Skip to content
Back to announcement

20240405_ISSP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31625312_lamp1.pdf

Other Text extracted ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                                                                             INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
      INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
      INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
      DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
      PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
      INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN
      II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                       PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                  Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
                                               Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
                                              (3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
           Kantor Pusat:             Kantor Representatif Jakarta :            Depo Bandung:                       Depo Jakarta :                      Depo Samarinda :                 Depo Makassar:
      Jl. Kalibutuh 189-191                Gedung Baja Lantai 7           Bizpark Commercial Estate       Kawasan Pergudangan Semanan           Mangkupalas Business Center        Jl Ir. Sutami Kelurahan
  Surabaya 60173, Jawa Timur         Jl. Pangeran Jayakarta No. 55       Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A          Megah Kav.7 Blok B No.1              Pergudangan E10-11, F9-10                Parang Loe
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921,              Jakarta 10730             Bandung 40277, Jawa Barat             Jl.Daan Mogot KM.18               Samarinda, Kalimantan Timur Kecamatan Tamanlanrea, Kota
       532 0320, 535 3290                 Telp.: (021) 6231 3502            Telp.: (022) 5441 3737                  Jakarta 11710               Telp.: (0541) 2082371, 2082719            Makassar
 Faksimili : (031) 531 0712, 532        Faksimili : (021) 6240 313       Faksimili : (022) 5441 3735       Telp.: (021) 2252 3485, 2252            Faksimili : (0541) 2082586        Sulawesi Selatan
               0290                                Email:                            Email:                              3486                                Email:               Telp.: (0411) 473-1977
  Email: corsec@spindo.co.id          marketing.sjo@spindo.co.id        depo.bandung@spindo.co.id           Faksimili : (021) 2252 0635          depo.samarinda@spindo.co.i                 Email:
  Website : www.spindo.com                                                                                               Email:                                 d              depo.makassar@spindo.co.id
                                                                                                            depo.semanan@spindo.co.id


                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                                             (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                       DAN
                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO
                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                                          (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
                                              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                       DAN
                                                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
                                         DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp110.350.000.000,- (SERATUS SEPULUH MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                   (“OBLIGASI”)

       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
       tingkat bunga sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan
       setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
       pada tanggal 11 Agustus 2024. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                DAN
                                                                 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp59.650.000.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                        (“SUKUK IJARAH”)
       Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
       dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta
       Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
       Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
       terakhir sekaligus pembayaran kembali sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pembayaran kembali Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
       payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
      OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
      PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
      1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
      LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
      TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
      PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
      IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
      KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
      BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
      DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                       idA- (Single A Minus)            idA-(sy) (Single A Minus Syariah)

                                   OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                   menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


                                                         PT BCA SEKURITAS                          PT SUCOR SEKURITAS                         PT INDO PREMIER SEKURITAS

                                                                               WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
      PRODUK.
      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
      UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                             Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2023.
Page 2
                                                   PERKIRAAN JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                       :                    29 Maret 2023
 Masa Penawaran Umum                                                                   :          31 Juli - 1 Agustus 2023
 Tanggal Penjatahan                                                                    :                    2 Agustus 2023
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                   :                    4 Agustus 2023
 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)      :                    4 Agustus 2023
 Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                :                    7 Agustus 2023

                                                  PENAWARAN UMUM

A.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 November 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

      Bunga Ke-                                                       Tanggal
          1                                                      4 November 2023
          2                                                       4 Februari 2024
          3                                                         4 Mei 2024
          4                                                       11 Agustus 2024

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang sekarang
ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
      KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
      Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
      Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
     pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
     dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
     asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
     KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
     Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Page 4
KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.

B.    KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4
November 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Cicilan Imbalan
        Ijarah Ke-                                                     Tanggal
              1                                                   4 November 2023
              2                                                    4 Februari 2024
              3                                                      4 Mei 2024
              4                                                    11 Agustus 2024

Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
Page 5
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

TIM AHLI SYARIAH

Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021

Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023

Surat Penunjukan : No. 073/VII/CS-ISSP/2023 tanggal 14 Juli 2023.

