sejahtera
Abadi Investama
99,9%
23,8% 9,8% 14,5% 6,7% 38,5%
PT Bali Media PT Wahana Inti PT Dian Swastatika Masyarakat
PT Global Nusa Data
Telekomunikasi Nusantara (“WIN”) Sentosa Tbk (masing-masing
(“GND”)
(“BMT”) dibawah 5%)
6,7%
99,9% 100%
PT Smart Telecom PT SF Digital
(“Smartel”) Terdepan (“SFDT”)
100% 18,3% 100%
PT Distribusi Sentra PT Mora Telematika PT SF Digital
Jaya (“DSJ”) Indonesia Commerce (“SFDC”)
70% 25%
PT Palapa Timur PT Nuri Gaya Citra
2% Telematika (“NGC”)
Catatan:
*) GND, BMT dan WIN bersama-sama adalah para pemegang saham dan sekaligus pengendali Perseroan. Penerima manfaat Perseroan adalah
Franky Oesman Widjaja.
**) Kepemilikan saham oleh Perseroan di DSJ adalah sebanyak 1 (satu) lembar saham.
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi usaha dan keuangan
dengan pihak-pihak terafiliasi tertentu. Sifat dan hubungan dengan pihak berelasi adalah hubungan berada
di bawah pengendalian bersama melalui sebagian kepemilikan yang sama dan/atau memiliki sebagian
direksi dan/atau komisaris yang sama dengan Perseroan dan Perusahaan Anak atau Entitas Asosiasi.
Rincian saldo yang timbul dari transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Persentase terhadap total aset atau total liabilitas
Keterangan
30 September 2023 %
Kas dan setara kas 33.514 0,07
Piutang usaha 277.653 0,60
Piutang lain-lain 913 0,00
Utang usaha 3.459 0,01
Utang lain-lain 231 0,00
115
Page 147
(dalam jutaan Rupiah)
Persentase terhadap total pendapatan usaha atau
Keterangan total beban usaha
30 September 2023 %
Pendapatan usaha 791.467 9,17
Beban usaha 11.772 0,14
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
A. Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan pada tanggal 2 Desember 2002 dengan nama PT Mobile-8 Telecom berdasarkan
Akta No. 11 tanggal 2 Desember 2002 dari Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta Selatan. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C-24156.HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember 2002, yang dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.
Pada tanggal 15 Nopember 2006, Perusahaan memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) (sekarang Otoritas Jasa Keuangan atau
OJK) dengan Suratnya No. S-2777/BL/2006 untuk melakukan penawaran umum perdana 3.900.000.000
saham Perusahaan kepada masyarakat. Pada tanggal 29 Nopember 2006, seluruh saham tersebut telah
dicatat di Bursa Efek Indonesia.
Setelah melakukan penawaran umum perdana pada tahun 2006, Perseroan berubah nama menjadi PT
Smartfren Telecom Tbk pada tahun 2011 berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 Maret 2011 dari Linda
Herawati, SH, Notaris di Kota Jakarta Pusat. Akta perubahan tersebut telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar PerseroanNo.
AHU-16947.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-AH.01.10-10987 tanggal 12 April 2011.
Perseroan adalah operator seluler berbasis teknologi 4G LTE dengan jangkauan nasional yang pertama
di Indonesia. Perseroan meluncurkan layanan 4G LTE Advanced secara komersial di bulan Agustus 2025
dengan menggunakan dua teknologi sekaligus, yaitu teknologi FDD dan TDD di frekuensi 850 MHz dan
2300 MHz. Sebagai perusahaan penyedia layanan data seluler, produk-produk Perseroan berfokus pada
paket data seluler dengan berbagai segmentasi pasar. Produk-produk Perseroan memiliki berbagai varian
besaran kuota dan harga, sehingga pelanggan memiliki keleluasaan untuk memilih paket yang sesuai
dengan kebutuhan mereka masing-masing. Selain itu, Perseroan juga menawarkan layanan solusi digital
untuk pelanggan-pelanggan korporasi.
Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan yang termaktub dalam Akta 43/2022, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
b. Menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.
116
Page 148
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalasi/pemasangan
mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses (peralatan komunikasi, mainframe dan
komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis dan peralatan elektromedis dan lain-lain),
pembongkaran mesin peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan integrasi/
perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.
b. kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi
kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antenna. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/
telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/ stasiun satelit dan sejenisnya.
Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan instalasi telekomunikasi
di bangunan Gedung dan bangunan sipil.
d. kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas
nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar
lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku
pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan,
logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu,
alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furniture, barang keperluan rumah tangga
dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk
kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai
dengan 454.
e. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
f. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
g. kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
h. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan
dan perlengkapannya.
i. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat
telepon dan perlengkapannya lainnya.
j. kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
k. kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan
kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini
tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
l. kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi
karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik
dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
m. kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas
dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua
platform sistem operasi.
n. kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi)
117
Page 149
dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi Tunggal atau
kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik
dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini
untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PTSN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial
yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio untuk umum.
o. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor
panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang
dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa
kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
p. kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan
suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio
visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio
ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan
di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur satelit.
q. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler
yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar
pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang
dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
r. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol
(IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
telekomunikasi.
s. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan
fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai
atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
t. kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
telekomunikasi lainnya.
u. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
kualitas dan keamanan.
w. kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video,
audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas
layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan
pelanggan secara dua arah (interaktif).
x. kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara
jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
y. kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
61921 sampai dengan 61924.
118
Page 150
z. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung
oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan
siarannya untuk Masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai
sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
aa. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual Kembali akses
internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
bb. kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat
lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun
elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
cc. kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
internet.
dd. kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan
ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk
pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan
isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan,
seperti piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk
penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah
ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat
lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak
dimasukkan dalam subgolongan 47413.
ee. kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
(hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya.
Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software)
yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan
aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer.
Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
serta memberikan jalan keluar yang terbaik.
Unit yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat
keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan
oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen
dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian
juga jasa pendukung terkait.
gg. kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
(setting up) personal computer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
insiden dan digital forensic. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer
yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
hh. kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau
hanya Sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
ii. kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
layanan pemrosesan data dan kegiatannya dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
jj. kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari Alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
119
Page 151
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web
yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (fintech). Fintech peer to peer (P2P) lending (6495) dan fintech jasa
pembayaran (6641).
kk. kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak
dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa
penyedia konten.
ll. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna
akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik,
acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer
dana.
mm. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem
pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran
(PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup
aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai principal, switching, kliring, penyelesaian akhir
(settlement).
nn. kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan
teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung
pemrosesan transaksi pembayaran.
oo. kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
pamphlet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media
iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh
iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan
stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggaran, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
pp. kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam),
menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan
atau menyalurkan keluhan atau complain dari pelanggan; outbound call centre (panggilan keluar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang
sejenis kepada pelanggan.
qq. kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data
kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
rr. kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam,
120
Page 152
modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX,
pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi
berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio
To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi
radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/
atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran,
perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
Pendapatan Usaha
Berikut ini merupakan data pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak hingga periode 30
September 2023 dan 2022 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 (Tidak
2023 2022 2021
Diaudit)
Jasa telekomunikasi
Data 7.559.392 7.424.200 9.949.249 9.610.965
Non-data 216.873 211.511 287.389 284.517
Jasa interkoneksi 323.103 215.857 322.260 191.966
Lain-lain 530.168 435.325 643.681 369.381
JUMLAH PENDAPATAN USAHA 8.629.536 8.286.893 11.202.579 10.456.829
Tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi
secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas,
likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
B. Prospek Industri
Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global, Indonesia menunjukkan resiliensi ekonomi dengan
pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,94% (yoy) hingga akhir kuartal ketiga 2023, berdasarkan informasi
dari Badan Pusat Statistik dalam Berita Resmi Statistik 6 November 2023. Secara garis besar, hampir
seluruh sektor lapangan usaha Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif, dimana sektor Informasi
dan Komunikasi sendiri menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,52% (y-o-y).
Pasca pencabutan status pandemi akibat penyebaran virus COVID-19, aktivitas masyarakat telah kembali
seperti pra-pandemi, yang ditunjukkan dengan tingginya mobilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian, seiring dengan perubahan jaman dan teknologi, digitalisasi telah menjadi bagian penting
dalam berbagai aspek, dan dipercepat oleh situasi pandemi COVID-19. Dalam dunia usaha, meskipun
penerapan Work from Home (WFH) telah semakin berkurang, namun beberapa aktivitas telah mengalami
pergeseran atau setidaknya dapat didukung dengan pelaksanaan secara online, seperti pelaksanaan rapat
dengan menggunakan media konferensi online. Di bidang ekonomi, terjadi perubahan model usaha baik
dari segi pemasaran maupun penjualan, seperti berbagai online marketplace ataupun sistem pemesanan
menggunakan aplikasi mobile. Begitupun juga di bidang pelayanan publik, dimana Pemerintah telah
banyak meluncurkan layanan-layanan publik secara daring, sejalan dengan upaya Pemerintah untuk
menciptakan database kependudukan yang terintegrasi secara digital.
Dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat atas jaringan layanan internet yang memadai dan
mudah diakses, layanan telekomunikasi akan semakin dibutuhkan ke depannya. Terlebih lagi, mengingat
aktivitas ekonomi dengan pergerakan yang dinamis, kebutuhan layanan data seluler menjadi sebuah
keharusan sehubungan dengan kelebihan yang dimiliki oleh layanan data seluler yakni mobilitasnya yang
tinggi, serta barrier-to-entry dari segi harga layanan yang terjangkau.
121
Page 153
Dengan semakin meningkatnya peran layanan data dalam kehidupan masyarakat, diharapkan industri
telekomunikasi dapat melanjutkan pertumbuhannya. Perkembangan digitalisasi dan pergeseran gaya
hidup masyarakat diyakini akan mendorong pertumbuhan layanan data di Indonesia. Dengan demikian,
tuntutan atas layanan data yang berkualitas dan mudah diakses akan semakin tinggi, yang selanjutnya
akan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia
C. Strategi Pengembangan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan
Perseroan memiliki tiga fokus utama dalam pengembangan usaha, yaitu pengembangan infrastruktur
untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan, meluncurkan produk-produk yang disesuaikan
dengan selera pasar dan memperkuat pemasaran, serta meningkatkan akuisisi pelanggan baru dan
retensi pelanggan yang sudah ada melalui program loyalti.
Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan jangkauan layanan agar semakin dapat dinikmati oleh
masyarakat Indonesia di berbagai pelosok. Saat ini, layanan data Perseroan dapat dinikmati di lebih
dari 280 kota di seluruh Indonesia. Hingga akhir tahun 2023, jumlah BTS 4G Perseroan telah mencapai
sekitar 46 ribu BTS.
Dari segi produk dan pemasaran, produk-produk Perseroan berfokus pada paket data seluler yang ditujukan
kepada berbagai segmentasi pasar, dengan berbagai varian besaran kuota dan harga. Salah satu target
segmen pasar Perseroan yang utama adalah generasi milenial dan Gen-Z yang membutuhkan kuota
data yang besar dengan penawaran harga yang menarik. Untuk meningkatkan engagement pelanggan
dari segmen pasar tersebut, Perseroan banyak menggunakan strategi marketing melalui media sosial
dan memanfaatkan aplikasi Perseroan yaitu MySF.
Untuk meningkatkan loyalti pelanggan, Perseroan terus melanjutkan program loyalti pelanggan “SmartPoin”
dimana pelanggan dapat memperoleh poin reward dari transaksi seperti pembelian paket data, pengisian
pulsa, maupun pembelian paket Value Added Service yang disediakan Perseroan. Poin tersebut dapat
ditukarkan dengan paket data.
Selain ketiga strategi tersebut, Perseroan juga mengembangkan strategi Beyond Telco, yang bertujuan
untuk menciptakan layanan-layanan digital baru untuk mendukung gaya hidup pelanggan Perseroan,
melalui kerjasama dengan partner-partner global maupun lokal yang terbaik di bidangnya. Strategi Beyond
Telco diharapkan mampu menciptakan arus pendapatan baru bagi Perseroan di luar pendapatan dari
layanan data yang merupakan bisnis inti Perseroan.
Prospek Usaha
Di tahun 2024, sektor informasi dan komunikasi diyakini akan terus bertumbuh positif seiring dengan
proyeksi ekonomi Indonesia yang cukup optimis. Permintaan layanan data telah bertumbuh dari tahun ke
tahun, dan akan bertumbuh seiring dengan proses digitalisasi yang diakselerasi oleh pandemi COVID-19.
Dengan demikian, prospek usaha telekomunikasi masih menjanjikan pertumbuhan yang positif dan optimis
sebagai salah satu industri yang esensial dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Industri telekomunikasi merupakan industri yang kompetitif, terutama pada penyediaan layanan Data. Para
pelaku usaha perlu senantiasa mempertahankan keunggulan kompetitif yang dimilikinya, baik dari segi
kualitas layanan, jangkauan dan stabilitas jaringan, penawaran produk, maupun tarif yang bersaing. Meski
demikian, dengan berbagai strategi yang telah diterapkan Perseroan secara konsisten, dan mengingat
prospek pertumbuhan industri telekomunikasi yang masih sangat menjanjikan, manajemen Perseroan
berpendapat bahwa Perseroan telah berada pada jalur yang tepat untuk bertumbuh, seperti yang ditunjukkan
melalui pendapatan dan EBITDA Perseroan yang masing-masing telah menunjukkan pertumbuhan CAGR
sebesar 20% dan 51% per tahun sejak tahun 2018 hingga 2022.
