Back to announcement
20240325_MPMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31619211_lamp1.pdf
Other Text extracted MPMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
O TO RI TAS J AS A KE UANG AN (“O J K”) TI DAK ME MBE RI KAN PE RNY ATAAN ME NY E TUJ UI ATAU TI DAK ME NY E TUJ UI E FE K I NI. TI DAK J UG A ME NY ATAKAN KE BE NARAN ATAU
KE CUKUP AN I SI I NFO RMAS I TAMBAHAN RI NG KAS I NI. S E TI AP P E RNY ATAAN Y ANG BE RTE NTANG AN DE NG AN HAL -HAL TE RS E BUT ADALAH P E RBUATAN ME LANGG AR
HUKUM.
P T J ACCS MI TRA P I NAS THI KA MUS TI KA FI NANCE I NDO NES I A (“P E RSE RO AN”) DAN P E NJ AMI N PE LAKS ANA E MI S I O BLI G AS I BE RTANG G UNG J AWAB S E PE NUHNY A ATAS
KE BE NARAN S E MUA I NFO RMAS I , FAKTA, DATA ATAU LAP O RAN DAN KEJ UJ URAN P E NDAP AT Y ANG TE RCANTUM DALAM I NFO RMAS I TAMBAHAN RI NG KAS I N I .
P E NAWARAN UMUM I NI ME RUP AKAN P E NAWARAN E FE K BE RS I FAT UTANG TAHAP KE -3 DARI P E NAWARAN UMUM BE RKE LANJ UTAN E FE K BE RSI FAT UTANG Y ANG TE LAH
ME NJ ADI E FE KTI F.
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Ke gia ta n Usa ha Utam a :
P e mb ia yaa n in ve sta si, pe mb ia yaan mod a l ke rja, pe mb iayaan mu lt igun a dan keg ia tan u sah a p e mb ia yaa n la inn ya be rd asa rkan pe rse tu j u an O JK
Be rke duduka n di Jaka rta S ela ta n, I ndones ia
KANTO R P US AT KANTO R CABANG
G edu ng L ippo K un ing an Lan ta i 23 & 25 , Un it A, B, C, D,E , F P e r 29 Fe b rua ri 20 24 , P e rse roa n me miliki 90 Ka nto r Ca bang
Jl. H. R. Ra su na sa id Ka v. B -1 2, Jaka rt a S e la tan 129 40 d an 5 Kan to r Pe ma sa ran yang a kt if b e rop e ra si di b e rbag a i
Te lp : (021 ) 29 71 010 0, Fa x: (021 ) 2 911 03 13 wila yah d i I ndon esia
S itu s In te rn et : ht tp s: // www. jaccs -mp mf ina nce. co m
E ma il: co rpo rate . se cre ta ry@jaccs -mp mf ina nce. co m
P E NAWARAN UMUM BE RKE LANJ UTAN
O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A
DE NG AN TARG E T DANA Y ANG AKAN DI HI MP UN SE BE S AR RP 1 .50 0 .0 00 .0 00 .0 00
(S ATU TRI LI UN LI MA RATUS MI LI AR RUP I AH) (“O BLIG AS I BE RKE LANJ UTAN I ”)
Da la m ran g ka Pen a wa ra n Umu m Be rke lan jut an Ob lig asi Be rke lan ju ta n I te rseb ut , P e rse ro an te lah men e rb it kan
O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A TAHAP I TAHUN 2 02 2
DE NG AN J UMLAH PO KO K O BLI G ASI SE BE S AR RP 60 0. 00 0. 00 0 .0 00 (E NAM RATUS MI LI AR RUPI AH)
da n
O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A TAHAP I I TAHUN 20 23
DE NG AN J UMLAH PO KO K O BLI G ASI SE BE S AR RP 40 0. 00 0. 00 0 .0 00 (E MP AT RATUS MI LI AR RUP I AH)
Da la m ran g ka Pen a wa ra n Umu m Be rke lan jut an Ob lig asi Be rke lan ju ta n I te rseb ut , P e rse ro an a kan men e rb it kan d an men a wa ra ka n
O BLI G AS I BE RKE LANJ UTAN I J ACCS MP M FI NANCE I NDO NE S I A TAHAP I II TAHUN 20 24
DE NG AN J UMLAH PO KO K O BLI G ASI SE BE S AR RP 50 0. 00 0. 00 0 .0 00 (LI MA RATUS MI LI AR RUP I AH) (“O BLI G AS I”)
O b liga si in i d ite rb it kan tanp a wa rka t dan d ita wa rkan d enga n n ila i 1 00 % (se ra tu s pe rsen ), da la m 2 (du a ) se ri ya it u:
S e ri A : Ju mla h P okok Ob liga si S e ri A yan g d ita wa rka n a da lah sebe sa r Rp15 0. 000 .000 .0 00, - (se ra tu s lima pu luh milia r Ru p iah ) den gan t in gkat bun ga te tap sebe sa r 6 ,70 %
(e na m ko ma t u juh no l p e rsen ) pe r tah un . Ja ng ka wa ktu Ob liga si S e ri A ada lah 370 (t iga ratu s t u juh p u luh ) Ha ri K a lend e r te rh it u ng se ja k Tangg a l E misi. P e mba ya ra n
O b liga si d ila ku kan se ca ra pen uh (bu lle t pa ymen t ) pad a saa t jatu h te mp o.
