Skip to content
Back to announcement

20240402_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623112_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@gmail.com


                                                             Jakarta, 1 April 2024

Nomor : 01/IV/2024                                           Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                    PT Bank Maybank Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                               Di Sentral Senayan 3,
        PT Bank Maybank Indonesia Tbk                        Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
                                                             Kecamatan Tanah Abang,
                                                             Jakarta Pusat, 10270

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal    :   Senin, 1 April 2024
 Waktu           :   14.11 WIB – 15.21 WIB
 Tempat          :   Function Room, Sentral Senayan III
                     Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
                     Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta
                     10270

 Kehadiran       :   Dewan              1.    Dato’ Khairussaleh Ramli          Presiden Komisaris
                     Komisaris:         2.    Edwin Gerungan                    Komisaris
                                        3.    Datuk Lim Hong Tat                Komisaris
                                        4.    Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul       Komisaris
                                              Hamid
                                        5.    Budhi Dyah Sitawati               Komisaris Independen
                                        6.    Achjar Iljas                      Komisaris Independen
                                        7.    Hendar                            Komisaris Independen
                                        8.    Putut Eko Bayuseno                Komisaris Independen


                     Direksi:           1.    Taswin (Taswin Zakaria)           Presiden Direktur
                                        2.    Thilagavathy Nadason              Direktur
                                        3.    Irvandi Ferizal                   Direktur
                                        4.    Effendi                           Direktur
                                        5.    Widya Permana                     Direktur
                                        6.    Muhamadian                        Direktur
                                        7.    Steffano Ridwan                   Direktur
                                        8.    Ricky Antariksa                   Direktur
                                        9.    Bambang Andri Irawan              Direktur

                     Dewan Pengawas     1.    Muhammad Anwar Ibrahim            Ketua
                     Syariah:           2.    Mohammad Bagus Teguh              Anggota
                                              Perwira
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com




                      Undangan:          1.      Marina R. Tusin
                                         2.      Shaiful Adhli Yazid
                                         3.      Yessika Effendi
                                         4.      Romy Hardiansyah
                                         5.      Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E.

                      Pemegang Saham :        60.233.820.426 saham (79,031248%) dari total 76.215.195.821
                                              saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
         Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2023;
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
         Perseroan Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan
         dengan penunjukan tersebut;
     4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
         2024;
     5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
         • Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, dan
         • Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun
            buku 2024;
     6. Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
     7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi;
     8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal
         31 POJK Nomor 14/POJK.03/2017;
     9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Memberitahukan tentang rencana Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui suratnya
        tertanggal 13 Februari 2024.
     2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 22 Februari
        2024.
     3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 8 Maret 2024.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


-     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
          5.432.300 saham atau sebesar 0,009019% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
          Rapat.
      b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
      c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          60.228.388.126 saham atau sebesar 99,990981% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
    dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
    setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
    dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023, dan
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik ”Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai
     dengan laporan No. 00073/2.1032/AU.1/07/0703-1/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan
     opini audit: ”wajar dalam semua hal yang material”.
  3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”)
     kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan pengurusan
     dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang
     berakhir tanggal 31 Desember 2023, serta tidak melanggar praktek perbankan yang sehat
     (prudent banking) dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
       saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
Page 4
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


  setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 yang telah disahkan dalam Mata Acara
     Pertama Rapat yaitu sebesar Rp1.743.406.226.869,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh tiga
     miliar empat ratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh
     sembilan rupiah), diperuntukkan sebagai berikut:
       a.   Sebesar 45% atau maksimal sebesar Rp784.532.802.091,00 (tujuh ratus delapan puluh empat
            miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh satu rupiah)
            dibagikan sebagai Dividen Tunai, atau sebesar Rp10,29365,00 (sepuluh rupiah koma dua
            sembilan tiga enam lima sen) per saham;
        b. Sisanya sebesar 55% atau Rp958.873.424.778,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar
            delapan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh
            puluh delapan rupiah) ditetapkan sebagai “Laba Ditahan” Perseroan.
  2.   Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
       berikut:
       a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2023 adalah pemegang
          saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19
          April 2024;
       b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2024;
       c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
          pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain
          mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan
          memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku.


