Back to announcement
20240403_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623950_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, 3 April 2024 pukul 14:32 WIB s.d. 16:01 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan 12190.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), seluruhnya pada
tanggal 7 Februari 2024;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Februari 2024 telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke situs
web Perseroan di www.cimbniaga.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web Bursa melalui laporan elektronik di www.idx.co.id (“Situs Web Bursa”) dan situs web KSEI melalui
Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) di https://easy.ksei.co.id (“Aplikasi eASY.KSEI”);
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada tanggal 5 Maret 2024 (29 hari sebelum pelaksanaan Rapat) telah dipublikasikan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar berperedaran nasional, yaitu Investor Daily, serta pada tanggal yang sama telah diunggah ke Situs Web Perseroan, Situs Web
Bursa dan Aplikasi eASY.KSEI;
4. Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs Web Perseroan pada tanggal 5 Maret 2024, termasuk Laporan Tahunan
2023, Laporan Keberlanjutan 2023, Publikasi Laporan Keuangan Tahunan 2023, Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan, Daftar
Riwayat Hidup calon Anggota Dewan Komisaris (Pengangkatan Kembali dan Pengangkatan Baru), Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Direksi (Pengangkatan Kembali),
Ringkasan Rencana Aksi (Recovery Plan), Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian Kembali Saham Termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Saham, Rancangan Perubahan Anggaran Dasar, Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan, Daftar Riwayat Hidup Anggota Komite Audit Baru,Tata Tertib
Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik Di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk
panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024,
Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun
elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
Page 2
Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi. Dewan Pengawas Syariah dan Komite Audit termasuk Ketua Komite-komite di bawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dengan rincian sebagai berikut: Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Komite Audit 1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur 1. PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA., 1. JEFFREY KAIRUPAN, Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur Ketua Ketua (merangkap sebagai Anggota) 2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF(*), 3. JOHN SIMON, Direktur 2. PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA, 2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF, Wakil Presiden Komisaris (Independen) 4. FRANSISKA OEI, Anggota Anggota 3. JEFFREY KAIRUPAN(**), Direktur, merangkap Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, 3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota Komisaris Independen (Senior) 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur M.EC., Anggota 4. ANGELIQUE DEWI DARYANTO, 4. SRI WIDOWATI(***), Komisaris 6. TJIOE MEI TJUEN, Direktur Anggota Independen 7. HENKY SULISTYO, Direktur 5. RIATU MARIATUL QIBTHIYYAH, 5. DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, 8. JONI RAINI, Direktur Anggota Komisaris 9. RUSLY JOHANNES, Direktur 6. VERA HANDAJANI, Komisaris 10. NOVIADY WAHYUDI, Direktur 7. FARINA J. SITUMORANG, Komisaris Independen (*) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Pemantau Risiko (**) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Tata Kelola Terintegrasi (***) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Ashoya Ratam SH., MKn., selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen) untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap Agenda Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat. Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara realtime. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue. Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan hak suara yang sah sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah saham dengan hak suara yang sah untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak yang sama) adalah 23.909.940.781 saham atau kurang lebih 95,0988% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan khusus untuk Agenda ke-13 paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai berikut:
Page 3
Agenda Ke-1:
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.909.940.381 saham atau 100,0000% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.857.134.081 saham (99,7791%) 400 saham (0,0000%) 52.806.300 saham (0,2209%)
Keputusan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
“Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 19 Februari 2024,
dengan opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia”;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan DPS Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS Perseroan, atas
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Agenda Ke-2:
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.909.913.881 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.861.769.581 saham (99,7985%) 26.900 saham (0,0001%) 48.144.300 saham (0,2014%)
Keputusan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseroan saja) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp6.168.722.836.227 (“Laba Bersih
Perseroan Tahun Buku 2023”), untuk:
1. Dibagikan sebagai dividen tunai final setinggi-tingginya 50% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 atau sebesar-besarnya Rp3.084.361.418.113 (gross), dengan
jadwal sebagai berikut:
Page 4
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 3 April 2024
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 19 April 2024
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 22 April 2024
4. Cum Dividen di Pasar Tunai : 23 April 2024
5. Recording Date pemegang saham yang berhak : 23 April 2024
6. Ex Dividen di Pasar Tunai : 24 April 2024
7. Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 : 3 Mei 2024
dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi;
3. Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, setelah dikurangi pembagian dividen, sebagai laba yang ditahan sebesar Rp3.084.361.418.113 untuk
membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Agenda Ke-3:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan
tersebut.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.909.940.381 saham atau 100,0000% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.861.929.781 saham (99,7992%) 400 saham (0,0000%) 48.010.600 saham (0,2008%)
Keputusan:
1. Menyetujui penunjukan JIMMY PANGESTU dan Kantor Akuntan Publik “TANUDIREDJA, WIBISANA, RINTIS & REKAN” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global
network) yang masing-masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam
hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024.
Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan, sebagai berikut:
a. kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan
Publik di Indonesia;
b. penunjukan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
c. besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar;
d. tidak ada keberatan dari OJK; dan
e. penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit tahunan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar-besarnya
Rp9.819.008.000 (tidak termasuk PPN dan OPE);
4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik, termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik.
Page 5
Agenda Ke-4:
Pengangkatan Kembali Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.874.628.957 saham atau 99,8523% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.826.622.157 saham (99,6515%) 35.311.824 saham (0,1477%) 48.006.800 saham (0,2008%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT
Agenda Ke-5:
Pengangkatan Kembali Dato' Abdul Rahman Ahmad sebagai Komisaris Perseroan
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.901.046.412 saham atau 99,9628% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.853.027.612 saham (99,7620%) 8.894.369 saham (0,0372%) 48.018.800 saham (0,2008%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali DATO' ABDUL RAHMAN AHMAD sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 119 UUPT
Agenda Ke-6:
Pengangkatan Kembali Fransiska Oei sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.901.046.412 saham atau 99,9628% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.853.039.612 saham (99,7620%) 8.894.369 saham (0,0372%) 48.006.800 saham (0,2008%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali FRANSISKA OEI sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Page 6
Agenda Ke-7:
Pengangkatan Kembali Pandji P. Djajanegara sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.901.046.412 saham atau 99,9628% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.853.039.912 saham (99,7620%) 8.894.369 saham (0,0372%) 48.006.500 saham (0,2008%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali PANDJI P. DJAJANEGARA sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-8:
Pengangkatan Kembali Tjioe Mei Tjuen sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.901.046.412 saham atau 99,9628% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.853.039.912 saham (99,7620%) 8.894.369 saham (0,0372%) 48.006.500 saham (0,2008%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali TJIOE MEI TJUEN sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-9:
Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Dody Budi Waluyo, sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.909.940.081 saham atau 100,0000% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.861.921.881 saham (99,7992%) 700 saham (0,0000%) 48.018.200 saham (0,2008%)
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat DODY BUDI WALUYO sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan
efektif sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatn dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan
dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku
tanpa diperlukan persetujuan RUPS.
Page 7
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
Komisaris Independen : SRI WIDOWATI
Komisaris : DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD
Komisaris : VERA HANDAJANI
Komisaris Independen : FARINA J. SITUMORANG
Komisaris Independen : DODY BUDI WALUYO*)
*) Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agenda Ke-10:
Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan DPS, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.757.372.335 saham atau 99,3619% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.708.101.435 saham (99,1558%) 152.568.446 saham (0,6381%) 49.270.900 saham (0,2061%)
Keputusan:
1. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp29.865.000.000 (gross),
dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi (“NomRem”);
2. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk DPS pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp3.215.000.000 (gross), dan
memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota DPS
Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.
Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan DPS tidak menerima tantiem/bonus;
3. Menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2023 yang akan dibayarkan tahun 2024 untuk Direksi Perseroan sebesar-besarnya Rp86.315.000.000 (gross),
termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan
memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi NomRem.
Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015
tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/POJK.03/2015”) dan Kebijakan Perseroan;
4. Menyetujui penggunaan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sejumlah 201.600 (dua ratus satu ribu enam ratus) saham sebagai pemberian remunerasi yang bersifat
variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2025 dan 2026 sesuai dengan POJK
No. 45/2015; dan
Page 8
5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang
termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024 akan diungkapkan di Laporan Tahunan 2024 Perseroan.
Agenda Ke-11:
Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.909.939.881 saham atau 100,0000% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.861.471.881 saham (99,7973%) 900 saham (0,0000%) 48.468.000 saham (0,2027%)
Keputusan:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK pada tanggal 20 November 2023; dan
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik,
serta peraturan terkait lainnya.