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT
    Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
    berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
    Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of
    Indonesia Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
    Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa hak manfaat
mesin-mesin produksi dan penunjang yang terletak di Gudang 1 sampai dengan Gudang 9 milik Perseroan, sebagai berikut
:

                                                                                                          (dalam Rupiah)
 Mesin - Mesin dan Peralatan                                Biaya Pengganti Baru                Indikasi Nilai Pasar
     -   Gudang 1                                                       17.367.000.000                    4.922.800.000
     -   Gudang 2                                                       31.004.000.000                    7.893.300.000
     -   Gudang 3                                                       19.043.000.000                    4.483.300.000
     -   Gudang 4                                                       66.815.000.000                   31.632.700.000
     -   Gudang 5                                                       13.235.000.000                    3.423.200.000
     -   Gudang 6                                                        5.739.000.000                    2.194.000.000
     -   Gudang 7                                                        1.074.000.000                      336.500.000
     -   Gudang 8                                                        4.778.000.000                    1.645.900.000
     -   Gudang 9                                                       16.993.000.000                    9.561.500.000
                        Total                                         176.048.000.000                    66.093.200.000

SKEMA SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai Skema Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
17 Juli 2023 M/23 Dzulhijjah 1444 H perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian
dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun
2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah adalah
berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin Pembuat Pipa Spiral dan
mesin Tube Mill dan mesin-mesin serta sarana penunjangnya sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai Ringkasan Akad Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Page 6
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai Pembelian Kembali Sukuk (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.

HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
     jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2.   Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi
     kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
     Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
     besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
     melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
     Wali Amanat;
Page 7
5.   Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian
     setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
     dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian Perseroan diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.

C.   HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No.RTG-091/PEF-DIR/VII/2023 tanggal
14 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) , yang
merupakan penegasan dari surat No. No.RC-1086/PEF-DIR/XI/2022 dan No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022, keduanya tertanggal
15 November 2022 , dengan peringkat:

                    idA- (Single A Minus)                                    idA-(sy) (Single A Minus Syariah)




Peringkat ini berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi
Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diterbitkan.

D.   WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:

                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                      Gedung BRI II Lt.30
                                                Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                  Jakarta 10210 - Indonesia
                                               Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                            Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                                  Email : tcs@corp.bri.co.id
                                  U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
                                                 Divisi Investment Services

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.

E.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:
a.     Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
       pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
       kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang
       dan/atau Sukuk;
b.     Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c.     Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini sebagaimana
       dituangkan      dalam     Surat    Pernyataan    Tidak     Pernah    Mengalami      Gagal     Bayar     tertanggal
       11 Juli 2022 yang dibuat oleh Perseroan;
Page 8
d.      Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
        pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
        terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
        Pemeringkat Efek.

                                                RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp109.157.661.667,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Central Asia, Tbk.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan
yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                                      PERNYATAAN UTANG

Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp3.245.767 juta yang terdiri dari saldo liabilitas
jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.594.955 juta dan Rp650.812 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      31 Maret 2023
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                                       2.116.480
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                                                  209.460
    Pihak berelasi                                                                                                    520
 Utang pajak                                                                                                        1.237
 Biaya masih harus dibayar                                                                                         19.719
 Uang muka pelanggan                                                                                               46.694
 Liabilitas jangka pendek lainnya                                                                                  12.426
 Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
    Bank                                                                                                           53.028
    Sewa pembiayaan                                                                                                20.391
    Utang obligasi                                                                                                 15.000
    Utang sukuk ijarah                                                                                            100.000
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                2.594.955


 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
    Bank                                                                                                              177
    Sewa pembiayaan                                                                                                36.206
    Utang obligasi                                                                                                184.000
    Utang sukuk ijarah                                                                                            101.000
 Utang pihak berelasi                                                                                               6.205
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                       205.587
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                                117.637
 Keuntungan ditangguhkan atas transaksi sewa dan jual balik                                                             -
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                 650.812
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                              3.245.767


LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.

Sampai dengan tangal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi
belum dapat dilunasi.

     SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
     TAMBAHAN INI.
     SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
     TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
Page 9
     PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
     USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI
     TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN
     BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
     MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
     TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
     SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
     PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK
     MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
     SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
     INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

                                         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi keuangan yang
diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
yang telah diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang
tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network. Audit dilaksanakan sesuai
dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan
oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2021.