S e ri B : Ju mla h Po ko k Ob liga si Se ri B ya ng d it a wa rkan a da lah se be sa r Rp3 50. 000 .00 0.0 00, - (t ig a rat us lima pu luh milia r Rup iah ) deng an t ing kat bung a te tap se be sa r 7 ,25 %
(t u juh ko ma dua lima p e rsen ) pe r tah un. Jang ka waktu Ob liga si S e ri B ada lah 3 (t iga ) tah un te rh itu ng se ja k Tangg a l E misi. P e mba ya ra n O b liga si d ila kukan se ca ra
p enuh (b u llet pa yme nt ) pa da sa at ja tuh te mpo .
Bu nga Ob liga si d iba ya rkan set ia p t riwu la n (3 bu lan ) se ja k Tan gga l E misi, sesua i den gan Tang ga l Pe mba ya ran Bu nga Ob liga si. Pe mb aya ran Bu nga O bliga si pe rt a ma masing -ma sin g se ri
a ka n d ilakukan pada t ang ga l 19 Ju li 20 24 se dan gkan pe mba ya ran Bun ga Ob lig asi t e ra kh ir seka ligu s jatu h te mp o Ob liga si ada lah p ada tang ga l 29 Ap ril 202 5 u nt uk Se ri A da n tan gga l 19
A p ril 2 027 un tu k Se ri B yang juga me rupa kan Tan gga l Pe luna san da ri ma sin g -ma sing Se ri P okok O b liga si.
P E NTI NG UNTUK DI P E RHATI KAN
O BLI G AS I I NI AKAN DIJ AMI N DE NG AN J AMI NAN KHUS US BE RUP A FI DUSI A ATAS P I UTANG LANCAR DE NG AN NI LAI J AMI NAN SE KURANG -KURANG NY A S E BE S AR 7 5 %
(TUJ UH P ULUH LI MA PE RSE N) DARI NI LAI P O KO K O BLI G ASI Y ANG TE RUTANG DE NG AN KE TE NTUAN BAHWA P ADA TANGG AL E MI S I J AMI NAN Y ANG DI BE RI KAN
S E KURANG -KURANG NY A SE BES AR 25 % (DUA P ULUH LI MA P E RS E N) DARI P O KO K O BLI G AS I, S E LAMBAT -LAMBATNY A 9 0 (SE MBI LAN P ULUH) HARI KALE NDE R S EJ AK
TANG G AL E MIS I J AMI NAN Y ANG DI BE RI KAN SE KURANG -KURANG NY A SE BES AR 5 0 % (LI MA P ULUH PE RSE N) DARI P O KO K O BLI G ASI DAN S E LAMBAT -LAMBATNY A 12 0
(S E RATUS DUA P ULUH) HARI KALE NDE R S E J AK TANG G AL E MI S I J AMI NAN Y ANG DI BE RI KAN SE K URANG -KURANG NY A S E BE S AR 75 % (TUJ UH P ULUH LI MA P E RS E N) DARI
P O KO K O BLIG AS I . P E RSE RO AN BE RKE WAJI BAN ME NY E TO R UANG TUNAI (DANA) J I KA NI LAI J AMI NAN KURANG DA RI NI LAI S E BAG AI MANA DI TE NTUKAN DALAM
P E RJ ANJ I AN PE RWALI AMANATAN O BLI G AS I.
KE TE RANG AN LE BI H LANJ UT ME NG E NAI O BLI G AS I DAP AT DI LI HAT P ADA BAB I I NFO RMAS I TAMBAHAN ME NG E NAI PE NAWARAN UMUM.
P E RSE RO AN DAP AT ME LAKUKAN PE MBELI AN KE MBALI ( BUY BACK) UNTUK SE BAG I AN ATAU SE LURUH OBLIG ASI SE BE LUM TANG G AL PE LUNAS AN PO KO K O BLI G ASI SE J AK
S ATU TAHUN SE TE LAH TANGG AL PE NJ ATAHAN. DALAM HAL PE RSE RO AN TE LAH ME LAKUKAN P E MBE LI AN KE MBALI UNTUK SE BAG I AN ATAU SE LURUH O BLIG ASI MAKA
P E RSE RO AN ME MP UNY AI HAK UNTUK ME MBE RLAKUKAN P E MBE LI AN KE MBALI TE RSE BUT S E BAG AI PE LUNAS AN ATAU SE BAG AI O BLIG AS I Y ANG DI BE LI KE MBALI UNTUK
DI SI MP AN DAN Y ANG DI KE MUDI AN HARI DAP AT DIJ UAL KE MBALI DAN/ATAU UNTUK DI BE RLAKUKAN S E BAG AI P ELUNASAN.
