Back to announcement
20260430_PRAY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32076096.pdf
Other Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 017/Corpsec/FABS/IV/2026
Nama Perusahaan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
Kode Emiten PRAY
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04653/BEI.PP3/04-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan saat ini belum memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan
serta dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan saat ini belum memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan
serta dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan saat ini belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang wajib
disampaikan dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik. Dalam hal terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan
3
kepada publik, Perseroan akan selalu mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau
fakta material sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dan Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya
aktivitas dari pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Dalam hal terdapat tindakan korporasi tertentu, Perseroan berkomitmen untuk selalu melaksanakan
kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa dan publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di bidang Pasar Modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Perseroan dengan pemegang saham utama, hingga saat ini
Perseroan memperoleh informasi bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana apapun terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
Leona Agustine Karnali
Direktur & Chief Executive Officer
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N/21, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta 10640
Telepon : (+62 21) 4290 0203/04, Fax : (+62 21) 428 70578, https://primayahospital.
Nama Pengirim Leona Agustine Karnali
Jabatan Direktur & Chief Executive Officer
Tanggal dan Waktu 30-04-2026 17:39
Lampiran 1. PRAY_Tanggapan atas PP Bursa 260430.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 017/Corpsec/FABS/IV/2026
Issuer Name PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
Issuer Code PRAY
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04653/BEI.PP3/04-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan saat ini belum memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan
serta dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan saat ini belum memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan
serta dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan saat ini belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang wajib
disampaikan dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik. Dalam hal terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan
3
kepada publik, Perseroan akan selalu mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau
fakta material sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dan Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya
aktivitas dari pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Dalam hal terdapat tindakan korporasi tertentu, Perseroan berkomitmen untuk selalu melaksanakan
kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa dan publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di bidang Pasar Modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Perseroan dengan pemegang saham utama, hingga saat ini
Perseroan memperoleh informasi bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana apapun terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
Leona Agustine Karnali
Direktur & Chief Executive Officer
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N/21, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta 10640
Phone : (+62 21) 4290 0203/04, Fax : (+62 21) 428 70578, https://primayahospital.
Sender Name Leona Agustine Karnali
Function Direktur & Chief Executive Officer
Date and Time 30-04-2026 17:39
Attachment 1. PRAY_Tanggapan atas PP Bursa 260430.pdf
This is an official document of PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Leona Agustine Karnali
· Direktur & Chief Executive Officer
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
904 ms
12 Sep 2026 19:34
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '017/Corpsec/FABS/IV/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur & Chief Executive Officer',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}