Skip to content
Back to announcement

20240325_MPMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31619211_lamp1.pdf

Other Text extracted MPMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  O TO RI TAS J AS A KE UANG AN (“O J K”) TI DAK ME MBE RI KAN PE RNY ATAAN ME NY E TUJ UI ATAU TI DAK ME NY E TUJ UI E FE K I NI. TI DAK J UG A ME NY ATAKAN KE BE NARAN ATAU
  KE CUKUP AN I SI I NFO RMAS I TAMBAHAN RI NG KAS I NI. S E TI AP P E RNY ATAAN Y ANG BE RTE NTANG AN DE NG AN HAL -HAL TE RS E BUT ADALAH P E RBUATAN ME LANGG AR
  HUKUM.
  P T J ACCS MI TRA P I NAS THI KA MUS TI KA FI NANCE I NDO NES I A (“P E RSE RO AN”) DAN P E NJ AMI N PE LAKS ANA E MI S I O BLI G AS I BE RTANG G UNG J AWAB S E PE NUHNY A ATAS
  KE BE NARAN S E MUA I NFO RMAS I , FAKTA, DATA ATAU LAP O RAN DAN KEJ UJ URAN P E NDAP AT Y ANG TE RCANTUM DALAM I NFO RMAS I TAMBAHAN RI NG KAS I N I .
  P E NAWARAN UMUM I NI ME RUP AKAN P E NAWARAN E FE K BE RS I FAT UTANG TAHAP KE -3 DARI P E NAWARAN UMUM BE RKE LANJ UTAN E FE K BE RSI FAT UTANG Y ANG TE LAH
  ME NJ ADI E FE KTI F.




                                                      PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
                                                                                                    Ke gia ta n Usa ha Utam a :
                              P e mb ia yaa n in ve sta si, pe mb ia yaan mod a l ke rja, pe mb iayaan mu lt igun a dan keg ia tan u sah a p e mb ia yaa n la inn ya be rd asa rkan pe rse tu j u an O JK
                                                                                           Be rke duduka n di Jaka rta S ela ta n, I ndones ia

                                                                     KANTO R P US AT                                                                  KANTO R CABANG
                                          G edu ng L ippo K un ing an Lan ta i 23 & 25 , Un it A, B, C, D,E , F             P e r 29 Fe b rua ri 20 24 , P e rse roa n me miliki 90 Ka nto r Ca bang
                                           Jl. H. R. Ra su na sa id Ka v. B -1 2, Jaka rt a S e la tan 129 40                d an 5 Kan to r Pe ma sa ran yang a kt if b e rop e ra si di b e rbag a i
                                                 Te lp : (021 ) 29 71 010 0, Fa x: (021 ) 2 911 03 13                                                wila yah d i I ndon esia
                                              S itu s In te rn et : ht tp s: // www. jaccs -mp mf ina nce. co m
                                             E ma il: co rpo rate . se cre ta ry@jaccs -mp mf ina nce. co m
                                                                                        P E NAWARAN UMUM BE RKE LANJ UTAN
                                                                        O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A
                                                                 DE NG AN TARG E T DANA Y ANG AKAN DI HI MP UN SE BE S AR RP 1 .50 0 .0 00 .0 00 .0 00
                                                                 (S ATU TRI LI UN LI MA RATUS MI LI AR RUP I AH) (“O BLIG AS I BE RKE LANJ UTAN I ”)

                                                Da la m ran g ka Pen a wa ra n Umu m Be rke lan jut an Ob lig asi Be rke lan ju ta n I te rseb ut , P e rse ro an te lah men e rb it kan
                                                           O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A TAHAP I TAHUN 2 02 2
                                                     DE NG AN J UMLAH PO KO K O BLI G ASI SE BE S AR RP 60 0. 00 0. 00 0 .0 00 (E NAM RATUS MI LI AR RUPI AH)
                                                                                                    da n
                                                          O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A TAHAP I I TAHUN 20 23
                                                    DE NG AN J UMLAH PO KO K O BLI G ASI SE BE S AR RP 40 0. 00 0. 00 0 .0 00 (E MP AT RATUS MI LI AR RUP I AH)
                                    Da la m ran g ka Pen a wa ra n Umu m Be rke lan jut an Ob lig asi Be rke lan ju ta n I te rseb ut , P e rse ro an a kan men e rb it kan d an men a wa ra ka n
                                                         O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A TAHAP I II TAHUN 20 24
                                           DE NG AN J UMLAH PO KO K O BLI G ASI SE BE S AR RP 50 0. 00 0. 00 0 .0 00 (LI MA RATUS MI LI AR RUP I AH) (“O BLI G AS I”)
O b liga si in i d ite rb it kan tanp a wa rka t dan d ita wa rkan d enga n n ila i 1 00 % (se ra tu s pe rsen ), da la m 2 (du a ) se ri ya it u:
S e ri A             :     Ju mla h P okok Ob liga si S e ri A yan g d ita wa rka n a da lah sebe sa r Rp15 0. 000 .000 .0 00, - (se ra tu s lima pu luh milia r Ru p iah ) den gan t in gkat bun ga te tap sebe sa r 6 ,70 %
                           (e na m ko ma t u juh no l p e rsen ) pe r tah un . Ja ng ka wa ktu Ob liga si S e ri A ada lah 370 (t iga ratu s t u juh p u luh ) Ha ri K a lend e r te rh it u ng se ja k Tangg a l E misi. P e mba ya ra n
                           O b liga si d ila ku kan se ca ra pen uh (bu lle t pa ymen t ) pad a saa t jatu h te mp o.
S e ri B             :     Ju mla h Po ko k Ob liga si Se ri B ya ng d it a wa rkan a da lah se be sa r Rp3 50. 000 .00 0.0 00, - (t ig a rat us lima pu luh milia r Rup iah ) deng an t ing kat bung a te tap se be sa r 7 ,25 %
                           (t u juh ko ma dua lima p e rsen ) pe r tah un. Jang ka waktu Ob liga si S e ri B ada lah 3 (t iga ) tah un te rh itu ng se ja k Tangg a l E misi. P e mba ya ra n O b liga si d ila kukan se ca ra
                           p enuh (b u llet pa yme nt ) pa da sa at ja tuh te mpo .
  Bu nga Ob liga si d iba ya rkan set ia p t riwu la n (3 bu lan ) se ja k Tan gga l E misi, sesua i den gan Tang ga l Pe mba ya ran Bu nga Ob liga si. Pe mb aya ran Bu nga O bliga si pe rt a ma masing -ma sin g se ri
  a ka n d ilakukan pada t ang ga l 19 Ju li 20 24 se dan gkan pe mba ya ran Bun ga Ob lig asi t e ra kh ir seka ligu s jatu h te mp o Ob liga si ada lah p ada tang ga l 29 Ap ril 202 5 u nt uk Se ri A da n tan gga l 19
  A p ril 2 027 un tu k Se ri B yang juga me rupa kan Tan gga l Pe luna san da ri ma sin g -ma sing Se ri P okok O b liga si.

