Skip to content
Back to announcement

ESG2025-PPGD.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                        E-59-B/00013.00/2026

 Nama Perusahaan                    PT Pegadaian

 Kode Emiten                        PPGD

 Lampiran                           4

 Perihal                            Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG


Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Tidak)



Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://pegadaian.co.id/kinerja-keuangan/laporan-tahunan pada tanggal 30 April 2026
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)



A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)

Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
 E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

 Laporan Emisi GRK Konsolidasi?                                                    Tidak

 Batasan Organisasi                                                        Operasional/Finansial


 Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
                                                                                    Ya
 laporan ini?

  Mohon Jelaskan:

  Laporan keberlanjutan ini menyajikan informasi kinerja keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial,
  dan tata kelola yang mencakup seluruh wilayah operasional perusahaan, namun tidak memasukan data dari
  entitas anak dan entitas asosiasi.


                            Name                                          Total Emisi (tCO2e)


Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan


  Emisi langsung dari pembakaran stasioner                                         41

  Emisi langsung dari pembakaran bergerak                                        4.449

  Emisi langsung dari proses pengolahan                                            0

  Emisi fugitive langsung                                                       2.205,43

  Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
                                                                                   0
  Forestry (LULUCF)

  Total Emisi Langsung (Scope 1)                                                6.695,43
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli



 Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
                                                                         35.525
 diimpor/dibeli


 Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
                                                                           0
 diimpor/dibeli (diluar listrik)


 Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2)                                    35.525


Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi


 Transportasi dan distribusi hulu                                          0

 Perjalanan dinas                                                        454,67

 Transportasi dari klien dan pengunjung                                    0


 Transportasi dan distribusi hilir                                         0


 Perjalanan Karyawan                                                       0



Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan


 Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
 termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak                      0
 langsung

 Pembelian Barang dan Jasa                                               720,06

 Capital equipment/goods                                                   0


 Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional                         0


 Aset Sewaan hulu                                                          0



Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan


 Investasi                                                                 0

 Penggunaan produk yang dijual                                             0

 Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual                             0

 Waralaba hilir                                                            0

 Aset Sewaan Hilir                                                         0


 Pengolahan produk yang dijual                                             0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya

 Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya                                       0

 Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3)                                           1.174,73

Total Emisi GRK (Scope 1 and 2)                                                42.220,43

Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3)                                             43.395,16

Offsets/Credits                                                                     0

Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh)                                  0



                                          Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02    Intensitas Emisi GRK                                                                  0,48
                                          pendapatan Perusahaan Tercatat
                                          Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
                                                                                                   0
                                          langsung (kWh or J)
                                          Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03    Konsumsi Energi listrik                                                            44.968.457
                                          tidak langsung (kWh or J))

                                          Total konsumsi energi (kWh or J)                 44.968.457


E-04    Konsumsi Air                      Total konsumsi air (m3)                            203.584


E-05    Limbah yang dihasilkan            Total limbah yang dihasilkan (ton)                 635,04



E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero?                Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
                                                                               2062
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
 PT Pegadaian telah menyusun Net Zero Roadmap untuk periode tahun 2026 hingga 2065. Dalam roadmap
 ini, Perseroan menargetkan pencapaian net zero emission pada tahun 2062. Target ini didasarkan pada
 pertimbangan keselarasan dengan target pemerintah Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined
 Contribution (E-NDC) tahun 2060 dan target induk perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2050.
 Roadmap disusun berdasarkan prinsip Science Based Targets (SBT), yang mengatur pertumbuhan
 pengurangan emisi minimum sebesar 5,3% per tahun. Pegadaian memulai proyek dekarbonisasi sejak 2026
 dengan target pengurangan emisi tahunan yang meningkat secara kumulatif hingga titik netral pada tahun
 2062. Link kebijakan: https://www.pegadaian.co.id/keberlanjutan/28c45993-07b7-4354-b40b-46b162bcf565

E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi?                          Ya
                                                                               53 %
Target pengurangan emisi GRK
                                                                               61.472,68 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK?                                        2036



Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Page 4
 Ya

Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.

Penjelasan:


PT Pegadaian telah menyusun Net Zero Roadmap untuk periode tahun 2026 hingga 2065 dengan target
mencapai net zero emission pada tahun 2062, yang diselaraskan dengan target pemerintah Indonesia dalam
Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) tahun 2060 serta target induk perusahaan PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2050, dan disusun berdasarkan prinsip Science Based Targets (SBT) yang
menetapkan pengurangan emisi minimum sebesar 5,3% per tahun; dalam implementasinya, Pegadaian memulai
proyek dekarbonisasi sejak 2026 dengan target penurunan emisi yang meningkat secara kumulatif hingga
mencapai titik netral. Pegadaian terus melakukan berbagai langkah reduksi emisi di antaranya penggunaan listrik
tenaga surya, penggunaan kendaraan operasional listrik, penanaman pohon, peningkatan efisiensi energi,
pengelolaan konsumsi bahan bakar, pengelolaan limbah non-B3, serta pemantauan emisi gas rumah kaca
(Scope 1 dan Scope 2) sebagai bagian dari inisiatif lingkungan perusahaan.

Link kebijakan: https://www.pegadaian.co.id/keberlanjutan/28c45993-07b7-4354-b40b-46b162bcf565



B. Kinerja Sosial (Social Performance)

S-01 Kesetaraan Gender


                                         Laki-Laki                                        Perempuan
 Level Jabatan
                         Jumlah pegawai         Persentasi pegawai        Jumlah pegawai       Persentasi pegawai

 Entry-level             6.141                  49,87 %                   3.986               32,37 %

 Mid-level               976                    7,93 %                    556                 4,52 %

 Senior-level            508                    4,13 %                    110                 0,89 %

 Executive-level         34                     0,28 %                    2                   0,02 %

 Total Pegawai           7.659                  62,2 %                    4.654               37,8 %


S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur

                                                          Level Jabatan
 Rentang Usia            Entry-level              Mid-level            Senior-level       Executive-level   Jumlah
 (tahun)                                                                                                    Pegawai
                   Laki-Laki     Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan


