Skip to content
Back to announcement

20240319_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31607452_lamp2.pdf

Other Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
  YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI IV DAN SUKUK MUDHARABAH III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                              PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                        Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                               Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                           Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                          Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                    Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                                                      Website: www.asiapulppaper.com
                        Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                                        Jl. Raya Serpong Km.8                                                   Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                 Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                                            Serpong – Tangerang 15310                                                              Serang 42184
                      Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                                         Banten, Indonesia                                                              Banten, Indonesia
                           Telepon : (+62-761) 91088                                                    Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                                    Telepon : (+62-254) 280088
                           Faksimili : (+62-761) 91373                                                   Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                                  Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.271.010.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH SATU MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.188.865.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima ratus dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.625.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                 lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                 Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.033.670.000.000,- (satu triliun tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
                 persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                 saat tanggal jatuh tempo.
Seri C       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp49.825.000.000,- (empat puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh
                 lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
                 pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 4 April 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 4 April 2029 untuk Obligasi Seri C.

                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                                                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                                     DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.159.620.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
                                         DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP395.290.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
                         DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp695.090.000.000,- (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A       :   Jumlah Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                 yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,54% (dua empat koma lima empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                 hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp132.355.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                 sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.395.000.000,- (enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                 sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 4 Juli 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 14 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B, dan 4
April 2029 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
   MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
   SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
   SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
   PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
   SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
   PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
   PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
   DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
   DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
   PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN
   INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
   ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK
   INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                     idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                                  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                  EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




 PT ALDIRACITA SEKURITAS            PT BCA SEKURITAS             PT BNI SEKURITAS             PT BRI DANAREKSA               PT INDO PREMIER                PT MEGA CAPITAL          PT SUCOR SEKURITAS          PT TRIMEGAH SEKURITAS
        INDONESIA                                                                                 SEKURITAS                      SEKURITAS                     SEKURITAS                                             INDONESIA TBK
                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                          PT BANK KB BUKOPIN Tbk
                                                                              Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2024
Page 2
                                                      JADWAL

     Tanggal Efektif                                                           :                   27 Juni 2023
     Masa Penawaran Umum                                                       :                   1 April 2024
     Tanggal Penjatahan                                                        :                   2 April 2024
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                       :                   4 April 2024
     Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik        :                   4 April 2024
     Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                           :                   5 April 2024

                                               PENAWARAN UMUM

I.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima ratus
dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.625.000.000,- (empat ratus
                 empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                 puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                 (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
                 tanggal jatuh tempo.
Seri B       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.033.670.000.000,- (satu triliun
                 tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp49.825.000.000,- (empat puluh
                 sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat
ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik

                                                         2
Page 3
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 April
2025 untuk Obligasi Seri A, 4 April 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 4 April 2029 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga Ke-               Seri A                       Seri B                            Seri C
         1                4 Juli 2024                  4 Juli 2024                       4 Juli 2024
         2              4 Oktober 2024              4 Oktober 2024                    4 Oktober 2024
         3              4 Januari 2025              4 Januari 2025                    4 Januari 2025
         4               14 April 2025                4 April 2025                      4 April 2025
         5                      -                      4 Juli 2025                       4 Juli 2025
         6                      -                   4 Oktober 2025                    4 Oktober 2025
         7                      -                   4 Januari 2026                    4 Januari 2026
         8                      -                     4 April 2026                      4 April 2026
         9                      -                      4 Juli 2026                       4 Juli 2026
         10                     -                   4 Oktober 2026                    4 Oktober 2026
         11                     -                   4 Januari 2027                    4 Januari 2027
         12                     -                     4 April 2027                      4 April 2027
         13                     -                            -                           4 Juli 2027
         14                     -                            -                        4 Oktober 2027
         15                     -                            -                        4 Januari 2028
         16                     -                            -                          4 April 2028
         17                     -                            -                           4 Juli 2028
         18                     -                            -                        4 Oktober 2028
         19                     -                            -                        4 Januari 2029
         20                     -                            -                          4 April 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.




                                                      3
Page 4
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-621/PEF-
DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-003/PEF-DIR/I/2024
tanggal 8 Januari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                              idA+ (single A plus)


Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.




