Back to announcement
20260505_SNLK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077224_lamp2.pdf
Other Text extracted SNLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN PENYESUAIAN KODE KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2025
PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk
KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT DENGAN PENYESUAIAN KODE KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) DARI VERSI 2020 MENJADI KBLI 2025 GUNA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN BPS NO. 7 TAHUN 2025
PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dibidang Jasa Perhotelan
Kantor Pusat:
Jl. Danau Permai Raya Blok C1 Sunter,
Jakarta Utara 14350 Indonesia
Telp: +62 21 650 9969 / 650 1010
Website: www.hotelsunlake.co.id
Email: corporate@sunlakehotel.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA, TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) versi 2020 menjadi Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, dengan tujuan memberikan informasi serta gambaran yang komprehensif
kepada para pemegang saham Perseroan mengenai penyesuaian kegiatan usaha Perseroan.
PROFIL PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Sebagai bagian dari pengembangan industri pariwisata dan perhotelan, PT Sunter Lakeside Hotel Tbk didirikan di kawasan
Sunter, Jakarta Utara. Perusahaan, yang beroperasi di bidang perhotelan dan berkedudukan di Jakarta, awalnya berdiri
dengan nama PT Sunter Lakeside Hotel pada 15 November 1991 berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 November
1991. Akta ini kemudian diubah melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 5 tanggal 11 April 1992, keduanya dibuat di
hadapan Notaris Tjoek Ratriawan, S.H., dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. C2-3836.HT.01.01.TH’92 tanggal 9 Mei 1992. Perusahaan juga telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat No. 920/1992 pada 25 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9
Oktober 1992, Tambahan No. 5069 Tahun 1992.
Pada tahun 1995, perusahaan mulai mengoperasikan Clarion Sunlake Hotel yang kemudian berganti nama menjadi Hotel
Danau Sunter. Seiring perjalanan waktu, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa perubahan, termasuk yang
tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 12 November 2020 oleh Notaris Rahayu Ningsih, S.H. Perubahan tersebut antara lain
menyetujui status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, yang telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan No. AHU-0075955.AH.01.02.Tahun
2020, tanggal 12 November 2020.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dengan fokus utama pada penyediaan akomodasi
perhotelan. Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 12 November 2020 yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di
Jakarta, kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyediaan jasa perhotelan yang dioperasikan melalui unit usaha Hotel
Sunlake Waterfront Resort & Convention.
3. Susunan Kepengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sunter Lakeside Hotel Tbk Nomor 08 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat
di hadapan Notaris Rahayu Ningsih, S.H., dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 3 Juli 2025 sehingga susunan pengurusan Perseroan adalah sebagai
berikut:
No. Nama Jabatan
1 Surjo Luhur Hidajat Komisaris Utama
2 Nicholas Thomas Pelliccione Komisaris
3 Santoso Widjojo Komisaris Independen
4 Sapto Utomo Hidajat Direktur Utama
5 Alexander Hidajat Direktur
6 Daniel Hidajat Direktur
7 Toto Sandjaja Direktur
Page 3
PENJELASAN ATAS PENYESUAIAN KEGIATAN USAHA
ROFIL PERSEROAN
Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian kode KBLI pada Anggaran Dasar sesuai dengan klasifikasi KBLI 2025.
Penyesuaian ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan administratif mandatori dari Pemerintah Republik
Indonesia dan guna memastikan integrasi data pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Meskipun terdapat perubahan kode numerik dan penambahan detail deskripsi dalam Anggaran Dasar, Perseroan
menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan pada kegiatan bisnis operasional secara riil maupun pada klasifikasi bintang
hotel yang dimiliki Perseroan saat ini. Perubahan ini bersifat administratif mandatori sesuai ketentuan pemerintah.
Oleh karena itu, penyesuaian ini bukan merupakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020. Penyesuaian ini juga tidak memberikan dampak material terhadap
kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
PERBANDINGAN PENYESUAIAN KLBI ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar Lama Anggaran Dasar Baru Keterangan /Alasan Perubahan
KBLI 2020 KBLI 2025
Pasal 3 ayat [1] Pasal 3 ayat [1] Menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku
Maksud dan tujuan dari Perseroan Maksud dan tujuan dari Perseroan Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
adalah bergerak dalam bidang: adalah bergerak dalam bidang: sebagaimana diatur dalam Peraturan
BPS No. 7 Tahun 2025.
