Skip to content
Back to announcement

20240319_NISP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31607781_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
                                                   PT BANK OCBC NISP TBK

      Direksi PT Bank OCBC NISP Tbk (Perseroan) dengan ini mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan (Rapat) telah diselenggarakan sebagai berikut:

      A. Pelaksanaan Rapat
         Hari/Tanggal  : Senin, 18 Maret 2024
         Waktu         : Pukul 10.00 s.d.11.41 WIB
         Tempat        : OCBC Tower
                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940
         Mekanisme     : Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

            Mata Acara Rapat:
            1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023
            2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023
            3. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Share Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil
               Buyback untuk Pemberian Remunerasi yang bersifat Variabel
            4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan beserta Penetapan Remunerasinya
            6. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024
            7. Persetujuan atas pengambilalihan saham pada PT Bank Commonwealth oleh Perseroan.

            Pimpinan Rapat
            Rapat dipimpin oleh Pramukti Surjaudaja selaku Presiden Komisaris Perseroan, sesuai penunjukan
            Dewan Komisaris.

      B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite yang hadir dalam
         Rapat

            Dewan Komisaris
            1. Presiden Komisaris                 : Pramukti Surjaudaja
            2. Komisaris                          : Na Wu Beng *)
            3. Komisaris Independen               : Jusuf Halim
            4. Komisaris Independen               : Betti S. Alisjahbana
            5. Komisaris Independen               : Rama P. Kusumaputra
            6. Komisaris Independen               : Tan Siak Kwang Nicholas (Nicholas Tan) *)

            Direksi
            1. Presiden Direktur                  : Parwati Surjaudaja
            2. Direktur                           : Hartati
            3. Direktur                           : Martin Widjaja
            4. Direktur                           : Andrae Krishnawan W.
            5. Direktur                           : Johannes Husin
            6. Direktur                           : The Ka Jit
            7. Direktur                           : Lili S. Budiana

            Dewan Pengawas Syariah
            Ketua                                 : Muhammad Anwar Ibrahim
            Anggota                               : Mohammad Bagus Teguh Perwira

            Komite Audit
            Anggota (Pihak Independen)            : Angeline Nangoi *)
            Anggota (Pihak Independen)            : Antony Kurniawan


OCBC Information Classification: Public
Page 2
            Komite Pemantau Risiko
            Anggota (Pihak Independen)             : Paulus Agus Tjarman *)
            Anggota (Pihak Independen)             : Antony Kurniawan

            *) hadir dalam Rapat secara daring melalui media yang disediakan oleh KSEI.

      C. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran dan Memastikan Proses Penyelenggaraan
         Rapat
         Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu BAE PT Raya Saham Registra untuk menghitung
         kehadiran pemegang saham, dan menunjuk Notaris Fathiah Helmi, SH untuk memastikan proses
         penyelenggaraan Rapat.

      D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
         Dalam Rapat jumlah saham yang hadir atau diwakili termasuk pemegang saham yang hadir secara
         elektronik melalui online easy.KSEI adalah 21.670.391.417 saham atau setara dengan 94,44% dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sehingga Rapat
         telah memenuhi kuorum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

      E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
         Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.

      F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan/Pendapat dan Hasil Pemungutan Suara
         Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
         memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat. Hasil pemungutan suara dari seluruh saham dengan
         hak suara yang sah dan hadir dalam Rapat yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy dan e-Voting
         dari sistem KSEI adalah sebagai berikut:

                Mata Acara                Setuju       Tidak setuju        Abstain *)        Total Setuju**)     Pertanyaan/
                                                                                                                  Pendapat
                  Pertama             21.663.388.963         -             7.002.454         21.670.391.417        1 (satu)
                                        saham atau                        saham atau           saham atau
                                      99,96768654%                       0,03231346%              100%
                    Kedua             21.669.479.877       13.000           898.540          21.670.378.417            -
                                        saham atau      saham atau        saham atau           saham atau
                                      99,99579362%     0,00005999%       0,00414639 %        99,99994001%
                    Ketiga            21.561.173.053    106.752.824        2.465.540         21.563.638.593            -
                                        saham atau      saham atau        saham atau           saham atau
                                      99,49600189%     0,49262065 %      0,01137746 %        99,50737935%
                  Keempat             21.669.171.477      100.000          1.119.940         21.670.291.417            -
                                        saham atau      saham atau        saham atau           saham atau
                                      99,99437048%     0,00046146%       0,00516807%         99,99953854%
                   Kelima             21.640.371.991     27.557.386        2.462.040         21.642.834.031         2 (dua)
                                        saham atau      saham atau        saham atau           saham atau
                                      99,86147262%     0,12716607%       0,01136131%         99,87283393%
                  Keenam              21.642.485.846     27.007.131         898.440          21.643.384.286            -
                                        saham atau      saham atau        saham atau           saham atau
                                      99,87122719%     0,12462687%       0,00414593%         99,87537313%
                   Ketujuh            21.560.722.153    108.770.824         898.440          21.561.620.593         2 (dua)
                                        saham atau      saham atau        saham atau           saham atau
                                      99,49392117%      0,5019329%       0,00414593%          99,4980671%
             *) Sesuai POJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
                pemegang saham yang mengeluarkan suara.
            **) Total dari Suara abstain ditambahkan kedalam suara setuju, jumlah tersebut merupakan perhitungan dari sistem KSEI
                dan BAE Perseroan.



OCBC Information Classification: Public
Page 3
      G. Hasil Keputusan Rapat
         Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

            Mata Acara Pertama
             1.     Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan
                    Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023;
             2.     Menyetujui pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023 yang
                    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan
                    global PricewaterhouseCoopers yang dinyatakan dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024
                    dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

            Dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
            de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
            pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
            31 Desember 2023, sebagaimana tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
            Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan perbuatan pidana dan
            telah tercermin dalam Laporan tersebut di atas.

            Mata Acara Kedua
            1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih tahun buku 2023 sebesar Rp4.091.028.038.113 sebagai
               berikut:
                a. Rp72 per saham atau total sebesar Rp1.652.061.381.984 ditetapkan sebagai dividen tunai
                   atau 40,4% dari Laba Bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk;
                b. Sebesar Rp100.000.000 disisihkan untuk cadangan umum; dan
                c. Sisa Laba Bersih ditetapkan sebagai laba ditahan.
            2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
               menetapkan jadwal dan tata cara yang berkaitan dengan pembayaran dividen tunai tahun buku
               2023 tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan
               perundangan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi
               ketentuan yang berlaku.

            Mata Acara Ketiga
            1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik sejumlah
               maksimum 402.000 saham atau 0,002% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
               dalam Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada Direksi dan
               karyawan dengan mengacu pada POJK No. 29 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan
               yang berlaku;
            2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan pembelian
               kembali saham Perseroan tersebut dan pengalihannya kepada Direksi dan karyawan yang
               mengacu pada POJK No. 29 Tahun 2023, POJK No. 45/POJK.03/2015 dan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku dengan perkiraan biaya tidak melebihi jumlah maksimum Rp800.000.000.
               Biaya tersebut termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait.

            Mata Acara Keempat
            1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan di antaranya dalam rangka menyesuaikan
               ketentuan dengan UU No. 4 Tahun 2023, POJK No. 12 Tahun 2023, POJK No. 17 Tahun 2023,
               dan POJK No. 14/POJK.04/2022, serta menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
            2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
               - Menyatakan keputusan agenda Rapat dalam bentuk akta Notaris tersendiri dan melakukan
                   segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat;
               - Mengurus persetujuan dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                   Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan anggaran dasar tersebut,
                   sehingga perubahan anggaran dasar tersebut berlaku menurut hukum, termasuk untuk

OCBC Information Classification: Public
Page 4
                       mengadakan perubahan atau penambahan atas perubahan ketentuan anggaran dasar ini
                       apabila disyaratkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan segala sesuatu yang
                       diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

            Mata Acara Kelima
            1. Menyetujui mengangkat kembali Wong Pik Kuen Helen sebagai Komisaris, efektif sejak ditutupnya
               Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027.
            2. Menyetujui mengangkat kembali Martin Widjaja sebagai Direktur, efektif sejak ditutupnya Rapat
               sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027.
            3. Menyetujui pengunduran diri Emilya Tjahjadi sebagai Direktur, efektif sejak ditutupnya Rapat.