D. Kecenderungan Usaha Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan
122
Page 154
prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
E. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki HAKI sebagaimana
diuraikan dalam tabel di bawah ini:
Nomor
No. Etiket Jangka Waktu Pemilik Merek
Pendaftaran
1. IDM000036879 Merek berlaku sampai Perseroan
dengan tanggal 22
Oktober 2033
fren
2. IDM000809278 Merek berlaku sampai PT Smart Telecom
dengan tanggal 30 Juli
2029
smartfren.
3. IDM000808720 Merek berlaku sampai PT Smart Telecom
dengan tanggal 31 Juli
2029
mySF.
4. IDM000378647 Merek berlaku sampai PT Smart Telecom
dengan tanggal 31 Maret
2031
uangku
5. IDM000367179 Merek berlaku sampai PT Smart Telecom
dengan tanggal 27
Januari 2031
Smartfren live smart
6. IDM000658665 Merek berlaku sampai PT Distribusi
dengan tanggal 20 Sentra Jaya
Januari 2026
Distra
123
Page 155
IX. EKUITAS
Tabel ekuitas berikut diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi
Idris, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian melalui laporannya tertanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal ditempatkan dan disetor 39.889.363 39.889.354 37.161.210
Tambahan modal disetor – bersih 826.399 826.399 826.399
Obligasi wajib konversi - - 700.000
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 100 100 100
Tidak ditentukan penggunaannya (25.531.548) (24.956.465) (26.034.315)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada 15.184.314 15.759.388 12.653.394
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non-Pengendali 105 124 48
Jumlah Ekuitas 15.184.419 15.759.512 12.653.442
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada periode 30
September 2023 dengan asumsi semua Waran Seri III telah dilaksanakan dan seluruh HMETD yang
ditawarkan dalam PMHMETD V ini dilaksanakan dengan harga pelaksanaan Rp50,- (lima puluh rupiah)
per saham.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September Pelaksanaan Pelaksanaan Proforma Ekuitas
Keterangan
2023 Waran Seri III PMHMETD V Setelah PMHMETD V
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal ditempatkan dan disetor 39.889.363 7.154.122 8.572.949 55.616.434
Tambahan modal disetor – bersih 826.399 - - 826.399
Obligasi wajib konversi - - - -
Saldo laba (defisit):
Ditentukan penggunaannya 100 - - 100
Tidak ditentukan penggunaannya (25.531.548) - - (25.531.548)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatri- 15.184.314
busikan kepada Pemilik Entitas
Induk 7.154.122 8.572.949 30.911.385
Kepentingan Non-Pengendali 105 - - 105
Jumlah Ekuitas 15.184.419 7.154.122 8.572.949 30.911.490
124
Page 156
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru dalam rangka PMHMETD V ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan
setelah PMHMETD V ini.
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan perubahannya,
setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana diusulkan oleh
Direksi suatu perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan telah menetapkan
bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang
mendapat persetujuan dari RUPS.
Direksi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, tingkat kesehatan keuangan,
tingkat kecukupan modal, dan arus kas Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang
optimal di masa yang akan datang, termasuk juga memperhatikan kewajiban Perseroan membentuk
dana cadangan, merencanakan untuk mengusulkan pembagian dividen tunai kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan yang namanya tercantum di dalam DPS Perseroan yang memuat nama
pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun mulai tahun buku 2025, yaitu pada saat itu diperkirakan oleh Direksi bahwa Perseroan
telah memperoleh laba bersih, oleh karenanya diperkirakan memiliki kemampuan membagikan dividen
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUPT. Kebijakan dividen yang
diusulkan Direksi adalah dengan jumlah sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan setelah dipotong pajak, kecuali ditentukan lain dalam RUPS
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak dibatasi oleh ketentuan perjanjian-perjanjian yang dapat
merugikan pemegang saham publik terkait dengan kebijakan pembagian dividen kepada para pemegang
saham Perseroan maupun Perusahaan Anak.
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena
Perseroan masih mencatatkan saldo laba negatif
125
Page 157
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan
Menteri Keuangan No. PMK18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri kini dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian berlaku untuk dividen
yang berasal dari saham go public maupun privat dengan syarat diinvestasikan kembali di wilayah NKRI.
Ketentuan Investasi Dividen dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan No. PMK18/PMK.03/2021.
Pengenaan pajak final 10% atas dividen diterapkan jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang
dimaksud dan penyetoran pajak dilakukan melalui mekanisme setor sendiri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan
Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21
Februari 1995, perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di
Bursa Efek (seri PPh Umum Nomor 3 jo. SE-06/Pj.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan
pemungutan Pph atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak
Badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1%
(satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak
Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima
per seribu) dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana.
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh Perseroan atas nama
masing-masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih
metode pembayaran berdasarkan 0,5% Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka penghitungan
Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai
pasal 17 Undang-undang No.36 tahun 2008.
