Back to announcement
20240404_BDMN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31624116_lamp3.pdf
Other Text extracted BDMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 104
Page 1
Page 2
Page 3
-menurut keterangan mereka, dalam hal ini bertindak ----------------
dalam jabatan masing-masing selaku Direktur, dari dan --------
karenanya bersama-sama sah bertindak mewakili Direksi ----
dan selanjutnya PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, suatu --------
perseroan terbatas terbuka, yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota ----
Jakarta Selatan, dan beralamat kantor pusat di Menara ----
Bank Danamon, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Blok C
Nomor 10, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan, yang Anggaran Dasar dan pengubahannya telah --------
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 --------
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (dua -----------
ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan ----------------------
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 -
(dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja Menjadi --------
Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), sebagaimana dimuat --------
dalam: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 04 tanggal lima Mei dua ribu delapan
(5-5-2008), dibuat di hadapan PAHALA SUTRISNO ------------
AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, pada saat itu
Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah --------------------------
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak ----
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ---------------
ternyata dalam Surat Keputusan Nomor --------------------------------------------
AHU-25037.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal tiga belas
Mei dua ribu delapan (13-5-2008) dan telah ----------------------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 tanggal dua puluh Juni dua ribu delapan
(20-6-2008), Tambahan Nomor 9427; -------------------------------------------------------
2
Page 4
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 55, -------------------
tanggal delapan Juli dua ribu delapan (8-7-2008),
Tambahan Nomor 569;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 65, -------------------
tanggal dua belas Agustus dua ribu delapan ----------------------
(12-8-2008), Tambahan Nomor 670;--------------------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70, -------------------
tanggal dua puluh sembilan Agustus dua ribu -------------------
delapan (29-8-2008), Tambahan Nomor 709;---------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1, ----------------------
tanggal dua Januari dua ribu sembilan (2-1-2009),
Tambahan Nomor 7/L;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 09 tanggal dua belas Januari dua ribu
sembilan (12-1-2009), dibuat di hadapan CHARLON ----
SITUMEANG, Sarjana Hukum, pada saat itu pengganti
dari PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana
Hukum, pada saat itu Notaris di Kota Jakarta ---------------
Pusat, yang pemberitahuannya telah disampaikan --------
kepada dan diterima oleh Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ---------------
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.10-01314 ------------
tanggal lima Maret dua ribu sembilan (5-3-2009) ----
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 33 tanggal dua puluh empat April
dua ribu sembilan (24-4-2009), Tambahan Nomor ------------
306;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 87 tanggal tiga puluh satu Maret dua
ribu sembilan (31-3-2009), dibuat di hadapan ---------------
PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana -------------------
Hukum, pada saat itu Notaris di Kota Jakarta ---
3
Page 5
Pusat, yang pemberitahuannya telah disampaikan --------
kepada dan diterima oleh Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ---------------
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.10-04281 ------------
tanggal dua puluh dua April dua ribu sembilan ------------
(22-4-2009) dan telah diumumkan dalam Berita ---------------
Negara Republik Indonesia Nomor 52, tanggal tiga
puluh Juni dua ribu sembilan (30-6-2009), --------------------------
Tambahan Nomor 506;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 67 tanggal dua puluh dua Mei dua ribu
sembilan (22-5-2009), dibuat di hadapan FATHIAH ----
HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang --------
pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan ------------
diterima oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata ----
dalam surat Nomor AHU-AH.01.10-07814 tanggal dua
belas Juni dua ribu sembilan (12-6-2009);-----------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 64, -------------------
tanggal sepuluh Agustus dua ribu sepuluh -----------------------------
(10-8-2010), Tambahan Nomor 876/L;-------------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 64, -------------------
tanggal sepuluh Agustus dua ribu sepuluh -----------------------------
(10-8-2010), Tambahan Nomor 929/L;-------------------------------------------------------
-Akta Nomor 18 tanggal dua puluh satu Juli dua --------
ribu sepuluh (21-7-2010), dibuat di hadapan -------------------
PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana -------------------
Hukum, pada saat itu Notaris di Kota Jakarta ---------------
Pusat, yang pemberitahuannya telah disampaikan --------
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
4
Page 6
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.10-18893 ------------
tanggal dua puluh enam Juli dua ribu sepuluh ---------------
(26-7-2010); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 02 tanggal sebelas Januari dua ribu ----
sebelas (11-1-2011), dibuat di hadapan CHARLON --------
SITUMEANG, Sarjana Hukum, pada saat itu pengganti
dari PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana
Hukum, pada saat itu Notaris di Kota Jakarta ---------------
Pusat, yang pemberitahuannya telah disampaikan --------
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.10-01914 ------------
tanggal sembilan belas Januari dua ribu sebelas ----
(19-1-2011); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 12 tanggal dua belas Oktober dua ribu
sebelas (12-10-2011), dibuat di hadapan FATHIAH ----
HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang --------
pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan ------------
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi ------------
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata ----
dalam surat Nomor AHU-AH.01.10-32958 tanggal tiga
belas Oktober dua ribu sebelas (13-10-2011);-------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 26, -------------------
tanggal tiga puluh Maret dua ribu dua belas -------------------
(30-3-2012), Tambahan Nomor 279/L;-------------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 56, -------------------
tanggal tiga belas Juli dua ribu dua belas ----------------------
(13-7-2012), Tambahan Nomor 1026/L;---------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 58, -------------------
tanggal dua puluh Juli dua ribu dua belas --------------------------
5
Page 7
(20-7-2012), Tambahan Nomor 1748/L;---------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 75, -------------------
tanggal tujuh belas September dua ribu tiga belas
(17-9-2013), Tambahan Nomor 480/L;-------------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 75, -------------------
tanggal tujuh belas September dua ribu tiga belas
(17-9-2013), Tambahan Nomor 1553/L;---------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 75, -------------------
tanggal tujuh belas September dua ribu tiga belas
(17-9-2013), Tambahan Nomor 1997/L;---------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 76, -------------------
tanggal dua puluh September dua ribu tiga belas ----
(20-9-2013), Tambahan Nomor 3816/L;---------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 76, -------------------
tanggal dua puluh September dua ribu tiga belas ----
(20-9-2013), Tambahan Nomor 3642/L;---------------------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 95, -------------------
tanggal dua puluh tujuh November dua ribu lima --------
belas (27-11-2015), Tambahan Nomor 654/L;-----------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 95, -------------------
tanggal dua puluh tujuh November dua ribu lima --------
belas (27-11-2015), Tambahan Nomor 655/L;-----------------------------
-Akta Nomor 08 tanggal dua belas April dua ribu ----
tujuh belas (12-4-2017), dibuat oleh PAHALA -------------------
SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, pada
saat itu Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang ---------------
pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan ------------
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi ------------
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata ----
dalam surat Nomor AHU-AH.01.03-0131909 tanggal ----
6
Page 8
dua puluh delapan April dua ribu tujuh belas ---------------
(28-4-2017) dan telah diumumkan dalam Berita ---------------
Negara Republik Indonesia Nomor 61, tanggal satu
Agustus dua ribu tujuh belas (1-8-2017), Tambahan
Nomor 1797/L;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 12 tanggal dua puluh Maret dua ribu ----
delapan belas (20-3-2018), dibuat di hadapan ---------------
PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana -------------------
Hukum, pada saat itu Notaris di Kota Jakarta ---------------
Pusat, yang pemberitahuannya telah disampaikan --------
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.03-0145136,
tanggal dua belas April dua ribu delapan belas --------
(12-4-2018); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 32 tanggal dua belas Februari dua ------------
ribu sembilan belas (12-2-2019), dibuat di ----------------------
hadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya ---------------
telah disampaikan kepada dan diterima oleh ----------------------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
AHU-AH.01.03-0087213, tanggal tiga belas Februari
dua ribu sembilan belas (13-2-2019) dan telah ------------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 26 tanggal dua puluh sembilan Maret dua ------------
ribu sembilan belas (29-3-2019), Tambahan Nomor ----
10209; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Akta Nomor 123 tanggal dua puluh sembilan April
dua ribu sembilan belas (29-4-2019), dibuat di --------
hadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya ---
7
Page 9
telah disampaikan kepada dan diterima oleh ----------------------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
AHU-AH.01.10-0008351 dan AHU-AH.01.03-0224741, --------
keduanya tanggal tiga puluh April dua ribu ----------------------
sembilan belas (30-4-2019) dan telah diumumkan --------
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 ----
tanggal dua puluh delapan Juni dua ribu sembilan
belas (28-6-2019), Tambahan Nomor 17141;---------------------------------
-Akta Nomor 06 tanggal satu Oktober dua ribu ---------------
sembilan belas (1-10-2019), dibuat di hadapan ------------
saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan --------
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ----------------------
Keputusan Nomor AHU-0087166.AH.01.02.TAHUN 2019 ----
dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi ------------
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata ----
dalam surat Nomor AHU-AH.01.03-0351285, keduanya
tanggal dua puluh lima Oktober dua ribu sembilan
belas (25-10-2019) dan telah diumumkan dalam ---------------
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 100 ----------------------
tanggal tiga belas Desember dua ribu sembilan ------------
belas (13-12-2019), Tambahan Nomor 49376;-----------------------------
-Akta Nomor 40 tanggal sepuluh Desember dua ribu
dua puluh (10-12-2020), dibuat di hadapan saya, ----
Notaris, yang pemberitahuannya telah disampaikan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.03-0420961 ----
8
Page 10
tanggal delapan belas Desember dua ribu dua puluh
(18-12-2020) dan telah diumumkan dalam Berita ------------
Negara Republik Indonesia Nomor 23 tanggal ----------------------
sembilan belas Maret dua ribu dua puluh satu ---------------
(19-3-2021), Tambahan Nomor 10700;-------------------------------------------------------
-Susunan anggota Direksinya yang terakhir sebagaimana
dimuat dalam akta Nomor 87, tanggal dua puluh dua ------------
Maret dua ribu dua puluh empat (22-3-2024), dibuat di
hadapan saya, Notaris, yang pada saat penandatanganan
akta ini masih dalam proses pemberitahuan ----------------------------------------
ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia dan Dewan Komisarisnya yang terakhir ----------------------
sebagaimana dimuat dalam akta Nomor 99 tanggal dua --------
puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga ----------------------------------
(21-12-2023), dibuat di hadapan saya, Notaris, yang ----
pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan --------------------------
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat ----
Nomor AHU-AH.01.09-0201306 tanggal dua puluh sembilan
Desember dua ribu dua puluh tiga (29-12-2023) --------------------------
(selanjutnya disebut “Perseroan”); ------------------------------------------------------------------
-Para penghadap yang bertindak dalam jabatannya -------------------------
sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih ------------------
dahulu sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa pada tanggal dua puluh dua Maret dua ribu dua --------
puluh empat (22-3-2024), bertempat di Menara ------------------------------------
BANK DANAMON, Auditorium Lantai 23, Jalan Hajjah ----------------------
Rangkayo Rasuna Said Blok C Nomor 10, Jakarta Selatan,
dari pukul 14.16 W.I.B. (empat belas lewat enam belas ----
menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 15.37
9
Page 11
W.I.B. (lima belas lewat tiga puluh tujuh menit Waktu ----
Indonesia Barat) telah diadakan Rapat Umum Pemegang -----------
Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”),
yang risalahnya sebagaimana dimuat dalam Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK DANAMON INDONESIA ----
Tbk, Nomor 86 tanggal dua puluh dua Maret dua ribu dua
puluh empat (22-3-2024), dibuat oleh saya, Notaris ---------------
(selanjutnya disebut “Akta Risalah Rapat”).--------------------------------------------
-Bahwa para pemegang saham yang hadir atau diwakili -----------
dalam Rapat adalah sebanyak 99.166.782.937 (sembilan --------
miliar seratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan
puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham ----
atau mewakili 93,792% (sembilan puluh tiga koma tujuh ----
sembilan dua persen) dari 9.773.552.870 (sembilan ------------------
miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima --------------------------------
ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) --------
saham yang mempunyai suara sah yang telah dikeluarkan ----
oleh Perseroan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat 1 dan 2 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut di atas, sekarang ini bermaksud --------
untuk menyatakan dan menegaskan sebagian keputusan, -----------
khususnya mata acara Keenam Rapat sebagai berikut:------------------
-Dalam Mata acara Keenam:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. sebanyak 480.300 (empat ratus delapan puluh ribu ----
tiga ratus) saham atau mewakili 0,005% (nol koma ----
nol nol lima persen) menyatakan abstain; -----------------------------
b. sebanyak 61.074.737 (enam puluh satu juta tujuh --------
10
Page 12
puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) -----------
saham atau mewakili 0,666% (nol koma enam enam -----------
enam persen) menyatakan tidak setuju;-----------------------------------------------
c. sebanyak 9.105.227.900 (sembilan miliar seratus --------
lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan
ratus) saham atau mewakili 99,328% (sembilan puluh
sembilan koma tiga dua delapan persen) menyatakan
setuju.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara --------------
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang ---
mengeluarkan suara, maka dalam Rapat dengan suara --------------
terbanyak, yaitu sebanyak 9.105.708.200 (sembilan --------------
miliar seratus lima juta tujuh ratus delapan ribu dua
ratus) saham atau mewakili 99,334% (sembilan puluh ----------
sembilan koma tiga tiga empat persen) atau lebih dari
2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh suara ----------
yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat, telah ------------------------
memutuskan:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“1. Menyetujui atas pengubahan ketentuan-ketentuan ---------
pada Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka ------------------------
penyesuaian dengan ketentuan dan ------------------------------------------------------------
peraturan-peraturan sebagai berikut:------------------------------------------------
- POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata
kelola bagi bank umum pasal 8;----------------------------------------------------------------
- POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha -------------
Syariah pasal 10, 11, 12;---------------------------------------------------------------------------------
- POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian --
laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan
publik;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Direksi PT BURSA EFEK INDONESIA
11
Page 13
Nomor Kep-00023/BEI/03-2015 tentang penetapan ------
jadwal dividen tunai;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Direksi PT BURSA EFEK INDONESIA
Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 tentang perubahan ------
ketentuan pelaksanaan pembagian dividen saham, --
saham bonus, dan pembagian dividen interim; -------------
- POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan -------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------------------
Perusahaan Terbuka; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Anggaran Dasar Perseroan Pasal 27 ayat 1 --------------------
juncto Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang -------------------------------
Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar ---------
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.--------------------
2. Memberi persetujuan kepada Direksi Perseroan ----------------
untuk menyatakan kembali perubahan Anggaran Dasar
yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam -----
butir 1 di atas dan sekaligus menyusun kembali ---------
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke ------------
dalam satu akta Notaris tersebut dan melakukan ---------
perubahan redaksional jika diperlukan sesuai ----------------
dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya ------------------------
mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan ---------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ------------------------
mendapatkan persetujuan atau tanda penerimaan ------------
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, ----------------------------------
mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan dan ------------------------
mengumumkannya dalam Berita Negara Republik --------------------
Indonesia.”-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya, para penghadap yang masing-masing -------------------------
bertindak dalam kedudukan mereka sebagaimana tersebut ----
12
Page 14
di atas menyatakan bahwa sehubungan dengan pengubahan ----
Pasal 11 ayat 5 (c), penambahan Pasal 12 ayat 11, ------------------
pengubahan Pasal 14 ayat 1, penambahan Pasal 15 ayat --------
10, pengubahan Pasal 18 ayat 7 (a) dan (b) dan -----------------------------
pengubahan Pasal 25 ayat 4, yang telah diputuskan dalam
mata acara Keenam Rapat, Anggaran Dasar Perseroan untuk
selanjutnya akan dibaca sebagai berikut: ---------------------------------------------------
------------------------------------------------------Nama dan Tempat Kedudukan ------------------------------------------------------
Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Perseroan Terbatas ini diberi nama: ---------------------------------------------------
----------------------------------“PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk” ----------------------------------
(selanjutnya disebut “Perseroan”), bertempat -------------------
kedudukan dan berkantor pusat di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang utama, -------------------
kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas,
dan/atau kantor perwakilan di tempat kedudukan ------------
Perseroan dan di tempat lain, di dalam dan/atau di
luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ----------------------
ditetapkan oleh Direksi. -------------------------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu berdirinya Perseroan ----------------------------------------
---------------------------------------
Pasal 2 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
-Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu tidak ------------------
terbatas, terhitung sejak tanggal dua puluh empat April
seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (24-4-1957). -----------
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha ------------------------------
------------------------------
Pasal 3 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah -----------------------------
menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.----------------------
2. Kegiatan Usaha Utama----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13
Page 15
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, -----------------------------
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama ----
sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk ----
simpanan berupa giro, deposito berjangka, ----------------
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk -
lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam
mata uang Rupiah maupun mata uang asing; -------------------
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, ----------------
jangka menengah atau jangka pendek atau -----------------------
pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim -------------------
diberikan dalam dunia perbankan; ------------------------------------------------
c. menerbitkan surat pengakuan utang; ----------------------------------------
d. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko --------
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas ----------------
perintah nasabahnya: -------------------------------------------------------------------------------------------
(i) surat wesel, termasuk wesel yang -----------------------
diakseptasi oleh bank, yang masa -----------------------
berlakunya tidak melebihi jangka waktu -
penerbitan yang lazim dalam -------------------------------------
perdagangan surat-surat tersebut; --------------------