1.      LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                   31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2023*                2022               2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                                       22.230             50.178              50.092
 Piutang Usaha
     Pihak Ketiga                                                      1.242.388          1.121.111             972.698
     Pihak Berelasi                                                       56.329             38.750              46.886
 Piutang Lain-Lain
     Pihak Ketiga                                                          1.662              1.705               1.618
     Pihak Berelasi                                                            -                  -                   -
 Persediaan                                                            3.078.600          3.095.377           3.243.760
 Pajak dibayar Dimuka                                                     32.900             62.349              68.872
 Uang Muka                                                                23.197             21.760              29.640
 Biaya Dibayar Dimuka                                                     12.630             10.180               9.123
 JUMLAH ASET LANCAR                                                    4.469.936          4.401.410           4.422.689

 ASET TIDAK LANCAR
 Taksiran Pajak Penghasilan                                              103.448             82.939                   -
 Piutang Pihak Berelasi                                                        7                  7                   7
 Investasi pada Entitas Asosiasi                                          33.655             32.452              30.218
 Aset Tetap                                                            2.469.942          2.471.517           2.214.814
 Properti Investasi                                                        9.067              9.067               9.067
 Aset Tak Berwujud – neto                                                  6.953              8.347              13.922
 Uang Muka                                                               402.839            396.339             401.789
 Aset Tidak Lancar Lainnya                                                 1.449              3.853               4.816
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                              3.027.360          3.004.521           2.674.633
 JUMLAH ASET                                                           7.497.296          7.405.931           7.097.322

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang Bank Jangka Pendek                                              2.116.480          2.069.716           1.838.460
Page 10
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                 31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2023*              2022               2021
 Utang Usaha
     Pihak Ketiga                                                       209.460            258.311                386.320
     Pihak Berelasi                                                         520                974                  1.508
 Utang Pajak                                                              1.237              1.602                118.666
 Beban Masih Harus Dibayar                                               19.719             19.591                 18.129
 Uang Muka Pelanggan                                                     46.694             21.296                 17.869
 Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                        12.426              9.547                 16.641
 Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu
  Tahun
     Bank                                                                 53.028            88.330                154.064
     Sewa Pembiayaan                                                      20.391            22.532                  9.846
     Utang Obligasi                                                       15.000            15.000                101.000
     Utang Sukuk Ijarah                                                  100.000           100.000                 99.000
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                       2.594.955         2.606.899              2.761.503

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
   Dalam Satu Tahun
     Bank                                                                    177               708                 89.038
     Sewa Pembiayaan                                                      36.206            39.351                 20.912
     Utang Obligasi                                                      184.000           184.000                 49.000
     Utang Sukuk Ijarah                                                  101.000           101.000                 51.000
 Utang Pihak Berelasi                                                      6.205             6.205                  6.205
 Liabilitas Pajak Tangguhan                                              205.587           208.440                176.451
 Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan                                       117.637           114.793                155.481
 Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik                    -                 -                    619
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                        650.812           654.497                548.706
 JUMLAH LIABILITAS                                                     3.245.767         3.261.396              3.310.209

 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh                      718.599            718.599                718.599
 Tambahan Modal Disetor - Neto                                          500.880            500.880                500.880
 Saham Treasuri                                                         (12.065)           (12.065)               (12.065)
 Saldo Laba
      Dicadangkan                                                         20.000            20.000                 10.000
      Tidak Dicadangkan                                                1.822.947         1.715.948              1.483.676
 Komponen Ekuitas Lainnya                                              1.201.112         1.201.112              1.085.951
 Sub jumlah                                                            4.251.473         4.144.474              3.787.041
 Kepentingan Non Pengendali                                                   56                61                     72
 JUMLAH EKUITAS                                                        4.251.529         4.144.535              3.787.113
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         7.497.296         7.405.931              7.097.322
*) Tidak diaudit