4. Berdasarkan Pasal 23.a.1 Undang-Undang No.36 Tahun 2008, dividen yang berasal dari saham, baik
yang diperdagangkan di Pasar Modal maupun yang tidak, yang terutang atau dibayarkan kepada
Wajib Pajak Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima
belas persen) dari jumlah bruto.
5. Berdasarkan Pasar 17.2.c Undang-Undang No.36 Tahun 2008, dividen yang dibagikan kepada wajib
pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dan bersifat final.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29
Desember 2009 tentang “Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk Sebagai
Objek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan dari Dana Pensiun yang ijin usahanya disetujui Menteri
Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, apabila penghasilan
tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman dalam bentuk efek yang diperdagangkan pada Bursa
Efek di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang No.36 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
maka penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
dikenai pajak penghasilan sebesar 10% dan bersifat final.
Dividen yang dibayar atau terutang kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20%
(dua puluh persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen)
126
Page 158
dari nilai pari (dalam hal dividen saham). Kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara
yang telah menandatangani suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
dengan memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda, dapat memperoleh fasilitas tarif yang lebih rendah dengan
ketentuan harus menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian
SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. Periode yang tercantum pada SKD ditetapkan paling
lama 12 bulan.
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu
Rupiah) atas transaksi dengan nilai lebih dari Rp5.000.000,- (Lima juta Rupiah). Transaksi dengan nilai
kurang dari Rp5.000.000,- (Lima juta Rupiah) tidak dikenakan bea meterai. Bea meterai ini terhutang
pada saat dokumen dipergunakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT 1771) Tahun 2022 – Pembetulan ke-1 pada tanggal 16 Juni 2023 sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak selain yang telah diungkapkan pada utang pajak laporan keuangan
Perseroan per tanggal 30 September 2023 dan telah dilaporkan ke instansi terkait.
CALON PEMESAN HMETD DALAM PMHMETD V INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH
MELALUI PMHMETD V INI.
127
Page 159
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga antara lain adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan)
PT BCA Sekuritas (Pembeli Siaga)
Obyek Perjanjian : Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian
seluruh Sisa Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 2.2 Perjanjian Pembeli Siaga.
Porsi Pembeli Siaga : Dalam hal jumlah Saham Baru yang telah diambil bagian oleh Pemegang
Saham atau pemegang HMETD belum mencapai 109.857.060.000
(seratus sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh
ribu) Saham Baru, maka PT BCA Sekuritas sebagai Pembeli Siaga
akan membeli sisa Saham Baru yang diterbitkan sebanyak-banyaknya
95.990.803.544 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan
puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat) Saham
Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap
Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya senilai Rp4.799.540.177.200
(empat tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh
juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), dengan syarat dan
ketentuan Perjanjian Pembeli Siaga dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga jumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam
PMHMETD V mencapai 109.857.060.000 (seratus sembilan miliar
delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh ribu) Saham Baru.
Jangka Waktu : Sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembeli Siaga dan akan
berakhir dengan sendirinya apabila:
a. segala kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga
telah terpenuhi dengan baik;
b. salah satu persyaratan dinyatakan dalam Pasal 4 Perjanjian Pembeli
Siaga gagal dipenuhi oleh Perseroan dan tidak dikesampingkan oleh
Pembeli Siaga sebelum tanggal surat pernyataan efektif dari OJK yang
menyetujui PMHMETD V.
Perjanjian Pembeli Siaga dapat diakhiri oleh Pembeli Siaga atas
kebijakannya sendiri sebelum Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif
oleh OJK dalam kondisi sebagai berikut:
a. Apabila untuk alasan apapun, saham Perseroan dihentikan dari
perdagangan, atau dihapuskan dari pencatatan (delisting) oleh BEI,
OJK atau suatu badan pengawas yang menerbitkan peraturan yang
mengakibatkan pelarangan pencatatan atau perdagangan HMETD atau
saham baru; atau
b. Jika pernyataan dan jaminan dari Perseroan tidak benar dan ditemukan
tidak akurat atau menyesatkan atau melanggar pada saat tanggal
pernyataan; atau
c. Jika pelanggaran terjadi kepada kewajiban Perseroan dalam Perjanjian
Pembeli Siaga.
128
Page 160
Ketentuan Pembeli : a. Pembeli Siaga wajib membayar kepada Perseroan pada tanggal
Siaga pembayaran sesuai dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham
Baru yang dibeli Pembeli Siaga;
b. PMHMETD V telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan;
c. Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sehubungan dengan PMHMETD V telah dinyatakan efektif oleh OJK
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana
dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang akan diterbitkan oleh OJK;
dan
d. Pembeli Siaga menyanggupi kepada Perseroan bahwa seluruh pernyataan
dan jaminan yang dinyatakan dalam Perjanjian Pembeli Siaga adalah
benar dan akurat, dan Pembeli siaga akan bertanggung jawab terhadap
setiap pelanggaran atas pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh Pembeli
Siaga.
