Skip to content
Back to announcement

20240402_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623112_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                        RINGKASAN RISALAH
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk. (“Perseroan”)

Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Senin, 1 April 2024
Waktu         : 14.11 WIB – 15.21 WIB
Tempat        : Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270

dengan hasil sebagai berikut:

Kehadiran Rapat:
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris   :       Dato’ Khairussaleh Ramli
2. Komisaris            :       Edwin Gerungan
3. Komisaris            :       Datuk Lim Hong Tat
4. Komisaris            :       Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
5. Komisaris Independen :       Budhi Dyah Sitawati
6. Komisaris Independen :       Achjar Iljas
7. Komisaris Independen :       Hendar
8. Komisaris Independen :       Putut Eko Bayuseno
Direksi:
1. Presiden Direktur    :       Taswin Zakaria
2. Direktur             :       Thilagavathy Nadason
3. Direktur             :       Irvandi Ferizal
4. Direktur             :       Effendi
5. Direktur             :       Widya Permana
6. Direktur             :       Muhamadian
7. Direktur             :       Steffano Ridwan
8. Direktur             :       Ricky Antariksa
9. Direktur             :       Bambang Andri Irawan
Dewan Pengawas Syariah:
1. Ketua                :       Muhammad Anwar Ibrahim
2. Anggota              :       Mohammad Bagus Teguh Perwira

Pemegang Saham/Kuasa yang hadir berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 7 Maret 2024:
60.233.820.426 saham (79,031248%) dari total 76.215.195.821 saham.

Pemenuhan Prosedur Hukum:
1. Rencana Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan Bursa Efek Indonesia melalui
   surat Perseroan No. S.2024.036/MBI/DIR COMPLIANCE, No. S.2024.037/MBI/DIR COMPLIANCE dan No.
   S.2024.038/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 13 Februari 2024;
2. PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 22 Februari
   2024;
3. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham juga telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
   web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 8 Maret
   2024. Penjelasan atas mata acara Rapat dan Daftar Riwayat Hidup dari calon anggota Dewan Komisaris, Direksi
   dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang akan diangkat dan diangkat kembali dalam Rapat, telah
   ditayangkan pada situs web Perseroan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Dato’ Khairussaleh Ramli, Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk berdasarkan
Keputusan Sirkulasi Dewan Komisaris tanggal 7 Februari 2024.

Mata Acara Rapat:
Sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat hari ini adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
   Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
   Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan
   tersebut.
Page 2
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
   • Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, dan
   • Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024
6. Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi.
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 POJK
   Nomor 14/POJK.03/2017.
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Jalannya Rapat:
-   Dalam Rapat disampaikan tentang pokok-pokok tata tertib Rapat, cara mengajukan pertanyaan atau
    menyampaikan pendapat serta mekanisme pengambilan keputusan. Tata Tertib Rapat selengkapnya telah
    dibagikan kepada pemegang saham sebelum memasuki ruang Rapat dan juga telah ditayangkan pada situs web
    Perseroan www.maybank.co.id sejak 8 Maret 2024.
-   Setiap selesai menyampaikan pembahasan pada tiap-tiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
    kesempatan kepada pemegang saham/kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyatakan
    pendapat.
    Tidak terdapat pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada seluruh Mata
    Acara Rapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Mata Acara Ketiga, Keenam, Ketujuh, Kedelapan Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat.
    Mata Acara Kesatu, Kedua, Keempat, Kelima dan Kesembilan Rapat disetujui dengan suara terbanyak, dimana
    pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
-   Pada Mata Acara Pertama Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    menyatakan abstain, yaitu sebanyak 5.432.300 saham atau sebesar 0,009019% dari total seluruh saham yang
    sah yang hadir dalam Rapat.
    Pada Mata Acara Kedua Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
    abstain, yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
    Rapat.
    Pada Mata Acara Keempat Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah
    yang hadir dalam Rapat.
    Pada Mata Acara Kelima Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
    abstain, yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
    Rapat.
    Pada Mata Acara Kesembilan Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    menyatakan abstain, yaitu sebanyak 13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah
    yang hadir dalam Rapat.
-   Pada Mata Acara Keempat Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    menyatakan tidak setuju, yaitu sebanyak 13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang
    sah yang hadir dalam Rapat.
-   Perhitungan suara dan validasi suara di dalam Rapat dilakukan oleh Notaris.

Keputusan Rapat:

  Mata Acara Pertama Rapat:
  - Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
  - Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak
      5.432.300 saham atau sebesar 0,009019% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
  - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
  Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
  Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.228.388.126 saham atau sebesar 99,990981% dari total
  seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.820.426
  saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian, seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
  memutuskan untuk:
  1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023, dan untuk tahun yang
      berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro &
Page 3
   Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporan No.
   00073/2.1032/AU.1/07/0703-1/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan opini audit: ”wajar dalam
   semua hal yang material”.
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk
   Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
   dalam Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, serta tidak
   melanggar praktek perbankan yang sehat (prudent banking) dan tidak pula termasuk dalam kategori tindak
   pidana.

