Skip to content
Back to announcement

20260505_SNLK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077224_lamp2.pdf

Other Text extracted SNLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
  PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN PENYESUAIAN KODE KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2025
                       PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk



  KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT DENGAN PENYESUAIAN KODE KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) DARI VERSI 2020 MENJADI KBLI 2025 GUNA MEMENUHI
                 KETENTUAN PERATURAN BPS NO. 7 TAHUN 2025




                              PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk



                                         Kegiatan Usaha:
                                 Bergerak dibidang Jasa Perhotelan



                                            Kantor Pusat:
                               Jl. Danau Permai Raya Blok C1 Sunter,
                                    Jakarta Utara 14350 Indonesia




                                Telp: +62 21 650 9969 / 650 1010
                                Website: www.hotelsunlake.co.id
                               Email: corporate@sunlakehotel.com




DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA, TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




               Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2026
Page 2
                                                 PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) versi 2020 menjadi Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, dengan tujuan memberikan informasi serta gambaran yang komprehensif
kepada para pemegang saham Perseroan mengenai penyesuaian kegiatan usaha Perseroan.

                                              PROFIL PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat

Sebagai bagian dari pengembangan industri pariwisata dan perhotelan, PT Sunter Lakeside Hotel Tbk didirikan di kawasan
Sunter, Jakarta Utara. Perusahaan, yang beroperasi di bidang perhotelan dan berkedudukan di Jakarta, awalnya berdiri
dengan nama PT Sunter Lakeside Hotel pada 15 November 1991 berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 November
1991. Akta ini kemudian diubah melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 5 tanggal 11 April 1992, keduanya dibuat di
hadapan Notaris Tjoek Ratriawan, S.H., dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. C2-3836.HT.01.01.TH’92 tanggal 9 Mei 1992. Perusahaan juga telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat No. 920/1992 pada 25 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9
Oktober 1992, Tambahan No. 5069 Tahun 1992.

Pada tahun 1995, perusahaan mulai mengoperasikan Clarion Sunlake Hotel yang kemudian berganti nama menjadi Hotel
Danau Sunter. Seiring perjalanan waktu, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa perubahan, termasuk yang
tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 12 November 2020 oleh Notaris Rahayu Ningsih, S.H. Perubahan tersebut antara lain
menyetujui status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, yang telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan No. AHU-0075955.AH.01.02.Tahun
2020, tanggal 12 November 2020.


2.    Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dengan fokus utama pada penyediaan akomodasi
perhotelan. Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 12 November 2020 yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di
Jakarta, kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyediaan jasa perhotelan yang dioperasikan melalui unit usaha Hotel
Sunlake Waterfront Resort & Convention.


3.    Susunan Kepengurusan dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sunter Lakeside Hotel Tbk Nomor 08 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat
di hadapan Notaris Rahayu Ningsih, S.H., dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 3 Juli 2025 sehingga susunan pengurusan Perseroan adalah sebagai
berikut:

     No.   Nama                                          Jabatan
     1     Surjo Luhur Hidajat                           Komisaris Utama
     2     Nicholas Thomas Pelliccione                   Komisaris
     3     Santoso Widjojo                               Komisaris Independen
     4     Sapto Utomo Hidajat                           Direktur Utama
     5     Alexander Hidajat                             Direktur
     6     Daniel Hidajat                                Direktur
     7     Toto Sandjaja                                 Direktur
Page 3
                           PENJELASAN ATAS PENYESUAIAN KEGIATAN USAHA
ROFIL PERSEROAN
Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian kode KBLI pada Anggaran Dasar sesuai dengan klasifikasi KBLI 2025.
Penyesuaian ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan administratif mandatori dari Pemerintah Republik
Indonesia dan guna memastikan integrasi data pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Meskipun terdapat perubahan kode numerik dan penambahan detail deskripsi dalam Anggaran Dasar, Perseroan
menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan pada kegiatan bisnis operasional secara riil maupun pada klasifikasi bintang
hotel yang dimiliki Perseroan saat ini. Perubahan ini bersifat administratif mandatori sesuai ketentuan pemerintah.

Oleh karena itu, penyesuaian ini bukan merupakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020. Penyesuaian ini juga tidak memberikan dampak material terhadap
kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.


                        PERBANDINGAN PENYESUAIAN KLBI ANGGARAN DASAR

          Anggaran Dasar Lama                       Anggaran Dasar Baru                  Keterangan /Alasan Perubahan
                 KBLI 2020                                KBLI 2025
 Pasal 3 ayat [1]                          Pasal 3 ayat [1]                           Menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku
 Maksud dan tujuan dari Perseroan          Maksud dan tujuan dari Perseroan           Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
 adalah bergerak dalam bidang:             adalah bergerak dalam bidang:              sebagaimana diatur dalam Peraturan
                                                                                      BPS No. 7 Tahun 2025.