Agenda Ke-12:
Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.764.326.835 saham atau 99,3910% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.715.057.135 saham (99,3910%) 145.613.946 saham (0,6090%) 49.269.700 saham (0,2061%)
Keputusan:
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 202.000 saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp500.000.000,-
(termasuk biaya transaksi dan pajak) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu pembelian kembali saham paling lama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal persetujuan oleh Rapat.
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis
saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai MRT Perseroan paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian
kembali saham.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 9
Agenda Ke-13:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.909.939.881 saham atau 100,0000% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.861.320.881 saham (100%) 900 saham (0,0000%) 48.619.000 saham (0,2033%)
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu beberapa ketentuan dalam Pasal 14 ayat 2, Pasal 14 ayat 7, Pasal 17 ayat 3, Pasal 17 ayat 8, Pasal 18 ayat 1, dan
Pasal 19 ayat 8, dalam kaitannya dengan penyesuaian Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan sebagaimana rincian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah secara lengkap disajikan dalam Rapat;
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan
hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Agenda Ke-14:
Lain-lain
(Agenda Rapat ini tidak memerlukan persetujuan Rapat)
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan.
Perseroan melaporkan kepada Rapat, terkait:
1) Realisasi RAKB 2023 dan RAKB tahun 2024-2028 telah disampaikan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 17 November 2023;
2) RAKB tahun 2024-2028 berisi Realisasi RAKB Perseroan tahun 2023 dan RAKB yang akan dilaksanakan Perseroan pada tahun 2024-2028, mencakup:
a) pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan;
b) pengembangan kapasitas;
c) penyesuaian internal; dan
d) program Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan.
b. Laporan tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan.
1) Memperhatikan:
a) Piagam Komite Audit Perseroan;
b) Rekomendasi NomRem No. 004/NOMREM/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.
004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Keputusan Sirkuler Direksi No. 001/SIR/DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024;
Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai perubahan Anggota Komite Audit Perseroan, yaitu:
- Mengangkat kembali Glenn Muhammad Surya Yusuf, selaku Anggota Komite Audit Perseroan, dengan periode tugas 2024-2026;
- Mengangkat kembali Endang Kussulanjari S., selaku Anggota Komite Audit Perseroan, dengan periode tugas 2024-2026; dan
- Mengangkat Dody Budi Waluyo selaku Ketua (sekaligus sebagai Anggota) Komite Audit Perseroan dengan periode tugas terhitung sejak tanggal penutupan Rapat
yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah pengangkatannya tersebut.
Page 10
Dengan adanya pengangkatan kembali anggota dan pengangkatan ketua tersebut di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut:
1) Dody Budi Waluyo*), selaku Ketua (merangkap Anggota);
2) Glenn Muhammad Surya Yusuf, selaku Anggota**);
3) Endang Kussulanjari S., selaku Anggota;
4) Angelique Dewi Daryanto, selaku Anggota,
*)
efektif terhitung sejak penutupan Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
**)
sementara menjabat sebagai Ketua Komite Audit sejak ditutupnya RUPS Tahunan 3 April 2024 sampai dengan dinyatakannya efekfif pengangkatan Dody Budi Waluyo sebagai Ketua Komite Audit.
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan ketua baru tersebut menjadi batal dan
Glenn Muhammad Surya Yusuf akan efektif menjabat sebagai Ketua (sekaligus Anggota) Komite Audit.
c. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
- Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C;
- Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A; dan
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B.
Perseroan melaporkan kepada Rapat bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi/Sukuk tersebut telah dilaporan oleh Perseroan kepada OJK Pasar
Modal dengan tembusan kepada BEI dan OJK Pengawas Bank, masing-masing melalui surat No. 003/DIR/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 dan surat No. 058/DIR/VII/2020
tanggal 17 Juli 2020.
Adapun per posisi 31 Desember 2023 dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk, yaitu:
- Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C sebesar Rp118.000.000.000 (net);
- Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri Asebesar Rp75.000.000.000 (net); dan
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar Rp287.000.000.000 (net),
sepenuhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus masing-masing.
d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan, yang merupakan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham yang
disetujui pada RUPS Luar Biasa pada tanggal 25 April 2017 dan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 15 April 2019, dimana seluruh saham hasil pembelian kembali telah habis dialihkan.