                                                                             P E NTI NG UNTUK DI P E RHATI KAN
   O BLI G AS I I NI AKAN DIJ AMI N DE NG AN J AMI NAN KHUS US BE RUP A FI DUSI A ATAS P I UTANG LANCAR DE NG AN NI LAI J AMI NAN SE KURANG -KURANG NY A S E BE S AR 7 5 %
   (TUJ UH P ULUH LI MA PE RSE N) DARI NI LAI P O KO K O BLI G ASI Y ANG TE RUTANG DE NG AN KE TE NTUAN BAHWA P ADA TANGG AL E MI S I J AMI NAN Y ANG DI BE RI KAN
   S E KURANG -KURANG NY A SE BES AR 25 % (DUA P ULUH LI MA P E RS E N) DARI P O KO K O BLI G AS I, S E LAMBAT -LAMBATNY A 9 0 (SE MBI LAN P ULUH) HARI KALE NDE R S EJ AK
   TANG G AL E MIS I J AMI NAN Y ANG DI BE RI KAN SE KURANG -KURANG NY A SE BES AR 5 0 % (LI MA P ULUH PE RSE N) DARI P O KO K O BLI G ASI DAN S E LAMBAT -LAMBATNY A 12 0
   (S E RATUS DUA P ULUH) HARI KALE NDE R S E J AK TANG G AL E MI S I J AMI NAN Y ANG DI BE RI KAN SE K URANG -KURANG NY A S E BE S AR 75 % (TUJ UH P ULUH LI MA P E RS E N) DARI
   P O KO K O BLIG AS I . P E RSE RO AN BE RKE WAJI BAN ME NY E TO R UANG TUNAI (DANA) J I KA NI LAI J AMI NAN KURANG DA RI NI LAI S E BAG AI MANA DI TE NTUKAN DALAM
   P E RJ ANJ I AN PE RWALI AMANATAN O BLI G AS I.
                      KE TE RANG AN LE BI H LANJ UT ME NG E NAI O BLI G AS I DAP AT DI LI HAT P ADA BAB I I NFO RMAS I TAMBAHAN ME NG E NAI PE NAWARAN UMUM.
   P E RSE RO AN DAP AT ME LAKUKAN PE MBELI AN KE MBALI ( BUY BACK) UNTUK SE BAG I AN ATAU SE LURUH OBLIG ASI SE BE LUM TANG G AL PE LUNAS AN PO KO K O BLI G ASI SE J AK
   S ATU TAHUN SE TE LAH TANGG AL PE NJ ATAHAN. DALAM HAL PE RSE RO AN TE LAH ME LAKUKAN P E MBE LI AN KE MBALI UNTUK SE BAG I AN ATAU SE LURUH O BLIG ASI MAKA
   P E RSE RO AN ME MP UNY AI HAK UNTUK ME MBE RLAKUKAN P E MBE LI AN KE MBALI TE RSE BUT S E BAG AI PE LUNAS AN ATAU SE BAG AI O BLIG AS I Y ANG DI BE LI KE MBALI UNTUK
   DI SI MP AN DAN Y ANG DI KE MUDI AN HARI DAP AT DIJ UAL KE MBALI DAN/ATAU UNTUK DI BE RLAKUKAN S E BAG AI P ELUNASAN.
          KE TE RANG AN LE BIH LANJ UT ME NGE NAI P E MBE LI AN KE MBALI O BLI G AS I DAP AT DI LI HAT P ADA BAB I I NFO RMAS I TAMBAHAN ME NG E NAI PE NAWAWARAN UMUM.
   RI SI KO UTAMA Y ANG DI HADAPI PE RSE RO AN ADALAH RI SI KO KRE DI T/PE MBI ATAAN Y AI TU KE TI DAKMAMP UAN KO NS UMEN UNTUK ME MBAY AR KE MBALI FASI LI TAS
   P E MBI AY AAN Y ANG DI BE RI KAN S EHI NG G A ME NYE BABKAN TI DAK TE RTAGI HNY A P I UTANG PE MBI AY AAN KEP ADA KO NS UME N Y ANG DAP AT ME NURUNKAN PE N DAP ATAN
   DAN KI NE RJA PE RS E RO AN. KE TE RANG AN LE BIH LANJ UT ME NGE NAI RIS I KO US AHA DAN RI SI KO U MUM PE RS E RO AN DAP AT DI LIHAT PADA BAB V I I NFORMASI TAMBAHAN
   ME NGE NAI FAKTO R RIS I KO .