 Kegiatan Usaha Utama:
 Hotel Bintang Lima (55111)                Hotel Bintang Lima (55101)                 Perubahan kode numerik dari 55111
                                                                                      menjadi 55101 sesuai struktur KBLI
                                                                                      2025.
 Usaha penyediaan jasa pelayanan,          Kelompok ini mencakup kegiatan             Penyesuaian Deskripsi lebih detail dan
 penginapan, makan minum serta jasa        penyediaan akomodasi yang biasanya         relevan dengan standar internasional
 lainnya     bagi     umum        dengan   berbasis harian atau mingguan, untuk       (ISIC Rev. 5)
 menggunakan sebagian atau seluruh         tinggal dalam jangka waktu yang
 bangunan. Usaha ini dikelola secara       singkat, memenuhi ketentuan sebagai
 komersial serta memenuhi ketentuan        hotel bintang lima, serta menggunakan
 persyaratan sebagai hotel bintang lima    sebagian atau seluruh bangunan.
 (termasuk lima berlian) yang ditetapkan   Kelompok ini mencakup penyediaan
 dalam surat keputusan instansi yang       akomodasi yang dilengkapi dengan
 membinanya.                               perabot di ruang tamu dan suite.
                                           Berbagai layanan tambahan dapat
                                           disediakan, seperti pembersihan dan
                                           merapikan tempat tidur harian,
                                           layanan makanan dan minuman,
                                           layanan     binatu,    serta   fasilitas
                                           konferensi dan konvensi. Aktivitas di
                                           kelompok ini secara umum ditandai
                                           dengan        penyediaan       layanan
                                           pelanggan/customer service secara
                                           langsung di tempat.
 Hotel Bintang Empat (55112)               Hotel Bintang Empat (55102)                Perubahan kode numerik dari 55112
                                                                                      menjadi 55102 sesuai struktur KBLI
                                                                                      2025.
 Usaha penyediaan jasa pelayanan,          Kelompok ini mencakup kegiatan             Penyesuaian Deskripsi lebih detail dan
 penginapan, makan minum serta jasa        penyediaan akomodasi yang biasanya         relevan dengan standar internasional
 lainnya   bagi umum           dengan      berbasis harian atau mingguan, untuk       (ISIC Rev. 5)
 menggunakan sebagian atau seluruh         tinggal dalam jangka waktu yang
 bangunan. Usaha ini dikelola secara       singkat, memenuhi ketentuan sebagai
 komersial serta memenuhi ketentuan        hotel     bintang    empat,     serta
 persyaratan sebagai hotel bintang         menggunakan sebagian atau seluruh
 empat yang ditetapkan dalam surat         bangunan.
 keputusan instansi yang membinanya.       Kelompok ini mencakup penyediaan
                                           akomodasi yang dilengkapi dengan
Page 4
                                         perabot di ruang tamu dan suite.
                                         Berbagai layanan tambahan dapat
                                         disediakan seperti pembersihan dan
                                         merapikan tempat tidur harian,
                                         layanan makanan dan minuman,
                                         layanan     binatu,   serta  fasilitas
                                         konferensi dan konvensi. Aktivitas di
                                         kelompok ini secara umum ditandai
                                         dengan        penyediaan     layanan
                                         pelanggan/customer service secara
                                         langsung di tempat.
Hotel Bintang Tiga (55113)               Hotel Bintang Tiga (55103)                 Perubahan kode numerik dari 55112
                                                                                    menjadi 55102 sesuai struktur KBLI
                                                                                    2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan          Kelompok ini mencakup kegiatan             Penyesuaian deskripsi kegiatan usaha
penginapan, makan minum serta jasa       penyediaan akomodasi yang biasanya         guna menyelaraskan dengan standar
lainnya     bagi    umum       dengan    berbasis harian atau mingguan, untuk       internasional (ISIC Rev. 5).
menggunakan sebagian atau seluruh        tinggal dalam jangka waktu yang
bangunan. Usaha ini dikelola secara      singkat, memenuhi ketentuan sebagai
komersial serta memenuhi ketentuan       hotel bintang tiga, serta menggunakan
persyaratan sebagai hotel bintang tiga   sebagian atau seluruh bangunan.
yang ditetapkan dalam surat keputusan    Kelompok ini mencakup penyediaan
instansi yang membinanya.                akomodasi yang dilengkapi dengan
                                         perabot di ruang tamu dan suite.
                                         Berbagai layanan tambahan dapat
                                         disediakan, seperti pembersihan dan
                                         merapikan tempat tidur harian,
                                         layanan makanan dan minuman,
                                         layanan     binatu,    serta   fasilitas
                                         konferensi dan konvensi. Aktivitas di
                                         kelompok ini secara umum ditandai
                                         dengan        penyediaan       layanan
                                         pelanggan/customer service secara
                                         langsung di tempat.