2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                              Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir   Tahun yang berakhir pada tanggal
                   Keterangan                       pada tanggal 31 Maret*                    31 Desember
                                                   2023                 2022             2022               2021
 PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA                         1.737.880         2.011.923        6.255.945              5.378.808
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                              (1.503.131)       (1.767.956)      (5.497.334)            (4.258.794)
 LABA KOTOR                                             234.749           243.967          758.611              1.120.014
 Pendapatan Lain-Lain                                      65.943          30.842           154.567               136.284
 Beban Penjualan Dan Distribusi                        (49.846)           (33.603)        (138.190)              (196.518)
 Beban Umum dan Administrasi                           (44.671)           (32.079)        (124.364)              (190.510)
 Beban Keuangan                                        (62.321)           (43.033)        (200.744)              (174.578)
 Beban Lain-lain                                        (6.135)           (11.538)         (56.649)               (35.290)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
     (BEBAN) PAJAK                                      137.719           154.556          393.231                659.402
 Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
     Kini                                              (33.577)           (36.741)         (87.874)              (160.417)
Page 11
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir pada tanggal
                   Keterangan                              pada tanggal 31 Maret*                           31 Desember
                                                          2023                 2022                    2022               2021
      Tangguhan                                                  2.852                2.568                   492             (12.924)
 Jumlah Taksiran Beban Pajak                                  (30.725)             (34.173)              (87.382)            (173.341)
 LABA /RUGI PERIODE BERJALAN                                  106.994              120.383               305.849               486.061
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
      Laba Rugi:
      Surplus Revaluasi                                               -                    -              136.158                     -
      Keuntungan (Kerugian) Aktuaria                                  -                    -               11.484               10.390
 Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
      akan Direklasifikasi ke Laba Rugi                               -                    -             (32.481)              (2.286)
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
      Berjalan Setelah Pajak                                          -                    -             115.161                 8.104
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
      BERJALAN                                                106.994              120.383               421.010              494.165
 Laba Tahun Berjalan yang dapat
       diatribusikan kepada:
       Pemilik Entitas Induk                                  106.999              120.385                305.860             486.062
       Kepentingan Non Pengendali                                  (5)                  (2)                   (11)                 (1)
 JUMLAH                                                       106.994              120.383               305.849              486.061
 Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
       yang dapat diatribusikan kepada :
       Pemilik Entitas Induk                                  106.999              120.385                421.021             494.166
       Kepentingan Non Pengendali                                  (5)                  (2)                   (11)                 (1)
 JUMLAH                                                       106.994              120.383               421.010              494.165
 LABA PER SAHAM DASAR
 Jumlah Saham                                           7.065.340.735        7.065.340.735          7.065.340.735       7.065.340.735
 Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                             15,14                17,04                 43,29                68,80
*) Tidak diaudit

3.    RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                  31 Maret                      31 Desember
                                   Uraian
                                                                                    2023                 2022              2021
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan dan Pendapatan Jasa                                                         -13,62%              16,31%             42,46%
 Laba Periode Berjalan                                                                 -11,12%             -37,08%            176,43%
 Jumlah Aset                                                                             3,92%               4,35%             16,80%
 Jumlah Liabilitas                                                                      -1,85%              -1,47%             20,75%
 Jumlah Ekuitas                                                                          8,80%               9,44%             13,55%

 RASIO USAHA
 Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                           13,51%              12,12%              20,82%
 Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                  6,16%              4,89%               9,04%
 Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                                  113,20%             116,49%             125,59%
 Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                             5,71%(2)             4,13%               6,85%
 Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                         10,07%(2)             7,38%              12,83%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                   1,72x               1,69x               1,60x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                0,76x               0,79x               0,87x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio)                                    0,43x               0,44x               0,47x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(3)                                                         3,52x               1,66x               5,48x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4)                                                  2,12x(2)              3,53x               1,78x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2021
(2) Disetahunkan
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)

4.    RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Page 12
                                                                             31 Maret                        31 Desember
                     Uraian
                                                      Persyaratan              2023                 2022                   2021
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
                                                          min. 1x              1,72x                1,69x                  1,60x
     (Current ratio)
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
                                                       maks. 2,5x              0,62x                0,79x                  0,87x
     (Debt to Equity ratio)
  Debt Service Coverage Ratio(1)                          min. 1x             2,12x(2)              3,53x                  1,78x
 Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
                                                          positif              6,16%                4,89x                  9,04%
     Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
  Gearing Ratio(2)                                     maks. 2,5x               0,62                0,63                   0,64x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Disetahunkan
(3) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity

 Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
 pemenuhannya sebagai berikut:

