Skip to content
Back to announcement

20240318_BBCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31607244_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.938
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 216/SI.Not/III/2024

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya
disebut “Perseroan”) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut :
Hariftanggal : Kamis, 14 Maret 2024.
Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310.

Waktu 109.49 — 12.15 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat).

Mekanisme : Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan secara fisik
dan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEP).

Mata Acara

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada
anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 seria
tantiem untuk tahun buku 2023 kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan,

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik
Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

5. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen
interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, dan

6. Persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, tertanggal 14 Maret 2024,
dengan nomor 87.

S&

Page 2 OCR 0.910
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Dalam Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yakni :

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO,
Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI,
Komisaris Independen : Tuan CYRILLUS HARINOWO:
Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE,
Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET,

Direksi :
Presiden Direktur : Tuan JAHJA SETIAATMADJA,
Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO,
Wakil Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG,
Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil

SUBUR TAN:

Direktur : Tuan RUDY SUSANTO,
Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY SUWONO,

merupakan Direktur yang
membawahkan fungsi

Kepatuhan)

Direktur 1 Tuan SANTOSO,

Direktur : Nona VERA EVE LIM:

Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN,
Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA,
Direktur 1 Tuan JOHN KOSASIH,

Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO,

Pimpinan Rapat:

-Rapat dipimpin oleh Tuan Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO, selaku Presiden
Komisaris Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang mewakili 109.394.556.800 (seratus sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh
empat juta lima ratus lima puluh enam ribu delapan ratus) saham atau 88,740
(delapan puluh delapan koma tujuh empat nol persen) dari 123.275.050.000
(seratus dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima puluh ribu) saham
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

Mata Acara Pertama:

Terdapat pertanyaan dari 5 (lima) pemegang saham.

Mata Acara Kedua:

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mata Acara Ketiga:

Terdapat pertanyaan dari 1 (satu) pemegang saham.

Mata Acara Keempat:

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Page 3 OCR 0.942
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Mata Acara Kelima:

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mata Acara Keenam:

Terdapat pertanyaan dari 2 (dua) pemegang saham.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Penghitungan suara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan.

-Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan tata tertib Rapat
antara lain sebagai berikut:

1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pemegang saham atau
kuasa pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU,
suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara
Perseroan,

3. Keputusan atas usul yang diajukan dalam Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat,

4. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara ABSTAIN dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara,

5. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik memberikan
pilihan suaranya melalui layar E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI,

8. Apabila pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik tidak
memberikan pilihan suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
pada kolom 'General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda
item no JJ has ended”, maka mereka dianggap memberikan suara ABSTAIN
terhadap usul yang diajukan untuk mata acara yang bersangkutan:

7. Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai
melalui aplikasi cASY.KSEI dan pemegang saham atau kuasanya yang telah
melakukan registrasi melalui aplikasi cCASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat walaupun tidak mengikuti
jalannya Rapat sampai akhir karena alasan apapun:

8. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik yang TIDAK
SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, diminta oleh Pimpinan
Rapat untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada
petugas Rapat. Bagi kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
berdasarkan kuasa dengan pilihan suara yang diberikan melalui aplikasi
eASY.KSEI, suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh
pemegang saham melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan demikian kuasa
pemegang saham terkait tidak perlu mengangkat tangan dan menyerahkan
surat suara kepada petugas Rapat,

9. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik yang tidak
mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau
ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap menyetujui usul yang
Page 4 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

10.

diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang
saham atau kuasanya tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing

sebagai tanda setuju:

Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya baik
secara fisik maupun elektronik tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi
oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen.

Hasil Pemungutan Suara :

1.

Mata Acara Pertama:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Kedua:

-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju

256.511.645 (dua ratus lima puluh enam juta
lima ratus sebelas ribu enam ratus empat
puluh lima) suara atau sebesar 0,23546 (nol
koma dua tiga lima persen).

435.776.168 (empat ratus tiga puluh lima juta
tujuh ratus tujuh puluh enam ribu seratus
enam puluh delapan) suara atau sebesar
0,398 (nol koma tiga sembilan delapan
persen).