Mata Acara Kedua Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100
    saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.820.426
saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2023 yang telah disahkan dalam Mata Acara Pertama Rapat
    yaitu sebesar Rp1.743.406.226.869,- (satu triliun – tujuh ratus empat puluh tiga miliar – empat ratus enam
    juta – dua ratus dua puluh enam ribu – delapan ratus enam puluh sembilan rupiah), diperuntukkan sebagai
    berikut:
    a. Sebesar 45% atau maksimal sebesar Rp784.532.802.091,- (tujuh ratus delapan puluh empat miliar – lima
        ratus tiga puluh dua juta – delapan ratus dua ribu – sembilan puluh satu rupiah) dibagikan sebagai
        Dividen Tunai, atau sebesar Rp10,29365,- (sepuluh rupiah koma dua sembilan tiga enam lima sen) per
        saham;
    b. Sisanya sebesar 55% atau Rp958.873.424.778,- (sembilan ratus lima puluh delapan miliar – delapan ratus
        tujuh puluh tiga juta – empat ratus dua puluh empat ribu – tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)
        ditetapkan sebagai “Laba Ditahan” Perseroan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2023 adalah pemegang saham yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 April 2024;
    b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2024;
    c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
        pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain mengatur tata cara
        pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan Bursa
        yang berlaku.

Mata Acara Ketiga Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” (firma anggota
    Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
    keuangan Perseroan tahun buku 2024.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
    honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan syarat-syarat yang
    dianggap baik.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatunya
    berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” karena
    sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
Page 4
Mata Acara Keempat Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100
    saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, yaitu sebanyak
    13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.806.926 saham atau sebesar 99,999978% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.807.026
saham atau 99,999978% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.233.807.026 saham (99,999978%) telah
memutuskan untuk:
• Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium dan/atau
    Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024; dengan memperhatikan usul dan
    rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan
    Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan
    tahun buku 2024.

Mata Acara Kelima Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu sebanyak 100
    saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau sebesar 99,999999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.233.820.426
saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp34.795.000.000,- (tiga
    puluh empat miliar – tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah); dimana pelaksanaan pembagian,
    termasuk penetapan besarnya Bonus masing-masing anggota Direksi maupun penetapan besarnya
    remunerasi yang bersifat variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi
    dan Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi
    Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku
    2024.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji dan/atau
    Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024; dengan memperhatikan usul dan
    rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya
    bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium dan/atau
    Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024; dengan memperhatikan
    usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau
    Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan
    Tahunan Perseroan tahun buku 2024.

Mata Acara Keenam Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Budhi Dyah Sitawati sebagai Komisaris Independen Perseroan, Datuk
    Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
    Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
    menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta
    jasa-jasa Ibu Budhi Dyah Sitawati, Bapak Datuk Lim Hong Tat dan Bapak Putut Eko Bayuseno untuk kemajuan
    Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan
Page 5
     mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
     tahun buku 2024.
2.   Menyetujui pengakhiran masa jabatan Taswin Zakaria sebagai Presiden Direktur Perseroan, Thilagavathy
     Nadason sebagai Direktur Perseroan, Muhamadian sebagai Direktur Perseroan, Irvandi Ferizal sebagai
     Direktur Perseroan dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
     terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima
     kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Taswin Zakaria, Ibu Thilagavathy
     Nadason, Bapak Muhamadian, Bapak Irvandi Ferizal dan Bapak Widya Permana untuk kemajuan Perseroan,
     dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan mereka sejak
     ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
     Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3.   Menyetujui pengakhiran masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
     menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta
     jasa-jasa Bapak Abdul Jabar Majid untuk kemajuan Unit Usaha Syariah Perseroan, dengan pemberian
     pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat ini,
     akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
     disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
4.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan Putut Eko
     Bayuseno sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat
     ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
     pada tahun 2027.
5.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Irvandi Ferizal dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan,
     untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
6.   Menyetujui Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
     Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh
     Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
7.   Menyetujui Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
     sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan anggota Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan
     kewenangannya setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
8.   Menyetujui untuk mengangkat:
          a. Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
             ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai
             dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
             tahun 2027.
          b. Steffano Ridwan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat sebagai
             Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah
             diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
             Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Selama persetujuan
             dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Steffano Ridwan tetap menjabat sebagai
             Direktur Perseroan dan juga akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur
             Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui
             oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Steffano Ridwan akan tetap menjabat sebagai Direktur
             Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur
             Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
             akan diselenggarakan pada tahun 2027.
          c. Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat
             ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya
             Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
          d. Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan untuk masa
             jabatan efektif secepat-cepatnya sejak tanggal 3 Juni 2024 dan setelah diperolehnya persetujuan
             dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
             Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa
             Keuangan belum diperoleh, maka Irvandi Ferizal, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan
             akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
             Perseroan, sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
             pengangkatan Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan.
          e. Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
             ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai
             dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
             tahun 2027.
Page 6
       f.   Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa
            jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan
            peraturan perundangan yang berlaku, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
            Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
9. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
   Perseroan menjadi sebagai berikut:
       Dewan Komisaris:
       - Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
       - Edwin Gerungan sebagai Komisaris
       - Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
       - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris
       - Achjar Iljas sebagai Komisaris Independen
       - Hendar sebagai Komisaris Independen
       - Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
       - Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen *)
       Direksi:
       - Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur *)
       - Irvandi Ferizal sebagai Direktur
       - Effendi sebagai Direktur
       - Widya Permana sebagai Direktur
       - Ricky Antariksa sebagai Direktur
       - Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
       - Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
       - Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan*)
       - Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah*)
       Dewan Pengawas Syariah:
       - Muhammad Anwar Ibrahim sebagai Ketua**)
       - Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai Anggota***)
       - Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota****)