                                                       4
Page 5
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

II.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 12
Januari 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp695.090.000000,- (enam ratus sembilan
puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta
Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                    5
Page 6
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.450.000.000,-
         (seratus lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,54% (dua empat koma lima empat persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma
         tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
         puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp132.355.000.000,-
         (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga dua koma empat enam persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
         dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.395.000.000,- (enam
         puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
         dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
         per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga
ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 4 Juli 2024
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 14 April
2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B, dan 4 April 2029 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Pembayaran Ke-              Seri A                        Seri B                            Seri C
        1                  4 Juli 2024                   4 Juli 2024                       4 Juli 2024
        2                4 Oktober 2024               4 Oktober 2024                    4 Oktober 2024
        3                4 Januari 2025               4 Januari 2025                    4 Januari 2025
        4                 14 April 2025                 4 April 2025                      4 April 2025
        5                        -                       4 Juli 2025                       4 Juli 2025
        6                        -                    4 Oktober 2025                    4 Oktober 2025
        7                        -                    4 Januari 2026                    4 Januari 2026
        8                        -                      4 April 2026                      4 April 2026
        9                        -                       4 Juli 2026                       4 Juli 2026
        10                       -                    4 Oktober 2026                    4 Oktober 2026

                                                        6
Page 7
  Pembayaran Ke-            Seri A                      Seri B                              Seri C
        11                    -                     4 Januari 2027                    4 Januari 2027
        12                    -                      4 April 2027                       4 April 2027
        13                    -                           -                              4 Juli 2027
        14                    -                           -                           4 Oktober 2027
        15                    -                           -                           4 Januari 2028
        16                    -                           -                             4 April 2028
        17                    -                           -                              4 Juli 2028
        18                    -                           -                           4 Oktober 2028
        19                    -                           -                           4 Januari 2029
        20                    -                           -                             4 April 2029

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                       :   PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)   :   Rp464.739.047.142,-
Obyek kontrak               :   Kertas Industri
Sifat hubungan              :   Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu PT.
                                APP Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu                :   Terhitung sejak tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret
                                2029.
Klausula Pembatalan         :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
                                saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
                                lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
                                mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
                                bawah ini:
                                a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
                                    gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
                                    Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
                                    memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
                                    menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
                                    tidak gagal;
                                b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                    bubar atau dilikuidasi;
                                c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                    pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                    pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                    dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                    kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.




                                                     7
Page 8
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2023 adalah sebesar USD 577.671.797 atau
ekuivalen sekitar Rp8.732.245.103.591,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD 800.000.000 atau setara
dengan Rp12.020.800.000.000,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp 15.026,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp586.848.684.211,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

 Nama Perusahaan                 30 September2023            31 Desember 2022           31 Desember 2021
 PT Cakrawala Mega Indah          USD 577.671.797            USD 1.035.669.037          USD 1.025.754.579

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
    (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
    Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
    produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
    mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
    Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
    pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:



                                                     8
Page 9
1.   Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
     syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
     penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2.   Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
     Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
     menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
     bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
     dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
    perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
    Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
    (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp695.090.000000,- (enam
    ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp695.090.000000,- (enam ratus sembilan puluh lima
miliar sembilan puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.


                                                     9
Page 10
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
622/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
003/PEF-DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah



                                                     10
Page 11
Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                        idA+(sy) (single A plus Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                           PT Bank KB Bukopin Tbk
                                      Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                         Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                           Jakarta 12770, Indonesia
                                   Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837
                                           Faksimili : (021) 7980625
                       Up. : Departemen Capital Market Service & Financial Institution

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan.

                  PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
    pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain
    adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
    biaya overhead.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.

                                            PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar USD4.146.675 ribu, yang
terutama terdiri dari pinjaman bank jangka pendek sebesar USD 1.038.937 ribu dan utang obligasi sebesar USD
945.654 ribu.


                                                      11
Page 12
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.

                                        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Yahya Santosa pada tahun 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           30 September          31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                               2023*          2022          2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
    Pihak ketiga                                                               1.575.748    1.262.386      1.055.503
    Pihak berelasi                                                                 3.178        3.048          3.954
 Piutang usaha
     Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                 630.428      606.066        488.031
     Pihak berelasi                                                            1.270.212    1.213.861        918.307
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                  5.307        5.803          4.023
 Persediaan                                                                      397.474      486.538        441.572
 Uang muka                                                                       694.832      741.322        743.531
 Beban dibayar dimuka                                                             38.135       69.505         35.489
 Pajak dibayar dimuka                                                             11.052       21.628          7.278
 Aset lancar lainnya
    Pihak ketiga                                                               1.107.760    1.060.375        998.194
    Pihak berelasi                                                                 6.229        6.025          6.246
 Total Aset Lancar                                                             5.740.355    5.476.557      4.702.128
 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai            59.296       64.818         92.895
 Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai         281.272      283.039        283.008
 Investasi pada entitas asosiasi                                                  13.044       12.263         11.848
 Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           32.020       30.584         35.369
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           3.180.371    3.262.573      3.430.271
 Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                                   740.136      499.458        410.756
 Aset tidak lancar lainnya                                                         8.891       12.429         12.170
 Total Aset Tidak Lancar                                                       4.315.030    4.164.164      4.276.317
 TOTAL ASET                                                                   10.055.385    9.640.721      8.978.445

