Back to announcement
20240402_KARW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31622440_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KARWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ICTSI JASA PRIMA TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
Direksi PT ICTSI Jasa Prima Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada:
Tanggal : Kamis, 28 Maret 2024
Waktu : 14.15 – 15.00 WIB
Tempat : Intiland Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, Star Room, Lantai Podium 1, RT3/RW2, Karet
Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan Tempat
Kedudukan Perseroan.
2. Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
3. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan atas penetapan pengendali Perseroan sehubungan dengan Pasal 85 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Anggota Direksi yang hadir pada saat Rapat adalah Bpk. Jofferson Jones Panos dan anggota Dewan Komisaris
yang hadir pada saat Rapat adalah Bpk. Dani Rusli Utama.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah 486.423.110 lembar saham atau sebesar 82,84% dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dalam Rapat, Perseroan memberikan kesempatan
untuk para pemegang saham bertanya dan menanggapi dari masing-masing mata acara Rapat. Mekanisme
pengambilan keputusan dari Rapat ini adalah pemungutan suara atau voting.
Keputusan Rapat
Mata Acara Rapat Pertama
Hasil Pemungutan Suara Setuju 485.976.010 saham atau 99,91%
Tidak 447.100 saham atau 0,09%
Setuju
Abstain 0
Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan,
menjadi sebagai berikut:
PASAL 1
Perseroan Terbatas ini bernama :
“PT. Meratus Jasa Prima Tbk.”
selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”,
berkedudukan di Jakarta Utara.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran
dasar Perseroan, termasuk namun tidak terbatas menyatakan
kembali seluruh atau sebagian keputusan tersebut dalam suatu
Page 2
akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan dan/atau
diterimanya pemberitahuan, termasuk Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan untuk melaksanakan
tindakan yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
Dalam mata acara ini, ada satu pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Mata Acara Rapat Kedua
Hasil Pemungutan Suara Setuju 485.976.010 saham atau 99,91%
Tidak 0
Setuju
Abstain 447.100 saham atau 0,09%
Keputusan 1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) Tahun 2020, menjadi sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang jasa yang ditunjang dengan pembangunan,
pergudangan & penunjang angkutan, dan konsultasi.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Kegiatan menjalankan usaha di bidang pembangunan,
antara lain:
(a) usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty),
trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya
pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi
jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur
sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock,
hoover dam) dan lain-lain (KBLI 42912 Konstruksi
Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan); dan
(b) usaha pengerukan atau normalisasi dan
pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau,
alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat
pekerjaan ringan, sedang, maupun berat.
Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur
transportasi air (KBLI 42914 Pengerukan).
ii. Kegiatan menjalankan usaha di bidang pergudangan
dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian
infrastruktur angkutan (misalnya bandara, pelabuhan,
terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen
angkutan dan bongkar muat barang, antara lain:
(a) aktivitas cold storage (KBLI 52102);
(b) aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (KBLI
52221); dan
(c) perdagangan besar alat transportasi laut, suku
cadang dan perlengkapannya (KBLI 46592).
iii. Kegiatan menjalankan usaha di bidang konsultasi,
antara lain aktivitas konsultasi transportasi (KBLI
70202).
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
Page 3
bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran
dasar Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
menyatakan atau menyatakan kembali seluruh atau sebagian
keputusan tersebut dalam suatu akta notaris, mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
untuk melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan tanpa
ada yang dikecualikan.
Dalam mata acara ini, tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.
Mata Acara Rapat Ketiga
Hasil Pemungutan Suara Setuju 485.976.010 saham atau 99,91%
Tidak Setuju 447.100 saham atau 0,09%
Abstain 0
Keputusan 1. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
yang sebelumnya :
Presiden Direktur : Bpk. Tejas Nataraj
Direktur : Bpk. Jofferson Jones Panos
Direktur : Ibu Lirene C. Mora
Direktur Independen: Bpk. Susetyo
Menjadi :
Presiden Direktur : Bpk. Farid Belbouab
Direktur : Bpk. A Ravi Menon
Direktur : Bpk. Arie Ardian Menaro
Direktur : Bpk. Marcel Menaro
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Dewan
Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
menyatakan kembali baik seluruh atau sebagian keputusan
tersebut dalam suatu akta notaris, melakukan pemberitahuan
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan untuk melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan
tanpa ada yang dikecualikan.
