Back to announcement
20240319_FITT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31607581_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.906
NOTARIS Dr. ERNY KENCANAWATI, SH.,MH. SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgl. 4 Desember 2001 Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135 Tlp.: (022) 2502509 Fax. : (022) 2507918 Nomor : 29/N-EK/III/2024 PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk. Kepada Yth, Direksi OTORITAS JASA KEUANGAN Di JAKARTA Dengan hormat, Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat tanggal 15-03-2024 (limabelas Maret duaribu duapultuh empat) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “RUPS”) perseroan terbatas PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk. — (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), Convention Hall Hotel Fitra Majalengka, Jalan KH. —— Abdul Halim Nomor 88, Majalengka, Jawa Barat, 45418. RUPS Luar Biasa Perseroan tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili 698.796.900 (enarratus - sembilanpuluh delapan juta tujuhratus sembilanpuluh enamribu sembilanratus) lembar saham — yang merupakan 93,4814Yo (sembilanpuluh tiga koma empat delapan satu empat persen)—— saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal rapat ini, yaitu sebanyak - 726.130.199 (tujuhratus duapuluh enam juta seratus tigapuluh ribuseratus sembilanpuluh —— sembilan) lembar saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a— butir i juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b butir i Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat - dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat perseroan ———-— mengenai seluruh agenda RUPS Luar Biasa. Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai - berikut: a. Pemberitahuan mengenai rencana Penyelenggaraan Rapat beserta dengan mata acara Rapat- kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Perseroan tertanggal 31-01-2024 - (tigapuluh satu Januari duaribu duapuluh empat), Nomor 003/HFI/1/2024, perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa———-— PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk. (“Perseroan”). b. Pengumuman Rapat pada situs web Perseroan: “https://www.fitratbk.co.id”, situs Web PT-— Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): www.ksei.co.id, dan situs web PT Bursa Efek-———- Indonesia: www.idx.co.id pada tanggal 07-02-2024 (tujuh Februari duaribu duapuluh empat): Cc. Pengumuman dan penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu melalui situs web Perseroan: — https://www.fitratbk.co.id dan situs web. PT Bursa Efek Indonesia: www.idx.co.id pada tanggal 07-02-2024 (tujuh Februari duaribu duapuluh empat): d. Panggilan Rapat pada situs web Perseroan: “https://www.fitratbk.co.id”, situs. Web PT-—-— Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): www.ksei.co.id, dan situs web. PT Bursa Efek -——— Indonesia: www.idx.co.id pada tanggal 22-02-2024 (duapuluh dua Februari duaribu duapuluh ernpat). Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang — Saham Luar Biasa PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk adalah sebagai berikut : ——— 1 | 29N-EK/IN/2024
Page 2 OCR 0.891
1. Persetujuan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan sebagai tambahan dana baik dari ——— Lembaga keuangan bank maupun non-bank, pihak ketiga maupun dari pemegang saham: — . Perubahan Modal Dasar Perseroan: - — 3. Persetujuan penyetoran saham baru dalam Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek — Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam bentuk kompensasi hak tagih oleh Hendra Sutanto -— sebagai pemegang saham Perseroan: — ——an 4. Persetujuan atas rencana PMHMETD yang nantinya akan merubah pasal 4 ayat 2 Anggaran— Dasar Perseroan, — 5. Pengangkatan Kembali Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. —————-——-— Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, -— yaitu sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang-— Saham Luar Biasa “PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk.”, tertanggal 15-03-2024 ——--—- (limabelas Maret duaribu duapuluh empat), Nomor 06.-, yang minuta aktanya dibuat oleh ———- Baja Notaris yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -——— maan 1. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk memperoleh fasilitas pembiayaan sebagai -——— tambahan dana baik dari Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank, Pihak Ketiga maupun dari Pemegang Saham sampai setinggi-tingginya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar —- Rupiah). 2. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: 1. Meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar — Rupiah) atau sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) saham, menjadi sebesar -—— Rp. 200.000.000.000,- (duaratus miliar Rupiah) atau sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp. 100,- (seratus Rupiah).—-—— Sehingga merubah ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tersebut menjadi- sebagai berikut: - SEMULA:- . — — MODAL PASAL 4 1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) ——— terbagi atas 1.000.000.000 (satu miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah). MENJADI: n me MODAL - — PASAL 4 Ta 1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp. 200.000.000.000,- (duaratus miliar Rupiah) -——- terbagi atas 2.000.000.000 (dua miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah). ap —a— 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan —- dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda kedua dari Rapat ke dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan modai dasar perseroan kepada Menteri-——- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar ———- Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan-———— peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. ———————- 3. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: — i. Melakukan penyetoran saham baru dalam Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam bentuk kompensasi hak tagih oleh Hendra Sutanto—- sebagai pemegang saham Perseroan, Hak tagih mana telah dimuat dalam Laporan —-—— Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga) yang telah ——— diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doktoranda Suhartati dan Rekan sesuai dengan: Laporan Auditor Independen tertanggal 20-02-2024 (duapuluh Februari duaribu duapuluh empat), Nomor 00029/2.0119/AU.01/05/0165-03/1/II/2024: Maman 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang —-—— # 2 | 29/N-EK/TN/2024
Page 3 OCR 0.889
dianggap perlu untuk melaksanakan agenda Rapat terkait. 4. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: 2 1. Melaksanakan Rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek—-——- Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham (PMHMETD) sebagaimana dimaksud ——- dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan — Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu—-—-————— (POJK No. 32/2015) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa-- Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa -—-——- Keuangan Nomor 32/2015 (POJK HMETD), berupa penerbitan saham baru sebanyak —-—- banyaknya 726.130.199 (tujuhratus duapuluh enamribu seratus tigapuluh ribu seratus—— sembilanpuluh sembilan) saham, ———-——-—-——-——-——-——————————5 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang ——— dianggap perlu untuk melaksanakan agenda Rapat terkait. 5. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: 1. Mengangkat kembali susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun kedepan terhitung sejak ditutupnya rapat ini, menjadi sebagai-——- berikut: Komisaris Utama : Nyonya SITI RAHAYU: Komisaris Independen — : Nyonya IDA HAERANI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, ——- Direktur Utama : Tuan JONI RIZAL: san mana na Direktur : Tuan SUKINO, — -—. Direktur : Tuan TOMI TRIS. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan —— dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda kelima dari Rapat ke dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan Pengangkatan Kembali Dewan Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, — mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang-— diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. - —— — 3 | 29/N-EK/III/2024
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. ERNY KENCANAWATI
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doktoranda Suhartati dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doktoranda Suhartati
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
141 ms
13 Sep 2026 16:52
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}