Back to announcement
20240402_BTPN_Perubahan Profesi Penunjang_31622627_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.946
» ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com Jakarta, 13 April 2023 No : 85/IV/2023 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN Tbk Kepada Yth: PT BANK BTPN Tbk Di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini saya, Notaris yang merupakan pihak independen untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) akan menyampaikan hasil keputusan Rapat dari “PT BANK BTPN Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal — : Kamis, 13 April 2023 Pukul : 10.19 WIB s/d 11.58 WIB Tempat : Menara BTPN, Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta 12950 Mata Acara Rapat: 1. Pengesahan dan Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan tahun buku 2022, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (GCG): b. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022: c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acguit et Decharge) untuk Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat untuk tahun buku 2022. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. . Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. . Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. . Penetapan besarnya gaji, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan penetapan besarnya honorarium, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan. 6. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut. 7. Persetujuan Rencana Resolusi Perseroan. 8. Laporan-Laporan Perseroan. NU) B. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15”) juncto Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.942
- Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) dan Bursa Efek
Indonesia ("BET”) mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah
disampaikan pada tanggal 23 Februari 2023, serta pemberitahuan penambahan
terhadap mata acara Rapat pada tanggal 13 Maret 2023.
- Pengumuman Rapat kepada pemegang saham yang diunggah pada situs web
Perseroan, situs web BEI dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada tanggal 6 Maret 2023.
- Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham yang diunggah pada situs web
Perseroan, situs web BEI dan KSEI pada tanggal 21 Maret 2023, serta revisi
terhadap materi Rapat pada tanggal 14 April 2022.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir
dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : CHOW YING HOONG
Komisaris : TAKESHI KIMOTO
Komisaris Independen : NINIK HERLANI MASLI RIDHWAN
Komisaris Independen : IRWAN MAHJUDIN HABSJAH
Komisaris Independen : EDMUND TONDOBALA
Komisaris : ONGKI WANADJATI DANA
DIREKSI
Direktur Utama : HENOCH MUNANDAR
Wakil Direktur Utama : KAORU FURUYA
Wakil Direktur Utama : DARMADI SUTANTO
Direktur Kepatuhan : DINI HERDINI
Direktur : HIROMICHI KUBO
Direktur : MERISA DARWIS
Direktur : HANNA TANTANI
Direktur : KAN FUNAKOSHI
Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJIK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan telah menghimbau kepada Para
Pemegang untuk tidak hadir secara fisik, melainkan memberikan kuasa kepada
dan menyampaikan pertanyaan baik secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System (eASY.KSEI) atau memberikan kuasa kepada pihak
yang ditunjuk oleh pemegang saham atau memberikan kuasa kepada
PT DATINDO ENTRYCOM, Biro Administrasi Efek yang merupakan pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
PEMEGANG SAHAM
a. SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (“SMBC”) pemegang
7.532.311.297 saham dalam Perseroan, yang diwakili oleh HENG SU YIN
(XING SUYING), selaku kuasa dari LIM CHENG LOCK selaku Deputy
General Manager SMBC yang telah dilegalisasi oleh MAURICE OON JUN
OIANG SADHANA, Notary Public, di Singapura tanggal 30 Maret 2023,
dan telah disahkan oleh MELISSA GOH selaku Head of Statury Services
Singapore Academy of Law pada tanggal 31 Maret 2023 di bawah nomor
ACON2100TB.
Page 3 OCR 0.955
b. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk (“BNI”) atau disingkat PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk pemegang 12.007.137 saham dalam Perseroan, yang diwakili oleh SOMA MUHAMMAD NUR HUDA, swasta, selaku kuasa dari MUHAMAD EMIL AZHARY, selaku Pemimpin Divisi Subsiadiaries Development PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 April 2023 nomor SDV/2.1/328. c. PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) pemegang 83.052.408 saham dalam Perseroan, yang diwakili oleh TJOE HENNY, swasta, selaku kuasa dari SUBUR TAN dan RUDY SUSANTO, keduanya selaku Direktur dan Direktur PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 April 2023 nomor 0383/ST/DIR/2023. d. MASYARAKAT dengan kepemilikan di bawah 596 sejumlah 250.903 saham dalam Perseroan. Bahwa sampai dengan hari ini, jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan akta nomor 21 tanggal 26 Februari 2021 yang dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 1 Maret 2021 nomor AHU-AH.01.03-0133128 dan sehubungan dengan adanya pengalihan treasury stock Perseroan sejak tanggal 14 Oktober 2021 adalah sejumlah 8.149.106.869 saham (termasuk saham Treasuri sebanyak 92.462.798 saham), Bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat tertanggal 20 Maret 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB, jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang memiliki hak suara sejumlah 8.056.644.071 saham (tidak termasuk saham Treasuri sebanyak 92.462.798 saham): Bahwa dalam Rapat telah hadir sejumlah 7.627.621.745 saham atau 94,6749252”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat tertanggal 20 Maret 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.15 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. Dalam seluruh mata acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan: kecuali untuk Mata Acara Rapat Kedelapan karena sifatnya merupakan laporan. Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat, terdapat 1 (satu) penanya namun tidak relevan, sedangkan dalam pembahasan mata acara Rapat lainnya tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 4 OCR 0.925
