Back to announcement
20240405_ISSP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31625312_lamp1.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN
II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta : Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda : Depo Makassar:
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Mangkupalas Business Center Jl Ir. Sutami Kelurahan
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Megah Kav.7 Blok B No.1 Pergudangan E10-11, F9-10 Parang Loe
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur Kecamatan Tamanlanrea, Kota
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710 Telp.: (0541) 2082371, 2082719 Makassar
Faksimili : (031) 531 0712, 532 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 Faksimili : (0541) 2082586 Sulawesi Selatan
0290 Email: Email: 3486 Email: Telp.: (0411) 473-1977
Email: corsec@spindo.co.id marketing.sjo@spindo.co.id depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635 depo.samarinda@spindo.co.i Email:
Website : www.spindo.com Email: d depo.makassar@spindo.co.id
depo.semanan@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp110.350.000.000,- (SERATUS SEPULUH MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 11 Agustus 2024. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp59.650.000.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus pembayaran kembali sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pembayaran kembali Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
PRODUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2023.
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Maret 2023
Masa Penawaran Umum : 31 Juli - 1 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 2 Agustus 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Agustus 2023
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 4 Agustus 2023
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 7 Agustus 2023
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga Ke- Tanggal
1 4 November 2023
2 4 Februari 2024
3 4 Mei 2024
4 11 Agustus 2024
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang sekarang
ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Page 4
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4
November 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan
Ijarah Ke- Tanggal
1 4 November 2023
2 4 Februari 2024
3 4 Mei 2024
4 11 Agustus 2024
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
Page 5
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : No. 073/VII/CS-ISSP/2023 tanggal 14 Juli 2023.
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT
Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa hak manfaat
mesin-mesin produksi dan penunjang yang terletak di Gudang 1 sampai dengan Gudang 9 milik Perseroan, sebagai berikut
:
(dalam Rupiah)
Mesin - Mesin dan Peralatan Biaya Pengganti Baru Indikasi Nilai Pasar
- Gudang 1 17.367.000.000 4.922.800.000
- Gudang 2 31.004.000.000 7.893.300.000
- Gudang 3 19.043.000.000 4.483.300.000
- Gudang 4 66.815.000.000 31.632.700.000
- Gudang 5 13.235.000.000 3.423.200.000
- Gudang 6 5.739.000.000 2.194.000.000
- Gudang 7 1.074.000.000 336.500.000
- Gudang 8 4.778.000.000 1.645.900.000
- Gudang 9 16.993.000.000 9.561.500.000
Total 176.048.000.000 66.093.200.000
SKEMA SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai Skema Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
17 Juli 2023 M/23 Dzulhijjah 1444 H perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian
dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun
2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah adalah
berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin Pembuat Pipa Spiral dan
mesin Tube Mill dan mesin-mesin serta sarana penunjangnya sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai Ringkasan Akad Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Page 6
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Sukuk (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi
kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat;
Page 7
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian Perseroan diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
C. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No.RTG-091/PEF-DIR/VII/2023 tanggal
14 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) , yang
merupakan penegasan dari surat No. No.RC-1086/PEF-DIR/XI/2022 dan No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022, keduanya tertanggal
15 November 2022 , dengan peringkat:
idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi
Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diterbitkan.
D. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.
E. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang
dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini sebagaimana
dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
11 Juli 2022 yang dibuat oleh Perseroan;
Page 8
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp109.157.661.667,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Central Asia, Tbk.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan
yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp3.245.767 juta yang terdiri dari saldo liabilitas
jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.594.955 juta dan Rp650.812 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.116.480
Utang usaha
Pihak ketiga 209.460
Pihak berelasi 520
Utang pajak 1.237
Biaya masih harus dibayar 19.719
Uang muka pelanggan 46.694
Liabilitas jangka pendek lainnya 12.426
Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 53.028
Sewa pembiayaan 20.391
Utang obligasi 15.000
Utang sukuk ijarah 100.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.594.955
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 177
Sewa pembiayaan 36.206
Utang obligasi 184.000
Utang sukuk ijarah 101.000
Utang pihak berelasi 6.205
Liabilitas pajak tangguhan 205.587
Liabilitas imbalan kerja karyawan 117.637
Keuntungan ditangguhkan atas transaksi sewa dan jual balik -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 650.812
JUMLAH LIABILITAS 3.245.767
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.