(ii) surat pengakuan utang dan surat ---------------------------
berharga lainnya yang masa berlakunya -----
tidak melebihi jangka waktu penerbitan -
yang lazim dalam perdagangan -------------------------------------
surat-surat tersebut;------------------------------------------------------------------
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat -----
jaminan pemerintah; ----------------------------------------------------------------------
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI); -----------------------
(v) obligasi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
14
Page 16
(vi) surat promes berjangka waktu sampai ------------
dengan 1 (satu) tahun;---------------------------------------------------------------
(vii) surat berharga lain yang berjangka ----------------
waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;----------------
e. memindahkan dana, baik untuk kepentingan -------------------
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;-------------------
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, ------------
atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik -
secara tertulis, dengan sarana telekomunikasi -
maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana --------
lainnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. menerima pembayaran tagihan atas surat --------------------------
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antara pihak ketiga;-----------------------------------------------------------------------------------------------
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan -
surat berharga;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;-----------------------
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada -
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga --------
yang tidak tercatat di Bursa Efek;--------------------------------------------
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu -
kredit dan sebagai wali amanat;-------------------------------------------------------
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai ----
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank ------------
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;---------------------------------
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan ----------------
kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, ------------
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh -----
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;----------------
15
Page 17
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk
yang bukan produk perbankan seperti asuransi, -
reksadana, obligasi negara atau lainnya sesuai
ketentuan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Kegiatan Usaha Penunjang--------------------------------------------------------------------------------------------------
-Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, --------
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha --------------------------
penunjang sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian,
melalui atau di luar pelelangan dalam hal ------------
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada --------
bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut -
harus dapat dijual dalam waktu singkat;-----------------------
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana ----
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam --------------------------
peraturan perundang-undangan dana pensiun;------------
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of ----------------
credit) dalam berbagai bentuk dan bank -----------------------
garansi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan lain di bidang keuangan, ----------------
seperti sewa guna usaha, modal ventura, usaha
kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan
Efek, asuransi, lembaga kliring penyelesaian -
dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas ----
Jasa Keuangan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
untuk mengatasi kredit macet, termasuk -----------------------
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip ----------------
16
Page 18
Syariah, dengan syarat harus menarik kembali -
penyertaannya, sesuai dengan ketentuan yang ----
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas ----
Jasa Keuangan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya --------
untuk mendukung kegiatan usaha utama ------------------------------
Perseroan yang lazim dilakukan oleh Bank ----------------
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundangan.------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- Modal ------------------------------------------------------------------------ -------------------
Pasal 4 --------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah -----------------------------------------------------------------
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah),
terbagi atas:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus----
ribu) saham seri A dengan hak suara, -----------------------
masing-masing saham dengan nilai nominal --------
Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) -------------------
per saham; dan---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) 17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh --------
ratus enam puluh juta) saham seri B dengan -
hak suara, masing-masing dengan nilai -------------------
nominal Rp.500,00 (lima ratus rupiah) -------------------
per saham.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan --------
diambil bagian oleh para pemegang saham sebanyak ----
9.773.552.870 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh ----
puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu ------------
delapan ratus tujuh puluh) saham dengan jumlah ------------
nilai nominal seluruhnya sebesar --------------------------------------------------------------
17
Page 19
Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ------------ ---
ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus tujuh
puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu ----
rupiah), yang terdiri dari:------------------------------------------------------------------------------------
(a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ---
ribu) saham seri A, dengan jumlah nilai ------------
nominal seluruhnya sebesar -----------------------------------------------------------
Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun -----------------------
seratus dua puluh miliar rupiah; dan--------------------------
(b) 9.751.152.870 (sembilan miliar tujuh ratus -
lima puluh satu juta seratus lima puluh dua
ribu delapan ratus tujuh puluh) saham seri ---
B, dengan jumlah nilai nominal seluruhnya -------
Rp4.875.576.435.000 (empat triliun delapan ---
ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus ----------
tujuh puluh enam juta empat ratus tiga -----------------
puluh lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------
yang telah disetor oleh para pemegang saham
dengan perincian dan nilai nominal saham ----------
yang disebutkan dalam bagian sebelum akhir ---
akta Anggaran Dasar.--------------------------------------------------------------------------------------
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan --------------------------
dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal
Perseroan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang -----
Saham (selanjutnya disebut “RUPS”) dan dengan ---------------
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar ini, --------------------------
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham -------------------
Perseroan dicatatkan serta ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -----------------------------
4. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, yaitu saham ------------
18
Page 20
atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau ------------
Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, ----
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:--------------------------
(a) Setiap penambahan modal melalui pengeluaran
Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan
pemesanan maka hal tersebut wajib dilakukan
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (selanjutnya disebut “HMETD”) kepada
pemegang saham yang namanya terdaftar dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada ------------------------
tanggal yang ditentukan RUPS yang ------------------------------------
menyetujui pengeluaran Efek Bersifat ------------------------
Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan ---
jumlah saham yang telah terdaftar dalam --------------
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama -------
pemegang saham masing-masing pada tanggal -------
tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) HMETD harus dapat dialihkan dan -------------------------------------------
diperdagangkan dalam jangka waktu ------------------------------------
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan -----------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal ----------
dan ketentuan peraturan perundang-undangan ---
lainnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(c) Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan
oleh Perseroan dan tidak diambil bagian --------------
oleh pemegang HMETD harus dialokasikan -----------------
kepada semua pemegang saham yang memesan ----------
tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan -----------------
ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat -----------------
Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek -------
19
Page 21
Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, --------------
Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil ----------
bagian tersebut wajib dialokasikan --------------------------------
sebanding dengan jumlah HMETD yang --------------------------------
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang ----------
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat -------
Ekuitas.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(d) Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat
Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh -----------------
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ----------
ayat 4 huruf (c) Pasal ini maka dalam hal -------
terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat ---------------------
Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada ---
pihak tertentu yang bertindak sebagai ---------------------
pembeli siaga dengan harga dan syarat yang ---
sama dengan harga dan syarat yang ------------------------------------
ditawarkan kepada para pemegang HMETD. -----------------
(e) Pelaksanaan pengeluaran saham dalam ----------------------------
simpanan untuk pemegang Efek yang dapat --------------
ditukar dengan saham atau Efek Bersifat --------------
Ekuitas, dapat dilakukan oleh Direksi ---------------------
berdasarkan keputusan RUPS Perseroan ------------------------
terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran
Efek tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(f) Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa --------------
memberikan HMETD kepada pemegang saham -----------------
dapat dilakukan dalam hal pengeluaran ---------------------
saham: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(i) ditujukan kepada karyawan Perseroan;
(ii) ditujukan kepada pemegang obligasi -
20
Page 22
atau Efek lain yang dapat dikonversi
menjadi saham, yang telah ----------------------------------------
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS;----
(iii) dilakukan dalam rangka reorganisasi ----
dan/atau restrukturisasi yang telah ----
disetujui oleh RUPS; dan/atau----------------------------
(iv) dilakukan sesuai dengan peraturan -----------
perundang-undangan di bidang Pasar -------
Modal yang memperbolehkan penambahan
modal tanpa Hak Memesan Efek ----------------------------
Terlebih Dahulu.----------------------------------------------------------------------------
5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 4 ------------
huruf (f) Pasal ini, Direksi berwenang ----------------------------------------
mengeluarkan saham yang masih dalam simpanan -------------------
dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengambil --------
bagian terlebih dahulu saham tersebut kepada para
pemegang saham, dalam hal:---------------------------------------------------------------------------------------
(a) jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun -------------
penambahan modal atau pengeluaran saham ---------
tersebut tidak melebihi 5% (lima persen) ------
dari modal disetor; atau-------------------------------------------------------------------
(b) jika tujuan utama penambahan modal atau ---------
pengeluaran saham tersebut adalah untuk ---------
memperbaiki posisi keuangan Perseroan yang
mengalami salah satu kondisi sebagai --------------------
berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(i) Perseroan menerima pinjaman dari --------
Bank Indonesia atau lembaga -------------------------
pemerintah lain yang jumlahnya ---------------
lebih dari 20% (dua puluh persen) ----
21
Page 23
dari modal disetor atau adanya ---------------
kondisi lain yang dapat ----------------------------------------
mengakibatkan restrukturisasi -------------------
Perseroan oleh instansi Pemerintah
yang berwenang; atau------------------------------------------------------
(ii) Perseroan gagal atau tidak mampu --------
menghindari kegagalan atas -----------------------------
kewajibannya kepada pemberi -------------------------
pinjaman yang tidak terafiliasi dan
jika pemberi pinjaman tersebut atau
pemodal tidak terafiliasi --------------------------------
menyetujui untuk menerima saham ------------
atau obligasi konversi Perseroan --------
untuk menyelesaikan pinjaman ----------------------
tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat 4 huruf --------
(f) dan ayat 5 Pasal ini, Direksi wajib mengikuti
ketentuan dan tata cara sebagai berikut: ---------------------------------
(a) pengeluaran saham dalam simpanan tersebut --------
harus memperoleh persetujuan lebih dahulu --------
dari RUPS, dengan ketentuan: -------------------------------------------------------
(i) dalam hal pengeluaran saham dalam ------------
simpanan dilaksanakan sekaligus --------------------
dengan penambahan modal dasar, maka -----
RUPS harus memenuhi ketentuan dalam -----
Pasal 24 ayat 2 Anggaran Dasar ini; -----
(ii) dalam hal pengeluaran saham dalam ------------
simpanan dilaksanakan tanpa ----------------------------------
penambahan modal dasar, maka RUPS ------------
harus memenuhi ketentuan dalam Pasal -
22
Page 24
24 ayat 1 Anggaran Dasar ini;------------------------------
(iii) harga saham yang akan dikeluarkan ------------
paling sedikit sama dengan harga ----------------
nominal saham tersebut (tidak di ----------------
bawah pari);--------------------------------------------------------------------------------------------
(iv) pihak atau pihak-pihak yang akan ----------------
mengambil bagian atau memperoleh ----------------
saham yang akan dikeluarkan harus ------------
mendapat persetujuan lebih dahulu ------------
dari RUPS, kecuali jika pihak yang --------
akan membeli atau menerima saham yang
akan dikeluarkan adalah Bank ------------------------------
Indonesia atau lembaga pemerintah ------------
lain atau pemberi pinjaman atau --------------------
pemodal tidak terafiliasi yang -----------------------
dimaksud dalam ayat 5 huruf (b) Pasal
ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) Direksi wajib mengumumkan tersedianya -----------------------
informasi kepada para pemegang saham paling -
lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS --------
yang menyetujui pengeluaran saham tersebut, -
yang antara lain memuat analisis dan --------------------------
pembahasan manajemen Perseroan mengenai ----------------
kondisi keuangan proforma Perseroan serta --------
pengaruhnya terhadap pemegang saham setelah -
penambahan modal dan alasan bahwa -------------------------------------
pengeluaran saham baru tanpa hak untuk -------------------
mengambil bagian terlebih dahulu saham -------------------
merupakan pilihan terbaik, baik untuk -----------------------
seluruh pemegang saham, dengan memenuhi ----------------
23
Page 25
prinsip keterbukaan;----------------------------------------------------------------------------------------
(c) Jika Direksi hendak mengeluarkan saham -------------------
sesuai dengan ketentuan dalam ayat 4 huruf ----
(f) atau ayat 5 Pasal ini, Direksi juga ----------------
harus mengungkapkan fakta material tentang ----
kondisi keuangan terakhir, yang antara lain -
meliputi penjelasan mengenai akun persediaan
yang tidak likuid, pinjaman atau piutang ------------
ragu-ragu, Kredit Likuiditas Bank Indonesia -
dan atau pinjaman atau piutang macet, -----------------------
termasuk pinjaman atau piutang kepada pihak -
terafiliasi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(d) Jika pengeluaran saham sebagaimana dimaksud -
dalam ayat 4 huruf (f) atau ayat 5 Pasal ini
mengakibatkan terjadinya Benturan -------------------------------------
Kepentingan maka pelaksanaannya wajib -----------------------
mengikuti ketentuan tentang Benturan --------------------------
Kepentingan yang diatur dalam Pasal 24 ayat -
4 Anggaran Dasar ini serta ketentuan --------------------------
peraturan perundang-undangan dalam bidang --------
Pasar Modal.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain ------------
uang baik berupa benda berwujud maupun tidak -------------------
berwujud dilakukan dengan melaksanakan ketentuan ----
peraturan perundang-undangan yang berlaku, --------------------------
termasuk peraturan perundang-undangan dalam bidang
Pasar Modal. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saham ------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Kecuali jika ditentukan lain dalam Anggaran Dasar
24
Page 26
ini, istilah “pemegang saham” berarti baik --------------------------
pemegang saham seri A maupun pemegang saham seri B
dan istilah “saham” berarti baik saham seri A ---------------
maupun saham seri B. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Semua dan setiap saham yang dikeluarkan oleh -------------------
Perseroan adalah saham atas nama.--------------------------------------------------------------
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan ----
hukum sebagai pemilik satu saham atau lebih, yaitu
orang atau badan hukum yang namanya tercatat -------------------
sebagai pemilik saham dalam Daftar Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan, tanpa mengurangi ketentuan ------------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -------------------
Modal.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Jika karena sebab apapun satu saham menjadi milik
beberapa orang maka mereka yang memiliki bersama ----
itu wajib untuk menunjuk secara tertulis seorang ----
di antara mereka atau orang lain sebagai wakil ------------
atau kuasa mereka bersama dan hanya orang yang ------------
ditunjuk atau diberi kuasa itu saja yang akan ---------------
didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham dan yang ----
harus dianggap sebagai pemegang saham dari saham ----
yang bersangkutan serta berhak mempergunakan hak ----
yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. ------------
5. Selama ketentuan pada ayat 4 Pasal ini belum -------------------
dilaksanakan maka para pemegang saham tersebut ------------
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran RUPS ----
dan tidak dapat mengeluarkan suara dalam RUPS ---------------
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan, sedangkan pembayaran dividen ----
25
Page 27
untuk saham itu ditangguhkan. ------------------------------------------------------------------------
6. Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk ----
kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua --------------------------
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS, ---------------
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di
mana saham Perseroan dicatatkan. --------------------------------------------------------------
7. Untuk saham-saham yang tercatat pada Bursa Efek di
Indonesia berlaku ketentuan peraturan --------------------------------------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta ------------
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham -------------------
Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Saham -------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Terhadap saham Perseroan yang tidak masuk dalam --------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan ----
Penyimpanan maka Perseroan wajib memberikan bukti
kepemilikan saham berupa surat saham atau surat --------
kolektif saham kepada pemegang saham. --------------------------------------------
2. Pada surat saham harus dicantumkan -------------------------------------------------------
sekurang-kurangnya: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) nama dan alamat pemegang saham; ----------------------------------------
(b) nomor surat saham; ----------------------------------------------------------------------------------------
(c) nomor urut saham; -------------------------------------------------------------------------------------------
(d) tanggal pengeluaran surat saham; -------------------------------------
(e) nilai nominal saham; --------------------------------------------------------------------------------
(f) tanda pengenal (logo) Perseroan. -------------------------------------
3. Pada surat kolektif saham harus dicantumkan ----------------------
sekurang-kurangnya: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) nama dan alamat pemegang saham; ----------------------------------------
26
Page 28
(b) nomor surat saham; ----------------------------------------------------------------------------------------
(c) nomor urut saham; -------------------------------------------------------------------------------------------
(d) tanggal pengeluaran surat saham; -------------------------------------
(e) nilai nominal setiap saham; -------------------------------------------------------
(f) jumlah saham yang diwakili dalam surat ----------------
kolektif saham; --------------------------------------------------------------------------------------------------
(g) tanda pengenal (logo) Perseroan. -------------------------------------
4. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham ----
harus dicetak sesuai dengan ketentuan peraturan --------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan -------------------
ditandatangani oleh 2 (dua) anggota Direksi. Tanda
tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat
saham dan/atau surat kolektif saham yang ---------------------------------
bersangkutan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ----
ini mutatis mutandis juga berlaku untuk pencetakan
dan penandatanganan obligasi konversi, waran atau
Efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham.