108.702.268.987 (seratus delapan miliar
tujuh ratus dua juta dua ratus enam puluh
delapan ribu sembilan ratus delapan puluh
tujuh) suara atau sebesar 99,367Y5 (sembilan
puluh sembilan koma tiga enam tujuh
persen).

109.138.045.155 (seratus sembilan miliar
seratus tiga puluh delapan juta empat puluh
lima ribu seratus lima puluh lima) suara atau
sebesar 99,765 (sembilan puluh sembilan
koma tujuh enam lima persen) atau lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

2.143.757.446 (dua miliar seratus empat
puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu empat ratus empat puluh enam) suara
atau sebesar 1,960 (satu koma sembilan
enam nol persen).

270.694.387 (dua ratus tujuh puluh juta enam
ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus
delapan puluh tujuh) suara atau sebesar
0,247Y4 (nol koma dua empat tujuh persen).
106.980.104.967 (seratus enam miliar
sembilan ratus delapan puluh juta seratus
empat ribu sembilan ratus enam puluh tujuh)
suara atau sebesar 97,7934 (sembilan puluh
tujuh koma tujuh sembilan tiga persen).
107.250.799.354 (seratus tujuh miliar dua
ratus lima puluh juta tujuh ratus sembilan
puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh
Page 5 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

empat) suara atau sebesar 98,040Y6
(sembilan puluh delapan koma nol empat nol
persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.

Mata Acara Ketiga:

-Jumlah suara tidak setuju 1 9.463.827.405 (sembilan miliar empat ratus
enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh
tujuh ribu empat ratus lima) suara atau
sebesar 8,6514 (delapan koma enam lima
satu persen).

-Jumiah suara abstain : 272.503.139 (dua ratus tujuh puluh dua juta
lima ratus tiga ribu seratus tiga puluh
sembilan) suara atau sebesar 0,249Y5 (nol
koma dua empat sembilan persen).

-Jumlah suara setuju 1 99.658.226.256 (sembilan puluh sembilan
miliar enam ratus lima puluh delapan juta dua
ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima
puluh enam) suara atau sebesar 91,100
(sembilan puluh satu koma satu nol nol
persen).

-Sehingga total suara setuju : 99.930.729.395 (sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh
ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus
sembilan puluh lima) suara atau sebesar
$1,349”6 (sembilan puluh satu koma tiga
empat sembilan persen) atau lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

Mata Acara Keempat:

-Jumlah suara tidak setuju 1 86.798.877 (delapan puluh enam juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu delapan
ratus tujuh puluh tujuh) suara atau sebesar
0,079 (nol koma nol tujuh sembilan
persen).

-Jumlah suara abstain 1 252.210.987 (dua ratus lima puluh dua juta
dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus
delapan puluh tujuh) suara atau sebesar
0,231Y6 (nol koma dua tiga satu persen).

-Jumlah suara setuju 1 109.055.546.936 (seratus sembilan miliar
lima puluh lima juta lima ratus empat puluh
enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam)
suara atau sebesar 99,69074 (sembilan puluh
sembilan koma enam sembilan nol persen).

-Sehingga total suara setuju : 109.307.757.923 (seratus sembilan miliar tiga
ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara
atau sebesar 99,9215 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan dua satu persen)
atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara

Os

Page 6 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Mata Acara Kelima:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Keenam:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumiah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju

yang hadir dalam Rapat.

2.143.757.446 (dua miliar seratus empat
puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu empat ratus empat puluh enam) suara
atau sebesar 1,960” (satu koma sembilan
enam nol persen).

270.694.287 (dua ratus tujuh puluh juta enam
ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus
delapan puluh tujuh) suara atau sebesar
0,247”h (nol koma dua empat tujuh persen).
106.980.105.067 (seratus enam miliar
sembilan ratus delapan puluh juta seratus
lima ribu enam puluh tujuh) suara atau
sebesar 97,7934 (sembilan puluh tujuh
koma tujuh sembilan tiga persen).
107.250.799.354 (seratus tujuh miliar dua
ratus lima puluh juta tujuh ratus sembilan
puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh
empat) suara atau sebesar 98,040x
(sembilan puluh delapan koma nol empat nol
persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.