        Dengan ketentuan bahwa:
        *) Pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan, Steffano Ridwan sebagai
        Presiden Direktur Perseroan, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan, Yessika Effendi sebagai
        Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan dan Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit
        Usaha Syariah Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
        Keuangan. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan
        keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan.
        **) Muhammad Anwar Ibrahim tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua
        Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh
        Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
        ***) Mohammad Bagus Teguh Perwira tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
        Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan Dr. K.H. Sodikun M.Si., M.E. yang diangkat
        dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai
        Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan
        perundangan yang berlaku.
        ****) Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun, M.Si., M.E. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
        akan berlaku efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang
        berlaku. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku baginya adalah setelah memenuhi semua
        persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
10. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
    dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau
    tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
    Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris
    untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan
    dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan
    ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Ketujuh Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
Page 7
•   Menyetujui pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, diserahkan
    kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.

Mata Acara Kedelapan Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 60.233.820.426 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen pengkinian Rencana
    Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan kepada OJK melalui Surat tertanggal 31
    Oktober 2023, beserta penyesuaian lebih lanjut terkait Trigger Levels yang telah mendapatkan persetujuan
    dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Februari 2024;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan seluruh
    tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi (Recovery Plan) sesuai ketentuan yang
    berlaku.

Mata Acara Kesembilan Rapat:
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat;
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, yaitu sebanyak
    13.400 saham atau sebesar 0,000022% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.233.807.026 saham atau sebesar 99,999978% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.233.807.026 saham (99,999978%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
    - Pasal 15 tentang Direksi
    - Pasal 16 tentang Tugas, Tanggung Jawa dan Wewenang Direksi
    - Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
    - Pasal 19 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
    - Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris
    - Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah
2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
    dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris (termasuk
    mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran
    Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
    substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau
    mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang
    diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.




                                              Jakarta, 2 April 2024
                                        PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
                                                     Direksi

      PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published2 Apr 2024
Pages7
Characters32,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held1 Apr 2024 · 14:11–15:21
Present60,233,820,426 (79.03%)
ChairDato’ Khairussaleh Ramli
Agenda 2
For
60,233,820,326
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
60,233,806,926
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
  • Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium dan/atau
Agenda 5
For
60,233,820,326
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 9
For
60,233,807,026
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Edwin Gerungan · Komisaris p.1 ×2
linked person Lim Hong Tat · Komisaris p.1 ×7
linked person Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Komisaris p.1 ×2
linked person Achjar Iljas · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Putut Eko Bayuseno · Komisaris Independen p.1 ×7
linked person Thilagavathy Nadason · Direktur p.1 ×3
linked person Irvandi Ferizal · Direktur p.1 ×7
linked person Widya Permana · Direktur p.1 ×7
linked person Steffano Ridwan · Presiden Direktur p.1 ×7
linked person Ricky Antariksa · Direktur p.1 ×2
linked person Bambang Andri Irawan · Direktur p.1 ×2
linked person Shaiful Adhli Yazid · Direktur p.5 ×5
linked person Yessika Effendi · Direktur p.5 ×7
linked person Romy Hardiansyah · Direktur p.5 ×5
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.7 ×2
possible person Khairussaleh Ramli · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible person Budhi Dyah Sitawati · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person Taswin Zakaria · Presiden Direktur p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Hendar · Komisaris Independen p.6
possible — Effendi · Direktur p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Sirkulasi · Komisaris p.1
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2
unresolved person Muhamadian · Direktur p.5
unresolved person Abdul Jabar Majid p.5
unresolved person Dr. K.H. Sodikun · Anggota p.6 ×6
unresolved person Muhammad Anwar Ibrahim · Ketua p.6
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Anggota p.6
unresolved — Pengangkatan Marina R. Tusin · Komisaris Independen p.6 ×5
unresolved person Dr. K.H. Sodikun M. p.6
unresolved person Pengangkatan Dr. K.H. Sodikun · Anggota p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1456 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.999999',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau '
                                'sebesar 99,999999% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, sehingga total suara '
                                'setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Dengan demikian, seluruh '
                                'pemegang saham yang hadir atau sejumlah '
                                '60.233.820.426 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: 1. Menyetujui penggunaan laba bersih '
                                'Tahun Buku 2023 yang telah disahkan dalam',
             'seq': 2,
             'votes_for': '60233820326',
             'votes_in_favor_total': '60233820426'},
            {'pct_for': '99.999978',
             'pct_in_favor_total': '99.999978',
             'resolution_items': ['Menyetujui pelimpahan wewenang kepada '
                                  'Presiden Komisaris, untuk menetapkan '
                                  'Honorarium dan/atau'],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.233.806.926 saham atau '
                                'sebesar 99,999978% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, sehingga total suara '
                                'setuju berjumlah 60.233.807.026 saham atau '
                                '99,999978% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.233.807.026 saham (99,999978%) telah '
                                'memutuskan untuk: • Menyetujui pelimpahan '
                                'wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk '
                                'menetapkan Honorarium dan/atau Tunjangan '
                                'Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk '
                                'tahun buku 2024; dengan memperhatikan usul '
                                'dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium '
                                'dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam '
                                'Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.',
             'seq': 4,
             'votes_for': '60233806926',
             'votes_in_favor_total': '60233807026'},
            {'pct_for': '99.999999',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.233.820.326 saham atau '
                                'sebesar 99,999999% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, sehingga total suara '
                                'setuju berjumlah 60.233.820.426 saham atau '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Dengan demikian, seluruh '
                                'pemegang saham yang hadir atau sejumlah '
                                '60.233.820.426 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: 1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar '
                                'Rp34.795.000.000,- (tiga puluh empat miliar – '
                                'tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah); '
                                'dimana pelaksanaan pembagian, termasuk '
                                'penetapan besarnya Bonus masing-masing '
                                'anggota Direksi maupun penetapan besarnya '
                                'remunerasi yang bersifat variabel, akan '
                                'dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi '
                                'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan '
                                'yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi '
                                'Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan '
                                'dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan '
                                'tahun buku 2024. 2. Menyetujui pelimpahan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menetapkan besarnya Gaji dan/atau Tunjangan '
                                'Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku '
                                '2024; dengan memperhatikan usul dan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan. Besarnya Gaji dan/atau '
                                'Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi '
                                'dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan '
                                'Tahunan Perseroan tahun buku 2024. 3. '
                                'Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menetapkan Honorarium '
                                'dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan '
                                'Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024; '
                                'dengan memperhatikan usul dan rekomendasi '
                                'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau '
                                'Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas '
                                'Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam '
                                'Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024.',
             'seq': 5,
             'votes_for': '60233820326',
             'votes_in_favor_total': '60233820426'},
            {'pct_for': '99.999978',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.233.807.026 saham atau '
                                'sebesar 99,999978% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu '
                                'sejumlah 60.233.807.026 saham (99,999978%) '
                                'telah memutuskan untuk: 1. Menyetujui '
                                'perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, yaitu sebagai berikut: - Pasal 15 '
                                'tentang Direksi - Pasal 16 tentang Tugas, '
                                'Tanggung Jawa dan Wewenang Direksi - Pasal 18 '
                                'tentang Dewan Komisaris - Pasal 19 tentang '
                                'Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan '
                                'Komisaris - Pasal 20 tentang Rapat Dewan '
                                'Komisaris - Pasal 22 tentang Dewan Pengawas '
                                'Syariah 2. Menyetujui untuk melimpahkan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan '
                                'kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan '
                                'perubahan dan/atau tambahan) sehubungan '
                                'dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran '
                                'Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi kepada Notaris untuk '
                                'mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan '
                                'pemberitahuan atau mengajukan persetujuan '
                                'dari instansi yang berwenang; Singkatnya '
                                'melakukan segala tindakan lainnya yang '
                                'diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 2 '
                                'April 2024 PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. '
                                'Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● '
                                'Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia '
                                'Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia',
             'seq': 9,
             'votes_for': '60233807026'}],
 'chair_name': 'Dato’ Khairussaleh Ramli',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-01',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.031248',
 'record_date': '2024-04-19',
 'shares_present': '60233820426',
 'time_end': '15:21:00',
 'time_start': '14:11:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. '
          '8, Jakarta 10270 dengan hasil sebagai berikut:'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result