Back to announcement
20240402_HOKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31623120_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review HOKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK No. 42/2020”)
PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang pengolahan dan distribusi beras premium bermerek
Kantor Pusat/Head Office
Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
Jakarta Timur 13230
Telp./Phone (62-21) 5435 3110
Faks./Fax (62-21) 5435 3120
Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
Situs web/Website: www.topikoki.com
Lokasi Kantor Cabang dan Pabrik/ Location of Branch Offices and Factories:
Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan Jl. Raya Pamanukan
Kalideres, Jakarta Barat 11830 Dusun Sarireja, Desa Sarireja
Telp./Phone (62-21) 5435 3110 Subang, Jawa Barat 41254
Faks./Fax (62-21) 5435 3120 Telp./Phone (62-260) 553 196
Faks./Fax (62-260) 553 196
Keterbukaan Informasiini diterbitkan di Jakarta Timur, 2April 2024
This Information Disclosure is published in East Jakarta, April 2nd, 2024
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
DEFINISI
Afiliasi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Page 2
Sektor Keuangan
Benturan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No. 42/2020.
Kepentingan
HDN : PT Hoki Distribusi Niaga selaku anak perusahaan Perseroan.
KJPP/Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond.
Independen
Perseroan : PT Buyung Poetra Sembada Tbk, suatu perseroan terbatas terbukayang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Pasar Induk Cipinang
Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK No.
42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana Perseroan wajib mengumumkan Transaksi
Afiliasi ini kepada publik paling lambat di akhir hari kerja kedua setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai
objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan
Transaksi Afiliasi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. ALASAN, LATAR BELAKANG DAN MANFAAT
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan lnformasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan peningkatan
jumlah kepemilikan saham Perseroan pada HDN sebanyak 13.714 (tiga belas ribu tujuh ratus empat
belas) lembar saham atau sebesar Rp6.857.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh
juta Rupiah) secara tunai, sehingga setelah peningkatan modal ini, kepemilikan Perseroan di HDN
menjadi 33.874 (tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat) lembar saham atau sebesar
Rp16.937.000.000,- (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) atau semula 63%
berubah menjadi 74,10%, peningkatan kepemilikan saham dilakukan melalui setoran tunai dengan
total seluruhnya sebesar Rp51.693.400.000,- (lima puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga
juta empat ratus ribu Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham HDN Nomor 37 tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti,
Page 3
S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur (“Transaksi”).
Mengacu pada POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini:
1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
merupakan Pemegang Saham pengendali dari HDN dengan persentase kepemilikan saham
semula sebesar 63% menjadi sebesar 74,10% dari modal ditempatkan dan disetor HDN namun
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan
menggunakan Nilai/Harga Wajar merujuk pada Laporan Penilaian oleh KJPP selaku Penilai
Independen. Sehingga, tidak ada kepentingan ekonomis yang didapatkan oleh HDN dalam
transaksi tersebut yang dapat merugikan Perseroan.
2. Berdasarkan POJK 17/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena Laba bersih
objek transaksi yaitu HDN dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya sama dengan atau lebih
dari 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c POJK 17/2020.
A. OBJEK DAN NILAI
Peningkatan penyertaan kepemilikan saham Perseroan dalam HDN melalui setoran tunai sebanyak
13.714 (tiga belas ribu tujuh ratus empat belas) lembar saham atau sebesar Rp6.857.000.000,- (enam
miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta Rupiah), dengan total setoran seluruhnya sebesardengan
total seluruhnya sebesar Rp51.693.400.000,- (lima puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga
juta empat ratus ribu Rupiah)
Dengan demikian struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah Peningkatan Penyertaan
kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Sebelum Peningkatan Penyertaan Setelah Peningkatan Penyertaan
Jumlah Jumlah
Keterangan Jumlah Jumlah
(Rp) % (Rp) %
Saham Saham
@Rp500.000,- @Rp500.000,-
Modal Dasar 128.000 64.000.000.000 128.000 64.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Buyung Poetra Sembada 20.160 10.080.000.000 63 33.874 16.937.000.000 74,10
Adi Wijaya 4.320 2.160.000.000 13,5 4.320 2.160.000.000 9,45
Budiman Susilo 4.320 2.160.000.000 13,5 4.320 2.160.000.000 9,45
Daniel Dwi Seputro 1.120 560.000.000 3,5 1.120 560.000.000 2,45
Hanny 1.120 560.000.000 3,5 1.120 560.000.000 2,45
PT Mitra Membangun 960 480.000.000 3 960 480.000.000 2,10
Cakrawala
Modal Ditempatkan dan Disetor 32.000 16.000.000.000 100 45.714 22.857.000.000 100
Saham Dalam Portepel 96.000 48.000.000.000 96.000 48.000.000.000
B. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI AFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dengan HDN. Sifat hubungan afiliasi antara
Perseroan dengan HDN adalah sebagai-mana diuraikan pada poin C.3 Keterbukaan Informasi ini.
