Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat E-59-B/00013.00/2026
Nama Perusahaan PT Pegadaian
Kode Emiten PPGD
Lampiran 4
Perihal Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG
Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Tidak)
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://pegadaian.co.id/kinerja-keuangan/laporan-tahunan pada tanggal 30 April 2026
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Tidak
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Ya
laporan ini?
Mohon Jelaskan:
Laporan keberlanjutan ini menyajikan informasi kinerja keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial,
dan tata kelola yang mencakup seluruh wilayah operasional perusahaan, namun tidak memasukan data dari
entitas anak dan entitas asosiasi.
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 41
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 4.449
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 2.205,43
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 6.695,43
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
35.525
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 35.525
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 454,67
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 720,06
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 1.174,73
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 42.220,43
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 43.395,16
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 0,48
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
0
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 44.968.457
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 44.968.457
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 203.584
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 635,04
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
2062
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
PT Pegadaian telah menyusun Net Zero Roadmap untuk periode tahun 2026 hingga 2065. Dalam roadmap
ini, Perseroan menargetkan pencapaian net zero emission pada tahun 2062. Target ini didasarkan pada
pertimbangan keselarasan dengan target pemerintah Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined
Contribution (E-NDC) tahun 2060 dan target induk perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2050.
Roadmap disusun berdasarkan prinsip Science Based Targets (SBT), yang mengatur pertumbuhan
pengurangan emisi minimum sebesar 5,3% per tahun. Pegadaian memulai proyek dekarbonisasi sejak 2026
dengan target pengurangan emisi tahunan yang meningkat secara kumulatif hingga titik netral pada tahun
2062. Link kebijakan: https://www.pegadaian.co.id/keberlanjutan/28c45993-07b7-4354-b40b-46b162bcf565
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
53 %
Target pengurangan emisi GRK
61.472,68 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2036
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Page 4
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
PT Pegadaian telah menyusun Net Zero Roadmap untuk periode tahun 2026 hingga 2065 dengan target
mencapai net zero emission pada tahun 2062, yang diselaraskan dengan target pemerintah Indonesia dalam
Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) tahun 2060 serta target induk perusahaan PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2050, dan disusun berdasarkan prinsip Science Based Targets (SBT) yang
menetapkan pengurangan emisi minimum sebesar 5,3% per tahun; dalam implementasinya, Pegadaian memulai
proyek dekarbonisasi sejak 2026 dengan target penurunan emisi yang meningkat secara kumulatif hingga
mencapai titik netral. Pegadaian terus melakukan berbagai langkah reduksi emisi di antaranya penggunaan listrik
tenaga surya, penggunaan kendaraan operasional listrik, penanaman pohon, peningkatan efisiensi energi,
pengelolaan konsumsi bahan bakar, pengelolaan limbah non-B3, serta pemantauan emisi gas rumah kaca
(Scope 1 dan Scope 2) sebagai bagian dari inisiatif lingkungan perusahaan.
Link kebijakan: https://www.pegadaian.co.id/keberlanjutan/28c45993-07b7-4354-b40b-46b162bcf565
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 6.141 49,87 % 3.986 32,37 %
Mid-level 976 7,93 % 556 4,52 %
Senior-level 508 4,13 % 110 0,89 %
Executive-level 34 0,28 % 2 0,02 %
Total Pegawai 7.659 62,2 % 4.654 37,8 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 101 139 0 0 0 0 0 0 240
25-35 2.155 1.545 39 13 3 0 0 0 3.755
35-45 2.928 2.008 627 344 156 31 2 0 6.096
45-55 942 290 304 196 338 78 27 2 2.177
>55 15 4 6 3 11 1 5 0 45
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Page 5
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 497 Pegawai 4,04 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 575 Pegawai 4,66 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 22.392 Pegawai 182 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
152 jam/pegawai 12.786 103 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
0 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
Penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan kerja Pegadaian telah diatur dalam Kebijakan
Umum No. 10 tentang Human Capital dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian dengan
Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 sd 2025 tertuang dalam surat perjanjian No. 1679 Tahun 2023 dan
99-DPP-SP-14-2023 tanggal 20 November 2023. Kebijakan ini mengatur tentang lingkungan kerja yang
aman, saling menghargai dan melindungi harkat dan martabat manusia, mengedepankan sikap saling
menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, perundungan, pelecehan serta
berbagai bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik dalam rangka menciptakan lingkungan kerja
yang inklusif, kondusif dan produktif untuk mendorong keberlanjutan Perseroan dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Seluruh Insan Pegadaian mempunyai Peran dan tanggung jawab mewujudkan lingkungan
kerja yang bebas diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan.