Kegiatan Usaha Utama:
Hotel Bintang Lima (55111) Hotel Bintang Lima (55101) Perubahan kode numerik dari 55111
menjadi 55101 sesuai struktur KBLI
2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan, Kelompok ini mencakup kegiatan Penyesuaian Deskripsi lebih detail dan
penginapan, makan minum serta jasa penyediaan akomodasi yang biasanya relevan dengan standar internasional
lainnya bagi umum dengan berbasis harian atau mingguan, untuk (ISIC Rev. 5)
menggunakan sebagian atau seluruh tinggal dalam jangka waktu yang
bangunan. Usaha ini dikelola secara singkat, memenuhi ketentuan sebagai
komersial serta memenuhi ketentuan hotel bintang lima, serta menggunakan
persyaratan sebagai hotel bintang lima sebagian atau seluruh bangunan.
(termasuk lima berlian) yang ditetapkan Kelompok ini mencakup penyediaan
dalam surat keputusan instansi yang akomodasi yang dilengkapi dengan
membinanya. perabot di ruang tamu dan suite.
Berbagai layanan tambahan dapat
disediakan, seperti pembersihan dan
merapikan tempat tidur harian,
layanan makanan dan minuman,
layanan binatu, serta fasilitas
konferensi dan konvensi. Aktivitas di
kelompok ini secara umum ditandai
dengan penyediaan layanan
pelanggan/customer service secara
langsung di tempat.
Hotel Bintang Empat (55112) Hotel Bintang Empat (55102) Perubahan kode numerik dari 55112
menjadi 55102 sesuai struktur KBLI
2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan, Kelompok ini mencakup kegiatan Penyesuaian Deskripsi lebih detail dan
penginapan, makan minum serta jasa penyediaan akomodasi yang biasanya relevan dengan standar internasional
lainnya bagi umum dengan berbasis harian atau mingguan, untuk (ISIC Rev. 5)
menggunakan sebagian atau seluruh tinggal dalam jangka waktu yang
bangunan. Usaha ini dikelola secara singkat, memenuhi ketentuan sebagai
komersial serta memenuhi ketentuan hotel bintang empat, serta
persyaratan sebagai hotel bintang menggunakan sebagian atau seluruh
empat yang ditetapkan dalam surat bangunan.
keputusan instansi yang membinanya. Kelompok ini mencakup penyediaan
akomodasi yang dilengkapi dengan
Page 4
perabot di ruang tamu dan suite.
Berbagai layanan tambahan dapat
disediakan seperti pembersihan dan
merapikan tempat tidur harian,
layanan makanan dan minuman,
layanan binatu, serta fasilitas
konferensi dan konvensi. Aktivitas di
kelompok ini secara umum ditandai
dengan penyediaan layanan
pelanggan/customer service secara
langsung di tempat.
Hotel Bintang Tiga (55113) Hotel Bintang Tiga (55103) Perubahan kode numerik dari 55112
menjadi 55102 sesuai struktur KBLI
2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan Kelompok ini mencakup kegiatan Penyesuaian deskripsi kegiatan usaha
penginapan, makan minum serta jasa penyediaan akomodasi yang biasanya guna menyelaraskan dengan standar
lainnya bagi umum dengan berbasis harian atau mingguan, untuk internasional (ISIC Rev. 5).
menggunakan sebagian atau seluruh tinggal dalam jangka waktu yang
bangunan. Usaha ini dikelola secara singkat, memenuhi ketentuan sebagai
komersial serta memenuhi ketentuan hotel bintang tiga, serta menggunakan
persyaratan sebagai hotel bintang tiga sebagian atau seluruh bangunan.
yang ditetapkan dalam surat keputusan Kelompok ini mencakup penyediaan
instansi yang membinanya. akomodasi yang dilengkapi dengan
perabot di ruang tamu dan suite.
Berbagai layanan tambahan dapat
disediakan, seperti pembersihan dan
merapikan tempat tidur harian,
layanan makanan dan minuman,
layanan binatu, serta fasilitas
konferensi dan konvensi. Aktivitas di
kelompok ini secara umum ditandai
dengan penyediaan layanan
pelanggan/customer service secara
langsung di tempat.
Kegiatan Usaha Penunjang:
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Aktivitas Penyediaan Akomodasi Perubahan kode numerik dari 55200
Lainnya (55200) Jangka Pendek Lainnya (55209) menjadi 55209 sesuai struktur KBLI
2025 yang lebih spesifik.
