Skip to content
Back to announcement

20240401_DSSA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31622284_lamp2.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
           INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS
                                 RINGKAS
  INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN
  HARIAN TERBIT TANGGAL 19 MARET 2024.
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
  KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
  PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
  PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
  SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
  TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                                                                PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK

                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                   Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding

                                                                                                          Kantor Pusat:
                                                                                             Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                                                                         Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                                                                           Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
                                                                                                     Website: www.dssa.co.id

                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                          (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
  Seri A           :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.250.000.000,- (seratus lima puluh miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                          persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                          Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
  Seri B           :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.750.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                          (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
                          dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 April 2027 untuk Obligasi Seri A dan 18 April 2029 untuk Obligasi Seri B.

                                                                                                                  DAN

                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                 (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri atas 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A       :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                  perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,375% (dua belas koma tiga tujuh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                  ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B       :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                  antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,125% (tiga belas koma satu dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                  8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 April 2027 untuk Seri A dan 18 April 2029 untuk Seri B.

OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II
                                                   DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
  DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
  KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
  SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
  DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI
  PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU
  DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
  PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA
  DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
  TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN
  MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
  DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK
  YANG BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK
  LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
  SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                               idAA (Double A) idAA(sy) (Double A Syariah)
                                              UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.

                                             OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                    EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH NI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




       PT ALDIRACITA SEKURITAS                             PT BCA SEKURITAS                                                                                                                         PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                          PT BNI SEKURITAS                            PT MANDIRI SEKURITAS
              INDONESIA                                                                                                                                                                                 INDONESIA Tbk.

                                                                                                         WALI AMANAT:
                                                                                                    PT BANK KB BUKOPIN TBK.

                                                    Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024
Page 2
                                                      JADWAL EMISI
Tanggal Efektif                                                                         :                         28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum                                                                     :                        2 - 5 April 2024
Tanggal Penjatahan                                                                      :                          16 April 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                     :                          18 April 2024
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                      :                          18 April 2024
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                            :                          19 April 2024

                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
 Seri A        :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.250.000.000,- (seratus lima puluh miliar
                    dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                    per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                    secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
                    tanggal jatuh tempo.
 Seri B        :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.750.000.000,- (seratus sembilan puluh
                    sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
                    tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                    Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                    Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 April 2027 untuk Obligasi Seri A dan 18 April 2029
untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                2
Page 3
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga Ke-                               Seri A                                                Seri B
      1                                    18 Juli 2024                                         18 Juli 2024
      2                                  18 Oktober 2024                                      18 Oktober 2024
      3                                  18 Januari 2025                                      18 Januari 2025
      4                                   18 April 2025                                        18 April 2025
      5                                    18 Juli 2025                                         18 Juli 2025
      6                                  18 Oktober 2025                                      18 Oktober 2025
      7                                  18 Januari 2026                                      18 Januari 2026
      8                                   18 April 2026                                        18 April 2026
      9                                    18 Juli 2026                                         18 Juli 2026
      10                                 18 Oktober 2026                                      18 Oktober 2026
      11                                 18 Januari 2027                                      18 Januari 2027
      12                                  18 April 2027                                        18 April 2027
      13                                                                                        18 Juli 2027
      14                                                                                      18 Oktober 2027
      15                                                                                      18 Januari 2028
      16                                                                                       18 April 2028
      17                                                                                        18 Juli 2028
      18                                                                                      18 Oktober 2028
      19                                                                                      18 Januari 2029
      20                                                                                       18 April 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa
benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa
preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitan Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

HASIL PEMERINGKATAN
 Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1087/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6
Desember 2023, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:


                                                         id AA (Double A)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa senilai maksimum Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua ratus miliar
Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk
periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang
kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG
Keterangan mengenai hak senioritas dari utang dapat dilihat pada Bab I Prospektus.




                                                                 3
Page 4
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024.

JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis
pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan
bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak);

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 11 Desember 2023, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah) ini terdiri dari:
 Seri A       :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp89.000.000.000,- (delapan puluh
                   sembilan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                   antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,375% (dua belas koma tiga tujuh
                   lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan
                   koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                   Emisi.
 Seri B       :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu
                   miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,125% (tiga belas koma satu dua lima
                   persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma
                   tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 April 2027 untuk Seri A, dan 18 April 2029 untuk Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan
Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:




                                                               4
Page 5
      Bagi Hasil Ke-                            Seri A                                           Seri B
      1                                      18 Juli 2024                                     18 Juli 2024
      2                                    18 Oktober 2024                                  18 Oktober 2024
      3                                    18 Januari 2025                                  18 Januari 2025
      4                                     18 April 2025                                    18 April 2025
      5                                      18 Juli 2025                                     18 Juli 2025
      6                                    18 Oktober 2025                                  18 Oktober 2025
      7                                    18 Januari 2026                                  18 Januari 2026
      8                                     18 April 2026                                    18 April 2026
      9                                      18 Juli 2026                                     18 Juli 2026
      10                                   18 Oktober 2026                                  18 Oktober 2026
      11                                   18 Januari 2027                                  18 Januari 2027
      12                                    18 April 2027                                    18 April 2027
      13                                                                                      18 Juli 2027
      14                                                                                    18 Oktober 2027
      15                                                                                    18 Januari 2028
      16                                                                                     18 April 2028
      17                                                                                      18 Juli 2028
      18                                                                                    18 Oktober 2028
      19                                                                                    18 Januari 2029
      20                                                                                     18 April 2029

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada ada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai
   Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yaitu ekspansi usaha di
   bidang teknologi dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari hasil kegiatan usaha Perseroan yaitu di bidang penyediaan tenaga listrik
   dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
   (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) sesuai dengan
   Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode
   (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara pihak pemilik dana
(shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan mudharib mengelola dana tersebut.
Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil). Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri
untuk mengakomodasi ketentuan syariah.

Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali Amanat, Shighah
akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil sebagai rukun-rukun akad mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
    Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
    Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset
    yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
    karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
    prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai Pendapatan Yang
Dibagihasilkan adalah berasal dari laba kotor konsolidasian Perseroan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad :

                                                              5
Page 6
1.   Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
     Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
2.   Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
     lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
           a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun;
           b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun;
     terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan
Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib
untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk (setelah dikurangi biaya-biaya emisi):

     a.   Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
          akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan kepada DSST dengan menggunakan Akad Mudharabah yang
          kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
          disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
          jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu
          MyRepublic; dan
     b.   Sisanya akan digunakan Mudharib untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes),
          yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Shahib al-Mal boleh
melepaskan hak Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) dan memberikannya sebagai insentif kepada Mudharib, apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah disetujui/disepakati.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan
uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak),
bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut
berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Prospektus.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai perubahan status serta penggantian dan/atau penambahan Aset Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

HAK SENIORITAS DARI UTANG
Keterangan mengenai hak senioritas dari utang dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

                                                               6
Page 7
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PEFINDO. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1088/PEF-
DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                                    id AA(sy) (Double A Syariah)


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa senilai maksimum Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan
ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku
untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang
kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.


WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                   PT Bank KB Bukopin Tbk
                                                Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                                   Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                                    Jakarta 12770, Indonesia
                                                    Telepon : (021) 7980640
                                                    Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.

                                                RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1.     Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
       akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui
       penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal
       dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
       Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.

2.     Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes),
       yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1.     Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
       akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan kepada DSST dengan menggunakan Akad Mudharabah yang
       kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
       disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
       jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu
       MyRepublic.

2.     Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes),
       yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Keterangan mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus.

                        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk periode-periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0155 dalam
laporannya No. 00074/2.1090/AU.1/02/0155-3/1/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 dengan opini tanpa modifikasian, yang perlu
diungkapkan dalam Prospektus sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

                                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
                                                             7
Page 8
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                  Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)                    Total
No.          Nama Penjamin Emisi                     Seri A                     Seri B                   Penjaminan          %
                                                    3 Tahun                    5 Tahun                      (Rp)
 1.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             28,00                     42,00                       70,00           20,00
 2.     PT BCA Sekuritas                              21,00                     49,00                       70,00           20,00
 3.     PT BNI Sekuritas                              48,00                     22,00                       70,00           20,00
 4.     PT Mandiri Sekuritas                          35,00                     35,00                       70,00           20,00
        PT Trimegah Sekuritas                         18,25                     51,75                       70,00           20,00
 5.
        Indonesia Tbk.
        Total                                         150,25                       199,75                   350,00         100,00

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                  Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)                    Total
No.          Nama Penjamin Emisi                     Seri A                     Seri B                   Penjaminan          %
                                                    3 Tahun                    5 Tahun                      (Rp)
 1.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              6,00                     24,00                       30,00           20,00
 2.     PT BCA Sekuritas                              12,00                     18,00                       30,00           20,00
 3.     PT BNI Sekuritas                              21,00                      9,00                       30,00           20,00
 4.     PT Mandiri Sekuritas                          30,00                      0,00                       30,00           20,00
        PT Trimegah Sekuritas                         20,00                     10,00                       30,00           20,00
 5.
        Indonesia Tbk.
        Total                                          89,00                        61,00                   150,00         100,00

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BCA Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.

                                     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK

1.    Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun
asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
prosedur sebagai berikut:

a.    Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM
      yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan
      Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus dengan ketentuan sebagai berikut:
      (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
      (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB
             pada Masa Penawaran Umum;
      (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
      (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.    Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
      Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau
      informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau
      identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau
      identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.    Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 17 April 2024 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan
      yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan
      melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email
                                                                8
Page 9
     para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan
     email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya
     yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut
     di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 2 April 2024 dan ditutup pada tanggal 5 April 2024
pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat
di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan
     Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif
     KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 18 April
     2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
     Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan
     suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
     Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
     manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
     kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan
     Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.


