Back to announcement
20240404_TPMA_Pemanggilan RUPS_31624773_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT TRANS POWER MARINE TBK
Direksi PT Trans Power Marine Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Jumat, 26 April 2024
Waktu : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ballroom 1, Four Season Hotel, Capital Place, Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta 12710
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. i. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
ii. Pengesahan Laporan Keuangan (yang telah diaudit) Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
iii. Pengesahan Laporan Tugas Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan Jis. Pasal 69
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT"), bahwa Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan
tahunan, Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan untuk laba bersih
Perseroan dalam satu tahun buku sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan yang
telah disahkan oleh RUPS, dan dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh
RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Jis. Pasal 29 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan Jis. Pasal 71 ayat (1) UUPT.
3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024.
Page 2
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk penunjukkan Akuntan Publik untuk
melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan.
4. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya untuk anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 96 ayat (1) Jo. Pasal 113 UUPT, bahwa honorarium
(gaji/tunjangan /atau penghasilan lainnya) anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh RUPS.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan
Jis. Pasal 94 Jis. Pasal 111 UUPT, disebutkan bahwa pengangkatan/pemberhentian anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Persetujuan untuk pemberian jaminan baru kepada kreditur-kreditur Perseroan dan/atau
bertindak sebagai penjamin, dimana jaminan-jaminan tersebut bilamana digabungkan
dengan seluruh jaminan yang telah diberikan sebelumnya oleh Perseroan akan merupakan
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan dalam rangka
rencana untuk kebutuhan pendanaan usaha dan pengembangan usaha Perseroan pada
masa yang akan datang dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dan karenanya
sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (8) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan Jo. Pasal 102
ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa tindakan Direksi untuk menjaminkan sebagian besar
harta kekayaan Perseroan dalam rangka pendanaan usaha wajib memperoleh persetujuan
RUPS.
2. Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Page 3
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”) (“Penawaran
Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan/penetapan
pelaksanaan PMHMETD sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
Jo. Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015.
3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan
dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam
rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai
realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan Jo. Pasal 41 ayat (2) UUPT.
4. Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan
ekspansi usaha secara non-organik.
Penjelasan:
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUT I untuk melakukan ekspansi usaha
secara non-organik, maka Perseroan mengusulkan persetujuan kepada RUPS sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 125 ayat (4) UUPT yang disebutkan bahwa “Dalam hal
Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum
melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang
memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”
KETENTUAN RAPAT
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk
memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ (“E-proxy”). Pemegang saham
yang ingin memberikan E-proxy harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu)
hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Kamis, 25 April 2024.
3. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan E-proxy melalui sistem eASY.KSEI, dapat
memberikan kuasa secara fisik kepada karyawan Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT
Page 4
Sinartama Gunita. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja PT
Sinartama Gunita dengan alamat Menara Tekno Lantai 7, Jl.Fachrudin No. 19, Jakarta Pusat 10250.
4. Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima kembali
oleh PT Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Selasa,
tanggal 23 April 2024 pada pukul 16.00 WIB.
5. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-proxy atau surat kuasa fisik, dapat
tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat mengirimkan email ke:
corsec@pt-tpm.com untuk memperoleh tautan/link yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk
mengikuti jalannya Rapat secara elektronik, dengan menyertakan salinan E-proxy atau surat kuasa
fisik yang sudah diisi dan ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum tanggal Rapat.
6. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-proxy, atau (iii)
diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di
KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu tanggal 3 April
2024 pukul 16:00 WIB.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang ingin
hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dan membawa tanda pengenal (kartu tanda penduduk atau
paspor) untuk diperlihatkan dan menyerahkan fotokopinya kepada Petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruangan Rapat. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi
anggaran dasar berikut perubahan terakhirnya.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh para
pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (www.transpowermarine.com) sejak
tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris Perseroan di alamat
email: corsec@pt-tpm.com.
Jakarta, 4 April 2024
PT TRANS POWER MARINE TBK
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.