Back to announcement
20240403_ITMA_Informasi Transaksi Afiliasi_31623242_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ITMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
RINGKASAN EKSEKUTIF
No. 00011/2.0120-01/BS/05/0364/1/III/2024 Tangerang Selatan, 20 Maret 2024
Kepada Yth.
Direksi
PT Sumber Energi Andalan,Tbk
Sopo Del Office & Lifestyle Tower B Lantai 21
Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10, 1-6
Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12950
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Akuisisi 25% Saham
PT Oksigen Natural Esa
Sesuai penugasan dari PT Sumber Energi Andalan, Tbk (“ITMA” atau “Perseroan”) kepada
KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“HMR”), sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian
Kerja Nomor 017/SPK/KJPP-HMR/B/IX/2023 tanggal 5 September 2023 dan Addendum
Surat Perjanjian Kerja Nomor 005/ADD/KJPP-HMR/B/II/2024 tanggal 27 Februari 2024,
kami telah melakukan penilaian secara independen atas pendapat kewajaran Rencana Transaksi:
PT SUMBER ENERGI ANDALAN, TBK
Maka, di bawah ini kami sampaikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi akuisisi 25% saham
PT Oksigen Natural Esa (“ONE”) yang akan dilakukan oleh anak perusahaan PT Sumber Energi Andalan,
Tbk yaitu PT Andalan Group Power (“AGP”) yang 99% sahamnya dimiliki oleh PT Sumber Energi
Andalan, Tbk.
Status Penilai
Penilai yaitu Herman Ruslim merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.13.00364 sebagai Wakil
Pemimpin Rekan di KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“HMR”) dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120
dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Nomor
STTD.PB-18/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Mei 2023, domisili Kota Tangerang Selatan dengan wilayah
kerja di seluruh Indonesia. HMR menyatakan bahwa status Penilai adalah penilai independen. Penilai
dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki potensi
benturan kepentingan dengan objek pendapat kewajaran dan Penilai memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian yaitu pendapat kewajaran. Dalam penugasan pendapat kewajaran ini, HMR tidak
menggunakan bantuan tenaga ahli lainnya.
Dasar pedoman pelaksanaan dan standar penilaian yang digunakan adalah:
1. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi
VII-2018) dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/POJK.04/2020”);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”);
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | i
Page 2
5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020”).
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Sumber Energi Andalan, Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan, Ekspor Impor, Jasa Konsultasi dan Kontraktor di Bidang
Pertambangan dan Energi
Alamat : Sopo Del Office & Lifestyle Tower B Lantai 21, Jalan Mega Kuningan Barat III
Lot 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12950
Telepon : (021) 5081 5254
Faksimili : (021) 5081 5253
Email : corporate.secretary@energi-andalan.co.id
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini Penilai telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Penilai juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan
atau kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang
terdapat dalam laporan ini.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa yang
akan dilakukan oleh anak perusahaan PT Sumber Energi Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group Power.
Berikut merupakan bagan kepemilikan “sebelum” dan “setelah” Rencana Transaksi:
Sebelum:
Setelah:
Catatan :
*) Objek pendapat kewajaran tersebut diatas tidak sedang dikerjakan oleh penilai lain dengan tujuan yang sama dan tanggal
pendapat kewajaran yang berdekatan oleh KJPP lain yang juga ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | ii
Page 3
Objek pendapat kewajaran secara keseluruhan untuk selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Jenis Mata Uang yang digunakan
Laporan pendapat kewajaran ini menggunakan mata uang US Dollar (USD) atau ekuivalen dengan
Rupiah (IDR) pada tanggal pendapat kewajaran.
Kurs Tengah yang digunakan untuk mengkonversi USD ke IDR yaitu menggunakan kurs tengah per 29
September 2023 sebesar Rp 15.526 yang bersumber dari Bank Indonesia.
Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran yang digunakan adalah 30 September 2023. Tanggal tersebut dipilih atas
dasar pertimbangan ketersediaan data dalam rangka analisis Rencana Transaksi dimaksud.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Identifikasi masalah;
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis data dan informasi yang diperoleh;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, analisis sensitivitas, analisis
atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan analisis atas faktor lain yang relevan;
• Penyusunan laporan pendapat kewajaran.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi akuisisi 25%
saham PT Oksigen Natural Esa yang akan dilakukan oleh anak perusahaan PT Sumber Energi
Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group Power.