   I NVE STO R P E MBE LI O BLI G AS I ME MI LI KI RIS IKO ATAS TI DAK LI KUI DNY A O BLIG ASI Y ANG DI TAWARKAN DALAM PE NAWARAN UMUM I NI Y ANG ANTARA LAI N DI SE BABKAN
   TUJ UAN PE MBE LIAN O BLIG AS I SE BAG AI I NV ES TASI J ANGKA P ANJ ANG.
   P E RSE RO AN HANYA ME NE RBI TKAN S E RTI FI KAT O BLIG AS I Y ANG DI DAFTARKAN ATAS NAMA P T KUSTO DI AN SE NTRAL EFE K I NDO NES IA (“KSEI ”) DAN AKAN
   DI DIS TRI BUSI KAN DALAM BE NTUK E LE KTRO NI K Y ANG DI ADMI NIS TRAS IKAN DALAM P ENI TI P AN KO LEKTI F DI KS EI .
    DALAM RANG KA PE NAWARAN UMUM I NI, P E RS E RO AN TE LAH ME MPE RO LE H HAS I L P E ME RI NG KATAN ATAS O BLI G ASI DARI P T FI TCH RATI NG S I NDO NE SI A (“FI TCH”) :
                                                                                                             AA ( id n ) (Doubl e A)
              KE TE RANG AN LE BI H LANJ UT ME NG E NAI HAS I L P E ME RI NG KATAN DAP AT DI LI HAT P ADA BAB I I NFO RMAS I TAMBAHAN ME NGE NAI P E NAWARAN UMUM.
                                                                     O BLIG AS I I NI AKAN DICATATKAN PADA P T BURSA E FEK I NDO NES I A (”BE I ”).
                                                                    P ena wa ran Umu m Ob liga si in i d ija min se ca ra kesangg upa n p enuh (fu ll co mmit men t )
                                                                               P E NJ AMI N PE LAKS ANA E MIS I DAN PE NJ AMI N E MIS I O BLI GASI




                                                                          P T I ndo Pre m ier S ek uri tas                           P T KB V al bury Sek uri tas
                                                                                                       WALI AMANAT O BLIG AS I
                                                                                               P T Ba nk Ra kyat I ndon esia (Pe rse ro ) Tb k.
                                                                       I nf o rma si Ta mbaha n Rin gkas d ite rb it kan d i Ja ka rta pa da ta ngga l 25 Ma ret 202 4
Page 2
                                                PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA



                                                 JADWAL
 Tanggal Efektif                                                 :                              29 Juli 2022
 Masa Penawaran Umum                                             :                         4 – 16 April 2024
 Tanggal Penjatahan                                              :                             17 April 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                             :                             19 April 2024
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)          :                             19 April 2024
 Tanggal Pencatatan Pada BEI                                     :                             22 April 2024

                                           PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024.

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanj ian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000, - (lima
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- seratus
            lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol
            persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
            Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

Seri B :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp350.000.000.000, - (tiga ratus
            lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
            persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat -Syarat Obligasi.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh p ada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan Pelunasan Pokok Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 29 April
2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi seri B. Jadwal Tanggal Pembayaran


                                                                                                               1
Page 3
                                                PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi secara detail
adalah sebagai berikut:

          Bunga Ke-                      Seri A                                    Seri B
              1                        19 Juli 2024                              19 Juli 2024

              2                      19 Oktober 202 4                          19 Oktober 202 4

              3                      19 Januari 2 025                          19 Januari 2 025

              4                       29 April 2025                             19 April 2025

              5                                                                  19 Juli 2025

              6                                                                19 Oktober 202 5

              7                                                                19 Januari 2 026

              8                                                                 19 April 2026

              9                                                                  19 Juli 2026

             10                                                                19 Oktober 202 6

             11                                                                19 Januari 2 027

             12                                                                 19 April 2027


Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka sesuai dengan ketentuan POJK No.
20/2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar;
b.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
f.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
     kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
g.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
     (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia
     dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris dan
     (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
i.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
     1) periode penawaran pembelian kembali;

                                                                                                        2
Page 4
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


     2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
     3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     5) tata cara penyelesaian transaksi;
     6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapa t dibeli kembali;
k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
          masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
     2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (dua) setelah terjadinya
          pembelian kembali Obligasi.
m.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
     waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
     meliputi antara lain:
     1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
     2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
          kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n.   Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
     lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o.   Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
     atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
     kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
q.   Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
     1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
          suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
          jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
     2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
          menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
          yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Jaminan
Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan sekurang -
kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang dengan ketentuan
bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Pokok Obligasi, selambat -lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi dan
selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan
sekurang -kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pokok Obligasi .




                                                                                                         3
Page 5
                                             PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Obligasi.

Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara
khusus sebesar Rp5.444.394.000.000,00 (lima triliun empat ratus em pat puluh empat miliar tiga ratus
sembilan puluh empat juta Rupiah), berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 (tiga satu)
Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau
preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah
tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
       Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
       Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
       Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat dir i bahwa tanpa
       persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal atau tindakan-
       tindakan sebagai berikut:

        1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat persetujuan mana tidak akan ditolak
           tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak akan melakukan hal -hal
           sebagai berikut:
           a. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau
               beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar total aset, kecuali dalam
               rangka kegiatan usaha sehari -hari Perseroan;
               - Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar total aset adalah lebih dari 40% (empat
                    puluh persen) dari total aset per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
            b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
               (i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan,
                    atau
               (ii) akuisisi yang didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                    saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
                    Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
           c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan;
           d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
           e. memberikan atau menerima pinjaman atau kredit kepada atau dari pihak ketiga, dimana
               penerimaan atau pemberian pinjaman atau kredit tersebut merupakan kegiatan di luar
               kegiatan usaha Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan butir 1.14.3 huruf (b), kecuali
               pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau
               Afiliasi serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan
               perundang -undangan yang berlaku.

        2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan
           oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
           a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
           b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
              data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
              permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
              Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
              menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
              lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
              dan
           c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan

                                                                                                       4
Page 6
                                      PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


      atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
      setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
      Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan t idak menerima
      persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
      persetujuan.