Surat Saham Pengganti -------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------
Pasal 7 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat ------------
saham tersebut dapat dilakukan jika: ------------------------------------------------
(a) Pihak yang mengajukan permohonan penggantian
adalah pemilik surat saham tersebut; dan ------------
(b) Perseroan telah menerima surat saham --------------------------
yang rusak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak
setelah memberikan penggantian surat saham.--------------------------
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat --------
saham tersebut dapat dilakukan jika: ------------------------------------------------
27
Page 29
(a) Pihak yang mengajukan permohonan penggantian
adalah pemilik surat saham tersebut; --------------------------
(b) Perseroan telah mendapatkan dokumen ------------------------------
pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia
atas hilangnya surat saham tersebut; --------------------------
(c) Pihak yang mengajukan permohonan penggantian
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh
Direksi Perseroan; -------------------------------------------------------------------------------------------
(d) Rencana pengeluaran pengganti surat saham --------
yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di
mana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu -
paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum -
pengeluaran pengganti surat saham. ---------------------------------
3. Biaya untuk pengeluaran surat saham pengganti ---------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 Pasal ini ----
harus ditanggung oleh pemilik surat saham yang ------------
bersangkutan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pengeluaran dan alasan pengeluaran surat saham ------------
pengganti, dalam hal surat saham rusak atau surat
saham hilang, dan pemusnahan surat saham yang ---------------
rusak harus dilaporkan dalam Rapat Direksi. ----------------------
5. Pengeluaran surat saham pengganti mengakibatkan --------
surat saham yang digantikan (surat saham asli) ------------
menjadi tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ------------
6. Ketentuan dalam Pasal 5 Anggaran Dasar ini juga --------
berlaku untuk pengeluaran surat kolektif saham ------------
pengganti dan Efek Bersifat Ekuitas pengganti. ------------
Penitipan Kolektif ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
Pasal 8 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Terhadap saham yang berada dalam penitipan --------------------------
28
Page 30
kolektif berlaku ketentuan sebagai berikut: ----------------------
(a) Saham dalam penitipan kolektif pada Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat --------
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan --------
atas nama Lembaga Penyimpanan dan ----------------------------------------
Penyelesaian untuk kepentingan pemegang -------------------
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan --------------------------
Penyelesaian. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) Saham dalam penitipan kolektif pada Bank ----------------
Kustodian atau perusahaan Efek yang dicatat ----
dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan -
dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank -------------------
Kustodian atau perusahaan Efek dimaksud untuk
kepentingan pemegang rekening pada Bank -------------------
Kustodian atau perusahaan Efek tersebut. ----------------
(c) Apabila saham dalam penitipan kolektif pada ----
Bank Kustodian merupakan bagian dari ------------------------------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak -
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam ----
penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian maka Perseroan akan ------------------------------
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar -
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank -------------------
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit ----------------
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak -
investasi kolektif tersebut. -----------------------------------------------------------
(d) Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau -----
konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan ------------
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf (a) Pasal ini atau Bank Kustodian -------------------
29
Page 31
sebagai dimaksud pada ayat 1 huruf (c) Pasal -
ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku
Daftar Pemegang Saham Perseroan. --------------------------------------------
(e) -Perseroan wajib memutasikan saham dalam ----------------
penitipan kolektif yang terdaftar atas nama ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ------------
Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk ------------
kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar -
Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama --------
pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan -
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ------------------------------
dimaksud. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -----------------------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro ------------------------------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. --------
(f) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank --------
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib ------------------------------
menerbitkan konfirmasi kepada pemegang -----------------------
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam
rekening Efek. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(g) Dalam penitipan kolektif, setiap saham dari ----
jenis dan klasifikasi yang sama yang ------------------------------
diterbitkan oleh Perseroan adalah sepadan dan
dapat dipertukarkan yang satu dengan yang ------------
lain. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(h) Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ----
dalam penitipan kolektif apabila surat saham -
tersebut hilang atau musnah, kecuali pihak ---------
yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan
30
Page 32
bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak
tersebut adalah benar pemegang saham dan ----------------
surat saham tersebut benar hilang atau -----------------------
musnah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(i) Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ----
dalam penitipan kolektif apabila saham -----------------------
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita --------
berdasarkan penetapan pengadilan atau disita -
untuk pemeriksaan perkara pidana, dalam hal ----
penjaminan dan/atau sita diberitahukan secara
tertulis oleh pemegang saham yang ----------------------------------------
bersangkutan atau pihak lain yang ----------------------------------------
berkepentingan kepada Perseroan.------------------------------------------------
(j) Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat -
dalam penitipan kolektif berhak mengeluarkan -
suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham ----
yang dimilikinya pada rekening tersebut. ----------------
(k) Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ----------------
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek --------
beserta jumlah saham Perseroan yang ---------------------------------
dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening
pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek -------------------
tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan -------------------
Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan ------------
kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari -
kerja setelah pemanggilan RUPS, kecuali -------------------
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan ----------------
perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(l) Manager Investasi berhak hadir dan -------------------------------------
mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham ----------------
31
Page 33
Perseroan yang termasuk dalam penitipan -------------------
kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan ----
bagian dari portofolio Efek Reksa Dana -----------------------
berbentuk kontrak investasi kolektif dan ----------------
tidak termasuk dalam penitipan kolektif pada -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan -
ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib
menyampaikan nama Manager Investasi tersebut -
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ------------
RUPS.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(m) Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham --------
bonus, atau hak lain sehubungan dengan -----------------------
kepemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan -
dan Penyelesaian atas saham dalam penitipan ----
kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan --------------------------
Penyelesaian; selanjutnya Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian tersebut menyerahkan --------------------------
dividen, saham bonus atau hak lain kepada ------------
Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek ------------
untuk kepentingan masing-masing pemegang ----------------
rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan ----
Efek tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(n) Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham --------
bonus atau hak lain sehubungan dengan --------------------------
kepemilikan saham kepada Bank Kustodian atas -
saham dalam penitipan kolektif pada Bank ----------------
Kustodian yang merupakan bagian dari ------------------------------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak -
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam -----
penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan ----
32
Page 34
dan Penyelesaian.------------------------------------------------------------------------------------------------------
(o) Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek -
yang berhak untuk memperoleh dividen, saham ----
bonus atau hak lainnya sehubungan dengan ----------------
kepemilikan saham dan penitipan kolektif ----------------
ditentukan oleh RUPS, dengan ketentuan bahwa -
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ----------------
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek --------
serta jumlah saham dalam Perseroan yang -------------------
dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening
Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan -
Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan ------------
kepada Perseroan paling lambat 1 (hari) kerja
setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan -
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh ----
dividen, saham bonus atau hak lainnya --------------------------
tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Ketentuan mengenai penitipan kolektif tunduk pada
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham ----
Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ----------------------------
Pasal 9 --------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Direksi wajib mengadakan, menyimpan serta -----------------------------
memelihara sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham --------
serta Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat ---------------------------------------------------
sekurang-kurangnya: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) nama dan alamat para pemegang saham dan/atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau --------
33
Page 35
pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang -------------------
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan -----------------------
Penyelesaian; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham ----
yang dimiliki para pemegang saham dan -----------------------
klasifikasi dalam hal dikeluarkan lebih dari
satu klasifikasi saham;----------------------------------------------------------------------------
(c) jumlah yang disetor atas setiap saham;-----------------------
(d) nama dan alamat dari orang perseorangan atau
badan hukum yang mempunyai hak gadai atas --------
saham atau sebagai penerima jaminan fidusia -
saham dan tanggal perolehan hak gadai atau ----
tanggal pendaftaran jaminan fidusia ------------------------------
tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(e) keterangan penyetoran saham dalam bentuk ------------
lain selain uang; -----------------------------------------------------------------------------------------------
(f) keterangan lain yang dianggap perlu oleh ------------
Direksi dan/atau diharuskan oleh ketentuan ----
peraturan perundang-undangan. ----------------------------------------------------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai --------
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan ----------------------
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan ---------------
dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham ----
itu diperoleh.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pemegang saham wajib memberitahukan secara --------------------------
tertulis setiap perubahan alamatnya kepada Direksi
dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Direksi. Selama
pemberitahuan demikian belum diterima dengan baik
oleh Direksi maka semua surat, pemberitahuan, ---------------
dan/atau pemanggilan untuk RUPS adalah sah jika --------
34
Page 36
dikirim ke alamat yang terakhir tercatat dalam ------------
Daftar Pemegang Saham Perseroan. --------------------------------------------------------------
5. Setiap catatan dalam Daftar Pemegang Saham dan ------------
dalam Daftar Khusus harus ditandatangani oleh 2 --------
(dua) anggota Direksi. --------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah dapat
meminta kepada Perseroan agar Daftar Pemegang ---------------
Saham serta Daftar Khusus yang berkenaan dengan --------
diri pemegang saham yang bersangkutan --------------------------------------------
diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja -------------------
Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak ---------------
untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada --------
seorang pemegang saham berdasarkan ketentuan -------------------
peraturan perundang-undangan dengan mengindahkan ----
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini sebagaimana ------------
dimaksud dalam ketentuan peraturan -------------------------------------------------------
perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1
(satu) saham atau pemindahan hak atas 1 (satu) ------------
saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak -------------------
diperkenankan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi -------------------
wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk -------------------
melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar --------------------------
Pemegang Saham serta Daftar Khusus. Setiap --------------------------
pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang
Saham, termasuk pencatatan mengenai suatu -----------------------------
penjualan, pemindahan hak atas saham, hak gadai --------
atas saham, jaminan fidusia saham atau cessie yang
35
Page 37
menyangkut saham-saham Perseroan atau hak atau ------------
kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai ---------------
dengan Anggaran Dasar ini, ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan -------------------
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham -------------------
Perseroan dicatatkan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemindahan Hak atas Saham ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 10 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. (a) Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan --------
dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh
atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan
oleh atau atas nama pihak yang menerima -------------------
pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. -
(b) Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam
penitipan kolektif dilakukan dengan ---------------------------------
pemindahbukuan hak atas saham dari rekening ----
Efek yang satu ke rekening Efek yang lain ------------
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, --------
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ---------------------------------
(c) Dokumen pemindahan hak atas saham harus -------------------
berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau ------------
yang dapat diterima oleh Direksi, dengan ----------------
ketentuan bahwa dokumen pemindahan hak atas ----
saham yang tercatat pada Bursa Efek harus ------------
memenuhi peraturan Bursa Efek di tempat di --------
mana saham Perseroan dicatatkan, dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-----------------
undangan dan peraturan Bursa Efek di tempat ----
di mana saham Perseroan dicatatkan. ---------------------------------
2. Pemindahan hak atas saham yang bertentangan dengan
36
Page 38
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini atau tidak ---------------
sesuai dengan ketentuan peraturan ----------------------------------------------------------
perundang-undangan atau tanpa persetujuan dari ------------
pihak yang berwenang, jika disyaratkan, tidak ---------------
berlaku terhadap Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------
3. Direksi atas kebijaksanaan sendiri dan dengan ---------------
memberikan alasan untuk itu dapat menolak untuk --------
mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam -------------------
Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam ---------------
Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi. -------------------------------------------------------
4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan --------------------------
pemindahan hak atas saham maka Direksi wajib -------------------
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak ----
yang mengajukan permohonan pendaftaran pemindahan
hak atas saham dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk
pendaftaran itu diterima oleh Direksi, dengan ---------------
mengindahkan ketentuan peraturan --------------------------------------------------------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan -------------------
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham -------------------
Perseroan dicatatkan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan suatu ---------------
saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik ---------------
saham tersebut sebagaimana dimaksud dalam -----------------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan hingga nama
pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham; hal tersebut dengan mengindahkan ----
ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham
37
Page 39
Perseroan dicatatkan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham
karena kematian seorang pemegang saham atau karena
sebab lain yang mengakibatkan kepemilikan suatu --------
saham berubah berdasarkan hukum dapat, dengan ---------------
mengajukan bukti tentang haknya tersebut, -----------------------------
sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh ----
Direksi, mengajukan permohonan secara tertulis ------------
untuk didaftar sebagai pemegang saham dari saham ----
tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan ----------------------
apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu
tanpa mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini, ------------
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di
mana saham Perseroan dicatatkan. --------------------------------------------------------------
7. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham ------------
yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi
ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham -------------------
Perseroan dicatatkan, ketentuan peraturan -----------------------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.---------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------- Direksi --------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 11 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Direksi terdiri atas 3 (tiga) orang anggota atau ----
lebih, dengan susunan sebagai berikut: ----------------------------------------