Kegiatan Usaha Penunjang:
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek       Aktivitas Penyediaan Akomodasi             Perubahan kode numerik dari 55200
Lainnya (55200)                          Jangka Pendek Lainnya (55209)              menjadi 55209 sesuai struktur KBLI
                                                                                    2025 yang lebih spesifik.
Kelompok      ini  mencakup    usaha     Kelompok ini mencakup penyediaan           Penyesuaian Deskripsi guna mencakup
penyediaan jasa pelayanan penginapan     akomodasi jangka pendek lainnya yang       jenis akomodasi modern yang baru
yang     belum     termasuk    dalam     belum termasuk dalam kelompok              diatur secara eksplisit dalam KBLI 2025
subgolongan 5511 sampai dengan 5513,     55201 sd. 55204.                           (seperti hotel kapsul dan glamping),
seperti usaha penyediaan akomodasi       Kelompok ini mencakup akomodasi            serta penambahan poin pengecualian
jangka    pendek     lainnya  seperti    seperti                                    (exclusion) aktivitas.
bungalow, cottage dan lain-lain.         • bungalow;
Termasuk motel dan pondok tamu           • pondok/cottage tanpa layanan
(guesthouse).                                kebersihan harian;
                                         • loji pegunungan;
                                         • hostel;
                                         • unit tidur dan sarapan;
                                         • pondok pegunungan;
                                         • hotel kapsul;
                                         • rumah pohon;
                                         • kabin;
                                         • glamping.
                                         Kelompok ini tidak mencakup
                                         • layanan akomodasi di hotel harian
                                             atau mingguan, lihat subgolongan
                                             5510;
Page 5
                                            •   Aktivitas jasa intermediasi untuk
                                                akomodasi, lihat subgolongan
                                                5540.
Vila (55194)                                Aktivitas Vila (55203)                      Perubahan kode numerik dari 55194
                                                                                        menjadi 55203 dan penyesuaian judul
                                                                                        KBLI.
Usaha penyediaan jasa pelayanan             Kelompok ini mencakup penyediaan            Penyesuaian      deskripsi     untuk
penginapan       bagi    umum       yang    akomodasi jangka pendek bagi umum           menyelaraskan dengan klasifikasi
merupakan rumah-rumah pribadi yang          yang merupakan rumah-rumah pribadi          akomodasi jangka pendek sesuai
khusus disewakan kepada wisatawan           yang khusus disewakan kepada                Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025.
berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri   wisatawan berikut fasilitasnya dan
oleh pemiliknya.                            dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Apartemen Hotel (55195)                     Aktivitas Apartemen Hotel (55204)           Perubahan kode numerik dari 55195
                                                                                        menjadi 55204 sesuai klasifikasi KBLI
                                                                                        2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan             Kelompok ini mencakup penyediaan            Penyesuaian nomenklatur judul dan
penginapan bagi umum yang mengelola         akomodasi jangka pendek bagi umum           deskripsi guna menyelaraskan dengan
dan     mengefungsikan    apartemen         yang mengelola dan memfungsikan             Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, di
sebagai hotel untuk tempat tinggal          apartemen sebagai hotel untuk tempat        mana unit ini kini dikelompokkan
sementara,     dengan    perhitungan        tinggal      sementara,       dengan        dalam penyediaan akomodasi jangka
pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya       perhitungan    pembayaran      sesuai       pendek.
apartemen hotel/kondominium hotel           ketentuan,    misalnya    apartemen
(apartel/kondotel).                         hotel/kondominium               hotel
                                            (apartel/kondotel).
Restoran (56101)                            Aktivitas Penyediaan Makanan di             Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
                                            Bangunan Tetap (56101)                      deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
                                                                                        No. 7 Tahun 2025.
Usaha jasa pangan yang bertempat di         Kelompok ini mencakup aktivitas             Perluasan         Deskripsi     untuk
sebagian atau seluruh bangunan              penyediaan layanan makanan kepada           mempertegas definisi bangunan tetap
permanen yang menjual dan menyajikan        pelanggan yang bertempat di sebagian        serta mencakup berbagai model
makanan dan minuman untuk umum di           atau         seluruh        bangunan        layanan modern (prasmanan, take-
tempat usahanya, baik dilengkapi            tetap/permanen, tidak bisa dibongkar        away, adiboga) dan penegasan status
dengan                                      pasang, tidak berpindah-pindah dan          operasional restoran di dalam fasilitas
peralatan/perlengkapan untuk proses         tidak dapat dipindahkan, baik yang          lain (seperti hotel).
pembuatan dan penyimpanan maupun            menyediakan pelayanan di meja
tidak dan telah mendapatkan surat           melalui proses memasak terlebih
keputusan sebagai restoran/rumah            dahulu sesuai dengan pesanan,
makan dari instansi yang membinanya.        maupun pelanggan mengambil sendiri
                                            atau diambilkan dari etalase makanan
                                            yang telah tersedia (prasmanan).
                                            Konsumsi dapat dilakukan di tempat
                                            tersebut, dibawa pulang, atau diantar
                                            ke rumah.
                                            Kelompok ini mencakup pengoperasian
                                            • restoran;
                                            • rumah makan;
                                            • kantin/kafetaria;
                                            • restoran cepat saji;
                                            • restoran take-away.
                                            Kelompok ini juga mencakup
                                            • pengoperasian restoran di dalam
                                               alat transportasi (seperti kereta api,
                                               kapal pesiar, pesawat) dan dalam
                                               fasilitas    transportasi     (seperti
                                               bandara, stasiun), jika restoran
                                               merupakan unit terpisah dan bukan
                                               menjadi bagian dari penyedia
                                               layanan transportasi;
                                            • pengoperasian restoran dalam
                                               hotel, jika restoran merupakan unit
Page 6
                                            terpisah dan bukan menjadi bagian
                                            dari hotel;
                                          • pengoperasian restoran take-away
