Back to announcement
20240404_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31624778_lamp3.pdf
Other Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
BTPN Syariah MENARA BTPN | Lantai 12 KEPUTUSAN SIRKULER KOMITE AUDIT SEBAGAI PENGGANTI KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM RAPAT KOMITE AUDIT PT BANK BTPN SYARIAH TBK No. 002/CIR/KA/II/2024 Tentang: Rekomendasi Komite Audit atas Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan PT Bank BTPN Syariah Tbk Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 Komite Audit, yang merupakan Komite setingkat Dewan Komisaris yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris (“selanjutnya disebut Komite Audit”) di PT Bank BTPN Syariah Tbk, suatu Perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang beranggotakan : 1. Mulya Effendi Siregar, (Komisaris Independen), sebagai Ketua Komite: 2. Rena Mutia, (Pihak Independen), sebagai Anggota Komite: 3, Tika Arundina, (Pihak Independen), sebagai Anggota Komite. Semua anggota Komite Audit (selanjutnya disebut “Komite”) yang pada tanggal keputusan sirkuler ini, sebelum menandatangani “Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Komite Audit" (selanjutnya disebut “Keputusan Sirkuler”), terlebih dahulu menerangkan: 1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut : a. No.55/POJK.04/2015 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit: Bagian Keempat Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pasal 10 huruf d: Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi... memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa: b. Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan tata Kelola Bagi Bank Umum, Bagian Ketiga, Paragraf 8, Pasal 71 Poin 4: Komite audit berperan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan: Cc. Nomor 9 tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP): Bab II Peran Komite Audit Pasal 3 : Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit: 2. Bahwa sesuai dengan Pedoman & Tata Tertib Kerja Komite mengenai tugas dan tanggung jawab Komite adalah memberikan rekomendasi mengenai penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris, serta memastikan pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP sesuai dengan standar audit yang berlaku: 3. Keputusan Sirkuler Direksi No.002/CIR/DIR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Usulan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa atau mengaudit buku PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Keputusan Sirkular Komite Audit No.002/CIR/KA/I1/2024 Hal1 k | . www.btpnsyariah.com Tn P.
Page 2 OCR 0.927
btpn Oleh karena itu, Komite memutuskan dan merekomendasikan menyetujui usulan Direksi sebagai berikut: 1. Menunjuk KAP Sidharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan Ibu. Novie, SE, CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab atas audit tersebut. 2. Rekomendasi Pengajuan KPMG sebagai KAP mempertimbangkan bahwa KPMG juga merupakan KAP dari Sumitomo Mitsui Financial Group (selanjutnya disebut SMFG) dan KAP dari PT Bank BTPN Tbk. Adapun SMFG adalah merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Bank BTPN Tbk (selanjutnya disebut BTPN) dan BTPN adalah merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Perseroan mempertimbangkan pula kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan keuangan dengan BTPN dan Perseroan (selaku anak perusahaan BTPN) sehingga dengan adanya kompleksitas pelaporan konsolidasi, maka pemilihan KAP yang sama akan memastikan konsistensi, efisiensi dan efektivitas proses audit, 3. Pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan/atau KAP terdapat pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan sirkuler Komite Audit ini. Jakarta, 20 Februari 2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk | , Komite Audit La LS ea n Mulya Effendi Siregar Ketua Komite Audit Po Ahad, Rena Mutia Tika Arundina Anggota Komite Audit Anggota Komite Audit Keputusan Sirkular Komite Audit No. 002/CIR/KA/11/2024 Hal2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menunjuk KAP Sidharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
org
Sidharta Widjaja
p.2
unresolved
person
Ibu. Novie
· Akuntan Publik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.