Back to announcement
20240402_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623112_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk. (“Perseroan”)
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Senin, 1 April 2024
Waktu : 14.11 WIB – 15.21 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270
dengan hasil sebagai berikut:
Kehadiran Rapat:
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris : Dato’ Khairussaleh Ramli
2. Komisaris : Edwin Gerungan
3. Komisaris : Datuk Lim Hong Tat
4. Komisaris : Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
5. Komisaris Independen : Budhi Dyah Sitawati
6. Komisaris Independen : Achjar Iljas
7. Komisaris Independen : Hendar
8. Komisaris Independen : Putut Eko Bayuseno
Direksi:
1. Presiden Direktur : Taswin Zakaria
2. Direktur : Thilagavathy Nadason
3. Direktur : Irvandi Ferizal
4. Direktur : Effendi
5. Direktur : Widya Permana
6. Direktur : Muhamadian
7. Direktur : Steffano Ridwan
8. Direktur : Ricky Antariksa
9. Direktur : Bambang Andri Irawan
Dewan Pengawas Syariah:
1. Ketua : Muhammad Anwar Ibrahim
2. Anggota : Mohammad Bagus Teguh Perwira
Pemegang Saham/Kuasa yang hadir berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 7 Maret 2024:
60.233.820.426 saham (79,031248%) dari total 76.215.195.821 saham.
Pemenuhan Prosedur Hukum:
1. Rencana Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan Bursa Efek Indonesia melalui
surat Perseroan No. S.2024.036/MBI/DIR COMPLIANCE, No. S.2024.037/MBI/DIR COMPLIANCE dan No.
S.2024.038/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 13 Februari 2024;
2. PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 22 Februari
2024;
3. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham juga telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 8 Maret
2024. Penjelasan atas mata acara Rapat dan Daftar Riwayat Hidup dari calon anggota Dewan Komisaris, Direksi
dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang akan diangkat dan diangkat kembali dalam Rapat, telah
ditayangkan pada situs web Perseroan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Dato’ Khairussaleh Ramli, Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk berdasarkan
Keputusan Sirkulasi Dewan Komisaris tanggal 7 Februari 2024.
Mata Acara Rapat:
Sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat hari ini adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan
tersebut.
Page 2
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
• Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, dan
• Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024
6. Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi.
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 POJK
Nomor 14/POJK.03/2017.
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jalannya Rapat:
- Dalam Rapat disampaikan tentang pokok-pokok tata tertib Rapat, cara mengajukan pertanyaan atau
menyampaikan pendapat serta mekanisme pengambilan keputusan. Tata Tertib Rapat selengkapnya telah
dibagikan kepada pemegang saham sebelum memasuki ruang Rapat dan juga telah ditayangkan pada situs web
Perseroan www.maybank.co.id sejak 8 Maret 2024.
- Setiap selesai menyampaikan pembahasan pada tiap-tiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada pemegang saham/kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyatakan
pendapat.
Tidak terdapat pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada seluruh Mata
Acara Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Mata Acara Ketiga, Keenam, Ketujuh, Kedelapan Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat.
Mata Acara Kesatu, Kedua, Keempat, Kelima dan Kesembilan Rapat disetujui dengan suara terbanyak, dimana
pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
- Pada Mata Acara Pertama Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan abstain, yaitu sebanyak 5.432.300 saham atau sebesar 0,009019% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat.
Pada Mata Acara Kedua Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain, yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Pada Mata Acara Keempat Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Pada Mata Acara Kelima Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain, yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Pada Mata Acara Kesembilan Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan abstain, yaitu sebanyak 13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
- Pada Mata Acara Keempat Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan tidak setuju, yaitu sebanyak 13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat.
- Perhitungan suara dan validasi suara di dalam Rapat dilakukan oleh Notaris.
Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak
5.432.300 saham atau sebesar 0,009019% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.228.388.126 saham atau sebesar 99,990981% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.820.426
saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023, dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro &
Page 3
Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporan No.
00073/2.1032/AU.1/07/0703-1/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan opini audit: ”wajar dalam
semua hal yang material”.
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, serta tidak
melanggar praktek perbankan yang sehat (prudent banking) dan tidak pula termasuk dalam kategori tindak
pidana.