Keterangan - Blanko/Tidak Memberikan Suara# :
#) Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 13.4. Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain
(tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya dengan ketentuan
pemegang saham yang memberikan suara sebagaimana tersebut wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 3 April 2024
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telp. (+6221) 250 5252; Faks. (+6221) 252 6749; E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id; Situs Web: www.cimbniaga.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Apr 2024 · 14:32–16:01 |
| Present | 23,909,940,781 (95.10%) |
| Chair | DIDI SYAFRUDDIN YAHYA |
Agenda 1
For
23,857,134,081
99.78%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
—
Senior
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam SH.
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Pengangkatan Kembali Dato' Abdul Rahman Ahmad
· Komisaris
p.5 ×6
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Fransiska Oei
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Pandji P. Djajanegara
· Direktur
p.6 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Tjioe Mei Tjuen
· Direktur
p.6 ×4
unresolved
—
Dody Budi Waluyo
· Komisaris Independen
p.6 ×4
unresolved
org
Bank Sistemik
p.8
unresolved
person
Glenn Muhammad Surya Yusuf
· Anggota Komite Audit
p.9 ×2
unresolved
—
Endang Kussulanjari S.
· Anggota Komite Audit
p.9 ×2
unresolved
—
Angelique Dewi Daryanto
· Anggota
p.10
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun
p.10 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Tahun
p.10 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
675 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.7791',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari '
'2024, Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN '
'YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan. '
'Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik '
'dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan '
'memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang '
'Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto '
'Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) '
'secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik dapat '
'mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam '
'Rapat. Seluruh anggota Dewan Komisaris, '
'Direksi. Dewan Pengawas Syariah dan Komite '
'Audit termasuk Ketua Komite-komite di bawah '
'Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, '
'baik secara fisik maupun melalui media video '
'konferensi, dengan rincian sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris Direksi 1. DIDI SYAFRUDDIN '
'YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden '
'Direktur Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur '
'2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (*) , 3. JOHN '
'SIMON, Direktur Wakil Presiden Komisaris '
'(Independen) 4. FRANSISKA OEI, 3. JEFFREY '
'KAIRUPAN (**) , Direktur, merangkap Direktur '
'Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, '
'3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota Komisaris '
'Independen (Senior) 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, '
'Direktur 4. SRI WIDOWATI (***) , Komisaris 6. '
'TJIOE MEI TJUEN, Direktur Independen 7. HENKY '
'SULISTYO, Direktur 5. DATO’ ABDUL RAHMAN '
'AHMAD, 8. JONI RAINI, Direktur Komisaris 9. '
'RUSLY JOHANNES, Direktur 6. VERA HANDAJANI, '
'Komisaris 10. NOVIADY WAHYUDI, Direktur 7. '
'FARINA J. SITUMORANG, Komisaris Independen '
'(*) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai '
'Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite '
'Pemantau Risiko (**) Turut hadir dalam '
'kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai '
'Anggota) Komite Tata Kelola Terintegrasi '
'(***) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai '
'Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite '
'Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam hal '
'ini telah: (i) menunjuk Ashoya Ratam SH., '
'MKn., selaku Notaris Publik serta PT Bima '
'Registra selaku Biro Administrasi Efek '
'(keduanya pihak independen) untuk melakukan '
'penghitungan kuorum dan pengambilan suara '
'dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan '
'kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang '
'Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'menyampaikan pendapat atas setiap Agenda '
'Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham '
'dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat '
'dalam Rapat. Dalam upaya tetap menjaga '
'independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham '
'dalam proses pemberian hak suara, maka '
'pemungutan suara (Voting) dalam Rapat '
'dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat '
'diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. '
'Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda '
'Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir secara fisik, '
'pemungutan suara dilakukan secara individual '
'dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat '
'(“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan '
'menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau '
'Mobile Device lainnya atau Monitor Layar '
'Sentuh yang telah disediakan Perseroan, '
'sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga '
'kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau '
'Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara '
'elektronik dapat melakukan proses e-Voting '