Kebijakan lainnya yaitu Surat Edaran Nomor 06 SE 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan
Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di Lingkungan PT
Pegadaian. Adapun prinsip prinsip RWP yang wajib dimplementasikan adalah sebagai berikut
1. Mengakui dan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam dengan berbagai macam
latar belakang, sudut pandang dan karakteristik individu lainnya dan sudut pandang untuk mendorong
lingkungan kerja yang produktif
2.Pemimpin unit kerja menjamin setiap Karyawannya tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya
Page 6
serta memiliki kesempatan akses sarana dan prasarana yang sama dan adil
3. Menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang saling menghargai, tidak melakukan diskriminasi,
kekerasan, dan pelecehan dalam bentuk apapun. SR halaman 248
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
Pegadaian menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 SE 2024 tentang Respectful Workplace Policy. Kebijakan
ini menegaskan pentingnya lingkungan kerja yang aman, setara, bebas dari diskriminasi, perundungan,
pelecehan, maupun kekerasan, baik fisik maupun mental. Kebijakan ini menjadi landasan dalam
menciptakan kultur kerja yang inklusif, produktif, dan kondusif bagi seluruh Insan Pegadaian.
Seluruh karyawan memiliki peran penting dalam memastikan lingkungan kerja yang beretika dan
menghormati hak setiap individu. Karena itu, prinsip-prinsip dalam Respectful Workplace Policy wajib
diterapkan di seluruh lini, yaitu sebagai berikut:
1. Mengakui dan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam dengan berbagai macam
latar belakang, sudut pandang, dan karakteristik individu lainnya untuk mendorong lingkungan kerja yang
produktif.
2. Pemimpin unit kerja menjamin setiap karyawannya tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya
serta memiliki kesempatan akses sarana dan prasarana yang sama dan adil.
3. Menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang saling menghargai, tidak melakukan diskriminasi,
kekerasan, dan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Sebagai bagian dari komitmen Pegadaian dalam menjalankan kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan
beretika, Perusahaan menegaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh rantai
nilai. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan, proses, dan mekanisme pengendalian yang mengacu
pada standar internasional yang diakui secara luas, serta disesuaikan dengan karakteristik operasional
Pegadaian.
Pegadaian juga melakukan penilaian risiko HAM berbasis proses bisnis utama, termasuk layanan di outlet,
aktivitas penagihan (collection), pengelolaan vendor keamanan, perlindungan data dan privasi nasabah,
serta pengelolaan agen dan mitra.
SR halaman 276
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
Pegadaian menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk pekerja anak dan kerja paksa dalam
seluruh aktivitas operasional Perusahaan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Pegadaian dalam
menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap kesejahteraan
tenaga kerja. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Pegadaian menerapkan kebijakan yang tegas terkait
batas usia minimum karyawan dan pengaturan jam kerja. Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan,
Perusahaan dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Pegadaian berkomitmen untuk tidak
mempekerjakan pekerja di bawah umur. Perusahaan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam ketentuan internal Perusahaan. Kebijakan ini merupakan bentuk kontribusi nyata
Pegadaian dalam mencegah praktik pekerja anak dan kerja paksa di lingkungan kerja. Sepanjang periode
pelaporan, tidak terdapat temuan kasus pekerja anak maupun kerja paksa di Pegadaian. Sustainable
Report halaman 242 Komitmen Pegadaian tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, kebijakan Perusahaan juga mengacu pada standar
internasional, termasuk Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 tentang Usia Minimum
dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Sementara itu,
komitmen terhadap pencegahan kerja paksa selaras dengan Konvensi ILO Nomor 29 tentang Kerja Paksa
serta Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa. SR Halaman 242
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Perusahaan merujuk pada berbagai regulasi dan
pedoman K3, di antaranya: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-
Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
UndangUndang 4. Perdir No. 112 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja 5. Surat Edaran No. 249/SE/2021 tentang Prosedur Sistem Manajemen Keselamatan dan
Page 7
Kesehatan Kerja (SMK3) 6. Surat Edaran No. 248/SE/2021 tentang Manual Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pegadaian telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bagian integral dari tata kelola operasional Perusahaan. Penerapan
SMK3 tersebut diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 112 Tahun 2013 yang memuat kebijakan dan
komitmen K3, perencanaan K3, pelaksanaan dan operasional K3, serta mekanisme pemantauan dan
pengukuran kinerja K3, termasuk panduan pelaksanaan K3 di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor
Cabang. Sustainablity Report halaman 250
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
Sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023, program Tanggungjawab Sosial
dan Lingkungan (TJSL) Pegadaian berfokus pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu Pendidikan, Lingkungan, serta
Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK). Menindaklanjuti hal tersebut, Pegadaian telah
mengembangkan pilar TJSL Perusahaan yang dikemas dalam tiga fokus strategis, yaitu The Gade
Environment (Pilar Lingkungan), The Gade Empowerment (Pilar Ekonomi), dan The Gade Generation (Pilar
Pendidikan). Ketiga pilar ini menjadi kerangka utama dalam mengintegrasikan nilai-nilai TJSL ke dalam
program-program Perusahaan. Sustainablity Report halaman 134
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 5 4 4
Direksi 0 6 2 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
112 98,83 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
20 100 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Ya
The Board dan CEO?