3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi,
   Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya -biaya lain yang harus ditanggung oleh
   Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
      sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam
      perjanjian tersebut;
   b. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
      diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
      Olbigasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
      - Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total utang dengan total Modal tidak lebih dari 10
         : 1 (sepuluh berbanding satu);
      - “Utang” adalah semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
         utang efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, utang Perseroan atau pihak lainnya
         yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan, kewajiban tanpa syarat
         (non-contigent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C)
         atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang
         diakuisisi dan menjadi perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, yang tercantum
         dalam neraca, kecuali utang dagang, uang muka, utang pajak, utang dividen, bank garansi
         dan Standby Letter of Credit (L/C);
      - “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan yang berakhi r;
   c. Menyetorkan dana untuk pelunasan -pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
      Obligasi yang jatuh tempo ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang
      harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
      telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI.
      Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban
      menyerahkan bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama melalui email.
   d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
      huruf (c) diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda
      tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
      pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
      merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
      proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
      memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
   e. Memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12
      Perjanjian Perwaliamanatan;
   f. Memberikan dan mempertahankan Jaminan dengan nilai sekurang -kurangnya sebesar 75%
      (tujuh puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, dengan ketentuan bahwa
      pada Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh
      lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat -lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
      sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh
      persen) dari Pokok Obligasi, dan selambat -lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
      sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh
      lima persen) dari Pokok Obligasi;
   g. Dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
      kurang dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan,
      maka Perseroan berkewajiban untuk menambah Jaminan, baik dalam bentuk tagihan lain
      ataupun dapat menggunakan dana tunai, sehingga nilai Jaminan memenuhi ketentuan
      sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus

                                                                                                 5
Page 7
                                 PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


   dilakukan Perseroan, selambat -lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal
   diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban untuk
   menambah Jaminan tersebut. Dalam hal Perseroan melakukan penambahan Jaminan dalam
   bentuk dana tunai, maka Perseroan wajib menempatkan tambahan Jaminan dalam bentuk
   dana tunai tersebut pada rekening yang ditentukan dalam surat pemberitahuan dari Wali
   Amanat tersebut atau dalam rekening lain sesuai dengan kesepakatan antara Perseroan dan
   Wali Amanat. Dalam hal rekening yang dipergunakan adalah rekening lain, maka dengan ini
   Wali Amanat diberikan kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima, dan melakukan
   tindakan-tindakan lain, termasuk menandatangani dokumen -dokumen yang diperlukan, yang
   dipergunakan untuk menjamin atas pembayaran Jumlah Terutang. Kuasa yang diberikan
   pada Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan hanya terbatas sehubungan dengan
   penambahan Jaminan dalam bentuk dana tunai.
   Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f
   Perjanjian Perwaliamanatan, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Perseroan mengenai
   hal tersebut, Wali Amanat akan melepaskan kelebihan penguasaan atas seluruh atau
   sebagian jumlah dana yang telah disetorkan ke dalam rekening penampungan tersebut untuk
   selanjutnya dikembalikan kepada Perseroan.
h. Mempertahankan komposisi pemegang saham Perseroan, dimana JACCS memiliki
   kepemilikan saham minimum 51% (lima puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan
   disetor Perseroan dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk memiliki kepemilikan saham minimum
   40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
i. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
   keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
   keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
   bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
   menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat -lambatnya 14
   (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
k. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
   Hari Kerja sejak terjadinya hal -hal sebagai berikut:
   (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk
         kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
         keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan;
   (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
         usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara
         material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
         pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
   (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang
         telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia, perubahan pemegang saham utama Perseroan dan diikuti dengan
         penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan,
         setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
   (iv) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
         Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana
         mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan
         yang terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan
         penyerahan laporan kepada OJK;
   (ii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-
         lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
   (iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam
         waktu yang bersamaan dengan disampaikannya laporan -laporan tersebut oleh

                                                                                          6
Page 8
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


                      Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek berdasarkan ketentuan Pasar Modal yang
                      berlaku;
               (iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta -akta lainnya yang dibuat
                      sehubungan dengan Emisi Obligasi ini; dan
               (v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis
                      oleh Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan
                      data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat
                      yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang -
                      undangan yang berlaku.
            m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
               sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
               pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
               tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari
               Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau
               diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
            n. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
               Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku -buku dan
               catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
               Persero an dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip -prinsip akuntansi yang berlaku
               umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang -
               undangan yang berlaku;
            o. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk
               menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
               lainnya) dan melakukan hal -hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
               Republik Indonesia;
            p. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
               dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk
               tapi tidak terbatas kepada PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“ MPM Insurance”) dan/atau
               asurasi-asuransi lain yang bekerjasama dengan Perseroan) terhadap segala risiko yang
               biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
               dengan Perseroan;
            q. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
               menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
            r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
               Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
               menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
               kepada Wali Amanat;
            s. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat -syarat dan
               ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
               serupa;
            t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 tentang
               Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
               pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

Hak-hak Pemegang Obligasi
i.  Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
    dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
    dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
    Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
    Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
    Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

ii.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
      Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KS EI yang berlaku.

                                                                                                        7
Page 9
                                                PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA



iii.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan angka 3.c bagian Pembatasan
       dan Kewajiban Perseroan, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat adanya keterlambatan
       kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi
       masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung
       berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bung a Obligasi atau Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya . Denda yang dibayar
       oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
       proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
       oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
       diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
       acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
       Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
       KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
       tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
       demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
       Obligasi yang dimilikinya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch.

Berdasarkan Surat Fitch No.45/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal peringkat PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch
berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Su rat No. 26/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 5 Maret
2024 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dengan peringkat:

                                                   AA ( idn)
                                                 (Double A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
       tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tah un kedua sejak
       Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum


                                                                                                          8
Page 10
                                                 PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat
      OJK No. S-160/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi
     oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 8 Juni 2022 dengan No.028 -LGL-
     JMPMFI-VI-2022 dan Laporan Auditor Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
     dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & rekan tanggal 9 Juni 2022 dengan No. L -067/SFS/VI/22,
     keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun
     terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
     dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selan jutnya telah
     memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 19 Maret 2024 yang
     menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan
     atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam period e 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
     penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Gagal bayar berarti
     kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
     tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan AA (Double A) yang termasuk dalam kategori 4
    (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
    peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimil iki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

      Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

WALI AMANAT OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Bank BRI selaku Wali Amanat Obligasi telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat
Obligasi:

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend. Sudirman. Kav.44-46, Jakarta 10210, Tel.: (021) 575 8144, 575 2362, Faks.: (021) 251 0316, 575
2444, Untuk perhatian: Investment Services Division, Trust & Corporate Services Department, Trust Team .

Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                      RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan
lain berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal
yang berlaku di Indonesia.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                                                                            9
Page 11
                                             PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


                                        PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp6.450.979
juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp2.416.388 juta dan liabilitas jangka panjang
sebesar Rp4.034.591 juta.

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini
adalah sebesar Rp655.782 juta, yang terdiri dari pinjaman fasilitas bank, pembayaran bunga bank dan
obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai utang Perseroan dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal tersebut, yang
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 23 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin
Akuntan Publik No. AP. 0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2024 dengan opini
tanpa modifikasian.

1.   Laporan Posisi Keuangan

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember 2023       31 Desember 2022
 ASET
 Kas dan bank                                                              309.035                 438.206
 Piutang pembiayaan - bersih
     Pihak ketiga                                                         6.601.168              6.387.217
 Piutang sewa pembiayaan - bersih
     Pihak ketiga                                                          759.216                 884.247
 Beban dibayar dimuka                                                       22.261                  27.792
 Piutang lain-lain                                                         235.753                 186.056
 Aset derivatif                                                             67.388                 184.703
 Aset pajak tangguhan - ber sih                                             86.675                  81.865
 Aset tetap - bersih                                                        52.188                  40.648
 Aset tak berwujud - bersih                                                 11.844                  14.608
 Aset lain-lain                                                             12.514                  47.465
 JUMLAH ASET                                                              8.158.042              8.292.807


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang pajak                                                                  5.792                 29.524
 Utang usaha                                                                58.962                  56.813
 Liabilitas lain-lain                                                       58.345                  47.483
 Beban yang masih harus dibayar                                              39.108                 60.135
 Pinjaman yang dit erima                                                  4.972.981              5.333.491
 Liabilitas derivatif                                                       78.076                  60.169
 Utang obligasi                                                            922.521                 649.324


                                                                                                         10
Page 12
                                                      PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


 Surat utang jangka menengah                                                     302.098             301.942
 Pinjaman subordinasi                                                             13.096              13.096
 JUMLAH LIABILITAS                                                             6.450.979            6.551.977
 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal
 Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
 Modal dasar dan modal ditempatkan
 dan disetor penuh 1.224. 475 saham                                            1.224.475            1.224.475
 Tambahan modal disetor                                                          243.689             243.689
 Cadangan lindung nilai ar us kas                                               (31.430)             (29.188)
 Komponen ekuitas lain                                                             1.971                1.971
 Saldo laba
 Telah ditentukan penggunaannya                                                  150.017             140.017
 Belum ditentukan penggunaannya                                                  118.341             159.866
 JUMLAH EKUITAS                                                                1.707.063            1.740.830
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 8.158.042            8.292.807


2.   Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Tahun yang berakhir p ada tanggal
                                                                                    31 Desember
                                                                              2023               2022
 PENDAPATAN
 Pembiayaan
 - Pihak ketiga                                                              1.023.472               996.239
 Sewa pembiayaan
 - Pihak ketiga                                                                104.195               130.853
 Lain-lain
 - Pihak ber elasi                                                              67.406                 69.479
 - Pihak ketiga                                                                476.837               358.123
 JUMLAH PENDAPATAN                                                           1.604.504              1.554.694


 BEBAN
 Beban keuangan                                                               (523.445)             (462.973)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                                          (542.610)             (476.259)
 Gaji dan tunjangan                                                           (301.315)             (294.614)
 UImum dan administrasi                                                       (233.910)             (191.093)
 JUMLAH BEBAN                                                               (1.601.280)           (1.424.939)


 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                  3.224               129.755
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                        (2.800)              (28.776)
 LABA BERSIH PERIODE BERJALAN                                                      424               100.979


 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
     SETELAH PAJAK PENGHASILAN:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali akt uaria atas kewajiban
     imbalan pascakerja, setelah pajak penghasilan                              (1.649)                 7.887
 Pos-pos yang akan direklasifikasi kan ke l aba rugi
 Perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas


                                                                                                            11
Page 13
                                                                           PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


     arus kas, setelah pajak penghasilan                                                                                   (2.242)                             57.702
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
  SETELAH PAJAK PENGHASILAN                                                                                                (3.891)                             65.589
  JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                                                                         (3.467)                           166.568
  Laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                                                                     346                            82.467

3.    Rasio-rasio Penting
                                                                                                                      (dalam % kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                            31 Desember
                                                                                                                       2023                  2022
  Rasio Pertumbuhan
  Total pendapat an                                                                                                               3,20%                      2,07%
  Laba ber sih periode/tahun berjalan                                                                                            99,58%                     58,44%
  Total aset                                                                                                                    (1,63% )                     7,42%
  Total liabilitas                                                                                                              (1,54% )                     6,61%
  Total ekuitas                                                                                                                 (1,94% )                    10,58%

  Rasio Permodalan
  Modal disesuaikan/A set disesuaikan 1                                                                                         30,07%                      29,99%

  Kualitas Piutang Pembiayaan
  Piutang non perf orming (>90 hari)                                                                                              4,54%                       2,66%
  Piutang non perf orming - net (>90 hari) 1                                                                                      2,44%                       1,36%

  Rentabilitas
  Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan                                                                                          0,03%                       6,50%
  Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ pendapatan                                                                              0,20%                       8,35%
  Laba (rugi) tahun berjalan/total aset (ROA)                                                                                    0,01%                       1,22%
  Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6 /tot al aset (ROA) 1                                                                   0,04%                       1,64%
  Laba (rugi) tahun berjalan/rat a-rata aset (ROAA)                                                                              0,01%                       1,26%
  Laba (rugi) tahun berjalan/ekuit as (ROE)                                                                                      0,02%                       6,00%
  Laba (rugi) tahun berjalan/rat a-rata ekuitas (ROAE)                                                                           0,03%                       6,09%
  NIM 1                                                                                                                          8,17%                       9,13%
  BOPO 1                                                                                                                       105,42%                      97,79%

  Likuiditas
  Current ratio 1                                                                                                              147,22%                    140,61%
  Cash Ratio 1                                                                                                                  12,79%                     15,74%