Berikut ini adalah keterangan mengenai Pembeli Siaga dalam PMHMETD V:
PT BCA Sekuritas
Riwayat Singkat
PT BCA Sekuritas berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, pada tanggal
22 Mei 1990 dengan nama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.101,
tanggal 7 Mei 1990, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.02-2905
HT.01.01.Th.90, tanggal 22 Mei 1990; didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No.603/1390, tanggal 28 Mei 1990; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.55 tanggal 10 Juli 1990, Tambahan No.2404.
PT BCA Sekuritas mengalami beberapa kali perubahan nama, yakni dengan urutan sebagai berikut:
1. dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT Dinamika Sekuritas” berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat No.80, tanggal 19 Januari 1998, dibuat oleh Drs. Trisasono, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan;
2. dari bernama “PT Dinamika Sekuritas” menjadi bernama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat No.22, tanggal 29 November 2002, dibuat oleh Yati Kusnoviati Hermen, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No.C-26816 HT.01.04.TH.2003, tanggal 10 November 2003, dan terdaftar di dalam
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.12/2004, tanggal 5 Februari
2004; dan
3. perubahan nama terakhir, yaitu dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT BCA
Sekuritas” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5, tanggal
2 Oktober 2012, yang dibuat oleh Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No.AHU-54329. AH.01.02.
Tahun 2012, tanggal 22 Oktober 2012; didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkumham di bawah No.AHU-0092057.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;
dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No.44 tanggal 31 Mei 2013,
Tambahan No.61127.
PT BCA Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. M.H Thamrin No. 1 Jakarta 10310 – Indonesia
Telepon : (021) 2358 7222, Faksimili : (021) 2358 7250
Website : www.bcasekuritas.co.id
129
Page 161
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PT BCA Sekuritas adalah berusaha dalam bidang perusahaan efek. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut PT BCA Sekuritas dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai perantara
pedagang dan penjamin emisi efek.
Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan PT BCA Sekuritas.
Struktur Permodalan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta No.33/2013
dan susunan pemegang saham BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 129, tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di hadapan Doktor Irawaran
Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHUAH.01.03-0166776,
tanggal 29 Agustus 2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham
di bawah No. AHU-0107177.AH.01.11.TAHUN 2017, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bank Central Asia Tbk 346.500 346.500.000.000 90%
Ir. Chandra Adisusanto 38.500 38.500.000.000 10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 385.000 385.000.000.000 100%
Jumlah Modal Saham dalam Portepel 115.000 115.000.000.000
Pengurusan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BCA Sekuritas sampai diterbitkannya Prospektus ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dharwin Yuwono
Komisaris Independen : Ir. Hendra Iskandar Lubis
Direksi
Direktur Utama : Mardi Henko Sutanto
Direktur : Imelda Arismunandar
Pengendali PT BCA Sekuritas adalah PT Bank Central Asia Tbk sehingga Pemilik Manfaatnya adalah
Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono.
130
Page 162
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
Intiland Tower 7th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 32
Jakarta 10220
Nama Rekan : Jacinta Mirawati
No. STTD : STTD.AP-105/PM.22/2018
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia
No. Asosiasi : 1699
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 673/XII/2023/RI/JM/
MSId tertanggal 7 Desember 2023.
Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka PMHMETD V ini adalah
melaksanakan audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan
publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar akuntan
publik memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan,
atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dari estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Hiswara Bunjamin & Tandjung
Sudirman 7.8, Tower 1, Lantai 8
Jl. Jendral Sudirman Kav.7-8
Jakarta 10220, Indonesia
Nama Rekan : Viska Kharisma Fajarwati, S.H.
No. STTD : STTD.KH-289/PJ-1/PM.021/2023
Tanggal STTD : 30 November 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 005/SFTbk-CS/I/2024
tertanggal 9 Januari 2024.
131
Page 163
Fungsi utama Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD V ini adalah
memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
PMHMETD V ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
mana telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD V ini sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.
Jl. Cideng Timur No. 31
Jakarta Pusat
No. STTD : STTD.N-261/PM.223/2021
Tanggal STTD : 16 Februari 2021
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 006/SFTbk-CS/I/2024
tertanggal 9 Januari 2024.
Fungsi utama Notaris dalam rangka PMHMETD V ini adalah menyiapkan
dan membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD V, antara
lain membuat Berita Acara RUPSLB, perubahan seluruh anggaran dasar
Perseroan, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan dalam PMHMETD V.
