Skip to content
Back to announcement

20240401_BDMN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31621488_lamp2.pdf

Other Text extracted BDMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
               PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
           TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023


PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 22 Maret 2024, telah diputuskan
antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023, yang
merupakan 35% dari Laba Bersih tahun buku 2023 atau kurang lebih sebesar
Rp.1.226.358.700.000 atau sebesar Rp125,48 per saham, dengan ketentuan dan
tata cara pembagian dividen yang sama sebagaimana diatur pada butir b di bawah,
dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal
Pencatatan tidak lebih dari 9.773.552.870 saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2023 adalah
sebagai berikut:

a.   Jadwal pembagian dividen tunai

      1.   Laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai     26 Maret 2024
           kepada Bursa
      2.   Pengumuman jadwal pembagian dividen di Bursa           26 Maret 2024
      3.   Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi         2 April 2024
      4.   Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi          3 April 2024
      5.   Cum dividen tunai di Pasar Tunai                         4 April 2024
      6.   Recording date yang berhak atas dividen tunai            4 April 2024
      7.   Ex dividen tunai di Pasar Tunai                          5 April 2024
      8.   Pembayaran dividen tunai                                25 April 2024

b. Tata cara pembayaran dividen tunai

     1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan
        Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
        masing-masing Pemegang Saham.
     2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan
        perdagangan tanggal 4 April 2024 (Recording Date).
     3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI
        akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana
        Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran
        KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
        disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
        Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo
        Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
        Pemegang Saham membuka rekeningnya.
     4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif
        atau yang masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai
        dilakukan sejak tanggal 25 April 2024 dengan cara:
Page 2
   a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari
      kerja dari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB guna memperoleh Surat
      Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai
      berikut:

                                PT Adimitra Jasa Korpora
                                 Kirana Boutique Office
                          Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                        Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                    Telp. (021) 2974 5222 Fax. (021) 2928 9961

   b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan/atau Perseroan
      dokumen sebagai berikut:
      i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta
           fotokopinya;
      ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
           disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan
           penerima kuasa;
      iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta
           pengangkatan yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus
           yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku
           dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk
           bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham
           yang berbentuk badan hukum.

5. Dividen tunai yang dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri baik Badan
   Usaha dan/atau Badan Hukum maupun Orang Pribadi tidak dipotong Pajak
   Penghasilan (“PPh”), dengan demikian Perseroan tidak menerbitkan Bukti
   Potong PPh. Wajib Pajak dapat melihat perlakuan perpajakan terkait pada
   UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan
   peraturan pelaksanaannya. Untuk Badan/Warga Negara Asing, akan
   dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan perpajakan
   yang berlaku. Perseroan akan memotong secara langsung PPh atas
   pembagian dividen tunai tersebut.

   Pihak     yang    menerima     pembayaran    dan      Pemegang     Saham
   berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan
   bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang
   tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/menyerahkan
   asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang
   berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari
   aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk
   beberapa perusahaan di Indonesia, kepada BAE Perseroan paling lambat
   tanggal 4 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan
   tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan
   Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%.

   Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan
   Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di
   Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham
   dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal
   pencatatan DPS dan penyerahan DGT Form mengikuti ketentuan yang
   diberlakukan oleh KSEI.
Page 3
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas
dividen tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan
kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek.


                      Jakarta, 26 Maret 2024
                 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published1 Apr 2024
Pages3
Characters6,389
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK DANAMON INDONESIA TBK p.1 ×8
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result