Kelompok ini mencakup usaha Kelompok ini mencakup penyediaan Penyesuaian Deskripsi guna mencakup
penyediaan jasa pelayanan penginapan akomodasi jangka pendek lainnya yang jenis akomodasi modern yang baru
yang belum termasuk dalam belum termasuk dalam kelompok diatur secara eksplisit dalam KBLI 2025
subgolongan 5511 sampai dengan 5513, 55201 sd. 55204. (seperti hotel kapsul dan glamping),
seperti usaha penyediaan akomodasi Kelompok ini mencakup akomodasi serta penambahan poin pengecualian
jangka pendek lainnya seperti seperti (exclusion) aktivitas.
bungalow, cottage dan lain-lain. • bungalow;
Termasuk motel dan pondok tamu • pondok/cottage tanpa layanan
(guesthouse). kebersihan harian;
• loji pegunungan;
• hostel;
• unit tidur dan sarapan;
• pondok pegunungan;
• hotel kapsul;
• rumah pohon;
• kabin;
• glamping.
Kelompok ini tidak mencakup
• layanan akomodasi di hotel harian
atau mingguan, lihat subgolongan
5510;
Page 5
• Aktivitas jasa intermediasi untuk
akomodasi, lihat subgolongan
5540.
Vila (55194) Aktivitas Vila (55203) Perubahan kode numerik dari 55194
menjadi 55203 dan penyesuaian judul
KBLI.
Usaha penyediaan jasa pelayanan Kelompok ini mencakup penyediaan Penyesuaian deskripsi untuk
penginapan bagi umum yang akomodasi jangka pendek bagi umum menyelaraskan dengan klasifikasi
merupakan rumah-rumah pribadi yang yang merupakan rumah-rumah pribadi akomodasi jangka pendek sesuai
khusus disewakan kepada wisatawan yang khusus disewakan kepada Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025.
berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri wisatawan berikut fasilitasnya dan
oleh pemiliknya. dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Apartemen Hotel (55195) Aktivitas Apartemen Hotel (55204) Perubahan kode numerik dari 55195
menjadi 55204 sesuai klasifikasi KBLI
2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan Kelompok ini mencakup penyediaan Penyesuaian nomenklatur judul dan
penginapan bagi umum yang mengelola akomodasi jangka pendek bagi umum deskripsi guna menyelaraskan dengan
dan mengefungsikan apartemen yang mengelola dan memfungsikan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, di
sebagai hotel untuk tempat tinggal apartemen sebagai hotel untuk tempat mana unit ini kini dikelompokkan
sementara, dengan perhitungan tinggal sementara, dengan dalam penyediaan akomodasi jangka
pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya perhitungan pembayaran sesuai pendek.
apartemen hotel/kondominium hotel ketentuan, misalnya apartemen
(apartel/kondotel). hotel/kondominium hotel
(apartel/kondotel).
Restoran (56101) Aktivitas Penyediaan Makanan di Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
Bangunan Tetap (56101) deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
No. 7 Tahun 2025.
Usaha jasa pangan yang bertempat di Kelompok ini mencakup aktivitas Perluasan Deskripsi untuk
sebagian atau seluruh bangunan penyediaan layanan makanan kepada mempertegas definisi bangunan tetap
permanen yang menjual dan menyajikan pelanggan yang bertempat di sebagian serta mencakup berbagai model
makanan dan minuman untuk umum di atau seluruh bangunan layanan modern (prasmanan, take-
tempat usahanya, baik dilengkapi tetap/permanen, tidak bisa dibongkar away, adiboga) dan penegasan status
dengan pasang, tidak berpindah-pindah dan operasional restoran di dalam fasilitas
peralatan/perlengkapan untuk proses tidak dapat dipindahkan, baik yang lain (seperti hotel).
pembuatan dan penyimpanan maupun menyediakan pelayanan di meja
tidak dan telah mendapatkan surat melalui proses memasak terlebih
keputusan sebagai restoran/rumah dahulu sesuai dengan pesanan,
makan dari instansi yang membinanya. maupun pelanggan mengambil sendiri
atau diambilkan dari etalase makanan
yang telah tersedia (prasmanan).
Konsumsi dapat dilakukan di tempat
tersebut, dibawa pulang, atau diantar
ke rumah.
Kelompok ini mencakup pengoperasian
• restoran;
• rumah makan;
• kantin/kafetaria;
• restoran cepat saji;
• restoran take-away.
