Back to announcement
20240401_BDMN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31621488_lamp2.pdf
Other Text extracted BDMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 22 Maret 2024, telah diputuskan
antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023, yang
merupakan 35% dari Laba Bersih tahun buku 2023 atau kurang lebih sebesar
Rp.1.226.358.700.000 atau sebesar Rp125,48 per saham, dengan ketentuan dan
tata cara pembagian dividen yang sama sebagaimana diatur pada butir b di bawah,
dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal
Pencatatan tidak lebih dari 9.773.552.870 saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2023 adalah
sebagai berikut:
a. Jadwal pembagian dividen tunai
1. Laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai 26 Maret 2024
kepada Bursa
2. Pengumuman jadwal pembagian dividen di Bursa 26 Maret 2024
3. Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 2 April 2024
4. Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 3 April 2024
5. Cum dividen tunai di Pasar Tunai 4 April 2024
6. Recording date yang berhak atas dividen tunai 4 April 2024
7. Ex dividen tunai di Pasar Tunai 5 April 2024
8. Pembayaran dividen tunai 25 April 2024
b. Tata cara pembayaran dividen tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan
perdagangan tanggal 4 April 2024 (Recording Date).
3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI
akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran
KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo
Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekeningnya.
4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif
atau yang masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai
dilakukan sejak tanggal 25 April 2024 dengan cara:
Page 2
a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari
kerja dari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB guna memperoleh Surat
Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai
berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telp. (021) 2974 5222 Fax. (021) 2928 9961
b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan/atau Perseroan
dokumen sebagai berikut:
i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta
fotokopinya;
ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan
penerima kuasa;
iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta
pengangkatan yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus
yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku
dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk
bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham
yang berbentuk badan hukum.
5. Dividen tunai yang dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri baik Badan
Usaha dan/atau Badan Hukum maupun Orang Pribadi tidak dipotong Pajak
Penghasilan (“PPh”), dengan demikian Perseroan tidak menerbitkan Bukti
Potong PPh. Wajib Pajak dapat melihat perlakuan perpajakan terkait pada
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan
peraturan pelaksanaannya. Untuk Badan/Warga Negara Asing, akan
dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku. Perseroan akan memotong secara langsung PPh atas
pembagian dividen tunai tersebut.
Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham
berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan
bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang
tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/menyerahkan
asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari
aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk
beberapa perusahaan di Indonesia, kepada BAE Perseroan paling lambat
tanggal 4 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan
tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan
Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%.
Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di
Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham
dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal
pencatatan DPS dan penyerahan DGT Form mengikuti ketentuan yang
diberlakukan oleh KSEI.
Page 3
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas
dividen tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan
kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek.
Jakarta, 26 Maret 2024
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.