Skip to content
Back to announcement

20240402_KARW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31622440_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KARW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT ICTSI JASA PRIMA TBK



Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
Direksi PT ICTSI Jasa Prima Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada:

 Tanggal :    Kamis, 28 Maret 2024
 Waktu :      14.15 – 15.00 WIB
 Tempat :     Intiland Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, Star Room, Lantai Podium 1, RT3/RW2, Karet
               Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

    1.   Persetujuan atas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan Tempat
         Kedudukan Perseroan.
    2.   Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
         Kegiatan Usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
    3.   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
    4.   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
    5.   Persetujuan atas penetapan pengendali Perseroan sehubungan dengan Pasal 85 Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Anggota Direksi yang hadir pada saat Rapat adalah Bpk. Jofferson Jones Panos dan anggota Dewan Komisaris
yang hadir pada saat Rapat adalah Bpk. Dani Rusli Utama.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah 486.423.110 lembar saham atau sebesar 82,84% dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dalam Rapat, Perseroan memberikan kesempatan
untuk para pemegang saham bertanya dan menanggapi dari masing-masing mata acara Rapat. Mekanisme
pengambilan keputusan dari Rapat ini adalah pemungutan suara atau voting.


Keputusan Rapat

 Mata Acara Rapat Pertama
 Hasil Pemungutan Suara Setuju             485.976.010 saham atau 99,91%
                         Tidak             447.100 saham atau 0,09%
                         Setuju
                         Abstain           0
 Keputusan                                 1.   Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar
                                                Perseroan mengenai Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan,
                                                menjadi sebagai berikut:

                                                                         PASAL 1
                                                              Perseroan Terbatas ini bernama :
                                                               “PT. Meratus Jasa Prima Tbk.”
                                                      selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”,
                                                               berkedudukan di Jakarta Utara.

                                           2.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                                Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
                                                bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
                                                yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran
                                                dasar Perseroan, termasuk namun tidak terbatas menyatakan
                                                kembali seluruh atau sebagian keputusan tersebut dalam suatu
Page 2
                                            akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
                                            melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang
                                            berwenang untuk memperoleh persetujuan dan/atau
                                            diterimanya pemberitahuan, termasuk Menteri Hukum dan Hak
                                            Asasi Manusia Republik Indonesia dan untuk melaksanakan
                                            tindakan yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.

Dalam mata acara ini, ada satu pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

 Mata Acara Rapat Kedua
 Hasil Pemungutan Suara Setuju         485.976.010 saham atau 99,91%
                        Tidak          0
                        Setuju
                        Abstain        447.100 saham atau 0,09%
 Keputusan                             1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                                           mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                           berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                                           (KBLI) Tahun 2020, menjadi sebagai berikut:

                                            a.   Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
                                                 bidang jasa yang ditunjang dengan pembangunan,
                                                 pergudangan & penunjang angkutan, dan konsultasi.

                                            b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
                                                 Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
                                                 berikut:

                                                 i.     Kegiatan menjalankan usaha di bidang pembangunan,
                                                        antara lain:

                                                        (a) usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
                                                            pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty),
                                                            trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya
                                                            pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi
                                                            jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur
                                                            sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock,
                                                            hoover dam) dan lain-lain (KBLI 42912 Konstruksi
                                                            Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan); dan

                                                        (b) usaha pengerukan atau normalisasi dan
                                                            pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau,
                                                            alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat
                                                            pekerjaan ringan, sedang, maupun berat.
                                                            Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur
                                                            transportasi air (KBLI 42914 Pengerukan).

                                                 ii.    Kegiatan menjalankan usaha di bidang pergudangan
                                                        dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian
                                                        infrastruktur angkutan (misalnya bandara, pelabuhan,
                                                        terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen
                                                        angkutan dan bongkar muat barang, antara lain:

                                                        (a) aktivitas cold storage (KBLI 52102);

                                                        (b) aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (KBLI
                                                            52221); dan

                                                        (c) perdagangan besar alat transportasi laut, suku
                                                            cadang dan perlengkapannya (KBLI 46592).