Peraturan Direksi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Piagam Tata Tertib Kerja Direksi (BOD Charter)
Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP 10/KP/DK.GD/10/2024 tentang Piagam Tata Tertib Kerja Dewan
Komisaris PT Pegadaian (BOC Charter). Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam : Peraturan Direksi
Nomor 100 Tahun 2022 tentang Piagam Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance
Code).
Bukti Publikasi: www.pegadaian.co.id/tata-kelola/pedoman-kerja
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Pegadaian menerapkan mekanisme penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara berkala setiap
triwulan, sesuai ketentuan dalam Surat Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor R.0568-
Page 8
DIR/SBM/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 mengenai Penilaian Kinerja Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Anak BRI. Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) bagi
Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris, yang kemudian
digunakan sebagai tolok ukur utama dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab masing-masing organ.
Penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris didasarkan pada Key Performance Indicator (KPI) yang
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan usulan Dewan Komisaris. KPI
tersebut menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi kinerja masing-masing organ, baik secara kolegial
maupun individual. Selain mencakup indikator kinerja keuangan dan operasional, proses evaluasi juga
mengintegrasikan aspek keberlanjutan, termasuk capaian Environmental, Social, and Governance (ESG)
Rating serta progres implementasi ESG Roadmap Perusahaan. Dengan demikian, penilaian kinerja tidak
hanya mencerminkan pencapaian bisnis, tetapi juga kontribusi terhadap agenda keberlanjutan dan
penciptaan nilai jangka panjang Pegadaian.
Hasil penilaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan dukungan Komite di bawah Dewan
Komisaris, sementara penilaian kinerja Dewan Komisaris mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan,
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023, Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (Board
of Commissioners Charter), serta ketentuan yang berlaku dalam Grup Holding BRI.
Sustainability Report halaman 96
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Tidak
komisaris
Setiap anggota Direksi wajib mengikuti program pengembangan kompetensi pendidikan berkelanjutan, baik
di dalam atau di luar negeri, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan bersangkutan
dalam fungsi pengurusan Perseroan. Rencana pendidikan berkelanjutan untuk Direksi tertuang dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Direksi. Anggota Direksi yang telah melakukan pengembangan kompetensi
wajib menyampaikan laporan hasil pendidikan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
pelaksanaan dalam Rapat Direksi. Hal-hal lain yang menyangkut fasilitas untuk pelaksanaan
pengembangan kompetensi mengacu kepada peraturan internal Perusahaan.
Mengacu pada Annual Report page 405
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan nominasi bagi Dewan Komisaris diatur melalui Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC
Charter), sementara kebijakan nominasi bagi Direksi tercantum dalam Piagam Tata Tertib Kerja Direksi
(BOD Charter). Proses nominasi dilakukan secara sistematis dan transparan melalui Komite Nominasi dan
Remunerasi, yang bertugas menilai integritas, kompetensi, serta reputasi keuangan calon anggota Dewan
Komisaris. Hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk selanjutnya
direkomendasikan kepada RUPS melalui Pemegang Saham Seri B terbanyak, dengan tembusan kepada
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Untuk pencalonan Direksi, pengusulan kandidat kepada RUPS harus mempertimbangkan rekomendasi
Dewan Komisaris atau Komite Nominasi dan Remunerasi. Calon Direksi diangkat dari nama-nama yang
diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Baik Dewan Komisaris maupun Direksi diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS, dan keputusan tersebut berlaku setelah memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna sebagai pemegang hak khusus.
