Back to announcement
20240405_ADMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31625178_lamp1.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI DAN PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF .
PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Per 29 Februari 2024 Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari 221 Kantor Cabang
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 (termasuk 42 Kantor Cabang Unit Syariah) dan 251 satelit (termasuk 51 satelit Syariah) yang tersebar hampir
Jakarta 12920 di seluruh wilayah Indonesia.
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa wa rkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.079.204.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar dua ratus empat juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp391.461.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp129.335.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwu lan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 13 Mei 2025 untuk Seri A, tanggal 3 Mei 2027 untuk Seri B, dan tanggal 3 Mei 2029 untuk Seri C yan g juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk
Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp338.980.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.005.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp22.015.000.000,- (dua puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indika si bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil S ukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2025
untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 3 Mei 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 3 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah Se ri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan
tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap IV dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN DENGAN
JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH”.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR /NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG
TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN
BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas atas Obligasi Berkelanjutan VI dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
id AAA id AAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini akan dicatat pada PT Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 24 - 29 April 2024
Tanggal Penjatahan : 30 April 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Mei 2024
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 3 Mei 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 6 Mei 2024
PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian
sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
13 Mei 2025;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2027; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2029.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo
obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.204.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar dua ratus empat juta
Rupiah);
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp391.461.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh
satu juta Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp129.335.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh lima
juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
▪ Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun; dan
▪ Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
2
Page 3
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Bunga Obligasi Ke-2 3 November 2024 3 November 2024 3 November 2024
Bunga Obligasi Ke-3 3 Februari 2025 3 Februari 2025 3 Februari 2025
Bunga Obligasi Ke-4 13 Mei 2025 3 Mei 2025 3 Mei 2025
Bunga Obligasi Ke-5 3 Agustus 2025 3 Agustus 2025
Bunga Obligasi Ke-6 3 November 2025 3 November 2025
Bunga Obligasi Ke-7 3 Februari 2026 3 Februari 2026
Bunga Obligasi Ke-8 3 Mei 2026 3 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-9 3 Agustus 2026 3 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-10 3 November 2026 3 November 2026
Bunga Obligasi Ke-11 3 Februari 2027 3 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-12 3 Mei 2027 3 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-13 3 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-14 3 November 2027
Bunga Obligasi Ke-15 3 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-16 3 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-17 3 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-18 3 November 2028
Bunga Obligasi Ke-19 3 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-20 3 Mei 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara
sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi
ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
3
Page 4
Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali
apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
A. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
4
Page 5
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
C. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
D. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
5
Page 6
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 13 Mei 2025;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
▪ Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan
▪ (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
▪ Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
▪ Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan sebagai
jaminan.
▪ Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
▪ Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.520.062 juta.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan
karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pelunasan dipercepat dan hal- hal lain yang dapat
menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau nilai Dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa piutang lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh UUS Perseroan
6
Page 7
(Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah, yang sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
▪ Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
▪ Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pelunasan Sukuk Mudharabah;
▪ Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
▪ Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk Mudharabah maka
Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
▪ Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 2 April 2024 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-
perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk
Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan Sukuk
Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan
disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang
Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk
Mudharabah.
7
Page 8
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak
bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai
portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi
dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau berdasarkan
surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk
menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp338.980.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus
delapan puluh juta Rupiah);
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp39.005.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima juta Rupiah); dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp22.015.000.000,- (dua puluh dua miliar lima belas juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri C: 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
▪ Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,81% (sebelas koma delapan satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana
menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,19% (dua belas koma satu sembilan persen),
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan
sebagai mudharib.
▪ Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,82% (sebelas koma delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana
menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,18% (dua belas koma satu delapan persen),
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan
sebagai mudharib.
▪ Untuk Seri C: tidak kurang dari 11,82% (sebelas koma delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana
menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,18% (dua belas koma satu delapan persen),
8
Page 9
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan
sebagai mudharib.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya
sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi
Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B Seri C
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 3 November 2024 3 November 2024 3 November 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 3 Februari 2025 3 Februari 2025 3 Februari 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 13 Mei 2025 3 Mei 2025 3 Mei 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 3 Agustus 2025 3 Agustus 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 3 November 2025 3 November 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 3 Februari 2026 3 Februari 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 3 Mei 2026 3 Mei 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 3 Agustus 2026 3 Agustus 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 3 November 2026 3 November 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 3 Februari 2027 3 Februari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 3 Mei 2027 3 Mei 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-13 3 Agustus 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-14 3 November 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-15 3 Februari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-16 3 Mei 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-17 3 Agustus 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-18 3 November 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-19 3 Februari 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-20 3 Mei 2029
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
9
Page 10
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan.