Kelompok ini juga mencakup
• pengoperasian restoran di dalam
alat transportasi (seperti kereta api,
kapal pesiar, pesawat) dan dalam
fasilitas transportasi (seperti
bandara, stasiun), jika restoran
merupakan unit terpisah dan bukan
menjadi bagian dari penyedia
layanan transportasi;
• pengoperasian restoran dalam
hotel, jika restoran merupakan unit
Page 6
terpisah dan bukan menjadi bagian
dari hotel;
• pengoperasian restoran take-away
di dalam supermarket jika
dioperasikan oleh unit terpisah dari
supermarket;
• pengoperasian restoran adiboga;
• pengoperasian gerai ice cream/
yoghurt
Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu Jasa Boga Untuk Suatu Event Penyesuaian deskripsi berdasarkan
(Event Catering) (56210) Tertentu (Event Catering) (56210) Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 guna
memberikan kejelasan batasan
aktivitas jasa boga.
Kelompok ini mencakup penyediaan Kelompok ini mencakup aktivitas Penajaman batasan aktivitas
jasa makanan atas dasar kontrak penyiapan dan penyediaan makanan (exclusion) guna memisahkan jasa
perjanjian dengan pelanggan; lokasi atas dasar kontrak perjanjian dengan boga untuk acara (event) dari industri
ditentukan oleh pelanggan untuk suatu pelanggan, di lokasi yang ditentukan manufaktur makanan dan
event tertentu. Kelompok ini mencakup oleh pelanggan untuk suatu acara perdagangan eceran.
usaha jasa makanan jadi (siap tertentu. Kelompok ini mencakup jasa
dikonsumsi) yang terselenggara melalui penyediaan makanan jadi (siap
pesanan-pesanan untuk kantor, dikonsumsi) yang terselenggara
perayaan, pesta, seminar, rapat dan melalui pesanan-pesanan acara kantor,
sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang perayaan, pesta, seminar, rapat, dan
dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji
seminar, rapat dan sejenisnya, berikut diantar ke tempat kerja, pesta,
pramusaji yang akan melayani tamu- seminar, rapat, dan sejenisnya. Berikut
tamu/peserta seminar atau rapat pada pramusaji yang akan melayani tamu-
saat pesta/seminar berlangsung. tamu/peserta seminar atau rapat pada
saat pesta, seminar/kegiatan acara
berlangsung.
Kelompok ini tidak mencakup:
• pembuatan jenis makanan yang
tidak tahan lama untuk dijual
kembali, lihat kelompok 10750;
• perdagangan eceran jenis makanan
yang tidak tahan lama, lihat
golongan 472.
BAR (56301) Aktivitas BAR (56301) Penyesuaian Judul dan Deskripsi
berdasarkan Peraturan BPS No. 7
Tahun 2025.
Usaha yang kegiatannya Kelompok ini mencakup aktivitas yang Perluasan cakupan pada aktivitas
menghidangkan minuman beralkohol utamanya menghidangkan minuman, beach club dan operasional bar di
dan nonalkohol serta makanan kecil baik minuman beralkohol (seperti sarana transportasi guna
untuk umum di tempat usahanya dan minuman keras, bir, wine, wiski) mengakomodasi perkembangan model
telah mendapatkan izin dari instansi maupun minuman nonalkohol. bisnis pariwisata terkini.
yang membinanya. Kelompok ini juga mencakup
• beach club yang utamanya
menyediakan minuman;
• Aktivitas bar di atas alat
transportasi seperti kereta api atau
kapal, ketika dilakukan oleh unit
terpisah.
Kelab Malam atau Diskotik yang Kelab Malam atau Diskotik yang Penyesuaian deskripsi guna
Utamanya Menyediakan Minuman Utamanya Menyediakan Minuman menyelaraskan dengan nomenklatur
(56302) (56302) terbaru dalam Peraturan BPS No. 7
Tahun 2025.
Usaha penyediaan jasa pelayanan Kelompok ini mencakup suatu Mengubah struktur kalimat menjadi
minum sebagai kegiatan utama, di mana penyediaan jasa pelayanan minum lebih baku sesuai standar klasifikasi
menyediakan juga tempat dan fasilitas sebagai kegiatan utama, disertai nasional terbaru tanpa mengubah inti
untuk menari dengan diiringi musik dengan penyediaan tempat dan kegiatan usaha.
hidup, atraksi, pertunjukan lampu fasilitas untuk menari yang diiringi
Page 7
sebagai layanan tambahan serta musik hidup, atraksi pertunjukan
pramuria lampu sebagai layanan tambahan,
serta pramuria.
Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Aktivitas Penyewaaan Bangunan dan Perubahan kode numerik dan judul
Disewa (68110) Lahan Hunian milik Sendiri atau sewa menjadi lebih spesifik sesuai struktur
(68112) KBLI 2025 yang memisahkan hunian
dan non-hunian.
Usaha pembelian, penjualan, Kelompok ini mencakup penyewaan Penajaman deskripsi melalui
persewaan dan pengoperasian real dan pengoperasian real estat hunian pemisahan kategori hunian dan non-
estat baik yang dimiliki sendiri maupun milik sendiri atau sewa. hunian, serta reklasifikasi unit ke dalam
disewa, seperti bangunan apartemen, aktivitas penyewaan real estat hunian
bangunan tempat tinggal dan bangunan sesuai struktur KBLI 2025.
bukan tempat tinggal (seperti tempat
pameran, fasilitas penyimpanan pribadi,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya).
Termasuk penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan
serta pengoperasian kawasan tempat
tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
Penyediaan Makanan Lainnya (56290) Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Penyesuaian Judul dan Deskripsi
Lainnya (56290) berdasarkan Peraturan BPS No. 7
Tahun 2025 guna mengakomodasi
model bisnis katering modern.
Kelompok ini mencakup jasa katering, Kelompok ini mencakup kegiatan yang Perluasan dan Penegasan Cakupan:
yaitu jasa penyediaan makanan atas menyediakan jasa penyedia makanan Perluasan cakupan pada layanan
dasar kontrak perjanjian dengan lainnya atas dasar kontrak perjanjian makanan bergizi dan operasional cloud
pelanggan untuk periode waktu dengan pelanggan, untuk periode kitchen, serta penegasan batasan
tertentu. Kegiatannya mencakup waktu tertentu, termasuk jasa katering aktivitas (exclusion) guna memisahkan
kontraktor jasa makanan (misalnya berdasarkan perjanjian di fasilitas jasa boga dari industri manufaktur
untuk perusahaan transportasi), jasa olahraga dan tempat lain yang sejenis. makanan.
katering berdasarkan perjanjian di Makanan dapat disiapkan langsung di
fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, tempat klien atau di unit pusat.
kantin atau kafetaria (misalnya untuk Kelompok ini juga mencakup
pabrik, perkantoran, rumah sakit atau • kegiatan kontraktor jasa makanan,
sekolah) atas dasar konsesi, serta jasa misalnya untuk perusahaan
katering yang melayani rumah tangga. transportasi;
Termasuk jasa katering yang melayani • jasa katering yang melayani
tempat pengeboran minyak dan lokasi penyediaan makanan jangka
penggergajian kayu. Contohnya panjang di tempat pengeboran
Aerowisata minyak, lokasi pertambangan,
rumah sakit, jasa angkutan;
• jasa katering berdasarkan
perjanjian di fasilitas olahraga dan
fasilitas sejenis;
• kegiatan kantin atau kafetaria
(misalnya untuk pabrik,
perkantoran, rumah sakit, atau
sekolah) atas dasar konsesi;
• jasa katering yang melayani rumah
tangga;
• jasa penyediaan makanan bergizi
dan penyalurannya kepada
kelompok sasaran;
Page 8
• Jasa kontraktor penyedia makanan
untuk restoran/cloud kitchen.
Kelompok ini tidak mencakup
• pembuatan jenis makanan yang
tidak tahan lama untuk dijual
kembali, lihat kelompok 10750;
• Perdagangan eceran jenis makanan
yang tidak tahan lama, lihat
golongan 472.
Perdagangan Besar Peralatan dan Perdagangan Besar Peralatan masak, Perubahan judul KBLI menjadi lebih
Perlengkapan Rumah Tangga (46491) Peralatan Dapur dan elektronik spesifik dan penyesuaian deskripsi
Rumah Tangga (46491) berdasarkan Peraturan BPS No. 7
Tahun 2025.
