Back to announcement
20240326_NICK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31619536_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Andolio Forido, S.H., M.H.
Noloris Di Jokorlo
Surot Keputuson Menleri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol : 5 Moret 2003
Gedung Jogot Lontoi I , Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorto Pusol 10350
Telp. 02 I -3 1 46720 Fox.: 021 -39 1 2189
e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com
Jakarta, 25 Maret2024
Nomor : 05/NOT/lll/2O24 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT. Charnic Capita! Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Menara Sudirman, Lantai 8
PT. Charnic Capital Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama inisaya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT. Charnic Capital Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 25 Maret2024
Waktu : 09.25 WIB - 10.01W|B
Tempat : Menara Sudirman Lantai8
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60
Jakarta t2L9O
Kehadiran :
-Dewan Komisaris a. Bapak lnsinyur Freddy Santoso, Komisaris Utama;
b. lbu Anita Marta, Komisaris;
- Direksi a. Bapak Anton Santoso, Direktur Utama;
b. Bapak Nicholas Santoso, Direktur;
c. Bapak Fandy Wijaya*, Komisaris lndependen;
*) (hadir melalui media telekonfrensi)
- Pemegang Saham/ 576.627.600 saham (88,56 %) dari total
kuasanya 65L.150.000 saham.
MATA ACARA RAPAT:
t. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris
Page 2
Andolio Forido, S.H., M.H.
Noloris Di Jokqrlo
Surot Keputuson Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol : 5 Morel 2003
Gedung Jogoi Lontoi I , Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorto Pusot 10350
Telp. 021 -31 46720 Fox.: 021-3912189
e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2023.
2. Persetujuan penetapan dan penggunaan laba (Rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku
2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akunta n Publik;
4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan;
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek lndonesia
sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tanggal 2 Februari 2024
Nomor OO5ICC/|I/2OZA;
2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek lndonesia, situs
web Bursa Efek lndonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 15 Februari 2024, dan
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor OTLICC/\\/2OLa
tanggal 15 Februari 2024;
3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui situs
web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek lndonesia, situs web
Bursa Efek lndonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal t Maret 2024, dan
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor O76/CC/llll2O24
tanggal 1 Maret 2024.
II!. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya lAcquit et de chorge) kepada
Page 3
Andolio Forido, S.H., M.H.
Noloris Di Jokorlo
Surot Keputuson Menleri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol :5 Morei 2003
Gedung Jogot Lontoi l, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorto Pusot 10350
Telp. 021-31 46720 Fox.: 021-3912189
e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dila kukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Laporan Tahunan, Neraca, dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de
chorge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATAACARA RAPAT KEDUA
- Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan penetapan penggunaan laba (Rugi) bersih Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
penga m bila n keputusa n dila ku ka n seca ra musyawa rah m ufa kat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
Page 4
Andqlio Forido, S.H., M.H.
Notoris Di Jqkorlo
Surol Keputuson Menieri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol : 5 Morel 2003
.l0350
Gedung Jogot Lontoi I , Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorto Pusot
Telp. 02 1 -3 I 467 20 Fox.: 021 -39 | 21 89
e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit
buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengam bilan keputusan dilakukan seca ra musyawa rah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
Menyetujui menetapkan Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagai Akuntan Publik
yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorariumnya.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Mata Acara Rapat Keempat yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.
Page 5
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal: 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai l, JI. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris tanggal 25 Maret 2024 Nomor 03.
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
IA FARIDA, S.H., M.H.
5
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andolio Forido
p.1 ×3
unresolved
person
H. Noloris Di Jokorlo Surot Keputuson Menleri Kehokimon
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Charnic Capita
p.1
unresolved
person
H. Noloris Di Jokqrlo Surot Keputuson Menteri Kehokimon
p.2
unresolved
org
Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2 ×2
unresolved
person
Andqlio Forido
p.4
unresolved
person
H. Notoris Di Jqkorlo Surol Keputuson Menieri Kehokimon
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
p.4
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
person
Andalia Farida
p.5
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
IA FARIDA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1075 ms
12 Sep 2026 23:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.56',
'shares_present': '576627600',
'time_end': '10:01:00',
'time_start': '09:25:00',
'venue': 'Menara Sudirman Lantai8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 Jakarta '
't2L9O'}