Skip to content
Back to announcement

20240325_CCSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31619312_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CCSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B- 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 252/SI.Not/I!!/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT COMMUNICATION CABLE SYSTEMS INDONESIA Tbk, berkedudukan di
Jakarta Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal: Jum'at, 22 Maret 2024.

Tempat : Gedung JDC (Jakarta Design Center), Ruang Lotus 1 Lantai
6, Jin. Gatot Subroto No. 53, Jakarta Pusat.

Pukul 114.44 — 15.11 WIB.

Mata Acara

1. Persetujuan untuk pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan
mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta
pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD:

2. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan:

3. Perubahan anggaran dasar Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang

N

Page 2 OCR 0.916
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Saham Luar Biasa PT COMMUNICATION CABLE SYSTEMS INDONESIA Tbk,
tertanggal 22 Maret 2024, dengan nomor 181.

Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan Insinyur ADI TANUARTO:

Komisaris : Tuan SUDARNO KHOU:

Komisaris : Nyonya AMELIA GOZALI,

Komisaris Independen : Tuan  Doktorandus  TRIANA — MULYATSA,

Magister Manajemen,
Komisaris Independen : Tuan BAMBANG RAHARDJA BURHAN,

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan PETER DJATMIKO,

Wakil Direktur Utama : Tuan SUKARNEN,

Direktur : Tuan ANANG PRATIKNO:

Direktur : Nyonya APOLONIA IRWINA GUNAWAN,
Direktur : Tuan REN YI NEWTON DJATMIKO:
Direktur : Tuan HARRIS KRISTANTO GOZALI:"
Direktur : Tuan TEUKU ZULFIKAR:

Direktur : Tuan IRAWAN MARIO NOH PALILINGAN,
Direktur : Tuan DENNY HENDAYA.

“berpartisipasi dalam Rapat melalui video konferensi yang memungkinkan mereka
untuk melihat dan mendengar jalannya Rapat.

Pimpinan Rapat:
-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dipimpin oleh Tuan Insinyur

ADI TANUARTO, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Page 3 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri dan/atau

diwakili oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
1.079.113.839 saham atau 89,93 Yo dari 1.199.999.998 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

Mata Acara Pertama:

Terdapat pertanyaan dari 2 (dua) pemegang saham.
Mata Acara Kedua dan Ketiga:

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama:

-Jumiah suara tidak setuju : 7.500 suara.
-Jumlah suara abstain/blanko : 0 suara.
Jumlah total suara setuju 1 1.079.106.339 atau sebesar 99,999/ atau

lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Kedua dan Ketiga:
-Jumtah suara tidak setuju 1 21.240 suara.
-Jumlah suara abstain/blanko : 0 suara.

0

Page 4 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

-Jumlah total suara setuju 1 1.079.092.599 atau sebesar 99,998”5 atau
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Rapat :

Mata Acara Pertama:

IL Menyetujui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dengan menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 163.636.363 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh
enam ribu tiga ratus enam puluh tiga) saham dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus rupiah) per saham (“PMHMETD”), termasuk menyetujui pengubahan
ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD.

Il Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,
tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:

a. Menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan:

b. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”):
CG. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD:

d. Menetapkan jadwal PMHMETD.

II. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris
mengenai perubahan dan/atau penyusunan kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan, termasuk menegaskan susunan pemegang

Oi

Page 5 OCR 0.912
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sesuai keputusan Rapat, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Mata Acara Kedua:
L

Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), tanpa
ada perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, sehingga susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Tuan Insinyur ADI TANUARTO,

Komisaris : Nyonya AMELIA GOZALI:
Komisaris : Tuan SUDARNO KHOU,
Komisaris Independen : Tuan  Doktorandus  TRIANA — MULYATSA,

Magister Manajemen:

Komisaris Independen
Direksi

Direktur Utama

Wakil Direktur Utama
Direktur

Direktur

Direktur

Direktur

Direktur

: Tuan BAMBANG RAHARDJA BURHAN:

: Tuan PETER DJATMIKO:

: Tuan SUKARNEN:

: Tuan ANANG PRATIKNO:

: Nyonya APOLONIA IRWINA GUNAWAN:

: Tuan REN YI NEWTON DJATMIKO,

: Tuan TEUKU ZULFIKAR:

: Tuan IRAWAN MARIO NOH PALILINGAN:

Page 6 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Direktur : Tuan HARRIS KRISTANTO GOZALI.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga:

Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat 10 mengenai kewenangan Direksi
Perseroan dan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
pengumuman laporan keuangan Perseroan.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 12 ayat 10 dan Pasal 17 ayat 5 atau Pasal 12 dan Pasal 17 Anggaran
Dasar Perseroan secara keseluruhan sebagaimana yang disyaratkan oleh
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&

Page 7 OCR 0.902
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 22 Maret 2024.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published25 Mar 2024
Pages7
Characters9,603
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Insinyur ADI TANUARTO · Komisaris Utama p.2 ×7
linked person SUDARNO KHOU · Komisaris p.2 ×4
linked person AMELIA GOZALI · Komisaris p.2 ×4
linked person TRIANA — MULYATSA p.2 ×2
linked person BAMBANG RAHARDJA BURHAN · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person PETER DJATMIKO · Direktur Utama p.2 ×3
linked person ANANG PRATIKNO · Direktur p.2 ×3
linked person TEUKU ZULFIKAR · Direktur p.2 ×3
linked person IRAWAN MARIO NOH PALILINGAN · Direktur p.2 ×3
linked person DENNY HENDAYA. · Direktur p.2
possible — Ketapang Indah p.1 ×7
possible person Gatot Subroto p.1
possible person SUKARNEN · Wakil Direktur Utama p.2 ×3
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×7
unresolved person MHum p.1 ×7
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×7
unresolved person Doktorandus TRIANA · Komisaris Independen p.2 ×3
unresolved person APOLONIA IRWINA GUNAWAN · Direktur p.2 ×4
unresolved person REN YI NEWTON DJATMIKO · Direktur p.2 ×4
unresolved person HARRIS KRISTANTO GOZALI. Memberikan · Direktur p.6 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 147 ms 13 Sep 2026 16:51

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-03-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Gedung JDC (Jakarta Design Center), Ruang Lotus 1 Lantai 6, Jin. '
          'Gatot Subroto No. 53, Jakarta Pusat.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result