  Solvabilitas
  Total liabilitas/total aset (x)                                                                                                 0,79x                      0,79x
  Gearing ratio ( x)                                                                                                             3,61%                       3,59x
  Pendapatan/total aset (x)                                                                                                      19,67x                     18,75x
  Total liabilitas/total ekuitas ( x)                                                                                             3,78x                      3,76x
  Financing to asset ratio 2                                                                                                    90,22%                     87,68%
  Networth to paid- up capital 3                                                                                               116,27%                    118,57%
  Interest coverage rat io (x) 4                                                                                                  2,04x                      2,31x
  Debt service coverage ratio (x) 5                                                                                               2,11x                      2,38x
Catat an:
1.     Sesuai den ga n Surat Ed aran OJK No.1 /SEOJK.05/20 16 t ent ang Ti ngkat K eseha tan Keua ng an Perusa ha an Pem bi aya an
2.     Fi nanci ng t o Asset Ra ti o m erup akan rasi o ant ara pi u tan g p em bi ayaan terh ad ap t otal as et p ad a ta hun yan g b ersangku tan
3.     Netw orth to Pai d- up Capi t al m erup akan r asi o a ntara j um l ah ek ui tas ter had ap j um l ah m od al di tem p atkan da n di setor pen uh pa da tah un yan g
       bersangk uta n
4.     Interest C overag e Ra ti o di hi tung dari l aba seb el um beba n bu ng a, paj ak d an kerugi a n kredi t ekspektasi an (ca dan ga n) di bagi de ng a n be ba n
       bun ga
5.     Debt Servi ce Covera ge di hi tun g dari l ab a seb el um b eba n bun ga, paj ak, d epresi asi , am orti sasi da n keru gi an kredi t eksp ektasi an (cada nga n)
       di bagi d eng an beb an bu nga


Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh
rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang .



                                                                                                                                                                       12
Page 14
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


             KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 20 Maret 2024 atas
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 23 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan.

 KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
                       DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

A. Keterangan tentang Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No.37 tanggal 6 Desember 2019 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M .Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0103193.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0103193.AH.01.02 Tahun 2019
tanggal 10 Desember 2019 (”Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta ters ebut para pemegang saham
menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula Bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.

Perubahan -perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut:
                                                               Nilai Nominal
                                                          Rp.1.000.000 per saham
                  Keterangan                                                                      Persenta se (%)
                                                Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 Jumlah Modal Dasar                                  1.224.475             1.224.475.0 00.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. JACCS Co., Ltd.                                    734.685               734.685.0 00.00 0                 60
 2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk                    489.790               489.790.0 00.00 0                 40
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          1.224.475             1.224.475.0 00.000                 100
 Saham Dalam Portepel                                         -                               -


Pengurus dan Pengawasan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham P erseroan
Terbatas PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 395 tanggal 25 Januari 2024, yang
dibuat di hadapan Hanum Megasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0035805 tanggal 25 Januari 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0018679.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 395/2024”).



                                                                                                                13
Page 15
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                      :   Toshiya Kaname
 Komisaris                            :   Benny Redjo Setyono
 Komisaris                            :   Chihiro Ushigome
 Komisaris Independen                 :   Josaphat Budisatyawira
 Komisaris Independen                 :   Alip

Direksi

 Direktur Utama                       :   Kazuhiro Inoue
 Direktur Keuangan                    :   Hajimu Yukimoto
 Direktur                             :   Venky Charles Sutiono
 Direktur                             :   Supriyanto
 Direktur                             :   Kazunori Inoue
 Direktur                             :   Gestik Dwi Puji Marhaeningsih

B. Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan

Perseroan mengalami berbagai perubahan dan perbaikan, baik dalam status perusahaan maupun kegiatan
operasional selama 33 tahun keberadaannya di Indonesia. Kehadiran Perseroan yang kini telah memiliki 90
kantor cabang dan 5 kantor pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, bermula dari
sebuah perusahaan perdagangan surat berharga (sekuritas) bernama PT Elbatama Securindo yang didirikan
pada 3 Mei 1990. Pada tahun 1993, Perseroan memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi
pembiayaan dan mengubah nama menjadi PT Elbatama Finance. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya
tahun 2000, PT Austindo Nusantara Jaya melakukan akuisisi terhadap PT Elbat ama Finance. Mengikuti
akuisisi tersebut, pada tahun 2003, Perseroan mengubah nama menjadi PT Austindo Nusantara Jaya Finance
(ANJ Finance).

Pada tahun 2012, Perseroan mengalami perubahan struktur pemegang saham mayoritas. Tepat pada tanggal
7 Januari 2012, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk membeli semua saham milik ANJ Finance. Sejalan dengan
hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance).
Perseroan terus mengalami perkembangan hingga mampu menjadi perusahaan pembiayaan yang kokoh dari
segi keuangan serta terus berkembang dari sisi bisnis maupun operasional.

Sebagai bagian dari inisiatif strategis, tepat pada 14 Mei 2014, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk melakukan
merger anak usahanya, yaitu MPM Finance dengan PT Sasana Artha Finance (SAF) yang 40% sahamnya
dimiliki oleh JACCS dan memiliki fokus bisnis pada pem biayaan sepeda motor Honda. Dalam merger ini,
Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan.

Untuk mengoptimalkan pertumbuhan bisnis Perseroan ke tingkat selanjutnya, pada Mei 2017, PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk melepas 20% saham Perseroan kepada JACCS yang merupakan mitra strategis
jangka panjang di bidang jasa keuangan dan pembiayaan. Dalam po sisi ini, terjadi perubahan komposisi
pemegang saham Perseroan di mana JACCS menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60%
saham Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance Indonesia) Perubahan anggaran dasar terakhir
terdapat dalam Akta No. 37/2019.

Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan
Anggaran Dasar.