                                            di    dalam    supermarket      jika
                                            dioperasikan oleh unit terpisah dari
                                            supermarket;
                                          • pengoperasian restoran adiboga;
                                          • pengoperasian gerai ice cream/
                                            yoghurt
Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu      Jasa Boga Untuk Suatu Event               Penyesuaian deskripsi berdasarkan
(Event Catering) (56210)                  Tertentu (Event Catering) (56210)         Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 guna
                                                                                    memberikan        kejelasan   batasan
                                                                                    aktivitas jasa boga.
Kelompok ini mencakup penyediaan          Kelompok ini mencakup aktivitas           Penajaman         batasan    aktivitas
jasa makanan atas dasar kontrak           penyiapan dan penyediaan makanan          (exclusion) guna memisahkan jasa
perjanjian dengan pelanggan; lokasi       atas dasar kontrak perjanjian dengan      boga untuk acara (event) dari industri
ditentukan oleh pelanggan untuk suatu     pelanggan, di lokasi yang ditentukan      manufaktur          makanan       dan
event tertentu. Kelompok ini mencakup     oleh pelanggan untuk suatu acara          perdagangan eceran.
usaha jasa makanan jadi (siap             tertentu. Kelompok ini mencakup jasa
dikonsumsi) yang terselenggara melalui    penyediaan makanan jadi (siap
pesanan-pesanan       untuk     kantor,   dikonsumsi)      yang    terselenggara
perayaan, pesta, seminar, rapat dan       melalui pesanan-pesanan acara kantor,
sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang    perayaan, pesta, seminar, rapat, dan
dipesan diantar ke tempat kerja, pesta,   sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji
seminar, rapat dan sejenisnya, berikut    diantar ke tempat kerja, pesta,
pramusaji yang akan melayani tamu-        seminar, rapat, dan sejenisnya. Berikut
tamu/peserta seminar atau rapat pada      pramusaji yang akan melayani tamu-
saat pesta/seminar berlangsung.           tamu/peserta seminar atau rapat pada
                                          saat pesta, seminar/kegiatan acara
                                          berlangsung.
                                          Kelompok ini tidak mencakup:
                                          • pembuatan jenis makanan yang
                                              tidak tahan lama untuk dijual
                                              kembali, lihat kelompok 10750;
                                          • perdagangan eceran jenis makanan
                                              yang tidak tahan lama, lihat
                                              golongan 472.
BAR (56301)                               Aktivitas BAR (56301)                     Penyesuaian Judul dan Deskripsi
                                                                                    berdasarkan Peraturan BPS No. 7
                                                                                    Tahun 2025.
Usaha       yang        kegiatannya       Kelompok ini mencakup aktivitas yang      Perluasan cakupan pada aktivitas
menghidangkan minuman beralkohol          utamanya menghidangkan minuman,           beach club dan operasional bar di
dan nonalkohol serta makanan kecil        baik minuman beralkohol (seperti          sarana         transportasi guna
untuk umum di tempat usahanya dan         minuman keras, bir, wine, wiski)          mengakomodasi perkembangan model
telah mendapatkan izin dari instansi      maupun minuman nonalkohol.                bisnis pariwisata terkini.
yang membinanya.                          Kelompok ini juga mencakup
                                          • beach club yang utamanya
                                             menyediakan minuman;
                                          • Aktivitas bar di atas alat
                                             transportasi seperti kereta api atau
                                             kapal, ketika dilakukan oleh unit
                                             terpisah.
Kelab Malam atau Diskotik yang            Kelab Malam atau Diskotik yang            Penyesuaian       deskripsi    guna
Utamanya Menyediakan Minuman              Utamanya Menyediakan Minuman              menyelaraskan dengan nomenklatur
(56302)                                   (56302)                                   terbaru dalam Peraturan BPS No. 7
                                                                                    Tahun 2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan           Kelompok ini mencakup suatu               Mengubah struktur kalimat menjadi
minum sebagai kegiatan utama, di mana     penyediaan jasa pelayanan minum           lebih baku sesuai standar klasifikasi
menyediakan juga tempat dan fasilitas     sebagai kegiatan utama, disertai          nasional terbaru tanpa mengubah inti
untuk menari dengan diiringi musik        dengan penyediaan tempat dan              kegiatan usaha.
hidup, atraksi, pertunjukan lampu         fasilitas untuk menari yang diiringi
Page 7
sebagai layanan       tambahan     serta    musik hidup, atraksi pertunjukan
pramuria                                    lampu sebagai layanan tambahan,
                                            serta pramuria.
Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau       Aktivitas Penyewaaan Bangunan dan           Perubahan kode numerik dan judul
Disewa (68110)                              Lahan Hunian milik Sendiri atau sewa        menjadi lebih spesifik sesuai struktur
                                            (68112)                                     KBLI 2025 yang memisahkan hunian
                                                                                        dan non-hunian.
Usaha       pembelian,        penjualan,    Kelompok ini mencakup penyewaan             Penajaman        deskripsi        melalui
persewaan dan pengoperasian real            dan pengoperasian real estat hunian         pemisahan kategori hunian dan non-
estat baik yang dimiliki sendiri maupun     milik sendiri atau sewa.                    hunian, serta reklasifikasi unit ke dalam
disewa, seperti bangunan apartemen,                                                     aktivitas penyewaan real estat hunian
bangunan tempat tinggal dan bangunan                                                    sesuai struktur KBLI 2025.
bukan tempat tinggal (seperti tempat
pameran, fasilitas penyimpanan pribadi,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya).
Termasuk penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan
serta pengoperasian kawasan tempat
tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
Penyediaan Makanan Lainnya (56290)          Aktivitas Penyediaan Jasa Boga              Penyesuaian Judul dan Deskripsi
                                            Lainnya (56290)                             berdasarkan Peraturan BPS No. 7
                                                                                        Tahun 2025 guna mengakomodasi
                                                                                        model bisnis katering modern.
Kelompok ini mencakup jasa katering,        Kelompok ini mencakup kegiatan yang         Perluasan dan Penegasan Cakupan:
yaitu jasa penyediaan makanan atas          menyediakan jasa penyedia makanan           Perluasan cakupan pada layanan
dasar kontrak perjanjian dengan             lainnya atas dasar kontrak perjanjian       makanan bergizi dan operasional cloud
pelanggan untuk periode waktu               dengan pelanggan, untuk periode             kitchen, serta penegasan batasan
tertentu.     Kegiatannya     mencakup      waktu tertentu, termasuk jasa katering      aktivitas (exclusion) guna memisahkan
