Back to announcement
20240403_PTPP_Informasi Transaksi Afiliasi_31623829_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.904
AN (pp) Empowering The Future Na 1 ii CONSTRUCTION & INVESTMENT No. : 1448/EXT/PPIDKMR/2024 3 April 2024 Kepada: 1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 3 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10170 2. Yth. Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal 1 Transaksi Afiliasi terkait Setoran Modal oleh PT PP (Persero) Tbk kepada PT Sinergi Colomadu. Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dengan ini kami sampaikan penjelasan Transaksi yang telah dilakukan antara PT PP (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut “Perseroan” dengan PT Sinergi Colomadu yang selanjutnya disebut “PT SC" sebagai berikut: 1. Uraian mengenai Transaksi Afiliasi a) Latar Belakang Transaksi Perseroan memberikan setoran modal kepada PT SC yang merupakan Anak Perusahaan dari Perseroan, sejumlah Rp 87,50 miliar melalui mekanisme peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor dengan penerbitan Saham Seri B sebanyak 7.291.666.667 lembar saham yang selanjutnya disebut “Transaksi” yang mana hal tersebut berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Nomor 38 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Eret Hartanto S.H yang mana telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berasarkan Keputusan Nomor AHU- 0020365.AH.01.02.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Sinergi Colomadu tanggal 1 April 2024 dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Nomor 39 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Eret Hartanto S.H. yang mana pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat engan Nomor Pendaftaran AHU-AH.01.03-0077708 tanggal 1 April 2024 Perihal Penerimaan MRELEGAL FINACC, BOPM/ 1. CORSEC PT PP (Persero) Tbk Jd 1 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl Letjend TB Simatupang No.57 T462 21 8403883 (nunting) — wwwptpp.co.id ni PI Pa Pusar Rebo, Jakarta 13760 F 462213403936 (1) ppk (Gp rt @ TN 162 21 840 3890
Page 2 OCR 0.893
“n ( p p' Empowering The Future NN CONSTRUCTION & INVESTMENT Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sinergi Colomadu selanjutnya disebut “Tanggal Efektif”. b) Objek Transaksi Objek Transaksi adalah pemberian setoran modal kepada PT SC oleh Perseroan. c) Nilai Transaksi Nilai transaksi sebesar Rp 87,50 miliar melalui penerbitan Saham Seri B sebanyak 7.291.666.667 lembar saham. d) Para Pihak — PT PP (Persero) Tbk selaku pihak yang memberikan setoran modal kepada PT SC. — PT Sinergi Colomadu selaku pihak yang menerima setoran modal, sekaligus merupakan Anak Perusahaan dari Perseroan e) Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi — Hubungan afiliasi dari kepemilikan saham Kepemilikan saham Perseroan pada PT SC adalah sebesar 85,719. — Hubungan afiliasi dari segi pengurusan Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat Perwakilan Perseroan yang menjabat sebagai Dewan Komisaris dan/atau Direksi di PT SC. 2. Ringkasan Laporan Penilai a) Identitas Penilai Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ") yang selanjutnya disebut “Penilai” dimana Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert) dengan Ijin Penilai No. B-1.17.00481, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023, MAPPI No. 12-S-03723. Penilai memberikan pendapat independen atas kewajaran rencana transaksi sebagaimana diungkapkan berikut ini, dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi antara pihak terafiliasi, yaitu antara Perseroan sebagai pemberi setoran modal, dengan PT SC sebagai penerima setoran modal yang merupakan Anak Perusahaan Perseroan Ll MRBLEGAL FINACC BDpM / | CORSEC c 12 & PT PP (Persero) Tbk 7 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Lotjend TB Simatupang No.57 T 462 21 8403883 (hunting) — www.ptpp.co.id @ ptpptbk o @ptpp. id Oo @ptpp.id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 46221 840 3936 46221 840 3890
Page 3 OCR 0.888