Dalam mata acara ini, tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.
Mata Acara Rapat Keempat
Hasil Pemungutan Suara Setuju 485.976.010 saham atau 99,91%
Tidak Setuju 0
Abstain 447.100 saham atau 0,09%
Keputusan 1. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang sebelumnya :
Presiden Komisaris: Bpk. Christian Razon Gonzalez
Komisaris : Bpk. Emilio Manuel V. Pascua
Komisaris Independen : Bpk. Dani Rusli Utama
Menjadi :
Presiden Komisaris: Bpk. Sjarif Hadiwidjaja
Komisaris : Bpk. Capt. Eddy Setiaatmadja
Komisaris Independen : Ibu Ayda Sulianti
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Dewan
Page 4
Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
menyatakan kembali baik seluruh atau sebagian keputusan
tersebut dalam suatu akta notaris, melakukan pemberitahuan
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan untuk melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan
tanpa ada yang dikecualikan.
Dalam mata acara ini, tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.
Mata Acara Rapat Kelima
Hasil Pemungutan Suara Setuju 486.423.110 saham atau 100%
Tidak Setuju 0
Abstain 0
Keputusan 1. Menyetujui penetapan pengendali baru Perseroan, yakni Ir.
Charles Menaro, Frank Menaro, dan Tony Menaro sebagai
kelompok yang terorganisasi melalui PT Saranakelola Investa.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan data
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan
kembali seluruh atau sebagian keputusan tersebut dalam
suatu akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan
dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan untuk
melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan tanpa ada
yang dikecualikan.
Dalam mata acara ini, ada satu pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Jakarta, 2 April 2024
PT ICTSI Jasa Prima Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 28 Mar 2024 · 14:15–15:00 |
| Present | 486,423,110 (82.84%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
485,976,010
99.91%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
485,976,010
99.91%
Against
—
—
Abstain
447,100
0.09%
Agenda 3
approved
For
485,976,010
99.91%
Against
447,100
0.09%
Abstain
—
—
Agenda 4
For
485,976,010
99.91%
Against
—
—
Abstain
447,100
0.09%
Agenda 5
For
486,423,110
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
Lirene C. Mora
· Direktur
p.3
unresolved
person
Susetyo Menjadi
p.3
unresolved
person
Christian Razon Gonzalez
· Presiden Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Dani Rusli Utama Menjadi
· Komisaris Independen
p.3 ×4
unresolved
person
Capt. Eddy Setiaatmadja
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Ir. Charles Menaro
p.4
unresolved
org
PT Saranakelola Investa.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
443 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.91',
'resolution_items': [],
'resolution_text': ') Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan '
'Tempat Kedudukan Perseroan, menjadi sebagai '
'berikut: PASAL 1 Perseroan Terbatas ini '
'bernama : “PT. Meratus Jasa Prima Tbk.” '
'selanjutnya cukup disingkat dengan '
'“Perseroan”, berkedudukan di Jakarta Utara. '
'2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, '
'termasuk namun tidak terbatas menyatakan '
'kembali seluruh atau sebagian keputusan '
'tersebut dalam suatu akta notaris, mengajukan '
'permohonan persetujuan dan/atau melakukan '
'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang untuk memperoleh persetujuan '
'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
'dikecualikan. Dalam mata acara ini, ada satu '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran '
'Dasar Perseroan mengenai Nama dan Tempat Kedudukan '
'Perseroan. 2. Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan '
'serta Kegiatan Usaha berdasarkan Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020. 3. '
'Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi '
'Perseroan. 4. Persetujuan atas perubahan susu',
'votes_for': '485976010'},
{'pct_abstain': '0.09',
'pct_for': '99.91',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan '
'Tujuan serta Kegiatan Usaha berdasarkan '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'(KBLI) Tahun 2020, menjadi sebagai berikut: '
'a. Maksud dan tujuan Perseroan adalah '
'berusaha dalam bidang jasa yang ditunjang '
'dengan pembangunan, pergudangan & penunjang '
'angkutan, dan konsultasi. b. Untuk mencapai '
'maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan '
'dapat melakukan kegiatan usaha sebagai '
'berikut: i. Kegiatan menjalankan usaha di '
'bidang pembangunan, antara lain: (a) usaha '
'pembangunan, pemeliharaan, dan/atau '
'pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), '
'trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya '
'pelabuhan bukan perikanan. Termasuk '
'konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan '
'dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), '
'lock (panama canal lock, hoover dam) dan '
'lain-lain (KBLI 42912 Konstruksi Bangunan '