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                                   1.038.937    1.028.167      1.141.769
 Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                              20.933       27.335         30.135
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                 186.723      185.702        189.735
    Pihak berelasi                                                                18.905       25.602         42.066


                                                            12
Page 13
                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 September          31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                              2023*          2022          2021
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                 34.820       42.288         29.441
 Beban yang masih harus dibayar                                                  70.803       70.539         42.542
 Utang pajak                                                                     35.924       82.765         62.173
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                              11.543       10.034          8.076
 Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                149.378      183.066        249.153
 Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                   18.357       35.669         26.024
 Medium Term Notes                                                                    -            -         68.225
 Wesel Bayar                                                                         52           89            537
 Pinjaman jangka panjang                                                         16.383       51.090         90.331
 Utang obligasi                                                                 467.409      386.568        236.754
 Sukuk Mudharabah                                                                91.221      110.929         48.160
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                               2.161.388    2.239.843      2.265.121
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                            15.685       21.445         11.722
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                              209.622      200.020        212.362
 Liabilitas imbalan kerja                                                        52.173       50.737         54.770
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
 Liabilitas sewa                                                                 34.656       40.763         49.902
 Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                               337.441      381.376        575.374
 Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                   69.237       13.984         42.740
 Medium Term Notes                                                                    -            -              -
 Wesel bayar                                                                        724          712          1.278
 Pinjaman jangka panjang                                                         15.553      104.063        181.213
 Utang obligasi                                                                 945.654      798.715        745.354
 Sukuk mudharabah                                                               304.542      183.859         73.700
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                              1.985.287    1.795.674      1.948.379
 Total Liabilitas                                                             4.146.675    4.035.517      4.213.500

 EKUITAS
 Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
 Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
    5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                   2.189.016    2.189.016      2.189.016
 Tambahan modal disetor - neto                                                    5.883        5.883          5.883
 Akumulasi pengukuran kembali
    liabilitas imbalan kerja                                                     13.561       12.346         10.741
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                               37.000       27.000         17.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                            3.662.792    3.370.456      2.541.751
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
     kepada pemilik entitas induk                                             5.908.252    5.604.701      4.764.391
 Kepentingan non-pengendali                                                         458          503            554
 Total Ekuitas                                                                5.908.710    5.605.204      4.764.945
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                10.055.385    9.640.721      8.978.445
*tidak diaudit




                                                          13
Page 14
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 September                  31 Desember
                     KETERANGAN
                                                             2023*           2022*            2022         2021
 PENJUALAN NETO                                               2.687.061       2.998.103     4.002.632    3.516.586
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                      (1.800.625)     (1.784.738) (2.412.693) (2.288.190)
 LABA BRUTO                                                     886.436       1.213.365     1.589.939    1.228.396
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                    (153.944)        (239.074)     (311.125)     (252.173)
 Umum dan administrasi                                        (113.153)        (100.897)     (140.731)     (117.979)
 Total Beban Usaha                                            (267.097)        (339.971)     (451.856)     (370.152)
 LABA USAHA                                                     619.339          873.394     1.138.083       858.244
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Laba selisih kurs – neto                                      (29.286)           37.932        67.354        11.571
 Penghasilan bunga                                               18.844           13.550        15.670        11.919
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi                             781              355           415         1.171
 Beban Murabahah                                                    (53)         (1.515)       (1.577)       (5.011)
 Beban bagi hasil Musyarakah                                    (6.077)          (4.408)       (6.159)       (5.306)
 Beban bunga                                                  (219.305)        (190.254)     (246.345)     (241.297)
 Lain-lain – neto                                                39.852           63.474        80.058        29.456
 Beban Lain-lain – Neto                                       (195.244)         (80.866)      (90.584)     (197.497)