Biro Administrasi : PT Sinartama Gunita
Efek
Menara Tekno Lt.7
Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
No. Izin Usaha : Kep-82/PM/1991 tanggal 30 September
1991
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
(ABI)
No. Asosiasi : ABI/IX/2008-007
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 12/SG-CA/FREN/I/24
tertanggal 22 Januari 2024.
Fungsi utama BAE dalam rangka PMHMETD V ini sesuai Peraturan Pasar
Modal yang berlaku, antara lain menerbitkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat
Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan
Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana
atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian
saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian
saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian
Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
pembelian saham kepada Pemesan serta menyusun laporan sesuai
peraturan yang berlaku.
132
Page 164
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini menyatakan tidak
ada hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPPSK, PT Sinartama Gunita yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang
sama dengan Perseroan.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS
JASA KEUANGAN.
133
Page 165
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD V, Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai pengelola
pelaksanaan administrasi saham PMHMETD V Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan
dan BAE akan
mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi pada proses atau tatacara pemesanan pembelian
saham sehubungan dengan PMHMETD V Perseroan. Untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam
bentuk tanpa warkat (scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-best) sehingga tidak ada kontak fisik.
Adapun untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan dengan
cara:
1. Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2. Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3. Jalur antri diberikan jarak; dan
4. Ketersediaan Hand Sanitizer.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2024 pukul
16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar
Rp50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 178 (seratus tujuh puluh delapan) Saham Lama akan
mendapatkan 75 (tujuh puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak
kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham
yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli HMETD
yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat
Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing sebagaimana
dalam UUPPSK.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi
pemegang saham yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar
sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 18 April 2024 pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 19
April 2024. Prospektus Final, FPPST dan formulir lainnya tersedia dan dapat diperoleh pemegang saham
di kantor BAE, dengan menunjukkan bukti identitas atas nama pemegang saham yang tercatat dari
masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 19 April
2024 dengan membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan
asli dari fotokopi tersebut.
134
Page 166
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya
wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk
sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan
atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan
akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham, jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan
dalam penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan
mulai tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 –
16.00 WIB).
135
Page 167
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat
hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 6 Mei 2024.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan
efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 8 Mei 2024 dalam keadaan tersedia (in
good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
136
Page 168
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD V.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12, laporan hasil
pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak
tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD V harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor
ke rekening Perseroan yaitu:
Keterangan Rekening Mata Uang Rupiah Keterangan Rekening Mata Uang USD
Bank Sinarmas
Bank Sinarmas
Kantor Cabang M.H. Thamrin, Jakarta
Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta
Atas nama: PT Smartfren Telecom Tbk
Atas nama: PT Smartfren Telecom Tbk
No. Rekening: 0046695119
No. Rekening: 0021213373
Swiftcode: SBJKIDJA
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 8 Mei 2024.
Dalam hal pembayaran dilakukan menggunakan mata uang USD, maka kurs yang digunakan adalah
Rp15.600/USD.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima
pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
137
Page 169
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan
Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas
nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024,
atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Surat pemberitahuan penjatahan dapat diperoleh dari BAE melalui email terlebih dahulu pada setiap Hari
Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 16.00 WIB) mulai tanggal 8 Mei 2024
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja
kedua setelah Tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD V sampai
dengan tanggal pengembalian uang pemesanan saham (refund).
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-
rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak
memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan
tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu
yang ditentukan.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan
haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau Saham dalam bentuk warkat selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun Formulir Konfirmasi Penjatahan dan Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham
Tambahan bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
138
Page 170
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum tercatat dalam Penitipan Kolektif, SKS baru hasil pelaksanaan
HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja dan jam kerja (Senin - Jumat) mulai tanggal 24 April 2024
hingga 8 Mei 2024. Pengambilan dilakukan di BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi Lembaga/Badan Hukum) dan susunan Direksi Komisaris atau Pengurus
yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa yang sah (bagi Lembaga/Badan Hukum) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang Sertifikat Bukti HMETD porsi publik, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada para
pemegang saham publik lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya sebagaimana tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST secara proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakan.
12. PENGALIHAN HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD
V ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 22 April 2024 hingga 6 Mei 2024 melalui
BEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD
V ini hingga pelaksanaan PMHMETD V ini selesai dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan
(dilusi) saham hingga maksimum 29,64% (dua puluh Sembilan koma enam empat persen).