 18-25             101           139        0             0       0           0          0       0          240

 25-35             2.155         1.545      39            13      3           0          0       0          3.755

 35-45             2.928         2.008      627           344     156         31         2       0          6.096

 45-55             942           290        304           196     338         78         27      2          2.177

 >55               15            4          6             3       11          1          5       0          45


S-03 Tingkat Pergantian Pegawai

                                         Jumlah Pegawai (dalam tahun               Percentage Pegawai (dalam tahun
                                                 pelaporan)                                  pelaporan)
Page 5
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan          497 Pegawai                         4,04 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti      575 Pegawai                         4,66 %


S-04 Jumlah Pegawai Sementara

                                     Jumlah Pegawai (dalam tahun       Percentage Pegawai (dalam tahun
                                             pelaporan)                          pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor      22.392 Pegawai                      182 %
dan/atau konsultan


S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai


     Rata-rata jam pelatihan per
                                    Jumlah pegawai yang ikut serta     Persentase jumlah pegawai yang
       pegawai dalam tahun
                                      dalam program pelatihan           ikut serta dalam pelatihan (%)
             Pelaporan

 152 jam/pegawai                   12.786                              103 %


S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja



                                                    Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
 Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
                                                      cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)

 0                                                  0%


S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia


 Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
                                                  0
                    Pelaporan



 Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja

 S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
                                                                             Ya
 non-diskriminasi?
  Penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan kerja Pegadaian telah diatur dalam Kebijakan
  Umum No. 10 tentang Human Capital dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian dengan
  Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 sd 2025 tertuang dalam surat perjanjian No. 1679 Tahun 2023 dan
  99-DPP-SP-14-2023 tanggal 20 November 2023. Kebijakan ini mengatur tentang lingkungan kerja yang
  aman, saling menghargai dan melindungi harkat dan martabat manusia, mengedepankan sikap saling
  menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, perundungan, pelecehan serta
  berbagai bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik dalam rangka menciptakan lingkungan kerja
  yang inklusif, kondusif dan produktif untuk mendorong keberlanjutan Perseroan dan menjunjung tinggi hak
  asasi manusia. Seluruh Insan Pegadaian mempunyai Peran dan tanggung jawab mewujudkan lingkungan
  kerja yang bebas diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan.
  Kebijakan lainnya yaitu Surat Edaran Nomor 06 SE 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan
  Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di Lingkungan PT
  Pegadaian. Adapun prinsip prinsip RWP yang wajib dimplementasikan adalah sebagai berikut
  1. Mengakui dan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam dengan berbagai macam
  latar belakang, sudut pandang dan karakteristik individu lainnya dan sudut pandang untuk mendorong
  lingkungan kerja yang produktif
  2.Pemimpin unit kerja menjamin setiap Karyawannya tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya
Page 6
serta memiliki kesempatan akses sarana dan prasarana yang sama dan adil
3. Menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang saling menghargai, tidak melakukan diskriminasi,
kekerasan, dan pelecehan dalam bentuk apapun. SR halaman 248


S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia?             Ya

Pegadaian menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 SE 2024 tentang Respectful Workplace Policy. Kebijakan
ini menegaskan pentingnya lingkungan kerja yang aman, setara, bebas dari diskriminasi, perundungan,
pelecehan, maupun kekerasan, baik fisik maupun mental. Kebijakan ini menjadi landasan dalam
menciptakan kultur kerja yang inklusif, produktif, dan kondusif bagi seluruh Insan Pegadaian.

Seluruh karyawan memiliki peran penting dalam memastikan lingkungan kerja yang beretika dan
menghormati hak setiap individu. Karena itu, prinsip-prinsip dalam Respectful Workplace Policy wajib
diterapkan di seluruh lini, yaitu sebagai berikut:

1. Mengakui dan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam dengan berbagai macam
latar belakang, sudut pandang, dan karakteristik individu lainnya untuk mendorong lingkungan kerja yang
produktif.
2. Pemimpin unit kerja menjamin setiap karyawannya tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya
serta memiliki kesempatan akses sarana dan prasarana yang sama dan adil.
3. Menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang saling menghargai, tidak melakukan diskriminasi,
kekerasan, dan pelecehan dalam bentuk apa pun.

Sebagai bagian dari komitmen Pegadaian dalam menjalankan kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan
beretika, Perusahaan menegaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh rantai
nilai. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan, proses, dan mekanisme pengendalian yang mengacu
pada standar internasional yang diakui secara luas, serta disesuaikan dengan karakteristik operasional
Pegadaian.

Pegadaian juga melakukan penilaian risiko HAM berbasis proses bisnis utama, termasuk layanan di outlet,
aktivitas penagihan (collection), pengelolaan vendor keamanan, perlindungan data dan privasi nasabah,
serta pengelolaan agen dan mitra.

SR halaman 276
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
                                                                           Ya
pekerja paksa?
Pegadaian menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk pekerja anak dan kerja paksa dalam
seluruh aktivitas operasional Perusahaan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Pegadaian dalam
menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap kesejahteraan
tenaga kerja. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Pegadaian menerapkan kebijakan yang tegas terkait
batas usia minimum karyawan dan pengaturan jam kerja. Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan,
Perusahaan dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Pegadaian berkomitmen untuk tidak
mempekerjakan pekerja di bawah umur. Perusahaan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam ketentuan internal Perusahaan. Kebijakan ini merupakan bentuk kontribusi nyata
Pegadaian dalam mencegah praktik pekerja anak dan kerja paksa di lingkungan kerja. Sepanjang periode
pelaporan, tidak terdapat temuan kasus pekerja anak maupun kerja paksa di Pegadaian. Sustainable
Report halaman 242 Komitmen Pegadaian tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, kebijakan Perusahaan juga mengacu pada standar
internasional, termasuk Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 tentang Usia Minimum
dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Sementara itu,
komitmen terhadap pencegahan kerja paksa selaras dengan Konvensi ILO Nomor 29 tentang Kerja Paksa
serta Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa. SR Halaman 242
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Perusahaan merujuk pada berbagai regulasi dan
pedoman K3, di antaranya: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-
Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
UndangUndang 4. Perdir No. 112 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja 5. Surat Edaran No. 249/SE/2021 tentang Prosedur Sistem Manajemen Keselamatan dan
Page 7
 Kesehatan Kerja (SMK3) 6. Surat Edaran No. 248/SE/2021 tentang Manual Sistem Manajemen
 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pegadaian telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
 dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bagian integral dari tata kelola operasional Perusahaan. Penerapan
 SMK3 tersebut diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 112 Tahun 2013 yang memuat kebijakan dan
 komitmen K3, perencanaan K3, pelaksanaan dan operasional K3, serta mekanisme pemantauan dan
 pengukuran kinerja K3, termasuk panduan pelaksanaan K3 di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor
 Cabang. Sustainablity Report halaman 250

Corporate Social Responsibility (CSR)


S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
                                                                                Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?

 Sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023, program Tanggungjawab Sosial
 dan Lingkungan (TJSL) Pegadaian berfokus pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu Pendidikan, Lingkungan, serta
 Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK). Menindaklanjuti hal tersebut, Pegadaian telah
 mengembangkan pilar TJSL Perusahaan yang dikemas dalam tiga fokus strategis, yaitu The Gade
 Environment (Pilar Lingkungan), The Gade Empowerment (Pilar Ekonomi), dan The Gade Generation (Pilar
 Pendidikan). Ketiga pilar ini menjadi kerangka utama dalam mengintegrasikan nilai-nilai TJSL ke dalam
 program-program Perusahaan. Sustainablity Report halaman 134

C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)


 G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)


 Tipe Manajemen
                          Jumlah               Laki-laki              Perempuan          Pihak Independen
   Perusahaan

Komisaris            0                    5                       4                  4
Direksi              0                    6                       2                  0


 G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan



                                    Jumlah rapat dewan (di tahun    Rata-rata persentase kehadiran
                                             pelaporan)          direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
                                    112                               98,83 %
dewan

Jumlah kehadiran komisaris ke
                                    20                                100 %
rapat dewan




 Kebijakan mengenai manajemen lainnya

G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
                                                                                Ya
The Board dan CEO?
 Peraturan Direksi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Piagam Tata Tertib Kerja Direksi (BOD Charter)
 Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP 10/KP/DK.GD/10/2024 tentang Piagam Tata Tertib Kerja Dewan
 Komisaris PT Pegadaian (BOC Charter). Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam : Peraturan Direksi
 Nomor 100 Tahun 2022 tentang Piagam Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance
 Code).

 Bukti Publikasi: www.pegadaian.co.id/tata-kelola/pedoman-kerja
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
                                                                                Ya
komisaris
 Pegadaian menerapkan mekanisme penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara berkala setiap
 triwulan, sesuai ketentuan dalam Surat Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor R.0568-
Page 8
 DIR/SBM/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 mengenai Penilaian Kinerja Direksi dan Anggota Dewan
 Komisaris Perusahaan Anak BRI. Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) bagi
 Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris, yang kemudian
 digunakan sebagai tolok ukur utama dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
 jawab masing-masing organ.

 Penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris didasarkan pada Key Performance Indicator (KPI) yang
 ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan usulan Dewan Komisaris. KPI
 tersebut menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi kinerja masing-masing organ, baik secara kolegial
 maupun individual. Selain mencakup indikator kinerja keuangan dan operasional, proses evaluasi juga
 mengintegrasikan aspek keberlanjutan, termasuk capaian Environmental, Social, and Governance (ESG)
 Rating serta progres implementasi ESG Roadmap Perusahaan. Dengan demikian, penilaian kinerja tidak
 hanya mencerminkan pencapaian bisnis, tetapi juga kontribusi terhadap agenda keberlanjutan dan
 penciptaan nilai jangka panjang Pegadaian.

 Hasil penilaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan dukungan Komite di bawah Dewan
 Komisaris, sementara penilaian kinerja Dewan Komisaris mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan,
 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023, Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (Board
 of Commissioners Charter), serta ketentuan yang berlaku dalam Grup Holding BRI.

 Sustainability Report halaman 96
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
                                                                            Tidak
komisaris
 Setiap anggota Direksi wajib mengikuti program pengembangan kompetensi pendidikan berkelanjutan, baik
 di dalam atau di luar negeri, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan bersangkutan
 dalam fungsi pengurusan Perseroan. Rencana pendidikan berkelanjutan untuk Direksi tertuang dalam
 Rencana Kerja dan Anggaran Direksi. Anggota Direksi yang telah melakukan pengembangan kompetensi
 wajib menyampaikan laporan hasil pendidikan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
 pelaksanaan dalam Rapat Direksi. Hal-hal lain yang menyangkut fasilitas untuk pelaksanaan
 pengembangan kompetensi mengacu kepada peraturan internal Perusahaan.

 Mengacu pada Annual Report page 405
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
                                                                            Ya
komisaris
 Kebijakan nominasi bagi Dewan Komisaris diatur melalui Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC
 Charter), sementara kebijakan nominasi bagi Direksi tercantum dalam Piagam Tata Tertib Kerja Direksi
 (BOD Charter). Proses nominasi dilakukan secara sistematis dan transparan melalui Komite Nominasi dan
 Remunerasi, yang bertugas menilai integritas, kompetensi, serta reputasi keuangan calon anggota Dewan
 Komisaris. Hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk selanjutnya
 direkomendasikan kepada RUPS melalui Pemegang Saham Seri B terbanyak, dengan tembusan kepada
 Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

 Untuk pencalonan Direksi, pengusulan kandidat kepada RUPS harus mempertimbangkan rekomendasi
 Dewan Komisaris atau Komite Nominasi dan Remunerasi. Calon Direksi diangkat dari nama-nama yang
 diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Baik Dewan Komisaris maupun Direksi diangkat dan
 diberhentikan oleh RUPS, dan keputusan tersebut berlaku setelah memperoleh persetujuan Pemegang
 Saham Seri A Dwiwarna sebagai pemegang hak khusus.

