Back to announcement
20260505_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32077396_lamp1.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Tangerang, 05 Mei 2026
Nomor : API.7810/HM.03/2026/HO-B
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Laporan Perubahan Internal Audit Group Head PT Angkasa Pura Indonesia
Kepada Yth.
1. KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
2. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK
INDONESIA
Di -
TEMPAT
Dengan hormat,
Bersama ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : 0811984138
Faksimili : -
Alamat Email : corsec@injourneyairports.id
1. Tanggal kejadian 1 Mei 2026
2. Jenis Informasi atau Perubahan Internal Audit Group Head PT Angkasa Pura Indonesia
Fakta Material
PT ANGKASA PURA INDONESIA
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
www.injourneyairports.id
Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=yYa26QBhpz
Page 2
3. Uraian Informasi atau Mendasari:
Fakta Material
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
b. Instruksi Direksi PT Angkasa Pura Indonesia Nomor:
INS.DU.0096/OM.14.02/2026 1111/XI/2024 tentang Penunjukan Pejabat
Pengganti Sementara (PGS) Internal Audit Group Head.
Bersama ini disampaikan bahwa Sdr. Imam Zaenal Ehwan bertindak
sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS) untuk jabatan Internal Audit
Group Head PT Angkasa Pura Indonesia.
Adapun penetapan jabatan definitif Internal Audit Group Head PT Angkasa
Pura Indonesia dalam proses, dan akan disampaikan pada kesempatan
pertama.
4. Dampak kejadian, Dampak hukum penunjukan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) untuk
informasi atau fakta jabatan Internal Audit Group Head tersebut bertujuan untuk mendukung
material tersebut penerapan tata kelola perusahaan yang baik (goodcorporate governance)
terhadap kegiatan di PT Angkasa Pura Indonesia.
operasional, hukum,
kondisi keuangan,
atau kelangsungan
usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain-Lain -
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
CORPORATE SECRETARY
GROUP HEAD,
ARIE AHSANURROHIM
Page 3
Tembusan Yth. : 1. WALI AMANAT PT BANK MEGA TBK 2. WALI AMANAT PT BANK KB INDONESIA TBK 3. AGEN PEMANTAU PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK 4. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD - HO
Page 4
INSTRUKSI DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR: INS.DU.0096/OM.14.02/2026 1111/XI/2024
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI SEMENTARA (PGS)
INTERNAL AUDIT GROUP HEAD
DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Internal Audit Group
Head, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perusahaan perlu ditunjuk
Pejabat Pengganti Sementara (PGS);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menunjuk Pejabat
Pengganti Sementara (PGS) untuk menjalankan tugas jabatan tersebut dalam
suatu Instruksi Direksi.
Dasar : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2022 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 6800);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran
Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
3. Akta Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia
Nomor 14 Tanggal 7 September 2024 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-
AH.01.09-0249603 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan
Perseroan PT Angkasa Pura Indonesia yang berlaku efektif tanggal
09 September 2024.
4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama
PT Angkasa Pura II) sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Silvia Abbas
Sudrajat, S.H., SpN., Nomor 38 tanggal 18 November 2008 yang telah disetujui
dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-98879.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita
Negara RI Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214)
anggaran dasar mana telah beberapa kali diubah, sebagaimana dimuat dalam
Akta Nomor 06 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0221033
Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 12 Desember 2024;
MENGINSTRUKSIKAN…/2
.
Page 5
2
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : Nama : IMAM ZAENAL EHWAN
NIK : 20240438
Jabatan : Operational Audit Division Head
Unit : Kantor Pusat
Untuk :
KESATU : Disamping melaksanakan tugas pada jabatan definitif, juga bertindak sebagai
Pejabat Pengganti Sementara (PGS) untuk jabatan Internal Audit Group Head yang
mempunyai tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan strategis & rutin selama
3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi ini atau sampai dengan
adanya Keputusan lebih lanjut.
KEDUA : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Instruksi ini, akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Instruksi ini berlaku sejak 1 Mei 2026.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 29 April 2026
a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
MOHAMMAD RIZAL PAHLEVI
Salinan Instruksi ini
Disampaikan Kepada Yth.:
1. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
2. Para Regional CEO terkait;
3. Para Group Head terkait;
4. Corporate Secretary Group Head;
5. Pejabat/Karyawan yang berkepentingan.
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Di
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
· Nama Emiten
p.1 ×11
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Bidang
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Fakta Material
p.1
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center
p.1
unresolved
person
Imam Zaenal Ehwan
p.2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Adapun
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.4
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
542 ms
12 Sep 2026 22:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-05-05',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Perubahan Internal Audit Group Head PT Angkasa Pura '
'Indonesia'}