                                                 iii.   Kegiatan menjalankan usaha di bidang konsultasi,
                                                        antara lain aktivitas konsultasi transportasi (KBLI
                                                        70202).

                                       2.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                            Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
Page 3
                                              bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
                                              yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran
                                              dasar Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
                                              menyatakan atau menyatakan kembali seluruh atau sebagian
                                              keputusan tersebut dalam suatu akta notaris, mengajukan
                                              permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan
                                              kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
                                              persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk
                                              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
                                              untuk melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan tanpa
                                              ada yang dikecualikan.

Dalam mata acara ini, tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.

 Mata Acara Rapat Ketiga
 Hasil Pemungutan Suara Setuju           485.976.010 saham atau 99,91%
                         Tidak Setuju    447.100 saham atau 0,09%
                         Abstain         0
 Keputusan                               1. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
                                             yang sebelumnya :
                                             Presiden Direktur : Bpk. Tejas Nataraj
                                             Direktur : Bpk. Jofferson Jones Panos
                                             Direktur : Ibu Lirene C. Mora
                                             Direktur Independen: Bpk. Susetyo

                                               Menjadi :
                                               Presiden Direktur : Bpk. Farid Belbouab
                                               Direktur : Bpk. A Ravi Menon
                                               Direktur : Bpk. Arie Ardian Menaro
                                               Direktur : Bpk. Marcel Menaro

                                         2.    Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                               Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
                                               bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
                                               yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Dewan
                                               Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
                                               menyatakan kembali baik seluruh atau sebagian keputusan
                                               tersebut dalam suatu akta notaris, melakukan pemberitahuan
                                               kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
                                               persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk
                                               Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                               dan untuk melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan
                                               tanpa ada yang dikecualikan.

Dalam mata acara ini, tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.

 Mata Acara Rapat Keempat
 Hasil Pemungutan Suara Setuju           485.976.010 saham atau 99,91%
                        Tidak Setuju     0
                        Abstain          447.100 saham atau 0,09%
 Keputusan                               1. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
                                             Perseroan yang sebelumnya :
                                             Presiden Komisaris: Bpk. Christian Razon Gonzalez
                                             Komisaris : Bpk. Emilio Manuel V. Pascua
                                             Komisaris Independen : Bpk. Dani Rusli Utama

                                               Menjadi :
                                               Presiden Komisaris: Bpk. Sjarif Hadiwidjaja
                                               Komisaris : Bpk. Capt. Eddy Setiaatmadja
                                               Komisaris Independen : Ibu Ayda Sulianti

                                         2.    Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                               Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
                                               bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
                                               yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Dewan
Page 4
                                             Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
                                             menyatakan kembali baik seluruh atau sebagian keputusan
                                             tersebut dalam suatu akta notaris, melakukan pemberitahuan
                                             kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
                                             persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk
                                             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                             dan untuk melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan
                                             tanpa ada yang dikecualikan.

Dalam mata acara ini, tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.

 Mata Acara Rapat Kelima
 Hasil Pemungutan Suara Setuju           486.423.110 saham atau 100%
                         Tidak Setuju    0
                         Abstain         0
 Keputusan                               1. Menyetujui penetapan pengendali baru Perseroan, yakni Ir.
                                             Charles Menaro, Frank Menaro, dan Tony Menaro sebagai
                                             kelompok yang terorganisasi melalui PT Saranakelola Investa.
                                         2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                             Perseroan dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun
                                             bersama-sama untuk melakukan segala dan setiap tindakan
                                             yang diperlukan sehubungan dengan perubahan data
                                             Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan
                                             kembali seluruh atau sebagian keputusan tersebut dalam
                                             suatu akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada
                                             pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan
                                             dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk Menteri
                                             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan untuk
                                             melaksanakan tindakan yang mungkin diperlukan tanpa ada
                                             yang dikecualikan.