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika
ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk
Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak
dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali
Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah
yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
10
Page 11
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang
telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No.RC-137/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dengan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
A. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan rupsu;
6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah;
11
Page 12
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis
Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rupsu, hak
suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
rupsu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
C. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka 8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
D. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau
roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk Mudharabah dan pada 14
(empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan marjin indikatif rata-rata sebesar
12,000% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan tidak kurang
dari 11,813% (sebelas koma delapan satu tiga persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa
apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,188%% (dua belas koma satu satu delapan delapan persen),
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan
sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
▪ besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
▪ besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun; dan
12
Page 13
▪ besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri C sebesar 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun;
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan (unaudited) yang mencakup
antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera
dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK
Penjelasan lebih lanjut dari Perubahan Status Sukuk dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan
bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan
tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik)
Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
13
Page 14
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan kas di bank
Kas 128.375 111.028
Kas di bank
Pihak ketiga 570.099 675.223
Pihak berelasi 737.017 500.111
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp1.270.590
(31 Desember 2022: Rp1.252.458)
Pihak ketiga 20.675.293 17.200.373
Pihak berelasi 5.336 4.348
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp292.108
(31 Desember 2022: Rp187.860)
Pihak ketiga 5.519.781 4.033.052
Pihak berelasi 281 305
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp60.770
(31 Desember 2022: Rp47.448) 1.444.300 918.005
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 104.160 92.233
Pihak berelasi 38.904 36.372
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 273.909 205.197
Pihak berelasi 67.152 63.024
Aset derivatif 1.006 40.884
Pajak dibayar dimuka 64.396 46.112
Investasi dalam saham, pihak berelasi 386.360 650
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp630.860 (31 Desember
2022: Rp604.357) 229.704 161.763
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp217.343 (31
Desember 2022: Rp199.721) 262.482 269.162
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp438.281 (31
Desember 2022: Rp387.791) 120.659 128.726
Aset pajak tangguhan 354.965 395.417
Aset lain-lain 23.043 15.220
JUMLAH ASET 31.007.222 24.897.205
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 6.931.541 3.162.251
Pihak berelasi 2.381.431 1.910.833
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 874.663 1.198.785
Pihak berelasi 53.212 47.459
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 5.716.456 4.920.107
Pihak berelasi 168.650 79.100
Utang lain-lain
Pihak ketiga 807.304 889.183
Pihak berelasi 791.763 815.143
Liabilitas sewa 148.048 168.688
Utang pajak 180.796 302.147
Liabilitas derivatif - 5.693
Liabilitas imbalan kerja 982.172 924.430
Sukuk Mudharabah 859.000 441.000
JUMLAH LIABILITAS 19.895.036 14.864.819
14
Page 15
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham 100.000 100.000
Tambahan modal disetor 6.750 6.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 223.137 207.082
Belum ditentukan penggunaannya 10.783.047 9.721.937
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai arus kas – neto (748) (3.383)
EKUITAS – NETO 11.112.186 10.032.386
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 31.007.222 24.897.205
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 147.862 68.220
Lain-lain 1.835.436 1.703.379
JUMLAH PENDAPATAN 9.507.934 8.340.436
BEBAN
Gaji dan tunjangan (2.419.732) (2.304.424)
Beban bunga dan keuangan (982.199) (700.133)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (1.215.186) (990.784)
Pembiayaan murabahah (413.212) (227.253)
Sewa pembiayaan (19.256) (37.633)
Umum dan administrasi (1.338.942) (1.320.921)
Pemasaran (611.583) (653.420)
Bagi hasil sukuk mudharabah (29.983) (29.140)
Lain-lain (5.172) (37.004)
JUMLAH BEBAN (7.035.265) (6.300.712)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 2.472.669 2.039.724
Beban pajak penghasilan (528.622) (434.169)
LABA TAHUN BERJALAN 1.944.047 1.605.555
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca-kerja (81.900) 37.949
Manfaat pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 18.018 (8.348)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif - lindung nilai arus kas 3.378 74.177