Pendapat kewajaran ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, pendapat
kewajaran ini telah memenuhi ketentuan-ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Batasan Nilai Materialitas atas Rencana Transaksi
Sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
transaksi material adalah setiap:
a. Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b. Pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen operasi;
c. Perolehan, pelepasan, dan/atau penggunaan jasa;
d. Sewa menyewa aset;
e. Pinjam meminjam dana termasuk pengalihannya;
f. Menjaminkan aset perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali atas pinjaman dari pihak
lain; dan
g. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Dengan kategori batas nilai transaksi material 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan
atau kegiatan tertentu.
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | iii
Page 4
Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan
sebagai transaksi material dalam hal:
a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka;
b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya sama dengan
atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan terbuka nilainya sama dengan
atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha perusahaan terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
Dalam hal perusahaan terbuka mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai transaksi
material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset
perusahaan terbuka.
Berikut merupakan analisis terkait dengan nilai materialitas atas Rencana Transaksi:
a. Nilai transaksi adalah sebesar Rp 4.600.000.000 atau ekuivalen dengan USD 296.277, sedangkan
ekuitas ITMA per 30 September 2023 adalah sebesar USD 210.757.245. Nilai transaksi lebih kecil
dari 20% atau sebesar 0,14% dari ekuitas ITMA;
b. Total aset ONE dibagi dengan total aset ITMA per 30 September 2023 adalah sebesar 27,18% (USD
60.894.628/ USD 224.012.025) atau lebih besar dari 20%;
c. Laba bersih ONE dibagi dengan laba bersih ITMA per 30 September 2023 adalah sebesar 43,13%
(USD 530.936/ USD 1.231.055) atau lebih besar dari 20%;
d. Pendapatan ONE dibagi dengan pendapatan ITMA per 30 September 2023 adalah sebesar 0% (USD
0/ USD 182.005) atau lebih kecil dari 20%.
Hasil analisis terkait dengan nilai materialitas atas Rencana Transaksi terdapat pada poin b dan c.
Dengan demikian Rencana Transaksi ini termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020.
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
ITMA merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi di sektor industri energi dan
pertambangan. Dalam mendukung kegiatannya tersebut, Perseroan memiliki dukungan dalam bentuk
investasi pada aset-aset strategis dimana investasi tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan
investasi namun juga memberikan akses tenaga ahli dan profesional yang dapat dimanfaatkan
Perseroan untuk mendukung kegiatan usahanya.
Saat ini, ITMA sudah memiliki penyertaan saham sebesar 30% di PT Mitratama Perkasa yang
merupakan perusahaan penyedia jasa infrastruktur pertambangan batu bara terintegrasi yang meliputi
fasilitas pelabuhan batu bara dan crusher dengan kepemilikan 4 aset yang sudah beroperasi penuh
yaitu Pelabuhan batu bara Asam Asam, West Mulia, Lubuk Tutung, dan Crusher Sangatta. Namun,
ITMA memandang bahwa selama ini fokus ITMA masih terbatas dalam sisi infrastruktur pertambangan
batu bara dan belum merambah pada sektor pembangkit listrik yang merupakan salah satu konsumen
terbesar pengguna komoditas batu bara tersebut. Dengan kebutuhan energi yang semakin meningkat,
maka ITMA perlu melakukan ekspansi usaha dalam investasi di bidang pembangkit tenaga listrik.
Sejak tahun 2019, ITMA telah melakukan penjajakan untuk masuk dalam sektor pembangkit listrik
tenaga uap namun dengan adanya pandemi Covid 19 sejak tahun 2020 sampai dengan awal tahun
2023, ITMA baru dapat merealisasikan rencana tersebut pada akhir tahun 2023. Pada tahun 2021,
Perseroan sudah mempersiapkan struktur unit bisnis yang akan berfokus pada sektor pembangkit
energi listrik melalui AGP.
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | iv
Page 5
Sehubungan dengan Rencana Transaksi dimana AGP sebagai anak perusahaan ITMA akan melakukan
akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa, maka ITMA melalui AGP akan memiliki 17,50%
kepemilikan tidak langsung pada PT Citra Kusuma Perdana (“CKP”) yang merupakan pemilik dan
operator 3 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas masing-masing 18
Megawatt yang saat ini bekerja berdasarkan kontrak jangka panjang dengan salah satu produsen batu
bara terbesar di Indonesia yaitu PT Kaltim Prima Coal (“KPC”). Sehingga dari sisi laporan keuangan
konsolidasi ITMA, laba bersih ITMA diproyeksikan akan meningkat dikarenakan adanya tambahan
bagian atas laba neto PT Oksigen Natural Esa.
Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi
Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Andalan Group Power (“AGP”)
AGP merupakan perusahaan tertutup yang 99% sahamnya dimiliki oleh ITMA. Kantor pusat AGP
berlokasi di Gedung Sopo Del Office Towers and Lifestyle Lantai 21 Tower B, Jalan Mega Kuningan
Barat III Lot. 10 1-6, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Dalam Rencana
Transaksi ini, AGP bertindak sebagai pihak pembeli.
• 1st Financial Company Limited (“FFCL”)
1st Financial Company Limited merupakan perusahaan tertutup. Kantor pusat 1st Financial
Company Limited berlokasi di Oliaji Trade Centre 1st Floor, Victoria, Mahe, Seychelles. Dalam
Rencana Transaksi ini, 1st Financial Company Limited bertindak sebagai pihak penjual.
Berikut adalah alur Rencana Transaksi:
Sumber: Pemberi Tugas
Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | v
Page 6
untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat indikasi adanya unsur Transaksi Afiliasi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 berdasarkan kepemilikan saham dan
susunan pengurus, yaitu:
Pemegang Saham
• PT Andalan Group Power merupakan perusahaan tertutup yang 99% sahamnya dimiliki oleh
PT Sumber Energi Andalan, Tbk;
• PT Sumber Energi Andalan, Tbk merupakan perusahaan publik yang 29,89% sahamnya dimiliki oleh
Trust Energy Resources Pte. Ltd.;
• Trust Energy Resources Pte. Ltd. memiliki penyertaan saham langsung di PT Kalimantan Prima
Power, PT Guruh Agung, dan PT Citra Prima Buana dengan kepemilikan saham masing-masing
sebesar 30%, 2,44%, dan 3%;
• 1st Financial Company Limited memiliki penyertaan saham langsung di PT Oksigen Natural Esa
sebesar 99,67%;
• PT Oksigen Natural Esa memiliki penyertaan saham langsung di PT Kalimantan Prima Power,
PT Guruh Agung, dan PT Citra Prima Buana dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar
70%, 5,7%, dan 7%.
Susunan Pengurus
Hubungan afiliasi berdasarkan susunan pengurus adalah Arun Viswanathan menjabat sebagai Direktur
di PT Sumber Energi Andalan, Tbk dan juga menjabat sebagai Direktur di Trust Energy Resources Pte.
Ltd, PT Kalimantan Prima Power, PT Citra Prima Buana, dan di PT Guruh Agung.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komisaris dan Direksi ITMA, Rencana Transaksi merupakan transaksi
afiliasi dan transaksi material serta tidak mengandung benturan kepentingan.
Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis pendapat kewajaran Rencana Transaksi, Penilai melakukan prosedur analisis
sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi;
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | vi
Page 7
Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event )
Dari tanggal pendapat kewajaran sampai dengan diterbitkannya laporan pendapat kewajaran, tidak
terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara signifikan,
namun terdapat perubahan susunan pemegang saham ITMA. Berdasarkan surat dari Trust Energy
Resources Pte. Ltd. mengenai Laporan Perubahan Kepemilikan Saham tanggal 6 Februari 2024 dimana
dalam surat tersebut diinformasikan bahwa Trust Energy Resources Pte. Ltd. telah menjual kepemilikan
29,89% saham atau ekuivalen dengan 298.598.000 lembar saham ITMA pada tanggal 5 Februari 2024
sehingga susunan pemegang saham ITMA menjadi sebagai berikut:
Pemegang Saham ITMA per 5 Februari 2024
Jumlah Saham
Persentase Jumlah
Pemegang Saham Ditempatkan dan
Kepemilikan (%) (USD)
Disetor Penuh
PT Astrindo Nusantara
418.560.000 41,90 1.877.555
Infrastruktur, Tbk
Masyarakat 580.493.167 58,1 2.603.947
Jumlah 999.053.167 100,00 4.481.502
Sumber: manajemen ITMA
Analisis atas Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan prosedur analisis yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa yang akan dilakukan oleh
anak perusahaan PT Sumber Energi Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group Power;
2. Akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa yang akan dilakukan oleh anak perusahaan
PT Sumber Energi Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group Power akan meningkatkan laba
Perseroan secara konsolidasi di masa yang akan datang dikarenakan adanya tambahan bagian
atas laba neto PT Oksigen Natural Esa;
3. Terdapat hubungan afiliasi secara tidak langsung baik berdasarkan kepemilikan saham maupun
susunan pengurus. Hubungan afiliasi secara tidak langsung berdasarkan kepemilikan saham
antara ITMA dengan PT Oksigen Natural Esa bersama-sama dengan Trust Energy Resources Pte.