Kelompok ini mencakup usaha Kelompok ini mencakup perdagangan Penyesuaian Deskripsi:
perdagangan besar peralatan dan besar peralatan dapur dan memasak, Memperinci contoh peralatan masak
perlengkapan rumah tangga, seperti seperti panci, wajan; perdagangan (panci, wajan) dan memperbarui
perabot rumah tangga (furniture), besar elektronik konsumen, seperti contoh elektronik konsumen (seperti
peralatan dapur dan memasak, lampu sikat gigi elektrik, radio, televisi, sikat gigi elektrik) guna mencerminkan
dan perlengkapannya, elektronik perekam dan pemutar CD dan DVD, modernisasi barang dagangan di sektor
konsumen seperti radio, televisi, perlengkapan stereo; perdagangan rumah tangga.
perekam dan pemutar CD dan DVD, besar peralatan makan minum
perlengkapan stereo dan konsol video porselen dan gelas, peralatan sendok,
game; alat penerangan; peralatan pisau, garpu, peralatan dari kayu, serta
makan dan minum dari porselen dan barang dari anyaman dan barang dari
gelas; peralatan sendok, pisau, dan gabus.
garpu; peralatan dari kayu; barang dari
anyaman dan gabus; wallpaper; karpet;
dan sejenisnya.
Kawasan Pariwisata (68120) Pengelolaan Kawasan Pariwisata Perubahan Kode & Deskripsi:
(68121) Penyesuaian kode (68120 ke 68121)
dan judul.
Kelompok ini mencakup pengusahaan Kelompok ini mencakup pengelolaan KBLI 2025 menghapus syarat luas lahan
lahan dengan luas sekurang-kurangnya lahan dengan menata dan membagi minimal (100 Ha) serta contoh spesifik,
100 hektar dengan menata dan lebih lanjut menjadi satuan-satuan fokus pada pengelolaan yang lebih
membagi lebih lanjut menjadi satuan- simpul atau lingkungan tertentu, umum.
satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan
membangun atau menyewakan satuan- satuan-satuan simpul untuk
satuan simpul untuk pembangunan pembangunan usaha sarana dan
usaha sarana dan prasarana wisata yang prasarana wisata yang diperlukan,
diperlukan dengan persyaratan yang melaksanakan dan/atau mengawasi
telah dipersiapkan sebelumnya, pembangunan usaha pariwisata sesuai
melaksanakan dan/atau mengawasi persyaratan yang ada, serta
pembangunan usaha pariwisata sesuai membangun atau menyediakan
persyaratan yang ada, serta tempat untuk keperluan administrasi
membangun atau menyediakan tempat usaha di dalam kawasan.
untuk keperluan administrasi usaha
kawasan pariwisata. Contohnya Bali
Tourism Development Corporation
(BTDC), Tanjung Lesung, dan Lombok
Tourism Development Corporation
(LTDC).
Aktivitas Binatu (96200) Aktivitas Pencucian dan Pembersihan Perubahan Kode Numerik dari 96200
Produk Tekstil dan Bulu (96100) menjadi 96100 dan perubahan judul
sesuai struktur KBLI 2025
Kelompok ini mencakup usaha jasa Kelompok ini mencakup Penyesuaian Deskripsi:
pelayanan pencucian dan dry cleaning, • pencucian dan dry cleaning, Penajaman deskripsi pada layanan
binatu, pencelupan dan penisipan penyetrikaan, dll., dari semua jenis komersial/industri serta penegasan
barang-barang tekstil jadi (termasuk pakaian (termasuk bulu) dan tekstil, batasan aktivitas (exclusion) guna
berbahan kulit atau bulu binatang) dan yang disediakan oleh peralatan memisahkan jasa binatu dari aktivitas
tekstil lainnya untuk keperluan rumah mekanis, dengan tangan atau perbaikan dan penyewaan pakaian
tangga maupun industri perorangan, dengan mesin yang dioperasikan
Page 9
yang dilakukan dengan peralatan dengan koin, baik untuk
mekanik, baik yang dioperasikan dengan masyarakat umum atau untuk klien
tangan maupun dengan koin. Termasuk industri atau komersial;
pencucian taplak meja, seprei, karpet, • pengambilan dan pengiriman
pakaian dan barang tekstil jadi lainnya, cucian;
shampooing carpet dan rug, serta • pencucian karpet dan permadani
curtain/gorden. Termasuk pula jasa serta pembersihan gorden dan tirai,
pengumpulan dan pengiriman binatu, baik di tempat klien atau tidak;
penyediaan linen, seragam kerja, serta • penyediaan jasa pencucian dan
reparasi atau alterasi kecil yang terkait pembersihan kering, penyetrikaan,
dengan pencucian. penyetrikaan, dll., untuk semua
jenis pakaian (termasuk bulu) dan
tekstil, gabungan jasa penyewaan
dan perawatan termasuk
pencucian dan pembersihan tekstil,
misalnya linen, seragam kerja dan
barang-barang terkait lainnya;
• layanan penyediaan popok yang
dapat digunakan kembali.
