Back to announcement
20240321_CUAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31608294_lamp1.pdf
Other Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Ref. No. 029/CS-L/PJK/III/2024
Jakarta, 21 Maret 2024
Kepada Yth.:
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
U.P.: Bapak Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi PP1
Perihal: Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada surat dari BEI kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (“Perseroan”)
dengan Nomor: S-02747/BEI.PP1/03-2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permintaan
Penjelasan Bursa kepada Perseroan (“Surat BEI”), dimana kami diminta untuk
menyampaikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan di dalam Surat BEI sebagai
berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan
oleh Perseroan melalui situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini,
tidak ada fakta atau informasi material tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang
perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1.
Peraturan I-E.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul
yang menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan:
Tidak ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan
saham yang dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau
lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib dilaporkan kepada OJK
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Salah satu entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan, yaitu PT Kreasi Jasa Persada
(“KJP”), telah menyelesaikan pembelian dari PT Caraka Reksa Optima atas sebanyak
342.925.700 saham yang mewakili 34% (tiga puluh empat persen) dari modal disetor
dan ditempatkan di dalam PT Petrosea Tbk. (“PTRO”) pada tanggal 16 Februari 2024,
dimana informasi mengenai transaksi tersebut telah disampaikan oleh Perseroan
melalui Keterbukaan Informasi Perseroan yang disampaikan kepada OJK dan Bursa,
serta situs web Perseroan pada tanggal 19 Februari 2024.
Page 3
Selain itu, Perseroan dan KJP juga telah menyelesaikan transaksi pengambilalihan
sejumlah 2.263.030.000 saham yang secara total mewakili 100% dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Multi Tambangjaya
Utama pada tanggal 26 Februari 2024, dimana informasi mengenai transaksi tersebut
telah disampaikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan yang
disampaikan kepada OJK dan Bursa, serta situs web Perseroan pada tanggal 28
Februari 2024.
Sampai dengan tanggal surat ini, selain untuk transaksi dan aksi korporasi yang telah
disampaikan Perseroan melalui beberapa Keterbukaan Informasinya, Perseroan belum
memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (setidaknya dalam waktu 3 bulan
mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi
tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (“PSU”),
sampai saat ini PSU belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan
penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang berhubungan dengan kepemilikan
sahamnya di dalam Perseroan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat diterima dengan baik.
Jika masih terdapat hal lain yang perlu ditanyakan, atau dijelaskan lebih lanjut, kami
persilahkan untuk menyampaikan kepada kami.
Hormat kami,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Michael
Direktur Utama
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Multi Tambangjaya Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.