Skip to content
Back to announcement

20240404_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31624778_lamp3.pdf

Other Text extracted BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
BTPN Syariah
MENARA BTPN | Lantai 12

KEPUTUSAN SIRKULER KOMITE AUDIT
SEBAGAI PENGGANTI KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM RAPAT KOMITE AUDIT
PT BANK BTPN SYARIAH TBK
No. 002/CIR/KA/II/2024

Tentang:
Rekomendasi Komite Audit
atas Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP)
untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan PT Bank BTPN Syariah Tbk
Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2024

Komite Audit, yang merupakan Komite setingkat Dewan Komisaris yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris (“selanjutnya disebut Komite Audit”) di PT Bank BTPN Syariah Tbk, suatu Perseroan
yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
(selanjutnya disebut “Perseroan”), yang beranggotakan :

1. Mulya Effendi Siregar, (Komisaris Independen), sebagai Ketua Komite:
2. Rena Mutia, (Pihak Independen), sebagai Anggota Komite:
3, Tika Arundina, (Pihak Independen), sebagai Anggota Komite.

Semua anggota Komite Audit (selanjutnya disebut “Komite”) yang pada tanggal keputusan sirkuler ini,
sebelum menandatangani “Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil
Dalam Rapat Komite Audit" (selanjutnya disebut “Keputusan Sirkuler”), terlebih dahulu menerangkan:

1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut :

a. No.55/POJK.04/2015 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit: Bagian
Keempat Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pasal 10 huruf d: Dalam menjalankan fungsinya,
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi... memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan imbalan jasa:

b. Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan tata Kelola Bagi Bank Umum, Bagian Ketiga, Paragraf 8,
Pasal 71 Poin 4: Komite audit berperan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan
publik dalam kegiatan jasa keuangan:

Cc. Nomor 9 tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan atau
Kantor Akuntan Publik (KAP): Bab II Peran Komite Audit Pasal 3 : Usulan penunjukan AP dan/atau KAP
yang diajukan oleh dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Audit:

2. Bahwa sesuai dengan Pedoman & Tata Tertib Kerja Komite mengenai tugas dan tanggung jawab Komite
adalah memberikan rekomendasi mengenai penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris, serta
memastikan pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP sesuai dengan standar audit yang berlaku:

3. Keputusan Sirkuler Direksi No.002/CIR/DIR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Usulan Penunjukan

Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa atau mengaudit buku PT
Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Keputusan Sirkular Komite Audit No.002/CIR/KA/I1/2024 Hal1 k

| .
www.btpnsyariah.com Tn P.

Page 2 OCR 0.927
btpn

Oleh karena itu, Komite memutuskan dan merekomendasikan menyetujui usulan Direksi sebagai berikut:

1. Menunjuk KAP Sidharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang
terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan
Ibu. Novie, SE, CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab atas
audit tersebut.

2. Rekomendasi Pengajuan KPMG sebagai KAP mempertimbangkan bahwa KPMG juga merupakan KAP dari

Sumitomo Mitsui Financial Group (selanjutnya disebut SMFG) dan KAP dari PT Bank BTPN Tbk. Adapun
SMFG adalah merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Bank BTPN Tbk (selanjutnya disebut BTPN)
dan BTPN adalah merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Perseroan mempertimbangkan pula kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan keuangan dengan BTPN
dan Perseroan (selaku anak perusahaan BTPN) sehingga dengan adanya kompleksitas pelaporan
konsolidasi, maka pemilihan KAP yang sama akan memastikan konsistensi, efisiensi dan efektivitas proses
audit,

3. Pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan/atau KAP terdapat pada lampiran sebagai bagian tidak
terpisahkan dari keputusan sirkuler Komite Audit ini.

Jakarta, 20 Februari 2024
PT Bank BTPN Syariah Tbk | ,

Komite Audit

La

LS ea n

Mulya Effendi Siregar
Ketua Komite Audit

Po Ahad,

Rena Mutia Tika Arundina
Anggota Komite Audit Anggota Komite Audit
Keputusan Sirkular Komite Audit No. 002/CIR/KA/11/2024 Hal2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published4 Apr 2024
Pages2
Characters4,526
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BTPN SYARIAH TBK p.1 ×14
linked person Mulya Effendi Siregar p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bank BTPN Tbk. p.2 ×4
unresolved org Menunjuk KAP Sidharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved org Sidharta Widjaja p.2
unresolved person Ibu. Novie · Akuntan Publik p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result