Skip to content
Back to announcement

20240403_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623950_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.942
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com

No
Hal

Jakarta, 3 April 2024

: 058A/TV/2024
: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT BANK CIMB NIAGA Tbk

Kepada Yth:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan, pada:

A. Hari/tanggal : Rabu, 3 April 2024
Waktu 1 Pukul 14.32 s/d pukul 16.01 WIB
Tempat 1 Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl Jend. Sudirman Kav 58,

1.

Jakarta Selatan — 12190

pat diselenggarakan dengan agenda yaitu:

Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.

Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
20233.

Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024 dan Penetapan
Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.

Pengangkatan Kembali Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai Wakil Presiden Komisaris
(Independen) Perseroan.

Pengangkatan Kembali Dato' Abdul Rahman Ahmad sebagai Komisaris Perseroan.

Pengangkatan Kembali Fransiska Oei sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan.
Pengangkatan Kembali Pandji P. Djajanegara sebagai Direktur Perseroan

Pengangkatan Kembali Tjioe Mei Tjuen sebagai Direktur Perseroan.

Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Dody Budi Waluyo
sebagai Komisaris Independen Perseroan.

. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan

Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.

. Persetujuan Atas Pengkinian Rencana Aksi (RecoveryPlan) Perseroan.

. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

. Lain-lain (mata acara ini tidak memerlukan persetujuan Rapat):

a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) Perseroan.
b. Laporan tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan.
c. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
- Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C:
- Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A: dan
.» Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020
Seri B.
d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Page 2 OCR 0.947
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Perseroan, termasuk Dewan Pengawas Syariah serta Komite

Audit termasuk Ketua komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris
Wakil Presiden Komisaris

: DIDI SYAFRUDDIN YAHYA

GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF

(Independen)
Komisaris Independen 1 JEFFREY KAIRUPAN
Komisaris Independen : SRI WIDOWATI
Komisaris Independen FARINA J. SITUMORANG
Komisaris DATO' ABDUL RAHMAN AHMAD
Komisaris VERA HANDAJANI
DIREKSI
Presiden Direktur LANI DARMAWAN
Direktur LEE KAI KWONG
Direktur JOHN SIMON
Direktur merangkap Direktur FRANSISKA OEI
Kepatuhan
Direktur PANDJI P. DJAJANEGARA
Direktur TJIOE MEI TJUEN
Direktur HENKY SULISTYO
Direktur JONI RAINI
Direktur RUSLY JOHANNES
Direktur NOVIADY WAHYUDI
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB, MA
Anggota PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA
Anggota DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC.
KOMITE AUDIT
Ketua (merangkap sebagai JEFFREY KAIRUPAN
Anggota)
Anggota GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
Anggota ENDANG KUSSULANJARI S
Anggota ANGELIOUE DEWI DARYANTO
Anggota RIATU MARIATUL OIBTHIYYAH

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit termasuk Ketua
komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun
melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat, Lantai M, demikian pula profesi dan lembaga
penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek serta para Pemegang Saham Perseroan dan/atau
Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang Rapat, Lantai M.

C. Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Perseroan yang seluruhnya memiliki saham atau
merupakan 23.909.940.781 saham atau merupakan 95,0988 Yo dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah
25.142.205.843 saham. Dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk
Agenda Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan khusus untuk Agenda ke-13 paling sedikit 2/3 bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

D. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “POJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh
Direksi kepada OJK, PT Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut dengan “BEP”) dan
Page 3 OCR 0.952
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut dengan “KSEI”) tertanggal
7 Februari 2024:

- Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham telah dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web
KSEI via aplikasi eASY.KSEI:

- Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham Perseroan telah dipublikasikan pada tanggal 5 Maret 2024
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar berperedaran nasional, yaitu Investor
Daily, serta pada tanggal yang sama telah diunggah ke Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa dan Aplikasi
@ASY.KSEI

E. Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan
pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No.
004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024.

F. Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan
POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. Anggaran Dasar Perseroan. Seluruh peserta Rapat yang hadir
secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.

G. Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak
suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat diambil
sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap agenda Rapat. Bagi Pemegang
Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan
elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan menggunakan
Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah
disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang
Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI.
Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah
menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses e-Voting at
the Meeting Venue.

