Back to announcement
20240402_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623112_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 1 April 2024
Nomor : 01/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Sentral Senayan 3,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10270
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 1 April 2024
Waktu : 14.11 WIB – 15.21 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III
Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta
10270
Kehadiran : Dewan 1. Dato’ Khairussaleh Ramli Presiden Komisaris
Komisaris: 2. Edwin Gerungan Komisaris
3. Datuk Lim Hong Tat Komisaris
4. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Komisaris
Hamid
5. Budhi Dyah Sitawati Komisaris Independen
6. Achjar Iljas Komisaris Independen
7. Hendar Komisaris Independen
8. Putut Eko Bayuseno Komisaris Independen
Direksi: 1. Taswin (Taswin Zakaria) Presiden Direktur
2. Thilagavathy Nadason Direktur
3. Irvandi Ferizal Direktur
4. Effendi Direktur
5. Widya Permana Direktur
6. Muhamadian Direktur
7. Steffano Ridwan Direktur
8. Ricky Antariksa Direktur
9. Bambang Andri Irawan Direktur
Dewan Pengawas 1. Muhammad Anwar Ibrahim Ketua
Syariah: 2. Mohammad Bagus Teguh Anggota
Perwira
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Undangan: 1. Marina R. Tusin
2. Shaiful Adhli Yazid
3. Yessika Effendi
4. Romy Hardiansyah
5. Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E.
Pemegang Saham : 60.233.820.426 saham (79,031248%) dari total 76.215.195.821
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan
dengan penunjukan tersebut;
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2024;
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
• Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, dan
• Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun
buku 2024;
6. Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi;
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal
31 POJK Nomor 14/POJK.03/2017;
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan tentang rencana Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui suratnya
tertanggal 13 Februari 2024.
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 22 Februari
2024.
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 8 Maret 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
5.432.300 saham atau sebesar 0,009019% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.228.388.126 saham atau sebesar 99,990981% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ”Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai
dengan laporan No. 00073/2.1032/AU.1/07/0703-1/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan
opini audit: ”wajar dalam semua hal yang material”.
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan pengurusan
dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023, serta tidak melanggar praktek perbankan yang sehat
(prudent banking) dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 yang telah disahkan dalam Mata Acara
Pertama Rapat yaitu sebesar Rp1.743.406.226.869,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh tiga
miliar empat ratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh
sembilan rupiah), diperuntukkan sebagai berikut:
a. Sebesar 45% atau maksimal sebesar Rp784.532.802.091,00 (tujuh ratus delapan puluh empat
miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh satu rupiah)
dibagikan sebagai Dividen Tunai, atau sebesar Rp10,29365,00 (sepuluh rupiah koma dua
sembilan tiga enam lima sen) per saham;
b. Sisanya sebesar 55% atau Rp958.873.424.778,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar
delapan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh
puluh delapan rupiah) ditetapkan sebagai “Laba Ditahan” Perseroan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2023 adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19
April 2024;
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2024;
c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain
mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan
memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja”
(firma anggota Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut,
dengan syarat- syarat yang dianggap baik.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan
Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
saham.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.233.806.926 saham atau sebesar 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 60.233.807.026 saham atau 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024; dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan
dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar
Rp34.795.000.000,00 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
dimana pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus masing-masing anggota
Direksi maupun penetapan besarnya remunerasi yang bersifat variabel, akan dilakukan dengan
mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi Direksi. Besarnya
Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024; dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan
dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024;
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas
Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Budhi Dyah Sitawati sebagai Komisaris Independen
Perseroan, Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan Putut Eko Bayuseno
sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung
sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Ibu Budhi Dyah
Sitawati, Bapak Datuk Lim Hong Tat dan Bapak Putut Eko Bayuseno untuk kemajuan
Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk
masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Taswin Zakaria sebagai Presiden Direktur Perseroan,
Thilagavathy Nadason sebagai Direktur Perseroan, Muhamadian sebagai Direktur Perseroan,
Irvandi Ferizal sebagai Direktur Perseroan dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan,
yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran,
kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Taswin Zakaria, Ibu Thilagavathy Nadason, Bapak
Muhamadian, Bapak Irvandi Ferizal dan Bapak Widya Permana untuk kemajuan Perseroan,
dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan
mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai anggota Dewan Pengawas
Syariah Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-
tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Abdul Jabar Majid untuk
kemajuan Unit Usaha Syariah Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab
(acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan
sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
4. Menyetujui untuk mengangkat kembali Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan
dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
5. Menyetujui untuk mengangkat kembali Irvandi Ferizal dan Widya Permana sebagai Direktur
Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
pada tahun 2027.