Mata Acara Kedua Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100
saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.820.426
saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2023 yang telah disahkan dalam Mata Acara Pertama Rapat
yaitu sebesar Rp1.743.406.226.869,- (satu triliun – tujuh ratus empat puluh tiga miliar – empat ratus enam
juta – dua ratus dua puluh enam ribu – delapan ratus enam puluh sembilan rupiah), diperuntukkan sebagai
berikut:
a. Sebesar 45% atau maksimal sebesar Rp784.532.802.091,- (tujuh ratus delapan puluh empat miliar – lima
ratus tiga puluh dua juta – delapan ratus dua ribu – sembilan puluh satu rupiah) dibagikan sebagai
Dividen Tunai, atau sebesar Rp10,29365,- (sepuluh rupiah koma dua sembilan tiga enam lima sen) per
saham;
b. Sisanya sebesar 55% atau Rp958.873.424.778,- (sembilan ratus lima puluh delapan miliar – delapan ratus
tujuh puluh tiga juta – empat ratus dua puluh empat ribu – tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)
ditetapkan sebagai “Laba Ditahan” Perseroan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2023 adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 April 2024;
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2024;
c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain mengatur tata cara
pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan Bursa
yang berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” (firma anggota
Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2024.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan syarat-syarat yang
dianggap baik.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatunya
berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
Page 4
Mata Acara Keempat Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100
saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, yaitu sebanyak
13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.806.926 saham atau sebesar 99,999978% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.807.026
saham atau 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.233.807.026 saham (99,999978%) telah
memutuskan untuk:
• Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024; dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan
Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan
tahun buku 2024.
Mata Acara Kelima Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100
saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.820.426
saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp34.795.000.000,- (tiga
puluh empat miliar – tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah); dimana pelaksanaan pembagian,
termasuk penetapan besarnya Bonus masing-masing anggota Direksi maupun penetapan besarnya
remunerasi yang bersifat variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi
Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku
2024.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024; dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya
bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024; dengan memperhatikan
usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan
Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
Mata Acara Keenam Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Budhi Dyah Sitawati sebagai Komisaris Independen Perseroan, Datuk
Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta
jasa-jasa Ibu Budhi Dyah Sitawati, Bapak Datuk Lim Hong Tat dan Bapak Putut Eko Bayuseno untuk kemajuan
Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan
Page 5
mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
tahun buku 2024.
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Taswin Zakaria sebagai Presiden Direktur Perseroan, Thilagavathy
Nadason sebagai Direktur Perseroan, Muhamadian sebagai Direktur Perseroan, Irvandi Ferizal sebagai
Direktur Perseroan dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima
kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Taswin Zakaria, Ibu Thilagavathy
Nadason, Bapak Muhamadian, Bapak Irvandi Ferizal dan Bapak Widya Permana untuk kemajuan Perseroan,
dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan mereka sejak
ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta
jasa-jasa Bapak Abdul Jabar Majid untuk kemajuan Unit Usaha Syariah Perseroan, dengan pemberian
pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat ini,
akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
4. Menyetujui untuk mengangkat kembali Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan Putut Eko
Bayuseno sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
pada tahun 2027.
5. Menyetujui untuk mengangkat kembali Irvandi Ferizal dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan,
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
6. Menyetujui Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
7. Menyetujui Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan
kewenangannya setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Menyetujui untuk mengangkat:
a. Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
tahun 2027.
b. Steffano Ridwan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat sebagai
Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Selama persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Steffano Ridwan tetap menjabat sebagai
Direktur Perseroan dan juga akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur
Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Steffano Ridwan akan tetap menjabat sebagai Direktur
Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur
Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tahun 2027.
c. Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat
ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
d. Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan untuk masa
jabatan efektif secepat-cepatnya sejak tanggal 3 Juni 2024 dan setelah diperolehnya persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan belum diperoleh, maka Irvandi Ferizal, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan
akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
Perseroan, sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
pengangkatan Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan.
e. Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
tahun 2027.
Page 6
f. Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa
jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
9. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
- Edwin Gerungan sebagai Komisaris
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris
- Achjar Iljas sebagai Komisaris Independen
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen *)
Direksi:
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur *)
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Effendi sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Ricky Antariksa sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
- Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan*)
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah*)
Dewan Pengawas Syariah:
- Muhammad Anwar Ibrahim sebagai Ketua**)
- Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai Anggota***)
- Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota****)
Dengan ketentuan bahwa:
*) Pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan, Steffano Ridwan sebagai
Presiden Direktur Perseroan, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan, Yessika Effendi sebagai
Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan dan Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit
Usaha Syariah Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan
keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan.
**) Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua
Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
***) Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan Dr. K.H. Sodikun M.Si., M.E. yang diangkat
dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai
Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
****) Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
akan berlaku efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku baginya adalah setelah memenuhi semua
persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
10. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau
tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris
untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan
dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketujuh Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
Page 7
• Menyetujui pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, diserahkan
kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.
Mata Acara Kedelapan Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen pengkinian Rencana
Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan kepada OJK melalui Surat tertanggal 31
Oktober 2023, beserta penyesuaian lebih lanjut terkait Trigger Levels yang telah mendapatkan persetujuan
dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Februari 2024;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan seluruh
tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi (Recovery Plan) sesuai ketentuan yang
berlaku.