 Seluruh calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi diwajibkan memenuhi persyaratan sejak awal
 pengangkatan dan sepanjang masa jabatan. Proses nominasi tidak hanya mempertimbangkan aspek
 kompetensi dan integritas, tetapi juga prinsip keberagaman dan independensi. Pegadaian memasukkan
 unsur keberagaman usia, latar belakang pendidikan, budaya, kebangsaan, keahlian, dan pengalaman
 sebagai bagian dari upaya membangun struktur kepemimpinan yang adaptif serta mencerminkan
 kompleksitas bisnis perusahaan. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Direksi Nomor 98 Tahun 2020
 tentang Pedoman Sumber Daya Manusia dalam Squad, serta menjadi bagian dari komitmen Perusahaan
 untuk memastikan jajaran kepemimpinan yang inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan.

 Sustainability Report page 95
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
                                                                            Ya
korupsi?
 Pegadaian senantiasa memperhatikan kebijakan tentang Antikorupsi seperti yang tertulis dalam Undang-
 Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diatur pada Pedoman
Page 9
Direksi Nomor 98 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrity Governance. Peraturan mengenai anti fraud
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang terutuang dalam Peraturan Direksi
Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Pedoman Strategi Anti Fraud. Annual report hal 712
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
                                                                         Tidak
Pemegang Saham?
Pemegang saham sebagai pihak yang menjadi bagian dari kepemilikan Perseroan, dimana hal ini diatur
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai salah satu organ Perseroan, RUPS memiliki
fungsi sentral dalam mengambil keputusan strategis. Melalui forum RUPS, Pemegang Saham dapat
menyalurkan haknya untuk menciptakan nilai optimal bagi Perseroan, dimana hak tersebut berlaku secara
adil dan proporsional berdasarkan prinsip one share one vote. Annual report hal 347
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
                                                                         Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris mengacu pada Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC
Charter) yang telah disahkan melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-10/KP/DK.GD/10/2024.
Piagam tersebut menjadi pedoman bagi Dewan Komisaris yang memuat tugas, tanggung jawab, hak, dan
kewenangan, serta tata tertib kerja Dewan Komisaris.

Annual Report halaman 418
Page 10
D. Lain-lain


 Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG


                                                                      Halaman di Laporan
   Kinerja      Kode                   Nama Metrik
                                                                     Keberlanjutan/Tahunan
               E-01     Laporan Emisi Gas Rumah Kaca           204-207

               E-02     Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca        204-207

               E-03     Konsumsi Energi Listrik                205

               E-04     Konsumsi Air                           199
Lingkungan
               E-05     Limbah yang Dihasilkan                 210
                        Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
               E-06                                            208-209
                        Target Net Zero Emission

                        Komitmen Perusahaan untuk
               E-07                                            207-209
                        mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

               S-01     Kesetaraan Gender                      220-226
                        Pegawai Berdasarkan Gender dan
               S-02                                            221
                        Kelompok Umur
               S-03     Tingkat Pergantian Pegawai             227-229

               S-04     Jumlah Pegawai Sementara               222

               S-05     Pelatihan dan Pengembangan Pegawai     234

               S-06     Jumlah Kecelakaan Kerja                255
                        Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
               S-07                                            272
                        Manusia
Sosial                  Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
               S-08                                            219
                        Non-diskriminasi

               S-09     Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia   272

                        Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
               S-10                                            238
                        Pekerja Paksa

                        Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
                        Keselamatan Kerja serta Lingkungan
               S-11                                            244
                        Kerja yang Aman dan Layak diberikan
                        Kepada Seluruh Karyawan

               S-12     Pencegahan Konflik Kepentingan         131
Page 11
                                   Keberagaman Manajemen dan
                       G-01                                                 86
                                   Independensi
                                   Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
                       G-02                                                 404-405
                                   Rapat Dewan
                                   Kebijakan Pemisahan Chairman of the
                       G-03                                                 92
                                   Board dan CEO
                                   Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
                       G-04                                                 92
                                   Komisaris
                                   Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola            G-05                                                 99-102
                                   Komisaris

                       G-06        Kriteria Khusus Pemilihan Dewan          91

                       G-07        Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi          273

                                   Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
                       G-08                                                 347
                                   Pemegang Saham

                       G-09        Pencegahan Konflik Kepentingan           90




 Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga



   Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan

    X   Ya             Tidak


             X   GRI

                 TCFD

                 CDP

                 IFRS S1

                 IFRS S2

             X   SASB

                 Others, please specify




   Assurance dan validasi pihak ketiga

    X   Ya




             Nama pihak ketiga                          Lingkup pekerjaan


   PT Surveyor Carbon Consultin                GRI Standards, POJK 51/2017 with
            Indonesia                                 AA1000 Principles



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Pegadaian
Page 12
Dwi Hadi Atmaka

Sekretaris Perusahaan




PT Pegadaian
Jl. Kramat Raya No.162 Jakarta 10430
Telepon : (021) 3155550, Fax : (021) 3914221, www.pegadaian.co.id



Nama Pengirim                     Dwi Hadi Atmaka

Jabatan                           Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu                 30-04-2026 21:56

Lampiran                         1. Pemyampaian AR SR PPGD 2025_BEI.pdf


                                 2. Penyampaian AR SR PPGD 2025_OJK PPM.pdf


                                 3. SR PPGD Th 2025.pdf


                                 4. AR PPGD Th 2025.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pegadaian yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
 secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pegadaian bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 13
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            E-59-B/00013.00/2026

 Issuer Name                          PT Pegadaian

 Issuer Code                          PPGD

 Attachment                           4

 Subject                              Submission of Annual And Sustainability Report


The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2025 for the period of 01 Januari 2025 to 31
Desember 2025 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (No)



The information referred above has been published on the Company’s website https://pegadaian.co.id/kinerja-
keuangan/laporan-tahunan at 30 April 2026
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)



A. Environmental Performance

The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
 E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report

 Consolidated GHG Emission Report?                                                      No

 Organizational Boundaries                                                   Operasional/Finansial



 Any subsidiaries that are not included in the report?                                 Yes


  Please Explain:
  Laporan keberlanjutan ini menyajikan informasi kinerja keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan, sosial,
  dan tata kelola yang mencakup seluruh wilayah operasional perusahaan, namun tidak memasukan data dari
  entitas anak dan entitas asosiasi.