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
  Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja”
        (firma anggota Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
        Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024.
   2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        besarnya honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut,
        dengan syarat- syarat yang dianggap baik.
   3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
        sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk
        Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan
        Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
        audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com




MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
        saham.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        60.233.806.926 saham atau sebesar 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 60.233.807.026 saham atau 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
    Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium
    dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024; dengan
    memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
    Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan
    dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
         saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
   dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
   setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
   dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Page 6
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com




  -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
      1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar
         Rp34.795.000.000,00 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
         dimana pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus masing-masing anggota
         Direksi maupun penetapan besarnya remunerasi yang bersifat variabel, akan dilakukan dengan
         mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan
         memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi Direksi. Besarnya
         Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
      2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji
         dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024; dengan
         memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
         Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan
         dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
      3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium
          dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024;
          dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
          Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas
          Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.


  MATA ACARA KEENAM RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keenam Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  - Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam
    Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Budhi Dyah Sitawati sebagai Komisaris Independen
        Perseroan, Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan Putut Eko Bayuseno
        sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung
        sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
        terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Ibu Budhi Dyah
        Sitawati, Bapak Datuk Lim Hong Tat dan Bapak Putut Eko Bayuseno untuk kemajuan
        Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk
        masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam
        Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat
        Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
    2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Taswin Zakaria sebagai Presiden Direktur Perseroan,
        Thilagavathy Nadason sebagai Direktur Perseroan, Muhamadian sebagai Direktur Perseroan,
        Irvandi Ferizal sebagai Direktur Perseroan dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan,
        yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
        menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran,
        kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Taswin Zakaria, Ibu Thilagavathy Nadason, Bapak
        Muhamadian, Bapak Irvandi Ferizal dan Bapak Widya Permana untuk kemajuan Perseroan,
        dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan
        mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan
Page 7
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                              NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                               Email : ataufani@gmail.com


     Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3.   Menyetujui pengakhiran masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai anggota Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
     Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-
     tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Abdul Jabar Majid untuk
     kemajuan Unit Usaha Syariah Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab
     (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan
     sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
     disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
4.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan
     dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan
     terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
5.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Irvandi Ferizal dan Widya Permana sebagai Direktur
     Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
     ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
     pada tahun 2027.
6.   Menyetujui Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan
     kewenangannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan
     pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
7.   Menyetujui Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan
     kewenangannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan
     anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang
     Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangannya setelah memenuhi semua
     persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
8.   Menyetujui untuk mengangkat:
     a. Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
        ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
        sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
        dilaksanakan pada tahun 2027.
     b. Steffano Ridwan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat
        sebagai Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat
        ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan
        ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
        pada tahun 2027. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka
        Steffano Ridwan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga akan merangkap
        sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana pengangkatan
        beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,
        maka Steffano Ridwan akan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
        jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan, yaitu
        sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
        diselenggarakan pada tahun 2027.
     c. Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
        ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
        sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
        dilaksanakan pada tahun 2027.
     d. Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan untuk
        masa jabatan efektif secepat- cepatnya sejak tanggal 3 Juni 2024 dan setelah diperolehnya
        persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Page 8
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                              NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                               Email : ataufani@gmail.com


        Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Selama
        persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Irvandi Ferizal, yang saat
        ini menjabat sebagai Direktur Perseroan akan merangkap sebagai Pejabat Sementara
        Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan, sampai dengan diperolehnya
        persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Yessika Effendi sebagai
        Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan.
     e. Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan untuk masa jabatan
        efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
        Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
     f. Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk
        masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah memenuhi semua persyaratan
        berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sampai dengan ditutupnya Rapat
        Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
9.   Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
     Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
     Dewan Komisaris:
     - Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
     - Edwin Gerungan sebagai Komisaris
     - Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
     - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris
     - Achjar Iljas sebagai Komisaris Independen
     - Hendar sebagai Komisaris Independen
     - Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
     - Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen*)
     Direksi:
     - Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur*)
     - Irvandi Ferizal sebagai Direktur
     - Effendi sebagai Direktur
     - Widya Permana sebagai Direktur
     - Ricky Antariksa sebagai Direktur
     - Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
     - Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur*)
     - Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan*)
     - Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah*)
     Dewan Pengawas Syariah:
     - Muhammad Anwar Ibrahim sebagai Ketua**)
     - Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai Anggota***)
     - Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota****)

     Dengan ketentuan bahwa:
     *) Pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan, Steffano Ridwan
     sebagai Presiden Direktur Perseroan, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan, Yessika
     Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan dan Romy
     Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan, akan berlaku efektif setelah
     mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian pengangkatan yang
     akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan.
     **) Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
     sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat
     dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Page 9
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


           ***) Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan
           kewenangannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan Dr.
           K.H. Sodikun M.Si., M.E. yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah
           efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
           setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
           ****) Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah
           Perseroan akan berlaku efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan
           perundangan yang berlaku. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku baginya
           adalah setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang
           berlaku.
       10. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
           menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk
           mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota
           Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan
           wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
           mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
           persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya
           yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.