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain yang akan direklasifikasi ke
laba rugi (743) (16.319)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK (61.247) 87.459
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.882.800 1.693.014
LABA PER SAHAM - DASAR (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 1.944 1.606
15
Page 16
RASIO
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2 8,6 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE)2 18,7 17,4
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 20,4 19,3
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1 1,9 1,7
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali) 0,5 0,4
Gearing Ratio (kali)2 1,5 1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 30,7 33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,8 1,5
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 24,5 5,0
Pertumbuhan Liabilitas 33,8 0,7
Pertumbuhan Ekuitas 10,8 12,1
Pertumbuhan Pendapatan 14,0 (3,6)
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan 21,1 32,3
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Rasio sesuai dengan ketentuan OJK
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022:
31 Desember
Rasio Keuangan 2023 2022
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
16
Page 17
31 Desember
Rasio Keuangan 2023 2022
Gearing Ratio
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi I - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman yaitu
Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan 2023 2022
Gearing Ratio (kali) 1,5 1,0
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 31 Desember 2023
Rasio Permodalan min. 10% 45,0%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,49%
Gearing Ratio maks. 10x 1,5x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
Sebagai kelanjutan dari perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan rencana jual beli saham PT Mandala Multifinance Tbk (“MFIN”),
MUFG Bank, Ltd. (“MUBK”) dan Perseroan pada tanggal 13 Maret 2024, telah menyelesaikan transaksi pengambilalihan saham dalam
MFIN, dimana MUBK memiliki sebanyak 1.871.038.600 saham atau sebanyak 70,6% dan Perseroan membeli sebanyak 265.000.000
saham atau sebanyak 10% saham di dalam MFIN, selanjutnya, sehubungan dengan transaksi ini, MUBK dan Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi dengan telah mengumumkannya kepada publik melalui harian Bisnis Indonesia pada tanggal 14 Maret 2024. Nilai
Transaksi (yaitu, jual beli 10% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN) adalah Rp873.700.000.000.
Terdapat penyesuaian harga transaksi pembelian Home Credit Indonesia (“HCI”) setelah transaksi dilakukan. Penyesuaian harga untuk
Perseroan adalah sebesar Rp4.208.000.000 dan pembayaran atas nilai tersebut telah dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024. Selain itu,
terdapat penerbitan saham baru dan peningkatan modal dasar oleh HCI, sehingga kepemilikan Perseroan menjadi sebesar 9,82% dari
total nilai nominal saham HCI.
17
Page 18
Transaksi diatas tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha
Perseroan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Adira Dinamika Multi
Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari
1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira
Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207
HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-
02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada
Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan
No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari
BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan
status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta
No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang
perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 25, Jakarta 12920.
Sampai dengan 29 Februari 2024 Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari 221 Kantor Cabang (termasuk 42 Kantor
Cabang Unit Syariah) dan 251 satelit (termasuk 51 satelit Syariah) yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal
24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
18
Page 19
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Masyarakat (kepemilikan <5%)*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan Ringkas
ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Eng Heng Nee Philip
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Hafid Hadeli
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur : Swandajani Gunadi
Direktur : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur : Harry Latif
Direktur : Denny Riza Farib
Direktur : Sigit Hendra Gunawan*
Direktur : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa*
Direktur : Takanori Mizuno*
*Akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 27 Maret 2024 dan masa jabatan
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 27
Maret 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, kecuali: (i) Bapak Sigit Hendra Gunawan (Direktur); (ii)
Bapak Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa (Direktur); dan (iii) Bapak Takanori Mizuno (Direktur), yang akan dihitung setelah diperolehnya
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
19
Page 20
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
Perusahaan Pembiayaan Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia.
Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek sepeda motor dan mobil,
baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri, Perseroan melakukan penawaran umum
saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat
ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Perseroan.
Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa tahun
setelahnya, Perseroan juga mulai mendiversifikasikan produk pembiayaan dengan menyediakan produk pembiayaan durables bagi
konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan
negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk memberikan kontribusi
kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang berujung pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen serta
memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor dan mobil), multiguna, perlengkapan rumah
tangga dan elektronik (durables), pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi
dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi/otomatisasi pada kegiatan usaha Perseroan dan
melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa mobile/platform digital seperti adiraku, momobil.id, momotor.id,
dicicilaja.com, dan lainnya dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan
baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Disamping itu, Perusahaan akan terus meningkatkan fitur pada aplikasi adiraku yang telah berevolusi menjadi sebuah Super-App untuk
pengguna yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen. Di dalam adiraku, telah terintegrasi platform momobil untuk mobil,
platform momotor untuk sepeda motor, dan juga pembiayaan untuk elektronik dan perabot rumah tangga sehingga pengguna dapat
memilih produk dan langsung mengajukan pembiayaan melalui adiraku. Dengan adiraku, Adira Finance dapat terus terhubung 24 jam
sehari dengan konsumen kami.
Hingga 29 Februari 2024, Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari 221 Kantor Cabang (termasuk 42 Kantor Cabang
Unit Syariah) dan 251 satelit (termasuk 51 satelit Syariah) yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan didukung oleh
lebih dari 17 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,0 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp55,7 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan lain-lain.
Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pembiayaan konsumen 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 147.862 68.220
Lain-lain 1.835.436 1.703.379
Jumlah Pendapatan 9.507.934 8.340.436
20
Page 21
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai
piutang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen - bruto
Pihak ketiga 54.543.849 44.078.877
Pihak berelasi 6.122 4.691
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
Pihak ketiga (12.673.901) (9.935.471)
Pihak berelasi (679) (301)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai pihak berelasi - neto (19.924.172) (15.690.617)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (1.270.483) (1.252.416)
Pihak berelasi (107) (42)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto 20.680.6291 17.204.721
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
Pihak ketiga 16.159.859 12.417.249
Pihak berelasi 317 334
Marjin murabah yang belum diakui
Pihak ketiga (3.813.876) (2.945.116)
Pihak berelasi (23) (20)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai pihak berelasi – neto (6.534.107) (5.251.230)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (292.095) (187.851)
Pihak berelasi (13 (9)
Piutang Pembiayaan Mudharabah - Neto 5.520.062 4.033.357
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 1.447.447 1.018.194
Nilai residu yang terjamin 455.335 321.966
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (184.084) (133.602)
Simpanan jaminan (455.335) (321.966)
Cadangan kerugian penurunan nilai (50.487) (45.257)
Jumlah Konvensional 1.212.876 839.335
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 330.547 97.991
Akumulasi penyusutan (88.840) (17.130)
Cadangan kerugian penurunan nilai (10.283) (2.191)
Jumlah Syariah 231.424 78.670
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto 1.444.300 918.005
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru maupun bekas
Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp22 juta Rp22 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 28 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 31%-35% 31%-35%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp14 juta Rp13 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 22 bulan 22 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 37%-41% 36%-40%
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir
21
Page 22
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 13.387 9.277
Jumlah Unit (ribuan unit) 602 429
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 9,7% 8,2%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 2.353 2.074
Jumlah Unit (ribuan unit) 150 139
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap pembelian
kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga menyadari bahwa konsumen
pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika terjadi perlambatan pertumbuhan
ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan.
Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor, Perseroan menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda motor
di antaranya dengan lebih agresif meningkatkan penetrasi bisnis otomotif dengan memberikan beragam program yang menarik kepada
konsumen. Hasilnya, Perseroan membukukan pertumbuhan pembiayaan baru sepeda motor sebesar 38,7% y/y menjadi Rp15,7 triliun
pada tahun 2023.
Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik dengan beragam
merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan memperluas penawaran produk-produk
ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun bekas
Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp234 juta Rp226 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 51 bulan 52 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 13%-17% 13%-17%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp122 juta Rp114 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 44 bulan 42 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 18%-22% 18%-22%
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 11.808 9.440
Jumlah Unit (ribuan unit) 50 42
Pangsa Pasar Mobil Baru 5,0% 4,0%
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 6.080 4.736
Jumlah Unit (ribuan unit) 46 39
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen
dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha memberikan pelayanan terbaik
dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil, baik baru maupun bekas.