2.217.111.146 (dua miliar dua ratus tujuh
belas juta seratus sebelas ribu seratus empat
puluh enam) suara atau sebesar 2,027
(dua koma nol dua tujuh persen).

252.327.287 (dua ratus lima puluh dua juta

| tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus

delapan puluh tujuh) suara atau sebesar
0,230”4 (nol koma dua tiga nol persen).
106.925.118.367 (seratus enam miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta seratus
delapan belas ribu tiga ratus enam puluh
tujuh) suara atau sebesar 97,743”5 (sembilan
puluh tujuh koma tujuh empat tiga persen).
107.177.445.654 (seratus tujuh miliar seratus
tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat
puluh lima ribu enam ratus lima puluh empat)
suara atau sebesar 97,9734 (sembilan puluh
tujuh koma sembilan tujuh tiga persen) atau
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
Page 7 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Keputusan Rapat :
(A) Mata Acara Pertama:

Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk:

1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba
Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC
(selanjutnya disebut “PwC Indonesia”), sesuai dengan laporannya
Nomor 00017/2.1025/AU.1/07/0229-1/1//2024 tanggal 24 Januari
2024 yang telah memberikan opini tanpa modifikasian, yang
termuat dalam Laporan Tahunan 2023, dan

2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang termuat
dalam Laporan Tahunan 2023.

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et
decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan
kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
dokumen pendukungnya.

(B) Mata Acara Kedua:
iB

Sesuai dengan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk

tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah

diaudit oleh PwC Indonesia, laba bersih Perseroan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar

Rp48.639.121.868.737,00 (empat puluh delapan triliun enam ratus tiga

puluh sembilan miliar seratus dua puluh satu juta delapan ratus enam

puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) (“Laba Bersih

2023”).

Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 sebagai berikut:

1. Sebesar Rp486.391.218.687,00 (empat ratus delapan puluh enam
miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan belas
ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) disisihkan untuk dana
cadangan.

2. Sebesar Rp33.284.263.500.000,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus
delapan puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp270,00 (dua ratus tujuh puluh
rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada para
pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen
tunai, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk
dividen interim sebesar Rp5.239.189.625.000,00 (lima triliun dua
ratus tiga puluh sembilan miliar seratus delapan puluh sembilan
juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp42,50
(empat puluh dua rupiah lima puluh sen) per saham yang telah
dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 20 Desember 2023
sehingga sisanya sebesar Rp28.045.073.875.000,00 (dua puluh
delapan triliun empat puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta delapan
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp227,50 (dua
Page 8 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Btok 8 - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

ratus dua puluh tujuh rupiah lima puluh sen) per saham.

Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan

sebagai berikut:

() sisa dividen untuk tahun buku 2023 akan dibayarkan untuk
setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh
Direksi:

(ii) atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2023, Direksi akan
melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku:

Giiy Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa
dividen tahun buku 2023, antara lain (akan tetapi tidak
terbatas):

(aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang
dimaksud dalam butir (i) untuk menentukan para
pemegang saham Perseroan yang berhak menerima
pembayaran sisa dividen tahun buku 2023: dan

(bb) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran sisa
dividen tahun buku 2023 dan hal-hal teknis lainnya
dengan tidak mengurangi peraturan Bursa Efek
Indonesia dimana saham Perseroan tercatat.

3. Sisa dari Laba Bersih 2023 yang tidak ditentukan penggunaannya
ditetapkan sebagai laba ditahan.

Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir II angka 2

keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini

disetujui oleh Rapat.

(C) Mata Acara Ketiga:

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
Untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau
fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama
tahun buku 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA
ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada
saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium,
tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang
menjabat dalam dan selama tahun buku 2024, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Komisaris, yang mana Dewan Komisaris akan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dengan mempertimbangkan kinerja anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku
2023, dan setelah menerima usulan dari Dewan Komisaris yang mana
usulan tersebut telah memperhatikan usulan dari Direksi Perseroan dan
rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi, menetapkan
maksimal sebesar Rp765.000.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima
miliar rupiah) untuk dibayarkan sebagai tantiem kepada anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama
tahun buku 2023.