7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                               9
Page 10
8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 16 April 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 17 April 2024 pukul 16.00 WIB pada
rekening berikut:

                                                  Obligasi                                 Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita      Sekuritas             PT Bank Sinarmas Tbk                           PT Bank Sinarmas Tbk
 Indonesia                                Cabang: KFO Thamrin                        Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                       No. Rekening : 005-5054-363                    No. Rekening : 993-0048-938
                                    Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas             Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                               Indonesia                                      Indonesia

 PT BCA Sekuritas                                Bank BCA                                   Bank BCA Syariah
                                              Cabang: Thamrin                               Cabang: Jatinegara
                                         No. Rekening : 2063199222                      No. Rekening : 0010478261
                                       Atas nama: PT BCA Sekuritas                    Atas nama: PT BCA Sekuritas



 PT BNI Sekuritas                 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                  PT Bank BCA Syariah
                                         Cabang: Mega Kuningan                             Cabang: KCP Kenari
                                       No. Rekening: 788-8899-787                      No. Rekening: 006-222-6667
                                      Atas Nama: PT BNI Sekuritas                     Atas Nama: PT BNI Sekuritas



 PT Mandiri Sekuritas                          Bank Mandiri                               Bank Permata Syariah
                                         Cabang: Jakarta Sudirman                  Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                       No. Rekening: 1020005566028                     No. Rekening: 00971134003
                                     Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

 PT Trimegah        Sekuritas            PT Bank Central Asia Tbk                         Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                            Cabang KH.M Mansyur                               Cabang Sudirman
                                        No. Rekening: 179-303-0707                    No. Rekening: 0097-061-3161
                                    Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas               Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                              Indonesia Tbk                                  Indonesia Tbk


10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 April 2024. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

                                                               10
Page 11
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima
oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum. Perseroan dapat
menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan
Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
      Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
      Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu
pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat
    kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan
    atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan
    informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas
    Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu
    hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
    pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2
    (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi
kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

                                                              11
Page 12
13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh:

                                          PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                            Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 24
                                        Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                          Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
                                                    Website: www.dssa.co.id

Dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 2 April 2024 sampai dengan 5 April 2024 dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
                             PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas
               Menara Tekno, Lt.9                                Menara BCA,                           Sudirman Plaza,
      Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7                      Grand Indonesia, Lt.41                  Indofood Tower, Lt.16
              Jakarta Pusat 10250                            Jl. MH Thamrin No.1               Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
           Telepon: (021) 3970 5858                              Jakarta 10310                          Jakarta 12910
          Faksimile: (021) 3970 5850                      Telepon: (021) 2358 7222                Telepon: (021) 2554 3946
          Website: www.aldiracita.com               Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300       Faksimile: (021) 5793 6934
      Email: fixedincome@aldiracita.com                Website: www.bcasekuritas.co.id         Website: www.bnisekuritas.com
                                                       Email: dcm@bcasekuritas.co.id           Email: dcm@bnisekuritas.co.id

                        PT Mandiri Sekuritas                                 PT Trimegah Sekuritas
                      Menara Mandiri I Lt.24-25                                  Indonesia Tbk
                   Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                          Gedung Artha Graha Lt.18-19
                             Jakarta 12190                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Telepon: (021) 526 3445                               Jakarta 12190, Indonesia
                     Faksimile: (021) 526 3507                              Telepon: (021) 2924 9088
                Website: www.mandirisekuritas.co.id                           Fax: (021) 2924 9150
                Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                   Website: www.trimegah.com
                                  dan                                        Email: fit@trimegah.com
                  divisi-ib@mandirisekuritas.co.id




                                                               12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published1 Apr 2024
Pages12
Characters75,089
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×22
linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×16
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org MANDIRI SEKURITAS p.1 ×12
linked org BANK KB BUKOPIN TBK. p.1 ×17
linked org Bank Mandiri p.10
linked org Bank Permata p.10 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.10 ×2
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.10 ×2
linked org Grand Indonesia p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org PT Aldiracita p.10
possible org Bank Sinarmas Tbk p.10 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.10 ×2
possible org PT Trimegah p.10
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT MANDIRI SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA Tbk. p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Mirawati Sensi Idris p.7
unresolved org Moore Global Network Limited p.7
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.8 ×4
unresolved org PT BCA Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.8
unresolved org Bapepam p.10 ×2
unresolved org Bank BCA p.10
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang p.10 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.10
unresolved org Bank Permata Syariah Indonesia Tbk p.10 ×2
unresolved person KH.M Mansyur p.10
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.12
unresolved person H. Fachrudin p.12
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Menara Mandiri I p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result