Skip to content
Back to announcement

20240404_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31624778_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.946
“9

ASHOYA RATAM, SH, MKn.

NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com

Jakarta, 20 Maret 2024
Nomor: 47/11/2024

Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk

Kepada Yth:
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Di Jakarta

Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut “RUPS” atau “Rapat”) dari PT BANK BTPN SYARIAH Tbk, berkedudukan di

Jakarta Selatan (selanjutnya disebut juga “BTPN Syariah” atau “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal : Rabu, 20 Maret 2024
Waktu : Pukul 10.23 WIB s/d 11.35 WIB
Tempat : Menara BTPN, Lantai 16, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6,
Jakarta 12950
Mata Acara Rapat:

1. Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023,

b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: dan

c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acguit et Decharge)
untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023,

3. Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2024:

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan
pengangkatan tersebut,

5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan:

6. Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri
Perseroan tahun 2023:

B. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(untuk selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) juncto Pasal 3 POJK Nomor

/
Page 2 OCR 0.920
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara

Elektronik juncto Pasal 10 ayat (2) dan (12) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai

berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan
oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan
“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”)
melalui surat tertanggal 31 Januari 2024 nomor S.051/DIR/CSGC/1/2024.

- Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI melalui
surat tertanggal 12 Februari 2024 nomor S.065/DIR/CSGC/I1/2024 dan kepada
Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat melalui Situs Web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”),
Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 12 Februari 2024.

- Pemanggilan Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI melalui surat
tertanggal 27 Februari 2024 nomor S.084/DIR/CSGC/I1/2024 dan kepada Pemegang
Saham mengenai akan dilaksanakannya Rapat melalui Situs Web KSEI dan Situs Web
BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 27 Februari 2024.

Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam
Rapat :

DIREKSI:

Direktur Utama 1. HADI WIBOWO,

Direktur Kepatuhan 1 ARIEF ISMAIL,:

Direktur 1. DWIYONO BAYU WINANTIO:
Direktur :. FACHMY ACHMAD,

Direktur 1 DEWI NUZULIANTI.
DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama & ! KEMAL AZIS STAMBOEL,:
Independen

Komisaris Independen :  MULYA EFFENDI SIREGAR,
Komisaris Independen :  DEWIE PELITAWATI RISAN,
Komisaris 1 ONGKI WANADJATI DANA.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH:

Ketua 2 Haji IKHWAN ABIDIN, MA:
Anggota ! Haji MUHAMAD FAIZ, MA.t

“) hadir dalam Rapat melalui media video telekonferensi.

PEMEGANG SAHAM

a. PT BANK BTPN Tbk, pemegang 5.392.590.000 saham dalam Perseroan diwakili
oleh DINI HERDINI selaku Direktur Kepatuhan PT BANK BTPN Tbk, berdasarkan
Surat Kuasa tanggal 15 Maret 2024 nomor SKU.053/DIR/CCS/III/2024, selaku kuasa
dari KAORU FURUYA selaku Wakil Direktur Utama dan HANNA TANTANI
selaku Direktur PT BANK BTPN Tbk,

b. MASYARAKAT sejumlah 1.230.671.472 saham dalam Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat
(l) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh KEMAL AZIS STAMBOEL berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam
Rapat Dewan Komisaris PT BANK BTPN SYARIAH Tbk tertanggal 26 Februari 2024
nomor 004/CIR/DEKOM!I1/2023 tentang Persetujuan Dewan Komisaris Atas Usulan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk

Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023 Di PT BANK BTPN
SYARIAH Tbk.
Page 3 OCR 0.937
Dalam Rapat, pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk
selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 6.623.261.472 saham atau merupakan
85,9777821”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.703.457.000 saham tidak termasuk saham dalam
simpanan (Treasury) sejumlah 243.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 26 Februari 2024, sehingga karenanya kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 juncto
Pasal 86 ayat 1 Pasal 88 ayat 1 UUPT juncto Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk
mengambil keputusan yang sah dar mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai
dengan mata acara Rapat.

Dalam Mata Acara Pertama Rapat:

-Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 disampaikan oleh HADI WIBOWO, selaku
Direktur Utama Perseroan.

-Laporan Keuangan tahun buku 2023 serta Ringkasan RAKB tahun 2020-2024 (Indikator
2024) disampaikan oleh FACHMY ACHMAD selaku Direktur Perseroan.

Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam ruang Rapat dan
melalui cASY.KSEI, dimana jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat berkaitan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
- Mata Acara Pertama terdapat 3 (tiga) pertanyaan dari:
- BENJAMIN SOEGIPTO selaku pemegang 200 saham
- TEGUH DIYANTO selaku pemegang 224.700 saham
- RIVAN KURNIAWAN selaku pemegang 2.715.600 saham
-Mata Acara Keempat terdapat pertanyaan dari MOHAMMAD HUSEIN selaku
pemegang 100 saham,
- Mata Acara Kedua, Ketiga, Kelima dan Keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan
dan/atau pendapat dari pemegang saham.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Untuk mata
acara Rapat Keenam tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk”
tertanggal 20 Maret 2024 nomor 45, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 6.623.261.472 -— 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju 3 100 — 0,0000015 Yo
Suara Abstain : 6.259.900 — 0,0945139 Yo
Suara Setuju 2 6.617.001.472 — 99,9054846 Yo
Total Suara Setuju : 6.623.261.372 — 99,9999985 Yo
Page 4 OCR 0.945
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.623.261.372 atau merupakan
99,9999985”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris
serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2023 dan Laporan
Keberlanjutan Tahunan 2023

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diperiksa
atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan
Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of
independent member affiliated with KPMG International Cooperative),
sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2024
dengan opini:

“Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31
Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan
rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran
dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acguit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengenai
tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka
masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan,
Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, kecuali perbuatan
penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.”

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

€ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 5 6.623.261.472 — 100Yo
Suara yang Tidak Setuju : 53.400 — 0,0008062 Yo
Suara Abstain 5 5.248.100 — 0,0792374 Yo
Suara Setuju 2 6.617.959.972 — 99,9199564 Yo
Total Suara Setuju 1 6.623.208.072 -— 99,9991938 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.623.208.072 atau merupakan
99,9991938”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan diputuskan pada Rapat sebagai berikut:
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.080.498.892.729,00
(satu triliun delapan puluh miliar, empat ratus sembilan puluh delapan
juta, delapan ratus sembilan puluh dua ribu, tujuh ratus dua puluh
sembilan Rupiah), sesuai UUPT sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.947
a. Sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah), akan
disisihkan sebagai Cadangan Umum Perseroan,

b. Sebesar Rp70,15 (tujuh puluh koma lima belas) per lembar saham
atau total sebesar Rp540.397.350.713,00 (lima ratus empat puluh
miliar, tiga ratus sembilan puluh tujuh juta, tiga ratus lima puluh
ribu, tujuh ratus tiga belas Rupiah), akan disisihkan sebagai Dividen
Tunai kepada para pemegang saham dengan ketentuan bahwa:

1) Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak dividen
menurut tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku terhadap
pemegang saham yang memperoleh pembayaran Dividen,

2) Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk
menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan dengan pelaksanaan
pembayaran dividen untuk tahun buku 2023 tersebut, termasuk
namun tidak terbatas dengan berpedoman kepada Kebijakan
Dividen Perseroan yang berlaku

Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2023, sebesar Rp520.101.542.016,00 (lima ratus

dua puluh miliar, seratus satu juta, lima ratus empat puluh dua ribu, enam
belas rupiah), sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha

Perseroan.”

Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 6.623.261.472 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju 9 36.687.100 - 0,5539129 Yo
Suara Abstain : 5.393.100 — 0,0814267 Yo
Suara Setuju 3 6.581.181.272 — 99,3646604 Yo
Total Suara Setuju 6.586.574.372 — 99,4460871 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.586.574.372 atau merupakan
99,4460871”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1:

Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah tahun 2024 melalui Rapat Komite Nominasi dan
Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan
Dewan Pengawas Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan
besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,

Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Sirkuler Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor
001/CIR/KNR/I1/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal Remunerasi tahun
2024 untuk Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan
Pihak Independen Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, yang
disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Nomor 003/CIR/DEKOMI/II/2024 tanggal 26 Februari 2024
tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Remunerasi 2024 untuk Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan Pihak Independen
Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, yang menetapkan
jumlah total gross remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2024,
adalah tidak melebihi Rp 16 miliar gross (enam belas miliar rupiah gross),

|
Page 6 OCR 0.934
dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan dalam suatu keputusan Dewan Komisaris pembagian
jumlah total remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan
ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total remunerasi
tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite
Nominasi dan Remunerasi.”

Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

€ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 6.623.261.472 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 572.400 — 0,0086423 Yo
Suara Abstain £ 5.262.800 -— 0,0794593 Yo
Suara Setuju 5 6.617.426.272 — 99,9118984 Yo
Total Suara Setuju : 6.622.689.072 — 99,9913577 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.622.689.072 atau merupakan
99,9913577”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1)

2)

3)

2

Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut
“KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan Ibu Novie, S.E.,
CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung
jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat
lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
Tahun 2024 merupakan tahun ketiga Ibu Novie, S.E. CPA melakukan audit atas
laporan tahunan Perseroan.
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk
sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk menetapkan besarnya
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP
dan/atau AP Pengganti tersebut.

Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut,

Perseroan wajib memenuhi ketentuan:

i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit
Perusahaan perbankan

ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.

Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan

hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP,

termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan
penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.”

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir $ 6.623.261.472 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju 5 58.730.500 — 0,8867308 Yo
Suara Abstain : 5.278.100 — 0,0796903 Yo
Suara Setuju 5 6.559.252.872 — 99,0335788 Yo
Total Suara Setuju : 6.564.530.972 - 99,1132692 Yo
Page 7 OCR 0.957
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.564.530.972 atau merupakan
99,1132692”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1) Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17 tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum,

2) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di
atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan
permohonan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan pengubahan dan/atau
penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau
disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dan melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku

Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:
Oleh karena Mata Acara Rapat Keenam merupakan Laporan Perseroan Berupa

Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2023, maka tidak ada
pengambilan keputusan, yaitu:
- Memperhatikan Keterbukaan Informasi Perseroan:
1. Nomor S.034/DIR/CSGC/1/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Keterbukaan
Informasi Yang Perlu Diketahui Publik - Pelaksanaan Pengalihan Sebagian
Saham Treasuri,
2. Nomor S.035/DIR/CSGC/1/2024 sampai dengan Nomor S.038/DIR/CSGC/1/2024
tanggal 26 Januari 2024 perihal Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan
Saham Anggota Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk.
Serta memperhatikan POJK Nomor 59 tahun 2017 tentang Penetapan Tata Kelola
dalam Pemberian Remunerasi BUS dan UUS juncto POJK Nomor 29 tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka,
pasal ketentuan peralihan, yang mengatur bagi perusahaan terbuka yang telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pembelian
kembali saham dan/atau berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan
saham hasil pembelian kembali sebelum POJK Nomor 29 tahun 2023 berlaku,
tetap mengikuti ketentuan yang diatur POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang
pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Disampaikan kepada Pemegang Saham sebagai berikut:

1) Perseroan telah menindaklanjuti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa tanggal 2 September 2019, Mata Acara Kedua tentang Pembelian
Kembali Saham Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat
variable sesuai dengan POJK Nomor 59/POJK.03/2017, dan telah
melaksanakan pembayaran remunerasi yang bersifat variable sebagaimana
dimaksud melalui pengalihan yang keempat atas sebagian Saham Treasuri
Perseroan hasil pembelian kembali dengan tanggal distribusi 25 Januari 2024:

2) Atas sisa lembar saham Treasuri, Perseroan akan melepaskan kembali sampai
dengan batas waktu holding period, sesuai peraturan yang berlaku.
Page 8 OCR 0.967
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.88 MB
Published4 Apr 2024
Pages8
Characters20,684
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BTPN SYARIAH Tbk p.1 ×23
linked person HADI WIBOWO · Direktur Utama p.2 ×2
linked person ARIEF ISMAIL p.2
linked person DWIYONO BAYU WINANTIO p.2
linked person FACHMY ACHMAD · Direktur p.2 ×2
linked person DEWI NUZULIANTI. p.2
linked person KEMAL AZIS STAMBOEL p.2 ×2
linked person MULYA EFFENDI SIREGAR · Komisaris Independen p.2
linked person ONGKI WANADJATI DANA. p.2
linked person KAORU FURUYA · Wakil Direktur Utama p.2
linked person HANNA TANTANI · Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible person IKHWAN ABIDIN p.2
possible org BANK BTPN Tbk p.2 ×6
possible person DINI HERDINI · Direktur p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.7
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person DEWIE PELITAWATI RISAN · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.2
unresolved org Siddharta Widjaja dan Rekan p.4
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.6
unresolved org Siddharta Widjaja p.6
unresolved person Novie · Akuntan Publik p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 263 ms 13 Sep 2026 16:43

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'KEMAL AZIS STAMBOEL',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '11:35:00',
 'time_start': '10:23:00',
 'venue': 'Menara BTPN, Lantai 16, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung '
          'Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result