kontraktor jasa makanan (misalnya           berdasarkan perjanjian di fasilitas         jasa boga dari industri manufaktur
untuk perusahaan transportasi), jasa        olahraga dan tempat lain yang sejenis.      makanan.
katering berdasarkan perjanjian di          Makanan dapat disiapkan langsung di
fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis,   tempat klien atau di unit pusat.
kantin atau kafetaria (misalnya untuk       Kelompok ini juga mencakup
pabrik, perkantoran, rumah sakit atau       • kegiatan kontraktor jasa makanan,
sekolah) atas dasar konsesi, serta jasa         misalnya       untuk      perusahaan
katering yang melayani rumah tangga.            transportasi;
Termasuk jasa katering yang melayani        • jasa katering yang melayani
tempat pengeboran minyak dan lokasi             penyediaan         makanan     jangka
penggergajian       kayu.     Contohnya         panjang di tempat pengeboran
Aerowisata                                      minyak, lokasi pertambangan,
                                                rumah sakit, jasa angkutan;
                                            • jasa         katering      berdasarkan
                                                perjanjian di fasilitas olahraga dan
                                                fasilitas sejenis;
                                            • kegiatan kantin atau kafetaria
                                                (misalnya          untuk      pabrik,
                                                perkantoran, rumah sakit, atau
                                                sekolah) atas dasar konsesi;
                                            • jasa katering yang melayani rumah
                                                tangga;
                                            • jasa penyediaan makanan bergizi
                                                dan       penyalurannya       kepada
                                                kelompok sasaran;
Page 8
                                          • Jasa kontraktor penyedia makanan
                                            untuk restoran/cloud kitchen.
                                          Kelompok ini tidak mencakup
                                          • pembuatan jenis makanan yang
                                             tidak tahan lama untuk dijual
                                             kembali, lihat kelompok 10750;
                                          • Perdagangan eceran jenis makanan
                                             yang tidak tahan lama, lihat
                                             golongan 472.
Perdagangan Besar Peralatan dan           Perdagangan Besar Peralatan masak,         Perubahan judul KBLI menjadi lebih
Perlengkapan Rumah Tangga (46491)         Peralatan Dapur dan elektronik             spesifik dan penyesuaian deskripsi
                                          Rumah Tangga (46491)                       berdasarkan Peraturan BPS No. 7
                                                                                     Tahun 2025.
Kelompok      ini  mencakup      usaha    Kelompok ini mencakup perdagangan          Penyesuaian Deskripsi:
perdagangan besar peralatan dan           besar peralatan dapur dan memasak,         Memperinci contoh peralatan masak
perlengkapan rumah tangga, seperti        seperti panci, wajan; perdagangan          (panci, wajan) dan memperbarui
perabot rumah tangga (furniture),         besar elektronik konsumen, seperti         contoh elektronik konsumen (seperti
peralatan dapur dan memasak, lampu        sikat gigi elektrik, radio, televisi,      sikat gigi elektrik) guna mencerminkan
dan     perlengkapannya,     elektronik   perekam dan pemutar CD dan DVD,            modernisasi barang dagangan di sektor
konsumen seperti radio, televisi,         perlengkapan stereo; perdagangan           rumah tangga.
perekam dan pemutar CD dan DVD,           besar peralatan makan minum
perlengkapan stereo dan konsol video      porselen dan gelas, peralatan sendok,
game; alat penerangan; peralatan          pisau, garpu, peralatan dari kayu, serta
makan dan minum dari porselen dan         barang dari anyaman dan barang dari
gelas; peralatan sendok, pisau, dan       gabus.
garpu; peralatan dari kayu; barang dari
anyaman dan gabus; wallpaper; karpet;
dan sejenisnya.
Kawasan Pariwisata (68120)                Pengelolaan     Kawasan     Pariwisata     Perubahan     Kode     &    Deskripsi:
                                          (68121)                                    Penyesuaian kode (68120 ke 68121)
                                                                                     dan judul.
Kelompok ini mencakup pengusahaan         Kelompok ini mencakup pengelolaan          KBLI 2025 menghapus syarat luas lahan
lahan dengan luas sekurang-kurangnya      lahan dengan menata dan membagi            minimal (100 Ha) serta contoh spesifik,
100 hektar dengan menata dan              lebih lanjut menjadi satuan-satuan         fokus pada pengelolaan yang lebih
membagi lebih lanjut menjadi satuan-      simpul atau lingkungan tertentu,           umum.
satuan simpul atau lingkungan tertentu,   membangun        atau   menyewakan
membangun atau menyewakan satuan-         satuan-satuan       simpul    untuk
satuan simpul untuk pembangunan           pembangunan usaha sarana dan
usaha sarana dan prasarana wisata yang    prasarana wisata yang diperlukan,
diperlukan dengan persyaratan yang        melaksanakan dan/atau mengawasi
telah    dipersiapkan     sebelumnya,     pembangunan usaha pariwisata sesuai
melaksanakan dan/atau mengawasi           persyaratan     yang    ada,   serta
pembangunan usaha pariwisata sesuai       membangun       atau    menyediakan
persyaratan     yang     ada,     serta   tempat untuk keperluan administrasi
membangun atau menyediakan tempat         usaha di dalam kawasan.
untuk keperluan administrasi usaha
kawasan pariwisata. Contohnya Bali
Tourism Development Corporation
(BTDC), Tanjung Lesung, dan Lombok
Tourism Development Corporation
(LTDC).
Aktivitas Binatu (96200)                  Aktivitas Pencucian dan Pembersihan        Perubahan Kode Numerik dari 96200
                                          Produk Tekstil dan Bulu (96100)            menjadi 96100 dan perubahan judul
                                                                                     sesuai struktur KBLI 2025
Kelompok ini mencakup usaha jasa          Kelompok ini mencakup                      Penyesuaian Deskripsi:
pelayanan pencucian dan dry cleaning,     • pencucian dan dry cleaning,              Penajaman deskripsi pada layanan
binatu, pencelupan dan penisipan             penyetrikaan, dll., dari semua jenis    komersial/industri serta penegasan
barang-barang tekstil jadi (termasuk         pakaian (termasuk bulu) dan tekstil,    batasan aktivitas (exclusion) guna
berbahan kulit atau bulu binatang) dan       yang disediakan oleh peralatan          memisahkan jasa binatu dari aktivitas
tekstil lainnya untuk keperluan rumah        mekanis, dengan tangan atau             perbaikan dan penyewaan pakaian
tangga maupun industri perorangan,           dengan mesin yang dioperasikan
Page 9
yang dilakukan dengan peralatan                 dengan      koin,     baik    untuk
mekanik, baik yang dioperasikan dengan          masyarakat umum atau untuk klien
tangan maupun dengan koin. Termasuk             industri atau komersial;
pencucian taplak meja, seprei, karpet,      •   pengambilan dan pengiriman
pakaian dan barang tekstil jadi lainnya,        cucian;
shampooing carpet dan rug, serta            •   pencucian karpet dan permadani
curtain/gorden. Termasuk pula jasa              serta pembersihan gorden dan tirai,
pengumpulan dan pengiriman binatu,              baik di tempat klien atau tidak;
penyediaan linen, seragam kerja, serta      •   penyediaan jasa pencucian dan
reparasi atau alterasi kecil yang terkait       pembersihan kering, penyetrikaan,