Seluruh calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi diwajibkan memenuhi persyaratan sejak awal
pengangkatan dan sepanjang masa jabatan. Proses nominasi tidak hanya mempertimbangkan aspek
kompetensi dan integritas, tetapi juga prinsip keberagaman dan independensi. Pegadaian memasukkan
unsur keberagaman usia, latar belakang pendidikan, budaya, kebangsaan, keahlian, dan pengalaman
sebagai bagian dari upaya membangun struktur kepemimpinan yang adaptif serta mencerminkan
kompleksitas bisnis perusahaan. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Direksi Nomor 98 Tahun 2020
tentang Pedoman Sumber Daya Manusia dalam Squad, serta menjadi bagian dari komitmen Perusahaan
untuk memastikan jajaran kepemimpinan yang inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan.
Sustainability Report page 95
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
Pegadaian senantiasa memperhatikan kebijakan tentang Antikorupsi seperti yang tertulis dalam Undang-
Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diatur pada Pedoman
Page 9
Direksi Nomor 98 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrity Governance. Peraturan mengenai anti fraud
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang terutuang dalam Peraturan Direksi
Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Pedoman Strategi Anti Fraud. Annual report hal 712
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Tidak
Pemegang Saham?
Pemegang saham sebagai pihak yang menjadi bagian dari kepemilikan Perseroan, dimana hal ini diatur
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai salah satu organ Perseroan, RUPS memiliki
fungsi sentral dalam mengambil keputusan strategis. Melalui forum RUPS, Pemegang Saham dapat
menyalurkan haknya untuk menciptakan nilai optimal bagi Perseroan, dimana hak tersebut berlaku secara
adil dan proporsional berdasarkan prinsip one share one vote. Annual report hal 347
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris mengacu pada Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC
Charter) yang telah disahkan melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-10/KP/DK.GD/10/2024.
Piagam tersebut menjadi pedoman bagi Dewan Komisaris yang memuat tugas, tanggung jawab, hak, dan
kewenangan, serta tata tertib kerja Dewan Komisaris.
Annual Report halaman 418
Page 10
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 204-207
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 204-207
E-03 Konsumsi Energi Listrik 205
E-04 Konsumsi Air 199
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 210
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 208-209
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 207-209
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 220-226
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 221
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 227-229
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 222
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 234
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 255
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 272
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 219
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 272
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 238
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 244
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 131
Page 11
Keberagaman Manajemen dan
G-01 86
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 404-405
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 92
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 92
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 99-102
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 91
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 273
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 347
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 90
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
X SASB
Others, please specify
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Ya
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
PT Surveyor Carbon Consultin GRI Standards, POJK 51/2017 with
Indonesia AA1000 Principles
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Pegadaian
Page 12
Dwi Hadi Atmaka
Sekretaris Perusahaan
PT Pegadaian
Jl. Kramat Raya No.162 Jakarta 10430
Telepon : (021) 3155550, Fax : (021) 3914221, www.pegadaian.co.id
Nama Pengirim Dwi Hadi Atmaka
Jabatan Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu 30-04-2026 21:56
Lampiran 1. Pemyampaian AR SR PPGD 2025_BEI.pdf
2. Penyampaian AR SR PPGD 2025_OJK PPM.pdf
3. SR PPGD Th 2025.pdf
4. AR PPGD Th 2025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pegadaian yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pegadaian bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 13
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. E-59-B/00013.00/2026
Issuer Name PT Pegadaian
Issuer Code PPGD
Attachment 4
Subject Submission of Annual And Sustainability Report
The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2025 for the period of 01 Januari 2025 to 31
Desember 2025 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (No)
The information referred above has been published on the Company’s website https://pegadaian.co.id/kinerja-
keuangan/laporan-tahunan at 30 April 2026
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? No
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? Yes
Please Explain:
Laporan keberlanjutan ini menyajikan informasi kinerja keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial,
dan tata kelola yang mencakup seluruh wilayah operasional perusahaan, namun tidak memasukan data dari
entitas anak dan entitas asosiasi.