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                          min. 1x                    1,72x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                      maks. 2,5x                  0,62x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                     min. 1x                    2,12x

PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)

                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Gearing Ratio                                                                                 maks. 3,25x                  0,62

PT Bank BTPN Tbk

                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                          min. 1x                    1,72x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                      maks. 3,5x                  0,62x

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)

                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Gearing Ratio                                                                                  maks. 2,5x                  0,62

PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)

                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                         min. 1x                     1,72x
 Gearing Ratio                                                                                 maks. 3,25x                  0,62
 Debt Service Coverage Ratio                                                                    min. 1x                     2,12x

                                    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
                                        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.374 tanggal 30 Juni 2023,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan
No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126332.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli
2023 (“Akta 374/2023”), dan menerangkan mengenai perubahan Pasal 17 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dimana Pasal 17 ayat 5 mengatur mengenai: Perseroan wajib
Page 13
mengumumkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan, peraturan OJK dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 (“Akta
99/2022”) yaitu berusaha dalam bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
a.    Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun
      dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan
      sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi
      dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan
      gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold
      drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung
      atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik kawat satuan maupun
      pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las
      open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) (KBLI 24102)
b.    Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan
      pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan
      gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las
      hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing;
      dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings
      dan socket-welded fittings (KBLI 24103)
c.    Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha pembuatan
      komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel, tank,
      muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan,
      kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk
      bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan
      listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup
      pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
      kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300)
d.    Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha pembuatan komponen
      dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.
      Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga (KBLI 30912);
e.    Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri
      untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan
      berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri
      penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir
      (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan
      logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan
      lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
      pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan,
      penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan
      sinar laser (KBLI 25920)
2. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi yang mencakup usaha
     perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan
     baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki
     air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran (KBLI 46631).

Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dilakukan oleh Perseroan
adalah bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.

Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di Surabaya, 1 (satu)
pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.

2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Page 14
tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2023 yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham.

                                                                                Nilai Nominal Rp100,- per saham
                              Keterangan
                                                                      Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)      %
     Modal Dasar                                                         17.000.000.000         1.700.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     - PT Cakra Bhakti Para Putra                                         4.020.063.930          402.006.393.000     55,94
     - DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund                   500.000.000           50.000.000.000      6,96
     - Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                              2.665.928.105          266.592.810.500     37,10
     Sub-jumlah                                                           7.065.340.735          706.534.073.500    100,00
     Saham treasuri                                                         120.651.300           12.065.130.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           7.185.992.035          718.599.203.500
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                          9.814.007.965          981.400.796.500

     Saham hasil pembelian kembali (treasury stock) sebanyak 120.651.300 (seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh satu
     ribu tiga ratus) saham atau sebesar 1,68% (satu koma enam delapan persen) dari seluruh saham Perseroan yang telah
     dikeluarkan merupakan hasil pembelian kembali yang dilakukan dengan mengacu pada POJK No.2/POJK.04/2013 tanggal
     23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi
     Pasar yang Berfluktuatif Secara Signifikan (“POJK 2/2013”) yaitu sejumlah 114.068.100 (seratus empat belas juta enam
     puluh delapan ribu seratus) saham yang dilakukan pada tahun 2015 (“Pembelian Kembali Tahun 2015”) dan sejumlah
     6.583.200 (enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus) saham yang dilakukan pada tahun 2020 dengan
     mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang
     Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau
     Perusahaan Publik tanggal 9 Maret 2020 (“Pembelian Kembali Tahun 2020”). Pembelian Kembali Tahun 2015 selesai
     dilakukan pada tanggal 30 November 2015 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2015”) dan Pembelian Kembali Tahun
     2020 selesai dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2020”).

     Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan jangka waktu
     yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang
     Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
     Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK 20/2021”) yaitu akumulasi dari:
     a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun; dan
     b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan memperhatikan:
        i. tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
       ii. ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2022 dan
           diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keaungan No.7/POJK.04/2021
           tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
           (“POJK 4/2022”).
     (selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”).
     Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan kebijakan
     dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
     1 POJK 4/2022 yaitu dimulai pada tanggal 3 April 2023.

     Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015;
     Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan
     ketentuan:
     a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 22/SEOJK.04/2015 Tentang
         Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
         Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”);
         dan
     b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.

     Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020;
     Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan ketentuan
     Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.

     Dengan demikian periode waktu dimana Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham treasury
     tersebut di atas belum terlampaui.

3.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.302 tanggal 30 Juni 2022,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan
No.AHUAH. 01.09-0029048, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli
2022 yaitu:

Direksi
Page 15
Direktur Utama                                             : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama                                       : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur                                                   : Soediarto Soerjoprahono
Direktur                                                   : Tikman Utomo
Direktur                                                   : The Hanny Purnomo

Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.373 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan No.AHU-
AH.01.09-0135166, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126288.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen                   : Makmur Widjaja
Komisaris                                                  : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen                                       : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen                                       : Welly Tantono

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah untuk waktu
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk anggota Direksi yaitu tertanggal 30 Juni
2022 dan untuk Dewan Komisaris yaitu tertanggal 30 Juni 2023 sampai paling lama ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dimaksud dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

4.     KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat berdasarkan kategori
pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.

Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:

1.1 Produk dan Jasa Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless
steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif, minyak dan gas, pipa air minum dan lain
lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3 kategori yaitu:

        ERW (Electrical Resistance Welded)
         Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan 8”.
        SAW (Spiral Submerged arc Welded)
         Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan 120“.
        TIG: Tungsten Inert Gas Welded
         Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.

Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.

                                                       PERPAJAKAN

    CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
    DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
    BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
    LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

    Konsultan Hukum      :   Irma & Solomon Law Firm
    Wali Amanat          :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    Notaris              :   Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
    Pemeringkat Efek     :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
    Tim Ahli Syariah     :   Dr. Asep Supyadillah, M.Ag & Aini Masruroh, SEI, MM

                                 TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

1.     Pemesanan yang Berhak

       Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta
       lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan
Page 16
     atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing
     dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau
     Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh baik dalam bentuk fisik
     (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
     sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap
     dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
     fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
     dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
     tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
     terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
     dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 31 Juli 2023 pukul 09.00 WIB sampai
     dengan tanggal 1 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

5.   Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
     dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana tercantum dalam Bab XI
     Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
     dan Sukuk Ijarah.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
     terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah
     memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah
     ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email masing-masing
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini
     mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai
     bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan
     merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
     Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
     dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 2 Agustus
     2023.

     Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk
     melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
     dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat
     30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya tanggal 3
     Agustus 2023, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Page 17
      dan Sukuk Ijarah, dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:

            Keterangan                           Obligasi                                       Sukuk Ijarah
       PT BCA Sekuritas                         Bank BCA                                      Bank BCA Syariah
                                             Cabang : Thamrin                                Cabang : Jatinegara
                                          No. Rek : 2063199222                           No. Rekening : 0010478261
                                       Atas nama : PT BCA Sekuritas                     Atas Nama : PT BCA Sekuritas

       PT Indo       Premier                   Bank Permata                                 Bank Permata Syariah
       Sekuritas                         Cabang : Sudirman Jakarta                        Cabang : Sudirman Jakarta
                                           No. Rek : 0701254783                          No. Rekening : 0701575830
                                   Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas            Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

       PT Sucor Sekuritas                      Bank Mandiri                                Bank Permata Syariah
                                       Cabang : Bursa Efek Indonesia                       Cabang : Pondok Indah
                                         No. Rek : 1040004780990                        No. Rekening : 00701914686
                                       Atas nama : PT Sucor Sekuritas                  Atas Nama : PT Sucor Sekuritas

      Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
      persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

      Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi dan Sukuk
      Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 4 Agustus 2023, selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.

9.    Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

      Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan
      kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Obligasi
      dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
      tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.

      Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, selanjutnya
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
      dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek
      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
      dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka
      tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
      Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

10.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif

      Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, yang
      ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas
      Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

      a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
         diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
         Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
         Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.

      b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
         pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
         kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.

      c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
         KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

      d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
         dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan Pokok Obligasi,
         Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI serta hak-hak lainnya
         yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

      e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah
         akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
         Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
         Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
         Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
Page 18
         Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
         Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
         berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
         Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi
         dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
         sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.

      f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan
         menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO dan/atau
         RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan
         RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau
         Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar
         Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan
         tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya
         RUPO dan/atau RUPSI.

      g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11.   Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

      a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
         Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya
         Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan di luar
         kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:

          (i)     Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
                  berturut-turut;

          (ii)    Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
                  kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau

          (iii)   Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
                  oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.

      b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka Perseroan
         wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
         gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks
         harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.

      c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

         (i)      Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
                  kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
                  1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
                  dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;

         (ii)     Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                  tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) di
                  atas;

         (iii)    Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh Perseroan maka
                  Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua)
                  hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh
                  Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka
                  Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib
                  mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah
                  tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;

         (iv)     Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi
                  Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
                  membayar kepada pemesan Denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Denda dan
                  Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                  (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dan
                  Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
                  Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.

         Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah disediakan, akan tetapi
               pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya
Page 19
               pembatalan tersebut, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
               Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda atau Kompensasi Kerugian
               Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

12.   Pengembalian Uang Pemesanan

      Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:

      a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
         Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
         Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening
         para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan
         dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya
         dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
         Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
         Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.

      b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian pembayarannya
         melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan demikian Perseroan
         membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
         Ijarah dari segala tanggung jawabnya.

      c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
         Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
         denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi/
         ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
         enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
         berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung
         secara harian. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam
         bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam
         bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.

      d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
         tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak
         diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

13.   Agen Pembayaran

Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.

                                         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                       Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                      Jakarta 12190
                                                   Telp: (021) 515 2855
                                                   Fax: (021) 5299 1199
                                              Email: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.

  PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum pada setiap hari kerja dari pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

           PT BCA Sekuritas                    PT Indo Premier Sekuritas                     PT Sucor Sekuritas
                                             Pacific Century Place, Lantai 16        Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Page 20
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st    Sudirman Central Business District Lot      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
               Floor                                    10                              Jakarta 10220
       Jl. MH Thamrin No.1               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53          Telepon: (021) 8067 3000
           Jakarta 10310                      Jakarta Selatan 12190             Faksimile: (021) 2788 9288
    Telepon : (021) 2358 7222              Telpon : (62 21) 5088 7168         Website: www.sucorsekuritas.com
Faksimile : (021) 2358 7250 / 2358       Faksimile : (62 21) 5088 7167         Email: fi@sucorsekuritas.com
               7300                     Email : fixed.income@ipc.co.id
Website : www.bcasekuritas.co.id              www.indopremier.com
 Email : dcm@bcasekuritas.co.id

SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                    MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.18 MB
Published5 Apr 2024
Pages20
Characters106,065
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT Bank Central Asia p.8 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.12 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.12
linked org DBS Bank Ltd S/A p.14
linked person Ibnu Susanto p.15
linked person Tedja Sukmana Hudianto p.15
linked person Soediarto Soerjoprahono p.15
linked person Tikman Utomo p.15
linked person The Hanny Purnomo p.15
linked person Makmur Widjaja p.15
linked person Endang Fifi Susanto p.15
linked person Bing Hartono Poernomosidi p.15
linked person Welly Tantono p.15
linked org Bank Permata p.17 ×3
linked org Bank Mandiri p.17
linked org Grand Indonesia p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×17
possible person Kanaka Puradiredja p.9
possible org Bank BTPN Tbk p.12 ×2
possible org PT Cakra Bhakti Para Putra p.14
possible org DBS Bank Ltd p.14
possible — Central Business p.20
unresolved person Ir. Sutami Kelurahan Surabaya p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved person Dr. Asep Supyadillah p.5 ×2
unresolved person SEI p.5 ×2
unresolved org PT Steel Pipe Industry p.5 ×8
unresolved org Indonesia Tbk p.5 ×8
unresolved org KPS p.9 ×2
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.12
unresolved org Spindo Tbk p.12 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.14
unresolved org Menteri p.15
unresolved — | Irma & Solomon Law Firm · Konsultan Hukum p.15
unresolved person | Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn · Notaris p.15 ×9
unresolved org Bank BCA p.17
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang p.17
unresolved org PT Indo p.17
unresolved org Bank Permata Syariah Sekuritas p.17
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.17 ×3
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.17
unresolved org PT Sucor Sekuritas Semua p.17
unresolved org PT Sucor Sekuritas Pacific Century Place p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result