dengan pencucian.                               penyetrikaan, dll., untuk semua
                                                jenis pakaian (termasuk bulu) dan
                                                tekstil, gabungan jasa penyewaan
                                                dan       perawatan        termasuk
                                                pencucian dan pembersihan tekstil,
                                                misalnya linen, seragam kerja dan
                                                barang-barang terkait lainnya;
                                            •   layanan penyediaan popok yang
                                                dapat digunakan kembali.
                                            Kelompok ini tidak mencakup
                                            • perbaikan dan perubahan pakaian
                                               lihat subgolongan 9529;
                                            • penyewaan pakaian selain seragam
                                               kerja,      yang     pencuciannya
                                               terintegrasi    dengan   kegiatan
                                               penyewaaan, lihat subgolongan
                                               7729.
Konstruksi Gedung Penginapan (41017)        Konstruksi    Konvensial       Gedung     Perubahan Judul KBLI menjadi lebih
                                            Penginapan (41017)                        spesifik dan penyesuaian deskripsi
                                                                                      berdasarkan Peraturan BPS No. 7
                                                                                      Tahun 2025
Kelompok     ini   mencakup       usaha     Kelompok ini mencakup kegiatan            Penyesuaian Deskripsi:
pembangunan gedung yang dipakai             pembangunan,           pemeliharaan,      Penajaman deskripsi yang mencakup
untuk penginapan, seperti hotel, hostel,    dan/atau pembangunan kembali              metode konvensional, pemeliharaan
dan losmen. Termasuk kegiatan               bangunan        dengan       metode       (maintenance), serta pembangunan
perubahan dan renovasi gedung               konvensional yang dipakai untuk           kembali                    gedung
penginapan.                                 penginapan,      seperti     gedung       penginapan/perhotelan.
                                            perhotelan, hostel, dan losmen.
                                            Kelompok    ini    juga   mencakup
                                            perubahan dan renovasi gedung
                                            penginapan.
Konstruksi     Gedung      Perkantoran      Konstruksi    Konvensial       Gedung     Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
(41012)                                     Perkantoran (41012)                       deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
                                                                                      No. 7 Tahun 2025.
Kelompok      ini   mencakup       usaha    Kelompok ini mencakup kegiatan            Penajaman deskripsi pada metode
pembangunan gedung yang dipakai             pembangunan,           pemeliharaan,      konvensional     dan   pemeliharaan
untuk perkantoran, seperti kantor dan       dan/atau pembangunan kembali              gedung kantor, serta penghapusan
rumah kantor (rukan). Termasuk              bangunan        dengan        metode      referensi bangunan non-perkantoran
pembangunan gedung perkantoran              konvensional yang dipakai untuk           guna purifikasi klasifikasi sesuai
yang dikerjakan oleh perusahaan real        gedung perkantoran, seperti kantor        standar terbaru."
estat untuk tujuan dijual, serta kegiatan   dan rumah kantor (rukan). Kelompok
perubahan dan renovasi gedung lainnya       ini juga mencakup kegiatan perubahan
seperti tempat ibadah, terminal atau        dan renovasi gedung perkantoran.
stasiun,    bangunan        monumental,
bangunan bandara, gudang, dan
bangunan lainnya.
Konstruksi Gedung Lainnya (41019)           Konstruksi   Konvensials       Gedung     Perubahan judul KBLI dan perluasan
                                            Lainnya (41019)                           deskripsi yang sangat signifikan sesuai
                                                                                      Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025.
Kelompok   ini mencakup  usaha              Kelompok ini mencakup kegiatan            Perluasan Cakupan Aktivitas:
pembangunan gedung yang dipakai             pembangunan,      pemeliharaan,
Page 10
untuk    penggunaan     selai   dalam     dan/atau pembangunan kembali              Perluasan cakupan aktivitas pada
kelompok 41011 s.d 41018, seperti         bangunan          dengan      metode      spesifikasi     bangunan       teknis,
tempat     ibadah,   terminal/stasiun,    konvensional yang dipakai penggunaan      infrastruktur modern, serta penegasan
bangunan monumental, bangunan             selain dalam kelompok 41011 s.d.          metode konvensional dan aspek
bandara, gudang dan lainnya. Termasuk     41018, seperti tempat ibadah (masjid,     pemeliharaan bangunan.
kegiatan perubahan dan renovasi           gereja katolik, gereja kristen, pura,
lainnya.                                  wihara,       kelenteng),     gedung
                                          terminal/stasiun, balai yasa (kereta
                                          api), bangunan monumental, gedung
                                          negara dan pemerintah pusat/daerah,
                                          bangunan bandara, gedung hangar
                                          pesawat, gedung pemadam kebakaran
                                          di bandar udara (PKPPK), gedung
                                          bersejarah, gedung penjara, gedung
                                          balai pertemuan, gudang, gedung
                                          genset, rumah pompa, depo, gedung
                                          power house, gedung pusat data/data
                                          center, gedung gardu listrik, gedung
                                          gardu sinyal, gedung tower, dan
                                          gedung     penyimpanan,     termasuk
                                          penyimpanan         bahan    peledak.
                                          Kelompok      ini    juga   mencakup
                                          perubahan dan renovasi gedung
                                          lainnya.
Aktivitas Pusat Kebugaran / Fitness       Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness        Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
Center (93116)                            Center (93116)                            deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
                                                                                    No. 7 Tahun 2025.
Kelompok ini mencakup usaha yang          Kelompok ini mencakup penyediaan          Penyesuaian Deskripsi:
menyediakan tempat dan fasilitas untuk    tempat dan fasilitas untuk fitness atau   Penyederhanaan deskripsi       untuk
fitness atau kebugaran lainnya sebagai    kebugaran lainnya sebagai kegiatan        memfokuskan pada fasilitas kebugaran
usaha pokok, dan dapat dilengkapi         pokok.                Penyelenggaraan     sebagai kegiatan       pokok, serta
dengan penyediaan jasa pelayanan          sekolah/pendidikan kebugaran/fitness      penghapusan layanan makan dan
makan dan minum. Penyelenggaraan          yang dikelola sendiri dicakup dalam       minum guna menghindari tumpang
sekolah         atau        pendidikan    kelompok ini.                             tindih dengan KBLI Restoran
kebugaran/fitness yang dikelola sendiri
termasuk dalam kelompok ini.