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 41
Direct emissions from mobile combustion 4.449
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 2.205,43
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 6.695,43
Page 14
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Indirect emissions from imported/purchased electricity
35.525
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 35.525
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 454,67
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 720,06
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Page 15
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 1.174,73
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 42.220,43
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 43.395,16
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 0,48
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
0
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 44.968.457
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 44.968.457
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 203.584
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 635,04
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? Yes
What year is the Company’s net zero emission published target? 2062
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
PT Pegadaian has developed a Net Zero Roadmap covering the period from 2026 to 2065. Within this
roadmap, the Company targets the achievement of net zero emissions by 2062. This target is established in
alignment with the Government of Indonesias Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) target
for 2060, as well as the target set by its parent company, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), for 2050. The
roadmap is formulated based on the principles of Science Based Targets (SBT), which prescribe a minimum
annual emissions reduction rate of 5.3%. Pegadaian is set to initiate its decarbonization efforts in 2026, with
progressively increasing annual emission reduction targets, cumulatively leading to net zero emissions by
2062. The policy can be accessed and downloaded via the following link: https://www.pegadaian.co.
id/keberlanjutan/28c45993-07b7-4354-b40b-46b162bcf565
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Ya
53 %
What is the Company’s GHG emission reduction target?
61.472,68 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? 2036
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Page 16
Yes
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
PT Pegadaian has developed a Net Zero Roadmap for the period 2026 to 2065, targeting the achievement of net
zero emissions by 2062. This target is aligned with the Government of Indonesias Enhanced Nationally
Determined Contribution ENDC target for 2060, as well as the parent company PT Bank Rakyat Indonesia BRI
target for 2050. The roadmap is formulated based on the Science Based Targets SBT principles, which require a
minimum annual emission reduction rate of 5.3%. In its implementation, Pegadaian will commence
decarbonization initiatives in 2026, with progressively increasing annual emission reduction targets leading
cumulatively to net zero by 2062. In addition, Pegadaian continues to undertake various emission reduction
measures, including the utilization of solar energy, the adoption of electric operational vehicles, tree planting
initiatives, improvements in energy efficiency, management of fuel consumption, non-hazardous waste
management, and the monitoring of greenhouse gas emissions Scope 1 and Scope 2 as part of the Companys
environmental initiatives.
The policy can be accessed via the following link: https://www.pegadaian.co.id/keberlanjutan/28c45993-07b7-
4354-b40b-46b162bcf565
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 6.141 49,87 % 3.986 32,37 %
Mid-level 976 7,93 % 556 4,52 %
Senior-level 508 4,13 % 110 0,89 %
Executive-level 34 0,28 % 2 0,02 %
Total Pegawai 7.659 62,2 % 4.654 37,8 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 101 139 0 0 0 0 0 0 240
25-35 2.155 1.545 39 13 3 0 0 0 3.755
35-45 2.928 2.008 627 196 156 31 2 0 6.096
45-55 942 290 304 196 338 78 27 2 2.177
>55 15 4 6 3 11 1 5 0 45
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Page 17
Number of employees resigned 497 Employees 4,04 %
Number of newly appointed
575 Employees 4,66 %
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 22.392 Employees 182 %
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
152 hours/employee 12.786 103 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
0 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
Respect for human rights within Pegadaians working environment is governed by General Policy No. 10 on
Human Capital, as well as the Collective Labor Agreement Perjanjian Kerja Bersama-PKB between PT
Pegadaian and the Pegadaian Workers Union for the 2023 to 2025 period, as stipulated in Agreement
Letters No. 1679 of 2023 and No. 99 DPP SP 14 2023 dated 20 November 2023. This policy regulates the
establishment of a safe working environment that upholds mutual respect and protects human dignity,
promotes respectful behavior, and ensures freedom from discrimination, exclusion or restriction, bullying,
harassment, and all forms of violence, whether mental or physical. These measures are intended to create
an inclusive, conducive, and productive workplace that supports the Companys sustainability while
upholding human rights. All Pegadaian personnel bear the roles and responsibilities to foster a work