KE TE RANG AN LE BIH LANJ UT ME NGE NAI P E MBE LI AN KE MBALI O BLI G AS I DAP AT DI LI HAT P ADA BAB I I NFO RMAS I TAMBAHAN ME NG E NAI PE NAWAWARAN UMUM.
RI SI KO UTAMA Y ANG DI HADAPI PE RSE RO AN ADALAH RI SI KO KRE DI T/PE MBI ATAAN Y AI TU KE TI DAKMAMP UAN KO NS UMEN UNTUK ME MBAY AR KE MBALI FASI LI TAS
P E MBI AY AAN Y ANG DI BE RI KAN S EHI NG G A ME NYE BABKAN TI DAK TE RTAGI HNY A P I UTANG PE MBI AY AAN KEP ADA KO NS UME N Y ANG DAP AT ME NURUNKAN PE N DAP ATAN
DAN KI NE RJA PE RS E RO AN. KE TE RANG AN LE BIH LANJ UT ME NGE NAI RIS I KO US AHA DAN RI SI KO U MUM PE RS E RO AN DAP AT DI LIHAT PADA BAB V I I NFORMASI TAMBAHAN
ME NGE NAI FAKTO R RIS I KO .
I NVE STO R P E MBE LI O BLI G AS I ME MI LI KI RIS IKO ATAS TI DAK LI KUI DNY A O BLIG ASI Y ANG DI TAWARKAN DALAM PE NAWARAN UMUM I NI Y ANG ANTARA LAI N DI SE BABKAN
TUJ UAN PE MBE LIAN O BLIG AS I SE BAG AI I NV ES TASI J ANGKA P ANJ ANG.
P E RSE RO AN HANYA ME NE RBI TKAN S E RTI FI KAT O BLIG AS I Y ANG DI DAFTARKAN ATAS NAMA P T KUSTO DI AN SE NTRAL EFE K I NDO NES IA (“KSEI ”) DAN AKAN
DI DIS TRI BUSI KAN DALAM BE NTUK E LE KTRO NI K Y ANG DI ADMI NIS TRAS IKAN DALAM P ENI TI P AN KO LEKTI F DI KS EI .
DALAM RANG KA PE NAWARAN UMUM I NI, P E RS E RO AN TE LAH ME MPE RO LE H HAS I L P E ME RI NG KATAN ATAS O BLI G ASI DARI P T FI TCH RATI NG S I NDO NE SI A (“FI TCH”) :
AA ( id n ) (Doubl e A)
KE TE RANG AN LE BI H LANJ UT ME NG E NAI HAS I L P E ME RI NG KATAN DAP AT DI LI HAT P ADA BAB I I NFO RMAS I TAMBAHAN ME NGE NAI P E NAWARAN UMUM.
O BLIG AS I I NI AKAN DICATATKAN PADA P T BURSA E FEK I NDO NES I A (”BE I ”).
P ena wa ran Umu m Ob liga si in i d ija min se ca ra kesangg upa n p enuh (fu ll co mmit men t )
P E NJ AMI N PE LAKS ANA E MIS I DAN PE NJ AMI N E MIS I O BLI GASI
P T I ndo Pre m ier S ek uri tas P T KB V al bury Sek uri tas
WALI AMANAT O BLIG AS I
P T Ba nk Ra kyat I ndon esia (Pe rse ro ) Tb k.
I nf o rma si Ta mbaha n Rin gkas d ite rb it kan d i Ja ka rta pa da ta ngga l 25 Ma ret 202 4
Page 2
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 4 – 16 April 2024
Tanggal Penjatahan : 17 April 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 April 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 19 April 2024
Tanggal Pencatatan Pada BEI : 22 April 2024
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanj ian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000, - (lima
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- seratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp350.000.000.000, - (tiga ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat -Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh p ada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan Pelunasan Pokok Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 29 April
2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi seri B. Jadwal Tanggal Pembayaran
1
Page 3
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi secara detail
adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 19 Juli 2024 19 Juli 2024
2 19 Oktober 202 4 19 Oktober 202 4
3 19 Januari 2 025 19 Januari 2 025
4 29 April 2025 19 April 2025
5 19 Juli 2025
6 19 Oktober 202 5
7 19 Januari 2 026
8 19 April 2026
9 19 Juli 2026
10 19 Oktober 202 6
11 19 Januari 2 027
12 19 April 2027
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka sesuai dengan ketentuan POJK No.
20/2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia
dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris dan
(ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2
Page 4
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapa t dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Jaminan
Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan sekurang -
kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang dengan ketentuan
bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Pokok Obligasi, selambat -lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi dan
selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan
sekurang -kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pokok Obligasi .
3
Page 5
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Obligasi.
Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara
khusus sebesar Rp5.444.394.000.000,00 (lima triliun empat ratus em pat puluh empat miliar tiga ratus
sembilan puluh empat juta Rupiah), berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 (tiga satu)
Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau
preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah
tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat dir i bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal atau tindakan-
tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat persetujuan mana tidak akan ditolak
tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak akan melakukan hal -hal
sebagai berikut:
a. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar total aset, kecuali dalam
rangka kegiatan usaha sehari -hari Perseroan;
- Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar total aset adalah lebih dari 40% (empat
puluh persen) dari total aset per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
(i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan,
atau
(ii) akuisisi yang didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan atau menerima pinjaman atau kredit kepada atau dari pihak ketiga, dimana
penerimaan atau pemberian pinjaman atau kredit tersebut merupakan kegiatan di luar
kegiatan usaha Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan butir 1.14.3 huruf (b), kecuali
pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau
Afiliasi serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan
perundang -undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
4
Page 6
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan t idak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya -biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Olbigasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total utang dengan total Modal tidak lebih dari 10
: 1 (sepuluh berbanding satu);
- “Utang” adalah semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
utang efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, utang Perseroan atau pihak lainnya
yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan, kewajiban tanpa syarat
(non-contigent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C)
atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang
diakuisisi dan menjadi perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, yang tercantum
dalam neraca, kecuali utang dagang, uang muka, utang pajak, utang dividen, bank garansi
dan Standby Letter of Credit (L/C);
- “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan yang berakhi r;
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan -pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang
harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban
menyerahkan bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama melalui email.
d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
huruf (c) diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda
tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. Memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Memberikan dan mempertahankan Jaminan dengan nilai sekurang -kurangnya sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, dengan ketentuan bahwa
pada Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat -lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Pokok Obligasi, dan selambat -lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dari Pokok Obligasi;
g. Dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
kurang dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan,
maka Perseroan berkewajiban untuk menambah Jaminan, baik dalam bentuk tagihan lain
ataupun dapat menggunakan dana tunai, sehingga nilai Jaminan memenuhi ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus
5
Page 7
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
dilakukan Perseroan, selambat -lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban untuk
menambah Jaminan tersebut. Dalam hal Perseroan melakukan penambahan Jaminan dalam
bentuk dana tunai, maka Perseroan wajib menempatkan tambahan Jaminan dalam bentuk
dana tunai tersebut pada rekening yang ditentukan dalam surat pemberitahuan dari Wali
Amanat tersebut atau dalam rekening lain sesuai dengan kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat. Dalam hal rekening yang dipergunakan adalah rekening lain, maka dengan ini
Wali Amanat diberikan kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain, termasuk menandatangani dokumen -dokumen yang diperlukan, yang
dipergunakan untuk menjamin atas pembayaran Jumlah Terutang. Kuasa yang diberikan
pada Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan hanya terbatas sehubungan dengan
penambahan Jaminan dalam bentuk dana tunai.
Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f
Perjanjian Perwaliamanatan, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Perseroan mengenai
hal tersebut, Wali Amanat akan melepaskan kelebihan penguasaan atas seluruh atau
sebagian jumlah dana yang telah disetorkan ke dalam rekening penampungan tersebut untuk
selanjutnya dikembalikan kepada Perseroan.
h. Mempertahankan komposisi pemegang saham Perseroan, dimana JACCS memiliki
kepemilikan saham minimum 51% (lima puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk memiliki kepemilikan saham minimum
40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
i. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat -lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
k. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja sejak terjadinya hal -hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk
kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang
telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, perubahan pemegang saham utama Perseroan dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan,
setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
(iv) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana
mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan
yang terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan kepada OJK;
(ii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam
waktu yang bersamaan dengan disampaikannya laporan -laporan tersebut oleh
6
Page 8
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek berdasarkan ketentuan Pasar Modal yang
berlaku;
(iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta -akta lainnya yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini; dan
(v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis
oleh Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan
data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat
yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang -
undangan yang berlaku.
m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau
diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
n. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku -buku dan
catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Persero an dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip -prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang -
undangan yang berlaku;
o. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal -hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
p. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk
tapi tidak terbatas kepada PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“ MPM Insurance”) dan/atau
asurasi-asuransi lain yang bekerjasama dengan Perseroan) terhadap segala risiko yang
biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
q. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
kepada Wali Amanat;
s. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat -syarat dan
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
serupa;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
Hak-hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KS EI yang berlaku.
7
Page 9
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan angka 3.c bagian Pembatasan
dan Kewajiban Perseroan, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bung a Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya . Denda yang dibayar
oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch.
Berdasarkan Surat Fitch No.45/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal peringkat PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch
berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Su rat No. 26/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 5 Maret
2024 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dengan peringkat:
AA ( idn)
(Double A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tah un kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
8
Page 10
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat
OJK No. S-160/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 8 Juni 2022 dengan No.028 -LGL-
JMPMFI-VI-2022 dan Laporan Auditor Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & rekan tanggal 9 Juni 2022 dengan No. L -067/SFS/VI/22,
keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selan jutnya telah
memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 19 Maret 2024 yang
menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan
atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam period e 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Gagal bayar berarti
kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan AA (Double A) yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimil iki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Bank BRI selaku Wali Amanat Obligasi telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat
Obligasi:
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend. Sudirman. Kav.44-46, Jakarta 10210, Tel.: (021) 575 8144, 575 2362, Faks.: (021) 251 0316, 575
2444, Untuk perhatian: Investment Services Division, Trust & Corporate Services Department, Trust Team .
Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan
lain berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal
yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
9
Page 11
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp6.450.979
juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp2.416.388 juta dan liabilitas jangka panjang
sebesar Rp4.034.591 juta.
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini
adalah sebesar Rp655.782 juta, yang terdiri dari pinjaman fasilitas bank, pembayaran bunga bank dan
obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai utang Perseroan dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal tersebut, yang
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 23 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin
Akuntan Publik No. AP. 0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2024 dengan opini
tanpa modifikasian.
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Kas dan bank 309.035 438.206
Piutang pembiayaan - bersih
Pihak ketiga 6.601.168 6.387.217
Piutang sewa pembiayaan - bersih
Pihak ketiga 759.216 884.247
Beban dibayar dimuka 22.261 27.792
Piutang lain-lain 235.753 186.056
Aset derivatif 67.388 184.703
Aset pajak tangguhan - ber sih 86.675 81.865
Aset tetap - bersih 52.188 40.648
Aset tak berwujud - bersih 11.844 14.608
Aset lain-lain 12.514 47.465
JUMLAH ASET 8.158.042 8.292.807
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang pajak 5.792 29.524
Utang usaha 58.962 56.813
Liabilitas lain-lain 58.345 47.483
Beban yang masih harus dibayar 39.108 60.135
Pinjaman yang dit erima 4.972.981 5.333.491
Liabilitas derivatif 78.076 60.169
Utang obligasi 922.521 649.324
10
Page 12
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Surat utang jangka menengah 302.098 301.942
Pinjaman subordinasi 13.096 13.096
JUMLAH LIABILITAS 6.450.979 6.551.977
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar dan modal ditempatkan
dan disetor penuh 1.224. 475 saham 1.224.475 1.224.475
Tambahan modal disetor 243.689 243.689
Cadangan lindung nilai ar us kas (31.430) (29.188)
Komponen ekuitas lain 1.971 1.971
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 150.017 140.017
Belum ditentukan penggunaannya 118.341 159.866
JUMLAH EKUITAS 1.707.063 1.740.830
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.158.042 8.292.807
2. Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir p ada tanggal
31 Desember
2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan
- Pihak ketiga 1.023.472 996.239
Sewa pembiayaan
- Pihak ketiga 104.195 130.853
Lain-lain
- Pihak ber elasi 67.406 69.479
- Pihak ketiga 476.837 358.123
JUMLAH PENDAPATAN 1.604.504 1.554.694
BEBAN
Beban keuangan (523.445) (462.973)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (542.610) (476.259)
Gaji dan tunjangan (301.315) (294.614)
UImum dan administrasi (233.910) (191.093)
JUMLAH BEBAN (1.601.280) (1.424.939)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.224 129.755
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (2.800) (28.776)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 424 100.979
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali akt uaria atas kewajiban
imbalan pascakerja, setelah pajak penghasilan (1.649) 7.887
Pos-pos yang akan direklasifikasi kan ke l aba rugi
Perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas
11
Page 13
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
arus kas, setelah pajak penghasilan (2.242) 57.702
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (3.891) 65.589
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN (3.467) 166.568
Laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 346 82.467
3. Rasio-rasio Penting
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total pendapat an 3,20% 2,07%
Laba ber sih periode/tahun berjalan 99,58% 58,44%
Total aset (1,63% ) 7,42%
Total liabilitas (1,54% ) 6,61%
Total ekuitas (1,94% ) 10,58%
Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/A set disesuaikan 1 30,07% 29,99%
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non perf orming (>90 hari) 4,54% 2,66%
Piutang non perf orming - net (>90 hari) 1 2,44% 1,36%
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan 0,03% 6,50%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ pendapatan 0,20% 8,35%
Laba (rugi) tahun berjalan/total aset (ROA) 0,01% 1,22%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6 /tot al aset (ROA) 1 0,04% 1,64%
Laba (rugi) tahun berjalan/rat a-rata aset (ROAA) 0,01% 1,26%
Laba (rugi) tahun berjalan/ekuit as (ROE) 0,02% 6,00%
Laba (rugi) tahun berjalan/rat a-rata ekuitas (ROAE) 0,03% 6,09%
NIM 1 8,17% 9,13%
BOPO 1 105,42% 97,79%
Likuiditas
Current ratio 1 147,22% 140,61%
Cash Ratio 1 12,79% 15,74%
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,79x 0,79x
Gearing ratio ( x) 3,61% 3,59x
Pendapatan/total aset (x) 19,67x 18,75x
Total liabilitas/total ekuitas ( x) 3,78x 3,76x
Financing to asset ratio 2 90,22% 87,68%
Networth to paid- up capital 3 116,27% 118,57%
Interest coverage rat io (x) 4 2,04x 2,31x
Debt service coverage ratio (x) 5 2,11x 2,38x
Catat an:
1. Sesuai den ga n Surat Ed aran OJK No.1 /SEOJK.05/20 16 t ent ang Ti ngkat K eseha tan Keua ng an Perusa ha an Pem bi aya an
2. Fi nanci ng t o Asset Ra ti o m erup akan rasi o ant ara pi u tan g p em bi ayaan terh ad ap t otal as et p ad a ta hun yan g b ersangku tan
3. Netw orth to Pai d- up Capi t al m erup akan r asi o a ntara j um l ah ek ui tas ter had ap j um l ah m od al di tem p atkan da n di setor pen uh pa da tah un yan g
bersangk uta n
4. Interest C overag e Ra ti o di hi tung dari l aba seb el um beba n bu ng a, paj ak d an kerugi a n kredi t ekspektasi an (ca dan ga n) di bagi de ng a n be ba n
bun ga
5. Debt Servi ce Covera ge di hi tun g dari l ab a seb el um b eba n bun ga, paj ak, d epresi asi , am orti sasi da n keru gi an kredi t eksp ektasi an (cada nga n)
di bagi d eng an beb an bu nga
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh
rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang .
12
Page 14
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 20 Maret 2024 atas
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 23 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. Keterangan tentang Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No.37 tanggal 6 Desember 2019 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M .Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0103193.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0103193.AH.01.02 Tahun 2019
tanggal 10 Desember 2019 (”Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta ters ebut para pemegang saham
menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula Bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Perubahan -perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp.1.000.000 per saham
Keterangan Persenta se (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 1.224.475 1.224.475.0 00.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JACCS Co., Ltd. 734.685 734.685.0 00.00 0 60
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 489.790.0 00.00 0 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.224.475 1.224.475.0 00.000 100
Saham Dalam Portepel - -
Pengurus dan Pengawasan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham P erseroan
Terbatas PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 395 tanggal 25 Januari 2024, yang
dibuat di hadapan Hanum Megasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0035805 tanggal 25 Januari 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0018679.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 395/2024”).
13
Page 15
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toshiya Kaname
Komisaris : Benny Redjo Setyono
Komisaris : Chihiro Ushigome
Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira
Komisaris Independen : Alip
Direksi
Direktur Utama : Kazuhiro Inoue
Direktur Keuangan : Hajimu Yukimoto
Direktur : Venky Charles Sutiono
Direktur : Supriyanto
Direktur : Kazunori Inoue
Direktur : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
B. Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan
Perseroan mengalami berbagai perubahan dan perbaikan, baik dalam status perusahaan maupun kegiatan
operasional selama 33 tahun keberadaannya di Indonesia. Kehadiran Perseroan yang kini telah memiliki 90
kantor cabang dan 5 kantor pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, bermula dari
sebuah perusahaan perdagangan surat berharga (sekuritas) bernama PT Elbatama Securindo yang didirikan
pada 3 Mei 1990. Pada tahun 1993, Perseroan memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi
pembiayaan dan mengubah nama menjadi PT Elbatama Finance. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya
tahun 2000, PT Austindo Nusantara Jaya melakukan akuisisi terhadap PT Elbat ama Finance. Mengikuti
akuisisi tersebut, pada tahun 2003, Perseroan mengubah nama menjadi PT Austindo Nusantara Jaya Finance
(ANJ Finance).
Pada tahun 2012, Perseroan mengalami perubahan struktur pemegang saham mayoritas. Tepat pada tanggal
7 Januari 2012, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk membeli semua saham milik ANJ Finance. Sejalan dengan
hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance).
Perseroan terus mengalami perkembangan hingga mampu menjadi perusahaan pembiayaan yang kokoh dari
segi keuangan serta terus berkembang dari sisi bisnis maupun operasional.
Sebagai bagian dari inisiatif strategis, tepat pada 14 Mei 2014, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk melakukan
merger anak usahanya, yaitu MPM Finance dengan PT Sasana Artha Finance (SAF) yang 40% sahamnya
dimiliki oleh JACCS dan memiliki fokus bisnis pada pem biayaan sepeda motor Honda. Dalam merger ini,
Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan.
Untuk mengoptimalkan pertumbuhan bisnis Perseroan ke tingkat selanjutnya, pada Mei 2017, PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk melepas 20% saham Perseroan kepada JACCS yang merupakan mitra strategis
jangka panjang di bidang jasa keuangan dan pembiayaan. Dalam po sisi ini, terjadi perubahan komposisi
pemegang saham Perseroan di mana JACCS menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60%
saham Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance Indonesia) Perubahan anggaran dasar terakhir
terdapat dalam Akta No. 37/2019.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan
Anggaran Dasar.