H. Dalam setiap agenda Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan
kuasa/wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat, namun
tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat. 2

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK CIMB NIAGA Tbk ” tertanggal 3 April 2024 nomor 13
yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Agenda Pertama Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.909.940.381 saham atau merupakan 100,0000Yc dari

seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 400 saham memberikan

suara tidak setuju dan 52.806.300 memberikan suara abstain) memutuskan:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023,

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
“Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global
network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 19 Februari 2024, dengan
opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”:

3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan

4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et
@€charge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023,
sepanjang Tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.”
Page 4 OCR 0.945
Dalam Agenda Kedua Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.909.913.881 saham atau merupakan 99,9999/o dari
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 26.900 saham
memberikan suara tidak setuju dan 48.144.300 saham memberikan suara abstain)
memutuskan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseroan saja) untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp6.168.722.836.227 (“Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2023”), untuk:

1.

2.

Dibagikan sebagai dividen tunai final setinggi-tingginya 50Yo dari Laba Bersih Perseroan
Tahun Buku 2023 atau sebesar-besarnya Rp3.084.361.418.113 (gross), dengan jadwal
sebagai berikut:

Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 3 April 2024
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi :19 April 2024
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 22 April 2024
Cum Dividen di Pasar Tunai :23 April 2024
Recording Date pemegang saham yang berhak :23 April 2024
Ex Dividen di Pasar Tunai : 24 April 2024
Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 : 3Mei2024

dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembagian
dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal

Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi,

Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, setelah dikurangi pembagian
dividen, sebagai laba yang ditahan sebesar Rp3.084.361.418.113 untuk membiayai
kegiatan usaha Perseroan.”

Dalam Agenda Ketiga Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.909.940.381 saham atau merupakan 100,0000”o dari

seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 400 saham memberikan
suara tidak setuju dan 48.010.600 memberikan suara abstain) memutuskan:
1. Menyetujui penunjukan JIMMY PANGESTU dan Kantor Akuntan Publik

“«pyANUDIREDJA,  WIBISANA, RINTIS & REKAN” (firma anggota
PricewaterhouseCoopers global network) yang masing-masing terdaftar di OJK sebagai
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor
Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024
Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2024.

Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan, sebagai berikut:

a. kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus
merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan
Publik di Indonesia,

b. penunjukan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan,

c. besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan
Publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar:

d. tidak ada keberatan dari Otoritas Jasa Kuanganj dan

e. penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Menyetujui penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit tahunan atas

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar-besarnya

Rp9.819.008.000 (tidak termasuk PPN, OPE): dan

Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang

dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan

Publik, termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan

penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.”
Page 5 OCR 0.945
Dalam Agenda Keempat Rapat:

“Rapat dengan suara terbanyak 23.874.628.957 saham atau merupakan 99,8523”4 dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 35.311.824 saham memberikan
suara tidak setuju dan 48.006.800 saham memberikan suara abstain) memutuskan:
Menyetujui pengangkatan kembali GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF sebagai Wakil
PresidenKomisaris (Independen) Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal
efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
Waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.”

Dalam Agenda Kelima Rapat: 1

“Rapat dengan suara terbanyak 23.901.046.412 saham atau merupakan 99,9628 Yo dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 8.894.369 saham memberikan
suara tidak setuju dan 48.018.800 saham memberikan suara abstain) memutuskan:
Menyetujui pengangkatan kembali DATO' ABDUL RAHMAN AHMAD sebagai Komisaris
Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 119 UUPT.”

Dalam Agenda Keenam Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.901.046.412 saham atau merupakan 99,9628Y4 dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 8.894.369 saham memberikan
suara tidak setuju dan 48.006.800 saham memberikan suara abstain) memutuskan:
Menyetujui pengangkatan kembali FRANSISKA OEI sebagai Direktur merangkap Direktur
Kepatuhan Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan
ketentuan Pasal 105 UUPT.”

Dalam Agenda Ketujuh Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.901.046.412 saham atau merupakan 99,9628”4 dari seluruh

jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 8.894.369 saham memberikan
Suara tidak setuju dan 48.006.500 saham memberikan suara abstain) memutuskan:

Menyetujui pengangkatan kembali PANDJI P. DJAJANEGARA sebagai Direktur Perseroan,
dengamasa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.”

Dalam Agenda Kedelapan Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.901.046.412 saham atau merupakan 99,96287 dari seluruh

jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 8.894.369 saham memberikan
suara tidak setuju dan 48.006.500 saham memberikan suara abstain) memutuskan:

Menyetujui pengangkatan kembali TJIOE MEI TJUEN sebagai Direktur Perseroan, dengan
masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.”