            Perseroan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Emilya
            Tjahjadi atas kontribusi dan dedikasinya yang telah diberikan kepada Perseroan selama 13 tahun
            berkarya di Perseroan, khususnya di bidang Commercial dan Enterprise Banking.

            Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
                 DEWAN KOMISARIS
                 • Presiden Komisaris            : Pramukti Surjaudaja
                 • Komisaris                     : Wong Pik Kuen Helen (Helen Wong)
                 • Komisaris                     : Lai Teck Poh
                 • Komisaris                     : Na Wu Beng
                 • Komisaris Independen          : Jusuf Halim
                 • Komisaris Independen          : Betti S. Alisjahbana
                 • Komisaris Independen          : Rama P. Kusumaputra
                 • Komisaris Independen          : Tan Siak Kwang Nicholas (Nicholas Tan)

                 DIREKSI
                 • Presiden Direktur             : Parwati Surjaudaja
                 • Direktur                      : Hartati
                 • Direktur                      : Martin Widjaja
                 • Direktur                      : Andrae Krishnawan W.
                 • Direktur                      : Johannes Husin
                 • Direktur                      : Joseph Chan Fook Onn
                 • Direktur                      : The Ka Jit
                 • Direktur                      : Lili S. Budiana

            4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat dalam
               akta Notaris tersendiri, memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik Indonesia/instansi yang berwenang, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
               sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

            Mata Acara Keenam
            Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi
            Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
            keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024, serta menetapkan jumlah imbalan jasa
            audit, dan persyaratan penunjukan lainnya, dengan kriteria atau batasan sesuai peraturan yang
            berlaku.

            Mata Acara Ketujuh
            1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas saham PT Bank
               Commonwealth dengan melakukan pembelian 4.276.469 saham yang mewakili 99% saham PT
               Bank Commonwealth dari Commonwealth Bank of Australia dan melakukan pembelian 43.198
               saham yang mewakili 1% saham PT Bank Commonwealth dari pemegang saham minoritas
               ("Pengambilalihan”).


OCBC Information Classification: Public
Page 5
            2. Menyetujui dokumen rancangan pengambilalihan PT Bank Commonwealth yang ringkasan
               rancangan pengambilalihannya telah diumumkan melalui surat kabar Kontan dan Media Indonesia,
               serta melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Januari
               2024.
            3. Menyetujui konsep Akta Pengambilalihan, dengan memperhatikan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku.
            4. Menyetujui serta memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
               dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau
               dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan, sesuai dengan keputusan RUPS,
               termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
               • Menentukan syarat dan ketentuan, serta melakukan hal-hal yang dianggap perlu berdasarkan
                   perjanjian dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan;
               • Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan menandatangani akta-akta
                   dan surat-surat atau dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas Akta
                   Pengambilalihan, dan mengambil semua tindakan yang diperlukan dalam rangka
                   melaksanakan keputusan RUPS ini;
               • Mengajukan permohonan, persetujuan, dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
                   keputusan RUPS kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
                   instansi lainnya yang berwenang;
               • Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini dalam suatu Akta Notaris
                   tersendiri;
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                              Jakarta, 19 Maret 2024
                                             PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                     Direksi




OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published19 Mar 2024
Pages5
Characters17,657
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 Mar 2024 · 10:00–11:41
Present21,670,391,417 (94.44%)
ChairPramukti Surjaudaja
Agenda 1
For
21,663,388,963
99.97%
Against
—
—
Abstain
7,002,454
0.03%
Agenda 2 approved
For
21,669,479,877
100.00%
Against
13,000
0.00%
Abstain
898,540
—
Agenda 3 approved
For
21,561,173,053
99.50%
Against
106,752,824
0.49%
Abstain
2,465,540
—
Agenda 4 approved
For
21,669,171,477
99.99%
Against
100,000
0.00%
Abstain
1,119,940
0.01%
Agenda 5 approved
For
21,640,371,991
99.86%
Against
27,557,386
0.13%
Abstain
2,462,040
0.01%
  • Presiden Komisaris : Pramukti Surjaudaja
  • Komisaris : Wong Pik Kuen Helen (Helen Wong)
  • Komisaris : Lai Teck Poh
  • Komisaris : Na Wu Beng
Agenda 6 approved
For
21,642,485,846
99.87%
Against
27,007,131
0.12%
Abstain
898,440
0.00%
Agenda 7 approved
For
21,560,722,153
99.49%
Against
108,770,824
0.50%
Abstain
898,440
0.00%
  • Menentukan syarat dan ketentuan, serta melakukan hal-hal yang dianggap perlu berdasarkan
  • Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan menandatangani akta-akta
  • Mengajukan permohonan, persetujuan, dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
  • Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini dalam suatu Akta Notaris
RUPS detail

