Back to announcement
20240403_BJBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623279_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (selanjutnya disebut
“Perseroan”) berkedudukan di Bandung, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”), dengan informasi sebagai berikut :
A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat
Hari/Tanggal : Selasa, 2 April 2024
Waktu : 09.58 s/d 13.14 WIB
Tempat : Grand Ballroom Trans Hotel
Jl. Gatot Subroto No. 289, Kota Bandung
B. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara yaitu :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
tahun buku 2023.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan termasuk pembagian Dividen
tahun buku 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
4. Persetujuan atas pengkinian rencana aksi (recovery plan) Perseroan.
5. Perubahan anggaran dasar Perseroan.
6. Perubahan Pengurus Perseroan.
C. Pimpinan Rapat dan Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima, Rapat dipimpin oleh Bapak Farid
Rahman, selaku Komisaris Utama Independen, sedangkan pada Mata Acara Keenam Rapat
dipimpin oleh Bapak Diding Sakri selaku Komisaris Independen yang ditunjuk berdasarkan
rapat Dewan Komisaris pada hari Senin tanggal 1 April 2024. Rapat dihadiri oleh Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama Independen : Bapak Farid Rahman
- Komisaris : Bapak Setiawan Wangsaatmaja
- Komisaris : Bapak Tomsi Tohir
- Komisaris : Bapak Rudie Kusmayadi
- Komisaris Independen : Bapak Fahlino F. Sjuib
- Komisaris Independen : Bapak Diding Sakri
1
Page 2
Direksi
- Direktur Utama : Bapak Yuddy Renaldi
- Direktur Kepatuhan : Bapak Cecep Trisna
- Direktur Keuangan : Ibu Nia Kania
- Direktur Konsumer dan Ritel : Ibu Suartini
- Direktur Komersial dan UMKM : Ibu Nancy Adistyasari
- Direktur Operasional : Bapak Tedi Setiawan
Keterangan :
Bapak Rio Lanasier selaku Direktur IT, Treasury dan International Banking tidak dapat mengikuti
Rapat dengan pertimbangan kesehatan
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik yang hadir secara
fisik maupun secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”),
yang seluruhnya mewakili 8.726.277.925 saham termasuk didalamnya saham seri A sejumlah
7.414.714.661 saham atau merupakan 82,94% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 1
Maret 2024, yaitu sejumlah 10.521.443.686 saham yang terdiri dari :
- 7.414.714.661 saham seri A
- 3.106.729.025 saham seri B
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun
demikian, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dalam Rapat akan dilakukan dengan cara pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Keputusan Rapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat harus
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
2. Keputusan Rapat Mata Acara Kelima harus disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat dan
di dalamnya harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian saham Seri A yang
hadir.
3. Keputusan untuk Rapat Mata Acara Keenam harus disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan di dalamnya
harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian saham Seri A yang hadir.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Hasil pemungutan suara dihitung oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
(“BAE”) dan selanjutnya divalidasi dan diumumkan oleh Notaris R Tendi Suwarman, S.H yang
keduanya merupakan pihak yang independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
G. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan Hasil
Voting pada Setiap Mata Acara
Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham atau
kuasanya, baik yang hadir secara fisik dan/atau secara elektronik, yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam Rapat, serta hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan
suara yang didalamnya termasuk suara e-Proxy melalui eASY.KSEI sebagai berikut :
2
Page 3
Mata Pertanyaan /
Setuju Tidak Setuju Abstain
Acara Tanggapan
8.700.056.368
Saham (99,70%),
26.221.557 Saham
Terdiri dari
(0,30%), yang
7.414.714.661
1 0 Saham (0%) seluruhnya 5 (lima) orang
Saham Seri A
merupakan saham
dan
Seri B
1.285.341.707
Saham Seri B
8.714.518.825
Saham (99,87%), 11.759.100 Saham
Terdiri dari (0,13%), yang
2 7.414.714.661 0 Saham (0%) seluruhnya 4 (empat) orang
Saham Seri A dan merupakan saham
1.299.804.164 Seri B
Saham Seri B
8.700.833.312
Saham (99,71%), 13.684.513 Saham 11.760.100 Saham
Terdiri dari (0,16%), yang (0,13%), yang
3 7.414.714.661 seluruhnya seluruhnya Tidak ada
Saham Seri A dan merupakan saham merupakan saham
1.286.118.651 Seri B Seri B
Saham Seri B
8.714.518.825
Saham (99,87%), 11.759.100 Saham
Terdiri dari (0,13%), yang
4 7.414.714.661 0 Saham (0%) seluruhnya Tidak ada
Saham Seri A dan merupakan saham
1.299.804.164 Seri B
Saham Seri B
8.384.798.389
Saham (96,09%), 329.719.436 11.760.100 Saham
Terdiri dari Saham (3,78%), (0,13%), yang
5 7.414.714.661 yang seluruhnya seluruhnya 2 (dua) orang
Saham Seri A dan merupakan saham merupakan saham
970.083.728 Seri B Seri B
Saham Seri B
8.382.532.089
Saham (96,06%), 331.985.736 11.760.100 Saham
Terdiri dari Saham (3,80%), (0,13%), yang
6 7.414.714.661 yang seluruhnya seluruhnya 2 (dua) orang
Saham Seri A dan merupakan saham merupakan saham
967.817.428 Seri B Seri B
Saham Seri B
Keterangan :
- % adalah komposisi dari hasil voting dengan total hak suara yang sah dan hadir pada
Rapat.
- Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘POJK’) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
3
Page 4
Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 11 tanggal 2 April 2024, yang minuta aktanya
dibuat oleh R. Tendy Suwarman, SH. Notaris di Kota Bandung yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama Rapat
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
(firma anggota jaringan RSM Global) sesuai dengan laporan nomor
00072/2.1030/AU.1/07/0499-2/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, dengan opini Wajar
dalam semua hal yang material.