Pada tahun 2023, Perseroan mencatatkan kenaikan penyaluran pembiayaan mobil sebesar 26,2% y/y menjadi Rp17,9 triliun jika
dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung kondisi ekonomi domestik yang kuat dan harga komoditas yang masih relatif
22
Page 23
tinggi. Disamping itu, Perseroan juga secara konsisten mengimplementasikan kebijakan dan strategi dalam mempertahankan kinerja
pembiayaan mobil, diantaranya adalah: fokus pada pembiayaan mobil baik konvensional maupun listrik; berpartisipasi dalam acara
pameran otomotif; berkolaborasi dengan ekosistem internal Perusahaan dan pihak eksternal dalam hal penawaran harga spesial dan
beragam program promosional lainnya; dan meningkatkan akuisisi dealer baru.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian pembiayaan
kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi dengan beban bunga
yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 8.040.934 7.168.961
Pihak berelasi 436 256
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
dengan transaksi pembiayaan bersama (1.999.594) (1.795.543)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 6.041.776 5.373.674
Marjin Murabahah
Pihak ketiga 2.188.967 1.752.025
Pihak berelasi 15 44
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
dengan transaksi pembiayaan bersama (706.122) (556.906)
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 1.482.860 1.195.163
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 147.862 68.220
Pendapatan pembiayaan Perseroan pada tahun 2023 mencapai Rp7.672.498 juta, meningkat sebesar 15,6% dibandingkan dengan
tahun 2022. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan pembiayaan konsumen dan marjin murabahah masing-
masing sebesar 12,4% y/y dan 24,1% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
31 Desember
Uraian 2023 2022
Rp Miliar Ribuan Unit Rp Miliar Ribuan Unit
Sepeda Motor Baru 13.387 602 9.277 429
Sepeda Motor Bekas 2.353 150 2.074 139
Mobil Baru 11.808 50 9.440 42
Mobil Bekas 6.080 46 4.736 39
Non otomotif* 7.967 389 6.171 333
Jumlah 41.595 1.238 31.697 982
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
Pada tahun 2023, Perseroan mencatat jumlah pembiayaan baru sebesar Rp41,6 triliun atau sejumlah 1,2 juta kontrak baru. Nilai
pembiayaan ini meningkat sebesar 31,2% bila dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp31,7 triliun. Peningkatan tersebut
terutama didorong dari pertumbuhan segmen pembiayaan sepeda motor yaitu sebesar 38,7% y/y. Selain itu, segmen pembiayaan mobil
dan non otomotif juga mengalami peningkatan yaitu masing-masing sebesar 26,2% y/y dan 29,0% y/y. Peningkatan Pembiayaan baru
Perseroan juga didorong oleh program penjualan yang menarik dan terlaksana dengan baik pada tingkat nasional dan cabang lokal,
demikian pula dengan program-program loyalitas pelanggan yang berhasil meningkatkan retensi pelanggan tahun 2023. Program-
program khusus untuk dealer juga telah diluncurkan untuk meningkatkan hubungan baik dengan mitra usaha.
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan berupaya
untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini,
Perseroan telah Memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari 221 Kantor Cabang (termasuk 42 Kantor Cabang Unit Syariah) dan
251 satelit (termasuk 51 satelit Syariah), yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
23
Page 24
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan dalam tabel sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Kantor Cabang Konvensional 179 174
Kantor Cabang Unit Syariah 42 42
Satelit Konvensional 193 191
Satelit Syariah 52 52
Jumlah Jaringan Usaha 466 459
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga kendaraan
bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang dibebankan Perseroan.
Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan pada tahun 2023 rata-rata sebesar Rp17 juta – Rp21 juta,
sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp164 juta – Rp168 juta. Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan pada tahun
2023 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28 bulan, sementara untuk mobil rata-rata 45 – 49 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat
bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak. Adapun
skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui pembayaran cicilan
tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan
perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan menetapkan kebijakan atas pengenaan
denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau tunggakan
pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
31 Desember
Uraian
2023 % 2022 %
Lancar 57.719 80% 46.928 81%
Dalam perhatian khusus 13.436 19% 9.874 17%
Kurang lancar 459 1% 283 0%
Diragukan 785 1% 516 1%
Jumlah Tunggakan 14.680 100% 10.673 100%
Jumlah Piutang 72.399 57.600
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait langsung dengan
pemberian pembiayaan.
