Back to announcement
20260430_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076561.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 039/DIR-STP/IV/2026
Nama Perusahaan Solusi Tunas Pratama Tbk
Kode Emiten SUPR
Lampiran 1
Penandatangan Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perihal
Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY
dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Solusi Tunas Pratama Tbk
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telepon (021) 57900505
Faksimili (021) 57950077
Alamat Surat Elektronik (email) Corporate.Secretary@stptower.com
Tanggal Kejadian 30 April 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas antara Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY dengan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Perseroan, Protelindo,
Iforte, BIT, VTS, IBST, dan IPAY sebagai para peminjam (Para
Peminjam), telah menandatangani Perjanjian Perubahan
Ketiga tertanggal 30 April 2026 atas Perjanjian Perubahan dan
Pernyataan Kembali tertanggal 22 Oktober 2024
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) senilai Rp4.
000.000.000.000 (Perjanjian Fasilitas) dengan sub-limit per
masing-masing peminjam sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Fasilitas. Penandatangan Perjanjian Fasilitas
adalah sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu
fasilitas sampai dengan 30 April 2027 dan peningkatan nilai
sub-limit untuk IPAY dalam Perjanjian Fasilitas. Berdasarkan
Perjanjian Fasilitas, sub-limit yang diberikan untuk Perseroan
adalah sebesar Rp1.400.000.000.000.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo memberikan
jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas. (Perjanjian
Penanggungan dan bersama-sama dengan Perjanjian
Fasilitas akan disebut sebagai Transaksi)
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Transaksi:
(a) Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan
30 April 2027; dan
(b) Menambahkan sub-limit IPAY menjadi maksimum
sebesar Rp200.000.000.000.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Page 3
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Nama Pengirim SUPR Approver
Jabatan approver
Tanggal dan Waktu 30-04-2026 22:24
Lampiran 1. SUPR - Info Material SMBCI 3 -260430.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 039/DIR-STP/IV/2026
Issuer Name Solusi Tunas Pratama Tbk
Issuer Code SUPR
Attachment 1
Subject The Signing of the Third Amendment to the Amendment and Restatement of
the Facility Agreement between Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and
IPAY with PT Bank SMBC Indonesia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Solusi Tunas Pratama Tbk
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telephone (021) 57900505
Faximile (021) 57950077
Email Address Corporate.Secretary@stptower.com
Date of Event 30 April 2026
The Signing of the Third Amendment to the Amendment and
Type of Material Information or Facts Restatement of the Facility Agreement between Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and IPAY with PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Page 5
Description of Material Information or Bank as lender, and the Company, Protelindo, Iforte, BIT,
Facts VTS, IBST, and IPAY, as borrowers (the Borrowers), have
entered into the Third Amendment Agreement dated 30 April
2026 to the Amendment and Restatement Facility Agreement
dated October 22, 2024 (as amended from time to time)
amounting Rp 4,000,000,000,000 (the Facility Agreement) with
a sub-limit per each borrower in accordance with the
provisions in the Facility Agreement. The signing of the Facility
Agreement is in connection with the extension of the facility
term until April 30, 2027 and increase the sub-limit of the
facility for IPAY in the Facility Agreement. Pursuant to the
Facility Agreement, the sub-limit granted to the Company
amounts to Rp1,400,000,000,000.
Under the Facility Agreement, Protelindo provides a corporate
guarantee to secure the performance of all obligations under
the Facility Agreement. The guarantee agreement (the
Guarantee Agreement), together with the Facility Agreement,
shall hereinafter be collectively referred to as the Transaction).
The following are the key terms and conditions under the
Transaction:
(a) Extension of the facility term until April 30, 2027; and
(b) Increase the IPAY sub-limit of IPAY to a maximum of
IDR200.000.000.000.
1. The execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) The execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a
loan received directly from banks;
(ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted
2. The above mentioned Transaction is not a conflict-of-
interest transaction as referred to POJK 42 and not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.
04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Impact of event, material information or The performance of the Transaction does not give rise to any
facts towards Issuers or Public material adverse impact on the Company operations, legal
Company’s operational activities, legal, matters, financial condition, or business continuity
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Page 6
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Sender Name SUPR Approver
Function approver
Date and Time 30-04-2026 22:24
Attachment 1. SUPR - Info Material SMBCI 3 -260430.pdf
This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
SUPR Approver
· approver
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.