Mata Acara Kesembilan Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, yaitu sebanyak
13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.807.026 saham atau sebesar 99,999978% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.233.807.026 saham (99,999978%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 15 tentang Direksi
- Pasal 16 tentang Tugas, Tanggung Jawa dan Wewenang Direksi
- Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
- Pasal 19 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
- Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris
- Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah
2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris (termasuk
mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau
mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Jakarta, 2 April 2024
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 1 Apr 2024 · 14:11–15:21 |
| Present | 60,233,820,426 (79.03%) |
| Chair | Dato’ Khairussaleh Ramli |
Agenda 2
For
60,233,820,326
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
60,233,806,926
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
- Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium dan/atau
Agenda 5
For
60,233,820,326
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 9
For
60,233,807,026
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Sirkulasi
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
person
Muhamadian
· Direktur
p.5
unresolved
person
Abdul Jabar Majid
p.5
unresolved
person
Dr. K.H. Sodikun
· Anggota
p.6 ×6
unresolved
person
Muhammad Anwar Ibrahim
· Ketua
p.6
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Anggota
p.6
unresolved
—
Pengangkatan Marina R. Tusin
· Komisaris Independen
p.6 ×5
unresolved
person
Dr. K.H. Sodikun M.
p.6
unresolved
person
Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun
· Anggota
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1456 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau '
'sebesar 99,999999% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, sehingga total suara '
'setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Dengan demikian, seluruh '
'pemegang saham yang hadir atau sejumlah '
'60.233.820.426 saham (100%) telah memutuskan '
'untuk: 1. Menyetujui penggunaan laba bersih '
'Tahun Buku 2023 yang telah disahkan dalam',
'seq': 2,
'votes_for': '60233820326',
'votes_in_favor_total': '60233820426'},
{'pct_for': '99.999978',
'pct_in_favor_total': '99.999978',
'resolution_items': ['Menyetujui pelimpahan wewenang kepada '
'Presiden Komisaris, untuk menetapkan '
'Honorarium dan/atau'],
'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 60.233.806.926 saham atau '
'sebesar 99,999978% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, sehingga total suara '
'setuju berjumlah 60.233.807.026 saham atau '
'99,999978% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.233.807.026 saham (99,999978%) telah '
'memutuskan untuk: • Menyetujui pelimpahan '
'wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk '
'menetapkan Honorarium dan/atau Tunjangan '
'Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk '
'tahun buku 2024; dengan memperhatikan usul '
'dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium '
'dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan '
'Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam '
'Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.',
'seq': 4,
'votes_for': '60233806926',
'votes_in_favor_total': '60233807026'},
{'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau '
'sebesar 99,999999% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, sehingga total suara '
'setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Dengan demikian, seluruh '
'pemegang saham yang hadir atau sejumlah '
'60.233.820.426 saham (100%) telah memutuskan '
'untuk: 1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar '
'Rp34.795.000.000,- (tiga puluh empat miliar – '
'tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah); '
'dimana pelaksanaan pembagian, termasuk '
'penetapan besarnya Bonus masing-masing '
'anggota Direksi maupun penetapan besarnya '
'remunerasi yang bersifat variabel, akan '
'dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi '
'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan '
'yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi '
'Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan '
'dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan '
'tahun buku 2024. 2. Menyetujui pelimpahan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menetapkan besarnya Gaji dan/atau Tunjangan '
'Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku '
'2024; dengan memperhatikan usul dan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan. Besarnya Gaji dan/atau '
'Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi '
'dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan '
'Tahunan Perseroan tahun buku 2024. 3. '
'Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris untuk menetapkan Honorarium '
'dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan '
'Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024; '
'dengan memperhatikan usul dan rekomendasi '
'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau '
'Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas '
'Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam '
'Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.',
'seq': 5,
'votes_for': '60233820326',
'votes_in_favor_total': '60233820426'},
{'pct_for': '99.999978',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 60.233.807.026 saham atau '
'sebesar 99,999978% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu '
'sejumlah 60.233.807.026 saham (99,999978%) '
'telah memutuskan untuk: 1. Menyetujui '
'perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar '
'Perseroan, yaitu sebagai berikut: - Pasal 15 '
'tentang Direksi - Pasal 16 tentang Tugas, '
'Tanggung Jawa dan Wewenang Direksi - Pasal 18 '
'tentang Dewan Komisaris - Pasal 19 tentang '
'Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan '
'Komisaris - Pasal 20 tentang Rapat Dewan '
'Komisaris - Pasal 22 tentang Dewan Pengawas '
'Syariah 2. Menyetujui untuk melimpahkan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan '
'kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan '
'perubahan dan/atau tambahan) sehubungan '
'dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi kepada Notaris untuk '
'mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan '
'pemberitahuan atau mengajukan persetujuan '
'dari instansi yang berwenang; Singkatnya '
'melakukan segala tindakan lainnya yang '
'diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 2 '
'April 2024 PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. '
'Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● '
'Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia '
'Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia',
'seq': 9,
'votes_for': '60233807026'}],
'chair_name': 'Dato’ Khairussaleh Ramli',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-01',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.031248',
'record_date': '2024-04-19',
'shares_present': '60233820426',
'time_end': '15:21:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. '
'8, Jakarta 10270 dengan hasil sebagai berikut:'}