Adapun komposisi pembiayaan baru menurut jenis aset yang dibiayai untuk masing -masing periode di bawah
ini:
14
Page 16
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Pertumbuhan pembiayaan baru
(dalam unit)
Keterangan 31 Desember 202 2 31 Desember 202 1
Motor Baru 46.478 36.336
Motor Bekas 25.269 21.358
Mobil Baru 2.606 4.576
Mobil Bekas 16.230 15.810
Sewa Pembiayaan 470 462
Elektronik dan lain-lain 4.615 4.921
Jumlah 95.668 83.463
Pertumbuhan pembiayaan baru
(dalam jutaa n Rupiah)
Keterangan 31 Desember 202 2 31 Desember 202 1
Motor Baru 1.039.103 794.363
Motor Bekas 403.797 319.063
Mobil Baru 584.128 958.036
Mobil Bekas 2.143.405 1.992.909
Sewa Pembiayaan 509.493 454.887
Elektronik dan lain-lain 31.592 38.691
Jumlah 4.711.518 4.557.949
Prospek Usaha Perseroan
Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Pada tahun ini, ekonomi
Indonesia tumbuh sebesar 5,05%, melebihi proyeksi pertumbuhan yang sebelumnya telah dipublikasikan
oleh International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), maupun World Bank. Penyumbang
utama pertumbuhan ekonomi ini adalah peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi rumah
tangga, yang merupakan komponen terbesar dari produk domestik bruto Indonesia, tumbuh 4,82% di 2023.
Kenaikan upah minimum dan bantuan sosial pemerintah menjadi faktor pendorong utama peningkatan
konsumsi rumah tangga. Di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi yang tinggi, peningkatan konsumsi
rumah tangga menunjukan bahwa daya beli masyarakat Indonesia masih terjaga. Sementara investasi
tumbuh 4,40% yang didukung oleh realisasi program pembangunan infrastruktur. Meskipun per tumbuhan
investasi melambat dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini tetap menunjukkan kepercayaan investor
terhadap perekonomian Indonesia. Stabilitas politik dan ekonomi, serta potensi pasar yang besar, menjadi
daya tarik bagi investor untuk menanamkan mod alnya di Indonesia.
Sepanjang tahun 2023, Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan kredit konsumsi sebesar 13,2% yang
terutama disebabkan oleh pertumbuhan pada kredit kendaraan bermotor. Berdasarkan data Asosiasi Industri
Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan kendaraan bermotor roda dua di Indonesia pada tahun 2023
meningkat sebesar 19,44% menjadi 6.236.992 unit dari sebelumnya 5.221.470 unit pada tahun 2022. AISI
menargketkan penjualan kendaraan bermotor roda dua pada tahun 2024 akan bertumbuh sebesar 4,83%
menjadi sebesar 6,5 juta unit yang terutama akan ditopang oleh penjualan kendaraan bermotor roda dua
jenis skuter matik.
Selain itu, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) realisasi penjualan
kendaraan roda empat sepanjang 2023 menembus angka 1.005.802 unit. GAIKINDO memprediksi penjualan
kendaraan bermotor roda empat pada tahun 2024 akan mencapai 1 ,1 juta unit yang terutama disebabkan
oleh potensi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri kendaraan listrik. Performa penjualan
kendaraan listrik di Indonesia sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2023 mengalami lonjakan hingga
322% dibandingkan periode sama tahun lalu.
15
Page 17
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dipengaruhi terutama oleh pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia, pada tahun 2024 Pemerintah memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh
sebesar 5,0%. Perseroan telah menyiapkan berbagai rencana da n langkah-langkah strategis yang akan
ditempuh di tahun 2024 dan beberapa tahun ke depan. Rencana dan langkah -langkah strategis ini akan
menjadi acuan dalam mencapai pertumbuhan yang terarah dan berkelanjutan.
Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multiguna di Indonesia memiliki potensi besar untuk
dikembangkan. Pembiayaan multiguna merujuk pada pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas
produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang mencakup pembelian sepeda motor, mobil, barang
konsumer, dan lain-lain. Menurut data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023
yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan multiguna merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan,
yang memberi kontribusi sebesar 52,0% dengan piutang mencapai Rp245,2 triliun per 31 Desember 2023.
Segmen ini mengalami peningkatan piutang sebesar 13,8% dari posisi piutang per 31 Desember 2022
sebesar Rp215,4 triliun. Rasio NPF perusahaan pembiayaan di Indonesia mengalami penurunan dari 3,6%
per 31 Desember 2022 menjadi 4,04% per 31 Desember 2023.
Dengan memperhatikan kondisi perekonomian selama tahun 2023, pertumbuhan penjualan kendaraan
bermotor sepanjang 2023, dan proyeksi atas pertumbuhan ekonomi yang berlanjut di tahun 2024, Perseroan
memiliki prospek usaha yang baik karena masih terbukanya pel uang pasar pembiayaan kepemilikan
kendaraan bermotor di Indonesia.