Nilai tunggakan piutang kendaraan bermotor meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah piutang pembiayaan di tahun 2023 di
tengah pemulihan konsumsi rumah tangga yang sedikit tertahan akibat tingginya biaya hidup. Namun demikian, Perseroan tetap terus
menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat terjaga
pada tingkat yang terkendali. Hal ini terlihat pada tahun 2023, Perseroan berhasil menjaga NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola
atas kontrak aktif) di bawah 2% dengan menerapkan prinsip manajemen risiko yang diterapkan dengan hati-hati untuk menjaga kualitas
aset Perusahaan. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat sebesar 2,3% (2021); 1,7%
(2022); dan 1,9% (2023).
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
24
Page 25
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co)
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap III Tahun 2024 sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Miliar Rupiah) Jumlah (dalam
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi (%)
Seri A Seri B Seri C miliar Rupiah)
1. PT BNI Sekuritas 176,000 69,410 - 245,410 15,30
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 165,818 80,000 20,005 265,823 16,60
3. PT Indo Premier Sekuritas 126,360 119,051 45,025 290,436 18,20
4. PT Mandiri Sekuritas 238,005 7,000 19,000 264,005 16,50
5. PT Mega Capital Sekuritas 180,411 65,000 10,000 255,411 16,00
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 192,610 51,000 35,305 278,915 17,40
Jumlah 1.079,204 391,461 129,335 1.600,000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Miliar Rupiah) Jumlah (dalam
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah (%)
Seri A Seri B Seri C miliar Rupiah)
1. PT BNI Sekuritas 66,500 - - 66,500 16,60
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 63,750 5,000 - 68,750 17,20
3. PT Indo Premier Sekuritas 22,355 34,005 12,015 68,375 17,10
4. PT Mandiri Sekuritas 68,000 - - 68,000 17,00
5. PT Mega Capital Sekuritas 68,375 - - 68,375 17,10
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 50,000 - 10,000 60,000 15,00
Jumlah 338,980 39,005 22,015 400,000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27
Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT
Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
25
Page 26
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 24 April 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 29 April 2024 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau
Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
tanggal 3 Mei 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan
pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
26
Page 27
Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format:
Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani
sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 30 April 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek
melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
selambat-lambatnya tanggal 3 Mei 2024 pukul 11:00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
27
Page 28
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas Bank Negara Indonesia Bank Mega Syariah
Cabang Kramat Cabang Tendean
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1000119914
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Bank Permata Bank Permata Syariah
Tbk Cabang Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana
Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Mei 2024.
J. Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para
pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk Mudharabah batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi
28
Page 29
Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan
Obligasi/Sukuk Mudharabah.
L. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-
turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK
pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai kembali masa
Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
setelah pengumuman dimaksud.
M. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
29
Page 30
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 24 April
2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
Fax.: (021) 5793 6934 Fax.: (021) 2520 990
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Fax.: (+6221) 5793 1072 Fax.: (+6221) 526 3507
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-IB@mandirisek.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Bank Mega Lt.2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telp.: (021) 7917 5599 Telp.: (021) 29249088
Fax.: (021) 7917 3900 Fax.: (021) 29249150 / (021) 515 4554
E-mail: fixed@megasekuritas.id E-mail: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
30
Names mentioned 71 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
Bank Kustodian. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
p.6
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.13
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.16
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.17
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.17
unresolved
org
Banten Tbk
p.17
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.17 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×2
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.18
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.18
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.25 ×4
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.25
unresolved
org
Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.25
unresolved
org
Bapepam
p.25 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Efek
p.25
unresolved
person
H. Penjatahan Obligasi
p.27
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang Bursa Efek
p.28
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman
p.28
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Sudirman
p.28
unresolved
org
Bank Mega Syariah Cabang Kramat
p.28
unresolved
org
Bank Permata Syariah Tbk
p.28 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza Indofood Tower
p.30
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.