                              Name                                          Total emission (tCO2e)


Category 1: Direct GHG emissions and removals


 Direct emissions from stationary combustion                                            41

 Direct emissions from mobile combustion                                               4.449

 Direct emissions from processes                                                        0

 Direct fugitive emissions                                                         2.205,43

 Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
                                                                                        0
 Forestry (LULUCF)

 Total Direct Emissions (Scope 1)                                                  6.695,43
Page 14
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy



 Indirect emissions from imported/purchased electricity
                                                                            35.525
 consumption


 Indirect emissions from imported/purchased network energy
                                                                               0
 consumption (excluding electricity)


 Total Indirect Emissions (Scope 2)                                         35.525


Category 3: Indirect GHG emissions from transportation


 Upstream transport and distribution                                           0

 Business travels                                                           454,67

 Transportation of clients and visitors                                        0


 Downstream transportation and distribution                                    0


 Employee commuting                                                            0



Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization



 Energy related activities not included in direct emissions and
                                                                               0
 energy indirect emissions

 Purchased goods and services                                               720,06

 Capital equipment/goods                                                       0


 Waste generated in operations                                                 0


 Upstream leased assets                                                        0



Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization


 Investments                                                                   0

 Use of sold products                                                          0

 End of life treatment of sold products                                        0

 Downstream franchises                                                         0

 Downstream leased assets                                                      0


 Processing of sold products                                                   0
Page 15
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources


 Other indirect emissions or removals                                                     0

 Total GHG Emissions (Scope 1 and 2)                                                 1.174,73

Total GHG Emissions (Scope 1 and 2)                                                  42.220,43

Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3)                                               43.395,16

Offsets/Credits                                                                           0

REC Purchases (kWh)                                                                       0



                                             Total scope 1 and 2 emissions produced per
 E-02   GHG Emissions Intensity                                                                     0,48
                                             revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
                                             Total amount of energy directly consumed
                                                                                                       0
                                             (kWh or J)
                                             Total amount of energy indirectly consumed
 E-03   Electricity Consumption                                                                  44.968.457
                                             (kWh or J)

                                             Total energy consumption (kWh or J)                 44.968.457


 E-04   Water Consumption                    Total water consumed (m3)                            203.584


 E-05   Waste Generation                     Total waste generated (ton)                           635,04



 E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
 Does the Company have a net zero emission target commitment?                      Yes

 What year is the Company’s net zero emission published target?                    2062

 Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
 achieving net zero emission target.
  PT Pegadaian has developed a Net Zero Roadmap covering the period from 2026 to 2065. Within this
  roadmap, the Company targets the achievement of net zero emissions by 2062. This target is established in
  alignment with the Government of Indonesias Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) target
  for 2060, as well as the target set by its parent company, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), for 2050. The
  roadmap is formulated based on the principles of Science Based Targets (SBT), which prescribe a minimum
  annual emissions reduction rate of 5.3%. Pegadaian is set to initiate its decarbonization efforts in 2026, with
  progressively increasing annual emission reduction targets, cumulatively leading to net zero emissions by
  2062. The policy can be accessed and downloaded via the following link: https://www.pegadaian.co.
  id/keberlanjutan/28c45993-07b7-4354-b40b-46b162bcf565

 E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
 Does the Company commit to reducing GHG emission?                                 Ya
                                                                                   53 %
 What is the Company’s GHG emission reduction target?
                                                                                   61.472,68 (tCO2e)
 Targeted year in achieving GHG reduction target?                                  2036



Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Page 16
Yes


Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year


PT Pegadaian has developed a Net Zero Roadmap for the period 2026 to 2065, targeting the achievement of net
zero emissions by 2062. This target is aligned with the Government of Indonesias Enhanced Nationally
Determined Contribution ENDC target for 2060, as well as the parent company PT Bank Rakyat Indonesia BRI
target for 2050. The roadmap is formulated based on the Science Based Targets SBT principles, which require a
minimum annual emission reduction rate of 5.3%. In its implementation, Pegadaian will commence
decarbonization initiatives in 2026, with progressively increasing annual emission reduction targets leading
cumulatively to net zero by 2062. In addition, Pegadaian continues to undertake various emission reduction
measures, including the utilization of solar energy, the adoption of electric operational vehicles, tree planting
initiatives, improvements in energy efficiency, management of fuel consumption, non-hazardous waste
management, and the monitoring of greenhouse gas emissions Scope 1 and Scope 2 as part of the Companys
environmental initiatives.

The policy can be accessed via the following link: https://www.pegadaian.co.id/keberlanjutan/28c45993-07b7-
4354-b40b-46b162bcf565

B. Kinerja Sosial (Social Performance)

S-01 Gender Diversity



                                        Men                                                   Women
 Job positions           Number of             Percentage of                                            Percentage of
                                                                         Number of employees
                         employees              employees                                                employees
 Entry-level      6.141                      49,87 %                     3.986                      32,37 %

 Mid-level        976                        7,93 %                      556                        4,52 %

 Senior-level     508                        4,13 %                      110                        0,89 %

 Executive-level 34                          0,28 %                      2                          0,02 %

 Total Pegawai    7.659                      62,2 %                      4.654                      37,8 %


S-02 Employees Level by Gender and Age Group

                                                           Job levels
 Age group              Entry-level            Mid-level                Senior-level     Executive-level Number of
 (years)                                                                                                 employees
                      Men       Women        Men       Women          Men        Women       Men     Women


 18-25           101           139       0             0          0            0         0          0         240

 25-35           2.155         1.545     39            13         3            0         0          0         3.755

 35-45           2.928         2.008     627           196        156          31        2          0         6.096

 45-55           942           290       304           196        338          78        27         2         2.177

 >55             15            4         6             3          11           1         5          0         45


S-03 Employees Turnover

                                             Number of employees                                 Percentage
                                              (in reporting year)                            (in reporting year)
Page 17
Number of employees resigned       497 Employees                          4,04 %