Sehubungan dengan pemberian tantiem tersebut, memberikan kuasa
dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN selaku
pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini, untuk

Xx

Page 9 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
menjabat dalam dan selama tahun buku 2023, termasuk segala sesuatu
yang berhubungan dengan pembayaran tantiem tersebut.

IV. Besarnya gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas yang akan
diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024, serta
besarnya tantiem yang akan dibayar oleh Perseroan kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan
selama tahun buku 2023, akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk
tahun buku 2024.

V. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I, II dan III
keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam
mata acara ini disetujui oleh Rapat.

(D) Mata Acara Keempat:
IL Menunjuk PwC Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di

Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan

Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2024.

Il Menunjuk Ibu Lucy Luciana Suhenda yang merupakan Akuntan Publik
yang tergabung dalam PwC Indonesia dan merupakan Akuntan Publik
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku
dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal PwC
Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit/ipemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari antara Akuntan Publik
yang tergabung dalam PwC Indonesia, dalam hal Ibu Lucy Luciana
Suhenda karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan

c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan
penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan
syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.

dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir III keputusan
ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara
ini disetujui oleh Rapat.

(E) Mata Acara Kelima:

IL Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris, jika keadaan keuangan Perseroan
memungkinkan dan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang bertaku, untuk menetapkan dan
membayar dividen sementara/interim untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, dengan ketentuan, untuk memenuhi
Page 10 OCR 0.942
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pasal 72 UUPT, apabila dividen sementara/interim tersebut akan
dibagikan, maka pembagian tersebut harus dilakukan kepada para
pemegang saham sebelum berakhirnya tahun buku 2024, termasuk
menentukan bentuk, besarnya dan cara pembayaran dividen
sementara/interim tersebut.

II. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir | keputusan
ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara
ini disetujui oleh Rapat.

(F) Mata Acara Keenam:
Menyetujui perubahan Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan,
sebagaimana termuat dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) PT Bank Central
Asia Tbk Tahun 2024 yang telah dicatat dalam administrasi pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan
Nomor S-6/PB.3/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Pengkinian
Rencana Aksi (Recovery Plan) PT Bank Central Asia Tbk Tahun 2024.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 14 Maret 2024.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published18 Mar 2024
Pages10
Characters25,509
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×11
linked org Grand Indonesia p.1
linked person TONNY KUSNADI · Komisaris p.2
linked person CYRILLUS HARINOWO · Komisaris Independen p.2
linked person SUMANTRI SLAMET · Komisaris Independen p.2
linked person JAHJA SETIAATMADJA · Presiden Direktur p.2 ×2
linked person ARMAND WAHYUDI HARTONO · Wakil Presiden Direktur p.2 ×3
linked person GREGORY HENDRA LEMBONG · Wakil Presiden Direktur p.2 ×3
linked person TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN · Direktur p.2 ×2
linked person RUDY SUSANTO · Direktur p.2
linked person LIANAWATY SUWONO p.2
linked person VERA EVE LIM · Direktur p.2
linked person HARYANTO TIARA BUDIMAN · Direktur p.2
linked person FRENGKY CHANDRA KUSUMA · Direktur p.2
linked person JOHN KOSASIH p.2
linked person ANTONIUS WIDODO MULYONO · Direktur p.2
linked org DWIMURIA INVESTAMA p.8 ×2
possible — Ketapang Indah p.1 ×10
possible person SANTOSO p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×10
unresolved person MHum p.1 ×10
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×10
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved person Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO p.2 ×4
unresolved person Doktor Insinyur RADEN PARDEDE · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4
unresolved org Tanudiredja p.7
unresolved org Rintis & Rekan p.7
unresolved org PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN p.8 ×2
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 360 ms 13 Sep 2026 16:54

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Insinyur DJOHAN EMIR SETIJOSO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Menara BCA, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result