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Untuk Mata Acara Rapat Kedelapan tidak diambil keputusan karena sifatnya hanya merupakan laporan. F. Rapat dipimpin oleh NINIK HERLANI MASLI RIDHWAN selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank BTPN Tbk nomor PS/BOC/004/11/2023 tanggal 22 Februari 2023. G. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN Tbk” tertanggal 13 April 2023 nomor 31 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui &ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 7.627.621.745 2 100,0000000Y4 Suara yang Tidak Setuju : 10.000 - 0,0001311Y6 Suara Abstain 4 0 3 0,0000000Y4 Suara Setuju 1 7.627.611.745 5 99.9998689Yo Total Suara Setuju : 7.627.611.745 5 99,9998689Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022: 2. Menyetujui Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (GCG) untuk tahun buku 2022, 3. Menyetujui Laporan Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022, 4. Menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, dengan opini wajar, dalam laporannya No. 00025/2.1005/AU.1/07/1212-1/1/11/2023 tertanggal 24 Februari 2023: dan 5. Memberikan Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (volledig acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2022 sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 tersebut dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.895
Suara yang hadir 2 7.621.621.745 - 100,0000000”4 Suara yang Tidak Setuju : 10.000 2 0,0001311”4 Suara Abstain : 0 3 0,0000000”4 Suara Setuju : 7.627.611.745 5 999998689 Yo Total Suara Setuju : 7.627.611.745 5. 99,9998689 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berjumlah Rp3.095.699.654.784,00 (tiga triliun sembilan puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) sebagai berikut: a. Dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen sejumlah 20” (dua puluh persen) dari Laba Bersih atau kurang lebih sebesar Rp619.139.930.957,00 (enam ratus sembilan belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) atau kurang lebih sebesar Rp76,8 (tujuh puluh enam koma delapan rupiah) per lembar saham (gross). Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2022 sesuai ketentuan yang berlaku. b. Tidak menyisihkan cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT, yaitu minimum 20”o (dua puluh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan telah terpenuhi. c. Menetapkan sisa Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2022 setelah dikurangi penyisihan Dividen dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan.” Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: Bagian Pertama Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 7.627.621.745 - 100,00000004 Suara yang Tidak Setuju : 10.000 - 0,0001311”6 Suara Abstain s 0 5 0,0000000”5 Suara Setuju : 7.627.611.745 5 99,9998689 Yo Total Suara Setuju : 7.627.611.745 5 999998689 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689”/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Menerima pengunduran diri KAN FUNAKOSHI dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan beliau.”
Page 6 OCR 0.921
Bagian Kedua . Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui &ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 7.627.621.745 - 100,0000000Y4 Suara yang Tidak Setuju: 10.000 - 0,0001311Yo Suara Abstain H 0 3 0,0000000Y4 Suara Setuju 17.627.611.745 3 99,9998689 Yo Total Suara Setuju : 7.627.611.745 5 99,9998689 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Mengangkat ATSUSHI HINO sebagai Direktur Perseroan yang telah lulus uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-1/D.03/2023 tanggal 8 Maret 2023, efektif setelah memperoleh ijin kerja dan ijin tinggal terbatas secara lengkap dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, tanpa mengurangi hak RUPS atau peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut Direktur Utama : HENOCH MUNANDAR Wakil Direktur Utama : KAORU FURUYA Wakil Direktur Utama : DARMADI SUTANTO Direktur Kepatuhan : DINI HERDINI Direktur : ATSUSHI HINO" Direktur : HIROMICHI KUBO Direktur : MERISA DARWIS Direktur : HANNA TANTANI x — ATSUSHI HINO akan efektif menjabat sebagai Direktur Perseroan setelah memperoleh ijin kerja dan ijin tinggal terbatas secara lengkap. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tanggal efektif pengangkatan Bapak ATSUSHI HINO sehubungan dengan ijin kerja yang bersangkutan tanpa perlu melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 3. Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk menyatakan kembali keputusan dalam Mata Acara Ketiga Rapat ke dalam akta (akta) Notaris serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.”
