Skip to content
Back to announcement

20240404_TPMA_Pemanggilan RUPS_31624773_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                                    PT TRANS POWER MARINE TBK


Direksi PT Trans Power Marine Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
   Hari/tanggal : Jumat, 26 April 2024
   Waktu         : 09.00 WIB - selesai
   Tempat        : Ballroom 1, Four Season Hotel, Capital Place, Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta 12710


MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA

A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
     1.   i.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2023;
          ii.  Pengesahan Laporan Keuangan (yang telah diaudit) Perseroan untuk tahun buku yang
               berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
          iii. Pengesahan Laporan Tugas Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris
               Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

            Penjelasan:
            Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan
            ketentuan Pasal 10 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan Jis. Pasal 69
            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
            ("UUPT"), bahwa Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan
            tahunan, Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

      2.    Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
            Desember 2023.

            Penjelasan:
            Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan untuk laba bersih
            Perseroan dalam satu tahun buku sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan yang
            telah disahkan oleh RUPS, dan dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh
            RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Jis. Pasal 29 ayat (1)
            Anggaran Dasar Perseroan Jis. Pasal 71 ayat (1) UUPT.


      3.    Penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan
            untuk tahun buku 2024.
Page 2
         Penjelasan:
         Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk penunjukkan Akuntan Publik untuk
         melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 sesuai
         dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
         tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
         Keuangan.


    4.   Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya untuk anggota Direksi dan
         Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024.

         Penjelasan:
         Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 96 ayat (1) Jo. Pasal 113 UUPT, bahwa honorarium
         (gaji/tunjangan /atau penghasilan lainnya) anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
         ditetapkan oleh RUPS.


    5.   Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;

         Penjelasan:
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan
         Jis. Pasal 94 Jis. Pasal 111 UUPT, disebutkan bahwa pengangkatan/pemberhentian anggota
         Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.


B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

    1.   Persetujuan untuk pemberian jaminan baru kepada kreditur-kreditur Perseroan dan/atau
         bertindak sebagai penjamin, dimana jaminan-jaminan tersebut bilamana digabungkan
         dengan seluruh jaminan yang telah diberikan sebelumnya oleh Perseroan akan merupakan
         lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.

         Penjelasan:
         Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan dalam rangka
         rencana untuk kebutuhan pendanaan usaha dan pengembangan usaha Perseroan pada
         masa yang akan datang dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dan karenanya
         sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (8) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan Jo. Pasal 102
         ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa tindakan Direksi untuk menjaminkan sebagian besar
         harta kekayaan Perseroan dalam rangka pendanaan usaha wajib memperoleh persetujuan
         RUPS.


    2.   Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         ("PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
         Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Page 3
            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”) (“Penawaran
            Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
            berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
            untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.

            Penjelasan:
            Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan/penetapan
            pelaksanaan PMHMETD sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
            Jo. Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015.


      3.    Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan
            dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam
            rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.

            Penjelasan:
            Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan kuasa kepada Dewan
            Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai
            realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan
            Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Anggaran Dasar
            Perseroan Jo. Pasal 41 ayat (2) UUPT.


      4.    Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan
            ekspansi usaha secara non-organik.


            Penjelasan:
            Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUT I untuk melakukan ekspansi usaha
            secara non-organik, maka Perseroan mengusulkan persetujuan kepada RUPS sesuai dengan
            ketentuan pada Pasal 125 ayat (4) UUPT yang disebutkan bahwa “Dalam hal
            Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum
            melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang
            memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
            RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”


KETENTUAN RAPAT

1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
     Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2.   Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk
     memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ (“E-proxy”). Pemegang saham
     yang ingin memberikan E-proxy harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu)
     hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Kamis, 25 April 2024.
3.   Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan E-proxy melalui sistem eASY.KSEI, dapat
     memberikan kuasa secara fisik kepada karyawan Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT
Page 4
    Sinartama Gunita. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja PT
    Sinartama Gunita dengan alamat Menara Tekno Lantai 7, Jl.Fachrudin No. 19, Jakarta Pusat 10250.
4. Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima kembali
    oleh PT Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Selasa,
    tanggal 23 April 2024 pada pukul 16.00 WIB.
5. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-proxy atau surat kuasa fisik, dapat
    tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat mengirimkan email ke:
    corsec@pt-tpm.com untuk memperoleh tautan/link yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk
    mengikuti jalannya Rapat secara elektronik, dengan menyertakan salinan E-proxy atau surat kuasa
    fisik yang sudah diisi dan ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum tanggal Rapat.
6. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
    dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-proxy, atau (iii)
    diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di
    KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu tanggal 3 April
    2024 pukul 16:00 WIB.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang ingin
    hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dan membawa tanda pengenal (kartu tanda penduduk atau
    paspor) untuk diperlihatkan dan menyerahkan fotokopinya kepada Petugas pendaftaran sebelum
    memasuki ruangan Rapat. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi
    anggaran dasar berikut perubahan terakhirnya.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh para
    pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (www.transpowermarine.com) sejak
    tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris Perseroan di alamat
    email: corsec@pt-tpm.com.



                                         Jakarta, 4 April 2024
                                    PT TRANS POWER MARINE TBK
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published4 Apr 2024
Pages4
Characters10,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRANS POWER MARINE TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result