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan
dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023
serta dokumen pendukungnya.
Dalam Mata Acara Kedua Rapat
Dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar 1.716.269.038.391,- diusulkan :
1. 58.27% dari Laba Bersih Tahun Buku 2023 atau setelah pembulatan sebesar
Rp1.000.063.222.357,- atau sebesar Rp95,05 per lembar saham ditetapkan sebagai Dividen
Tunai dan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran Dividen Tunai tersebut.
2. 41.73% dari Laba Bersih Tahun Buku 2023 atau setelah pembulatan sebesar
Rp716.205.816.034,- ditetapkan sebagai Saldo Laba.
Dalam Mata Acara Ketiga Rapat
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk :
1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2024.
2. Menetapkan persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran
serta ruang lingkup pekerjaan audit.
Dalam Mata Acara Keempat Rapat
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen
Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui surat nomor 0171/DIR-MRP/2023 tanggal 30 November 2023 dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang
Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk
menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi
(Recovery Plan) sesuai ketentuan yang berlaku.
4
Page 5
Dalam Mata Acara Kelima Rapat
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang telah diusulkan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara rapat ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta
Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar tersebut.
Dalam Mata Acara Keenam Rapat
1. Memberhentikan dengan hormat anggota Pengurus Perseroan sebagai berikut :
a. Bapak Farid Rahman selaku Komisaris Utama Independen
b. Bapak Setiawan Wangsaatmaja selaku Komisaris
c. Bapak Fahlino F. Sjuib selaku Komisaris Independen
d. Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama
e. Ibu Nia Kania selaku Direktur Keuangan
f. Ibu Suartini selaku Direktur Konsumer dan Ritel
g. Bapak Rio Lanasier selaku Direktur IT, Treasury dan International Banking
h. Bapak Tedi Setiawan selaku Direktur Operasional
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan mengucapkan terima kasih atas sumbangsih
tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat kembali anggota Pengurus Perseroan sebagai berikut :
a. Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama
b. Bapak Rio Lanasier selaku Direktur IT dan Transaction Banking
c. Bapak Tedi Setiawan selaku Direktur Operasional
Berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Mengangkat anggota Pengurus Perseroan sebagai berikut :
a. Bapak Ventje Rahardjo Soedigno selaku Komisaris Utama Independen.
b. Bapak Hana Dartiwan selaku Direktur Keuangan.
c. Bapak Yusuf Saadudin selaku Direktur Konsumer dan Ritel.
Sejak ditutupnya Rapat ini dan berlaku efektif sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Pengurus Perseroan,
maka susunan Pengurus Perseoran menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama Independen : Bapak Ventje Rahardjo Soedigno
- Komisaris : Bapak Tomsi Tohir
- Komisaris : Bapak Rudie Kusmayadi
- Komisaris Independen : Bapak Diding Sakri
Direksi
- Direktur Utama : Bapak Yuddy Renaldi
- Direktur Kepatuhan : Bapak Cecep Trisna
- Direktur Keuangan : Bapak Hana Dartiwan
- Direktur Konsumer dan Ritel : Bapak Yusuf Saadudin
- Direktur Komersial dan UMKM : Ibu Nancy Adistyasari
- Direktur IT dan Transaction Banking : Bapak Rio Lanasier
- Direktur Operasional : Bapak Tedi Setiawan
5
Page 6
5. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 3 baru dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal anggota Pengurus
Perseroan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 kemudian dinyatakan tidak
disetujui sebagai anggota Pengurus Perseroan dalam Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
(Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pengangkatan anggota Pengurus
Perseroan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS
kembali.
6. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
ini dan selanjutnya memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang
berwenang dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
I. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen sebesar
Rp1.000.063.222.357,- atau sebesar Rp95,05 per lembar saham yang akan dibagikan kepada
10.521.443.686 lembar saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut :
1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023
No Keterangan Tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 18 April 2024
• Pasar Tunai 22 April 2024
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 19 April 2024
• Pasar Tunai 23 April 2024
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
22 April 2024
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 2 Mei 2024
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 22 April 2024
(“Recording Date”) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia tanggal 22 April 2024.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 2 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pada perusahan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Bukti
pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (“Pemegang Saham Warkat”), maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham.
6
Page 7
c. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-perundangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan
akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan
yang bersangkutan.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
e. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD.
Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Bandung, 3 April 2024
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
DIREKSI
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 2 Apr 2024 · 09:58–13:14 |
| Present | 7,414,714,661 (82.94%) |
| Chair | Farid Rahman |
Agenda 1
For
8,700,056,368
99.70%
Against
—
—
Abstain
26,221,557
0.30%
Agenda 2
approved
For
7,414,714,661
—
Against
0
0.00%
Abstain
—
—
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
R Tendi Suwarman
p.2
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Sistemik.
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Negeri
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1609 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.30',
'pct_for': '99.70',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan '
'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk '
'tahun buku 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan '
'Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan '
'Perseroan yang telah dijalankan selama',
'votes_abstain': '26221557',
'votes_for': '8700056368'},
{'approved': True,
'pct_against': '0',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_against': '0',
'votes_for': '7414714661'}],
'chair_name': 'Farid Rahman',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-02',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.94',
'record_date': '2024-04-02',
'shares_present': '7414714661',
'shares_total_voting': '10521443686',
'time_end': '13:14:00',
'time_start': '09:58:00',
'venue': 'Grand Ballroom Trans Hotel Jl. Gatot Subroto No. 289, Kota Bandung '
'B.'}