Back to announcement
20260430_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076620_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : Tel.27/LP 000/COP-M0000000/2026
Jakarta, 30 April 2026
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Jakarta 10710
Perihal : Penyampaian Informasi atau Fakta Material Mengenai Keterlambatan Penyampaian
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
Penyampaian Informasi atau Fakta Material Mengenai
Jenis Informasi atau Fakta
1. Keterlambatan Penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan
Material
Keuangan
2. Tanggal Kejadian 30 April 2026
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini
Material menyampaikan bahwa penyampaian atas:
a. Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025 (termasuk Laporan
Keberlanjutan Tahunan Perseroan), yang perlu disampaikan
kepada OJK paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun
buku berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9
Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan
Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
29/2016”) jo. Pasal 10 Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017
tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK
51/2017”); dan
b. Laporan Keuangan Konsolidasian Triwulan I 2026, yang perlu
disampaikan kepada Bursa pada akhir bulan pertama setelah
tanggal laporan keuangan triwulanan sesuai Bagian III.1.1.5
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi,
Page 2
mengalami keterlambatan. Hal mana keterlambatan tersebut
diakibatkan karena masih berlangsungnya proses audit dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Perseroan.
Terkait dengan Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2025,
Perseroan sebagai perusahaan yang juga terdaftar pada Bursa Efek
New York memahami bahwa POJK 14/2022 mengatur bahwa laporan
keuangan tahunan perlu disampaikan kepada OJK dengan mengacu
pada ketentuan otoritas pasar modal negara tempat Perseroan
tercatat, dalam hal ini United States Securities and Exchange
Commission (“SEC”), yaitu paling lambat akhir bulan keempat sejak
tahun buku berakhir. Namun demikian, dengan memperhatikan
kondisi saat ini Perseroan masih dalam proses penyelesaian laporan,
Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan waktu (grace period)
yang diberikan oleh SEC, yakni menjadi paling lambat 15 Mei 2026
melalui pengajuan Form NT 20-F sebagai pemberitahuan sekaligus
perpanjangan batas waktu.
4. Dampak Kejadian Kejadian ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional secara
normal dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban
pelaporan sesuai dengan estimasi waktu yang disebutkan.
5. Lain-lain Perseroan mengestimasikan bahwa penyampaian Laporan Keuangan
Tahunan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan untuk Tahun
Buku 2025 akan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 15
Mei 2026. Sedangkan untuk Laporan Keuangan Triwulan I 2026 akan
disampaikan selambatnya-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2026.
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary
Tembusan:
1. PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet
2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.