environment free from discrimination, violence, and harassment. Another relevant policy is Circular Letter
No. 06 SE 2024 concerning the Implementation Guidelines for Respectful Workplace Behavior or Respectful
Workplace Policy within PT Pegadaian. The key principles of the Respectful Workplace Policy RWP to be
implemented are as follows
1. recognizing and valuing differences in a diverse work environment, including various backgrounds,
perspectives, and individual characteristics, in order to foster a productive workplace
Page 18
2. ensuring that leaders of work units guarantee that employees are not treated differently based on their
characteristics and are provided with equal and fair access to facilities and resources
3. creating and maintaining a work environment grounded in mutual respect, free from discrimination,
violence, and harassment in any form. SR Page 248
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
Pegadaian has issued Circular Letter No. 06-SE-2024 concerning the Respectful Workplace Policy. This
policy underscores the importance of a safe and equitable working environment, free from discrimination,
bullying, harassment, and all forms of violence, whether physical or psychological. It serves as a foundation
for fostering an inclusive, productive, and conducive workplace culture for all Pegadaian personnel. All
employees play a vital role in ensuring an ethical work environment that respects the rights of every
individual. Accordingly, the principles of the Respectful Workplace Policy must be implemented across all
levels, as follows: 1. Recognizing and valuing differences within a diverse work environment, encompassing
various backgrounds, perspectives, and individual characteristics, in order to promote a productive
workplace. 2. Ensuring that work unit leaders guarantee that employees are not treated differently based on
their characteristics and are provided with equal and fair access to facilities and resources. 3. Establishing
and maintaining a work environment grounded in mutual respect, free from discrimination, violence, and
harassment in any form. As part of Pegadaians commitment to conducting responsible and ethical business
operations, the Company affirms its respect for Human Rights across its entire value chain. This
commitment is implemented through policies, processes, and control mechanisms aligned with widely
recognized international standards, while also being tailored to Pegadaians operational characteristics.
Pegadaian also conducts human rights risk assessments based on its core business processes, including
outlet services, collection activities, management of security vendors, protection of customer data and
privacy, as well as the management of agents and partners.
SR page 276
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
Pegadaian affirms our commitment to rejecting all forms of child labor and forced labor across all its
operational activities. This commitment is part of Pegadaians efforts to uphold the principles of human rights,
social justice, and protection of worker welfare. In conducting our business activities, Pegadaian implements
strict policies regarding minimum age limits for employees and the regulation of working hours. According to
the Employment Law, the Company is prohibited from employing minors. Pegadaian is committed to not
employing underage workers. The Company provides compensation in line with the provisions set in the
Companys internal regulations. This policy demonstrates Pegadaians real contribution to prevent child labor
and forced labor practices in the workplace. During the reporting period, no cases of child labor or forced
labor were found at Pegadaian. Pegadaians commitment aligns with the provisions of Law Number 6 of
2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in place of Law Number 2 of 2022 concerning
Job Creation into Law. Furthermore, the companys policies also adhere to international standards, including
the International Labor Organization Convention No. 138 on Minimum Age and ILO Convention No. 182 on
the Worst Forms of Child Labor. Meanwhile, the commitment to preventing forced labor is in line with ILO
Convention No. 29 on Forced Labor and ILO Convention No. 105 on the Abolition of Forced Labor.
Sustainable Report pg 242
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
The Companys implementation of Occupational Health and Safety or OHS refers to various OHS
regulations and guidelines, including
1. Law No. 1 of 1970 concerning Work Safety
2. Law Number 17 of 2023 concerning Health
3. Law No. 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in place of Law Number 2 of
2022 concerning Job Creation into Law
4. Regulation No. 112 of 2013 concerning Guidelines for Occupational Safety and Health Management
Systems
5. Circular Letter No. 249 SE 2021 concerning Occupational Safety and Health Management System or
SMK3 Procedures
6. Circular Letter No. 248 SE 2021 concerning the Occupational Safety and Health Management System or
SMK3 Manual
Pegadaian has implemented an Occupational Safety and Health Management System SMK3 as an integral
part of the Companys operational governance. The implementation of SMK3 is regulated in Board of
Directors Regulation Number 112 of 2013, which outlines OHS policies and commitments, planning,
Page 19
implementation, operations, and mechanisms for monitoring and measuring OHS performance. It also
includes guidelines for OHS practices at the Head Office, Regional Offices, and Branch Offices.
