Back to announcement
20260430_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076561_lamp1.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 30 April 2026
Jakarta, April 30, 2026
Nomor : 039/DIR-STP/IV/2026
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dan (iii) Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00087/BEI/12-2025, serta dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan dengan
merujuk pada Surat Perseroan Nomor 033/DIR-STP/IV/2026 tanggal 17 April 2026 perihal Laporan
Informasi atau Fakta Material, dengan ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:
In compliance with (i) Financial Services Authority Regulation (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 concerning
Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) Financial
Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflicts of
Interest (“POJK 42”), and (iii) Regulation No. I-E concerning the Obligation to Submit Information as
stipulated in the Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange No. Kep-
00087/BEI/12-2025, as well as taking into account Financial Services Authority Regulation No. 45 of
2024 concerning the Development and Strengthening of Issuers and Public Companies, and with
reference to the Company’s Letter No. 033/DIR-STP/IV/2026 dated 17 April 2026 regarding the Report
on Material Information of Facts, we, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (the “Company”), hereby submit
the following report on information or material facts:
Nama Emiten atau Perusahaan PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“Perseroan” / “Company”)
Publik / Name of Issuer or Public :
Company
Bidang Usaha / Line of Business : Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi dan jaringan kabel serat
optik berikut sarana pendukungnya, baik secara langsung
1
Page 2
maupun melalui entitas anak.
Independent telecommunication support infrastructure
services provider which includes provision, management,
and rental of telecommunication site and fiber optic network
including their supporting facilities, either directly or through
subsidiaries.
Telepon / Phone : (6221) 5794-0688
Faksimili / Faksimile : (6221) 5795-0077
Alamat Surat Elektronik / email : corporate.secretary@stptower.com
1. Tanggal Kejadian / Date of
Occurrence 30 April 2026 / April 30, 2026
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. Perseroan / the Company;
to the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”);
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
5. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPAY”);
6. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
7. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”); dan/and
8. PT Bank Permata, Tbk. (“Bank”).
3. Jenis Transaksi atau Fakta Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Perseroan,
Material / Type of Material Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, dan IPAY sebagai para
Information or Facts peminjam (“Para Peminjam”), telah menandatangani
Perjanjian Perubahan Ketiga tertanggal 30 April 2026 atas
Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali tertanggal
22 Oktober 2024 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu)
senilai Rp4.000.000.000.000 (“Perjanjian Fasilitas”)
dengan sub-limit per masing-masing peminjam sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas.
Penandatangan Perjanjian Fasilitas adalah sehubungan
dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan
30 April 2027 dan peningkatan nilai sub-limit untuk IPAY
dalam Perjanjian Fasilitas. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas,
sub-limit yang diberikan untuk Perseroan adalah sebesar
Rp1.400.000.000.000. / Bank as lender, and the Company,
Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, and IPAY, as borrowers
(the “Borrowers”), have entered into the Third Amendment
Agreement dated 30 April 2026 to the Amendment and
Restatement Facility Agreement dated October 22, 2024 (as
amended from time to time) amounting Rp
4,000,000,000,000 (the “Facility Agreement”) with a sub-
limit per each borrower in accordance with the provisions in
the Facility Agreement. The signing of the Facility
Agreement is in connection with the extension of the facility
2
Page 3
term until April 30, 2027 and increase the sub-limit of the
facility for IPAY in the Facility Agreement. Pursuant to the
Facility Agreement, the sub-limit granted to the Company
amounts to Rp1,400,000,000,000.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo memberikan
jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas. (“Perjanjian
Penanggungan” dan bersama-sama dengan Perjanjian
Fasilitas akan disebut sebagai “Transaksi”) / Under the
Facility Agreement, Protelindo provides a corporate
guarantee to secure the performance of all obligations under
the Facility Agreement. The guarantee agreement (the
“Guarantee Agreement”), together with the Facility
Agreement, shall hereinafter be collectively referred to as
the “Transaction”).
4. Uraian Informasi atau Fakta Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Material / Description of Transaksi: / The following are the key terms and conditions
Material Information or Facts under the Transaction:
(a) Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai
dengan 30 April 2027; dan / Extension of the facility
term until April 30, 2027; and
(b) Menambahkan sub-limit IPAY menjadi maksimum
sebesar Rp200.000.000.000. / Increase the IPAY
sub-limit of IPAY to a maximum of
IDR200.000.000.000.
5. Dampak kejadian, informasi Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
atau fakta material tersebut dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
terhadap kegiatan operasional, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
hukum, kondisi keuangan, atau maupun kelangsungan usaha Perseroan. /The performance
kelangsungan usaha Emiten of the Transaction does not give rise to any material adverse
atau Perusahaan Publik / The impact on the Company’s operations, legal matters, financial
impact of such event, condition, or business continuity
information or material facts
towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the
Issuer or Public Company
3
Page 4
6. Keterangan lain-lain / Other 1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
information afiliasi sebagaimana dimaksud dalam / The execution
of the Transaction is an affiliated transaction as
referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank / The execution of the
Transaction is an affiliated transaction as
referred to Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a
loan received directly from banks;
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided to
bank in relation to the loan agreement granted
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha. / The above mentioned Transaction is not a
conflict-of-interest transaction as referred to POJK 42
and not a material transaction as referred to the OJK
Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
Transactions and Change of Business Activities.
4
Page 5
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.