  MATA ACARA KETUJUH RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Ketujuh Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  - Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh
    Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
    Pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi untuk tahun buku 2024, diserahkan
    kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.


    MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Kedelapan Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
      saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa Rapat secara musyawarah dan mufakat menyetujui usulan keputusan Mata Acara
      Kedelapan Rapat.
    - Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut :
      1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen
         pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan kepada
         OJK melalui Surat tertanggal 31 Oktober 2023, beserta penyesuaian lebih lanjut terkait Trigger
         Levels yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23
         Februari 2024;
Page 10
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


    2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk
       menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi (Recovery
       Plan) sesuai ketentuan yang berlaku.


MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kesembilan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
  c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.233.807.026 saham atau sebesar 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.233.807.026 saham
  (99,999978%) memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai
       berikut:
       - Pasal 15 tentang Direksi
       - Pasal 16 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
       - Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
       - Pasal 19 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
       - Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris
       - Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah
    2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
       menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
       dalam suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan)
       sehubungan dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta
       memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada
       Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau
       mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala
       tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 11
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 1 April 2024
Nomor 2, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published2 Apr 2024
Pages11
Characters39,682
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held1 Apr 2024 · 14:11–15:21
Present60,233,820,426 (79.03%)
Chair—
Agenda 3 approved
For
60,233,806,926
100.00%
Against
13,400
0.00%
Abstain
100
—
Agenda 4
For
60,233,820,326
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 8 approved
For
60,233,807,026
100.00%
Against
13,400
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×6
linked person Edwin Gerungan · Komisaris p.1 ×3
linked person Datuk Lim Hong Tat · Komisaris p.1 ×8
linked person Achjar Iljas · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Putut Eko Bayuseno · Komisaris Independen p.1 ×8
linked person Thilagavathy Nadason · Direktur p.1 ×4
linked person Irvandi Ferizal · Direktur p.1 ×8
linked person Widya Permana · Direktur p.1 ×8
linked person Steffano Ridwan · Direktur p.1 ×8
linked person Ricky Antariksa · Direktur p.1 ×3
linked person Bambang Andri Irawan · Direktur p.1 ×3
linked person Shaiful Adhli Yazid · Direktur p.2 ×6
linked person Yessika Effendi · Direktur p.2 ×8
linked person Romy Hardiansyah · Direktur p.2 ×6
linked person Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Komisaris p.8 ×2
possible person Dato’ Khairussaleh Ramli · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible person Budhi Dyah Sitawati · Komisaris Independen p.1 ×4
possible person Hendar · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Taswin Zakaria · Presiden Direktur p.1 ×3
possible person Effendi · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×16
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×11
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×11
unresolved person Muhamadian · Direktur p.1 ×2
unresolved person Dr. K.H. Sodikun · Anggota p.2 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved person Abdul Jabar Majid p.7
unresolved person Muhammad Anwar Ibrahim · Ketua p.8
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Anggota p.8
unresolved — Pengangkatan Marina R. Tusin · Komisaris Independen p.8 ×6
unresolved person Dr. K.H. Sodikun M. p.9
unresolved person Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun · Anggota p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1539 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.000022',
             'pct_for': '99.999978',
             'pct_in_favor_total': '99.999978',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 100 saham. '
                                'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.233.806.926 saham atau sebesar '
                                '99,999978% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 60.233.807.026 saham '
                                'atau 99,999978% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '13400',
             'votes_for': '60233806926',
             'votes_in_favor_total': '60233807026'},
            {'pct_abstain': '0.000001',
             'pct_for': '99.999999',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.233.820.326 saham atau sebesar '
                                '99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 60.233.820.426 saham '
                                'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '60233820326',
             'votes_in_favor_total': '60233820426'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000022',
             'pct_for': '99.999978',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com 2. Memberikan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi '
                                'Perseroan untuk menjalankan seluruh tindakan '
                                'yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana '
                                'Aksi (Recovery Plan) sesuai ketentuan yang '
                                'berlaku. MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kesembilan Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.233.807.026 saham atau sebesar '
                                '99,999978% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.233.807.026 saham (99,999978%) memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Kesembilan Rapat. - Keputusan',
             'seq': 8,
             'votes_against': '13400',
             'votes_for': '60233807026'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-01',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.031248',
 'record_date': '2024-04-19',
 'shares_present': '60233820426',
 'time_end': '15:21:00',
 'time_start': '14:11:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika '
          'Nomor 8, Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result