Aktivitas Spa (Sante Par Aqua) (96122)    Aktivitas Sante Par Aqua (SPA) Harian,    Perubahan kode numerik dari 96122
                                          Sauna, dan Pemandian Uap (96230)          menjadi 96230 dan penyesuaian judul
                                                                                    sesuai struktur KBLI 2025.
Kelompok ini mencakup usaha jasa          Kelompok ini mencakup kegiatan yang       Perluasan deskripsi mencakup terapi
perawatan yang memberikan layanan         menyediakan pelayanan kebugaran           warna dan musik, penegasan layanan
dengan metode kombinasi terapi air,       dan perawatan dengan memadukan            sauna/uap, serta penambahan poin
terapi aroma, pijat, rempah-rempah,       metode tradisional dan modern secara      pengecualian      (exclusion) guna
layanan makan dan minum sehat, serta      holistik. Aktivitas ini menggunakan air   membedakan layanan spa dengan jasa
aktivitas  fisik    dengan    tujuan      dan pendukung perawatan lainnya           medis atau kebugaran.
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan       berupa pijat menggunakan ramuan,
tetap mempertahankan tradisi dan          terapi aroma, latihan fisik, terapi
budaya bangsa.                            warna, terapi musik, makanan dan
                                          minuman.       Tujuan     aktivitas ini
                                          menyeimbangkan antara tubuh (body),
                                          pikiran (mind), dan jiwa (soul),
                                          sehingga terwujud kondisi relaks dan
                                          bugar untuk kesehatan yang optimal.       .
                                          Aktivitas ini juga merupakan upaya
                                          mempertahankan tradisi dan budaya
                                          bangsa.
                                          Kelompok ini mencakup
                                          • aktivitas pemandian Turki, sauna,
                                              dan pemandian uap, spa harian,
                                              solarium, salon pelangsing dan
                                              pengecilan tubuh, dan lainnya.
Page 11
                                          Subgolongan tidak mencakup
                                          • layanan kesejahteraan fisik sebagai
                                             bagian dari aktivitas akomodasi,
                                             lihat golongan pokok 55l
                                          • aktivitas terapis pijat medis, lihat
                                             subgolongan 8699;
                                          • aktivitas praktisioner di bidang
                                             shiatsu, pijat Thailand, watsu, tuina
                                             qigong, lihat subgolongan 8699;
                                          • Aktivitas      klub    dan    fasilitas
                                             kesehatan,       kebugaran,       dan
                                             pembentukan          tubuh,      lihat
                                             subgolongan 9311.
 Karaoke (93292)                          Pengelolaan Fasilitas Karaoke (93292)       Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
                                                                                      deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
                                                                                      No. 7 Tahun 2025.
 Kelompok ini mencakup usaha yang         Kelompok ini mencakup suatu                 Penyesuaian judul menjadi lebih
 menyediakan tempat dan fasilitas untuk   penyediaan tempat dan fasilitas untuk       spesifik dan penyempurnaan istilah
 karaoke sebagai usaha pokok dan dapat    karaoke sebagai usaha pokok dan             “makanan dan minuman” sesuai
 dilengkapi dengan penyediaan jasa        dapat dilengkapi dengan penyediaan          standar KBLI 2025.
 pelayanan makan dan minum.               jasa   pelayanan    makanan       dan
                                          minuman.