NX ( p p' Empowering The Future NGK CONSTRUCTION & INVESTMENT b) Ringkasan Pendapat Kewajaran 1) Identitas Para Pihak i. Perseroan - Riwayat Singkat Perseroan didirikan dengan akta perseroan terbatas PT Pembangunan Perumahan No. 78 tanggal 15 Maret 1973 jo. Akta Perubahan No. 247 tanggal 21 Maret 1974, keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 April 1974, di bawah No 1186 dan 1187, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 14 September 1974, tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 24911974. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta No. 31 tanggal 14 April 2023 dari Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, notaris di Jakarta. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 0026125.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0023121.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023. - Saham - Susunan Pemegang Saham Perseroan per 30 September 2023: Pemegang Saham Jumlah saham | Nilai nominal (Rp) | Persentase | saham Negara Kesatuan | 3.161.947.836 | 316.194.783.600 51,0076 Republik Indonesia Publik 3.021.363.926 | 302.136.392.600 48,740 Saham Treasury 14.555.900 1.455.590.000 0,23Y6 Jumlah 6.199.897.354 | 619.989.735.400 100,0076 - Pengurus dan Pengawasan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 31 yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0023121.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap ! Andi Gani Nena Wea Komisaris Independen MRSLEGAL FINACC Bopm / | Corsec 1 1 PT PP (Persero) Tbk Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T 462218403883 (hunting) www.ptpp.co.id @ sept O) Grwpis (Dj @ove Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 46221 840 3936 16221 840 3890
Page 4 OCR 0.869
an (DD Pj Empowering The Future CONSTRUCTION & INVESTMENT Komisaris 1 Emadhi Sudarmanto Komisaris 1 Hedy Rahadian Komisaris 1 Loso Judijanto Komisaris 1 Ayodhia G.L Kalake Komisaris Independen 1 Istiono Direksi Direktur Utama 1 Novel Arsyad Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 1. Agus Purbianto Direktur Strategi Korporasi dan HCM 1 Sinur Linda Gustina Direktur Operasi Bidang Gedung 1 Yuyus Juarsa Direktur Operasi Bidang Infrastruktur 1 Yul Ari Pramuraharjo Direktur Operasi Bidang EPC 1 Eddy Herman Harun li. PT Sinergi Colomadu - Riwayat Singkat PT Sinergi Colomadu didirikan berdasarkan Akta No. 08 tanggal 8 April 2017 oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H., di Solo. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU0020383.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 3 Mei 2017. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dalam Pernyataan Keputusan Rapat yang dinyatakan dalam Akta No. 08 tanggal 07 Juni 2023 dari Notaris Eret Hartanto, S.H., dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0038783.AH.01.02 tahun 2023 tanggal 09 Juli 2023. PTSC beromisili di Karanganyar, Jawa Tengah, Jl. Adisucipto No. 1 Malangjiwan - Solo. - Saham Susunan Pemegang Saham PT SC per 30 September 2023: Pemegang Saham | Seri Modal Disetor Lembar Persentase Saham Saham Kepemilikan PTPP A 61.920.000.000 | 619.200.000 85,7Yo B 29.700.000.000 | 2.475.000.000 PT Pembangunan A 8.600.000.000 86.000.000 1096 Perumahan B 3.300.000.000 | 275.000.000 Properti Tbk PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan — dan Ratu Broko PT Jasa Marga| A 6.880.000.000 | 68.800.000 1,996 Related Business » 8.600.000.000 86.000.000 24 Total 119.000.000.000 | 3.610.000.000 100,096 MRELEGAL FINACC Bopm/ 1 CORSEC cl ET OR PT PP (Persero) Tbk 7 7 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T 462 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id @ Si v) Bihun o GEA Pesar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 8403936 1462 21 840 3890
Page 5 OCR 0.892
AN (DPI WPPj CONSTRUCTION & INVES 3) PT PP (Persero) Tbk Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB Simatupang No.5: Pasar Rebo, Jakarta 13760 Empowering The Future STMENT - Pengurus dan Pengawasan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CPI berdasarkan Akta No. 08 tanggal 7 Juni 2023, sebagai berikut: Dewan Komisaris - Komisaris Utama : I Gede Nyoman Artika - Komisaris : Mohamad Nur Sodig - Komisaris : Dharma Hermances Direksi - Direktur : Nyoman Dana Obyek Penilaian Pendapat Kewajaran Obyek dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah transaksi pembetian setoran modal oleh Perseroan kepada PT SC. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Dalam rangka pelaksanaan transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran (Fairness Opinion) (“Pendapat Kewajaran”) dari Transaksi tersebut. Asumsi dan Kondisi Pembatas i. Asumsi - Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran. - Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan. - Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. - Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. - Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. MRELEGAL FINACC Bopm / | CORSEC CC TE PAT kKA 1 1 7 T 46221 840 3883 (hunting) — wwwptpp.co.id & F 46221840 3936 @ sex G) enooi @ eri 146221 840 3890