- 1 (satu) orang Direktur Utama; -----------------------------------------------------------
- maksimum 2 (dua) orang Wakil Direktur Utama; --------
dan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- paling sedikit 1 (satu) orang Direktur.------------------------------
2. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan --------
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengangkatan -------------------
38
Page 40
tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan ------------
dalam RUPS di mana ia (mereka) diangkat dan ----------------------
berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 --------
(tiga) setelah tanggal pengangkatan (mereka), ---------------
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan ----
di bidang Pasar Modal, peraturan di bidang --------------------------
Perbankan, dan peraturan perundang-undangan lain ----
serta dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat
4 Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah --------------------------
berakhir dapat diangkat kembali, dengan ------------------------------------
mengindahkan ketentuan ayat 2 Pasal ini. ---------------------------------
4. -RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang ----
atau lebih anggota Direksi sebelum masa jabatannya
berakhir dengan menyebutkan alasan -------------------------------------------------------
pemberhentiannya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan --------
RUPS tersebut, kecuali bila tanggal pemberhentian
yang lain ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan
ketentuan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------
5. (a) Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan --------
diri dari jabatannya dengan memberitahukan --------
terlebih dahulu secara tertulis kepada -----------------------
Perseroan mengenai pengunduran diri tersebut -
paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari -------------------
kalender sebelumnya.-------------------------------------------------------------------------------------------
(b) Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk ----
memutuskan permohonan pengunduran diri -----------------------
anggota Direksi dalam jangka waktu 90------------------------------
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya ------------
39
Page 41
permohonan pengunduran diri. -----------------------------------------------------------
(c) -Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan
RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud -
pada ayat 5 huruf (b) Pasal ini, maka dengan -
lampaunya kurun waktu tersebut, -pengunduran ----
diri anggota Direksi menjadi sah tanpa -----------------------
memerlukan persetujuan RUPS. Namun demikian, -
anggota Direksi yang mengundurkan diri -----------------------
tersebut hanya akan dibebaskan dari tanggung -
jawab jika dan setelah RUPS membebaskannya --------
dari tanggung jawab, dengan tidak mengurangi -
ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan -------------------------------------
perundang-undangan. -------------------------------------------------------------------------------------------
(d) Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri ----
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi
menjadi kurang dari 3 (tiga) orang atau -------------------
apabila seluruh anggota Direksi pada saat ------------
bersamaan mengajukan permohonan pengunduran ----
diri, maka pengunduran diri tersebut sah ----------------
apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan jumlah
anggota Direksi yang menjabat paling sedikit -
3 (tiga) orang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan --------------------------
tunjangan dan/atau penghasilan lain yang ---------------------------------
ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan -----------------------------
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan ------------
wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan ----
Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Pasal
40
Page 42
11 Anggaran Dasar ini, RUPS dapat mengangkat orang
lain untuk menjabat sebagai anggota Direksi ----------------------
Perseroan untuk menggantikan anggota Direksi yang
diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ----------------------
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ----
ini atau yang mengundurkan diri dari jabatannya --------
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 5 Pasal ini dan RUPS juga berhak mengangkat ----
seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi --------
suatu jabatan Direksi yang lowong atau untuk -------------------
menambah jumlah anggota Direksi yang ada. Masa ------------
jabatan seseorang atau lebih yang diangkat untuk ----
menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan --------
dari jabatannya atau anggota Direksi yang -----------------------------
mengundurkan diri atau untuk mengisi jabatan -------------------
Direksi yang lowong atau untuk menambah jumlah ------------
anggota Direksi yang ada adalah untuk sisa masa --------
jabatan dari anggota Direksi yang ----------------------------------------------------------
diberhentikan/digantikan atau sisa masa jabatan --------
anggota Direksi yang sedang menjabat dalam masa --------
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ------------
ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya ------------
berakhir, apabila anggota Direksi tersebut: ----------------------
(a) dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -------------------
pengampuan berdasarkan suatu putusan ------------------------------
pengadilan; atau ------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan ------------
peraturan perundang-undangan; atau----------------------------------------
(c) meninggal dunia; atau ------------------------------------------------------------------------------------
41
Page 43
(d) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ------------
Umum Pemegang Saham; atau-------------------------------------------------------------------------
(e) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ----
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(f) pengunduran diri sebagaimana ditetapkan dalam
ayat 5 Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Jika karena sebab apapun jumlah anggota Direksi --------
yang menjabat menjadi kurang dari 3 (tiga) orang ----
maka anggota Direksi yang menjabat tersebut ----------------------
merupakan Direksi yang menjalankan hak dan --------------------------
wewenang serta melaksanakan tugas dan kewajiban --------
Direksi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran ---------------
Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak jumlah
anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang harus ----
diadakan RUPS untuk mengisi lowongan dalam --------------------------
Direksi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Apabila jabatan Direktur Utama lowong dan selama ----
penggantinya belum diangkat atau belum memangku --------
jabatannya maka salah seorang Direktur yang ----------------------
ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan -------------------
kewajiban Direktur Utama dan mempunyai wewenang --------
serta tanggung jawab yang sama sebagai Direktur --------
Utama sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar
ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka ---------------
berlaku ketentuan dalam Pasal 15 ayat 8 Anggaran ----
Dasar ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas dan Wewenang Direksi ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
42
Page 44
Pasal 12 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk ------------
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, ----
kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab ------------------------------------
menjalankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan ----
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, ------------
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar ini ----
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------
3. 2 (dua) orang anggota Direksi bertindak ------------------------------------
bersama-sama untuk dan atas nama Direksi dan -------------------
sebagai demikian mewakili Perseroan. ------------------------------------------------
4. Direksi mewakili Perseroan di dalam maupun di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala ------------
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan
pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan ---------------
segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan ----
maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan
dan syarat untuk:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) meminjamkan uang atau memberikan fasilitas ----
kredit atau fasilitas perbankan lain yang --------
menyerupai atau mengakibatkan timbulnya ----------------
pinjaman uang: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(i) kepada pihak terkait sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia tentang -
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank --------
Umum, atau----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(ii) yang melebihi jumlah yang dari waktu ke
waktu akan ditetapkan oleh Dewan -----------------------
43
Page 45
Komisaris; atau----------------------------------------------------------------------------------------
(b) mengikat Perseroan sebagai penjamin atau ------------
penganggung utang (borgtocht), atau dengan ----
cara lain bertanggung jawab atas kewajiban ----
pembayaran pihak lain:--------------------------------------------------------------------------------
(i) yang merupakan pihak terkait -------------------------------------
sebagaimana diatur dalam peraturan Bank
Indonesia tentang Batas Maksimum -----------------------
Pemberian Kredit Bank Umum; atau---------------------------
(ii) dalam jumlah melebihi jumlah yang dari -
waktu ke waktu akan ditetapkan oleh ------------
Dewan Komisaris; --------------------------------------------------------------------------------
(c) mendirikan perseroan baru, membuat atau ----------------
memperbesar penyertaan modal (kecuali -----------------------
penambahan penyertaan modal sehubungan -------------------
dengan penerbitan dividen saham atau saham ----
bonus atau sehubungan dengan upaya ---------------------------------
penyelamatan kredit), atau mengurangi -----------------------
penyertaan modal dalam perseroan lain, -------------------
dengan tidak mengurangi persetujuan instansi
yang berwenang;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(d) meminjam uang dari pihak lain (yang tidak --------
termasuk dalam ketentuan sebagaimana --------------------------
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf (a) ----------------
Anggaran Dasar ini) atau menerima fasilitas -
kredit atau fasilitas perbankan lain yang --------
mengakibatkan peminjaman uang kepada pihak ----
lain dalam jumlah melebihi jumlah yang dari -
waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan --------------------------
Komisaris;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
44
Page 46
(e) menghapusbukukan atau mengeluarkan piutang ----
Perseroan dari pembukuan melebihi jumlah ------------
yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh ------------
Dewan Komisaris;------------------------------------------------------------------------------------------------------
(f) mengalihkan/mengoperkan atau melepaskan hak -
Perseroan untuk menagih piutang Perseroan --------
yang telah dihapusbukukan melebihi jumlah --------
yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh ------------
Dewan Komisaris; --------------------------------------------------------------------------------------------------
(g) menjual atau mengalihkan atau melepaskan ------------
hak, atau mengagunkan/menjaminkan, kekayaan -
Perseroan, baik dalam satu transaksi maupun -
dalam beberapa tansaksi yang berdiri sendiri
ataupun yang berkaitan satu sama lain, dalam
jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke --------
waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris -----------------------
(dengan tidak mengurangi ketentuan ---------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini,----
Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis ---------------
terlebih dahulu atau dokumen yang berkaitan turut
ditandatangani oleh Dewan Komisaris; persetujuan ----
tersebut dapat diberikan untuk melakukan satu ---------------
tindakan atau lebih dari satu tindakan dan dari --------
waktu ke waktu dapat ditinjau kembali, segala ---------------
sesuatu dengan tidak mengurangi peraturan -----------------------------
perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau -----------------------------
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang ----
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
jumlah kekayaan bersih Perseroan yang tercantum --------
45
Page 47
dalam laporan keuangan Perseroan yang terakhir ------------
yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam 1 ------------
(satu) transaksi atau lebih, yang berkaitan satu ----
sama lain atau yang tidak berkaitan satu sama ---------------
lain, wajib mendapat persetujuan RUPS yang --------------------------
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ---------------
Pasal 24 ayat 3 Anggaran Dasar ini. ---------------------------------------------------
6. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada --------
ayat 4 dan ayat 5 Pasal ini dengan mengindahkan --------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -------------------
Modal. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi berhak
untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk --------
bertindak atas nama Direksi untuk melakukan ----------------------
perbuatan tertentu, dengan syarat dan ketentuan --------
yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat ------------
kuasa khusus. Kewenangan yang diberikan tersebut ----
harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar --------
ini dan peraturan perundang-undangan yang -----------------------------
berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. -Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan ----
RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian ----
tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan ---------------
berdasarkan keputusan Rapat Direksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------------------
-Dalam menentukan pembagian tugas dan wewenang ------------
anggota Direksi, RUPS dapat menentukan bahwa 1 ------------
(satu) orang atau lebih anggota Direksi diberi ------------
tugas dan wewenang untuk melakukan pengurusan ---------------
46
Page 48
Perseroan sehari-hari, akan tetapi demikian itu --------
dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 3 ------------
Pasal 12 ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal seorang anggota Direksi mempunyai ----------------------
perkara di pengadilan dengan Perseroan atau ----------------------
mempunyai Benturan Kepentingan dengan Perseroan --------
maka anggota Direksi tersebut tidak berwenang ---------------
mewakili Perseroan, dalam hal terdapat keadaan ------------
sebagaimana dimaksud di atas, yang berhak mewakili
Perseroan adalah:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai -
Benturan Kepentingan dengan Perseroan;--------------------------
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota ------------
Direksi mempunyai Benturan Kepentingan dengan
Perseroan; atau-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal -
seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris -
mempunyai Benturan Kepentingan dengan --------------------------
Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Direksi wajib memiliki dan memelihara pedoman ---------------
serta tata tertib kerja Direksi Perseroan -----------------------------
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ----------------------------------------
perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------
11. Dalam hal Perseroan memiliki Unit Usaha Syariah -----------
(UUS) maka Direksi bertanggung jawab terhadap ---------------
pengembangan UUS tersebut, yang dilaksanakan -------------------
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ------------
mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum, ------------
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai --------
penerapan tata kelola syariah dan sesuai dengan --------
47
Page 49
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rapat Direksi ----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------
Pasal 13 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu apabila
dianggap perlu oleh Direktur Utama atau seorang --------
anggota Direksi lainnya atau atas permintaan -------------------
tertulis seorang atau lebih anggota Dewan -----------------------------
Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) ----
orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari --------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah ----
dikeluarkan oleh Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota ------------
Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut -------------------
ketentuan Pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar ini.-------------------
3. Panggilan untuk Rapat Direksi wajib dilakukan ---------------
secara tertulis dan dikirim dengan surat tercatat
atau disampaikan secara langsung dengan mendapat ----
tanda terima yang layak atau dengan faksimili atau
melalui sarana komunikasi lain (antara lain, -------------------
tetapi tidak terbatas, surat elektronik/electronic
mail). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Pemanggilan harus dikirim kepada para anggota ------------
Direksi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum ----------------------
tanggal Rapat tersebut diadakan atau dalam jangka
waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang ----------------------
mendesak, yakni paling lambat 1 (satu) hari ----------------------
sebelum Rapat Direksi dengan tidak memperhitungkan
tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Direksi. ------------
48
Page 50
Keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Direktur
Utama atau oleh mayoritas anggota Direksi. --------------------------
-Pemanggilan Rapat Direksi terlebih dahulu tidak ----
disyaratkan, apabila semua anggota Direksi hadir ----
dan/atau diwakili dalam Rapat Direksi, atau ----------------------
apabila Rapat Direksi tersebut telah dijadwalkan ----
berdasarkan keputusan Rapat Direksi yang diadakan
sebelumnya yang dihadiri atau diwakili oleh ----------------------
mayoritas anggota Direksi yang menjabat. ---------------------------------
4. Panggilan Rapat harus mencantumkan tanggal, waktu,
tempat, dan mata acara Rapat Direksi disertai ---------------
pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan --------
dalam Rapat Direksi tersedia di kantor Perseroan ----
sejak tanggal dilakukan pemanggilan Rapat -----------------------------
Direksi sampai dengan tanggal Rapat Direksi ----------------------
diadakan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan --------------------------
Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang --------
utama atau di tempat kedudukan Bursa Efek di -------------------
tempat di mana saham Perseroan dicatatkan atau di
tempat lainnya sebagaimana diputuskan oleh Rapat ----
Direksi yang dihadiri/diwakili oleh seluruh ----------------------
anggota Direksi atau berdasarkan keputusan Direksi
sebagaimana dimaksud ayat 13 Pasal ini.----------------------------------------
6. Direktur Utama mengetuai Rapat Direksi. Dalam hal
jabatan Direktur Utama lowong atau Direktur Utama
berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi, hal --------
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga --------
maka salah seorang anggota Direksi yang dipilih --------
oleh dan dari anggota Direksi yang hadir dalam ------------
49
Page 51
Rapat tersebut mengetuai Rapat Direksi. ------------------------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat
Direksi hanya oleh anggota Direksi yang lain -------------------
berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------------------------------------------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil ---------------
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 ------------
(satu perdua) dari jumlah anggota Direksi yang ------------
menjabat hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut.
Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan ---------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------------------------
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 ---------------
(satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan ----
dengan sah dalam Rapat tersebut. --------------------------------------------------------------
9. Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang ------------
setuju sama berimbang maka Ketua Rapat Direksi ------------
yang akan menentukan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. (a) Setiap anggota Direksi yang hadir berhak ----------------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 --------
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi ------------
lain yang diwakilinya. --------------------------------------------------------------------------------
(b) Setiap anggota Direksi yang secara pribadi --------
dengan cara apapun baik secara langsung -------------------
maupun secara tidak langsung mempunyai -----------------------
kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak --------
atau kontrak yang diusulkan dalam mana -----------------------
Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus ----
menyatakan sifat kepentingan dalam Rapat ----------------
Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam ------------
50
Page 52
pengambilan suara mengenai hal-hal yang -------------------
berhubungan dengan transaksi, kontrak atau --------
kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali jika
Rapat Direksi menentukan lain. ----------------------------------------------------
(c) Pemungutan suara mengenai orang dilakukan ------------
dengan surat suara tertutup tanpa tanda -------------------
tangan sedangkan pemungutan suara mengenai --------
hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali -
Ketua Rapat Direksi menentukan lain tanpa ada
keberatan dari yang hadir. ------------------------------------------------------------------
(d) Suara blanko atau suara tidak sah dianggap --------
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap ------------
tidak ada serta tidak dihitung dalam ------------------------------
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ------------
11. -Berita acara Rapat Direksi harus dibuat, -----------------------------
ditandatangani dan disampaikan dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------
-Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ---------------
dikemukakan secara tertulis oleh seorang atau ---------------
lebih anggota Direksi dalam Rapat Direksi berikut
alasannya wajib dicantumkan/ dicatat/ dilekatkan ----
dalam berita acara Rapat Direksi.--------------------------------------------------------------
12. Berita acara Rapat Direksi yang dibuat sesuai ---------------
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 11
Pasal ini merupakan bukti yang sah mengenai kuorum
kehadiran, ketentuan tentang pengambilan ---------------------------------
keputusan, dan keputusan yang diambil dalam Rapat
Direksi yang bersangkutan, baik untuk para anggota
Direksi maupun untuk pihak ketiga.----------------------------------------------------------
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah --------
51
Page 53
dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, -------------------
dengan syarat semua anggota Direksi menyetujui ------------
secara tertulis dengan menandatangani surat -----------------------
keputusan yang memuat usul yang bersangkutan. ---------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian ----------------------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ------------------------------------
Dewan Komisaris ------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
Pasal 14 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri atas 3 (tiga) orang ----------------------
anggota atau lebih, dengan susunan sebagai berikut
-1 (satu) orang Komisaris Utama; -------------------------------------------------------------
-1 (satu) orang Wakil Komisaris Utama; ----------------------------------------
-1 (satu) orang Komisaris atau lebih. --------------------------------------------
-Dewan Komisaris merupakan majelis. Dalam -----------------------------
melakukan perbuatan hukum yang dimaksud dalam ---------------
ketentuan peraturan perundang-undangan dan --------------------------
Anggaran Dasar ini, Dewan Komisaris bertindak ---------------
berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris sesuai
dengan ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal,
peraturan Bank Indonesia, peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, peraturan perundang-undangan lain serta
Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan -----------------------------
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------
Pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ----
ditentukan dalam RUPS di mana ia (mereka) diangkat
dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ------------
ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatannya ----------------------
(mereka), dengan mengindahkan ketentuan peraturan
52
Page 54
perundang-undangan, ketentuan peraturan ------------------------------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, -----------------------------
peraturan Bank Indonesia, dan dengan tidak --------------------------
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ------------
ayat 4 Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah
berakhir dapat diangkat kembali, dengan ------------------------------------
mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 2 Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat --------------------------------------------
diberhentikan pada setiap waktu oleh RUPS meskipun
masa jabatannya belum berakhir. Pemberhentian ---------------
tersebut berlaku sejak penutupan rapat tersebut, ----
kecuali jika RUPS menentukan lain. -------------------------------------------------------
5. Dengan tidak mengurangi ketentuan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar ini, RUPS ----
dapat mengangkat orang lain untuk menjabat sebagai
anggota Dewan Komisaris untuk menggantikan anggota
Dewan Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 4 Pasal ini atau yang mengundurkan diri dari
jabatannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana ------------
dimaksud pada ayat 6 Pasal ini dan RUPS juga dapat
mengangkat seseorang sebagai anggota Dewan --------------------------
Komisaris untuk mengisi suatu jabatan Dewan ----------------------
Komisaris yang lowong atau untuk menambah jumlah ----
anggota Dewan Komisaris yang ada. ----------------------------------------------------------
-Masa jabatan seseorang atau lebih yang diangkat ----
untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang --------
diberhentikan dari jabatannya atau anggota Dewan ----
53
Page 55
Komisaris yang mengundurkan diri atau untuk ----------------------
mengisi jabatan Dewan Komisaris yang lowong atau ----
untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang
ada adalah untuk sisa masa jabatan dari anggota --------
Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan atau
sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang ------------
sedang menjabat dalam masa jabatan sebagaimana ------------
dimaksud pada ayat 2 Pasal ini.---------------------------------------------------------------------
6. (a) Seorang anggota Dewan Komisaris dapat --------------------------
mengundurkan diri dari jabatannya dengan ----------------
memberitahukan secara tertulis kepada --------------------------
Perseroan mengenai pengunduran diri tersebut -
paling sedikit 90 (sembilan puluh) kalender ----
hari sebelumnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) Perseroan menyelenggarakan RUPS untuk --------------------------
memutuskan permohonan pengunduran diri -----------------------
anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya ------------
permohonan pengunduran diri.--------------------------------------------------------------
(c) -Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan ----
RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud -
pada ayat 6 huruf (b) Pasal ini, maka dengan -
lampaunya kurun waktu tersebut pengunduran --------
diri anggota Dewan Komisaris menjadi sah ----------------
tanpa memerlukan persetujuan RUPS. -------------------------------------
-Namun demikian, anggota Dewan Komisaris yang
mengundurkan diri tersebut baru dibebaskan --------
dari tanggung jawab jika dan setelah RUPS ------------
membebaskannya dari tanggung jawab, dengan --------
tidak mengurangi ketentuan mengenai tanggung -
54
Page 56
jawab sebagaimana dimaksud dalam ketentuan --------
peraturan perundang-undangan. -------------------------------------------------------
(d) Dalam hal anggota Dewan Komisaris ----------------------------------------
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan ----------------
jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang
dari 3 (tiga) orang atau apabila seluruh ----------------
anggota Dewan Komisaris pada saat bersamaan ----
mengajukan permohonan pengunduran diri, maka -
pengunduran diri tersebut sah apabila telah -----
ditetapkan oleh RUPS dan jumlah anggota Dewan
Komisaris yang menjabat paling sedikit 3 ----------------
(tiga) orang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan ------------
berakhir dengan sendirinya apabila anggota Dewan ----
Komisaris tersebut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -------------------
pengampuan berdasarkan suatu putusan ------------------------------
pengadilan; atau---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) dilarang menjabat sebagai anggota Dewan -------------------
Komisaris karena ketentuan undang-undang atau
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau -
(c) meninggal dunia; atau ------------------------------------------------------------------------------------
(d) diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; ------------
atau -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(e) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana -----------------------
dimaksud dalam ketentuan peraturan -------------------------------------
perundang-undangan; atau -------------------------------------------------------------------------
(f) pengunduran diri sebagaimana ditetapkan dalam
ayat 6 Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari -------------------
55
Page 57
anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS -------------------
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi ----
dan Remunerasi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. -Jika karena sebab apapun, jumlah anggota Dewan --------
Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang maka anggota
Dewan Komisaris yang menjabat merupakan Dewan ---------------
Komisaris yang menjalankan hak dan wewenang serta
melaksanakan tugas dan kewajiban Dewan Komisaris ----
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini --------
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------
-Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah jumlah -------------------
anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang
harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan --------------------------
tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Apabila jabatan Komisaris Utama lowong dan selama
penggantinya belum diangkat atau belum memangku --------
jabatannya maka salah seorang anggota Dewan ----------------------
Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris
akan menjalankan kewajiban Komisaris Utama dan ------------
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk tersebut ------------
mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama
sebagai Komisaris Utama.----------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris -------------------------------------
-------------------------------------
Pasal 15 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas -----------------------------
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada ------------
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha ---------------
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. ------------
Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing atau ----
bersama-sama, berhak memasuki gedung, kantor, ---------------
56
Page 58
halaman dan tempat lain yang digunakan dan/atau --------
dikuasai oleh Perseroan selama jam kantor -----------------------------
Perseroan dan berhak untuk memeriksa buku dan ---------------
dokumen serta kekayaan Perseroan. Anggota Direksi
harus memberikan semua keterangan yang berkenaan ----
dengan Perseroan sebagaimana diperlukan oleh Dewan
Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad
baik, kehati hatian, dan penuh tanggung jawab ---------------
menjalankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan ----
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ---------------
dengan mengindahkan ketentuan peraturan ------------------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan ---------------
suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat ----------------------
memberhentikan untuk sementara waktu anggota -------------------
(anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan mereka)
dengan menyebutkan alasannya sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.-------------------
4. Dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh ----
lima) hari kalender setelah pemberhentian -----------------------------
sementara anggota (-anggota) Direksi itu, Dewan --------
Komisaris harus mengadakan RUPS dengan ----------------------------------------
mengindahkan ketentuan mengenai jangka waktu -------------------
pengumuman dan pemanggilan sebagaimana dimaksud --------
dalam Peraturan perundang-undangan dan Anggaran --------
Dasar ini. RUPS demikian ini hanya berhak dan ---------------
berwenang untuk memutuskan apakah anggota Direksi
yang diberhentikan untuk sementara itu ----------------------------------------
dikembalikan pada jabatannya semula atau ---------------------------------
57
Page 59
diberhentikan seterusnya, dengan terlebih dahulu ----
memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang
diberhentikan sementara tersebut untuk membela ------------
dirinya dalam RUPS, apabila anggota Direksi yang ----
diberhentikan sementara tersebut hadir dalam RUPS
yang bersangkutan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini --------
diselenggarakan oleh Dewan Komisaris dengan ----------------------
didahului pengumuman RUPS dan pemanggilan RUPS. --------
Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Dewan Komisaris --------
dan RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan -------------------
Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan ---------------------------------
Komisaris. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris berhalangan --------
hadir atau Dewan Komisaris tidak menunjuk -----------------------------
anggotanya untuk menjadi Ketua Rapat, hal mana ------------
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS ----
tersebut dipimpin oleh pemegang saham yang hadir,
dan yang ditunjuk dari antara dan oleh para ----------------------
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam ---------------
RUPS tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan --------------------------
sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS tersebut
maka keputusan pemberhentian anggota Direksi yang
diberhentikan untuk sementara itu harus ------------------------------------
diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai --------
alasannya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka
waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari ------------
kalender setelah pemberhentian sementara itu maka
58
Page 60
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi ------------
hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan berhak
menjabat kembali jabatannya semula.-------------------------------------------------------
8. Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk
sementara atau apabila karena sebab apapun tidak ----
ada anggota Direksi yang menjabat maka Dewan -------------------
Komisaris akan mengurus Perseroan untuk sementara
waktu dan bertindak atas nama serta mewakili -------------------
Perseroan. Dewan Komisaris berhak menunjuk seorang
atau lebih anggotanya untuk melaksanakan ---------------------------------
kewenangan tersebut atas nama Dewan Komisaris ---------------
dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------
9. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris: -------------------
(a) wajib membentuk Komite Audit, Komite Pemantau
Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi, -
dan ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) wajib memiliki dan memelihara pedoman dan ------------
tata tertib kerja Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan -------------------------------------
perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
10. Dalam hal Perseroan memiliki Unit Usaha Syariah -----------
(UUS) maka Dewan Komisaris bertanggung jawab -------------------
terhadap pengembangan UUS tersebut yang ------------------------------------
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank
umum, ketentuan peraturan perundang-undangan -------------------
mengenai penerapan tata kelola syariah dan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
59
Page 61
Rapat Dewan Komisaris -------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------
Pasal 16 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Rapat Dewan Komisaris diadakan jika dianggap perlu
oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris atau --------
atas permintaan tertulis seorang atau lebih ----------------------
anggota Direksi atau atas permintaan 1 (satu) ---------------
orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari --------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah ----
dikeluarkan oleh Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh ------------
Komisaris Utama atau 2 (dua) orang anggota Dewan ----
Komisaris atau pihak yang ditunjuk oleh Rapat ---------------
Dewan Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. -Panggilan Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan ----
secara tertulis dan dikirim dengan Surat Tercatat
atau disampaikan secara langsung dengan tanda ---------------
terima yang layak atau dengan faksimili atau -------------------
dengan sarana komunikasi lain (antara lain, tidak
terbatas, surat elektronik/electronic mail). -------------------
-Pemanggilan harus dikirim kepada (para) anggota ----
Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) hari ----------------------
sebelum tanggal Rapat tersebut diadakan atau dalam
jangka waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang
mendesak, yakni paling lambat 1 (satu) hari ----------------------
sebelum Rapat Dewan Komisaris dengan tidak --------------------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal --------
Rapat Dewan Komisaris. Keadaan mendesak tersebut ----
ditetapkan oleh Komisaris Utama atau oleh -----------------------------
mayoritas anggota Dewan Komisaris. -------------------------------------------------------
60
Page 62
-Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris terlebih dahulu
tidak disyaratkan, apabila semua anggota Dewan ------------
Komisaris hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ---------------
Dewan Komisaris, atau Rapat Dewan Komisaris ----------------------
tersebut telah dijadwalkan berdasarkan keputusan ----
Rapat Dewan Komisaris yang diadakan sebelumnya ------------
yang dihadiri atau diwakili oleh mayoritas anggota
Dewan Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pemanggilan Rapat harus mencantumkan tanggal, ---------------
waktu, tempat, dan mata acara Rapat Dewan -----------------------------
Komisaris disertai pemberitahuan bahwa bahan yang
akan dibicarakan dalam Rapat Dewan Komisaris -------------------
tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal --------------------------
dilakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris sampai
dengan tanggal Rapat Dewan Komisaris diadakan. ------------
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan
Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang --------
utama atau di tempat kedudukan Bursa Efek di -------------------
tempat di mana saham Perseroan dicatatkan atau ------------
ditempat lainnya sebagaimana diputuskan oleh Rapat
Dewan Komisaris yang dihadiri/diwakili oleh ----------------------
seluruh anggota Dewan Komisaris atau berdasarkan ----
keputusan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ------------
ayat 13 Pasal ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Komisaris Utama memimpin Rapat Dewan Komisaris. --------
Dalam hal jabatan Komisaris Utama lowong atau ---------------
berhalangan untuk menghadiri Rapat Dewan ---------------------------------
Komisaris, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga maka Rapat Dewan Komisaris dipimpin ----
oleh salah satu seorang anggota Dewan Komisaris --------
61
Page 63
yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris
yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut. ----
7. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat ----------------------
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh anggota
Dewan Komisaris yang lain berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak ----------------------
mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih --------
dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan ----
Komisaris yang menjabat hadir atau diwakili dalam
Rapat Dewan Komisaris tersebut. Keputusan Rapat --------
Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan -----------------------------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan ---------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------------------------
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 ---------------
(satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan ----
dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut.--------
9. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju --------------------------