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×8
linked person Pramukti Surjaudaja · Presiden Komisaris p.1 ×3
linked person Na Wu p.1 ×2
linked person Jusuf Halim p.1 ×2
linked person Betti S. Alisjahbana p.1 ×2
linked person Nicholas Tan p.1 ×2
linked person Parwati Surjaudaja p.1 ×2
linked person Martin Widjaja · Direktur p.1 ×3
linked person Andrae Krishnawan W. p.1 ×2
linked person Johannes Husin p.1 ×2
linked person The Ka Jit p.1 ×2
linked person Lili S. Budiana p.1 ×2
linked person Emilya Tjahjadi · Direktur p.4 ×2
linked person Helen Wong p.4
linked person Joseph Chan Fook Onn p.4
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org negara Republik Indonesia p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Bank Commonwealth p.1 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved person Fathiah Helmi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3
unresolved org Rintis & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved — Wong Pik Kuen Helen · Komisaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 526 ms 12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.03231346',
             'pct_for': '99.96768654',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun '
                      'Buku 2023 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
                      'Tahun Buku 2023 3. Persetujuan Pembelian Kembali Saham '
                      'Perseroan (Share Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil '
                      'Buyback untuk Pemberian Remunerasi yang bersifat '
                      'Variabel 4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 5. '
                      'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan beserta Penetapan '
                      'Remunerasinya 6. Penunjukan',
             'votes_abstain': '7002454',
             'votes_for': '21663388963',
             'votes_in_favor_total': '21670391417'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00005999',
             'pct_for': '99.99579362',
             'pct_in_favor_total': '99.99994001',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '898540',
             'votes_against': '13000',
             'votes_for': '21669479877',
             'votes_in_favor_total': '21670378417'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.49262065',
             'pct_for': '99.49600189',
             'pct_in_favor_total': '99.50737935',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2465540',
             'votes_against': '106752824',
             'votes_for': '21561173053',
             'votes_in_favor_total': '21563638593'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00516807',
             'pct_against': '0.00046146',
             'pct_for': '99.99437048',
             'pct_in_favor_total': '99.99953854',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tersendiri dan melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat; '
                                '- Mengurus persetujuan dan pemberitahuan '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia, mendaftarkan dan '
                                'mengumumkan perubahan anggaran dasar '
                                'tersebut, sehingga perubahan anggaran dasar '
                                'tersebut berlaku menurut hukum, termasuk '
                                'untuk OCBC Information Classification: Public '
                                'mengadakan perubahan atau penambahan atas '
                                'perubahan ketentuan anggaran dasar ini '
                                'apabila disyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang dan melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan dan disyaratkan oleh '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '1119940',
             'votes_against': '100000',
             'votes_for': '21669171477',
             'votes_in_favor_total': '21670291417'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01136131',
             'pct_against': '0.12716607',
             'pct_for': '99.86147262',
             'pct_in_favor_total': '99.87283393',
             'resolution_items': ['Presiden Komisaris : Pramukti Surjaudaja',
                                  'Komisaris : Wong Pik Kuen Helen (Helen '
                                  'Wong)',
                                  'Komisaris : Lai Teck Poh',
                                  'Komisaris : Na Wu Beng',
                                  'Komisaris Independen : Jusuf Halim',
                                  'Komisaris Independen : Betti S. Alisjahbana',
                                  'Komisaris Independen : Rama P. Kusumaputra',
                                  'Komisaris Independen : Tan Siak Kwang '
                                  'Nicholas (Nicholas Tan)',
                                  'Presiden Direktur : Parwati Surjaudaja',
                                  'Direktur : Hartati',
                                  'Direktur : Martin Widjaja',
                                  'Direktur : Andrae Krishnawan W.',
                                  'Direktur : Johannes Husin',
                                  'Direktur : Joseph Chan Fook Onn',
                                  'Direktur : The Ka Jit',
                                  'Direktur : Lili S. Budiana'],
             'resolution_text': 'akta Notaris tersendiri, memberitahukan '
                                'kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia/instansi yang '
                                'berwenang, dan melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku di negara '
                                'Republik Indonesia.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '2462040',
             'votes_against': '27557386',
             'votes_for': '21640371991',
             'votes_in_favor_total': '21642834031'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00414593',
             'pct_against': '0.12462687',
             'pct_for': '99.87122719',
             'pct_in_favor_total': '99.87537313',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '898440',
             'votes_against': '27007131',
             'votes_for': '21642485846',
             'votes_in_favor_total': '21643384286'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00414593',
             'pct_against': '0.5019329',
             'pct_for': '99.49392117',
             'pct_in_favor_total': '99.4980671',
             'resolution_items': ['Menentukan syarat dan ketentuan, serta '
                                  'melakukan hal-hal yang dianggap perlu '
                                  'berdasarkan',
                                  'Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta '
                                  'dibuatkan, dan menandatangani akta-akta',
                                  'Mengajukan permohonan, persetujuan, '
                                  'dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas',
                                  'Menyusun dan menyatakan kembali keputusan '
                                  'Mata Acara ini dalam suatu Akta Notaris'],
             'resolution_text': 'termasuk tetapi tidak terbatas untuk: • '
                                'Menentukan syarat dan ketentuan, serta '
                                'melakukan hal-hal yang dianggap perlu '
                                'berdasarkan perjanjian dalam rangka '
                                'pelaksanaan Pengambilalihan; • Mempersiapkan, '
                                'menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan '
                                'menandatangani akta-akta dan surat-surat atau '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk '
                                'namun tidak terbatas Akta Pengambilalihan, '
                                'dan mengambil semua tindakan yang diperlukan '
                                'dalam rangka melaksanakan keputusan RUPS ini; '
                                '• Mengajukan permohonan, persetujuan, '
                                'dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas '
                                'keputusan RUPS kepada Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi '
                                'lainnya yang berwenang; • Menyusun dan '
                                'menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini '
                                'dalam suatu Akta Notaris tersendiri; sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Jakarta, 19 Maret 2024 PT Bank OCBC '
                                'NISP Tbk Direksi OCBC Information '
                                'Classification: Public',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '898440',
             'votes_against': '108770824',
             'votes_for': '21560722153',
             'votes_in_favor_total': '21561620593'}],
 'chair_name': 'Pramukti Surjaudaja',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.44',
 'shares_present': '21670391417',
 'time_end': '11:41:00',
 'time_start': '10:00:00',
 'venue': 'OCBC Tower Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940 Mekanisme : '
          'Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result