Sampai dengan tangal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi
belum dapat dilunasi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
Page 9
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi keuangan yang
diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
yang telah diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang
tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network. Audit dilaksanakan sesuai
dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan
oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2021.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 22.230 50.178 50.092
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 1.242.388 1.121.111 972.698
Pihak Berelasi 56.329 38.750 46.886
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 1.662 1.705 1.618
Pihak Berelasi - - -
Persediaan 3.078.600 3.095.377 3.243.760
Pajak dibayar Dimuka 32.900 62.349 68.872
Uang Muka 23.197 21.760 29.640
Biaya Dibayar Dimuka 12.630 10.180 9.123
JUMLAH ASET LANCAR 4.469.936 4.401.410 4.422.689
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran Pajak Penghasilan 103.448 82.939 -
Piutang Pihak Berelasi 7 7 7
Investasi pada Entitas Asosiasi 33.655 32.452 30.218
Aset Tetap 2.469.942 2.471.517 2.214.814
Properti Investasi 9.067 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 6.953 8.347 13.922
Uang Muka 402.839 396.339 401.789
Aset Tidak Lancar Lainnya 1.449 3.853 4.816
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.027.360 3.004.521 2.674.633
JUMLAH ASET 7.497.296 7.405.931 7.097.322
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 2.116.480 2.069.716 1.838.460
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Utang Usaha
Pihak Ketiga 209.460 258.311 386.320
Pihak Berelasi 520 974 1.508
Utang Pajak 1.237 1.602 118.666
Beban Masih Harus Dibayar 19.719 19.591 18.129
Uang Muka Pelanggan 46.694 21.296 17.869
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 12.426 9.547 16.641
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
Bank 53.028 88.330 154.064
Sewa Pembiayaan 20.391 22.532 9.846
Utang Obligasi 15.000 15.000 101.000
Utang Sukuk Ijarah 100.000 100.000 99.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.594.955 2.606.899 2.761.503
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun
Bank 177 708 89.038
Sewa Pembiayaan 36.206 39.351 20.912
Utang Obligasi 184.000 184.000 49.000
Utang Sukuk Ijarah 101.000 101.000 51.000
Utang Pihak Berelasi 6.205 6.205 6.205
Liabilitas Pajak Tangguhan 205.587 208.440 176.451
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 117.637 114.793 155.481
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik - - 619
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 650.812 654.497 548.706
JUMLAH LIABILITAS 3.245.767 3.261.396 3.310.209
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 20.000 20.000 10.000
Tidak Dicadangkan 1.822.947 1.715.948 1.483.676
Komponen Ekuitas Lainnya 1.201.112 1.201.112 1.085.951
Sub jumlah 4.251.473 4.144.474 3.787.041
Kepentingan Non Pengendali 56 61 72
JUMLAH EKUITAS 4.251.529 4.144.535 3.787.113
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.497.296 7.405.931 7.097.322
*) Tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan pada tanggal 31 Maret* 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 1.737.880 2.011.923 6.255.945 5.378.808
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.503.131) (1.767.956) (5.497.334) (4.258.794)
LABA KOTOR 234.749 243.967 758.611 1.120.014
Pendapatan Lain-Lain 65.943 30.842 154.567 136.284
Beban Penjualan Dan Distribusi (49.846) (33.603) (138.190) (196.518)
Beban Umum dan Administrasi (44.671) (32.079) (124.364) (190.510)
Beban Keuangan (62.321) (43.033) (200.744) (174.578)
Beban Lain-lain (6.135) (11.538) (56.649) (35.290)
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK 137.719 154.556 393.231 659.402
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (33.577) (36.741) (87.874) (160.417)
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan pada tanggal 31 Maret* 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Tangguhan 2.852 2.568 492 (12.924)
Jumlah Taksiran Beban Pajak (30.725) (34.173) (87.382) (173.341)
LABA /RUGI PERIODE BERJALAN 106.994 120.383 305.849 486.061
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi:
Surplus Revaluasi - - 136.158 -
Keuntungan (Kerugian) Aktuaria - - 11.484 10.390
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
akan Direklasifikasi ke Laba Rugi - - (32.481) (2.286)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
Berjalan Setelah Pajak - - 115.161 8.104
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 106.994 120.383 421.010 494.165
Laba Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 106.999 120.385 305.860 486.062
Kepentingan Non Pengendali (5) (2) (11) (1)
JUMLAH 106.994 120.383 305.849 486.061
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 106.999 120.385 421.021 494.166
Kepentingan Non Pengendali (5) (2) (11) (1)
JUMLAH 106.994 120.383 421.010 494.165
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 15,14 17,04 43,29 68,80
*) Tidak diaudit
3. RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa -13,62% 16,31% 42,46%
Laba Periode Berjalan -11,12% -37,08% 176,43%
Jumlah Aset 3,92% 4,35% 16,80%
Jumlah Liabilitas -1,85% -1,47% 20,75%
Jumlah Ekuitas 8,80% 9,44% 13,55%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 13,51% 12,12% 20,82%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 6,16% 4,89% 9,04%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 113,20% 116,49% 125,59%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 5,71%(2) 4,13% 6,85%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,07%(2) 7,38% 12,83%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,72x 1,69x 1,60x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,76x 0,79x 0,87x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,43x 0,44x 0,47x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 3,52x 1,66x 5,48x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 2,12x(2) 3,53x 1,78x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2021