berimbang maka usul dianggap ditolak. --------------------------------------------
10. (a) Setiap anggota Dewan Komisaris berhak --------------------------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 --------
(satu) suara untuk setiap anggota Komisaris ----
lain yang diwakilinya.------------------------------------------------------------------------------------
(b) Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara --------
pribadi dengan cara apapun baik secara -----------------------
langsung maupun secara tidak langsung --------------------------
mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, -
kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam --------
mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, ----
harus menyatakan sifat kepentingannya --------------------------
62
Page 64
tersebut dalam Rapat Dewan Komisaris dan ----------------
tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan ------------
suara mengenai hal-hal yang berhubungan -------------------
dengan transaksi, kontrak atau kontrak yang ----
diusulkan tersebut, kecuali jika Rapat Dewan -
Komisaris menentukan lain. ------------------------------------------------------------------
(c) Pemungutan suara mengenai diri orang ------------------------------
dilakukan dengan surat-suara tertutup tanpa ----
tanda tangan, sedangan pemungutan suara -------------------
mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan,
kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa -
ada keberatan dari yang hadir. ----------------------------------------------------
(d) Suara blanko atau suara tidak sah dianggap --------
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap ------------
tidak ada serta tidak dihitung dalam ------------------------------
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ------------
11. -Berita acara Rapat Dewan Komisaris harus dibuat,
ditandatangani dan disampaikan dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------
-Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ---------------
dikemukakan secara tertulis oleh seorang atau ---------------
lebih anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan --------
Komisaris serta alasannya harus dicatat dalam ---------------
berita acara Rapat Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------
12. Berita acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat ------------
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 11 Pasal ini merupakan bukti yang sah --------------------------
mengenai kuorum kehadiran, ketentuan tentang -------------------
pengambilan keputusan dan keputusan yang diambil ----
dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan, ------------
63
Page 65
baik untuk para anggota Dewan Komisaris maupun ------------
untuk pihak ketiga. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan ------------
yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan syarat semua anggota Dewan -------------------
Komisaris menyetujui secara tertulis dengan ----------------------
menandatangani surat keputusan yang memuat usul --------
yang bersangkutan. Keputusan yang diambil dengan ----
cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat ---------------
Dewan Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
14. Anggota Dewan Komisaris dapat berpartisipasi dalam
Rapat Dewan Komisaris melalui telepon konferensi ----
atau peralatan komunikasi sejenis yang ----------------------------------------
memungkinkan semua orang yang berpartisipasi dalam
Rapat untuk saling mendengar dan/atau melihat satu
sama lain. Partisipasi demikian disamakan dengan ----
kehadiran secara pribadi dalam Rapat dan dihitung
dalam menentukan kuorum kehadiran Rapat. Terhadap
Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan dengan
cara demikian berlaku semua syarat dan ketentuan ----
tentang Rapat Dewan Komisaris yang termuat dalam ----
Pasal 16 Anggaran Dasar ini, akan tetapi dengan --------
ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
(a) anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi ----
dalam Rapat Dewan Komisaris dengan cara yang -
diuraikan pada ayat 14 Pasal ini dapat -----------------------
bertindak sebagai Pimpinan Rapat; ----------------------------------------
(b) suara yang dikeluarkan oleh anggota Dewan ------------
Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat ------------
64
Page 66
Dewan Komisaris dengan cara yang diuraikan --------
pada ayat 14 Pasal ini disamakan dengan suara
yang secara sah dikeluarkan dalam Rapat; ----------------
(c) jika selama berlangsungnya Rapat terjadi ----------------
kerusakan atau kegagalan dalam telepon -----------------------
konferensi atau sarana komunikasi sejenis ------------
maka hal tersebut tidak mempengaruhi kuorum ----
kehadiran Rapat yang telah tercapai sebelum ----
terjadinya kerusakan atau kegagalan dalam ------------
telepon konferensi atau sarana komunikasi ------------
sejenis dan anggota Dewan Komisaris yang ----------------
berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris --------
dengan cara demikian dianggap tidak ---------------------------------
memberikan suara mengenai usul yang diajukan -
dalam Rapat tersebut setelah terjadinya -------------------
kerusakan atau kegagalan dalam telepon -----------------------
konferensi atau sarana komunikasi yang -----------------------
sejenis; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(d) berita acara dari Rapat yang menggunakan ----------------
telepon konferensi atau peralatan komunikasi -
yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan -
diedarkan di antara semua anggota Dewan -------------------
Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat, --------
untuk ditandatangani.----------------------------------------------------------------------------------------
Dewan Pengawas Syariah
--------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------
dan Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah ------------------
------------------
Pasal 17 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha ---------------------------------
berdasarkan Prinsip Syariah, atas persetujuan ---------------
Dewan Syariah Nasional ditempatkan Dewan Pengawas
65
Page 67
Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan, dengan
memperhatikan ketentuan Bank Indonesia, ketentuan
Dewan Syariah Nasional dan ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai
hal tersebut. Unit Usaha Syariah Perseroan --------------------------
merupakan unit kerja di Kantor Pusat Perseroan ------------
yang berfungsi sebagai Kantor Induk dari Kantor --------
Cabang Syariah Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas dan --------------------------
wewenang yang terpisah dengan tugas dan wewenang ----
Dewan Komisaris Perseroan. Tugas dan fungsi utama
Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut: ------------
(a) sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional ------------
yang ditempatkan pada Perseroan; --------------------------------------------
(b) bertugas sebagai pengawas kegiatan usaha ----------------
Kantor Cabang Syariah Perseroan agar sesuai ----
dengan Prinsip Syariah; ----------------------------------------------------------------------------
(c) berfungsi sebagai penasihat dan pemberi saran
kepada Direksi, Pimpinan Unit Usaha Syariah ----
dan Pimpinan Kantor Cabang Syariah Perseroan -
mengenai hal-hal yang terkait dengan Prinsip -
Syariah; dan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(d) berfungsi sebagai mediator antara Perseroan ----
dengan Dewan Syariah Nasional dalam ---------------------------------
mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan
produk dan jasa Perseroan yang memerlukan ------------
kajian dan fatwa Dewan Syariah Nasional. ----------------
3. Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pengawas -------------------
Syariah wajib:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional; -------------------
66
Page 68
(b) melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan -
Unit Usaha Syariah Perseroan kepada Dewan ------------
Syariah Nasional sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional; dan ----
(c) setiap perwakilan Dewan Syariah Nasional yang
ditempatkan pada Perseroan wajib dengan -------------------
itikad baik, kehati-hatian, dan penuh --------------------------
tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk ------------
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan -------------------
maksud dan tujuan Perseroan dengan -------------------------------------
mengindahkan ketentuan peraturan --------------------------------------------
perundang-undangan dan fatwa Dewan Syariah --------
Nasional. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Persyaratan Anggota Dewan Pengawas Syariah diatur
dan ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dengan
mengindahkan dan ketentuan peraturan ------------------------------------------------
perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai
hal tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. -Dewan Pengawas Syariah dapat diberi gaji atau ------------
honorarium dan/atau tunjangan yang ditetapkan oleh
RUPS. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada ---------------
Dewan Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan ----------------
----------------
Pasal 18 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Direksi wajib menyusun rencana kerja tahunan yang
memuat juga anggaran tahunan Perseroan, sebelum --------
tahun buku Perseroan dimulai. ------------------------------------------------------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ------------
Pasal ini harus disampaikan kepada Dewan ---------------------------------
67
Page 69
Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan ------------
Komisaris dengan mengindahkan ketentuan peraturan
Bank Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Tahun buku Perseroan dimulai sejak tanggal 1 -------------------
(satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember tahun kalender yang sama. ------------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku --------------------------
Perseroan ditutup. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditanda tangani
oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris ------------
untuk diajukan kepada RUPS Tahunan. Dalam hal ada
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak --------
menanda tangani laporan tahunan maka alasannya ------------
harus diberikan secara tertulis. --------------------------------------------------------------
-Laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia di
kantor Pusat Perseroan paling lambat sejak hari --------
dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan, agar dapat
diperiksa oleh para pemegang saham sebagaimana ------------
dimaksud dalam ketentuan peraturan -------------------------------------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan --------------------------
Perseroan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh
RUPS untuk diperiksa. Laporan atau hasil ---------------------------------
pemeriksaan akuntan publik tersebut disampaikan --------
secara tertulis kepada RUPS Tahunan melalui ----------------------
Direksi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan
keuangan serta pengesahan laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. ------------------------------------------------
68
Page 70
7. (a) Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan -
menurut tata cara sebagaimana diatur dalam --------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku; dan------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) Laporan Keuangan tahunan Perseroan diaudit --------
oleh Akuntan Publik yang terdaftar di --------------------------
Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Keuangan ----------------
Perseroan wajib disampaikan kepada Otoritas ----
Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan --------------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------
Rapat Umum Pemegang Saham -------------------- ----------------------------
------------------------------------------------------------
Pasal 19 -------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut ------------
“RUPS”) dalam Perseroan terdiri dari: --------------------------------------------
(a) RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 20 --------
Anggaran Dasar ini, dan ----------------------------------------------------------------------------
(b) RUPS lainnya (selanjutnya disebut “RUPS Luar -
Biasa”), yakni RUPS yang diadakan ----------------------------------------
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. ------------------------------
2. a. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti
keduanya, yakni RUPS Tahunan dan RUPS Luar --------
Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain. -
b. Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara ----------------
elektronik, sebagaimana diatur dalam ------------------------------
peraturan di bidang Pasar Modal dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.--------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------RUPS Tahunan -----------------------------------------------------------------------------
Pasal 20 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. RUPS Tahunan harus diselenggarakan oleh Direksi --------
setiap tahun sekali, paling lambat dalam bulan ------------
69
Page 71
Juni sebagaimana dimaksud dalam ketentuan -----------------------------
peraturan perundang-undangan dengan didahului ---------------
pengumuman RUPS dan pemanggilan RUPS. --------------------------------------------
2. Dalam RUPS Tahunan tersebut: ----------------------------------------------------------------------------
(a) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada ----
RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris --------
yang memuat sekurang-kurangnya: ------------------------------------------------
(i) laporan keuangan yang terdiri atas ------------
sekurang-kurangnya neraca akhir tahun -
buku yang baru lampau dalam -------------------------------------
perbandingan dengan tahun buku ---------------------------
sebelumnya, laporan laba rugi dari ------------
tahun buku yang bersangkutan, laporan -
arus kas, dan laporan perubahan -----------------------
ekuitas serta catatan atas laporan ------------
keuangan tersebut; ----------------------------------------------------------------------
(ii) laporan mengenai kegiatan Perseroan; -----
(iii) laporan pelaksanaan Tanggung Jawab ------------
Sosial dan Lingkungan; --------------------------------------------------------
(iv) rincian masalah yang timbul selama ------------
tahun buku yang mempengaruhi kegiatan -
usaha Perseroan; -----------------------------------------------------------------------------
(v) laporan mengenai tugas pengawasan yang
telah dilaksanakan oleh Dewan ------------------------------
Komisaris selama tahun buku yang baru -
lampau; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(vi) nama anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
(vii) gaji dan tunjangan dan/atau -------------------------------------
penghasilan lain bagi anggota Direksi -
70
Page 72
dan gaji atau honorarium dan tunjangan
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
serta gaji atau honorarium dan/atau --------
tunjangan Dewan Pengawas Syariah untuk
tahun yang baru lampau; ----------------------------------------------------
(viii) laporan mengenai rencana kerja tahunan
dan anggaran tahunan Perseroan; -----------------------
(b) diputuskan penggunaan laba Perseroan ------------------------------
berdasarkan usul Direksi sesuai dengan -----------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan; -------------------
(c) dilakukan pengangkatan akuntan publik yang --------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta ------------
honorarium -dan syarat lain pengangkatan ------------------
tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(d) bilamana perlu dilakukan pengangkatan para ---------
anggota Direksi dan para anggota Dewan -----------------------
Komisaris; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(e) ditetapkan besarnya gaji dan tunjangan -----------------------
dan/atau penghasilan lain dari anggota -----------------------
Direksi dan gaji atau honorarium dan ------------------------------
tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ----
serta gaji atau honorarium dan/atau tunjangan
Dewan Pengawas Syariah; ----------------------------------------------------------------------------
(f) bilamana perlu dilakukan pembagian tugas dan -
wewenang pengurusan di antara anggota --------------------------
Direksi; dan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(g) dapat diputuskan hal-hal lain yang telah ----------------
diajukan sesuai dengan ketentuan mengenai ------------
syarat dan tata cara penyelenggaraan RUPS ------------
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ------------------------------
71
Page 73
peraturan perundang-undangan, pengumuman ----------------
RUPS, dan pemanggilan RUPS, dengan tidak ----------------
mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ------------
ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan --------
keuangan, dan pengesahan laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris oleh RUPS Tahunan berarti -----------------------------
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah atas ----------------------
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan ----
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta --------
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar --------
pengadilan dan pengawasan atas kebijakan ---------------------------------
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan ------------
memberi nasihat kepada Direksi serta pelaksanaan ----
tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah yang ------------
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh ------------
tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan,
keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan -------------------
Komisaris, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan
dan/atau tindakan pidana lainnya. ----------------------------------------------------------
4. Apabila Direksi tidak atau lalai memanggil dan ------------
menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam waktu yang ------------
telah ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) Anggaran
Dasar ini, maka Dewan Komisaris berhak, atau atas
(permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang ------------
saham yang bersama-sama memiliki 1/10 (satu ----------------------
persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham ----
72
Page 74
dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh ----
Perseroan), wajib memanggil RUPS Tahunan, dengan ----
tidak mengurangi ketentuan peraturan ------------------------------------------------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini mengenai
pengumuman dan pemanggilan RUPS. --------------------------------------------------------------
5. Jika Dewan Komisaris tidak atau lalai memanggil --------
RUPS Tahunan dalam waktu yang telah ditentukan ------------
maka (para) pemegang saham yang meminta ------------------------------------
penyelenggaraan RUPS Tahunan berhak untuk -----------------------------
memanggil sendiri RUPS Tahunan atas biaya -----------------------------
Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua --------------------------
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi --------
tempat kedudukan Perseroan. Penyelenggaraan RUPS ----
Tahunan yang dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini harus
sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri yang ------------
memberi izin tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------
RUPS Luar Biasa ------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
Pasal 21 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. RUPS Luar Biasa diselenggarakan oleh Direksi -------------------
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk ---------------------------------
kepentingan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ----
peraturan perundang-undangan dengan didahului ---------------
pengumuman RUPS dan pemanggilan RUPS.------------------------------------------------
2. Dalam RUPS Luar Biasa dapat diputuskan mata acara
yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam ----------------------
Anggaran Dasar ini, dengan tidak mengurangi ----------------------
peraturan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------
3. Direksi wajib memanggil dan menyelenggarakan RUPS
Luar Biasa atas permintaan Dewan Komisaris atau 1
(satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang ----------------------
73
Page 75
bersama-sama memiliki 1/10 (satu persepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ----
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. --------------------------
4. Ketentuan dalam Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar ini
berlaku secara sesuai (mutatis mutandis) dalam hal
Direksi dan Dewan Komisaris tidak atau lalai -------------------
memanggil dan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa. --------
5. Permintaan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa --------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus: ------------------------------------
a. dilakukan dengan itikad baik; -----------------------------------------------------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -----------------------
c. merupakan permintaan yang membutuhkan ------------------------------
keputusan RUPS Luar Biasa; ---------------------------------------------------------------------
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal ----
yang harus diputuskan dalam RUPS Luar Biasa; ----
dan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. tidak bertentangan dengan peraturan -------------------------------------
perundang-undangan dan anggaran dasar ------------------------------
Perseroan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
dan diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat.
6. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS Luar Biasa
kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu paling --------
lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung ------------
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS Luar
Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diterima --------
Direksi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS
Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, ---------------
Pemegang Saham dapat mengajukan kembali permintaan
penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Dewan -------------------
74
Page 76
Komisaris----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS --------
Luar Biasa kepada Pemegang Saham dalam jangka ---------------
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan
RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ----
diterima Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak -------------------
melakukan pengumuman RUPS Luar Biasa dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 ----
dan ayat 8, Direksi atau Dewan Komisaris wajib ------------
mengumumkan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS Luar -
Biasa dari Pemegang Saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat 3; dan ---------------------------------------------------------------------
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS Luar ----------------
Biasa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Pengumuman dimaksud pada ayat 9 dilakukan dalam --------
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari --------
kalender sejak diterimanya permintaan --------------------------------------------
penyelenggaraan RUPS Luar Biasa dari Pemegang ---------------
Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 ----
dan ayat 8. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Pengumuman sebagaimana pada ayat 9 paling sedikit
melalui: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Situs web Bursa Efek; ----------------------------------------------------------------------------------------
b. Situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia --------
dan bahasa Inggris;--------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Situs web Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
atau penyedia e-RUPS -------------------------------------------------------------------------------------------
75
Page 77
12. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak -------------------
melakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 ----
dan ayat 8, Pemegang Saham yang meminta ------------------------------------
penyelenggaraan RUPS Luar Biasa dapat mengajukan ----
permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang ------------
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan -----------------------------
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada ----
pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS Luar --------
Biasa tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Pemegang Saham yang telah memperoleh penetapan ------------
pengadilan untuk penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 wajib melakukan
penyelenggaraan RUPS sesuai dengan peraturan -------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
14. Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat 3 wajib tidak mengalihkan kepemilikan --------------------------
sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 -------------------
(enam) bulan sejak RUPS Luar Biasa jika permintaan
penyelenggaraan RUPS Luar Biasa dipenuhi oleh ---------------
Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh
pengadilan sesuai dengan peraturan -------------------------------------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tempat, Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan, dan -------
-------
Waktu Penyelenggaraan RUPS ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 22 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran ------------
Dasar ini, RUPS harus diadakan di: -------------------------------------------------------
(a) tempat kedudukan Perseroan; atau --------------------------------------------
(b) tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya -
76
Page 78
yang utama; atau ------------------------------------------------------------------------------------------------------
(c) ibukota provinsi di mana tempat kedudukan ------------
atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; ----
atau -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(d) provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di -------------------
tempat mana saham Perseroan dicatatkan; -------------------
asalkan dalam wilayah Republik Indonesia. -----------------------------
2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan -------------------
pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan ---------------
tanggal pengumuman RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Mata acara RUPS sebagaimana dimaksud ayat 2 wajib
diungkapkan secara jelas dan rinci.-------------------------------------------------------
4. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS dilakukan dalam --------
jangka waktu yang sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan dilakukan paling sedikit --------------------------
melalui: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Situs web Lembaga Penyimpanan Dan ----------------------------------------
Penyelesaian atau Penyedia e-RUPS;----------------------------------------
b. Situs web Bursa Efek; dan ---------------------------------------------------------------------
c. Situs web Perseroan; ------------------------------------------------------------------------------------------
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. --------------------------
5. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ----
di atas, sekurangnya memuat: ----------------------------------------------------------------------------
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir --------
dalam RUPS;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. ketentuan pemegang saham yang berhak ------------------------------
mengusulkan mata acara rapat;-----------------------------------------------------------
c. tanggal penyelenggaraan RUPS;-----------------------------------------------------------
77
Page 79
d. tanggal pemanggilan RUPS;-------------------------------------------------------------------------
e. dalam hal RUPS diselenggarakan atas ---------------------------------
permintaan pemegang saham atau Dewan ------------------------------
Komisaris Perseroan, maka wajib memuat -----------------------
informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan --------
RUPS karena adanya permintaan dari pemegang ----
saham atau Dewan Komisaris.------------------------------------------------------------------
6. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen (sebagaimana ----------------------
didefinisikan dalam peraturan Otoritas Jasa ----------------------
Keuangan), selain informasi sebagaimana dimaksud ----
dalam huruf di atas, dalam pengumuman RUPS wajib ----
memuat juga keterangan-----------------------------------------------------------------------------------------------------
a RUPS selanjutnya yang direncanakan akan -------------------
diselenggarakan jika kuorum kehadiran --------------------------
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan --------
tidak diperoleh dalam RUPS pertama -------------------------------------
b Pernyataan tentang kuorum keputusan yang ----------------
disyaratkan dalam setiap rapat.----------------------------------------------------
7. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4
di atas, harus memuat informasi paling sedikit:------------
a. tanggal penyelenggaraan RUPS;----------------------------------------------------------
b. waktu penyelenggaraan RUPS;-----------------------------------------------------------------
c. tempat penyelenggaraan RUPS;-------------------------------------------------------------
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir --------
dalam RUPS;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas ------------
setiap mata acara tersebut;------------------------------------------------------------------
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata -
acara rapat tersedia bagi pemegang saham ----------------
78
Page 80
sejak tanggal dilakukannya pemaggilan RUPS --------
sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan-----------------------
g. informasi bahwa pemegang saham dapat ------------------------------
memberikan kuasa melalui e-RUPS.------------------------------------------------
8. -Jika setelah dipanggil RUPS pertama, perlu ----------------------
dipanggil RUPS kedua maka RUPS kedua dilangsungkan
dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari
kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) ------------
hari kalender setelah RUPS pertama. ---------------------------------------------------
-Pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan paling ------------
lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum RUPS kedua
dilangsungkan, dengan tidak memperhitungkan ----------------------
tanggal pemanggilan RUPS dan tanggal RUPS, dan ------------
disertai informasi bahwa RUPS pertama telah ----------------------
dipanggil tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran,
yang dilakukan paling kurang melalui: --------------------------------------------
a. Situs web Lembaga Penyimpanan Dan -----------------------------------------
Penyelesaian atau Penyedia e-RUPS; -------------------------------------
b. Situs web Bursa Efek; dan ---------------------------------------------------------------------
c. Situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia ----
dan bahasa Inggris. -------------------------------------------------------------------------------------------
-Jika setelah dipanggil RUPS kedua perlu ---------------------------------
dipanggil RUPS ketiga, maka RUPS ketiga ------------------------------------
dilangsungkan dalam jangka waktu yang ditetapkan ----
oleh Otoritas Jasa Keuangan. ----------------------------------------------------------------------------
-Pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga dilakukan
dengan ketentuan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan -------------------
Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa -------------------
Keuangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
79
Page 81
2. Permohonan Perseroan sebagaimana dimaksud ------------
pada butir 1 di atas harus disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 -------------------
(empat belas) hari setelah RUPS kedua --------------------------
dilangsungkan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 -
di atas memuat paling sedikit:-------------------------------------------------------
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar Perseroan;----------------------------------
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS -----
pertama dan kedua;--------------------------------------------------------------------------------
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir -
pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;-
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka -
memenuhi kuorum RUPS kedua; dan----------------------------------
e. besar kuorum RUPS ketiga yang diajukan -----
dan alasannya.-----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan ------------
RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak ----------------
mencapai kuorum kehadiran. ------------------------------------------------------------------
9. -Dalam pemanggilan RUPS tersebut harus dicantumkan
tanggal, waktu, tempat, ketentuan Pemegang Saham ----
yang berhak hadir dan mata acara RUPS dan -----------------------------
informasi lain sesuai dengan peraturan ----------------------------------------
perundang-undangan disertai pemberitahuan bahwa --------
bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di
kantor pusat Perseroan mulai dari tanggal -----------------------------
dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS ----
diadakan dengan tata cara serta dalam bentuk -------------------
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ----------------------
80
Page 82
-Pemanggilan untuk RUPS Tahunan harus memuat -------------------
pemberitahuan bahwa laporan tahunan tersedia di --------
kantor pusat Perseroan untuk dapat diperiksa oleh
para Pemegang Saham, mulai dari tanggal ------------------------------------
pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS Tahunan dan
akan dikirim kepada para Pemegang Saham atas -------------------
permintaan tertulis yang diterima Perseroan ----------------------
sebelum tanggal RUPS Tahunan yang bersangkutan. --------
10. Dalam hal pengumuman RUPS dan pemanggilan RUPS ------------
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ----
dan atau Anggaran Dasar ini maka keputusan tetap ----
sah apabila RUPS dihadiri oleh seluruh Pemegang --------
Saham yang mewakili seluruh jumlah saham yang ---------------
telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara
yang sah dan disetujui dengan suara bulat sesuai ----
dengan peraturan perundang-undangan. ------------------------------------------------
11. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak -------------------
mengambil keputusan, kecuali semua Pemegang Saham
hadir dan/ atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
penambahan mata acara Rapat. Keputusan atas mata ----
acara Rapat yang ditambahkan harus disetujui -------------------
dengan suara bulat sesuai dengan peraturan --------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Perseroan akan melakukan ralat pemanggilan RUPS --------
jika terdapat perubahan informasi dalam ------------------------------------
pemanggilan RUPS yang telah dilakukan dengan tata
cara sebagaimana ditentukan oleh peraturan --------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Usulan mata acara RUPS dari satu atau lebih ----------------------
Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/20 ------------
81
Page 83
(satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah ----------------------
seluruh saham dengan hak suara harus dimasukkan --------
dalam mata acara RUPS yang diselenggarakan oleh --------
Direksi apabila: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) usul yang bersangkutan diajukan secara -----------------------
tertulis kepada Direksi; -------------------------------------------------------------------------
(b) telah diterima oleh Direksi melalui Surat ------------
Tercatat disertai alasannya dan bahan usulan -
rapat paling lambat 7 (tujuh) hari kalender ----
sebelum pemanggilan RUPS dilakukan oleh -------------------
Direksi; dan------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(c) usul itu tidak bertentangan dengan -------------------------------------
undang-undang serta berhubungan langsung ----------------
dengan kegiatan usaha Perseroan dan merupakan
mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPS.
14. Pemegang Saham wajib memperoleh tata tertib RUPS ----
pada saat pelaksanaan RUPS.------------------------------------------------------------------------------------
Pimpinan Dan Berita Acara RUPS --------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 23 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. -RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan -----------------------------
Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan ---------------------------------
Komisaris. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris tidak hadir --------
atau berhalangan atau Dewan Komisaris tidak ----------------------
menunjuk anggotanya sebagai Ketua RUPS maka RUPS ----
dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang hadir ----
dalam RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ------------
hadir maka Direktur Utama akan menjadi Ketua RUPS.
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau -----------------------------
82
Page 84
berhalangan maka RUPS dipimpin oleh salah seorang
anggota Direksi yang hadir; jika semua anggota ------------
Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS --------
dipimpin oleh Pemegang Saham yang ditunjuk dari --------
antara dan oleh para Pemegang Saham yang hadir ------------
atau diwakili dalam RUPS. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. -Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk ----
oleh Dewan Komisaris mempunyai Benturan ------------------------------------
Kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam --------
RUPS maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan --------------------------
Komisaris lainnya yang tidak mempunyai Benturan --------
Kepentingan. Apabila semua anggota Dewan Komisaris
mempunyai Benturan Kepentingan maka RUPS dipimpin
oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama ---------------
mempunyai Benturan Kepentingan atas hal yang akan
diputuskan dalam RUPS maka RUPS dipimpin oleh ---------------
anggota Direksi yang tidak mempunyai Benturan ---------------
Kepentingan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Apabila semua anggota Direksi mempunyai Benturan
Kepentingan maka RUPS dipimpin oleh salah seorang
Pemegang Saham bukan pengendali yang dipilih oleh
mayoritas Pemegang Saham lainnya yang hadir dalam
RUPS. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan --------
dalam RUPS dibuat berita acara RUPS oleh Notaris.
Berita acara RUPS tersebut menjadi bukti yang sah
terhadap semua Pemegang Saham dan pihak ketiga ------------
tentang kuorum kehadiran, ketentuan tentang ----------------------
pengambilan keputusan dan keputusan yang diambil ----
dalam RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
83
Page 85
4. Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS harus ---------------
dibuat oleh Perseroan sesuai dengan bentuk dan isi
serta disampaikan sebagaimana ditentukan instansi
dan otoritas yang berwenang sesuai peraturan -------------------
perundang-undangan. Ringkasan risalah RUPS wajib ----
diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)
hari kerja terhitung setelah RUPS diselenggarakan
dan paling kurang melalui: ------------------------------------------------------------------------------------
a. Situs web Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
atau Penyedia e-RUPS;-------------------------------------------------------------------------------------------
b. Situs web Bursa Efek; ----------------------------------------------------------------------------------------
c. Situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia --------
dan bahasa Inggris. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kuorum Kehadiran, Hak Suara,
---------------------------------------------- -----------------------------------------------
dan Keputusan RUPS ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
Pasal 24 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Kecuali jika ditentukan lain dalam Anggaran Dasar
ini, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap
hal-hal yang harus diputuskan dalam RUPS, termasuk
(akan tetapi tidak terbatas) keputusan mengenai --------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, penambahan ---------------
modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal --------
dasar, perubahan anggota Direksi, perubahan ----------------------
anggota Dewan Komisaris, persetujuan laporan -------------------
tahunan, pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris dan keputusan penggunaan laba, harus ------------
memenuhi ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------------------------
(a) dalam RUPS hadir para Pemegang Saham dan atau
wakil mereka yang sah yang mewakili paling --------
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah -
84
Page 86
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang -
telah dikeluarkan oleh Perseroan. Keputusan ----
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk ------------
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ----------------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ----------------
keputusan adalah sah jika disetujui oleh ----------------
lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari ----------------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
hadir dalam RUPS, kecuali apabila ditentukan -
lain oleh ketentuan perundang-undangan.-----------------------
(b) Dalam hal kuorum kehadiran RUPS pertama tidak
tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua. ----
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS hadir para Pemegang Saham dan
atau wakil mereka yang sah yang mewakili ----------------
paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. --------
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal keputusan -------------------------------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
hadir dalam RUPS, kecuali apabila ditentukan -
lain oleh ketentuan peraturan -------------------------------------------------------
perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(c) Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak ----
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, ------------
kuorum kehadiran, jumlah suara untuk ------------------------------
85
Page 87
mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu --------
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh ----
instansi dan otoritas yang berwenang sesuai ----
peraturan perundang-undangan. -------------------------------------------------------
2. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk membuat
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang ---------------------------------
memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak ---------------
Asasi Manusia termasuk (tetapi tidak terbatas) --------
kepada penambahan modal dasar, pengeluaran saham
dalam simpanan, pembelian kembali saham Perseroan
atau pengalihannya lebih lanjut, atau persetujuan
penggunaan hak tagih Pemegang Saham dan kreditor
sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas ---------------
harga saham, pengurangan modal dasar, modal -------------------
ditempatkan dan modal disetor, harus memenuhi ------------
ketentuan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
(a) dalam RUPS hadir para Pemegang Saham dan atau
wakil mereka yang sah yang mewakili paling --------
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah -
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang -
telah dikeluarkan oleh Perseroan. Keputusan ----
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk ------------
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ----------------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ----------------
keputusan adalah sah jika disetujui oleh ----------------
lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari ----------------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
hadir dalam RUPS, kecuali apabila ditentukan -
lain oleh ketentuan perundang-undangan. -------------------
(b) Dalam hal kuorum kehadiran RUPS pertama tidak
86
Page 88
tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua. ----
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS hadir para Pemegang Saham dan
atau wakil mereka yang sah yang mewakili ----------------
paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. --------
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal keputusan -------------------------------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
hadir dalam RUPS, kecuali apabila ditentukan -
lain oleh ketentuan peraturan -------------------------------------------------------
perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(c) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Kedua --------
tidak tercapai maka atas permohonan ---------------------------------
Perseroan, kuorum RUPS ketiga, jumlah suara ----
untuk mengambil keputusan, pemanggilan, dan ----
waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan --------------------------
instansi dan otoritas yang berwenang sesuai ----
Peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------------------
3. Kuorum kehadiran dan keputusan yang diambil dalam
RUPS untuk melakukan pengalihan kekayaan ---------------------------------
sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 5 Anggaran ---------------
Dasar ini, atau penggabungan, peleburan, ---------------------------------
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan ----
agar Perseroan dinyatakan pailit, atau pembubaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 dan Pasal 29 --------
87
Page 89
Anggaran Dasar ini, harus memenuhi ketentuan -------------------
sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(a) Dalam RUPS hadir para Pemegang Saham dan atau
wakil mereka yang sah yang mewakili paling --------
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari -------------------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. --------
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal keputusan -------------------------------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian --------
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara --------
yang hadir dalam RUPS, kecuali apabila -----------------------
ditentukan lain ketentuan peraturan ---------------------------------
perundang-undangan. -------------------------------------------------------------------------------------------
(b) dalam kuorum kehadiran RUPS Pertama tidak ------------
tercapai dapat diselenggarakan RUPS kedua. --------
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS hadir para Pemegang Saham ------------
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua --------------------------
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham ------------
dengan hak suara yang sah yang telah ------------------------------
dikeluarkan oleh Perseroan. Keputusan RUPS --------
kedua diambil berdasarkan musyawarah untuk --------
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ----------------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ----------------
keputusan adalah sah jika disetujui oleh ----------------
lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari --------
jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali -----------------------
88
Page 90
apabila ditentukan lain oleh ketentuan -----------------------
peraturan perundang-undangan. -------------------------------------------------------
(c) dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak -----
tercapai maka atas permohonan Perseroan, ----------------
kuorum kehadiran, jumlah suara untuk ------------------------------
mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu --------
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh ----
instansi dan otoritas yang berwenang sesuai ----
peraturan perundang-undangan. -------------------------------------------------------
4. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap -------------------
tindakan Perseroan untuk memutuskan hal-hal yang ----
mempunyai Benturan Kepentingan, dilakukan dengan ----
ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
(a) Pemegang Saham yang mempunyai Benturan -----------------------
Kepentingan dianggap telah memberikan --------------------------
keputusan yang sama dengan keputusan yang ------------
disetujui oleh Pemegang Saham independen yang
tidak mempunyai benturan kepentingan. --------------------------
(b) Dalam RUPS hadir Pemegang Saham independen --------
dan atau wakil mereka yang sah yang mewakili -
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari ----------------
jumlah seluruh dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh para Pemegang Saham independen.