'Pelabuhan Bukan Perikanan); dan (b) usaha '
'pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan '
'sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur '
'pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat '
'pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. '
'Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur '
'transportasi air (KBLI 42914 Pengerukan). ii. '
'Kegiatan menjalankan usaha di bidang '
'pergudangan dan penunjang angkutan, seperti '
'pengoperasian infrastruktur angkutan '
'(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, '
'jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen '
'angkutan dan bongkar muat barang, antara '
'lain: (a) aktivitas cold storage (KBLI '
'52102); (b) aktivitas pelayanan kepelabuhan '
'laut (KBLI 52221); dan (c) perdagangan besar '
'alat transportasi laut, suku cadang dan '
'perlengkapannya (KBLI 46592). iii. Kegiatan '
'menjalankan usaha di bidang konsultasi, '
'antara lain aktivitas konsultasi transportasi '
'(KBLI 70202). 2. Menyetujui pemberian kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
'hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, '
'termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan '
'atau menyatakan kembali seluruh atau sebagian '
'keputusan tersebut dalam suatu akta notaris, '
'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
'melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat '
'yang berwenang untuk memperoleh persetujuan '
'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
'dikecualikan. Dalam mata acara ini, tidak ada '
'yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '447100',
'votes_for': '485976010'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.09',
'pct_for': '99.91',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Direksi Perseroan yang sebelumnya : Presiden '
'Direktur : Bpk. Tejas Nataraj Direktur : Bpk. '
'Jofferson Jones Panos Direktur : Ibu Lirene '
'C. Mora Direktur Independen: Bpk. Susetyo '
'Menjadi : Presiden Direktur : Bpk. Farid '
'Belbouab Direktur : Bpk. A Ravi Menon '
'Direktur : Bpk. Arie Ardian Menaro Direktur : '
'Bpk. Marcel Menaro 2. Menyetujui pemberian '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri '
'maupun bersama-sama untuk melakukan segala '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris '
'Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada '
'menyatakan kembali baik seluruh atau sebagian '
'keputusan tersebut dalam suatu akta notaris, '
'melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat '
'yang berwenang untuk memperoleh persetujuan '
'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
'dikecualikan. Dalam mata acara ini, tidak ada '
'yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.',
'seq': 3,
'votes_against': '447100',
'votes_for': '485976010'},
{'pct_abstain': '0.09',
'pct_for': '99.91',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dewan Komisaris Perseroan yang sebelumnya : '
'Presiden Komisaris: Bpk. Christian Razon '
'Gonzalez Komisaris : Bpk. Emilio Manuel V. '
'Pascua Komisaris Independen : Bpk. Dani Rusli '
'Utama Menjadi : Presiden Komisaris: Bpk. '
'Sjarif Hadiwidjaja Komisaris : Bpk. Capt. '
'Eddy Setiaatmadja Komisaris Independen : Ibu '
'Ayda Sulianti 2. Menyetujui pemberian kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
'hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan perubahan Dewan Komisaris Perseroan, '
'termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan '
'kembali baik seluruh atau sebagian keputusan '
'tersebut dalam suatu akta notaris, melakukan '
'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang untuk memperoleh persetujuan '
'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
'dikecualikan. Dalam mata acara ini, tidak ada '
'yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '447100',
'votes_for': '485976010'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan, yakni Ir. Charles Menaro, Frank '
'Menaro, dan Tony Menaro sebagai kelompok yang '
'terorganisasi melalui PT Saranakelola '
'Investa. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan perubahan data Perseroan, termasuk '
'namun tidak terbatas pada menyatakan kembali '
'seluruh atau sebagian keputusan tersebut '
'dalam suatu akta notaris, melakukan '
'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang untuk memperoleh persetujuan '
'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
'dikecualikan. Dalam mata acara ini, ada satu '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. '
'Jakarta, 2 April 2024 PT ICTSI Jasa Prima Tbk '
'Direksi',
'seq': 5,
'votes_for': '486423110'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-03-28',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.84',
'shares_present': '486423110',
'time_end': '15:00:00',
'time_start': '14:15:00',
'venue': 'Intiland Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, Star Room, Lantai '
'Podium 1, RT3/RW2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota '
'Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220. Dengan'}