Dalam Agenda Kesembilan Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.909.940.081 saham atau merupakan 100,00004 dari seluruh

jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 700 saham memberikan suara

tidak setuju dan 48.018.200 saham memberikan suara abstain) memutuskan:

1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat DODY
BUDI WALUYO sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif
sejak ditutupnya Rapat dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”)
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif
pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. Dalam hal OJK tidak menyetujui
pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka

4
Page 6 OCR 0.945
2.

pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan
RUPS.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris 1 DIDI SYAFRUDDIN YAHYA

Wakil Presiden Komisaris . GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
(Independen) "

Komisaris Independen : SRI WIDOWATI

Komisaris :  DATO' ABDUL RAHMAN AHMAD
Komisaris :  VERA HANDAJANI

Komisaris Independen 2» FARINA J. SITUMORANG

Komisaris Independen DODY BUDI WALUYO")

“) Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan
dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.

Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
Menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang
berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam Agenda Kesepuluh Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.757.372.335 saham atau merupakan 99,3619”o dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 152.568.446 saham memberikan
suara tidak setuju dan 49.270.900 saham memberikan suara abstain) memutuskan:

1.

3.

Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan
Komisaris pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp29.865.000.000 (gross), dan
memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji
atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi,
Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan
Pengawas Syariah pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp3.215.000.000 (gross), dan
memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji
atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Pengawas
Syariah Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.

Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan Dewan Pengawas
Syariah tidak menerima tantiem/bonus,:

Menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2023 yang akan dibayarkan tahun
2024 untuk Direksi Perseroan sebesar-besarnya Rp86.315.000.000 (gross), termasuk di
dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau
instrumen yang berbasis saham diterbitkan oleh Perseroan, dan memberikan kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing
anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.

Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang
berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
Kelola Dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum (“POJK No.45/2015”) dan
Kebijakan Perseroan,

Menyetujui penggunaan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sejumlah 201.600 saham
sebagai pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang
termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun
2025 dan 2026 sesuai dengan POJK No. 45/2015, dan

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian
remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori
Material Risk Takers (MRT) Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.
Jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain Direksi Perseroan untuk tahun buku
2024 akan diungkapkan di Laporan Tahunan 2024 Perseroan.”
Page 7 OCR 0.950
Dalam Agenda Kesebelas Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 23.909.939.881 saham atau merupakan 100,0000”o dari

seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 900 saham memberikan
suara tidak setuju dan 48.468.000 saham memberikan suara abstain) memutuskan:

2

- Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK pada tanggal 20 November 2023, dan

- Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang Giperlukan sehubungan
dengan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan
POJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik,
serta peraturan terkait lainnya.”

Dalam Agenda Keduabelas Rapat:

“Rapat dengan suara terbanyak 23.764.326.835 saham atau merupakan 99,3910Y6 dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 145.613.946 saham memberikan
suara tidak setuju dan 49.269.700 saham memberikan suara abstain) memutuskan:

1:

Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, sebanyak-
banyaknya 202.000 saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp500.000.000,- (termasuk
biaya transaksi dan pajak) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan
jangka waktu pembelian kembali saham paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal persetujuan oleh Rapat,

- Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian
remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis
saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai MRT
Perseroan paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham,
dan

Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian
kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dalam Agenda Ketiga belas Rapat:

“Rapat dengan suara terbanyak 23.909.939.881 saham atau merupakan 100,0000”4 dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 900 saham memberikan suara
tidak setuju dan 48.619.000 saham memberikan suara abstain) memutuskan:

1

- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu beberapa ketentuan dalam Pasal
14 ayat 2, Pasal 14 ayat 7, Pasal 17 ayat 3, Pasal 17 ayat 8, Pasal 18 ayat 1, dan Pasal
19 ayat 8, dalam kaitannya dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan sebagaimana
rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah secara lengkap disajikan dalam
Rapat,

Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk
memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut
untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.”

Dalam Agenda Keempat belas Rapat:

a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan.