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                           424.095          792.528     1.047.499       660.747
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      (103.260)        (145.400)     (190.037)     (134.388)
 LABA NETO                                                      320.835          647.128       857.462       526.359

 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
    Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja             1.500              778         1.982           982
   Pajak penghasilan terkait                                     (285)            (148)         (377)         (186)
 Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                          1.215              630         1.605           796
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                 322.050          647.758       859.067       527.155

 LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                         320.880          647.187       857.513       526.362
 Kepentingan nonpengendali                                         (45)             (59)          (51)           (3)
 NETO                                                          320.835          647.128       857.462       526.359

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                         322.095          647.817       859.118       527.158
 Kepentingan nonpengendali                                         (45)             (59)          (51)            3
 NETO                                                          322.050          647.758       859.067       527.155

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                    0,05865           0,11829
 (dalam angka penuh)                                         2.687.061         2.998.103      0,15674       0,09621
*tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                            30 September*                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2023               2022                 2021
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                                    (10,37%)             13,82%              17,77%
 Laba Neto                                                         (50,42%)             62,90%              79,01%
 Total Aset                                                           4,30%               7,38%               5,68%
 Total Liabilitas                                                     2,75%             (4,22%)             (0,62%)
 Total Ekuitas                                                        5,41%             17,63%              11,94%
 Rasio Usaha


                                                       14
Page 15
                                                              30 September*                31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2023              2022              2021
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                       15,78%            26,17%            18,79%
 Penjualan neto/Total aset**)                                         26,72%            41,52%            39,17%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                11,94%            21,42%            14,97%
 Laba neto/Total aset (ROA) **)                                         3,19%             8,89%             5,86%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                      5,43%           15,30%            11,05%
 Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                 29,44%            35,59%            31,77%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                   2,66x             2,45x              2,08x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                  0,70x             0,72x              0,88x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                      0,41x             0,42x              0,47x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                      3,83x             5,97x              4,66x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                  0,69x             0,91x              0,60x
 Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                  2,24x             2,75x              1,64x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

                  Keterangan                                    30 September 2023                 31 Desember 2022
 Dolar AS/Rupiah Indonesia                                               15.526,00                       15.731,00
 Dolar AS/Yen Jepang                                                        149,00                          133,80
 Dolar AS/Yuan Cina                                                           7,31                            6,97
 Dolar AS/Dolar Singapura                                                     1,37                            1,35
 Dolar AS/Dolar Australia                                                     1,57                            1,49
 Dolar AS/Euro Eropa                                                          0,95                            0,94

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar
Data Keuangan Penting Informasi Tambahan.

     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                                    PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap
III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022
tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742
(“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah berusaha di
bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis),
kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan



                                                         15
Page 16
corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging
dan kertas berwarna.

2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak mengalami
perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46
tanggal 10 Juni 2022 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                            Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                    Keterangan
                                                          Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)      %
Modal Dasar                                                 20.000.000.000      20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada                                3.038.477.898       3.038.477.898.000     55,54
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                    2.432.505.043       2.432.505.043.000     44,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  5.470.982.941       5.470.982.941.000    100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                14.529.017.059      14.529.017.059.000

3.   Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                : Saleh Husin, SE, MSi
Komisaris                         : Kosim Sutiono
Komisaris                         : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris                         : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen              : DR. Ramelan, SH., MH
Komisaris Independen              : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen              : Drs. Pande Putu Raka, MA.

Direksi
Presiden Direktur                 : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur           : Suhendra Wiriadinata
Direktur                          : Didi Harsa Tanaja
Direktur                          : Kurniawan Yuwono
Direktur                          : Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
Direktur                          : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur/Corporate Secretary      : Heri Santoso, Liem

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

4.   Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.




                                                     16
Page 17
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
    tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
    produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
    kegiatan usahanya.

Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas, kertas
kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah, Amerika, Afrika dan Australia.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi,
Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI diperkirakan
masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas, tissue dan kertas kemasan selama
periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan
paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 4%.