1. Perseroan
Page 4
Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Nomor 46 tanggal 16 September 2003 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor
6 tanggal 9 Januari 2004, yang keduanya dibuat di hadapan Ichsan Tedjabuana, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya Nomor C-09124
HT.01.01.TH.2004 tanggal 15 April 2004; (ii) didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Jakarta Timur dengan Nomor 148/BH.09.04/II/09 tanggal 9 Februari 2009; dan (iii) diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 136
tanggal 5 Januari 2010.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Nomor 13 tanggal 17 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Kemenkumham”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0176012 tanggal 19 Maret 2021;
dan (ii) telah terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0051204.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 19 Maret 2021.
Perseroan beralamat di Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230. Saham-saham
Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “HOKI”.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pengolahan dan distribusi beras
premium bermerek.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan berdasarkan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
No. Keterangan %
Saham (Rp) @Rp25,-
Modal Dasar 26.395.555.520 659.888.888.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Buyung Investama
1 6.285.714.280 157.142.857.000 64,95
Gemilang
2 Sukarta 62.857.144 1.571.428.600 0,65
3 Elly Tjandra 23.500.000 587.500.000 0,24
4 Sukarto Bujung 53.409.172 1.335.229.300 0,55
5 Sukaking Bujung 31.428.572 785.714.300 0,32
6 Pemegang Saham kurang dari 188.571.432 4.714.285.800 1,95
5% yang terafiliasi
7 Masyarakat, kurang dari 5% 3.032.272.080 75.806.802.000 31,33
dan tidak terafiliasi
Modal Ditempatkan dan Disetor 9.677.752.680 241.943.817.000 100,00
Saham Dalam Portebel 16.717.802.840 417.945.071.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
Page 5
sebagai berikut:
Dewan Komisaris/Board of Commisioners
Presiden Komisaris Independen/ Independent : Jonathan Jochanan
President Commisioner
Komisaris/Commisioner : Elly Tjandra
Komisaris/Commisioner : Sukarta
Direksi/Board of Directors
Presiden Direktur/President Director : Sukaking Bujung
Direktur/Director : Budiman Susilo
Direktur/Director : Muliati
2. HDN
Riwayat Singkat
HDN berkedudukan di Kota Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian HDN Nomor 12
tanggal 9 November 2020 yang dibuat di hadapan Blimato Silitonga, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam
surat keputusannya Nomor AHU-0059141.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 12 November 2020;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0189194. AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal
12 November 2020.
Anggaran dasar HDN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham HDN
Nomor 38 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0026407. AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 12
Mei 2023; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kemenkumham Nomor AHU-
AH.01.03-0063068 tanggal 12 Mei 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0087597.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Mei 2023.
HDN beralamat di Gedung Koki Fruit Lantai 3, Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan, Kalideres,
Jakarta Barat, DKI Jakarta 11830.
HDN bergerak di bidang perdagangan eceran beras.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan HDN berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham HDN Nomor 38 tanggal 11 Mei 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
No. Keterangan %
Saham (Rp) @Rp500.000,-
Modal Dasar 128.000 64.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Perseroan/HOKI 20.160 10.080.000.000 63
2 Adi Wijaya, S.T. 4.320 2.160.000.000 13,5
Page 6
3 Budiman Susilo 4.320 2.160.000.000 13,5
4 Daniel Dwi Sembodo 1.120 560.000.000 3,5
5 Hanny 1.120 560.000.000 3,5
6 PT Mitra Membangun Cakrawala 960 480.000.000 3
Modal Ditempatkan dan Disetor 32.000 16.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 96.000 48.000.000.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris/Board of Commisioners
Komisaris/Commisioner : Sukarto Bujung
Direksi/Board of Directors
Direktur Utama/Presiden Director : Adi Wijaya, S.T.
Direktur/Director : Budiman Susilo
Direktur/Director : Muliati
3. Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dari HDN (Perusahaan Terkendali) sebesar
63,00% dari modal ditempatkan dan disetor HDN.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai Independen
untuk melakukan (i) Penilaian Saham HDN (ii) Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi
peningkatan modal melalui penerbitan saham baru oleh HDN (untuk selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31 Desember 2023 dengan
ringkasan sebagai berikut:
A. Ringkasan Penilaian 100% Saham HDN berdasarkan Laporan No. 00009/2.0110-
01/BS/05/0426/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024
a. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 100% ekuitas/saham HDN.