6. Menyetujui Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan
kewenangannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan
pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
7. Menyetujui Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan
kewenangannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan
anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang
Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangannya setelah memenuhi semua
persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Menyetujui untuk mengangkat:
a. Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2027.
b. Steffano Ridwan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat
sebagai Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat
ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
pada tahun 2027. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka
Steffano Ridwan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga akan merangkap
sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana pengangkatan
beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,
maka Steffano Ridwan akan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan, yaitu
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027.
c. Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2027.
d. Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan untuk
masa jabatan efektif secepat- cepatnya sejak tanggal 3 Juni 2024 dan setelah diperolehnya
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Selama
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Irvandi Ferizal, yang saat
ini menjabat sebagai Direktur Perseroan akan merangkap sebagai Pejabat Sementara
Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan, sampai dengan diperolehnya
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Yessika Effendi sebagai
Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan.
e. Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan untuk masa jabatan
efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
f. Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk
masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah memenuhi semua persyaratan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
9. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
- Edwin Gerungan sebagai Komisaris
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris
- Achjar Iljas sebagai Komisaris Independen
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen*)
Direksi:
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur*)
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Effendi sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Ricky Antariksa sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur*)
- Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan*)
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah*)
Dewan Pengawas Syariah:
- Muhammad Anwar Ibrahim sebagai Ketua**)
- Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai Anggota***)
- Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota****)
Dengan ketentuan bahwa:
*) Pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan, Steffano Ridwan
sebagai Presiden Direktur Perseroan, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan, Yessika
Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan dan Romy
Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan, akan berlaku efektif setelah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian pengangkatan yang
akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan.
**) Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat
dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
***) Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan
kewenangannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan Dr.
K.H. Sodikun M.Si., M.E. yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah
efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
****) Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan akan berlaku efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku baginya
adalah setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
10. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk
mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan
wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
Pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi untuk tahun buku 2024, diserahkan
kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedelapan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedelapan Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen
pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan kepada
OJK melalui Surat tertanggal 31 Oktober 2023, beserta penyesuaian lebih lanjut terkait Trigger
Levels yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23
Februari 2024;
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk
menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi (Recovery
Plan) sesuai ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kesembilan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.233.807.026 saham atau sebesar 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.233.807.026 saham
(99,999978%) memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
- Pasal 15 tentang Direksi
- Pasal 16 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
- Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
- Pasal 19 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
- Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris
- Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah
2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
dalam suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan)
sehubungan dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta
memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada
Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau
mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala
tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 11
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 1 April 2024
Nomor 2, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 1 Apr 2024 · 14:11–15:21 |
| Present | 60,233,820,426 (79.03%) |
| Chair | — |
Agenda 3
approved
For
60,233,806,926
100.00%
Against
13,400
0.00%
Abstain
100
—
Agenda 4
For
60,233,820,326
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 8
approved
For
60,233,807,026
100.00%
Against
13,400
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×11
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×11
unresolved
person
Muhamadian
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. K.H. Sodikun
· Anggota
p.2 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
person
Abdul Jabar Majid
p.7
unresolved
person
Muhammad Anwar Ibrahim
· Ketua
p.8
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Anggota
p.8
unresolved
—
Pengangkatan Marina R. Tusin
· Komisaris Independen
p.8 ×6
unresolved
person
Dr. K.H. Sodikun M.
p.9
unresolved
person
Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun
· Anggota
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1539 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.000022',
'pct_for': '99.999978',
'pct_in_favor_total': '99.999978',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 100 saham. '
'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.233.806.926 saham atau sebesar '
'99,999978% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 60.233.807.026 saham '
'atau 99,999978% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '100',
'votes_against': '13400',
'votes_for': '60233806926',
'votes_in_favor_total': '60233807026'},
{'pct_abstain': '0.000001',
'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.233.820.326 saham atau sebesar '
'99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 60.233.820.426 saham '
'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@gmail.com - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '60233820326',
'votes_in_favor_total': '60233820426'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000022',
'pct_for': '99.999978',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com 2. Memberikan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi '
'Perseroan untuk menjalankan seluruh tindakan '
'yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana '
'Aksi (Recovery Plan) sesuai ketentuan yang '
'berlaku. MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kesembilan Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.233.807.026 saham atau sebesar '
'99,999978% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.233.807.026 saham (99,999978%) memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Kesembilan Rapat. - Keputusan',
'seq': 8,
'votes_against': '13400',
'votes_for': '60233807026'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-01',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.031248',
'record_date': '2024-04-19',
'shares_present': '60233820426',
'time_end': '15:21:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika '
'Nomor 8, Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta 10270'}