                                               PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-

                                                    17
Page 18
banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima ratus dua puluh enam miliar seratus dua puluh
juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                                       Porsi Penjaminan                     Total
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                        %
                                             Seri A           Seri B         Seri C      Penjaminan
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               7,000          242,800        11,900        261,700       17,15
 PT BCA Sekuritas                               63,300          102,440         6,920        172,660       11,31
 PT BNI Sekuritas                               85,000          115,000         5,000        205,000       13,43
 PT BRI Danareksa Sekuritas                     50,000           41,465         3,090         94,555        6,20
 PT Indo Premier Sekuritas                      90,310          336,620        17,450        444,380       29,12
 PT Mega Capital Sekuritas                           -                -             -              -           -
 PT Sucor Sekuritas                             60,000           96,560             -        156,560       10,26
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            87,015           98,785         5,465        191,265       12,53
 Total                                        442,625         1,033,670        49,825      1,526,120      100,00

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat
ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp695.090.000000,- (enam ratus sembilan
puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                                       Porsi Penjaminan                     Total
    Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk                                                                          %
                                             Seri A           Seri B         Seri C      Penjaminan
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   -          16,800          0,200         17,000        4,81
 PT BCA Sekuritas                               40,000            0,500        12,400         52,900       14,98
 PT BNI Sekuritas                                4,000          73,100         25,000        102,100       28,91
 PT BRI Danareksa Sekuritas                     25,000            3,870         5,330         34,200        9,68
 PT Indo Premier Sekuritas                      47,000            9,890        10,460         67,350       19,07
 PT Mega Capital Sekuritas                           -          15,000              -         15,000        4,25
 PT Sucor Sekuritas                             40,000          12,000          0,100         52,100       14,75
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             0,450            1,195        10,905         12,550        3,55
 Total                                        156,450          132,355         64,905        353,200      100,00

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga
ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

                                                       18
Page 19
                                   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


 Konsultan Hukum            :   Jusuf Indradewa & Partners
 Notaris                    :   Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H
 Wali Amanat                :   PT Bank KB Bukopin Tbk
 Tim Ahli Syariah           :   Yuke Rahmawati dan Rully Intan Agustian

                TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap
dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO
dan/atau FPPSM.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 1 April 2024 dari pukul 10.00 WIB hingga pukul
16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
    Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk

                                                     19
Page 20
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 4 April 2024;
b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
     rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
     bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
     yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
d.   Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
     yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
     KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
     Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
     dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan FPPO dan/atau FPPSM.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 2 April 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk

                                                      20
Page 21
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-
lambatnya tanggal 3 April 2024 pukul 16.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening berikut:

                                               Obligasi                           Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas                PT Bank Sinarmas Tbk                   PT Bank Sinarmas Syariah
 Indonesia                             Cabang: Jakarta Thamrin               Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                      No. Rekening: 0052788528                 No. Rekening: 9930048938
                                  Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas       Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                              Indonesia                                Indonesia
 PT BCA Sekuritas                      PT Bank Central Asia Tbk                   PT Bank BCA Syariah
                                             Cabang KCK                            Cabang Jatinegara
                                     No. Rekening : 2050086740                No. Rekening : 0010472330
                                     Atas nama: PT BCA Sekuritas              Atas nama: PT BCA Sekuritas
 PT BNI Sekuritas               PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk       PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                       Cabang Mega Kuningan                           Cabang JPU
                                     No. Rekening: 014-003-4143               No. Rekening : 449-317-429
                                     Atas Nama: PT BNI Sekuritas              Atas nama: PT BNI Sekuritas

 PT BRI Danareksa Sekuritas     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk             PT Bank Muamalat
                                       Cabang Bursa Efek Jakarta                    Cabang Sudirman
                                  No. Rekening: 0671.01.000692.30.1            No. Rekening: 301-0070250
                                Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas    Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Indo Premier Sekuritas                PT Bank Permata Tbk                   PT Bank Permata Syariah
                                        Cabang Jakarta Sudirman                 Cabang Jakarta Sudirman
                                      No. Rekening : 0701528328                No. Rekening : 0701575830
                                 Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas     Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
 PT Mega Capital Sekuritas      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk           PT Bank Mega Syariah
                                             Cabang Kramat                          Cabang Tendean
                                          No. Rek: 1701707175                     No. Rek: 1000119914
                                 Atas nama : PT Mega Capital Sekuritas   Atas nama : PT Mega Capital Sekuritas
 PT Sucor Sekuritas                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              PT Bank Sinarmas Syariah
                                      Cabang Bursa Efek Indonesia                   Cabang Cik Ditiro
                                    No. Rekening : 1040002012040               No. Rekening : 9930290103
                                     Atas nama: PT Sucor Sekuritas           Atas nama: PT Sucor Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas                  PT Bank Permata Tbk                    PT Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                            Cabang Sudirman                          Cabang Sudirman
                                    No. Rekening : 0400.176.3984             No. Rekening : 0097.061.3161
                                  Atas nama: PT Trimegah Sekuritas         Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
                                           Indonesia Tbk                            Indonesia Tbk