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen bahwa penilaian ditujukan
untuk rencana transaksi peningkatan modal melalui penerbitan saham baru oleh HDN, maka
untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar.
c. Metode Penilaian
Dalam penilaian ekuitas/saham HDN, kami menggunakan metode pendekatan pendapatan
(income approach) dengan Discounted Economic Income method atau Discounted Cash Flow
(DCF) Valuation method sebagai metode utama. Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan
Page 7
digunakan, operasi HDN diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan bisnis.
Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu HDN berjalan terus
walaupun pemilik berganti.
Pendekatan kedua adalah metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline
Publicly Traded Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat digunakan
sebagai data pembanding atas penilaian saham HDN.
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan 70:30 atas
metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM, maka diperoleh nilai
rata-rata tertimbang sebesar Rp 122.554.900.940 atau Rp 3.829.841 per saham sebagai Nilai
Pasar 100% Ekuitas/Saham HDN per tanggal 31 Desember 2023.
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00010/2.0110-
01/BS/04/0426/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
a. Para Pihak dalam Transaksi
a) Perseroan
b) HDN
b. Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana peningkatan modal melalui
penerbitan saham baru oleh HDN (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
c. Tujuan Penilaian
Rencana Transaksi merupakan transaksi material karena memenuhi kriteria material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Namun demikian, transaksi material tidak
melebihi 50% dari nilai ekuitas untuk melaksanakan Transaksi ini, sehingga Perseroan tidak
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan HDN terdapat
hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak
mengandung benturan kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Transaksi
tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap Transaksi tersebut,
kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan
Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Page 8
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisisatas Kewajaran Nilai Transaksi
f. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang akan
Dilakukan
Sebagaimana dinyatakan dalam Draft Akta, Perseroan merencanakan untuk melakukan
penambahan setoran modal saham pada HDN dengan harga seluruhnya berjumlah Rp
51.693.400.000. Berdasarkan Laporan Penilaian Saham diperoleh Nilai Pasar 100%
ekuitas/saham HDN per tanggal 31 Desember 2023adalah sebesar Rp 122.554.900.940 atau
Rp 3.829.841 per saham.
Secara teoritis, terkait rencana penambahan setoran modal saham HDNnilai pasar 100%
ekuitas HDNakan meningkat berdasarkan asumsi harga keseluruhan saham baru yang sebesar
Rp 51.693.400.000 menjadi sebesar Rp 174.248.300.940. Perseroan seharusnya akan
mendapatkan kepemilikan sebesar 73,98%, dimana persentase kepemilikan sebelum Rencana
Transaksi lebih kecil dari persentase kepemilikan yang akan diperoleh Perseroan setelah
Rencana Transaksi menjadi efektif, yaitu sebesar 74,10%.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
Transaksi yang akan Dilakukan
Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara proyeksi
keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi
dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan
Page 9
dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan antara persentase kepemilikan
berdasarkan perhitungan nilai pasar teoritis ekuitas setelah Rencana Transaksi dengan nilai
pasar ekuitas yang dinilai. Apabila persentase kepemilikan sebelum Rencana Transaksi lebih
kecil dari persentase kepemilikan yang akan diperoleh Perseroan setelah Rencana Transaksi
menjadi efektif maka dikategorikan wajar.
g. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan Perseroan adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
AFILIASI
Penambahan penyertaan kepemilikan saham oleh Perseroan pada HDN dengan mempertimbangkan
bahwa Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa latar belakang Rencana Transaksi tersebut
merupakan bagian dari rencana jangka panjang Perseroan dan akan menjadikan Perseoan menjadi
perusahaan yang lebih baik dan memiliki potensi pengembangan usaha pada masa mendatang. Selain
itu, membantu HDN untuk mendapatkan dana dengan cepat, tidak dikenakan prosedur yang rumit, dan
tidak dikenakan beban biaya pinjaman, jika harus mendapatkan dana dari pihak lain.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai ketetentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan (ii)
semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:
Page 10
PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
Jakarta Timur 13230
Telp./Phone (62-21) 5435 3110
Faks./Fax (62-21) 5435 3120
Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
Situs web/Website: www.topikoki.com
Jakarta, 2 April 2024
MULIATI
Direktur/Director
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hoki Distribusi Niaga
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
—
KJPP
· Penilai
p.3
unresolved
person
Ichsan Tedjabuana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
Blimato Silitonga
· Notaris
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham
p.5
unresolved
person
Adi Wijaya
p.5 ×2
unresolved
org
PT Mitra Membangun Cakrawala
p.6
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2522 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari '
'Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, '
'para pihak yang melakukan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}