                                              PERNYATAAN DIREKSI

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta penting serta relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                           KESIMPULAN DAN PENUTUP

Perseroan melakukan penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari versi 2020 menjadi KBLI
2025 guna memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang membutuhkan informasi tambahan dan memiliki pertanyaan lebih lanjut
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan setiap hari dan jam kerja melalui alamat dibawah ini:




                                               PT Sunter Lakeside Hotel Tbk
                                          Jl. Danau Permai Raya Blok C1 Sunter
                                                        Jakarta Utara
                                              Telp: 62 21 650 9969 / 650 1010
                                          Email: corporate@sunlakehotel.com
                                             Website: www.hotelsunlake.com




                                                   Jakarta, 5 Mei 2025

                                                      Hormat kami,
                                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published5 May 2026
Pages11
Characters50,543
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk p.1 ×16
linked person Nicholas Thomas Pelliccione · Komisaris p.2
linked person Santoso Widjojo · Komisaris Independen p.2
linked person Sapto Utomo Hidajat · Direktur Utama p.2
linked person Alexander Hidajat · Direktur p.2
linked person Toto Sandjaja · Direktur p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Surjo Luhur Hidajat · Komisaris Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved person Tjoek Ratriawan p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.2
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person Daniel Hidajat · Direktur p.2
unresolved org Contohnya Bali Tourism Development Corporation p.8
unresolved org Lombok Tourism Development Corporation p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result