Sustainablity Report pg 250
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
In line with Minister of State Owned Enterprises Regulation No. PER 01 MBU 03 2023, the Corporate Social
Responsibility CSR program of state owned enterprises is also expected to focus on three main sectors,
namely Education, Environment, and Micro and Small Business Development MSBD. Following up on this,
Pegadaian has developed the Companys Corporate Social Responsibility pillars, which are packaged into
three strategic focuses, namely The Gade Environment or Environmental Pillar), The Gade Empowerment
or Economic Pillar, and The Gade Generation or Education Pillar. These three pillars have become the main
framework for integrating Corporate Social Responsibility values into the Companys programs. Sustainablity
Report Page 134
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 5 4 4
Directors 0 6 2 0
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
112 98,83 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
20 100 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
Yes
Chairman of the Board and CEO?
The Board of Directors Regulation No. 73 of 2024 concerning the Board of Directors Charter (BOD Charter)
and the Board of Commissioners Decree No. KEP 10/KP/DK.GD/10/2024 concerning the Board of
Commissioners Charter (BOC Charter) of PT Pegadaian are both stipulated under Board of Directors
Regulation No. 100 of 2022 on the Good Corporate Governance Code.
The policy can be accessed and downloaded via the following link: www.pegadaian.co.id/tata-
kelola/pedoman-kerja
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
Pegadaian implements a quarterly evaluation of the performance of the Board of Commissioners and
Directors, in accordance with the provisions of the Letter of the Board of Directors of PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Number R.0568-DIR/SBM/12/2022 dated 5 December 2022, regarding the
Performance Assessment of the Board of Directors and Members of the Board of Commissioners of BRI
Subsidiaries. The Key Performance Indicators (KPIs) for the Board of Commissioners and Directors are
Page 20
determined by the GMS based on the recommendations of the Board of Commissioners and serve as the
primary benchmarks for evaluating the effectiveness of each organs duties and responsibilities. The
performance evaluation of the Board of Directors and the Board of Commissioners is based on Key
Performance Indicators (KPIs) established by the General Meeting of Shareholders (GMS) upon the
recommendation of the Board of Commissioners. These KPIs serve as the primary benchmarks for
evaluating the performance of each governing body, both collectively and individually. In addition to financial
and operational performance indicators, the evaluation process also integrates sustainability aspects,
including achievements in the Environmental, Social, and Governance (ESG) Rating as well as progress in
the implementation of the Companys ESG Roadmap. Accordingly, the performance assessment reflects not
only business achievements but also contributions to Pegadaians sustainability agenda and long-term value
creation. The results of the Board of Directors performance evaluation are assessed by the Board of
Commissioners with the support of committees under the Board of Commissioners, while the performance
evaluation of the Board of Commissioners refers to the Companys Articles of Association, Regulation of the
Minister of State-Owned Enterprises Number PER-03-MBU-03-2023, the Board of Commissioners Charter,
and applicable provisions within the BRI Holding Group. Sustainability Report page 96
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
No
development?
Each member of the Board of Directors must participate in a continuing education competency development
program, either domestically or abroad, with the purpose of improving the relevant competency and
knowledge in the Companys management function. The continuous education plan for the Board of
Directors is stated in the Board of Directors Work Plan and Budget. Members of the Board of Directors who
have undertaken competency development must submit a written report on the results of the education no
later than 14 (fourteen) days after the implementation in the Board of Directors Meeting. Other matters
concerning facilities for the implementation of competency development refer to the Companys internal
regulations. Refers to Annual Report page 405
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
The nomination policy for the Board of Commissioners is governed by the Board of Commissioners Charter
(BOC Charter), whereas the nomination policy for the Board of Directors is outlined in the Board of Directors
Charter (BOD Charter). The nomination process is conducted systematically and transparently by the
Nomination and Remuneration Committee, which is responsible for evaluating the integrity, competence,
and financial reputation of prospective members of the Board of Commissioners. The outcomes of this
evaluation are subsequently submitted to the Board of Commissioners for further recommendation to the
General Meeting of Shareholders (GMS), via the majority Series B Shareholders, with a copy transmitted to
the Series A Dwiwarna Shareholders.
Regarding the nomination of Directors, the proposal of candidates to the GMS must take into account the
recommendations of the Board of Commissioners or the Nomination and Remuneration Committee.