Number of newly appointed
                                   575 Employees                          4,66 %
Employees


S-04 Temporary Worker

                                            Number of employees                        Percentage
                                             (in reporting year)                   (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or              22.392 Employees                       182 %
consultants


S-05 Employee Training and Development


    Average training hour per
                                   Total employee attending company Percentage of employee attending
            employee
                                           training program          company training program (%)
       (in reporting year)

152 hours/employee                 12.786                                 103 %


S-06 Injury Rate


Frequency of work-related accidents of total
                                             Percentage of serious work-related accidents resulting in
                Employees
                                                serious and fatal injuries from total employees (%)
            (in reporting year)

0                                                  0%


S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse


Number of incidents regarding human rights
                                           0
        abuse (in reporting year)



Company Policy Regarding Employees


S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
                                                                                  Yes
non-discrimination?
    Respect for human rights within Pegadaians working environment is governed by General Policy No. 10 on
    Human Capital, as well as the Collective Labor Agreement Perjanjian Kerja Bersama-PKB between PT
    Pegadaian and the Pegadaian Workers Union for the 2023 to 2025 period, as stipulated in Agreement
    Letters No. 1679 of 2023 and No. 99 DPP SP 14 2023 dated 20 November 2023. This policy regulates the
    establishment of a safe working environment that upholds mutual respect and protects human dignity,
    promotes respectful behavior, and ensures freedom from discrimination, exclusion or restriction, bullying,
    harassment, and all forms of violence, whether mental or physical. These measures are intended to create
    an inclusive, conducive, and productive workplace that supports the Companys sustainability while
    upholding human rights. All Pegadaian personnel bear the roles and responsibilities to foster a work
    environment free from discrimination, violence, and harassment. Another relevant policy is Circular Letter
    No. 06 SE 2024 concerning the Implementation Guidelines for Respectful Workplace Behavior or Respectful
    Workplace Policy within PT Pegadaian. The key principles of the Respectful Workplace Policy RWP to be
    implemented are as follows
    1. recognizing and valuing differences in a diverse work environment, including various backgrounds,
    perspectives, and individual characteristics, in order to foster a productive workplace
Page 18
 2. ensuring that leaders of work units guarantee that employees are not treated differently based on their
 characteristics and are provided with equal and fair access to facilities and resources
 3. creating and maintaining a work environment grounded in mutual respect, free from discrimination,
 violence, and harassment in any form. SR Page 248

S-09 Does the company has a policy regarding human rights?                       Yes

 Pegadaian has issued Circular Letter No. 06-SE-2024 concerning the Respectful Workplace Policy. This
 policy underscores the importance of a safe and equitable working environment, free from discrimination,
 bullying, harassment, and all forms of violence, whether physical or psychological. It serves as a foundation
 for fostering an inclusive, productive, and conducive workplace culture for all Pegadaian personnel. All
 employees play a vital role in ensuring an ethical work environment that respects the rights of every
 individual. Accordingly, the principles of the Respectful Workplace Policy must be implemented across all
 levels, as follows: 1. Recognizing and valuing differences within a diverse work environment, encompassing
 various backgrounds, perspectives, and individual characteristics, in order to promote a productive
 workplace. 2. Ensuring that work unit leaders guarantee that employees are not treated differently based on
 their characteristics and are provided with equal and fair access to facilities and resources. 3. Establishing
 and maintaining a work environment grounded in mutual respect, free from discrimination, violence, and
 harassment in any form. As part of Pegadaians commitment to conducting responsible and ethical business
 operations, the Company affirms its respect for Human Rights across its entire value chain. This
 commitment is implemented through policies, processes, and control mechanisms aligned with widely
 recognized international standards, while also being tailored to Pegadaians operational characteristics.
 Pegadaian also conducts human rights risk assessments based on its core business processes, including
 outlet services, collection activities, management of security vendors, protection of customer data and
 privacy, as well as the management of agents and partners.

 SR page 276
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
                                                                                 Yes
labor?
 Pegadaian affirms our commitment to rejecting all forms of child labor and forced labor across all its
 operational activities. This commitment is part of Pegadaians efforts to uphold the principles of human rights,
 social justice, and protection of worker welfare. In conducting our business activities, Pegadaian implements
 strict policies regarding minimum age limits for employees and the regulation of working hours. According to
 the Employment Law, the Company is prohibited from employing minors. Pegadaian is committed to not
 employing underage workers. The Company provides compensation in line with the provisions set in the
 Companys internal regulations. This policy demonstrates Pegadaians real contribution to prevent child labor
 and forced labor practices in the workplace. During the reporting period, no cases of child labor or forced
 labor were found at Pegadaian. Pegadaians commitment aligns with the provisions of Law Number 6 of
 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in place of Law Number 2 of 2022 concerning
 Job Creation into Law. Furthermore, the companys policies also adhere to international standards, including
 the International Labor Organization Convention No. 138 on Minimum Age and ILO Convention No. 182 on
 the Worst Forms of Child Labor. Meanwhile, the commitment to preventing forced labor is in line with ILO
 Convention No. 29 on Forced Labor and ILO Convention No. 105 on the Abolition of Forced Labor.
 Sustainable Report pg 242
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all                  Yes
employees?
 The Companys implementation of Occupational Health and Safety or OHS refers to various OHS
 regulations and guidelines, including
  1. Law No. 1 of 1970 concerning Work Safety
 2. Law Number 17 of 2023 concerning Health
 3. Law No. 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in place of Law Number 2 of
 2022 concerning Job Creation into Law
 4. Regulation No. 112 of 2013 concerning Guidelines for Occupational Safety and Health Management
 Systems
 5. Circular Letter No. 249 SE 2021 concerning Occupational Safety and Health Management System or
 SMK3 Procedures
 6. Circular Letter No. 248 SE 2021 concerning the Occupational Safety and Health Management System or
 SMK3 Manual

 Pegadaian has implemented an Occupational Safety and Health Management System SMK3 as an integral
 part of the Companys operational governance. The implementation of SMK3 is regulated in Board of
 Directors Regulation Number 112 of 2013, which outlines OHS policies and commitments, planning,
Page 19
  implementation, operations, and mechanisms for monitoring and measuring OHS performance. It also
  includes guidelines for OHS practices at the Head Office, Regional Offices, and Branch Offices.
  Sustainablity Report pg 250
Corporate Social Responsibility (CSR)


S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
                                                                               Yes
the community or registered non-profit organizations?