Adapun komposisi pembiayaan baru menurut jenis aset yang dibiayai untuk masing -masing periode di bawah
ini:

                                                                                                       14
Page 16
                                             PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA



Pertumbuhan pembiayaan baru
                                                                                               (dalam unit)
 Keterangan                                          31 Desember 202 2            31 Desember 202 1
 Motor Baru                                                              46.478                      36.336
 Motor Bekas                                                             25.269                      21.358
 Mobil Baru                                                               2.606                       4.576
 Mobil Bekas                                                             16.230                      15.810
 Sewa Pembiayaan                                                            470                         462
 Elektronik dan lain-lain                                                 4.615                       4.921
 Jumlah                                                                  95.668                      83.463


Pertumbuhan pembiayaan baru
                                                                                       (dalam jutaa n Rupiah)
 Keterangan                                          31 Desember 202 2            31 Desember 202 1
 Motor Baru                                                        1.039.103                       794.363
 Motor Bekas                                                         403.797                       319.063
 Mobil Baru                                                          584.128                       958.036
 Mobil Bekas                                                       2.143.405                      1.992.909
 Sewa Pembiayaan                                                     509.493                       454.887
 Elektronik dan lain-lain                                                31.592                      38.691
 Jumlah                                                            4.711.518                      4.557.949


Prospek Usaha Perseroan

Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Pada tahun ini, ekonomi
Indonesia tumbuh sebesar 5,05%, melebihi proyeksi pertumbuhan yang sebelumnya telah dipublikasikan
oleh International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), maupun World Bank. Penyumbang
utama pertumbuhan ekonomi ini adalah peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi rumah
tangga, yang merupakan komponen terbesar dari produk domestik bruto Indonesia, tumbuh 4,82% di 2023.
Kenaikan upah minimum dan bantuan sosial pemerintah menjadi faktor pendorong utama peningkatan
konsumsi rumah tangga. Di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi yang tinggi, peningkatan konsumsi
rumah tangga menunjukan bahwa daya beli masyarakat Indonesia masih terjaga. Sementara investasi
tumbuh 4,40% yang didukung oleh realisasi program pembangunan infrastruktur. Meskipun per tumbuhan
investasi melambat dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini tetap menunjukkan kepercayaan investor
terhadap perekonomian Indonesia. Stabilitas politik dan ekonomi, serta potensi pasar yang besar, menjadi
daya tarik bagi investor untuk menanamkan mod alnya di Indonesia.

Sepanjang tahun 2023, Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan kredit konsumsi sebesar 13,2% yang
terutama disebabkan oleh pertumbuhan pada kredit kendaraan bermotor. Berdasarkan data Asosiasi Industri
Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan kendaraan bermotor roda dua di Indonesia pada tahun 2023
meningkat sebesar 19,44% menjadi 6.236.992 unit dari sebelumnya 5.221.470 unit pada tahun 2022. AISI
menargketkan penjualan kendaraan bermotor roda dua pada tahun 2024 akan bertumbuh sebesar 4,83%
menjadi sebesar 6,5 juta unit yang terutama akan ditopang oleh penjualan kendaraan bermotor roda dua
jenis skuter matik.

Selain itu, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) realisasi penjualan
kendaraan roda empat sepanjang 2023 menembus angka 1.005.802 unit. GAIKINDO memprediksi penjualan
kendaraan bermotor roda empat pada tahun 2024 akan mencapai 1 ,1 juta unit yang terutama disebabkan
oleh potensi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri kendaraan listrik. Performa penjualan
kendaraan listrik di Indonesia sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2023 mengalami lonjakan hingga
322% dibandingkan periode sama tahun lalu.




                                                                                                          15
Page 17
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dipengaruhi terutama oleh pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia, pada tahun 2024 Pemerintah memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh
sebesar 5,0%. Perseroan telah menyiapkan berbagai rencana da n langkah-langkah strategis yang akan
ditempuh di tahun 2024 dan beberapa tahun ke depan. Rencana dan langkah -langkah strategis ini akan
menjadi acuan dalam mencapai pertumbuhan yang terarah dan berkelanjutan.

Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multiguna di Indonesia memiliki potensi besar untuk
dikembangkan. Pembiayaan multiguna merujuk pada pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas
produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang mencakup pembelian sepeda motor, mobil, barang
konsumer, dan lain-lain. Menurut data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023
yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan multiguna merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan,
yang memberi kontribusi sebesar 52,0% dengan piutang mencapai Rp245,2 triliun per 31 Desember 2023.
Segmen ini mengalami peningkatan piutang sebesar 13,8% dari posisi piutang per 31 Desember 2022
sebesar Rp215,4 triliun. Rasio NPF perusahaan pembiayaan di Indonesia mengalami penurunan dari 3,6%
per 31 Desember 2022 menjadi 4,04% per 31 Desember 2023.

Dengan memperhatikan kondisi perekonomian selama tahun 2023, pertumbuhan penjualan kendaraan
bermotor sepanjang 2023, dan proyeksi atas pertumbuhan ekonomi yang berlanjut di tahun 2024, Perseroan
memiliki prospek usaha yang baik karena masih terbukanya pel uang pasar pembiayaan kepemilikan
kendaraan bermotor di Indonesia.

Kegiatan Usaha

Pembiayaan

Kegiatan utama pembiayaan adalah pemberian kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan kendaraan
roda empat baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan
dengan jangka waktu hingga 5 tahun untuk pembiayaan roda empat dan hingga 3 tahun untuk pembiayaan
roda dua. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir atau lunas. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk
kendaraan roda dua, Perseroan berfokus pada pembiayaan kendaraan roda dua baru merek Honda melalui
sinergi positif dengan grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk khusu snya MPMulia dan MPMMotor, sedangkan
untuk pembiayaan kendaraan roda empat, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk
tertentu, melainkan hampir semua produk kendaraan roda empat dari berbagai merek dari Jepang yang
diperdagangkan di Indonesia seperti Suzuki, Daihatsu, Honda, Toyota, Mitsubishi dan Hino.

Sewa Pembiayaan

Perseroan memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengembangkan usaha lewat tambahan
investasi aset produktif maupun penambahan modal kerja dengan penjaminan aset produktif yang telah
dimiliki sebelumnya. Sewa Pembiayaan dapat diberikan dengan jangka wa ktu pembiayaan sampai dengan
5 tahun. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir atau lunas. Sebagian besar sewa pembiayaan berupa
pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan bermotor. Perseroan juga menyediakan jasa
anjak piutang untuk pelanggan berulang dengan rekam jejak pembayaran yang baik. Konsumen Perseroan
pada sewa pembiayaan didominasi oleh perusahaan kelas menengah dalam berbagai sektor industri yang
tersebar di seluruh Indonesia.