'eASY.KSEI secara realtime. Sedangkan, bagi '
'Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan '
'mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan '
'hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak '
'diperkenankan melakukan proses e-Voting at '
'the Meeting Venue. Sesuai dengan Daftar '
'Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Maret '
'2024, jumlah saham yang telah ditempatkan dan '
'disetor pada Perseroan dengan hak suara yang '
'sah sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah '
'saham dengan hak suara yang sah untuk hadir '
'atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A '
'maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak '
'yang sama) adalah 23.909.940.781 saham atau '
'kurang lebih 95,0988% dari jumlah seluruh '
'saham yang telah dikeluarkan Perseroan. '
'Dengan demikian telah memenuhi persyaratan '
'kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda '
'Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan khusus '
'untuk Agenda ke-13 paling sedikit 2/3 bagian '
'dari jumlah seluruh saham yang telah '
'dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara '
'yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah untuk '
'dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai '
'berikut: Agenda Ke-1: Persetujuan atas '
'Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
'Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember '
'2023. Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.909.940.381 saham atau '
'100,0000% (Setuju) Setuju 23.857.134.081 '
'saham (99,7791%) 400 saham (0,0000%) '
'52.806.300 saham (0,2209%) Keputusan: 1. '
'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2023; 2. Mengesahkan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik “Tanudiredja, Wibisana, Rintis & '
'Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers '
'global network) sebagaimana dinyatakan dalam '
'laporannya tertanggal 19 Februari 2024, '
'dengan opini bahwa “Laporan Keuangan '
'Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam '
'semua hal yang material, posisi keuangan '
'konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, '
'serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus '
'kas konsolidasiannya untuk tahun yang '
'berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan '
'Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”; 3. '
'Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris dan DPS Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; '
'4. Memberikan pembebasan dan pelunasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit '
'et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, '
'Direksi dan DPS Perseroan, atas pengurusan '
'dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun '
'buku 2023, sepanjang tindakan kepengurusan '
'dan pengawasan tersebut tercermin dalam '
'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. '
'Agenda Ke-2: Penetapan Penggunaan Laba '
'Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada '
'Tanggal 31 Desember 2023. Hasil Perhitungan '
'Suara: Total Suara Mayoritas: 23.909.913.881 '
'saham atau 99,9999% (Setuju) Setuju '
'23.861.769.581 saham (99,7985%) 26.900 saham '
'(0,0001%) 48.144.300 saham (0,2014%) '
'Keputusan: Menyetujui penggunaan Laba Bersih '
'Perseroan (Perseroan saja) untuk Tahun Buku '
'yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar '
'Rp6.168.722.836.227 (“Laba Bersih Perseroan '
'Tahun Buku 2023”), untuk: 1. Dibagikan '
'sebagai dividen tunai final '
'setinggi-tingginya 50% dari Laba Bersih '
'Perseroan Tahun Buku 2023 atau '
'sebesar-besarnya Rp3.084.361.418.113 (gross), '
'dengan jadwal sebagai berikut: 1. Pengumuman '
'Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 3 '
'April 2024 2. Cum Dividen di Pasar Reguler '
'dan Pasar Negosiasi : 19 April 2024 3. Ex '
'Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi '
': 22 April 2024 4. Cum Dividen di Pasar Tunai '
': 23 April 2024 5. Recording Date pemegang '
'saham yang berhak : 23 April 2024 6. Ex '
'Dividen di Pasar Tunai : 24 April 2024 7. '
'Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 : 3 '
'Mei 2024 dan memberikan kuasa kepada Direksi '
'untuk menetapkan tata cara pembagian dividen '
'tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku '
'di bidang Pasar Modal; 2. Tidak menyisihkan '
'sebagai cadangan, mengingat persyaratan '
'minimum cadangan wajib sebagaimana diatur '
'dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun '
'2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) '
'telah terpenuhi; 3. Membukukan sisa Laba '
'Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, setelah '
'dikurangi pembagian dividen, sebagai laba '
'yang ditahan sebesar Rp3.084.361.418.113 '
'untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. '
'Agenda Ke-3: Penunjukan Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024 '
'dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan '
'Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut. '
'Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.909.940.381 saham atau '
'100,0000% (Setuju) Setuju 23.861.929.781 '
'saham (99,7992%) 400 saham (0,0000%) '
'48.010.600 saham (0,2008%) Keputusan: 1. '
'Menyetujui penunjukan JIMMY PANGESTU dan '
'Kantor Akuntan Publik “TANUDIREDJA, WIBISANA, '
'RINTIS & REKAN” (firma anggota '
'PricewaterhouseCoopers global netwo',
'seq': 1,
'votes_for': '23857134081'}],
'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.0988',
'record_date': '2024-04-23',
'shares_present': '23909940781',
'time_end': '16:01:00',
'time_start': '14:32:00'}