Skip to content
Back to announcement

20240325_BPII_Pemanggilan RUPS_31619142_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BPII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                   PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK

                                        PEMANGGILAN

                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal          : Selasa, 16 April 2024
Pukul                   : 14.00 WIB - selesai
Tempat                  : Gedung Chase Plaza Lantai 12,
                          Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21,
                          Jakarta Selatan 12920

Mata acara Rapat sebagai berikut :
− Persetujuan pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dan perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan sehubungan dengan pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split).

Dengan penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut :
− Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dengan rasio 1 : 20 (satu banding dua puluh) dari
   sebelumnya Rp. 100,00 per saham menjadi Rp. 5,00 per saham dan perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2
   Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split), guna
   memenuhi Peraturan Bursa No. I-A Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 mengenai pemenuhan
   saham Free Float.

Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan dan
   Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi (“Undangan”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang
   Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Maret
   2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif
   pada P T Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan
Page 2
   oleh KSEI sampai dengan penutupan perdagangan efek di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal
   tersebut. Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib menyerahkan
   data investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis
   Untuk RUPS (”KTUR”).
3. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang
   disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
4. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa
   kehadirannya secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, termasuk pemberian hak suara untuk
   masing-masing mata acara Rapat dengan ketentuan sebagai berikut :
   a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk Kuasanya dan/atau
      menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
      hari kerja sebelum tanggal Rapat.
   b. Pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan
       https://akses.ksei.co.id/, merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
       untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang
       sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada Kuasanya secara elektronik. Penerima
       Kuasa yang tersedia di aplikasi eASY.KSEI adalah Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
   c. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik
       ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
       i. Proses Registrasi;
       ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
       iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
       iv. Tayangan RUPS.
5. Untuk pemberian kuasa yang tidak menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Perseroan menyediakan
   formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan (www.bpinternasional.com). Surat
   Kuasa dapat dikirim terlebih dahulu kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora
   (“BAE”) melalui email: opr@adimitra-jk.co.id dan asli Surat Kuasa tetap wajib disampaikan secara
   langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di Rukan Kirana Boutique Office,
   Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor telepon: 021-
   29745222, paling lambat tanggal 5 April 2024 pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham dapat diwakili
   oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima sesuai
   formulir Surat Kuasa tersebut di atas.
6. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
   membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri
   lainnya yang masih berlaku dan Surat Kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham
   diwakili oleh Kuasanya) kepada Petugas Pendaftaran (“BAE”) pada saat sebelum memasuki ruang
   Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar
   dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
   berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat
   diselenggarakan) kepada BAE melalui email: opr@adimitra-jk.co.id. Khusus untuk Pemegang Saham
   dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan
   oleh KSEI kepada petugas pendaftaran (“BAE”) sebelum memasuki ruang Rapat.
7. Dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat selama Rapat berlangsung, Perseroan akan
   menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut :
   a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang secara fisik ke area lokasi Rapat wajib
       menggunakan masker dan telah berada di ruang Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat
       dimulai.
Page 3
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan, seperti
   flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas/sakit lainnya, tidak diperkenankan masuk ke
   dalam ruang Rapat.


                                 Jakarta, 25 Maret 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published25 Mar 2024
Pages3
Characters6,154
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result