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal keputusan -------------------------------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
oleh Pemegang Saham independen yang mewakili -
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari ----------------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang --------
89
Page 91
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham --------------------------
independen, kecuali apabila ditentukan lain ----
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.----
(c) Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS pertama
tidak tercapai dapat diselenggarakan RUPS ------------
kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil --------
keputusan jika dalam RUPS hadir para Pemegang
Saham independen dan atau wakil mereka yang ----
sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu -----------------------
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham ----------------
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh -
para Pemegang Saham independen. Keputusan ------------
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk ------------
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ----------------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ----------------
keputusan adalah sah jika disetujui oleh para
Pemegang Saham independen yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah ------------
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang -
dimiliki oleh para Pemegang Saham independen,
kecuali apabila ditentukan lain oleh ------------------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan. -------------------
(d) dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak ----
tercapai maka atas permohonan Perseroan, ----------------
kuorum kehadiran, jumlah suara untuk ------------------------------
mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu --------
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh instansi
dan otoritas yang berwenang sesuai peraturan -
perundang-undangan. -------------------------------------------------------------------------------------------
(e) Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
90
Page 92
perundang-undangan, keputusan RUPS ketiga ------------
adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh -----------------------
Pemegang Saham Independen yang hadir. --------------------------
5. a. Yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang -
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar ----------------
Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -
sebelum tanggal dilakukan pemanggilan RUPS, ----
dengan mengindahkan peraturan -------------------------------------------------------
perundang-undangan dan peraturan Bursa Efek ----
di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan.
Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang ----
Saham lain atau pihak ketiga dengan surat ------------
kuasa dengan mengindahkan peraturan ---------------------------------
perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
b. Perseroan wajib menyediakan alternatif -----------------------
pemberian kuasa dan pilihan suara secara ----------------
elektronik bagi pemegang saham untuk hadir --------
dan memberikan suara dalam RUPS.------------------------------------------------
c. Pemberian kuasa dan pilihan suara sebagaimana
dimaksud dalam butir b dapat dilakukan -----------------------
melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia -
e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -------------------
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan --------
sistem yang disediakan oleh Perseroan.--------------------------
d. Pemberian kuasa dan pilihan suara sebagaimana
dimaksud pada butir c harus dilakukan paling -
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum -------------------------------------
penyelenggaraan RUPS. ------------------------------------------------------------------------------------
91
Page 93
e. Pemegang saham dapat melakukan perubahan ----------------
kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana ----------------
dimaksud dalam butir c jika pemegang saham --------
mencantumkan pilihan suara. --------------------------------------------------------------
f. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara -----------------------
sebagaimana dimaksud pada butir b dapat ----------------
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja ----
sebelum penyelenggaraan RUPS. -------------------------------------------------------
g. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa -------------------
secara elektronik meliputi: --------------------------------------------------------------
a. Partisipan yang mengadministrasikan sub ----
rekening efek/efek milik pemegang saham;----
b. Pihak yang disediakan oleh Perseroan; ------------
atau -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. -
h. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ----------------
butir g wajib: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. cakap menurut hukum; dan -----------------------------------------------------------
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota -
Dewan Komisaris, dan karyawan -----------------------------------------
Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ----------------
butir g harus telah terdaftar di dalam sistem
e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -------------------
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan --------
sistem yang disediakan oleh Perseroan. Dalam -
hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara ----------------
langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk -------------------
memberikan suara atas nama pemberi kuasa ----------------
dinyatakan batal. --------------------------------------------------------------------------------------------------
92
Page 94
j. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, ------------
serta pemberian dan perubahan suara melalui ----
e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -------------------
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan --------
sistem yang disediakan oleh Perseroan, -----------------------
dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, --------
serta tidak membutuhkan tanda tangan basah --------
kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ----------------
ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ----------------
ketentuan peraturan perundang-undangan.-----------------------
6. Pimpinan RUPS berhak meminta agar surat kuasa ---------------
untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan ----------------------
kepadanya pada waktu RUPS diadakan dan ketua RUPS
berhak menentukan Pemegang Saham yang berhak -------------------
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS serta
menjalankan hak lainnya berdasarkan peraturan ---------------
perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak kepada ------------
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.-------------------
8. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa --------
dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan ---------------
selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan -------------------
suara.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan ------------
oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham --------
yang dimilikinya dan Pemegang Saham tidak berhak ----
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa ----
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
dengan suara yang berbeda. Ketentuan sebagaimana ----
93
Page 95
dimaksud di atas dikecualikan bagi: ---------------------------------------------------
(a) Bank kustodian atau Perusahaan Efek sebagai ----
kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya --------
pemilik saham Perseroan. -------------------------------------------------------------------------
(b) Manajer investasi yang mewakili kepentingan ----
reksa dana yang dikelolanya. -----------------------------------------------------------
10. Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam ----
RUPS namun tidak mengeluarkan suara atau abstain ----
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Penggunaan Laba Bersih dan ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Pembagian Dividen Interim ------------------------------------------------------
Pasal 25 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Laba bersih yang diperoleh Perseroan dalam suatu ----
tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan ---------------
laporan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS --------
Tahunan digunakan menurut cara penggunaan laba ------------
bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan wajib, pembagian dividen, dan penggunaan
lain, sebagaimana diputuskan oleh RUPS tersebut, ----
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang ----------------------
positif, dengan mengindahkan ketentuan peraturan ----
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1 ------------
Pasal ini, dividen dibayarkan sesuai dengan ----------------------
keputusan yang diambil dalam RUPS dan dalam ----------------------
keputusan mana harus ditentukan waktu dan cara ------------
pembayaran dividen, dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan. Dividen untuk suatu saham ---------------
harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa ---------------
94
Page 96
saham itu tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ------------
pada hari kerja yang akan ditentukan oleh RUPS ------------
atau oleh Direksi atas wewenang RUPS yang -----------------------------
mengambil keputusan untuk membagi dividen. Setiap
Pemegang Saham berhak menerima dividen dalam -------------------
jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang ------------
dimilikinya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan --------
maka berdasarkan keputusan Rapat Direksi ---------------------------------
diperkenankan untuk membagi dividen interim, -------------------
dengan ketentuan dividen interim tersebut akan ------------
diperhitungkan dengan dividen yang disetujui oleh
RUPS Tahunan berikutnya dengan mengindahkan ----------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan. ------------------------------------
4. Pemberitahuan mengenai pembagian dividen dan -------------------
dividen interim dilaksanakan sesuai dengan --------------------------
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Dividen dapat diambil oleh pemegang saham yang ------------
berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) ---------------
tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas ----------------------
dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi
Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah 5 --------
(lima) tahun terhitung sejak tanggal yang -----------------------------
ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, ----------------------
dimasukkan ke dalam dana cadangan khusus. -----------------------------
6. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan -------------------
khusus dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 ------------
(sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan dengan
mengindahkan ketentuan peraturan --------------------------------------------------------------
95
Page 97
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Mengenai saham yang tercatat dalam Bursa Efek ---------------
berlaku peraturan Bursa Efek di tempat di mana ------------
saham Perseroan dicatatkan. --------------------------------------------------------------------------------
8. Dari laba bersih yang dinyatakan dalam laporan ------------
keuangan yang telah disahkan oleh RUPS tahunan, --------
RUPS dapat menetapkan pembagian tantieme untuk ------------
anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam jumlah ----
yang akan ditentukan oleh RUPS tersebut, dengan --------
tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1 Pasal ---------------
ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penggunaan Dana Cadangan Wajib --------------------------------------------
--------------------------------------------
Pasal 26 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Bagian dari laba bersih yang disediakan untuk dana
cadangan wajib ditentukan oleh RUPS apabila ----------------------
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif dengan
mengindahkan ketentuan peraturan --------------------------------------------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dana cadangan wajib sampai dengan jumlah paling --------
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal yang ------------
ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian
yang diderita oleh Perseroan. ------------------------------------------------------------------------
3. Apabila jumlah dana cadangan wajib telah melebihi
jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 2 Pasal ini maka RUPS dapat memutuskan agar ----
jumlah dana cadangan wajib yang melebihi jumlah --------
yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ----
Pasal ini digunakan untuk keperluan Perseroan. ------------
4. Direksi harus mengelola dana cadangan wajib agar ----
dana cadangan wajib tersebut memperoleh laba -------------------
96
Page 98
dengan cara yang dianggap baik olehnya, dengan ------------
persetujuan Dewan Komisaris dan dengan ----------------------------------------
mengindahkan ketentuan peraturan --------------------------------------------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan
wajib harus dimasukkan ke dalam neraca dan laporan
laba rugi Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengubahan Anggaran Dasar ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 27 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Pengubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam RUPS --------
sesuai ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar ini. ---------------
2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar ini yang -------------------
menyangkut nama Perseroan dan/atau tempat -----------------------------
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta -------------------
kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya
Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal
ditempatkan dan disetor, dan/atau status Perseroan
yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau -------------------
sebaliknya harus mendapat persetujuan Menteri ---------------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
pengubahan tersebut mulai berlaku sejak tanggal --------
diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak ------------
Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai -----------------------------
persetujuan pengubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan -------------------------------------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar selain --------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini cukup ----
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia dan pengubahan tersebut
97
Page 99
mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat ----
penerimaan pemberitahuan pengubahan Anggaran Dasar
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ------------
peraturan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------
4. Perubahan Anggaran Dasar karena pengurangan modal
harus diberitahukan kepada semua kreditor -----------------------------
Perseroan melalui cara dan pada waktu yang --------------------------
mengindahkan peraturan perundang-undangan dan ---------------
dilakukan paling kurang melalui: --------------------------------------------------------------
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa --------------------------
Indonesia yang berperedaran nasional ------------------------------
sebagaimana ditentukan oleh Direksi; ------------------------------
b. Situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia ----
dan bahasa Inggris. -------------------------------------------------------------------------------------------
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
------------------------ -------------------------
atau Pemisahan -------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------
Pasal 28 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. Direksi Perseroan yang akan melakukan --------------------------------------------
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau ---------------
Pemisahan wajib mengumumkan mengenai ringkasan ------------
rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
atau Pemisahan Perseroan sesuai dengan peraturan ----
perundang-undangan dan dilakukan paling kurang ------------
melalui:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa --------------------------
Indonesia yang berperedaran nasional ------------------------------
sebagaimana ditentukan oleh Direksi; ------------------------------
b. Situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia ----
dan bahasa Inggris; -------------------------------------------------------------------------------------------
98
Page 100
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ---------------
peraturan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------
2. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau ------------
Pemisahan harus diputuskan dalam RUPS sesuai -------------------
ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------
Pembubaran, Likuidasi, dan ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
--------------------------------------------Berakhirnya Status Badan Hukum --------------------------------------------
Pasal 29 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
1. RUPS untuk memutuskan Pembubaran dan Likuidasi ------------
Perseroan, diselenggarakan sesuai ketentuan Pasal
24 ayat 3 Anggaran Dasar ini. ------------------------------------------------------------------------
2. Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan
RUPS atau karena dinyatakan bubar berdasarkan ---------------
penetapan pengadilan maka harus diadakan likuidasi
oleh likuidator. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila -------------------
keputusan RUPS atau penetapan pengadilan ---------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini tidak ----
menunjuk likuidator. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS ------------
atau penetapan pengadilan. ------------------------------------------------------------------------------------
5. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) -----
hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan,
likuidator wajib memberitahukan: --------------------------------------------------------------
(a) kepada semua kreditor mengenai pembubaran ------------
Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran -
Perseroan paling kurang dalam: ----------------------------------------------------
(i) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa -----
Indonesia yang berperedaran nasional --------
sebagaimana ditentukan oleh Direksi; --------
99
Page 101
(ii) situs web Perseroan, dalam bahasa --------------------
Indonesia dan bahasa Inggris; dan --------------------
(iii) dalam Berita Negara Republik Indonesia;
dan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(b) pembubaran Perseroan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dicatat -
dalam Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri ------------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam: --------
(a) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa --------------------------
Indonesia yang berperedaran nasional ------------------------------
sebagaimana ditentukan oleh Direksi; ------------------------------
(b) situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia ----
dan bahasa Inggris; -------------------------------------------------------------------------------------------
setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan ----
kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima
pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya ------------
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) ----
hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban --------
likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan ---------------
sebagaimana dimaksud dalam peraturan ------------------------------------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Anggaran Dasar seperti yang termuat dalam akta ini
beserta pengubahannya di kemudian hari tetap -------------------
berlaku sampai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia mengumumkan berakhirnya
status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara ----
Republik Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Sisa kekayaan setelah likuidasi dibagi di antara ----
100
Page 102
para pemegang saham, masing-masing menerima dalam
jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang ------------
dimiliki masing-masing dalam Perseroan pada waktu
itu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal -------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------
Pasal 30 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
-Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para pemegang ----
saham dianggap bertempat tinggal pada alamat ------------------------------------
sebagaimana dicatat dalam Daftar Pemegang Saham, dengan
mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa ----
Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan.------------------
Ketentuan Penutup --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
Pasal 31 ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur ---------------
dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh RUPS, -----------
dengan mengindahkan ketentuan peraturan ------------------------------------------------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------
-Akhirnya, para penghadap yang bertindak dalam -----------------------------
kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan ----
dengan ini memberi kuasa kepada saya, Notaris, dengan ----
hak substitusi untuk melakukan dan mengurus proses ---------------
pemberitahuan mengenai pengubahan pasal-pasal Anggaran
Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta ini ----
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana diwajibkan menurut peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku, dan untuk keperluan --------
tersebut melakukan semua tindakan dan menandatangani --------
semua dokumen yang perlu dan berguna, tidak ada yang --------
101
Page 103
dikecualikan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Para penghadap, saya, Notaris kenal. -------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Jakarta, -----------
pada hari, tanggal dan waktu seperti telah disebutkan ----
pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:-----------------------------
1. Zainal Abidin, lahir di Medan, pada tanggal tiga ----
puluh September seribu sembilan ratus enam puluh ----
(30-9-1960), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ----
Amsar, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 005, ----------------------
Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, -------------------
Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk ------------
dengan Nomor Induk Kependudukan 3174053009600004;
dan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Raissa Almira Pradipta, lahir di Jakarta, pada ------------
tanggal dua puluh tiga Juli seribu sembilan ratus
delapan puluh sembilan (23-7-1989), bertempat ---------------
tinggal di Jakarta, Jalan Cempaka Lestari I G ---------------
Nomor 29, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007, ------------
Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan ---------------
Nomor Induk Kependudukan 3174066307890002;-----------------------------
-keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----
-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ----------------------------------------
ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, -------------------------
saksi-saksi dan saya, Notaris.------------------------------------------------------------------------------------------
-Dibuat tanpa pengubahan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ------------------------------------
secukupnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
102
Page 104
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.3 ×3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.6 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.98
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.102
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.