Jaringan Kantor Cabang

Per 29 Februari 2024, Perseroan telah beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan
kantor pemasaran yang tersebar di 6 (enam) lokasi di Indonesia, terdiri dari 90 kantor cabang dan 5 kantor
pemasaran.


                                                                                                       16
Page 18
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing -
masing periode di bawah ini:

                Keterangan             29 Februari 202 4         31 Desember 202 3             31 Desember 202 2

Kantor cabang                                              90                        90                            93

Kantor pemasar an                                           5                         5                             1

Jumlah                                                     95                        95                            94


Persaingan

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, terdapat lebih dari 200
perusahaan pembiayaan pada Desember 2023 dimana perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset
lebih dari Rp5 triliun memiliki 78,7% pangsa pasar dari selu ruh pembiayaan. Total aset Perseroan pada
tahun 2023 tercatat sebesar 1,7% terhadap aset industri pembiayaan, sementara piutang pembiayaan
Perseroan sebesar 2,7% terhadap piutang pembiayaan industri. Berdasarkan status kepemilikan, industri
pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),
perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank, dan perusahaan pembiayaan independen (tidak
terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Di antara perusahaan pembiayaan in denden, Perseroan
memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh kehadiran geografis nasional, termasuk melalui jaringan
perusahaan Afiliasi, dukungan kuat dari pemegang saham yang mencakup dukungan bisnis dari PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk sehubungan dengan pembiayaan sepeda motor baru merek Honda dan dukungan
dari pemegang saham mayoritas JACCS dalam mendapatkan sumber dana yang kompetitif. Disamping itu,
Perseroan didukung oleh tim manajemen yang solid dan berpengalaman.

                                     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat d engan kesanggupan penuh (full commitment)
dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Obligasi
ini adalah sebagai berikut:

                                                                      Porsi Penjaminan

  No.    Nama                                 Seri A (Rp)         Seri B (Rp)             Total (Rp)         %

   1.    PT Indo Premier Sekuritas           75.000.00 0.000    175.000.0 00.00 0     250.000.0 00.00 0          50,0
   2.    PT KB Valbury Sekuritas             75.000.00 0.000    175.000.0 00.00 0     250.000.0 00.00 0          50,0
         Total                              150.000.0 00.00 0   350.000.0 00.00 0     500.000.0 00.00 0       100,0


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Man ajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi
dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.




                                                                                                                    17
Page 19
                                               PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


                                  TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.       PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia dan serta
lembaga/badan hukum Indonesia yang berkedudukan / berdomisili di Indonesia.

2.       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan F PPO. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum ). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pem belian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.       JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.       MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 4 April 2024 dan ditutup pada 16 April 2024 mulai pukul
10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.       PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
     diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;

d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
     Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi;


                                                                                                         18
Page 20
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pok ok Obligasi yang ditetapkan
     Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disam paikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitah uan dari Wali Amanat
     atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.       TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, melalui email.

7.       BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.       PENJATAHAN OBLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 17 April 2024.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui l ebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas,
akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No.

                                                                                                       19
Page 21
                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.      PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya tanggal 18 April 2024 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                           Bank Permat a                        Bank Central Asia
                      Cabang Sudir man Jakarta              Cabang Kuningan Jakart a
                            0701254635                            2173080077
                     PT Indo Premier Sekuritas              PT KB Valbury Sekuritas

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 19 April 2024, selambat -lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 19 April 2024.
Setelah menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam re kapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.

11.     TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapa t dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi
kepada para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari


                                                                                                       20
Page 22
                                             PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA


jumlah dana yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi . Denda tersebut diatas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN , FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

            PT Indo Premier Sekuritas                          PT KB Valbury Sekuritas
   Pacific Century Place Lantai 16, SCBD Lot 10             Sahid Sudirman Center Lantai 41
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                      Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                   Jakarta 12190                                      Jakarta 10220
              Telepon: (021) 5088 7168                           Telepon: (021) 25098300
             Faksimili: (021) 5088 7167                                 Faksimili: -
           Email: fixed.income@ipc.co.id                   Email: fixed.income@kbvalbury.com
                www.indopremier.com                                 www.kbvalbury.com



 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                                                                    21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published25 Mar 2024
Pages22
Characters98,243
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Pinasthika Mustika Tbk p.7 ×22
linked person Benny Redjo Setyono p.15
linked person Chihiro Ushigome p.15
linked person Josaphat Budisatyawira p.15
linked person Kazuhiro Inoue p.15
linked person Hajimu Yukimoto p.15
linked person Kazunori Inoue p.15
linked person Gestik Dwi Puji p.15
linked org PT Austindo Nusantara Jaya p.15 ×2
linked org Asian Development Bank p.16
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.18 ×3
linked org Bank Central Asia p.21
possible person H. R. Ra p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.10 ×2
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Ke p.1
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA JADWAL p.2
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Bunga p.3
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Penyisihan p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Bapepam p.7 ×4
unresolved org PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika p.8
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Berkelanjutan p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.10 ×2
unresolved org Bank BRI p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.11
unresolved person Liana Lim p.11
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA KEJADIAN p.14
unresolved person Jose Dima Satria p.14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance p.14 ×2
unresolved org JACCS Co., Ltd. p.14
unresolved person Hanum Megasari · Notaris p.14
unresolved org PT Elbatama Securindo p.15
unresolved org PT Elbatama Finance. p.15
unresolved org PT Elbat p.15
unresolved org PT Austindo Nusantara Jaya Finance p.15
unresolved org PT Sasana Artha Finance p.15
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Pertumbuhan p.16 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.16
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Tabel p.18
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.18 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi p.18
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA TATA p.19
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.20
unresolved org Bank Permat p.21
unresolved org Bank Central Asia Cabang Sudir p.21
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi p.21
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Pacific Century Place p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result