(2) Disetahunkan
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
4. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Page 12
31 Maret 31 Desember
Uraian
Persyaratan 2023 2022 2021
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 1,72x 1,69x 1,60x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,62x 0,79x 0,87x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 2,12x(2) 3,53x 1,78x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
positif 6,16% 4,89x 9,04%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,62 0,63 0,64x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Disetahunkan
(3) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,62x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,12x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
31 Maret
Persyaratan 2023
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,62
PT Bank BTPN Tbk
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,62x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
31 Maret
Persyaratan 2023
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,62
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,62
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,12x
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.374 tanggal 30 Juni 2023,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan
No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126332.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli
2023 (“Akta 374/2023”), dan menerangkan mengenai perubahan Pasal 17 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dimana Pasal 17 ayat 5 mengatur mengenai: Perseroan wajib
Page 13
mengumumkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan, peraturan OJK dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 (“Akta
99/2022”) yaitu berusaha dalam bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun
dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan
sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi
dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan
gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold
drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung
atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik kawat satuan maupun
pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las
open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) (KBLI 24102)
b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan
pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan
gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las
hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing;
dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings
dan socket-welded fittings (KBLI 24103)
c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha pembuatan
komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel, tank,
muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan,
kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk
bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan
listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup
pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300)
d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha pembuatan komponen
dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.
Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga (KBLI 30912);
e. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri
untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan
berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri
penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir
(sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan
logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan
lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan,
penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan
sinar laser (KBLI 25920)
2. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi yang mencakup usaha
perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan
baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki
air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran (KBLI 46631).
Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dilakukan oleh Perseroan
adalah bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di Surabaya, 1 (satu)
pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Page 14
tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2023 yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham.
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Saham hasil pembelian kembali (treasury stock) sebanyak 120.651.300 (seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh satu
ribu tiga ratus) saham atau sebesar 1,68% (satu koma enam delapan persen) dari seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan merupakan hasil pembelian kembali yang dilakukan dengan mengacu pada POJK No.2/POJK.04/2013 tanggal
23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi
Pasar yang Berfluktuatif Secara Signifikan (“POJK 2/2013”) yaitu sejumlah 114.068.100 (seratus empat belas juta enam
puluh delapan ribu seratus) saham yang dilakukan pada tahun 2015 (“Pembelian Kembali Tahun 2015”) dan sejumlah
6.583.200 (enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus) saham yang dilakukan pada tahun 2020 dengan
mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik tanggal 9 Maret 2020 (“Pembelian Kembali Tahun 2020”). Pembelian Kembali Tahun 2015 selesai
dilakukan pada tanggal 30 November 2015 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2015”) dan Pembelian Kembali Tahun
2020 selesai dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2020”).