Kegiatan Usaha
Pembiayaan
Kegiatan utama pembiayaan adalah pemberian kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan kendaraan
roda empat baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan
dengan jangka waktu hingga 5 tahun untuk pembiayaan roda empat dan hingga 3 tahun untuk pembiayaan
roda dua. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir atau lunas. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk
kendaraan roda dua, Perseroan berfokus pada pembiayaan kendaraan roda dua baru merek Honda melalui
sinergi positif dengan grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk khusu snya MPMulia dan MPMMotor, sedangkan
untuk pembiayaan kendaraan roda empat, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk
tertentu, melainkan hampir semua produk kendaraan roda empat dari berbagai merek dari Jepang yang
diperdagangkan di Indonesia seperti Suzuki, Daihatsu, Honda, Toyota, Mitsubishi dan Hino.
Sewa Pembiayaan
Perseroan memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengembangkan usaha lewat tambahan
investasi aset produktif maupun penambahan modal kerja dengan penjaminan aset produktif yang telah
dimiliki sebelumnya. Sewa Pembiayaan dapat diberikan dengan jangka wa ktu pembiayaan sampai dengan
5 tahun. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir atau lunas. Sebagian besar sewa pembiayaan berupa
pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan bermotor. Perseroan juga menyediakan jasa
anjak piutang untuk pelanggan berulang dengan rekam jejak pembayaran yang baik. Konsumen Perseroan
pada sewa pembiayaan didominasi oleh perusahaan kelas menengah dalam berbagai sektor industri yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Jaringan Kantor Cabang
Per 29 Februari 2024, Perseroan telah beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan
kantor pemasaran yang tersebar di 6 (enam) lokasi di Indonesia, terdiri dari 90 kantor cabang dan 5 kantor
pemasaran.
16
Page 18
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing -
masing periode di bawah ini:
Keterangan 29 Februari 202 4 31 Desember 202 3 31 Desember 202 2
Kantor cabang 90 90 93
Kantor pemasar an 5 5 1
Jumlah 95 95 94
Persaingan
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, terdapat lebih dari 200
perusahaan pembiayaan pada Desember 2023 dimana perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset
lebih dari Rp5 triliun memiliki 78,7% pangsa pasar dari selu ruh pembiayaan. Total aset Perseroan pada
tahun 2023 tercatat sebesar 1,7% terhadap aset industri pembiayaan, sementara piutang pembiayaan
Perseroan sebesar 2,7% terhadap piutang pembiayaan industri. Berdasarkan status kepemilikan, industri
pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),
perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank, dan perusahaan pembiayaan independen (tidak
terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Di antara perusahaan pembiayaan in denden, Perseroan
memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh kehadiran geografis nasional, termasuk melalui jaringan
perusahaan Afiliasi, dukungan kuat dari pemegang saham yang mencakup dukungan bisnis dari PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk sehubungan dengan pembiayaan sepeda motor baru merek Honda dan dukungan
dari pemegang saham mayoritas JACCS dalam mendapatkan sumber dana yang kompetitif. Disamping itu,
Perseroan didukung oleh tim manajemen yang solid dan berpengalaman.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat d engan kesanggupan penuh (full commitment)
dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 75.000.00 0.000 175.000.0 00.00 0 250.000.0 00.00 0 50,0
2. PT KB Valbury Sekuritas 75.000.00 0.000 175.000.0 00.00 0 250.000.0 00.00 0 50,0
Total 150.000.0 00.00 0 350.000.0 00.00 0 500.000.0 00.00 0 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Man ajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi
dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
17
Page 19
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia dan serta
lembaga/badan hukum Indonesia yang berkedudukan / berdomisili di Indonesia.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan F PPO. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum ). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pem belian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 4 April 2024 dan ditutup pada 16 April 2024 mulai pukul
10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
18
Page 20
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pok ok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disam paikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitah uan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 17 April 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui l ebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas,
akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No.
19
Page 21
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya tanggal 18 April 2024 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Bank Permat a Bank Central Asia
Cabang Sudir man Jakarta Cabang Kuningan Jakart a
0701254635 2173080077
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 19 April 2024, selambat -lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 19 April 2024.
Setelah menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam re kapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapa t dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi
kepada para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
20
Page 22
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
jumlah dana yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi . Denda tersebut diatas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN , FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Pacific Century Place Lantai 16, SCBD Lot 10 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 25098300
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: -
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: fixed.income@kbvalbury.com
www.indopremier.com www.kbvalbury.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
21
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Ke
p.1
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA JADWAL
p.2
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Bunga
p.3
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Penyisihan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×4
unresolved
org
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
p.8
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Berkelanjutan
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.10 ×2
unresolved
org
Bank BRI
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.11
unresolved
person
Liana Lim
p.11
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA KEJADIAN
p.14
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.14 ×2
unresolved
org
JACCS Co., Ltd.
p.14
unresolved
person
Hanum Megasari
· Notaris
p.14
unresolved
org
PT Elbatama Securindo
p.15
unresolved
org
PT Elbatama Finance.
p.15
unresolved
org
PT Elbat
p.15
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya Finance
p.15
unresolved
org
PT Sasana Artha Finance
p.15
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Pertumbuhan
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Tabel
p.18
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.18 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi
p.18
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA TATA
p.19
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.20
unresolved
org
Bank Permat
p.21
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang Sudir
p.21
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
p.21
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Pacific Century Place
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.