Perseroan melaporkan kepada Rapat, terkait:

1) Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) tahun 2024-2028 dan Portfolio
Pembiayaan/Kredit Berdasarkan Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan Perseroan telah
disampaikan kepada OJK Pengawas Bank padatanggal 17 November 2023,

2) RAKB tahun 2024-2028 berisi Realisasi RAKB Perseroan tahun 2023 dan RAKB yang akan
dilaksanakan Perseroan pada tahun 2024-2028, mencakup:

a) pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan:
b) pengembangan kapasitas,
c) penyesuaian internal, dan
d) program Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan.
Page 8 OCR 0.943
b. Laporan tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan.
1) Memperhatikan:
a) Piagam Komite Audit Perseroan,
b) Rekomendasi Nominasi dan Remunerasi No. 004/NOMREM/KP/II/2024 tanggal 23 Februari
2024 yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Keputusan Sirkuler Direksi
No. 001/SIR/DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024:
Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai perubahan Anggota Komite Audit Perseroan,
yaitu:
- Mengangkat kembali Bapak Glenn Muhammad Surya Yusuf, selaku Ketua merangkap sebagai
Anggota, dan Ibu Endang Kussulanjari S., selaku Anggota.
- Mengangkat Bapak Dody Budi Waluyo selaku Anggota Komite Audit yang baru.
Dengan adanya pengangkatan kembali anggota dan pengangkatan anggota baru tersebut di atas,
maka susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut:
1) Glenn Muhammad Surya Yusuf, selaku Ketua merangkap sebagai Anggota”,
2) Endang Kussulanjari S., selaku Anggota,
3) Angeligue Dewi Daryanto, selaku Anggota:
4) Dody Budi Waluyo”), selaku Anggota.
efektif sebagai Ketua Komite Audit sementara sejak ditutupnya RUPS Tahunan 3 April 2024
"efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah
mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam
persetujuan dari OJK tersebut.
Seluruh anggota Komite Audit tersebut memiliki periode tugas yang dimulai sejak penutupan
Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah pengangkatan
kembali anggota dan pengangkatan anggota baru tersebut dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris Perseroan.
c. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
- Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C,
- Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A: dan
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B.
Perseroan melaporkan kepada Rapat bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil
Obligasi/Sukuk tersebut telah dilaporan oleh Perseroan kepada OJK Pasar Modal dengan tembusan
kepada BEI dan OJK, masing-masing melalui surat No. 003/DIR/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 dan
surat No. 058/DIR/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Adapun per posisi 31 Desember 2023 dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk,
yaitu:
Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C » sebesar
Rp118.000.000.000 (net),
- Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A D sebesar Rp75.000.000.000
(net), dan
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B » sebesar
Rp287.000.000.000 (net),
sepenuhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan
dalam Prospektus masing-masing.
d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham
Perseroan, yang merupakan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham yang disetujui pada
RUPS Luar Biasa pada tanggal 25 April 2017 dan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 15 April
2019, dimana seluruh saham hasil pembelian kembali telah habis dialihkan.

Demikianlah resume ini disampaikan mendakalui 5 salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.84 MB
Published3 Apr 2024
Pages8
Characters28,624
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CIMB NIAGA Tbk p.1 ×20
linked person DIDI SYAFRUDDIN YAHYA · Presiden Komisaris p.2 ×3
linked person VERA HANDAJANI · Komisaris p.2 ×2
linked person LANI DARMAWAN p.2
linked person LEE KAI KWONG p.2
linked person JOHN SIMON p.2
linked person HENKY SULISTYO p.2
linked person JONI RAINI p.2
linked person RUSLY JOHANNES p.2
linked person NOVIADY WAHYUDI p.2
linked person PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL p.2
possible person JEFFREY KAIRUPAN p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved person Pengangkatan Kembali Dato' Abdul Rahman Ahmad · Komisaris p.1 ×7
unresolved — Pengangkatan Kembali Fransiska Oei · Direktur p.1 ×4
unresolved — Kepatuhan Perseroan. Pengangkatan Kembali Pandji P. Djajanegara · Direktur p.1 ×4
unresolved — Pengangkatan Kembali Tjioe Mei Tjuen · Direktur p.1 ×4
unresolved person Dody Budi Waluyo · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved org Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun p.1 ×3
unresolved org Bank CIMB Niaga Tahun p.1 ×3
unresolved org Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun p.1 ×3
unresolved person SRI WIDOWATI · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Rintis & Rekan p.3 ×2
unresolved org Bank Sistemik p.7
unresolved person Glenn Muhammad Surya Yusuf · Ketua p.8 ×2
unresolved person Endang Kussulanjari S. · Anggota p.8 ×2
unresolved — Angeligue Dewi Daryanto · Anggota p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 291 ms 13 Sep 2026 16:44

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-04-24',
 'time_end': '16:01:00',
 'time_start': '14:32:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result