Skip to content
Back to announcement

20240326_NICK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31619536_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review NICK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             Andoliq Forido, S.H., M.H.
                                           Noloris Di Jokorlq
               Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
                            No. :C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol :5 Morei 2003
                       Gedung Jogot Lontoi I , Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorlo Pusot 10350
                                        Telp. 02 1 -3 1 467 20 Fox.: 021 -39 1 21 Bq
                                  e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com

                                                                      Jakarta, 25 Maret2024

 Nomor : 06/NOT/lll /2024                                             Kepada Yth :
Hal         : Ringkasan Risalah Rapat Umum                            PT. Charnic Capital Tbk.
             Pemegang Saham Luar Biasa                                Menara Sudirman, Lantai 8
            PT. Charnic Capital Tbk.                                  Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60
                                                                      Jakarta Selatan


Dengan hormat,


Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut Rapat) PT. Charnic Capital Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal        Senin, 25 Maret2024
Waktu               10.20 wtB - L0.36 WtB
Tempat              Menara Sudirman Lantai 8
                   Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60
                   Jakarta L2790.


Kehadiran
-Dewan Komisaris                              a. Bapak lnsinyur Freddy Santoso, Komisaris Utama;
                                              b. lbu Anita Marta, Komisaris;


- Direksi                                     a. Bapak Anton Santoso, Direktur Utama;
                                              b. Bapak Nicholas Santoso, Direktur;
                                              c. Bapak Fandy Wijaya*, Komisaris lndependen;
                                                 *) (hadir melalui media telekonfrensi)



- Pemegang Saham/                             576.627.700 saham (88,56%) dari total
Kuasanya                                      651.150.000 saham.



I. MATAACARA RAPAT:
   - Persetujuan untuk perubahan Perubahan Pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
                              Andqlio Forido, S.H., M.H.
                                         Noloris Di Jokorlo
                Surot Keputuson Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
                             No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol : 5 Moret 2003
                                                                                        .l0350
                         Gedung Jogot Lontoi l, Jl. R.P. Soeroso No.42 A, Jokorto Pusot
                                       Telp. 02 1 -3 I 46720 Fox.: 021 -39 1 2189
                                  e-moil: noloris.ondolioforido2@gmoil.com

    II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYETENGGARAAN RAPAT:
      L. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek lndonesia
          sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tanggal 2 Februari 2024
          Nomor OO5/CClttl2O2a;

      2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa melalui
          situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek lndonesia, situs
          web Bursa Efek lndonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 15 Februari 2024, dan
          menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor OLtICC/ll/2O2a
          tanggal L5 Februari 2024;

      3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa melalui
          situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek lndonesia, situs
          web Bursa Efek lndonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal L Maret 2024, dan
          menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor Ot6lCC/llll2124
          tanggal LMaret2024.


!II. KEPUTUSAN RAPAT:


MATAACARA RAPAT
-      Mata Acara Rapat yaitu Persetujuan untuk perubahan Perubahan Pasal 10 ayat 3 Anggaran
       Dasar Perseroan.

-      Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Rapat.

-      Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
      saham yanB mengajukan pertanyaan.

-     Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
      yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
      pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat.


-     Keputusan Mata Acara Rapat adalah:
      1. Menyetujui untuk perubahan Pasal 10 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu       :
Page 3
                           Andolio Forido, S.H., M.H.
                                      Notoris Di Jokorto
            Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
                         No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol : 5 Moret 2003
                    Gedung Jogot Lonloi l, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorto Pusot 10350
                                   Telp. 02 I -3 1 467 20 Fox.: 021 -39 1 21 89
                              e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com

                         TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKS!

                                                        Pasal 10

        3. Direksi berwenang mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam
            maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan
            Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala
            tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan
            pembatasan bahwa untuk :

            a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
                 pengambilan uang Perseroan di bank-bank);
            b.   Menjual/mengalihkan/melepaskan hak atas barang bergerak dan tak bergerak milik
                 Perseroan, dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;
            c.   Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam
                 perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang;
            d. Mengikat Perseroan sebagai Penjamin untuk kepentingan Pihak lain/badan hukum
                 lain;
            e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan
                 (aktiva) Perseroan dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen)
                dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan;
            harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris;


    2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
        menyatakan kembali perubahan Pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk
        namun tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini maupun perubahannya
        ke dalam akta Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
        Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        lndonesia, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau
        dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuaidengan peraturan dan
        perundang-undangan yang berla ku.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris tanggal 25 Maret 2024 Nomor 04.


Adapun salinan dariakta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 4
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                                       Notaris Di Jakarta
           Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal: 5 Maret 2003
                    Gedung Jagat Lantai 1, JI. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                  Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                              e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.


                                                           t saya,
                                                              i Jakarta,




                                                    4

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.56 MB
Published26 Mar 2024
Pages4
Characters8,841
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Charnic Capital Tbk. p.1 ×8
linked person Freddy Santoso p.1
linked person Nicholas Santoso p.1
possible person Anton Santoso p.1
possible person Fandy Wijaya p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Andoliq Forido p.1
unresolved person H. Noloris Di Jokorlq Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon p.1
unresolved org Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik p.1 ×3
unresolved person Andqlio Forido p.2
unresolved person H. Noloris Di Jokorlo Surot Keputuson Menteri Kehokimon p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.2 ×2
unresolved person Andolio Forido p.3
unresolved person H. Notoris Di Jokorto Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.3
unresolved person Andalia Farida p.4
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 571 ms 12 Sep 2026 23:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.56',
 'shares_present': '576627700'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result