Page 6 OCR 0.928
NX ( pp Empowering The Future L.3 BI CONSTRUCTION & INVESTMENT - Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. - Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. - Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, Penilai menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. - Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. - Penilai juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. ii. Kondisi Pembatas - Penilai tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Transaksi. - Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. - Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. MRELEGAL FINACC, BDPM/ | CORSEC PT PP (Persero) Tbk / | Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T 462 21 840 3883 (hunting) — www.ptpp.co.id (r) ptpptbk tv) @ptpp.id 0 @ptpp. id Pesar Rebo, Jakarta 13760 F 46221 8403936 1462 21 840 3890
Page 7 OCR 0.921
TN ( pp' Empowering The Future NU CONSTRUCTION & INVESTMENT - Penilai tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi ini. Jasajasa yang Penilai berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut. - Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai tdak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini. 5) Pendekatan Prosedur Kewajaran atas Transaksi Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas transaksi ini, Penilai telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian transaksi yakni: - Analisis Kewajaran Kualitatif - Analisis Kewajaran Kuantitatif 6) Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan analisis kewajaran kualitatif dan kuantitatif, Penilai berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar. 3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Perseroan memilih untuk melakukan Transaksi dengan PT SC dikarenakan PT SC merupakan pihak terafiliasi yang mana secara bisnis dapat menguntungkan Perseroan secara Grup dan Pemegang Saham Perusahaan, serta saat ini kondisi bisnis PT SC dalam keadaan beroperasional, oleh karenanya keberlanjutan operasional harus tetap dijaga demi memberikan kontribusi yang positif bagi Perseroan di masa mendatang. 4. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi a) Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 April 2024 telah sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dan URELEGAL FINACC BDPM7 TORSEC PT PP (Persero) Tbk 1 l Plaza PP - Wisma Subiyanto . Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T 462 21 840 3883 (hunting) — www.ptpp.co.id @ ptpptbk Tv) @ptpp. id O @ptpp id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 46221 840 3936 16221 840 3890
Page 8 OCR 0.853
NN 'DD CONSTRUCTION & INVESTMENT Informasi yang disampaikan tersebut di atas telah sesuai dengan laporan pendapat kewajaran b) (Faimess Opinion) No. 00262/2.0171-00/BS/03/0481/1/111/2024 yang dibuat KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta tidak ada pernyataan atau informasi yang tidak benar. 5. Informasi Tambahan Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di: Kantor Pusat Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760 Telp #62-21 840 3883, Faksimili: t62-21 840 3890, Email: corsec@ptpp.co.id Website: www.ptpp.co.id Demikian laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, & geRasap PP (Persero) Tbk 1 P k 8 . 8 I # 3 agro taon an Purbianto Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko MRELEGAL FINACC Zk CORSEC TC LEK : PT PP (Persero) Tbk Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T 462 21 840 3883 (hunting) Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462218403936 1462 21 840 3890 www.ptpp.co.id @ ptpptbk tv) @ptpp id @ @otpp.id
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT SC
p.1 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.2
unresolved
person
Lidia
p.2
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.3 ×2
unresolved
person
Ilmiawan Dekrit Supatmo
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU
p.4 ×2
unresolved
person
Eret Hartanto
p.4
unresolved
—
PTPP A 61.920.000.000
p.4
unresolved
—
Perumahan B 3.300.000.000
p.4
unresolved
org
Properti Tbk
p.4
unresolved
person
I Gede Nyoman Artika
· Komisaris Utama
p.5
unresolved
person
Mohamad Nur Sodig
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Dharma Hermances
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Nyoman Dana
· Direktur
p.5
unresolved
org
PT SC. Maksud
p.5
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
598 ms
13 Sep 2026 16:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}