  In line with Minister of State Owned Enterprises Regulation No. PER 01 MBU 03 2023, the Corporate Social
  Responsibility CSR program of state owned enterprises is also expected to focus on three main sectors,
  namely Education, Environment, and Micro and Small Business Development MSBD. Following up on this,
  Pegadaian has developed the Companys Corporate Social Responsibility pillars, which are packaged into
  three strategic focuses, namely The Gade Environment or Environmental Pillar), The Gade Empowerment
  or Economic Pillar, and The Gade Generation or Education Pillar. These three pillars have become the main
  framework for integrating Corporate Social Responsibility values into the Companys programs. Sustainablity
  Report Page 134

C. Governance Performance


 G-01 Board Diversity and Independence


Type of Company       Number of seats     Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
     Board             on Company                Men             Women        Independent Party

Commissioners        0                    5                    4                     4
Directors            0                    6                    2                     0


 G-02 Board Meeting Attendance



                              Number of board meetings         Percentage of board meeting
                                 (in reporting year)          attendances (in reporting year)
Director Attendance to
                             112                             98,83 %
Board Meetings

Comissioner Attendance to
                             20                              100 %
Board Meetings



  Other governmental-related policy


G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
                                                                               Yes
Chairman of the Board and CEO?
  The Board of Directors Regulation No. 73 of 2024 concerning the Board of Directors Charter (BOD Charter)
  and the Board of Commissioners Decree No. KEP 10/KP/DK.GD/10/2024 concerning the Board of
  Commissioners Charter (BOC Charter) of PT Pegadaian are both stipulated under Board of Directors
  Regulation No. 100 of 2022 on the Good Corporate Governance Code.

  The policy can be accessed and downloaded via the following link: www.pegadaian.co.id/tata-
  kelola/pedoman-kerja

G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal?                  Yes

  Pegadaian implements a quarterly evaluation of the performance of the Board of Commissioners and
  Directors, in accordance with the provisions of the Letter of the Board of Directors of PT Bank Rakyat
  Indonesia (Persero) Tbk Number R.0568-DIR/SBM/12/2022 dated 5 December 2022, regarding the
  Performance Assessment of the Board of Directors and Members of the Board of Commissioners of BRI
  Subsidiaries. The Key Performance Indicators (KPIs) for the Board of Commissioners and Directors are
Page 20
 determined by the GMS based on the recommendations of the Board of Commissioners and serve as the
 primary benchmarks for evaluating the effectiveness of each organs duties and responsibilities. The
 performance evaluation of the Board of Directors and the Board of Commissioners is based on Key
 Performance Indicators (KPIs) established by the General Meeting of Shareholders (GMS) upon the
 recommendation of the Board of Commissioners. These KPIs serve as the primary benchmarks for
 evaluating the performance of each governing body, both collectively and individually. In addition to financial
 and operational performance indicators, the evaluation process also integrates sustainability aspects,
 including achievements in the Environmental, Social, and Governance (ESG) Rating as well as progress in
 the implementation of the Companys ESG Roadmap. Accordingly, the performance assessment reflects not
 only business achievements but also contributions to Pegadaians sustainability agenda and long-term value
 creation. The results of the Board of Directors performance evaluation are assessed by the Board of
 Commissioners with the support of committees under the Board of Commissioners, while the performance
 evaluation of the Board of Commissioners refers to the Companys Articles of Association, Regulation of the
 Minister of State-Owned Enterprises Number PER-03-MBU-03-2023, the Board of Commissioners Charter,
 and applicable provisions within the BRI Holding Group. Sustainability Report page 96
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
                                                                                 No
development?
 Each member of the Board of Directors must participate in a continuing education competency development
 program, either domestically or abroad, with the purpose of improving the relevant competency and
 knowledge in the Companys management function. The continuous education plan for the Board of
 Directors is stated in the Board of Directors Work Plan and Budget. Members of the Board of Directors who
 have undertaken competency development must submit a written report on the results of the education no
 later than 14 (fourteen) days after the implementation in the Board of Directors Meeting. Other matters
 concerning facilities for the implementation of competency development refer to the Companys internal
 regulations. Refers to Annual Report page 405
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
                                                                                 Yes
re-election?
 The nomination policy for the Board of Commissioners is governed by the Board of Commissioners Charter
 (BOC Charter), whereas the nomination policy for the Board of Directors is outlined in the Board of Directors
 Charter (BOD Charter). The nomination process is conducted systematically and transparently by the
 Nomination and Remuneration Committee, which is responsible for evaluating the integrity, competence,
 and financial reputation of prospective members of the Board of Commissioners. The outcomes of this
 evaluation are subsequently submitted to the Board of Commissioners for further recommendation to the
 General Meeting of Shareholders (GMS), via the majority Series B Shareholders, with a copy transmitted to
 the Series A Dwiwarna Shareholders.

 Regarding the nomination of Directors, the proposal of candidates to the GMS must take into account the
 recommendations of the Board of Commissioners or the Nomination and Remuneration Committee.
 Candidates for the Board of Directors are selected from names proposed by Series A Dwiwarna
 Shareholders. Both the Board of Commissioners and the Board of Directors are appointed and dismissed by
 the GMS, with such decisions valid after securing the approval of Series A Dwiwarna Shareholders, who
 hold special rights.

