Back to announcement
20240404_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31624778_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.946
“9 ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com Jakarta, 20 Maret 2024 Nomor: 47/11/2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk Kepada Yth: PT BANK BTPN SYARIAH Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPS” atau “Rapat”) dari PT BANK BTPN SYARIAH Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut juga “BTPN Syariah” atau “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Rabu, 20 Maret 2024 Waktu : Pukul 10.23 WIB s/d 11.35 WIB Tempat : Menara BTPN, Lantai 16, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950 Mata Acara Rapat: 1. Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: dan c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acguit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 3. Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2024: 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku- buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut, 5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan: 6. Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2023: B. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) juncto Pasal 3 POJK Nomor /
Page 2 OCR 0.920
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 10 ayat (2) dan (12) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) melalui surat tertanggal 31 Januari 2024 nomor S.051/DIR/CSGC/1/2024. - Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI melalui surat tertanggal 12 Februari 2024 nomor S.065/DIR/CSGC/I1/2024 dan kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat melalui Situs Web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 12 Februari 2024. - Pemanggilan Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI melalui surat tertanggal 27 Februari 2024 nomor S.084/DIR/CSGC/I1/2024 dan kepada Pemegang Saham mengenai akan dilaksanakannya Rapat melalui Situs Web KSEI dan Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 27 Februari 2024. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat : DIREKSI: Direktur Utama 1. HADI WIBOWO, Direktur Kepatuhan 1 ARIEF ISMAIL,: Direktur 1. DWIYONO BAYU WINANTIO: Direktur :. FACHMY ACHMAD, Direktur 1 DEWI NUZULIANTI. DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama & ! KEMAL AZIS STAMBOEL,: Independen Komisaris Independen : MULYA EFFENDI SIREGAR, Komisaris Independen : DEWIE PELITAWATI RISAN, Komisaris 1 ONGKI WANADJATI DANA. DEWAN PENGAWAS SYARIAH: Ketua 2 Haji IKHWAN ABIDIN, MA: Anggota ! Haji MUHAMAD FAIZ, MA.t “) hadir dalam Rapat melalui media video telekonferensi. PEMEGANG SAHAM a. PT BANK BTPN Tbk, pemegang 5.392.590.000 saham dalam Perseroan diwakili oleh DINI HERDINI selaku Direktur Kepatuhan PT BANK BTPN Tbk, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Maret 2024 nomor SKU.053/DIR/CCS/III/2024, selaku kuasa dari KAORU FURUYA selaku Wakil Direktur Utama dan HANNA TANTANI selaku Direktur PT BANK BTPN Tbk, b. MASYARAKAT sejumlah 1.230.671.472 saham dalam Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (l) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh KEMAL AZIS STAMBOEL berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT BANK BTPN SYARIAH Tbk tertanggal 26 Februari 2024 nomor 004/CIR/DEKOM!I1/2023 tentang Persetujuan Dewan Komisaris Atas Usulan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023 Di PT BANK BTPN SYARIAH Tbk.
Page 3 OCR 0.937
Dalam Rapat, pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 6.623.261.472 saham atau merupakan 85,9777821”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.703.457.000 saham tidak termasuk saham dalam simpanan (Treasury) sejumlah 243.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 Februari 2024, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 juncto Pasal 86 ayat 1 Pasal 88 ayat 1 UUPT juncto Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dar mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. Dalam Mata Acara Pertama Rapat: -Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 disampaikan oleh HADI WIBOWO, selaku Direktur Utama Perseroan. -Laporan Keuangan tahun buku 2023 serta Ringkasan RAKB tahun 2020-2024 (Indikator 2024) disampaikan oleh FACHMY ACHMAD selaku Direktur Perseroan. Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam ruang Rapat dan melalui cASY.KSEI, dimana jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat berkaitan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: - Mata Acara Pertama terdapat 3 (tiga) pertanyaan dari: - BENJAMIN SOEGIPTO selaku pemegang 200 saham - TEGUH DIYANTO selaku pemegang 224.700 saham - RIVAN KURNIAWAN selaku pemegang 2.715.600 saham -Mata Acara Keempat terdapat pertanyaan dari MOHAMMAD HUSEIN selaku pemegang 100 saham, - Mata Acara Kedua, Ketiga, Kelima dan Keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Untuk mata acara Rapat Keenam tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk” tertanggal 20 Maret 2024 nomor 45, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 6.623.261.472 -— 100 Yo Suara yang Tidak Setuju 3 100 — 0,0000015 Yo Suara Abstain : 6.259.900 — 0,0945139 Yo Suara Setuju 2 6.617.001.472 — 99,9054846 Yo Total Suara Setuju : 6.623.261.372 — 99,9999985 Yo
Page 4 OCR 0.945
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.623.261.372 atau merupakan 99,9999985”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2023 dan Laporan Keberlanjutan Tahunan 2023 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated with KPMG International Cooperative), sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2024 dengan opini: “Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.” Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 5 6.623.261.472 — 100Yo Suara yang Tidak Setuju : 53.400 — 0,0008062 Yo Suara Abstain 5 5.248.100 — 0,0792374 Yo Suara Setuju 2 6.617.959.972 — 99,9199564 Yo Total Suara Setuju 1 6.623.208.072 -— 99,9991938 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.623.208.072 atau merupakan 99,9991938”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan pada Rapat sebagai berikut: 1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.080.498.892.729,00 (satu triliun delapan puluh miliar, empat ratus sembilan puluh delapan juta, delapan ratus sembilan puluh dua ribu, tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah), sesuai UUPT sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.947
a. Sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah), akan disisihkan sebagai Cadangan Umum Perseroan, b. Sebesar Rp70,15 (tujuh puluh koma lima belas) per lembar saham atau total sebesar Rp540.397.350.713,00 (lima ratus empat puluh miliar, tiga ratus sembilan puluh tujuh juta, tiga ratus lima puluh ribu, tujuh ratus tiga belas Rupiah), akan disisihkan sebagai Dividen Tunai kepada para pemegang saham dengan ketentuan bahwa: 1) Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak dividen menurut tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku terhadap pemegang saham yang memperoleh pembayaran Dividen, 2) Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen untuk tahun buku 2023 tersebut, termasuk namun tidak terbatas dengan berpedoman kepada Kebijakan Dividen Perseroan yang berlaku Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebesar Rp520.101.542.016,00 (lima ratus dua puluh miliar, seratus satu juta, lima ratus empat puluh dua ribu, enam belas rupiah), sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.” Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 6.623.261.472 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju 9 36.687.100 - 0,5539129 Yo Suara Abstain : 5.393.100 — 0,0814267 Yo Suara Setuju 3 6.581.181.272 — 99,3646604 Yo Total Suara Setuju 6.586.574.372 — 99,4460871 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.586.574.372 atau merupakan 99,4460871”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1: Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2024 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 001/CIR/KNR/I1/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal Remunerasi tahun 2024 untuk Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan Pihak Independen Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, yang disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 003/CIR/DEKOMI/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Remunerasi 2024 untuk Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan Pihak Independen Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, yang menetapkan jumlah total gross remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2024, adalah tidak melebihi Rp 16 miliar gross (enam belas miliar rupiah gross), |
Page 6 OCR 0.934
dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dalam suatu keputusan Dewan Komisaris pembagian jumlah total remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total remunerasi tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.” Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 6.623.261.472 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 572.400 — 0,0086423 Yo Suara Abstain £ 5.262.800 -— 0,0794593 Yo Suara Setuju 5 6.617.426.272 — 99,9118984 Yo Total Suara Setuju : 6.622.689.072 — 99,9913577 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.622.689.072 atau merupakan 99,9913577”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1) 2) 3) 2 Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan Ibu Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku. Tahun 2024 merupakan tahun ketiga Ibu Novie, S.E. CPA melakukan audit atas laporan tahunan Perseroan. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti tersebut. Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan: i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit Perusahaan perbankan ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.” Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir $ 6.623.261.472 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju 5 58.730.500 — 0,8867308 Yo Suara Abstain : 5.278.100 — 0,0796903 Yo Suara Setuju 5 6.559.252.872 — 99,0335788 Yo Total Suara Setuju : 6.564.530.972 - 99,1132692 Yo
Page 7 OCR 0.957
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.564.530.972 atau merupakan 99,1132692”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1) Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, 2) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dan melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat: Oleh karena Mata Acara Rapat Keenam merupakan Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2023, maka tidak ada pengambilan keputusan, yaitu: - Memperhatikan Keterbukaan Informasi Perseroan: 1. Nomor S.034/DIR/CSGC/1/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik - Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham Treasuri, 2. Nomor S.035/DIR/CSGC/1/2024 sampai dengan Nomor S.038/DIR/CSGC/1/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk. Serta memperhatikan POJK Nomor 59 tahun 2017 tentang Penetapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi BUS dan UUS juncto POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, pasal ketentuan peralihan, yang mengatur bagi perusahaan terbuka yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pembelian kembali saham dan/atau berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali sebelum POJK Nomor 29 tahun 2023 berlaku, tetap mengikuti ketentuan yang diatur POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Disampaikan kepada Pemegang Saham sebagai berikut: 1) Perseroan telah menindaklanjuti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 September 2019, Mata Acara Kedua tentang Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable sesuai dengan POJK Nomor 59/POJK.03/2017, dan telah melaksanakan pembayaran remunerasi yang bersifat variable sebagaimana dimaksud melalui pengalihan yang keempat atas sebagian Saham Treasuri Perseroan hasil pembelian kembali dengan tanggal distribusi 25 Januari 2024: 2) Atas sisa lembar saham Treasuri, Perseroan akan melepaskan kembali sampai dengan batas waktu holding period, sesuai peraturan yang berlaku.
Page 8 OCR 0.967
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya,
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
DEWIE PELITAWATI RISAN
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja dan Rekan
p.4
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.6
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.6
unresolved
person
Novie
· Akuntan Publik
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
263 ms
13 Sep 2026 16:43
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'KEMAL AZIS STAMBOEL',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-03-20',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:35:00',
'time_start': '10:23:00',
'venue': 'Menara BTPN, Lantai 16, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung '
'Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950'}