Ltd. yang memiliki PT Kalimantan Prima Power masing-masing sebesar 70% dan 30%, dimana
Trust Energy Resources Pte. Ltd. juga merupakan pemegang saham ITMA sebesar 29,89%.
Selain itu hubungan berdasarkan pengurus adalah Arun Viswanathan merupakan direktur di
PT Sumber Energi Andalan, Tbk dan juga menjabat sebagai Direktur di Trust Energy Resources
Pte. Ltd, PT Kalimantan Prima Power, PT Citra Prima Buana, dan di PT Guruh Agung;
4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan;
5. Rencana Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan nilai dari jumlah aset dan laba
bersih ONE berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023 lebih dari 20% jumlah aset
dan laba bersih ITMA berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023;
6. Berdasarkan analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi, hasil penilaian yang dilakukan oleh
Penilai Bisnis KJPP Herman Meirizki dan Rekan, nilai pasar objek Rencana Transaksi adalah
sebesar Rp 4.726.000.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) atau
ekuivalen dengan USD 304.393 (Tiga Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga US
Dollar) sedangkan harga Rencana Transaksi sebesar Rp 4.600.000.000 (Empat Miliar Enam Ratus
Juta Rupiah) atau ekuivalen dengan USD 296.277 (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua
Ratus Tujuh Puluh Tujuh US Dollar) dengan menggunakan konversi kurs Tengah BI per 29
September 2023 sebesar Rp 15.526/USD yang berarti dalam kisaran batas atas dan batas bawah
dari nilai pasar objek Rencana Transaksi sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 48.b;
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | vii
Page 8
7. Sumber pendanaan untuk Rencana Transaksi berasal dari saldo kas dan setara kas Perseroan
per 30 September 2023;
8. Analisis kuantitatif menunjukkan:
a. Pada proyeksi laporan keuangan periode 3 bulan Oktober-Desember 2023 dan periode 12
bulan Januari-Desember 2024-2035 yang dibuat oleh manajemen Perseroan, total laba
bersih “sebelum Rencana Transaksi” periode 3 bulan Oktober-Desember 2023 dan periode
12 bulan Januari-Desember 2024-2035 adalah sebesar USD 38.827.531 sedangkan total
laba bersih “setelah Rencana Transaksi” adalah sebesar USD 45.848.147, terdapat
kenaikan laba bersih “setelah Rencana Transaksi” sebesar USD 7.020.615, dimana
peningkatan tersebut disebabkan karena adanya tambahan bagian laba neto entitas
asosiasi di PT Oksigen Natural Esa. Oleh sebab itu, Rencana Transaksi dinilai memberikan
dampak positif terhadap kinerja keuangan ITMA ke depan;
b. Rasio profitabilitas dan solvabilitas “setelah Rencana Transaksi” lebih baik jika
dibandingkan dengan rasio “sebelum Rencana Transaksi”.
9. Analisis kualitatif menunjukkan jika Rencana Transaksi dilakukan, ITMA melalui AGP akan
memiliki 17,50% kepemilikan tidak langsung pada PT Citra Kusuma Perdana (“CKP”) yang
merupakan pemilik dan operator 3 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan
kapasitas masing-masing 18 Megawatt yang saat ini bekerja berdasarkan kontrak jangka
panjang dengan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia yaitu PT Kaltim Prima Coal
dan ITMA memiliki perluasan portofolio bisnis energi untuk mendukung kegiatan usaha ITMA
sebagai perusahaan yang memberikan jasa konsultasi energi.
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk | viii
Page 9
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa Sesuai
p.1
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.1 ×3
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa
p.1 ×10
unresolved
org
PT Andalan Group Power
p.1 ×5
unresolved
org
PT Andalan Group Power. Berikut
p.2
unresolved
org
Pendapat Kewajaran PT Sumber Energi Andalan, Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Andalan Group Power. Pendapat
p.3
unresolved
org
PT Mitratama Perkasa
p.4
unresolved
org
PT Citra Kusuma Perdana
p.5 ×2
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.5 ×2
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa. Pihak-Pihak
p.5
unresolved
org
PT Kalimantan Prima Power
p.6 ×5
unresolved
org
PT Guruh Agung
p.6 ×4
unresolved
org
PT Citra Prima Buana
p.6 ×4
unresolved
org
Penilai Bisnis KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.7
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa. Oleh
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1408 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya '
'sama dengan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya sama dengan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}