 All candidates for the Board of Commissioners and the Board of Directors are required to meet the
 prerequisites from the beginning of their appointment and throughout their tenure. The nomination process
 assesses not only competence and integrity but also principles of diversity and independence. Pegadaian
 incorporates diversity in age, educational background, culture, nationality, expertise, and experience as part
 of its efforts to develop an adaptable leadership structure that reflects the complexity of the companys
 business. This provision aligns with Board of Directors Regulation No. 98 of 2020 concerning Human
 Resource Guidelines in Squad and underscores the Companys commitment to ensuring sustainability.
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
                                                                                 Yes
corruption?
 Pegadaian consistently adheres to anti-corruption policies as stipulated in Law No. 20 of 2001 on the
 Eradication of Corruption and further regulated under Board of Directors Guideline No. 98 of 2025
 concerning Integrity Governance Guidelines. In addition, its anti-fraud framework refers to the Regulation of
 the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 12 of 2024 on the Implementation of Anti-
 Fraud Strategies for Financial Services Institutions, as adopted in Board of Directors Regulation No. 94 of
 2024 concerning Anti-Fraud Strategy Guidelines. Anual report pg 712
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
                                                                                 No
shareholders?
Page 21
 Shareholders constitute an integral part of the Companys ownership structure, with their roles and rights
 governed through the General Meeting of Shareholders (GMS). As one of the Companys principal organs,
 the GMS serves a central function in making strategic decisions. Through this forum, shareholders exercise
 their rights to support the creation of optimal value for the Company, with such rights applied fairly and
 proportionally in accordance with the principle of one share, one vote. Annual report pg 347
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
                                                                              Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
 Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh
 Dewan Komisaris, Dewan Komisaris mengacu pada Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC
 Charter) yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-10/KP/DK.
 GD/10/2024. Piagam tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris yang menjelaskan tugas,
 tanggung jawab, hak, dan kewenangan, serta tata tertib kerja Dewan Komisaris.

 Annual Report pg 418

D. Other


 Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics


                                                                    Pages in the Sustainability/Annual
   Kinerja       Kode                 Metric Name
                                                                                  Report
                E-01     Greenhouse Gas Emission Report           204-207

                E-02     Greenhouse Gas Emission Intensity        204-207

                E-03     Electricity Consumption                  205

                E-04     Water Consumption                        199
Environment
                E-05     Waste Generated                          210
                         Company Commitment to Achieving Net
                E-06                                              208-209
                         Zero Emission Target

                         Company Commitment to Reduce
                E-07                                              207-209
                         Emission

                S-01     Gender Equality                          220-226

                S-02     Employees by Gender and Age Group        221

                S-03     Employee Turnover Rate                   227-229

                S-04     Number of Temporary Officers             222

                S-05     Employee Training and Development        234

                S-06     Number of Work Accidents                 255

                S-07     Human Rights Violation Incidents         272

Social                   Sexual Harassment and/or Non-
                S-08                                              219
                         Discrimination Policy

                S-09     Policy on Human Rights                   272

                S-10     Child Labor and/or Forced Labor Policy   238


                         Occupational Health and Safety Policy
                S-11     and Safe and Secure Work Environment     244
                         are provided to all employees.

                S-12     Corporate Social Responsibility          131
Page 22
                                  Management Diversity and
                    G-01                                                       86
                                  Independence
                                  Total Attendance of Directors and
                    G-02                                                       404-405
                                  Commissioners to Board Meetings
                                  Chairman of the Board and CEO
                    G-03                                                       92
                                  Separation Policy
                                  Board of Directors and Commissioners
                    G-04                                                       92
                                  Assessment Policy
                                  Board of Directors and Commissioners
Governance          G-05                                                       99-102
                                  Training Policy

                    G-06          Special Criteria for Election of the Board   91

                    G-07          Code of Ethics and/or Anti-Corruption        273

                    G-08          Fair Treatment Policy for Shareholders       347

                    G-09          Conflict of Interest Prevention Policy       90




Referenced International Standards and Third Party Verification



   Alignment with sustainability reporting framework

    X   Yes          No


              X   GRI

                  TCFD

                  CDP

                  IFRS S1

                  IFRS S2

              X   SASB

                  Others, please specify


 null


   Third-party assurance and/or validation

    X   Yes




 Name of third-party service provider                     Scope of Work


    PT Surveyor Carbon Consultin               GRI Standards, POJK 51/2017 with
             Indonesia                                AA1000 Principles



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Pegadaian
Page 23
Dwi Hadi Atmaka

Sekretaris Perusahaan




PT Pegadaian
Jl. Kramat Raya No.162 Jakarta 10430
Phone : (021) 3155550, Fax : (021) 3914221, www.pegadaian.co.id



Sender Name                         Dwi Hadi Atmaka

Function                            Sekretaris Perusahaan

Date and Time                       30-04-2026 21:56

Attachment                         1. Pemyampaian AR SR PPGD 2025_BEI.pdf


                                   2. Penyampaian AR SR PPGD 2025_OJK PPM.pdf


                                   3. SR PPGD Th 2025.pdf


                                   4. AR PPGD Th 2025.pdf


This is an official document of PT Pegadaian that does not require a signature as it was generated electronically by
     the electronic reporting system. PT Pegadaian is fully responsible for the information contained within this
                                                    document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published30 Apr 2026
Pages23
Characters69,571
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dwi Hadi Atmaka · Sekretaris Perusahaan p.12 ×5
possible org PT Pegadaian · Nama Perusahaan p.1 ×20
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.3 ×12
unresolved — Emisi langsung dari pembakaran stasioner p.1
unresolved — Emisi fugitive langsung p.1
unresolved — Total Emisi Langsung (Scope 1) p.1
unresolved org PT Pegadaian. Adapun p.5
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.7 ×2
unresolved — BOC Charter · Komisaris p.8 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Surveyor Carbon Consultin p.11 ×2
unresolved — Direct emissions from stationary combustion p.13
unresolved — Direct emissions from mobile combustion p.13
unresolved — Direct emissions from processes p.13
unresolved — Direct fugitive emissions p.13
unresolved — Total Direct Emissions (Scope 1) p.13
unresolved org PT Bank Rakyat Indonesia BRI p.16
unresolved org Minister of State Owned Enterprises Regulation No. PER p.19
unresolved org Minister of State-Owned Enterprises Number PER- p.20
unresolved org Financial Services Authority p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result