Candidates for the Board of Directors are selected from names proposed by Series A Dwiwarna
Shareholders. Both the Board of Commissioners and the Board of Directors are appointed and dismissed by
the GMS, with such decisions valid after securing the approval of Series A Dwiwarna Shareholders, who
hold special rights.
All candidates for the Board of Commissioners and the Board of Directors are required to meet the
prerequisites from the beginning of their appointment and throughout their tenure. The nomination process
assesses not only competence and integrity but also principles of diversity and independence. Pegadaian
incorporates diversity in age, educational background, culture, nationality, expertise, and experience as part
of its efforts to develop an adaptable leadership structure that reflects the complexity of the companys
business. This provision aligns with Board of Directors Regulation No. 98 of 2020 concerning Human
Resource Guidelines in Squad and underscores the Companys commitment to ensuring sustainability.
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
Pegadaian consistently adheres to anti-corruption policies as stipulated in Law No. 20 of 2001 on the
Eradication of Corruption and further regulated under Board of Directors Guideline No. 98 of 2025
concerning Integrity Governance Guidelines. In addition, its anti-fraud framework refers to the Regulation of
the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 12 of 2024 on the Implementation of Anti-
Fraud Strategies for Financial Services Institutions, as adopted in Board of Directors Regulation No. 94 of
2024 concerning Anti-Fraud Strategy Guidelines. Anual report pg 712
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
No
shareholders?
Page 21
Shareholders constitute an integral part of the Companys ownership structure, with their roles and rights
governed through the General Meeting of Shareholders (GMS). As one of the Companys principal organs,
the GMS serves a central function in making strategic decisions. Through this forum, shareholders exercise
their rights to support the creation of optimal value for the Company, with such rights applied fairly and
proportionally in accordance with the principle of one share, one vote. Annual report pg 347
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris mengacu pada Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC
Charter) yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-10/KP/DK.
GD/10/2024. Piagam tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris yang menjelaskan tugas,
tanggung jawab, hak, dan kewenangan, serta tata tertib kerja Dewan Komisaris.
Annual Report pg 418
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 204-207
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 204-207
E-03 Electricity Consumption 205
E-04 Water Consumption 199
Environment
E-05 Waste Generated 210
Company Commitment to Achieving Net
E-06 208-209
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 207-209
Emission
S-01 Gender Equality 220-226
S-02 Employees by Gender and Age Group 221
S-03 Employee Turnover Rate 227-229
S-04 Number of Temporary Officers 222
S-05 Employee Training and Development 234
S-06 Number of Work Accidents 255
S-07 Human Rights Violation Incidents 272
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 219
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 272
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 238
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 244
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 131
Page 22
Management Diversity and
G-01 86
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 404-405
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 92
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 92
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 99-102
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 91
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 273
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 347
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 90
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
X SASB
Others, please specify
null
Third-party assurance and/or validation
X Yes
Name of third-party service provider Scope of Work
PT Surveyor Carbon Consultin GRI Standards, POJK 51/2017 with
Indonesia AA1000 Principles
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Pegadaian
Page 23
Dwi Hadi Atmaka
Sekretaris Perusahaan
PT Pegadaian
Jl. Kramat Raya No.162 Jakarta 10430
Phone : (021) 3155550, Fax : (021) 3914221, www.pegadaian.co.id
Sender Name Dwi Hadi Atmaka
Function Sekretaris Perusahaan
Date and Time 30-04-2026 21:56
Attachment 1. Pemyampaian AR SR PPGD 2025_BEI.pdf
2. Penyampaian AR SR PPGD 2025_OJK PPM.pdf
3. SR PPGD Th 2025.pdf
4. AR PPGD Th 2025.pdf
This is an official document of PT Pegadaian that does not require a signature as it was generated electronically by
the electronic reporting system. PT Pegadaian is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Total Emisi Langsung (Scope 1)
p.1
unresolved
org
PT Pegadaian. Adapun
p.5
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.7 ×2
unresolved
—
BOC Charter
· Komisaris
p.8 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Surveyor Carbon Consultin
p.11 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.13
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.13
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.13
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia BRI
p.16
unresolved
org
Minister of State Owned Enterprises Regulation No. PER
p.19
unresolved
org
Minister of State-Owned Enterprises Number PER-
p.20
unresolved
org
Financial Services Authority
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.