Back to announcement
20240326_NICK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31619536_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review NICKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Andoliq Forido, S.H., M.H.
Noloris Di Jokorlq
Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
No. :C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol :5 Morei 2003
Gedung Jogot Lontoi I , Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorlo Pusot 10350
Telp. 02 1 -3 1 467 20 Fox.: 021 -39 1 21 Bq
e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com
Jakarta, 25 Maret2024
Nomor : 06/NOT/lll /2024 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT. Charnic Capital Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Menara Sudirman, Lantai 8
PT. Charnic Capital Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut Rapat) PT. Charnic Capital Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal Senin, 25 Maret2024
Waktu 10.20 wtB - L0.36 WtB
Tempat Menara Sudirman Lantai 8
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60
Jakarta L2790.
Kehadiran
-Dewan Komisaris a. Bapak lnsinyur Freddy Santoso, Komisaris Utama;
b. lbu Anita Marta, Komisaris;
- Direksi a. Bapak Anton Santoso, Direktur Utama;
b. Bapak Nicholas Santoso, Direktur;
c. Bapak Fandy Wijaya*, Komisaris lndependen;
*) (hadir melalui media telekonfrensi)
- Pemegang Saham/ 576.627.700 saham (88,56%) dari total
Kuasanya 651.150.000 saham.
I. MATAACARA RAPAT:
- Persetujuan untuk perubahan Perubahan Pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Andqlio Forido, S.H., M.H.
Noloris Di Jokorlo
Surot Keputuson Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol : 5 Moret 2003
.l0350
Gedung Jogot Lontoi l, Jl. R.P. Soeroso No.42 A, Jokorto Pusot
Telp. 02 1 -3 I 46720 Fox.: 021 -39 1 2189
e-moil: noloris.ondolioforido2@gmoil.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYETENGGARAAN RAPAT:
L. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek lndonesia
sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tanggal 2 Februari 2024
Nomor OO5/CClttl2O2a;
2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek lndonesia, situs
web Bursa Efek lndonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 15 Februari 2024, dan
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor OLtICC/ll/2O2a
tanggal L5 Februari 2024;
3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek lndonesia, situs
web Bursa Efek lndonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal L Maret 2024, dan
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor Ot6lCC/llll2124
tanggal LMaret2024.
!II. KEPUTUSAN RAPAT:
MATAACARA RAPAT
- Mata Acara Rapat yaitu Persetujuan untuk perubahan Perubahan Pasal 10 ayat 3 Anggaran
Dasar Perseroan.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yanB mengajukan pertanyaan.
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah:
1. Menyetujui untuk perubahan Pasal 10 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :
Page 3
Andolio Forido, S.H., M.H.
Notoris Di Jokorto
Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik lndonesio
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tonggol : 5 Moret 2003
Gedung Jogot Lonloi l, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jokorto Pusot 10350
Telp. 02 I -3 1 467 20 Fox.: 021 -39 1 21 89
e-moil: notoris.ondolioforido2@gmoil.com
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKS!
Pasal 10
3. Direksi berwenang mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala
tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan
pembatasan bahwa untuk :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
pengambilan uang Perseroan di bank-bank);
b. Menjual/mengalihkan/melepaskan hak atas barang bergerak dan tak bergerak milik
Perseroan, dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;
c. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam
perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang;
d. Mengikat Perseroan sebagai Penjamin untuk kepentingan Pihak lain/badan hukum
lain;
e. Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan
(aktiva) Perseroan dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen)
dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan;
harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris;
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali perubahan Pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini maupun perubahannya
ke dalam akta Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau
dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuaidengan peraturan dan
perundang-undangan yang berla ku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris tanggal 25 Maret 2024 Nomor 04.
Adapun salinan dariakta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 4
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal: 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, JI. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
t saya,
i Jakarta,
4
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andoliq Forido
p.1
unresolved
person
H. Noloris Di Jokorlq Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon
p.1
unresolved
org
Menteri Kehokimon Don Hok Asosi Monusio Republik
p.1 ×3
unresolved
person
Andqlio Forido
p.2
unresolved
person
H. Noloris Di Jokorlo Surot Keputuson Menteri Kehokimon
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2 ×2
unresolved
person
Andolio Forido
p.3
unresolved
person
H. Notoris Di Jokorto Suroi Kepuiuson Menteri Kehokimon
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3
unresolved
person
Andalia Farida
p.4
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
571 ms
12 Sep 2026 23:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '88.56',
'shares_present': '576627700'}