Dalam mata acara ini, ada satu pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

                                          Jakarta, 2 April 2024
                                        PT ICTSI Jasa Prima Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published2 Apr 2024
Pages4
Characters16,435
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held28 Mar 2024 · 14:15–15:00
Present486,423,110 (82.84%)
Chair—
Agenda 1
For
485,976,010
99.91%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
485,976,010
99.91%
Against
—
—
Abstain
447,100
0.09%
Agenda 3 approved
For
485,976,010
99.91%
Against
447,100
0.09%
Abstain
—
—
Agenda 4
For
485,976,010
99.91%
Against
—
—
Abstain
447,100
0.09%
Agenda 5
For
486,423,110
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ICTSI JASA PRIMA TBK p.1 ×8
linked person Jofferson Jones Panos · Direktur p.1 ×3
linked org Meratus Jasa Prima Tbk. p.1 ×2
linked person Tejas Nataraj · Presiden Direktur p.3 ×2
linked person Farid Belbouab · Presiden Direktur p.3 ×2
linked person Arie Ardian Menaro · Direktur p.3
linked person Marcel Menaro · Direktur p.3
linked person Emilio Manuel V. Pascua · Komisaris p.3
linked person Sjarif Hadiwidjaja · Presiden Komisaris p.3 ×2
linked person Ayda Sulianti · Komisaris Independen p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Bpk. Susetyo · Direktur Independen p.3
possible person A Ravi Menon · Direktur p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved person Lirene C. Mora · Direktur p.3
unresolved person Susetyo Menjadi p.3
unresolved person Christian Razon Gonzalez · Presiden Komisaris p.3 ×2
unresolved person Dani Rusli Utama Menjadi · Komisaris Independen p.3 ×4
unresolved person Capt. Eddy Setiaatmadja · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Ir. Charles Menaro p.4
unresolved org PT Saranakelola Investa. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 443 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.91',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': ') Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan '
                                'Tempat Kedudukan Perseroan, menjadi sebagai '
                                'berikut: PASAL 1 Perseroan Terbatas ini '
                                'bernama : “PT. Meratus Jasa Prima Tbk.” '
                                'selanjutnya cukup disingkat dengan '
                                '“Perseroan”, berkedudukan di Jakarta Utara. '
                                '2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, '
                                'termasuk namun tidak terbatas menyatakan '
                                'kembali seluruh atau sebagian keputusan '
                                'tersebut dalam suatu akta notaris, mengajukan '
                                'permohonan persetujuan dan/atau melakukan '
                                'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang untuk memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
                                'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. Dalam mata acara ini, ada satu '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran '
                      'Dasar Perseroan mengenai Nama dan Tempat Kedudukan '
                      'Perseroan. 2. Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 '
                      'Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan '
                      'serta Kegiatan Usaha berdasarkan Klasifikasi Baku '
                      'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020. 3. '
                      'Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi '
                      'Perseroan. 4. Persetujuan atas perubahan susu',
             'votes_for': '485976010'},
            {'pct_abstain': '0.09',
             'pct_for': '99.91',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan '
                                'Tujuan serta Kegiatan Usaha berdasarkan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '(KBLI) Tahun 2020, menjadi sebagai berikut: '
                                'a. Maksud dan tujuan Perseroan adalah '
                                'berusaha dalam bidang jasa yang ditunjang '
                                'dengan pembangunan, pergudangan & penunjang '
                                'angkutan, dan konsultasi. b. Untuk mencapai '
                                'maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan '
                                'dapat melakukan kegiatan usaha sebagai '
                                'berikut: i. Kegiatan menjalankan usaha di '
                                'bidang pembangunan, antara lain: (a) usaha '
                                'pembangunan, pemeliharaan, dan/atau '
                                'pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), '
                                'trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya '
                                'pelabuhan bukan perikanan. Termasuk '
                                'konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan '
                                'dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), '
                                'lock (panama canal lock, hoover dam) dan '
                                'lain-lain (KBLI 42912 Konstruksi Bangunan '
                                'Pelabuhan Bukan Perikanan); dan (b) usaha '
                                'pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan '
                                'sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur '
                                'pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat '
                                'pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. '
                                'Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur '
                                'transportasi air (KBLI 42914 Pengerukan). ii. '
                                'Kegiatan menjalankan usaha di bidang '
                                'pergudangan dan penunjang angkutan, seperti '
                                'pengoperasian infrastruktur angkutan '
                                '(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, '
                                'jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen '
                                'angkutan dan bongkar muat barang, antara '
                                'lain: (a) aktivitas cold storage (KBLI '
                                '52102); (b) aktivitas pelayanan kepelabuhan '
                                'laut (KBLI 52221); dan (c) perdagangan besar '
                                'alat transportasi laut, suku cadang dan '
                                'perlengkapannya (KBLI 46592). iii. Kegiatan '
                                'menjalankan usaha di bidang konsultasi, '
                                'antara lain aktivitas konsultasi transportasi '
                                '(KBLI 70202). 2. Menyetujui pemberian kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
                                'hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan '
                                'atau menyatakan kembali seluruh atau sebagian '
                                'keputusan tersebut dalam suatu akta notaris, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
                                'melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat '
                                'yang berwenang untuk memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
                                'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. Dalam mata acara ini, tidak ada '
                                'yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '447100',
             'votes_for': '485976010'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.09',
             'pct_for': '99.91',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Direksi Perseroan yang sebelumnya : Presiden '
                                'Direktur : Bpk. Tejas Nataraj Direktur : Bpk. '
                                'Jofferson Jones Panos Direktur : Ibu Lirene '
                                'C. Mora Direktur Independen: Bpk. Susetyo '
                                'Menjadi : Presiden Direktur : Bpk. Farid '
                                'Belbouab Direktur : Bpk. A Ravi Menon '
                                'Direktur : Bpk. Arie Ardian Menaro Direktur : '
                                'Bpk. Marcel Menaro 2. Menyetujui pemberian '
                                'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri '
                                'maupun bersama-sama untuk melakukan segala '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'menyatakan kembali baik seluruh atau sebagian '
                                'keputusan tersebut dalam suatu akta notaris, '
                                'melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat '
                                'yang berwenang untuk memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
                                'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. Dalam mata acara ini, tidak ada '
                                'yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.',
             'seq': 3,
             'votes_against': '447100',
             'votes_for': '485976010'},
            {'pct_abstain': '0.09',
             'pct_for': '99.91',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Dewan Komisaris Perseroan yang sebelumnya : '
                                'Presiden Komisaris: Bpk. Christian Razon '
                                'Gonzalez Komisaris : Bpk. Emilio Manuel V. '
                                'Pascua Komisaris Independen : Bpk. Dani Rusli '
                                'Utama Menjadi : Presiden Komisaris: Bpk. '
                                'Sjarif Hadiwidjaja Komisaris : Bpk. Capt. '
                                'Eddy Setiaatmadja Komisaris Independen : Ibu '
                                'Ayda Sulianti 2. Menyetujui pemberian kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
                                'hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan perubahan Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan '
                                'kembali baik seluruh atau sebagian keputusan '
                                'tersebut dalam suatu akta notaris, melakukan '
                                'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang untuk memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
                                'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. Dalam mata acara ini, tidak ada '
                                'yang mengajukan pertanyaan maupun sanggahan.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '447100',
             'votes_for': '485976010'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan, yakni Ir. Charles Menaro, Frank '
                                'Menaro, dan Tony Menaro sebagai kelompok yang '
                                'terorganisasi melalui PT Saranakelola '
                                'Investa. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama untuk melakukan segala dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan perubahan data Perseroan, termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada menyatakan kembali '
                                'seluruh atau sebagian keputusan tersebut '
                                'dalam suatu akta notaris, melakukan '
                                'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang untuk memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan untuk melaksanakan tindakan '
                                'yang mungkin diperlukan tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. Dalam mata acara ini, ada satu '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. '
                                'Jakarta, 2 April 2024 PT ICTSI Jasa Prima Tbk '
                                'Direksi',
             'seq': 5,
             'votes_for': '486423110'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-03-28',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.84',
 'shares_present': '486423110',
 'time_end': '15:00:00',
 'time_start': '14:15:00',
 'venue': 'Intiland Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, Star Room, Lantai '
          'Podium 1, RT3/RW2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota '
          'Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220. Dengan'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result