139
Page 171
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI
HMETD DAN FORMULIR LAINNYA
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD V ini sesuai ketentuan
yang berlaku.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik ke Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD V, yaitu tanggal 19
April 2024. Prospektus dan FPPS Tambahan tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 19 April 2024
dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri di BAE Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7
Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. (021) 3922332
Faks. (021) 3923003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Apabila sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB belum mengambil Prospektus dan Sertifikat Bukti
HMETD dan tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
140
Names mentioned 146 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.1 ×27
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×10
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Nuri Gaya Citra.
p.6 ×2
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.7 ×4
unresolved
org
PT SF Digital Terdepan
p.9 ×3
unresolved
org
PT Distribusi Sentra Jaya
p.9 ×6
unresolved
org
PT SF Digital Commerce.
p.9 ×2
unresolved
org
PT Mobile-
p.12 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
PT SF Digital
p.19
unresolved
person
Jabgir Singh
p.21 ×2
unresolved
person
Gisela Yenny Lesmana
p.21 ×2
unresolved
person
Ferry Salman
· Presiden Komisaris
p.21 ×5
unresolved
person
Marco Paul Iwan Sumampouw
· Direktur
p.21 ×5
unresolved
org
Niven Holdings Limited
p.28 ×7
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.29 ×5
unresolved
org
PT Global Nusa Data. Selanjutnya
p.34
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.44
unresolved
org
Bank Indonesia
p.46 ×6
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.48
unresolved
—
Saldo Pinjaman Terutang
p.50 ×2
unresolved
—
Penggunaan Dana Pinjaman
p.50
unresolved
org
Cisco System Capital Asia Pte. Ltd
p.55
unresolved
org
Bank Mayapada International Tbk
p.56 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.56
unresolved
org
Bank Shenzhen Branch
p.56 ×2
unresolved
org
Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd
p.57 ×3
unresolved
org
Telecom Finance Company B.V.
p.57 ×2
unresolved
org
Bank Trustees
p.57
unresolved
org
Lehman Commercial Paper Inc.
p.58
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.60
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.60
unresolved
org
IKATAN DAN KONTIJENSI ZTE Corporation
p.61
unresolved
org
PT ZTE Indonesia
p.61 ×3
unresolved
org
ZTE Corporation
p.61 ×2
unresolved
org
PT Nokia Solutions
p.61
unresolved
org
PT Nokia
p.61 ×2
unresolved
org
UNCITRAL Arbitration Rules. Ceragon Network Inc.
p.62
unresolved
org
PT GNI Indonesia
p.62
unresolved
org
Ceragon Network Inc.
p.62 ×2
unresolved
org
PT GNI Nusantara
p.62
unresolved
org
Whale Cloud Technology Co., Ltd.
p.62 ×2
unresolved
org
PT Whale Cloud Technology Indonesia
p.62 ×2
unresolved
org
PTTelekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
p.63
unresolved
org
Telekomunikasi Selular Tbk
p.63 ×4
unresolved
org
PT Hutchison
p.63
unresolved
org
PT Sampoerna Indonesia. Perjanjian
p.63
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.89 ×6
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Operator
p.89
unresolved
org
Departemen Dalam Negeri
p.89
unresolved
org
Departemen Tenaga Kerja
p.89
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal
p.89
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.104 ×3
unresolved
org
PT Kharisma Bangun Persada
p.104
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.105
unresolved
org
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.105
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.107
unresolved
org
PT Sinarmas Tunggal
p.107
unresolved
org
Menteri Koordinator
p.108
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia
p.108
unresolved
org
PT FinAccel Teknologi Indonesia
p.108
unresolved
org
PT Bank Artha Graha
p.108
unresolved
org
PT Bank Barclays Indonesia
p.109
unresolved
org
SMART Tbk
p.109 ×2
unresolved
org
Sinarmas Multiartha Tbk
p.109 ×2
unresolved
org
PT Siemens Indonesia
p.109
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance. Selanjutnya Beliau
p.110
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.110
unresolved
org
PT SF Digital Cemerlang
p.110 ×2
unresolved
org
KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan
p.110
unresolved
org
PT Excelcomindo Pratama
p.110
unresolved
org
Broadband Multimedia Tbk
p.111 ×2
unresolved
org
PT Natrindo Telepon Selular
p.111
unresolved
org
Digital Mobile Philippines Inc.
p.111
unresolved
org
WeBe Digital Sdn Bhd
p.111
unresolved
—
James Wewengkang
· Sekretaris Perusahaan
p.114
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.114
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.134 ×11
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.136
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.139
unresolved
person
Ir. Andi Surjan Mappangara
p.139
unresolved
person
PPAT Mardiana Kadir
p.139
unresolved
person
H. Syaharuddin Daeng Sija
p.139
unresolved
person
Laode Abdul Rahim
p.139
unresolved
person
Muchtar Basir
p.139
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Struktur Permodalan
p.161
unresolved
person
Doktor Irawaran Soerodjo
· Notaris
p.161
unresolved
person
Ir. Chandra Adisusanto
p.161
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.