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan jangka waktu
yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang
Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK 20/2021”) yaitu akumulasi dari:
a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun; dan
b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan memperhatikan:
i. tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
ii. ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2022 dan
diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keaungan No.7/POJK.04/2021
tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”).
Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan kebijakan
dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
1 POJK 4/2022 yaitu dimulai pada tanggal 3 April 2023.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015;
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan
ketentuan:
a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 22/SEOJK.04/2015 Tentang
Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”);
dan
b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020;
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan ketentuan
Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Dengan demikian periode waktu dimana Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham treasury
tersebut di atas belum terlampaui.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.302 tanggal 30 Juni 2022,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan
No.AHUAH. 01.09-0029048, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli
2022 yaitu:
Direksi
Page 15
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Tikman Utomo
Direktur : The Hanny Purnomo
Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.373 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan No.AHU-
AH.01.09-0135166, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126288.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Makmur Widjaja
Komisaris : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah untuk waktu
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk anggota Direksi yaitu tertanggal 30 Juni
2022 dan untuk Dewan Komisaris yaitu tertanggal 30 Juni 2023 sampai paling lama ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dimaksud dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat berdasarkan kategori
pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:
1.1 Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless
steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif, minyak dan gas, pipa air minum dan lain
lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3 kategori yaitu:
ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan 8”.
SAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan 120“.
TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Tim Ahli Syariah : Dr. Asep Supyadillah, M.Ag & Aini Masruroh, SEI, MM
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta
lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan
Page 16
atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing
dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 31 Juli 2023 pukul 09.00 WIB sampai
dengan tanggal 1 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana tercantum dalam Bab XI
Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah
memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini
mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai
bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 2 Agustus
2023.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk
melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya tanggal 3
Agustus 2023, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Page 17
dan Sukuk Ijarah, dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
Keterangan Obligasi Sukuk Ijarah
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek : 2063199222 No. Rekening : 0010478261
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek : 0701254783 No. Rekening : 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek : 1040004780990 No. Rekening : 00701914686
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 4 Agustus 2023, selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Obligasi
dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan Pokok Obligasi,
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
Page 18
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan
menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO dan/atau
RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan
RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar
Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan
tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka Perseroan
wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) di
atas;
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh Perseroan maka
Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah
tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada pemesan Denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Denda dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya
Page 19
pembatalan tersebut, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian pembayarannya
melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan demikian Perseroan
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi/
ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung
secara harian. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak
diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum pada setiap hari kerja dari pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Page 20
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Sudirman Central Business District Lot Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Floor 10 Jakarta 10220
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Telepon: (021) 8067 3000
Jakarta 10310 Jakarta Selatan 12190 Faksimile: (021) 2788 9288
Telepon : (021) 2358 7222 Telpon : (62 21) 5088 7168 Website: www.sucorsekuritas.com
Faksimile : (021) 2358 7250 / 2358 Faksimile : (62 21) 5088 7167 Email: fi@sucorsekuritas.com
7300 Email : fixed.income@ipc.co.id
Website : www.bcasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email : dcm@bcasekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Sutami Kelurahan Surabaya
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
person
Dr. Asep Supyadillah
p.5 ×2
unresolved
person
SEI
p.5 ×2
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.5 ×8
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.5 ×8
unresolved
org
KPS
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.12
unresolved
org
Spindo Tbk
p.12 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.14
unresolved
org
Menteri
p.15
unresolved
—
| Irma & Solomon Law Firm
· Konsultan Hukum
p.15
unresolved
person
| Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
· Notaris
p.15 ×9
unresolved
org
Bank BCA
p.17
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.17
unresolved
org
PT Indo
p.17
unresolved
org
Bank Permata Syariah Sekuritas
p.17
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.17 ×3
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.17
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.17
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Pacific Century Place
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.