Page 7 OCR 0.887
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat: Bagian Pertama Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 7.627.621.745 2 100,0000000Yc Suara yang Tidak Setuju : 10.000 3 0,0001311Y5 Suara Abstain 2 0 5. 0,0000000Y4 Suara Setuju 1 7.627.611.745 5 99,9998689Y5 Total Suara Setuju : 7.627.611.745 3 99,9998689 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Menerima pengunduran diri IRWAN MAHJUDIN HABSJAH dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan beliau.” Bagian Kedua Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 7.627.621.745 -100,0000000”4 Suara yang Tidak Setuju : 10.000 2 0,0001311”6 Suara Abstain 5 0 2 0,000000044 Suara Setuju : 7.627.611.745 5 99,9998689Y0 Total Suara Setuju : 7.627.611.745 3 99,9993689Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689”o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Mengangkat ONNY WIDJANARKO sebagai Komisaris Independen Perseroan, efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST tahun 2025, tanpa mengurangi hak RUPS atau peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut Komisaris Utama : CHOW YING HOONG Komisaris : TAKESHI KIMOTO Komisaris Independen : NINIK HERLANI MASLI RIDHWAN Komisaris Independen : ONNY WIDJANARKO" Komisaris Independen : EDMUND TONDOBALA Komisaris : ONGKI WANADJATI DANA “) ONNY WIDJANARKO akan efektif menjabat sebagai Komisar! Independen Perseroan setelah memperoleh persetujuan OJK. Dalam hal
Page 8 OCR 0.935
OJK tidak menyetujui pengangkatan tersebut, atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka keputusan mengenai pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa perlu diputuskan melalui RUPS lainnya. . Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tanggal efektif pengangkatan Onny Widjanarko sehubungan dengan persetujuan OJK yang bersangkutan tanpa perlu melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. - Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk menyatakan kembali keputusan dalam Mata Acara Keempat Rapat ke dalam akta (akta) Notaris serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.” Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 7.627.621.745 2 100,0000000Y4 Suara yang Tidak Setuju: 10.000 5 0,0001311Y4 Suara Abstain : 0 - 0,0000000Y4 Suara Setuju 7.627.611.745 5 99,9998689Y6 Total Suara Setuju : 7.627.611.745 5 99,9998689Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689”6 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menetapkan jumlah total honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan tahun 2023 seluruhnya tidak melebihi Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) bruto sebelum dipotong Pajak Penghasilan. . Menetapkan jumlah total gaji dan tunjangan tahun 2023 serta bonus bagi Direksi untuk jasa-jasa yang telah diberikan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang akan dibayarkan dalam tahun 2023, seluruhnya tidak melebihi Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar rupiah) bruto sebelum dipotong Pajak Penghasilan. . Memberikan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan di dalam menentukan bagian honorarium dan tunjangan tahun buku 2023 untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan. Kewenangan tersebut dijalankan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. . Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan, bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2023 serta tantiem dan/atau bonus bagi masing- masing anggota Direksi Perseroan untuk jasa-jasa yang telah diberikan dalam tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang dibayarkan pada tahun 2023. Kewenangan tersebut dijalankan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.”
Page 9 OCR 0.904
Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 7.627.621.745 - 100,0000000”4 Suara yang Tidak Setuju: 10.000 - 0,0001311”5 Suara Abstain : 0 - 0,0000000Y4 Suara Setuju : 7.627.611.745 5 99.9998689Y9 Total Suara Setuju : 7.627.611.745 3 99,9998689Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penunjukan Siddharta Widjaja & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP), dan SUSANTO akan menggantikan NOVIE sebagai Akuntan Publik yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. KAP Siddharta Widjaja & Rekan akan melaksanakan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023. 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan syarat dan ketentuan serta biaya jasa audit dari Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan. 3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dan/atau Akuntan Publik Pengganti dalam hal: - Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan / melaksanakan audit Laporan Keuangan 31 Desember 2023 termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Pengganti tersebut. - Terdapat perubahan ketentuan mengenai masa penugasan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.” Dalam Mata Acara Ketujuh dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 7.627.621.745 2 100,0000000 Yo Suara yang Tidak Setuju : 10.000 5 0,0001311Yo Suara Abstain B 0 - 0,0000000Y4 Suara Setuju : 7.627.611.745 2 999998689 Yo Total Suara Setuju : 7.627.611.745 - 99,9998689Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 7.627.611.745 saham atau merupakan 99,9998689/o dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Rencana Resolusi Perseroan, dan 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan- tindakan yang dianggap baik dan perlu sebagaimana tersebut pada angka 1.”
Page 10 OCR 0.940
Dalam Mata Acara Kedelapan dari Rapat: Tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan, yaitu : a. Rencana Bisnis Bank: b. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, c. Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
IRWAN MAHJUDIN HABSJAH
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
HIROMICHI KUBO
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
KAN FUNAKOSHI
· Direktur
p.2
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.2
unresolved
person
MAURICE OON JUN OIANG SADHANA
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan. KAP Siddharta Widjaja & Rekan
p.9
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
274 ms
13 Sep 2026 16:46
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'NINIK HERLANI MASLI RIDHWAN',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-04-13',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:58:00',
'time_start': '10:19:00',
'venue': 'Menara BTPN, Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung '
'Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta 12950'}