Back to announcement
20240405_ASII_Pemanggilan RUPS_31625833_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ASIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Astra International Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2024 ("Rapat") yang akan diselenggarakan secara fisik dan
elektronik pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : Pukul 13.00 s/d 14.30 WIB
Tempat : Catur Dharma Hall,
Menara Astra, lantai 5,
Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
Jakarta Pusat
Kehadiran Secara Elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha Perseroan
2. Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023
3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023
4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
5. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan
6. Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
2024
Penjelasan mata acara Rapat:
a. Mata acara ke-1 adalah perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha (“Perubahan AD”). Perseroan merencanakan untuk menjalankan kegiatan usaha tambahan dan untuk keperluan tersebut,
Perseroan disyaratkan untuk melakukan Perubahan AD dan mendapatkan persetujuan Rapat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah (“UUPT”). Pada mata acara ini, Rapat juga akan
membahas studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha, yang telah disusun oleh penilai independen. Keterbukaan
informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha, termasuk laporan ringkas studi kelayakan, telah tersedia di situs web
Perseroan (https://www.astra.co.id).
b. Mata acara ke-2 sampai dengan ke-6 merupakan mata acara biasa yang diadakan dalam setiap rapat umum pemegang saham
tahunan suatu perseroan sebagaimana disyaratkan oleh UUPT dan AD perseroan.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Salinan digital dari Laporan Tahunan 2023 Perseroan, Daftar Riwayat Hidup/Profil calon Komisaris dan Direktur serta informasi
lainnya terkait Rapat, tersedia di situs web Perseroan (https://www.astra.co.id). Selain itu, pemegang saham Perseroan juga
dapat memperoleh salinan cetak dokumen tersebut terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 30
April 2024 pukul 11.00 WIB, dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corporate.secretary@ai.astra.co.id) kepada
Perseroan.
3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 21 Maret 2024,
pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 4 April 2024 pukul 16.00 WIB.
4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham
mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
Page 2
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir secara fisik; atau
b. hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia).
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
a. memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan (PT Raya Saham Registra (“RSR”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan), bagi pemegang saham individu
berkewarganegaraan Indonesia; atau
b. memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya, bagi pemegang saham lainnya.
II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy
1. Pemegang saham yang dapat (i) hadir dalam Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy adalah pemegang saham
individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan
menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI-nya melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat
diakses disini.
(“Pemegang Saham Terdaftar”).
2. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik:
a. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
(i) memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik, dan (b) pilihan suaranya secara elektronik pada mata acara
Rapat dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 29 April 2024 pukul
12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
(ii) melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada tanggal Rapat, yaitu hari Selasa, 30 April 2024 sejak pukul
11.30 sampai dengan 12.30 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) dan memberikan
pilihan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) pada saat proses
pemberian suara sedang berlangsung dalam Rapat (live e-voting).
b. Perseroan menyediakan panduan bagi para Pemegang Saham Terdaftar untuk memberikan deklarasi kehadiran dalam
Rapat secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik (“Panduan E-Voting”) yang dapat diakses disini.
c. Pemegang Saham Terdaftar juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) (“AKSes.KSEI”) atau menu ‘Tayangan RUPS’
pada AKSes Mobile KSEI. Panduan mengenai webinar Zoom AKSes.KSEI bagi Pemegang Saham Terdaftar yang ingin
hadir secara elektronik dapat diakses disini.
3. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan:
a. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR, sebagai pihak independen yang mewakili pemegang
saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
b. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada RSR wajib menyampaikan kuasa dan
suaranya terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 29 April 2024 pukul 12.00 WIB melalui
fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/).
c. Perseroan menyediakan panduan pemberian E-Proxy kepada RSR (“Panduan E-Proxy") yang dapat diakses disini.
III. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir
secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 11.30 WIB untuk melakukan registrasi. Proses registrasi
akan ditutup pada pukul 12.30 WIB.
2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah
yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang
Rapat.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir
serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
Page 3
IV. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam
Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar
Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan setempat dan:
a. dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
b. bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan
Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang dari negara
tersebut.
2. Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web Perseroan serta dapat diperoleh selama jam kerja di Biro
Administrasi Efek Perseroan, RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: (+62 21) 2525666, nomor faksimili: (+62
21) 2525028; atau Group Legal Perseroan, melalui email corporate.secretary@ai.astra.co.id.
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas, harus
sudah diterima oleh RSR atau Group Legal Perseroan selambatnya pada hari Kamis, 25 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Jakarta, 5 April 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.