Back to announcement
20240404_ROTI_Penyampaian Bukti Iklan_31624073_lamp2.pdf
Other Text extracted ROTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.(“Perseroan”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Hari/ Tanggal : Rabu, 03 April 2024
Waktu : 10:13 WIB s/d 10:40 WIB.
Tempat : Gerbera Room, Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat
dan melalui Zoom KSEI, webinar meeting Easy.KSEI di Akses.Ksei.co.id
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Dewan Komisaris PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu:
- Bapak Jaka Prasetya selaku Komisaris hadir secara streaming.
- Bapak Jusuf Arbianto Tjondrolukito selaku Komisaris Independen.
Dan Direksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu :
- Ibu Wendy Yap selaku Presiden Direktur & CEO.
- Ibu Arlina Sofia selaku Direktur.
- Ibu Ida Apulia Simatupang selaku Direktur.
- Bapak Indrayana selaku Direktur.
- Bapak Arief Alfanto selaku Direktur.
C Kehadiran Pemegang Saham
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa/wakil
pemegang saham yang seluruhnya mewakili 5.442.592.958 saham atau merupakan 95,43% dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu
sejumlah 5.703.234.288 saham.
D. Mata Acara Rapat
I. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk audit Tahun Buku 2024 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya;
5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Page 2
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam Rapat
Semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal ini apabila keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara setuju lebih dari ½ (satu
per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
F. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan Hasil Voting Pada
Setiap Mata Acara
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
RUPS Tahunan /Tanggapan
I 5.442.492.858 Saham 100.100 saham 0 saham 0 (Nol) orang
(99,998%) (0,002%) (0% )
II 5.442.492.858 Saham 100.100 saham 0 saham 0 (Nol) orang
(99,998%) (0,002%) (0% )
III 5.442.492.858 Saham 100.100 saham 0 saham 0 (Nol) orang
(99,998%) (0,002%) (0% )
IV 5.388.256.058 Saham 54.336.900 saham 0 saham 0 (Nol) orang
(99,002% ) (0,998% ) (0% )
V 5.314.997.047 Saham 127.595.911 saham 0 saham 0 (Nol) orang
(97,656% ) (2,344% ) (0% )
Catatan : % adalah komposisi dari total saham dengan hak voting pada saat rapat.
G. Hasil Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut telah diambil keputusan yaitu
sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.
Nippon Indosari Corpindo Tbk. Tertanggal 03 April 2024 Nomor 02, yang minuta aktanya dibuat
oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MKn. yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
- Menerima serta menyetujui Laporan Direksi Perseroan Mengenai Jalannya Perseroan
untuk tahun Buku 2023;
Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
- Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta menerima dan menyetujui pemberian
pembebasan tanggung jawab (acquite et de charge) sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
dalam tahun buku tersebut sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Keuangan Perseroan;
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
- Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
Kami mengusulkan kepada Rapat untuk Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih
perseroan untuk tahun buku 2023 sebagai berikut:
- Menyisihkan sejumlah Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah) sebagai dana cadangan
Perseroan.
Page 3
- Sebesar Rp331.291.088.862 (tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh
satu juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) atau
seluruh laba bersih dari tahun berjalan Perseroan tahun buku 2023 yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham Perseroan setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dan mengambil
sebesar Rp168.708.911.138 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus delapan
juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) dari akumulasi
saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk dibagikan
sebagai dividen yang diterima oleh pemegang saham Perseroan. Sehingga besarnya
dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah sebesar Rp87,67 (delapan puluh
tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) per saham.
Atas penerimaan dividen tunai, para pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu termasuk mengatur tata cara
pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
- Menerima serta menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (Firma anggota Ernest & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari
penunjukkan tersebut;
Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
- Menerima dan menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan;
- Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
untuk menyatakannya dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran Dividen tunai
sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023
Kegiatan Tanggal
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 April 2024
- Cum Dividen di Pasar Tunai 23 April 2024
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 22 April 2024
- Ex Dividen di Pasar Tunai 24 April 2024
Page 4
Recording Date Pemegang Saham yang Berhak atas 23 April 2024
Dividen
Pembayaran Dividen Tunai 26 April 2024
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 23 April 2024.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh
KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang
Saham membuka rekeningnya.
4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang
Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
saham yang bersangkutan.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk
menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT. Raya
Saham Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. Telp. 021-
2525666, Fax. 021-2525028, paling lambat pada tanggal 23 April 2024, Pukul 15:00 WIB. Tanpa
mencantumkan NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh persen).
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau BAE. Perseroan dengan menggunakan format
sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 dan
Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling lambat pada tanggal 23 April 2024 Pukul 15:00 WIB.
Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen).
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
Dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham
membuka rekening efeknya.
Jakarta, 04 April 2024
PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Direksi
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jaka Prasetya
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Wendy Yap
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
person
Arlina Sofia
· Direktur
p.1
unresolved
person
Ida Apulia Simatupang
· Direktur
p.1
unresolved
person
Indrayana
· Direktur
p.1
unresolved
person
Arief Alfanto
· Direktur
p.1
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Negeri
p.4 ×2
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.