                                                    21
Page 22
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 April 2024.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

                                                     22
Page 23
12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                 SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 1 April 2024 dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
                        PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             PT BCA Sekuritas                          PT BNI Sekuritas
         Menara Tekno Lantai 9                      Menara BCA,                 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt.
   Jl. Fachrudin No 19 Tanah Abang          Grand Indonesia, 41st Floor                           16
        Jakarta 10250, Indonesia               Jl. MH Thamrin No.1                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
          Tel.: (021) 3970 5858                    Jakarta 10310                            Jakarta 12910
          Fax.: (021) 3970 5850              Telepon: (021) 2358 7222                    Tel. (021) 2554 3946
  Email: fixedincome@aldiracita.com      Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358              Faks. (021) 5793 6934
                                                        7300                           www.bnisekuritas.co.id
                                         Website: www.bcasekuritas.co.id           mail: dcm@bnisekuritas.co.id
                                          Email: dcm@bcasekuritas.co.id

     PT BRI Danareksa Sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas            PT Mega Capital Sekuritas
     Menara Gedung BRI II Lt.23          Gedung Pacific Century Place Lantai          Menara Bank Mega Lt.2
    Jl. Jend Sudirman Kav.44-46                             16                    Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
            Jakarta 10210               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot              Jakarta 12790
       Telepon: (021) 5091 4100                             10                      Telepon: (021) 7917 5599
       Faksimile: (021) 2520 990                      Jakarta 12190                Faksimile: (021) 7919 3900
   Website: ib-group1@brids.co.id              Telepon: (021) 5088 7168          Website: www.megasekuritas.id
 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id         Faksimile : (021) 5088 7167        Email: fixed@megasekuritas.id
                                           Website: www.indopremier.com
                                             Email: fixed.income@ipc.co.id

           PT Sucor Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
  Sahid Sudirman Center, 12th Floor        Gedung Artha Graha 18th Floor
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
             Jakarta 10220                           Jakarta 12190
      Telepon: (021) 8067 3000                Telepon: (021) 2924 9088
          Fax: (021) 2788 9288               Faksimile: (021) 2924 9150
  Website: www.sucorsekuritas.com           Website: www.trimegah.com
    Email: fi@sucorsekuritas.com              Email: fit@trimegah.com;
                                         Investment.banking@trimegah.com

      SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
       PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                        23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published19 Mar 2024
Pages23
Characters109,973
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA p.1 ×13
linked org BANK KB BUKOPIN Tbk p.1 ×17
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.5 ×6
linked person Sukirta Mangku Djaja p.16
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.16
linked person Drs. Pande Putu Raka p.16
linked person Hendra Jaya Kosasih p.16
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.18 ×10
linked org Bank Central Asia Tbk p.21 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.21 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.21 ×7
linked org Bank Mega p.21
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.21 ×2
linked org PT Trimegah Sekuritas p.21 ×3
linked org Grand Indonesia p.23
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org PT. APP Purinusa Ekapersada p.7 ×3
possible org Y. Santosa p.12 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.15
possible person Saleh Husin p.16
possible person Kosim Sutiono p.16
possible person DR. Ramelan p.16 ×2
possible person DR. Ir. Rizal Affandi Lukman p.16
possible person Suhendra Wiriadinata p.16
possible person Kurniawan Yuwono p.16
possible org Bank Sinarmas Tbk p.21 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×2
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×6
unresolved org PAPER TBK p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.7
unresolved org Departemen Capital Market Service & Financial Institution p.11
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.12 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.18 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.18 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.18 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi p.18
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners · Konsultan Hukum p.19
unresolved person Kantor Notaris Aulia Taufani · Notaris p.19 ×2
unresolved org PT Bank Sinarmas Syariah Indonesia p.21
unresolved org PT Bank BCA Syariah Cabang KCK p.21
unresolved org PT Bank Muamalat Cabang Bursa Efek p.21
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Sudirman p.21
unresolved org PT Bank Mega Syariah Cabang Kramat p.21
unresolved org PT Bank Sinarmas Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia p.21
unresolved org Bank Permata Syariah Indonesia Tbk p.21 ×2
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.23
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Menara p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result