Kelompok ini tidak mencakup
• perbaikan dan perubahan pakaian
lihat subgolongan 9529;
• penyewaan pakaian selain seragam
kerja, yang pencuciannya
terintegrasi dengan kegiatan
penyewaaan, lihat subgolongan
7729.
Konstruksi Gedung Penginapan (41017) Konstruksi Konvensial Gedung Perubahan Judul KBLI menjadi lebih
Penginapan (41017) spesifik dan penyesuaian deskripsi
berdasarkan Peraturan BPS No. 7
Tahun 2025
Kelompok ini mencakup usaha Kelompok ini mencakup kegiatan Penyesuaian Deskripsi:
pembangunan gedung yang dipakai pembangunan, pemeliharaan, Penajaman deskripsi yang mencakup
untuk penginapan, seperti hotel, hostel, dan/atau pembangunan kembali metode konvensional, pemeliharaan
dan losmen. Termasuk kegiatan bangunan dengan metode (maintenance), serta pembangunan
perubahan dan renovasi gedung konvensional yang dipakai untuk kembali gedung
penginapan. penginapan, seperti gedung penginapan/perhotelan.
perhotelan, hostel, dan losmen.
Kelompok ini juga mencakup
perubahan dan renovasi gedung
penginapan.
Konstruksi Gedung Perkantoran Konstruksi Konvensial Gedung Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
(41012) Perkantoran (41012) deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
No. 7 Tahun 2025.
Kelompok ini mencakup usaha Kelompok ini mencakup kegiatan Penajaman deskripsi pada metode
pembangunan gedung yang dipakai pembangunan, pemeliharaan, konvensional dan pemeliharaan
untuk perkantoran, seperti kantor dan dan/atau pembangunan kembali gedung kantor, serta penghapusan
rumah kantor (rukan). Termasuk bangunan dengan metode referensi bangunan non-perkantoran
pembangunan gedung perkantoran konvensional yang dipakai untuk guna purifikasi klasifikasi sesuai
yang dikerjakan oleh perusahaan real gedung perkantoran, seperti kantor standar terbaru."
estat untuk tujuan dijual, serta kegiatan dan rumah kantor (rukan). Kelompok
perubahan dan renovasi gedung lainnya ini juga mencakup kegiatan perubahan
seperti tempat ibadah, terminal atau dan renovasi gedung perkantoran.
stasiun, bangunan monumental,
bangunan bandara, gudang, dan
bangunan lainnya.
Konstruksi Gedung Lainnya (41019) Konstruksi Konvensials Gedung Perubahan judul KBLI dan perluasan
Lainnya (41019) deskripsi yang sangat signifikan sesuai
Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025.
Kelompok ini mencakup usaha Kelompok ini mencakup kegiatan Perluasan Cakupan Aktivitas:
pembangunan gedung yang dipakai pembangunan, pemeliharaan,
Page 10
untuk penggunaan selai dalam dan/atau pembangunan kembali Perluasan cakupan aktivitas pada
kelompok 41011 s.d 41018, seperti bangunan dengan metode spesifikasi bangunan teknis,
tempat ibadah, terminal/stasiun, konvensional yang dipakai penggunaan infrastruktur modern, serta penegasan
bangunan monumental, bangunan selain dalam kelompok 41011 s.d. metode konvensional dan aspek
bandara, gudang dan lainnya. Termasuk 41018, seperti tempat ibadah (masjid, pemeliharaan bangunan.
kegiatan perubahan dan renovasi gereja katolik, gereja kristen, pura,
lainnya. wihara, kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta
api), bangunan monumental, gedung
negara dan pemerintah pusat/daerah,
bangunan bandara, gedung hangar
pesawat, gedung pemadam kebakaran
di bandar udara (PKPPK), gedung
bersejarah, gedung penjara, gedung
balai pertemuan, gudang, gedung
genset, rumah pompa, depo, gedung
power house, gedung pusat data/data
center, gedung gardu listrik, gedung
gardu sinyal, gedung tower, dan
gedung penyimpanan, termasuk
penyimpanan bahan peledak.
Kelompok ini juga mencakup
perubahan dan renovasi gedung
lainnya.
Aktivitas Pusat Kebugaran / Fitness Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
Center (93116) Center (93116) deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
No. 7 Tahun 2025.
Kelompok ini mencakup usaha yang Kelompok ini mencakup penyediaan Penyesuaian Deskripsi:
menyediakan tempat dan fasilitas untuk tempat dan fasilitas untuk fitness atau Penyederhanaan deskripsi untuk
fitness atau kebugaran lainnya sebagai kebugaran lainnya sebagai kegiatan memfokuskan pada fasilitas kebugaran
usaha pokok, dan dapat dilengkapi pokok. Penyelenggaraan sebagai kegiatan pokok, serta
dengan penyediaan jasa pelayanan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness penghapusan layanan makan dan
makan dan minum. Penyelenggaraan yang dikelola sendiri dicakup dalam minum guna menghindari tumpang
sekolah atau pendidikan kelompok ini. tindih dengan KBLI Restoran
kebugaran/fitness yang dikelola sendiri
termasuk dalam kelompok ini.
Aktivitas Spa (Sante Par Aqua) (96122) Aktivitas Sante Par Aqua (SPA) Harian, Perubahan kode numerik dari 96122
Sauna, dan Pemandian Uap (96230) menjadi 96230 dan penyesuaian judul
sesuai struktur KBLI 2025.
Kelompok ini mencakup usaha jasa Kelompok ini mencakup kegiatan yang Perluasan deskripsi mencakup terapi
perawatan yang memberikan layanan menyediakan pelayanan kebugaran warna dan musik, penegasan layanan
dengan metode kombinasi terapi air, dan perawatan dengan memadukan sauna/uap, serta penambahan poin
terapi aroma, pijat, rempah-rempah, metode tradisional dan modern secara pengecualian (exclusion) guna
layanan makan dan minum sehat, serta holistik. Aktivitas ini menggunakan air membedakan layanan spa dengan jasa
aktivitas fisik dengan tujuan dan pendukung perawatan lainnya medis atau kebugaran.
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan berupa pijat menggunakan ramuan,
tetap mempertahankan tradisi dan terapi aroma, latihan fisik, terapi
budaya bangsa. warna, terapi musik, makanan dan
minuman. Tujuan aktivitas ini
menyeimbangkan antara tubuh (body),
pikiran (mind), dan jiwa (soul),
sehingga terwujud kondisi relaks dan
bugar untuk kesehatan yang optimal. .
Aktivitas ini juga merupakan upaya
mempertahankan tradisi dan budaya
bangsa.
Kelompok ini mencakup
• aktivitas pemandian Turki, sauna,
dan pemandian uap, spa harian,
solarium, salon pelangsing dan
pengecilan tubuh, dan lainnya.
Page 11
Subgolongan tidak mencakup
• layanan kesejahteraan fisik sebagai
bagian dari aktivitas akomodasi,
lihat golongan pokok 55l
• aktivitas terapis pijat medis, lihat
subgolongan 8699;
• aktivitas praktisioner di bidang
shiatsu, pijat Thailand, watsu, tuina
qigong, lihat subgolongan 8699;
• Aktivitas klub dan fasilitas
kesehatan, kebugaran, dan
pembentukan tubuh, lihat
subgolongan 9311.
Karaoke (93292) Pengelolaan Fasilitas Karaoke (93292) Perubahan Judul KBLI dan penyesuaian
deskripsi berdasarkan Peraturan BPS
No. 7 Tahun 2025.
Kelompok ini mencakup usaha yang Kelompok ini mencakup suatu Penyesuaian judul menjadi lebih
menyediakan tempat dan fasilitas untuk penyediaan tempat dan fasilitas untuk spesifik dan penyempurnaan istilah
karaoke sebagai usaha pokok dan dapat karaoke sebagai usaha pokok dan “makanan dan minuman” sesuai
dilengkapi dengan penyediaan jasa dapat dilengkapi dengan penyediaan standar KBLI 2025.
pelayanan makan dan minum. jasa pelayanan makanan dan
minuman.
PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta penting serta relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Perseroan melakukan penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari versi 2020 menjadi KBLI
2025 guna memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang membutuhkan informasi tambahan dan memiliki pertanyaan lebih lanjut
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan setiap hari dan jam kerja melalui alamat dibawah ini:
PT Sunter Lakeside Hotel Tbk
Jl. Danau Permai Raya Blok C1 Sunter
Jakarta Utara
Telp: 62 21 650 9969 / 650 1010
Email: corporate@sunlakehotel.com
Website: www.hotelsunlake.com
Jakarta, 5 Mei 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
person
Tjoek Ratriawan
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
Daniel Hidajat
· Direktur
p.2
unresolved
org
Contohnya Bali Tourism Development Corporation
p.8
unresolved
org
Lombok Tourism Development Corporation
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.